Sabtu, Oktober 31, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 157

Junior Adalah Maut, Oknum TNI di Sultra Diduga Selingkuh dengan Istri Senior

0

KENDARIKINI.COM – Salah seorang oknum TNI di Sultra diduga berselingkuh dengan istri seniornya.

Oknum TNI Pratu RH diduga berselingkuh dengan istri seniornya, Serka MFB.

Dandenpom Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela yang dikonfirmasi via telepon WhatsApp pada Kamis 25 September 2025 membenarkan peristiwa tersebut.

Saat ini pihaknya sementara melakukan penyidikan dan untuk terduga pelaku telah dilakukan penahanan.

“Iya sementara ditangani lagi didalam proses,” katanya.

“Sementara masih proses penyidikan,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa untuk terduga pelaku untuk saat ini sementara telah diamankan.

“Sudah diamankan, kita tahan untuk sementara,” pungkasnya.*

Oknum TNI Diduga Aniaya Seorang Remaja di Konsel

0

KENDARIKINI.COM – Oknum anggota TNI AD yang bertugas di Koramil 1417-13/Landono, Sertu H dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial B (17).
‎
‎Oknum TNI yang bertugas sebagai Babinsa itu dilaporkan oleh orang tua korban, Jumat 19 September 2025.
‎
‎Laporan tersebut dikuatkan dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan nomor STTL/05/IX/2025. Aduan tersebut diterima oleh Serma Dody Prananda Barus.

Peristiwa itu terjadi usai laga antara Highs Domino FC melawan Yamaha NMX, Jumat (19/09/2025) sore.

Menurut pengakuan B, insiden bermula ketika dirinya melihat temannya dipukuli wasit. Meski tidak terlibat, ia justru ikut menjadi sasaran pemukulan.

“Saya hanya diam-diam, tiba-tiba ada panitia datang memukul saya. Mata saya dengan leher saya dipukul. Saya tidak tahu masalah, itu pertandingan sudah selesai, kita mau pulang mi rencana,” kata B, Senin (21/09/2025).

B mengatakan, pemukulnya diduga panitia yang mengenakan baju putih dan memakai topi.

Setelah kejadian, B sempat pulang dengan motor, namun di perjalanan merasa mual hingga muntah, sehingga dilarikan rekannya ke Puskesmas Landono.

Usai mendapat perawatan dan menjalani visum, B melapor ke Polisi Militer (POM) Kendari pada malam itu juga. Ia bahkan menyebut pelaku diduga oknum TNI.

“Orang yang pukul saya ini diduga oknum TNI, saya sudah lapor di POM,” jelasnya.

Keesokan harinya, Sabtu (20/09/2025), kondisi korban kian memburuk hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Bahteramas Kendari. Saat ini B masih terbaring menjalani perawatan.

Sementara itu ‎Kuasa Hukum pelapor, Andre Darmawan membenarkan perihal laporan atau aduan kliennya tersebut.
‎
‎”Iya. Memang benar, kami telah melayangkan laporan atau aduan ke Denpom Kendari, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Ketua LBH HAMI Sultra, Minggu 28 September 2025.
‎
‎Bahkan, lanjut Andre Darmawan, pascalaporan tersebut dilayangkan, pihaknya telah menghadirkan dua saksi untuk dimintai keterangannya di Denpom Kendari.
‎
‎”Kemarin (dua saksi dihadirkan),” singkatnya.
‎
‎Lebih lanjut, Andre Darmawan menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap kliennya.
‎
‎Andre menyebut, bahwa oknum Babinsa tersebut diduga telah menganiaya kliennya di lapangan sepak bola Desa Lakomea, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, sekira pukul 17.00 Wita, Jumat 19 September 2025.
‎
‎Andre berharap, laporan kliennya itu dapat ditangani secara profesional dan oknum TNI tersebut diberikan sanksi tegas, sehingga bisa menjadi efek jera dan pembelajaran bagi seluruh anggota TNI agar tidak sewenang-wenang terhadap rakyat.

Terkait hal tersebut Dandenpom Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Kamis 25 September 2025 hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.*

Lepas Kafilah MQKI, Kakanwil Kemenag Sultra Minta Penampilan Maksimal

0

KENDARIKINI.COM – Kakanwil Kementerian Agama Prov. Sultra, H. Muhamad Saleh, melepas secara resmi Kafilah Musabaqah Qira’atil Kutub Internasional (MQKI) Sultra, Senin (29/9/2025) di pelataran Kanwil Kemenag Sultra.

Pelepasan Kafilah MQKI ini disaksikan langsung seluruh Pejabat Administrator dan ASN lingkup Kanwil Kemenag Sultra, usai pelaksanaan apel pagi. Kafilah Sultra secara keseluruhan berjumlah 35 orang, yang terdiri dari 21 orang peserta dan 14 orang pendamping dan official.

Pelepasan Kafilah MQKI ini ditandai dengan penyerahan bendera kafilah oleh Kakanwil kepada ketua Kafilah Sultra, H. Muhamad Basri. Para peserta akan mengikuti pertandingan pada tanggal 1 hingga 7 Oktober 2025 di Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang-Wajo, Sulawesi Selatan.

MQKI 2025 ini adalah pertamakali digelar, dengan mengusung tema “Dari Pesantren untuk Dunia: Merawat Lingkungan dan Menebar Perdamaian”.

Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada para kafilah MQKI perwakilan Sultra, agar mampu tampil maksimal dalam ajang bergengsi tersebut. Mengingat, para peserta yang akan ikut bertanding di ajang ini tidak hanya berasal dari seluruh Indonesia, tapi juga merupakan utusan dari beberapa negara.

Menurutnya, momentum ini bukan hanya sekadar lomba, tetapi juga sebuah amanah besar untuk membawa nama baik daerah di kancah nasional maupun internasional. Olehnya, Saleh mengajak seluruh peserta untuk selalu meluruskan niat, bahwa keikutsertaannya bukan semata-mata untuk mengejar juara, tetapi lebih dari itu, untuk menghidupkan tradisi keilmuan Islam, menumbuhkan semangat intelektual, serta melestarikan warisan ulama melalui kitab.

“Ini bukan hanya sekedar ajang lomba, namun bagaimana menumbuhkan komitmen dalam memperdalam dan memperluas wawasan keislaman, serta menumbuhkan semangat ukhuwah,” tegas Saleh.

Saleh berpesan, seluruh peserta dapat menjaga nama baik daerah serta menjaga kesehatan agar dapat tampil maksimal dan mempersembahkan yang terbaik.

Saleh juga mengingatkan, agar para peserta membawa semangat Sulawesi Tenggara yang religius, moderat dan penuh semangat juang. Saleh menyampaikan, jika kemenangan sejati bukan hanya ketika kita meraih juara, tetapi ketika kita mampu menunjukkan akhlak yang mulia dan menebarkan manfaat bagi sesama.

“Kepada pendamping, agar memberikan pendampingan yang terbaik dan menjaga kondisi anak-anak kita. Apapun hasil yang diraih, kalian adalah duta terbaik yang telah mengharumkan nama Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.*

Keluarga Korban Minta Polres Baubau Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Pelabuhan Murhum

0

KENDARIKINI.COM – Seorang pria bernama Amsir menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum PNS Kota Baubau, La Ode Irfan alias La Abang, bersama dua rekannya, yakni Aril alias La Bibir dan satu orang lainnya yang identitasnya belum diketahui. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (23/9/2025) di kawasan Pelabuhan Murhum, Kota Baubau.

Peristiwa bermula ketika Amsir menolong seorang wanita yang mengalami kecelakaan akibat ditabrak oleh Aril. Namun, aksi tersebut justru memicu kemarahan Aril. Tidak terima dengan tindakan Amsir, Aril kemudian mengajak La Ode Irfan dan rekannya untuk mengeroyok korban. Menurut keterangan korban, para pelaku diduga dalam keadaan mabuk minuman keras saat melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

Usai insiden, Amsir melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Baubau dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/200/IX/2025/SPKT/POLRES BAU BAU/POLDA SULTRA, tertanggal 23 September 2025. Namun, korban menilai penanganan laporan terkesan lamban. “Hingga kini, para pelaku yang tinggal tidak jauh dari Mapolres Baubau, tepatnya di Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau belum juga diamankan,” ungkap Amsir, Senin 29 September 2025.

Korban mengaku sangat menyayangkan hal ini, mengingat para pelaku masih bebas berkeliaran di sekitar Polres Baubau meski laporan sudah dibuat resmi. Korban pun berharap aparat penegak hukum dapat segera menindak tegas kasus pengeroyokan tersebut.*

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bau-bau, Iptu Ridlo Muzayyin yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan “Masih dalam penyelidikan pak, kami masih mencari terduga tersangkanya,”.*

Tuntut Royalti Penggunaan Jalan Hauling PT PMS, Seorang Warga Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Sejumlah Karyawan

0

KENDARIKINI.COM – Seorang warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahmad Jaelani diduga dianiaya karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).

“Benar, dianiaya dan dikeroyok karyawan PT PMS pada 27 September 2025 kemarin,” ucap kakak korban, Hasmidar saat dihubungi awak media ini, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terjadi, bermula saat korban datang menemui karyawan atau admin perusahaan tambang nikel PT PMS bernama Irso.

Kebetulan, antara korban dan Irso sedang berkomunikasi terkait masalah royalti lahan milik keluar korban yang dilalui PT PMS untuk melakukan hauling. Sebab, belakang ini, royalti tersebut tidak pernah dibayarkan lagi.

Irso lalu meminta korban untuk membuat surat dan sebagainya. Dihari kejadian, Irso yang dihubungi korban guna menanyakan tindaklanjut masalah pembayaran royalti, enggan membalas WhatsApp korban.

Korban kemudian mendatangi Kantor PT PMS di Desa Pelambua, dengan kondisi kesal, dan marah karena tidak digubris oleh Irso.

“Mereka sementara komunikasi, tapi tiba-tiba yang diajak komunikasi (Irso) tidak mau angkat telepon, dan balas Wa (WhatsApp). Kesal dipermainkan, dia (korban) kesana (Kantor PT PMS),” katanya.

“Pas kesana dia cari Irso, kebetulan ia lagi posisi marah bawa botol minuman lalu melempar, tapi tidak mengarahkan ke siapapun, cuman melempar ke dinding, dengan alasam kenapa tidak digubris,” sambung Hasmidar.

Singkat cerita, Irso keluar, dan menemui korban. Disitu ia menyampaikan bahwa, terkait dirinya tidak mengangkat telepon dan membalas WhatsApp korban, itu hak dia.

Akan tetapi, disisi lain, ada dua karyawan yang tiba-tiba mendatangi korban dengan melontarkan kalimat ancaman, serta memukul korban di bagian tulang pipi.

“Sempat melawan pas di pukul pertama, cuman di tangkis. Dia liat banyak orang, langsung dia bilang jangan main borong satu lawan satu, sembari dia keluar dari halaman PT PMS,” bebernya.

Keluar dari halaman PT PMS, karyawan justru mengejar korban ke seberang jalan dan melakukan pengeroyokan, ada yang memukul menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong.

Untungnya, ada salah satu warga yang melerai, sehingga aksi pengeroyokan tersebut terhenti.

“Akibat dari pengeroyokan itu adik saya masuk IGD, luka-luka, luka di kepala, mata biru kena hantaman, muntah-muntah, dan pusing. Dan saat ini kondisi adik saya seperti truma, dua malam ini sempat ngigau, tidak bisa tidur, kaget-kaget,” jelas dia.

Atas kejadian ini, pihak keluarga korban sudah melaporkan karyawan PT PMS yang terlibat pengeroyokan ke Polsek Pomalaa. Keluarga korban berharap, agar kasus ini segera diusut, pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Diluar kesalahannya, tetapi kita tidak benarkan pengeroyokan yang dilakukan karyawan PT PMS. Adik saya kesana juga itu karena ada sebab akibat, dan adik saya ini bukan orang gila,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif membenarkan peristiwa tersebut.

“Kronologi kejadiannya pada Hari Sabtu tanggal 27 September 2025, sekitar Pukul 16.30 datang saudara AJ di kantor sebuah perusahaan beralamat di jalan Poros Pomalaa – Kolaka Desa Pelambua Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, Saudara AJ datang dan langsung masuk ke arah kantor perusahaan dengan marah-marah dan melakukan pelemparan ke arah kantor,” jelasnya.

“kemudian tak berselang lama keluar beberapa orang dari Karyawan dan mencoba untuk mempertanyakan maksud dan tujuan dari saudara AJ beberapa orang dari Karyawan mencoba untuk menyuruh saudara AJ untuk pulang akan tetapi karena sdr.AJ tidak mau sehingga melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap saudara AJ menggunakan Kayu dan tangan,” pungkasnya.

Selain itu media ini juga telah berusaha mengkonfirmasi salah satu penanggung jawab perusahaan, Arianto yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp juga membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar terjadi karena yg bersangkutan datang melempari kantor pms. Pecahkan kaca dan mengkata kata kasar kepada staf pms,” katanya.*

Lahan Sengketa Tapak Kuda Bakal Dieksekusi, Melawan Siap-Siap Dipidana

0

KENDARIKINI.COM– Menanggapi narasi yang menyebut eksekusi sengketa tanah tidak bisa dijalankan karena masa HGU telah berakhir, seorang analis administrasi pertanahan sekaligus praktisi hukum menyatakan bahwa alasan tersebut hanya mengambil potongan pasal tanpa melihat konteks hukum secara menyeluruh.

“Hukum tidak bisa dicomot seenaknya. Pasal harus dibaca utuh dan dikaitkan dengan asas serta aturan lain. Putusan pengadilan yang inkracht tetap mengikat dan tidak gugur hanya karena masa HGU berakhir,” tegas Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, Selasa 30 September 2025.

1. Putusan Inkracht adalah Final dan Mengikat

Pasal 1917 KUHPerdata menegaskan, putusan yang sudah inkracht memiliki kekuatan res judicata dan mengikat para pihak. Pasal 195 ayat (1) HIR menegaskan, putusan tersebut wajib dilaksanakan secara paksa melalui eksekusi.

Jadi, dalih bahwa HGU sudah habis tidak bisa membatalkan perintah pengadilan.

2. Membaca Pasal UUPA dan PP 40/1996 Secara Utuh

Benar, Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 PP No. 40/1996 menyebutkan HGU hapus ketika jangka waktunya berakhir. Namun pasal ini tidak pernah menyatakan bahwa hak keperdataan yang sudah diputus pengadilan ikut hapus.

Justru, Pasal 2 ayat (2) huruf g PP No. 18 Tahun 2021 membuka ruang agar tanah negara dapat ditetapkan kembali kepada pihak tertentu, termasuk sebagai tindak lanjut putusan pengadilan.

3. Negara Tidak Boleh Mengabaikan Putusan

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Jika negara menolak melaksanakan eksekusi putusan dengan alasan tanah sudah kembali ke negara, negara sendiri yang melanggar konstitusi.

Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 juga menegaskan, penguasaan negara atas tanah bukan berarti kepemilikan absolut, melainkan mandat untuk mengatur sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mengabaikan putusan inkracht justru bertentangan dengan mandat konstitusi.

4. Yurisprudensi Tegas Melawan Dalih Administratif

Sejumlah putusan Mahkamah Agung membantah argumen “eksekusi gugur karena HGU habis”:

MA No. 1766 K/Pdt/2001: eksekusi tetap sah meski ada perubahan administrasi, karena yang dilindungi adalah hak perdata.

MA No. 1051 K/Sip/1971: alasan administratif tidak boleh menghalangi eksekusi.

Artinya, putusan inkracht tidak bisa ditawar hanya karena status HGU berubah.

5. Menghalangi Eksekusi Bisa Dipidana

Pasal 212 KUHP: barang siapa dengan kekerasan melawan pejabat saat menjalankan tugas sahnya, dapat dipidana.
Pasal 216 KUHP: barang siapa tidak patuh terhadap perintah pejabat menurut undang-undang, dapat dipidana.
Pasal 217 KUHP: menghalangi eksekusi putusan pengadilan adalah tindak pidana.

Dengan demikian, pihak yang menggunakan dalih “HGU habis” untuk menghalangi eksekusi justru bisa masuk jerat pidana.

Kesimpulan

Dalih bahwa putusan kehilangan objek karena HGU berakhir hanyalah pasal comotan yang dipakai untuk membenarkan kepentingan tertentu. Membaca hukum secara utuh justru menegaskan:

Putusan inkracht wajib dieksekusi (KUHPerdata, HIR).

Status tanah negara tidak menghapus hak keperdataan pemenang perkara.

Negara wajib menyesuaikan administrasi pertanahan, bukan membatalkan putusan.

Menghalangi eksekusi berimplikasi pidana.

> “Anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Putusan inkracht adalah perintah negara. Eksekusi pasti jalan. Melawan? Siap-siap pidana,” tutup analis administrasi pertanahan itu.*

Dukung Produk Lokal, PLN UID Sulselrabar Gelar Expo UMKM

0

KENDARIKINI.COM – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui UMKM Expo 2025. Kegiatan ini digelar di Working Space PLN UID Sulselrabar, Senin (29/9).

Pameran ini menampilkan berbagai produk unggulan dari UMKM binaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Sulselrabar, antara lain Rumah BUMN Selayar, Rumah BUMN Majene, Rumah BUMN Muna, Rumah BUMN Muna Barat, dan UMKM Rappo ID. Produk yang ditampilkan meliputi aneka olahan pangan khas daerah, kerajinan tangan, hingga produk kreatif lokal yang diharapkan semakin dikenal dan membuka pasar yang lebih luas. Antusiasme pengunjung pun sangat tinggi, terbukti dari 583 produk UMKM yang berhasil terjual sepanjang pelaksanaan pameran. Hal ini menjadi bukti bahwa produk-produk lokal semakin diminati.

Melalui UMKM Rumah BUMN sendiri hingga saat ini telah memberikan pendampingan kepada 2.486 UMKM di wilayah kerja PLN UID Sulselrabar untuk mendorong pengembangan usaha, mulai dari pelatihan, peningkatan kapasitas, hingga akses pasar. Tidak hanya itu, keberadaan Rumah BUMN juga turut mendorong pemberdayaan perempuan, seperti pada UMKM Rama Craft yang memberdayakan perempuan lanjut usia melalui kerajinan anyaman enceng gondok, serta UMKM Rappo ID yang mengembangkan produk kreatif daur ulang sampah plastik dengan melibatkan perempuan dari masyarakat sekitar.

General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah menyampaikan bahwa pameran ini dilakukan sebagai langkah nyata PLN dalam mendukung keberlanjutan UMKM lokal.

“Tujuan kegiatan UMKM Expo ini untuk memberikan ruang promosi dan juga apresiasi bagi UMKM binaan. Harapannya, produk-produk UMKM ini bisa terus berkembang dan mendapatkan kesempatan yang lebih luas lagi kedepannya,” ujar Edyansyah.

Salah satu pelaku UMKM binaan, Masjeng atau yang biasa dipanggil Ijeng, Perwakilan Rumah BUMN Selayar mengaku sangat terbantu dengan dukungan PLN.

“PLN UID Sulselrabar sangat mendukung kami selaku UMKM lokal, tidak hanya memberikan pelatihan dan pendampingan, tapi juga membantu membuka peluang pasar yang lebih luas. Kegiatan seperti ini membuat produk-produk kami semakin dikenal,” ujar Ijeng.

Melalui kegiatan ini, PLN UID Sulselrabar menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pendampingan, pelatihan, dan promosi bagi UMKM binaan.*

Kepsek di Mubar Diduga Bully Siswa

0

KENDARIKINI.COM – Seorang siswa di SMAN 1 Wadaga, Kabupaten Muna Barat, diduga menjadi korban perundungan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek), Asal Tifa pada Sabtu 27 September 2025.

Dugaan perundungan ini berawal saat orang tua siswa, La Mohidi, kaget melihat anaknya pulang dalam kondisi menangis tersedu sedu. Perundungan itu diketahui setelah siswa, AM, ditanya oleh orang tuanya bahwa ia mendapatkan perlakuan amoral dari Kepsek.

“Ibu kepala sekolah mengatai-ngatai saya. Katanya muak melihat mukaku,” kata AM kepada orang tuanya.

Pasalnya, AM merasa tidak pernah melakukan sebuah kesalahan disekolahnya sehingga hanya bisa menangis dan mengadu kepada orang tuanya.

Pada Senin 29 September 2025, La Mohidi bertandang ke SMAN 1 Wadaga untuk mendengarkan penjelasan mengenai perbuatan AM. Berdasarkan hasil pertemuan bersama guru BK dan Wali Kelas, AM tidak melakukan kesalahan di sekolah.

Dihadapan orang tua siswa, Asmal Tifa menyampaikan permohonan maaf. Ia mengaku khilaf terhadap perbuatannya.

Asmal Tifa mengaku akan melakukan upaya persuasif kepada AM agar membujuknya untuk tepat bersekolah di SMAN 1 Wadaga.

“Nanti saya kunjungi AM di rumah. Intinya saya mengaku khilaf dan memohon maaf,” ujarnya.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dikbud Sultra wilayah Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah, La Ose, turut prihatin dengan kasus ini.

La Ose menyebut tindakan Asmal Tifa masuk dalam kategori pembulian. Menurutnya, murid tidak boleh dilontarkan kata kata yang tidak amoral.

“Apa yang telah dilakukan oleh kepala sekolah adalah kelalaian. Murid tidak boleh diberi kata-kata yang tidak manusiawi. Kasus ini masuk kategori pembulian,” ungkapnya.

La Ose menegaskan bakal melaporkan tindakan Asmal Tifa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Ini menjadi catatan kami di Cabang Dinas Kabupaten Muna Barat dan akan dilaporkan ke Dikbud Provinsi. Saya berharap agar seluruh sekolah tingkat SMA di Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah tidak melakukan pembulian terhadap siswanya, karena tidak sesuai dengan norma-norma pendidikan,” bebernya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Sultra, Aris Badara, menambahkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan kasus tersebut.

Setelah terkumpul fakta-fakta, maka Dikbud Sultra akan segera memutuskan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada kepsek tersebut.

“Pasti kan aturannya siapapun yang melanggar pasti ada sanksinya. Tapi kita lihat dulu, perbuatan apa yang dia langgar setelah itu kita rumuskan sanksi apa yang kita berikan,” pungkasnya.(Amin)*

Minim APBD Jadi Sebab Wabup Kolut Tolak Sewa 65 Unit Mobil Dinas

0

KENDARIKINI.COM – Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Utara (Kolut), Jumarding, menolak program penyewaan 65 unit kendaraan dinas untuk pejabat hingga kepala desa, Senin, 29 September 2025.

Program pengadaan mobil dinas itu berasal dari sekretariat daerah melalui surat resmi kepada pihak penyedia jasa Astra Rent a Car (Trac) PT Serasi Autoraya (Sera).

Di dalam rincian surat pengajuan, jenis kendaraan yang disiapkan antara lain Toyota Rush, Veloz, Innova Zenix, hingga Fortuner. Total biaya sewa untuk 65 unit mencapai Rp1,7 miliar (1.741.200.000) dalam jangka waktu tiga bulan.

Menurutnya ia baru ketahui progam tersebut pasca ramai dibicarakan di masyarakat luas.

“Saya baru mengetahui program sewa kendaraan itu setelah ramai diperbincangkan masyarakat. Itu tidak pernah didiskusikan dengan saya sebagai wakil bupati,” ungkap Jumarding, pada hari Senin, 29 September 2025.

Jumarding, menjelaskan untuk program itu bahkan tidak sesuai kondisi keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 Kolut.

Ia menyebut APBD Kolut 2024 tercatat Rp1,03 triliun. Namun, pada 2025 turun menjadi Rp910 miliar, dan rancangan 2026 lebih rendah lagi, Rp704 miliar. Penurunan APBD sebagai peringatan keras agar belanja daerah benar-benar fokus pada prioritas rakyat.

“Kalau dihitung lima tahun, jelas ini menghambur-hamburkan uang rakyat. Masih banyak kebutuhan publik yang jauh lebih mendesak,” jelasnya.

Menurutnya, pengadaan semacam itu harus melalui proses terbuka, bukan penunjukan langsung, karena rawan mark-up dan gratifikasi.

Polemik sewa kendaraan menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut. Dan penggunaan anggaran publik mesti berpihak pada masyarakat, bukan sekadar memenuhi gengsi pejabat.

Wabup Kolut, Jumarding, menegaskan anggaran sebesar itu seharusnya dipakai untuk memperbaiki jalan, membangun fasilitas kesehatan untuk menunjang pendidikan. Subsidi untuk petani dan nelayan juga masih sangat dibutuhkan dibanding kendaraan dinas baru.

“Masyarakat Kolaka Utara tidak butuh pejabat yang bersembunyi di balik mobil mewah. Yang dibutuhkan adalah pelayanan dan kepedulian nyata,” pungkasnya.(Faldi)*

Lakalantas Mobil dan Motor di Kolaka, Korban Alami Patah Tulang dan Luka-Luka

0

KENDARIKINI.COM – Motor honda scoopy terlibat kecelakaan lalulintas dengan mobil grand max di Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Minggu 28 September 2025.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan kecelakaan ini bermula saat motor yang dikendarai YS (24) bergerak dari arah Kolaka Utara menuju Kolaka.

“Awalnya, saudara YS mengendarai sepeda motor Scopy Warna hitam dari arah Kolaka Utara menuju Kolaka,” kata Dwi Arif, Senin 29 September 2025.

Disaat yang sama, MH (59) memundurkan mobilnya menuju halaman rumah. Setelah mobil sampai di bibir aspal, YS (24) yang bergerak dengan kecepatan tinggi menabrak pintu mobil hingga terjatuh.

“Saudara YS dari arah Kolaka Utara mengarah ke Kolaka dengan kecepatan tinggi menabrak kendaraan saudara MH pada bagian sebelah kiri pintu mobil Grand max yang di kendarai oleh saudara MH,” ujarnya.

Akibat kejadian ini, YS mengalami luka luka dan patah tulang tangan bagian kiri sehingga dilarikan ke Puskesmas Wolo untuk mendapatkan perawatan medis.

“YS mengalami luka luka dan patah tangan sebelah kiri sehingga pihak Puskesmas Wolo akan merujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan,” pungkasnya.(Amin)*

Putusan Dinilai Janggal, Permahi Desak KY Periksa Hakim Kasus Korupsi Mantan Sekda Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kendari mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara korupsi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar.

Desakan ini muncul setelah Nahwa divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Putusan tersebut dinilai janggal karena lebih ringan dibandingkan vonis terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, Muchlis dan Ariyuli Ningsih, padahal nilai kerugian negara yang dibebankan kepada Nahwa jauh lebih besar.

“Putusan ini mencederai rasa keadilan. Nahwa Umar terbukti menikmati kerugian negara sekitar Rp300 juta, tapi justru hukumannya lebih ringan dari dua bawahannya. Kami menilai ada kejanggalan yang harus diusut oleh KY,” tegas Ketua DPC Permahi Kendari, Relton Anugrah, Senin 29 September 2025.

Sebagai informasi, dua terdakwa lain, Muchlis dan Ariyuli Ningsih, divonis lebih berat masing-masing 1 tahun 7 bulan dan 1 tahun 8 bulan penjara meski nilai kerugian negara yang dinikmati keduanya tidak sebesar Nahwa. Kondisi ini memunculkan sorotan publik terhadap integritas dan profesionalitas majelis hakim PN Kendari.

Relton Anugrah menilai putusan yang lebih ringan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di daerah Sulawesi Tenggara.

“Jika pola seperti ini dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap peradilan,” tambahnya.

Menurutnya, putusan yang dianggap tidak proporsional dalam kasus korupsi Nahwa Umar ini layak ditelusuri apakah mengandung indikasi pelanggaran etik, keberpihakan, atau penyalahgunaan wewenang oleh majelis hakim.

“KY tidak boleh hanya pasif menunggu laporan. Putusan yang menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat merupakan pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim yang bersangkutan,” tegasnya.

Ia berharap langkah tegas KY dapat menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam kasus-kasus korupsi yang selalu mendapat perhatian luas dari masyarakat.(Amin)*

Warga Digegerkan dengan Pencurian Pompa Air dan Lampu Hias di Taman Kolaka

0

KENDARIKINI.COM – Warga di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) digegerkan dengan aksi pencurian pompa air dan lampu hias di sebuah taman jalan pramuka.

Berdasarkan video berdurasi 1 menit 9 detik yang diperoleh Jurnalis Kendarikini.com memperlihatkan tempat penyimpanan pompa air terlihat kosong.

Selain itu, terdapat beberapa lampu hias dan lampu tiang ikut hilang. Raibnya sejumlah barang tersebut diduga sengaja dicuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

‎“Bagaimana Kolaka mau indah kalau pompa kolam saja dicuri. Dua pompa hilang, lampu dicabut, lampu tiang habis,” kata seorang pria dalam rekaman video tersebut.
‎
Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengaku belum menerima laporan terkait kasus pencurian itu.

“Belum (laporannya),” kata Dwi Arif, Senin 29 September 2025.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut dihimbau agar membuat aduan ke Polres Kolaka untuk diproses secara hukum.

Kasus pencurian ini pun menjadi sorotan warganet setelah video tersebut viral di media sosial. Banyak warga menyayangkan tindakan tak bertanggung jawab itu, sebab fasilitas umum yang seharusnya dinikmati masyarakat kini justru rusak akibat ulah maling.
‎
‎Warga berharap aparat kepolisian segera mengusut kasus ini agar pelaku dapat segera ditangkap.(Amin)*

Presma UMK Minta Pemerintah Evaluasi Program MBG

0

KENDARIKINI.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diprogramkan Presiden Prabowo Subianto sejatinya lahir dari niat baik untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi makanan yang cukup dalam pemenuhan kualitas tubuh yang sehat, cerdas, dan berdaya saing, Senin, 29 September 2025.

Namun, sejak program MBG diterapkan pada bulan Januari 2025 hingga kini justru menimbulkan persoalan yang tidak sejalan dengan niat baik Presiden Prabowo Subianto.

Persoalan tersebut berdasarkan data yang dicatat Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan kasus MBG per 21 September 2025, sebanyak 6.452 siswa menjadi korban konsumsi MBG di seluruh daerah Indonesia. Kasus ini terjadi di 17 provinsi di Indonesia sebanyak 5.626 kasus berdasarkan data Laporan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) hingga 22 September 2025.

Sementara itu melalui laporan Kantor Staf Presiden (KSP), Kementrian Kesehatan (Kemenkes), dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), menyebut angka keracunan sudah melampaui lima ribu siswa dengan rincian BGN mencatat 5.080 korban, Kemenkes 5.207, dan BPOM 5.320 orang.

Angka itu menunjukkan persoalan yang sistemik dan tidak bisa dianggap remeh, karena soal nyawa anak-anak Indonesia, tidak terkecuali di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan fakta yang terjadi di Sekolah Menengah Kejujuran Negeri (SMKN) 1 Kabupaten Konawe, terdapat laporan sebanyak 11 siswa dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami gejala kesehatan usai mengkonsumsi makanan MBG, kasus serupa juga dilaporkan di Kolaka Timur, sebanyak puluhan siswa mengalami gejala yang sama.

Menanggapi hal ini Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Ruslan, mengungkapkan keprihatinannya.

Alasannya tujuan utama program ini adalah memastikan kebutuhan gizi anak-anak Indonesia terpenuhi. Sehingga dalam praktiknya bukan justru menimbulkan korban.

“Keracunan massal yang terus terulang bukanlah kesalahan kecil, melainkan kegagalan sistemik. Anak-anak yang seharusnya dilindungi melalui program MBG justru terpapar risiko kesehatan. Saya mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk tim investigasi nasional yang independen dan profesional untuk menelusuri setiap aspek, mulai dari dapur, bahan baku, pengolahan, distribusi, hingga pengawasan mutu.” ungkap Presiden BEM UMK, Ruslan, saat diwawancarai media ini pada hari Senin, 29 September 2025.

Terkait data tersebut ia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Daerah evaluasi terkait program MBG ini untuk menjaga keselamatan anak-anak Indonesia yang lain menjadi korban selanjutnya.

“Program MBG hanya akan benar-benar bermanfaat jika dikelola dengan penuh tanggung jawab, diawasi secara ketat, serta dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas. Tanpa langkah konkret dan pembenahan serius, program yang seharusnya menjadi kebanggaan nasional bisa berubah menjadi bencana kesehatan bagi anak-anak bangsa,” ujarnya.

Permintaan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 500.1/8704 Tahun 2025 tentang Langkah Pencegahan Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Surat Edaran yang ditandatangani di Kendari pada 25 September 2025 itu memuat lima langkah strategis utama, yaitu:

1. Memperkuat pengawasan rantai produksi pangan.
2. Meningkatkan koordinasi lintas sektor.
3. Menangani cepat insiden keracunan.
4. Mengintensifkan edukasi dan sosialisasi.
5. Melakukan evaluasi dan pelaporan berkala.

Terakhir Presiden BEM UMK, Ruslan, menambahkan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra perlu mengambil langkah hukum untuk mengusut kasus tersebut, agar program MBG tidak boleh hanya sebagai proyek politik semata.

“Kapolda Sulawesi Tenggara juga harus mengusut tuntas dugaan kelalaian atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan MBG di Sultra. Bila terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum hingga jerat pidana,” tambahnya.(Faldi)*

Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau

0

KENDARIKINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Dengan keputusan tersebut, Pemerintah secara konsisten menjaga tarif tenaga listrik tetap terjangkau sepanjang tahun 2025 demi memprioritaskan daya beli masyarakat.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan Tarif Tenaga Listrik (_Tariff Adjustment_) yang disediakan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, _Indonesian Crude Price_ (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk _Tariff Adjustment_ Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9).

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ungkap Tri.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan salah satu wujud nyata dari Pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat Indonesia. Ia juga menegaskan komitmen perseroan untuk terus memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Darmawan menambahkan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional dan meningkatkan akses kelistrikan bagi masyarakat.

Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember) dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.*

Kapolda Sultra Ikuti Zoom Meeting Bertema Akselerasi Transformasi Polri

0

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara mengikuti dialog strategis melalui zoom meeting dengan tema “Akselerasi Transformasi Polri”, Senin (29/09/2025) sore, bertempat di Aula Dhacara Polda Sultra.

Di Polda Sultra, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., serta diikuti oleh Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo, S.I.K., dan jajaran pejabat utama Polda Sultra.

Dialog strategis ini digelar sebagai sarana untuk memperkuat pemahaman dan implementasi program transformasi Polri, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Melalui forum tersebut, pimpinan polri menekankan pentingnya akselerasi transformasi agar Polri lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital dan globalisasi.

Kegiatan dialog strategis berlangsung interaktif dengan pembahasan yang menitikberatkan pada peran Kepolisian dan jajaran dalam mendukung kebijakan Polri yang semakin presisi.*

Kunker ke Polres Kolut, Wakapolda Sultra Monitoring Program Prioritas

0

KENDARIKINI.COM – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Kolaka Utara, Senin (29/09/2025). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi program prioritas pemerintah, khususnya Program Ketahanan Pangan, Program Makan Bergizi Gratis, serta Program Gerakan Pangan Murah.

Wakapolda Sultra hadir bersama sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Sultra, antara lain Kombes Pol Achmad Fathul Ulum, S.I.K., M.H., Kombes Pol Antonius Danang Heru Widodo, S.H., S.I.K., M.M., Kombes Pol Andi Herman, S.I.K., serta Kombes Pol Dieno Hendro Widodo, S.I.K., M.H. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., bersama jajaran pejabat utama Polres Kolut serta seluruh personel.

Dalam kunjungannya, Wakapolda Sultra memimpin apel pagi di Mapolres Kolaka Utara. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan arahan Kapolda Sultra di antaranya agar jajaran menegakkan hukum secara profesional terhadap penyalahgunaan narkoba, menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta bijak dalam menggunakan media sosial. Ia juga menekankan pentingnya menjadikan Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman tugas, serta mendorong Bhabinkamtibmas dan seluruh personel Polres Kolut untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Usai apel, rombongan melanjutkan kunjungan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Kolaka Utara yang berada di lingkungan Polsek Lasusua. Di lokasi tersebut, Wakapolda disambut Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, M.H., Sekda Kolaka Utara, H. Muh. Idrus, S.Sos., M.Si., serta jajaran OPD Pemda Kolut. Rangkaian kegiatan diisi dengan pemaparan progres kesiapan SPPG yang dipaparkan langsung oleh Kapolres Kolaka Utara.

Wakapolda Sultra menegaskan bahwa monitoring ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Polres Kolaka Utara dalam mendukung program prioritas pemerintah di bidang pangan. Menurutnya, keberhasilan program ini hanya bisa terwujud melalui kolaborasi kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dalam laporannya, Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., menyampaikan bahwa pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah menunjukkan progres signifikan. Pada tahap pertama, pembangunan fisik gedung telah rampung 100 persen. Sementara itu, tahap kedua yang meliputi mekanikal (saluran udara), elektrikal (kelistrikan), dan plumbing (saluran sanitasi) saat ini sudah mencapai 80 persen. Adapun tahap ketiga, yaitu pengadaan utensil atau peralatan dapur, telah mencapai 90 persen dan kini dalam proses pengiriman barang untuk segera melengkapi operasional SPPG.*

Tim Sespim Lemdiklat Polri Penelitian di Polda Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima kunjungan Tim Penelitian Tahap II Sespim Lemdiklat Polri yang berlangsung di Aula Dhacara pada Senin (29/9/2025) pukul 09.00 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sultra diwakili oleh Irwasda Kombes Pol Hartoyo, S.I.K., bersama pejabat utama Polda Sultra serta sejumlah personel lainnya. Sementara itu, tim Sespim dipimpin oleh Ketua Tim Supervisi Brigjen Pol Slamet Hariyadi, S.I.K., M.H., M.M., bersama enam anggota tim penelitian.

Penelitian tahap II ini mengusung tema “Penguatan Kapabilitas Kepemimpinan melalui Transformasi Pendidikan yang Berkualitas Menuju Indonesia Maju 2045” di wilayah hukum Polda Sultra.

Metode penelitian dilakukan melalui pengisian kuesioner secara daring menggunakan Google Form serta pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD).

“Kita menghimpun masukan, mengidentifikasi tantangan, serta merumuskan strategi penguatan pendidikan dan kepemimpinan di tubuh Polri,” kata Brigjen Slamet Hariyadi. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi Lemdiklat Polri dalam meningkatkan kualitas transformasi pendidikan dan kesiapan Polri menghadapi dinamika keamanan di masa depan.

Kegiatan penelitian ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kepemimpinan dan mendukung transformasi pendidikan Polri yang berkelanjutan demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.*

Kuasa Khusus Kopperson: Hukum Inkracht Harus Dihormati, Sebaiknya JPKP Sultra Tidak Cederai Kedaulatan Negara

0

KENDARIKINI.COM – Polemik terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (Kopperson) kembali menyeruak setelah munculnya pernyataan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sultra. Pernyataan itu menuding langkah Pengadilan Negeri Kendari sebagai tindakan yang “mencederai rasa keadilan sosial” masyarakat.

Namun, jika ditelaah lebih dalam, statemen JPKP justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah lembaga ini benar-benar memahami duduk perkara, atau sekadar berspekulasi tanpa dasar hukum yang kuat?

Putusan Inkracht Adalah Perintah Negara

Fianus Arung selaku Kuasa Khusus Kopperson menegaskan bahwa kasus lahan ini bukanlah perkara baru. Putusan perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah melalui seluruh upaya hukum. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk menafsirkan ulang apalagi menolak pelaksanaan eksekusi.

Dasar hukum:

Pasal 196 HIR: setiap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap mempunyai titel eksekutorial dan wajib dijalankan.

Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997: sertipikat tanah hanya berlaku sah sepanjang tidak ada sengketa atau pembatalan.

Pasal 3 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.

“Kalau negara melalui pengadilan sudah memutus dan putusan itu inkracht, maka itu bukan sekadar putusan hakim, melainkan perintah negara. Menolak atau menggiring opini untuk tidak melaksanakan putusan sama saja dengan menolak kedaulatan hukum,” tegasnya.

Tidak Ada “Daluarsa” dalam Eksekusi Putusan

Pengurus JPKP Sultra, Nasrullah, menyebut putusan lama itu “daluarsa”. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang sudah inkracht tidak pernah kehilangan kekuatan eksekutorialnya hanya karena faktor waktu.

Dasar hukum:

Pasal 200 ayat (11) HIR: tidak ada daluarsa dalam eksekusi putusan pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung No. 3199 K/Pdt/1984: putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap dapat dieksekusi meskipun sudah lama.

Jadi, argumen “30 tahun daluarsa” adalah keliru dan menyesatkan publik.

HGU Tidak Bisa Hilang Sepihak

JPKP juga beralasan bahwa HGU Kopperson berakhir sejak 1999 dan tanah otomatis kembali menjadi tanah negara. Pandangan ini terlalu sederhana. Faktanya, status HGU dan segala akibat hukumnya telah menjadi objek sengketa di pengadilan, dan putusan pengadilan sudah memenangkan Kopperson.

Dasar hukum:

Pasal 36 PP No. 40 Tahun 1996: pencabutan/pembatalan HGU harus berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN.

Pasal 53 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: keputusan tata usaha negara yang cacat hukum (misalnya penerbitan SHM di atas tanah HGU yang masih berlaku atau bersengketa) bisa dibatalkan.

Dengan demikian, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah yang masih bersengketa adalah cacat hukum dan sewajarnya dibatalkan.

Jangan Bawa “Dua Negara”

Fianus Arung mengingatkan JPKP untuk lebih cermat. “Kalau kita menolak putusan inkracht dengan alasan sosial, sementara mengabaikan dasar hukum, itu sama saja kita sedang membangun ‘dua negara’ dalam satu wilayah hukum. Negara kita hanya satu, dan fondasinya adalah hukum. Jangan cederai itu dengan opini yang tidak berdasar,” pungkasnya.

Negara Wajib Lindungi Rakyat, Tapi Berdasarkan Hukum

Tidak ada yang menolak perlindungan terhadap masyarakat yang sudah puluhan tahun menempati lahan. Tetapi, perlindungan itu harus ditempatkan dalam bingkai hukum, bukan sebaliknya. Jika ada SHM yang diterbitkan di atas tanah HGU yang sah secara hukum, maka SHM tersebut batal demi hukum.

Dasar hukum:

Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997: sertipikat yang terbit di atas tanah yang sudah ada hak lain dapat dibatalkan.

Pasal 18 UUPA: setiap hak atas tanah tunduk pada kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, tidak boleh menimbulkan sengketa berkepanjangan.

Justru yang perlu digarisbawahi adalah negara tidak boleh membiarkan kekosongan hukum dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun narasi keliru. Jalan terbaik adalah melaksanakan putusan pengadilan sambil membuka ruang solusi keadilan sosial yang sesuai dengan aturan, bukan menentangnya.

Prinsip Hukum Global: Finality of Judgment

Sebagai penguatan, prinsip finality of judgment atau asas res judicata pro veritate habetur (putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar) berlaku universal, termasuk dalam praktik hukum di Indonesia.

Prinsip ini juga sejalan dengan asas pacta sunt servanda dalam hukum internasional, yang menegaskan bahwa setiap perjanjian atau keputusan yang sah harus dipatuhi.

Dengan demikian, eksekusi putusan inkracht bukan hanya kewajiban nasional, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip hukum global tentang kepastian hukum.*

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH

0

NARKOBA kini bukan lagi sekadar persoalan hukum, melainkan sudah menjadi bencana kemanusiaan. Ia menembus ruang-ruang kehidupan, masuk ke gang-gang kampung, meracuni generasi muda, dan menggerogoti masa depan bangsa. Di Provinsi Lampung, fenomena ini sudah begitu nyata. Dari Tiyuh (Kampung /Desa) Pagardewa hingga Panaragan, dari pelosok Tulangbawang Barat sampai ke ujung Mesuji, kasus narkoba terus merangsek, seakan tak ada wilayah yang benar-benar aman.

Lebih menyedihkan lagi, publik dikejutkan dengan fakta bahwa ada bandar yang bisa lepas dari tahanan, atau ada pesta narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus organisasi elit, namun akhirnya ditangani dengan jalan “rehabilitasi rawat jalan”. Kontras dengan itu, masyarakat kecil yang hanya kedapatan barang bukti secuil sabu tetap diseret ke pengadilan dan dijatuhi pidana.

Apakah ini yang disebut equality before the law? Bukankah prinsip dasar keadilan adalah bahwa semua orang sama di hadapan hukum? Namun realitas yang kita saksikan justru sebaliknya. Hukum terlihat keras menindas mereka yang lemah, tetapi lunglai menghadapi kalangan berkuasa.

Hukum sejatinya tidak boleh tunduk pada status sosial, jabatan, atau kekayaan. Hukum sejati adalah hukum yang berdiri di atas kebenaran dan keadilan. Maka, ketika aparat penegak hukum memperlihatkan sikap tebang pilih, sejatinya itu bukan hanya mengkhianati konstitusi, tetapi juga mengkhianati amanah Allah.

Fenomena di Lampung hari ini sesungguhnya sedang menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum (APH). Apakah mereka benar-benar tulus berdiri di garis depan perang melawan narkoba, atau justru ikut melanggengkan mafia peredaran gelap dengan memberikan perlakuan istimewa?

Ketika masyarakat mendengar kabar bahwa pelaku dari kalangan elit bisa pulang tidur nyenyak di rumah, sementara rakyat kecil digiring ke penjara, maka kepercayaan terhadap hukum pun runtuh. Dari sinilah lahir apatisme, “buat apa percaya hukum kalau toh bisa diatur sesuai siapa yang terlibat?” Inilah bahaya sesungguhnya, karena jika masyarakat sudah apatis, maka narkoba justru semakin subur.

Narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga dosa besar yang merusak sendi-sendi kehidupan. Ia merusak akal yang membedakan manusia dengan makhluk lain.

Lebih dari itu, narkoba menghancurkan keluarga, meluluhlantakkan masa depan anak-anak, dan melemahkan kekuatan bangsa. Negara akan rapuh jika generasi mudanya kehilangan moral dan akal sehat.

Sudah saatnya aparat penegak hukum membuktikan integritasnya. Perang melawan narkoba tidak boleh hanya menjadi slogan di spanduk atau jargon seremonial. Ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata, menegakkan hukum dengan tegas, tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya.

Keadilan tidak boleh berhenti di pintu kekuasaan. Hukum harus tegak di atas semua orang. Tanpa keberanian seperti itu, mustahil kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba.

Lampung hari ini darurat narkoba. Bukan hanya darurat pada peredarannya, tetapi juga darurat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Jika sikap tebang pilih terus dipertontonkan, dampaknya akan fatal, runtuhnya wibawa hukum, pudarnya kepercayaan publik, dan semakin suburnya jaringan narkoba.

Karena itu, aparat penegak hukum harus menjawab tantangan ini dengan satu kata kunci, integritas. Tegakkan hukum dengan adil, konsisten, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Perang melawan narkoba bukan sekadar tugas institusi, melainkan juga amanah agama, amanah bangsa, dan amanah generasi. Semoga Allah SWT memberi kekuatan dan keberanian kepada para penegak hukum untuk berdiri di jalan yang lurus, agar Lampung terbebas dari jerat narkoba dan bangsa ini selamat dari kehancuran.*

Dishub Kendari Sebut Izin Titik Parkir di Samping The Park Mall Telah Berakhir

0

KENDARIKINI.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Kendari, Paminuddin, akan keluarkan rekomendasi baru pada titik parkir kendaraan roda dua dan roda empat di area samping The Park Mall, Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, (Sultra), Minggu, 28 September 2025.

Kadishub Kendari, Paminuddin, menjelaskan titik parkir di samping The Park Mall menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari.

Ia menerangkan rekomendasi titik parkir di samping The Park Mall pernah dikeluarkan Dishub Kota Kendari pada 2023, sebelum dirinya menjabat.

“Iya benar. Pernah diizinkan dan ada rekomendasinya. Itu dikeluarkan pejabat sebelumnya tahun 2023. Namun, rekomendasi itu sudah berakhir, bulan lalu kalau saya tidak salah,” terang Paminuddin, saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telpon WhatsApp pada hari Minggu, 27 September 2025 malam.

Sejak rekomendasi berakhir, hingga kini Kadishub Kendari, Paminuddin, belum menerbitkan rekomendadi baru untuk titik parkir di samping The Park Mall.

Namun dalam waktu dekat ini ia menjanjikan akan keluarkan rekomendasi baru pada titik parkir di samping The Park Mall, yang diharapkan kedepannya dapat membantu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.

“Saya belum keluarkan rekomendasi baru, karena masih koordinasi dengan pimpinan. Kita juga sudah siapkan regulasi agar parkiran di samping The Park Mall dikelola baik dan bisa bantu PAD,” ungkapnya.

Paminuddin, menegaskan rekomendasi baru akan diatur melalui regulasi resmi yang memuat sejumlah aturan karcis resmi, penggunaan rompi khusus juru parkir, hingga fasilitas pendukung lain yang memudahkan pengawasan untuk menjamin transparansi dan kenyamanan masyarakat parkir kendaraannya.

“Kita akan atur dan bina juga juru parkirnya. Kalau ada karcis hilang, mereka juga harus tanggung jawab. Ini demi transparansi,” tegasnya.

Paminuddin melanjutkan sambil menunggu keluar rekomendasi baru rampung, pihaknya tidak memperbolehkan adanya pungutan parkir di samping The Park Mall.

Ia mengusulkan bahwa untuk kini masyarakat dipersilakan memarkir kendaraannya secara gratis sampai regulasi baru resmi diterbitkan kembali di area titik parkir samping The Park Mall.

“Saat ini saya larang dulu penagihan parkir. Sabar dulu, biarkan masyarakat parkir gratis di situ sambil tunggu saya keluarkan rekomendasi. Insyaallah dalam waktu dekat,” lanjutnya.

Meski begitu, ia menegaskan tidak memiliki niat menghambat penghasilan para juru parkir yang beroperasi di samping The Park Mall.

Justru sebaliknya, ia berencana memberdayakan masyarakat agar dapat bekerja secara lebih terukur dan teratur di bawah regulasi resmi Pemerintah Kota Kendari untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang kita pikirkan ini adalah PAD dan masyarakat lokal. Ini akan kita berdayakan di regulasi yang kita buat ke depan. Mungkin satu dua hari sudah keluar rekomendasi, pungkasnya.(Faldi)*

WALHI Ungkap Akar Kerusakan Lingkungan Hidup di Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan beberapa aspek kerusakan lingkungan dalam kegiatan DISEMINASI LIPUTAN INVESTIGASI KOLABORASI MENYELAMATKAN MENTAWAI DARI KESERAKAHAN “Belajar dari Sipora, Selamatkan Pulau-pulau Kecil di Sultra dari Kejahatan Industri Ekstraktif”, Minggu, 28 September 2025.

Kegiatan ini bertempat di salah satu Coffee shop, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Sebelum menguraikan beberapa akar kerusakan lingkungan di Sultra, Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, mengungkapkan bahwa ancaman yang dihadapi masyarakat Kepulauan Sipora, Provinsi Sumatera Barat (Prov. Subar) dengan masuknya izin usaha Industri Ekstraktif di Provinsi Sumatera Barat (Prov. Subar) adalah ancaman krisis ekologis dan perampasan sumber mata pencaharian ekonomi masyarakat.

“Pertama kalau dibiarkan izin perusahaan berlangsung aktivitas, maka ada ancaman krisis ekologis dan mata pencarian sumber ekonomi di pulau tersebut. Dan kedua ada pelanggaran Hak Asasi Manusia yang akan mengancam kehidupan warga terutama masyarakat adat di pulau tersebut,” ungkap Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, saat menjadi narasumber dalam kegiatan dimaksud pada hari Minggu, 28 September 2025 di salah satu Coffe shop di Kota Kendari.

Perbedaan yang terjadi di Kepulauan Sipora, Prov. Subar, dan di Sultra, menurut Andi Rahman, baru mau beraktifitas, sementara itu di Sultra sendiri sudah hancur.

Namun ia menjelaskan perbedaan dasar di Kepulauan Sipora, Prov. Subar, baik masyarakat dan pemerintah daerah punya kesadaran natural dampak kedepan masuk izin usaha industri ekstraktif di daerahnya, tapi di Sultra tidak terjadi.

Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di Sultra, menurut Andi Rahman, ada beberapa aspek akar persoalannya, yakni aspek kebijakan pemerintah pusat dan daerah, kerugian sumber mata pencaharian ekonomi masyarakat nelayan, dan ekonomi masyarakat petani.

“Akar persoalannya kami melihat dari aspek kebijakan sebenarnya. Pemerintah tidak melihat secara utuh peraturan yang sudah ada. Namun menurut kami secara substansial sudah bagus aturannya, tinggal prakteknya dijalankan atau tidak,” lanjutnya.

Menurutnya, berdasarkan data indentifikasi WALHI Sultra, sebanyak kurang lebih 651 Pulau-pulau di Sultra, terdapat 68 Pulau yang sudah dihuni masyarakat.

“Data kami di tahun lalu kami indentifikasi Pulau-pulau di Sultra ada sekitar 651 pulau, dan sekitar 68 pulau itu yang sudah berpenghuni termasuk Wawonii, Kabaena, Konawe, Kolaka Utara, selebihnya itu belum,” tegasnya.

Ia menjelaskan berdasarkan data indentifikasi terdapat 68 pulau yang sudah dihuni masyarakat yang sudah ditetapkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Ternyata Pulau-pulau yang berpenghuni itu setelah kami indentifikasi sudah dicaplok oleh pemerintah dan diberikan IUP terhadap pelaku-pelaku usaha terutama industri ekstraktif tambang nikel, tapi yang paling seksi dan hangat di Wawonii dan Kabaena, karena Aktor-aktor yang main di situ salah satunya adalah petinggi kita pemerintah dan aparat,” jelasnya.

Selain aspek kebijakan pemerintah pusat dan daerah, menurut Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, terdapat juga aspek kerugian mata pencaharian sumber ekonomi masyarakat di Pulau-pulau yang ada di Sultra.

“Kerusakan lingkungan ekologis pesisir itu memberikan impek kepada pendapatan ekonomi warga yang menggantung hidupnya di laut, kemudian lahan pertaniannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui kegiatan ini diinisiasi langsung oleh tim Depati Project serta menghadirkan masing-masing narasumber dari Jurnalis, Akademisi Hukum Pertambangan, dan WALHI Sultra.(Faldi)*

Lahan Sengketa Tapak Kuda Bypass Kendari Bakal Dieksekusi, HGU Pertama di Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Polemik lahan Tapak Kuda Bypass kembali mencuat. Kuasa Khusus Koperson Fianus Arung, bersama Relawan Keadilan, menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa lari dari produk hukumnya sendiri.

Lahan seluas ±25 hektare milik Koperson bukan sekadar catatan biasa. Dokumen resmi negara menyebutkan: Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 di Sulawesi Tenggara adalah HGU 1059, yang terbit pertama kali sebelum munculnya HGU lain di provinsi ini. Sertifikat tersebut lahir dengan Surat Ukur, peta, dan gambar ukur tahun 1981, lengkap dengan batas-batas yang sah secara hukum.

Dengan demikian, setiap klaim atau sertifikat lain di atas lahan ini otomatis cacat yuridis. Karena sejak awal, HGU 1059 sudah ada dan tercatat sebagai HGU pertama di Sulawesi Tenggara, yang melahirkan kepastian hukum atas lahan Tapak Kuda Bypass.

Batas-Batas Jelas dan Sah

Fakta batas lahan pun tidak bisa dipungkiri. Dalam Surat Pengadilan Negeri Kendari tertanggal 14 Desember 2018, disebutkan dengan rinci:

Utara: Jalan Samudera, termasuk empang garapan Lasipala, H. Adji Rihani, Laode Ado (Alm.) Laode Abdul Rauf.

Selatan: Tanah Negara.

Timur: Tanah Negara yang digarap oleh Udin, Anwar Sanusi, A. Palosangi, Dg. Nabi, Gunawan, Budihaedjo.

Barat: Tanah Negara yang dikuasai oleh Muhtar, Tumbo Saranani, Hasim, serta tanah milik Ignatius Suwandi.

Perintah Negara yang Tidak Bisa Ditolak

Putusan pengadilan terkait HGU ini telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Artinya, BPN maupun Kanwil ATR Sultra wajib menegakkan perintah negara dengan menunjuk titik ukur dan memasang kembali patok lahan.

“Ini bukan soal keinginan pribadi, ini soal hukum. Putusan pengadilan adalah perintah negara. Tidak bisa dibantah, bahkan oleh Ketua Pengadilan sekalipun. Karena sifatnya final dan mengikat,” tegas Fianus Arung.

Koperson menegaskan, pejabat yang mengabaikan eksekusi sama saja dengan melawan negara. Sebab eksekusi adalah instrumen hukum tertinggi yang dijalankan atas nama Presiden Republik Indonesia, sebagai simbol kedaulatan negara. Penyelenggara negara yang menolak atau mangkir dari kewajiban melaksanakan eksekusi dapat dipidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 216 dan 224 KUHP, serta melanggar UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 33 ayat (1).

Sertifikat Ganda: Batal Demi Hukum

Koperson menegaskan, setiap SHM atau sertifikat yang keluar setelah HGU 1059 akan batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 1997, yang menyatakan bahwa jika sudah ada sertifikat sah, maka sertifikat lain di atasnya tidak memiliki kekuatan hukum.

“Jangan mempertanyakan keabsahan Koperson. Pertanyakanlah kepada BPN yang menerbitkan sertifikat-sertifikat ganda tanpa dasar. Karena pemilik sah lahan Tapak Kuda Bypass adalah Koperson, dengan HGU Nomor 1059—HGU pertama di Sulawesi Tenggara,” pungkas Fianus Arung.

Pesan Kemanusiaan dan Ruang Diskusi

Lagi-lagi, dengan segala kerendahan hati dan atas dasar kemanusiaan, Kuasa Khusus Koperson bersama Relawan Keadilan membuka ruang diskusi yang sebesar-besarnya sebelum patok kembali dipasang dan eksekusi dijalankan.

Namun perlu digarisbawahi, setelah patok dipasang atau setelah eksekusi dilaksanakan, ruang dialog tidak akan lagi dibuka. Apalagi permohonan keringanan—itu sudah tertutup. Sebab peringatan telah disampaikan berkali-kali sejak pertama kali penetapan eksekusi keluar pada 2018.

“BPN tidak bisa berdalih tunggu putusan pusat, ini bukan perkara baru tapi perkara yang telah ada perintah eksekusi. Bukan proses pengadilan lagi tapi tinggal jalankan apa kata putusan yang merupakan perintah negara. Pejabat harus tunduk. Artinya tidak ada tawar menawar lagi. Kepala Kantor BPN Wajib hukumnya untuk melaksanakan putusan tersebut.

Sekarang tugas BPN hanya satu: memasang ulang patok yang sudah pernah mereka pasang sendiri. Karena surat ukur adalah produk BPN, dan mereka digaji negara untuk melaksanakannya. Terlebih, penetapan sita eksekusi adalah perintah negara yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Tidak boleh mangkir, tidak boleh menolak, sebab sama dengan melawan hukum, dan siap-siap dapat dipidana.*

Dua Motor Adu Banteng di Konsel, Korban Mengalami Patah Tulang dan Pendarahan

0

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan lalulintas kembali terjadi di Konawe Selatan. Kali ini melibatkan pengendara motor Honda CRF, Rendy Syafrisal (23) dan motor Yamaha Jupiter MX yang dikendarai Hanneni (58), Minggu 28 September 2025.

Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 07.00 WITA di jalan poros Punggaluku – Torobulu, tepatnya di Desa Labokeo, Kecamatan Laeya.

Kasat Lantas Polres Konawe Selatan IPTU Muh. Subhan mengatakan kecelakaan ini bermula saat pengendara motor Honda CRF bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Punggaluku menuju Torobulu.

Lanjut, kata dia, pada saat melintasi jalan menikung di Desa Labokeo, pengendara motor Honda CRF mengambil jalur disebelah kanan. Sialnya, dari arah berlawanan muncul pengendara motor Jupiter MX sehingga terjadi tabrakan.

“Dari arah berlawanan muncul pengendara motor Jupiter MX, Hanneni, tidak dapat menghindari motor Honda CRF sehingga terjadi benturan yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas,” kata Subhan.

Akibat kecelakaan ini, pengendara motor Honda CRF mengalami patah tulang pada bagian bahu sebelah kanan.

Sementara pengendara motor Jupiter MX mengalami luka robek pada bagian kepala hingga pendarahan dibagian telinga dan hidung.

“Saudara Hanneni mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan pendarahan pada telinga dan hidung,” pungkasnya.

Kecelakaan ini merupakan peristiwa yang telah terjadi berulang kali di Konawe Selatan. Unit Satlantas Polres menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara guna menghindari kecelakaan lalulintas.(Amin)*

Antisipasi Balap Liar, Polda Sultra Patroli Malam Minggu

0

KENDARIKINI.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan patroli malam Minggu untuk mengantisipasi potensi balap liar dan pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik rawan di Kota Kendari, Sabtu malam (27/9/2025).

Kegiatan patroli ini dipimpin oleh AKBP Faisal, S.Sos., bersama personel gabungan, di antaranya AKP Andi Udin, S.H., M.M., Ipda La Ode Muhammad Kisam, serta sejumlah personel Ditlantas lainnya. Mereka melakukan penyisiran ke beberapa ruas jalan yang kerap menjadi lokasi balap liar.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan aktivitas balap liar. Kondisi cuaca yang diguyur hujan sepanjang malam turut membuat situasi lebih kondusif.

Meski demikian, personel tetap meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan patroli berkelanjutan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) tetap terjaga.

Patroli malam Minggu ini merupakan salah satu langkah rutin Ditlantas Polda Sultra dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada akhir pekan ketika aktivitas warga biasanya meningkat.*

Lakalantas di Konut, Seorang ASN Tewas Terlindas Mobil

0

KENDARIKINI.COM – Peristiwa kecelakaan lalulintas kembali terjadi di Konawe Utara. Kecelakaan ini melibatkan satu unit mobil daihatsu center dengan motor Honda PCX, Sabtu 27 September 2025.

Kecelakaan ini terjadi di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Lapulu, Kecamatan Lembo, sekitar pukul 10.00 WITA.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Konawe Utara AIPDA Arman Wahab mengatakan kejadian ini bermula saat mobil yang dikemudikan oleh Nurul Huda (37) bergerak dari arah Kota Kendari menuju Morowali.

Tepat di Desa Lapulu, pengemudi motor Honda PCX, Jumail (49), bergerak dengan kecepatan tinggi dan melambung mobil daihatsu center.

Namun, Jumail hilang kendali sehingga terjatuh. Selanjutnya Nurul Huda berusaha mengerem mobilnya, akan tetapi tidak ada menghindarinya.

“Tidak dapat menghindari pengendara sepeda motor Honda PCX kemudian menginjak pengendara sepeda motor tersebut,” kata Arman.

Jumail sempat dilarikan ke Puskesmas Lembo, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.

“Setelah kejadian korban pengendara sepeda motor dibawa ke Puskesmas Lembo dan dinyatakan meninggal dunia,” pungkasnya.

Kecelakaan ini sebagai pengingat kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara guna menghindari kecelakaan lalu lintas.(Amin)*

Aktivitas Ilegal Pembangunan Jetty PT GMS di Konsel Dihentikan

0

KENDARIKINI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal di wilayah pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ilegal ini berupa reklamasi untuk pembangunan fasilitas jetty atau dermaga. Penghentian sementara ini dilakukan karena pelaku usaha, PT GMS, tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang merupakan syarat dasar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, membenarkan penghentian aktivitas tersebut. “Benar kami setop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus,” kata Ipunk di Jakarta, Sabtu. Tindakan ini menunjukkan komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan pesisir.

Penghentian aktivitas ini akan berlaku hingga PT GMS memenuhi seluruh persyaratan dasar yang diwajibkan. Dokumen PKKPRL merupakan izin krusial yang harus dimiliki sebelum memulai kegiatan pemanfaatan ruang laut. KKP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk setiap kegiatan yang melibatkan ruang laut di Indonesia.

Penghentian Aktivitas Ilegal dan Dasar Hukumnya

Kegiatan reklamasi yang dihentikan oleh KKP ini mencakup area seluas 2.231 hektare, yang direncanakan untuk pembangunan jetty milik PT. GMS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen izin PKKPRL yang menjadi dasar legalitas pemanfaatan ruang laut. Ketiadaan izin ini menjadi alasan utama penghentian sementara seluruh aktivitas di lokasi tersebut.

Pihak PT. GMS dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pembangunan jetty ini bertujuan untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan. Secara spesifik, fasilitas dermaga ini akan digunakan untuk operasi produksi komoditas nikel. Namun, tujuan usaha tidak dapat membenarkan pelanggaran terhadap prosedur perizinan yang berlaku.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, yang memiliki yurisdiksi hingga Sulawesi Tenggara, menjelaskan bahwa kegiatan ini kuat diduga melanggar beberapa regulasi.

Pelanggaran tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Penghentian ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi kerangka hukum yang ada. KKP akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di ruang laut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya kelautan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Komitmen KKP dalam Pengawasan Ruang Laut
Penguatan operasi pengawasan terhadap kegiatan di ruang laut ini merupakan bagian dari inisiatif KKP yang lebih luas. Kegiatan ini juga bertepatan dengan rangkaian Bulan Bakti Kelautan Perikanan. Inisiatif ini akan berlanjut hingga puncak perayaan HUT KKP ke-26 yang jatuh pada akhir Oktober. Ini menunjukkan komitmen KKP dalam menjaga ekosistem laut dan pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kerangka ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha memiliki izin yang sesuai dengan tingkat risiko operasionalnya.

Menteri Trenggono juga meminta seluruh pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dalam berusaha demi keberlanjutan. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya penting untuk legalitas. Namun juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung ekonomi biru. KKP akan terus mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di sektor kelautan dan perikanan.

Sementara itu Humas PT GMS, Sakirman membenarkan terkait penghentian tersebut.

“Benar ada rekomendasi menghentikan kegiatan Usaha Reklamasi, kami sudah lama tidak melakukan perluasan Jety gms,” jelasnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.*

Kapolri Tegaskan Komitmen Dukung Wujudkan Indonesia Lumbung Pangan Dunia

0

KENDARIKINI.COM – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin panen raya jagung kuartal III. Turut hadir Menko Pangan Zulkifli Hasan, Ketua Komisi IV Titiek Soeharto, Direktur Utama Perum Bulog Letjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, dan Menteri Pertanian Andi Amran.

Seluruhnya hadir di Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, dan terhubung secara virtual dengan seluruh polda hingga polres jajaran.

“Pada panen jagung kuartal ketiga ini kita akan laksanakan di luas lahan seluas 166.512 hektare, dengan estimasi hasil panen sebanyak 751.442 ton yang akan kita laksanakan sampai dengan akhir bulan September,” jelas Jenderal Sigit dalam sambutannya di Oku Timur, Sumatera Selatan, Sabtu (27/9/25).

Menurut Kapolri, untuk di Oku Timur sendiri, panen raya dilakukan di lahan seluas 52 hektare. Sementara, untuk seluruh Indonesia hari ini dilaksanakan panen seluas 1.288 hektare dengan harapan hasil 7.153 ton.

“Khususnya hari ini, kita akan memberangkatkan sebanyak 1.765 ton jagung untuk diserap Bulog dan khusus di Provinsi Sumsel sebanyak 614 ton dan 100 ton dari Oku akan kita prioritaskan ke Bulog,” ungkap Kapolri.

Ditambahkan Jenderal Sigit bahwa Polri akan terus memperkuat ekosistem pertanian komunitas jagung. Polri juga mengedepankan kooperasi sebagai leading sector untuk menyatukan kepentingan dari hulu sampai hilir.

Lebih lanjut disampaikan Kapolri, dengan pelibatan kooperasi dipercaya akan membantu membebaskan para petani dan memotong rantai tengkulak. Selain itu, diyakini dapat menjamin stabilan harga jagung.

“Terlebih saat ini, Bapak Presiden telah mencanangkan program kooperasi merah-putih yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kapolri.

Ditambahkan Kapolri, secara keseluruhan Polri sudah mendapatkan luasan lahan seluas 819.081 hektare, di mana 483.822 hektare telah ditanami. Kemudian, telah terbentuk 46.076 kelompok tani yang beranggotakan 858.924 petani di seluruh Indonesia.

“Oleh karena itu, dengan mempedomani amanat Bapak Presiden Republik Indonesia, bahwa swasembada pangan adalah kunci daripada keamanan dan swasembada pangan adalah kunci dari kemerdekaan, kami tegaskan bahwa komitmen Polri tidak pernah surut dalam mendukung dan mengawal seluruh agenda pemerintah, termasuk dalam mewujudkan cita-cita mulia untuk menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia,” jelas Jenderal Sigit.*

GPM Polri Salurkan 1.386 Ton Beras SPHP

0

KENDARIKINI.COM – Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III 2025 tidak hanya menghadirkan optimisme pada sektor pertanian, tetapi juga membawa kabar baik bagi masyarakat luas melalui Gerakan Pangan Murah yang digelar Polri. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian institusi kepolisian dalam menjaga daya beli masyarakat dan memastikan ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau.

Pada panen raya kuartal III yang dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Menko Pangan RI, Kepala Bapanas RI, Dirut Perum Bulog RI hingga Forkopimda Prov. Sumsel dan Kab. OKU Timur, Polri turut menyalurkan beras SPHP sebanyak 1.386 Ton. Sedangkan di Prov. Sumatera Selatan, target Beras SPHP yang disalurkan sebanyak 39 Ton.

“Polri tentunya ikut menyalurkan beras SPHP melalui program Gerakan Panganan Murah. Kami laporkan bahwa mulai dari 6 Agustus sampai dengan 26 September 2025, Polri telah menyalurkan sebanyak 78.996 ton beras,” jelas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (27/9/25).

Adapun penyaluran Beras SPHP di Kab. OKU Timur sebanyak 16,5 TON. Khusus lokasi Panen Raya yang menjadi pusat lokasi kegiatan, jumlah Beras SPHP yang disalurkan sebanyak 1,5 Ton.

“Selanjutnya, hari ini target beras SPHP yang diselalurkan di seluruh Indonesia sebanyak 1.386 ton,” ungkap Kapolri.

Beras SPHP tidak disalurkan begitu saja, melainkan dikemas dalam bentuk paket murah seharga Rp60 ribu. Dalam satu paket, masyarakat memperoleh 5 kg beras SPHP, 1 kg minyak goreng, 1 kg tepung terigu, dan 1 kg gula pasir.

Di pasaran, harga beras SPHP kemasan 5 kg berkisar antara Rp65 ribu hingga Rp75 ribu.

Sebelumnya sejak 6 Agustus hingga 26 September 2025, Polri telah menyalurkan 78.996 ton beras SPHP ke berbagai wilayah di Indonesia. Angka ini memperlihatkan skala besar intervensi yang dilakukan, di tengah situasi harga pangan yang fluktuatif. Gerakan pangan murah ini juga dirancang agar tepat sasaran, sehingga masyarakat bisa memperoleh kebutuhan pokok dengan harga di bawah pasar.*

Dukung Ketahanan Pangan, Polri Distribusikan 1.765 Ton Jagung ke Gudang Perum Bulog

0

KENDARIKINI.COM – Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III 2025 kembali menegaskan komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Tidak hanya mendampingi petani dalam proses budidaya, Polri juga memastikan hasil panen tersalurkan dengan baik ke gudang Bulog agar stok pangan terjaga dan distribusi lebih merata.

Sepanjang Juli hingga September, panen jagung dilakukan di lahan seluas 166.512 hektare di seluruh Indonesia. Hasilnya mencapai lebih dari 751 ribu ton, menambah akumulasi produksi jagung nasional yang sejak awal tahun sudah menembus 2,8 juta ton.

Setelah pelaksanaan panen raya kuartal III yang terpusat di Kab. OKU Timur, Prov. Sumsel, Polri bersama Bulog melaksanakan flag off pendistribusian jagung hasil panen raya serentak. Secara nasional, potensi jagung yang disalurkan mencapai 1.765 ton. Dari jumlah tersebut, 614 ton berasal dari Sumatera Selatan dan 100 ton disalurkan langsung dari OKU Timur.

“Khususnya hari ini, kita akan memberangkatkan sebanyak 1.765 ton jagung untuk diserap Bulog dan khusus di Provinsi Sumsel sebanyak 614 ton dan 100 ton dari Oku akan kita prioritaskan ke Bulog,” ungkap Kapolri, Sabtu (27/9/25).

Gerakan ini menjadi wujud nyata sinergi Polri dengan Bulog untuk memperkuat cadangan pangan nasional. Dengan adanya aliran hasil panen ke gudang resmi, petani mendapat kepastian pasar, sementara masyarakat memperoleh jaminan ketersediaan jagung untuk kebutuhan konsumsi maupun industri.

“Oleh karena itu, kami terus berupaya mewujudkan hal tersebut dengan dukungan penuh dari kementerian terkait, kemudian juga mitra-mitra strategis, masyarakat, gapoktan, sehingga saat ini dengan kerjasama yang ada,” jelas Kapolri.

Dengan dukungan ini, target nasional pengadaan jagung sebesar 1 juta ton pada tahun 2025 diharapkan bisa tercapai. Langkah Polri melalui pendampingan petani, pengawalan panen, hingga distribusi ke Bulog menjadi bagian integral dari strategi menjaga stabilitas pangan.

“Tentunya tolong seluruh jajaran terus dukung teman-teman kelompok tani, teman-teman petani, mulai dari tahapan pemipitan, rawatan, panen, hingga bagaimana kita membantu mengoptimalkan peningkatan penyerapan bak jagung, sehingga petani betul-betul bisa optimal,” ujar Kapolri.*

KPPL Soroti Dugaan Penimbunan Hutan Mangrove oleh PT AG di Jalan ZA Sugianto Kendari

0

KENDARIKINI.COM —Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) menyoroti dugaan aktivitas penimbunan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh perusahaan Arta Graha (AG) di kawasan Jalan Z.A. Sugianto, Sabtu 27 September 2025.

Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk perusakan lingkungan hidup yang merugikan masyarakat serta mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir.

Ketua Umum KPPL Dwi Susilo dalam pernyataannya menegaskan bahwa hutan mangrove adalah aset lingkungan yang memiliki fungsi vital, antara lain: menahan abrasi, menjadi habitat biota laut, dan menyerap karbon dalam jumlah besar.
Dugaan penimbunan yang dilakukan perusahaan Atagraha, menurutnya, merupakan tindakan yang mencederai prinsip keberlanjutan dan melanggar aturan perundang-undangan.

“Kami mengecam keras dugaan penimbunan hutan mangrove oleh perusahaan Atagraha. Negara tidak boleh tutup mata, sebab kerusakan mangrove berarti merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Ketua Umum KPPL.

KPPL menekankan bahwa tindakan penimbunan mangrove berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan bahwa ekosistem mangrove termasuk kawasan yang harus dilindungi.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan dan pemanfaatannya.

Kerusakan ekosistem mangrove bukan sekadar persoalan lokal, tetapi ancaman serius terhadap keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan masyarakat pesisir. KPPL menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini agar menjadi perhatian serius seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT AG.*

Pelajar dan IRT di Muna Diamankan Polisi Gegara Miliki Shabu 21 Gram

0

KENDARIKINI.COM – Seorang pelajar inisial S (16) dan Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial D (21) di Kabupaten Muna berhasil diamankan aparat kepolisian atas tindak pidana narkotika.

Keduanya berhasil diamankan Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna pada Kamis 25 September 2025 atas informasi dari warga, bahwa terlihat seorang pria mencurigakan kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Selanjutnya, Tim Lidik melakukan penyelidikan di depan kantor DPRD Muna, Kelurahan Sidodadi dan melihat S (16) dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan.

Tim Lidik lanjut mengikuti S (16) sampai di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu hingga segera mengamankannya.

Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri mengatakan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kantung plastik hitam diduga berisi narkotika jenis shabu.

“Kemudian tim lidik Satresnarkoba melakukan penggeledahan ditemukan satu kantung plastik hitam di dalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu yang posisinya di pinggang celana bagian depan,” kata Jufri, Sabtu 27 September 2025.

Saat dilakukan interogasi, S (16) mengaku barang haram ini akan dibawa ke rekannya inisial D (21). Mendengar hal ini, Tim Lidik langsung pergi melakukan penggeledahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) kantung plastik hitam yang di dalamnya berisi 48 (Empat Puluh Delapan) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu.

101 (seratus satu) sachet kosong, 1 (satu) buah handphone warna biru merek Vivo dengan nomor sim card 085925357267, 1 (satu) unit motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor plat DT 2892 FD dan 1 (satu) Buah Handphone warna silver merek Vivo y02t.

Jufri menambahkan adapun total barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan berat bruto 21,52 gram.

“Barang bukti narkotika jenis shabu dengan Jumlah berat Bruto keseluruhan 21,52 gram,” ujarnya.

Polisi masih menyelidiki motif para pelaku dalam mengedarkan narkotika. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Amin)*

70 Tahun CIMB Niaga

0

KENDARIKINI.COM – Merayakan 70 tahun perjalanannya, PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) berkomitmen terus berperan aktif dalam membantu nasabah dan masyarakat Indonesia mewujudkan mimpi dan aspirasinya dengan semangat bekerja dari hati, sejalan dengan purpose Advancing Customers and Society. Sejak 1955, Perseroan konsisten berinovasi menghadirkan produk dan layanan yang relevan dengan setiap tahapan kehidupan nasabah, hingga tumbuh menjadi bank swasta nasional terbesar kedua di Indonesia.

Kini bersama 9,1 juta nasabah di seluruh Indonesia, CIMB Niaga terus memperkuat posisinya sebagai mitra finansial yang diandalkan untuk beragam kebutuhan. Perjalanan tujuh dekade CIMB Niaga ditandai dengan berbagai inovasi terdepan di industri perbankan di Indonesia. Mulai dari bank pertama di Indonesia yang menghadirkan mesin ATM (1987), bank pertama yang menyediakan layanan perbankan secara online (1991), hingga transformasi digital melalui aplikasi OCTO Mobile (2020) yang terus dikembangkan dengan fitur lengkap dan terkini sesuai dengan kebutuhan nasabah. Atas kepercayaan yang diberikan, CIMB Niaga berhasil meraih Net Promoter Score (NPS) pada 2024 sebesar 57, menunjukkan tingkat loyalitas nasabah yang sangat baik.

Selain itu, CIMB Niaga juga konsisten berkontribusi nyata melalui empat pilar Corporate Social Responsibility yang mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan. Pilar pendidikan menjangkau lebih dari 108 ribu penerima lewat beasiswa serta literasi dan inklusi keuangan. Pilar kesehatan dan kesejahteraan masyarakat menghadirkan inisiatif #CegahStunting bersama UNICEF untuk 1.000 anak gizi buruk. Pilar pemberdayaan ekonomi mendukung lebih dari 700 UMKM, terutama yang dikelola perempuan dan teman disabilitas di Indonesia Timur. Sementara pilar iklim dan lingkungan mencakup penanaman 83.400 bambu dengan potensi serapan karbon lebih dari 11.400 ton CO₂, memberdayakan lebih dari 1.000 petani, serta pemanfaatan energi terbarukan.

“Di usia 70 tahun ini, kami tidak hanya merayakan perjalanan panjang CIMB Niaga, tetapi menegaskan posisi kami sebagai bank yang relevan di setiap era: stabil secara finansial, inovatif secara digital, serta bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Semua pencapaian ini adalah fondasi untuk terus membantu nasabah dan masyarakat Indonesia mewujudkan mimpi dan aspirasinya dengan semangat bekerja dari hati melalui layanan finansial yang aman, cepat dan berdampak positif, serta menekankan komitmen keberlanjutan. Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh nasabah dan stakeholders atas kepercayaan dan dukungan yang telah menjadi bagian penting dari perjalanan kami selama tujuh dekade,” ujar Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Resmikan Digital Branch dan hadirkan program spesial 70 tahun

Momentum perayaan HUT ke-70 juga ditandai dengan peresmian kembali kantor cabang Graha CIMB Niaga Sudirman menjadi Digital Branch, yang hadir dengan fasilitas lengkap, termasuk layanan berbasis digital untuk mempercepat proses transaksi sekaligus memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi nasabah. Cabang ini juga menjadi pusat edukasi finansial dan digital, simbol komitmen bank menghadirkan layanan modern yang menggabungkan kekuatan teknologi dengan pendekatan personal, sejalan dengan transformasi digital yang tengah dijalankan. Dalam kesempatan ini, CIMB Niaga juga meluncurkan seragam baru untuk frontliner yang mencerminkan semangat baru dalam tumbuh berkembang melayani nasabah.

Sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah, CIMB Niaga juga menghadirkan beragam promo menarik spesial HUT 70 Tahun CIMB Niaga yang dapat dinikmati oleh para nasabah untuk meraih mimpi-mimpinya. Bagi nasabah yang sedang merintis keluarga tersedia program KPR HUT ke-70 untuk mewujudkan rumah idaman mulai dari bunga 6,20% fixed 5 tahun, sementara orang tua yang ingin menyiapkan masa depan anak dapat memanfaatkan Tabungan Goal Savers Junior. Kesempatan menikmati gaya hidup sehat dan bahagia hadir melalui beragam promo mitra lifestyle, sedangkan kebutuhan liburan dan belanja keluarga diperkuat dengan keuntungan tambahan melalui kartu kredit, festival belanja, serta cashback di berbagai merchant. Nasabah juga bisa berkesempatan untuk memenangkan beragam hadiah seperti mobil listrik, gadget kekinian dan XTRA bonus lainnya melalui program XTRA Carnival, Goal Savers dan Festival XTRA.

Aspirasi menuju kebebasan finansial juga difasilitasi melalui program investasi seperti reksa dana dan Money Market Fund, sedangkan bagi nasabah yang mengutamakan keberkahan tersedia penawaran khusus dari CIMB Niaga Syariah, seperti promo diskon Rp250.000 untuk pembiayaan Motor XTRA dengan minimal plafon Rp25 juta. Seluruh program ini semakin lengkap dengan dukungan layanan digital yang aman dan cepat melalui OCTO Mobile, OCTO Clicks, hingga BizChannel@CIMB, yang terus bertransformasi menjadi sahabat finansial modern. Informasi lengkap program promo HUT 70 CIMB Niaga dapat diakses melalui link berikut https://cimb.id/HUT70KejarMimpi

“Kami berharap beragam program yang kami hadirkan dapat terus meningkatkan loyalitas nasabah. Di usia ke-70, CIMB Niaga siap melangkah ke depan dengan penuh keyakinan untuk mengukir lebih banyak kisah sukses bersama nasabah. Dengan semangat bekerja dari hati (Work From Heart), kami berkomitmen untuk terus menyediakan layanan finansial yang relevan bagi nasabah individu dan bisnis, sekaligus mendukung kemajuan Indonesia melalui solusi digital dan keberlanjutan,” ujar Lani.*

Selidiki Kasus Bom Ikan di Buteng, Polisi: Keterangan Saksi Ada Empat Terduga Pelaku

0

KENDARIKINI.COM – Aparat kepolisian lakukan penyelidikan terkait kasus aktivitas bom ikan di Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Kapolsek Mawasangka IPTU Kamaluddin mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan informasi yang akurat dari beberapa saksi.

Lanjut, kata dia, saksi menyebut terdapat empat orang terduga pelaku pemboman. Saksi mengaku sempat melihat mereka sedang beraktivitas di laut dengan satu orang yang bertugas membuang bom.

“Saksi hanya menerangka kalau yang diatas perahu itu ada 4 orang, namun yang membuang bom ikan itu 1 orang,” kata Kamaluddin pada Jurnalis Kendarikini.com, Sabtu 27 September 2025.

Kamaluddin menambahkan sebelumnya telah dilakukan patroli terpadu melibatkan personil Polisi Air dan Udara (Polairud) dan Pemerintah Desa (Pemdes), namun terkendala dalam pengejaran.

“Kami terkendala saat pengejaran sebab perahu yang kami gunakan kalah cepat dengan perahu para pelaku,” tambahnya.

Kendati demikian, Polsek Mawasangka bersama Polairud akan tetap berupaya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Sebelumnya diberitakan, Buteng mendadak geger setelah sebuah video amatir yang menampilkan aksi dugaan pengeboman ikan di Perairan Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp pada Minggu, 20 September 2025.

Dalam video, terlihat empat nelayan berada di atas perahu kayu, salah satu melemparkan benda yang diduga bom ikan ke laut, menyebabkan ledakan keras. Setelah ledakan, tiga nelayan lainnya bersiap mengumpulkan ikan yang mengapung ke permukaan.

Praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak ini menuai kecaman karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih.(Amin)*

Dua Pengemudi Motor di Muna Tabrakan, Polisi: Satu Orang dalam Pengaruh Alkohol

0

KENDARIKINI.COM – Dua unit motor terlibat kecelakaan lalulintas di Kelurahan Kontumolepe, Kecelakaan Tongkuno, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 26 September 2025.

Dua motor ini bermerek Honda CRF yang dikemudikan Irfan Maulana dan Honda Supra milik La Ode Wahid.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Muna, IPDA Andi Sri Yusuf mengatakan kejadian ini bermula motor Honda CRF bergerak dari arah Desa Watondo menuju Kota Raha.

Ketika berada di jalan poros Raha-Wakuru, tepatnya di Kelurahan Kontumolepe bertabrakan dengan pengemudi motor Honda Supra yang saat itu masih dalam pengaruh alkohol.

“Setibanya di jalan poros Raha-Wakuru Kelurahan Kontumolepe bertabrakan dengan sepeda motor Honda Supra tanpa nomor kendaraan warna hitam yang bergerak dari arah utara Wakumoro menuju arah selatan Desa Lawama,” kata Andi, Sabtu 27 September 2025.

Akibat kejadian ini, keduanya mengalami luka luka dan segera dilarikan ke Puskesmas Tongkuno untuk mendapatkan perawatan medis.

Beberapa saat kemudian, pengemudi motor Honda segera dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Siloam Baubau untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

Andi menambahkan saat ini dua unit motor tersebut telah diamankan di Mako Polres Muna.(Amin)*

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Bombana Panen Raya Jagung

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka mendukung program pemerintah swasembada pangan, Polres Bombana melaksanakan panen raya jagung kuartal III (Tiga) di Desa Lombakasi, Sabtu 27 September 2025.

Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya melakukan penanaman dan saat ini memasuki masa panen yang bertempat di Desa Lombakasi Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana.

“Ini juga sebagai bentuk komitmen Polri mendukung program ketahanan pangan Pemerintah,” katanya.

Lanjutnya bahwa Polres Bombana bersama Polsek Jajaran berkomitmen mendukung program pemerintah.*

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Sultra dan Forkopimda Panen Raya Jagung Serentak di Koltim

0

KENDARIKINI COM – Polda Sultra bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dan Forkopimda melaksanakan kegiatan panen raya jagung serentak untuk kuartal III tahun 2025 di Dusun 3, Desa Matabondu, Kecamatan Tirauta, Kabupaten Kolaka Timur.

Acara ini juga dilaksanakan serentak se-Indonesia melalui zoom meeting yang dihadiri Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman beserta pejabat terkait.

Di Kolaka Timur, panen raya jagung diikuti Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M, Forkopimda Sultra, Bhayangkari Sultra, Plt Bupati Koltim Yosep Sahaka, serta Forkopimda Kolaka Timur dan pejabat tinggi lainnya.

Kapolda Sultra, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko menekankan pentingnya panen raya ini sebagai salah satu langkah strategis dalam mendukung infrastruktur pertanian di Sulawesi Tenggara.

“Panen raya jagung ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan lokal, tetapi juga sebagai bagian dari upaya kita untuk mewujudkan swasembada pangan nasional pada tahun 2025,” ujar Irjen Didik, Sabtu (27/9/2025).

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, dalam sambutannya, menyampaikan rasa syukur atas kehadiran para pejabat dan warga masyarakat.

Ia melaporkan bahwa pada tahun 2024 luas panen jagung di daerahnya mencapai 4.778 hektare dengan produksi 21.085 ton.

“Data luas panen jagung di Kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2024 mencapai 4.778 hektare dengan produksi 21.085 ton. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan produktivitas penghasilannya,” ucapnya.

Pemerintah daerah bersama Polres Kolaka Timur juga memberikan dukungan dalam bentuk bantuan benih jagung untuk 477 hektare lahan.

Dalam upaya mencapai target swasembada pangan, penanaman jagung per desa juga dilakukan, dengan program dua hektar jagung per desa untuk 117 desa di seluruh Kabupaten Kolaka Timur.

“Kami terus berkomitmen untuk menjadikan Kabupaten Kolaka Timur sebagai salah satu lumbung pangan di Sulawesi Tenggara,” tegas Yosep Sahaka.

Panen raya di Kolaka Timur kali ini menjadi bukti sinergi Kepolisian, pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperkuat ketahanan pangan.

Kapolda Sultra pun menekankan bahwa sektor pertanian, khususnya jagung, dapat menjadi tulang punggung ekonomi daerah sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional.*

Kopperson Tegaskan Putusan Inkrah PN Kendari, Klaim SHM di Atas Lahan 25 Hektar Tak Berlaku

0

KENDARIKINI.COM – Menanggapi pemberitaan terkait penolakan warga di kawasan Jalan Edi Sabara (Bypass/Tapak Kuda) atas rencana eksekusi lahan seluas kurang lebih 25 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kuasa Khusus Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) menegaskan bahwa klaim warga dengan dalil Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak dapat menghalangi proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi sudah inkrah dan memerintahkan agar lahan tersebut dikembalikan kepada Kopperson. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan sita eksekusi PN Kendari yang sah menurut hukum acara perdata Indonesia.
—
Putusan Inkrah Mengikat dan Harus Dijalankan

Berdasarkan Pasal 195 HIR dan Pasal 1917 KUHPerdata, putusan pengadilan yang telah inkrah mengikat para pihak maupun pihak ketiga yang memperoleh hak atas objek sengketa setelah perkara berjalan. Dengan demikian, penerbitan sertifikat baru di atas objek tanah tersebut tidak dapat membatalkan putusan pengadilan.

Sertifikat Baru Dinyatakan Tidak Berlaku

Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, sertifikat tanah yang sudah terbit dapat dinyatakan tidak berlaku apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, SHM yang diklaim warga setelah adanya putusan pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum.

Lebih jauh, objek yang sudah dikenakan sita eksekusi menurut Pasal 197 HIR tidak boleh dialihkan, dijual, atau dibebani hak baru. Jika ada penerbitan sertifikat oleh BPN di atas tanah yang sudah disita, maka penerbitan tersebut cacat yuridis dan batal demi hukum.

Eksekusi Adalah Perintah Negara

Eksekusi yang dijalankan PN Kendari bukan sekadar kepentingan pihak koperasi, tetapi merupakan perintah negara untuk menegakkan hukum. Karena itu, tidak ada alasan hukum apapun yang dapat menghentikan atau menunda proses eksekusi.
—
Pernyataan Kuasa Khusus Kopperson

> “Saya, Fianus Arung selaku Kuasa Khusus Kopperson, menegaskan kembali bahwa putusan PN Kendari ini telah inkrah dan bersifat final. Karena itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, para pengusaha, maupun pihak manapun yang saat ini menduduki lahan seluas kurang lebih 25 hektare tersebut agar segera menghubungi atau menemui kami selaku kuasa khusus untuk melakukan mediasi sebelum pelaksanaan pengembalian batas atau pemasangan patok dimulai.

Kopperson akan memberikan keringanan jika mediasi dilakukan secara sukarela sebelum proses pemasangan patok ataupun sebelum sita eksekusi berlangsung. Namun apabila sita eksekusi telah berjalan atau patok sudah terpasang, maka setiap upaya mediasi akan diperlakukan sama rata dan keringanan belum tentu dapat diberikan. Oleh sebab itu, saya tegaskan, sebelum terlambat, manfaatkan kesempatan ini untuk menempuh jalan mediasi.”
—
Penegasan Kuasa Khusus: Eksekusi Tidak Bisa Dihalangi

Lebih lanjut, Fianus Arung menegaskan:

> “Saya perlu mengingatkan, tidak ada satupun pejabat atau penyelenggara negara yang dapat menghentikan atau menghalangi pelaksanaan sita eksekusi. Hal ini karena eksekusi adalah perintah negara, bukan pilihan, dan wajib dijalankan oleh aparat pengadilan. Bahkan sekalipun seorang Kepala Kantor Wilayah Pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, ataupun Ketua Pengadilan, tidak berwenang menghentikan proses eksekusi setelah penetapan inkrah dijatuhkan.

Menghalangi jalannya eksekusi dapat dipidana sesuai dengan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan atau menghalangi pelaksanaan putusan hakim, serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 212–216 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas sah menurut undang-undang. Oleh karena itu, semua pihak diminta berhati-hati.*

Propam Polri Gelar Pelatihan Sistem Pengamanan dan Audit VIP

0

KENDARIKINI.COM – Divpropam Polri melaksanakan kegiatan Sistem Pengamanan Markas Komando (Sispam Mako), pengamanan VIP, serta audit pengamanan Gedung Presisi III, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari Baharkam Polri dan tenaga profesional pada Hari Rabu, 24 September 2025 di Lantai 10 Gd. Presisi III.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang diikuti oleh personel Divpropam Polri. Setelah apel, acara dilanjutkan dengan sesi pelatihan dan penyampaian materi yang dipimpin oleh pemateri berkompeten di bidangnya materi pertama dibuka oleh Plt. Kabagyanduan Divpropam Polri KBP Dr. Bambang Satriawan, S.H., S.I.K., M.H.

Selanjutnya dilanjutkan oleh Kasubdit Audit Sispamobvitnas Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, KBP Bermen J.P. Sianturi, S.I.K., S.H., memberikan paparan mengenai pentingnya penerapan sistem pengamanan markas sebagai upaya pencegahan potensi ancaman, baik dari dalam maupun luar lingkungan markas komando.

Sementara itu, Ir. Mangasa Ritonga, M.M., selaku Tenaga Ahli SMP, menekankan perlunya standardisasi sistem manajemen pengamanan dalam setiap pelaksanaan tugas agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pengendalian risiko.

Turut hadir pula Angelo M. Turang, S.E., M.Si., Auditor SMP Tenaga Profesional, yang membawakan materi mengenai mekanisme audit pengamanan, termasuk evaluasi serta perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan sistem pengamanan markas dan fasilitas strategis.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan personel Divpropam Polri semakin memahami standar prosedur pengamanan markas, mampu mengantisipasi ancaman terhadap VIP, serta memastikan keamanan dan ketertiban di Gedung Presisi III tetap terjaga optimal.*

Pomal dan Propam Polri Pererat Sinergi

0

KENDARIKINI.COM – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menerima kunjungan silaturahmi dari Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. beserta rombongan, dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan doa sebagai ungkapan rasa syukur dan harapan agar seluruh acara berjalan lancar. Selanjutnya, Kepala Divisi Propam Polri menyampaikan sambutan dan menyambut hangat kedatangan Danpuspomal. Dalam sambutannya, Kadivpropam menegaskan pentingnya menjaga sinergi dan soliditas antara Divpropam Polri dengan Puspomal TNI AL dalam melaksanakan tugas pengamanan, penegakan disiplin, dan kehormatan institusi.

Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penerimaan yang hangat dari jajaran Divpropam Polri. Beliau juga menekankan komitmen untuk terus mempererat kerja sama dan koordinasi antara TNI AL dan Polri demi mendukung tugas dan tanggung jawab bersama.

Sebagai wujud persahabatan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata antara kedua pimpinan. Suasana semakin hangat saat acara ramah tamah, di mana jajaran dari kedua institusi saling berbincang dan bertukar pengalaman.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kekompakan dan kebersamaan. Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk semakin memperkuat hubungan baik dan soliditas antara Puspomal TNI AL dan Divpropam Polri.*

UAS: Toleransi dan Amanah Jadi Pondasi Kebersamaan Polri dan Rakyat

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar kegiatan keagamaan bersama Ustaz Abdul Somad (UAS) di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Acara diawali dengan Salat Jumat berjemaah yang dipimpin langsung oleh UAS, kemudian dilanjutkan dengan tausiah dan ceramah keagamaan. Kegiatan ini diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran Polda, Polres, Polsek di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, UAS memberikan pesan moral dan spiritual yang sangat relevan dengan tantangan tugas kepolisian di era modern. Ia menekankan pentingnya menjaga toleransi, memperkuat mental, serta menjadi pribadi yang amanah dalam mengemban amanah bangsa.

“Kehadiran saya hari ini bertujuan untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan terkait toleransi, penguatan mental, kesiapan menghadapi tugas, serta menjadi pribadi yang amanah. Mudah-mudahan apa yang kami lakukan hari ini dapat memperkuat hubungan antara kepolisian di Indonesia dengan masyarakat, serta meningkatkan pengabdian di tengah masyarakat,” ujar Ustadz Abdul Somad

Dalam ceramahnya, UAS juga menggarisbawahi bahwa toleransi merupakan fondasi penting dalam kehidupan berbangsa, terlebih di tengah keberagaman Indonesia. Ia menilai bahwa nilai tersebut sangat sejalan dengan tugas mulia Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan masyarakat.

“Saya berharap kehadiran saya dapat menjadi pengikat yang semakin kuat antara kepolisian dengan seluruh elemen bangsa. Menurutnya, sinergi yang dibangun melalui nilai toleransi dan amanah akan memperkokoh persatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Imbuh Ustadz Abdul Somad

Polri menyambut baik pesan keagamaan yang disampaikan UAS. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana silaturahmi, tetapi juga menjadi bekal spiritual dan moral bagi seluruh personel Polri dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara Polri, tokoh agama, dan masyarakat luas.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti