Minggu, November 1, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 187

Jelang Putusan Gugatan Lingkungan Hidup PT VDNI dan OSS, WALHI Sultra Galang Solidaritas untuk Rakyat Morosi

KENDARIKINI.COM – WALHI Sulawesi Tenggara bersama jaringan kelompok mahasiswa menggelar Aksi Solidaritas menjelang sidang putusan gugatan lingkungan hidup terhadap PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Putusan dijadwalkan keluar pada 28 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Unaaha.

Aksi ini diikuti oleh sekitar 25 orang pemuda yang berdiri diam, menutup mulut sebagai simbol bisunya keadilan, sambil membentangkan spanduk protes terhadap keberadaan PLTU batu bara milik PT VDNI dan PT OSS. Mereka menyerukan tuntutan atas keadilan ekologis dan transparansi dalam putusan pengadilan nanti.

Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap warga Morosi, Kabupaten Konawe, yang telah menempuh jalur hukum untuk menggugat dua perusahaan tersebut atas dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat.

“Kami yang tergabung dalam aksi solidaritas ini menyatakan bahwa Krisis lingkungan di Morosi merupakan hasil dari aktivitas industri dan pertambangan yang rakus, tidak berkelanjutan, dan melanggar hukum. PT VDNI dan PT OSS menggunakan PLTU batu bara dan diduga membuang limbah ke sungai, merampas hak masyarakat atas air bersih, udara segar, dan tanah yang subur,” jelas Direkrur WALHI Sultra Andi Rahman.

Lanjutnya Gugatan yang diajukan warga Morosi adalah langkah berani untuk mempertahankan ruang hidup mereka dari kerusakan lingkungan yang terus berlangsung akibat lemahnya pengawasan negara.

“Kami mendukung penuh perjuangan warga Morosi dalam menuntut keadilan lingkungan yang sejati.
Kami mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha untuk memutus perkara ini berdasarkan prinsip keadilan ekologis, bukan kepentingan modal,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan menuntut pertanggungjawaban hukum serta pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan oleh PT VDNI dan PT OSS.

“Kami mengecam pembiaran negara terhadap pelanggaran lingkungan dan hak-hak masyarakat di kawasan industri Morosi.
Kami menyerukan solidaritas luas dari seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi rakyat untuk bersatu melawan perusakan lingkungan yang dilegalkan oleh kekuasaan.
Jika hari ini hukum gagal menegakkan keadilan, maka kepercayaan rakyat terhadap sistem peradilan akan semakin runtuh,” pungkasnya.*

BADKO HmI Sultra Desak Gubernur Copot Kepala Bapenda Soal Dugaan Kebocoran Pajak Kendaraan Tambang

KENDARIKINI.COM – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, untuk segera mencopot Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Sultra.

Diketahui, Desakan ini muncul akibat maraknya kebocoran pajak kendaraan tambang yang dinilai merugikan daerah secara signifikan.

Formateur Ketua Umum Badko HMI Sultra, Ujang Hermawan, menyampaikan bahwa sektor pertambangan, khususnya tambang nikel, menjadi titik rawan dalam kebocoran penerimaan pajak daerah.

Menurutnya, banyak kendaraan tambang yang beroperasi tanpa pelat nomor resmi dan tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Potensi kerugian pendapatan daerah dalam jumlah besar di Bumi Anoa menjadi ironi yang tak terbantahkan. Persoalan mendasar adalah lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari instansi terkait, khususnya Bapenda,” ujar Ujang pada Jumat (24/7/2025).

Dirinya juga menyoroti kurangnya data valid mengenai kendaraan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah konsesi.

Ia menyebut hal ini sebagai bentuk kelalaian Bapenda dalam menjalankan tugasnya.

Pernyataan ini sejalan dengan komentar Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, yang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa meskipun Sultra memiliki potensi 90 juta metrik ton ore nikel per tahun, daerah ini masih berada di posisi kedua dari belakang dalam hal kemandirian fiskal.

“Bukan karena tidak ada uang, tapi karena tidak dibayarkan ke daerah,” ujar Gubernur saat itu, dikutip dari media lain beberapa waktu lalu.

Ujang menilai, momentum 100 hari pertama masa kepemimpinan Gubernur harus dijadikan alarm peringatan untuk pembenahan serius di sektor pendapatan daerah.

Ia juga meminta agar kendaraan tambang yang tidak memiliki Bukti Balik Nama (BBN) dari luar daerah tidak lagi diberikan izin operasi, karena berpotensi menjadi celah suap dan penghindaran pajak.

“Saya minta Gubernur untuk bekerja ekstra dan memerintahkan instansi terkait agar turun langsung ke lapangan dan memastikan penerimaan pajak dari kendaraan tambang dapat ditingkatkan secara optimal,” tambahnya.

Lebih jauh, Ujang secara tegas mendesak pencopotan Kepala Bapenda Sultra sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan kinerja birokrasi dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Jika Kepala Bapenda tidak mampu bekerja maksimal, sebaiknya segera dicopot. Ini demi menjaga wibawa kepemimpinan dan keberhasilan pembangunan daerah,” pungkasnya.*

Dirlantas Polda Sultra Bagi Helm saat Operasi Patuh Anoa

KENDARIKINI.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggar menunjukkan sisi humanis dalam pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2025 dengan membagikan helm secara gratis kepada pengendara yang terjaring razia tanpa perlengkapan keselamatan.

Aksi ini dilakukan langsung oleh Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Dr. Argowiyono., S.H., S.I.K., M.Si di Jalan Laode Hadi Bypass, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Jumat (25/7/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol Argo memberikan helm baru kepada tiga orang, dua di antaranya pelajar, yang kedapatan berboncengan tanpa mengenakan helm saat pulang dari sekolah.

“Ini bentuk kepedulian kami terhadap keselamatan masyarakat, khususnya para pelajar. Helm bukan sekadar kewajiban, tapi pelindung utama saat berkendara,” ujar Dirlantas.

Ia menjelaskan pembagian helm ini merupakan bagian dari edukasi langsung kepada masyarakat untuk membangun kesadaran berlalu lintas, khususnya dalam menggunakan helm saat berkendara, baik pengemudi maupun penumpang.

Ia menegaskan bahwa Operasi Patuh Anoa 2025 bukan hanya sebatas penindakan hukum, tetapi juga sebagai sarana pendekatan humanis kepada masyarakat.

Aksi ini menjadi wujud komitmen Kombes Pol Argo untuk hadir secara aktif dan peduli terhadap keselamatan pengguna jalan.

Para penerima helm tampak senang dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Dirlantas.

“Terima kasih banyak Pak,” ucap salah seorang pelajar.*

Operasi Patuh Anoa Hari ke 12, Ditlantas Polda Sultra Tindak 46 Pelanggaran

KENDARIKINI.COM — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara kembali melaksanakan razia kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Patuh Anoa 2025. Razia dilakukan terhadap kendaraan roda dua maupun empat di sejumlah titik, salah satunya di Jalan Laode Hadi Bypass, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Sebelum pelaksanaan razia, Ditlantas Polda Sultra menggelar apel gabungan bersama Polisi Militer (POM) TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) di halaman Markas Komando (Mako) Patroli Jalan Raya (PJR).

Pelaksanaan Operasi Patu Anoa 2025 di pimpin langsung Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol Dr. Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., beraam Wadirlantas) Polda Sultra, AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H.

Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol Dr. Argowiyono mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan hari ke-12 pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas serta mendorong kedisiplinan di jalan raya.

“Operasi ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat menekan potensi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya

Dalam razia kali ini, petugas menemukan banyak pelanggaran berupa penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar. Terhadap pelanggar, petugas memberikan teguran maupun penindakan tilang.

“Bagi pengendara yang menggunakan pelat tidak sesuai standar, kami berikan himbauan untuk segera menggantinya dengan pelat resmi yang dikeluarkan pihak kepolisian. Namun, bagi yang melanggar aturan lalu lintas lainnya, kami lakukan penilangan sesuai ketentuan,” tambah Dirlantas.

Dari hasil razia, tercatat sebanyak 46 pelanggaran, terdiri dari 16 penilangan dan 30 teguran.

Selain penindakan, dalam upaya edukasi dan peningkatan keselamatan berkendara, Ditlantas Polda Sultra juga membagikan helm kepada pengendara yang belum memenuhi standar keselamatan.

Nawir, salah satu pengendara yang terjaring pemeriksaan, menyambut positif pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2025. Ia menilai kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para pengguna jalan.

“Kita juga kadang lalai berkendara, dengan adanya Operasi Patuh ini kita bisa lebih memperhatikan kesiapan guna keselamatan di jalan raya,” ungkap Nawir.

Operasi Patuh Anoa 2025 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, dan diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Sulawesi Tenggara.*

Diskusi Santai Personel Ditbinmas Polda Sultra, Samakan Persepsi untuk Tingkatkan Kinerja

KENDARIKINI.COM – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulawesi Tenggara menggelar rapat internal yang dirangkaikan dengan kegiatan diskusi santai “Ngopi Bareng” bertempat di Ballroom Swiss-Belhotel, Kota Kendari, pada Kamis malam (24/07), mulai pukul 19.30 WITA hingga selesai.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Binmas Polda Sultra, Kombes Pol Antonius Danang Heruwibowo, S.H., S.I.K., M.M., serta dihadiri oleh para pejabat utama Ditbinmas dan seluruh personel Ditbinmas Polda Sultra.

Dalam suasana penuh keakraban namun tetap profesional, rapat membahas hasil pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditbinmas, serta melakukan analisa dan evaluasi (Anev) terhadap kinerja Binmas. Selain itu, juga dilakukan penyamaan persepsi terkait pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat, baik di tingkat direktorat maupun jajaran Satuan Binmas Polres se-Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan arah kebijakan pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat agar selaras dengan program prioritas Polri serta kebutuhan masyarakat di wilayah hukum Polda Sultra.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa semua personel memiliki pemahaman yang sama terhadap tugas dan fungsi Binmas, serta mampu menjalankan peran secara maksimal dalam mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif,” ujar Kombes Pol Antonius dalam arahannya.

Kegiatan berlangsung lancar dan tertib, disertai partisipasi aktif seluruh peserta dalam diskusi serta pertukaran ide dan solusi terhadap tantangan pelaksanaan tugas di lapangan.*

Mengapa Website Cepat Sangat Penting untuk Bisnis

KENDARIKINI.COM – Pernah nggak sih kamu buka sebuah website, terus loading-nya lama banget? Pasti langsung tutup tab atau balik ke hasil pencarian Google, kan? Nah, kebiasaan ini ternyata bukan cuma kamu saja yang ngalamin.

Riset menunjukkan kalau pengguna internet rata-rata cuma sabar nunggu loading website selama 2-3 detik. Lewat dari itu? Ya, kemungkinan besar mereka kabur.

Itulah kenapa kecepatan website bukan lagi sekadar pelengkap. Untuk kamu yang punya bisnis online, toko e-commerce, atau bahkan cuma blog pribadi yang di-monetize, website yang cepat adalah must have, bukan nice to have.

Pengalaman Pengguna Itu Segalanya

Saat pengunjung masuk ke website, mereka nggak cuma cari informasi, tapi juga pengalaman yang menyenangkan. Loading yang cepat bikin mereka betah, nyaman, dan lebih mungkin untuk lanjut eksplor halaman lain. Sebaliknya, kalau lemot, yang ada malah bikin frustrasi dan pergi.

Bayangin aja kamu punya toko offline, tapi pintunya macet dan pengunjung harus nunggu lama cuma buat masuk. Sama aja kayak website yang lambat. Intinya, kecepatan itu bagian penting dari user experience (UX) yang nggak boleh diabaikan.

Pengaruh Kecepatan Website ke SEO

Google juga nggak mau kasih ranking bagus ke website yang bikin penggunanya kesel. Makanya, kecepatan website termasuk dalam faktor penilaian algoritma mereka, khususnya lewat yang namanya Core Web Vitals.

Semakin cepat website kamu, semakin tinggi kemungkinan kamu muncul di halaman pertama Google. Dan seperti yang kita tahu, halaman pertama itu adalah “real estate” paling berharga di dunia digital. Jadi kalau kamu selama ini bingung kenapa SEO kamu nggak naik-naik, bisa jadi masalahnya bukan di konten — tapi di kecepatan.

Kecepatan = Konversi Lebih Tinggi

Nggak cuma soal SEO dan UX, kecepatan juga berdampak langsung ke penjualan. Amazon pernah bilang kalau setiap 100 milidetik penurunan waktu loading bisa ningkatin pendapatan mereka jutaan dolar. Memang mereka perusahaan besar, tapi prinsipnya sama.

Website yang cepat bikin orang lebih percaya dan nyaman untuk melakukan transaksi. Mau itu belanja, daftar, langganan newsletter, atau klik iklan — semua butuh pengalaman yang lancar.

Kenapa Website Bisa Lemot?

Ada banyak alasan kenapa website jadi lambat. Salah satu penyebab paling umum adalah pemilihan hosting yang kurang berkualitas. Hosting yang lemot jelas bikin seluruh performa website jadi ikut lemot. Lalu, ukuran gambar yang terlalu besar juga bisa memperberat loading halaman, apalagi kalau belum dikompres sebelumnya. Masalah lain sering kali muncul dari penggunaan plugin atau script yang terlalu banyak, padahal tidak semuanya dibutuhkan. File CSS dan JavaScript yang tidak terorganisir juga bisa memperlambat kinerja halaman. Terakhir, banyak pemilik website yang belum menerapkan caching atau belum memanfaatkan CDN (Content Delivery Network), padahal dua hal ini bisa sangat membantu mempercepat waktu loading.

Solusi Biar Website Ngebut

Kalau kamu merasa website kamu lambat, tenang — ada beberapa cara praktis buat ningkatin kecepatannya. Mulailah dari mengoptimalkan ukuran gambar sebelum diunggah ke website. Gambar yang ringan bisa ngurangin beban loading secara signifikan. Selanjutnya, gunakan sistem cache supaya browser pengguna bisa menyimpan elemen website dan nggak perlu ngulang loading dari nol setiap kali dibuka. Penggunaan CDN juga sangat disarankan, apalagi kalau pengunjung kamu tersebar di berbagai lokasi. Dengan CDN, file website kamu bisa diakses dari server terdekat, yang bikin waktu loading jadi lebih singkat. Kamu juga bisa mempercepat loading dengan cara meminifikasi file CSS, JavaScript, dan HTML supaya ukurannya lebih kecil dan efisien. Dan jangan lupa, cek performa website kamu secara berkala pakai tools seperti Google PageSpeed Insights atau GTmetrix biar tahu apa yang masih perlu diperbaiki.

Kalau semua itu terdengar ribet, kamu bisa banget serahin ke ahlinya. Sekarang udah banyak kok yang menyediakan Jasa Pembuatan Website profesional yang nggak cuma bikin website tampil keren, tapi juga cepat dan SEO-friendly. Jadi kamu bisa fokus ke bisnis, dan biarin teknisnya ditangani yang berpengalaman.

Penutup

Website yang cepat bukan cuma soal teknis, tapi juga soal bisnis. Dari pengalaman pengguna yang lebih baik, ranking SEO yang naik, sampai konversi yang lebih tinggi — semua berawal dari kecepatan. Jadi, jangan anggap remeh hal ini, ya. Mulai sekarang, coba cek dan optimasi performa websitemu. Karena di dunia digital yang serba cepat ini, yang lambat bakal gampang banget ketinggalan.*

Asmo Sulsel Beri Edukasi Pelatihan Berkendara Aman di Kendari

KENDARIKINI.COM – Astra Honda Motor Sulawesi Selatan (Sulsel) 2025 gelar Sosialisasi Pelatihan Dasar Berkendara Aman di Papi’s Mami’s Coffe dan Palekko, Jln. H. Supu Yusuf, Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, 24 Juli 2025.

Menurut Instruktur Safety Riding Sulselbartrabon, Alzadiman, mengatakan tujuan pelatihan dasar berkendara cari aman ini untuk menurunkan angka potensi kecelakaan lalulintas berdasar data penelitian Astra Honda Motor dari Lantas Polri.

“Pelatihan ini untuk menurunkan potensi kecelakaan, menurut penelitian kami 144,65 ribu kejadian laka lantas pada tahun 2024 didominasi pengendara usia 15-39 tahun,” kata Alzadiman.

Lanjut, Alzadiman, mengatakan bahwa laka lantas yang terjadi berdasar data penelitian Astra Honda Motor didominasi pengendara sepeda motor anak usia muda.

“70% kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor, dan 53% usia muda,” kata Alzadiman.

Kemudian Instruktur Safety Riding Sulselbartrabon, Alzadiman, juga menegaskan bahwa pelatihan dasar ini selenggarakan karena PT. Astra Honda Motor, juga berperan secara bertanggung jawab bukan hanya menjual motor, namun juga berperan aktif dan peduli dalam keselamatan pengendara sepeda motor.

“Kami dari Astra Honda Motor juga punya peran, karena yang menyediakan kendaraan juga karena itu kami sangat peduli keselamatan, jadi bukan hanya jual motor,” kata Alzadiman.

Terakhir, Alzadiman, mengatakan bahwa karena keselamatan dan hal-hal yang berharga bagi pengendara sepeda motor, juga perlu diperhatikan untuk cari aman.

“Karena tanpa keselamatan dan hal-hal yang berharga dalam hidup kita tidak dapat kita temukan, pake jaket dan helm cari aman,” kata Alzadiman.(Faldi)*

Polisi Amankan Pelaku Curas Mobil di Kendari

KENDARIKINI.COM – Pelaku inisial UNI (34) berhasil diamankan aparat kepolisian atas dugaan terlibat tindak pidana kasus pencurian dan kekerasan (Curas).

Pelaku berhasil diamankan berkat kerja keras Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Mandonga AKP Welliwanto Malau.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka utama inisial ER (32) di Desa Labandia, Kabupaten Kolaka Timur. Sebelumnya, kasus ini terjadi pada Selasa 10 Juni 2025, dimana korban inisial AR disekap di rumahnya.

Kasi Humas Polsek Mandonga AIPTU Jamesto Sinaga, mengatakan setelah dilakukan koordinasi intensif antara Kapolsek Mandonga dengan Kanit Resmob Polda Sulsel, UNI (34) berhasil diamankan dilakukan di sebuah kedai mie di Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Lanjut, kata dia, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Honda yang dijual oleh pelaku kepada orang lain.

“Barang bukti berupa satu unit mobil Honda HR-V warna sand khaki, atas nama korban A.R, dijual oleh ER kepada seseorang berinisial S alias Picks melalui perantara UNI pada tanggal 22 Juni 2025,” katanya, Kamis 24 Juli 2025.

Berkat kerja sama lintas wilayah antara Tim Gabungan Resmob Polda Sultra, Resmob Polda Sulsel, Resmob Polres Pinrang, Buser 77 Polresta Kendari, dan Unit Reskrim Polsek Mandonga, mobil tersebut berhasil ditemukan pada Sabtu 12 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, terparkir di halaman Masjid Raya Rappang, Kabupaten Pinrang.

Untuk diketahui, atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP Jo. Pasal 480 Ayat (2) Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana.(Amin)*

SBSI Demo PT BKA dan PT MTK Soal UMK

KENDARIKINI.COM — Puluhan personel Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa Aliansi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI), Kamis (24/7/2025), di Desa Puuwonggia, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Petugas kepolisian hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif, sejak massa berkumpul sekitar pukul 09.00 WITA.

Aksi diawali dengan iring-iringan satu unit mobil, sepuluh sepeda motor, serta pengeras suara.

Sekitar 25 orang buruh melakukan orasi secara bergantian.

Kabag SDM sekaligus Pelaksana Tugas Kabag Ops Polres Konawe Utara, Kompol Untung Subagio, turut memantau langsung jalannya aksi.

Ia didampingi Kasat Samapta AKP Bahmid dan Kapolsek Sawa Ipda La Ode Bilhuda.

Dalam keterangannya, Kompol Untung Subagio menyatakan pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya aksi.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Konawe Utara akan terus melakukan monitoring pasca-aksi, menghindari potensi konflik lanjutan.

“Tetap dilakukan monitoring pasca kegiatan aksi unras tersebut untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan,” terang Kompol Untung Subagio.

Adapun tuntutan buruh ditujukan kepada PT Bumi Konawe Abadi (BKA) dan subkontraktornya, PT Makkuraga Tama Kreasindo (MTK).

Keduanya diduga tidak menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagaimana mestinya.

Massa juga menyoroti persoalan jam kerja, ketiadaan slip gaji, penerimaan karyawan lokal untuk pekerjaan non skill, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga karyawan.

Sekitar pukul 09.54 WITA, massa bergerak menuju kantor PT BKA untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka.

Perwakilan perusahaan menerima kedatangan massa dan menggelar diskusi bersama pihak-pihak terkait.

Hadir dalam diskusi tersebut HRD PT BKA Ansar, PJO PT MTK Andi Aco, PJO PT DS Irsan, serta Ketua Serikat Buruh Sultra Agus Rohi.

Dalam dialog itu, Ansar menegaskan bahwa PT BKA telah mengingatkan seluruh kontraktornya untuk tunduk pada regulasi ketenagakerjaan, termasuk UMK.

Sementara itu, Andi Aco dari PT MTK menyampaikan bahwa perusahaannya menghitung upah secara akumulatif dari gaji pokok, lembur, dan retase.

Meski demikian, massa mengaku belum puas dengan hasil diskusi karena belum ada solusi konkret dari pihak PT MTK.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan investigasi ke PT MTK dalam waktu satu minggu ke depan.

Investigasi tersebut akan difokuskan pada persoalan PHK dan sistem pengupahan yang diduga tidak sesuai ketentuan UMK Konawe Utara.*

Mahasiswi Unsultra Kehilangan Motor di Area Parkiran

KENDARIKINI.COM – Mahasiswi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Jurusan Pertambangan, bernama Andini (18) kehilangan motor Honda Scoopy di area parkiran gedung FKIP dan PGSD pada Selasa 22 Juli 2025.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.00 WITA, ketika itu korban memikirkan motornya bersamaan dengan motor mahasiswa lainnya.

Andini mengatakan, saat memasuki waktu maghrib motor tersebut masih berada di area parkiran.

Beberapa saat kemudian, Andini kembali memeriksa motornya. Namun motor tersebut tidak lagi terlihat di parkiran.

“Saya cari motor saya, tapi sudah tidak ada. Teman-teman juga tidak ada yang melihat siapa yang mengambilnya,” katanya.

Lanjut, kata dia, motor ini menjadi alat transportasi korban untuk berkuliah sehingga dengan tanpa adanya motor ini aktivitas kuliahnya berpotensi terganggu.

“Perkuliahan saya terganggu, dan sekarang biaya bertambah lagi karena kehilangan ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, peristiwa kehilangan motor ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Andini berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.(Amin)*

Menanti Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim dalam Kasus Kades Lasiroko Kolaka Soal Dugaan Pelecehan Siswi

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan pelecahan terhadap salah satu siswi di Kabupaten Kolaka memasuki tahapan persidangan.

Kasus yang dilaporkan pada 9 April 2024 di Polres Kolaka oleh Korban bersama Ibunya itu akan memasuki tahapan persidangan.

Kasi Intel Kejari Kolaka Bustanil Arifin mengatakan bahwa persidangan akan memasuki tahapan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sudah masuk tahapan penuntutan,” katanya.

Sementara itu Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sultra, Ibrahim mengatakan pihaknya meminta JPU untuk memberikan tuntutan seberat-beratnya agar peristiwa serupa tak terulang.

“Kita minta JPU untuk menuntut dengan pasal-pasal yang memberangkatkan, agar peristiwa serupa tidak terulang,” kata Jebolan Fakultas Hukum kampus ternama di Sultra.

Lanjutnya bahwa seharusnya seorang pemimpin menjadi tauladan, bukan malah mencotohkan hal buruk.

“Pemimpin seharusnya menjadi seorang tauladan, bukan memberikan contoh yang buruk,” ungkap jebolan aktivis HmI.

Pihaknya juga menegaskan bahwa putusan hakim juga akan berkaca pada konsistensi Dakwaan, Tuntutan JPU dan fakta-fakta persidangan.

“Untuk itu kita minta juga Majelis Hakim memberikan vonis seadil-adilnya, mengingat dampak trauma yang diderita korban dugaan pelecehan,” pungkasnya.*

Tambang di Pulau Kabaena yang Masuk Wilayah Kabupaten Buteng Timbulkan Sejumlah Dampak

KENDARIKINI.COM – Kabaena, sebuah pulau kecil di ujung Sulawesi Tenggara. Saat ini, sekitar 73 persen atau 650 km² dari total luas wilayah Kabaena yang mencapai 891 km² telah terisi puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kabaena secara konstitusional dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU No. 1/2014), yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari 2.000 km².

Namun, bagian selatan Kabaena—yang secara administratif berada di Kabupaten Buton Tengah—merupakan salah satu wilayah yang menghadapi tekanan paling besar, tetapi ironisnya justru luput dari perhatian publik maupun kebijakan negara.

Padahal, wilayah inilah yang menjadi salah satu titik awal masuknya industri tambang nikel ke Kabaena sejak tahun 2007, dan disinilah kerusakan ekologis dan sosial mulai berlangsung secara sistemik dan masif.

Aktivitas pertambangan di pulau ini telah menyebabkan deforestasi luas, degradasi kawasan pesisir, pencemaran perairan laut, serta konflik agraria dengan masyarakat adat dan lokal yang belum terselesaikan selama hampir dua dekade.

Hasil riset terbaru Satya Bumi, WALHI Sulawesi Tenggara, dan LSM Sagori menemukan kedekatan para pemilik perusahaan dengan elit politik dan aparat negara memperkuat impunitas terhadap berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang terjadi.

Beberapa di antaranya disebut-sebut memiliki koneksi kuat dengan sedikitnya lima menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Kemudian, lebih dari sekadar persoalan lokal, eksploitasi nikel di Kabaena merupakan bagian penting dari rantai pasok global industri kendaraan listrik.

Banyak perusahaan baterai dan kendaraan listrik global terindikasi mendapatkan pasokan nikel dari Pulau Kabaena. Hal ini menunjukkan bahwa produk-produk kendaraan listrik yang disebut “ramah lingkungan” justru dibangun di atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak-hak masyarakat di daerah-daerah seperti Kabaena.*

Kejuaraan Karate Piala Gubernur Sultra Resmi Dibuka

KENDARIKINI.COM – Pelantikan Pengurus Provinsi Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Sulawesi Tenggara 2025-2029 Resmi Dibuka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) di GOR Poltekes Kota Kendari, Jln. Jend. A.h Nasution. No. G.14 Andunohu, Kamis, 24 Juli 2025.

Acara pelantikan ini berdasar Surat Keputusan (SK) Nomor 6/PBFORKI/III/2025 tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia Sulawesi Tenggara Periode Tahun 2025-2029. Acara pelantikan ini juga dihadiri langsung oleh Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahyanto Ketua Umum PB FORKI.

Dalam acara pembukaan pelatihan ini Gubernur Sultra, Mayjen (Purn) Andi Sumangerukka, mengatakan bahwa selaku Pimpinan Daerah Sulawesi Tenggara menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya kejuaraan FORKI pada Piala Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2025.

“Selaku pimpinan daerah, saya menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya kejuaraan karate Piala Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2025, di mana kegiatan ini sebagai salah satu ajang untuk menemukan Atlet-atlet karate yang diharapkan dapat menjadi wakil-wakil Sulawesi Tenggara pada kejuaraan karate di tingkat nasional, regional, dan bahkan mungkin kita harapkan nanti ke tingkat internasional,” kata Andi Sumangerukka.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, juga mengatakan bahwa wasit dan Atlet-atlet dalam kegiatan Karate ini dapat menjunjung tinggi sportifitas dan dapat mencapai prestasi yang baik dan karakter disiplin.

“Apa yang ditekankan oleh ketua umum, terutama bagi wasit, maka laksanakan kegiatan dengan menjunjung tinggi sportifitas, dan ade-ade para atlet capai prestasi sebaik-baiknya, yang pada saatnya nanti anda akan melakukan kegiatan ini dan menumbuhkan karakter-karakter, terutama karakter-karakter disiplin, yang kedua adalah karakter sportifitas,” kata Andi Sumangerukka.

Lanjut, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, kepada Atlet-atlet manfaatkan kegiatan karate ini untuk menjadi orang-orang yang dapat dibanggakan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Karena itu manfaatkan kegiatan ini untuk mencapai prestasi yang sebaik-baiknya, saya selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, akan mendukung dan bahkan akan mendorong agar para atlet nanti akan bisa mewakili daerah-daerah masing-masing dan insya Allah saya akan berusaha agar pada saatnya nanti anda akan bisa menjadi orang-orang yang dibagakan di Sulawesi Tenggara ini,” kata Andi Sumangerukka.

Selain itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, juga mengucapkan selamat atas Pelantikan Pengurus Provinsi FORKI Sulawesi Tenggara 2025-2029, ia berharap seluruh Pengurus FORKI Sultra dapat mengemban amanah dan dapat memajukan peran FORKI Sulawesi Tenggara dalam pembinaan olahraga karate Se-Sulawesi Tenggara.

“Selamat atas pelantikan pengurus Forki provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2025-2029, semoga seluruh pengurus dapat mengemban amanah dan bahu-membahu meningkatkan peran Forki Sultra yang dapat majukan pembinaan olahraga karate Se-Sulawesi Tenggara,” kata Andi Kurniawan.(Faldi)*

Persiapan Pembangunan Polres Busel, Bupati Serahkan Serifikat Tanah Hibah

KENDARIKINI.COM – Bupati Buton Selata menyerahkan sertifikat tanah untuk pembangunan Polres Buton Selatan. Penyerahan tersebut dilakukan secara resmi dan simbolis saat upacara hari jadi Buton Selatan ke 11 tahun di lapangan Lakarada, kecamatan Batauga, kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 23 Juli 2025.

Menurut Adios bahwa penyerahan ini merupakan simbol hibah lahan dari pemerintah daerah kepada pihak kepolisian untuk pembangunan markas komando (Mako) Polres Buton Selatan.

Lebih lanjut Bupati berharap, dengan diserahkannya serifikat tanah hibah ini, diharapkan Kamtibmas di wilayah Busel dapat terjaga dan pembangunan Polres Busel dapat secepatnya dikerjakan dan berjalan lancar” harap Bupati.

Penyerahan sertifikat tanah oleh Bupati Buton Selatan diterima langsung oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, S.H.,S.I.K.,M.M.,Tr secara resmi, menandakan legalitas kepemilikan lahan yang akan digunakan untuk Pembangunan Mako Polres Buton Selatan.

“Terima kasih kepada pemerintah daerah Buton Selatan atas sertifikat hibah yang diberikan, hal ini dilakukan dalam rangka kecepatan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga dari Polres Buton akan berupaya memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan maksimal”, tandasnya.

Lahan yang diserahkan merupakan hibah dari pemerintah daerah kepada Kapolres Buton, yang berarti lahan tersebut diberikan secara cuma-cuma untuk kepentingan Pembangunan Markas Komando (Mako) Polres Buton Selatan.

“Sertifikat tanah ini menjadi dasar untuk memulai proses pembangunan kantor Polres Busel, selain untuk pembangunan Polres Busel juga sekalian dengan pembangunan Asramanya” kata Adios

Sertifikat tanah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar tanpa adanya masalah di kemudian hari.

Selain itu Kapolres Buton juga memberikan piagam penghargaan untuk lurah Laompo “ibu Waamuma” yang telah memperjuangkan dalam pengurusan administrasi hibah lahan.

“Secara Institusi dan secara pribadi saya ucapkan terima kasih kepada lurah Laompo ibu Waamuma yang telah membantu kami dalam kepengurusan lahan hibah ini, tanpa bantuan dan kerjasama kita, semua akan berakhir sia-sia, sekali lagi saya ucapkan terima kasih” tutur Kapolres Buton

Sementara itu Kabag Ren Polres Buton, Kompol Suriadin menjelaskan bahwa hibah ini secara administrasi diperjuangkan lurah Laompo.

“Saya terus mendampngi lurah Laompo dalam kepengurusan administrasi dan mediasi dengan Masyarakat pemilik lahan, alhasil allhamdullilah berjalan lancer tanpa hambatan,” jelas Kompol Suriadin

Lanjut dia, luas lahan hibah untuk Pembangunan Polres Buton Selatan ini seluas 6.8 hectar, sebanrnya dari jumlah tersebut kami bagi dua, lahan yang satu seluas 5 hectar dan lahan satu lagi seluas 1.8 hectar, jadi total lahan hibah seluas 6.8 hectar, itu untuk Pembangunan Polres Busel dengan asramanya.

“Kemudian untuk rencana pembangunannya insya Allah akan dimulai pada akhir tahun 2027 dan untuk lokasinya berada di keluarahan Laompo kecamatan Batauga, kabupaten Buton Selatan, tidak jauh dari Polsek Batauga,” tutup Kompol Suriadin.*

Satya Bumi Beberkan Sejumlah Nama yang Terlibat dalam Pertambangan di Pulau Kabaena

KENDARIKINI.COM – Nama Purnawirawan Jenderal Kepolisian hingga Istri Gubernur Sulawesi Tenggara teridentifikasi memiliki keterlibatan dengan pertambangan nikel di Pulau Kabaena. Dua dari tiga pertambangan nikel di Kabaena wilayah Buton Tengah dipimpin oleh Achmad Fachruz Zaman, mantan Direktur Direktorat Samapta Kepolisian Republik Indonesia, yakni PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (AMINDO). Keterlibatan anggota kepolisian dan politisi dalam pertambangan nikel berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, khususnya berkaitan dengan perizinan dan pengawasan tambang.

Kajian Satya Bumi mengungkapkan selain memiliki keterikatan dengan pejabat kepolisian, PT AMI dan PT AMINDO juga memiliki hubungan dengan Arif Kurniawan, Direktur Utama PT Rowan Sukses Investama, pemegang saham kedua perusahaan tersebut. Arif Kurniawan memiliki kedekatan dengan Arinta Nila Hapsari, Istri Gubernur Sulawesi Tenggara. Arif juga pemilik manfaat dari PT Dua Delapan Resources yang berkaitan dengan pembelian saham PT Tonia Mitra Sejahtera, perusahaan tambang nikel yang telah melakukan deforestasi pada hutan lindung di Kabaena.

“Ketika ada orang penting di balik perusahaan, biasanya mereka lebih leluasa saat melakukan pertambangan. Kami sempat mewawancarai warga dan mendapatkan informasi bahwa setiap pengambilan hasil tambang, ada aparat kepolisian yang mendampingi,” ujar Juru Kampanye Satya Bumi, Dhany Alfalah dalam peluncuran kajian bertajuk “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Person” di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Dalam pantauan Satya Bumi, ada 16 perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Kabaena, totalnya mencapai 37.894,05 ha, dan 10 perusahaan di antaranya memiliki IUP yang tumpang tindih dengan hutan lindung. Aktivitas pertambangan dilarang berada di Kawasan hutan lindung karena berpotensi merusak fungsi hutan lindung sebagai pengatur tata air, mencegah banjir, pengendali erosi, pencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Melalui data deforestasi Hansen, Satya Bumi mendeteksi adanya peringatan deforestasi sejak 2001 – 2024 pada area konsesi PT Arga Morini Indah (AMI) seluas 506,55 ha. Hal yang serupa terjadi pada PT Arga Morini Indotama (AMINDO), di mana peringatan deforestasi sejak 2002 – 2024 seluas 194,51 ha.

“Kami akan mendalami dulu, kalau secara aturan seperti kegiatan tambang ini selain aktivitas kehutanan, bisa dilakukan apabila punya izin dan dapat dilakukan di kawasan hutan produksi, jadi kalau hutan lindung itu tidak diizinkan,” ujar Taqiuddin, Kasubdit Penindakan Perambahan Hutan Dirjen Penegakkan Hukum, Kementerian Kehutanan dalam peluncuran kajian Kabaena Jilid II.

Dalam konteks Kabaena, izin usaha tidak berlaku mengingat Kabaena masuk dalam kategori pulau kecil. Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil telah melarang aktivitas pertambangan mineral di pulau kecil. Aturan ini juga diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Satu perusahaan lain yang berada di Kawasan Buton Tengah, Pulau Kabaena adalah PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dengan luas IUP mencapai 2.528,11 ha, dan 19,59 ha diantaranya berada di Kawasan hutan lindung. Salah satu direktur PT AHB adalah Widdi Aswindi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) dan konsultan pemenangan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Nama pengusaha besar seperti Jhonlin Group dan Wilmar juga terkait dengan aktivitas pertambangan nikel di Kabaena. Kepemilikan saham PT AHB didominasi oleh PT Billy International dan PT Arjuna Cakra Bintang (ACB). Adapun kepemilikan saham dominan PT ACB dipegang oleh H. Samsudin Andi Arsyad (Haji Isam) pemilik Jhonlin Group. Selain Haji Isam, 20% saham PT ACB dimiliki oleh Drs. Sutanto yang merupakan Presiden Komisaris di PT Wilmar Nabati Indonesia.

Hasil dari Dua Dekade Aktivitas Pertambangan di Kabaena

Aktivitas pertambangan nikel di Kabaena wilayah Buton Tengah telah berkontribusi pada deforestasi masif, pencemaran lingkungan yang parah hingga menurunkan pendapatan masyarakat mencapai 69,4%.

Sementara itu, sedimentasi tambang nikel tidak hanya mengubah warna air laut Kabaena, tapi juga menimbulkan penyakit kulit bagi warga dan menghilangkan tangkapan nelayan. Akibatnya, nelayan harus melaut 4-5 km dari daratan dan menambah ongkos bahan bakar mereka. Tidak jarang banyak nelayan yang tidak melaut karena tidak mampu membeli bahan bakar.

“Sebagai seorang nelayan, sebetulnya penduduk Kabaena tidak jauh dari laut. Jadi saat laut tercemar, mereka akan melakukan kongkak, sebuah kegiatan bermalam di laut di pulau yang cukup jauh di daerah Kolaka Utara, lalu hasil tangkapan dari sana baru dibawa ke Pulau Kabaena,” ujar Kasman, anak nelayan Suku Bajau.

“Dampak dari hadirnya pertambangan di Pulau Kabaena, singkatnya saat ada tambang yang sejahtera adalah karyawan (pertambangan). Pemerintah desa dan pemerintah daerah hanya jadi pengemis ke pemerintah pusat. Sebetulnya, pemerintah sudah mengatur dana bagi hasil, dalam kacamata kami, dana bagi hasil harusnya lebih besar untuk penghasil (warga Kabaena),” ujar Sahrul Gelo, Aktivis LSM Sagori.

Saat ini, masyarakat Kabaena juga dihantui bahaya kesehatan, khususnya berkaitan dengan penyakit kulit dan pernapasan. Satya Bumi melakukan wawancara dengan 62 orang untuk melihat dampak kesehatan dan lingkungan akibat pertambangan nikel, dan hasilnya 43,6% responden mengalami dampak kesehatan. Data ini terlihat tidak signifikan karena beberapa masyarakat tidak menyadari bahwa penyakit yang mereka alami datang dari limbah aktivitas pertambangan nikel.

Sedimentasi lumpur tambang yang menggerus wilayah tanam rumput laut.
Tidak hanya manusia, keanekaragaman hayati di sekitar Pulau Kabaena juga terancam hilang akibat limbah industri nikel. Sedimentasi pertambangan nikel yang masuk ke laut berpotensi mengancam jalur migrasi satwa langka, penyu belimbing. Aktivitas pertambangan juga mengancam ekosistem satwa di darat, yaitu monyet ekor panjang, yang mana PulauKabaena adalah satu satunya lokasi di Pulau Sulawesi yang dihuni satwa tersebut.

Alih-alih melahirkan kesejahteraan, industri nikel yang erat dengan penguasaan pemodal besar justru menghasilkan banyak dampak buruk bagi lingkungan maupun kehidupan masyarakat Kabaena. Satya Bumi menilai, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola industri nikel di pulau kecil, khususnya Kabaena. Berikut adalah rekomendasi Satya Bumi:

Rekomendasi untuk Pemerintah:

Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Kabaena, termasuk yang tumpang tindih dengan hutan lindung;
Mencabut izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan di Kabaena, yaitu PT AMI, PT AMINDO, dan PT AHB, serta seluruh izin pertambangan lainnya yang beroperasi di Pulau Kabaena;
Meninjau kembali Pasal 162 Undang-Undang Minerba Tahun 2020 yang memungkinkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sebagaimana dijamin oleh Resolusi PBB A/RES/76/300;
Membuka secara terbuka pembahasan revisi RTRW Provinsi Sultra kepada publik sebagai bentuk prinsip transparansi dari pemerintah dalam menjalankan asas pemerintahan yang baik (good governances).

Rekomendasi untuk Pelaku Usaha Pertambangan:

Menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi;
Memulihkan segala kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM yang diakibatkan dari konstruksi dan operasional kegiatan tambang;
Menyelesaikan secara adil dan transparan seluruh proses ganti rugi lahan kepada pemilik atau pengelola yang sah;
Membuka informasi kepada publik terhadap persetujuan menambang oleh masyarakat dalam konteks bila memang sudah dilakukan FPIC.

Rekomendasi untuk Mitra Rantai Pasok Usaha Pertambangan:

Meninjau kembali seluruh bentuk kemitraan atau pembelian bahan baku dari perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Kabaena;
Menghentikan kerjasama dengan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, melanggar hak masyarakat adat atau lokal, dan tidak mematuhi standar keberlanjutan;
Meningkatkan transparansi rantai pasok dengan menyediakan informasi publik mengenai seluruh perusahaan yang terlibat dalam kegiatan rantai pasok;
Melaksanakan uji tuntas (Due Diligence) secara ketat sesuai dengan OECD Due Diligence Guidance for Responsible Supply Chains of Minerals, dengan menilai risiko lingkungan dan HAM di seluruh rantai pasok, melibatkan pemangku kepentingan lokal, serta memastikan tindakan mitigasi dan remediasi terhadap pelanggaran yang terjadi.*

Satya Bumi Ungkap Dampak Aktivitas Tambang di Pulau Kabaena

KENDARIKINI.COM – Sudah hampir dua dekade, sejak tambang nikel mewarnai keseharian Pulau Kabaena. Debu dari jalan hauling, suara alat berat, dan hiruk-pikuk aktivitas eksploitasi kini menjadi latar belakang kehidupan masyarakat, terutama bagi komunitas suku Bajau yang tinggal di pesisir. Aktivitas ini tidak hanya mengubah rupa bumi dan warna laut, tetapi juga secara perlahan membawa risiko tersembunyi, paparan logam berat yang mengendap di tubuh masyarakat Pulau Kabaena.

Logam berat seperti nikel, timbal, dan kadmium memiliki sifat yang tidak dapat terurai, menjadikannya sangat berbahaya karena dapat terakumulasi melalui berbagai jalur: debu yang dihirup, air yang digunakan untuk mandi dan minum, tanaman yang tumbuh di tanah tercemar, hingga makanan laut yang selama ini menjadi sumber gizi utama masyarakat Bajau. Dengan laut sebagai dapur utama mereka, perubahan kualitas lingkungan berarti ancaman langsung bagi kesehatan.

Untuk menilai sejauh mana tubuh masyarakat terpengaruh, dilakukan biomonitoring berbasis urin terhadap sebagian warga Bajau. Langkah ini menjadi jendela awal untuk melihat dampak tersembunyi dari tambang nikel terhadap kesehatan masyarakat, sebuah risiko yang tak kasatmata, namun nyata mengintai dalam senyap.

Penyerahan Urin dari masyarakat Bajau di Kabaena (AP Photo/Yusuf Wahil)
Nikel (Ni): Paparan Lingkungan yang Menyerupai Pekerja Industri
Paparan nikel di Kabaena tidak lagi sekadar dugaan, data urin penduduk menunjukkan bukti kuat bahwa logam ini telah meresap ke dalam tubuh manusia secara masif. Konsentrasi nikel dalam urin penduduk Kabaena berkisar antara 4,77 hingga 36,07 µg/L, dengan rata-rata 16,65 µg/L. Nilai ini jauh melampaui kadar normal pada populasi umum. Sebagai perbandingan, data dari National Health and Nutrition Examination Survey (NHANES) 2017–2018 di Amerika Serikat menunjukkan bahwa median konsentrasi nikel dalam urin masyarakat umum hanya sebesar 1,11 µg/L. Bahkan di kota-kota besar seperti Beijing dan Shanghai, median kadar nikel dalam urin masyarakat adalah 3,63 µg/L, dan pada komunitas yang tinggal dekat dengan smelter nikel di Norwegia tercatat 3,4 µg/L.

Dengan kata lain, masyarakat Kabaena terpapar nikel sebesar 5 hingga 30 kali lebih tinggi dibanding populasi umum, dan bahkan 1,5 hingga 10 kali lebih tinggi dari komunitas yang tinggal di dekat fasilitas industri nikel aktif. Fakta ini menunjukkan adanya paparan lingkungan yang ekstrem, yang tidak hanya merata secara geografis tetapi juga intens secara biologis.

Lebih mengejutkan lagi, kadar nikel urin pada masyarakat umum di Kabaena mendekati, dan dalam beberapa kasus menyamai kadar urin pekerja industri nikel. Sebuah studi menemukan bahwa pekerja di fasilitas pemurnian nikel menunjukkan kadar nikel urin rata-rata 53,3 µg/L, dengan batas paparan tentatif sebesar 12 µg/L yang diasosiasikan dengan konsentrasi 0,05 mg/m³ di udara tempat kerja. Penelitian lain juga melaporkan rata-rata 12 µg/L pada pekerja kilang nikel. Kenyataan bahwa penduduk non-pekerja di Kabaena mencatat nilai rata-rata yang melampaui ambang paparan tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat umum telah terpapar pada tingkat yang, secara teoritis, sebanding dengan mereka yang bekerja langsung dalam industri pengolahan nikel.

Paparan nikel terhadap manusia dapat terjadi secara langsung, salah satunya melalui udara yang terkontaminasi. Dampak awal yang paling umum adalah gangguan pada saluran pernapasan dan reaksi alergi yang menyebabkan gatal-gatal pada kulit. Data dari Puskesmas Kabaena Barat dan Kabaena Selatan menunjukkan bahwa Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan penyakit kulit secara konsisten masuk dalam 10 besar penyakit terbanyak selama 15 tahun terakhir. Hal ini mengindikasikan adanya masalah kesehatan yang berulang dan kemungkinan berkaitan dengan pencemaran lingkungan.

Namun, paparan kronik (jangka panjang) nikel bukanlah hal sepele. Studi menunjukkan bahwa adanya nikel dalam tubuh menyebabkan stres oksidatif dengan meningkatkan jumlah radikal bebas dalam tubuh, yang merusak sel dan DNA. Selain itu, nikel juga dapat menstimulasi pelepasan zat pemicu peradangan (sitokin), menyebabkan inflamasi sistemik berkepanjangan yang dapat merusak jaringan tubuh. Pada organ pankreas, nikel dapat mengganggu fungsi sel β yang bertugas memproduksi insulin, sehingga memicu penurunan produksi insulin dan pada akhirnya meningkatkan risiko terkena diabetes mellitus tipe 2 (DM II). Ketiga proses ini, stres oksidatif, inflamasi sistemik, dan disfungsi sel β pankreas, merupakan gangguan pada sistem metabolisme tubuh, sehingga nikel tidak hanya mengganggu pernapasan atau kulit, tetapi juga sebagai jalur biologis utama dalam perkembangan penyakit diabetes mellitus tipe 2 dan berbagai jenis kanker.

Diagram alir proses terjadinya penyakit DM II dan Kanker akibat paparan kronis nikel
Kadmium (Cd): Indikator Awal Kerusakan Ginjal
Konsentrasi kadmium dalam urin yang diperoleh berkisar antara 0,23 hingga 1,04 µg/g kreatinin dengan rata-rata 0,68 µg/g kreatinin, Paparan kadmium bersifat kumulatif dan dikenal sebagai zat yang sangat beracun bagi ginjal (nefrotoksik), terutama bagian tubulus pada ginjal yang berfungsi menyaring dan menyerap zat-zat penting.

Faktor usia dan jenis kelamin berkontribusi terhadap kadar kadmium dalam tubuh, dengan perempuan dan kelompok usia lanjut biasanya menunjukkan akumulasi yang lebih tinggi. Namun, kondisi di Kabaena berbeda, justru urin anak-anak menunjukkan kadar kadmium tertinggi karena kebiasaan mereka berenang di pesisir, wilayah yang sebelumnya juga teridentifikasi memiliki air laut dengan kadar kadmium tinggi dan melewati ambang baku mutu yang disyaratkan oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini memperlihatkan bagaimana pola hidup tradisional mereka kini mempercepat bioakumulasi racun. Kontaminasi laut, yang berasal dari aktivitas tambang di darat, menjadi jalur paparan yang tak disadari dan terus terjadi.

Laut yang tercemar menampung keceriaan seorang anak yang tidak tahu bahwa air tempatnya berenang menyimpan bahaya (Satya Bumi)
Kadmium dikenal sebagai logam berat dengan toksisitas tinggi dan bersifat kumulatif, artinya semakin lama terpapar, semakin banyak pula yang tertimbun dalam tubuh. Organ target utama dari kadmium adalah ginjal, khususnya pada bagian tubulus yang bertugas menyaring zat berbahaya. Report terdahulu menyatakan bahwa paparan kronik kadmium berkaitan erat dengan peningkatan risiko kanker, penyakit kardiovaskular (jantung dan pembuluh darah), hingga kematian dini.

Sebagai tambahan, kadar kreatinin dalam urin dari beberapa sampel rata-rata bernilai 202,38 mg/dl dengan rentang 70,4 hingga 308,2 mg/dl. Nilai tersebut mendekati bahkan melebihi ambang batas normal, yaitu 226 mg/dl untuk perempuan dan 278 mg/dl untuk laki-laki. Kadar kreatinin merupakan parameter biologis yang umum digunakan untuk menilai fungsi ginjal. Tingginya kadar kreatinin mengindikasikan beban kerja ginjal yang tidak normal, yang berindikasi pada paparan logam berat, terutama kadmium.

Timbal (Pb): Racun Kronis Tanpa Ambang Batas Aman
Kadar timbal dalam urin berkisar antara 0,32 hingga 2,53 µg/L, dengan nilai rata-rata 1,08 µg/L atau lebih dari dua kali lipat kisaran median populasi Amerika Serikat (0,45 µg/L). Meskipun timbal bukan logam berat utama yang terdeteksi di Kabaena, indikasi paparan tetap signifikan dan memerlukan perhatian serius, khususnya pada individu dengan nilai yang mendekati atau melebihi 2 µg/L.

Urin bukanlah biomarker yang paling sensitif untuk menilai paparan timbal karena sifat timbal yang cenderung mengendap dalam jaringan tulang dan darah selama bertahun-tahun, sehingga proses pembuangan zat sisa metabolisme dan racun dalam tubuh (ekskresi) melalui urin hanya mencerminkan sebagian kecil dari total beban tubuh. Oleh karena itu, kadar timbal dalam urin yang tampak “normal” belum tentu mencerminkan kondisi sesungguhnya, dan bisa saja menutupi akumulasi yang lebih tinggi dalam jaringan.

Parahnya, WHO menegaskan bahwa tidak ada ambang batas paparan timbal yang dapat dianggap aman, terutama bagi anak-anak. Paparan sekecil apapun telah dikaitkan dengan penurunan IQ, gangguan perilaku, serta hambatan dalam perkembangan saraf dan kognitif pada anak-anak. Pada orang dewasa, paparan jangka panjang dapat meningkatkan risiko hipertensi, gangguan ginjal, dan penyakit kardiovaskular. Maka dari itu, meskipun kadar urin timbal masih berada dalam kisaran yang sering dianggap “tidak tinggi”, risiko kesehatan tetap nyata.

Seng (Zn): Logam Esensial yang Berpotensi Menjadi Racun
Konsentrasi seng urin penduduk kabaena berkisar antara 700 hingga 1800 µg/L, dengan rata-rata 1271,4 µg/L, jauh melampaui rata-rata kisaran seng urin penduduk Amerika Serikat (150-1200 µg/L). Meskipun seng merupakan elemen esensial yang dibutuhkan tubuh dalam jumlah kecil untuk mendukung fungsi imun, penyembuhan luka, dan aktivitas enzimatik, kadar yang berlebihan dalam tubuh dapat menjadi indikator adanya paparan lingkungan yang tidak normal.

Paparan seng dalam jumlah tinggi secara kronik dapat menyebabkan gangguan metabolisme tembaga dan zat besi dalam tubuh, menurunkan kadar high-density lipoprotein (kolesterol baik), serta menimbulkan gejala gastrointestinal seperti mual, muntah, dan sakit perut. Dalam jangka panjang, kelebihan seng juga dikaitkan dengan gangguan fungsi sistem imun dan stres oksidatif akibat ketidakseimbangan kandungan logam dalam tubuh. Hal ini menjadi lebih mengkhawatirkan ketika paparan logam berat lain seperti kadmium atau timbal terjadi secara simultan dapat menyebabkan interaksi antar elemen tersebut. Interaksi ini dapat memperparah toksisitas melalui mekanisme kompetisi pada jalur transport seluler atau sistem ekskresi.

Ancaman Terhadap Hak Atas Kehidupan yang Layak

Kondisi Desa Baliara pasca banjir pada 17 Maret 2025 yang menyebabkan anak berumur 2 tahun meninggal dunia (Sagori/Sahrul Gelo)

Situasi di Kabaena menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak hanya soal perubahan bentang alam, tapi juga tentang racun tak kasatmata yang menyusup ke dalam tubuh masyarakat. Desa Baliara tampak menjadi pusat paparan logam berat yang paling parah dibanding Desa lainnya, yang mana ini sejalan melihat lokasi pertambangan nikel yang berjarak kurang dari 2 km disertai dengan penampakan air laut yang memerah.

Ironisnya, mayoritas warga yang diperiksa bukan pekerja tambang. Mereka adalah nelayan, petani, ibu rumah tangga, bahkan anak-anak. Namun, tubuh mereka menyimpan logam berat seolah mereka bekerja di pusat peleburan nikel. Adanya kandungan logam berat yang tinggi pada anak-anak, menandakan ancaman lintas generasi yang menimpa komunitas Bajau di Kabaena.*

Indosat Raih Penghargaan Great Place To Work

KENDARIKINI.COM – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) meraih Best Workplace 2025 kategori Large Enterprise sekaligus sertifikasi “Great Place To Work 2025” dari lembaga independen Great Place To Work Institute, atas keberhasilannya membangun lingkungan kerja sehat, yang mendukung dan memotivasi karyawan. Budaya kinerja tinggi dan apresiasi yang kuat, keterbukaan komunikasi antara karyawan dan pimpinan, serta inisiatif berbasis AI yang mempersingkat bisnis proses sehingga karyawan bisa fokus pada pengembangan diri, menjadi elemen penting dalam membentuk pengalaman kerja yang bermakna.

Kekuatan budaya perusahaan ini tercermin dari hasil survei Great Place to Work, di mana 95% karyawan merasa bahwa Indosat adalah tempat bekerja terbaik, melampaui rata-rata perusahaan global yang index kepercayaannya ada di angka 59%.

Irsyad Sahroni, Director and Chief Human Resource Officer Indosat Ooredoo Hutchison, mengatakan, “Keberhasilan meraih sertifikat Great Place To Work dan memenangkan Best Workplace 2025 merupakan refleksi atas dedikasi dan kepercayaan karyawan terhadap budaya kerja yang terus kami bangun. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang mendukung produktivitas, dengan mendorong pemanfaatan teknologi sebagai akselerator inovasi”

Keberhasilan ini juga menjadi bukti komitmen Indosat terhadap kesejahteraan holistik, yang mencakup kesejahteraan profesional, fisik, mental, sosial dan spiritual. Salah satu aspek yang sangat diapresiasi oleh karyawan adalah kesejahteraan profesional, di mana perusahaan secara signifikan berinvestasi dalam program pengembangan kelas dunia, pembelajaran daring mandiri, bahkan peluang membangun karir di perusahaan-perusahaan Ooredoo Group lain di luar Indonesia.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menghadirkan budaya kerja modern yang selaras dengan nilai kemanusiaan. Kami percaya bahwa lingkungan kerja yang sehat akan memperkuat semangat karyawan dalam mendukung kinerja perusahaan dan tujuan besar Indosat untuk memberdayakan Indonesia,” tutup Irsyad.*

Kanwil Kemenag Sultra Terima Penghargaan Sebagai Pengelola IKPA Terbaik

KENDARIKINI.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Tenggara menyabet penghargaan dari Direktoral Jenderal Perbendaharaan KPPN Kendari sebagai Satker dengan Pengelolaan IKPA Pagu Sedang Terbaik Periode semester I Tahun Anggaran 2025 Lingkup KPPN Kendari.

Penghargaan ini diterima langsung Kakanwil Kemenag Prov. Sultra, H. Muhamad Saleh yang diserahkan Kepala KPPN Kendari, Agung Mulyono di Aula KPPN Kendari, Kamis (24/7/2025).

Kakanwil Kemenag Sultra, H. Muhamad Saleh yang ditemui usai menerima penghargaan tersebut mengatakan, apa yang telah diraih merupakan buah dari kerja bersama seluruh jajaran Kanwil Kemenag Sultra khususnya Tim Kerja Keuangan dan BMN Kanwil Sultra.

“Terimakasih atas kerjasama dan kerja tuntas dari teman-teman semua khususnya para pengelola keuangan. Penghargaan ini agar dijadikan penyemangat untuk lebih baik lagi dalam menyajikan laporan keuangan yang berkualitas dan kredibel,” ungkapnya.

Muhamad Saleh menyebut, Keberhasilan ini juga merupakan wujud implementasi Gerakan Kemenag Sultra Action (Adaptif, Cekatan, Tekun, Inovatif, Optimis, Nyata).

Sebelumnya, Kanwil DjPb mengingatkan agar setiap satker terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dengan memperhatikan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), menyangkut kualitas perencanaan, kualitas pelaksanaan dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Karena semakin cepat anggaran terserap maka ekonomi akan tumbuh dan demikian sebaliknya.

“Kelola anggaran kita dengan baik dengan tetap menjaga integritas. Semoga apa yang diraih oleh teman-teman hari ini dapat dipertahankan dan memotivasi yang lainnya dalam menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik lagi,” tandasnya.*

Aktivitas PT Daka di Konut Tak Kantongi Izin Lintas Konservasi TWAL

KENDARIKINI.COM – Aktivitas pertambangan PT Daka Grup di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali menuai kontroversi.

Selain rencana relokasi SDN 3 Lasolo Kepulauan, perusahaan tersebut diduga telah beroperasi selama hampir dua tahun di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki tanpa Izin Lintas Kawasan Konservasi.

Hal ini melanggar ketentuan lingkungan hidup dan kewajiban perusahaan untuk mematuhi regulasi ketat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara.

Izin lintas tersebut mewajibkan perusahaan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat lokal, pembersihan pantai, transplantasi terumbu karang, dan pengawasan lingkungan bersama BKSDA.

Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie, mengungkapkan bahwa dari 28 perusahaan yang melintasi TWAL Labengki, baru 14 yang memenuhi kewajiban administratif.

PT Daka Grup termasuk di antara perusahaan yang selama dua tahun tidak memberikan laporan atau konfirmasi kepada BKSDA, meskipun izin lintas kawasan konservasi berlaku selama 10 tahun dengan evaluasi setiap lima tahun dan kewajiban penyusunan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT).

RKT tersebut harus mencakup pemulihan ekosistem laut, pemberdayaan masyarakat pesisir, dan konservasi biota laut. Hingga saat ini, manajemen PT Daka Grup belum memberikan tanggapan.*

PT Pernick Sultra Tak Kantongi Izin Lintas Konservasi TWAL, Sanski Gakkum LHK Menanti

KENDARIKINI.COM – Polemik 13 Perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Morombo dan Blok Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum melakukan Perjanjian kerjasama Izin lintas Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) khususnya Pulau Labengki terkuak sudah.

Berdasarkan data yang dimiliki media ini dari 13 perusahaan, salah satunya adalah PT Pernick Sultra.

Yang mana perusahaan PT Pernick Sultra berlokasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dari laman situs Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, jajaran Perusahan ini diisi sebagai Direktur Muhammad Fadli Gultom dengan kepemilikan saham 25 Persen, Direkrur Utama Yustinan Syah dengan kepemilikan saham 25 Persen, dan Komisaris Utama Yusnan Gultom dengan kepemilikan saham 50 Persen.

Tambang yang memiliki tahapan kegiatan Operasi Produksi (OP) ini memiliki luasan 539 Hektare dengan masa berlaku sejak tanggal 23-08-2011 dan berakhir pada 23-08-2031.

Sayangnya dalam perjalanannya, perusahaan ini terendus usai Izin Konservasi TWAL-nya mencuat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra dibawah Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie saat dikonfirmasi media.

“Ada 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerjasama terkait Izin lintas konservasi TWAL,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sukrianto mengungkapkan kekecewaannya karena surat peringatan yang telah dilayangkan kepada 13 perusahaan tersebut, termasuk PT Pernick Sultra, belum mendapat respons sama sekali.

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Kita akan bersurat ke Ditjen LHK kita mau koordinasikan dengan Gakkum, “terang Sukrianto.

“Kita juga sudah bersurat ke 13 perusahaan itu tapi belum ada respon sama sekali, “pungkasnya

Terkait hal tersebut media ini masih berupaya mengkonfirmasi, Pihak Managemen PT Pernick Sultra ihwal Izin lintas Konservasi TWAL Pulau Labengki yang belum dipenuhi.*

Konflik Lahan PT BKM Diadukan ke DPRD Sultra

KENDARIKINI.COM – Konsorsium Aktivis dan Ormas Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 24 Juli 2025.

Aksi unjuk rasa ini merupakan gabungan dua organisasi yakni Tamalaki Pobende Wonua dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra.

Aspirasi yang dibawa massa aksi mengenai konflik lahan milik H. Amiruddin Sami pada konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bumi Konawe Minerima (BKM) di Desa Tampunggaeya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Ketua Tamalaki Pobende Wonua, Ahmad Baso, menyebut PT. BKM semestinya melakukan kompensasi terhadap lahan warga yang diserobot.

Lanjut, kata dia, namun dalam perjalanannya, PT. BKM tidak melakukan kompensasi. Hal ini sangat disayangkan olehnya, karna PT. BKM dianggap tidak memiliki iktikad baik dalam menyelsaikan masalah ini.

“Terkhusus masyarakat yang diserobot lahannya, yang menyerobot ini pihak BKM tidak niat baiknya untuk melakukan kompensasi atau pembayaran lahan,” katanya.

PT. BKM saat ini masih melakukan aktivitasnya, Ahmad Baso merasa khawatir apabila masalah ini tidak segera di atensi potensi membuka ruang untuk PT. BKM dalam beraktivitas operasionalnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, berharap agar DPRD Sultra dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan masalah ini.

“Tentu kami berharap bahwa DPRD bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan), La Ode Butolo mengaku dalam waktu dekat ini akan segera meneruskan aspirasi massa aksi kepada anggota DPRD Sultra.

“Insyaallah saya sampai kepada mereka (DPRD),” pungkasnya.(Amin)*

DJKI Soroti Maraknya Peredaran Barang Palsu di Indonesia, Dorong Sinergi dan Kesadaran Masyarakat

KENDARIKINI.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyoroti semakin masifnya peredaran barang palsu di berbagai lini perdagangan di Indonesia. Produk-produk ini dijual secara terbuka, baik secara daring maupun luring, dari e-commerce hingga kios pinggir jalan.

Peredaran barang palsu tersebut terbukti melanggar sejumlah aturan dalam Undang-Undang (UU) terkait Kekayaan Intelektual (KI), seperti UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, serta UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman sanksi terhadap pelaku bervariasi, mulai dari denda hingga pidana penjara maksimal 10 tahun, terutama jika barang tersebut membahayakan kesehatan atau lingkungan.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian menegaskan bahwa peredaran barang palsu merupakan pelanggaran serius yang merusak ekosistem perdagangan dan mencederai hak pelaku usaha sah. “Maraknya barang palsu di pasaran tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga merusak reputasi dan pasar pelaku usaha yang telah berinvestasi secara legal. Ini adalah ancaman nyata bagi industri kreatif dan perekonomian nasional,” ujar Arie.

Arie menambahkan bahwa tingginya permintaan atas barang palsu didorong oleh harga murah dan kemudahan akses distribusi, terutama di ranah digital. Berdasarkan laporan INTA (International Trademark Association) di tahun 2018, 73% Gen Z di Indonesia mengaku lebih mudah menemukan produk palsu dibandingkan produk asli, dan 87% pernah membeli barang tiruan. Rendahnya kesadaran hukum dan anggapan bahwa membeli barang palsu bukan tindakan ilegal turut memperparah kondisi ini.

Tantangan dalam menindak peredaran barang palsu juga tidak sedikit. Selain delik aduan yang mengharuskan laporan dari pemilik merek, proses pelacakan pelaku online sangat sulit karena identitas anonim. Belum lagi masih banyak pemilik merek yang belum mendaftarkan KI-nya di Indonesia, membuat upaya penegakan hukum menjadi terbatas.

Sebagai upaya represif, DJKI telah melakukan pemusnahan berbagai barang bukti hasil pelanggaran KI senilai lebih dari Rp 5 miliar, termasuk produk tiruan dari merek terkenal. Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Langkah preventif juga dilakukan melalui program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, yang sejak 2022 telah menjangkau lebih dari 100 pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia. Program ini mendorong mal-mal untuk tidak memperdagangkan barang palsu dan memberikan insentif reputasi bagi pelaku usaha yang patuh hukum.

Meski regulasi telah dinilai memadai, DJKI menilai bahwa penindakan hukum akan optimal jika disertai peningkatan kesadaran masyarakat, kolaborasi antar lembaga, serta penguatan teknologi pengawasan. “Kami mendorong masyarakat untuk selalu waspada terhadap produk palsu, memeriksa keaslian produk, dan membeli di gerai resmi. Pelindungan KI adalah tanggung jawab bersama,” kata Arie Ardian menutup.

DJKI juga mengajak pemilik merek untuk aktif mendaftarkan KI-nya dan melaporkan setiap pelanggaran, agar negara dapat hadir memberikan pelindungan hukum yang tegas dan efektif.*

Kakanwil Kemenag Sultra Buka Konfercab NU Kolaka ke V

KENDARIKINI.COM – Kakanwil Kemenag Prov. Sultra, H. Muhamad Saleh yang juga Sekretaris Tanfidziyah PWNU Prov. Sultra sekaligus selaku Ketua Karteker PC.NU Kab.Kolaka, memberikan sambutan pada Konferensi Cabang V Nahdlatul Ulama Kab. Kolaka dengan tema “Merawat Jagad Membangun Peradaban”, di Hotel Sutan Raja Kolaka, Rabu (23/7/2025).

Turut hadir, Bupati Kab. Kolaka, H. Amri Jamaluddin, Wasekjen PBNU, Wakil Ketua DPRD Kab. Kolaka, Forkopimda Kab. Kolaka, Ketua Ansor Kab. Kolaka dan Muslimat NU Kab. Kolaka.

Muhamad Saleh mengatakan, Konfercab bukan hanya sekadar forum permusyawaratan dan pergantian kepemimpinan, namun juga wadah evaluasi, perumusan strategi, serta peneguhan komitmen ke-NU-an dalam menjawab tantangan zaman.

Saleh menilai, tema “Merawat jagad Membangun Peradaban” sangat relevan dengan Asta Protas Kementerian Agama, dibidang ekoteologi yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan dalam perspektif keagamaan.

Saleh menyebut, Ekoteologi berusaha memahami konsep-konsep teologis dan berbagai praktik keagamaan serta kontribusinya terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan kesadaran lingkungan. Program ini, merupakan bagian dari delapan program prioritas Kementerian Agama yang bertujuan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Selain terus memperkuat kerukunan umat, tugas kita bersama untuk merawat jagat, mengukuhkan harmoni alam raya. Ini prasyarat membangun peradaban dan ini juga tugas keagamaan. Karena itu, sudah sepantasnya NU cabang Kolaka ikut berdiri di barisan depan di dalam menjaga kelestarian alam,” ungkap Saleh.

Atas nama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Sulawesi Tenggara, Saleh mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya Konferensi Cabang (Konfercab) ke-V PCNU Kolaka.

“Ini adalah momentum penting dalam upaya konsolidasi organisasi, refleksi perjalanan dan penataan arah perjuangan NU ke depan di Kabupaten Kolaka,” ujarnya.

Saleh menambahkan, PWNU sangat berharap agar hasil Konfercab ini melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah, berintegritas dan memiliki visi kemajuan jam’iyah dan jama’ah.

“Pemimpin yang mampu merawat nilai-nilai ahlussunnah wal jama’ah an-nahdliyah serta menghadirkan NU sebagai kekuatan peradaban di tengah masyarakat,” harapnya.

Kepada seluruh pengurus dan warga NU di Kolaka, Saleh berpesan untuk senantiasa menjaga kekompakan, perkuat silaturahmi, serta terus bergerak bersama untuk menguatkan dakwah dan layanan sosial. Menjadikan NU sebagai rumah besar yang mempersatukan umat, menjawab persoalan kebangsaan dan membawa maslahat bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Semoga Konfercab ini berjalan dengan lancar, penuh khidmat dan menghasilkan keputusan terbaik bagi keberlangsungan dakwah dan perjuangan NU di bumi Mekongga tercinta,” pungkasnya.*

Disebut Timbulkan Dampak Negatif, PT TIS Konsel Diadukan ke DPRD Sultra

KENDARIKINI.COM – Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Kota Kendari sambangi kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoal aktivitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan.

Perusahaan ini disebut telah menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan, kehidupan sosial maupun di sektor ekonomi.

Perusahaan ini mengklaim telah memberikan dampak positif terhadap wilayah sekitarnya, termasuk Desa Bangun Jaya. Namun hal ini terbantahkan dengan realita yang terjadi di lapangan.

Dalam perjalanannya, Mantan Ketua Cabang IMM Kota Kendari Zaldin menyatakan bahwa adanya perusahaan ini menimbulkan masalah horizontal antara masyarakat dan perusahaan mengenai status kepemilikan lahan.

Pihak perusahaan melaporkan masyarakat ke Polda Sultra dengan tuduhan melakukan pembukaan lahan di wilayah hutan konservasi.

“Terjadi pelaporan masyarakat di Polda Sultra yang dilakukan pihak perusahaan PT. TIS,” kata Zaldin saat dijumpai media ini, Kamis 24 Juli 2025.

Lebih ironisnya, padahal masyarakat telah mengantongi sertifikat tanah sebelum melakukan pembukaan lahan.

Olehnya itu, Zaldin meminta DPRD Sultra untuk segera mengatensi masalah ini. Apabila tidak mendapatkan atensi, Zaldin menyebut akan menggelar aksi besar-besaran bersama masyarakat.

Sementara itu, Staff Aspirasi DPRD Sultra Haeruddin menyebut akan meneruskan aspirasi ini ke anggota DPRD Sultra.

Selain itu, akan diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di bulan Agustus 2025 mendatang dengan mengundang pihak-pihak terkait guna menyelesaikan masalah ini.(Amin)*

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Ditlantas Polda Sultra

KENDARIKINI.COM – Dalam rangkaian pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara kembali menggelar razia kendaraan bermotor. Razia kali ini dilaksanakan di kawasan depan Rumah Sakit Bhayangkara Kendari pada Kamis pagi (24/7/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA dan berakhir sekitar pukul 11.00 WITA tersebut dipimpin oleh Kasatgas Preventif Operasi Patuh Anoa 2025, Kompol Tiswan, S.H., M.H. Fokus utama operasi adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara langsung (kasat mata).

Hasilnya, sebanyak 47 kendaraan dikenai tindakan, terdiri dari 46 sepeda motor dan 1 unit mobil. Jenis pelanggaran yang dominan mencakup penggunaan knalpot tidak standar (brong), pengendara tanpa helm, serta pengemudi yang melawan arus lalu lintas.

“Operasi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut setelah sebelumnya kami melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat hampir satu tahun terakhir,” ujar Kompol Tiswan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis agar masyarakat merasa dilayani, bukan ditakuti.

Dalam kesempatan itu, Kompol Tiswan juga mengingatkan pentingnya disiplin berlalu lintas demi keselamatan di jalan.

“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab petugas, tapi juga masyarakat sebagai pengguna jalan. Mari kita wujudkan budaya tertib lalu lintas bersama,” imbuhnya.

Razia ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025, dan akan terus dilaksanakan di berbagai titik strategis di wilayah Sultra.*

Rakernis Ditbinmas Polda Sultra 2025, Dorong Peran Aktif Polri dalam Swasembada Pangan Berkelanjutan

KENDARIKINI.COM – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tahun 2025 dengan fokus pada penguatan peran Polri dalam mendukung ketahanan pangan berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan tema “Penguatan Peran Ditbinmas Polda Sultra dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan melalui Sinergi Stakeholder dalam Rangka Tercapainya Swasembada Pangan di Wilayah Sulawesi Tenggara.”

Rakernis dibuka secara resmi oleh Dirbinmas Polda Sultra, Kombes Pol Antonius Danang Heru Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasubdit AKBP Yusuf Mars, S.H., dan Kompol Susanto. Kegiatan ini diikuti oleh para Kasatbinmas, personel Binmas Polda Sultra, serta Bhabinkamtibmas dari seluruh jajaran Polda Sultra, yang hadir untuk memperkuat pemahaman dan sinergi dalam mendukung program strategis ketahanan pangan.

Dalam sambutannya, Dirbinmas menegaskan bahwa personel Binmas, termasuk para Bhabinkamtibmas, memiliki peran penting dalam menyukseskan program pemerintah di bidang ketahanan pangan. “Personel Binmas harus terlibat aktif dan turut serta dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan,” ujarnya. Hal ini menjadi bagian dari kontribusi Polri dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.

Dirbinmas juga memberikan arahan khusus kepada para Kasatbinmas agar menginstruksikan Bhabinkamtibmas di wilayahnya masing-masing untuk mengetahui dan memahami data kelompok tani serta luas lahan pertanian, khususnya tanaman jagung. Informasi tersebut dinilai penting sebagai dasar pendekatan dan sinergi antara kepolisian, petani, dan stakeholder terkait.

Rakernis turut menghadirkan narasumber akademisi, yakni Prof. Dr. Ir. Halim, S.P., M.P., IPU, dosen Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo (UHO). Kehadirannya memberikan wawasan ilmiah dan strategi aplikatif dalam pembangunan pertanian berkelanjutan. Dengan pelibatan berbagai unsur, Ditbinmas berharap sinergi lintas sektor mampu mendorong Sultra menuju swasembada pangan yang kokoh dan berkelanjutan.*

Polda Sultra Ajak Driver Logistik Pahami Keselamatan Lewat Program ‘Polantas Menyapa’

KENDARIKINI.COM – Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan logistik, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara menginisiasi kegiatan edukatif bertajuk “Polantas Menyapa”. Acara tersebut digelar di area LT Air Mineral PT Tirta Logam Tunggal, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Kamis (24/7/2025).

Program ini merupakan salah satu langkah humanis Polri dalam menjangkau langsung para pengemudi kendaraan barang, terutama untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Melalui komunikasi dua arah, polisi lalu lintas mencoba membangun sinergi positif dengan para driver logistik yang menjadi tulang punggung distribusi barang di wilayah Sultra.

Kasatgas Preemtif Operasi Keselamatan Patuh Anoa 2025, Kompol Arie Sumarni, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari operasi nasional yang saat ini telah memasuki hari ke-11 pelaksanaannya.

“Kegiatan ini kami arahkan kepada para sopir logistik yang beraktivitas di jalan raya. Tujuannya tentu untuk meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berkendara,” jelas Kompol Arie saat ditemui di lokasi.

Ia menambahkan, edukasi semacam ini penting karena pengemudi kendaraan besar memiliki peran strategis dalam kelancaran distribusi barang dan jasa. Oleh karena itu, pemahaman terhadap peraturan lalu lintas harus menjadi prioritas utama.

“Harapannya, mereka dapat lebih berhati-hati dalam berkendara, memahami risiko di jalan, serta menjadi pelopor keselamatan,” ujarnya.

Dengan melibatkan sejumlah personel Ditlantas Polda Sultra, kegiatan “Polantas Menyapa” diharapkan menjadi sarana efektif dalam mendekatkan aparat kepolisian dengan masyarakat pengguna jalan serta menekan potensi kecelakaan yang kerap terjadi, khususnya pada kendaraan berat.*

Triwulan Kedua 2025, Kejari Musnahkan 490 Gram Sabu

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari lakukan pemusnaan terhadap barang bukti jenis narkotika dan non narkotika. Pemusnaan ini merupakan agenda triwulan kedua di tahun 2025.

Pemusnaan ini merupakan tindak lanjut Kejari Kendari terhadap putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara menjelaskan bahwa terdapat 21 (dua puluh satu) kasus narkotika dengan total bruto 490 gram sabu.

“Perkara narkotika sebanyak 21 totalnya 490 gram,” katanya, Kamis 24 Juli 2025.

Lanjut, kata dia, untuk non narkotika sebanyak 15 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan bervariasi, yakni senjata tajam (sajam), obat-obatan dan produk kecantikan berupa kosmetik.

“Non narkotika sebanyak 15 perkara barang buktinya berupa senjata tajam dan barang-barang lainnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemusnaan ini sebagai wujud atensi Kejari dalam mengurangi aksi tindakan kriminal di wilayah Kota Kendari.(Amin)*

Toyota Auto Show 2025, Waktu Yang Tepat Dapat Toyota Impian di Pameran Terbesar di Sulawesi

KENDARIKINI.COM – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota Kendari hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan
penawaran spesial dan berbagai aktivitas bertajuk Toyota Auto Show 2025. Acara ini akan berlangsung selama tiga hari,
mulai 24 hingga 26 Juli 2025, bertempat di Kopi Kita 1 dan MTQ Parkiran Timur.

Tidak hanya pameran otomotif, ada beragam aktivitas yang bisa diikuti secara umum pada acara Toyota Auto Show ini.

Mulai dari pound fit, marching band, hingga easy run bersama komunitas running Kota Kendari. Selain itu ada juga
pelayanan gratis servis dan gratis taksasi yang ditawarkan pada acara ini.
Toyota Auto Show 2025 akan menampilkan unit unggulan dari Kalla Toyota mulai dari tipe LCGC hingga tipe SUV.

Tidak
hanya unit baru, Kalla Toyota juga mendisplay unit mobil bekas berkualitas sebagai opsi lain untuk pelanggan.

Kesempatan lain juga terbuka untuk pelanggan yang ingin trade in mobilnya, di Toyota Auto Show menawarkan banyak
pilihan untuk memudahkan pelanggan mendapatkan mobil Toyota impiannya.

Gunawan Syuphian selaku Branch Manager Kalla Toyota Kendari pada press conference Toyota Auto Show yang digelar
pada 23 Juli 2025 mengungkapkan, “Bulan ini Toyota Auto Show hadir serentak dengan beberapa area penjualan Kalla
Toyota, salah satunya Kota Kendari. Kami memanfaatkan momen ini untuk memberikan berbagai promo dan
penawaran menarik yang lebih menguntungkan dibandingkan sebelumnya. Bisa dikatakan di bulan Juli ini adalah waktu
yang tepat untuk warga kota Palu dan sekitarnya untuk membeli unit Toyota impiannya”.

“Beberapa benefit yang ada di Toyota Auto Show ini berupa pelanggan bisa membayar DP hingga 2x dengan program
Smart Upgrade, gratis cicilan hingga 5x, nyicil rasa tunai dengan bunga 0%. Pelanggan juga berkesempatan
mendapatkan doorprize berupa voucher belanja, sepeda lipat, smartphone, hingga United MX 1200”, lanjut Gunawan
Syuphian.

Untuk memberikan pengalaman berkendara yang lebih mendalam, unit test drive Toyota juga disediakan bagi para
calon pembeli yang ingin merasakan langsung performa dan kenyamanan mobil Toyota impiannya.

Ini adalah
kesempatan untuk menguji coba kendaraan sebelum mengambil keputusan pembelian.

Lebih dari sekadar pameran mobil, Toyota Auto Show 2025 juga dirancang sebagai destinasi hiburan keluarga. Berbagai
aktivitas menarik akan tersedia secara gratis dan dapat diikuti oleh semua kalangan, dari anak-anak hingga dewasa.

Ini
termasuk program-program edukatif, hiburan, dan kompetisi yang akan membuat kunjungan Anda semakin berkesan.

Jangan lewatkan kesempatan ini, kunjungi Toyota Auto Show 2025 di Kopi Kita 1 dan MTQ Parkiran Timur mulai dari
tanggal 24 hingga 26 Juli 2025 dan dapatkan beragam benefitnya.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap seputar Kalla Toyota, pelanggan dapat berkunjung ke website Kalla Toyota
di kallatoyota.co.id atau sosial media Kalla Toyota di Instagram @KallaToyotaID, Twitter @KallaToyotaID dan Facebook
KallaToyota.me. Dapat pula menghubungi hotline Kalla Care di nomor 04113000103 atau live chat via WhatsApp di
nomor 08114414030.
*

Nenek di Mubar Meninggal Dunia Usai Diterkam Buaya

KENDARIKINI.COM – Korban bernama Wa Sarina (55), warga Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, dinyatakan meninggal dunia usai diterkam buaya di perairan Tondasi.

Diketahui, kejadian ini terjadi pada Minggu 20 Juli 2025 lalu, dimana saat itu korban bersama 3 (tiga) orang rekannya hendak mencari kerang.

Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke RSUD Muna Barat guna mendapatkan penanganan medis.

Akan tetapi, korban tidak berhasil tertolong. Keesokan harinya, Senin 21 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA korban dinyatakan meninggal dunia.

Korban meninggal dunia akibat luka gigitan yang cukup parah pada bagian kepala, wajah, perut, paha, bokong, dan lengan.

“Korban meninggal dunia karena luka serius yang diderita, terutama di bagian perut, paha, dan kepala,” kata Direktur RSUD Muna Barat, dr. M Syahril Fitrah, Rabu 23 Juli 2025.

Selanjutnya, Syahril menerangkan, terdapat luka paling berat dan parah pada bagian wajah sehingga diduga menyebabkan pendarahan otak.

Ketika dibawa ke ruang IGD, kondisi korban sudah sangat kritis dengan tekanan darah, denyut nadi, dan saturasi oksigen sangat rendah.

Kejadian ini bukan lagi hal baru, melainkan kerap terjadi. Masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di sekitar area habitat buaya.(Amin)*

Lepas dari Kasus Antam Mandiodo, Istri Direktur PT AMBO Gugat Cerai Hingga Ungkap Dugaan KDRT dan Wanita Idaman Lain

KENDARIKINI.COM – Wanita inisial HJR, istri dari Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO) MF menggugat cerai suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Agama Kendari.

Gugatan cerai yang dilayangkan wanita berumur 28 tahun ini belum lama, ini sudah memasuki tahap akhir sidang pembukaan.

Kuasa Hukum HJR, Andre Darmawan mengatakan, alasan kliennya menggugat cerai bos tambang di Konawe Utara (Konut) itu, lantaran kliennya kerap mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya itu.

Bukan hanya KDRT, M Fajar juga diduga selingkuh atau memiliki wanita idaman lain, selain istri sahnya. Bahkan, M Fajar sendiri membeli rumah untuk ditinggali bersama dengan selingkuhannya, tanpa sepengetahuan istrinya.

Nanti ketahuan bahwa rumah yang ia beli ditempati bersama selingkuhan, setelah HJR mendapat informasi, dan langsung mendatangi rumah yang dimaksud. Dan benar saja, ketika digrebek, kebetulan keduanya tidak berada di rumah, HJR menemukan sejumlah barang milik suaminya itu.

“Saat digerebek, ditemukan pakaian dan tas wanita. Ada pakaian suaminya juga di situ. Bahkan ditemukan dompet wanita berisi KTP wanita (KN) dan kartu ATM yang sering digunakan istrinya untuk belanja,” beber Andri.

Andri menegaskan, hasil penggerebekan yang dilakukan oleh kliennya tersebut merupakan bukti perselingkuhan yang sangat kuat antara M Fajar dan wanita berinisial KN.

“HJR sudah mengajukan bukti KDRT berupa hasil visum luka memar di sekujur tubuh dan dugaan perselingkuhan M Fajar dengan wanita lain,” jelasnya.

Pasca itu, tambah Andre Darmawan, M Fajar kemudian membuat skenario dan
menyebarkan video aksi penggrebekan istrinya disebuah tempat karaoke, dengan dalih istrinya selingkuh.

“Ini hanya akal-akalan mereka saja, seolah-olah HJR ini selingkuh, padahal cerita saat penggerebekan yang disebar di medsos tidak begitu kebenarannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya PT AMBO termasuk dari 39 Perusahaan yang menjadi kontraktor dalam penambangan di PT Antam Blok Mandiodo.*

KUPP Molawe Konut Beri Ucapan Selamat Hari Bhakti Adhiyaksa ke 65

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Adyaksa yang ke-65, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) beri ucapan selamat untuk seluruh insan Adyaksa.

Kepala KUPP Molawe, Capt. Marsri Tulak mengatakan ini menjadi momen penting bagi seluruh pihak, terkhusus untuk Insan Adyaksa.

“Selamat Hari Bakti Adyaksa yang ke 65 Tahun, semoga di momen besar ini Insan Adyaksa terus maju dan memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara dalam penegakan hukum,” ucap dia, Rabu (23/7/2025).

Diketahui, Hari Bhakti Adhyaksa atau biasa disebut HBA ke-65 diperingati setiap tanggal 22 Juli 2025. Jika menelisik sejarah terbentuknya, Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk pada tanggal 22 Juli 1960, yang kemudian dijadikan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.

Pembentukan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk membangun sistem penegakan hukum yang kuat dan independen setelah memperoleh kemerdekaan dari Belanda pada tahun 1945.

Kejaksaan memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan tugas pokok meliputi penuntutan perkara pidana, penyidikan perkara tertentu, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, serta pemberian bantuan hukum kepada pemerintah dan masyarakat.

Hari Bhakti Adhyaksa menjadi simbol komitmen Kejaksaan dalam menjalankan misinya untuk menegakkan hukum secara adil, tidak memihak, dan berintegritas. Ini mencakup usaha untuk menegakkan supremasi hukum, menjamin keadilan, serta menjaga kepentingan umum dan hak-hak asasi manusia.

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa menjadi momen refleksi bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengevaluasi kinerja mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ini termasuk menilai keberhasilan dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum.*

Pria Paruh Baya di Kendari Diamankan Polisi Gegara KDRT

KENDARIKINI.COM – Seorang pria paruh baya harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku diketahui inisial LR (52) dari Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu 19 Juli 2025 di depan rumah mereka, saat korban inisial S tengah mencari kutu rambut cucunya.

“LR melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya. Kejadian terjadi di depan rumah korban,” kata Kasi Humas Polsek Mandonga AIPTU Jamesto Sinaga, Rabu 23 Juli 2025.

Lanjut, kata dia, penyebab terjadinya KDRT di karenakan pelaku dan korban berselisih paham mengenai uang senilai Rp100 ribu.

Kemudian, sambung Jamesto, korban melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Mandonga untuk ditindak lanjuti.

Sebagai langkah tindak lanjut, Polsek Mandonga mengamankan pelaku pada hari Rabu 23 Juli 2025 untuk proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.(Amin)*

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kendari, Jaksa Bakal Limpahkan Berkas ke Pengadilan

KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah oleh anggota DPRD Kota Kendari inisial LA.

Pelimpahan ini, dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Kendari, Aguslan. Menurut dia, JPU mengganggap berkas yang diserahkan penyidik Reskrim Polresta Kendari sudah lengkap alias P21.

“Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, dan tadi sudah diserahkan barang buktinya serta tersangkanya,” ucap dia, Rabu (23/7/2025).

Kendati demikian, lanjut Aguslan, untuk tersangka tidak ada penahanan, lantaran adanya permintaan supaya tidak dilakukan penahanan dari tersangka.

“Pertimbangannya dalam tahap penyidikan di kepolisan tidak dilakukan penahanan. Lalu tersangka anggota DPRD aktif yang kooperatif, dan akan mengikuti tahapan persidangan,” katanya.

Selanjutnya pasca pelimpahan berkas perkara, JPU akan menyusun surat dakwaan terlebih dahulu. Setelah selesai, JPU kemudian akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk proses sidang.

“Untuk waktunya (pelimpahan ke PN), kita upayakan dalam minggu depan kita limpahkan. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa limpahkan,” pungkasnya.*

PT SJSU Tak Kantongi Izin Lintas Konservasi TWAL, Ancaman Gakkum LHK Menanti

KENDARIKINI.COM – Polemik 13 Perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Morombo dan Blok Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum melakukan Perjanjian kerjasama Izin lintas Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) khususnya Pulau Labengki terkuak sudah.

Berdasarkan data yang dimiliki media ini dari 13 perusahaan tersebut PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) juga abai terhadap kewajiban tersebut.

Yang mana perusahaan PT Sinar Jaya Sultra Utama berlokasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dari laman situs Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, jajaran Perusahaan ini dinahkodai oleh Herry Asiku selaku Komisaris dan Indra Hadiwinanto (Direktur Utama).

Tambang yang memiliki tahapan kegiatan Operasi Produksi (OP) ini memiliki luasan 301,00 Hektare dengan masa berlaku sejak tanggal 30-03-2012 dan berakhir pada 30-03-2032.

Sayangnya dalam perjalanannya, perusahaan ini terendus usai Izin Konservasi TWAL-nya mencuat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra dibawah Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie saat dikonfirmasi media AmanahSultra.id, Rabu (23/7/2025).

“Ada 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerjasama terkait Izin lintas konservasi TWAL,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sukrianto mengungkapkan kekecewaannya karena surat peringatan yang telah dilayangkan kepada 13 perusahaan tersebut, termasuk PT SJSU, belum mendapat respons sama sekali.

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Kita akan bersurat ke Ditjen LHK kita mau koordinasikan dengan Gakkum, “terang Sukrianto.

“Kita juga sudah bersurat ke 13 perusahaan itu (Termasuk PT SJSU) tapi belum ada respon sama sekali, “pungkasnya

Terkait hal tersebut media ini masih berupaya mengkonfirmasi, Pihak Managemen PT SJSU ihwal Izin lintas Konservasi TWAL Pulau Labengki yang belum dipenuhi.*

Tergiur Upah 20 Ribu, Perempuan di Kolaka Nekat Selundupkan Sabu ke Rutan

KENDARIKINI.COM – Seorang perempuan berinisial DFR diamankan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka setelah mencoba menyelundupkan dua paket kecil diduga sabu dalam botol shampo. Aksi nekat itu dilakukan DFR demi imbalan Rp20 ribu.

Insiden itu terjadi pada Senin (21/7) sekitar pukul 14.30 WITA saat DFR datang sebagai pengunjung dan mendaftar untuk membesuk salah satu warga binaan berinisial IS. Pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas berhasil mengungkap upaya penyelundupan tersebut.

“DFR mendaftar kunjungan pukul 14.30. Lalu sekitar pukul 14.36, ia masuk dan dilakukan pemeriksaan tubuh serta barang bawaannya,” jelas Kepala Rutan Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto, saat dikonfirmasi Rabu (23/7).

Petugas mencurigai isi botol shampo yang dibawa DFR. Setelah dibuka, ditemukan dua paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalamnya. Selain shampo, perempuan itu juga membawa sabun batang dan pasta gigi.

“Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa DFR adalah kurir. Ia diminta membawa barang tersebut oleh seseorang bernama Ajibong dengan imbalan Rp20.000, yang ditransfer sebelumnya,” ungkap Bambang.

Bambang menambahkan, ini merupakan kali pertama modus penyelundupan narkoba dengan botol shampo terjadi di Rutan Kolaka. Barang bukti langsung diamankan dan pihak Rutan segera berkoordinasi dengan Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, mengapresiasi kesigapan petugas.

“Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rutan. Ini bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba,” tegas Sulardi.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan di Sultra untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan di pintu masuk rutan maupun lapas.*

Polsek Mandonga Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

KENDARIKINI.COM – Polsek Mandonga berhasil mengamankan terduga pelaku inisial IA usai diduga menggelapkan satu unit mobil milik salah satu partai politik.

Kasi Humas Polsek Mandonga AIPTU Jamesto Sinaga, menyampaikan terduga pelaku diamankan pada Senin 21 Juli 2025 oleh aparat kepolisian di salah satu apartemen yang ada di Jakarta Pusat.

“Terduga pelaku berhasil diringkus di salah satu apartemen di Jakarta pusat,” katanya, Rabu 23 Juli 2025.

Peristiwa ini bermula saat bulan Juni 2024 lalu, terduga pelaku meminjam mobil operasional milik salah satu partai politik.

“Awalnya sekitar bulan Juni Terduga Pelaku meminjam satu unit mobil operasional salah satu parpol untuk keperluan parpol tersebut,” ujarnya.

Saat memasuki bulan Oktober 2024, korban inisial WON meminta mobil tersebut agar dikembalikan. Akan tetapi, pelaku belum mengembalikannya dengan dalih untuk keperluan pribadi.

Ketika bulan Desember 2024, korban berusaha menghubungi pelaku agar mobil tersebut segera dikembalikan. Namun nomor Handphone terduga pelaku tidak aktif, hingga korban melaporkan hal ini ke Polsek Mandonga.

Atas laporan ini, Unit Reskrim Polsek Mandonga melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Dalam perkembangannya, terduga pelaku diketahui sedang berada di Jakarta Selatan.

Pelaku berhasil diamankan berkat sinergi antara Polsek Mandonga bersama subdit siber Polda Metro Jaya dan Subdit Jatanras Polrestro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

“(Terduga Pelaku) disangkakan melanggar pasal penggelapan pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya.(Amin)*

Kanwil Kemenag Sultra dan Dikbud Teken MoU Penguatan Karakter Pelajar

KENDARIKINI.COM – Kakanwil Kemenag Prov. Sulawesi Tenggara H. Muhamad Saleh bersama Kadis Dikbud Prov. Sultra, H. Aris Badara, melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Kemenag Prov. Sultra dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra Tentang Penguatan Karakter pada Sekolah di tingkat SMA/SMK se Provinsi Sulawesi Tenggara, di Aula Kanwil Kemenag Sultra, Rabu (23/7/2025).

Turut hadir, Pejabat Administrator Kanwil Kemenag Sultra, Kepala kantor kemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, se Sultra serta Kepala SMK/SMA se Kota Kendari secara daring dan luring

Muhamad Saleh mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut menjadi langkah strategis dan progresif dalam rangka memperkuat sinergi lintas sektor untuk menanamkan nilai-nilai cinta dan kedamaian khususnya di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

“Menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks, kita harus memastikan bahwa pendidikan keagamaan kita tidak hanya cerdas secara kognitif, tetapi juga berkarakter cinta tanah air, berjiwa toleran dan mampu hidup harmonis di tengah perbedaan. Oleh karena itu, penguatan karakter dan Moderasi Beragama menjadi sebuah keharusan,” tegas Saleh.

Saleh menambahkan, penguatan karakter di Madrasah dan sekolah umum, merupakan bentuk implementasi program Astra Protas yang digagas Menteri Agama RI, H. Nasaruddin Umar, yakni menyangkut Peningkatan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan.

“Penguatan karakter di Madrasah adalah pendekatan pembelajaran yang menekankan nilai-nilai kasih sayang, empati dan kepedulian sebagai bagian integral dari proses pendidikan,” sebutnya.

Menurut Saleh, penguatan karakter di Madrasah merupakan pendekatan nilai yang terintegrasi dalam semua aspek pembelajaran, pembinaan dan budaya Madrasah.

Adapun bentuk-bentuk penguatan karakter di Madrasah, kata Saleh, antara lain Integrasi Nilai Cinta dalam Pembelajaran. Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya melalui penguatan materi akidah, ibadah dan akhlak mulia.

Selain itu, menyangkut Cinta ilmu pengetahuan dengan membangun semangat belajar yang berbasis minat dan bakat dan Cinta kepada sesama manusia melalui penguatan materi toleransi, gotong royong dan keadilan sosial.

Saleh menjelaskan, Penguatan Pendidikan Karakter dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya, menumbuhkan nilai jujur, tanggung jawab, disiplin dan empati dalam kegiatan harian siswa, serta melalui program keteladanan guru, yang menunjukkan cinta melalui sikap, bukan hanya teori.

“Kemudian, melalui pembiasaan akhlak mulia, layanan konseling humanis, kegiatan sosial dan kemanusiaan, Madrasah ramah anak, pengembangan Ekstrakurikuler Berbasis Kepedulian serta keterlibatan orang tua dan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Dikbud Prov. Sultra, H. Aris Badara, mengapresiasi dan menyambut baik langkah yang dilakukan Kanwil Kemenag Sultra dalam upaya penguatan karakter di sekolah, terutama pada Mata Pelajaran PAI pada sekolah umum di Sultra.

Dikatakan Aris, penguatan karakter di sekolah umum ini akan sangat relevan dengan kurikulum yang ada di Kemendikbud. Hal ini, akan sangat bermanfaat bagi anak-anak didik khususnya di jenjang SMA/SMK dan SMP.

“Kami di Dinas Dikbud dan seluruh stakeholder akan berupaya menyiapkan terkait infrastruktur terkait dengan penguatan karakter di sekolah umum. Kami akan mendukung sepenuhnya, karena kurikulum tidak akan terimplementasi dengan baik tanpa kolaborasi yang kuat,” imbuhnya.

Dirinya berharap, kerjasama dapat ditindaklanjuti melalui pelatihan dan dukungan terkait SDM, karena penguatan karakter pada sekolah di tingkat SMA/SMK dan SMP se Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki banyak muatan positif dan penuh makna.*

13 IUP Tak Kantongi Izin Lintas Konservasi TWAL, Pariwisata Pulau Labengki Terancam

KENDARIKINI.COM – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) catat ada 13 perusahaan tambang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara (Konut), belum mengantongi izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL).

Diketahui, pemegang IUP bergerak pada penambangan bijih nikel, diwajibkan untuk memiliki izin lintas konservasi TWAL, apabila kawasan yang dilalui kapal tongkang pemuat bijih nikel melewati atau memuat ore di sekitaran kawasan konservasi, seperti di Pulau Labengki.

Aktivitas pertambangan berlokasi di Blok Morombo dan Boenaga-Boedingi, yang berdekatan dengan kawasan Pulau Labengki.

13 perusahaan tambang diketahui beraktivitas melakukan pemuatan ore dan melewati kawasan konservasi Pulau Labengki tanpa memiliki izin lintas konservasi TWAL yang bekerja sama dengan BKSDA Sultra di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI).

Izin ini penting untuk memastikan kegiatan penambangan bijih nikel tidak melanggar aturan dan tidak merusak lingkungan serta tata wilayah sekitar Pulau Labengki.

Izin ini juga mengacu pada kewajiban perusahaan tambang untuk mendapatkan izin khusus saat melakukan kegiatan melintasi atau beroperasi di wilayah yang memiliki peraturan khusus terkait tata wilayah dan lingkungan, seperti di Pulau Labengki.

Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie mengatakan dengan tegas bahwa 13 IUP tersebut mengabaikan kewajiban untuk memiliki izin lintas konservasi TWAL.

“Jadi seharusnya ada perjanjian kerja sama, itu kan mekanisme pakai perjanjian kerja sama kalau pakai izin perlintasan,” kata kepada awak media saat ditemui di kantornya, Rabu (23/7/2025).

Ia mengaku, BKSDA Sultra sendiri telah mengirimi 13 perusahaan tersebut surat peringatan mengenai pengurusan izin lintas konservasi TWAL, tetapi tidak direspon.

Meski mengabaikan kewajiban mereka, kata dia, pihaknya masih memberikan kesempatan agar para pengusaha tambang mengurus perizinan lintas konservasi TWAL sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tetapi, jika masih diabaikan juga, maka BKSDA Sultra akan menyurat langsung ke Penegak Hukum (Gakkum) KLHK untuk diundang menindak perusahaan yang abai dengan kewajibannya.

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Nanti kita bersurat ke Ditjen, kita mau koordinasikan dengan Gakkum,”

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran tidak hanya dari pihak BKSDA, tetapi juga masyarakat yang banyak mengandalkan ekosistem laut yang sehat dan berkelanjutan. Sebagai salah satu kawasan wisata bahari yang menakjubkan, Pulau Labengki sangat membutuhkan perlindungan agar tidak rusak, dan tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Dengan kondisi yang semakin berbahaya ini, harapan agar perusahaan tambang menyadari pentingnya lingkungan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Kewajiban untuk menjaga dan melindungi kawasan konservasi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga setiap entitas yang beroperasi di area tersebut.*

Teken MoU dengan Densus 88 dan FPKT, Kanwil Kemenag Sultra Cegah Paham Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

KENDARIKINI.COM – Kakanwil Kemenag Prov. Sulawesi Tenggara H. Muhamad Saleh bersama Kasatgas Wilayah Sultra Densus 88 AT Polri, Kombes. Pol. Mas Jaya dan Ketua FKPT Prov. Sultra, Hj. Andi Intang Dulung melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenag Prov. Sultra dengan Satgaswil Sultra Densus 88 AT Polri serta FKPT Prov. Sultra tentang Pencegahan dan Penanganan Paham Intoleransi, Radikalisme, Terorisme serta Penguatan Moderasi Beragama, di Aula Kanwil Kemenag Sultra, Rabu (23/7/2025).

Turut hadir, Pejabat Administrator Kanwil Kemenag Sultra, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA se Sultra secara daring dan luring.

Muhamad Saleh mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut menjadi langkah strategis dan progresif dalam rangka memperkuat sinergi lintas sektor untuk menanamkan nilai-nilai cinta dan kedamaian khususnya di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

“Moderasi bukanlah upaya memoderatkan ajaran agama, tetapi menegaskan sikap beragama yang adil, seimbang dan menghargai kemanusiaan. Moderasi adalah jalan tengah yang menjadi kunci kerukunan dan keberlangsungan bangsa,” jelas Saleh.

Penandatanganan MoU ini, lanjut Saleh, merupakan bentuk implementasi program Astra Protas yang digagas Menteri Agama RI, H. Nasaruddin Umar, yakni menyangkut Peningkatan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan. Hal ini juga sebagai upaya mengintegrasikan nilai-nilai moderasi dalam kurikulum Madrasah dan pendidikan agama.

“Pendidikan keagamaan kita tidak hanya cerdas secara kognitif, tetapi juga berkarakter cinta tanah air, berjiwa toleran dan mampu hidup harmonis di tengah perbedaan,” sebut Saleh.

Saleh menyambut baik kerja sama ini, sebagai bagian dari ikhtiar kolektif dalam membangun benteng moral dan ideologis di tengah arus informasi saat ini.

“Besar harapan saya, bahwa melalui MoU ini akan lahir program-program konkret dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Selain integrasi nilai-nilai moderasi dalam kurikulum Madrasah dan pendidikan agama, MoU tersebut diharapkan dapat memberikan
pelatihan guru dan penyuluh agama tentang kampanye damai di media sosial, serta pembinaan generasi muda yang cinta damai dan cinta NKRI.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Semoga kemitraan ini menjadi kontribusi nyata kita dalam menjaga Indonesia yang damai, rukun dan berperadaban,” pungkasnya.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti