KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan KDRT di Kendari terus bergulir dan memicu polemik baru.
Perkara bermula dari penggerebekan suami bersama perempuan lain di sebuah hotel di Kendari.
Insiden tersebut berujung laporan dugaan KDRT yang diajukan perempuan berinisial UI terhadap suaminya, RA.
RA kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari.
Namun, pihak keluarga RA melaporkan balik UI atas dugaan KDRT di Polda Sultra.
Laporan tersebut berujung pada penetapan UI sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.
Keluarga korban, Sulkarnain, menilai penetapan tersangka terhadap UI mengandung kejanggalan.
Ia menduga ada upaya menekan korban agar mencabut laporan di Polresta Kendari.
“Kami menduga ada kriminalisasi agar korban mencabut laporannya,” ujarnya kepada media.
Sulkarnain juga mempertanyakan dasar penahanan yang dinilai tidak mengacu pada KUHAP.
Menurutnya, UI bersikap kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Ia merujuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait syarat penahanan.
Keluarga mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan penyidik.
Selain itu, mereka menuding adanya upaya tekanan agar laporan di Polresta dicabut.
Pihak keluarga juga menyebut UI kerap mengalami kekerasan fisik dan verbal sebelumnya.
Bukti-bukti dugaan kekerasan tersebut diklaim telah disiapkan untuk proses hukum.
Saat ini, keluarga tengah mempersiapkan langkah praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.*










