KONAWE SELATAN, KENDARIKINI.COM – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan peredaran 151,1 gram sabu di Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan YA (30), warga Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah kamar kos di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.
Informasi menyebut adanya dugaan peredaran narkotika lintas kabupaten dengan modus sistem tempel di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan, tim melakukan penyelidikan, pemantauan jalur, dan pembuntutan terhadap terduga pelaku.
Polisi kemudian menggerebek kamar kos pelaku dan melakukan penggeledahan disaksikan aparat lingkungan serta warga.
Dari lokasi, petugas menemukan tiga sachet sabu siap edar dengan berat bruto 151,1 gram.
Barang bukti disimpan dalam tas paper bag yang digantung di dalam kamar kos pelaku.
Polisi juga menyita telepon genggam, tiga timbangan digital, plastik sachet kosong, dan perlengkapan lainnya.
Hasil pemeriksaan menggunakan tes kit menunjukkan sabu tersebut positif mengandung methamphetamine.
Dari interogasi awal, pelaku mengaku diperintah seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari melalui WhatsApp.
Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Polda Sultra menduga sabu itu akan diedarkan di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan serta pengembangan jaringan narkotika.*










