Kamis, Juli 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 347

Seorang Nelayan Dikabarkan Hilang di Perairan Tolandona

0

Buton Tengah – Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari kembali menerima informasi seorang nelayan yang terjatuh disekitar perairan tolandona saya hendak melaut.

Kepala KPP Kendari Muhammad Arafah mengatakan awalnya informasi tersebut diperoleh pada pukul 13.55 WITA.

“Kami menerima onformasi dari Bapak Hendrik (Anggota Pol Airud Polres Baubau) yang melaporkan telah terjadi kecelakaan kapal terhadap 1 (satu) orang nelayan yang belum kembali dari melaut disekitar perairan tolandona,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut diatas, pada pukul 14.05 Wita Tim Rescue Pos SAR Baubau diberangkatkan guna melakukan pencarian.

Ia juga menuturkan adapun data korban atas nama Samunu umur 65 tahun jenis kelamin Laki-laki, Warga Dusun Nambo kelurahan tolandona matanaeo Kecamatan sangia wambulu Kabupaten Buton Tengah.

“Adapun kronologisnya pada tanggal 24 November 2023 malam korban keluar melaut dengan menggunakan longboat untuk memasang jaring ikan disekitar perairan tolandona,” jelasnya.

Lanjutnya pada pukul 21.00 Wita longboat milik korban ditemukan oleh nelayan kalialia dengan kondisi korban tidak berada di longboatnya, Pencarian telah dilakukan namun hingga laporan ini diterima dengan hasil nihil.

“Dugaan sementara korban terjatuh dari longboatnya,” tutupnya.*

Pakar Hukum Sebut Masih Ada Upaya Gagalkan Pencalonan Gibran

Jakarta – Laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan penggunaan Hak Angket DPR pasca putusan MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto dinilai ada pihak yang menunggangi.

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto mengatakan berbagai cara dilakukan agar Gibran tidak menjadi Cawapres melalui cara melaporkan KPU ke DKPP dan Hak Angket DPR.

“Menurut saya ini usaha para pihak yang mencari pintu untuk menggolkan keinginan, agar salah satu pasangannya tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa menjadi salah satu capres/cawapres. Pintunya ada banyak kan (untuk mencari kesalahan), salah satunya ya DKPP. Mungkin bisa juga ke bawaslu, pengadilan, MA, dan lain-lain,” kata Agus, Sabtu (25/11/2023).

Menurut dia, KPU tidak bisa disalahkan dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo. KPU merupakan sebuah lembaga negara yang tunduk pada Undang-Undang yang berlaku. Pada penetapan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto tidak ada yang salah, karena pada penetapan Gibran KPU sudah seusia dengan koridor yang berlaku dalam hal ini PKPU pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Menurut saya gini, KPU itu pelaksana peraturan perundang-undangan, penyelenggara pemilu dan tidak dalam ranah pembuat peraturan. PKPU yang dibuat KPU itu merespons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuat norma baru, yakni boleh kurang dari 40 tahun sepanjang dia pernah menduduki jabatan politik yang dipilih secara election menjadi kepala daerah. Norma ini kemudian dimasukkan ke PKPU karena norma lama kan tidak ada,” ujarnya.

Dia menjelaskan KPU dalam hal ini harus mengikuti putusan MK yang sudah final. Sehingga KPU menggunakan PKPU baru pascaputusan MK dalam penetapan Gibran sebagai Cawapres Prabowo.

“Pertanyaannya kalau itu bagian dari tugas KPU, KPU ya gak salah membuat norma itu karena memang putusan MK itu final and binding. Oleh karena itu, penyelenggara negara dalam hal ini KPU harus mengikuti keputusan MK tersebut, mengubah PKPU lama,” jelasnya.

“Intinya UU Pemilu pasal 169 huruf q diubah oleh MK, berarti pasal itu tidak berlaku lagi. Ada norma baru. Di sini, KPU tidak menciptakan norma tapi menulis norma yang telah dibuat oleh MK,” ungkapnya.

Namun, Agus tidak menampik kemungkinan ada permasalahan etik dan konflik kepentingan dalam putusan MK dan dibenarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kendati demikian, sambug dia, MKMK tidakk pernah membatalkan hasil putusan MK terkait usia Capres dan Cawapres.

“Tapi kan MKMK tidak mengoreksi terkait h putusan MK (nomor 90/PUU-XXI/2023), tetap dinyatakan sah. tidak bisa dibatalkan oleh lembaga apapun, bersifat res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), tidak ada koreksinya, dan cuma bisa dikoreksi oleh ketua MK sendiri,” ungkapnya.*

Bidpropam Polda Sultra Patsus Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Insiden Penembakkan Empat Nelayan di Laonti Konsel

0

Kendari – Sebelumnya diberitakan media ini terkait insiden penembakan terhadap empat nelayan disekitar perairan Pulau Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan pada Pukul 02.00 WITA Jum’at 24 November 2023.

Terbaru terkait peristiwa tersebut Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) terhadap seorang personel polisi bernama Bripka A pada Sabtu 25 November 2023.

A yang menjabat sebagai Bintara Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara dilakukan patsus terkait kasus penembakan empat warga nelayan di Laonti, Konawe Selatan (Konsel).

Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara KBP Mochammad Sholeh mengatakan Bripka Arifin langsung ditahan di tempat khusus (patsus) selama tiga puluh hari untuk menjalani pemeriksaan.

“Benar, dipatsus. Satu anggota Ditpolairud diamankan dalam rangka pemeriksaan atas nama Bripka A, jabatan Bintara Ditpolairud Polda Sultra,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Tak hanya menahan Bripka A, Propam Polda Sultra juga menyita sepucuk senjata api laras panjang jenis SS1V5 Pindad, dan sebuah magazen berisi tiga butir peluru.

Sebelumnya, empat nelayan bernama Maco (39), Putra (17), Ilham alias Alung (17), dan Juswa alias Ucok (17) ditembak aparat Ditpolairud Polda Sultra, pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 02.00 Wita.

Maco meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di dada sebelah kanan tembus ke belakang. Pria 39 tahun ini juga mengalami luka sayatan di pergelangan tangan kanan dan lutut kanan.

Sementara Putra menderita luka tembak di pinggul sebelah kiri. Ilham mengalami luka tembak di bagian paha. Korban keempat yakni Ucok alias Juswa mengalami luka tembak di dada sebelah kanan.*

PT Vale Kembali Raih Penghargaan, CSA Awards 2023 Kategori The Best Materials Sector on the Main Board

0

Jakarta – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) mendapat penghargaan Certified Securities Analyst (CSA) Awards 2023. Sertifikat diserahkan pada seremoni yang berlangsung di Menara 165, Granada Ballroom Jakarta, pada Kamis (23/11/2023). Penghargaan ini diterima oleh Glorinophika, Senior Manager Investor Relations PT Vale.

CSA Awards diberikan kepada emiten yang memenuhi kriteria berdasarkan kinerja positif yang diukur dari berbagai aspek. Prof. Roy Sembel – Chairman of Judges CSA Awards 2023 menyampaikan, para dewan juri menilai 800 Laporan Keuangan perusahaan sebelum memutuskan para finalis. “Dari masing-masing kategori, kami memilih lima kandidat yang dinilai dari enam aspek, yakni sustainability, fundamental keuangan, likuiditas saham di bursa, GCG (Good Corporate Governance), manajemen risiko, dan ESG (Environmental, Social, Governance),” papar Prof. Roy.

PT Vale menerima penghargaan untuk kategori The Best Basic Materials Sector on the Main Board mengalahkan 40 emiten lainnya untuk sektor Basic Materials yang tercatat pada Papan Utama di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Keuangan PT Vale Bernardus Irmanto menyampaikan, Perseroan bersyukur dengan penghargaan ini, dan mendedikasikan rekognisi ini kepada seluruh tim yang bekerja dengan dedikasi dan komitmen. “Saya juga bangga, karena ini bukanlah CSA Award yang pertama bagi PT Vale. Tahun lalu, kami mendapat CSA Award 2022 untuk kategori The Best of Non-Big Capitalization in the Basic Material Sector. Oleh karenanya, penghargaan dari CSA pada tahun ini adalah validasi lebih jauh terhadap performa kami yang konsisten, serta menjadi rekognisi bagi PT Vale sebagai pemimpin di industri,” ungkap Irmanto.

Irmanto menambahkan, “Penghargaan ini juga menyoroti komitmen perusahaan kami terhadap keunggulan dan dedikasi kami untuk memberikan hasil yang luar biasa di sektor logam dasar,”paparnya.

CSA Awards 2023 ini merupakan edisi kelima dari CSA Awards yang merupakan ajang penghargaan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) dan CSA Community. Hal ini sebagai bentuk apresiasi para Analis di Pasar Modal kepada para emiten di BEI yang telah mencapai kinerja positif secara berkelanjutan.*

Kalla Toyota Kendari Hadirkan Pesta Akhir Tahun, Dapatkan Beragam Promo Spesial Beli Mobil Impian

Waktu yang tepat membeli Toyota impian hanya di Pesta Akhir Tahun by Kalla Toyota. Digelar di Parkiran Same Hotel Kendari, masyarakat kota Kendari dan sekitarnya dapat menukar mobil lama all brand dengan Toyota terbaru dan dapatkan promo spesial berupa subsidi hingga 5 juta rupiah, doorprize menarik, dan 10 paket rekreasi ke Bali dengan melakukan pembelian Toyota selama periode event. Selain itu Kalla Toyota juga menghadirkan gratis cuci mobil, gratis taksasi dan gratis check up kendaraan.

Ada berbagai activity menarik yang ditawarkan diacara ini dan bisa diikuti oleh masyarakat kota Kendari, diantaranya ada Zumba dan Live Music Performance. Selain itu ada juga berbagai doorprize menarik total jutaan rupiah yang bisa didapatkan oleh pelanggan. Seluruh rangkaian kegiatan ini gratis.

Dalam Press Conference yang digelar di Nineteen Cafe Kendari (22/11), Kalla Toyota memaparkan program dan promo spesial di event Pesta Akhir Tahun ini. Press Conference dihadiri oleh Abd. Wahab Ramli selaku Kepala Cabang Kalla Toyota Kendari (Ahmad Yani), Muhammad Asri selaku Kepala Cabang Kalla Toyota Kendari 3 (Andounohu) dan Ranu Setiawan selaku Kepala Bengkel Kalla Toyota Kendari. Tak hanya itu, Toyota Value Chain juga turut hadir, diantaranya Adi Putra Saragi selaku Kepala Cabang Toyota Astra Finance (TAF) Cabang Kendari, Muhammad Agusalim selaku Kepala Cabang Astra Credit Company (ACC) Cabang Kendari dan Tandang Sugistiawan selaku Kepala Cabang Mandiri Utama Finance Cabang Kendari.

Dalam sambutannya, Abd. Wahab Ramli selaku Kepala Cabang Kalla Toyota Kendari (Ahmad Yani), menyampaikan, Sepanjang tahun 2023, Kalla Toyota konsisten menjadi market leader otomotif di seluruh wilayah penjualannya meliputi Sulsel, Sulbar, Sulteng dan Sultra dengan capaian market share 32,8%. Di Kendari sendiri, Kalla Toyota tercatat menjadi brand kendaraan yang paling diminati dengan menguasai market share 35,3%. Capaian ini menempatkan Toyota sebagai kendaraan nomor satu yang paling diminati.

Muhammad Asri selaku Kepala Cabang Kalla Toyota Kendari 3 (Andounohu) menambahkan bahwa, Kalla Toyota dibulan ini akan menggelar Event Pesta Akhir Tahun yang digelar dari tanggal 24-25 November 2023 di Parkiran Same Hotel Kendari. Event ini ada bazaar tukar tambah, test drive hingga menampilkan mobil Toyota terbaru. Masyarakat kota Kendari dan sekitarnya dapat menukarkan mobil lamanya dengan Toyota terbaru dengan subsidi hingga 5 juta rupiah. Selain itu, ada begitu banyak aktifitas menarik, diantaranya ada zumba dan live music.

Ranu Setiawan selaku Kepala Bengkel Kalla Toyota Kendari dalam presentasinya memaparkan, bahwa aftersales program di bulan November ini hadir dengan program November Super Service. Pelanggan berkesempatan menikmati promo penggantian kampas rem mulai 258 ribu rupiah, penggantian kampas kopling mulai 1,7 juta, penggantian wiper blade mulai 150 ribu rupiah, ganti ban mulai 1,2 juta hingga ganti aki mulai 899 ribu rupiah. Servis di bengkel Kalla Toyota, berlimpah promo dan benefit menarik.

Adi Putra Saragi selaku Kepala Cabang Toyota Astra Finance (TAF) Cabang Kendari mengungkapkan, bahwa pelanggan dapat membeli Toyota secara kredit dengan menggunakan paket reguler dari TAF. Melalui paket Spektakuler pelanggan dapat membawa pulang Toyota Avanza, Veloz, Rush dengan angsuran mulai 4-5 jutaan rupiah. Termasuk asuransi All Risk hingga 2 tahun, DP mulai 10

Muhammad Agusalim selaku Kepala Cabang Astra Credit Company (ACC) Cabang Kendari memaparkan, ACC memberikan paket Gebyar dengan DP mulai 8 jutaan rupiah untuk Toyota Agya dan Calya. Paket Spektakuler DP mulai 20% dan rate mulai 1% untuk Toyota Veloz, Avanza, Rush dan Raize. Dan paket bunga 0% untuk Toyota Raize, Yaris Cross Gasoline dan Rush.

Tandang Sugistiawan selaku Kepala Cabang Mandiri Utama Finance Cabang Kendari di akhir presentasi memperkenalkan bahwa PT Mandiri Utama Finance (MUF) merupakan anak perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang bergerak di sektor pembiayaan Otomotif untuk melayani masyarakat Indonesia dengan cara pembayaran secara cicilan (angsuran) per bulan. Adapun penawaran yang diberikan adalah bunga mulai 2%.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap seputar Kalla Toyota, pelanggan dapat berkunjung ke website Kalla Toyota di kallatoyota.co.id atau sosial media Kalla Toyota di Instagram @KallaToyotaID, Twitter @KallaToyotaID dan Facebook KallaToyota.me. Dapat pula menghubungi hotline Kalla Care di nomor 04113000103 atau live chat via WhatsApp di nomor 08114414030.*

Insiden Penembakan di Laonti Konsel, Berikut Identitas Empat Nelayan

0

Konawe Selatan – Sebelumnya diberitakan media ini terkait penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi Ditpolair Polda Sultra di perairan Dusun IV Desa Cempedak Kecamatan Laonti Kabupaten Konsel pada Pukul 02.00 WITA, Jum’at 24 November 2023.

Informasi yang diterima media ini terdapat empat nelayan yang ditembak, menurut keterangan Ditpolair Polda Sultra, insiden penembakan itu terjadi karena keempat nelayan tersebut diduga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap saat kedapatan membawa Bom Ikan.

Adapun data keempat nelayan diantaranya:

1. Maco : meninggal dunia
   Umur : 39 tahun
   Alamat : Desa cempedak
   Mengalami luka tembak dada
   sebelah kanan tembus belakang,sayatan
pergelangan tangan kanan, sayatan.
lutut kaki kanan.
   Saat ini jenazah sementara dalam
perjalanan di rumah sakit Bhayangkara
Kendari untuk dilakukan autopsi.

2. Putra
   Umur : 17 tahun
   Alamat : Desa cempedak
   Mengalami luka tembak di pinggul
sebelah kiri.
   Saat ini korban di rawat di
   Rumah Sakit Santaana.

3.Ilham
   Umur : 17 tahun
   Alamat desa cempedak
   Mengalami luka tembak bagian
   paha atas
   Saat ini korban di rawat di
   Puskesmas Langara Kabupaten Konkep

4. Juswa
   Umur : 23 tahun
   Alamat : Desa cempedak
   Mengalami luka tembak dada
   sebelah kanan
   Saat ini di rawat di rumah sakit
   Santaana.*

INI Pengwil Sultra dan Pengda Kolaka Seleksi ALB dan Magang Bersama di Kota Kendari

0

Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Sulawesi Tenggara (Pengwil Sultra) dan Pengurus Daerah Kolaka (Pengda Kolaka) menyelenggarakan seleksi Anggota Luar Biasa (ALB ) dan Magang Bersama periode November 2023.

Seleksi ALB dan Magang bersama di selenggarakan tanggal 24 sampai 25 bulan November 2023, di dua tempat, Sekretariat Pengwil Sultra dan Aula meeting salah satu cafe & resto di Kota Kendari.

Muhammad Hasyim, SH., M.Kn Pelaksana Tugas Ketua Pengwil Sultra Ikatan Notaris Indonesia mengatakan, syarat menjadi Notaris salah satunya yaitu dinyatakan lulus mengikuti seleksi ALB dan Magang Bersama Sesuai aturan Organisasi INI, saat di wawancarai oleh media ini pada Jumat (24/11/2023).

“Seleksi ALB ini merupakan langkah pertama lulusan Kenotariatan untuk menjadi Notaris .

Setelah lulus ALB dan terdaftar sebagai anggota ALB aktif baru bisa mengikuti magang bersama yang juga merupakan persyaratan yang harus di ikuti 4 semester selama 2 tahun, ungkapnya.

“Tempat magang bersama para anggota ALB ditentukan oleh Organisasi INI yang sudah berkoordinasi dengan kantor Notaris yang memenuhi syarat penerima magang.

Himbauan Kami selaku pengurus wilayah Sultra Ikatan Notaris Indonesia,bagi para lulusan kenotariatan yang akan mengikuti seleksi ALB dan Magang bersama dari pada jauh-jauh ke luar kota, kami akan berkelanjutan menyelenggarakan kegiatan ini di Sulawesi tenggara. tutupnya.

Ketua Pengda Kolaka INI, Irsan Haerudin Akif, SH., M.Kn menambahkan dengan di adakanya seleksi ALB dan Magang Bersama ini untuk para peserta yang nantinya akan menjadi Notaris agar mengedepankan Profesionalitas dan menjalankan jabatan sesuai dengan UUJN dan Kode etik notaris karena tantangan dan masalah yang dihadapi notaris kedepannya semakin kompleks.*

Seorang Nelayan Meninggal Dunia dan Dua Lainnya Kritis, Dirpolair Sebut Terduga Pengebom Ikan Melawan saat Ditangkap

0

Kendari – Sebelumnya diberitakan media ini terkait kabar seorang nelayan yang meninggal dunia akibat ditembak oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Pukul 02.00 WITA, Jum’at 24 November 2023.

Menanggapi hal tersebut Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Faisal Florentunis Napitupulu, mengatakan tragedi penembakan empat nelayan di Perairan Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kepada awak media saat ditemui di Rumah Sakit (RS) Santaana Kendari, ia menerangkan, berdasarkan laporan yang dia terima, awalnya anggota Polairud mendapat informasi ada aktifitas penangkapan ikan menggunakan bom pada Jumat (24/11/2023) pukul 02.00 Wita subuh tadi.

Mendapat informasi tersebut, tim patroli lantas bergerak menuju lokasi atau area penangkapan ikan yang dilakukan para korban, sebagaimana informasi yang diperoleh sebelumnya.

Setiba tim patroli, lanjut dia, para nelayan melakukan perlawanan saat hendak dihentikan aktifitas penangkapan ikan, yang memang dilarang dalam menggunakan bom.

“Laporan dari anggota dan marinir, dugaanya yang terkena tembakan ini para pelaku bom ikan. Jadi anggota dapat informasi, ketika ke TKP ada perlawanan dan barang bukti sudah kami amankan semua satu perahu, bahan peledak dan Om Ksebagainya,” ungkapnya.

Ditanya lebih jauh, Faisal Florentunis Napitupulu, enggan menjelaskan lebih detail soal kronologis utuh kejadian penembakan, yang menyebabkan satu orang nelayan tewas.

Alasannya, pihak kepolisian masih mengumpulkan data lengkap terkait tragedi penembakan ini. Dia juga menyebut, anggota yang diduga terlibat dalam penembakan ini, sementara pemeriksaan.

“Sementara itu dulu, kami masih mendalami, pihak Propam juga masih menelusuri. Selanjutnya kami akan informasikan,” jelasnya.*

Seorang Nelayan Dikabarkan Hilang di Perairan Karang Kapota Wakatobi

0

Wakatobi – Seorang nelayan dikabarkan hilang disekitar perairan Karang Kapota, Kabupaten Wakatobi pada Kamis 24 November 2023.

Terkait peristiwa tersebut Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari Muhammad Nur Arafah mengatakan untuk saat ini pihaknya sementara melakukan pencarian terhadap korban.

“Adapun data korban atas nama Aco umur 30 (Tiga Puluh) tahun Warga Dusun sadupala Ambaua Togo Kecamatan Lasalimu Selatan,” katanya.

Ia juga membeberkan bahwa awalnya nelayan tersebut melaut bersama rekan lainnya.

“Kronologisnya, Pada tanggal 23 November 2023 pukul 00.30 Wita korban bersama dengan 3 orang teman sesama nelayan keluar melaut dengan menggunakan 2 buah longboat disekitar perairan karang kapota, setelah sampai ditujuan mereka untuk mencari ikan dengan cara memancing,” bebernya.

Lanjutnya korban berpisah dengan 3 orang rekannya yang lain menggunakan 1 buah longboat hingga pukul 05.00 Wita korban masih terlihat dari kejauhan oleh salah satu rekannya hingga pada pagi hari rekannya melihat dan menemukan longboat yang digunakan oleh korban mengambang diatas permukaan air dengan kondisi korban sudah tidak berada diatas longboat sehingga rekan korban melakukan pencarian disekitar karang kapota dan berinisitif untuk melaporkan ke Pos SAR Wakatobi.*

Kemenkumham Gelar Bimtek Realisasi Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun 2023 Serta Rancangan Umum Pengadaan Tahun 2024 Se-Sulawesi

0

Kendari – Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara selenggarakan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa serta rencana umum pengadaan tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara secara hybrid. Jumat (24/11/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari ini yang diikuti juga oleh seluruh satuan kerja Kemenkumham se-Sulawesi diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba. “Tujuan dari kegiatan ini adalan untuk mendukung peningkatan nilai indeks tata kelola pengadaan barang dan jasa. Sebagaimana yang diketahui bahwa, dalam pengelolaan BMN ini Kemenkumham berhasi meraih perdikat terbaik 1 lingkup Kementerian/Lembaga dalam penilaian indeks tata kelola pengadaan.” Ungkap kakanwil

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris, memberikan paparan terkait pengimputan realisasi pengadaan barang dan jasa tahun 2023 serta rancangan umum pengadaan tahun 2024. “Indeks tata kelola pengadaan barang dan jasa kita (Kemenkumham) dari tahun 2020 sampai tahun 2023 peningkatannya sangat baik. Terbukti dengan pencapaian kita pada tahun ini dalam meraih perdikat terbaik 1 lingkup Kementerian/Lembaga dalam penilaian indeks tata kelola pengadaan.”

Lebih lanjut, Novita berharap agar dalam realisasi pengadaan anggaran barang dan jasa untuk tahun 2024 mendatang menjadi lebih baik.

“Saya harap dengan prestasi ini memacu kita untuk menjadi lebih baik lagi di tahun 2024 mendatang.” Ucapnya

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendampingan pengimputan rencana umum pengadaan (RUP) untuk tahun 2024 untuk seluruh satuan kerja se-Sulawesi secara hybrid.*

Kolaborasi Kodim Kendari Bersama BKKBN Sultra dalam Gerakan Penurunan Stunting

0

Kendari – Kodim 1417/Kendari berkolaborasi dengan BKKBN Provinsi Sultra dalam rangka menggelar sosialisasi Gerakan Penurunan Stunting serta Edukasi Resiko Stunting dengan tema “Ibu Pintar, Bayi Sehat, Generasi Cerdas Bebas Stunting”. Jumat (24/11).

Kegiatan yang bertempat di Aula Makodim 1417/Kdi, Jln. Sambratulangi, Kel. Kemaraya, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ibu-ibu agar dapat mencegah Stunting sejak dini.

Dikatakan Dandim Kendari Kolonel CZI Bintarto Joko Yulianto S.I.P., M.Han dalam sambutannya bahwa wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai angka stunting tertinggi di Indonesia.

“Untuk itu pemerintah Provinsi Sultra terus mensosialisasikan resiko stunting kepada ibu-ibu seperti sekarang ini,” katanya.

Dandim juga menekankan kepada ibu-ibu agar dapat mencegah, karena jika sudah mengalami stunting, hal itu sudah cukup berat untuk dapat mengembalikan menjadi kondisi normal.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan, terutama kepada ibu-ibu muda agar dapat mencegah resiko stunting,” pungkas Dandim Kendari.

Sementara itu, Asmar (Kepala BKKBN Prov. Sultra) juga dalam sambutannya mengatakan, Stunting sangat sulit untuk di obati atau disembuhkan, untuk mencegah stunting kita harus mulai dari hulu ke hilir dari remaja terutama remaja putri yang merupakan calon ibu.

“Marilah kita sama-sama berkolaborasi untuk menangani masalah stunting yang ada di wilayah Provinsi Sultra yang saat ini berada di 19% yang insyaallah tahun depan akan mengalami penurunan menjadi 14%,” ujarnya.

Untuk diketahui hadir dalam kegiatan tersebut yakni Asmar (Kepala BKKBN Prov. Sultra), Ny. Femy Bintarto (Ketua Persit Kartika Candra Kirana Cabang L Kodim 1417/Kdi), dr. Fitriani Abu Kasim, M.Kes (Ketua Tim Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN Prov. Sultra), masyarakat yang mempunyai anak Stunting sebanyak 20 orang serta pejabat lain yang hadir.*

Sultra Lolos Empat Besar Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia

0

Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencatatkan prestasi tersendiri di sektor kepariwisataan nasional. Sultra berhasil masuk empat besar kandidat juara dalam ajang Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia (ABBWI) 2023 yang digelar Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves)

Hal tersebut terungkap dalam rapat online, Kamis (23/11/2023), yang diselenggarakan secara bersama-sama antara Kedeputian Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf RI bersama dengan empat provinsi yang dinyatakan lolos dalam penilaian tahap pertama.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra Belli mengatakan, Sultra masuk dalam nominasi juara bersama dengan Provinsi Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Dikatakan, penentuan empat besar itu dilakukan setelah melalui dua tahapan, yakni penilaian dan presentasi.

Pada tahap penilaian, tim reviewer Kemenkomarves menilai kebijakan sektor kepariwisataan pemerintah daerah dengan menggunakan delapan indikator. Pertama, pertumbuhan pergerakan wisatawan nusantara. Kedua, jumlah viewers promosi digital. Ketiga, tagline/slogan kampanye BBWI.

Keempat, anggaran pariwisata. Kelima, jumlah event skala regional/nasional/internasional. Keenam, strategi peningkatan pariwisata domestik daerah. Ketujuh destinasi terkurasi. Kedelapan, travel pattern (pola perjalanan wisata).

“Kita telah mengisi format penilaian itu berdasarkan kriteria yang diminta. Di tahap selanjutnya, kami juga telah melakukan presentasi di hadapan para reviewer,” jelas Belli.

Berdasarkan hasil penilaian dan presentasi tersebut, kata Belli, Sultra bersama tiga provinsi lainnya akan menjalani kunjungan dari tim reviewer untuk melakukan beberapa verifikasi. Tim reviewer tersebut tidakhanya berasa dari kemenkomarves tapi juga dari kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif, serta akademisi.

Rencananya, kunjungan tim tersebut secara serentak di empat provinsi akan berlangsung pada tanggal 27-29 November 2023.

“Kita berharap Sultra bisa memperoleh hasil terbaik dalam visitasi ini. Masuk dalam empat besar merupakan sebuah pencapaian luar biasa, mengingat provinsi lain di Indonesia memiliki potensi pariwisata yang sangat kompetitif,” pungkasnya.

Kinerja kepariwisataan Sultra di tahun 2023 ini menunjukkan trend yang positif. Hal itu salah satunya terlihat dari perjalanan wisnus yang telah melampaui target hingga Hingga September, yakni mencapai 9.232.680 dari target 6,6 juta perjalanan atau 139,8 persen.

Secara nasional, perjalanan wisnus baru mencapai 629,06 juta dari target 1,2-1,4 miliar perjalanan. Sehingga capaian Sultra yang melampaui target itu merupakan catatan positif tersendiri.

Berdasarkan data BPS, postur pergerakan wisnus Sultra didominasi oleh perjalanan wisnus dari luar provinsi, yakni 5,66 juta perjalanan. Sedangkan perjalanan dalam provinsi sebanyak 3,57 juta perjalanan. Hal ini menunjukkan lebih banyak orang dari luar provinsi yang berkunjung ke Sultra ketimbang orang Sultra yang melakukan perjalanan di dalam daerah.

Sebelumnya, Sultra juga menjadi tuan rumah kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia/Bangga Berwisata di Indonesia (Bernas BBI/BBWI).*

Begini Kronologi Penembakan Nelayan di Laonti Konsel, Dihadang OTK saat Hendak Melaut

0

Konawe Selatan – Sebelumnya diberitakan empat warga Desa Cimpedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi korban penembakan Jumat (24/11/2023) dini hari.

Insiden penembakan ini terjadi sekitar pukul 02.00 WITA, saat ke empat korban akan melaut yang kemudian dihadang oleh orang tidak dikenal.

Satu orang nelayan bernama La Maco meninggal dunia dan dua orang mengalami kritis dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Santa Anna Kota Kendari. Sementara, satu korban luka lainnya masih mendapat perawatan di Puskesmas Laonti.

Kepala Desa Cempedak, Sapirudin membenarkan informasi peristiwa penembakan terhadap warganya di perairan Laonti ini.

“Betul. Ada empat orang saya punya warga yang di tembak,” ujar Sapirudin.

Sapirudin menjelaskan, keempat korban ditembak ketika berada di atas perahu yang berjarak sekitar 100 meter dari bibir pantai.

“Sekitar 100 meter dari bibir pantai mereka diadang orang tak dikenal lalu ditembaki,” kata Sapirudin.

Korban tewas La Maco kemudian ditemukan terapung di bibir pantai. Sementara dua korban lainnya dilarikan ke RSUD Konawe Kepulauan di Langara yang kemudian dirujuk ke RS Santa Anna.

“Yang di Santa Anna itu luka di bagian dada dan pinggul,” pungkasnya.*

Program Makan Gratis Prabowo Subianto ke Anak Sekolah Bakal Berdampak ke UMKM

0

Jakarta – Program Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan makan siang gratis kepada anak, tidak hanya bisa meningkatkan gizi namun juga meningkatkan pereknomian masyarakat sekitar terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketua Umum DPP Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Anggawira mengatakan program makan gratis akan sangat menyejahterakan para pelaku (UMKM) kuliner lokal baik yang berada di dalam sekolah maupun di luar sekolah.

“Ya, program makan siang gratis untuk anak-anak di sekitar sekolah atau di dalam sekolah dapat memberikan dampak positif pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Dengan meningkatnya jumlah anak yang menerima makan siang, kantin atau warung di sekitar sekolah dapat mengalami peningkatan pelanggan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan UMKM setempat,” kata Anggawira, kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Dia menilai tidak hanya UMKM yang bergerak pada bidang kuliner saya yang diuntungkan, namun juga bagi UMKM yang bergerak pada bidang bahan baku makanan dalam hal ini menyediakan bahan baku makan siang.

“Selain itu, ini juga dapat menciptakan peluang bagi UMKM untuk berpartisipasi dalam penyediaan makanan atau bahan baku untuk program makan siang, mendukung pertumbuhan ekonomi di komunitas sekitar sekolah. Namun, penting untuk memastikan bahwa UMKM lokal terlibat secara adil dan berkelanjutan dalam pelaksanaan program tersebut,” ujar Anggawira.

Kendati demikian, Anggawira juga meminta agar implementasi dan pembiayaan Program Makan Gratis ini perlu diperhatikan. Selain bisa memberdayakan UMKM sekitar juga bisa mengatasi masalah kekurangan gizi di Indonesia.

“Ini dapat membantu mengatasi masalah kelaparan di kalangan pelajar dan memberikan dampak positif pada kesehatan serta fokus belajar mereka. Namun, implementasi dan pembiayaan program ini perlu diperhatikan agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sebelumnya, Capres Prabowo program makan siang gratis ini akan dianggarkan sebesar Rp 450 triliun. “Kita hitung kapasitas kita sekarang saya kira baru kasih satu kali makan (siang) atau habisnya ada snack. Saya kira ini sudah prestasi menurut saya, ini menurut saya suatu langkah yang strategis yang cukup menjawab banyak masalah. Hitungan Rp 400 triliun, 450 triliun (atau) kira-kira 30.000.000.000 dolar,” kata dia.

Untuk sumber pendanaan sendiri, Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Panji Irawan, mengatakan anggaran akan bersumber dari pungutan pajak, dimana untuk memaksimalkan penerimaan pajak Prabowo-Gibran akan membentuk Badan Penerimaan Negara.

Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga mengatakan program itu selain untuk menghapus stunting, juga bisa untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin.

“Program makan siang gratis dengan gizi yang cukup untuk semua anak sekolah dan pesantren adalah salah satu upaya untuk menihilkan kasus stunting di Indonesia, dan mengurangi beban ekonomi untuk masyarakat miskin,” ujarnya.*

Yusuf Tawulo Siap Deklarasikan Laskar Prabowo 08 di Sultra, Hadirkan Fildan dan Beragam Hadiah Menarik

0

Kendari – Laskar Prabowo 08 Sulawesi Tenggara segera deklarasi di Kota Kendari pada Minggu (26/11/2023) pagi. Deklarasi tersebut dirangkaikan dengan sejumlah kegiatan.

Ketua Laskar Prabowo 08 Sulawesi Tenggara, Yusuf Tawulo menerangkan, kegiatan deklarasi sangat siap dilaksanakan di Pelataran Eks MTQ Kota Kendari.

Selain deklarasi, sejumlah kegiatan seperti senam sehat, konser musik artis ibu kota dan makan grtatis dilakukan. Selain itu, ada pula puluhan hadiah menarik yang telah disiapkan tim penyelenggara.

“Artis ibu kotanya yang akan menghibur itu, Fildan dan Risma Aw Aw,” ujar Yusuf Tawulo, Jumat (24/11/2023).

Para simpatisan pasangan Capres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan hadir dalam deklarasi Laskar Prabowo 08 tersebut.

Diagendakan hadir pula di Bumi Anoa, Ketua Dewan Pembina Laskar Prabowo 08, Hasyim Djojohadikusumo dan Ketua Umum Laskar Prabowo 08, Haposan Batubara.

Seperti dikerahui, pasangan Capres Brabowo-Gibran telah mendapat nomor urut 2 saat pencabutan nomor urut di KPU RI beberapa waktu lalu.*

Insiden Penembakan di Laonti Konsel, Seorang Nelayan Dikabarkan Meninggal Dunia dan Dua Kritis

0

Konawe Selatan – Sebelumnya beredar informasi terkait insiden penembakan nelayan di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan akibat insiden tersebut 1 (Satu) orang dikabarkan meninggal dunia, dan 2 (Dua) orang kritis sementara menjalani perawatan di Rumah Sakit Santa Ana, Kota Kendari.

Kabar tersebut juga dibenarkan Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo membenarkan kabar tersebut.

“Benar, masih dalam pendalaman,” ujarnya saat dihubungi via pesan WhatsApp.

Senada dengan hal tersebut dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kasi Humas Polres Konsel AKP Muslimin membenarkan informasi tersebut.

“Ada, sekarang masih tahap pengumpulan baketnya,” katanya, Jum’at 24 November 2023.

Sementara itu salah satu warga Pulau Cempedak yang tak mau disebutkan namanya juga membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya kejadiannya jam 2 (Dua) malam, tadi malam kejadiannya, 3 (Tiga) orang yang terkena tembak, 1 (satu) yang meninggal dunia, dan 2 (Dua) tidak meninggal dunia,” jelasnya.*

Rutan Unaaha Dinobatkan jadi Dapur Percontohan UPT Pemasyarakan Se Sultra

0

Dapur Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Unaaha dinobatkan sebagai dapur sehat percontohan untuk Lapas/Rutan Sesulawesi Tenggara. Peresmian dapur sehat ini dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyaraktan Kemenkumham Sultra. Kamis (23/11/2023) .Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kab.Konawe dan Puskesmas Tongauna sebagai partner kerja dan bidang kesehatan dan pemenuhan gizi yang baik bagi Warga Binaan

Peresmian dapur sehat ini merupakan tindak lanjut himbauan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga agar Kakanwil Kemenkumham diseluruh Infonesia dapat segera meresmikan satu dapur sehat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai dapur percontohan layanan makanan sesuai standar kesehatan diwilayah masing-masing, untuk memotivasi UPT Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan layanan perawatan tahanan dan warga binaan lebih baik lagi.

Kehadiran Dapur Sehat tersebut, demi memenuhi hak untuk mendapatkan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi bagi tahanan, anak binaan dan narapidana sesuai yang telah diamanatkan Permenkumham No.40 Tahun 2017.

Pemberian predikat dapur percontohan ini didasarkan oleh Penilaian khususus dari Divisi Pemasyarakatan Sultra dimana Rutan Unaaha telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga, sertitifikat Penjamah makanana dan Jasa Boga dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Konawe pada Desember 2022 lalu.Selain itu Dapur Rutan Unaaha juga dirasa bersih dan memiliki alur serta tata tertib sehingga layak dinobatkan dapur sehat percontohan

Saat ditemui pewarta Kadivpas Sultra. H.Musilim mengatakan “Bukan hanya dapurnya saja yang sehat dan memiliki sertifikat laik higienis tetapi termasuk juga para petugas yang menjadi penanggungjawab dapur telah memilik sertifikat penjamah makanan dan bahan-bahannya dimulai dari bahan mentah hingga sampai ke hidangan diolah dengan sangat baik. Jadi semua telah memenuhi kadar dan kualitas terbaik, baik dari segi kebersihan dan mutunya,” Selain Itu H.Muslim juga menyampaikan harapan setelah peresmian dapur Sehat Percontohan Ini Rutan maka kedepan harus menjaga mutu dan kualitas makanan serta minuman bagi warga binaan

Sementara itu Kepala Rutan Unaaha Hery Kusbandono menyatakan pembangunan Dapur sehat selain dimaksudkan untuk meningkatkan pemenuhan makanan sehat bagi warga binaan juga untuk mempermudah para petugas dalam kegiatan mengolah bahan makanan menjadi makanan siap saji yang lebih teratur dan terjaga dari kontaminasi silang yang diakibatkan tercampurnya bahan makanan.

“Dengan adanya dapur yang baru penempatan bahan makanan dapat lebih terpetakan sehingga pendistribusian makanan bisa lebih terjamin dan tepat waktu. Selain itu kualitas makanan juga akan lebih terjamin karena dengan adanya sirkulasi udara yang lebih lancar dan dapat meminimaisir kontaminasi dari juru masak seperti keringat yang menetes ke dalam makanan dan lain lain,” tutur Hery.*

Diduga Lakukan KDRT dan Ancam Gunakan Pistol, Bakal Calon Bupati Kolaka Diadukan Istri ke Polda Sultra

0

Kendari – Sebelumnya beredar kabar terkait informasi salah satu bakal calon Bupati Kolaka HRS yang diadukan istrinya di Polda Sultra terkait dugaan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengancaman menggunakan pistol, Kamis 23 November 2033.

Terkait kabar tersebut saat dikonfirmasi via WhatsApp Dirkrimum Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman membenarkan perihal aduan tersebut.

“Untuk pelaporan itu sudah kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini sementara pemanggilan saksi-saksi.

“Sementara kita masih melakukan pemanggilan saksi saksi,” pungkasnya.*

LAKI Sultra Adukan Dugaan Korupsi PN Kendari Senilai 1,4 Miliar di Kejaksaan

0

Kendari – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sultra mengadukan PN Kendari di Kejati Sultra soal dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai 1,4 Miliar pada Kamis 23 November 2023.

Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring Laki Sultra Nizar Fahri Adam mengatakan bahwa hari ini pihaknya mengadukan dugaan Tipikor PN Kendari terkait penggunaan anggaran pada tahun 2021 sampai dengan 2023.

“Yang kami adukan itu terkait 3 klaster diantaranya dugaan mark-up anggaran di tahun 2021 sampai dengan 2022, dugaan manipulasi anggaran tahun 2021 sampai dengan 2022 dan dugaan penyimpanngan keuangan dilingkup PN Kendari,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa aduannya dilengkapi dengan hasil audit internal dari Mahkamah Agung.

“Kami adukan didukung dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan PN Kendari tahun 2021 sampai dengan 2022, dengan merujuk kepada laporan keuangan Mahkamah Agung audiy tahun 2021, serta LKIP laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2022,” ungkapnya.

Lanjutnya merujuk dari 3 (Tiga) sumber, tersebut sebagai penguatan argumentasi pembuktian, LAKI Sultra menduga dengan tiga klaster tersebut kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.444.238.000,-.

“Dari hal tersebut kami adukan sejumlah tindakan perbuatan melawan hukum sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun penyelenggara negara yang notabenenya sebagai pejabat negara,” tegasnya.

Sementara itu terkait aduan tersebut Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan “Tentunya akan kita telaah terlebih dahulu terkait laporan dimaksud sesuai dengan SOP penerimaan laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,”.

Terkait aduan tersebut saat dikonfirmasi Humas PN Kendari Ahmad Yani menampik dugaan Tipikor tersebut.

“Yang jelas tidak ada audit internal MA, yang ada adalah audit dari Pengadilan Tinggi berkaitan dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan tidak ada temuan seperti yang disebutkan,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Ia menambahkan untuk laporan kinerja 2021 bernilai hasil sangat baik.

Lanjutnya pihaknya menjelaskan bahwa tidak ada temuan seperti kata LAKI Sultra.

“Yang terbesar anggaran di PN Kendari adalah belanja Pegawai, (ini untuk gaji) selanjutnya ada belanja barang 2,5 M (untuk operasional, listrik, telepon, air, bbm, baju dinas pns pemeliharaan dan lainnya, Kemudian belajar Modal sebesar 265 juta (untuk pembelian asset misalnya komputer dan lainnya, Terus yang mana ada temuan temuan 1,4 Miliar anggaran yang sama juga ditahun 2022 demikian,” pungkasnya.*

Tingkatkan Fungsi Humas, Hukum dan Kerja Sama, Jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan Pembinaan dan Penguatan

0

Kendari – Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara selenggarakan kegiatan Pembinaan dan Penguatan Fungsi Humas, Hukum dan Kerja Sama. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara secara hybrid, Kamis (23/11/2023).

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa penguatan tugas dan fungsi dari biro humas, hukum, dan kerjasama (Hukerma) di lingkup kanwil kemenkumham sultra ini dimaksudkan agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat berjalan dengan baik untuk Sultra yang lebih baik menuju Indonesia emas 2045.

“Penguatan tusi humas, hukum dan kerjasama ini demi membangun Sultra terkhusus di jajaran Hukum dan HAM Sultra menjadi lebih baik serta menuju Indonesia emas 2045“ ungkap kakanwil

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukerma, Hantor Situmorang, memaparkan tentang tugas dari biro Humas, Hukum, dan Kerjasama. “Optimalkan sistem informasi pelayanan publik melalui pengelolaan informasi pelayanan publik, penyedia informasi dan dokumentasi, kelola pengaduan masyarakat, serta peningkatan glorifikasi dan publikasi melalui pengelolaan website dan media sosial”

Lebih lanjut, Hantor berharap dengan penguatan ini, kita sebagai bagian dari Kemenkumham dapat memposisikan diri sebagai humas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Penguatan terkait Fungsi Kerja Sama Oleh Koordinator Bidang Kerja Sama Dalam Negeri, Aman Budi Manduro, Penguatan terkait Fungsi Advokasi Hukum, LAPOR!, dan SIPP Oleh Sub Koordinator Layanan Pertimbangan Hukum, R. Hardiwinoto, dan Penguatan terkait Fungsi Kehumasan Oleh Pranata Humas Ahli Pertama, Nadya Ariesta Komala Dewi. Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab.

Pembinaan dan Penguatan Fungsi Humas, Hukum dan Kerja Sama Jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis serta seluruh pegawai yang membidangi fungsi humas, hukum, dan kerja sama.*

Hari Pertama Bekerja, Kasatlantas Polresta Kendari Langsung Bergerak Cepat Ambil Langkah Urai Kemacetan

0

Kendari – Sebelumnya pada Rabu 22 November 2023 Polresta Kendari melakukan Sertijab terhadap sejumlah PJU, salah satunya yang berganti posisi adalah Kasatlantas Polresta Kendari.

Terkhusus jabatan baru Kasatlantas Polresta Kendari, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman saat membawakan sambutannya mengatakan agar Kasatlantas yang baru segera mengambil langkah untuk menangani perihal kemacetan dibeberapa titik di Kota Kendari.

Terkait kemacetan juga sebelumnya banyak mendapatkan keluhan dari para pengguna jalan dan hal tersebut juga pernah disuarakan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik.

Menanggapi hal tersebut langsung mengambil tindakan cepat dihari pertamanya bertugas sebagai Kasatlantas Polresta Kendari.

Kasatlantas Polresta Kendari AKP Syahrul mengatakan pihaknya mengambil beberapa langkah dihari pertamanya bertugas.

“Pemeriksaan kendaraan operasional lantas untuk mendukung kelancaran tugas dan setiap pelaksaan setiap anggota di pengkapi alat pendukung tugas,” katanya, Kamis 23 November 2023.

Ia juga berkomitmen bahwa setiap ada kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi kemacetan, pihaknya akan menurunkan personilnya.

“Apabila ada kegiatan masyarat wajib personil lantas hadir terutaman saat terjadi kemacetan, Kami juga berkomitmen melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab,” ungkapnya.

Pihaknya juga menekankan kepada jajaran dibawahnya untuk melaksanakan tugas secara profesional dan selalu utamakan keselamatan diri sendiri serta beri pelayanan secara humanis.*

Salurkan CSR, PT DSSP Power Kendari Bantu Rehabilitasi Klinik Polres Konsel

0

Konawe Selatan – PT DSSP Power Kendari yang beralamatkan di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan kembali menyalurkan program Corporate Sosial Responsibility (CSR).

Kali ini PT DSSP menyalurkan program CSRnya dalam bentuk membantu pembangunan rehabilitasi gedung klinik Polres Konsel.

Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo mengatakan “paska diresmikan kita akan mengikuti akreditasi klinik di bulan Desember,”.

Pihaknya juga berterima kasih atas bantuan PT DSSP Power Kendari yang sebelumnya Poliklinik menjadi klinik.

“Terimakasih atas bantuannya PT DSSP Power Kendari sebelumnya ini Poliklinik kini menjadi klinik,” tuturnya.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan bahwa klinik akan digunakan bukan hanya untuk kepentingan Kepolisian tetapi untuk masyarakat luas.

“Kedepannya kita berharap ini bisa digunakan untuk masyarakat luas, kita akan sosialisasikan ke masyarakat, selama ini masyarakat masih awan dan mungkin juga segan tetapi sesungguhnya dibuat untuk masyarakat luas,” harapnya.

Ditempat yang sama Direktur PT DSSP Power Kendari Awi Kamaludin saat membawakan sambutannya mengatakan “Kami turut berbangga dan bersyukur bisa dilibatkan dalam pembangunan klinik Polres Konsel,”.

Ia juga mengungkapkan bahwa PT DSSP berkomitmen hadir memberikan manfaat terhadap masyarakat.

“Ini salah satu bentuk komitmen kami terhadap masyarakat, dengan adanya klinik ini diharapkan dapat membantu mewujudkan khususnya masyarakat disekitar Polres Konsel,” ungkapnya, Kamis 23 November 2023 .

Pihaknya juga berharap klinik Polres Konsel dapat dirawat dan dipergunakan maksimalkan.*

Polisi Bakal Selidiki Soal Penemuan Mayat Bayi di Kendari

0

Kendari – Sebelumnya diberitakan terkait penemuan mayat bayi laki-laki pada Pukul 23.30 WITA, Rabu 22 November 2023 di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Terkait hal tersebut Polresta Kendari telah mengambil tindakan lebih lanjut dengan menurunkan personilnya guna melakukan pengecekan dan mengamankan TKP.

Selain itu Polresta Kendari telah mengevakuasi mayat bayi laki-laki untuk menggunakan ambulans Rumah Sakit Bhayangkara guna diambil tindakan lebih lanjut.

“Saat ini masih dilakukan visum dan otopsi sekaligus mengambil sample organ tertentu untuk dicek DNA nya,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman pada Kamis 23 November 2023.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan mayat bayi tersebut.

“Kami akan melakukan Penyelidikan mencari siapa yang mebuang bayi tersebut, kemudian mencari siapa dari ibu bayi tersebut selanjutnya mencari orang orang yang turut serta membantu (turut serta) memudahkan kejahatan tersebut,” tutupnya.*

Tengah Malam Warga di Kendari Dibuat Geger dengan Penemuan Mayat Bayi

0

Kendari – Sebelumnya beredar informasi terkait penemuan mayat bayi di Jalan Bypass arah RSUD Kota Kendari menuju Pantai Nambo pada Pukul 23.30 WITA, Rabu 22 November 2023.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman membenarkan peristiwa penemuan mayat bayi tersebut.

“Ada penemuan bayi laki-laki didalam kantong kain warna merah hati sudah meninggal, ditempat pembuangan sampah d Jalan Madusila, arah ke Jayanti, hari Rabu tanggal 22 Nopember 2023 Pukul 23.30, atas laporan masyarakat,” jelasnya, Kamis 23 November 2023.

Selain itu pihaknya juga telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Sudah ada piket Reskrim di TKP dan Ambulance Rumah Sakit Bhayangkara sudah menuju TKP,” tuturnya.

Terkait perkembangan lebih lanjut media ini masih menunggu informasi resmi dari pihak Kepolisian.*

Sejumlah PJU Polresta Kendari Berganti, Eka Fathurrahman: Kasatlantas Baru Agar Segera Ambil Langkah Urai Kemacetan

0

Kendari – Sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Kendari berganti, upacara serah terima jabatan (sertijab) langsung dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman pada Rabu 22 November 2023.

Adapun sejumlah PJU yang berganti diantaranya Kasat Lantas, Kasat Tahti, dan Kapolsek Wawonii Polresta Kendari.

Pejabat Yang Melaksanakan Serah Terima Jabatan, AKP Muchsin Jabatan Lama Kasat Lantas Polresta Kendari ke Jabatan Baru Kanit 1 Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Sultra.

Kemudian AKP Syahrul Jabatan Lama Kaur Gudang Ro Log Polda Sultra Jabatan Baru Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Abu Bakar Jabatan Lama Kasat Tahti Polresta Kendari Jabatan Baru Bhayangkara Administrasi Penyelia Polresta Kendari (Dalam Rangka Pensiun).

Selanjutnya IPTU Kamaruddin Jabatan Lama Kapolsek Wawonii Polresta Kendari Jabatan Baru Kasat Tahti Polresta Kendari, IPTU Syamsul Marlin Jabatan Lama Danki Dalmas 1 Sispasdal Subdit Dalmas Polda Sultra Jabatan Baru Kapolsek Wawonii Polresta Kendari.

Kapolresta Kendari saat membawakan sambutannya menegaskan “Kepada pejabat baru, khusus nya Kasat Lantas, agar segera mengambil langkah langkah berkaitan permasalahan Kamseltibcar Lantas di Kota Kendari,”.

Terakhir ia juga menyampaikan agar Kapolsek Wawoni melakukan monitoring dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Konkep utk sinergi dalam mengamankan tahapan Pemilu.*

Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

0

Tahun 2023 menjadi tahun pertama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Dengan total formasi 1.563, sebanyak 2.648 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi pada bulan Oktober lalu, kini masuk pada tahap kedua yaitu Seleksi Kompetensi yang dilaksanakan di Auditorium Kampus Poltekip-Poltekim Kemenkumham, Tangerang, (21/11).

Dalam sambutannya, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Supartono, mengapresiasi kinerja tim BKN, tim Pengawas dari Inspektorat Jenderal, serta pengamanan dari Kepolisian yang telah membantu pelaksanaan kegiatan seleksi kompetensi ini. Supartono percaya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas sangat ditentukan sejak awal proses seleksi.

“Terima kasih kepada para pihak yang membantu dalam pelaksanaan seleksi ini, karena melalui tahapan seleksi inilah akan tersaring SDM yang unggul dan berkualitas,” ujar Supartono. Supartono menambahkan sebagai bagian pemerintahan, Kemenkumham harus mampu menyiapkan SDM yang handal, profesional, dan berakhlak untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemajuan hukum dan hak asasi manusia. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan keseriusan dalam menyiapkan dan mengelola SDM, mulai dari rekrutmen sampai dengan retirment.

Kepada para calon PPPK, Supartono mengatakan agar terus optimis dan berjuang menuju kesuksesan. “Setelah seleksi kompetensi hari ini, masih ada tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, selalu persiapkan diri,” tegas Supartono.

“Saya yakin dan percaya bahwa pencapaian Saudara adalah cerminan dari kesungguhan dan kerja keras Saudara sendiri. Yakin pada diri sendiri bukan pada orang lain apalagi calo karena masuk jadi CASN Kemenkumham itu gratis, tanpa mahar apapun,” tutupnya.

Sesuai dengan surat nomor SEK-KP.02.01-721 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenkumham Tahun Anggaran 2023, materi seleksi kompetensi ini meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara. Sejak dibukanya pendaftaran seleksi pengadaan PPPK tahun 2023, total pendaftar mencapai 4.364 pelamar yang nantinya disaring untuk mengisi 1.563 formasi.*

Komitmen Kemenkumham Wujudkan Indonesia Emas 2045

0

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen menopang Indonesia berdaulat, maju, dan berkelanjutan melalui Regulasi Berkualitas dan Berintegritas menuju Indonesia Emas 2045. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam sambutannya pada kegiatan Anugerah Legislasi Tahun 2023 dan Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan (Ditjen PP) yang diselenggarakan di Mercure Convention Center Ancol, Selasa (21/11/2023).

“Saya mengapresiasi kerja dan kinerja Ditjen PP yang mempunyai tugas, fungsi, dan tanggung jawab untuk mengharmonisasikan peraturan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sekaligus sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan”, tutur Yasonna.

Ditjen PP menyelenggarakan kegiatan Anugerah Legislasi Tahun 2023 untuk memberikan apresiasi kepada 18 institusi daerah baik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang telah menghasilkan peraturan yang berkualitas dan berintegtitas.

Dalam kesempatan ini, apresiasi dan penghargaan juga diberikan pada 19 orang Profesor, Guru Besar, Pakar, dan Ahli yang tergabung dalam Tim Penyusunan UU KUHP yang telah berjuang hingga disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di tahun ini. Ditjen PP juga memberikan apresiasi pada 15 kementerian/lembaga yang merupakan mitra kerja Ditjen PP dalam proses pembentukan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah. Menkumham juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada mantan Direktur Jenderal dan Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang telah mendedikasikan tenaga dan pikirannya untuk membawa Ditjen PP menjadi instansi yang mengawal pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Selain Anugerah Legislasi Tahun 2023, Ditjen PP juga menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Ditjen PP dan Kongres Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I). “Saya mengharapkan agar kolaborasi yang telah berjalan selama ini dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam mewujudkan regulasi berkualitas dan berintegritas”, tutup Yasonna.*

Dukung Generasi Muda, KSOP Kelas II Kendari Bantu Keberangkatan Ratusan Kader HMI ke Pontianak

0

Kendari – KSOP kelas II Kendari membantu keberangkatan ratusan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang akan berangkat ke Bau-bau guna mengikuti Kongres HMI ke-32 di Pontianak 24 November 2024 mendatang.

Dari pantauan awak media, ratusan kader HMI ini akan berangkat dari pelabuhan nusantara Kendari menuju pelabuhan Baubau menumpangi kapal Eksrpes Bahari 5e pukul 13.00 Wita dan akan berangkat dari Baubau menuju Makasar hingga pelabuhan Balikpapan.

Keberangkatan ini mendapat dukungan penuh dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP, Capten Kurniawan Agung, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap generasi muda bangsa.

“Adik-adik dari HMI ini adalah generasi bangsa kita, jadi sudah sewajarnya kita membantu mereka untuk keberangkatan dalam mengikuti kongresnya HMI. Kami telah melakukan antisipasi dan koordinasi sebelumnya bersama stakeholder dari Pelindo dan bandar-bandar kapal,” ujarnya

Lanjut, dengan dukungan dari KSOP, Capten Kurniawan Agung juga menunjukkan bahwa keberangkatan ini menjadi salah satu contoh kolaborasi positif antara instansi pemerintah dan organisasi mahasiswa untuk mendukung kegiatan keorganisasian dan pembangunan generasi muda.

“Kami harap ini dapat menjadi contoh untuk yang lain. Kami juga mengimbau agar tetap menjaga ketertiban di atas kapal, mengutamakan keselamatan, dan semoga sampai di tujuan dengan selamat.” Pungkasnya

Ditempat yang sama, Ketua HMI Cabang Kendari, Sapril, juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara HMI dan KSOP.

“Kami berterima kasih kepada pimpinan di KSOP yang telah menyambut baik dan memfasilitasi keberangkatan kami di pelabuhan Bau-bau,” ujarnya.

Sapril menyebutkan bahwa rombongan HMI diperkirakan tiba di Balikpapan pada tanggal 24 November 2023 setelah transit di Makassar dan Parepare.

“Saya berharap agar seluruh anggota rombongan dapat menjaga ketertiban dan keamanan selama perjalanan,” tutupnya.*

Delapan Tersangka Perkara di WIUP PT Antam Konut Bakal Disidangkan di PN Tipikor Jakarta

0

Kendari – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan perekonomian negara berkisar 5,7 Triliun di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara terus bergulir.

Terbaru terkait perkembangan perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu 8 (Delapan) dari 12 Tersangka dalam perkara tersebut telah diterbangkan ke Jakarta pada pagi tadi.

Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan bahwa kedelapan tersangka tersebut bakal disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat dikarenakan Tempus Delictinya berada di Jakarta.

“Karena Tempus Delictinya (waktu terjadinya suatu tindak pidana) itu di Jakarta maka sidangnya di PN Tipikor Jakarta Pusat,” katanya saat ditemui diruangannya pada Rabu 22 November 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka yang akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat itu adalah tersangka yang di Kementerian ESDM dan PT LAM.

“Untuk 8 (Delapan) tersangka itu yang di Kementerian ESDM 5 (lima) tersangka, dan PT LAM 3 Tersangka,” pungkasnya.*

Maju di Pilwalkot Kendari 2024, Aksan Jaya Putra Terima Surat Tugas dari DPP Partai Golkar

Kendari – Fungsionaris Partai Golkar yang bakal maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, menghadiri undangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta, hari ini, Selasa (21/11/2023).

Aksan Jaya Putra (AJP) satu diantaranya dari tiga kader Partai Golkar yang digadang-gadang maju dan bertarung di Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Kendari,
hadiri undangan DPP Partai Golkar tersebut.

Menurut AJP, kehadiran mereka di DPP Partai Golkar, dalam rangka menerima surat tugas menjelang Pilkada 2024, dan itu menjadi salah satu syarat bagi kader yang ingin bertarung.

Dimana, pemberian surat tugas terhadap pengurus partai yang ditunjuk, merupakan langkah awal untuk mempersiapkan diri jelang pilkada nanti.

“Jadi memang pemberian surat tugas terhadap fungsionaris pilkada, tidak lain untuk mempersiapkan diri menjelang Pilwali Kota Kendari 2024,” katanya kepada awak media ini.

Selain itu, penekanan dari DPP Partai Golkar bagi yang diberikan surat tugas, agar memaksimalkan perannya dalam memenangkan Partai Golkar di Pemilu 2024.

“Saya kira ini adalah tanggung jawab bersama, baik yang ikut mencaleg atau tidak, ketika diberikan surat tugas harus bersama-sama bekerja secara maksimal agar bisa membantu pemenangan Partai Golkar di Pemilu 2024. Jadi bukan hanya fungsionaris pilkada, tetapi seluruh kader bertanggung menangkan partai,” jelasnya.

Selanjutnya, dengan diberikannya surat tugas, AJP mengaku dirinya telah siap bertarung pada Pilwali Kota Kendari mendatang. Jauh sebelum itu juga, dirinya sudah mempersiapkan diri, bahkan mengenalkan ke masyarakat perihal keseriusannya maju pada kontestasi politik lima tahunan itu.

Hanya untuk saat ini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sultra itu mengatakan bahwa, dirinya fokus dulu ke pemilihan legislatif (Pileg), untuk membantu Partai Golkar kembali memperoleh kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Kendari.

Dia kembali maju, karena tidak lepas dari kebijakan partai, yang mewajibkan seluruh Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah (Kada), harus terlebih dahulu maju pileg. Hal itu juga, guna mengukur kekuatan basis suara.

“Saat ini, kita fokus dulu di pileg, untuk mengamankan satu kursi DPRD Sultra di Dapil Kota Kendari. Lepas ini, baru kita mulai bergerak secara masif, sembari menunggu tahapan pilkada,” tukasnya.

Untuk diketahui fungsionaris Partai Golkar yang mendapat surat tugas, AJP, La Ode Muhamad Inarto, La Ode Muhamad, dan Rajab Jinik.*

Kuasa Hukum AS Minta PN Kendari Beri Vonis Bebas Kliennya

0

Kendari – Sidang dugaan perintangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus berlangsung. Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari itu kini masuk tahap sidang pledoi atau pembelaan.

Atas dasar itu, Pengacara terdakwa Amelia Sabara (AS), Musafir angkat bicara. Ia mengatakan bahwa sesuai fakta persidangan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap AS kabur atau tidak jelas.

Dimana terdakwa didakwakan dengan pasal 21 tentang pencegahan, merintangi dan menggagalkan baik langsung ataupun tidak langsung.

Menurutnya yang membuat kabur dakwaan karena tidak ada rincian perbuatan terhadap kliennya apakah melakukan perbuatan tindak pidana mencegah, merintangi ataupun menggagalkan. “Tidak ada rinciannya, sehingga saya anggap dakwaan JPU itu kabur,” ucapanya saat ditemui di salah satu warkop di Kendari, Selasa (21/11).

Tuntutan JPU terhadap kliennya tambah tidak dilengkapi dengan fakta-fakta persidangan. Dimana fakta persidangan tidak ada saksi yang dihadirkan JPU yang memberikan kesaksian tentang perbuatan mencegah, merintangi ataupun menggagalkan. “Saksi hanya memberikan kesaksian terkait aliran dana. Soal aliran dana dimana korelasinya dengan perbuatan merintangi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Musafir mengatakan bahwa dalam persidangan majelis hakim PN Kendari dua kali meminta JPU untuk menghadirkan saksi artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin. “Sebenarnya untuk membuat terang kasus ini JPU harus menghadirkan tiga saksi yang diminta hakim, tapi faktanya tidak menghadirkan dengan alasan tidak mengetahui alamatnya. Dan ini merupakan alasan yang tidak masuk akal,” tegasnya.

Celine merupakan publik figur. Kemudian Kompol Ocha pernah bertugas di Polsek Kemaraya. Sehingga hal ini tergantung keseriusan JPU. “Kalau serius dan membuat terang perkara ini harusnya mereka hadirkan. Dengan tidak menghadirkan tiga saksi tersebut sehingga hal ini menjadi pertanyaan besar,” paparnya.

Menurutnya sepanjang tiga orang yang diminta majelis hakim tidak dihadirkan maka perkara dugaan perintangan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo tidak akan terang. “Tiga orang saksi ini sebenarnya menguntungkan JPU kenapa JPU tidak melakukan paksaan untuk menghadirkan saksi tersebut. Ada apa dengan JPU,” urainya.

Pada dasarnya kata Musafir tidak ada rincian perbuatan yang dilakukan kliennya. Apakah mencegah, merintangi atau menggagagalkan. Kemudian di tuntutan JPU dispesifikan kepada perbuatan merintangi, namun ketika merujuk pada fakta persidangan tidak ada saksi yang memberikan kesaksian yang mengarah pada perbuatan merintangi. “Sehingga kami selaku kuasa hukum berharap kepada majelis hakim PN Kendari melakukan vonis bebas terhadap AS,” tutupnya.*

Dianggap Berpihak Terhadap Terdakwa Dugaan Penyuapan Izin PT MUI, PN Kendari Digembok Pendemo

0

Kendari – Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) menilai bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berpihak kepada terdakwa dugaan penyuapan izin PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Adapun terdakwa dalam kasus perkara tipikor itu melibatkan Sekda Pemkot Kendari, Ridwansyah Taridala, Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari, Syarif Maulana dan mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Atas dasar itu lembaga yang digagas La Ode Hasanuddin Kansi itu menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada Selasa (21/11).

Ketua Umum Lembaga AP2 Sultra, Fardin Nage mengatakan pengadilan harus netral atau tidak memihak, kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, sehingga mampu menegakkan wibawa hukum,
pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum.

Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara.

Kemudian hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.

Dengan demikian, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam
rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum.

Namun, hal itu ia menduga berbanding terbalik dengan Pengadilan Tipikor Kendari. Pasalnya, ada beberapa kasus belakangan ini perkara yang di sidang di di Pengadilan di vonis bebas. “Pak Ridwansyah dan Syarif Maulana di vonis bebas, padahal jelas jelas Syarif Maulana menerima uang melalui rekening pribadinya,” ungkapnya.

Akibat dugaan keberpihakan oknum mejelis hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai amanah UU, pihaknya menuntut dan mendesak Ketua Pengadilan Negeri Kendari mundur dari jabatannya. “Sebab telah gagal dan menciptakan mosi tidak percaya publik atas netralitas, profesionalitas dalam menjalankan tugas,” tandas Fardin Nage.

Sementara itu, Humas PN Kendari, Putra mengatakan pihaknya telah menerima unjuk rasa yang digelar AP2 Sultra. Dan pihaknya telah menjadwalkan untuk melakukan diskusi dengan Ketua PN Kendari. “Soal mundur dari jabatannya saat ini belum bisa diberikan keterangan. Karena kami sudah jadwalkan, Jumat (24/11/2023) AP2 Sultra untuk bertemu dengan pak Ketua Pengadilan,” tutupnya.*

CV Yulan Pratama Menangkan Gugatan di MA, PT Mandala Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal

0

Pada sekitar tahun 2021, CV Yulan Pratama mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulawesi Tenggara dan PT. Mandala Jayakarta di PTUN Kendari dengan Perkara Nomor : 22/G/2021/PTUN.Kdi.

Gugatan CV. Yulan Pratama tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim sampai dengan diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 117 PK/TUN/2023, tanggal 10 Agustus 2023 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 501 K/TUN/2022, tanggal 22 November 2022 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar No. 21/B/2022/PT.TUN.MKS, tanggal 28 April 2022 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 22/G/2021/PTUN.Kdi, tanggal 28 Oktober 2021.

Kemudian Perkara aquo tersebut telah memperoleh Surat Perintah Eksekusi dari PTUN Kendari dengan surat nomor 22/G/2021/PTUN-KDI, tanggal 26 Juni 2023.

Yang mana Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 117 PK/TUN/2023, tanggal 10 Agustus 2023 amar putusannya adalah sebagai berikut :

MENGADILI :
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. Mandala Jayakarta.
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp. 2.500.000,00. (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Oleh karena permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. Mandala Jayakarta telah ditolak oleh Mahkamah Agung maka putusan yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh para pihak adalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 501 K/TUN/2022, tanggal 22 November 2022.

Kemudian Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 501 K/TUN/2022, tanggal 22 November 2022 amar putusannya adalah sebagai berikut :

MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV. YULAN
PRATAMA;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Nomor 21/B/2022/PTTUN.MKS, tanggal 28 April 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 22/G/2021/PTUN.KDI., tanggal 28 Oktober 2021;

MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 771/DPMPTSP/XII/2020, tanggal 10 Desember 2020 tentang persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Mandala Jayakarta Kode wilayah KW 07 OKP 067;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 771/DPMPTSP/XII/2020, tanggal 10 Desember 2020 tentang persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Mandala Jayakarta Kode wilayah KW 07 OKP 067;
4. Menghukum Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).

Berdasarkan Putusan tersebut maka Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara harus mencabut Izin milik PT. Mandala Jayakarta berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 771/DPMPTSP/XII/2020, tanggal 10 Desember 2020 tentang persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Mandala Jayakarta Kode wilayah KW 07 OKP 067.

Proses pencabutan izin milik PT. Mandala Jayakarta berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 771/DPMPTSP/XII/2020, tanggal 10 Desember 2020 tentang persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Mandala Jayakarta Kode wilayah KW 07 OKP 067 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 117 PK/TUN/2023, tanggal 10 Agustus 2023 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 501 K/TUN/2022, tanggal 22 November 2022 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar No. 21/B/2022/PT.TUN.MKS, tanggal 28 April 2022 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 22/G/2021/PTUN.Kdi, tanggal 28 Oktober 2021 dan Surat Perintah Eksekusi Nomor : 22/G/2021/PTUN.Kdi, tanggal 26 Juni 2023 sedang dalam proses.

Kuasa hukum CV Yulan Pratama Syamrik Syamsuddin S.H mengatakan, meskipun telah memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) PT. Mandala Jayakarta tetap saja melakukan kegiatan penambangan diatas lahan milik CV. Yulan Pratama. PT. Mandala Jayakarta diketahui melakukan kegiatan penambangan melalui kontraktor-kontraktor penambang yang bekerjasama dengan PT. Mandala Jayakarta.

“Jadi kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. Mandala Jayakarta dan kontraktor penambang yang bekerjasama dengan PT. Mandala Jayakarta merupakan kegiatan penambangan yang melawan hukum karena PT. Mandala Jayakarta tidak memiliki izin atau wewenang atas lahan milik CV. Yulan Pratama dan kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari CV. Yulan Pratama,” ucap Syamrik saat ditemui pada Selasa (21/11/2023).

Syamrik mengungkapkan dengan demikian ore nikel yang dihasilkan dari kegiatan penambangan tersebut diduga merupakan hasil perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya PT. Mandala Jayakarta tidak menghormati Putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Seharusnya pihak PT. Mandala Jayakarta ini menghentikan seluruh kegiatan penambangan yang dilakukan diatas tanah milik CV Yulan Pratama yang terletak di wilayah desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) Konawe Utara (Konut) dari sejak dimulainya persidangan sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkapnya.

Namun faktanya lanjut Syamrik, PT. Mandala Jayakarta tetap saja melakukan kegiatan penambangan diatas lahan milik CV. Yulan Pratama sampai dengan saat ini. Oleh karenanya PT. Mandala Jayakarta tidak menghormati adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Upaya hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa, yang mana upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan adanya hasil putusan pada tingkat kasasi, tingkat banding maupun pada tingkat pertama di PTUN. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan setelah adanya Putusan Peninjuan kembali. Oleh karena itu Putusan Peninjauan Kembali tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka pihak PT. Mandala Jayakarta harus menghormati Putusan Peninjauan Kembali tersebut,” tuturnya.

Oleh karena itu yang mana perkara di Mahkamah Agung di menangkan oleh cv, yulan Pratama dimana pengadilan memerintahkan untuk mencabut izin PT. Mandala Jayakarta

Selanjutnya pihak CV. Yulan Pratama telah bersurat kepada pihak Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe meminta agar pihak syahbandar tidak memberikan atau mengeluarkan surat izin berlayar kepada PT. Mandala Jayakarta dan/atau kontraktor penambang yang bekerjasama dengan PT. Mandala Jayakarta yang mana ore nikelnya berasal dari PT. Mandala Jayakarta karena ore nikel tersebut diduga merupakan hasil kejahatan karena diperoleh dari kegiatan penambangan yang melawan hukum.

Bahwa atas kejadian tersebut Syamrik dengan tegas menyampaikan bahwa CV. Yulan Pratama pun telah melaporkan PT. Mandala Jayakarta ke POLRES KONAWE UTARA sehingga saat ini masalah tersebut masih dalam penanganan pihak POLRES KONAWE UTARA.

“Dengan demikian pihak CV. Yulan Pratama sangat berharap kepada para penegak hukum dalam hal ini yaitu POLRES Konawe Utara serta Pihak Syahbandar agar dapat menindaklanjuti permasalahan ini karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Mandala Jayakarta yaitu illegal mining telah merugikan pihak CV. Yulan Pratama yang merupakan pemilik yang sah secara hukum atas lahan tambang tersebut dan CV. Yulan Pratama meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada para penegak hukum dalam hal ini POLRES Konawe Utara serta pihak syahbandar demi terciptanya kepastian hukum bagi pihak CV. Yulan Pratama,” tegasnya.*

Penggunaan Dana CSR Bank Sultra Senilai 2 Miliar Diduga Tanpa LPJ, BPKP Adukan ke Kejaksaan

0

Kendari – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sultra secara resmi melaporkan Direktur Bank Sultra dan Kepala Divisi Sekertaris Korporasi Bank Sultra di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Senin, 20 November 2023.

Ketua BPKP Sultra Wawan Soneangkano mengatakan bahwa dalam pelaporannya dirinya meminta Kejati Sultra untuk segera memanggil dan menetapkan Direktur Bank Sultra bersama Kepala Divisi Humas Sekertaris Korporasi Bank Sultra sebagai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana CSR Bank Sultra.

“Iya, jadi Pelaporan kami dari BPKP Sultra hari ini adalah, pertama karena munculnya beberapa kegaduhan yang ada di dalam pengelolaan sistem Bank Sultra, sehingga mengakibatkan terjadinya dugaan Korupsi, Dan saya fikir ini adalah masalah serius yang mesti Kejati Sultra tangani,” katanya.

Selain itu Wawan juga mengungkapkan bahwa Ini bukan sesuatu hal yang boleh dianggap main-main, Karena tindakan korupsi ini bukanlah sesuatu hal yang terpuji, dan ini harus diberantas bersama.

“Bayangkan saja teman-teman, bagaimana kalau problem seperti ini terus terjadi dalam setiap tahunnya pada tempat yang sama? Saya yakin bahwa Bank Sultra bukan mendapat sebuah pujian, tetapi malah akan mendapat pandangan negatif dari masyarakat sulawesi tenggara, Sehingga mesti ada efek jerah yang harus di lakukan oleh APH, agar kedepannya sistem pengelolaan keuangan di Bank Sultra bisa berjalan baik, dan terhindar dari hiruk piuk Korupsi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Wawan juga menegaskan agar dalam memutus matarantai praktik korupsi di Bank Sultra untuk dikemudian hari, maka secara tegas pihaknya meminta agar Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara segera mengganti Direktur Bank Sultra.

“Kami minta Pj Gubernur Bank Sultra agar mengganti Direktur Bank Sultra AL dan sebagai Kepala Divisi Sekretaris Koporasi Bank Sultra N, sebab dirinyalah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana CSR Bank Sultra,” tegasnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut berarti ada sesuatu hal yang dilindungi.

“Tetapi jika Pj Gubernur Sultra juga tidak melakukan monitoring dan segera mengganti keduanya ini, maka saya pastikan bahwa Pj Gubernur Sultra bersama APH ada kesengajaan dalam melindungi aktor-aktor koruptor di Sultra yang dapat mencoreng nama baik Bank Sultra,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diterima media ini yang berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sultra program CSR senilai Rp2.215.185.000,00 tidak didukung dengan Laporan Pertanggungjawaban.

“Merujuk pada Surat Keputusan Nomor 009/Kpts.DIR/BPD/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Pedoman Corporate Social Responsibility PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara pada Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 10 tentang Diagram Alir Prosedur Pelaksanaan Program CSR diketahui bahwa pada akhir prosedur pelaksanaan CSR harus dilaksanakan dengan dokumentasi dan laporan atas terlaksananya kegiatan CSR yang ditujukan kepada Direksi. Laporan tersebut harus dilaporkan oleh satuan kerja kepada Divisi Corporate Secretary yang selanjutnya akan dilaporkan ke Direksi,” bunyi hasil audit tersebut.

Lanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi dan cek fisik secara uji petik atas realisasi CSR pada Cabang Pasarwajo, Cabang Baubau, Cabang Utama. Cabang Raha, dan Cabang Pembantu Muna Barat diketahui terdapat 62 program CSR yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan CSR oleh penerima yang terdiri dari 45 program CSR senilai Rp1.449,185.000,00 pada tahun 2021 dan 16 program CSR senilai Rp766.000.000,00 pada Tahun 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via WhatsApp Humas Bank Sultra, Santi mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti audit BPK tersebut.

“Ini rekomendasi BPK terkait dengan administrasi yang selesai kami tindaklanjuti, sudah selesai kami tindaklanjuti,” katanya, Minggu 5 November 2023.

Ia juga menuturkan hal tersebut bisa dikonfirmasi ke BPK Perwakilan Sultra.

“Boleh konfirmasi ke BPKnya,Karena tidak ada yang keliru dari CSR kami, Semua sudah sesuai pedoman, Artinya dokumentasi penyaluran sudah diselesaikan, Karena fakta terupdate sudah saya jelaskan bahwa rekomendasi administrasi sudah kami selesaikan, Rekomendasi BPKnya,” tuturnya.

Selain itu terkait aduan di Kejati Sultra media ini telah berusaha mengkonfirmasi kembali ke Direktur Bank Sultra Abdul Latif dan Humas Bank Sultra Santi melalui pesan WhatsApp, SMS dan Panggilan Telepon, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu saat media ini mengkonfirmasi di BPK RI perwakilan Sultra pada Senin 6 November 2023, media ini dimintai mengisi formulir dan menyurat secara resmi untuk melakukan wawancara.

Terkait aduan tersebut Kasipenkum Kejati Sultra Dody, menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.

“Jadi tadi ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra dan aduan itu sudah diterima,” katanya saat ditemui diruangannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa “Langkah selanjutnya adalah terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti,”.

Lanjutnya bahwa kemudian apabila sudah ditindaklanjuti akan dibuat telaahan terkait aduan tersebut.

Kemudian diterbitkan sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket, dan setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.*

SPBU Teratai Disoroti Soal Dugaan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Jenis Solar

0

Kendari – Sebelumnya beredar video sopir truk angkutan umum dan kampas memprotes antrian pengisian BBM jenis solar Subsidi di SPBU Teratai, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dalam video terlihat seorang sopir tengah memprotes sejumlah kendaraan besar 10 roda seperti truk tronton dan meratus yang melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Teratai.

Pada video itu, ia mengeluhkan pengelola SPBU lebih memprioritaskan truk tronton dan meratus mengisi Solar Subsidi, ketimbang kendaraan umum lainnya yang sudah antri sejak lama.

“Mereka ini truk perusahaan besar seperti Meratus, SRIL, SRIL. Yang ini kan tidak bisa mengisi solar subsidi, harus solar industri,” ucap seorang sopir yang tidak diketahui namanya dalam video beredar.

“Masalah yang terjadi sekarang ini kenapa pengguna solar subsidi di batasi harus habis yang campur dexlete dengantruk tronton atau kontainer baru bisa kita isi solar. Sementara truk  kontainer bebas keluar masuk mengisi solar subsidi,” ungkapnya didalam video.

Sementara itu, dampak lainnya juga memicu terjadinya kemacetan di ruas jalan sekitar SPBU akibat antiran truk besar di lokasi tersebut.

Peraturan Pemerintah Kota Kendari Tentang Pendistribusian BBM Solar Subsidi

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Peraturan Wali Kota Kendari no 66 tahun 2018, pendistribusian BBM Solar subsidi hanya diperuntukan sebagai berikut :

Usaha kecil;
Usaha perikanan;
Usaha pertanian;
Alat transportasi dan
Pelayanan umum;

Dalam pasal tersebut juga menegaskan larangan pendistribusian BBM Solar Subsidi untuk kendaraan besar yang masuk dalam kategori bergerak dibidang industri.

Kemudian, pada pasal 9 Peraturan Wali Kota Kendari no 66 tahun 2018, mengatur jumlah penggunaan BBM Solar subsidi. Diantaranya sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda empat diberikan sesuai kebutuhan paling
banyak 40 liter /unit;
Kendaraan bermotor roda enam keatae diberikan sesuai kebutuhan
paling ban yak 50 liter /hari;
Kendaraan bermotor roda empat lintas Kota diberikan sesuai kebutuhan
paling banyak 30 liter / hari;
Kendaraan bermotor roda enam

Selain itu SPBU Teratai juga sebelumnua disoroti oleh beberapa lembaga masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar.

Sementara itu terkait hal tersebut saat dimintai tanggapannya Pengawas SPBU Teratai, Anton mengatakan pihaknya melakukan pengisian BBM Subsidi jenis solar sesuai regulasi.

“Kami melakukan pengisian sesuai barcode, kami mengisi 80 (Delapan Puluh) liter,” katanya saat ditemui pada Senin 20 November 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa menurutnya selama memiliki barcode pengisian hal tersebut telah mengikuti regulasi yang berlaku.

“Itu sudah sesuai dengan aturan dari Pertamina,” ujarnya.*

Jaksa Agung Sebut Pentingnya Merawat Kepercayaan Publik dengan Konsistensi Menegakkan Integritas dan Dedikasi

0

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan pada acara Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung yang diselenggarakan pada Senin 20 November 2023 pukul 14.00 WIB. Kunjungan Kerja Virtual kali ini diselenggarakan dalam rangka evaluasi dan pengingat bagi seluruh Insan Adhyaksa terhadap setiap arahan Jaksa Agung, baik yang telah diterbitkan dalam bentuk baik Surat, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Pedoman Jaksa Agung maupun Peraturan Kejaksaan.

“Saya ingin memastikan Saudara sekalian agar setiap arahan yang telah saya sampaikan sudah dibaca, laksanakan dan tindaklanjuti secara cermat,” ujar Jaksa Agung.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan beberapa concern, yang pertama mengenai urgensi mempertahankan kepercayaan publik terhadap Institusi Kejaksaan.

Sampai dengan saat ini, Kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya publik menurut Lembaga Survei Indonesia, dan 75,1% kepercayaan dari masyarakat merujuk survei dari Indikator Politik Indonesia. Hal itu merupakan sesuatu yang sulit dipertahankan.

Menurut Jaksa Agung, tingkat kepercayaan publik yang telah dicapai Kejaksaan merupakan buah dari kerja keras seluruh Insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, Jaksa Agung menegaskan agar pencapaian tersebut tidak membuat para jajaran menjadi jumawa dan lengah, melainkan perlu konsistensi dalam menegakkan integritas dan dedikasi sebagai faktor utama.

Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa dewasa ini makin marak adanya pemberitaan negatif terhadap Institusi Kejaksaan. Salah satunya, mengenai peristiwa di Bondowoso yang telah membawa kemarahan dan kekecewaan.

Terkait dengan hal itu, Jaksa Agung menekankan bahwa integritas sudah sepatutnya menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap Insan Adhyaksa, dan menjadikan hal tersebut menjadi sebuah habit (kebiasaan).

“Saya perintahkan kepada seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai cambuk untuk berintrospeksi diri. Hentikanlah segala upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menegaskan tidak akan segan dalam memberikan sanski, baik administrasi maupun pidana kepada setiap orang yang masih berupaya melakukan tindakan tercela, karena lebih baik mengorbankan satu orang daripada mengorbankan satu institusi.

Selanjutnya, Jaksa Agung menekankan mengenai pentingnya meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerja. Mengenai hal itu, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Umum Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja. Mengingat kewenangan Kejaksaan sangatlah besar, maka kewenangan tersebut harus dimanfaatkan secara benar dan bertanggung jawab serta yang terpenting adalah bermanfaat bagi masyarakat.

“Jangan sekali-kali bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu bagi para pemimpin satuan kerja, para Kajati dan Para Kajari agar segera laksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan para anggotanya, terlebih ini merupakan akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan,” ucap Jaksa Agung.

Kemudian mengenai pola interaksi sosial yang kini telah bertransformasi ke arah digital, Jaksa Agung telah berulang kali mengingatkan agar bijak menyikapinya, terutama dalam menggunakan media sosial untuk memanfaatkannya sebagai Branding Institusi.

“Jangan sampai berita kurang baik yang menyangkut nama baik institusi malah ikut diviralkan. Hal tersebut memang menjadi ironi, tetapi jangan sampai hal buruk yang mencoreng nama baik institusi malah menjadi objek penyebarluasan yang dilakukan oleh kita sendiri, ujar Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Jaksa Agung tidak bosan-bosan mengingatkan agar seluruh Insan Adhyaksa memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial.

Selanjutnya, mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang merupakan sebuah tugas besar dalam pola regenerasi institusi Kejaksaan. Jaksa Agung menekankan agar dalam kesempatan berikutnya tidak lagi ditemukan adanya kecurangan proses seleksi, seperti perjokian ujian ataupun oknum internal yang memanfaatkan proses rekrutmen untuk kepentingan diri sendiri.

“Saya mengingatkan sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar jangan percaya kepada orang yang bisa mengurus kelulusan CPNS di Kejaksaan. Itu adalah hal yang tidak benar,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung meminta pelaksanaan kegiatan ini harus dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntanbel.

“Mari kita wujudkan penyelenggaraan proses rekrutmen yang baik sehingga kita mampu memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu melaksanakan tugas secara profesional dan paripurna,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan kepada jajaran agar selalu melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan pendampingan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD).
Terakhir, Jaksa Agung selaku pimpinan tidak pernah bosan mengingatkan untuk terus meningkatkan sense of crisis terhadap segala peristiwa yang terjadi belakangan ini, khususnya yang berkaitan langsung dengan kinerja Kejaksaan. Tetap jaga integritas dan soliditas, serta tetap rapatkan barisan guna mengoptimalisasi setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.

“Sekali lagi, Citra Kejaksaan adalah cerminan dari wajah penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai upaya kita bersama untuk meraih prestasi yang telah kita torehkan selama ini tercoreng karena kelalaian kita sendiri,” pungkas Jaksa Agung.

Untuk diketahui Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok, Hong Kong, Riyadh, dan Singapura.*

AJP Sambangi Dua SMA di Kota Kendari Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan

0

Kendari – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menyambangi SMAN 11 Kota Kendari dan SMAN 12 Kota Kendari. Kedatangan AJP, tidak lain dalam rangka mensosialisasikan terkait Pembinaan Ideologi Pancasila serta Wawasan Kebangsaan kepada para pelajar, Senin (20/11/2023).

Ia mengatakan, sosialisasi pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan tersebut penting dilaksanakan, terlebih bagi mereka generasi muda bangsa seperti kaum milenial atau pelajar agar jangan terpengaruh paham lain.

Olehnya itu, pentin rasanya menanamkan nilai-nilai kebangsaan terhadap generasi muda dengan memahami benar-benar empat pilar dalam berbangsa dan bernegara. Dimana yang dimaksud empat pilar, yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Salah satu agenda penting DPRD dalam rangka menyuksesi pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan.
Saya memilih mensosialisasikan ke pelajar, karena mereka ini adalah generasi muda yang mesti dibekali sejak dini,” ucap dia.

Kedepan, apabila para generasi milenial ini sudah memahami apa yang dimaksud ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, tidak sulit lagi bagi mereka untuk menanamkan ke generasi berikutnya.

Ini juga membantu sekolah-sekolah menanamkan kembali nilai-nilai luhur bangsa, karena mata pelajaran khususnya pendidikan kewarganegaraan (PKn) sudah tidak masuk dalam kurikulum.

“Kita ingin melalui sosialisasi ini, rasa nasionalme terhadap negara benar-benar tertanam kepada generasi muda kita,” katanya.

Sehingga ia berharap, supaya generasi muda selalu menerapkan dan memahami serta menjelaskan pentingnya ilmu-ilmu pengamalan butir-butir pancasila dan wawasan kebangsaan kepada generasi muda lain.

Sebab tambah dia, jika penerapannya tidak mulai sejak dini, dikhawatirkan ke depannya para penerus bangsa kurang mengerti dasar negara Indonesia yang semakin tergerus oleh perkembangan zaman.

Kwatirnya, bila bukan dari sekarang generasi muda didoktrin soal ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, beranjak ke jenjang pendidikan, bisa saja pola pikir mereka berubah, dan bahkan kemungkinan ada yang tidak mengakui empat pilar kebangsaan ini.

“Saat ini tengah memasuki masa transisi bagi mereka yang masih duduk dibangku SMA. Nah dengan ini, mereka bisa menanamkan jiwa nasionalme, karena tanpa empat pilar ini, nanti susah hidup bernegara,” tutupnya.*

Kemarau Panjang, Kodim 1431 Bombana Salurkan Air Bersih ke Masyarakat

0

Bombana – Kemarau panjang di tahun 2023 ini membawa dampak yang luas di sebagian warga Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), banyak sumur-sumur dan sumber air yang kering hingga kesulitan memperoleh air bersih.

Salah satunya di Kelurahan Poea, Kecamatan Rumbia Tengah, Bombana. Atas dasar itu, Kodim 1431/Bombana melalui Koramil 1431-01/Rumbia menyalurkan air kepada masyarakat secara gratis.

Bantuan air bersih dipasok menggunakan tandon yang diangkut dengan mobil pick up. Kemudian, air disalurkan ke tempat penampungan yang sudah disiapkan warga.

Anggota Koramil 1431-01/Rumbia, Serma Hafid menyampaikan bantuan air bersih yang disalurkan kepada warga yang kesulitan air bersih sesungguhnya merupakan bentuk kepedulian Kodim 1431/Bombana terhadap masyarakat yang terkena dampak akibat musim kemarau.

terhadap masyarakat.

“Ini adalah bentuk kepedulian kita kepada rakyat,” ungkapnya, Senin (20/11).

Dalam kesempatan itu, Serma Hafid mengatakan pembagian air bersih yang dilaksanakan saat ini 1.200 liter yang diperuntukan untuk 10 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Poea, Kecamatan Rumbia Tengah.

“Semoga apa yang kita laksanakan ini dapat membantu rakyat. Dan semoga pemerintah setempat juga memberikan perhatian kepada masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Letkol INF Andi Arfandi, SIP selaku Dandim 1431/Bombana tetap mengontrol seluruh wilayah Kabupaten Bombana yang terkena dampak akibat musim kemarau.

“Kita rutin melaksanakan pemantauan, ketika warga sangat membutuhkan kami upayakan untuk turunkan bantuan air bersih,” tutupnya.*

Komitmen Terhadap Pengarusutamaan Prinsip HAM dalam Pelayanan Publik, Kemenkumham Luncurkan Permen

0

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam acara peluncuran PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang diselenggarakan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).

“Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat,” kata Dhahana.

Pada tahun 2023 ini, dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM.

KemenkumHAM telah menginisiasi penerapan prinsip-prinsip di sektor pelayanan publik sejak lima tahun silam dengan diterbitkannya PermenkuHAM nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Kala itu, PermenkumHAM tersebut hanya menjangkau jajaran unit pelaksana teknis (UPT) bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Administrasi Hukum Umum.

Revisi peraturan kemudian dilakukan pada tahun lalu dengan adanya PermenkumHAM Nomor 2
Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang menjangkau seluruh satuan kerja di internal KemenkumHAM. Selain itu, pada revisi pertama PermenkumHAM tersebut terdapat 5 tahapan
yang harus dilalui dalam Pelaksanaannya, yaitu Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian,
Pembinaan dan Pengawasan. Namun demikian, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 sehingga diperlukan penyempurnaan lebih lanjut melalui revisi peraturan.

“Tujuan dari Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik,” jelasnya.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pembahasan PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 melibatkan banyak pemangku kebijakan terkait. Tidak hanya di internal KemenkumHAM, pihaknya turut mengundang Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, KemenPAN-RB, KemenPUPR, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

“Terakhir, penyusunan rancangan permenkumham ini telah melalui rapat PAK (Panitia Antar kementerian) bersama dengan Direktorat Jenderal PP dan Sekretaris Kabinet serta Sekretariat Negara, dan Alhamdulillah, Puji Tuhan, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM diundangkan pada 13 Oktober 2023,”imbuhnya.

Tidak Lupa, Dhahana mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang telah menjalin kerja sama dengan KemenkumHAM dalam upaya mendorong penerapan HAM di pelayanan publik. Perlu diketahui, Pemprov Jabar menjadi pionir dalam menggagas kerja sama penerapan P2HAM di tataran pemerintah daerah.

“Semoga kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik dan dapat diadopsi oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” harapnya.*

Kuasa Hukum Kadis Pendidikan Butur Sebut Laporan HP21 Tidak Mendasar terkait Dugaan Pungli Perekrutan P3K

0

Buton Utara – Laporan tentang dugaan pungutan liar (Pungli) pada perekrutan Penerimaan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Bareskrim Polri ditanggapi Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara (Butur) Mawan SH.

Menurutnya laporan yang dilayangkan Himpunan Pemuda 21 (HP21) Nusantara tidaklah benar dan tidak mendasar. Pasalnya dugaan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Polres Butur.

“Terkait pemberitaan yang beredar, saya sebagai Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara (Butur) menegaskan bahwa pelaporan Himpunan Pemuda 21 (HP21) Nusantara Irjal Ridwan itu tidak benar, bahkan itu sudah diperiksa di pihak kepolisian dan Polres Butur menyatakan tidak ada pungli bahkan sudah di SP3-kan karena tidak ada masalah, sehingga tidak di kategorikan sebagai pungli dan tuduhan pungli itu adalah tidak benar,” ungkap Mawan, Minggu (19/11/2023).

Kata dia, dalam pemberitaan HP21 Nusantara mendesak untuk secepatnya klien kami dalam hal ini Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Utara Kusman Surya segera di proses hukum. “Sementara ini baru berbicara dugaan atau praduga tak bersalah dan belum tentu kebenarannya,” bebernya.

“Dalam penanganan kasus kan ada namanya tahap penyelidikan dan penyidikan jika hanya berbicara dugaan dan belum bisa dibuktikan, kenapa mesti ngotot. Semua orang bisa menyuarakan aspirasi dan saya sendiri sangat mengapresiasi adik-adik yang sedang berproses mencari jati diri, tapi jangan lupa juga untuk diperhatikan kalimatnya jangan sampai masuk dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan jika memang mempunyai bukti dan ingin mentersangkahkan seseorang itu harus melalui proses yang tidak segampang membalikkan telapak tangan.

“Adapun terkait persoalan dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau P3K tahun 2021, klien saya dalam hal ini Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Utara sangatlah kooperatif dan siap menghadiri panggilan penyidik Mabes Polri jika ada surat panggilan secara resmi dan sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum pasti klien saya akan hadir,” ucap Mawan.

Jadi perlu saya sampaikan sekali lagi kepada masyarakat dan publik secara khusus lagi masyarakat Kabupaten Buton Utara bahwa berita yang beredar di media online terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2021 yang di alamatkan ke Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Utara, itu tidak benar dan tidak mendasar seolah mengada-ada,” tuturnya.

Bahkan, Mawan menduga ada oknum-oknum yang ingin merusak nama baik serta reputasi Kusman Surya sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Utara.

“Saya sebagai kuasa hukum menilai, pernyataan itu sebuah bentuk pencemaran nama baik dan itu tidak benar, maka kami akan menempuh jalur hukum juga terkait pencemaran nama baik klien kami ini. Dan ini sudah saya laporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya di Polda Sultra tanggal 13 November tahun 2023,” tandasnya.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti