Kamis, Juli 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 348

Upaya Reklamasi dan Penghijauan PT GKP di Wawonii

0

Konawe Kepulauan – PT GKP (Gema Kreasi Perdana), saat ini terus berupaya melakukan reklamasi dan penghijauan kembali pasca kegiatan pertambangan yang brelokasi di Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Reklamasi pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP merupakan proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan, agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan.

Humas PT GKP, Marlion mengatakan kegiatan reklamasi ini merupakan sebagai wujud kepatuhan dan tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan kembali areal lahan pasca kegiatan tambang.

“Meskipun PT GKP sudah tidak ada kegiatan lagi, tetapi masih tetap melakukan kewajibannya dengan melakukan reklamasi pasca penambangan. Karena perusahaan kami sangat taat dan patuh terhadap Undang-undang sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan,” ujarnya, Minggu (19/11/2023).

Marlion menanggapi soal adanya video beredar yang memperlihatkan adanya aktivitas sebuah ekcavator dan truk di areal bekas lokasi penambangan PT GKP. 

Dia menyebut, video rekaman seorang warga yang menuding PT GKP sedang melakukan aktivitas penambangan lagi itu tidak benar. Melainkan, tim tehnis dari PT GKP sedang melakukan kegiatan reklamasi.

“Kalau disebut di video itu ada ekscavator dan truk itu memang benar, tapi kendaraan itu bagian komponen pendukung untuk melakukan kegiatan reklamasi untuk mengangkut material tanah,” bebernya.

Sementara itu, upaya PT GKP melakukan kegiatan reklamasi pasca tambang mendapat respon positif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konkep.

Kepala Dinas DLH Konkep, M. Rustam Efendi menyebut, kegiatan reklamasi dan revegetasi yang dilakukan PT GKP, sudah sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Rustam juga memberi apresiasi terhadap PT GKP atas iktikat baiknya sebagai perusahaan yang komitmen ada pengelolaan lingkungan melalui kegiatan Reklamasi dan revegetasi.

” Kami melihat PT GKP punya itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya, dalam hal bagaimana melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik,” katanya.*

Lima Pengurus DPC KAI di Sultra Secara Resmi Dilantik

0

Kendari – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Kendari, Kabupaten Buton, Konawe, Konawe Selatan dan Kabupaten Kolaka masa bakti 2023 – 2028 resmi dilatik dan dikukuhkan, bertempat di Hotel Claro Kendari, Minggu 19 November 2023.

Acara pelantikan ketua dan pengukuhan pengurus DPC KAI 5 (lima) kabupaten kota tersebut diawali dengan penampilan Tari Lariangi dari Sanggar Seni DNart Kendari.

Presiden KAI, Adv H Tjoetjoe Sandjaja Hernanto SH MH CLA CIL CLI CRA dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam sebuah oranisasi ketua itu adalah pembimbing bagi anggotanya untuk berjalan 1 langkah kedepan, bukan hanya mengajari bicara panjang lebar tentang perjalanan seribu langkah.

Kemudian, lanjut Tjoetjoe, menjadi ketua itu harus mampu memimpin para anggotanya baik kawan maupun lawan. Tidak bisa hanya memimpin kawan saja terus lawannya tidak dipimpin.

“Seperti mengurus kartu, kalau kawan diurus. Tapi kalau lawan tidak diurus, sebaiknya semua diurus baik lawan maupun kawan,” pesannya.

Selain itu, dihadapan seluruh pengurus KAI Sultra dan tamu undangan yang hadir, Tjoetjoe juga menyampaikan, bahwa pemimpin itu adalah energi buat anggotanya.

“Saya mengerti betul ketika Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Sultra, mas Andre memimpin KAI Sultra yang hanya berjumlah 3 orang anggota. Saat itu ketika beliau (Andre) meminta saya datang ke Kendari yang hanya memiliki anggota 3 orang. Saya bilang, jangankan bertiga. Saya sampaikan, mas Andre sendirian sja saya datang,” ujarnya.

Namun saat ini, KAI Sultra adalah KAI yang perkembangannya paling cepat. Sekarang anggotanya sudah hampir mendekati 200 (dua ratus) orang dari 3 orang.

‘Saya sangat bangga. Ini juga bisa menjadi pelajaran bagi teman-teman DPC. Karena mas Andre lebih banyak mengurus dirinya sendiri (KAI Sultra), dibandingkan mengurus DPP KAI. Ini adalah pelajaran bagi teman-teman DPC, dari pada anda sibuk menilai pekerjaannya DPD sebaiknya anda sibuk mengurus DPC anda sendiri. Besarkan KAI di tempat saudara jangan sibuk urus pekerjaannya DPD, karena DPD sudah bisa mengurus dirinya sendiri, nanti saya (DPP) yang awasi,” tegasnya.

Dalam mengakhiri sambutannya, Tjoetjoe kembali meminta DPC untuk bekerja membesarkan KAI di daerah masing-masing, dan nanti yang mengawasi, mengontrol dan membimbing adalah pengurus DPD.

“Pokoknya bekerjalah untuk membesarkan KAI di tempat saudara, tidak perlu bersusah payah menjelaskan tentang apapun itu, tugas anda hanya bekerja. Sebab, pendukung anda tidak perlu penjelasan anda, sedangkan lawan anda tidak akan pernah mengerti dengan penjelasan anda,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPD KAI Sultra Adv Andri Darmawan SH MH CLA CIL CRA menjelaskan, bahwa pelantikan kelima DPC KAI ini membawahi beberapa daerah yang ada di Sultra yang berjumlah 17 kabupaten kota.

Daerah yang dibentuk ini adalah daerah-daerah yang penduduknya sudah ramai, seperti DPC Kota Kendari dengan membawahi Muna dan Muna Barat (Mubar), DPC KAI Kolaka mengorganisir Kolaka Utara (Kolut) dan Kolaka Timur (Koltim).

Kemudian DPC Konawe mengorganisir Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan Kabupaten Konawe Utara (Konut). “Selanjutnya DCP KAI Konsel berdiri sendiri, serta DPC KAI Buton mewadahi semua daerah di kepulauan, yakni Kota Baubau, Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng), Wakatobi kemudian Kabupaten Bombana,” jelas Andre.

Rangkaian pelantikan dan pengukuhan ini, kata Andre, telah dilaksanakan sejak Agustus lalu dengan melaksakan konferensi cabang (Konfercab) di lima daerah.

Kegiatan konfercab hingga kegiatan pelantikan hari ini, lanjutnya, berjalan lancar. Ini menandakan KAI Sultra semakin solid, sehingga pihaknya akan semakin bergerak ke depan dalam menata organisasi KAI di Sultra.

Sesuai Undang-Undang Advokat, bahwa organisasi advokat dibentuk untuk meningkatkan kualitas advokat. Sebagai Ketua DPD ia mengharapkan pengurus DPC yang telah dilantik agar dapat bersinergi dengan DPD untuk meningkatkan kualitas advokat, khususnya dalam mengorganisir advokat KAI agar selalu diberikan arahan dan pengawasan.

“Advokat kita ini harus selalu tunduk dan patuh dalam menjalankan profesi sesuai dengan kode etik dan peraturan perundng-undangan, termasuk terus mangikuti pendidikan lanjutan dalam meningkatkan kualitas profesinya. Anggota terus di awasi, di pantau dan dilaporkan kepada DPD bagaimana perkembangannya dalam menjalankan profesi. Karena kode etik profesi ini harus dijunjung tinggi. Jangn sampai ada yang bermasalah hukum, karena akan menjadi beban kita bersama, makanya kita harus saling menjaga dan mengingatkan,” pungkas Andre.

Berikut daftar pengurus DPC KAI periode 2023 – 2028 :

Kota Kendari, Adv Nurmi Erawati SH (Ketua), Adv Taufik SH (Sekretaris), Adv Puspita Sri Ningsih SH MH (Bendahara)

Kabupaten Konawe Selatan, Adv Dedi Arman SH MH (Ketua), Adv Aminudin SH MH (Sekretaris), Adv Ajemang SH.I (Bendahara)

Kabupaten Kolaka, Adv Edo Hermanto SH MH CIL (Ketua), Adv Gunawan Wibisono SH (Sekretaris), Adv Anhar SH (Bendahara)

Kabupaten Konawe, Adv Asrul Muhammad SH CMLC (Ketua), Adv Purwansyah Hakim SH (Sekretaris), Adv Mardin SH (Bendahara)

Kabupaten Buton, Adv Apri SH CIL CMLC (Ketua), Adv Wahyu Saputra SH (Sekretaris), Adv Sarpina SH (Bendahara).*

Dibarengi Bakti Sosial, Asosiasi Rental Mobil Sultra Resmi Bentuk DPC di Bau-bau

0

Kendari – Asosiasi Rental Mobil (ARM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan
roadshow selama tiga hari mulai tanggal 17-19 November 2023 di kota Baubau.

Ketua ARM Sultra, Zhul Fiqhi. SH. Dikatakannya bahwa roadshow yang diselenggarakan dalam rangka menjalin silaturahmi dengan para pengusaha rental mobil di Baubau. “Alhamdulilah mereka sangat respon dan antusias,” ucapnya, Minggu (19/11/2023).

Dalam silaturahmi tersebut pihaknya saling tukar pengalaman dan berbagi informasi tentang perkembangan dunia rental mobil yang ada di bumi anoa Sultra.

“Akhirnya para pengusaha rental mobil yang berada di Baubau, ikut bergabung menjadi anggota ARM Sultra,” ungkapnya.

Sebanyak 12 owner pengusahan rental mobil di Baubau tambahnya resmi menjadi anggota ARM Sultra.

“Dan kami berharap yang belum bergabung dalam Asosiasi ini, bisa ikut bergabung,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Fiqhi sapaan karibnya menyampaikan setelah resmi bergabung pihaknya juga langsung mengadakan pemilihan ketua ARM Baubau.

“Alhamdulilah pembentukan DPC berjalan dengan lancar. Yuhandri Hardiman resmi menjadi ketua DPC ARM Baubau terpilih secara aklamasi,” paparnya.

Selain itu, mengatakan agenda roadshow yang digelar yakni mengadakan bakti sosial dalam hal ini memberikan bantuan sambako dan uang tunai kepada panti asuhan di Baubau. “Bantuan itu merupakan hasil donasi seluruh anggota ARM Sultra,” kata salah seorang pengusaha sukses di Kendari itu.

Bukan hanya itu, dalam roadshow itu pihaknya juga melaksanakan wisata sejarah dan religi yakni berkunjung di Keraton Buton dan berziarah di makam para raja-raja Buton.

“Kemudian kami berwisata di pantai Lakeba, Nirwana dan wisata di Kota Baubau,” tutupnya.

KM Aditya Jaya Alami Mati Mesin, KPP Kendari Berhasil Evakuasi 73 Penumpang

0

Konawe – Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari berhasil mengevakuasi Kapal Motor (KM) Aditya Jaya rute Laonti – Kendari pada Minggu 19 November 2023.

Diketahui KM Aditya Jaya memuat 73 (Tujuh Puluh Tiga) penumpang dan 4 (Empa) Anak Buah Kapal (ABK) yang kesemuanya berhasil dievakuasi oleh KPP Kendari.

Melalui keterangan resminya yang diterima media ini Kepala KPP Kendari Muhammad Arafah mengatakan awalnya peristiwa tersebut pada pukul 13.05 WITA menerima informasi dari Bapak Ashar Camat Laonti.

“Yang melaporkan telah terjadi kecelakaan kapal yakni 1 buah Kapal KM Aditya Jaya rute Laonti – Kendari yang mengalami mati mesin disekitar perairan tanjung tiram sambuli Kecamatan Abel,” katanya.

Lanjutnya berdasarkan laporan tersebut diatas, pada pukul 13.20 Wita Tim Rescue KPP Kendari diberangkatkan menuju lokasi yang bertepatan telah selesai melakukan pengamanan di pulau bokori dan pada pukul 13.30 Wita diberangkatkan KN SAR Pacitan untuk memberikan bantuan SAR.

“Pada pukul 13.37 Wita tiba di lokasi dan langsung melakukan evakuasi kapal menuju Dermaga Basarnas Kendari.
Pada pukul 14.32 Wita KN. SAR Pacitan tiba di lokasi dan mengevakuasi seluruh penumpang dalam keadaan selamat ke Dermaga Basarnas Kendari,” ungkapnya

Terakhir pihaknya menyampaikan pada pukul 17.00 Wita seluruh penumpang Kapal KM Aditya Jaya telah dievakuasi ke Dermaga Basarnas Kendari dalam keadaan selamat dan diserahkan kepada pihak keluarga, Operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup, seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke kesatuannya masing-masing.*

Aksi Heroik Babinsa Kodim Kendari Gagalkan Tindak Percobaan Bunuh Diri Seorang Pelajar

0

Kendari – Tindak percobaan bunuh diri yang dilakukan saudara berinisial AR siswa SMA Kartika berhasil digagalkan oleh Serka Ramli anggota Babinsa Koramil 1417-01/Wawonii Kodim 1417/Kdi.

Kejadian tersebut bertempat di Tower pemancar signal Telkomsel, Jalan Palapa, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada Sabtu 18 November 2023.

Hal ini berawal dari salah satu siswa (rekan saudara AR) melaporkan kejadian tersebut ke piket penjagaan Kodim 1417/Kdi. Menerima laporan tersebut Kapten Arm Edy SB selaku perwira jaga memerintahkan Serka Ramli untuk mengecek ke TKP terkait kebenaran informasi tersebut.

Setibanya di TKP, Serka Ramli melihat saudara AR sudah berada di atas Tower dengan ketinggian 75 meter, tanpa berfikir panjang dengan sigap melakukan tindak penyelamatan.

“Karena tidak ada yang berani, dengan inisiatif saya memanjat dengan menggunakan alat pengaman untuk melakukan penyelamatan,” katanya.

“Dengan sikap tenang, saya mencoba membujuk, menasehati dan menenangkan, akhirnya siswa tersebut mau untuk turun sehingga tidak jadi melakukan bunuh diri,” ujar Serka Ramli.

Untuk diketahui kejadian tersebut karena saudara AR memiliki masalah pribadi dan di sekolah sehingga mempunyai niat untuk melakukan tindak percobaan bunuh diri.*

Support Pengembangan Bakat dan Kreativitas Pelajar, DWP Dikbud Sultra Gelar Lomba Senam Garbarata

Buton – Dalam rangka memberikan support terhadap pengembangan bakat dan kreativitas pelajar, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra menyelenggarakan lomba senam Garbarata, Minggu 19 November 2023.

Diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan di dua tempat, di Kota Bau-bau dan Kabupaten Buton.

Ketua DWP Dikbud Sultra Hj. Nurhayati Yusmin mengatakan dalam kegiatan lomba senam garbarata ini semoga pelajar siswa SMA dan SMK bisa mengembangkan bakat dan kreatifitas yang dimiliki.

“Semoga anak-anakku sekalian bisa menjadi penerus dan pejuang bangsa yang mampu mengabdikan, menyumbangkan serta bisa memberikan sesuatu yang baik buat negara,” katanya saat membawakan sambutannya.

Lanjutnya pihaknya juga berharap semua siswa se Sultra bisa memahami dan menjiwai serta mencitai daerahnya secara utuh.

“Sehingga bisa memajukan daerahnya dengan mampu mengolah dan memanfaatkan apa yang ada di daerahnya masing-masing,” ungkapnya .

Kemudian pihaknya juga menuturkan bahwa siswa sebagai sumber daya manusia harus mampu meningkatkan kualitasnya sehingga mampu membangun Sultra sesuai aturan dan asas dari negara Indonesia.

“Saya juga harap siswa semua harus tetap mengedepankan moral dan etika yang sesuai ajaran agama masing-masing dan bisa meningkatkan rasa kekeluargaan antara warga sekolah dan lingkungan sekitar dalam membangun daerah,” tutupnya.*

Polisi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Kendari

0

Kendari – Polresta Kendari melalui Buser 77 satreskrim kembali mengamankan dua pelaku pengeroyokan di Jalan Sao-Sao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari oaga Sabtu 18 November 2023.

Kedua Pelaku sebelumnya melakukan aksinya pada Senin 13 November 2023 dengan cara menusuk korbannya menggunakan sebilah benda tajam saat sedang berdiri dipinggir jalan.

Terkait hal tersebut Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan kedua pelaku diamankan sekitar pukul 18.30 WITA.

“Adapun identitas kedua pelaku, IS (23) dan BIM (20), Keduanya sebagai pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 13 Nov 2023 di Kendari, terhadap Korban FDL (36),” jelasnya.

Pihaknya menambahkan selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah pisau.

“Adapun kronologis kejadian, Awalnya korban sedang berdiri dipinggir jalan di Jalan Sao-Sao, tiba-tiba datang kedua pelaku dan tanpa mengucapkan sesuatu, tiba-tiba salah satunya langsung menusuk Korban dengan menggunakan pisau sehingga korban mengalami luka tusuk pada bahu sebelah kiri dan dada sebelah kanan. Setelah melakukan, kedua Pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian,” ungkapnya.

Lanjutnya kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing di Desa Sambuli oleh Buser77 yang sebelumnya berkoordinasi dengan salah satu keluarga Tersangka.

“Akibatnya Kedua Tersangka telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Tindak Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 Tahun 6 Bulan,” tutupnya.*

Merasa Tertekan, Seorang Pelajar di Kendari Nyaris Bunuh Diri Panjat Tiang Tower

0

Kendari – Nyaris saja seorang pelajar mengakhiri hidupnya dengan cara memanjat tower Telkomsel di Jalan Palapa, Kelurahan Kemaraya, Kita Kendari pada Sabtu 18 November 2023.

Untung saja pihak TNI dan Kepolisian dibantu warga setempat berhasil membujuk pelajar tersebut.

Terkait peristiwa tersebut Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan bahwa telah terjadi percobaan bunuh diri dengan cara memanjat tiang tower dan yang bersangkutan memanjat sampai di puncak tiang tower Telkomsel.

“Adapun korban AR kelas 10, siswa SMA Kartika dan beralamatkan di Ranometo,” katanya.

Pihaknya juga mengungkapkan kronologis kejadiannya, awalnya jam 10.00 wita yang bersangkutan meninggalkan sekolah menuju kantor Telkomsel.

“Korban langsung memanjat tiang tower Telkomsel sampai di puncak tower. Sekitar jam 11.18 wita, korban berhasil di bujuk untuk turun dari tiang tower sehingga korban berhasil turun dengan selamat,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa alasan korban melakukan percobaan bunuh diri yaitu korban merasa tertekan akibat di larang oleh orang tuanya, sering keluar rumah pada malam hari.*

Seorang Residivis dan Dua Pemuda Kembali Diamankan Polresta Kendari Gegara Curanmor

0

Kendari – Polresta Kendari melalui
Tim Buser77 dan Unitkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada 18 November 2023 sekitar pukul 21.00 wita

Terkait penangkapan tersebut, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitryadi mengatakan bahwa ketiga Tersangka telah melakukan TP. Pencurian Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhp yang terjadi di Jalan Terong Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari, pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 Wita.

“Adapun ketiga tersangka AS (16) pekerjaan buruh, B (19) pekerjaan tidak ada, dan B (17) juga pekerjaan tidak ada,” katanya.

Pihaknya juga mengungkapkan kronologi kejadian awal mulanya pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 03.42 Wita di rumah pelapor.

“Pelapor terbangun karena mulas dan membuka horden pelapor masih melihat sepeda motornya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha dalam keadaan terparkir di teras depan rumah yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci leher dan kunci kontak sudah pelapor cabut. Lalu pelapor kembali melanjutkan baring-baring di ruangan tengah hingga kemudian saat berkumandang adzan subuh sekira pukul 05.00 Wita, kemudian pelapor bangun untuk sholat pelapor melihat keluar dan mendapati sepeda motor tsb, sudah tidak ada hilang,” ungkapnya.

Lanjutnya sehingga atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan datang di kantor kantor kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.

“Menanggapi laporan tersebut, melalui penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama unit Kam Satintelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya menyampaikan bahwa AS merupakan Residivis pada kasus pencurian besi, yang mana sempat diamankan di Polsek Mandonga.*

Pengukuhan Baret Prabowo Gibran Sultra Diikuti Ribuan Warga

Kendari – Deklarasi Barisan Relawan Tangguh (Baret) Prabowo Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memenangkan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 mendatang yang dihadiri ribuan massa pendukung, relawan dan simpatisan mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Mayjen (Purn) Musa Bangun seusai menghadiri sekaligus mengukuhkan pengurus Baret Prabowo Sultra, di pelataran eks MTQ Kota Kendari, Sabtu (18/11/2023).

Menurutnya, deklarasi Baret Prabowo Sultra adalah deklarasi yang tumbuh dari arus bawah atau akar rumput.

“Sebelum acara deklarasi hari ini, pengurus Baret Prabowo Sultra telah menemui saya dengan menyampaikan ide dan gagasannya, dan kami sebagai pimpinan parpol sangat mengapresiasi serta meresponsnya dengan baik. Kami sangat menghargai aspirasi dari teman-teman, anak-anak mudah yang mempunyai pemikiran yang jauh kedepan, maka kami datang dari jauh untuk menjemput aspirasi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baret Prabowo Sultra, Triawan Rizbar Taha dihadapan ribuan massa yang hadir menyampaikan optimismenya untuk memenangkan pasangan Prabowo – Gibran di Sultra.

“InsyaAllah kami siap menangkan pasangan Capres – Cawapres nomor urut 2 (Prabowo – Gibran) di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Untuk diketahui, selain dihadiri ribuan relawan dan simpatisan, deklarasi ini juga melibatkan 40 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), artis ibu kota, serta doorprize dengan hadiah umrah, satu unit motor dan doorprize menarik lainnya.

Tombak Ikan Jadi Daya Tarik Wisata Desa Wasuemba Buton

0

Wasuemba Happy and Nice Festival yang digelar Desa Wasuemba, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, yang didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah berakhir, Sabtu (18/11/2023).

Acara berlangsung meriah dan mendapat perhatian besar dari berbagai lapisan masyarakat, terutama kegiatan Lomba Tombak Ikan (Lomba Pindoko) dan Perjamuan Desa (Pikama’a ma’ano Kampo) yang digelar hari Sabtu (18/11/2023) pagi hingga siang.

Tokoh seperti Sultan Buton ke-40 LM Izzat Manarfa terlihat hadir dalam kegiatan perjamuan desa, bersama-sama dengan sejumlah pejabat pemerintah lingkup Pemda Buton seperti Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Alimani dan Kepala Dinas Pariwisata Rusdi Nudi. Bahkan kedua pejabat tersebut turut dalam kegiatan tombak ikan yang juga dihadiri oleh mantan Bupati Buton La Bakry.

Kegiatan tombak ikan merupakan rutinitas masyarakat Wasuemba, yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Hal ini merupakan ciri khas desa yang telah berstatus desa wisata tersebut. Ciri khas inilah yang kemudian dikemas sebagai salah satu bentuk promosi kepariwisataan di Kabupaten Buton.

Kawasan pesisir di wilayah Desa Wasuemba masih terjaga kelestariannya sehingga menjadi surga bagi ikan-ikan untuk berkembang biak. Hal ini didukung oleh masyarakat Desa Wasuemba yang masih memegang teguh hukum adat dalam melestarikan lingkungan perairannya.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sultra Belli mengatakan, salah satu kebijakan kepariwisataan saat ini adalah pengembangan kawasan pedesaan sebagai destinasi wisata, yang kemudian disebut sebagai desa wisata.

“Kita berharap, desa wisata ini menjadi destinasi wisata alternatif dengan melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi. Dengan pemberdayaan seperti ini, masyarakat desa akan turut merasakan manfaat dari pembangunan kepariwisataan,” jelasnya.

Dijelaskan, salah satu kelebihan yang dimiliki oleh Desa Wasuemba adalah kegiatan tombak ikan, yang dapat menjadi pengalaman unik dan tak terlupakan bagi wisatawan. Atraksi seperti ini, kata Belli, berpeluang untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Sultra.

“Bagi Anda yang ingin merasakan sensasi langsung menombak ikan di laut, Desa Wasuemba adalah pilihannya. Kami tunggu di Wasuemba,” pungkasnya.*

Ribuan Peserta Bakal Hadiri Deklarasi Baret Prabowo Gibran di Sultra, Polresta Kendari Siagakan 285 Personel

0

Kendari – Barisan Relawan Tangguh (Baret) Prabowo Gibran di Sultra akan melakukan deklarasi di lapangan eks MTQ Kota Kendari pada pukul 13.00 WITA, Sabtu 18 November 2023.

Diketahui ribuan peserta akan menghadiri dan turut meramaikan deklarasi Baret Prabowo Gibran di Sultra.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri langsung Wakil Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan DPP Gerindra Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun.

Selain itu kegiatan tersebut juga turut dimeriahkan dengan artis ibukota dan doorprize hadiah umrah serta berbagai hadiah menarik lainnya.

Terkait pengamanan Polresta Kendari menurunkan 285 Personel gabungan.

“Untuk informasi peserta yang kami terima itu akan hadir sekitar 5000 (Lima Ribu), dan untuk menjaga kantibmas kami menyiagakan 285 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima) personel gabungan,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman saat dihubungi via telepon WhatsApp.

Ia juga mengungkapkan bahwa personel gabungan tersebut terdiri dari personel Polda Sultra, Brimob Polda Sultra dan Polresta Kendari.

“Personel gabungan dari Polda Sultra, Brimob Polda Sultra dan dari kami Porlesta Kendari,” tutupnya.*

PT Vale Menandai Pencapaian Bersejarah dengan Penandatanganan Perjanjian Pendahuluan Divestasi

0

PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO), bersama para pemegang saham, yakni Vale Canada Limited (VCL). PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID), dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM), telah mencapai momentum bersejarah melalui penandatanganan Perjanjian Pendahuluan (Perjanjian), yang merupakan langkah penting dalam pemenuhan kewajiban divestasi Perseroan sesuai undang-undang pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Penandatanganan Perjanjian ini disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo, dan para pejabat tinggi negara lainnya, menegaskan kembali pentingnya pencapaian ini.

Di dalam Perjanjian ini, VCL dan SMM akan mendivestasikan kepemilikan sahamnya di PT Vale sekitar 14% kepada MIND ID, sehingga MIND ID akan menjadi pemegang saham terbesar Perseroan. Pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme transaksi akan difinalisasi dalam bentuk perjanjian definitif dan transaksi diharapkan selesai pada 2024, bergantung pada pada kondisi penutupan yang lazim.

Perjanjian ini merepresentasikan dukungan untuk kolaborasi dan penggabungan kekuatan dari tiga pemegang saham demi mencapai tujuan strategis Perseroan, yang juga selaras dengan cita- cita Indonesia untuk menyukseskan hilirisasi dengan praktik pertambangan berkelanjutan.

Febriany Eddy, CEO PT Vale menyampaikan keyakinannya bahwa, “Dengan penandatanganan Perjanjian ini, PT Vale telah melangkah sangat maju untuk menuntaskan kewajiban divestasi, yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan izin dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Lebih lanjut beliau menekankan, “Penerbitan IUPK akan memberikan kepastian hukum bagi operasi kami, terutama agenda investasi besar kami.”

Penandatanganan Perjanjian penting ini menggarisbawahi komitmen teguh Perseroan terhadap kepatuhan terhadap peraturan dan praktik bisnis berkelanjutan, sehingga memperkuat peran pentingnya dalam sektor pertambangan Indonesia.*

Komitmen KBST Dorong Literasi dengan Pendampingan Komunitas Belajar

0

Konawe – Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara berkolaborasi dengan BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pendampingan komunitas belajar tahun 2023. Kepala KBST, Uniawati, mengatakan bahwa kolaborasi antar-UPT di bawah Kemendikbudristek ini dilakukan untuk meningkatkan program literasi di tingkat sekolah dasar.

Kemendikbudristek melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah menyalurkan bahan bacaan bermutu ke sekolah-sekolah, terutama di wilayah 3T. Bahan bacaan tersebut merupakan bentuk dukungan yang diharapkan dimanfaatkan dengan baik oleh sekolah yang telah memperolehnya dengan membangun lingkungan yang kaya akan literasi.

Bentuk dukungan lainnya yang diberikan berupa bimbingan teknis, penguatan komunitas belajar, dan refleksi pembelajaran. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan kepada sekolah prioritas untuk dibantu capaian literasinya agar lebih baik.

Untuk diketahui kegiatan Pendampingan Komunitas Belajar ini dilakukan secara masif di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk Angkatan I, dilaksanakan pada tanggal 17—18 November 2023. Salah satu tempat kegiatan pendampingan ini ialah di SDN 2 Bokori. Kepala KBST dan Dewi Hernia Nengsih (Pengawas Dikmudora Kota Kendari) menjadi fasilitator dalam kegiatan tersebut dibantu oleh Mifta Huzaena (Staf Teknis KBST) dan Ramadhan, S.Pd. (Staf admin BPMP Sultra). Peserta kegiatan ini adalah para kepala sekolah dan guru dari delapan sekolah dasar di Kecamatan Soropia.*

Menkumham Yasonna Ajak Maksimalkan Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Daerah

0

Medan – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memaksimalkan potensi daerah seperti budaya dan kekayaan alam melalui pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).

Hal tersebut disampaikan Yasonna pada kegiatan bertajuk Satu Jam Bersama Menkumham yang diselenggarakan di Universitas HKBP Nommensen Medan pada Jumat, 17 November 2023.

Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan bahwa karya cipta, kreativitas, inovasi, pengetahuan, keanekaragaman budaya dan kekayaan alam digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Tepat kiranya pelindungan kekayaan intelektual menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional,” kata Yasonna.

Menurutnya, salah satu rezim KI yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis potensi geografis Indonesia yaitu Indikasi Geografis (IG).

“Indonesia dengan keragaman budaya dan sumber daya alam memiliki produk unggulan dan layak mendapat tempat di pasar internasional. Produk IG menjadi modal intelektual bangsa Indonesia agar dapat bersaing dalam perdagangan internasional,” ucap Yasonna.

Oleh karena itu, tahun 2024 dicanangkan sebagai Tahun Indikasi Geografis guna mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelindungan dan komersialisasi produk IG.

Yasonna berpendapat bahwa untuk menjadikan produk indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Peran pemerintah daerah adalah untuk mendorong pelindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis, serta menjadi focal point indikasi geografis. Kita juga perlu bersinergi dalam melakukan pengawasan mutu produk indikasi secara berkelanjutan,” terangnya.

Tercatat, terdapat sembilan produk indikasi geografis terdaftar yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan 31 Kekayaan Intelektual Komunal yang tervalidasi serta terinventarisir dengan jenis paling banyak berkaitan yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Selain itu, Yasonna juga meminta kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk memaksimalkan pariwisata daerah berbasis ekosistem KI.

“Melalui pariwisata berbasis ekosistem KI, devisa dan pendapatan lokal masuk ke suatu wilayah pariwisata. Para wisatawan akan bertransaksi di suatu situs wisata dengan membeli produk-produk industri pariwisata yang berasal dari produk industri kreatif yang merupakan objek pelindungan KI,” tuturnya.

Adapun setelah itu, Yasonna mengungkapkan bahwa akan terjadi keberlanjutan transaksi ketika wisatawan ke Sumatera Utara lalu kembali ke negara atau daerah asalnya untuk mempromosikan tempat wisata yang dikunjunginya.

Yasonna juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk melindungi kekayaan intelektual agar bisnisnya memiliki nilai yang lebih tinggi. Yasonna menuturkan setidaknya terdapat lima sektor lapangan usaha tertinggi yang menjadi penopang utama perekonomian di Sumatera Utara. Dari lima lapangan usaha tertinggi tersebut, perdagangan merupakan subsektor ekonomi kreatif yang berkaitan dengan KI, seperti jasa akomodasi dan kuliner.

“Kedua hal tersebut dapat diberikan perlindungan kekayaan intelektualnya dalam bentuk pelindungan hak merek, baik merek dagang maupun merek jasa,” tegasnya.

Dirinya berharap masyarakat dan pemerintah berkomitmen bersama-sama untuk meningkatkan kesadaran, mendorong, atau menghasilkan karya berbasis kekayaan intelektual. Yasonna juga mengupayakan pelindungan kekayaan intelektual guna meningkatkan kemandirian ekonomi nasional berbasis KI.

“Diperlukan sinergisitas dan kolaborasi aktif antar lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas wilayah untuk keberlangsungan ekonomi hijau, guna menciptakan ekosistem ekonomi kreatif,” pungkas Yasonna.*

Menkumham Ajak untuk Memanfaatkan Kekayaan Intelektual dalam Menumbuhkan Perekonomian Masyarakat

0

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menyelenggarakan acara “Satu Jam Bersama Menkumham” di Kota Medan Sumatera Utara. Acara ini bertujuan untuk mengakomodir wawasan dan aspirasi dari civitas akademika, pelaku ekonomi kreatif, komunitas seni budaya, serta wirausaha di wilayah Sumatera Utara dalam upaya meningkatkan dunia usaha dan industri kreatif di era digitalisasi yang terus berkembang. Jumat (17/11/2023).

Acara “Satu Jam Bersama Menkumham” diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah yang ada di seluruh Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting. Tidak Terkecuali Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta JFT dan JFU di Bidang Kekayaan Intelektual.

Kegiatan “Satu Jam Bersama Menkumham” merupakan salah satu kegiatan dari begitu banyak yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham R.I. DJKI hadir langsung di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan mendengarkan semua masalah dan keluh kesah masyarakat dan stakeholder di setiap daerah terkait Kekayaan Intelektual serta memberikan kemudahan dalam memberikan informasi dan pelayanan sehingga kedepannya bisa menerapkan kebijakan-kebijakan strategis yang lebih tepat sasaran dan terarah.

Pada Kesempatan ini, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Santun Maspari Siregar menyampaikan bahwa Pemerintah hadir dalam rangka memberikan kemudahan berusaha khususnya bagi kalangan generasi muda dan UMKM di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki ada sekitar 64 juta UMKM di seluruh Indonesia, yang tentunya ini menyerap banyak tenaga kerja yang akan menggerakan ekonomi masyarakat. Persyaratan pendirian Perseroan Perseorangan sekarang dibuat sangatlah mudah sehingga generasi muda sekarang didorong untuk memiliki kreatifitas yang dapat menggerakan ekonomi di masyarakat. Menurutnya Kemenkumham sudah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga proses yang dilakukan dalam pendirian Perseroan Perseorangan dapat lebih cepat. Berdasarkan Database Ditjen AHU per 9 November 2023 terdapat 144.118 Perseroan Perseorangan tercatat sebagai pelaku Usaha Muda.

Kemenkumham mencanangkan Tahun Tematik 2023 adalah Tahun Merek, sedangkan di Tahun 2024 yang akan datang dicanangkan Tahun Indikasi Geografis(IG) hal ini dimaksudkan untuk melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat Indonesia agar masyarakat Indonesia semakin bangga dan peduli dengan produk-produk unggulan di suatu wilayah yang lebih spesifik.

Selanjutnya, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI Dede Mia Yusanti memaparkan Kekayaan Intelektual di Era Globalisasi saat ini menjadi sesuatu yang sangat penting karena merupakan suatu modal yang sangat penting dalam memajukan perekonomian masyarakat. Tujuan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah untuk memberikan perlindungan atas suatu karya intelektual yang mendukung serta memberikan penghargaan atas sebuah kreatifitas.

Memasuki Puncak Kegiatan, Menkumham R.I Yasonna H. Laoly hadir sebagai Narasumber Utama sekaligus menyampaikan bagaimana kita memanfaatkan Kekayaan Intelektual sebagai energi yang bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dengan dimudahkannya permohonan pendirian Perseroan Perseorangan oleh Pemerintah. “Perlindungan Kekayaan Intelektual seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional” tutur Yasonna. Total pekerja ekonomi kreatif pada tahun 2022 mencapai 23,98 juta orang dan 56 % (persen) berasal dari subsektor kuliner, sehingga kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp. 1.134,9 triliun (sumber : Menparekraf, 2023). Industri kecil dengan perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki nilai tambah. Kepemilikan Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 2 yaitu : Kekayaan Intelektual Komunal dan Personal.

Menurutnya Kekayaan Intelektual yang dimiliki sekarang bisa menjadi EcoTourism yang berpotensi menambah pemasukan lain selain dari produk yang dipasarkan. Salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam menjaga Kekayaan Intelektual yaitu dengan mewajibkan warganya terutama ASN untuk memakai Batik 2 (dua) kali dalam seminggu setidaknya menghidupkan Industri Batik di daerahnya. Menurutnya saat ini masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya Kekayaan Intelektual baru mencapai 11 % dan 89 % sisanya belum menyadari hal itu. Padahal pada saat krisis moneter yang terjadi 1998 silam, pihak yang paling bisa bertahan terhadap krisis yang terjadi adalah UMKM. Untuk itu kita mendorong UMKM untuk tumbuh dengan cara dilindungi hak-haknya dan mendorong memudahkan dalam proses berusaha.

Yasonna menambahkan ada 3 hal penting dalam Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual yaitu : 1. Kreativitas. Mendorong kreator, inventor dan peneliti lebih gencar melakukan hasil kerja kreatif serta invensi yang dihasilkan, 2. Legalitas. Memberikan keamanan dan kenyamanan dalam mengembangkan usaha berbasi KI dan terhindar dari pembajakan dan pemalsuan produk oleh pihak lain, 3. Komersialisasi. Mendukung Komersialisasi karena tidak ada inovasi tanpa komersialisasi dan invensi bukan disebut inovasi tanpa komersialisasi.

“Satu Jam Bersama Menkumham” ini menjadi wadah yang ideal dalam menggali berbagai potensi yang dimiliki Sumatera Utara, khususnya di bidang seni dan budaya, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi generasi muda. Selain itu, acara ini juga memberikan kesempatan bagi para wirausaha untuk menyampaikan masukan dan saran yang konstruktif sebagai bahan pertimbangan dalam kebijakan pemerintah kedepannya.*

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora

0

Jakarta – Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.

Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:
a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
b. bukti biaya hidup;
c. pasfoto berwarna;
d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;
e. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia dan Portugal. Program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India. Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya. Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.*

Seorang Pelajar di Kendari Meninggal Dunia Gegara Minum Racun Serangga

0

Kendari – Sebelumnya beredar di group WhatsApp terkait kabar meninggalnya seorang pelajar di SMKN 6 Kendari pada Jum’at 17 November 2023.

Dalam pesan yang tersebar pelajar tersebut mengeluhkan persoalan hidupnya sehingga menyebabkan pelajar tersebut mengakhiri hidupnya dengan meminum racun serangga.

Terkait kabar tersebut Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman membenarkan peristiwa tersebut.

“Kejadian di P2ID THR jenazah sudah dimakamkan di Routa Kabupaten Konawe, Korban Meminum Racun Serangga di Rumah Kost, hari Rabu 15 November 2023 ia minum racun, dan subuh tadi meninggal dunia,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Dokter Polisi (DOKPOL) yang menangani pelajar tersebut atas nama Risda Risman umur 15 (Lima Belas) Tahun.

“Dengan Intoksikasi Hebrisida, meninggal dunia pukul 04.00 WITA, selanjutnya jenazah diserahkan kepihak keluarga dan dibawa ke Rumah duka di Routa Konawe mengunakan Ambulance Sang Torayan,” tuturnya.

Sementara itu terkait perkembangan lebih lanjut pihaknya masih sementara mengumpulkan informasi tambahan.*

Sidak ke Kawasan Hutan Nanga-nanga, Dishut Sultra Temukan Puluhan Batang Jenis Kayu Rimba Olahan Tak Bertuan

0

Kendari – Sebelumnya Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra menerima informasi dari beberapa wartawan terkait adanya aktivitas Ilegal loging di dalam kawasan hutan nanga-nanga Kota Kendari.

Saat itu Selasa 7 November 2023 malam hari media ini melakukan pantauan di kawasan hutan nanga-nanga dan melihat ada banyak kayu olahan, berbekal hasil pantauan tersebut media ini menyampaikan hal tersebut ke Dishut Sultra.

Menanggapi informasi tersebut Dihsut Sultra menurunkan tim untuk melakukan sidak di kawasan hutan nanga-nanga Kota Kendari pada Jum’at 17 November 2023.

Namun sidak tersebut tidak bisa dilanjutkan karena terhalang alat berat excavator yang sedang melakukan perbaikan jalan.

Selain itu dalam sidak tersebut tim dari Dishut Sultra berhasil menemukan puluhan batang kayu jenis rimba yang telah diolah dalam bentuk balok.

Usai melakukan sidak saat dimintai tanggapannya Kabid Perlindungan Hutan Rafiudin mengatakan “Sebagai tindak lanjut dari laporan teman-teman media, kami cek lapangan, bersama-sama KPH dan Polhut kita sama-sama turun lapangan,”.

Ia juga mengungkapkan dari hasil sidak menemukan puluhan batang kayu jenis rimba.

“Adapun kayu yang ditemukan jenis kayu rimba, ini rimba campuran, kayu-kayu ini dari pohon-pohon yang tumbuh alami, kayu ini bisa ditemukan dalam kawasan hutan dan bisa juga diluar kawasan,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa menindaklanjuti hal tersebut pihaknya akan membuat pengumuman.

“Ini kan temuan dan tindak lanjut kita akan buat pengumuman, karena hari ini kan kita tidak tahu siapa pemilik kayu ini,” tuturnya.

Sementara itu Kepala KPH Gularaya M Ansor Sufirman membeberkan bahwa kawasan hutan Nanga-nanga terbagi menjadi dua kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

“Untuk zona kawasan hutan lindungnya sendiri zonanya itu zona pemanfaatan tetapi tidak boleh ada penebangan kayu, sementara untuk hutan produksi dibolehkan, Hutan Lindung sekitar 3.000 (Tiga Ribu) Hektar dan Hutan Produksi 4.000 (Empat Ribu) Hektar,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa untuk kawasan hutan nanga-nanga masih ada kawasan lainnya yang telah memiliki izin.

“Selain itu ada juga izin Gapoktan, ijin usaha pemanfaatan hutan rakyat, diberikan akses pengelolaan selama 35 (Tiga Puluh Lima) tahun dan telah dibentuk satgasnya,” tambahnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan untuk menindak Ilegal loging.

“Kita terbatas, karena setiap kita mau melakukan penindakan terhadap pelaku ilegal loging selalu seperti ini, hanya tinggal kayunya saja kita temukan,” pungkasnya.*

Diduga Jual Ore Melebihi Kuota RKAB, PT GMS Diadukan ke Kejati Sultra

0

Kendari – Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Provinsi Sulawesi Tenggara (GMPS Sultra) menggelar aksi demonstrasi sekaligus melaporkan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis, 16 November 2023.

PT GMS dilaporkan atas dugaan penjualan ore nikel melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dimilikinya.

Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi, Fajar menjelaskan bahwa PT GMS yang berada di Blok Amesiu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada tahun 2021 memilik RKAB sebanyak 1,2 (satu koma dua) juta metrik ton, dan pada 2022 juga 1.2 (satu koma dua) juta metrik ton.

“Pada Bulan Oktober tahun 2022 PT Gerbang Multi Sejahtera berdasarkan perhitungan kami, kami menemukan adanya kelebihan kuota penjualan sebesar 1.400.000 metrik ton”, terang Fajar.

Ia juga mengungkapkan, dalam IUP PT GMS yang bekerja adalah CV Nusantara Daya Jaya yang mesti ikut bertanggung jawab dalam kelebihan kuota penjualan ore nikel tersebut.

“Dan kami juga menduga Syahbandar Lapoko ikut bertanggung jawab dalam persoalan tersebut”, sebut Fajar.

Lebih lanjut Fajar menyebut ada dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Konsel inisial A dalam aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel PT GMS.

Untuk itu, GMPS Sultra meminta kepada Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur dan KTT PT GMS, Direktur dan Project Manager CV Nusantara Daya Jaya serta Wakil Ketua DPRD Konsel.

Tak hanya itu, Fajar juga mengungkapkan bahwa seharusnya PT GMS saat ini tidak boleh lagi beraktivitas berdasarkan beberapa putusan pengadilan.

Dimana, pada 16 Februari tahun 2017 keluar putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari Nomor 27/6/2016/PTUN KDI junto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Makassar Nomor 95/8/2017/PT TUN MKS yang menyatakan surat putusan Bupati Konawe Selatan Nomor 1245 Tahun 2011 Tanggal 8 Agustus Tahun 2011 tentang persetujuan peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi batal.

Kemudian, pada tanggal 27 Februari tahun 2018 keluar putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 29/K TUN/2018 Serta penetapan Eksekusi dengan Nomor 27/G/2016/PTUN-KDI Tanggal 12 Januari 2022 yang sampai saat ini belum ada penegakan hukum yang pasti dari putusan-putusan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Direktur PT GMS, Pongki dan Humas PT GMS, Airin Sakoya yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan.*

Stok BBM Subsidi Pertalite Kosong di Kota Kendari

0

Kendari – Stok BBM subsidi jenis Pertalite habis hampir disemua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kondisi ini terjadi sejak Kamis, 16 November 2023 siang. Kendaraan terpaksa harus antri mengisi BBM non subsidi Pertamax.

Pantauan media ini antrian panjang kendaraan roda dua maupun empat terjadi di beberapa SPBU di Kota Kendari. Antrian ini terjadi pada pengisian BBM Pertamax.

Namun terlihat sebagian besar kendaraan yang memilih tidak mengisi BBM dikarenakan Pertalite habis.

Menurut operator salah satu SPBU yang ada di Kendari mengatakan, Pertalite kosong sejak siang tadi.

“Dari tadi siang, belum ditahu kapan mau ada lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Humas PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampow yang dikonfirmasi terkait hal itu belum menjawab saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya.

Untuk diketahui, harga Pertalite di Sultra saat ini masih pada harga Rp 10, 000/liter. Sementara Pertamax Rp 14,000/liter.*

Barhim: UMKM di Sultra Mesti Mengudara

Kendari – Marsekal Muda TNI (Purn) La Ode Barhim yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPD Gerindra Sultra melaksanakan kopi darat dengan pelaku UMKM di Sultra di Kedai Rupa Coffe pada Kamis 16 November 2023.

La Ode Barhim yang juga Ketua Dewan Penasehat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sultra saat bertemu dengan pelaku UMKM di Sultra mengatakan bahwa hal utama yang mesti dimiliki seorang pelaku UMKM adalah optimistisme.

“Kita tidak boleh merasa kecil, kita mesti optimis, kita mesti pintar-pintar melihat peluang, hal ini yang paling utama dimiliki pelaku UMKM,” kata Barhim yang memiliki slogan Sultra Mengudara.

Barhim juga mengungkapkan bahwa pelaku UMKM di Sultra mesti mengudara dan mesti memanfaatkan perkembangan teknologi.

“Kenapa mesti kita melihat peluang, melihat potensi pasar, melihat perkembangan teknologi, karena dengan kita mampu melihat dan membaca peluang tersebut kita mampu mengembangkan usaha-usaha kita,” ungkap salah satu Bacaleg DPR RI pemilik nomor urut 3 (Tiga) dari partai Gerindra dapil Sultra.

Barhim juga membeberkan sejak kecil ia sudah melakukan usaha-usaha kecil dengan melihat peluang yang ada.

“Sejak masih bersekolah saya melihat peluang-peluang usaha, dan saya maksimalkan itu,” tuturnya.

Lanjutnya bahwa pelaku UMKM di Sultra mesti mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.

“Pemerintah mesti mendukung pelaku UMKM, UMKM selain dapat menghidupkan pelaku usaha itu sendiri, UMKM juga mampu menciptakan lapangan kerja baru,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya memaparkan bahwa jika diberikan amanah dan kesempurnaan untuk duduk di DPR RI, pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap pelaku UMKM di Sultra.

“Seperti slogan kita Sultra Mengudara, pelaku UMKM di Sultra mesti mengudara, kita memiliki SDM dan SDA yang mumpuni, tinggal bagaimana kita mengkonsolidasikan dan mengkomunikasikan hal-hal tersebut ke instansi terkait agar lebih maksimal lagi hasilnya,” tutupnya.*

Terdakwa Korupsi Alih Status jadi Tahanan Kota, Ada Apa dengan Penegakkan Hukum di Sultra

0

Kendari – Penegakkan Hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat perhatian publik, khususnya penegakkan hukum yang saat ini dilakukan institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Berbagai kasus tindak pidana telah dan sedang ditangani Kejaksaan, salah satunya tindak pidana korupsi (Tipikor). Dari beberapa kasus Tipikor telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan juga telah sampai ke tahap persidangan di Pengadilan.

Ada yang menarik dari proses hukum kasus tipikor di Sultra. Dimana, para terdakwa kasus tipikor dikabarkan mengalami gangguan kesehatan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, hingga akhirnya beberapa dari terdakwa status penahananya beralih, dari tahanan rutan, di bantar oleh hakim dan menjadi tahanan kota. Pengalihan tahanan tersebut oleh hakim PN Kendari pada waktu persidangan dan dilaksanakan oleh Jaksa.

Seperti dalam kasus perkara PT MIDI, dan Dugaan Korupsi Lahan Parkir Pantai Wisata Nambo.

Dalam kasus PT MIDI, tiga terdakwa ialah RT, SM dan SK menjadi tahanan kota dimana sebelumnya berstatus tahanan rutan. Dalam kasus PT MIDI ini Majelis Hakim memvonis bebas dua terdakwa yaitu RT, dan SM, sedangkan SK masih berproses di pengadilan.

Dalam kasus dugaan korupsi Lahan Parkir Pantai Wisata Nambo dengan terdakwa AR juga beralih status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Menanggapi fenomena ini, Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan akan mengajukan verzet atau perlawanan atas penetapan hakim terhadap para terdakwa yang dialihkan status penahannya menjadi tahanan kota.

“JPU akan melakukan Verzet atas penetapan hakim, akan di uji di Pengadilan Tinggi (PT), ” ujar Ade Hermawan, Rabu, 15 November 2023.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Ahmad Yani yang coba di konfirmasi awak media ini mengatakan dirinya masih berada di luar kota.

“Saya masih dalam perjalanan di luar kota, masih mengendarai kendaraan, ” ujarnya singkat.*

Sultra Lampaui Target Perjalanan Wisata Nusantara

0

Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan kinerja kepariwisataan yang menggembirakan dengan terlampauinya target perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) di tahun 2023 ini. Hingga September, perjalanan wisnus telah mencapai 9.232.680 dari target 6,6 juta perjalanan (139,8 persen).

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Target Pencapaian Wisatawan Nusantara yang digelar oleh Kementarian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf) yang dipimpin langsung oleh Direktur Pemasaran Nusantara Dwi Marhen Yono via daring, Senin (13 November 2023).

Marhen mengatakan, secara nasional capaian perjalanan wisnus nasional baru mencapai 629,06 juta dari target 1,2-1,4 miliar perjalanan. Sebanyak 34 provinsi yang dihitung perjalanan wisnusnya melalui metode MPD (Mobile Positioning Data).

Metode MPD menghitung pergerakan wisnus melalui kerjasama Badan Pusat Statistik (BPS) RI dengan salah satu provider telepon seluler. Secara teknis, perjalanan winus dihitung berdasarkan pergerakan telepon seluler yang terpantau oleh provider seluler.

“Pergerakan telepon seluler ini dihitung sebagai satu perjalanan wisnus jika memenuhi tiga syarat, yaitu pergerakan antar kabupaten/kota, menetap minimal enam jam, dan dilakukan maksimal empat kali dalam sebulan,” jelas Marhen.

Berdasarkan data yang dirilis BPS tersebut, Sultra merupakan salah satu dari dua provinsi yang melampaui target. Provinsi lainnya adalah Sulawesi Barat (Sulbar) yang telah mencapai 2.896.550 dari 2,8 juta yang ditargetkan (103,4 persen). Adapun 32 provinsi lainnya belum ada yang melampaui target yang ditetapkan.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra Belli mengatakan, capaian ini tidak terlepas dari kerja keras semua pemangku kepentingan kepariwisataan yang ada di Sultra, mulai dari pemerintah, industri pariwisata seperti UMKM, komunitas seni budaya, pelaku ekonomi kreatif, dan lain sebagainya.

“Kita masih punya waktu sekitar satu bulan lebih untuk terus meningkatkan pergerakan wisnus kita, baik itu di dalam provinsi sendiri maupun dari luar provinsi. Kita optimistis, hingga akhir tahun ini, perjalanan wisnus kita bisa tembus hingga 10 juta perjalanan,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dipaparkan Direktur Pemasaran Nusantara Kemenparekraf, postur pergerakan wisnus Sultra didominasi oleh perjalanan wisnus dari luar provinsi, yakni 5,66 juta perjalanan. Adapun perjalanan dalam provinsi sebanyak 3,57 juta perjalanan. Hal ini menunjukkan lebih banyak orang dari luar provinsi yang berkunjung ke Sultra ketimbang orang Sultra yang melakukan perjalanan di dalam daerah.

“Itu artinya, Sultra saat ini dilirik orang. Tentu saja, kita harus tetap bekerja keras membangun citra pariwisata kita, memperbaiki infrastruktur, menciptakan event-event yang menarik, serta menguatkan UMKM dan pelaku industri kreatif kita. Ini tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri,” kata Belli.

Dia menambahkan, Gerakan Nasional Bangga Berwisata di Indonesia yang dicanangkan pemerintah pusat, secara lokal telah diterjemahkan dengan berwisata yang dekat-dekat saja, berwisata di Sultra saja.*

Komisi III DPR RI Beri Dukungan kepada Kejaksaan RI untuk Jaga Netralitas Pemilu Tahun 2024

0

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Kamis 16 November 2023

Bertempat di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia dalam kesempatan ini, Jaksa Agung atas nama pribadi dan Pimpinan Kejaksaan RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan RI.

“Berkat dukungan, sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini, Kejaksaan dapat terus mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berkemanfaatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membangun pola komunikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan mengikuti tahapan penanganan perkara yakni melakukan kajian terkait pelanggaran Pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas Pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan dan pelaksanaan tugas.

Hingga saat ini, Kejaksaan telah melajukan penanganan tindak pidana Pemilu sebanyak 11 perkara, dan hal yang terbaru adalah kegiatan penuntutan yang dilaporkan secara tertulis ke Sentra Gakkumdu.

Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanudin juga menyampaikan dalam rangka menjaga Netralitas jajaran Kejaksaan, telah diterbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024.

“Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan dalam rangka menunjukkan Netralitas jajaran Kejkasaan RI, kami juga menerbitkan Memorandum Jaksa Agung Nomor: B 127/A/SUJA/08/2023 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Memorandum Jaksa Agung Nomor: 128/A/SUJA/8/2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” ungkap Jaksa Agung.

Dalam rangka menyukseskan Pemilu damai, Jaksa Agung juga menginstruksikan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan RI di seluruh Indonesia melalui surat Nomor: R-1804/D/Dip.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Laporan Pembentukan Posko Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Kami melaporkan bahwa telah terbentuk 534 Posko Pemilu yang tugasnya melakukan deteksi dini terkait Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan pelaksanaan Pemilu damai,” ujar Jaksa Agung.

Melalui paparannya, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas Jaksa dan Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Kegiatan tersebut diantaranya pelaksanaan Focus Group Discussion dan Bimbingan Teknis bersama dalam rangka menyamakan persepsi terhadap penanganan perkara terkait Pemilu.

Secara khusus, Komisi III DPR RI menyoroti pelaksanaan penanganan perkara dengan mekanisme Restorative Justice yang sudah menjadi barometer untuk menekan perkara masuk ke Pengadilan.

Kemudian, Komisi III DPR RI mengapresiasi penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan sehingga mampu membangun kepercayaan publik yang tinggi.

Komisi III DPR RI juga berpesan agar Kejaksaan RI ke depan dapat melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa agar tidak ada penindakan yang dilakukan secara masif. Hal itu dapat diminimalisir guna mengantisipasi aparatur desa yang memiliki pengetahuan hukum yang minim.

“Kami berharap kerja sama dan dukungan dari Komisi III DPR RI ini dapat semakin ditingkatkan, guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Jaksa Agung.

Adapun Rapat Kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR RI melahirkan kesimpulan yang tertuang sebagai berikut:

1) Komisi III DPR RI mendukung komitmen Jaksa Agung untuk menjaga netralitas, profesionalitas dan integritas Kejaksaan dalam menghadapi Pemilu. Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga mengapresiasi terbitnya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

2) Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengedepankan profesionalitas dalam penanganan kasus tindak pidana Pemilu. Untuk itu, Komisi III DPR RI meminta para jajaran agar terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam Sentra Gakkumdu dengan tetap menjaga independensi, guna mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum, serta Pemilu yang efektif dan efisien.*

Polresta Kendari Kembali Amankan Seorang Pengedar Sabu

0

Kendari – Porlesta Kendari melalui satresnarkoba kembali mengamankan seorang Pelaku pengedar sabu pada Rabu 15 November 2023.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Lorong Kanal, Jalan Balai Kota IV Kelurahan Pondambea Kecamatan Kadia Kota Kendari.

“Adapun identitas pelaku R alias A (21) sehari-hari bekerja sebagai Karyawan Swasta, pelaku kami amankan beserta barang bukti 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,43 (nol koma empat tiga) gram,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini pada, Kamis 16 November 2023.

Ia juga menambahkan bahwa selain itu pihaknya juga mengamankan 1 (satu) buah potongan pipet dan 1 (satu) unit Handpone Merk Realmi beserta simcard.

“Untuk Kronologinya, awalnya pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 23.15 wita tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang laki-laki R alias A yang akan mengambil tempelan shabu tepatnya di samping pohon pisang,” ungkapnya

Lanjutnya, kemudian tim opsnal SatResnarkoba Polresta Kendari menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 23.30 wita tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari tiba di Lorong Kanal Jalan Balai Kota IV Kelurahan Pondambea Kecamatan Kadia Kota Kendari kemudian mengamankan R alias A dan disaksikan oleh warga sekitar.

“Untuk modus operandi pelaku diduga berperan sebagai Pengedar dan pengguna Narkotika,” tuturnya.

Terakhir ia menyampaikan untuk Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*

Polisi Amankan Seorang Pelaku Curanmor di Kendari

0

Kendari – Polresta Kendari melalui tim gabungan Buser 77 Kendari dan Unitkam kembali mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Kamis, 16 November 2023.

Terkait penangkapan tersebut melalui keterangan resminya, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang Pelaku.

“Pelaku E alias LS pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 01.20 wita, Timgab Polresta Kendari (Buser77 & Unitkam) telah melakukan penangkapan terhadap tersangka

Ia juga mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan Tindak Pencurian (kendaraan bermotor) di Jalan Pangeeran Diponegoro Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari pada hari Kamis 2 November 2023 sekitar pukul 09.40 Wita.

“Adapun kronologis kejadian, Awalnya pada hari Kamis 02 November 2023, sekira jam 09.40 Wita, Korban pulang ke rumahnya, memarkir sepeda motornya di samping Toko Sinar Kencana (mengunci stir), dan pada saat kembali untuk menggunakan motor tersebut, Korban terkejut karena sepeda motor tersebut sudah tidak ada di parkiran tadi,” ungkapnya.

Lanjutnya selain mengamankan Pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang Bukti yang kami amankan, 1 (satu) unit motor Fino warna Grey NoRa MH3SE33DOPJ369091 NoSin E3R2E-3435715, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, NoRa MH3SE8860JJ162376 dan NoSin E3R2E-216145, 1 (satu) unit Komputer merek HP warna putih, 1 (satu) unit keyboard warna putih, 1 (satu) Mouse warna putih dan 1 (satu) unit Printer warna hitam,” bebernya.

Selain itu pihaknya masih sementara melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.*

PT Vale Perkenalkan Teknologi Keamanan Bendungan pada Hexagon LIVE Indonesia 2023

0

Jakarta – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) memaparkan teknologi Robotic Monitoring System dalam kegiatan digital reality dan geospasial HxGN LIVE Indonesia 2023, di The Westin Jakarta, pada Selasa-Rabu, (6-7/11/2023).

Kegiatan yang digelar oleh Hexagon Global melalui Leica Geosystems Indonesia untuk pertama kalinya dilakukan di Asia Tenggara.

Sebanyak 519 peserta dengan berbagai latar belakang profesi hingga instansi dari industri turut hadir, seperti pemerintahan, infrastruktur, konstruksi, pertambangan, minyak dan gas, perkebunan, hingga akademisi. Acara ini juga melibatkan lebih dari 40 pembicara dari dalam dan luar negeri.

Pada kesempatan tersebut, PT Vale memaparkan inovasi Robotic Monitoring System (RMS), sebuah teknologi yang diciptakan untuk memantau keamanan tiga bendungan yang dimiliki PT Vale. Tiga bendungan yakni, Bendungan Balambano, Bendungan Batu Besi dan Bendungan Karebbe. Teknologi ini telah beroperasi sejak Desember 2019, untuk membantu perusahaan dalam mengoperasikan bendungan dengan aman.

Direktur Energy & Logistics PT Vale, Dahlan mengatakan, Robotic Monitoring System sebagai bentuk komitmen perseroan terhadap keselamatan masyarakat sekitar bendungan. Teknologi ini akan memantau keadaan bendungan Balambano, Larona, dan Karebbe selama 24 jam.

“Seperti diketahui bahwa PT Vale terletak di daerah dengan aktivitas seismik dan rawan gempa bumi. Sehingga harus dipastikan keamanan dan integritas bendungan bagi masyarakat sekitar,” kata Dahlan

Dia juga menjelaskan, apabila terjadi keadaan bahaya di sekitar bendungan, teknologi ini akan memberikan peringatan dini yang terhubung ke control room. Setelah itu, manajemen dapat mengambil tindakan cepat untuk merespon peringatan tersebut.

Penerapan teknologi ini dapat menjadi representasi komitmen perseroan terhadap keselamatan karyawan yang bekerja di sekitar bendungan, serta menjamin keselamatan masyarakat yang tinggal di daerah bendungan. “Teknologi ini sangat efektif untuk memantau keamanan pada tiga bendungan tersebut. ” jelasnya.

Setelah presentasi, para peserta terkesan terhadap teknologi ini. Beberapa peserta yang berasal dari berbagai background sempat melakukan diskusi lebih dalam mengenai teknologi tersebut.

“Perusahaan memang sangat menekankan terhadap keselamatan karyawan dan kita harus mendukung dengan terus melakukan sebuah inovasi yang dapat meningkatkan keselamatan kerja karyawan,” katanya

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa hadir pada event Hexagon LIVE Indonesia 2023.
Suharso Monoarfa mengatakan, ketersediaan data dari segi perencanaan itu sangat penting. “Data yang akurat itu tentu harus mutakhir, lengkap, kredibel dan dapat diakses. Karena itu penggunaan data harus sedemikian rupa menjadi bagian dari inklusivitas kemudian harus dapat dibuka untuk dapat dikolaborasikan,” ungkap Suharso.*

PT Generasi Agung Perkasa Gelar Konsultasi Publik Soal Rencana Kegiatan

0

Kendari – PT Generasi Agung Perkasa (GAP) melakukan konsultasi publik terkait rencana kegiatan peningkatan kapasitas produksi biji nikel, pembangunan jalan hauling, dan perubahan dimensi jetty.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan (Konsel), Dinas Perhubungan, Perwakilan Dinas ESDM, Camat Palangga Selatan, LSM, dan masyarakat lingkar tambang.

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan Iksan Porosi berharap kegiatan ini bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban pihak perusahaan. Namun benar-benar dapat menjaring seluruh aspirasi masyarakat yang terdampak dengan aktivitas PT GAP.

“Dan masukan, keluhan dan aspirasi masyarakat bisa dimasukkan dan dijadikan acuan dalam penyusunan analisis dampak lingkungan”, kata Iksan Porosi.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT GAP, Umpa, mengatakan kegiatan konsultasi publik ini bertujuan untuk menyampaikan penjelasan dan mendapatkan masukan serta saran mengenai rencana kegiatan pertambangan PT GAP.

“Disini kita memberikan kesempatan kepada warga desa yang terdampak untuk memberikan saran maupun masukan terkait rencana kegiatan pertambangan PT GAP,” imbuhnya.

Aspirasi masyarakat itu akan dijadikan sebagai bahan bagi pihaknya untuk melakukan identifikasi dampak potensial dalam kerangka acuan AMDAL baik dampak positif maupun negatif dari rencana kegiatan pasca tambangan ini, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Usai kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik ini, tahapan penting pembuatan AMDAL ke depannya adalah penyusunan, penilaian serta persetujuan dari berbagai elemen pemangku kepentingan,” bebernya.

Sementara itu, Camat Palangga Selatan, Dirwan berharap kepada para tokoh masyarakat dan warga yang hadir pada kegiatan tersebut untuk dapat memberikan saran serta masukan secara relevan kepada PT GAP agar kedepannya masing-masing pihak tidak ada yang merasa dirugikan dengan adanya dampak yang ditimbulkan.

Selain itu, ia juga berharap aktivitas pertambangan PT GAP dapat berjalan sukses baik secara ekologi, ekonomi dan sosial.

Dari ekologi, Dirwan menyarankan kepada PT GAP agar dalam aktivitasnya nanti bisa memperhatikan sumber mata air, baik di desa Parasi maupun Desa watumbohoti.

“Jangan Menambang di sekitar mata air, karena mata air itu menjadi sumber air bagi masyarakat Desa Parasi maupun Desa Watumbohoti”, pintanya.

“Di sana juga banyak sawah, jadi ada jarak yang harus disepakati, supaya jangan menambang di sekitar sawah. Dan juga harus ada reklamasi pasca tambang. Ini sangat penting”, sambungnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada PT GAP agar dalam perekrutan tenaga kerja kedepannya dapat memprioritaskan tenaga kerja dari Desa Parasi dan Desa Watumbohoti supaya tidak ada kecemburuan sosial dari masyarakat lokal.

“Dari aspek ekonomi, saya menyoroti masalah penyerapan tenaga kerja lokal supaya tidak ada kecemburuan dari masyarakat sekitar dan tidak ada riak-riak”, tukasnya.

Untuk diketahui, PT GAP merupakan salah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Parasi dan Desa Watumgohoti, Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan.*

Kejati Sultra Adukan ke Komisi Yudisial, Hakim yang Tangani Perkara Perizinan PT MUI

0

Kendari – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang menangani sidang kasus suap PT Alfamidi, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra).

Nama Ketua Majelis Hakim yang dilaporkan yaitu Nursina SH MH, terkait dugaan tidak netral dalam memimpin sidang kasus kasus PT Alfamidi dengan terdakwa eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan stafnya, Syarif Maulana.

“Pada tanggal 13 November 2023 kemarin, kamipun sudah melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) terkait dengan kode etik perilaku hakim,” ujar Edwin kepada awak media di Kejati Sultra, Rabu (15/11/2023).

Dia menegaskan, pihaknya dari JPU Kejati Sultra tidak akan mau lagi hadir dalam sidang lanjutan kasus PT Alfamidi di Pengadilan Tipikor, jika Ketua Majelis Hakim belum diganti.

“Jadi nanti kita tunggu seperti apa, dan sejak hari ini kami akan menunggu sampai ada penetapan majelis baru, selama belum ada pergantian (Ketua Majelis Hakim) kami (JPU) tidak akan hadir dipersidangam atas nama terdakwa sulkarnain,” tegasnya.

BACA JUGA : 5 JPU Walk Out Saat Sidang Lanjutan Kasus Alfamidi di Pengadilan Tipikor Kendari

Edwin membeberkan salah satu sikap Ketua Majelis Hakim mulai terlihat tidak netral, berawal pada saat kasus sidang perkara Syarif Maulana. Dimana ketika itu, JPU menanyakan uang yang mengalir ke salah satu terdakwa, saat itu Ketua Majelis Hakim membatasi JPU untuk bertanya terkait uang tersebut.

“Menurut Ketua Majelis Hakim itu bukan bagian dari dakwaan jangan melebar, padahal itu bagian dari pembuktian oleh penuntut umum untuk menyakinkan hakim bahwa ada tindak pidana pemerasan ataupun penyuapan yang kami dakwakan,” bebernya.*

Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

0

Jakarta – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu, menyerukan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2023. Hal tersebut disampaikan Razilu saat membuka kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut (TL) Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023.

“Rekomendasi atas Temuan Pemeriksaan BPK pada Kemenkumham sesegera mungkin harus ditindaklanjuti sebagai bagian ikhtiar kita menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-15 kalinya,” ungkap Razilu saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan konsinyasi di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Kepada seluruh peserta yang hadir, Irjen berpesan untuk mengikuti giat konsinyasi dengan sungguh-sungguh. Apabila masih terdapat laporan keuangan, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun lama, maka melalui kegiatan konsinyasi ini dicarikan solusinya.

“Jika laporan keuangan dan PDTT tahun lama, misalnya 2007, 2008, 2010, dst., yang masih terdapat saldo tindak lanjut, semoga dapat ditemukan solusi penyelesaiannya dalam forum yang terhormat ini. Apakah dimasukkan ke dalam status 4, tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah, atau melalui cara lainnya,” ujar Razilu.

“Untuk itu, kepada satuan kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK, ikuti kegiatan ini dengan cermat, dan jangan sungkan untuk menanyakan solusi kepada tim Inspektorat Jenderal,” pesan Razilu.

Berdasarkan hasil Pemantauan, lanjut Razilu, Tindak Lanjut sampai dengan Semester I Tahun 2023 menunjukan atas 112 LHP, dengan 983 temuan terdapat sejumlah 2.217 rekomendasi, yang terdiri dari tindak lanjut sesuai rekomendasi sejumlah 2.066 (93,19%), tindak lanjut belum sesuai rekomendasi 150 (6,76%), rekomendasi belum ditindaklanjuti sejumlah 0 (0%) dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sejumlah 1 (0,05%).

Selanjutnya, Razilu mengungkapkan, Inspektorat Jenderal (ltjen) Kemenkumham telah menyusun daftar inventarisasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang masih memiliki saldo temuan, maupun terkendala dalam menindaklanjutinya sampai dengan Penyelesaian Tindak Lanjut (TL) Semester I Tahun 2023, yakni sebanyak 29 LHP.

“Melalui kegiatan konsinyasi ini, kami berharap dapat mendorong percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi atas Hasil Pemeriksaan BPK, serta untuk memperoleh solusi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan Tindak Lanjut oleh satuan kerja,” tandas Razilu.

Pada kesempatan tersebut, Razilu juga menyampaikan, bahwa Itjen memiliki peran untuk menjalankan quality assurance, consulting, dan strategic partner.

“Sebagai wujud manifestasi peran tersebut, Itjen bertugas melaksanakan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, melalui fungsi Inspektorat Wilayah masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya,” jelas Razilu.

Giat Konsinyasi kali ini diselenggarakan oleh Itjen Kemenkumham, dalam rangka pengawasan intern dari hasil pemeriksaan BPK. Kegiatan ini mengundang Auditor Utama Keuangan Negara I dan Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta jajaran turut hadir secara virtual.*

Kuasa Hukum SK Sesalkan JPU yang Walk Out dari Persidangan

0

Kendari – Perkara dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan izin gerai PT MIDI Utama Indonesia (MUI) terus bergulir, setelah sebelumnya Hakim PN Kendari memvonis bebas dua terdakwa RT dan SM.

Kali ini persidangan untuk terdakwa SK yang juga Mantan Wali Kota Kendari memasuki tahap akhir pemeriksaan saksi.

Namun saat persidangan digelar, JPU tiba-tiba walk out dari persidangan, menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum SK, Baron Harap menyesalkan tindakan JPU tersebut.

“Jadi tadi pemeriksaan saksi yang terakhir, tapi sebelum itu JPU mengeluarkan pernyataan sikap, agar majelis mengganti hakim yang menangani persidangan ini, karena sebelumnya hakim memvonis bebas dua terdakwa sebelumnya RT dan SM,” jelasnya saat ditemui di PN Kendari, Rabu 15 November.

Menurut Baron, JPU menyatakan bahwa tak akan mengikuti persidangan jika Hakim belum diganti.

“Namun pihaknya menyesalkan hal tersebut, seharusnya JPU tetap mengikuti proses persidangan tersebut, kan masih ada langkah hukum selanjutnya, masih bisa Kasasi,” ungkapnya.

Baron juga membeberkan bahwa selama ini kan persidangan juga sifatnya terbuka, dihadiri semua pihak.

“Kalau memang keberatan masih ada langkah hukum Kasasi, tidak dengan mengambil langkah meninggalkan persidangan,” bebernya.

Lanjutnya bahwa langkah JPU dinilai sebagai langkah menghalang-halangi proses persidangan.

“Sudah puluhan tahun saya beracara, tapi tidak ada seperti ini juga, ini tidak sopan namanya, sama saja menghina lembaga peradilan,” lanjutnya.

Pihaknya juga yakin bahwa Hakim yang menangani perkara tersebut dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya.

“Jaksa juga memikirkan hal asasi terdakwa, bahwa persidangan ini mesti terus bergulir, tidak bisa memaksakan kehendak dan logikanya,” ujarnya.

“JPU jangan kesal dengan vonis sebelumnya, lalu menumpahkan kekesalannya terhadap persidangan hari ini, kedepannya kita berharap Jaksa lebih profesional lagi,” tandasnya.

Sementara itu terkait hal tersebut Kajati Sultra saat dimintai tanggapannya via WhatsApp mengatakan belum menerima informasi tersebut.

“Saya belum dapat info,” ujarnya singkat.*

Kuasa Hukum AS Terdakwa Perintangan Penyidikan Perkara Tipikor di WIUP Antam Konut Yakin Kliennya Tak Bersalah

0

Kendari – Proses hukum dugaan perintangan korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.

Saat ini sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kendari itu yang melibatkan Amelia Sabara (AS) sebagai terdakwa telah masuk sidang penyerahan barang bukti.

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa AS, Aljebra Aliksan Rauf mengatakan bahwa perkara korupsi di Blok Mandiodo itu kliennya tidak melakukan perintangan penyidikan tersangka direktur KKP, Andi Ardiansyah yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati). Hal itu berdasarkan fakta hukum di persidangan.

“Tidak ada perintangan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan kliennya. Itu sesuai fakta persidangan,” ungkapnya, Selasa, (14/11/2023).

Yang didakwakan dan dituntut oleh JPU Kejati Sultra terhadap kliennya merujuk pada fakta persidangan tidak terbukti sama sekali melakukan perintangan.

“Intinya kliennya yang dituduhkan kepada kliennya, tidak terbukti dalam persidangan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Aljebra Aliksan Rauf mengatakan bahwa persidangan digelar beberapa kali untuk membuat perkara tersebut terang berkaitan dengan Obstruction of justice.

Dengan demikian majelis hakim PN Kendari yang dipimpin I Made Sukadana memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin karena diduga mereka menerima uang masing-masing Rp500 juta.

“Sidang ditunda beberapa kali untuk memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan ketiga saksi tersebut, namun faktanya hingga saat sidang penyerahan barang bukti saksi yang diminta tidak dihadirkan oleh JPU,” ungkapnya.

Padahal sebenarnya dari keterangan tiga saksi tersebut bisa diketahui siapa sebenarnya dalang dan siapa yang melakukan perintangan penyidikan itu.

“Yang memiliki alat dan kewenangan untuk menghadirkan saksi adalah JPU. Tetapi ketika tidak dihadirkan maka hal itu sangat merugikan klien kami,” tegasnya.

Oleh karena itu kata Aljebra Aliksan Rauf menyampaikan dalam sidang pledoi yang dijadwalkan pada Senin, (20/11/2023) mendatang hal itu akan menjadi salah satu bagian pokok yang akan disampaikan kepada majelis hakim.

“Semua fakta persidangan kita akan sampaikan, sehingga hal itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim PN Kendari,” tandasnya.*

Perkara Perintangan Penyidikan Tipikor di WIUP Antam Konut, AS Sebut Kejati Sultra dan Kejagung Utus Jaksa Agar Tak Sebut Celine Evangelista

0

Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah melaksanakan sidang penyerahan barang bukti terkait dugaan perintangan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun, terdakwa Amelia Sabara (AS) mengungkap fakta baru saat melaksanakan konferensi pers di Rumah Sakit Kota Kendari, Selasa, (14/11).

Dijelaskannya bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, M. Yusran datang ke Lapas untuk bertemu dengan dirinya. Dan pertemuan itu disaksikan oleh tiga orang petugas Lapas.

Dalam pertemuan itu, M. Yusran meminta kepada dirinya agar tidak terlalu banyak berbicara soal saksi yang diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, yakni artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin.

Ketika tidak banyak berbicara soal ketiga saksi tersebut tambahnya maka dirinya akan dibantu terkait tuntutannya dalam hal ini akan dituntut serendah mungkin. “Pertemuan itu, saya mengikut, tapi saya sampaikan ke JPU Kejati, M. Yusran harus komitmen, tetapi pada kenyataannya tidak komitmen,” ungkapnya.

Selanjutnya, sebelum pembacaan tuntutan JPU kembali bertemu lagi dengan dirinya di ruang klinik dan meminta agar terlebih dahulu bertemu dengan wartawan untuk menyampaikan bahwa ia tidak akan menyebut atau melibatkan saksi artis Celine Evangelista, Kompol Ocha dan Mugin. “Tetapi saya menolak. Dan saya katakan sama mereka ketika mengikuti semua permintaan atau kemauan JPU untuk berbicara kepada wartawan itu sama halnya saya dibunuh dua kali,” ucapnya.

Atas dasar itu, ia menantantang JPU Kejati untuk menunutut dirinya secara maksimal, karena pada kenyataannya ia tidak melakukan perintangan sesuai tuduhan JPU Kejati. “Saya berani dengan apa yang saya lakukan dan saya punya bukti-bukti. Tidak apa-apa silakan kaka (JPU, red) bacakan tuntutannya. Dan tuntutan yang dibacakan di persidanga itu tulisan tangan,” ungkapnya.

Namun, JPU menyampaikan kata AS ketika dirinya tidak mau melakukan wawancara kepada wartawan sebelum dibacakan tuntutan berarti tidak sepakat bahwa dirinya akan dituntut serendah-rendahnya. “Tapi saya bilang, iya tidak apa-apa bacakan saja. Dan disaksikan oleh teman-teman wartawan bahwa M. Yusran datang di ruangan klinik. Dengan demikian saya dituntut 6 tahun dan denda 150 juta subsidrer 3 bulan,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, AS mengatakan berdasarkan pernyataannya JPU bahwa pertemuan pertama dan kedua itu atas permintaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya dan pimpinan Kejagung agar tidak melibatkan Celine Evangelista, Kompol Ocha dan Mungin. “Tetapi yang terpenting sebenarnya saya tidak menyebut bahwa Celine menerima uang dari saya Rp500 juta,” ungkapnya.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan saat dikonfirmasi menuturkan bahwa pihaknya tidak pernah meminta kepada terdakwa AS untuk tidak melibatkan ketiga saksi tersebut dalam persidangan. “Pertemuan itu hanya meminta alamat artis Celine, Kompol Ocha dan Mugin, tetapi AS juga tidak mengetahui,” ungkapnya.

Tidak menghadirkan saksi tambahnya karena sudah cukup bukti dengan dugaan perintangan korupsi pertambangan AS. “Pada dasarnya, jangan memutar balikan fakta. Intinya pertemua itu hanya meminta alamat saksi dan kami ada bukti,” tandasnya.*

Masyarakat Kalo-Kalo Soroti BKSDA Soal Lahan yang Dimasukkan dalam Kawasan Konservasi Suka Marga Satwa Tanjung Botikolo

0

Kendari – Ratusan warga desa Kalo Kalo Kecamatan Lainea kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) harap-harap cemas, bagaimana tidak. Tanah yang mereka tempati puluhan tahun mencari nafkah ternyata dimasuk dalam kawasan Konservasi suaka marga satwa tanjung botikolo.

Kepala Desa Kalo-kalo, Ramly Kadir yang telah ditemuai disalah satu warkop dibilangan kota Kendari memyebut sejak tahun 1967 an orang tuanya mengarap lahan tersebut, bahkan lahan kurang lebih 150 hektar itu sudah menjadi lahan garapan masyarakat setempat sebagai mata pencahariannya.

“Dari mana pihak BKSDA mengambil titik, tiba-tiba di tahun 1995 di tetapkan sebagai kawasan Konservasi suaka marga satwa tanjung botikolo, sementara orang tua kami dulu menggarap lahan tersebut di tahun 1967,” kata Ramly belum lama ini.

Untuk itu, 125 Kepala keluarga (KK) yang menggantungkan hidupnya di lahan tersebut akan berjuang mempertahankan haknya,

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan pemerintah setempat maupun BKSD Provinsi namun tidak ada titik penyelesaian, bahkan kami hanya di tawarkan sebagai mitra untuk mengolah lahan tersebut, sementara lahan itu milik kami, lahan itu sudah ada yang bersetifikat,” katanya.

Ramly memyebut, jika BKSD hanya melakukan kemitraan terhadap lahan tersebut, tentunya warga akan menolak, karena lahan itu tidak sepenuhnya akan dimiliki warga.

“Tentu kami menolak permintaan kemitraan itu, sebab kami tidak sepenuhnya memgusai lahan itu, bahkan kami tidak bisa jual atau mewariskan ke anak cucu kami, karena ada kontrak kemitraan dengan pemerintah,” kesal Ramly.

Ramly berharap kepada pemerintah agar lahan yang digarap puluhan tahun warga tersbut di beri sepenuhnya agar bisa menjadi mata pencaharian keberlangsungan hidupnya hingga anak cucunya di kemudia hari.

“Saya juga tidak tenang sebagai kepala desa, karena saya mau buat program tapi terhalang dengan atau di hadapkan dengan status tanah berada di kawasan konservasi, bahkan program seperti pertanian untuk membangun desa mandiri tidak bisa kami lakukan karena terhalangan dengan status kawasan konservasi,” katanya

Ramly berharap dan meminta kepada pemerintah setempat agar lahan yang kini menjadi mata pencaharian satu-satunya warga desa kalo-kalo tidak di masukkan ke dalam kawasan konservasi suaka marga satwa tanjung botikolo.

Sementara itu, Kepala BKSD Sulawesi Tenggara (Sultra), Sakrianto Djawie mengatakan permasalahan yang terjadi di desa kalo-kalo akan segerah diselesai dengan baik dengan memberikan program kemitraan konservasi.

“Untuk kegiatan masyarakat didalam sejak dikeluarkannya UJK lima tahun ke atas maka akan di akomodir melalui kemitraan konservasi, dalam hak ini masyarakat didalam tetap melakukan operasionalnya, namun tetapi ada program pemulihan ekosistem, jadi kita tetap biarkan mereka menanam tanaman pertanian didalam lahan itu, ” kata Sukri sapaan akrabnya Sukrianto Djawie.

Sukri menyebut, dengan ada kemitraan terhadap masyarakat setempat tentu akan lebih bagus sebab akan ada payung hukum yang melindungi mengolah lahan tersebut.

“Ini kita mau selesaikan dengan baik, jika ada masyarakat yang sudah menerbitakan sertifikatnya tentu kita akan berkoordinasi dengan pertanahan,” ucapnya.

Sukri menyebut, pihaknya meminta kepada masyarakat setempat untuk saling kerja sama, sebab pemerintah akan menyelesaikan sendan baik,

“Ini lagi kita sementara inventalisir data-datanya siapa-siapa pemiliknya, sudah ada data sementara hanya saja kami tentu kembali akan menvailidkan sehingga di butuhkan kerja sama masyarakat setempat karena ini kita mau selesaikan,” katanya.

Sukri menambahkan, jika masyarakat mengklaim dirinya menggarap laha! itu sejak tahun 1967 silam sebelum di tetapkan sebagai kawasan konservasi di tahun 1995 dirinya tidak berdali tidak banyal berargumen soal itu,

“Okelah mereka berargumen seperti itu, tapi rekaman datanya ada di selit, masuknya kapan, duluan mana kawasan mereka datang dan itu akan terekam di foto satelit dan itu tidak bisa di pungkiri,” ucapnya.*

Yuk Ikuti Deklarasi Baret Prabowo Gibran di Sultra, Dihadiri Artis Ibu Kota dan Berbagai Hadiah Menarik

Kendari – Deklarasi Barisan Relawan Tangguh (Baret) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tinggal menghitung hari. Sesuai jadwal yang telah disusun panitia penyelenggara, Sabtu 18 November 2023 pukul 13.00 Wita deklarasi tersebut bakal digelar.

Tempatnya pun telah ditentukan, yakni di kawasan Tugu Persatuan eks MTQ Kota Kendari, pusat ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Koordinator Wilayah Baret Prabowo-Gibran, Brigjen (Purn) Yusran Yunus, Ketua Baret Prabowo-Gibran Sultra kini dijabat oleh Triawan Rizbar Taha yang sebelumnya adalah Sekretaris Baret Prabowo-Gibran Sultra. Selanjutnya Sekretaris Baret Prabowo-Gibran Sultra diisi oleh Rendi Tabara.

Penunjukkan ini diambil menyusul perkembangan terkini berkaitan proses hukum yang tengah dihadapi oleh Ketua Baret Prabowo-Gibran Sultra sebelumnya, Anugrah Anca.

Ketua Baret Prabowo-Gibran Sultra, Triawan Rizbar Taha menegaskan, pergantian ini tak akan mempengaruhi semangat tim Baret Prabowo-Gibran. Kata dia, jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia sudah final. Semua tahapan saat ini tengah memasuki finalisasi saja.

“Kita menghormati proses hukum yang sedang dihadapi pak Anugrah Anca. Mohon doanya buat beliau,” tegas Triawan, Senin 14 November 2023 malam.

“Insya Allah jadwal tidak akan meleset. Sesuai jadwal dan kami pastikan bakal meriah,” tambah Wawan sapaan karib Triawan.

Deklarasi nanti, kata dia, selain menghadirkan sejumlah artis ibu kota ternama seperti, Jenita Janet, Ichal Dangdut Academy, dan Chindy KDI, panitia juga menyediakan kupon undian berhadiah utama paket umrah.

“Tidak hanya itu, beberapa tamu undangan penting juga akan hadir. Di antaranya, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dan Ketua Umum PPIR, Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun, Letjen TNI (Purn) Geerhan Lantara dan Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq yang seluruhnya merupakan pengurus PPIR dan DPP Gerindra,” terang Wawan.

“Rencananya Bapak Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun nantinya yang akan meresmikan dan mengukuhkan pengurus Relawan Baret Prabowo-Gibran Sultra,” tambahnya.

Sekretaris Baret Prabowo-Gibran Sultra, Rendi Tabara turut pula menambahkan. Kata dia, selain hadiah kupon undian utama paket umrah, pihaknya juga menyediakan sejumlah hadiah menarik lainnya bagi yang beruntung. Di antaranya, sepeda motor, TV, kulkas dan lain-lain.

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kupon undian tersebut bisa mendatangi langsung Sekretariat Baret Prabowo Sultra di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, depan Family Karaoke Fun-Q KTV Lounge & Rooftop Kendari. Jangan lupa membawa serta KTP masing-masing. Atau bisa juga menghubungi nomor 082292133814/082198903837 untuk reservasi,” tutupnya.*

Kemenkumham Bakal Tindaklanjuti Temuan BPK

0

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM RI selaku entitas pelaporan tidak terlepas dari Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menghasilkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh setiap entitas pelaporan. Oleh karenanya, Inspektorat Jenderal sebagai pelaksana pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023.

“Rekomendasi atas Temuan Pemeriksaan BPK pada Kementerian Hukum dan HAM RI sesegera mungkin harus ditindaklanjuti sebagai bagian ikhtiar kita menuju WTP untuk yang ke-15 kalinya,” ungkap Razilu Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada pembukaan kegiatan tersebut, Selasa (14/11), di Hotel Aston Kartika Grogol.

Berdasarkan hasil Pemantauan Tindak Lanjut sampai dengan Semester I Tahun 2023 menunjukan atas 112 LHP dengan 983 temuan terdapat sejumlah 2.217 rekomendasi yang terdiri dari tindak lanjut sesuai rekomendasi sejumlah 2.066 (93,19%), tindak lanjut belum sesuai rekomendasi 150 (6,76%), rekomendasi belum ditindaklanjuti sejumlah 0 (0%) dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sejumlah 1 (0,05%).

Pada kesempatan tersebut, Razilu juga menyampaikan bahwa Itjen memiliki peran untuk menjalankan quality assurance, consulting, dan strategic partner. Sebagai wujud manifestasi peran tersebut, Itjen bertugas melaksanakan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan melalui fungsi Inspektorat Wilayah masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya.

Lebih lanjut, Razilu mengungkapkan ltjen telah menyusun daftar inventarisasi LHP yang masih memiliki saldo temuan maupun terkendala dalam menindaklanjutinya sampai dengan Penyelesaian TL Semester I Tahun 2023 yang terdiri atas 29 LHP. Melalui kegiatan konsinyasi ini, Razilu berharap dapat mendorong percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi atas Hasil Pemeriksaan BPK serta untuk memperoleh solusi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan Tindak Lanjut oleh satuan kerja.

“Untuk itu, kepada satuan kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK, ikuti kegiatan ini dengan cermat dan jangan sungkan untuk menanyakan solusi kepada tim Inspektorat Jenderal,” pesan Razilu.

“Sedangkan untuk LK dan PDTT tahun lama (contoh : 2007, 2008, 2010, dst) yang masih terdapat saldo tindak lanjut, semoga dapat ditemukan solusi penyelesaiannya dalam forum yang terhormat ini, apakah dimasukkan ke dalam status 4 (tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah) atau melalui cara lainnya”. tuturnya

Kegiatan ini mengundang Auditor Utama Keuangan Negara I dan Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta jajaran turut hadir secara virtual.*

Kemenkumham Kembali Raih Penghargaan, Terbaik Kedua dalam Penghargaan Germas Award Tahun 2023

0

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima Penghargaan terbaik ke dua dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) Award Tahun 2023.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Reformasi Birokrasi Bapak Asep Kurnia di Ruang Heritage Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (14/11/2024).

Kemenkumham terpilih berdasarkan hasil penilaian dari Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas), para Tim Pakar dan Tim Penilai selama tiga bulan.

Germas Award 2023 diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Germas merupakan tindak lanjut dari Inpres nomor 1 Tahun 2017 dimana mengajak seluruh K/L maupun pemerintah daerah untuk mendorong komitmen bersama membangun kebudayaan untuk hidup sehat.

Penghargaan Germas Award merupakan apresiasi kepada Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah yang telah melaksanakan germas di masing-masing instansi sebagai langka konkrit pimpinan lembaga dalam upaya mencegah penyakit tidak menular dan meningkatkan derajat kesehatan karyawan. Dengan Germas Award harapannya akan menjadi budaya preventif menekan angka kesakitan dimasyarakat.*

Kanwil Kemenag Sultra Gelar Media Gathering Kenalkan 7 Program Prioritas Menag

0

Kendari – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) eratkan silaturahmi bersama insan pers melalui Media Gathering yang dilaksanakan di Pantai Toronipa, Selasa 14 November 2023.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sultra, Muhammad Shaleh yang ditemui usai pembukaan menyampaikan bahwa giat tersebut merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan Kanwil Kemenag Sultra.

Giat tersebut juga dilakukan bertujuan untuk mensosialisasikan keberhasilan 7 (tujuh) program prioritas Gus Menteri (Gusmen) H. Yaqut Cholil Qoumas.

“Kita berharap program prioritas khusus menteri dapat tersosialisasikan, khususnya di Sultra,” kata Muhammad Shaleh.

Sebagai Kakanwil Kemenag, Muhammad Shaleh menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh insan pers di Sultra.

“Salah satunya Surat Edaran Menteri Agama nomor 12 tahun 2023 tentang imbauan pelaksaan doa bersama dan donasi untuk Palestina,” ucapnya.

Untuk diketahui terdapat tujuh program prioritas Gusmen, H. Yaqut Cholil Qoumas, diantaranya Program penguatan moderasi beragama, Transformasi digital, Revitalisasi KAU, Kemandirian pesantren, International islamic cyber university, Religiousity index dan Tahun kerukunan umat beragama.*

Menkumham: Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya

0

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyatakan pentingnya literasi keagamaan lintas budaya di dalam masyakat dunia yang semakin multikultural dan saling terkoneksi satu sama lain. Demikian disampaikan dalam sambutan Menkumham pada acara Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya “Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif” yang digelar di Hotel Kempinski, Senin (13/11/2023).

“Dengan pemahaman dan penghormatan yang semakin tinggi terhadap perbedaan, maka masyarakat dapat menjadi lebih inklusif dan harmonis. Untuk itu, Kami di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama the Leimena Institute telah bekerjasama untuk menyelenggarakan program pelatihan bagi para guru di tanah air terkait literasi keagamaan lintas budaya,” kata Yasonna.

Menkumham mengungkapkan penyelenggaraan Konferensi Literasi Keagamaan Lintas Budaya, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kolaborasi umat beragama yang dilandasi saling menghormati di antara masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan.

“Kami menempatkan isu kebebasan beragama sebagai hal yang teramat penting karena Indonesia merupakan bangsa yang sangat beragam,” ujarnya.

Namun demikian, diakui Yasonna, masih akan selalu ada pihak-pihak yang intoleran dan radikal. Pada konteks ini, maka supremasi hukum memiliki peran penting untuk menjamin dan menghormati hak setiap warga negara.

“Pada September lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan ini bertujuan memperkuat harmoni dan persatuan antar umat beragama di tanah air,” terangnya.

Lebih lanjut, Menkumham juga menyinggung keterkaitan antara upaya mendorong kebebasan beragama dan perdamaian dunia. Menurutnya, kedua upaya tersebut mesti berjalan beriringan.

“Indonesia secara aktif mendorong dialog antar umat beragama baik di tataran nasional maupun internasional dengan maksud untuk meningkatkan toleransi, penghormatan, pemahaman, dan empati,” jelasnya.

Karena itu, Yasonna berharap pada forum ini para peserta dapat saling berbagi pandangan dan pengalaman terbaik memajukan literasi keagamaan lintas budaya dan martabat manusia dalam masyarakat yang beragam.

“(Melalui forum ini) Kita dapat berkontribusi pada upaya bersama untuk mendorong masyarakat yang lebih toleran dan inklusif” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra, mengungkapkan bangsa Indonesia telah terbiasa untuk hidup berdampingan dalam keberagaman dan semangat persaudaraan.

Kendati demikian, Dirjen HAM mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah terkait isu toleransi beragama di tanah air. Pasalnya, merujuk kepada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), indikator toleransi di tanah air masih berada pada 68,72.

“Skor tersebut menunjukan masih ada permasalahan intoleransi dan perlunya intervensi untuk meningkatkan situasi tersebut antara lain dengan literasi keagamaan lintas budaya dan penguatan moderasi beragama,” jelasnya.

Guna mendorong upaya peningkatan toleransi beragama di tanah air, Dhahana menyatakan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM mengeluarkan sejumlah regulasi, di antaranya yaitu: Peraturan Menkumham (Permenkumham) No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM, yang telah memasukan indikator hak atas keberagaman.

Selain itu, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenkumham telah mengesahkan peraturan bersama Menkumham dan Mendagri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Peraturan ini bertujuan untuk mencegah munculnya produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif,” jelasnya.

Sebagai informasi, Konferensi Internasional ini terselenggara atas kerja sama antara Kemenkumham dan Leimena Institute didukung oleh Templeton Religion Trust, The
International Center for Law and Religious Studies at Brigham Young University Law School, dan
International Religious Freedom Secretariat.

Konferensi berskala internasional dengan ini juga merupakan rangkaian dari peringatan hari HAM sedunia ke-75. Puluhan tokoh agama dari mancanegara dan para duta besar negara-negara sahabat turut menghadiri kegiatan konferensi internasional literasi keagamaan lintas budaya yang dihelat selama dua hari (13-14 November 2023).*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti