Sabtu, Oktober 31, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 151

Lurah Kolakaasi Klarifikasi Soal Video Penggerebekan yang Viral Dimedsos

0

KENDARIKINI.COM – Lurah Kolakaasi Mansyur Lakay klarifikasi mengenai video penggerebekan melibatkan dirinya di sebuah penginapan yang viral di media sosial.

Mansyur mengatakan bahwa dirinya bersama mantan istrinya telah berpisah semenjak tujuh bulan yang lalu.

“Saya dengan mantan istri saya karna sudah tujuh bulan saya pisah dengan dia. Artinya apa, secara islam saya sudah talak,” katanya, Sabtu 11 Oktober 2025.

Lanjut, kata dia, perihal administrasi gugatan perceraian telah di penuhi dan telah didaftarkan di pengadilan agama Kolaka sembari menunggu persidangan pada Rabu 22 Oktober 2025 mendatang.

Masyur menambahkan pendaftaran gugatan cerai ke pengadilan agama ini telah disetujui oleh mantan istrinya.

“Terkait itu kenapa bisa saya mendaftarkan ke pengadilan agama karna sudah persetujuan juga mantan istri saya,” ujarnya.

Masyur juga menyebut bahwa anggapan terkait dirinya telah menikah dengan perempuan lainnya adalah sebuah kesalahpahaman.

“Yang besar besarkan ini menikah mereka ini. Jadi mereka ini sampaikan pak Lurah pak Mansyur sudah menikah sudah punya anak, saya sampaikan tidak ada itu,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebuah video yang memperlihatkan aksi penggerebekan diduga oknum Lurah Kolakaasi, Kabupaten Kolaka, oleh istri sah viral di media sosial.

Berdasarkan video berdurasi 13 menit 4 detik yang diterima Jurnalis Kendarikini.com memperlihatkan pria mengenakan baju dan celana putih berhadapan dengan perempuan mengenakan sweater kuning celana hitam di depan sebuah penginapan.

Perempuan yang diduga anaknya ini mencoba masuk kedalam ruangan penginapan, namun pria tersebut segera menghadang dan menariknya keluar.

Dalam rekaman video ini pula terjadi adu mulut dengan penuh emosi. Tak lama, perempuan berpakaian sweater kuning langsung menendang pria itu dari depan pintu penginapan.

Selanjutnya, pria tersebut segera mendatanginya hingga melakukan kontak fisik. Warga yang ada di sekitar penginapan segera menghentikan aksi pria tersebut.

Ditempat yang berbeda, Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan bahwa belum ada laporan mengenai peristiwa penggerebekan ini.(Amin)*

STQH XXVIII di Sultra Resmi Dibuka

0

KENDARIKINI.COM – STQH XXVIII di Kota Kendari, Provinsi Sultra resmi dibuka. Bertempat di lapangan eks MTQ, pembukaan tersebut ditandai dengan pemukulan alat musik tradisional asal Sultra, Sabtu 11 Oktober 2025.

Menko PMK RI Pratikno, Menag RI Nasruddin Umar, Dirjen Binmas Islam Kememag RI Abu Rokhmad dan Gubernur Sultra Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangeruka (ASR) secara bersamaan memukul alat musik tersebut sebagai tanda dimulainya kegiatan STQH XXVIII.

Gubernur Sultra, ASR saat menyampaiksan sambutannya kegiatan ini sebagai salah satu wujud pelaksanaan visi-misinya, yaitu Sultra Religius.

“Ini juga bentuk visi misi kami, bagaimana mewujudkan Sultra yang aman, nyaman dan religius,” katanya.

Lanjutnya bahwa kegiatan STQH ini juga membawa angin segar bagi perputaran perekonomian Sultra.

Ditempat yang sama saat membawakan sambutannya Menag RI, Nasrudin Umar menyampaikan bahwa dimanapun momentum STQH dan MTQ selalu membawa dampak yang baik khususnya perekonomian Sultra.

Selain itu, Menko PMK Pratikno menyampaikan pentingya memanfaatkan kemajuan teknologi untuk pengembangan syiar Islam.*

Produk Olahan Sampah Plastik Bernilai Guna Mendunia, Mitra Binaan PLN Curi Perhatian di World Expo 2025

0

KENDARIKINI.COM — Rangkaian World Expo 2025 yang berlangsung pada 6–13 Oktober 2025 di Osaka, Jepang, turut membawa harum nama produk UMKM asal Sulawesi Selatan. Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dengan mendukung pengembangan produk Rappo Indonesia, sebuah usaha sosial yang bergerak di bidang pengelolaan sampah untuk mengurangi limbah plastik dan mengolahnya menjadi barang bernilai guna.

Diaspora asal Indonesia yang kini tinggal di Jepang, Anshar Abdullah, turut mengapresiasi karya anak bangsa tersebut. “Saya tidak menyangka ada produk inovatif dari Sulawesi Selatan yang dipamerkan di ajang internasional sekelas Osaka Expo. Ini karya yang membanggakan! Semoga Rappo semakin jaya dan terus berkontribusi bagi bumi yang lebih hijau ke depannya,” ujar Anshar.

Dikenal sebagai inisiator pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, Rappo Indonesia memanfaatkan teknologi dan pemberdayaan komunitas untuk menciptakan nilai tambah dari limbah plastik. Founder Rappo Indonesia, Akmal, menjelaskan bahwa langkah kecil ini diharapkan dapat menciptakan multiplier effect khususnya di wilayah pesisir. Dengan rumah produksi yang berlokasi di Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, program ini berkontribusi dalam mengurangi pencemaran lingkungan, menciptakan produk bernilai ekonomi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memilah dan mendaur ulang sampah.

“Selama mengikuti pameran ini, kami tidak menyangka besarnya apresiasi dan perhatian pengunjung terhadap karya masyarakat pesisir Untia. Antusiasme mereka menjadi bukti bahwa inovasi berbasis pemberdayaan dan keberlanjutan mampu menyentuh hati dunia,” kata Akmal.

Ia menambahkan bahwa perjalanan ini merupakan bentuk nyata dari semangat mengubah sampah menjadi karya bernilai dan bermakna.

“Semoga apa yang kami tampilkan dapat menginspirasi banyak pihak untuk terus berkarya, berdaya, dan menjaga bumi,” ujarnya.

Akmal mencatat, sejak program TJSL PLN dalam pemberdayaan masyarakat pesisir untuk pengolahan sampah berjalan, dampak ekonomi yang dihasilkan cukup signifikan. Program ini telah membuka peluang kerja baru bagi sekitar 150 warga, serta memberikan penghasilan tambahan bagi masyarakat melalui produksi furnitur daur ulang.

“Program ini membuka peluang masyarakat untuk memperoleh pekerjaan sekaligus memperkuat perekonomian lokal. Rappo telah merekrut dua mitra pengrajin, empat mitra pengolah plastik, serta menjalin kemitraan dengan dua TPS3R, satu bank sampah, empat pengepul, dan berbagai waste collecting event untuk pengumpulan bahan baku. Hingga kini, Rappo telah mengelola lebih dari 1,36 ton sampah plastik menjadi produk kerajinan bernilai ekonomis tinggi,” pungkas Akmal.

Pada kesempatan berbeda, General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menyampaikan komitmen PLN dalam mendukung keberlanjutan lingkungan sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi (TPB 8). Ia menegaskan bahwa PLN terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui kolaborasi dengan masyarakat dan mitra lokal.

“Kami mengapresiasi produk mitra binaan PLN yang mampu mencuri perhatian di ajang pameran dunia. PLN percaya bahwa keberlanjutan lingkungan adalah bagian penting dari layanan energi bersih dan berkeadilan. Melalui kolaborasi dengan Rappo Indonesia, PLN menghadirkan solusi konkret untuk mengurangi sampah plastik sekaligus memberdayakan masyarakat,” ujar Edyansyah.

Edyansyah menambahkan, selain berfokus pada aspek lingkungan, program TJSL ini juga diarahkan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat lokal. Melalui pelatihan dan pendampingan, masyarakat diharapkan dapat mengelola sampah secara mandiri dan menjadikannya peluang usaha baru.

Implementasi ini menjadi bukti bahwa transisi energi bersih harus berjalan beriringan dengan transisi hijau dalam pengelolaan lingkungan. Dengan langkah ini, PLN tidak hanya menghadirkan listrik andal bagi masyarakat, tetapi juga solusi inovatif untuk menjaga bumi tetap lestari.*

Laka Tunggal Truk Pengangkut Mobil di Kolut, Diduga Akibat Rem Blong

0

KENDARIKINI.COM – Satu unit truk pengangkut mobil mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Poros Lombu, Kabupaten Kolaka Utara pada Jumat 10 Oktober 2025 malam.

Berdasarkan video yang diterima Jurnalis Kendarikini.com memperlihatkan mobil truk berwarna putih terbaring menutupi sebagian jalur.
‎
Peristiwa ini sempat menghambat arus lalu lintas karena badan truk menutupi sebagian badan jalan.

Kanit Laka Satlantas Polres Kolaka Utara mengatakan kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 23.00 WITA, dimana truk yang dikemudikan Popo Heriyanto (46) mengarah dari Sulawesi Selatan menuju Kota Kendari.

“Waktu kejadian sekitar 22.30 WITA,” kata Hardiansyah, Sabtu 11 Oktober 2025.

Pada saat memasuki jalan menurun di Desa Powalaa, Kecamatan Pakue Tengah, rem mobil tidak berfungsi sehingga terbalik.

“Rem blong sehingga pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya dan terbalik,” ujarnya.

‎Beruntung, tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa ini. Hingga berita ini diturunkan, truk beserta muatannya telah berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian.

“Tidak ada korban jiwa,” tutupnya.(Amin)*

Penggerebekan Istri Sah terhadap Oknum Lurah di Kolaka Viral di Medsos

0

KENDARIKINI.COM – Sebuah video yang memperlihatkan aksi penggerebekan diduga oknum Lurah Kolakaasi, Kabupaten Kolaka, oleh istri sah viral di media sosial.

Berdasarkan video berdurasi 13 menit 4 detik yang diterima Jurnalis Kendarikini.com memperlihatkan pria mengenakan baju dan celana putih berhadapan dengan perempuan mengenakan sweater kuning celana hitam di depan sebuah penginapan.

Perempuan yang diduga anaknya ini mencoba masuk kedalam ruangan penginapan, namun pria tersebut segera menghadang dan menariknya keluar.

Dalam rekaman video ini pula terjadi adu mulut dengan penuh emosi. Tak lama, perempuan berpakaian sweater kuning langsung menendang pria itu dari depan pintu penginapan.

Selanjutnya, pria tersebut segera mendatanginya hingga melakukan kontak fisik. Warga yang ada di sekitar penginapan segera menghentikan aksi pria tersebut.

“Ini orang tua tidak ada memang perasaannya sama anaknya,” ujar perempuan yang diduga istri sah sambil merekam aksi pria tersebut.

Ditempat yang berbeda, Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan bahwa belum ada laporan mengenai peristiwa penggerebekan ini.

“Belum ada tembusan pengaduan,” kata Dwi Arif saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu 11 Oktober 2025.

Untuk diketahui, peristiwa penggerebekan ini beredar luas hingga menjadi perbincangan publik di media sosial.(Amin)*

Kakanwil Kemenag Sultra Optimis STQH XXVIII Sukses dan Bawa Prestasi

0

KENDARIKINI.COM — Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini resmi menjadi tuan rumah pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025.

Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, H. Muhamad Saleh, menyampaikan optimisme dan komitmen kuat agar penyelenggaraan kegiatan keagamaan tingkat nasional ini berlangsung sukses di berbagai aspek.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan STQH tidak hanya diukur dari sisi pelaksanaan semata, tetapi juga dari hasil prestasi, transparansi pertanggungjawaban, hingga dampak ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat, khususnya di Kota Kendari sebagai pusat kegiatan.

“Paling tidak kita punya target untuk sukses pelaksanaannya, kemudian sukses capaian prestasinya, kemudian sukses laporan pertanggungjawabannya, kemudian sukses dalam inkam pendapatan masyarakat Kota Kendari,” ujar Muhamad Saleh, usai pelantikan Dewan Hakim STQH Nasional XXVIII.

Lanjut, Ia menjelaskan, pemerintah provinsi bersama seluruh jajaran Kemenag dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Sulawesi Tenggara telah menyiapkan berbagai langkah konkret dalam mendukung penyelenggaraan STQH tersebut. Salah satu bentuk ikhtiar itu ialah pemusatan latihan bagi kafilah Sultra, guna memperkuat kesiapan dan performa peserta yang akan berlaga di tingkat nasional.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan ikhtiar untuk melakukan pemusatan latihan pada kafilah-kafilah Sulawesi Tenggara. Itu sebagai salah satu bentuk ikhtiar untuk kita mempersembahkan atau meraih capaian prestasi yang terbaik pada pelaksanaan STQH ke-28 tahun 2025 ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saleh menyampaikan bahwa seluruh venue lomba STQH Nasional di Kendari telah melalui proses peninjauan dan penetapan secara cermat. Penentuan lokasi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan, aksesibilitas, serta rekomendasi teknis dari LPTQ Provinsi Sultra.

“Semua venue kita menyiapkan bersama pemerintah daerah, kita berusaha semaksimal mungkin untuk mencari tempat yang terbaik. Semua titik-titik tempat lomba yang telah ditetapkan melalui rekomendasi LPTQ provinsi Sulawesi Tenggara, kita berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada semua kafilah yang ada di Sulawesi Tenggara,” tutupnya.

Mengakhiri pernyataannya, Muhamad Saleh menegaskan, dengan dukungan seluruh pihak, Sulawesi Tenggara siap memberikan yang terbaik, tidak hanya dalam penyelenggaraan yang tertib dan berkesan, tetapi juga dalam mempersembahkan prestasi yang membanggakan bagi daerah.

Menag RI Lantik Dewan Hakim STQH XXVIII di Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar resmi melantik Dewan Pengawas dan Dewan Hakim STQH XXVIII bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sultra, Sabtu 11 Oktober 2025.

Usai SK Dewan Pengawas dan Dewan Hakim, Nasruddin Umar langsung melantik dan memakaikan toga kepada Ketua Dewan Pengawas dan Ketua Dewan Hakim.

“Setiap agama perlu disyiarkan, tetapi pendalaman dan pengkayatan lebih perlu, pelantikan Dewan Hakim dan Dewan Pengawas ini bukan hanya bersifat administratif tetapi lebih kepada pertanggugjawaban spritual,” katanya.

Lanjutnya pihaknya berharap momentum STQH menciptakan kader-kader yang unggul.

“Indonesia mempunyai keunggulan dan ini kita mesti jaga, sudah menjadi budaya kita, kalau perlu MTQ dan STQH tiap 2 Tahun sekali, seleksinya dari tingkat RT hingga nasional,” ungkapnya.

“Indonesia juga menjadi percontohan di mata dunia islam bagi negara lain, khususnya mtq dan stqh,” tambahnya.

Lanjutnya pihaknya berpesan untuk Dewan Hakim, dan Dewan Pengawas untuk senantiasa menjaga nama baik.

“Ini juga salah satu program unggulan asta cita Presiden Prabowo,” pungkasnya.

Untuk diketahui yang dilantik hari ini sebanyak, 73 Dewan Hakim, 13 Dewan Pengawas dan 12 Panitera.

Selain itu sebanyak 3 Orang Perwakilan dari Sultra turut dilantik.*

Terima Pawai, Menag RI Apresiasi STQH XXVIII di Sultra Berasa ‘MTQ’

0

KENDARIKINI.COM – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar mengapresiasi momentum STQH XXVIII di Kota Kendari, Provinsi Sultra, Sabtu 11 Oktober 2025.

Nasruddin Umar saat membawakan sambutannya mengapresiasi kegiatan STQH yang antusiasnya seperti kegiatan MTQ.

“Antusiasme masyarakat Sultra sangat tinggi, saya ingat betul perayaan giat MTQ beberapa waktu lalu di Kota Kendari sangat meriah, dan hegemoni STQH kali ini berasa seperti MTQ,” katanya.

Lanjutnya untuk itu pihaknya meminta semua pihak untuk mensukseskan kegiatan ini.

“Banyak yang akan datang ke Sultra, Dubes juga akan datang di giat STQH ini, untuk itu mari kita dukung dan sukseskan kegiatan ini,” pungkasnya.

Menag RI Nasruddin Umar juga turut menyaksikan langsung pawai kendaraan hias kontingen peserta dari 38 Provinsi.*

Upaya PT Vale Tempa Masa Depan Energi Berkelanjutan

0

KENDARIKINI.COM — Indonesia menjadi sorotan utama dalam Indonesia International Sustainability Forum (IISF) melalui sebuah sesi dialog penting yang menyoroti peran strategis bangsa dalam transisi energi global.

Sesi berdurasi 90 menit yang diselenggarakan oleh PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) bertajuk “Indonesia at the Epicenterof Critical Minerals: Nickel, Copper, and the Global Energy Transition” ini mempertemukan para pemimpin dari kalangan pemerintah, industri, dan lembaga keberlanjutan.

Para narasumber membahas bagaimana Indonesia dapat menyeimbangkan potensi sumber daya alamnya yang besar dengan tanggung jawab terhadap lingkungan, inklusi sosial, serta ketahanan ekonomi jangka panjang.
 
Sesi ini dimoderatori oleh Ashwin Balasubramanian, Partner di McKinsey & Company, dan menghadirkan Bernardus Irmanto (Presiden Direktur & CEO, PT Vale Indonesia), Dr. Ing. Tri Winarno (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), David Wei(General Manager, Huayou Indonesia), Tom Malik (Head ofCorporate Communications, PT Merdeka Copper Gold Tbk), serta Rebecca Burton (Deputy Director, Initiative forResponsible Mining Assurance – IRMA).
 
Permintaan global terhadap nikel dan tembaga—dua mineral penting bagi kendaraan listrik, energi terbarukan, dan elektrifikasi—diproyeksikan akan meningkat dua hingga tiga kali lipat pada tahun 2040. Indonesia, yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia dan operasi tembaga yang berkembang pesat, berada di pusat transformasi tersebut.“Mineral kritis merupakan fondasi dari transisi energi global, dan Indonesia berada di pusatnya,” ujar Bernardus Irmanto, CEO PT Vale Indonesia.

“Misi kami bukan hanya untuk memenuhi permintaan global, tetapi untuk melakukannya secara bertanggung jawab—memastikan keberlanjutan, transparansi, dan pemberdayaan masyarakat menjadi landasan kontribusi Indonesia bagi masa depan dunia yang net-zero.”
 
Mewakili arah kebijakan pemerintah, Dr. Ing. Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, menegaskan pentingnya mengintegrasikan keberlanjutan dalam strategi hilirisasi dan dekarbonisasi nasional.“Komitmen Indonesia terhadap pengelolaan mineral yang bertanggung jawab sangat jelas—kita harus mendorong pertumbuhan industri tanpa mengorbankan keseimbangan lingkungan,” ujar Dr. Winarno.

“Melalui inovasi, kolaborasi, dan kepatuhan terhadap standar internasional, Indonesia akan terus memperkuat kepemimpinannya dalam transisi energi global sambil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”
 
Dari perspektif industri global, David Wei, General ManagerHuayou Indonesia, menyoroti pentingnya kemitraan jangka panjang yang mengedepankan inovasi dan keberlanjutan.“Keberlanjutan bukan lagi pilihan, melainkan tolok ukur kredibilitas global,” ujar Wei.

“Kolaborasi kami dengan PT Vale menunjukkan bagaimana kemitraan industri dapat mendorong rantai pasok yang bertanggung jawab, pengurangan karbon, dan kesejahteraan bersama. Masa depan mineral kritis bergantung pada bagaimana kita tumbuh bersama—dengan integritas dan dampak nyata.”
 
Menambahkan perspektif dari sektor tembaga, Tom Malik, Head of Corporate Communications PT Merdeka CopperGold Tbk, menekankan bagaimana Merdeka memastikan pertumbuhan sejalan dengan ekspektasi keberlanjutan global. “PT Merdeka Copper Gold telah memposisikan diri di garis depan sektor tembaga Indonesia—komoditas penting bagi elektrifikasi global,” ujar Malik.

“Seiring meningkatnya permintaan, kami memastikan ekspansi perusahaan selaras dengan prinsip ESG yang ketat, khususnya dalam pengelolaan air, perlindungan keanekaragaman hayati, dan keterlibatan masyarakat. Dengan demikian, pertumbuhan ini dapat memperkuat reputasi Indonesia sebagai pemasok mineral kritis yang bertanggung jawab.”
 
Memberikan perspektif global terkait ESG, Rebecca Burton, Deputy Director Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), mengapresiasi langkah pionir PT Vale Indonesia sebagai salah satu perusahaan tambang pertama di Indonesia yang menempuh sertifikasi IRMA—sebuah tonggak penting yang mencerminkan komitmen nasional terhadap standar keberlanjutan yang terverifikasi.

“Kepemimpinan Indonesia dalam mineral kritis merupakan kesempatan untuk membuktikan bahwa pertumbuhan dan tanggung jawab dapat berjalan beriringan,” ujar Burton. “Kerangka kerja seperti IRMA memastikan bahwa nikel dan tembaga dari Indonesia diakui secara global sebagai hasil tambang yang dikelola secara bertanggung jawab—melalui transparansi, penilaian independen, serta penghormatan terhadap manusia dan alam. Seiring meningkatnya perhatian dunia, pemerintah, perusahaan, dan lembaga penyusun standar perlu menyelaraskan ambisi dengan akuntabilitas guna membentuk generasi baru praktik pertambangan yang bertanggung jawab.”
 
Sesi ini ditutup dengan komitmen bersama bahwa kepemimpinan Indonesia dalam sektor mineral harus melampaui ukuran produksi, dan mencerminkan pendekatan pertumbuhan yang berlandaskan nilai. “Kami meyakini bahwa potensi sejati Indonesia terletak pada kemampuannya untuk memimpin bukan hanya dengan skala, tetapi dengan standar,” pungkas Bernardus.

“Dengan menanamkan keberlanjutan di inti setiap operasi, kami berkomitmen memastikan bahwa setiap ton nikel yang ditambang di Indonesia berkontribusi pada masa depan yang lebih bersih, adil, dan berkelanjutan bagi dunia,”.*

Tiba di Sultra, Ini Agenda Menag

0

KENDARIKINI.COM – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar tiba di Bandara Halu Oleo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sekitar pukul 08.30 WITA, disambut Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangeruka bersama Kakanwil Kemenag Sultra, Saleh, Sabtu 11 Oktober 2025.

Nasaruddin Umar direncanakan melaksanakan sejumlah agenda, utamanya pembukaan STQH XXVIII di Kota Kendari.

Usai tiba di Bandara, Nasaruddin diagendakan menerima peserta pawai yang menggunakan kendaraan hias masing-masing perwakilan provinsi yang mencirikan daerah masing-masing kontingen STQH XXVIII bertempat di alun-alun Kota Kendari.

Kemudian, Menag RI menuju Hotel Claro untuk melantik Dewan Hakim STQH XXVIII dan dilanjutkan silaturahmi PTIQ.

Lalu Nasruddin dijadwalkan akan meresmikan Klinik di Kanwil Kemenag RI dilanjutkan agenda Ishoma.

Kemudian Menag RI diagendakan ke Asrama Haji dengan kegiatan Pembinaan ASN Kanwil
Kemenag Sutra dan Silaturahmi bersama Tokoh
Lintas Agama sertaPenandatanganan Prasasti
SBSN Tahun 2024.

Lalu Pelantikan Pengurus IPIM Sultra di Pondok Pesantren Baitul Qur’an. Kemudian ke Kampus IAIN dalam rangka pembinaan ASN.

Dan Menag Nasruddin diagendakan membuka kegiatan STQH XXVII di eks MTQ Kota Kendari.*

Gubernur Sultra Ajak Semua Pihak Sukseskan Kegiatan STQH Nasional Ke XXVIII di Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Kegiatan Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) Nasional Ke XXVIII tahun 2025 di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sutra), dengan mengangkat misi mulia membangun peradaban bangsa melalui pendekatan keagamaan yang komprehensif.

Kegiatan bergengsi yang diikuti lebih dari 3.000 peserta dari seluruh Indonesia ini tidak hanya fokus pada kajian keagamaan, namun juga memiliki signifikansi ekonomi yang strategis bagi wilayah Kota Kendari, Sultra.

Ditinjau dari aspek ekonomi daerah, menurut Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), menerangkan bahwa dengan adanya kegiatan STQH Nasional Ke XXVIII tahun 2025 kini mulai terasa impek ekonomi di Kota Kendari, Sultra.

“Bahwa anda tahu bahwa dengan adanya kegiatan ini kan ada impek ekonomi. Sekarang di hotel itu semua penuh, rumah makan, bahkan homestay semua penuh. Artinya impek ekonomi sudah terasa sekarang,” jelas Gubernur Sultra saat diwawancarai media ini pada hari Jum’at, 10 Oktober 2025 malam di Rumah Jabatan Gubernur Sultra.

Lebih lanjut, Andi Sumangerukka (ASR), menerangkan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan kita bersama. Sehingga diperlukan dukungan dari semua pihak untuk menyukseskan kegiatan tersebut.

“Saya mohon dukungan dari rekan-rekan wartawan dalam memberikan informasi yang sejuk. Karena kita ini punya peserta agar mereka bisa berprestasi,” terangnya.

Sekadar informasi pelaksanaan kegiatan STQH Nasional Ke XXVIII tahun 2025 akan berlangsung selama sembilan hari terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2025 hingga 19 Oktober 2025 di Eks MTQ Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.(Faldi)*

Mahasiswa di Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Gubernur Sultra: Saya Perintahkan Staf Segera Cabut Laporan

0

KENDARIKINI.COM – Kejadian ini bermula dari aspirasi yang disampaikan oleh sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Pemuda 21 Sultra Jakarta menuntut pembangunan Asrama Mahasiswa Bumi Anoa dan bantuan pembayaran kontrakan mahasiswa hingga menduduki Mess Pemprov Sultra di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat. Penyampaian aspirasi tersebut berujung pada pelaporan ke polisi dan penangkapan puluhan mahasiswa.

Pihak yang diduga melapor mahasiswa ke kantor kepolisian adalah Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) terkait dugaan pengrusakan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).

Belakangan juga diketahui berdasarkan keterangan Kepala Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, Mustakim lah yang memerintahkan stafnya untuk melakukan pelaporan.

Pasalnya menurut Mustakim, pihaknya mengambil langkah pelaporan dikarenakan situasi sudah tak kondusif.

Atas masalah tersebut, Gubernur Sultra Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka, mengungkapkan pelaporan yang masuk ke kepolisian itu pasti ada proses masalah hukum. Namun pada malam ini ia telah memerintahkan untuk mahasiswa yang ditahan di kantor kepolisian untuk segera pulang.

“Anda harus melihat prosesnya kan gitu. Jadi kalau dilaporkan itu pasti ada proses masalah hukum. Kalau nda ada saya rasa nda. Nah saya sudah memerintahkan mulai tadi waktu saya dilaporkan sama staf saya memerintahkan bahwa tidak boleh ada satu pun yang menginap di kantor polisi. Segera pulangkan malam ini,” ungkap Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, saat diwawancarai media ini pada hari Jum’at, 10 Oktober 2025 malam di Rumah Jabatan Gubernur Sultra.

Tak hanya itu Andi Sumangerukka, bahkan menegaskan telah memerintahkan untuk mencabut laporan di kantor kepolisian terkait dugaan pengrusakan Kantor Penghubung Pemrov Sultra.

“Terus masalah laporan itu saya sudah sampaikan juga staf dan memerintahkan untuk segera mencabut laporan itu,” tegasnya.(Faldi)*

Tanggapi Baik Aspirasi Mahasiswa di Jakarta, Gubernur Sultra Janji Bakal Bangun Asrama Tapi Tidak di Tahun 2025

0

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sutra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), menanggapi tuntutan aspirasi mahasiswa Sutra untuk membangun gedung Asrama Mahasiswa di Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2025.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa itu merupakan hal yang baik. Namun, Andi Sumangerukka, menjelaskan bahwa untuk pembangunan gedung Asrama Mahasiswa itu bukan hanya di Jakarta.

“Begini masalah pembangunan mes kita akan bangun mes bukan hanya di Jakarta. Anda tahu mahasiswa kita ada tersebar di mana? Ada di Jogja, Surabaya,” jelasnya saat diwawancarai media ini pada hari Jum’at, 10 Oktober 2025 malam di Rumah Jabatan Gubernur Sultra.

Tak hanya itu Andi Sumangerukka, juga mengungkapkan bahwa untuk pembangunan gedung Asrama Mahasiswa diperlukan persiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tapi APBD Tahun 2025 ini belum mengalokasikan untuk pembangunan gedung Asrama Mahasiswa yang tersebar di Jakarta, Jogyakarta, Surabaya dan di daerah lain.

“Tetapi kita akan menggunakan anggaran pemerintah kita lihat anggarannya itu, kalau seandainya ada anggaran langsung saya bangun. Tapi kenyataannya saya datang ini kan anggarannya ini sudah dialokasikan masing-masing saya nda bisa lagi melakukan ini hanya cuma merevisi-merevisi saja” ungkapnya.

Lebih lanjut Andi Sumangerukka, menerangkan bahwa APBD Tahun 2025 ini masih memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang lain. Alasannya karena APBD Tahun 2025 ini terbatas.

“Ada nggak uangnya? uangnya kita ini kan terbatas iya kan pasti asas prioritas yang mana dulu kita bangun,” lanjutnya.

Walau demikian, Andi Sumangerukka, tetap akan mendata dan akan membangun gedung Asrama Mahasiswa, tapi bukan di Tahun 2025.

“Saya akan mendata di mana yang paling rusak begitu jadi nda berarti nda jadi kita bangun,” pungkasnya.(Faldi)*

Kuasa Khusus Kopperson: DPRD Bukan Lembaga Hukum, Sengketa Tapak Kuda Sudah Final dan Mengikat Secara Yuridis

0

KENDARIKINI.COM – Langkah DPRD Kota Kendari yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk “menengahi” sengketa lahan Tapak Kuda patut dikritisi secara hukum.

Sebab, di balik narasi “mediasi” dan “aspirasi masyarakat”, tindakan ini justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi hukum dan menyalahi batas kewenangan lembaga perwakilan daerah sebagaimana diatur oleh konstitusi dan undang-undang.

1. DPRD Tidak Memiliki Kewenangan Mengintervensi Putusan Pengadilan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi DPRD secara tegas terbatas pada:

Legislasi, penganggaran, dan pengawasan (Pasal 149 ayat (1)).

Tidak ada satu pun pasal yang memberi DPRD kewenangan untuk menunda, menengahi, apalagi mengintervensi pelaksanaan putusan pengadilan.
Sengketa lahan Tapak Kuda bukan urusan administratif atau politik, melainkan urusan yuridis yang sudah diputuskan secara hukum.

Dengan demikian, rapat DPRD yang menyinggung “peninjauan ulang dasar hukum eksekusi” sesungguhnya tidak memiliki dasar hukum.
Langkah itu bukan sekadar tidak etis secara kelembagaan, tetapi juga berpotensi mengganggu independensi kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh:

Pasal 24 UUD 1945:
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Artinya, tidak satu pun lembaga politik, termasuk DPRD, boleh campur tangan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
—

2. Putusan PN Kendari No. 48/Pdt.G/1993/PN.Kdi Telah Inkrah — Mengikat Secara Hukum

Fakta hukum menunjukkan bahwa putusan pengadilan mengenai lahan Tapak Kuda (KOPERSON) telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Konsekuensinya, sesuai asas hukum res judicata pro veritate habetur, maka putusan pengadilan harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan.

Hal ini ditegaskan dalam:

Pasal 1917 KUHPerdata

Pasal 195 ayat (1) HIR

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 442 K/Sip/1973

Artinya: tidak ada lembaga negara, termasuk DPRD, yang dapat membatalkan atau menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Dengan demikian, pernyataan DPRD tentang “peninjauan ulang dasar hukum eksekusi” adalah keliru secara yuridis.
Pengadilan Negeri Kendari tidak berkewajiban hadir untuk ‘mendengar DPRD’, sebab lembaga kehakiman tidak tunduk pada fungsi politik DPRD.
—

3. Pernyataan Fianus Arung, Kuasa Khusus KOPERSON: Hukum Adalah Pijakan, Bukan Alat Kepentingan

Sebagai Kuasa Khusus KOPERSON, saya, Fianus Arung, menegaskan bahwa perjuangan kami tidak dilandasi ambisi pribadi, tetapi penegakan hak hukum yang sah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami memahami bahwa setiap langkah hukum harus berpijak pada dasar yang jelas — bukan pada kepentingan sesaat, tekanan massa, atau tafsir politik,” katanya.

Sesuai Pasal 1792 dan 1796 KUHPerdata,Kepenting kuasa khusus hanya dapat bertindak sebatas kewenangan yang diberikan oleh pihak pemberi kuasa secara sah.

Dalam hal ini, seluruh tindakan kami memiliki dasar mandat resmi dari pengurus koperasi yang sah dan terdaftar, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 35 yang menegaskan tanggung jawab pengurus atas tindakan hukum koperasi berdasarkan keputusan rapat anggota.

“Kami tidak bertindak di luar mandat, tidak mengklaim secara pribadi, dan tidak mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.
Namun kami juga mengingatkan bahwa hak hukum koperasi tidak boleh diganggu, dihambat, atau dikesampingkan hanya karena tekanan opini atau kepentingan politik,” jelasnya.

“Secara pribadi saya pun aktif dalam membantu permasalahan warga dalam wadah pemerhati kalangan bawah PEKA. Namun sebelum melangkah, kami tidak sembarangan — setiap langkah harus melalui analisa kasus, kajian hukum, dan evaluasi fakta lapangan. Jangan sampai kita niat membela tapi berdiri di tempat yang salah. Dalam kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada satu pun pihak yang dapat mengintervensi, bahkan presiden sekalipun.”

Pernyataan ini bukan sekadar pendapat moral, melainkan peringatan hukum.
Sebab menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan.
Dan dalam negara hukum, putusan pengadilan yang sudah inkrah bersifat final dan wajib dilaksanakan tanpa kecuali.

4. RDP DPRD Tidak Dapat Mengubah Status Hukum Tanah atau Menjadi Dasar Penundaan Eksekusi

Perlu dipahami, putusan pengadilan adalah sumber hukum, sementara RDP hanyalah forum politik aspiratif.
Hasil RDP, sekalipun disebut “rekomendasi”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pengadilan, kejaksaan, maupun BPN.

Hal ini ditegaskan oleh:

PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, Pasal 106 ayat (1):

“Rekomendasi DPRD bersifat saran dan tidak mengikat secara hukum.”

Artinya, tidak boleh ada rekomendasi DPRD yang menghambat pelaksanaan eksekusi pengadilan.
Jika rekomendasi semacam itu digunakan untuk menunda pelaksanaan hukum, maka tindakan itu melanggar asas due process of law dan dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran wewenang (detournement de pouvoir).

5. Realita Lapangan: Sengketa Tapak Kuda Sudah Diselesaikan Melalui Mekanisme Hukum Resmi

Dalam konteks sengketa Tapak Kuda, Koperasi KOPERSON sudah melalui seluruh jalur hukum — mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga putusan inkrah.
Putusan itu telah menegaskan status hukum lahan sebagai objek milik sah Koperasi.

Sehingga, ketika ada pihak-pihak yang kembali mempersoalkan atau meminta “peninjauan politik” terhadap eksekusi, maka langkah itu bukan upaya hukum, melainkan upaya menghambat hukum.

Dan jika ada anggota DPRD atau pihak lain yang ikut mendorong penundaan pelaksanaan putusan, maka tindakan itu bisa dianggap sebagai:

Pelanggaran terhadap asas supremasi hukum (rule of law)
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

6. Fakta Hukum: Perlindungan Pers dan Hak Informasi

Sementara DPRD menyoroti pemberitaan media yang dianggap “memicu keresahan,” perlu ditegaskan bahwa pers justru dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta.”

Artinya, langkah pihak-pihak tertentu yang mencoba membungkam media yang mengungkap fakta hukum dalam kasus ini juga berpotensi melanggar UU Pers.

Kesimpulan Investigatif

Rapat DPRD yang menyoroti rencana eksekusi lahan Tapak Kuda:

1. Tidak memiliki dasar hukum untuk menunda atau menilai putusan pengadilan yang telah inkrah.

2. Bertentangan dengan asas independensi peradilan (Pasal 24 UUD 1945).

3. Rekomendasi DPRD tidak mengikat secara hukum (PP 12/2018).

4. Kuasa Khusus KOPERSON (Fianus Arung) bertindak berdasarkan mandat hukum sah dan menegakkan keputusan pengadilan.

5. Tidak ada satu pun pihak, bahkan presiden sekalipun, yang dapat membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika DPRD sungguh ingin berpihak pada keadilan, maka jalan yang benar bukan menengahi putusan hukum, tetapi mengawasi agar pelaksanaan hukum berjalan tertib, adil, dan bebas dari tekanan politik maupun kepentingan pribadi.

“Saya Fianus Arung tidak henti-hentinya menyampaikan pada siapapun pihak yang sadar akan hukum untuk segera temui kami jika ingin diskusi mediasi. Hati-hati dengan keinginan menghalangi, sebab kami pastikan akan berhadapan dengan hukum dan pasti diproses hukum,” pungkasnya.*

Yuk Dapatkan Promo Telkomsel, Hadirkan Pre-Order iPhone 17 Series

0

KENDARIKINI.COM – Telkomsel akan menawarkan produk terbaru Apple termasuk iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max. Pelanggan dapat melakukan pemesanan awal (pre-order) untuk model iPhone terbaru pada 10 Oktober 2025, dengan ketersediaan mulai 17 Oktober 2025. Untuk informasi lengkap mengenai harga dan ketersediaan, silakan kunjungi tsel.id/iPhone17.

Paket bundling Halo+ iPhone Bold 100K 24 Bulan akan ditawarkan secara eksklusif untuk iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max dengan keuntungan Istimewa, yakni:

Buy 7 Get 24. Cukup membayar 7 bulan di muka untuk mendapatkan langganan 24 bulan.
Penawaran dari Halo+ dengan harga spesial Rp777.000 (termasuk pajak) dari harga normal Rp2.109.000.
Kuota data 58 GB dan data eSIM 10 GB setiap bulan.
Kuota telepon 80 menit dan 80 SMS setiap bulan, yang dapat digunakan ke semua operator.
1 Extra Benefit tanpa biaya tambahan untuk menikmati langganan layanan digital Disney+ Hotstar, Google Play Pass, Vidio, Capsyl, TREND, Noice, WeTV, Langit Musik Premium, atau Fita melalui tsel.id/halolifestyle.

Pelanggan dapat melakukan pre-order di ragam channel pembelian, seperti Blibli offline store, Blibli.com, Digimap, Digiplus, Erafone, Hello Store, dan iBox dengan cara:

Channel pembelian offline:
Kunjungi tsel.id/iPhone17, pilih varian iPhone 17, dan pilih lokasi pembelian mitra offline pilihan Anda
Kunjungi mitra offline Telkomsel, dan beli iPhone pilihan di toko offline mitra
Beli promo “Halo+ iPhone bold 100k 24 bulan bayar 7 bulan”
Selesaikan pembayaran, dan nikmati bundling terbaru Telkomsel dengan Apple

Channel pembelian online:
Kunjungi tsel.id/iPhone17, pilih varian iPhone 17, dan pilih lokasi pembelian “Blibli.com”
Pilih promo Telkomsel yang ada pada link produk, dan cari “Halo+ iPhone bold 100k 24 bulan bayar 7 bulan”
Selesaikan pembayaran di Blibli.com, dan nikmati bundling terbaru Telkomsel dengan Apple

Direktur Marketing Telkomsel, Derrick Heng, mengatakan, “Telkomsel terus berinovasi untuk menghadirkan solusi digital yang relevan dan bernilai tinggi bagi pelanggan. Melalui bundling iPhone 17 ini, kami ingin memastikan pelanggan dapat menikmati perangkat tercanggih Apple dengan cara yang lebih mudah dan hemat. Didukung oleh kuota eSIM yang besar dan jaringan 5G Telkomsel terluas di Indonesia, pelanggan dapat merasakan konektivitas tanpa hambatan dan pengalaman digital yang maksimal dalam setiap aktivitas mereka.”

Untuk menambah keuntungan, pelanggan yang melakukan pre-order di mitra penjualan seperti Blibli Offline Store, Blibli.com, Erafone, Hello Store, dan iBox dapat menukarkan Telkomsel Poin untuk mendapatkan tambahan potongan harga hingga Rp2.000.000.

Semua rangkaian iPhone 17, iPhone Air, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max telah didukung layanan eSIM Telkomsel yang memungkinkan akses ke jaringan 4G dan 5G tanpa kartu SIM fisik. Selain itu, kecanggihan lineup iPhone 17 juga semakin optimal dengan dukungan jaringan broadband 5G tercepat dan terluas milik Telkomsel yang memiliki lebih dari 3.000 BTS 5G Telkomsel di seluruh wilayah Indonesia.*

Begini Penjelasan EO Soal Polemik Maskot STQH XXVIII di Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Event Organizer (EO) pelaksana Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Tingkat Nasional ke-28 Tahun 2025 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sebut maskot hewan menjadi kebiasaan di setiap daerah.

Diketahui, pelaksanaan STQH Nasional 2025 dipercayakan kepada PT Argo Pesona Indonesia sebagai pemenang tender resmi pengadaan jasa EO.

Belakangan, desain maskot kegiatan ini menuai sorotan publik dan memunculkan beragam spekulasi di masyarakat.

Direktur PT Argo Pesona Indonesia, Galih, menyebut seluruh proses desain dibuat berdasarkan kontrak kerja dan panduan dari pihak pemberi kerja, yaitu Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sebagai penyedia jasa, kami tentu memiliki kontrak kerja sebagaimana umumnya pemerintah memberikan kontrak kepada penyedia. Semua pekerjaan kami, termasuk desain grafis, dibuat sesuai ketentuan kontraktual,” ujarnya, pada Jum’at 10 Oktober 2025.

Pihaknya mengatakan bahwa proses desain sudah terstruktur hingga menjadi maskot hewan yang memegang Alquran.

“Jadi, desain grafis pun dibuat berdasarkan panduan dan hasil persetujuan berjenjang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam tradisi kegiatan MTQ maupun STQH, maskot biasanya mengambil inspirasi dari tumbuhan atau hewan endemik daerah setempat.

“Kalau kita lihat di berbagai daerah seperti Jawa Timur, Kalimantan, atau Lampung, maskotnya sering menggambarkan hewan endemik. Jadi hal itu sebenarnya sudah menjadi kebiasaan,” ujarnya.

Sementara itu, Sebelumnya Menteri Agama Prof. KH Nasaruddin Umar dan Gubernur Sulawesi Tenggara (Andi Sumangerukka) telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra oleh Forum Pemuda Bela Islam (FPBI) pada Selasa (7/10/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama dalam maskot Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) Nasional ke-28 yang akan digelar di Kota Kendari.

Maskot yang menampilkan satwa endemik Sultra, Anoa, mengenakan hijab dan memeluk kitab suci Al-Qur’an serta Hadist, dianggap melecehkan ajaran Islam.

FPBI menilai Menteri Agama dan Gubernur Sultra sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan maskot tersebut karena keduanya merupakan panitia pelaksana kegiatan nasional itu.

“Bagaimana kemudian Al-Qur’an dan Hadist disimbolkan pada hewan. Ini penistaan bagi kami sebagai pemeluk agama Islam,” ujar Ketua FPBI, Sulkarnain, kepada media.

Selain kedua pejabat tersebut, FPBI juga melaporkan event organizer dan panitia pelaksana STQH ke pihak kepolisian. FPBI mengimbau masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum laporan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, menegaskan bahwa maskot Anoa berhijab tersebut tidak pernah dibahas ataupun disahkan dalam agenda resmi STQH Nasional ke-28 yang dijadwalkan berlangsung pada 9–19 Oktober 2025 di Kota Kendari.

“Pemprov Sultra belum pernah meresmikan atau meluncurkan maskot apa pun untuk STQH. Identitas visual resmi satu-satunya adalah logo STQH Nasional ke-28, yang telah melalui proses pembahasan bersama pemerintah pusat,” kata Asrun Lio melalui PPID Informasi Sultra, Selasa siang.*

Polri Jadi Pionir Pengembangan SPPG

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan visi Asta Cita Presiden melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membangun Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri. Inovasi Polri dalam membangun sistem penyediaan pangan bergizi mendapat apresiasi positif dari Rockefeller Foundation yang melakukan kunjungan langsung ke SPPG Polri Pejaten, Jakarta Selatan.

Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh *Elizabeth Yee selaku Executive Vice President Rockefeller Foundation* pada bidang Program Strategy, meninjau berbagai aspek operasional SPPG Polri Pejaten, mulai dari proses produksi, mekanisme bisnis, hingga sistem keamanan pangan (food security) yang diterapkan. Mereka mengaku terkesan dengan kecepatan kerja, efisiensi proses, serta desain bangunan dan tata kelola dapur yang dikembangkan oleh Polri.

Selain itu, Rockefeller Foundation juga menyoroti integrasi sistem ketahanan pangan melalui teknologi hidroponik, mekanisme rekrutmen pegawai yang memberdayakan masyarakat lokal, serta kemampuan dapur SPPG dalam memproduksi hingga 3.000 porsi makanan per hari dengan standar keamanan yang ketat.

Keunikan lain yang menarik perhatian adalah penerapan konsep “security food”, yang memastikan makanan tetap higienis, aman, dan layak konsumsi hingga diterima oleh penerima manfaat. SPPG Polri juga menekankan aspek kehalalan bahan pangan dan sanitasi air, menjadikannya model percontohan dalam penyelenggaraan pangan bergizi yang aman dan berkelanjutan.

Perwakilan dari Satgas MBG Polri, Brigjen Pol. Ihsan Amin, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi juga turut berperan aktif dalam mendukung program pembangunan nasional di bidang pangan dan kesejahteraan masyarakat.
“SPPG Polri Pejaten kami desain sebagai model bisnis sosial yang berkelanjutan. Kami memanfaatkan potensi masyarakat sekitar, memastikan keamanan pangan, serta menghadirkan sistem distribusi yang transparan dan akuntabel, terutama bagi daerah 3T,” ujarnya.

Dengan konsep dan standar tinggi tersebut, SPPG Polri Pejaten kini menjadi pionir dan percontohan nasional dalam tata kelola Program MBG yang mengedepankan aspek sosial, teknologi, dan pemberdayaan masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok negeri.*

Masyarakat Sipil Kutuk Pelaporan Mahasiswa Sultra oleh Kantor Penghubung Pemprov di Jakarta

0

KENDARIKINI.COM — Forum Pegiat Pelayanan Publik (FP3) Sulawesi Tenggara mengecam tindakan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) di Jakarta yang melaporkan mahasiswa asal Sultra ke pihak kepolisian dalam aksi penyampaian aspirasi di kantor tersebut pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan mencerminkan sikap pemerintah daerah yang anti terhadap kritik publik.

Aksi mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi mahasiswa Sultra di Jakarta merupakan bentuk protes terhadap belum terealisasinya janji pembangunan Asrama Mahasiswa Sultra yang telah lama dijanjikan oleh Gubernur Andi Sumangerukka.

Namun, alih-alih membuka ruang dialog lanjutan, pihak Kantor Penghubung Pemprov Sultra justru melaporkan mahasiswa ke kepolisian dengan alasan dugaan “penguasaan kantor” dan “perusakan aset”.

Langkah ini kemudian memicu kecaman dari berbagai kalangan yang menilai tindakan tersebut berlebihan dan kontraproduktif terhadap semangat demokrasi dan partisipasi publik.

Perwakilan masyarakat sipil menilai pelaporan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara mahasiswa, yang seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Apakah kini menyampaikan aspirasi harus berakhir di kantor polisi? Ini paradoks kekuasaan yang memalukan. Mahasiswa datang membawa suara publik, bukan untuk merusak, melainkan menagih janji pemerintah sendiri,” tegas Kisran Makati, Koordinator FP3 Sultra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10).

Menurut FP3, tindakan pelaporan ini menunjukkan ketidakdewasaan pemerintah daerah dalam mengelola aspirasi publik. Padahal, kritik dan tekanan mahasiswa merupakan bagian dari tradisi demokrasi yang selama ini menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Desakan dan Tuntutan
Berkaca dari permasalahan diatas, FP3 menyatakan mengutuk keras langkah pelaporan mahasiswa dan mendesak Gubernur Sultra Andi Sumangerukka untuk:
1. Segera mencabut laporan terhadap mahasiswa dan menghentikan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat;
2. Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik atas tindakan pelaporan yang mencederai prinsip demokrasi;
3. Segera merealisasikan pembangunan Asrama Mahasiswa Sultra di Jakarta sebagai wujud tanggung jawab moral dan politik pemerintah daerah;
4. Membuka ruang dialog terbuka antara pemerintah dan mahasiswa untuk membangun komunikasi yang sehat dan bermartabat.
“Mahasiswa bukan musuh pemerintah. Suara rakyat bukan ancaman, melainkan pengingat agar kekuasaan tetap berpihak pada kebenaran dan keadilan,” tegas pernyataan tersebut.

Dorongan Pemeriksaan oleh Ombudsman RI

FP3 Sultra juga mendesak Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta.

Menurut FP3, tindakan pelaporan mahasiswa ke kepolisian tidak termasuk dalam fungsi dan mandat pelayanan publik lembaga tersebut, melainkan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap etika pemerintahan yang semestinya menjunjung tinggi prinsip partisipasi dan perlindungan warga negara.

“Kami meminta Ombudsman untuk memeriksa tindakan aparat Pemprov Sultra yang telah menggunakan kewenangan secara tidak proporsional. Pemerintah seharusnya melayani, bukan menakut-nakuti masyarakatnya sendiri,” ujar Kisran Makati.

FP3 menilai langkah Ombudsman penting untuk memastikan agar seluruh institusi pemerintah daerah bekerja sesuai mandatnya, memperkuat prinsip pelayanan publik yang adil, transparan, dan menghormati hak-hak warga negara.

Koalisi masyarakat sipil juga menyampaikan kekhawatiran terhadap memburuknya iklim demokrasi di daerah, di mana kritik publik semakin sering dijawab dengan pendekatan hukum dan represi.

Mereka mengingatkan, tindakan seperti ini hanya akan memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat, serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.

“Yang dibutuhkan mahasiswa adalah komitmen dan keterbukaan, bukan intimidasi. Jika ruang demokrasi dikecilkan, maka ketegangan sosial akan semakin besar,” tutup Kisran.*

Cara PT Vale Tuntaskan Persoalan Kebocoran Pipa, Libatkan Masyarakat dan Lembaga Independen

0

KENDARIKINI.COM – Kebocoran pipa PT Vale di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, yang terjadi pada 23 Agustus 2025 dan diduga akibat pergeseran tanah pasca gempa Poso.

Menanggapi hal tersebut PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) kembali membuktikan bahwa pertambangan nikel di Indonesia yang kerap dicap lari dari tanggung jawab. Namun berbeda dengan PT Vale.

PT Vale bergerak cepat menangani sumber masalah melibatkan semua pihak, bahkan lembaga independen diturunkan untuk meninjau dan mengaudit insiden tersebut.

Tak sampai disitu PT Vale juga jemput bola menyerap aspirasi masyarakat, tak seperti perusahaan lain yang mesti didemo oleh masyarakat.

Hal ini kembali membuktikan bahwa PT Vale yang telah beroperasi selama 57 tahun dan mengedepankan prinsip keseimbangan antara manusia, laba perusahaan, dan lingkungan (People, Profit, Planet) dalam setiap operasinya.*

Cara PT Vale Tuntaskan Persoalan Kebocoran Pipa, Libatkan Masyarakat dan Lembaga Independen

0

KENDARIKINI.COM – Kebocoran pipa PT Vale di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, yang terjadi pada 23 Agustus 2025 dan diduga akibat pergeseran tanah pasca gempa Poso.

Menanggapi hal tersebut PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) kembali membuktikan bahwa pertambangan nikel di Indonesia yang kerap dicap lari dari tanggung jawab. Namun berbeda dengan PT Vale.

PT Vale bergerak cepat menangani sumber masalah melibatkan semua pihak, bahkan lembaga independen diturunkan untuk meninjau dan mengaudit insiden tersebut.

Tak sampai disitu PT Vale juga jemput bola menyerap aspirasi masyarakat, tak seperti perusahaan lain yang mesti didemo oleh masyarakat.

Hal ini kembali membuktikan bahwa PT Vale yang telah beroperasi selama 57 tahun dan mengedepankan prinsip keseimbangan antara manusia, laba perusahaan, dan lingkungan (People, Profit, Planet) dalam setiap operasinya.*

Kios Pakaian RB Milik Wanita Paruh Baya di Muna Alami Kebakaran

0

KENDARIKINI.COM – Sebuah kios pakaian bekas RB atau rombengan milik warga bernama Waliha (53) di pasar Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna mengalami kebakaran pada Kamis 9 Oktober 2025.

Kejadian ini bermula sekitar pukul 12.30 WITA, saat itu saksi inisial SF (53) dan NA (38) sementara berada di lokasi kebakaran.

Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri mengatakan saksi SF melihat kepulan asap berasal dari dalam kios sehingga langsung mendobrak pintu.

Selanjutnya, saksi NA segera meminta bantuan kepada warga yang berada di sekitaran pasar untuk memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya.

“NA meminta bantuan kepada warga yang ada disekitaran TKP sehingga berdatangan memadamkan api dengan menyiramkan air dari sumur bor dengan menggunakan alat seadanya sehingga api dapat dipadamkan,” kata Jufri, Jumat 10 Oktober 2025.

Jufri menambahkan akibat kebakaran ini korban mengalami kerugian materil sekitar Rp15 juta rupiah.

Saat ini pihak kepolisian sementara melakukan penyelidikan terkait penyebab dibalik kebakaran kios ini.

“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan,” tutupnya.(Amin)*

Polda Sultra Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi dan Keluhan Warga

0

KENDARIKINI.COM – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulawesi Tenggara kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat sebagai wadah komunikasi langsung antara Polri dan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Radar Coffee Lepo-Lepo, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Jumat (10/10/2025) pukul 08.30 WITA.

Kegiatan dipimpin oleh Kasubdit Bhabinkamtibmas Ditbinmas Polda Sultra Kompol Susanto, S.E., dan dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai satuan kerja Polda Sultra, antara lain AKBP Faisal, S.Sos (Kasubdit Gakkum Ditlantas), AKBP Suharman Sanusi, S.I.K (Wadir Ditintelkam), AKBP Dodik Tatok Sudiantoro, S.I.K (Wadir Ditpolairud), Kompol Sari (Kasubdit Samapta), Kompol Jumardin, S.H., M.H. (Ps. Kabag Ops Narkoba), serta beberapa perwira dari Ditreskrimsus, Brimob, dan Dokkes Bhayangkara Polda Sultra.

Turut hadir pula Lurah Lepo-Lepo Ridlan Nurung, S.Sos., para ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Dalam forum ini, warga menyampaikan sejumlah masukan dan keluhan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, antara lain mengenai peredaran narkoba, tindak pidana pencurian, persoalan sengketa tanah, ketertiban lalu lintas di depan Puskesmas Lepo-Lepo, serta gangguan ternak sapi yang berkeliaran di permukiman warga.

Menanggapi hal tersebut, Kompol Jumardin, S.H., M.H menyampaikan bahwa peningkatan peredaran narkoba terjadi di hampir seluruh wilayah dan mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan kembali poskamling serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Sementara itu, Kompol Sari, S.H menegaskan bahwa patroli kepolisian akan ditingkatkan di wilayah Lepo-Lepo, terutama di titik-titik rawan kejahatan. Sedangkan AKP Harry Prima, S.T.K., S.I.K menjelaskan bahwa penanganan sengketa tanah membutuhkan proses panjang dan meminta warga berkoordinasi langsung dengan BPN untuk memastikan legalitas kepemilikan lahan.

Kegiatan Jumat Curhat ini berlangsung setia hari Jumat dan diharapkan melalui kegiatan ini Polri dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat serta membangun komunikasi dua arah yang efektif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Kendari.*

Warga di Konsel Digegerkan dengan Penemuan Mayat Pria Paruh Baya Disekitar Pohon Bakau

0

KENDARIKINI.COM – Warga di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) digegerkan dengan penemuan mayat pria, Jumat 10 Oktober 2025.

Kapolsek Tinanggea, IPTU Mursadin mengatakan mayat ini ditemukan oleh salah seorang nelayan yang hendak mencari udang.

“Penemuan mayat oleh seorang nelayan yang hendak mencari udang,” kata Mursadin.

Mayat ini ditemukan disekitar Muara Desa Asingi di kelilingi pohon bakau dalam kondisi air masih sementara surut.

Selanjutnya, personil Polsek Tinanggea bersama warga membawa mayat menuju tempat pelelangan ikan (TPI) di Desa Akuni dengan menggunakan perahu kayu yang di bungkus dengan menggunakan terpal warna biru.

Setelah dilakukan pemeriksaan, mayat tersebut bernama Samsudin (56) dari Desa Landoila, Kecamatan Rante angin, Kabupaten Kolaka Utara.

Mursadin menambahkan mayat tersebut segera dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari untuk dilakukan autopsi.

“Kapolsek Tinangge melakukan koordinasi kembali dengan Inavis Polres Konawe Selatan guna di lakukanya autopsi di RS bhayangkara sesuai permintaan dari keluarga almarhum,” tutupnya.(Amin)*

Kapolda Sultra Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan STQH XXVIII

0

KENDARIKINI.COM – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra) Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., memimpin apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) Nasional ke-28 Tahun 2025 yang digelar di Aula Dharana Lastarya, Mapolda Sultra, Jumat 10 Oktober 2025.

Apel gelar pasukan ini diikuti oleh para pejabat utama (PJU) Polda Sultra, serta personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemadam Kebakaran.

Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan seluruh unsur dalam mengamankan perhelatan nasional yang dihadiri peserta dan tamu dari berbagai provinsi di Indonesia.

Dalam amanatnya, Kapolda Sultra menyampaikan bahwa STQH Nasional merupakan agenda keagamaan berskala nasional yang menjadi kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi Sulawesi Tenggara sebagai tuan rumah.

Ia menegaskan pentingnya sinergi seluruh instansi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran kegiatan agar dapat terselenggara dengan sukses serta mencerminkan citra positif daerah di tingkat nasional.

Polda Sultra mengerahkan sebanyak 1.355 personel pengamanan yang akan bertugas sejak tanggal 9 hingga 19 Oktober 2025. Mereka akan ditempatkan di sembilan titik strategis, meliputi lokasi perlombaan, tempat penginapan peserta, jalur transportasi, serta area publik yang berpotensi menimbulkan kerawanan.

Apel ini menjadi momentum pengecekan akhir kesiapan personel dan sarana prasarana sebelum pelaksanaan pengamanan di lapangan.*

Kuasa Khusus Kopperson Beberkan Kronologi Kasus Sengketa Lahan Tapak Kuda Bypass Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung menilai pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari dalam menanggapi pelaksanaan eksekusi lahan tapak kuda bypass blunder.

Fianus mengatakan seharusnya zebagai pejabat publik sebaiknya memahami substansi perkara hukum terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan yang justru menyesatkan dan memperkeruh situasi.

“Ucapan-ucapannya di ruang publik memperlihatkan minimnya pemahaman terhadap hukum acara perdata dan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan,” katanya.

Kesan yang muncul lebih berpihak pada kelompok tertentu dari pada menegakkan prinsip objektivitas seorang wakil rakyat.

Koperasi Kopperson melalui Kuasa Khusus Fianus Arung menilai bahwa komentarnya tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga berpotensi merusak wibawa lembaga peradilan serta menyesatkan masyarakat luas.

Hanya satu hal yang benar dalam penyampaian, yakni pernyataannya bahwa “selama ada permintaan pengadilan, BPN tidak boleh menolak.”

Kalimat itu benar. Namun pernyataan lanjutannya: “Jika pengadilan memenuhi syarat, ya silakan” justru menunjukkan ketidakpahaman yang mendasar terhadap hukum dan aturan yang berlaku.

Dari analisa bahasa dan substansi ucapannya, diduga kuat tidak memahami undang-undang dan mekanisme hukum acara eksekusi pengadilan. Ia terdengar bukan sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat secara umum, tetapi wakil kelompok tertentu. Sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, semestinya ia mempelajari terlebih dahulu duduk persoalan, memahami kronologinya, dan meneliti dasar hukum perkara ini sebelum berkomentar di ruang publik.

Pernyataannya yang terburu-buru justru memperlihatkan kedangkalan analisis dan ketidaktahuan hukum. Ia bahkan secara tidak langsung menunjukkan keraguan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pernyataan tersebut adalah bentuk ketidakpercayaan terhadap perintah negara sendiri.

“Saya, Kuasa Khusus Koperasi Kopperson, tertawa geli mendengar semua ungkapan La Ode Ashar. Entah La Ode Ashar belajar dari mana, sehingga ia berani berkata bahwa pemohon eksekusi tidak punya kedudukan hukum, tidak punya legal standing. Ini menambah kedunguannya.
Lebih parah lagi ketika ia mengatakan bahwa Kopperson atau Abdi Nusa Jaya bukan pihak yang berperkara selama ini. Aduh om, ke mana saja selama ini? Bukankah dalam akta notaris sudah jelas bahwa Ketua Kopperson sejak tahun 2015 adalah Abdi Nusa Jaya Hatali? Bukankah yang berperkara adalah Kopperson? Aduh om… om…,” jelasnya.

Lebih jauh lagi menyatakan bahwa “Pengadilan melakukan kesewenang-wenangan sebab tidak ada dasar hukumnya.”

Pernyataan ini jelas keliru, menyesatkan, dan merendahkan martabat lembaga peradilan. Fakta hukumnya, perkara ini telah bergulir sejak tahun 1993, melalui tingkat PN, PT, hingga Inkracht pada 1995. Dengan kata lain bahwa tidak ada upaya hukum lagi.

—
KRONOLOGI KASUS PERDATA

Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN.Kdi

1. Pada tanggal 8 November 1993, Pengurus Kopperson mengajukan gugatan kepada mantan Bendahara Kopperson (Wongko Amiruddin, dkk.) yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat atas nama Ketua Kopperson:

1. La Sipala (Ketua)

2. La Ode Hatali (Sekretaris)

3. Adi Andi (Anggota)

4. La Ngkamane (Anggota)

5. H. Adji Rihani (Anggota)

Tergugat: Wongko Amiruddin, dkk.

2. Gugatan Pengurus Kopperson dinyatakan DITERIMA oleh Pengadilan Negeri Kendari dengan Putusan Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN.Kdi tanggal 22 November 1994.

3. Tergugat Wongko Amiruddin, dkk. mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, namun kemudian dinyatakan DITOLAK dengan Putusan Nomor: 14/PDT/1995/PT.Sultra.

4. Tergugat Wongko Amiruddin, dkk. membuat pernyataan kepada Kopperson “tidak lagi mengajukan kasasi”, sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 14/PDT/1995/PT.Sultra dinyatakan INKRACHT.

5. Selanjutnya Pengadilan Negeri Kendari menerbitkan Surat Penetapan Nomor: 12/Pan.Pdt.G/Eks/1996/PN.Kdi tanggal 14 November 1996, tentang eksekusi pada lokasi sesuai putusan PN Kendari Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN.Kdi dan PT Sulawesi Tenggara Nomor: 14/PDT/1995/PT.Sultra.

6. Oleh karena Surat Penetapan Pengadilan Negeri Nomor: 12/Pan.Pdt.G/Eks/1996/PN.Kdi tanggal 14 November 1996, eksekusi tidak terlaksana semestinya.

7. Tanggal 5 Februari 1997, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menerbitkan surat kepada Pengadilan Negeri Kendari agar melaksanakan eksekusi sebagaimana mestinya.
Pada saat itu, para penyerobot tanah sudah semakin banyak bahkan telah diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari.

8. Pada tanggal 26 Maret 1998, Juru Sita Pengadilan Negeri Kendari menerbitkan Berita Acara Pengosongan lokasi tanpa diketahui oleh Ketua PN Kendari (tanpa surat penetapan), serta tanpa sepengetahuan Penggugat/Tergugat, Pemerintah setempat, BPN Kendari, dan pihak berwajib.

9. Setelah para pengurus lama meninggal dunia, diadakan Rapat Pembentukan Pengurus Baru, dan menetapkan Abdi Nusa Jaya Hatali sebagai Ketua Kopperson, yang dikuatkan dengan Akta Notaris Nomor: 21 tanggal 10 Oktober 2015.

10. Pada tahun 2013, Ketua Kopperson melanjutkan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, karena Pengadilan Negeri Kendari tidak lagi menanggapi permohonan Kopperson.

11. Seiring waktu berjalan, para penyerobot tanah saling gugat-menggugat sampai ke Mahkamah Agung, bahkan melakukan eksekusi atas sebagian tanah tersebut, sehingga salah seorang penyerobot mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

12. Apa yang dilakukan para penyerobot dinilai sebagai upaya sia-sia, sebab penyerobot melawan penyerobot.
Hasilnya tetap kembali pada sertifikat induk HGU milik Kopperson.

13. Perlawanan para penyerobot masih terus berlanjut hingga tahun 2018.

Berikut adalah perlawanan para pelawan

Hamparan 1: Perlawanan oleh Drs. La Ata, namun ditolak dengan Amar Putusan Nomor: 16/Pdt.Plw/2017/PN.Kdi.

Hamparan 2: Perlawanan oleh H. Amiruddin dan kawan-kawan, termasuk hamparan RS Aliah, juga ditolak dengan Amar Putusan Nomor: 13/Pdt.Plw/2017/PN.Kdi.

Hamparan 3: Perlawanan oleh Husein Awad (Hotel Zahra) pun ditolak dengan Amar Putusan Nomor: 80/Pdt.Bth/2018/PN.Kdi.

14. Pada tanggal 8 September 2025, diajukan permohonan tindak lanjut sita eksekusi oleh Kuasa Khusus Kopperson.
Kemudian pada tanggal 25 September 2025, pemohon membayar biaya eksekusi perkara ke Pengadilan Negeri Kendari.

15. Tanggal 15 Oktober 2025 ditentukan sebagai jadwal pemberitahuan konstatering, namun ditunda sebab adanya kegiatan nasional STQH.

Kuasa khusus Kopperson memberikan warning! Jika ada oknum yang secara terang-terangan melakukan upaya melawan hukum dengan menghasut warga untuk melakukan perlawanan terhadap perintah negara, maka kami pastikan akan di proses secara hukum sebab tim hukum kami sedang kumpulkan bukti untuk menjerat para pelaku provokasi.
—
LANDASAN HUKUM

1. Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa pengurus mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

2. Pasal 1653 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa badan hukum berhak melakukan perbuatan hukum melalui pengurus yang sah.

3. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 3168 K/Pdt/1986, yang menegaskan bahwa perubahan pengurus tidak menghapus hak badan hukum.

Dengan demikian, Koperasi Kopperson tetap memiliki legal standing yang sah untuk mengajukan eksekusi lanjutan. Perubahan kepengurusan yang sah tidak menghapus hak hukum koperasi sebagai subjek hukum.

PENUTUP

Koperasi Kopperson melalui Kuasa Khusus Fianus Arung menilai bahwa pernyataan La Ode Ashar adalah bentuk penyesatan publik dan ketidakpahaman terhadap prinsip hukum negara.

Negara tidak boleh kalah terhadap opini, dan putusan pengadilan yang telah inkracht bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan.

“Kami tegaskan, tidak ada kesewenang-wenangan pengadilan. Yang ada adalah perintah negara melalui kekuatan hukum tetap. Kami minta semua pihak, termasuk pejabat publik, menghormati hukum agar tidak memperkeruh keadaan dan menghasut masyarakat. Hal ini bisa menjadi perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.*.

Berikut Komposisi Pengurus PD JMSI Sultra Periode 2025-2030

0

KENDARIKINI.COM – Pengurus Daerah (PD) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebelumnya melaksanakan Musda pertama dan memilih secara aklamasi Adhy Yaksa Pratama pada 14 September 2025.

Saldi sapaan akrabnya langsung bergerak cepat merampungkan komposisi pengurus pada 30 September 2025 dengan mengirimkan komposisi nama ke Pengurus Pusat (PP) JMSI Sultra

Kemudian pada 2 Oktober 2025 PD JMSI Sultra menerima SK Kepengurusan PD JMSI Sultra periode 2025-2030.

Terkait hal tesebut Ketua PD JMSI Sultra, Adhy Yaksa Pratama mengatakan bahwa kepada pengurus yang telah diberikan amanah untuk menjaga amanah ini sebaik-baiknya.

“Jaga amanah yang telah diberikan, mari kita besarkan bersama organisasi ini, mari kita hadirkan produk pers yang berkualitas,” katanya, Kamis 9 Oktober 2025.

Lanjutnya bahwa pihaknya optimis untuk menjaga eksistensi dan kebesaran PD JMSI Sultra yang sebelumnya dibawah komando M. Nasir Idris.

Untuk diketahui berikut komposisi Pengurus PD JMSI Sultra. Dewan Pembina diketuai oleh M. Nasir Idris yang beranggotakan Sukardi, Asrun, Muhajirin Haikal, Herman dan Abdul Muis.

Kemudian untuk posisi Dewan Pakar diisi oleh Andri Darmawan, M. Sabarudin Sinapoy, Basrin Melamba, Jabal Arfah, Rahmanuddin Tomalili. Lalu Penasehat hukum diisi Risal Akman, Nasaruddin, dan Jumrin.

Sementara untuk pengurus harian diisi oleh Wakil Ketua Rislan, Sekretaris M. Irvan S., Wakil Sekretaris Edi Sartono, Bendahara Mas Jaya dan Wakil Bendahara Mirawati.

Kemudian Ketua Bidang Organisasi diisi oleh Mahmud Tahir, Sekretaris Hiswaluddin T, dan anggota Syahnal. Bidang Jurnalisme Berkualitas diketuai oleh Thamrin Dalby, Sekretaris Hasrul Tamrin dan anggota Ilfa. Bidang Platform Digital diketuai oleh Laiwoy, Sekretaris Asri, dan anggota Yuto H. Silondae.

Lalu Bidang Potensi Daerah diketuai oleh Asdar, Sekretaris M. Ridwan, dan anggota La Ode Hermawan. Bidang Hukum, Kerjasama dan Antar Lembaga diketuai oleh Sarman, Sekretaris LM. Irfan Mihzan dan Anggota Jayusman.

Sementara Bidang Pelatihan dan Verifikasi diketuai oleh Agus Setiawan, Sekretaris Murtaidin dan Anggota Rahmat Alamsyah. Kepala Sekretariat Eko Prihananto dan anggota Adnan Kholiq Edison.

Terakhir Lembaga Kerjasama Bisnis dan Advokasi diketuai oleh Usman, Sekretaris Israjab dan anggota Khairul Fajrul.*

Soal Polemik Maskot Hewan Pegang Kitab Suci pada Momentum STQH XXVIII, KOP Adukan ke Polda Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Polemik Maskot STQH Nasional XXVIII terus berlanjut. Hari ini Kamis, tanggal 9 Oktober 2025 Koalisi Pemuda Sultra mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melaporkan Pihak Panitia STQH Nasional XXVIII , EO dan Kementerian Agama buntut dari persoalan dugaan penistaan agama karena memajang Simbol Hewan pada gerbang pintu masuk tempat pelaksanaan STQH Nasional XXVII di Eks MTQ Kendari.

Ketua Koalisi Pemuda Sultra, Salianto menyatakan bahwa kehadiran mereka di Polda sultra untuk melaporkan Pihak Panitia, EO dan Kemenag karena di duga dengan sengaja dan di muka umum memasang maskot STQH Nasional XXVIII berbentuk hewan memegang Kitab Suci Al – Quran.

Dia juga mengungkapkan Pihak penyelenggara diduga sengaja menyebarkan itu di media social.

Lanjutnya bahwa sekalipun maskot tersebut sudah di buka dan posting di media sosial juga di hapus, dia tetap akan mengawal kasus ini.

“Saya melaporkan tindakan tersebut karena memenuhi unsur – unsur tindak pidana penistaan agama sebagaimana di atur dalam : •Pasal 156a kitab undang – undang hukum pidana ( KUHP ) tentang penodaan agama.
• Pasal 45A Ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jika Penistaan di lakukan melalui Media Sosial,” bebernya.

“Kehadiran kami juga pada hari ini dengan membawa Bukti – bukti untuk menjadi bahan awal pihak kepolisian,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Salianto berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sultra bisa mengusut persoalan ini sampai tuntas.*

Rustam Saranani Bantah Isu Keterlibatan Irjen Merdisyam

0

KENDARIKINI.COM – Isu keterlibatan mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Merdisyam, dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian 80.000 metrik ton (MT) ore nikel milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) dibantah keras oleh salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Amonggedo, Rustam Saranani. Diketahui Rustam Saranani merupakan warga yang bekerja di PT MBS.

Rustam menegaskan bahwa Merdisyam sama sekali tidak memiliki hubungan dengan perkara yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari antara Deny Zainal Ahudin sebagai terlapor dan Budi Yuwono sebagai pelapor.

“Tidak ada keterlibatan Pak Merdisyam dalam perkara yang sedang bergulir di PN Kendari. Ini murni perselisihan antara keduanya,” ujar Rustam, Kamis 9 Oktober 2025.

Rustam yang kerap terlibat dalam urusan operasional PT MBS menjelaskan, kasus yang kini disidangkan tersebut sebenarnya merupakan persoalan lama yang terjadi sejak tahun 2016, jauh sebelum Merdisyam menjabat sebagai Kapolda Sultra pada tahun 2019.

“Ini perkara tahun 2016 yang lalu. Sedangkan Bapak Merdisyam menjabat Kapolda Sultra tahun 2019. Jadi keterlibatannya di mana?” tegasnya.

Terkait surat perintah (Sprint) nomor 906/VIII/PAM/.3.3/2020, Rustam membenarkan itu ada, namun Rustam menyampaikan Spritn itu merupakan jawasan atas permintaan resmi PT MBS untuk pengamanan lokasi pertambangan.

“Keberadaan anggota Brimob di PT MBS itu atas permintaan perusahaan kepada Polda Sultra. PT MBS Kami meminta pengamanan di lokasi saat itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rustam menegaskan bahwa klaim Budi Yuwono terkait 80.000 MT dari 100.000 MT ore nikel yang disebut dicuri adalah tidak benar. Menurutnya, jumlah ore nikel di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MBS hanya 42.000 MT.

“Tidak ada kargo 80.000 MT. Yang ada itu 42.000 MT, dan itu milik Koperasi Desa Dungua serta PT MBS. Budi Yuwono hanya memiliki dua tumpukan berjumlah 10.000 MT yang diberikan oleh Deny Zainal Ahudin sebagai jaminan saat itu,” ungkapnya.

Rustam menjelaskan, dua tumpukan ore nikel itu diberikan sebagai jaminan atas dana sebesar Rp1 miliar yang telah diserahkan Budi Yuwono kepada Deny untuk membantu pengurusan administrasi perusahaan. Namun, setelah proses administrasi selesai, Budi Yuwono tidak melakukan kegiatan penambangan sesuai kesepakatan awal.

“Perjanjiannya, Budi Yuwono akan menambang di IUP PT MBS. Tapi setelah administrasi selesai, selama setahun tidak ada aktivitas,” kata Rustam.

Karena belum mampu mengembalikan dana tersebut, Deny kemudian memberikan dua tumpukan ore nikel sebagai jaminan. Rustam menegaskan, hingga kini ore nikel itu masih ada di lokasi dan tidak pernah dicuri.

“Jadi kronologisnya seperti itu. Tidak ada pencurian atau penggelapan. Bahkan kargo milik Budi Yuwono masih ada sampai sekarang,” tutupnya.

Sebelumnya, nama Irjen Pol Merdisyam sempat menjadi sorotan setelah muncul isu dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus penggelapan dan pencurian 80.000 MT ore nikel milik PT MBS. Isu tersebut semakin mencuat dengan beredarnya surat perintah (Sprint) nomor 906/VIII/PAM/.3.3/2020, yang disebut-sebut ditandatangani oleh Merdisyam saat menjabat sebagai Kapolda Sultra.*

DPC SBSI Kendari Kawal Instruksi Wali Kota Soal Pendaftaran BPJS Pekerja

0

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari dukung dan siap mengawal Intruksi Walikota Kendari.

Hal tersebut adanya Instruksi Walikota 100.3.4.3/3507/Tahun 2025 Tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh Dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengapresiasi dan siap mendukung serta mengawal instruksi walikota terkait pendaftaran program BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja.

“Kami SBSI Kendari mendukung penuh terkait instruksi walikota tersebut karena yang menjadi persoalan hari ini terkait ketenagakerjaan adalah perlindungan jaminan sosial yang minim disetiap perusahaan,” ungkapnya.

Iswanto menjelaskan bahwa SBSI Kendari siap mengawal penerapan serta pelaksanaan instruksi karena Intruksi tersebut sekaligus penekanan bagi setiap perusahaan di Kota Kendari sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 19 ayat (2) yang di mana setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya.

“Ya, tentu kami siap mengawal penerapan serta pelaksanaan instruksi tersebut karena ini merupakan salah satu yang sering kami perjuangkan hak-hak pekerja disetiap perusahaan,” jelasnya.

Iswanto juga mengungkapkan sebagai LKS tripartit atau mitra kerjasama pemerintah akan selalu membantu pemerintah melalui advokasi buruh khususnya perlindungan jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya harap dengan adanya instruksi ini sudah tidak ada lagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya entah itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.*

Dukung Program Pemkab Sehat, Bersih dan Berdaya, PT Vale Teken MoU Bersama Pemkab Kolaka

0

KENDARIKINI.COM — Sebagai perusahaan tambang nikel yang berkomitmen pada prinsip keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), bagian dari grup MIND ID, kembali menegaskan dedikasinya terhadap pembangunan daerah melalui penandatanganan dua Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman strategis di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Mou diteken bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka dan Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd (Huayou), bertepatan dengan pelaksanaan First Digging Ceremony Blok Pomalaa, yang menjadi tonggak penting bagi kemajuan Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, Rabu (8/10/2025).

Komitmen pertama terkait program Environmental, Social and Governance (ESG) yang bertajuk “Kolaka Sehat, Bersih, dan Berdaya” yang ditandatangani antara PT Vale dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka. Program kolaboratif ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan untuk menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar wilayah operasi.

Program ESG “Kolaka Sehat, Bersih, dan Berdaya” tersebut berfokus pada tiga pilar utama yaitu:

1.Kolaka Sehat — peningkatan layanan kesehatan masyarakat, gizi anak dan ibu, serta perbaikan akses sanitasi dan air bersih;
2.Kolaka Bersih — pengelolaan sampah terpadu, penanaman pohon, serta kampanye edukatif tentang perilaku hidup bersih dan hijau;
3.Kolaka Berdaya — penguatan ekonomi lokal melalui pengembangan UMKM, pelatihan keterampilan, serta pemberdayaan perempuan dan pemuda agar lebih mandiri dan produktif.

Presiden Direktur PT Vale Indonesia, Bernardus Irmanto, menekankan bahwa program ini bukan sekadar inisiatif sosial, melainkan prinsip utama perusahaan dalam memandu komitmen terhadap operasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

”Dengan fokus pada prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola, PT Vale secara aktif menghadapi tantangan global dan industri dengan terus mengembangkan inovasi berkelanjutan, memastikan bahwa dedikasi kami terhadap ESG diterapkan secara konsisten dalam semua aspek operasi kami,” katanya.

Bernardus Irmanto menjelaskan, perseroan tidak hanya berusaha memenuhi kewajiban terhadap operasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, tetapi juga berupaya mengoptimalkan manfaat bagi pemangku kepentingan dan masyarakat luas.

“Kami percaya bahwa pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan harus berjalan seiring, dan masyarakat harus menjadi pusat dari setiap langkah pembangunan,” jelasnya.

Kemudian, untuk komitmen kedua terkait Bridge Program, yang ditandatangani antara PT Vale dan Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd (Huayou). Kerja sama strategis ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi dan kapabilitas tenaga kerja lokal, khususnya dalam bidang industri hidrometalurgi, yang merupakan bagian penting dari rantai pasok nikel hijau Indonesia.

Melalui Bridge Program, PT Vale dan Huayou berkomitmen menciptakan jembatan pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat Kolaka agar dapat bersaing di tingkat nasional dan global. Program ini akan mencakup pelatihan teknis, pengembangan manajerial, dan kesempatan magang, sehingga tenaga kerja lokal dapat menjadi bagian langsung dari transformasi industri nikel yang berorientasi pada nilai tambah dan energi bersih.

”Kami ingin mempersembahkan sebuah program yang merupakan sebuah perjalanan transformatif menuju dunia pertambangan nikel berkelanjutan dengan mitra yang handal yaitu PT Vale, kami juga akan berdedikasi untuk menerapkan standar kepatuhan dalam operasi kami di Pomalaa dalam membentuk masa depan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” papar Mr. Wei Linkui sebagai General Manager Huayou Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kolaka, Amri menyampaikan apresiasinya terhadap langkah strategis PT Vale dan mitranya yang menempatkan masyarakat sebagai mitra utama pembangunan daerah.

“MoU ini bukan hanya sekadar dokumen kerja sama, tetapi wujud nyata kolaborasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kolaka. Kami menyambut baik upaya PT Vale dan mitra-mitranya yang selalu mengedepankan sinergi dan keberlanjutan dalam setiap programnya,” ungkap Bupati Kolaka.

Kedua MoU ini memperkuat fondasi kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, untuk membangun ekosistem pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Prinsip-prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola dalam operasi PT Vale bukan sekadar suatu pilihan, melainkan sebuah tanggung jawab. Kebijakan keberlanjutan menjadi pemandu utama yang mendorong langkah-langkah menuju masa depan di mana perusahaan beroperasi selaras dengan lingkungan dan masyarakat.

Dengan semangat tersebut, perusahaan bersama para mitra strategisnya bertekad menghadirkan transformasi nyata untuk Kolaka yang masyarakatnya sehat, bersih lingkungannya, berdaya ekonominya, serta maju dan berdaya saing di panggung industri nikel global.

Untuk diketahui PT Vale dan Zhejiang Huayou Cobalt dan Ford Motor Company bekerja sama di Blok Pomalaa, Sulawesi Tenggara, untuk mengolah bijih nikel menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik menggunakan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL). PT Vale akan memasok bijih nikel, sementara Huayou fokus pada pengolahan nikel di pabrik yang akan di operasikan oleh PT Kolaka Nikel Indonesia (Perusahaan Joint Venture PT Vale, Huayou dan Ford Motor).*

KSBSI Sultra Apresiasi Instruksi Wali Kota Kendari tentang Pendaftaran Jaminan Sosial bagi Pekerja

0

KENDARIKINI.COM — Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Tenggara mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Kendari yang telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 100.3.43/3507 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Instruksi yang ditandatangani Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kebijakan ini menegaskan kewajiban setiap pemberi kerja atau pengusaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, serta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota Kendari menegaskan, instruksi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam memastikan kesehatan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan pekerja.

“Langkah ini merupakan wujud kepedulian dan ketegasan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang layak bagi seluruh pekerja,” tegas Wali Kota Siska Karina Imran.

Menanggapi hal tersebut, KSBSI Sultra menyatakan siap mengawal implementasi instruksi Wali Kota Kendari. Bahkan, KSBSI membuka Rumah Pengaduan Pekerja sebagai wadah pelaporan bagi buruh atau pekerja yang belum mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

“Kami menyambut baik instruksi ini sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Kendari kepada pekerja. KSBSI Sultra akan terus mengawasi dan memastikan agar seluruh pekerja benar-benar terlindungi sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Koordinator Wilayah KSBSI Sultra, Alvian Pradana Liambo, Kamis 9 September 2025.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan serikat buruh, diharapkan perlindungan sosial bagi pekerja di Kota Kendari dapat berjalan optimal serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pekerja.*

DPC SBSI Kendari Ungkap Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja PT SCCI

0

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari mengungkapkan dugaan pelanggaran hak pekerja yang dilakukan PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia (SCCI), Kamis 9 Oktober 2025.

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa akan melaporkan perusahaan yang bertempat di Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari tersebut atas ketidakjelasan status kontrak pekerja dan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja.

“Berdasarkan data dan informasi dari pekerja yang kami himpun bahwa status kontrak mereka pekerja harian lepas (PHL) tetapi PHL itu jelas klausul kontraknya sedangkan PT. SCCI ini tidak ada sedangkan berdasarkan jika merujuk PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4) maka tentunya pekerja harian lepas dianggap status kontrak PKWTT karna mereka bekerja lebih dari 21 hari berturut,” jelasnya.

Lanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4) menjelaskan bahwa bahwa jika pekerja harian lepas bekerja 21 hari atau lebih dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut, maka perjanjian kerja harian tidak berlaku dan hubungan kerjanya berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap). 

Kemudian, ia juga menegaskan bahwa pekerja yang berstatus harian lepas di PT. SCCI ini di duga tidak menanggung BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

“Jika kita merujuk undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial pasal 19 ayat 2 yang di mana setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya,” tegasnya.

Iswanto juga menegaskan bahwa ketika perusahaan tidak mendaftarkan jaminan sosial dalam hal ini BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) maka sanksi yang akan diberikan berupa sanksi pidana.

“Persoalan ini merupakan persoalan serius apalagi berbicara tentang hak asasi manusia dalam hal ini jaminan sosial dan jika kita berbicara sanksi maka tentu sanksinya bukan hanya administratif melainkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS ancaman pidananya itu maksimal 8 tahun penjara dan denda 1 miliar,” bebernya.

olehnya itu, Ketua SBSI Kendari akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak Binaan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan K3 Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindak pidana penggelapan atas tidak didaftarkan kepesertaan jaminan sosial pekerja.

Ia juga menekankan dan berharap agar  Binwasnaker dan K3 dan Polda Sultra mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah aduan tersebut masuk di kantor Binwasnaker dan K3.

Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara mendapatkan hak yang layak terutama hak jaminan sosial

“Jika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI),” pungkasnya.

Sementara itu HRD PT SCCI yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp dan panggilan telepon enggan memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Peserta STQH XXVIII Mulai Berdatangan

0

KENDARIKINI.COM – Kafilah STQH Nasional XXVIII mulai berdatangan di Bumi Anoa dan melakukan registrasi peserta di Aula Asrama Haji Kendari, Kamis (9/10/2025). Kedatangan para kafilah disambut oleh para panitia registrasi untuk masing-masing cabang lomba.

Pendaftaran dan verifikasi peserta dilakukan melalui platform digital e-MTQ. Proses tersebut dilengkapi dengan pemeriksaan administrasi dan masa sanggah untuk menjamin akurasi data, kesesuaian domisili, serta integritas kompetisi.

Proses berlapis inilah yang menjadi bukti konkret bahwa manajemen talenta Qur’ani di Indonesia terprogram.

Adapun cabang lomba yang akan dipertandingkan antara lain Musabaqah Cabang Seni Baca Al-Qur’an Gol. Tilawah anak-anak dan dewasa, Musabaqah cabang hafalan Al-Quran golongan 1 juz dan tilawah dan Golongan 5 juz dan tilawah, Musabaqah cabang hafalan Al-Qur’an golongan 10 juz dan 20 juz.

Kemudian Musabaqah hafalan al Qur’an dan tafsir Al-Quran golongan hafalan 30 juz dan gologan tafsir bahasa Arab, Musabaqah cabang hadis golongan hafalan 100 hadis dengan sanad dan golongan 500 hadis tanpa sanad, serta Musabaqah Cabang Hadis golongan Karya Tulis Ilmiah Hadis.

Hingga saat ini, peserta yang telah melakukan registrasi diantaranya Sulawesi Tenggara, Kalimantan Utara, Papua Selatan Sumatera Utara dan Kalimantan Timur.*

Dirjen Binmas Kemenag Tiba di Sultra, Pantau Langsung Persiapan STQH XXVIII

0

KENDARIKINI.COM – Kakanwil Kemenag Prov. Sultra, H. Muhamad Saleh didampingi Ketua DWP Kanwil Kemenag Prov. Sultra, Hj. Nurna Saleh menerima kedatangan Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI, H. Abu Rokhmad dan rombongan dibandara Haluoleo Kendari, serangkaian pelaksanaan STQH Tingkat Nasional XXVIII di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (9/10/2025).

Usai diterima, Dirjen Bimas Islam didampingi Kakanwil dan Direktur Penerangan Agama Islam, H. Ahmad Zayadi bersama jajaran langsung meninjau kesiapan registrasi peserta STQH Nasional XXVIII di Aula Asrama Haji Kendari.

Dijadwalkan, siang ini registrasi para peserta STQH akan dibuka oleh panitia. Adapun cabang lomba yang akan dipertandingkan antara lain Musabaqah Cabang Seni Baca Al-Qur’an Gol. Tilawah anak-anak dan dewasa, Musabaqah cabang hafalan Al-Quran golongan 1 juz dan tilawah dan Golongan 5 juz dan tilawah, Musabaqah cabang hafalan Al-Qur’an golongan 10 juz dan 20 juz.

Kemudian Musabaqah hafalan al Qur’an dan tafsir Al-Quran golongan hafalan 30 juz dan gologan tafsir bahasa Arab, Musabaqah cabang hadis golongan hafalan 100 hadis dengan sanad dan golongan 500 hadis tanpa sanad, sert Musabaqah Cabang Hadis golongan Karya Tulis Ilmiah Hadis.

STQHN XXVIII yang dipusatkan di Kota Kendari ini, menggunakan enam titik lomba atau venue. Pertama, Tugu Persatuan Sultra sebagai arena utama dan tempat lomba tilawah anak-anak dan dewasa.

Kedua, Aula Kampus IAIN Kendari sebagai tempat lomba hafalan Alquran 1 juz dan tilawah serta 5 juz. Ketiga, Aula Inspektorat Sultra akan digunakan sebagai tempat lomba hafalan Al-Quran. Keempat, Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sultra sebagai tempat lomba hafalan Al-Quran 30 juz dan tafsir bahasa Arab.

Kelima, Aula Dinas Pendidikan sebagai tempat lomba hafalan 100 hadits dan 500 hadits, serta keenam Aula Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara akan digunakan sebagai tempat lomba karya tulis ilmiah hadits. Selain itu, Aula Asrama Haji Kendari, akan menjadi tempat pendaftaran ulang peserta.*

Oleng Dijalur Tikungan, Mobil Pick Up Bermuatan Ikan Alami Laka Tunggal di Konawe

0

KENDARIKINI.COM – Satu unit mobil pick up bermuatan ikan mengalami kecelakaan tunggal di jalan poros Kendari – Unaaha, tepatnya di Desa Baini, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu 8 Oktober 2025.

Berdasarkan video singkat berdurasi 0.25 detik yang diperoleh Jurnalis Kendarikini.com memperlihatkan sebuah mobil pick up berwarna putih terbaring tepat di jalan menikung.

Kanit Gakkum Lantas Polres Konawe, IPDA Andi Mappangara mengatakan kecelakaan tunggal itu bermula saat mobil bergerak dari arah Unaaha menuju Kendari.

Ketika melintas di jalur yang menikung dan menanjak, mobil tersebut mengalami oleng hingga terbalik.

“Pada saat melewati jalan menikung dan menanjak mobil tersebut oleng sehingga terbalik ke arah kiri jalan,” kata Andi.

Akibat kecelakaan tersebut pengemudi, Riyan, mengalami luka ringan dan segera dibawa pulang ke rumahnya.(Amin)*

Usai Laporkan dan Sebut Mahasiswa Anarkis, Kepala Badan Penghubung Sultra di Jakarta Tuai Kecaman

0

KENDARIKINI.COM – Kepala Badan kantor Penghubung Sultra di Jakarta, Mustakim tuai kecaman usai melaporkan dan menyebut aksi mahasiswa Sultra di mess penghubung Sultra di Jakarta anarkis.

Salah satu kecaman datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menyebut pernyataan Kepala Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, Mustakim sebagai upaya distorsi.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, aksi mahasiswa Sultra di mess penghubung yang ada di Jakarta berjalan tertib dan tidak ada tindakan anarkis.

Hal itu kata dia, dapat di buktikan dengan kondisi mess atau kantor Penghubung Sultra di Jakarta saat ini yang masih terlihat baik seperti biasanya.

“Mustakim ini terlalu eksesif dalam memberi pernyataan di media, kalau ada tindakan anarkis di kantor Penghubung Sultra di Jakarta pasti sudah rusak semua fasilitas yang ada disana, tapi faktanya semua fasilitas masih utuh”. Ucap Hendro kepada mrdia ini, Kamis 9 Oktober 2025.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Mustakim selaku Kepala Badan kantor Penghubung Sultra di Jakarta untuk tidak mengeluarkan steatment ke publik yang bersifat fitnah dan berpotensi merusak nama baik mahasiswa Sultra di Jakarta.

“Kalau mahasiswa anarkis, itu kantor penghubung Sultra di Jakarta sudah hancur dari awal. Tetapi faktanya bisa dilihat, mahasiswa masih menyampaikan aspirasi secara tertib. Semua fasilitas masih terjaga,” bebernya.

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menuturkan, bahwa sikap Kepala Badan kantor Penghubung Sultra di Jakarta, Mustakim yang tega melaporkan puluhan mahasiswa ke kepolisian terkesan mencerminkan sikap otoriter.

“Ini sebenarnya sangat memalukan, hanya karena persoalan 1 buah Pot Bunga dia (Mustakim) rela melaporkan kurang lebih 80 mahasiswa Sultra di Jakarta. Ini bukan karakter pemimpin tetapi karakter pedagang,” tegasnya.

Terakhir pihaknya mendesak agar Gubernur Sultra, ASR segera mencopot Mustakim dari jabatan Kepala Badan kantor Penghubung Sultra di Jakarta.

“Kalau ASR tidak tegas lalu mencopot Mustakim dari jabatannya, maka dapat di asumsikan bahwa pelaporan terhadap puluhan Mahasiswa Sultra di Jakarta kemarin merupakan bentuk duet apik pimpinan dan bawahan,” tutupnya.*

Narasi ‘Gantung Diri’ Dipertanyakan, PERMAHI Kendari Desak Investigasi Independen Kematian Tahanan BNNP Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Kematian seorang tahanan di ruang sel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menuai sorotan tajam. Tahanan berinisial F (40) tersebut ditemukan tewas pada Selasa 7 Oktober 2025 sekitar pukul 20.20 WITA dan baru diketahui pihak keluarga esok harinya.

Dugaan sementara menyebut korban bunuh diri, namun Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kendari menilai kasus ini tak bisa disimpulkan secara sepihak.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERMAHI Kendari, Relton Anugrah, menilai ada banyak kejanggalan yang patut ditelusuri. Ia menegaskan, setiap kematian di dalam ruang tahanan merupakan tanggung jawab negara, apa pun penyebabnya.

“Berdasarkan UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan Jo. PP 58/1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan menyebutkan bahwa pejabat yang melaksanakan wewenang perawatan tahanan, berwenang melakukan pengamanan rutan serta melakukan pelayanan dan pengawasan. Sehingga, kematian penghuni rutan merupakan sebuah tanggung jawab aparat negara khususnya petugas rutan,” tegas Relton Anugrah, Kamis 9 Oktober 2025.

Relton menilai, narasi “gantung diri” kerap menjadi pembenaran yang terlalu cepat disampaikan ke publik tanpa disertai pembuktian medis dan rekaman pengawasan yang utuh.

“Sudah terlalu sering publik mendengar alasan gantung diri ataupun serangan jantung. Keduanya itu yang selalu menjadi alasan aparat ketika ada tahanan yang meninggal. Karena itu, yang harus dikedepankan adalah penyelidikan menyeluruh, termasuk autopsi independen oleh dokter forensik dan Komnas HAM,” ujarnya.

Ia mendesak Polda Sultra dan Komnas HAM agar melakukan investigasi secara menyeluruh serta Ombudsman RI agar turun langsung untuk mengawasi proses investigasi.

“BNNP tidak bisa memeriksa dirinya sendiri. Harus ada tim independen lintas lembaga agar hasilnya kredibel,” tambahnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (FH UMK) itu juga menyoroti potensi kelalaian aparat dalam melakukan pengawasan di dalam sel tahanan. Menurutnya, lembaga penegak hukum wajib memastikan sistem keamanan, seperti CCTV dan patroli rutin, berfungsi setiap waktu.

“Kalau tahanan bisa gantung diri tanpa terpantau, itu berarti pengawasan gagal. Itu bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi bisa masuk kategori pelanggaran prosedur hukum dan etik atau bahkan pidana,” jelas Relton.

PERMAHI juga mengkritik sikap BNNP Sultra yang dinilai lamban memberi keterangan resmi ke publik.

“Publik butuh kejelasan, bukan sekadar kalimat ‘dugaan bunuh diri’. Harus dijelaskan hasil visum, kronologi lengkap, siapa yang terakhir berinteraksi dengan korban, serta kondisi sel saat ditemukan,” ungkapnya.

Relton Anugrah menegaskan, transparansi informasi merupakan bagian dari hak publik dan bentuk akuntabilitas lembaga penegak hukum.(Amin)*

Penjelasan Badan Penghubung Sultra Jakarta Soal Penahanan Mahasiswa

0

KENDARIKINI.COM – Kepala Badan Penghubung Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta Mustakim lakukan klarifikasi mengenai penahanan sejumlah mahasiswa, Kamis 9 Oktober 2025.

Saat ditemui beberapa awak media, Mustakim mengatakan penahanan ini bermula saat mahasiswa meminta agar diadakan pembangunan asrama khusus di Jakarta.

“Yang pertama mereka itu tuntutannya dibuatkan asrama mahasiswa di Jakarta,” kata Mustakim di aula pola kantor Gubernur.

Selanjutnya, mahasiswa juga meminta agar diberikan anggaran biaya kontrakan senilai Rp350 juta rupiah melalui pengajuan proposal.

“Yang kedua minta dibayarkan rumah kontrakan sebesar 350 juta. Itu ada proposalnya sama saya,” ujarnya.

Mustakim juga menepis isu terkait janji Gubernur Sultra, Andi Sumanggerukka, tentang pembangunan asrama, kata Mustakim isu tersebut adalah salah.

“Saya tegaskan, pak Gubernur tidak pernah menjanjikan asrama,” bebernya.

Begitupun dengan rumah kontrakan, Mustakim juga menyebut bahwa hal itu bukanlah janji Gubernur, melainkan sebagai aspirasi dari mahasiswa yang hendak di sampaikan kepada Gubernur.

Selain itu, Mustakim menjelaskan bahwa pelaporan ke aparat kepolisian adalah murni inisiatif darinya. Mustakim memberikan surat kuasa kepada staff bernama Dwi Retno untuk membuat laporan kepolisian.

“Disini saya memerintah staff saya bernama Dwi Retno untuk melaporkan kejadian ini kepihak yang berwajib,” jelasnya.

Langkah ini sengaja diambil guna menghindari konflik antara staff penghubung Sultra dan para mahasiswa.(Amin)*

Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kolaborasi, PT Vale Indonesia Sosialisasi Bersama Warga

0

KENDARIKINI.COM — Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang dalam pemulihan pasca insiden kebocoran pipa minyak di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) terus mengedepankan transparansi, pendekatan ilmiah, dan dialog terbuka dengan masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi di Desa Timampu, perusahaan memperkuat upaya pemulihan sosial dan lingkungan yang dilakukan secara bertanggung jawab dan terukur.

Sejak hari pertama insiden terjadi, yaitu pada tanggal 23 Agustus 2025, PT Vale telah menetapkan pendekatan penanggulangan berbasis sains yang selaras dengan standar global dan prinsip tata kelola lingkungan yang baik. Masa tanggap darurat yang berlangsung hingga 12 September 2025 difokuskan pada mitigasi tumpahan minyak, pengendalian area terdampak, serta pemetaan sosial untuk memastikan penanganan yang adil dan terverifikasi bagi seluruh masyarakat yang terdampak.

Hasil pemetaan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menghasilkan klasifikasi dampak sosial yang meliputi sawah, empang, kebun, ternak, dan sumur di enam desa: Lioka, Langkea Raya, Baruga, Wawondula, Matompi, dan Timampu. Skema pemulihan dan penyaluran biaya penanganan dampak telah disepakati bersama oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan para kepala desa, serta telah dikomunikasikan kepada warga sejak awal September.

Momentum komitmen ini dipertegas dengan penyerahan simbolis biaya penanganan dampak yang dilaksanakan pada 2 Oktober 2025 di Kantor Camat Towuti, disaksikan oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dan berbagai pemangku kepentingan. Proses penyaluran kompensasi kini berjalan secara bertahap, disertai verifikasi lapangan untuk memastikan setiap keputusan berbasis data dan akuntabilitas.

Meski masa tanggap darurat telah berakhir, PT Vale menegaskan bahwa pemulihan bukanlah sekadar fase reaktif, melainkan komitmen jangka panjang yang terus dijalankan hingga seluruh hak masyarakat terpenuhi. Dalam rangka memastikan kejelasan dan transparansi proses, perusahaan mengadakan sosialisasi lanjutan di Desa Matompi dan Desa Timampu, menghadirkan masyarakat secara langsung untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai mekanisme, tahapan verifikasi, dan hak kompensasi.

Head of External Relations PT Vale Indonesia Tbk, Endra Kusuma, menyampaikan bahwa perusahaan memahami sepenuhnya keresahan masyarakat dan terus hadir di lapangan untuk mendengarkan aspirasi mereka.

“Kami hadir bukan hanya untuk menjelaskan, tapi juga untuk mendengarkan. Sosialisasi ini adalah bagian dari tanggung jawab kami memastikan setiap warga terdampak memahami haknya dan terlibat aktif dalam proses pemulihan. Kami ingin setiap langkah berlangsung dengan jujur, transparan, dan berkeadilan,” ungkapnya usai kegiatan sosialisasi di Desa Timampu (8/10).

Endra menambahkan bahwa PT Vale kini memperluas bentuk komunikasi publik dengan mengombinasikan forum tatap muka dan pendekatan ke masing-masing kelompok seperti kelompok tani hingga kelompok nelayan, agar setiap pesan dan data yang disampaikan dapat diterima secara menyeluruh.

“Kami terbuka terhadap masukan dan kritik selama tujuannya untuk mempercepat pemulihan. Dukungan pemerintah daerah, khususnya Bupati Luwu Timur dan seluruh jajarannya, menjadi fondasi penting bagi keberhasilan proses ini,” tambahnya.

Kepala Desa Timampu, Samsul, menyambut baik langkah PT Vale dalam memastikan keterlibatan warga di setiap tahap pemulihan. “Sosialisasi ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat proses verifikasi dan penyaluran kompensasi. Semakin cepat masyarakat memahami mekanisme, semakin cepat pula pemulihan bisa dijalankan secara menyeluruh,” ujarnya.

Bagi PT Vale, keberhasilan pemulihan tidak hanya diukur dari berakhirnya masa tanggap darurat, melainkan dari pemulihan kepercayaan, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan di Towuti. Seluruh proses dilakukan dengan melibatkan masyarakat, lembaga akademik, dan pemerintah, agar setiap kebijakan dan keputusan berdasar pada data ilmiah, empati sosial, dan prinsip tata kelola yang baik.

Dengan semangat kolaborasi ini, PT Vale menegaskan kembali pesan utamanya: “Pemulihan yang berkelanjutan hanya bisa terwujud bila dilakukan bersama—dengan kejujuran, keterbukaan, dan rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan alam”.*

Pengurus KONI Sultra Resmi Dikukuhkan, Triple A Yakin Cetak Atlet Juara

KENDARIKINI.COM – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) masa bakti 2025-2029 resmi dikukuhkan, Kamis 9 Oktober 2025.

Pengukuhan ini menandai awal mula berjalannya kepengurusan KONI dalam mengembangkan potensi atlet atlet di Sultra.

Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman mengatakan Sultra memiliki banyak atlet yang potensial.

“Sulawesi Tenggara ini banyak atlet potensinya luar biasa. Lahir di Sulawesi Tenggara ini seorang apriani juara olimpiade Bulutangkis,” katanya.

Selain atlet Bulutangkis, Marciano juga menyebut Sultra punya atlet yang potensi di cabang olahraga (Cabor) dayung dan softball.

Marciano juga menekankan untuk melakukan evaluasi total terhadap pembinaan atlet Cabor. Pasalnya, pada pekan olahraga nasional (PON) ke XX Papua 2021, Sultra menempati peringkat ke 20.

Ditambah lagi pada perhelatan PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024, peringkat Sultra mengalami penurunan sampai di urutan 34 dari 38 Provinsi.

“Ini kerja kerasnya pak Andi dengan jajaran pengurus,” ujarnya.

Ketua Umum KONI Sultra Andi Ady Aksar menegaskan bahwa melalui kepemimpinannya, Sultra akan menjadi daerah yang diperhitungkan di kancah nasional.

“Insyaallah di kepengurusan kali ini dapat mengibarkan bendera Sulawesi Tenggara di kancah nasional,” kata Andi.

Pria yang akrab di sapa Triple A ini tak menaruh sikap pesimisme sedikit. Dikarenakan dalam kepemimpinan dipastikan bakal mencetak atlet juara yang mampu mengharumkan nama Sultra di PON berikutnya.(Amin)*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti