KENDARIKINI.COM — Publik Sulawesi Tenggara kembali dibuat heboh setelah tersiar kabar bahwa dua kapal tongkang bermuatan ore nikel yang sebelumnya ditahan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Perairan Konawe Utara, kini telah dilepas kembali. Perkembangan ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan mahasiswa dan aktivis daerah, Jum’at 12 Desember 2025.
Meski sebelumnya ditahan, informasi terbaru menyebutkan bahwa kedua tongkang tersebut telah dilepas.
Ketua Umum Himarasi Sultra sekaligus Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), Jefri, menyatakan bahwa pelepasan tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
“Ini benar-benar aneh. Jika melihat pelanggarannya, sangat jelas ada konsekuensi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran. Mengapa bisa dilepas begitu saja tanpa sanksi?,” ujar jeje sapaan akrabnya.
Jefri menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi meliputi kegiatan pengapalan di jetty yang masih disegel, tidak adanya SPOG, serta ketidaklengkapan dokumen pelayaran termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar UPP Kelas I Molawe.
Jefri juga menyoroti adanya informasi bahwa perusahaan siap membayar denda kepada KKP terkait reklamasi tanpa izin. Menurutnya, hal itu tidak berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran pelayaran.
“Jika PT DMS bersedia membayar denda reklamasi, itu hal lain. Tapi soal pelanggaran pelayaran—SPOG, SPB, dan dokumen muatan—itu tidak boleh serta-merta diabaikan. Undang-undang pelayaran mengatur jelas adanya sanksi pidana dan denda,” tegas Putra Daerah Konut.
Lebih jauh, Jefri menyatakan pihaknya siap membawa persoalan ini ke DPR RI jika benar pelepasan kapal dilakukan tanpa koordinasi dengan Syahbandar UPP Kelas I Molawe.
“Jika benar dilepas tanpa koordinasi resmi, kami akan meminta DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat. Kasus ini bukan pelanggaran kecil,” tegasnya.
Ia juga menduga adanya potensi kerugian negara apabila proses pengapalan dan pergerakan ore nikel keluar dari wilayah Konawe Utara tidak tercatat dengan baik.
Sementara itu sebelumnya diberitakan Danlanal Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana yang dikonfirmasi via pesan whats app membenarkan pelepasan kapal tongkang.
“Benar sudah dilepas karena PT DMS sudah berkomitmen dengan DKP untuk membayar denda kepada negara terkait PKPPRL,” katanya, Kamis 11 Desember 2025.
Lanjutnya bahwa saat penahanan kapal PT DMS sedang berproses di DKP.
“Sebenarnya pada saat kapal ditahan, pihak DMS sedang berproses penghitungan nilai terkait angka yang akan dibayarkan,” ungkapnya.
Sebelumnya juga operasi penegakan hukum di wilayah perairan Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membuahkan hasil signifikan. Kapal Cepat TNI Angkatan Laut, KRI Bung Hatta-370, berhasil mengamankan dua set kapal tunda dan tongkang yang diduga terlibat dalam pengiriman ilegal bijih nikel di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Selasa, 25 November 2025.
Dua kapal tersebut—TB Prima Mulia 06/TK Prima Sejati 308 dan TB Nusantara 3303/TK Graham 3303—diketahui memuat ore nikel milik PT DMS.
Pemeriksaan awal mengungkap bahwa kegiatan pengapalan dilakukan dari jetty PT DMS yang telah disegel dan dibekukan izinnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat penyalahgunaan ruang laut.
Penangkapan ini menguatkan dugaan adanya praktik pengiriman nikel dari sumber yang tidak sah. Muatan dari kedua kapal tersebut rencananya akan dikirim menuju smelter PT IMIP di Morowali.
Kemudian Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari secara resmi menerima penyerahan dua unit kapal tunda dan tongkang yang ditindak oleh KRI Bung Hatta-370.
Penindakan ini dilakukan saat operasi patroli di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, karena kedua kapal tersebut diduga kuat melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Nur Yusroni, kepada media, Sabtu (29/11/2025), mengungkapkan bahwa penyerahan kapal dilaksanakan pada Rabu, 26 November, untuk penanganan lebih lanjut di tingkat satuan wilayah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, muatan ore nikel yang dibawa kedua kapal tersebut berasal dari PT DMS, perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Selain bergerak dari Jetty PT DMS, kedua kapal juga diketahui menuju area lego jangkar tanpa memiliki Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
Selain itu TNI AL melalui KRI Bung Hatta-370 melakukan penahanan terhadap TB Prima Mulia 06/TK Prima Sejati 308 dan TB Nusantara 3303/TK Graham 3303, yang masing-masing merupakan kapal milik PT PMJ dengan muatan ore nikel milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS).
Penahanan dilakukan karena dugaan pelanggaran dalam proses pengapalan dan pelayaran.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan bahwa penahanan kedua tongkang tersebut dilakukan karena beberapa pelanggaran, antara lain:
Aktivitas pengapalan di Jetty PT DMS yang sedang dalam status penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Perpindahan kapal ke area lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
Ketidakhadiran nakhoda saat kapal melakukan olah gerak.
Ketiadaan dokumen kapal dan dokumen muatan yang sah.
Pelanggaran tersebut menjadi dasar TNI AL mengambil tindakan penahanan.*

