Jumat, Oktober 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 124

Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz, Pererat Kedekatan dengan Warga

0

KENDARIKINI.COM — Satgas Operasi Damai Cartenz kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan. Melalui kegiatan patroli humanis, personel Satgas menyambangi Kampung Apom, Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada Kamis (11/12/2025).

Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh IPDA Munawar dan dilaksanakan dengan cara membangun komunikasi yang santai dan penuh keakraban bersama masyarakat setempat. Dalam patroli tersebut, personel Satgas membagikan makanan ringan kepada warga, khususnya anak-anak, sekaligus berbincang santai untuk menyerap aspirasi serta memastikan situasi keamanan tetap kondusif.

Pendekatan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi Satgas Ops Damai Cartenz untuk memperkuat hubungan emosional dan kepercayaan antara aparat keamanan dan masyarakat, khususnya di wilayah pegunungan yang memiliki tantangan geografis tersendiri.

Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa patroli humanis merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan yang berkelanjutan di Papua.

“Keamanan tidak hanya dibangun melalui kehadiran personel bersenjata, tetapi juga melalui kepercayaan dan kedekatan dengan masyarakat. Patroli humanis seperti ini menjadi sarana untuk mempererat hubungan serta memastikan masyarakat merasa aman dan dilindungi,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.

Ia menambahkan bahwa kehadiran aparat secara humanis di tengah masyarakat juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melayani dan melindungi seluruh warga Papua tanpa terkecuali.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa pendekatan persuasif dan dialogis akan terus menjadi prioritas Satgas di setiap wilayah penugasan.

“Melalui patroli humanis, personel tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat. Kami ingin mendengar langsung aspirasi warga dan memastikan kehadiran Satgas memberikan rasa aman dan manfaat,” tutur Kombes Pol. Adarma Sinaga.

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dengan mengedepankan kebersamaan dan saling pengertian.

Selama kegiatan patroli humanis berlangsung, Warga menyambut baik kehadiran personel Satgas Ops Damai Cartenz dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.*

Kekeliruan Mahfud MD Menafsirkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025

0

Pernyataan Mahfud MD yang menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Polri serta Undang-Undang ASN merupakan kesimpulan yang terlalu disederhanakan dan tidak mencerminkan pembacaan hukum yang utuh.

Dalam negara hukum, perdebatan normatif tidak boleh berhenti pada tafsir tekstual semata, apalagi jika mengabaikan penjelasan undang-undang dan asas-asas dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 kerap dijadikan dalih utama untuk menolak keberadaan Perpol 10 Tahun 2025. Padahal, MK tidak pernah mengeluarkan larangan absolut terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Begitu pula dengan Pasal 28 ayat (3). Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Norma tersebut secara eksplisit harus dibaca bersama penjelasannya. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) dengan terang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Frasa ini bukan kosmetik semata, melainkan kunci utama penafsiran norma.

Secara “a contrario”, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun apabila jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Dengan konstruksi demikian, menjadi jelas bahwa Undang-Undang Polri juga tidak pernah melarang secara absolut anggota Polri aktif menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Yang dilarang adalah menduduki jabatan yang tidak memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian.

Oleh karena itu, ketika Perpol 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif pada kementerian dan lembaga tertentu yang memiliki korelasi langsung dengan fungsi keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat, maka pengaturan tersebut justru berada dalam koridor undang-undang, bukan di luarnya.

Argumen Mahfud MD bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang ASN juga tidak sepenuhnya tepat. Undang-Undang ASN mengatur aparatur sipil negara, sementara anggota Polri berada dalam hukum tersendiri yang diatur secara khusus oleh Undang-Undang Polri.

Dalam teori hukum, prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku secara tegas. Status, pola karier, dan mekanisme penugasan anggota Polri tidak dapat disamakan secara linier dengan ASN sipil karena fungsi dan mandat konstitusionalnya berbeda.

Dari perspektif konstitusi, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan keamanan modern bersifat multidimensi dan lintas sektor, sehingga menuntut kehadiran fungsi kepolisian dalam berbagai simpul strategis pemerintahan. Menutup sama sekali ruang penugasan tersebut justru berpotensi melemahkan kapasitas negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya sendiri.

Penting ditegaskan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mempolitisasi Polri atau mengaburkan supremasi sipil. Sebaliknya, peraturan ini adalah bentuk penataan administratif agar penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan secara transparan, terukur, dan berbasis hukum, bukan berdasarkan praktik ad hoc yang justru rawan disalahartikan. Negara hukum yang sehat lebih membutuhkan pengaturan yang jelas daripada kekosongan norma.

Narasi yang menyebut Perpol 10 Tahun 2025 tidak konstitusional sesungguhnya lahir dari kekeliruan membaca Putusan MK dan pemisahan Pasal 28 ayat (3) dari penjelasannya serta dari pengabaian tujuan pembentuk undang-undang. Padahal, secara teleologis, Pasal 28 ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, bukan untuk membelenggu fleksibilitas institusional Polri dalam mendukung tugas-tugas negara yang sah.

Perdebatan publik mengenai Polri tentu sah dan perlu. Namun kritik hukum harus dibangun di atas metodologi penafsiran yang benar, bukan pada potongan norma yang ditarik keluar dari konteksnya. Dalam negara hukum, yang harus dijaga bukan hanya supremasi sipil, tetapi juga supremasi akal sehat dalam membaca undang-undang.*

Personel Polri Bersihkan Masjid Terdampak Bencana

0

KENDARIKINI.COM – Personel Polri dan masyarakat turut bersama-sama bekerjasama membersihkan Masjid Syuhada di Aceh Tamiang. Tempat ibadah tersebut tidak bisa digunakan lantaran terendam lumpur.

Personel kepolisian dan masyarakat secara terus menerus membersihkan masjid tersebut. Setelah beberapa hari berjalan, akhirnya Masjid Syuhada kini bisa kembali digunakan oleh masyarakat untuk menunaikan ibadah.

“Setelah kami, personel kepolisian dan warga terus menerus melakukan pembersihan, akhirnya masjid sudah bisa dipakai lagi oleh masyarakat untuk menunaikan ibadah,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, pembersihan ini adalah kontribusi nyata dari Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi masyarakat khususnya yang terdampak bencana alam.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah meninjau langsung proses pembersihan Sekolah Dasar (SD) dan Masjid yang terdampak bencana alam di Aceh Tamiang, pada Kamis, 11 Desember 2025.

Pembersihan ini dilakukan oleh personel kepolisian bersama dengan warga. Hal ini merupakan salah satu wujud kontribusi Polri dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, khususnya yang terdampak bencana.

Peninjauan proses pembersihan itu sendiri berlangsung di tiga lokasi yang melibatkan 200 personel Polri, yaitu SDN 01 Karangbaru 25
personel, Masjid Syuhada 25 jajaran dan Mapolres Aceh Tamiang 150 personel.*

Musda I JMSI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Media Lokal Sehat

0

KENDARIKINI.COM — Musyawarah Daerah (Musda) I Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Daerah Provinsi Jawa Barat resmi digelar di Sekretariat JMSI Jabar, Apartemen Grand Asia Afrika, Jalan Karapitan No. 1, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).

Musda perdana ini menjadi momentum konsolidasi perusahaan pers anggota JMSI di Jawa Barat sekaligus penegasan komitmen bersama dalam membangun ekosistem media lokal yang sehat, profesional, dan berintegritas.

Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Apartemen Grand Asia Afrika tersebut dihadiri perwakilan media siber dari berbagai daerah di Jawa Barat. Dari 32 anggota terdaftar, sebanyak 17 pimpinan media hadir sehingga memenuhi kuorum sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) JMSI.

Ketua Panitia Musda I JMSI Jabar, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musda ini merupakan tonggak awal penguatan organisasi JMSI di Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya kepemimpinan yang visioner, kolektif, dan mampu menjalankan program organisasi secara terukur dan berkelanjutan, sejalan dengan kebijakan Pengurus Pusat JMSI.

Proses Pemilihan Ketua

Dalam Musda I JMSI Jabar, terdapat tiga bakal calon ketua, yakni Tody Ardiansyah Prabu, S.H., Syahadat Akbar, S.E., dan Sony Fitra Perizal. Namun, setelah dilakukan verifikasi persyaratan sesuai AD/ART, hanya dua calon yang memenuhi syarat administratif, yaitu Syahadat Akbar, S.E. dan Sony Fitra Perizal.

Tody Ardiansyah Prabu menyatakan tidak melanjutkan pencalonan karena belum memenuhi masa kepengurusan minimal lima tahun, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat JMSI tahun 2020.

Melalui proses musyawarah, Sony Fitra Perizal terpilih sebagai Ketua JMSI Jawa Barat.

Sambutan dan Dukungan Tamu Undangan

Musda I JMSI Jabar turut dihadiri sejumlah tokoh dan tamu undangan, di antaranya:

Agung Suryamal, S.H., Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus Pembina JMSI Jabar

Rudi Rakian, Ketua Umum Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Wilayah Jawa Barat

Anton Charliyan, mantan Kapolda Jawa Barat dan penggiat kebudayaan

Herman Hermawan, S.IP., M.Si., Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Jawa Barat

Perwakilan Anggota DPD RI Aanya Rina Casmayanti, S.E.

Tatang Suherman, Pengurus Pusat JMSI Bidang Potensi Daerah, yang mewakili Ketua Umum PP JMSI sekaligus membuka Musda secara resmi

Para tamu undangan menyampaikan apresiasi serta harapan agar JMSI Jawa Barat mampu menjadi organisasi media yang profesional dan berkontribusi positif bagi demokrasi serta pembangunan daerah.

Komitmen Ketua Terpilih

Ketua JMSI Jawa Barat terpilih, Sony Fitra Perizal, dalam sambutannya menegaskan bahwa media lokal memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan ruang publik.

“Media siber harus menjadi pilar kontrol sosial, menjunjung tinggi etika jurnalistik, serta tidak menjadi alat kepentingan kelompok tertentu,” ujar Sony.

Ia menambahkan bahwa JMSI Jabar akan mendorong media anggota untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga independensi, serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi.

Rekomendasi Musda I JMSI Jawa Barat

Musda I JMSI Jawa Barat menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:

1. Penguatan pelatihan dan peningkatan kompetensi jurnalis.

2. Pembangunan platform kolaborasi antar-media anggota JMSI.

3. Peningkatan literasi digital masyarakat.

4. Penyusunan peta jalan penguatan perusahaan pers dalam menghadapi tahun politik dan tantangan disinformasi.

Rangkaian Musda ditutup dengan sesi foto bersama. Suasana kebersamaan dan profesionalisme mewarnai kegiatan tersebut, menandai komitmen JMSI Jawa Barat untuk tumbuh sebagai organisasi media yang solid dan berintegritas.*

Pengadilan Tinggi Sultra Kabulkan Banding JPU, Terdakwa Owner Saraskin Cosmetic Divonis Satu Tahun Penjara

0

KENDARIKINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (Pengti) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa NS pemilik Saraskin Cosmetic.

Putusan banding tersebut tercatat dalam perkara Nomor 141/Pid.Sus/2025/PT KDI dan diputuskan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Hal itu disampaikan oleh Tim Humas Pengti Sultra, I Ketut Suarta saat ditemui awak media di Kantor Pengti Sultra, Kamis (11/12).

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra sependapat dengan Pengadilan Negeri Kendari terkait pembuktian pasal yang didakwakan. Namun, majelis memiliki pandangan berbeda mengenai pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketut Suarta.

Menurutnya, majelis menilai peredaran kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan berpotensi membahayakan masyarakat, sehingga pidana percobaan dinilai tidak cukup.

“Putusan Pengadilan Negeri Kendari diubah, khususnya terkait pemidanaan. Dari pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun menjadi pidana penjara satu tahun yang harus dijalani,” jelasnya.

Ketut Suarta menambahkan, putusan tersebut belum tentu langsung dieksekusi karena terdakwa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Jika terdakwa mengajukan kasasi, maka kewenangan penahanan berada pada Mahkamah Agung. Pelaksanaan eksekusi tetap menjadi kewenangan jaksa setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa perkara serupa terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk kosmetik.

“Produk kosmetik termasuk sediaan farmasi yang harus memiliki izin edar dari BPOM serta melalui uji laboratorium untuk memastikan tidak mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari, amar putusan banding menyatakan:

1. Terdakwa NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

3. Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

5. Menetapkan barang bukti berupa produk Saraskin dirampas untuk dimusnahkan.

6. Membebankan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.*

Diduga Masih Edarkan Produk Kosmetik Usai Putusan, Ampuh Sultra Minta APH Tindak Owner Saraskin Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak owner Saraskin Kendari yang diduga masih mengedarkan produk kosmetik pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan bahwa berdasarkan putusan PN Kendari, owner Saraskin Kendari dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Putusan tersebut berarti pidana penjara tidak perlu dijalani selama terpidana tidak mengulangi perbuatan yang sama dalam masa percobaan.

“Jika dalam masa percobaan tersebut yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan yang sama, maka pidana penjara yang telah diputuskan dapat dijalankan,” ujar Hendro kepada media, Minggu 14 Desember 2025.

Hendro menilai penanganan perkara tersebut sejak tahap penyidikan hingga persidangan menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Menurutnya, owner Saraskin Kendari tidak pernah ditahan selama proses hukum berlangsung.

“Kami menilai ada perlakuan berbeda dibandingkan dengan perkara pidana lain yang ancaman hukumannya lebih ringan, namun tersangkanya langsung dilakukan penahanan,” katanya.

Ia juga menyoroti vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kendari kepada owner Saraskin Kendari berinisial NS. Menurut Hendro, putusan tersebut dinilai belum memberikan efek jera.

Ampuh Sultra mengklaim masih menemukan dugaan peredaran produk kosmetik milik Saraskin Kendari hingga saat ini. Oleh karena itu, Hendro meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika benar terbukti terjadi pengulangan perbuatan dalam masa percobaan, maka kami meminta agar putusan pengadilan ditegakkan sebagaimana mestinya,” tegas Hendro.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak owner Saraskin Kendari maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut.*

YBM PLN UID Sulselrabar Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana

0

KENDARIKINI.COM – Kepedulian insan PLN hadir untuk menguatkan masyarakat yang terdampak bencana di Kabupaten Aceh Utara. PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN, menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga di sejumlah desa terdampak bencana.

Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Utara tersebut berdampak signifikan terhadap kehidupan warga. Luapan air merendam permukiman menyebabkan aktivitas masyarakat lumpuh serta kebutuhan dasar menjadi terbatas di masa pemulihan pascabencana. Kondisi ini menggerakkan hati insan PLN untuk turut hadir memberikan dukungan nyata bagi masyarakat terdampak.

Bantuan yang disalurkan berupa uang tunai, bahan makanan pokok, lampu emergency, serta obat-obatan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di tengah masa pemulihan.

Bantuan disalurkan langsung ke sejumlah desa terdampak di Kabupaten Aceh Utara, yakni Desa Matang Serdang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Desa Rumoh Rauyek, Kecamatan Langkahan, serta Dusun Tanah Merah dan Dusun Bidari, Desa Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui tim khusus PLN UID Sulselrabar yang saat ini turut bertugas melakukan penormalan sistem kelistrikan pasca bencana di Aceh, hal ini menjadi bukti bahwa di tengah bencana, PLN hadir tidak hanya membawa terang listrik, tetapi juga harapan dan kepedulian bagi masyarakat.

Sejalan dengan penyaluran bantuan tersebut, tim khusus PLN UID Sulselrabar juga terus bekerja melakukan pemulihan kelistrikan di wilayah terdampak. Meski dihadapkan pada kondisi medan yang sulit dan cuaca yang belum sepenuhnya stabil, para personel PLN tetap berupaya memastikan pasokan listrik dapat kembali menyala secara bertahap dan aman, guna mendukung pemulihan aktivitas masyarakat serta operasional fasilitas umum.

Pada kesempatan berbeda, General Manager PLN UID Sulselrabar sekaligus sebagai pembina YBM PLN UID Sulselrabar, Edyansyah menyampaikan bahwa bantuan dan upaya pemulihan ini lahir dari empati dan kepedulian insan PLN terhadap sesama.

“Di tengah bencana yang dialami saudara-saudara kita di Aceh Utara, PLN ingin hadir tidak hanya sebagai penyedia listrik, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang saling menguatkan. Melalui YBM PLN, zakat dan donasi pegawai kami salurkan dengan harapan dapat meringankan beban dan memberikan semangat bagi warga untuk bangkit kembali,” ujarnya.

Rasa haru dan syukur turut disampaikan oleh warga penerima bantuan. Masyarakat menyampaikan terima kasih atas kepedulian PLN yang telah hadir memberikan bantuan di tengah kondisi sulit pascabencana. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan dasar, sekaligus memberikan semangat bagi warga untuk bangkit dan kembali menjalani aktivitas sehari-hari.

Melalui penyaluran bantuan dan upaya pemulihan kelistrikan ini, PLN UID Sulselrabar menegaskan komitmennya untuk terus hadir bersama masyarakat, khususnya pada saat-saat sulit, sebagai wujud nyata kepedulian sosial dan kemanusiaan.*

Empat Buruh Ditahan Gegara Protes Larangan Berserikat PT AKP, SBIB Minta Penangguhan Penahanan

0

KENDARIKINI.COM – Ratusan buruh kembali menggelar aksi di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (11/12/2025). Mereka menuntut penangguhan penahanan terhadap empat buruh PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) yang ditahan usai memprotes dugaan larangan berserikat di perusahaan tersebut.

Keempat buruh itu ditahan terkait peristiwa penolakan larangan berserikat yang terjadi di PT AKP, Kabupaten Konawe Utara, pada 6 Juli 2025 lalu.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Indonesia Bersatu (DPP SBIB), Arwan Rakmin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa massa aksi membawa dua tuntutan utama. Pertama, meminta kepolisian meninjau kembali penetapan tersangka terhadap delapan orang dari total 13 orang yang dilaporkan, empat di antaranya telah ditahan berinisial AS, IB, RW, dan U.

Kedua, massa aksi menyoroti dugaan perambahan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh PT AKP di wilayah Konawe Utara.

“Kami mendesak agar Ditreskrimum Polda Sultra mempertimbangkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta mengabulkan penangguhan penahanan terhadap rekan-rekan kami,” kata Arwan kepada awak media.

Menurut Arwan, keempat buruh yang ditahan merupakan anggota aktif SBIB dan saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah administratif untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi.

Selain isu ketenagakerjaan, massa aksi juga menyuarakan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan. Mereka menilai dugaan perambahan hutan berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan yang akan merugikan masyarakat Konawe Utara dan Sulawesi Tenggara secara umum.

SBIB juga meminta transparansi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait sanksi yang sebelumnya disebut telah dijatuhkan kepada PT AKP.

“Kami meminta kejelasan, apakah sanksi yang diberikan bersifat administratif atau sudah masuk pada pertanggungjawaban pidana. Hal ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Arwan.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Dedi Hartoyo, membenarkan adanya penahanan terhadap empat buruh tersebut. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan laporan Abdurrahman B, yang merupakan karyawan PT AKP.

“Kami telah menerima aspirasi dan tuntutan dari massa aksi. Terkait penangguhan penahanan, kami sudah menyampaikan prosedurnya. Saat ini pihak pemohon sedang menyiapkan surat resmi, dan kami menunggu pengajuan tersebut,” kata Dedi saat dikonfirmasi Jurnalis Telisik.

Polda Sultra, lanjut Dedi, menegaskan akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*

Proyek HPAL Pomalaa PT Vale Capai Tonggak Strategis dengan Kedatangan Autoclave Pertama

0

KENDARIKINI.COM — Transformasi hilirisasi nikel Indonesia terus menunjukkan kemajuan nyata. Melalui penerapan teknologi pengolahan mutakhir, Indonesia memperkuat langkahnya menuju rantai nilai industri mineral yang berkelanjutan dan bernilai tambah tinggi, sejalan dengan agenda transisi energi global.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), anak usaha Mining Industry Indonesia (MIND ID), bersama mitra strategis Kolaka Nickel Industry (KNI) secara resmi menerima dua unit autoclave pertama untuk Proyek High-Pressure Acid Leaching (HPAL) Pomalaa, bagian dari Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa. Kedatangan ini menandai milestone krusial dalam kesiapan operasional fasilitas pengolahan nikel berteknologi tinggi di Indonesia.

Seremoni penyambutan autoclave digelar dan dihadiri oleh manajemen PT Vale, KNI, serta para mitra strategis proyek, termasuk Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Huayou Southern Construction Command, MCC20, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Autoclave merupakan komponen inti dalam proses HPAL. Melalui proses ini, slurry bijih laterit dipanaskan pada suhu 240–270°C dengan tekanan tinggi hingga 5.600 kPa, direaksikan dengan asam sulfat dan uap panas untuk melarutkan nikel dan kobalt. Hasilnya kemudian diproses menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP)—bahan baku penting untuk nikel sulfat dan kobalt sulfat, komponen kunci dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik dan energi terbarukan.

Fasilitas HPAL Pomalaa ditargetkan memiliki kapasitas produksi hingga 120.000 ton MHP per tahun, memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain strategis dalam industri baterai global. Tiga unit autoclave tambahan saat ini tengah dalam tahap finalisasi jadwal kedatangan bersama tim KNI.

Chief Project Officer PT Vale Indonesia, Muhammad Asril, menyampaikan, “Kedatangan dua unit autoclave ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan Proyek HPAL Pomalaa. Autoclave adalah jantung dari proses HPAL, yang memungkinkan pengolahan bijih laterit menjadi produk bernilai tambah tinggi seperti MHP. Melalui teknologi ini, kami tidak hanya meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral Indonesia, tetapi juga memperkuat peran Indonesia dalam rantai pasok global baterai kendaraan listrik. Kami mengapresiasi kolaborasi seluruh mitra dan berkomitmen melanjutkan pembangunan dengan mengedepankan keselamatan, keberlanjutan, serta manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.”

Sementara itu, Deputy General Manager PT Kolaka Nickel Industry, Shao Weisheng menambahkan, “Kami bangga menjadi bagian dari kolaborasi strategis ini. Kedatangan autoclave menandai langkah nyata menuju pengoperasian fasilitas HPAL kelas dunia di Pomalaa. Teknologi HPAL membuka peluang besar bagi hilirisasi nikel dan mendukung visi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri baterai global. Bersama PT Vale dan seluruh mitra, kami berkomitmen memastikan proyek ini berjalan sesuai target, dengan standar keselamatan dan kualitas tertinggi.”

Proyek HPAL Pomalaa merupakan bagian penting dari agenda hilirisasi mineral nasional, yang tidak hanya berfokus pada peningkatan nilai ekonomi, tetapi juga pada transfer teknologi, penguatan kapasitas tenaga kerja nasional, serta penciptaan dampak sosial dan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Dengan mengolah sumber daya mineral di dalam negeri menjadi produk bernilai tinggi, proyek ini mendukung ketahanan industri nasional, memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global yang berkelanjutan, serta berkontribusi pada upaya global menuju transisi energi dan ekonomi rendah karbon.*

DPR RI Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR

0

KENDARIKINI.COM — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan tidak sepakat terhadap wacana Presiden dapat menunjuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara langsung tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR merupakan bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, Jumat (12/12/2025).

Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus negara hukum. Konsekuensinya, harus ada mekanisme check and balance antara cabang kekuasaan negara.

“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini adalah hadirnya mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan negara antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Dalam konteks pengangkatan Kapolri, DPR dinilai memiliki peran strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi terhadap jabatan publik yang sangat menentukan arah penegakan hukum dan keamanan nasional.

Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas prosedural, melainkan perwujudan langsung dari kedaulatan rakyat.

“Fungsi pengawasan DPR adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tegas Rudianto.

Ia menyebut mekanisme fit and proper test sebagai “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.

“Mekanisme fit and proper test di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut merupakan bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR,” imbuhnya.

Diketahui, wacana pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR sebelumnya disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Usulan itu disampaikan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Da’i berpandangan bahwa pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak perlu melibatkan forum politik di DPR.

“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa ke forum politik melalui DPR,” ujar Da’i.

Namun demikian, Da’i mengakui mekanisme fit and proper test memiliki tujuan pengawasan, meski ia mengkhawatirkan potensi beban politis yang ditanggung Kapolri terpilih.

“Dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik, yakni kontrol terhadap kekuasaan prerogatif Presiden,” katanya.

Perbedaan pandangan antara DPR dan mantan Kapolri tersebut mencerminkan perdebatan klasik antara kewenangan prerogatif Presiden dan mekanisme pengawasan legislatif dalam sistem demokrasi konstitusional. Rudianto menegaskan, jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan fit and proper test, perbaikan harus dilakukan tanpa meniadakan peran DPR.

“Jika ada kelemahan, perbaikannya adalah memperkuat mekanismenya, bukan menghilangkan mandat konstitusional DPR,” pungkas Rudianto.*

Pakar HTN Tegaskan Putusan MK Bersifat Prospektif dan Tidak Berlaku Surut

0

KENDARIKINI.COM — Polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, S.H. yang menyebut putusan MK tidak berlaku surut merupakan pandangan yang benar dan tepat secara hukum.

Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik khusus yang diatur secara tegas dalam konstitusi dan undang-undang.

“Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung berlaku sejak dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Prof. Juanda.

Ia menambahkan, prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

Menurut Prof. Juanda, putusan MK tersebut tidak memiliki implikasi hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan, yakni pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” ujarnya.

Ia menilai, anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya merupakan kekeliruan besar dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum.

“Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Kalau itu diterapkan surut, maka akan membumihanguskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjut Prof. Juanda.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian, sepanjang penugasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas kepolisian.

“Dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Prof. Juanda, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Prof. Juanda menegaskan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

“Oleh karena itu, menilai Putusan MK ini harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkas Prof. Juanda.*

Polri Percepat Pemulihan Akses Warga

0

KENDARIKINI.COM – personel Polres Agam melaksanakan kegiatan pembangunan jembatan darurat di wilayah Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan pada Jumat (12/12) setelah jembatan utama sebelumnya putus akibat banjir dan longsor.

Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk percepatan pemulihan akses transportasi serta dukungan terhadap aktivitas masyarakat yang terdampak bencana.

Personel di lapangan bekerja sama dengan perangkat nagari dan masyarakat setempat dalam menata material, memasang konstruksi darurat, hingga membuka jalur sementara agar kendaraan roda dua dan pejalan kaki dapat kembali melintas.

Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan situasi di lokasi terpantau kondusif.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago memberikan apresiasi atas kerja cepat para personel serta partisipasi warga.
“Pemulihan akses bagi masyarakat adalah prioritas. Kehadiran personel Polri di tengah warga bukan hanya soal pengamanan, tetapi juga memberikan pertolongan dan memastikan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan,” ujar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.

Pembangunan jembatan darurat ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam memberikan bantuan dan pelayanan kemanusiaan, khususnya di wilayah hukum Polsek Palembayan.*

Polri Tetapkan Enam Anggota sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga

0

KENDARIKINI.COM — Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, (12/12) pukul 22.40 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.

Ia menegaskan bahwa Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Langkah awal meliputi olah TKP, pemeriksaan saksi, evakuasi korban, serta pengamanan lokasi.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam. Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dua korban, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), dinyatakan meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal di lokasi, sementara satu lainnya meninggal setelah mendapat perawatan di RS Budi Asih.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Ketika petugas tiba pada pukul 16.00 WIB, kedua korban ditemukan dalam kondisi luka berat.

Selain penganiayaan, terjadi pula pembakaran sejumlah fasilitas warga, termasuk kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Perkara kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan meliputi:

– 4 unit mobil,
– 7 unit sepeda motor,
– 14 lapak pedagang,
– 2 kios terbakar/rusak berat,
– 2 rumah warga mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil analisis saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Brigjen Trunoyudo.

Tidak hanya proses pidana, Polri juga memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilaksanakan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa keenam anggota melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Polri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu meskipun para tersangka merupakan anggota Polri.

“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo.

“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” lanjutnya.

Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan baik.

“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Terkait rangkaian peristiwa ketika dua debt collector menghentikan kendaraan yang digunakan anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa proses penanganannya masih menunggu laporan resmi.

“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Saat ini laporannya belum masuk, dan akan kami sampaikan perkembangan resmi bila sudah diterima,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Brigjen Trunoyudo menegaskan kembali komitmen Polri dalam menjaga integritas, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan Polri menegakkan hukum,” tutupnya.*

Diduga Sering Terjadi Kecelakaan Kerja di IUP PT KKU, Disnakertrans dan Inspektur Tambang Diminta Bertindak

0

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan kerja kembali dilaporkan terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kali ini, kecelakaan diduga terjadi di area IUP PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) serta di jalan hauling milik PT Indra Bhakti Mustika (PT IBM).

Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara menyoroti peristiwa tersebut dan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Utara, Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Inspektur Tambang agar tidak menutup mata terhadap dugaan kecelakaan kerja yang berulang.

Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara, Jefri, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa kecelakaan kerja di wilayah aktivitas PT KKU diduga telah terjadi beberapa kali. Namun, hanya dua kejadian yang berhasil mereka himpun datanya.

“Informasi yang kami terima, pada 11 November 2025 terjadi kecelakaan kerja yang melibatkan dua unit dump truck dan mengakibatkan korban mengalami patah tulang. Selanjutnya, pada 4 Desember 2025, kecelakaan kembali terjadi di jalan hauling PT IBM, di mana sopir dump truck mengalami luka-luka,” ujar Jefri, Sabtu 13 Desember 2025.

Menurutnya, terdapat dugaan bahwa sejumlah kecelakaan tersebut sengaja tidak dilaporkan untuk menghindari sanksi administratif dari instansi terkait.

“Kami menduga kecelakaan ini ditutupi agar perusahaan tidak dikenakan sanksi, mulai dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara atau pencabutan izin,” katanya.

Jefri menilai, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seharusnya menjadi prioritas utama dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Disnaker Sultra, Disnaker Konawe Utara, serta Inspektur Tambang harus lebih peka. Jangan menunggu adanya korban jiwa baru dilakukan investigasi. Jika benar kecelakaan terjadi berulang kali, seharusnya ada sanksi tegas dan pemanggilan Kepala Teknik Tambang untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Selain soal kecelakaan kerja, Jefri juga menyinggung dugaan pelanggaran lain yang dilakukan PT KKU, mulai dari aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin, tunggakan pajak daerah, hingga dugaan penggunaan tenaga kerja asing tanpa pelaporan resmi.

“Berdasarkan rilis Dispenda Sultra, PT KKU termasuk salah satu dari puluhan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajak daerah. Ini menambah daftar persoalan yang harus ditindak serius,” ujarnya.

Terkait kecelakaan di jalan hauling, wartawan mencoba mengonfirmasi pihak PT Indra Bhakti Mustika (PT IBM). Perwakilan PT IBM, Verdy, menyatakan bahwa kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut bukan merupakan kontraktor maupun mitra kerja PT IBM.

“Itu bukan kontraktor unit IBM dan juga bukan mitra kerja IBM,” ujar Verdy singkat.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan sanksi terhadap PT KKU apabila menggunakan jalan hauling PT IBM tanpa izin kerja sama, Verdy enggan memberikan komentar. “Silakan klarifikasi ke pihak yang menyampaikan informasi tersebut,” katanya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara. Jefri menilai, apabila PT KKU benar bukan mitra resmi PT IBM, maka perlu ditelusuri legalitas penggunaan jalan hauling tersebut.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161 dan 162, yang mengatur sanksi pidana terkait pengangkutan mineral tanpa izin sah serta larangan mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin.

“Jika tidak ada kerja sama resmi, kami akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada manajemen PT Karyatama Konawe Utara. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KKU belum memberikan tanggapan terkait dugaan kecelakaan kerja yang terjadi pada 11 November 2025 dan 4 Desember 2025.*

Gubernur Sultra Ikuti Rakor Nasional Bahas Kesiapan Nataru dan Antisipasi Bencana

0

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakor) secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, para kepala daerah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kamis 11 Desember 2025.

Rakor ini membahas kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana menjelang akhir tahun.

Dalam arahannya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya optimalisasi fungsi pemadam kebakaran dan layanan penyelamatan di daerah. Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan tertibnya penyelenggaraan perizinan, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) serta penerapan mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Mendagri juga meminta daerah untuk memperkuat langkah mitigasi menjelang akhir tahun, antara lain dengan mengantisipasi fluktuasi harga bahan pokok, memastikan kelancaran transportasi publik, serta mencermati perkembangan ekonomi seperti dinamika suku bunga.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Gubernur Andi Sumangerukka menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait di Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan langkah konkret.

“Seluruh OPD diminta segera mempersiapkan langkah mitigasi menghadapi Natal dan Tahun Baru, mulai dari pemantauan perkiraan cuaca, kesiapsiagaan bencana, hingga upaya menjaga stabilitas tarif transportasi publik,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat selama perayaan Nataru di wilayah Sulawesi Tenggara.*

Angin Puting Beliung Terjadi di Perairan Masolo Raya Konkep, Warga Sempat Panik

0

KENDARIKINI.COM – Fenomena angin puting beliung terjadi di Perairan Masolo Raya, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu 13 Desember 2025 pagi.

Peristiwa tersebut terekam kamera amatir warga dan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat pusaran angin berukuran cukup besar yang memicu gelombang di permukaan laut.

Suara warga yang merekam kejadian tersebut terdengar menyampaikan kepanikan saat pusaran angin semakin mendekat ke wilayah perairan.

Seorang warga setempat, Sarman, membenarkan terjadinya fenomena alam tersebut. Ia mengatakan angin puting beliung muncul sekitar pukul 07.25 WITA dan hanya berlangsung di tengah laut.

“Iya benar, kejadiannya sekitar jam 07.25 WITA. Pusaran angin hanya berada di tengah laut dan tidak sampai masuk ke pemukiman warga,” ujar Sarman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, meski sempat membuat warga khawatir, peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi terkait dampak kerusakan akibat kejadian angin puting beliung. Warga dihimbau untuk tetap waspada dan mengurangi aktivitas di sekitar pesisir laut sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan cuaca ekstrem susulan.*

Dugaan Tambang Pasir Ilegal Libatkan Tiga Kades di Konawe Dilaporkan ke Mabes Polri

0

KENDARIKINI.COM – Aliansi Keadilan Nusantara Sulawesi Tenggara (AKSARA) Jakarta–Sultra secara resmi melaporkan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan tiga oknum kepala desa, masing-masing Kepala Desa Lalonggaluku Timur, Kepala Desa Lamendora, dan Kepala Desa Lalonggaluku, dalam aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Ketua AKSARA Jakarta–Sultra, Rahim Al Awal, menilai penambangan tanpa izin merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga hukum lingkungan dan pidana pertambangan.

“Aktivitas penambangan pasir tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan perizinan galian C,” kata Rahim kepada kendarikini, Sabtu 13 Desember 2025.

Rahim mengungkapkan, aktivitas penambangan tersebut sebelumnya sempat dihentikan di lapangan. Namun, menurutnya, kegiatan itu kembali berlangsung tanpa kejelasan status perizinan.

Kondisi tersebut, lanjut Rahim, menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.

“Meskipun sebelumnya sempat dilakukan penahanan alat berat, aktivitas penambangan pasir tersebut diduga kembali berjalan tanpa kejelasan proses hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Rahim menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun ia menilai, apabila suatu kegiatan pertambangan tetap beroperasi sementara izin usaha masih dalam proses, maka secara hukum aktivitas tersebut tidak dapat dibenarkan dan seharusnya dihentikan.

“Persoalan ini bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penambangan pasir tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta konflik sosial di tengah masyarakat.

“Negara harus hadir secara tegas, adil, dan transparan agar tidak tercipta preseden buruk dalam penegakan hukum pertambangan,” kata Rahim.

Pda laporan yang disampaikan ke Mabes Polri pada Jumat, 12 Desember 2025, AKSARA mendesak agar Polres Konawe diperintahkan untuk memanggil dan memeriksa tiga oknum kepala desa yang diduga terlibat.

Selain itu, Rahim juga meminta Kapolri melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Konawe guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.

Di sisi lain, Camat Bondoala, Kabupaten Konawe, Aludinaludin, membantah dugaan keterlibatan ketiga kepala desa tersebut. Ia menjelaskan bahwa Desa Lamendora tidak berada di wilayah Kecamatan Bondoala, melainkan masuk Kecamatan Kapoiala.

“Lamendora itu masuk Kecamatan Kapoiala. Kalau Lalonggaluku sudah tidak mengolah, dan Lalonggaluku Timur tidak pernah mengolah tambang pasir di Kecamatan Bondoala,” ujar Aludinaludin saat dikonfirmasi tim redaksi melalui pesan dan sambungan telepon WhatsApp, Senin 3 November 2025.

Terkait aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Bondoala, Aludinaludin juga menyampaikan bahwa perizinan tambang pasir masih dalam proses.

“Izin penambangan masih dalam proses,” ungkapnya.

Namun pernyataan tersebut justru dinilai Rahim sebagai indikasi kuat bahwa aktivitas pertambangan yang saat ini berlangsung diduga belum mengantongi izin usaha yang sah.

“Secara administratif dan yuridis, ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut berjalan tanpa izin resmi,” tambah Rahim.

Ia menegaskan, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu Kepala Desa Lalonggaluku, meskipun telah dihubungi melalui pesan dan panggilan WhatsApp oleh Tim Redaksi Kendarikini.com, hingga berita ditayangkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatannya.(Faldi)*

Tim Rescue Damkar Kendari Evakuasi Biawak Masuk Rumah Warga di Kadia Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Tim Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Kendari mengevakuasi seekor biawak yang masuk ke rumah warga di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu 13 Desember 2025.

Pemilik rumah, Ibu Tati (56), melaporkan kejadian tersebut sekitar pukul 13.49 Wita. Ia mengaku terkejut saat mengetahui seekor biawak masuk ke dalam rumahnya hingga ke area dapur.

“Biawak di sekitar rumah memang sering lalu lalang, tapi sepertinya salah jalan sampai masuk ke dalam rumah. Sudah diusir, tapi malah masuk ke dapur dan menghamburkan barang-barang,” ungkap Ibu Tati.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rescue Damkar Kota Kendari langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 13.53 Wita dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 14.12 Wita.

Humas Damkar Kota Kendari, Martoyo Awaluddim mengatakan proses evakuasi berlangsung cepat dan aman, dan berhasil diselesaikan pada pukul 14.16 Wita.

Ia menjelaskan bahwa tim melakukan sejumlah tahapan mulai dari persiapan peralatan, peninjauan lokasi, hingga evakuasi dan dokumentasi.

“Dalam operasi tersebut, Damkar Kota Kendari mengerahkan satu unit rescue dan dua alat penjepit hewan. Tidak terdapat kendala selama proses evakuasi, dan situasi dinyatakan aman. Kondisi cuaca saat kejadian dilaporkan cerah, ” beber Martoyo.

Unsur yang terlibat dalam evakuasi tersebut terdiri dari Regu Tim Penyelamatan, dengan Komandan Peleton II Sainuddin Saranani dan Komandan Regu Fire Button Asri.

“Usai dievakuasi, biawak tersebut diamankan oleh petugas, sementara warga diimbau tetap waspada dan segera melaporkan ke Damkar jika menemukan hewan liar yang berpotensi membahayakan,” tutupnya.*

LBH POSPERA Kepton Siap Advokasi Hak 2.589 P3K Paruh Waktu di Baubau

0

KENDARIKINI.COM – Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH POSPERA) Kepulauan Buton (Kepton) menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan advokasi hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kota Baubau.

Komitmen tersebut disampaikan Erwin Usman, Presidium Nasional Persatuan Nasional Aktivis (PENA ’98), saat berdialog dengan puluhan peserta aksi P3K paruh waktu di pelataran Kantor Wali Kota Baubau, Sabtu 13 Desember 2025.

Erwin menegaskan, persoalan P3K paruh waktu merupakan isu krusial karena menyangkut masa depan 2.589 peserta di Kota Baubau.

“Bersama tim pengacara dari LBH POSPERA Kepton, kami akan memberikan bantuan advokasi hukum dan segera mengomunikasikan persoalan ini dengan Pemerintah Kota Baubau agar ditemukan solusi terbaik. Apalagi batas akhir pengusulan berkas pegawai hingga 20 Desember 2025 semakin dekat,” ujar Erwin dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Baubau, La Ode Darussalam, menyampaikan bahwa Pemkot Baubau telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait usulan P3K di daerah tersebut.

Berdasarkan hasil verifikasi, tercatat sebanyak 1.881 usulan P3K paruh waktu dari Kota Baubau telah masuk dalam pembahasan.

Sebagai langkah lanjutan, Erwin bersama tim LBH POSPERA Kepton berencana melayangkan surat dukungan resmi kepada Menteri PAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar pengangkatan P3K paruh waktu di Baubau dapat segera direalisasikan.

Selain itu, mereka juga akan mengupayakan komunikasi politik dengan sejumlah jaringan nasional, termasuk anggota DPR RI dan pemangku kepentingan terkait lainnya, guna mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut.*

Tim Sar Gabungan Temukan Warga Buton yang Hilang di Kebun

0

KENDARIKINI.COM – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan La Lili (55), warga Dusun Walompo I, Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, yang dilaporkan hilang di kebun pada 8 Desember 2025. Korban ditemukan dalam keadaan selamat sekitar 2,15 km arah barat laut dari lokasi terakhir kali terlihat, pada pukul 10.15 Wita.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari, Amiruddin A.S, menyatakan bahwa operasi SAR kondisi membahayakan manusia terhadap La Lili telah dinyatakan selesai dan ditutup setelah korban ditemukan selamat.

“Pencarian korban melibatkan berbagai unsur, termasuk Staf Ops KPP Kendari, Pos SAR Baubau, Babinsa Sampoabalo, Bhabinkamtibmas Walompo, Polsek Sampoabalo, perangkat desa, masyarakat sekitar, dan keluarga korban” ungkap Amiruddin melalui siaran pers yang diterima tim redaksi, Sabtu 13 Desember 2025.

Menurut Amiruddin, La Lili dilaporkan hilang setelah terpisah dari kakaknya, Wantina, saat mereka pergi ke kebun pada 8 Desember 2025. Meskipun pencarian telah dilakukan oleh keluarga dan masyarakat sekitar, korban baru ditemukan pada hari ini.

“Korban telah dievakuasi ke rumahnya dan diserahterimakan kepada pihak keluarga,” tutupnya.*

Telkomsel Luncurkan Program ‘Nonton Pasti SIMPATI’ Sambut Natal dan Tahun Baru

0

KENDARIKINI.COM – Telkomsel melalui brand prabayar SIMPATI menghadirkan program bertajuk “Nonton Pasti SIMPATI” untuk menyambut momen Natal dan Tahun Baru. Program yang diluncurkan bertepatan dengan tanggal 12.12 ini menawarkan berbagai paket internet dengan kuota besar serta pilihan akses langganan ke sejumlah aplikasi hiburan digital.

Melalui program tersebut, pelanggan SIMPATI dapat menikmati paket data yang dilengkapi akses berlangganan ke platform nonton populer seperti Netflix, HBO Max, Disney+, Prime Video, YouTube Premium, MAXStream, Vidio, Viu, WeTV, Vision+, hingga Catchplay. Telkomsel menyebut program ini sebagai upaya memperkaya pengalaman digital pelanggan, khususnya untuk kebutuhan hiburan.

Pilihan Paket dan Penawaran

Dalam program “Nonton Pasti SIMPATI”, Telkomsel menghadirkan sejumlah paket, di antaranya:

Paket Surprise Deal 12.12
Berlaku pada 12–19 Desember 2025 dengan harga Rp150.000. Paket ini menawarkan kuota 70 GB untuk masa aktif 30 hari, serta bebas biaya langganan sejumlah aplikasi nonton tertentu dan pilihan akses ke platform hiburan lainnya.

Paket Seru Nonton
Dibanderol mulai Rp25.000 hingga Rp105.000, dengan pilihan kuota hingga 70 GB. Paket ini mengombinasikan kuota internet reguler dan kuota khusus aplikasi hiburan, dengan masa aktif 30 hari.

Selain itu, tersedia pula paket standalone OTT untuk layanan tertentu seperti Netflix, Disney+, HBO Max, Viu, dan Vidio, serta paket lainnya seperti Paket Super Seru dan Paket Hot Promo.

Direktur Marketing Telkomsel, Derrick Heng, mengatakan program ini dihadirkan sebagai bagian dari komitmen Telkomsel dalam melayani pelanggan, terutama di momen libur akhir tahun.

“Melalui program ‘Nonton Pasti SIMPATI’, kami berharap pelanggan dapat menikmati pengalaman nonton yang lebih hemat dan nyaman, kapan pun dan di mana pun,” ujar Derrick dalam keterangan resminya.

Paket-paket tersebut dapat diperoleh melalui aplikasi MyTelkomsel, UMB *363#, GraPARI, situs resmi Telkomsel, hingga berbagai kanal digital lainnya.

Peluncuran Iklan dan Brand Ambassador Baru

Bersamaan dengan peluncuran program, Telkomsel juga merilis video iklan terbaru “Nonton Pasti SIMPATI” yang disutradarai oleh Dimas Djayadiningrat dan dibintangi oleh Akhdiyat Duta Modjo. Video ini mengangkat pesan bahwa meskipun alur cerita tontonan tidak selalu dapat ditebak, kualitas pengalaman menonton tetap harus terjamin.

Dalam kesempatan yang sama, Telkomsel memperkenalkan Duta Modjo sebagai Brand Ambassador SIMPATI terbaru. Duta dinilai merepresentasikan karakter pelanggan SIMPATI yang dinamis dan telah tumbuh bersama brand tersebut sejak awal 2000-an.

“Sejak awal menggunakan ponsel, SIMPATI selalu menemani aktivitas saya. Menjadi bagian dari SIMPATI hari ini adalah sebuah kebanggaan,” ujar Duta.

Informasi lebih lanjut mengenai program “Nonton Pasti SIMPATI” dapat diakses melalui laman resmi Telkomsel.*

IMALAK Sultra Desak Kejari Muna Usut Dugaan Peran Eks Pj Bupati Muna Barat dalam Kasus GU 2023

0

KENDARIKINI.COM — Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa melalui mekanisme Ganti Uang (GU) Persediaan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023, termasuk mendalami dugaan peran mantan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri.

Desakan tersebut disampaikan menyusul telah ditetapkannya tiga orang tersangka oleh Kejari Muna dalam perkara tersebut.

IMALAK Sultra menilai penetapan tersangka tersebut merupakan langkah awal, namun belum sepenuhnya menjawab dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran daerah.

Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno, menyatakan bahwa sebagai pimpinan daerah pada periode terjadinya dugaan penyimpangan anggaran, peran kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari proses pengambilan kebijakan dan pengawasan penggunaan anggaran.

“Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata. Kami mendorong Kejari Muna untuk menelusuri secara objektif apakah terdapat peran, persetujuan, atau pembiaran dari pimpinan daerah saat itu dalam mekanisme GU Tahun Anggaran 2023,” ujar Ali Sabarno, Sabtu 13 Desember 2025.

Menurutnya, mekanisme GU merupakan bagian dari sistem administrasi keuangan daerah yang melibatkan proses pengajuan, persetujuan, dan pertanggungjawaban berjenjang. Oleh karena itu, ia menilai penting bagi penyidik untuk mengurai secara detail alur kebijakan serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

“Jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup yang mengarah pada pengambil kebijakan, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

IMALAK Sultra juga meminta Kejari Muna untuk memeriksa kembali seluruh saksi yang dinilai relevan, termasuk Bahri yang saat ini diketahui menjabat sebagai Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Kami menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat jabatan atau posisi,” kata Ali.

IMALAK Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Muna Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.*

HmI dan Masa Depan Perkaderan, Menggali Spirit dan Motivasi Eksistensi HmI di Indonesia Timur

0

Sejarah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Indonesia Timur dimulai ketika Badko (Badan Koordinasi) HMI Intim terbentuk yang mencakup daerah Sulawesi, Maluku dan Papua sekitar 1960an. Alurnya berlangsung ketika gejolak politik nasional di Makassar masif di koreksi. Dalam fase itu kemudian, HMI yang tumbuh dan berdirinya di Indonesia Bagian Barat, perlahan tumbuh juga di Indonesia Bagian Timur dengan corak keislaman dan kemahasiswaannya pada saat itu. Di ranah kemahasiswaan, Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta mendirikan cabang. Artinya, HMI tumbuh dengan pondasi politik, jadi tidak perlu heran ketika kader-kader HMI berpolitik, itu bukanlah suatu penyakit.

Di Sulawesi, khususnya di Makassar, HMI dalam episode awal berkaitan dengan perjuangan Kakanda Yusuf Kalla untuk mengadakan sebuah “sekretariat”. Kisah penuh negosiasi, bahkan cerita tentang gangguan drum band di Jalan Botolempangan. Bagaimana HMI sebagai organisasi intelektual berusaha merengkuh ruang fisiknya sendiri, sebagai basis untuk merengkuh ruang pemikiran yang lebih luas. Momen yang paling reflektif mungkin terjadi ketika surat kepemilikan itu akhirnya didapat. Kakanda Jusuf Kalla, justru merobek surat itu di depan rekan-rekannya. Itu bukan tindakan perusakan, melainkan sebuah deklarasi simbolis. Ia ingin sekretariat atau wisma itu menjadi milik kolektif yang abadi, bukan aset pribadi yang bisa diperjualbelikan. Sebuah tindakan yang lebih filosofis daripada sekadar administratif, mencoba mengukuhkan komitmen atas dasar yang tak bergantung pada selembar kertas.

Lalu kita melayang ke Maluku, di mana laut bukan pemisah, tetapi penghubung ingatan. Di sini, sejarah HMI sering terpateri pada sosok-sosok yang menjadi penjaga nilai. Seperti Husni Hentihu, yang terpilih sebagai Ketua Umum HMI Cabang Ambon pertama melalui konferensi pada periode 1976-1979. Dalam narasi yang berkembang tentangnya, ia bukan digambarkan sebagai orator yang mengguncang, melainkan sebagai seorang penyeimbang. Pada era Orde Baru yang tertutup, kepemimpinannya dikenang justru karena kemampuan beradaptasi yang diplomatis, menjaga agar organisasi tetap bisa mempengaruhi pembangunan di Maluku tanpa harus tersingkir. Dari kaderisasi di kampus, jalan itu berlanjut hingga ia memimpin sebagai Bupati Buru.

Namun, jika ada tempat di mana sejarah HMI benar-benar berusaha dikumpulkan dari kesenyapan, itu adalah Papua. Sebuah Tim Penulis khusus dibentuk dengan tugas mulia sarat informatif, merangkai memori yang terserak menjadi sebuah buku yang komprehensif. Upaya ini sendiri adalah sebuah penegasan, bahwa kisah HMI tidak melulu tentang Jawa atau Indonesia Bagian Barat semata. Jejaknya sudah sangat awal, sejak 1965 di Sukarnopura (kini Jayapura), menancap hampir bersamaan dengan gejolak politik besar di tanah itu. Kini, sejarah lokal yang telah dibukukan itu diajarkan sebagai materi wajib dalam Latihan Kader. Ini adalah cara afirmasi diri yang elegan, sebuah upaya untuk memastikan bahwa setiap kader baru tidak hanya mengenal Lafran Pane di Yogyakarta, tetapi juga tahu dari tapak mana ia berpijak di tanah Papua.

Seiring berkembangnya waktu Badko Intim ini mekar, menghasilkan Badko Malirja (Maluku dan Irian Jaya) pada 1994 hingga 2001. Kemudian dari situ mekar lagi Badko Malpamalut (Maluku, Papua dan Maluku Utara) pada 2001 hingga 2004.

Peristiwa pemekaran Badko seperti ini tidak lepas dari antusiasme para kader di Indonesia Timur yang seiring waktu bertambah banyak. Kemudian, mekar lagi Badko Malmalut (Maluku dan Maluku Utara) pada 2004 hingga kini. Badko ini kemudian mekar lagi, menumbuhkan Badko Cendrawasih pada 2004 hingga 2008. Kemudian mekar, Badko Papua – Papua Barat pada 2008 hingga kini. Pada 2025, Badko Papua Barat – Papua Barat Daya berdiri.

Ada kegelisahan bahwa semangat keislaman dan keindonesiaan (politik) sebagai roh perjuangan HMI mulai berdiri di Indonesia Timur dirampas habis oleh waktu, tergantikan oleh sesuatu yang bersifat destruktif, hal ini kemudian menciptakan kerumitan tersendiri, apa lagi sekarang kita memasuki fase digital. Di samping tantangan itu, eksistensi HMI di Indonesia Timur mampu bertahan hingga kini. Bahwa perjuangan terberat mungkin bukan lagi mendirikan, tetapi merawat. Bukan lagi merebut ruang, tetapi memberi makna pada ruang yang telah direbut.

Dalam fase digital kontemporer, HMI terkhususnya di Indonesia Timur mesti mencocokkan cara perkaderan dengan kebudayaan yang ada di tiap-tiap daerah cabang, sehingga dari situ muncul semacam mazhab yang mampu mengidentikkan Indonesia Timur dengan wilayah lain HMI. Semacam metode perkaderan, nilai-nilai NDP yang berwajah lokal. Perlu diketahui, mazhab perkaderan seperti ini telah berkembang di Ciputat, Bandung, Jogja dan area Jawa lainnya. Oleh karena itu, mazhab atau pembeda HMI di Indonesia Timur mesti digali dan di refleksikan terus secara kolektif.

Menyusuri sejarah HMI di timur Indonesia ibarat membaca sebuah catatan perjalanan yang belum selesai. Setiap catatan di Sulawesi, Maluku, atau Papua adalah sebuah fragmen dari pertanyaan besar yang sama, bagaimana tetap setia pada cita-cita insan akademis dan pengabdi bernafaskan Islam, di tengah terik matahari yang berbeda, di atas tanah yang tantangannya khas, dan dalam zaman yang terus berubah dengan cara yang tak terduga. Jawabannya mungkin tidak pernah tunggal, tetapi justru pada keberagaman respons terhadap pertanyaan itulah, organisasi tua ini terus mencari napas barunya di timur, dan di mana saja.*

PT Vale Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Pelajar di Sultra

0

KENDARIKINI.COM – PT Vale Indonesia Tbk menyalurkan bantuan pendidikan bagi pelajar di Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di wilayah sekitar area operasional perusahaan.

Bantuan pendidikan yang disalurkan meliputi dukungan sarana dan prasarana sekolah, serta program pendampingan manajemen perusahaan, salah satunya melalui program “Vale Goes to School” yang menyasar sekolah-sekolah di wilayah lingkar tambang.

PT Vale menyebutkan bahwa sektor pendidikan menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan program CSR perusahaan. Selain bantuan fisik, perusahaan juga mendorong peningkatan kapasitas guru dan siswa melalui pelatihan serta kegiatan edukatif.

Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Baula, Kabupaten Kolaka, Sultra, melalui bendaharanya, Nurdin Madi Idham, mengatakan bahwa program PT Vale Indonesia Tbk turut menyasar sekolah yang dipimpinnya.

Menurutnya, bantuan yang diberikan meliputi pembangunan sarana gedung sekolah, pelaksanaan program Vale Goes to School, serta penyerahan prasarana pendukung berupa tempat sampah organik dan non-organik, serta bibit pohon untuk mendukung penghijauan dan pelestarian lingkungan.

“Kami menyambut positif kegiatan Vale Goes to School. PT Vale juga telah membantu pembangunan gedung sekolah kami,” ujar Nurdin.

Ia menambahkan, meskipun jumlah pelajar di SMPN 2 Baula hanya sebanyak 126 orang, program tersebut dinilai memberikan dampak positif bagi siswa, khususnya dalam meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan dan semangat belajar.

PT Vale menegaskan bahwa penyaluran bantuan pendidikan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan koordinasi bersama pemerintah daerah dan pihak sekolah. Program tersebut dilaksanakan melalui kunjungan ke sekolah-sekolah di wilayah pemberdayaan, di antaranya di Kecamatan Pomalaa, Baula, Tanggetada, dan Wundulako.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan sumber daya manusia di Sultra. PT Vale menyatakan akan terus melanjutkan program sosial di bidang pendidikan sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.*

Tersangka Pembunuhan di Konsel Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

0

KENDARIKINI.COM – Tersangka tindak pidana pembunuhan insial AJ (24) terhadap korban SBK diancam hukuman 15 tahun penjara, Jum’at, 12 Desember 2025.

Tersangka AJ (24) melalukan aksinya dengan menusuk korban inisial SBK menggunakan badik sehingga meninggal dunia.

Setelah menusuk korban inisial SBK, tersangka juga menganiaya korban dengan menggunakan badik yang sama.

Sementara korban yang lain dilukai oleh tersangka inisial AJ (24) pada bagian pipi kiri, lengan kiri, dan perut pada hari Minggu, 7 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WITA di Jalan poros bandara Halu Oleo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Korban yang pertama insial SBK meninggal dunia, kedua MTRF luka pada pipi kiri, dan ketiga MRS luka pada lengan kiri yang keempat OCS luka pada perut,” ungkap Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, dalam konferensi pers pada hari Jum’at, 12 Desember 2025.

Kombes Pol. Edwin L. Sengka, menerangkan Inisial AJ (24) ditetapkan sebagai tersangka, setelah aksinya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Barang bukti satu yunit sepeda motor Yamaha MIO, satu buah badik beserta sarungnya, satu lembar baju kaos warna merah, satu lembar celana panjang warna hitam,” terangnya.

Atas perbuatan tersangka Pasal yang dilanggar 338 dan/atau pasal 351 ayat 1,2,3 junto pasal 63 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(Faldi)*

PLN UID Sulselrabar Siap Layani dengan SPKLU dan Layanan Home Charging Service

0

KENDARIKINI.COM – PT PLN (Persero) terus berkomitmen dan berkontribusi membangun ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. Saat ini, PLN resmi mengoperasikan 65 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di 51 lokasi di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Ditargetkan di akhir tahun 2025 akan ada tambahan 14 unit SPKLU yang beroperasi.

Saat acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk Penguatan Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di kantor PLN UID Sulselrabar, Kota Makassar pada Selasa (18/11), Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Eka Prasetya, menjelaskan sistem kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan cukup memadai sehingga mampu mengakomodasi pertumbuhan KBLBB masyarakat di Sulawesi Selatan.

“Masyarakat mulai antusias dengan kendaraan listrik karena lebih efisien dan efektif. Potensi pasar juga sangat besar sehingga Pemerintah Sulsel terus mendukung kebijakan percepatan ekosistem, baik di lingkungan internal pemerintahan maupun kemudahan bagi masyarakat,” kata Andi Eka.

Sementara itu, General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan layanan pengisian kendaraan listrik di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. PLN UID Sulselrabar memastikan seluruh Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) beroperasi optimal, aman, dan andal untuk mendukung mobilitas pengguna kendaraan listrik, baik untuk aktivitas harian maupun perjalanan jarak jauh.

Ia juga memaparkan tingginya antusiasme pengguna kendaraan listrik tergambar melalui peningkatan transaksi isi daya di SPKLU PLN UID Sulselrabar sebesar 222 persen di tahun 2025 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Diketahui, jumlah transaksi isi daya kendaraan listrik di SPKLU PLN UID Sulselrabar adalah sebesar 4.655 transaksi pada tahun 2024, sedangkan sampai dengan kuartal tiga tahun 2025 jumlah transaksi sudah mencapai 10.369 kali transaksi.

“PLN juga menyiagakan petugas teknis selama 24 jam serta memastikan pemantauan dapat dilakukan secara real time melalui sistem PLN Mobile,” kata Edyansyah.

Edyansyah menjelaskan, PLN juga mengadakan Program Stimulus Percepatan Penggunaan KBLBB, di antaranya berupa pemberian insentif biaya penyambungan pasang baru dan tambah daya sebesar 50 persen, serta insentif diskon 30 persen pada home charging di waktu Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) pukul 22.00–05.00 WITA. Seluruh promo ini berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026.

Tercatat, hingga Oktober 2025 sebanyak 219 pelanggan di Sulawesi Selatan telah menikmati layanan Home Charging Service (HCS). “Tingginya jumlah pelanggan menunjukkan antusiasme masyarakat yang semakin besar terhadap penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Program HCS merupakan layanan PLN yang memungkinkan pemilik kendaraan listrik untuk mengisi daya baterai mobil mereka secara praktis dari rumah, tanpa perlu mengunjungi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU),” pungkasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan mobil listrik dapat menekan biaya operasional. “Jika menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil, rata-rata biaya operasional per kilometer adalah Rp 800,-. Namun, dengan mobil listrik, biaya operasionalnya hanya sekitar Rp 200,- per kilometer. Jadi, ini sangat hemat,” jelas Edyansyah.

Salah seorang pengguna mobil listrik di Kota Makassar, Asri, menyambut baik kini banyak SPKLU yang tersedia. “Dengan masifnya SPKLU ini merupakan angin segar bagi kami yang memiliki mobilitas tinggi. Selain itu, sejak menggunakan mobil listrik, pengeluaran operasional saya lebih hemat,” ujar Asri.

Dirinya mengaku, dulu saat menggunakan mobil konvensional menghabiskan biaya operasional Rp 800 ribu per bulannya. Sekarang, saat menggunakan mobil listrik dan dengan mobilitas tinggi, ia hanya mengeluarkan biaya operasional Rp 270 ribu per bulannya. Artinya, Asri menghemat biaya Rp 530 ribu per bulannya.

PLN tidak hanya menyediakan infrastruktur pengisian kendaraan listrik, tetapi juga berperan sebagai katalis bagi seluruh pemangku kepentingan. KBLBB adalah masa depan transportasi dan memiliki potensi besar untuk memimpin perubahan.

Dengan kesiapan ini, PLN UID Sulselrabar menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi energi bersih sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang semakin beralih ke kendaraan listrik.*

Sungai di Desa Porara Hilang Diduga Tertutup Limbah PT VDNI, Warga dan Ekosistem Terancam

0

KENDARIKINI.COM – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ketika sungai yang biasa mengalir di wilayah tersebut mendadak hilang pada Jumat (12/12/2025) pagi. Kejadian ini menjadi viral setelah direkam oleh warga dan dibagikan melalui media sosial.

Kepala Desa Porara, Junaidi Bakri, membenarkan peristiwa tersebut ketika dihubungi melalui sambungan telepon. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 08.00 pagi waktu setempat.

“Benar, Pak. Kejadiannya kemarin sekitar jam 8 pagi,” ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, penyebab hilangnya sungai tersebut adalah longsornya tumpukan limbah slag (limbah padat) yang berasal dari proses peleburan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). Limbah slag yang menumpuk di kawasan tersebut tiba-tiba longsor dan menutupi aliran sungai yang ada di Desa Porara.

“Penyebabnya adalah tumpukan slag dari perusahaan PT VDNI yang longsor dan menutupi sungai,” jelas Junaidi.

Selain menutup sungai, longsor ini juga berdampak pada kerusakan properti warga. Satu unit rumah dilaporkan mengalami pergeseran, sementara beberapa empang milik warga rusak, menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

“Rumah warga sampai bergeser, empang juga rusak,” tambah Kepala Desa Junaidi.

Meskipun kejadian ini sempat diduga sebagai fenomena alam, lebih lanjut diketahui bahwa longsoran yang menutupi sungai itu justru berasal dari limbah perusahaan PT VDNI. Hal ini memicu kekhawatiran tentang kerusakan ekosistem dan pelanggaran oleh PT VDNI terkait pengelolaan limbah.

Pelanggaran Pengelolaan Limbah

PT VDNI, sebagai penghasil slag, diwajibkan untuk mengelola limbahnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam peraturan tersebut, sangat jelas disebutkan bahwa pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke saluran pembuangan umum, sungai, atau tanah secara sembarangan adalah tindakan yang dilarang.

Jika pembuangan limbah tidak dikelola dengan baik, dampak negatif yang dapat ditimbulkan meliputi pencemaran air dan tanah. Kandungan logam berat dalam slag dapat meresap ke dalam tanah, mencemari sumber air tanah, sungai, dan laut, yang berpotensi membunuh biota air dan mengganggu rantai makanan.

Kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh pembuangan limbah ini juga dapat mengakibatkan perubahan kualitas air dan merusak habitat alami yang dapat membahayakan spesies lokal.

Tuntutan Tanggung Jawab Perusahaan

Dengan bukti yang ada, banyak pihak mendesak agar PT VDNI bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi dan mematuhi regulasi pengelolaan limbah yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan ini diduga telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur tentang pengelolaan limbah B3.

Kasus ini menjadi sorotan bagi masyarakat dan aktivis lingkungan, yang mendesak agar pengelolaan limbah industri di wilayah tersebut diawasi lebih ketat demi mencegah kerusakan ekosistem dan dampak buruk bagi kehidupan warga setempat.

Harapan akan Penyelesaian

Para warga Desa Porara, bersama dengan pemerintah setempat, berharap agar permasalahan ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Selain itu, mereka juga menuntut agar PT VDNI mengambil langkah cepat untuk mengatasi kerusakan yang terjadi serta memastikan limbah yang dihasilkan dikelola sesuai dengan standar yang berlaku untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Peristiwa hilangnya sungai ini, selain menjadi bukti kerusakan ekosistem, juga membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengelolaan limbah yang lebih bertanggung jawab oleh perusahaan-perusahaan industri besar yang beroperasi di daerah tersebut.*

Tersangka Curanmor di 150 TKP Diancam Hukuman Pidana 9 Tahun Penjara

0

KENDARIKINI.COM – Tersangka inisial MM (38) diancam hukuman pidana 9 tahun penjara setelah terbukti mencuri satu unit kendaraan motor, Jum’at, 12 Desember 2025.

Tersangka ditangkap oleh polisi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, setelah menerima laporan dari seorang laki-laki PNS inisial S.

Tersangka melakukan aksinya di Jalan Haeba Dalam, Lorong Empang, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari pada hari Senin 27 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WITA.

Dengan mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha MX dengan nomor rangka MH3SG5620PK827235 dan nomor mesin G3LDE1756512.

Hal ini sebagaimana diungkap oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, dalam konferensi pers pada hari Jum’at, 12 Desember 2025 di Aula Wira Pratama Polresta Kendari.

“Ditangkap di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. Barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha MX dengan nomor rangka MH3SG5620PK827235 dan nomor mesin G3LDE1756512,” ungkap Kombes Pol. Edwin L. Sengka.

Tak hanya itu Kombes Pol. Edwin L. Sengka, juga menerangkan bahwa tersangka curanmor insial MM (38) ini bahkan melalukan aksinya sebanyak 150 tempat di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Jadi hasil jumlah dari tersangka ini terdapat jumlah TKP sebanyak 150 di wilayah Provinsi Sultra. Tepatnya di Daerah Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, Kota Kendari,” terangnya.

Sementara ini Polresta Kendari telah mengamankan 60 barang bukti kendaraan motor yang dicuri tersangka. Dan kasus ini terus dikembangkan untuk menemukan barang bukti lainnya.

“Untuk barang buktinya 60 motor dan saat ini sedang dilakukan pengembangan terus,” ujar Kombes Pol. Edwin L. Sengka.

Ia menegaskan modus operandi tersangka inisial MM (38) dalam aksinya setelah mengetahui pemilik kendaraan motor lengah.

“Para tersangka curanmor ini rata-rata hampir sama memantau, lihat mana yang lengah itulah yang diambil,” tegasnya.

Sementara itu para tersangka yang lain dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatan tersangka Pasal yang dilanggar 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(Faldi)*

Motif Sakit Hati Jadi Sebab Tersangka Aniaya Korban di Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Tindak pidana penganiayaan oleh tersangka inisial WA (28) terhadap korban inisial Y (32) diungkap Polresta Kendar, Jum’at, 12 Desember 2025.

Tindak pidana penganiayaan dengan korban inisial Y (32) alamat tinggal di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan dengan tersangka inisial WA (28) pekerja swasta pada hari Minggu 16 November 2025 sekira pukul 04.30 WITA.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, mengungkapkan bahwa kasus ini disebabkan motif sakit hati oleh tersangka inisial WA (28) terhadap korban inisial Y (32).

“Modus operandi pelaku mencekik leher, membanting, membanting, dan membenturkan kepala korban di dinding dengan menggunakan kedua tangganya. Motif sakit hati atau cemburu,” ungkap Kombes Pol. Edwin L. Sengka, dalam konferensi pers pada hari Jum’at, 12 Desember 2025.

Atas perbuatan pelaku Pasal yang disangkakan 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(Faldi)*

Kuasa Hukum Oknum Guru di Kendari Laporkan Pihak yang Sebarkan Chat WhatsApp Palsu

0

KENDARIKINI.COM – Kuasa hukum Mansur, Andri Darmawan terpidana kasus pelecehan anak, melaporkan kuasa hukum korban, Nasruddin, dan pemilik akun Facebook @La Ode Intibumi, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (12/12/2025). Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik, dengan merujuk pada Pasal 27A dan Pasal 35 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Andri menyatakan bahwa laporan ini terkait dengan penyebaran chat WhatsApp yang diduga palsu, yang telah disebarkan oleh Nasruddin dan diposting oleh akun Facebook @La Ode Intibumi. Chat tersebut sempat diberitakan oleh beberapa media massa. Menurut Andri, Nasruddin mengklaim bahwa chat tersebut membuktikan bahwa Mansur, yang terlibat dalam kasus pelecehan anak, adalah orang yang sakit.

“Nasruddin menyampaikan bahwa Pak Mansur adalah orang sakit, berdasarkan chat WhatsApp yang dia tunjukkan. Padahal, setelah kami telusuri lebih dalam, chat tersebut ternyata sangat mencurigakan,” ungkap Andri.

Menurut Andri, chat WhatsApp yang diposting oleh Nasruddin dan akun @La Ode Intibumi berasal dari sebuah Insta Story milik seorang anak yang menjadi saksi dalam persidangan kasus pelecehan tersebut. Namun, setelah memeriksa lebih lanjut, Andri menduga bahwa chat tersebut telah diedit.

“Biasanya dalam WhatsApp, jika nomor baru masuk ke ponsel kita, format nomor teleponnya akan berbeda. Misalnya, jika menggunakan kode negara +62, maka formatnya tidak akan seperti yang ada dalam chat tersebut. Di sana terlihat ada kejanggalan dalam nomor yang tercantum,” jelas Andri, yang meyakini bahwa chat tersebut merupakan hasil manipulasi.

Andri juga mempertanyakan tudingan yang menyebutkan bahwa Mansur mengakui chat tersebut dalam persidangan. “Padahal dalam persidangan, Pak Mansur tidak pernah mengakui chat tersebut. Semua sanggahan terkait hal itu telah tertuang dalam putusan pengadilan,” tegasnya.

Terkait dengan pernyataan Nasruddin yang menyebutkan bahwa Mansur mengalami kelainan kejiwaan, Andri membantahnya. “Kami memiliki bukti dari hasil pemeriksaan psikiater yang menyatakan bahwa Pak Mansur tidak mengalami kelainan jiwa dan tidak ada indikasi bahwa dia seorang pedofil. Tuduhan tersebut adalah bohong dan tanpa dasar,” pungkasnya.*

Empat Tersangka Penganiayaan Pria Disabilitas di Kendari Diancam Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

0

KENDARIKINI.COM – Empat tersangka tindak pidana kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban pria inisial R diancam hukuman pidana 5 tahun penjara, Jum’at, 12 Desember 2025.

Empat tersangka itu yakni inisial MP (21) mahasiswa, RS (20), mahasiswa, MT (25) wiraswasta, SR (19) wiraswasta.

Kasus ini diketahui setelah seorang perempuan inisial MS melaporkan ke Polresta Kendari.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, mengungkapan kejadian ini terjadi di tempat permainan biliar pada 7 Desember 2025 pukul 02.30 WITA.

Ia mengatakan empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya korban secara bersama-sama yang dituduh mencuri.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengungkapkan korban terbukti tidak melakukan tindakan mencuri yang dituduh oleh empat tersangka dengan barang bukti satu buah kaos warna hitam.

“Korban seorang pria disabilitas tuna wicara berinisial R. Para tersangka ini menganiaya korban dituduh mencuri namun faktanya tidak ada,” ungkap Kombes Pol. Edwin L. Sengka, dalam konferensi pers pada hari Jum’at, 12 Desember 2025.

Atas perbuatan empat orang tersangka diancam Pasal pidana pengeroyokan 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuma paling lama 5 tahun penjara.(Faldi)*

Kapolda Sultra Tekankan Profesionalisme dan Integritas

0

KENDARIKINI.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Fungsi Reserse Polri tingkat Polda Sulawesi Tenggara digelar di Aula Dachara, Jumat (12/12/2025). Acara dipimpin Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H. Turut hadir Wakapolda Brigjen Pol. Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, Irwasda Kombes Pol Hartoyo, S.I.K., M.H, para pejabat utama, serta jajaran personel Reserse Polda Sultra.

Dalam sambutannya, Kapolda Sultra mengajak seluruh peserta untuk memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas nikmat kesehatan dan kesempatan memperingati momentum penting tersebut. Ia menegaskan bahwa Hari Jadi Fungsi Reserse bukan sekadar perayaan, tetapi menjadi pengingat perjalanan panjang fungsi Reserse sebagai garda terdepan penegakan hukum, penjaga keadilan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Tahun ini HUT Fungsi Reserse Polri mengusung tema “Reserse Presisi Siap Melayani.” Kapolda menjelaskan bahwa tema tersebut menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme, responsivitas, dan transparansi dalam seluruh proses penegakan hukum.

Kapolda juga mengutip arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa Polri harus hadir untuk rakyat dan melaksanakan penegakan hukum secara profesional serta berkeadilan guna menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Menurutnya, pernyataan tersebut menjadi panduan moral sekaligus arah kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sultra menyoroti tantangan kejahatan yang terus berkembang, mulai dari tindak pidana konvensional, kejahatan transnasional, hingga kejahatan berbasis teknologi informasi. “Saya tekankan kepada penyidik pentingnya untuk terus meningkatkan kemampuan, integritas, serta etika profesi,” kata Irjen Didik.

Ia juga menyampaikan kembali arahan Kabareskrim Polri pada Rakernis Fungsi Reskrim 2025 yang menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan fondasi utama membangun masyarakat yang berkemajuan dan berkeadilan. “Tugas kita bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi menghadirkan rasa keadilan sebagai wujud kehadiran negara,” ujar Kapolda.

Di akhir sambutannya, Kapolda menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan loyalitas seluruh personel Reserse. Ia mengingatkan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan amanah sehingga seluruh proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan apa pun.

Polda Sultra, lanjutnya, berkomitmen memperkuat fungsi Reserse melalui peningkatan kompetensi, pembinaan berkelanjutan, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Namun ia menekankan bahwa semua dukungan itu harus diimbangi dengan tekad kuat dari setiap personel untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati.*

Lanal Kendari Rampungkan Penyelidikan Kapal Pengangkut Ore Nikel PT DMS, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

0

KENDARIKINI.COM – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dua kapal tunda dan tongkang hasil penindakan KRI Bung Hatta-370 dalam patroli keamanan laut di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Nur Yusroni, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut awalnya diduga mengangkut ore nikel tanpa dokumen lengkap.

“Pemeriksaan awal menemukan bahwa muatan berasal dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS), perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Jum’at 12 Desember 2025.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran lain, antara lain pergerakan kapal dari Jetty PT DMS menuju area lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), ketidakhadiran nakhoda saat olah gerak, serta tidak ditemukannya dokumen kapal dan muatan ketika KRI Bung Hatta-370 melakukan pemeriksaan.

“Setelah menerima barang bukti, Lanal Kendari bersama Dinas Hukum TNI AL melakukan pemeriksaan dan penyelidikan selama 11 hari. Dari hasil pemeriksaan, PT DMS menyatakan kesediaannya menyelesaikan denda administratif atas kegiatan reklamasi tanpa izin, yang masih dalam proses pengurusan dokumen PKKPRL di KKP. Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Komitmen Nomor 85/DMS-SPK/KEM/VII/25 tanggal 2 Desember 2025. Dengan terpenuhinya komitmen ini, dugaan pelanggaran reklamasi dinyatakan bersifat administratif,” ungkapnya.

Kemudian terkait dugaan pelanggaran pelayaran, pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa kedua kapal sedang berada dalam kondisi lego jangkar saat diperiksa KRI, sehingga dokumen kapal berada di Kantor KSOP dan masih dalam proses penerbitan SPOG. Dengan demikian, unsur tindak pidana pelayaran tidak terpenuhi.

“Sementara itu, ketidakhadiran nakhoda saat kapal bergerak dari Jetty PT DMS diketahui disebabkan alasan kesehatan. Dokumen kapal dan muatan juga masih dalam proses pengurusan di KSOP karena kapal belum mencapai muatan penuh (full draft), sehingga belum wajib berada di atas kapal,” tuturnya.

Lalu, Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, Lanal Kendari menyimpulkan bahwa TB Prima Mulia 06/TK Prima Sejati 308 dan TB Nusantara 3303/TK Graha 3303 tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Kedua kapal kemudian diizinkan melanjutkan pelayaran pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 10.00 WITA.

“Lanal Kendari menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum dan keamanan laut secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan di wilayah perairan Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.*

Polda Sultra Gelar Latkatpuan DVI dan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana

0

KENDARIKINI.COM – Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Disaster Victim Identification (DVI) dan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana T.A 2025 bagi para tenaga kesehatan, Jum’at 12 Desember 2025.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biddokkes Polda Sultra, Dr. drg. Ignatius Hendra A., Sp.KG, dihadiri para pejabat utama Biddokkes, instruktur, serta seluruh peserta pelatihan.

Dalam sambutannya, Kabiddokkes menyampaikan bahwa Sulawesi Tenggara merupakan wilayah dengan potensi bencana cukup tinggi seperti banjir, tanah longsor, hingga gempa bumi. Kondisi ini menuntut seluruh personel kepolisian, khususnya Biddokkes Polda Sultra, untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan dalam menghadapi berbagai kemungkinan.

“Peran DVI sangat krusial dalam memastikan proses identifikasi korban bencana dapat berjalan profesional, manusiawi, dan akuntabel. Latkatpuan ini menjadi momentum strategis bagi kita untuk memperkuat kapasitas teknis dan manajerial dalam penanggulangan bencana,” ujarnya.

Kabiddokkes menekankan bahwa kesiapsiagaan bukan hanya soal respons cepat setelah bencana terjadi, tetapi juga mencakup kemampuan mitigasi, perencanaan, pemetaan risiko, koordinasi lintas sektor, serta peningkatan manajemen operasi. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan forum untuk berdiskusi, bertukar pengalaman, dan memperkuat jejaring kerja.

“Kompetensi dalam pengumpulan data ante-mortem dan post-mortem, penggunaan peralatan identifikasi, hingga penyusunan laporan harus terus diperkuat agar pelaksanaan tugas di lapangan dapat optimal,” tambahnya.

Kegiatan Latkatpuan juga menghadirkan pemateri dari BPBD Sultra yakni Dody Rizal Puuwawoa, S.E yang membawakan materi terkait mitigasi dan manajemen kebencanaan. Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana AKP Dr. Richard Richardo N., S.H., M.M. , menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengembangan kapasitas tenaga kesehatan polri, khususnya dalam kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana yang dapat terjadi di wilayah sulawesi
tenggara. Pelatihan difokuskan pada peningkatan kemampuan teknis dan
pemahaman prosedural disaster victim identification (dvi), sebagai salah
satu kompetensi penting dalam penanganan korban pada insiden bencana,” ungkap AKP Richard.

Melalui pelatihan tersebut, Biddokkes Polda Sultra berharap dapat meningkatkan kapasitas personel agar semakin siap, sigap, dan tanggap menghadapi setiap potensi bencana di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.

Acara pembukaan ditutup dengan pesan motivasi agar seluruh peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan profesionalisme dan memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan kepolisian, khususnya di bidang penanganan bencana dan identifikasi korban.*

Masyarakat Keluhkan Parkir 3 Jam Bayar Rp9 Ribu di RSUD Kota Kendari, Ini Kata Dishub Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari akhirnya merespon keluhan mengenai tarif parkir kendaraan roda dua di RSUD Abunawas Kota Kendari, Jum’at, 12 Desember 2025.

Tarif parkir tersebut dikeluhkan masyarakat karena hanya parkir motor 3 jam namun bayar Rp9 ribu.

Keluhan mengenai tarif parkir itu menjadi ramai di media sosial (medsos), usai dikeluhkan oleh unggahan akun Facebook Herlina Labuan Waode.

Dalam unggahannya, Ia menilai tarif parkir di RSUD Abunawas Kota Kendari memberatkan masyarakat, terkhusus para keluarga pasien.

“Ngerinya jg ini pembayaran parkiran di RSUD Abunawas, , parkir 3 jam bayar 9,000 sy sdh siapkan 5 ribu, kata petugasnya Mash kurang, krna kebiasaan sy di RSUD bahteramas, hnya Rp 5000 sehari full,” tulis Herlina Labuan Waode dalam unggahannya di Facebook, pada 9 Desember 2025.

Tak hanya itu bahkan seorang warganet inisial PD, berkomentar, usai diberitakan dalam group WhatsApp. Ia mengatakan bahwa biaya parkir 3 jam bayar Rp9 ribu merupakan mainan Dishub Kota Kendari.

“Permainan nya perhubungan,” kata PD, dalam via pesan group WhatsApp pada hari Jum’at, 12 Desember 2025.

Namun keluhan dan komentar itu direspon langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan Parkiran Dishub Kota Kendari, Andi Erwin Wahab.

Ia mengatakan tarif parkir yang berlaku di RSUD Abunawas Kota Kendari itu dikelola pihak ketiga sehingga berlaku kelipatan biaya parkir sudah termasuk pajak.

Namun ia menegaskan bahwa kelipatan biaya parkir sudah termasuk pajak itu bukan ranah yang ditetapkan pihaknya.

Pihaknya hanya menetapkan biaya parkir kendaraan roda dua Rp2 ribu per satu kali parkir dan roda empat Rp5 ribu per satu kali parkir. Ia mengatakan biaya parkir yang ditetapkan pihaknya ini di luar parking portal yang dikelola pihak ketiga.

“Itu bukan ranahnya kita. Itu dari pihak ketiga itu terkait pajak parkir, memang begitu kelipatan jadi bunyi kuponnya per jam berlaku kelipatan,” kata Andi Erwin Wahab, saat diwawancarai media ini pada hari Jum’at, 12 Desember 2025 di kantornya.(Faldi)*

Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan

0

KENDARIKINI.COM – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Prof Dr Dedi Prasetyo, S.H, MHum, Msi, MM, meresmikan Louncing Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim Mabes Polri, Jumat (12/12/2025).
Program Pelayanan Pengaduan Reserse ini merupakan program unggulan dan terobosan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Syahardiantono dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subanto dan Program PRESISI Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse ini mengintegrasikan pengaduan secara langsung, pengaduan melalui aplikasi, serta pengaduan melalui chat dan telepon WhatsApp. Ini memudahkan masyarakat membuat pengaduan sehingga memangkas birokrasi,” ungkap Kepala

Biro Wassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak, SH, SIK, MH.
Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak menjelaskan, saat ini pelayanan pengaduan masyarakat ke Biro Wassidik melalui surat, e-wassidik, dan limpahan Dumas PRESISI dirasakan penanganannya masih relatif lama serta kurang komunikatif.

Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak mengungkapkan keunggulan Pelayanan Pengaduan Reserse yang diluncurkan oleh Wakapolri tersebut. Di antaranya, kemudahan akses aplikasi. Masyarakat, tuturnya, cukup dengan memindai barcode atau mengunjungi tautan aplikasi yang tersedia, pelapor dapat langsung membuat pengaduan masyarakat dari mana pun.

Selain itu, keunggulan lainnya, aplikasi ini komunikasinya terintegrasi dan berkelanjutan antara pelapor dengan petugas melalui fitur whatsapp chat dan telepon. Pelapor Akan langsung dilayani oleh Petugas dalam waktu 1×24 jam.

“Ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar petugas secara aktif menginformasikan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor,” jelasnya.

Boy Rando kemudian menjelaskan keunggulan lainnya dari aplikasi Program Pelayanan Pengaduan Reserse ini berupa gelar perkara dilakukan secara online melalui Zoom Meeting. Jelas memudahkan pelapor untuk berdiskusi langsung dengan penyidik, tanpa dibatasi jarak dan waktu.

Keunggulan lainnya, pembaruan perkembangan terbaru pengaduan diinformasikan kepada pelapor melalui notifikasi aplikasi WhatsApp. Selain itu, pelapor dapat secara mandiri memantau status perkembangan pengaduan masyarakat langsung melalui aplikasi.

“Pelayanan ini bukan sekedar aplikasi, tetapi juga didukung oleh ruang pelayanan yang representatif dan petugas sangat kompeten. Para petugas pelayanan pengaduan memiliki keahlian khusus di bidang serse dan pengalaman penyidikan serta dibekali kemampuan public speaking,” jelas Boy Rando.

Bagi masyarakat ingin melaporkan aduannya, kata Boy, tinggal klik aja hubungi layanan WhatsApp di nomor 0812-1889-9191 atau datang langsung ke Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse di Lantai 1 Gedung Bareskrim Polri.

“Dengan adanya Pelayanan Pengaduan Reserse, masyarakat dapat terlayani secara nyaman, cepat, dan mudah berkomunikasi dengan penyidik. Reserse Presisi Siap Melayani,” pungkasnya.*

Wahdah Islamiyah Himpun Hampir 500 Juta Dana Masyarakat Sultra untuk Korban Bencana di Sumatera

0

KENDARIKINI.COM — Dalam kurun lima hari penggalangan dana hingga 10 Desember 2025, Wahdah Islamiyah se-Sulawesi Tenggara berhasil menghimpun donasi masyarakat sebesar Rp 410.701.700,- untuk membantu korban bencana di berbagai wilayah Pulau Sumatera. Aksi solidaritas ini melibatkan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Wahdah Islamiyah se-Sulawesi Tenggara, baik melalui penggalangan dana langsung di jalan-jalan, sekolah binaan Yayasan Pendidikan Wahdah Islamiyah, dan kampanye donasi daring via platform resmi WIZ.

Ketua Departemen Sosial DPW Wahdah Islamiyah Sultra, *Ust. Mardin, S.Hut*, selaku Koordinator Tim Fundraising se-Sultra, menjelaskan bahwa gerakan ini lahir dari keprihatinan mendalam atas musibah banjir dan longsor yang menimpa saudara-saudara sebangsa di Pulau Sumatera.

“Kami melihat dampak bencana di Sumatera bukan hanya pada kerusakan fisik, tetapi juga pada psikologis dan masa depan keluarga yang terdampak. Dari situlah kami sepakat menggerakkan seluruh DPD Wahdah Islamiyah se-Sulawesi Tenggara untuk turun serentak menggalang dana, baik melalui aksi kemanusiaan di lapangan maupun penggalangan dana secara online,” ujar Ust. Mardin.

Ia menambahkan, secara teknis penggalangan dana dilakukan dengan mengerahkan relawan di berbagai titik keramaian di kabupaten/kota se-Sultra, sekaligus membuka kanal donasi digital agar masyarakat yang tidak sempat berdonasi secara langsung tetap bisa berpartisipasi.

“Relawan kami di daerah turun ke jalan, ke masjid, dan ke lingkungan warga, sementara tim lain mengelola kampanye digital melalui donasi.wiz.or.id. Secara bertahap, seluruh donasi yang terkumpul ini insya Allah akan disalurkan melalui Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ), yang sejak awal musibah telah hadir, menegakkan posko kemanusiaan serta layanan tanggap darurat di wilayah terdampak Sumatra dan Aceh,” jelasnya.

Ketua DPW Wahdah Islamiyah Sulawesi Tenggara, *Ust. Ir. H. Muh. Ikhwan Kapai, M.H*, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat Sultra yang telah menitipkan donasinya melalui Wahdah Islamiyah.

“Atas nama DPW Wahdah Islamiyah Sultra, kami menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada masyarakat Sulawesi Tenggara. Kepercayaan Bapak/Ibu untuk menitipkan donasi melalui Wahdah Islamiyah adalah amanah besar bagi kami. Nominal ini bukan sekadar angka. Ia adalah bukti iman, wujud cinta sesama, serta bukti bahwa ukhuwah tidak pernah lekang meski ujian dan jarak membentang,” ujar Ust. Ikhwan.

Ia melanjutkan, bantuan yang terkumpul diharapkan dapat meringankan beban para penyintas bencana.

“Semoga melalui bantuan ini, duka mereka menemukan peneduh, langkah mereka menjadi lebih ringan, dan harapan kembali tumbuh di tengah kehilangan serta kesedihan. Karena setiap bantuan yang sampai ke tangan mereka adalah pesan cinta dari saudara yang jauh, bahwa mereka tidak pernah sendiri dalam ujian Allah. Dari SULTRA untuk Sumatra (Aceh, Sumut, Sumbar). Satu Hati, Satu Rasa, Satu Kepedulian. Barakallahu fiikum. Semoga Allah melipatgandakan pahala seluruh donatur dan menjadi amal jariyah yang kekal hingga hari perhitungan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa Wahdah Islamiyah Sultra berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan kemanusiaan.

“Kami bukan sekadar menyalurkan dana, tetapi juga menjaga agar amanah ini dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariat. Semoga kepercayaan ini menjadi wasilah kebaikan berkelanjutan bagi para donatur dan keringanan bagi saudara-saudara kita yang sedang diuji,” tambahnya.

Sebagai mitra penyalur di lapangan, *Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ)* dan *Wahdah Peduli* akan mengelola distribusi bantuan kepada para penyintas bencana di Pulau Sumatera. Manager Wilayah Wahdah Inspirasi Zakat Sulawesi Tenggara, *Hendrawan, S.Si*, menegaskan bahwa WIZ sebagai *Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) resmi* siap memastikan bantuan tersalurkan secara cepat dan tepat.

“WIZ adalah LAZNAS resmi yang sejak awal sudah berada di lokasi bencana bersama relawan Wahdah Peduli. Kami memantau langsung kebutuhan di lapangan, sehingga donasi dari masyarakat Sulawesi Tenggara ini insya Allah akan disalurkan kepada mereka yang paling membutuhkan, dengan prioritas pada kebutuhan mendesak dan upaya pemulihan pascabencana,” tutur Hendrawan.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dukungan masyarakat.

“Bencana berskala besar tidak selesai dalam hitungan hari. Karena itu, dukungan doa dan donasi masyarakat masih sangat dibutuhkan. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersama Wahdah Islamiyah, WIZ, dan Wahdah Peduli dalam menguatkan saudara-saudara kita di Sumatera hingga mereka benar-benar bangkit,” pungkasnya.

Dengan capaian hampir setengah miliar rupiah dalam lima hari, aksi penggalangan dana Wahdah Islamiyah se-Sulawesi Tenggara ini menjadi bukti nyata kuatnya solidaritas masyarakat Sultra terhadap korban bencana di daerah lain. Selain meringankan beban para penyintas, gerakan ini juga memperlihatkan bahwa jaringan ormas Islam, lembaga zakat, dan relawan kemanusiaan dapat bersinergi efektif menjembatani kepedulian umat kepada mereka yang sedang tertimpa musibah.*

Polda Sultra Gelar Donor Darah, Kumpulkan 48 Kantong

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memulai rangkaian kegiatan perayaan Natal tahun 2025 dengan melaksanakan aksi Bakti Sosial berupa kegiatan donor darah. Giat kemanusiaan ini diselenggarakan pada Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di Aula Dharana Lastarya (Dhalas) Polda Sultra, dimulai sejak pukul 08.30 WITA dan diikuti oleh personel gabungan Polda Sultra serta tim pendukung.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Natal Polda Sultra Tahun 2025, Kombes Pol Debby Asry Nugroho, S.I.K., yang juga menjabat sebagai Dir Samapta Polda Sultra. Aksi donor darah ini turut dihadiri oleh Pejabat Utama, termasuk Waka Polda Sultra Brigjen Pol. Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, serta melibatkan personel PNPP Persekutuan Oikumene Sultra, perwakilan Satuan Kerja (Satker), Personel Bid Dokkes Polda Sultra, dan tim profesional dari Palang Merah Indonesia (PMI) Sultra.

Kombes Pol Debby Asry Nugroho melaporkan bahwa kegiatan bakti sosial ini berjalan dengan sukses, tertib, aman, dan lancar. Hasil dari partisipasi personel Polda Sultra dalam aksi kemanusiaan tersebut menunjukkan antusiasme yang tinggi. “Secara keseluruhan, aksi donor darah ini berhasil mengumpulkan total sebanyak 48 kantong darah yang siap disalurkan,” kata Kombes Debby.

Rincian dari 48 kantong darah yang terkumpul terdiri atas berbagai golongan darah untuk menjamin ketersediaan stok yang beragam. Tercatat, terkumpul 12 kantong Darah A, 9 kantong Darah B, 23 kantong Darah O, dan 4 kantong Darah AB. Jumlah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan darah bagi masyarakat di wilayah Sultra melalui PMI.

Aksi donor darah ini menegaskan komitmen Polda Sultra dalam mewujudkan kepedulian sosial dan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan semangat kebersamaan dan pengabdian yang diusung dalam perayaan Natal. Kegiatan ini menjadi penutup yang positif dari rangkaian Bakti Sosial, menunjukkan bahwa solidaritas kemanusiaan adalah prioritas utama institusi Polri, dengan dokumentasi lengkap kegiatan yang turut dilampirkan dalam laporan resmi.*

Jumat Curhat Polda Sultra, Warga Sampaikan Apresiasi dan Beragam Keluhan Kamtibmas

0

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara kembali menyelenggarakan kegiatan Jumat Curhat sebagai ruang dialog langsung antara kepolisian dan masyarakat, Jumat (12/12/2025) pukul 08.30 WITA. Kegiatan berlangsung di Kopi Ana Wonua, Jalan D.I. Panjaitan, Lorong Asyukur, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Jumat Curhat dihadiri sejumlah pejabat utama dari berbagai direktorat, di antaranya Wadirpamobvit AKBP Darmono, S.Pd., M.Si., Wadirpolair AKBP Dodik Tatok Sudiantoro, S.I.K., Wadirsamapta AKBP Herman Setiadi, S.H., S.I.K., dan Wadirlantas AKBP Arif Irawan, S.H., S.I.K., M.H., yang sekaligus membuka kegiatan. Turut hadir pula Kasubdit Bhabinkamtibmas Kompol Susanto, S.E., Kasubdit Intelkam Kompol Ogen, DanDen Gegana Sat Brimob Kompol Asri Diyni, S.E., M.M., Wakarumkit BidDokkes AKP Jamaluddin, S.K.M., M.M., serta perwakilan Propam dan Ditbinmas.

Dalam sesi dialog, warga menyampaikan berbagai keluhan, saran, dan apresiasi.
Bapak Samsul mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polda Sultra, khususnya Ditlantas dan Ditsamapta, atas penindakan balapan liar dan penggunaan knalpot brong yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia juga mengapresiasi Direktorat Narkoba yang berhasil melakukan penangkapan para pelaku peredaran narkotika.

Menanggapi hal tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum melalui razia balapan liar, knalpot brong, dan patroli rutin, termasuk di lorong-lorong pemukiman. Masyarakat juga kembali diingatkan untuk memanfaatkan Call Center 110 jika membutuhkan bantuan cepat.

Warga lainnya, Bapak Wahyudin, mendorong agar Jumat Curhat menghadirkan camat atau lurah agar keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti langsung oleh pemerintah daerah. Ia juga menyoroti maraknya parkir liar, SOP Pos Kamling, serta pengelolaan sampah.

Polda Sultra menyatakan akan menindaklanjuti saran tersebut. Patroli Presisi disebut telah mengamankan beberapa pelaku parkir liar dan akan terus melakukan patroli di titik keramaian. Terkait Poskamling, kepolisian mengacu pada surat edaran Mendagri agar RT/RW turut mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan. Untuk pengelolaan sampah, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Keluhan lain disampaikan oleh Bapak Yusran, RT 02 Kelurahan Sanua, yang menyoroti masih banyaknya pengendara di bawah umur. Ia juga menanyakan syarat pembuatan SIM serta prosedur pengurusan SIM dan STNK yang hilang.

Polda Sultra menjelaskan bahwa syarat kepemilikan SIM adalah usia minimal 17 tahun, memiliki KTP, sehat jasmani dan rohani, serta lulus tes psikologi. Warga diimbau untuk lebih mengawasi anak-anak agar tidak berkendara sebelum memenuhi syarat.

Sementara itu, Bapak Hasanuddin menyampaikan apresiasi terhadap Polri melalui Jumat Curhat yang dinilai efektif merespons keluhan masyarakat. Ia juga menyoroti biaya pengurusan SIM yang dianggap mahal. Polda Sultra menegaskan bahwa biaya tersebut telah diatur resmi dalam PNBP dan berlaku secara nasional.

Bapak Salim mengeluhkan adanya peredaran narkoba di lingkungan masyarakat dan menanyakan ciri-ciri pelaku serta mekanisme pelaporan.

Direktorat Narkoba menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan melalui operasi dan penangkapan bandar, termasuk pemusnahan barang bukti melalui *press release* resmi Kapolda Sultra. Kepolisian memastikan identitas pelapor kasus narkoba akan dirahasiakan dan dilindungi.

Kegiatan Jumat Curhat berakhir pukul 10.00 WITA dan berjalan lancar. Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Tenggara.*

P3D Konut Desak Penegakan Hukum Maksimal terhadap PT KKU atas Dugaan Pelanggaran Kehutanan

0

KENDARIKINI.COM – Polemik dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) terus menjadi sorotan publik. Sejumlah lembaga di Kabupaten Konawe Utara kembali menyampaikan kritik dan mendesak pemerintah pusat menjatuhkan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana serta pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

Ketua Umum Pusat Perjuangan Pemuda Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan PT KKU merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar. Ia menyebut perusahaan diduga telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada kontraktor maupun subkontraktor untuk beraktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Menurut hasil investigasi P3D Konut, terdapat pembayaran denda administratif terkait keterlanjuran bukaan kawasan hutan PT KKU yang disebut mencapai Rp1.448.273.674.653,95 dengan luas bukaan tanpa izin sebesar 152,77 hektare.

“Melihat nilai dendanya yang sangat besar, perusahaan semestinya tidak hanya dikenai sanksi administratif. Pimpinan PT KKU harus diproses pidana dan IUP-nya dicabut. Ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para perusak hutan,” ujar Jefri.

Sorotan Soal Tenaga Kerja Asing

Selain dugaan pelanggaran kehutanan, Jefri juga menyoroti indikasi keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah kerja PT KKU yang diduga belum dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI maupun Dinas Ketenagakerjaan Konawe Utara.

“Dari data yang kami peroleh, terdapat beberapa TKA yang diduga menempati jabatan struktural. Karena itu kami meminta klarifikasi mengenai laporan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) baik triwulan maupun tahunan,” katanya.

Ia mengacu pada Pasal 32 ayat (1) PP 34/2021, yang mewajibkan pemberi kerja TKA melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap tahun. Bila kewajiban itu tidak dipenuhi, hal tersebut dapat bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang memiliki ketentuan sanksi.

Aktivitas Tambang Diduga Masih Berjalan

Jefri juga mengklaim bahwa PT KKU masih melakukan aktivitas pertambangan dan pengapalan ore nikel meski sedang dalam masa sanksi administratif Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) Halilintar. Ia menyebut empat tongkang terpantau berada di lokasi dengan muatan penuh ore nikel.

“Jika benar aktivitas itu masih berlangsung, berarti perusahaan sengaja melawan negara karena tetap beroperasi walaupun telah disanksi dan papan informasi Satgas PKH Halilintar masih terpampang,” ujarnya.

Desakan Penagihan Denda Kehutanan

P3D Konut juga meminta Kementerian ESDM RI menindaklanjuti Kepmen 391.K/MB.01/MEM.B/2025 terkait penagihan denda administratif atas kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh PT KKU. Pada poin kedua Kepmen tersebut tertulis bahwa besaran denda administratif untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan adalah Rp6.502.000.000 per hektare.

P3D Konut berharap pemerintah pusat menegakkan hukum secara menyeluruh agar perusakan hutan dan pelanggaran aturan ketenagakerjaan tidak kembali terulang.

Sementara salah satu penanggung jawab PT KKU, Fredi yang dimintai tanggapan terkait tudingan tersebut enggan berkomentar lebih jauh.

“Untuk klarifikasi begini, sebaiknya bersurat ke PT KKU agar resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan Whats App, Kamis 10 Desember 2025.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti