Cegah TPPU, Kanwil Kemenkumham Sultra Sebut Notaris Mesti Lebih Teliti Terbitkan Akta

Kendari – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan Notaris untuk lebih teliti dalam menerbitkan aktra, guna melakukan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sultra, Hidayat Yasin, meminta kepada para Notaris untuk lebih teliti dan hati-hati dalam menerbitkan akta.

Hal tersebut diungkapkannya pada kegiatan Diseminasi Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa (PMPJ) Terhadap Notaris dan Penerapan Beneficial Ownership/Pemilik Manfaat Bagi Korporasi di salah satu resort di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa, (16/5/2023).

“Pemerintah lagi fokus penanganan tindak pidana pencucian uang dan Notaris merupakan salah satu filter penting untuk pencegahan tindak pidana tersebut,” ujar Hidayat Yasin saat diwawancarai.

Melalui kegiatan ini, lanjut Hidayat, para notaris akan dapat memahami dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan jasanya serta lebih mengenali para pengguna jasa mereka sehingga jika terdapat temuan tindak pidana pencucian uang dan terorisme akan dapat diketahui dan dicegah.

“Jadi pemahaman terkait prinsip kehati-hatian Notaris dalam menjalankan pekerjaanya, karena Notaris itu pembuat akta jadi mereka harus betul-betul mengerti dan tahu jasa-jasa termasuk korporasi yang menjadi target mereka apalagi kita tahu disini banyak pertambangan dan itu resikonya sangat tinggi,” jelasnya.

Jika ada kedapatan Notaris melakukan pelanggaran terkait tindak pidana tersebut maka akan diberikan sanksi secara bertahap mulai dari pemberian teguran hingga pencabutan hak akses dan akun Notaris.

“Jadi mereka harus betul-betul mengenali prinsip-prinsip baik itu mengenali pengguna jasa dan penerima manfaat,” kata Hidayat.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait