Selasa, Agustus 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 9

Polresta Kendari Ungkap Curanmor, BBM Subsidi, hingga Pencabulan Anak

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol dalam konferensi pers, Sabtu (18/7/2026).

Kasat Reskrim AKP Weliwanto Malau menyampaikan pengungkapan mencakup curanmor, pencurian kabel, penganiayaan, pencabulan anak, dan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor melibatkan tersangka JFL terhadap korban AR menjadi perhatian publik.

JFL diduga berpura-pura meminjam motor Honda Genio sebelum membawanya kabur. Kerugian korban mencapai Rp29 juta.

Polisi menyebut JFL merupakan oknum ASN dan diduga terlibat empat tindak pidana lainnya, termasuk pencurian telepon genggam.

Tim Buser 77 juga menangkap HR, tersangka pencurian motor dan telepon genggam yang diduga beraksi di 22 lokasi.

HR diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika. Polisi mengimbau korban segera melapor untuk mengambil barang bukti.

Satreskrim turut menangkap DS atas dugaan pencurian kabel tower milik PT DMS Telkomsel di Kelurahan Bende.

Menurut polisi, kabel dijual pelaku untuk memperoleh uang bermain judi online. DS dijerat Pasal 477 KUHP.

Polsek Baruga mengungkap percobaan pencurian tabung gas melibatkan dua anak berhadapan dengan hukum berinisial AR dan MA.

Dalam perkara itu, pemilik rumah berinisial LOD ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penganiayaan berat terhadap salah satu pelaku.

Kasus lainnya menjerat pria berinisial I yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sejak 2023 hingga 2026.

Unit Tipiter juga mengamankan ST terkait dugaan penyalahgunaan 448 liter solar subsidi yang disimpan dalam 15 jerigen.

Polresta Kendari mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan layanan darurat 110 untuk melaporkan tindak kejahatan.*

OPINI: Matematika Langit Andi Sumangerukka

Oleh: Andi Syahrir

Ada yang ganjil dalam matematika Tuhan. Kita diajari sejak sekolah dasar bahwa pengurangan selalu memperkecil nilai. Punya sepuluh, dikurang tiga, tinggal tujuh. Rumus itu mutlak di atas kertas.

Tetapi di hamparan kehidupan, di wilayah yang gaib dan tak tersentuh oleh kalkulator akuntan publik, rumus itu sering kali rontok. Itulah sedekah. Ia adalah satu-satunya bentuk pengurangan yang melahirkan pelipatan.

Beberapa hari ini, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, diperbincangkan publik. Dalam waktu sembilan bulan menjabat, hartanya tercatat meningkat sekitar Rp 49,4 miliar.

Di era transparansi seperti sekarang, wajar jika publik menyoroti setiap digit angka yang berubah dari seorang pejabat. Nalar publik yang terbiasa disuguhi drama korupsi, angka tersebut tentu memancing tanya dan curiga.

Bagaimana mungkin seorang pejabat, dalam waktu kurang dari setahun, bisa menumpuk puluhan miliar? Dari mana asalnya? Proyek apa yang melintas?

Di sinilah kita butuh jeda. Kita butuh melihat angka-angka itu tidak sekadar teropong hukum positif, melainkan dengan kacamata spiritualitas. Kita perlu melihat bagaimana cara ilahiah bekerja di balik angka-angka itu.

Andi Sumangerukka, atau yang karib disapa ASR, sudah dikenal sebagai seorang pengusaha yang sangat sukses dan kaya raya. Latar belakang militernya yang disiplin berpadu dengan ketajaman bisnis yang membuatnya mapan secara finansial. Dia sudah kaya raya—dalam arti yang paling harfiah.

Pun, sejak lama, masyarakat Sultra tahu betapa ringannya tangan ASR. Ia menjadikan sedekah sebagai bagian dari gaya hidupnya. Namun, dunia ini seringkali sinis terhadap kebaikan. Ketika ada orang kaya yang gemar bersedekah, sebagian orang menuduhnya memiliki pamrih. Namun waktu dan konsistensi tidak pernah berbohong.

Dia menyedekahkan miliaran rupiah hartanya bukan saat di Sultra saja, namun kebiasaan berbagi itu telah melekat kuat sepanjang perjalanan hidupnya.

Sebagai penganut Islam yang taat, ia meyakini benar kandungan Surah Al-Baqarah ayat 261. Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki.

Janji ini bukan metafora puitis belaka. Ini adalah hukum alam semesta yang bekerja secara presisi. Ketika ASR melepaskan sebagian hartanya dengan ikhlas untuk membantu rakyat, dia sebenarnya sedang menanam benih di tanah yang paling subur: rida Tuhan.

Bagi ASR, harta yang dia miliki dipandangnya bukan sebagai hak milik mutlak, melainkan titipan yang harus segera dialirkan. Air yang mengalir akan tetap jernih, air yang menyumbat akan menjadi sarang penyakit.

Ketika karakteristik kedermawanan yang konsisten ini dihadapkan pada lonjakan hartanya saat ini, kita diingatkan pada konsep the law of attraction dalam perspektif spiritual. Getaran energi pikiran dan emosi yang terpancar ke semesta pada gilirannya akan menarik realitas hidup kembali kepada diri sendiri.

Tokoh filantropi modern seperti Lynn Twist dalam bukunya The Soul of Money menjelaskan bahwa uang bertindak seperti air. Ketika ia dialirkan dengan maksud baik untuk menolong sesama, ia menciptakan arus balik kelimpahan yang lebih besar kepada sumbernya.

Sosiolog terkemuka Pitirim Sorokin juga pernah mengemukakan teori tentang Amitology atau ilmu tentang cinta kasih altruistik. Sorokin berargumen bahwa tindakan menolong orang lain secara tulus melahirkan energi sosial yang luar biasa, yang pada gilirannya sering kali memicu respons positif lingkungan sekitar—termasuk peluang-peluang ekonomi dan kepercayaan bisnis—yang mempercepat akumulasi kesejahteraan sang penolong.

Dalam dunia bisnis modern, para pakar keuangan pun mulai mengakui adanya kecerdasan spiritual dalam finansial. Ketika seorang pengusaha atau pemimpin tidak lagi melekat pada hartanya dan menjadikannya alat sosial, reputasi kebaikan tersebut menjadi aset tak berwujud (intangible asset) bernilai tinggi.

Kepercayaan mitra bisnis meningkat, peluang investasi datang sendiri, dan keberkahan usaha melipatgandakan keuntungan.

Ada fenomena yang disebut sebagai the economics of altruism atau ekonomi altrusitik. Tokoh seperti Amartya Sen, peraih Nobel Ekonomi, berkali-kali mengingatkan bahwa kesejahteraan dan keberuntungan ekonomi sering kali berkaitan erat dengan modal sosial dan jaringan kepercayaan yang dibangun dari kerelaan berbagi.

Namun, melampaui teori Amartya Sen, ada penjelasan yang lebih purba. Ini adalah kompensasi langit. Tuhan tidak pernah berutang kepada hambanya yang dermawan.

Ketika ASR mengosongkan satu wadah hartanya untuk rakyat, Tuhan mengisi wadah tersebut dari arah yang tidak disangka-sangka. Kenaikan harta itu adalah sebuah demonstrasi visual dari Allah SWT.

Perjalanan hidup ASR mengajarkan kita tentang arti melepaskan. Bahwa untuk menggenggam sesuatu yang lebih besar, kita harus berani membuka tangan dan melepaskan apa yang kita miliki saat ini.

Melihat fenomena ASR, kita diingatkan pada sebuah kutipan popular. Kalau kamu berani memberi kepada pencipta-Nya lewat makhluk-Nya, bersiap-siaplah kewalahan menerima kembaliannya.

Kita mungkin lupa bahwa di balik setiap rupiah yang meningkat dalam laporan LHKPN itu, barangkali ada satu lirihan doa seseorang yang mengetuk pintu langit. Barangkali ada satu tetes air mata haru seseorang yang menggetarkan arasy. Doa-doa itulah yang menjelma menjadi energi magnetik yang menarik rezeki dari segala penjuru.*

FH UHO Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Pesisir Desa Lalimbue Konawe

KENDARIKINI.COM – Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO) menggelar penyuluhan hukum di Desa Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sabtu (18/7/2026).

Kegiatan Program Kemitraan Masyarakat Internal (PKMI) mengusung tema penguatan kesadaran hukum masyarakat pesisir Desa Lalimbue tahun 2026.

Sekitar 40 perwakilan masyarakat menghadiri kegiatan. Mereka mengikuti penyuluhan dan berdialog aktif bersama tim Fakultas Hukum UHO.

Kepala Desa Lalimbue, Jufri Andi Paola, hadir membuka kegiatan. FH UHO dipimpin Ketua Tim PKMI, Dr. Haris Yusuf, S.H., M.H.

Tim juga diperkuat Ian Parma Saputra, Safar Tise, Muh. Awaluddin Rasake, dan Zahra Maulindyah sebagai anggota pelaksana.

Materi penyuluhan menitikberatkan pada pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah pesisir.

Menurut tim pemateri, kondusivitas desa menjadi faktor penting mendukung aktivitas ekonomi, sosial, dan kehidupan masyarakat nelayan.

Dalam sesi diskusi, warga menanyakan berbagai persoalan hukum, termasuk aktivitas pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan pesisir.

Masyarakat berharap penyuluhan hukum serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman hukum warga.

Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara FH UHO dan Pemerintah Desa Lalimbue.

PKS diserahkan Dr. Haris Yusuf kepada Kepala Desa Jufri Andi Paola sebagai bentuk komitmen kolaborasi.

Kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan di Desa Lalimbue.

Melalui kolaborasi itu, FH UHO berkomitmen menghadirkan edukasi, pendampingan, dan penguatan kesadaran hukum bagi masyarakat pesisir.*

Pemprov Sultra Percepat Digitalisasi Aset Hadapi Tantangan Fiskal 2026

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mempercepat digitalisasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk menghadapi tantangan fiskal tahun 2026.

Langkah itu diambil menyusul berkurangnya dana transfer pemerintah pusat yang memengaruhi pembiayaan sejumlah program pembangunan daerah.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penatausahaan BMD di Hotel Claro Kendari, Jumat (17/7/2026).

Plh Sekda Sultra, Rony Yakob, mengatakan ekonomi Sultra tetap tumbuh di atas 5,65 persen meski menghadapi keterbatasan anggaran.

Menurutnya, Pemprov Sultra menerapkan tiga strategi utama menjaga stabilitas keuangan daerah.

Strategi pertama ialah efisiensi belanja nonprioritas agar anggaran tetap fokus pada program pelayanan masyarakat.

Kedua, pemerintah memperkuat Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi dan perluasan basis pajak berbasis pengawasan digital.

Ketiga, Pemprov mempercepat digitalisasi pengelolaan aset agar BMD memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Yudia Ramli, menyebut aset daerah menyumbang hampir 80 persen nilai laporan keuangan pemerintah.

Ia menegaskan digitalisasi aset menjadi fondasi penting meningkatkan kapasitas fiskal serta kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

Kemendagri juga mendorong optimalisasi Indeks Pengelolaan Aset (IPA) dan SIPD BMD sebagai sistem digital nasional.

Pemprov Sultra selanjutnya mempercepat pembaruan data aset, meningkatkan kompetensi SDM, memperkuat koordinasi, serta menyiapkan regulasi pendukung.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai digitalisasi aset menjadi solusi memperbaiki penatausahaan dan mengoptimalkan pelayanan publik.

Ia juga mendorong percepatan sertifikasi aset agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.*

Imigrasi Kendari Kembali Raih Peringkat 1 Nasional Desa Binaan Imigrasi

KENDARIKINI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari kembali meraih peringkat pertama nasional Program Desa Binaan Imigrasi.

Hingga pertengahan 2026, Imigrasi Kendari membina 57 desa di Konawe dan Kolaka.

Sebanyak 51 desa berada di Konawe, sedangkan enam desa lainnya berada di Kabupaten Kolaka.

Program tersebut didukung delapan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang aktif melakukan pembinaan masyarakat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Slamet Wahono, mengatakan program terus diperkuat melalui edukasi dan pendampingan masyarakat.

Kegiatan meliputi sosialisasi pencegahan TPPO, TPPM, pengecatan fasilitas umum, serta pemeriksaan kesehatan masyarakat.

PIMPASA juga berkolaborasi dengan pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa mengawasi keberadaan orang asing di wilayah binaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menyebut program menghadirkan layanan keimigrasian hingga tingkat desa.

Menurutnya, sinergi bersama pemerintah desa dan aparat keamanan memperkuat pengawasan serta mencegah pelanggaran keimigrasian.

Ia mengungkapkan, sejak 2025 hingga pertengahan 2026 Imigrasi Kendari menjadi satuan kerja teraktif Program Desa Binaan Imigrasi.

Selain itu, lima pegawai Imigrasi Kendari masuk jajaran PIMPASA paling aktif dalam pelaporan kegiatan tahun 2026.

Ke depan, program akan diperkuat untuk mempertahankan prestasi nasional sekaligus meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat desa.

Program tersebut mendukung kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui gerakan Imigrasi untuk Rakyat.*

HMKS Soroti Administrasi dan Akses Bantuan UKT Mahasiswa Konawe Selatan

KENDARIKINI.COM – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menyoroti pelaksanaan Program Bantuan Pendidikan UKT/SPP Setara Tahun 2026.

Wakil Ketua HMKS, Muh. Beni Saputra, menilai program masih menghadapi persoalan administrasi dan pemerataan penerima manfaat.

Menurutnya, mahasiswa diwajibkan melakukan pemberkasan ulang setiap akhir semester meski telah dinyatakan sebagai penerima bantuan.

HMKS meminta pemerintah cukup memverifikasi Kartu Hasil Studi dan bukti aktif kuliah untuk melanjutkan bantuan.

Beni mempertanyakan efektivitas sistem pengelolaan data yang digunakan dalam program bantuan pendidikan tersebut.

Ia menilai dokumen yang telah diverifikasi seharusnya tersimpan sehingga tidak perlu diunggah kembali setiap semester.

Selain administrasi, HMKS juga menyoroti belum terakomodasinya mahasiswa Diploma Tiga (D3), khususnya program studi kesehatan.

Menurutnya, mahasiswa D3 kesehatan juga menanggung biaya pendidikan tinggi dan berkontribusi mencetak tenaga kesehatan daerah.

HMKS meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengevaluasi kebijakan agar bantuan pendidikan menjangkau seluruh mahasiswa secara proporsional.

Beni menegaskan program bantuan harus berlandaskan prinsip keadilan, pemerataan, efektivitas, dan kemudahan pelayanan.

HMKS mengapresiasi komitmen pemerintah daerah membantu mahasiswa melalui Program Bantuan Pendidikan UKT/SPP Setara Tahun 2026.

Namun, organisasi tersebut menilai evaluasi administrasi dan pemerataan penerima manfaat tetap diperlukan agar program semakin tepat sasaran.*

Pemprov Sultra Perkuat Pengarusutamaan Gender Melalui Pendampingan PUG 2026

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Pendampingan Pengarusutamaan Gender (PUG) Kewenangan Provinsi Tahun 2026, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan dibuka Asisten Administrasi Umum Sekda Sultra, Rony Yakob, di Hotel Azizah Syahriah, Kota Kendari.

Pendampingan diselenggarakan DP3AP2KB Sultra guna memperkuat implementasi Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah.

Program tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas perangkat daerah mengintegrasikan perspektif gender pada setiap tahapan pembangunan.

Rony Yakob mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sebagai langkah memperkuat implementasi Pengarusutamaan Gender di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, PUG menjamin perempuan dan laki-laki memperoleh kesempatan, akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat pembangunan secara setara.

Ia menegaskan perspektif gender harus diterapkan sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan.

Berbagai persoalan, seperti kemiskinan, stunting, dan kekerasan terhadap perempuan serta anak memerlukan kolaborasi seluruh perangkat daerah.

Rony berharap peserta mampu menyusun program responsif gender melalui Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS).

Ia juga mendorong penguatan koordinasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.

Menurutnya, implementasi PUG menjadi salah satu indikator penilaian Anugerah Parahita Ekapraya (APE).

Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan memperkuat sinergi untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.*

Wamendikdasmen Tinjau Pendidikan Anak Suku Bajo di Wakatobi

KENDARIKINI.COM – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengunjungi Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/7/2026).

Kunjungan bertujuan memastikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto menjangkau wilayah kepulauan, khususnya sektor pendidikan.

Fajar menyapa peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Wangi-Wangi.

Ia berdialog tentang cita-cita, hidup sehat, dan Program Makan Bergizi Gratis bersama para siswa.

Wamendikdasmen juga meninjau revitalisasi SMP Negeri 1 Wangi-Wangi yang menerima bantuan Rp1,024 miliar pada 2025.

Menurutnya, peningkatan sarana pendidikan harus sejalan dengan peningkatan mutu pembelajaran.

Kunjungan berlanjut ke SD Maritim Mola dan SMP Maritim Mola yang melayani pendidikan bagi anak-anak Suku Bajo.

Fajar meninjau proses belajar, pemanfaatan Papan Interaktif Digital, serta kondisi sarana dan prasarana sekolah.

Melihat kondisi SD Maritim Mola, Fajar langsung meminta percepatan revitalisasi kepada Direktur Sekolah Dasar Kemendikdasmen melalui sambungan telepon.

Langkah tersebut disambut antusias guru, siswa, dan masyarakat sebagai bukti perhatian pemerintah kepada wilayah kepulauan.

Fajar menegaskan anak-anak Suku Bajo berhak memperoleh pendidikan bermutu tanpa terhalang kondisi geografis.

Rangkaian kunjungan dilanjutkan ke SMA Muhammadiyah 1 Wakatobi yang telah menerima bantuan revitalisasi senilai Rp1,5 miliar.

Tokoh masyarakat Suku Bajo, Nurdin, mengapresiasi kunjungan tersebut karena meningkatkan semangat belajar anak-anak di wilayah kepulauan.

Menutup kunjungannya, Fajar menegaskan pembangunan sumber daya manusia harus berjalan seiring dengan keindahan alam Wakatobi.

Kunjungan itu turut didampingi Wakil Gubernur Sultra Hugua, Bupati Wakatobi Haliana, Wakil Bupati Safia Wualo, serta jajaran Kemendikdasmen.*

Gubernur Sultra Hadiri Raker APPSI 2026, Bahas UMKM dan Tantangan Daerah

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menghadiri Raker dan Munaslub APPSI 2026 di Lombok Barat, Kamis (16/7/2026).

Forum nasional itu mengusung tema pemberdayaan UMKM untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan nasional.

Kegiatan diikuti gubernur serta wakil gubernur se-Indonesia guna memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antarpemerintah provinsi.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyebut APPSI menjadi ruang berbagi pengalaman dan solusi menghadapi tantangan pembangunan daerah.

Menurutnya, setiap daerah memiliki karakter berbeda, namun seluruh kepala daerah memiliki tanggung jawab meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Umum APPSI, Rudy Mas’ud, mengatakan forum tersebut menghasilkan rekomendasi berdasarkan kebutuhan nyata pemerintah daerah.

APPSI juga mendorong penguatan UMKM, reformulasi Pajak Air Permukaan, serta dialog bersama kementerian untuk memperkuat kepentingan daerah.

Raker APPSI 2026 dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.

Bima menilai kepala daerah menghadapi tantangan geopolitik, percepatan pembangunan, kebijakan nasional, dinamika media, dan risiko pelanggaran hukum.

Ia mengingatkan gubernur menyelaraskan visi daerah dengan program nasional melalui koordinasi bersama bupati dan wali kota.

Menurutnya, gubernur harus menjaga integritas, mengawal efisiensi anggaran, memperkuat Forkopimda, serta memastikan kejelasan batas wilayah.

Bima juga menegaskan keterbatasan fiskal bukan alasan menghambat pembangunan daerah.

Pemerintah daerah didorong meningkatkan investasi, mengoptimalkan aset, memperkuat BUMD, menyederhanakan regulasi, dan mempercepat penyusunan tata ruang.

Ia menutup sambutan dengan menegaskan gubernur harus menjalankan peran sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat.*

Dilaporkan Istri ke Polda Sultra, Sekda Konsel Akui Dugaan Perselingkuhan

KENDARIKINI.COM — Sekretaris Daerah Konawe Selatan, Ichsan Porosi, dilaporkan istrinya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan dan perselingkuhan yang kini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan adanya laporan terhadap Sekda Konawe Selatan tersebut.

Menurut Wisnu, laporan dilayangkan istri Ichsan Porosi pada Minggu, 12 Juli 2026.

“Sudah dilaporkan pada hari Minggu, saat ini sedang proses penyelidikan,” kata Wisnu, Rabu, 15 Juli 2026.

Wisnu menjelaskan, pelapor merupakan istri terlapor dan telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik Polda Sultra.

“Pelapor dari istri terlapor. Beberapa bukti awal sudah diserahkan, saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Terpisah, Ichsan Porosi tidak membantah laporan yang dilayangkan istrinya terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

Ichsan bahkan mengakui dugaan yang menjadi materi laporan istrinya tersebut benar adanya.

“Dugaan dimaksud betul adanya dan pelapor adalah istri saya. Jadi lebih pada urusan rumah tangga,” kata Ichsan.

Namun, Ichsan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut dikonfirmasikan kepada kuasa hukumnya.

“Untuk klarifikasi lanjutan mungkin bisa dikonfirmasi ke lawyer saya,” ujarnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan Ditreskrimum Polda Sultra.

Ichsan Porosi diketahui dilantik sebagai Sekretaris Daerah Konawe Selatan oleh Bupati Irham Kalenggo pada akhir 2025.*

DPRD Sultra Didesak Bongkar Tata Kelola Transportasi Bandara Halu Oleo

KENDARIKINI.COM — Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu mendesak DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait transportasi Bandara Halu Oleo.

RDP dinilai penting untuk mengungkap tata kelola akses kendaraan, peran Lanud Halu Oleo, dan keberadaan koperasi transportasi.

Sekretaris Umum APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengatakan persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan pilihan transportasi yang terbuka, adil, dan tidak dikuasai kelompok tertentu.

Sebelumnya, Humas Bandara Halu Oleo, Nurlansyah, menyebut pengelolaan rental dan transportasi online bukan kewenangan pihak bandara.

“Terkait pengelolaan layanan transportasi penumpang seperti rental dan Grab, itu bukan kewenangan pihak Bandara,” kata Nurlansyah.

Menurut Nurlansyah, wilayah tersebut masih berada dalam kewenangan Lanud Halu Oleo.

Malik meminta DPRD Sultra menghadirkan Lanud, pengelola bandara, koperasi transportasi, pemerintah daerah, dan penyedia transportasi online.

“Publik berhak mengetahui sistemnya, siapa menentukan kendaraan boleh masuk, serta apakah semua penyedia mendapatkan kesempatan sama,” ujar Malik.

APH Sultra Bersatu juga meminta transparansi mengenai dugaan biaya pendaftaran kendaraan dan iuran rutin bagi sopir koperasi.

“Harus dijelaskan berapa biaya yang dipungut, pengelolaannya, dan manfaat yang diterima anggota,” katanya.

Sorotan transportasi Bandara Halu Oleo mencuat setelah video keluhan penumpang viral di TikTok karena sulit mendapatkan transportasi online.

Penumpang tersebut mengaku harus membayar transportasi menuju hotel dengan tarif awal Rp180 ribu sebelum dinegosiasikan menjadi Rp150 ribu.

Kepala Penerangan Lanud Halu Oleo, Yusuf, sebelumnya menjelaskan Grab belum diperbolehkan beroperasi karena belum memiliki kerja sama resmi.

“Grab tidak diperbolehkan masuk karena sampai saat ini belum ada kerja sama,” jelas Yusuf.

Malik menilai penjelasan tersebut memperkuat urgensi DPRD Sultra membuka tata kelola transportasi Bandara Halu Oleo secara transparan melalui RDP.

“Jangan sampai bandara sebagai wajah Sulawesi Tenggara justru menghadirkan pelayanan yang membatasi pilihan masyarakat,” pungkasnya.*

DPRD Sultra Belum Bahas Penangkapan Kapal Tongkang, KORUM Desak RDP

KENDARIKINI.COM – Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KORUM Sultra) mempertanyakan belum digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Sultra.

RDP tersebut berkaitan dengan dugaan kejanggalan penangkapan hingga pelepasan kapal tongkang pengangkut ore nikel di perairan Konawe Utara.

Ketua Umum KORUM Sultra, Malik Botom, mengatakan permohonan RDP telah disampaikan kepada Ketua DPRD Sultra sejak 9 Maret 2026.

Surat bernomor 006/B/SEK/KORUM_SULTRA/III/2026 itu meminta DPRD menghadirkan Lanal Kendari, KSOP Kendari, Dinas ESDM, perusahaan, dan aparat penegak hukum.

Namun, menurut Malik, hingga kini belum ada kepastian jadwal pembahasan dari DPRD Sultra.

“Kami mempertanyakan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait aktivitas pengangkutan ore nikel dan transparansi proses penindakan,” kata Malik.

Persoalan tersebut bermula dari penangkapan Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya oleh KRI Terapang-648 pada Februari 2026.

Kapal yang mengangkut ore nikel dari Marombo menuju Weda itu sempat diperiksa terkait dugaan persoalan dokumen dan kuota RKAB.

Namun, kapal kemudian dilepaskan setelah pemeriksaan lanjutan menyatakan dugaan awal tidak terbukti.

Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Dedi Wardana sebelumnya menjelaskan dokumen RKAB asli kemudian diperlihatkan dan muatan dinyatakan sesuai ketentuan.

KORUM Sultra menilai proses penangkapan hingga pelepasan tersebut tetap perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Malik mempertanyakan mekanisme verifikasi dokumen sebelum kapal berlayar apabila kemudian muncul dugaan persoalan administrasi saat pemeriksaan.

“Kalau semuanya sesuai prosedur, tidak ada alasan untuk tidak membuka penjelasan secara terang kepada publik,” ujarnya.

KORUM juga menyoroti sejumlah kasus pemeriksaan kapal pengangkut ore nikel sebelumnya yang berakhir dengan pelepasan.

Karena itu, KORUM mendesak DPRD Sultra segera menggelar RDP untuk memastikan proses pengawasan pertambangan dan pelayaran berjalan transparan.

“DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya. RDP penting agar seluruh proses dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan,” tutup Malik.*

RDP Aset Spot Coffee Mandek, JGN Sebut DPRD Sultra Rumah Hantu

KENDARIKINI.COM – Jaringan Garuda Nusantara (JGN) Sultra mempertanyakan belum dijadwalkannya RDP terkait pemanfaatan aset Pemprov Sultra oleh Spot Coffee.

JGN menilai kondisi tersebut menunjukkan fungsi pengawasan DPRD Sultra belum berjalan maksimal dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Jenderal Lapangan JGN Sultra, Malik Botom, bahkan menyindir DPRD Sultra sebagai “rumah hantu” karena permohonan RDP belum ditindaklanjuti.

JGN sebelumnya mengajukan permohonan RDP melalui surat Nomor 001/B/SEK/JGN_SULTRA/III/2026 terkait pemanfaatan aset daerah tersebut.

Menurut Malik, publik berhak mengetahui mekanisme pemanfaatan aset, dasar penetapan nilai sewa, dan proses perizinan Spot Coffee.

“DPRD jangan hanya menjadi tempat menerima surat, tetapi harus menjadi tempat mencari solusi,” kata Malik.

Polemik mencuat setelah BPKAD Sultra menyebut lahan Spot Coffee merupakan aset Pemprov Sultra yang disewakan kepada pihak pengelola.

Nilai sewa disebut sekitar Rp500 ribu per bulan atau Rp21 juta berdasarkan penilaian DJKN ketika kondisi lahan masih rawa.

Sementara DPMPTSP Kota Kendari menyebut bangunan Spot Coffee telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG tersebut disebut atas nama Husna Yayini Pidani, S.H., yang diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemprov Sultra.

Malik turut menyoroti perbedaan perlakuan dalam pengelolaan aset daerah yang dinilainya perlu dijelaskan secara terbuka.

Ia membandingkan pemanfaatan aset tersebut dengan pengosongan masyarakat dari lahan eks PGSD karena diklaim sebagai aset Pemprov Sultra.

“Kami tidak menyimpulkan ada pelanggaran. Kami ingin DPRD menggunakan fungsi pengawasan agar semuanya dijelaskan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

JGN mendesak DPRD Sultra segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Menurut Malik, jika aspirasi terus dibiarkan, penilaian bahwa DPRD Sultra bukan lagi “rumah rakyat” akan semakin sulit dibantah.*

RDP Hak Pekerja Pos Indonesia Mandek, JANGKAR Sentil DPRD Kendari

KENDARIKINI.COM – JANGKAR Sultra mempertanyakan belum dijadwalkannya RDP terkait dugaan persoalan hak pekerja KCU Pos Indonesia Kendari.

Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, menilai DPRD Kota Kendari harus memberikan kepastian terhadap laporan persoalan ketenagakerjaan.

Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut hak pekerja dan membutuhkan klarifikasi terbuka dari seluruh pihak terkait.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan, sehingga tidak boleh membiarkan laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan,” tegas Fajar.

Ia bahkan menyindir DPRD Kota Kendari seperti “rumah hantu” karena dinilai belum menunjukkan tindakan nyata.

“Namanya ada, gedungnya ada, tetapi ketika masyarakat membawa persoalan, tidak ada tindakan nyata yang dirasakan,” ujarnya.

JANGKAR sebelumnya mengajukan permohonan RDP melalui surat Nomor 008/B/SEK/JANGKAR/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Permohonan tersebut berkaitan dengan laporan sejumlah pekerja mengenai dugaan ketidakwajaran pembayaran yang dinilai berpotensi merugikan mereka.

JANGKAR menyebut sejumlah pekerja seharusnya menerima pembayaran dua kali sebulan dengan total lebih dari Rp1 juta.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat pekerja menerima sekitar Rp165 ribu dan lainnya sekitar Rp600 ribu.

Sebelumnya, pihak KCU Pos Indonesia Kendari melalui Muhammad Kahfi membantah adanya pemotongan gaji terhadap pekerja.

Ia menjelaskan pengurangan pembayaran merupakan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 dan Perjanjian Kerja Sama.

Fajar menilai penjelasan tersebut tetap perlu diklarifikasi secara terbuka melalui forum RDP untuk memastikan dasar dan mekanisme perhitungannya.

“Kalau memang pemotongan tersebut merupakan pajak, maka harus dibuktikan secara transparan,” katanya.

JANGKAR mendesak DPRD menghadirkan manajemen Pos Indonesia Kendari, perwakilan pekerja atau mitra, Disnaker, dan instansi terkait.

“Jangan biarkan persoalan hak pekerja mengendap tanpa penyelesaian,” pungkas Fajar.*

Pansus Hauling PT ST Nikel Mandek, APH Tagih Janji DPRD Sultra

KENDARIKINI.COM – APH Sultra Bersatu mempertanyakan belum jelasnya pembentukan Pansus dugaan pelanggaran aktivitas hauling PT ST Nikel Resources.

Pembentukan Pansus sebelumnya mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Sultra pada 10 Maret 2026.

Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, menilai wacana tersebut belum menunjukkan tindak lanjut kelembagaan yang konkret.

“Pansus ini bukan sekadar wacana dalam RDP. Sampai hari ini belum ada kejelasan,” ujar Malik.

Menurutnya, persoalan hauling menyangkut dugaan pelanggaran rute, kelebihan muatan, kerusakan jalan, dan pengawasan kendaraan angkutan.

Dalam RDP, APH memaparkan hasil investigasi lapangan pada 24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kendari.

APH mengklaim menemukan sejumlah pengemudi dump truck hanya membawa surat jalan tanpa mengetahui secara pasti rute resmi hauling.

Malik juga menyebut sekitar 100 dump truck beroperasi setiap malam dengan pola dua rit perjalanan.

APH turut menyoroti dugaan muatan kendaraan melebihi kapasitas ruas jalan yang dilalui armada hauling tersebut.

Dalam RDP, Dishub Sultra menjelaskan izin dispensasi PT ST Nikel Resources berlaku hingga 21 April 2026.

Dishub menyebut izin tersebut memuat sejumlah kewajiban perusahaan, termasuk pengendalian muatan melalui jembatan timbang.

Sementara BPJN Sultra menegaskan batas maksimal kendaraan pada ruas jalan tersebut sebesar delapan ton.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, saat RDP mendorong pembentukan Pansus untuk mendalami persoalan hauling secara menyeluruh.

Anggota Komisi II DPRD Sultra, Muh. Poli, juga mempertanyakan dugaan pelanggaran yang disebut terjadi berulang kali.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, menyatakan pihaknya mempertimbangkan pembentukan Pansus terkait PT ST Nikel dan PT TAS.

Namun, Malik menyebut hingga kini belum terdapat kepastian mengenai realisasi pembentukan Pansus tersebut.

“Kalau memang serius, segera bentuk Pansus dan buka persoalan ini secara transparan,” tegas Malik.

APH Sultra Bersatu memastikan akan terus mengawal dugaan pelanggaran aktivitas hauling hingga memperoleh kejelasan dan penyelesaian secara terbuka.*

RDP Transportasi Bandara Halu Oleo Mandek, APH Desak DPRD Sultra

KENDARIKINI.COM – APH Sultra Bersatu mempertanyakan belum ditindaklanjutinya permohonan Rapat Dengar Pendapat terkait layanan transportasi Bandara Halu Oleo.

Permohonan RDP disampaikan kepada Ketua DPRD Sultra melalui surat bernomor 013/B/SEK/APH_SULTRA/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

APH meminta DPRD menghadirkan pengelola bandara, Lanud Halu Oleo, koperasi transportasi, instansi terkait, dan perusahaan transportasi online.

Sekretaris Umum APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengatakan persoalan transportasi bandara membutuhkan penyelesaian melalui forum resmi dan terbuka.

“Bandara Halu Oleo merupakan pintu gerbang utama Sulawesi Tenggara. Persoalan ini menyangkut pelayanan publik dan citra daerah,” ujar Malik.

Menurut Malik, sejumlah persoalan perlu diklarifikasi, termasuk dugaan biaya pendaftaran pengemudi dan iuran rutin anggota koperasi transportasi bandara.

APH juga meminta transparansi pengelolaan koperasi, penggunaan dana iuran, serta manfaat yang diterima anggota.

Malik turut menyoroti dugaan perbedaan perlakuan terhadap kendaraan yang beroperasi di kawasan Bandara Halu Oleo.

“Kalau memang ada aturan, maka aturan itu harus berlaku sama bagi semua orang,” katanya.

APH juga menyoroti terbatasnya akses transportasi online yang dinilai berpotensi mengurangi pilihan masyarakat memperoleh layanan transportasi.

Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah video keluhan penumpang mengenai sulitnya memperoleh transportasi dan mahalnya tarif viral di TikTok.

Humas Bandara Halu Oleo, Nurlansyah, sebelumnya menyebut pengelolaan transportasi penumpang masih berada di bawah kewenangan Lanud Halu Oleo.

Sementara itu, Kepala Penerangan Lanud Halu Oleo, Yusuf, menyatakan transportasi online belum diperbolehkan karena belum terdapat kerja sama resmi.

Malik menilai pembagian kewenangan tersebut justru menjadi alasan DPRD Sultra segera memfasilitasi RDP untuk mempertemukan seluruh pihak terkait.

“DPRD Sultra harus hadir menjalankan fungsi pengawasan agar pelayanan transportasi lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian,” pungkas Malik.*

Gempur Sultra Desak Dewan Gelar RDP Soal Perumahan Djavino 8

KENDARIKINI.COM – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sultra mendesak Pemerintah Kota Kendari mengevaluasi perizinan Perumahan Djavino 8.

Desakan tersebut menyusul dugaan tidak tersedianya kolam retensi yang dinilai berpotensi memicu banjir berulang saat curah hujan tinggi.

Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat terdampak.

Menurutnya, pengembang diduga mengabaikan penyediaan ruang terbuka hijau, sistem drainase terpadu, dan infrastruktur pengendali limpasan air hujan.

Akibatnya, kata Sawal, air diduga tidak tertampung secara optimal sehingga meluap ke jalan dan merendam rumah ketika hujan deras.

“Pembangunan perumahan seharusnya menyejahterakan, bukan mendatangkan musibah bagi warga sekitar,” ujar Sawal dalam keterangannya.

Gempur Sultra mendesak pengembang menghentikan sementara perluasan kawasan hingga persoalan kolam retensi dan sistem drainase mendapat penyelesaian.

Organisasi tersebut juga meminta Dinas PUPR dan DLHK Kota Kendari melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi lingkungan kawasan perumahan.

Gempur Sultra meminta pemerintah memeriksa dokumen lingkungan, termasuk AMDAL atau UKL-UPL, sesuai jenis perizinan yang dimiliki pengembang.

Jika ditemukan pelanggaran, Gempur Sultra meminta Pemkot Kendari menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sawal mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Kota Kendari sekitar enam bulan lalu.

Namun, menurutnya, hingga kini belum ada panggilan maupun tindak lanjut terhadap permohonan RDP tersebut.

“Kami tidak akan diam sampai dugaan ini menemukan titik terang. Jika belum ada tindakan, kami akan menggelar demonstrasi,” tegasnya.

Gempur Sultra berharap pemerintah melakukan investigasi secara transparan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan melindungi kepentingan masyarakat terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Djavino 8 dan instansi terkait belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.*

Kasus Napi Keluar Rutan Kendari Disorot, JANGKAR Tagih RDP DPRD Sultra

KENDARIKINI.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) kembali menyoroti kasus narapidana keluar dari Rutan Kelas IIA Kendari.

JANGKAR Sultra menagih komitmen DPRD Sultra untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sebelumnya, JANGKAR Sultra menggelar demonstrasi di Kanwil Ditjenpas Sultra dan DPRD Sultra pada 21 April 2026.

Aksi tersebut menyoroti kasus keluarnya narapidana perkara korupsi dari Rutan Kelas IIA Kendari yang sempat menjadi perhatian publik.

Ketua Harian JANGKAR Sultra, Malik Botom, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh tenggelam setelah perhatian publik mulai berkurang.

“Kami meminta DPRD tidak hanya menerima aspirasi, tetapi memastikan persoalan ini dibahas secara terbuka melalui RDP,” kata Malik.

Menurutnya, RDP tidak boleh hanya membahas kronologi keluarnya narapidana, tetapi juga mengevaluasi sistem pengawasan pemasyarakatan secara menyeluruh.

Malik menyebut terdapat berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan persoalan dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Informasi tersebut mencakup dugaan lemahnya pengawasan penggunaan alat komunikasi, jual beli kamar hunian, hingga kemudahan pemberian izin tertentu.

JANGKAR Sultra juga menyoroti isu dugaan perlakuan berbeda terhadap warga binaan tertentu yang dinilai perlu diklarifikasi secara resmi.

“Informasi tersebut harus diuji dan diklarifikasi melalui forum resmi. DPRD harus memastikan apakah persoalan itu benar terjadi atau tidak,” ujarnya.

JANGKAR Sultra meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.

Malik juga mendorong pengawasan langsung ke lapangan apabila diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi sistem pemasyarakatan.

“Jangan hanya bergerak ketika ada masalah yang viral. Sistem pemasyarakatan harus diawasi agar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

JANGKAR Sultra meminta DPRD segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan Kanwil Ditjenpas Sultra, Rutan Kelas IIA Kendari, dan pihak terkait.

“Kami meminta DPRD membuktikan fungsi pengawasannya dengan membuka ruang pembahasan secara transparan,” tutup Malik.*

JANGKAR Sultra Desak ESDM Evaluasi RKAB PT Tiran Indonesia

KENDARIKINI.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mendesak Kementerian ESDM mengevaluasi RKAB PT Tiran Indonesia.

Evaluasi diminta mempertimbangkan keselamatan pekerja, kepatuhan regulasi, dan komitmen perusahaan terhadap program hilirisasi mineral nasional.

Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, mengatakan persetujuan RKAB tidak boleh hanya mempertimbangkan target produksi dan kontribusi ekonomi.

“Kami ingin melihat keberanian ESDM melakukan evaluasi objektif. Jangan sampai aspek keselamatan pekerja dan kewajiban perusahaan dikesampingkan,” katanya.

Menurutnya, sejumlah insiden kecelakaan kerja yang diberitakan media harus menjadi perhatian pemerintah dalam mengevaluasi perusahaan.

Insiden tersebut termasuk dump truck masuk jurang pada 12 Desember 2025 yang dilaporkan menyebabkan seorang pekerja mengalami patah tulang.

Kemudian, kecelakaan saat perbaikan dump truck dilaporkan terjadi pada 29 Desember 2025.

Kecelakaan kendaraan operasional yang terbalik dan terbakar di jalur hauling juga dilaporkan terjadi pada 7 Januari 2026.

“Keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menyangkut perlindungan terhadap nyawa manusia,” tegas Andi Fajar.

JANGKAR Sultra juga menyoroti laporan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mengenai dugaan persoalan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dugaan tersebut berkaitan dengan pelaporan kecelakaan kerja, penerapan SMK3, dan keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Andi Fajar meminta pihak berwenang memeriksa seluruh dugaan tersebut secara transparan sebelum pemerintah memberikan persetujuan RKAB.

JANGKAR Sultra juga mempertanyakan kontribusi PT Tiran Indonesia terhadap agenda hilirisasi pertambangan yang menjadi kebijakan pemerintah.

Menurut Fajar, perusahaan berkapasitas produksi besar seharusnya memberikan kontribusi terhadap pembangunan industri pengolahan mineral dan perekonomian daerah.

“Indikator perusahaan tambang tidak boleh hanya dilihat dari besarnya produksi, tetapi juga kontribusinya terhadap industri pengolahan,” ujarnya.

JANGKAR Sultra mendesak Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan Inspektur Tambang melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memberikan perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia.*

RDP Kursus Mengemudi Mandek, JANGKAR Sebut DPRD Kendari “Kotak Surat”

KENDARIKINI.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mengkritik DPRD Kota Kendari terkait belum dijadwalkannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP tersebut diminta untuk membahas dugaan pelanggaran aktivitas kursus mengemudi YPA Handayani di jalan umum.

JANGKAR Sultra mengajukan surat permohonan RDP Nomor 007/B/SEK/JANGKAR/III/2026 pada 30 Maret 2026.

Namun, hingga 15 Juli 2026, organisasi tersebut mengaku belum memperoleh kepastian maupun jadwal pelaksanaan RDP.

Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, menyebut kondisi tersebut membuat DPRD Kota Kendari terkesan hanya menjadi “kotak surat”.

“Kalau surat hanya diterima lalu disimpan tanpa tindak lanjut, apa bedanya DPRD dengan kotak surat?” kata Andi Fajar.

Menurutnya, permohonan RDP diajukan untuk membahas aktivitas pelatihan mengemudi di jalan umum yang diduga mengganggu arus lalu lintas.

Aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila tidak diawasi dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

JANGKAR Sultra menyatakan tidak mempersoalkan keberadaan YPA Handayani sebagai lembaga kursus mengemudi.

Mereka meminta pemerintah dan DPRD memastikan kegiatan pelatihan mengemudi memenuhi ketentuan serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

Fajar merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia juga menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi.

“Kami tidak mempersoalkan lembaga kursus mengemudi. Yang kami soroti adalah kepatuhan terhadap aturan dan aspek keselamatan,” tegasnya.

Menurut Fajar, DPRD Kota Kendari semestinya memfasilitasi RDP untuk memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Ia menilai keterlambatan pembahasan selama lebih dari tiga bulan dapat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan DPRD.

“Jangan sampai DPRD hanya dikenal sebagai tempat menerima surat, tetapi gagal menghadirkan solusi atas persoalan masyarakat,” tutupnya.*

RDP Dugaan Miras Labewa Biliard Mandek, AMARA Sebut DPRD Mati Suri

KENDARIKINI.COM – AMARA Sultra mengkritik DPRD Kota Kendari karena belum menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Labelawa Biliard.

RDP tersebut diminta untuk membahas dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol di tempat usaha tersebut.

AMARA Sultra mengajukan surat bernomor 012/B/SEK/AMARA_SULTRA/III/2026 kepada DPRD Kota Kendari sejak 31 Maret 2026.

Namun, hingga 15 Juli 2026, organisasi tersebut mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai jadwal pelaksanaan RDP.

Penanggung Jawab AMARA Sultra, Sarfan, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan lembaga legislatif.

“Kami menilai DPRD Kota Kendari seperti mati suri. Fungsi pengawasannya seolah tidak berjalan,” kata Sarfan.

Menurut AMARA Sultra, RDP diajukan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol oleh Labelawa Biliard di kawasan K-TOZ Kendari.

Usaha tersebut berlokasi di Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Sarfan mengklaim DPMPTSP Kota Kendari menyatakan izin perdagangan minuman beralkohol atas nama Labelawa Biliard tidak terdaftar dalam sistem OSS-RBA.

AMARA Sultra juga mengklaim Disperindag Kota Kendari menyampaikan belum terdapat pencatatan izin perdagangan minuman beralkohol atas nama usaha tersebut.

Sementara itu, menurut AMARA Sultra, manajemen Labelawa Biliard menyatakan telah mengantongi izin sejak sebelum beroperasi pada 2022.

Perbedaan keterangan tersebut, kata Sarfan, harus diklarifikasi secara terbuka melalui RDP agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Kalau dua instansi menyatakan izin tidak ada, sementara perusahaan mengaku memiliki izin, DPRD wajib memanggil seluruh pihak,” tegasnya.

Sarfan menegaskan pihaknya tidak meminta DPRD menghakimi pihak tertentu, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan kepastian hukum.

“Kalau izinnya ada, tunjukkan kepada publik. Kalau tidak ada, pemerintah harus menegakkan aturan secara tegas,” ujarnya.

AMARA Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga DPRD Kota Kendari memberikan kepastian mengenai pelaksanaan RDP.*

AMARA Sultra Soroti DPRD Kendari, RDP Dugaan Penjualan Miras Tak Dijadwalkan

KENDARIKINI.COM – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menyoroti belum dijadwalkannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kota Kendari.

RDP tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran penjualan minuman keras (miras) selama Ramadan 1447 Hijriah.

AMARA Sultra mengajukan permohonan RDP melalui surat bernomor 010/B/SEK/AMARA_SULTRA/III/2026 pada 31 Maret 2026.

Namun, hingga pertengahan Juli 2026, organisasi tersebut mengaku belum memperoleh kepastian jadwal RDP dari DPRD Kota Kendari.

Koordinator AMARA Sultra, Sarfan, menyayangkan belum adanya tindak lanjut terhadap permohonan yang telah disampaikan lebih dari tiga bulan.

“Surat resmi sudah kami masukkan sejak 31 Maret 2026, tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” kata Sarfan.

Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran kebijakan pemerintah selama Ramadan dan menjadi perhatian masyarakat.

AMARA Sultra sebelumnya melakukan pemantauan lapangan pada 21 Maret 2026 terhadap sejumlah toko penjual minuman beralkohol.

Mereka mengklaim menemukan enam toko yang diduga tetap melakukan aktivitas penjualan ketika larangan operasional masih berlaku.

Toko tersebut tersebar di Baruga, Lepo-Lepo, kawasan THR, Pasar Panjang, Puuwatu, dan sekitar Bundaran Mandonga.

Temuan itu berkaitan dengan surat edaran Pemerintah Kota Kendari yang melarang operasional penjualan miras pada 16 Februari–22 Maret 2026.

AMARA Sultra kemudian meminta DPRD menghadirkan pemerintah kota, Satpol PP, dinas terkait, dan aparat penegak hukum dalam RDP.

Forum tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi dugaan pelanggaran sekaligus mengevaluasi efektivitas pengawasan dan penegakan aturan.

“Yang kami minta hanya DPRD menjalankan fungsi pengawasannya dan memberikan ruang terhadap aspirasi masyarakat,” ujar Sarfan.

AMARA Sultra menilai keterlambatan RDP berpotensi menghilangkan momentum evaluasi terhadap dugaan pelanggaran selama Ramadan.

Sarfan meminta DPRD Kota Kendari segera memberikan kepastian dan menindaklanjuti permohonan tersebut melalui mekanisme resmi.

“Aspirasi rakyat tidak boleh berhenti di meja administrasi. DPRD harus membuktikan fungsi pengawasannya berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.*

Kolaka Perkuat Sinergi dengan PT Vale untuk Dorong Investasi Berkelanjutan

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Kolaka menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui kepastian regulasi, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan koordinasi lintas sektor.

Komitmen tersebut disampaikan Amri saat membuka Leader Forum 2nd Edition antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan PT Vale Indonesia Tbk pada Rabu (15/7/2026).

Kegiatan itu dihadiri Muhammad Asril, Mohammad Rifai, Muhammad Reza, Sudirman B., unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD Kabupaten Kolaka.

Dalam sambutannya, Amri mengapresiasi PT Vale yang menginisiasi forum sebagai wadah memperkuat komunikasi dan menyamakan perspektif antara pemerintah daerah dan dunia usaha.

Menurutnya, sinergi tersebut menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Kolaka yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Amri mengatakan Kabupaten Kolaka memiliki posisi strategis dalam program hilirisasi mineral nasional, terutama dengan hadirnya kawasan industri pengolahan nikel, fasilitas High Pressure Acid Leach (HPAL), dan smelter.

Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan kepastian regulasi, penyelesaian tata ruang, dukungan infrastruktur, serta menjaga stabilitas sosial demi menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif.

Ia menegaskan keberhasilan pembangunan industri tidak hanya diukur dari besarnya investasi, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

Manfaat tersebut meliputi terbukanya lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal, tumbuhnya pelaku UMKM, meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga pembangunan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Sebagai contoh kolaborasi, Amri menyoroti revitalisasi Pasar Raya Mekongga yang didukung PT Vale sebagai bentuk sinergi pemerintah dan dunia usaha dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Di akhir sambutannya, Amri berharap Leader Forum 2nd Edition semakin mempererat komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan PT Vale Indonesia Tbk.

Menurutnya, kemitraan yang kuat akan mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kolaka.*

Kejati Sultra Digugat Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Kasus PT TMM

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Gugatan diajukan tim kuasa hukum mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudy Hariyadi Tjandra, Senin (13/7/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi. Kejaksaan Agung turut menjadi pihak termohon.

Kuasa hukum menilai penanganan dugaan korupsi pertambangan nikel PT TMM mengalami penundaan yang tidak semestinya atau undue delay.

Mereka mempertanyakan belum adanya proses hukum lanjutan terhadap Tri Firdaus Akbarsyah dan Adi Winata.

Kuasa Hukum Rudy, ST. Noermiah R, menyebut laporan telah disampaikan sejak Agustus 2024 hingga somasi terakhir pada Juni 2026.

“Klien kami sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun, pihak yang disebut menerima aliran uang belum tersentuh hukum,” kata Noermiah.

Menurutnya, pihaknya juga telah berupaya meminta penjelasan kepada pejabat Kejati Sultra terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum merujuk Putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, majelis hakim menguraikan aliran dana dari penyalahgunaan RKAB kuota bijih nikel PT TMM.

Putusan itu menyebut terdakwa bersama sejumlah pihak memperoleh keuntungan senilai sekitar Rp83,4 miliar.

Nama Tri Firdaus Akbarsyah disebut dalam pertimbangan hukum terkait dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan tersebut.

Kuasa hukum juga mengutip pertimbangan hakim yang meminta penyelidikan dan penyidikan lanjutan terkait aliran uang kepada pihak lain.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan untuk menguji penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sultra maupun pihak-pihak yang disebut dalam gugatan belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.*

Gempur Sultra Soroti Dugaan Pengerukan Bukit di Perumahan Baito Permai

KENDARIKINI.COM – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) menyoroti pengembangan Perumahan Baito Permai di Kota Kendari.

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan pengerukan kawasan perbukitan dan persoalan fasilitas pengendali banjir di kawasan perumahan.

Perumahan Baito Permai berlokasi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Gempur Sultra mempertanyakan keberadaan kolam retensi dan sistem drainase yang dinilai belum memadai untuk mengendalikan risiko banjir.

Ketua Gempur Sultra, Sawal Petrus, mengatakan perubahan kondisi lingkungan diduga terjadi sejak pengembangan kawasan perumahan tersebut.

Aktivitas pengerukan lahan dikhawatirkan mengurangi daya resap air dan meningkatkan aliran permukaan ketika hujan berintensitas tinggi.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa karena genangan dan banjir disebut kerap terjadi di kawasan perumahan maupun lingkungan sekitar.

Gempur Sultra mendesak Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek lingkungan dan tata ruang.

“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan ini,” kata Sawal.

Pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum meninjau sistem drainase, kolam retensi, serta perizinan pembangunan.

Gempur Sultra juga meminta kesesuaian pembangunan dengan dokumen lingkungan dan ketentuan teknis kawasan permukiman diperiksa secara transparan.

Sawal mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan rapat dengar pendapat kepada DPRD Kota Kendari.

Namun, menurutnya, permohonan yang disampaikan sekitar tujuh bulan lalu tersebut belum ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak terkait.

“Persoalan ini harus dievaluasi karena menyangkut keselamatan penghuni perumahan dan masyarakat sekitar,” tegas Sawal.

Gempur Sultra meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Baito Permai.

Pihaknya bahkan meminta izin perumahan dievaluasi apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumahan Baito Permai belum memberikan keterangan terkait sorotan dan tuntutan Gempur Sultra tersebut.*

DPN PERMAHI Tunjuk Laode Muhammad Nadin sebagai Plt Ketua DPC Kendari

KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menetapkan Pelaksana Tugas Ketua DPC PERMAHI Kendari.

Laode Muhammad Nadin Al Jisri resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC PERMAHI Kendari periode 2026-2027.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPN PERMAHI Nomor 004/DPN-PERMAHI/Kep/VII/2026 yang ditetapkan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Keputusan itu diterbitkan setelah DPN PERMAHI memperhatikan hasil rapat pleno DPC PERMAHI Kendari.

DPN juga mempertimbangkan surat rekomendasi Pelaksana Tugas Ketua DPC PERMAHI Kendari yang dikirim pada 30 Juni 2026.

Dalam keputusan tersebut, Laode Muhammad Nadin Al Jisri diminta menjaga nama baik organisasi selama menjalankan kepemimpinan.

Ia juga diperintahkan berperan aktif melaksanakan program kerja dan kegiatan DPC PERMAHI Kendari sesuai ketentuan organisasi.

Seluruh pelaksanaan kegiatan wajib berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta ketetapan organisasi PERMAHI lainnya.

Selain itu, Pelaksana Tugas Ketua DPC PERMAHI Kendari diwajibkan menyampaikan perencanaan program kerja kepada DPN PERMAHI.

Laporan pelaksanaan kegiatan organisasi juga harus disampaikan secara berkala kepada Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI.

Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Umum DPN PERMAHI Azhar Sidiq S dan Sekretaris Jenderal Muhamad Afghan Ababil.

Keputusan berlaku sejak ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan dapat diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari.*

HMKS Soroti Pengukuran Tanah dan Dugaan Rangkap Jabatan Sekdes Buke

KENDARIKINI.COM – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menyoroti dugaan pengukuran lahan warga di Desa Buke, Kecamatan Buke.

HMKS juga meminta pemerintah menelusuri dugaan rangkap jabatan Sekretaris Desa Buke sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sorotan tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat mengenai pengukuran lahan di Dusun III yang disebut telah memiliki sertifikat hak milik.

Warga mempertanyakan dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam memfasilitasi pengukuran lahan yang diklaim pihak lain.

Berdasarkan informasi diterima HMKS, Sekretaris Desa Buke bersama pihak terkait disebut mendatangi lokasi untuk mengukur dan memasang tanda batas.

Pemilik lahan dikabarkan tidak berada di lokasi sehingga tidak menyaksikan maupun memberikan persetujuan terhadap proses tersebut.

Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan.

“Kami meminta pemerintah segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional,” ujar Beni.

Menurutnya, setiap tindakan berkaitan dengan hak atas tanah harus mengikuti prosedur hukum dan menghormati hak masyarakat.

HMKS juga meminta pemerintah mengklarifikasi status Sekretaris Desa Buke yang diduga masih aktif sebagai PPPK penuh waktu.

Sekretaris desa tersebut disebut bekerja di lingkungan Kementerian Agama, namun diduga masih menjalankan tugas sebagai perangkat desa.

HMKS mendesak Pemkab Konawe Selatan, Inspektorat, DPMD, BPN, dan instansi terkait memeriksa kedua persoalan tersebut secara objektif.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menghakimi siapa pun. Pemerintah harus memeriksa seluruh fakta secara transparan,” tegas Beni.

HMKS menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah dan instansi berwenang memberikan penjelasan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Buke dan Sekretaris Desa Buke belum memberikan keterangan terkait sorotan tersebut.*

JMSI Dorong Media Asia Bangun Narasi Otentik di Era AI

KENDARIKINI.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mendorong masyarakat pers Asia membangun narasi kuat dan otentik menghadapi perkembangan kecerdasan buatan.

Ketua Umum JMSI, Dr. Teguh Santosa, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan media Asia di Kunming, Yunnan, Selasa (14/7/2026).

Pertemuan meja bundar tersebut diselenggarakan All China Journalists Association (ACJA), melibatkan pemimpin media Asia Selatan dan Asia Tenggara.

Forum mengangkat tema “Bagaimana Membentuk Narasi Asia di Era Kecerdasan Buatan” sebagai respons terhadap transformasi teknologi informasi global.

Delegasi Indonesia diwakili JMSI, termasuk Penasihat JMSI Pusat Mursyid Sonsang dan Utusan Bidang Luar Negeri Yophiandi Kurniawan.

Hadir pula Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan, Ketua JMSI Kalimantan Tengah Julius Marulitua Sinaga, dan Pembina Farah.id Farida Farhah.

Teguh mengatakan, kecerdasan buatan menawarkan perangkat analisis canggih, tetapi berisiko mengaburkan perspektif regional akibat algoritma berbasis standar nilai tertentu.

Karena itu, menurutnya, media Asia harus proaktif mengkurasi narasi dengan memasukkan etika AI, budaya lokal, dan realitas pembangunan regional.

“Media memiliki kekuatan besar untuk meredam potensi konflik dan mengedepankan narasi perdamaian yang menyejukkan,” kata Teguh.

Ia menegaskan, pers harus menjadi garda terdepan menjaga kebenaran serta memanfaatkan teknologi untuk melawan disinformasi dan ujaran kebencian.

Teguh juga menyoroti pembangunan regional, kemitraan masyarakat sipil, keberlanjutan lingkungan, ekonomi hijau, dan stabilitas kawasan sebagai prioritas kolaborasi media.

Menurutnya, masa depan digital Asia harus dibangun berdasarkan transparansi, integritas, dan penguatan nilai-nilai kemanusiaan bersama.

Kemitraan media lintas negara dinilai menjadi langkah penting menghadapi tantangan teknologi sekaligus menjaga identitas regional Asia.

Teguh berharap pertemuan di Kunming menghasilkan rekomendasi konkret untuk membangun ekosistem media Asia yang lebih sehat, damai, dan berintegritas.*

KM Mahkota Menui Karam di Morowali, Tujuh ABK Selamat

KENDARIKINI.COM – KM Mahkota Menui dilaporkan karam di perairan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (14/7/2026).

Kapal motor bermuatan barang tersebut karam di perairan antara Pulau Samarengga dan Pulau Koikoila sekitar pukul 08.30 WITA.

KM Mahkota Menui diketahui bertolak dari Kendari menuju Pulau Menui sebelum mengalami kebocoran pada bagian lambung kapal.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas II Kendari, Capt. Agung Kurniawan, membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut Agung, seluruh anak buah kapal (ABK) berjumlah tujuh orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa. Tujuh ABK berhasil dievakuasi oleh nelayan setempat,” ujar Agung saat dikonfirmasi.

Agung menjelaskan, KM Mahkota Menui memulai pelayaran dari Kendari sekitar pukul 03.30 WITA menuju Pulau Menui.

Perjalanan dari Kendari menuju Pulau Menui biasanya membutuhkan waktu sekitar empat jam.

Namun, sekitar satu jam sebelum mencapai daratan Menui, kru kapal mendeteksi kebocoran pada bagian lambung.

Kebocoran diduga terjadi setelah lambung kapal membentur batu karang di sekitar lokasi kejadian.

Air kemudian masuk ke badan kapal sehingga KM Mahkota Menui tidak mampu mempertahankan posisi dan akhirnya karam.

Saat ini, pihak terkait bersama warga setempat masih melakukan upaya evakuasi terhadap badan KM Mahkota Menui.

Kerugian materiil akibat kejadian tersebut masih dalam pendataan, termasuk sejumlah barang logistik yang diangkut kapal.*

Atlet Rajawali Inline Skate Kendari Raih Medali di Jatim Open

KENDARIKINI.COM – Atlet Rajawali Inline Skate Kendari berhasil meraih prestasi pada Kejuaraan Jatim Open tingkat nasional di Malang, Jawa Timur.

Kejuaraan tersebut berlangsung di lintasan sepatu roda Kanjuruhan dan diikuti atlet dari berbagai daerah di Indonesia.

Rajawali Inline Skate Kendari menurunkan tiga atlet kategori kelompok umur C dalam ajang bergengsi tersebut.

Ketiga atlet itu adalah Sitti Masyitah, Kadek Naisha, dan Cristiano Aprillio yang turun pada sejumlah nomor perlombaan.

Sitti Masyitah berhasil meraih juara ketiga pada nomor 500 meter sprint putri.

Prestasi tersebut mengantarkan Sitti Masyitah membawa pulang medali perunggu untuk Rajawali Inline Skate Kendari.

Sementara itu, Cristiano Aprillio tampil gemilang pada nomor DTT 200 meter putra.

Cristiano berhasil meraih juara pertama sekaligus mempersembahkan medali emas bagi tim asal Kota Kendari tersebut.

Keberhasilan para atlet tidak terlepas dari pembinaan dan pendampingan dua pelatih Rajawali Inline Skate Kendari, Rahmat dan Herman.

Keikutsertaan dalam Jatim Open menjadi kesempatan bagi atlet muda Kendari untuk menambah pengalaman bertanding pada kompetisi tingkat nasional.

Prestasi tersebut juga menunjukkan potensi atlet sepatu roda Kendari untuk bersaing dengan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Rajawali Inline Skate Kendari berharap pencapaian ini menjadi motivasi bagi para atlet untuk terus berlatih dan meraih prestasi lebih tinggi.*

Keributan di Express Bahari 6E Viral, PT Dharma Indah Buka Suara

KENDARIKINI.COM – PT Pelayaran Dharma Indah Cabang Kendari memberikan klarifikasi terkait keributan di KM Express Bahari 6E yang viral di media sosial.

Insiden antara penumpang dan petugas tersebut terjadi Sabtu (11/7/2026), saat kapal melayani rute Kendari-Raha-Baubau.

Kepala PT Pelayaran Dharma Indah Cabang Kendari, Ansi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan akibat insiden tersebut.

Berdasarkan evaluasi internal, perusahaan menyebut insiden dipicu ketidakteraturan tempat duduk dan adanya penumpang yang tidak memiliki tiket resmi.

Pihak perusahaan juga mengakui pengawasan awak buah kapal (ABK) terhadap penumpang saat itu belum berjalan secara ketat.

“Adanya ketidakteraturan penumpang duduk di kursi, tidak memiliki tiket resmi, serta pengawasan ABK yang tidak ketat,” kata Ansi, Senin (13/7/2026).

Manajemen kemudian melakukan evaluasi dan pembenahan sistem pelayanan serta pengawasan penumpang untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Ansi mengatakan perusahaan akan memastikan kelayakan kapal, kebersihan, kenyamanan ruangan, serta jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas.

Ia juga mengimbau masyarakat membeli tiket melalui loket resmi Pelabuhan Nusantara Kendari atau situs resmi perusahaan.

“Jangan membeli tiket melalui calo,” tegasnya.

Pengawas Internal PT Dharma Indah, Agus, mengakui insiden tersebut merupakan kelalaian di lapangan dan menjadi bahan evaluasi perusahaan.

Menurutnya, manajemen telah menerima teguran dari pemilik kapal dan berkomitmen memperketat pengawasan terhadap setiap penumpang.

Perusahaan juga menegaskan tidak akan menoleransi praktik percaloan yang mengatasnamakan petugas, keluarga ABK, maupun pihak lainnya.

Agus mengatakan pihak yang terbukti terlibat praktik tersebut akan dilaporkan kepada pemilik kapal dan diberikan sanksi tegas.

PT Dharma Indah berharap evaluasi tersebut dapat mencegah insiden serupa sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna transportasi laut.*

Dosen FH UHO Edukasi Warga Konawe Soal Penyelesaian Sengketa Lahan

KENDARIKINI.COM – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo menggelar penyuluhan hukum di Kabupaten Konawe.

Kegiatan berlangsung di Desa Puulowaru, Kecamatan Besulutu, dengan fokus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyelesaian sengketa pemanfaatan lahan.

Penyuluhan mengangkat tema “Strategi Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Lahan Melalui Media Litigasi dan Non-Litigasi”.

Tim PKM diketuai Dr. Deity Yuningsih, S.H., M.H., bersama Dr. Zahrowati, S.H., M.H., dan Dr. Risman Setiawan.

Kegiatan tersebut juga didukung Irna Umar Silondae, S.H., M.H., bersama seorang mahasiswa sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Deity mengatakan, penyuluhan bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas tanah dan jalur penyelesaian sengketa secara hukum.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak selalu harus langsung ditempuh melalui jalur pengadilan.

“Kami ingin masyarakat memahami hak hukum dan mengetahui adanya jalur non-litigasi seperti mediasi, musyawarah, serta hukum adat,” ujar Deity.

Jalur tersebut, kata dia, dapat menjadi pilihan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berbiaya ringan sebelum menempuh pengadilan.

Dalam penyuluhan, tim menjelaskan mekanisme non-litigasi melalui musyawarah, mediasi, dan keterlibatan perangkat desa untuk mencapai kesepakatan bersama.

Tim juga memaparkan jalur litigasi melalui pengadilan perdata apabila upaya perdamaian tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak yang bersengketa.

Warga turut mendapatkan edukasi mengenai pentingnya menyiapkan dan menjaga dokumen serta bukti kepemilikan tanah yang sah.

Kegiatan berlangsung interaktif. Warga dan perangkat desa memanfaatkan sesi diskusi untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan pertanahan.

Pemerintah desa dan tokoh masyarakat mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai memberikan pemahaman praktis mengenai penyelesaian konflik lahan.

Melalui penyuluhan tersebut, masyarakat diharapkan mampu mencegah konflik horizontal dan menyelesaikan sengketa lahan secara bijak sesuai ketentuan hukum.*

Sengketa Lahan Hotel R Foresta Syariah, BPN Kendari Akui Ada Tanah Haji Mujarab

KENDARIKINI.COM – Sengketa lahan antara Haji Mujarab dan pemilik Hotel Foresta, Murtiati, kembali memasuki perkembangan baru.

Keluarga Haji Mujarab mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Senin (13/7/2026).

Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan perkembangan sengketa lahan yang diklaim melibatkan tanah milik Haji Mujarab dan pihak Hotel Foresta.

Setibanya di Kantor BPN Kendari, Munandar bersama keluarganya melakukan pertemuan dengan pihak BPN untuk meminta penjelasan terkait lokasi tanah.

Munandar meminta BPN Kendari menunjukkan secara jelas letak tanah milik keluarganya dalam objek lahan yang saat ini disengketakan.

“Saya meminta BPN menunjukkan di mana letak tanah milik saya,” kata Munandar dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Anhar dari BPN Kendari menyampaikan bahwa terdapat tanah milik Haji Mujarab dalam objek sengketa tersebut.

Menurut Anhar, keberadaan tanah tersebut terlihat berdasarkan gambar bidang tanah yang ditandai dengan lingkaran berwarna kuning.

Namun, pihak BPN Kendari disebut belum dapat memberikan keterangan secara tertulis mengenai lokasi tanah milik Haji Mujarab.

Anhar mengatakan, pihaknya belum menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Baruga sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami belum bisa menyampaikan secara tertulis terkait lokasi tanah milik Haji Mujarab,” ujar Anhar.

“Kami belum menjalani BAP dari penyidik Polsek Baruga sesuai SOP,” lanjutnya.

Namun, Anhar menyampaikan bahwa dalam objek tanah yang disengketakan terdapat bidang tanah yang disebut milik Haji Mujarab.

“Kami menyampaikan bahwa di tanah sengketa memang ada tanah milik Haji Mujarab,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Foresta maupun Murtiati belum memberikan keterangan terkait perkembangan sengketa lahan tersebut.*

Gempur Sultra Soroti UD 88, Penjual Miras Diduga Dekat Rumah Ibadah

KENDARIKINI.COM – Gempur Sultra menyoroti keberadaan UD 88, penjual minuman keras yang diduga berdekatan dengan rumah ibadah di Kota Kendari.

Usaha tersebut disebut berada di Jalan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, meminta Pemerintah Kota Kendari segera meninjau lokasi dan memeriksa legalitas usaha tersebut.

Ia juga meminta Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan aparat terkait memastikan kegiatan usaha telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Menurut Sawal, lokasi penjualan minuman beralkohol harus memperhatikan ketentuan mengenai jarak dari rumah ibadah dan fasilitas publik lainnya.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Kami tidak menolak usaha yang legal, tetapi penjualan minuman keras dekat tempat ibadah perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Sawal.

Menurutnya, ketertiban dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas dalam pengawasan peredaran serta penjualan minuman beralkohol di Kota Kendari.

Gempur Sultra juga mengungkapkan telah mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari.

Namun, Sawal mengklaim surat permohonan tersebut belum mendapatkan balasan meski telah disampaikan sekitar enam bulan lalu.

“Sampai hari ini surat tersebut belum mendapat balasan dari DPRD Kota Kendari,” katanya.

Gempur Sultra berharap DPRD segera menindaklanjuti permohonan RDP dan memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Sawal juga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai peraturan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran perizinan atau ketentuan penjualan minuman beralkohol.

Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak UD 88 dan instansi terkait mengenai sorotan tersebut.*

HMKS Desak DPRD Konawe Selatan Gunakan Hak Angket terhadap Bupati

KENDARIKINI.COM – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) mendesak DPRD Konawe Selatan menggunakan hak angket terhadap Bupati Konawe Selatan.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi sorotan publik.

Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan sejumlah persoalan dinilai serius dan layak menjadi bahan evaluasi DPRD.

Menurutnya, DPRD tidak boleh pasif ketika berbagai dugaan persoalan terkait lingkungan pemerintahan daerah terus menjadi perhatian masyarakat.

Beni menyoroti dugaan kasus yang melibatkan Sekretaris Daerah Konawe Selatan berinisial IP dan disebut sedang berproses hukum.

HMKS juga menyoroti dugaan tindak pidana pencabulan yang disebut-sebut terjadi di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan.

“Kedua persoalan tersebut telah menimbulkan perhatian luas dan patut menjadi pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Beni.

Ia menegaskan, HMKS tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang berjalan dan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

Namun, DPRD dinilai memiliki kewenangan mengevaluasi tata kelola pemerintahan, pengawasan internal, dan tanggung jawab kepala daerah.

HMKS meminta DPRD mempertimbangkan hak angket berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mekanisme tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

“Hak angket harus digunakan untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian, pembiaran, maupun tanggung jawab kepala daerah,” tegas Beni.

HMKS juga mendorong DPRD menyatakan mosi ketidakpercayaan apabila hasil pengawasan menemukan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

Menurut HMKS, sikap tersebut dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban politik DPRD kepada masyarakat, meski bukan instrumen pemberhentian kepala daerah.

“Kami berharap DPRD benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi menjaga wibawa pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat,” tutup Beni.*

Gempur Sultra Minta Pemkot Kendari Evaluasi Operasional THM Spazio

KENDARIKINI.COM – Gempur Sultra meminta Pemerintah Kota Kendari mengevaluasi operasional Spazio Club Lounge & KTV di Kecamatan Kadia.

Desakan tersebut muncul karena lokasi tempat hiburan malam itu dinilai berdekatan dengan rumah ibadah dan perlu mendapat perhatian pemerintah.

Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, meminta pemerintah memastikan seluruh ketentuan perizinan dan tata ruang telah dipenuhi.

Evaluasi juga diminta mencakup ketertiban umum, jam operasional, serta potensi dampak terhadap aktivitas masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Kami meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan kajian serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional THM Spazio,” kata Sawal.

Menurutnya, permintaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Gempur Sultra juga meminta Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan peninjauan.

Sawal turut meminta transparansi dokumen perizinan serta kepatuhan pengelola terhadap ketentuan jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

Menurutnya, rumah ibadah memiliki fungsi penting sebagai pusat kegiatan keagamaan, pendidikan moral, dan pembinaan umat.

Karena itu, aktivitas usaha di sekitar lingkungan tersebut dinilai perlu diawasi untuk menjaga ketenteraman masyarakat dan kegiatan peribadatan.

Sawal juga mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Kota Kendari sekitar enam bulan lalu.

Namun, menurut dia, hingga kini Gempur Sultra belum menerima balasan terkait permohonan RDP tersebut.

Gempur Sultra berharap Pemkot Kendari mengambil langkah objektif untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha, kepentingan masyarakat, dan nilai keagamaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pengelola Spazio maupun Pemerintah Kota Kendari terkait desakan tersebut.*

Polresta Kendari Ungkap Curanmor, Narkoba hingga Kejahatan Seksual

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengungkap sederet kasus kriminal, mulai pencurian kendaraan bermotor, narkoba, kekerasan, hingga kejahatan seksual.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).

Edwin didampingi jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari saat membeberkan sejumlah kasus menonjol.

Salah satunya kasus pencurian Yamaha Aerox senilai Rp33 juta dengan modus pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli.

Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan korban. Polisi juga mengamankan Yamaha Mio hasil pencurian di wilayah Poasia.

Tim Buser 77 turut menangkap seorang daftar pencarian orang yang buron sejak 2024 setelah berpindah tempat pelarian.

Polisi juga mengembangkan kasus tersangka berinisial CC yang disebut terlibat dalam lima laporan polisi terkait sejumlah aksi kekerasan.

CC diduga terlibat penganiayaan berat, penikaman, dan pemarangan, serta disebut berkaitan dengan aktivitas penagihan utang transaksi narkoba.

Dari penggeledahan, polisi menyita sabu, timbangan digital, plastik klip, uang tunai, serta sejumlah senjata tajam.

Petugas juga mengamankan busur, keris, tombak, senjata rakitan laras panjang, dan selongsong peluru untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Polresta Kendari mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun dengan tersangka seorang montir.

Polisi turut mengungkap dua kasus dugaan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas, termasuk korban dengan disabilitas intelektual.

Kasus lainnya melibatkan korban tunarungu dan tunawicara yang diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak Maret 2026.

Edwin menegaskan seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Kendari juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari.*

Temuan BPK Jadi Sorotan, Gubernur Sultra Perintahkan Penertiban Aset Daerah

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan komitmen pemerintah provinsi menertibkan seluruh aset daerah secara bertahap.

Penertiban dilakukan melalui pendataan ulang, penyelesaian sengketa, serta percepatan sertifikasi lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait pengelolaan aset tanah pemerintah daerah.

Andi Sumangerukka menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Gedung A Sekretariat DPRD, Senin (13/7/2026).

Rapat membahas jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sultra Tahun Anggaran 2025.

Gubernur mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Sultra atas pandangan, masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.

Menurutnya, pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam mendorong pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik.

Seluruh catatan dan koreksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pelayanan masyarakat.

Selain penertiban aset, Pemprov Sultra akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kualitas belanja daerah.

Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan program pembangunan serta mempercepat digitalisasi sistem perpajakan dan retribusi untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Pemprov Sultra turut berkomitmen meningkatkan efektivitas penyerapan anggaran serta memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.

Seluruh rekomendasi BPK juga akan ditindaklanjuti, termasuk evaluasi pembangunan infrastruktur jalan pada kawasan yang rawan mengalami kerusakan.

Pemerintah turut memberi perhatian terhadap penyelesaian kewajiban Dana Alokasi Khusus Pendidikan Tahun 2024 dan bonus atlet disabilitas.

Peningkatan pelayanan cuci darah di RSUD Bahteramas juga masuk dalam agenda perbaikan pelayanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.*

PT Vale Bawa UMKM Luwu Timur Tampil di Ajang Nasional

KENDARIKINI.COM – PT Vale Indonesia Tbk mempromosikan produk unggulan UMKM binaan pada perayaan HKG PKK Nasional dan HUT Dekranas.

Pameran tersebut berlangsung di Trans Studio Mall Makassar, Sulawesi Selatan, pada 9–11 Juli 2026.

PT Vale menghadirkan anyaman Teduhu dari Desa Nuha dan Sampa Konao dari Desa Matano, Kabupaten Luwu Timur.

Partisipasi tersebut bertujuan memperluas akses pasar sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya lokal kepada masyarakat pada ajang berskala nasional.

Program itu merupakan bagian dari Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan PT Vale secara berkelanjutan.

Head of External Relations Regional and Growth PT Vale Indonesia, Endra Kusuma, mengatakan perusahaan berkomitmen memperkuat daya saing UMKM binaan.

“Tujuan kami agar masyarakat binaan semakin mandiri secara ekonomi, usahanya berkelanjutan, dan produk lokal semakin dikenal secara nasional,” ujarnya.

PT Vale memberikan pendampingan melalui pelatihan manajemen usaha, pemasaran, produksi, peningkatan kualitas produk, hingga penguatan strategi branding.

Perusahaan juga memperluas akses promosi melalui berbagai pameran dan menghadirkan UMKM Gallery sebagai etalase permanen produk binaan.

Menurut Endra, anyaman Teduhu memiliki nilai budaya kuat, tetapi menghadapi tantangan akibat semakin berkurangnya regenerasi pengrajin.

PT Vale kemudian memberikan pelatihan kepada generasi muda agar keterampilan membuat anyaman tradisional tersebut tetap terjaga dan berkelanjutan.

Upaya tersebut mulai membuahkan hasil. Sejumlah UMKM binaan telah mengikuti berbagai pameran tingkat provinsi hingga nasional.

Sekitar lima hingga sepuluh UMKM binaan juga telah memperluas jangkauan pemasaran hingga tingkat provinsi.

PT Vale turut memanfaatkan produk UMKM binaan sebagai suvenir resmi bagi tamu dan mitra untuk meningkatkan eksposur pasar.

Selain pameran, perusahaan mendukung kegiatan Jalan Sehat Anti Mager dalam rangkaian HKG PKK Nasional dan HUT Dekranas 2026.

Partisipasi tersebut menjadi bagian dari dukungan PT Vale terhadap pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya, dan pembangunan ekonomi inklusif.*

HMKS Desak Bupati Konawe Selatan Bersikap Tegas soal Dugaan Kasus Sekda

KENDARIKINI.COM – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) mendesak Bupati Konawe Selatan bersikap tegas terkait dugaan kasus Sekda.

HMKS meminta persoalan yang diduga menjerat Sekretaris Daerah Konawe Selatan diproses tanpa memandang jabatan maupun kedekatan dalam birokrasi.

Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan persoalan tersebut juga menyangkut marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

“Kami berharap aparat penegak hukum memproses perkara ini secara adil, profesional, dan transparan tanpa memandang status siapa pun,” ujar Beni.

Namun, HMKS juga menyoroti sikap Bupati Konawe Selatan dan meminta kepala daerah tidak pasif menyikapi persoalan tersebut.

Beni mendesak Bupati Konawe Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengambil langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut ditujukan terhadap Sekretaris Daerah berinisial IP, sembari menunggu perkembangan proses hukum yang disebut sedang berjalan.

Menurut Beni, dugaan kasus tersebut berpotensi mencoreng citra pemerintah daerah dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi Konawe Selatan.

“Bupati harus menunjukkan komitmennya menjaga integritas pemerintahan dengan mengambil langkah administratif sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

HMKS juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak berpihak.

“Kami meminta Ditreskrimum Polda Sultra menindaklanjuti perkara ini secara tegas, objektif, dan terbuka,” kata Beni.

Menurutnya, penanganan transparan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan terkait perkembangan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Bupati Konawe Selatan maupun Sekda berinisial IP terkait desakan HMKS tersebut.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti