Jumat, Oktober 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 115

Iuran Rp270 Ribu di SMKN 4 Kendari Dinyatakan Langgar Aturan, Sekolah Mulai Kembalikan Dana ke Siswa

0

KENDARIKINI.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp270.000 per siswa di SMK Negeri 4 Kendari akhirnya ditindaklanjuti dan pihak sekolah mulai mengembalikan dana tersebut kepada siswa.

Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, mengatakan pengembalian iuran ditargetkan rampung dalam waktu dekat, dengan progres pengembalian saat ini telah mencapai sekitar 80 persen.

“Dari total 1.134 siswa, sebanyak 790 siswa yang membayar penuh dan 28 siswa jurusan kriya tekstil yang membayar setengah sudah masuk daftar pengembalian. Kami maksimalkan selesai secepatnya, paling lambat besok,” kata Herman saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di ruang kerjanya pada Selasa, 6 Januari 2026.

Saat ini, SMKN 4 Kendari saat ini memiliki lima jurusan yakni kriya kayu, batik dan tekstil, teknik komputer dan jaringan, rekayasa perangkat lunak, serta broadcasting dan desain komunikasi visual.

Sementara itu, Kabid GTK Dikbud Sultra, Husrin, menegaskan pengembalian iuran tersebut menjadi peringatan bagi seluruh sekolah negeri di Sulawesi Tenggara (Sultra) agar tidak melakukan praktik serupa.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua sekolah,” ujarnya saat ditemui di lingkungan SMKN 4 Kendari.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Aris Badara, mengungkapkan hasil audit investigasi menyimpulkan iuran Rp270.000 di SMKN 4 Kendari masuk kategori pelanggaran.

“Kami sudah menurunkan tim investigasi dan temuannya jelas, iuran tersebut melanggar ketentuan,” kata Aris Badara di Kantor Dikbud Sultra, Senin (5/1/2026).

Sebagai sanksi administratif, Dikbud Sultra merekomendasikan agar seluruh dana yang telah dipungut dikembalikan kepada orang tua siswa mulai Selasa, 6 Januari 2026.

“Guru-guru yang sempat menerima honor dari iuran itu akan mengembalikannya ke sekolah, lalu diteruskan ke orang tua siswa,” pungkasnya.

Kasus ini sebelumnya disorot AMP2 Sultra yang menilai pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Meski pihak sekolah mengklaim iuran merupakan hasil musyawarah dengan orang tua siswa dan digunakan untuk kebutuhan operasional, hasil audit Dikbud Sultra tetap menyatakan pungutan itu melanggar aturan.(Faldi)*

Pimpin KONI Sultra, Andi Ady Aksar Silaturahmi dan Minta Wejangan ke Lukman Abunawas

KENDARIKINI.COM, KENDARI – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar, menyambangi mantan Ketua KONI Sultra periode 2015–2019, Lukman Abunawas, di kediamannya pada Senin malam, 5 Januari 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus penghormatan kepada para senior yang pernah memimpin organisasi olahraga tertinggi di Sultra. Selain itu, pertemuan tersebut juga menjadi momentum bagi Andi Ady Aksar untuk meminta masukan dan wejangan dalam memimpin KONI Sultra ke depan.

“Beliau pernah memimpin KONI Sultra dan saya sebagai ketua yang baru tentu harus banyak belajar dari para senior, salah satunya Bapak Lukman Abunawas. Kepemimpinan beliau tidak diragukan dan banyak prestasi atlet Sultra lahir pada masa itu,” ujar Andi Ady Aksar usai pertemuan.

Menurut pria yang akrab disapa Triple A itu, pengalaman Lukman Abunawas yang juga mantan Wakil Gubernur Sultra diharapkan dapat menjadi bekal berharga dalam upaya membenahi dan memajukan pembinaan olahraga di Bumi Anoa.

Ia optimistis, dengan dukungan dan arahan para mantan Ketua KONI Sultra, cita-cita meningkatkan prestasi olahraga daerah hingga ke tingkat nasional bahkan internasional dapat terwujud.

“Dengan dukungan para senior, Insya Allah KONI Sultra ke depan bisa lebih baik dan mampu mengharumkan nama Sulawesi Tenggara di berbagai ajang,” tambahnya.

Andi Ady Aksar juga mengungkapkan salah satu pesan penting yang disampaikan Lukman Abunawas, yakni perlunya perhatian serius terhadap kesejahteraan atlet sebagai kunci kemajuan olahraga daerah.

“Beliau berpesan agar pengurus KONI Sultra memperhatikan kesejahteraan atlet. Jika atlet terjamin masa depannya, maka semangat berlatih akan meningkat dan prestasi olahraga Sultra akan semakin maju,” pungkasnya.*

Insiden Pertikaian Oknum TNI dan Brimob di Busel Berujung Damai

0

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) bersama jajaran TNI dan Polri bergerak cepat meredam ketegangan pasca-insiden kericuhan yang melibatkan oknum anggota Batalyon TP 871 La Maindo dan Brimob Batalyon B Pelopor Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Melalui pertemuan rekonsiliasi yang digelar pada Senin 5 Januari 2026, seluruh pihak sepakat mengakhiri kesalahpahaman demi menjaga stabilitas keamanan dan mendukung kelancaran pembangunan daerah.

Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios menegaskan, perselisihan yang sempat terjadi murni disebabkan oleh kesalahpahaman dan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia memastikan kondisi keamanan daerah saat ini telah kembali kondusif.

“Alhamdulillah, melalui pertemuan ini kita menyaksikan seluruh pihak kembali bersatu dalam semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Tidak ada lagi perbedaan di antara prajurit. Kita adalah satu untuk bangsa, dan bersama-sama membangun Buton Selatan ke arah yang lebih baik,” kata Adios.

Komandan Kodim (Dandim) 1413/Buton, Letkol Inf Arif Nofiyanto, menyayangkan terjadinya insiden yang dipicu aksi saling ejek usai pertandingan sepak bola di Lapangan Lakarada, Batauga, pada Minggu 4 Januari 2026. Ia memastikan langkah-langkah preventif telah diambil bersama Bupati, Kapolres, serta para komandan satuan terkait.

“Kesalahpahaman ini telah diselesaikan dengan baik. Sebagai aparat keamanan, kami menjamin situasi di Buton Selatan tetap aman dan kondusif. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus memupuk kebersamaan agar pembangunan dan perekonomian daerah dapat berjalan dengan nyaman,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha, menekankan pentingnya menjaga soliditas dan persatuan antarkomponen bangsa. Menurutnya, TNI dan Polri sebagai alat negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.

“Pertemuan ini juga menjadi pesan kepada masyarakat bahwa TNI dan Polri adalah satu kesatuan. Kami berkomitmen penuh mendukung pembangunan di Buton Selatan agar ke depan daerah ini semakin maju dan sejahtera,” kata AKBP Ali Rais.

Diketahui sebelumnya, kericuhan sempat terjadi antara oknum anggota kedua kesatuan usai laga sepak bola. Namun, situasi berhasil dikendalikan dalam waktu singkat setelah pimpinan masing-masing instansi turun langsung melakukan mediasi dan menenangkan anggotanya.*

Begini Persentase Penumpang dan Barang yang Keluar Masuk di Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara baru saja merilis beberapa indikator strategis terkini terkait Inflasi, Nilai Tukar Petani, Ekspor dan Impor, Transportasi serta Perkembangan Pariwisata.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Kurniawan, dalam siaran persnya di BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 5 Januari 2026.

“Pada November 2025, jumlah penumpang angkutan udara domestik yang berangkat dari Sulawesi Tenggara tercatat sebanyak 58.030 orang, turun sebesar 5,57 persen dibandingkan Oktober 2025 yang mencapai 61.455 orang. Jumlah penumpang yang datang juga mengalami penurunan sebesar 4,39 persen, dari 62.732 orang pada Oktober menjadi 59.980 orang pada November 2025,” jelasnya.

Lanjutnya jumlah penumpang angkutan laut domestik yang berangkat pada November 2025 tercatat 113.413 orang, naik sebesar 18,28 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 95.884 orang. Penumpang yang datang juga mengalami kenaikan, yaitu sebesar 12,74 persen, dari 94.724 orang pada Oktober menjadi 106.791 orang pada November 2025.

Kemudian Jumlah barang yang dibongkar dari kapal domestik pada November 2025 tercatat sebesar 770.828 ton, atau turun 4,37 persen dibandingkan Oktober 2025 yang mencapai 806.078 ton.

“Sementara itu, jumlah barang yang dimuat mengalami kenaikan sebesar 2,95 persen, dari 2.260.982 ton pada Oktober menjadi 2.327.792 ton pada November 2025,” pungkasnya.*

Sultra Inflasi 2,86 Persen, Tertinggi Kolaka Capai 3,45 Persen

0

KENDARIKINI.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara baru saja merilis beberapa indikator strategis terkini terkait Inflasi, Nilai Tukar Petani, Ekspor dan Impor, Transportasi serta Perkembangan Pariwisata.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Kurniawan, dalam siaran persnya di BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 5 Januari 2026.

“Pada Desember 2025, Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami inflasi YoY sebesar 2,86% dengan IHK 109,61. Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Kolaka sebesar 3,45% (IHK 110,64), sedangkan inflasi terendah tercatat di Kota Baubau sebesar 2,07% (IHK 110,05),” katanya.

Lanjutnya Inflasi YoY dipicu oleh kenaikan harga pada sebagian besar kelompok pengeluaran, terutama makanan, minuman, dan tembakau (3,84%), perawatan pribadi dan jasa lainnya (9,78%), pendidikan (5,05%), penyediaan makanan dan minuman/restoran (2,54%), serta transportasi (2,01%). Sementara itu, deflasi y-on-y terjadi pada kelompok pakaian dan alas kaki (0,81%), perlengkapan dan pemeliharaan rutin rumah tangga (0,12%), serta informasi, komunikasi, dan jasa keuangan (0,04%).

“Secara bulanan, inflasi mtm tercatat sebesar 0,22%, sedangkan inflasi ytd hingga Desember 2025 sebesar 2,86%,” pungkasnya.*

Nilai Tukar Petani di Sultra Alami Peningkatan

KENDARIKINI.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara baru saja merilis beberapa indikator strategis terkini terkait Inflasi, Nilai Tukar Petani, Ekspor dan Impor, Transportasi serta Perkembangan Pariwisata.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Kurniawan, dalam siaran persnya di BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 5 Januari 2026.

“NTP Sulawesi Tenggara pada Desember 2025 tercatat 103,54 atau mengalami peningkatan sebesar 1,52 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 101,99,” katanya.

Lanjutnya Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Tenggara bulan Desember 2025 naik 1,52 persen dari 101,99 menjadi 103,54. Peningkatan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 1,95 persen lebih tinggi dari indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang naik sebesar 0,43 persen.

“NTP masing-masing subsektor tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 102,69; Subsektor Hortikultura (NTPH) 107,87; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 101,83; Subsektor Peternakan (NTPT) 106,41 dan Subsektor Perikanan (NTNP) 107,25. Sedangkan NTP Nasional sebesar 125,35 atau naik sebesar 1,05 persen dari bulan sebelumnya sebesar 124,05,” ungkapnya.

Lalu pada Desember 2025 terjadi peningkatan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Sulawesi Tenggara sebesar 0,48 persen yang salah satu penyebabnya oleh peningkatan nilai indeks pada kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau.*

Kapolda Sultra Resmikan Posko Buser 77, Perkuat Layanan Penegakan Hukum di Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H meresmikan Posko Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Senin (5/1/2026).

Peresmian tersebut turut dihadiri Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Ketua DPRD Sultra, Irwasda Polda Sultra, Kapolresta dan Wakapolresta Kendari, serta para Pejabat Utama Polda Sultra.

Peresmian Posko Buser 77 ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kapolda Sultra dan pengguntingan pita oleh Wali Kota Kendari sebagai simbol dimulainya operasional fasilitas tersebut.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, kehadiran Posko Buser 77 merupakan bagian dari upaya Polda Sultra, khususnya Polresta Kendari, dalam memperkuat pelayanan publik serta meningkatkan profesionalisme penegakan hukum.

“Peresmian Posko Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional,” ujar Kapolda Sultra.

Posko Buser 77 berlokasi di halaman Kantor Balai Kota Kendari dengan luas bangunan sekitar 18 x 23 meter persegi. Bangunan tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kota Kendari kepada Polresta Kendari.

Kapolda Sultra juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkot Kendari atas dukungan berupa penyediaan lahan serta hibah bangunan yang diperuntukkan bagi Posko Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Menutup rangkaian kegiatan peresmian, Kapolda Sultra berharap kehadiran fasilitas baru ini dapat memperkuat implementasi Polri Presisi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Semoga fasilitas yang telah dibangun ini dapat mendukung terwujudnya Polri yang semakin profesional, humanis, dan dicintai masyarakat,” pungkasnya.*

Tingkat Penghunian Kamar Hotel Bintang di Sultra Alami Penurunan

KENDARIKINI.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara baru saja merilis beberapa indikator strategis terkini terkait Inflasi, Nilai Tukar Petani, Ekspor dan Impor, Transportasi serta Perkembangan Pariwisata.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Kurniawan, dalam siaran persnya di BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 5 Januari 2026.

“Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di Sulawesi Tenggara pada November 2025 tercatat sebesar 41,68 persen atau mengalami penurunan 4,66 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Oktober 2025) yang tercatat sebesar 46,34 persen,” jelasnya.

Lanjutnya rata-rata lama menginap tamu hotel bintang di Sulawesi Tenggara pada November 2025 tercatat selama 1,17 malam atau mengalami penurunan sebesar 0,01 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Oktober 2025) yang tercatat selama 1,18 malam.*

Nilai Ekspor Impor Sultra Alami Penurunan

KENDARIKINI.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara baru saja merilis beberapa indikator strategis terkini terkait Inflasi, Nilai Tukar Petani, Ekspor dan Impor, Transportasi serta Perkembangan Pariwisata.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Kurniawan, dalam siaran persnya di BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 5 Januari 2026

“Nilai ekspor Sulawesi Tenggara November 2025 mencapai US$268,10 juta atau turun 28,51 persen dibanding ekspor November 2024 yang tercatat US$375,04 juta,” katanya.

Lanjutnya sejalan dengan itu, volume ekspor November 2025 tercatat 200,43 ribu ton atau turun 30,17 persen dibanding volume ekspor November 2024 yang tercatat 287,04 ribu ton.

“Sementara nilai impor Sulawesi Tenggara November 2025 mencapai US$150,69 juta, naik 47,41 persen dibandingkan November 2024,” ungkapnya.

Lalu, Volume impor Sulawesi Tenggara November 2025 sebesar 260,32 ribu ton, turun 26,36 persen dibandingkan November 2024.*

Sultra Jadi Daerah Pilihan Pertama Bangun Sekolah Unggul Garuda, 60 Tenaga Pendidik Master Teacher Dipersiapkan Mengajar

KENDARIKINI.COM – Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi daerah pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan sekolah unggul garuda.

Lokasi sekolah unggul garuda bertempat di Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra dengan total lahan seluas 20 hektare dan luas bangunan sekitar 4 hektare.

Plt Kepala Dikbud Provinsi Sultra, Aris Badara, mengungkapkan bahwa dari empat daerah yakni Kota Soe di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Kalimantan Utara, Provinsi Sultra menjadi daerah pertama.

“Keempat wilayah tersebut, Sultra memperoleh alokasi anggaran pembangunan fisik terbesar,” ungkap Aris Badara saat ditemui Kendarikini.com di Kantor Dikbud Sultra pada Senin, 5 Januari 2026.

Walau pembangunan sekolah unggul garuda sempat mengalami kendala teknis, tetapi ia menyampaikan dipastikan mulai Januari 2026 proses berjalan normal dan ditargetkan menerima peserta didik pada Juli 2026.

Selain itu, terkait mekanisme seleksi guru, Aris Badara mengatakan bahwa sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat karena sekolah unggul garuda merupakan sekolah nasional dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).

“Seleksi dari sekolah unggul garuda akan punya skema tersendiri karena itu progam pusat memberikan ketentuan kita mengikuti saja,” ujarnya.

Aris Badara menjelaskan bahwa Dikbud Sultra hanya bertugas menyiapkan 60 calon guru bersetifikat master teacher yang akan mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kita mempersiapkan 60 guru yang merupakan master teacher,” jelasnya.

Sebanyak 60 guru tersebut berasal dari 15 kabupaten dan 2 kota di Sultra, yakni Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Bombana, Wakatobi, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Muna, Muna Barat, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Buton Utara, Kota Baubau, dan Kota Kendari.

Selain menyiapkan guru tersebut, Dikbud Sultra juga turut memperhatikan kebutuhan guru bidang vokasi di Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) yang tersebar di seluruh 15 kabupaten dan 2 kota di Sultra.(Faldi)*

Polda Sultra Hadiri Syukuran Posko Buser 77 Polresta Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Dr. Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri kegiatan Syukuran Posko Buser 77 Polresta Kendari yang digelar pada Senin (5/1/2026) siang.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai tersebut bertempat di depan Kantor BKKBN Kota Kendari, tepatnya di Kompleks Kantor Wali Kota Kendari. Syukuran ini dilaksanakan sebagai bentuk ungkapan rasa syukur sekaligus penguatan komitmen dalam meningkatkan kinerja kepolisian, khususnya di bidang penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selain Dirlantas Polda Sultra, kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama Polda Sulawesi Tenggara, di antaranya Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo, S.I.K., M.H., Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K., S.H., Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., serta Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum.

Kehadiran para pejabat utama tersebut menunjukkan soliditas dan sinergitas antar fungsi di lingkungan Polda Sultra dalam mendukung operasional Posko Buser 77 Polresta Kendari sebagai salah satu upaya strategis penanganan gangguan kamtibmas di wilayah Kota Kendari.

Melalui kegiatan syukuran ini, diharapkan keberadaan Posko Buser 77 Polresta Kendari dapat semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung dalam suasana khidmat, aman, dan tertib, serta menjadi bagian dari upaya Polda Sultra dalam memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat.*

Mandi di Sungai Sepulang Sekolah, Pelajar 14 Tahun di Konsel Tewas Diterkam Buaya

0

KENDARIKINI.COM, KONAWE SELATAN – Nasib tragis dialami seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Korban yang sebelumnya dilaporkan diterkam buaya saat mandi di Sungai Desa Awonio, Kecamatan Kolono, akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, Senin sore, 5 Januari 2026.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari, Amiruddin A.S, mengatakan korban diketahui bernama Rafli, warga Desa Awonio, Kecamatan Kolono.

“Korban ditemukan sekitar pukul 17.30 WITA oleh Tim SAR Gabungan bersama masyarakat dalam kondisi meninggal dunia, sekitar 50 meter dari lokasi kejadian awal,” ungkap Amiruddin dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, laporan kejadian diterima Comm Centre KPP Kendari pada pukul 15.10 WITA dari Akbar, Kepala Bidang Dampingi Konawe Selatan. Informasi tersebut menyebutkan adanya satu orang warga yang diterkam buaya di Sungai Desa Awonio.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Rescue KPP Kendari diberangkatkan ke lokasi kejadian pada pukul 15.30 WITA. Jarak tempuh dari KPP Kendari menuju lokasi sekitar 64 kilometer.

Dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan (SAR), unsur yang terlibat terdiri dari Staf Operasi dan Rescuer KPP Kendari, BPBD Konawe Selatan, Dinas Pemadam Kebakaran Konawe Selatan, Bhabinkamtibmas, masyarakat setempat, serta keluarga korban.

Sejumlah peralatan SAR juga dikerahkan, di antaranya rescue car, ambulans, rubber boat, peralatan medis, peralatan evakuasi, serta peralatan komunikasi dan perlengkapan keselamatan lainnya.

Amiruddin menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 13.05 WITA saat korban bersama temannya pergi mandi ke sungai sepulang sekolah sambil mencuci pakaian. Namun saat berada di sungai, korban tiba-tiba diterkam buaya dan menghilang.

Upaya pencarian sempat dilakukan oleh keluarga dan warga setempat, namun belum membuahkan hasil hingga akhirnya Basarnas Kendari menerima laporan dan menurunkan tim SAR.

“Setelah ditemukan, korban langsung dievakuasi ke rumah orang tuanya dan diserahterimakan kepada pihak keluarga,” jelasnya.

Dengan ditemukannya korban dalam keadaan meninggal dunia, Operasi SAR kondisi membahayakan manusia terhadap satu orang korban diterkam buaya di Sungai Desa Awonio resmi dinyatakan selesai dan ditutup. Seluruh unsur SAR yang terlibat dikembalikan ke kesatuan masing-masing.*

Awal 2026, Polda Sultra Bongkar Korupsi Proyek Pasar Rakyat Buton Rp1,3 Miliar

0

KENDARIKINI.COM – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan membongkar kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pasar Rakyat di Kabupaten Buton.

Mengawali tahun 2026, penyidik Tipidkor menetapkan dua orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buton.

Dirkrimsus Polda Sultra KBP Dodi Ruyatman melalui Kasubdit III Tipidkor, AKBP Niko Darutama mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial MD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NA sebagai kontraktor pelaksana proyek.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni MD selaku PPK dan NA selaku kontraktor,” ujar AKBP Niko Darutama kepada wartawan, Senin, 5 Januari 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sultra yang keluar pada November 2025, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.434.051.

Proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah diketahui menelan anggaran Rp5.685.933.000 pada Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBN Kementerian Perdagangan RI.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan melalui proses gelar perkara. Setelah ditetapkan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan,” jelasnya.

AKBP Niko menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana korupsi demi menyelamatkan keuangan negara.

“Kami pastikan penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada kompromi dan tidak main-main dalam pemberantasan korupsi,” tutup perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu.*

Penggunaan SPKLU di Sulselrabar Naik Tiga Kali Lipat Sepanjang 2025

0

KENDARIKINI.COM, MAKASSAR – Penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025.

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulselrabar mencatat transaksi pengisian daya kendaraan listrik meningkat hingga tiga kali lipat dibandingkan tahun 2024.

General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 tercatat 6.328 transaksi pengisian kendaraan listrik di SPKLU PLN. Angka tersebut meningkat sekitar 370 persen dibandingkan periode sebelumnya yang hanya sebanyak 1.699 transaksi.

“PLN terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih kepada para pengguna kendaraan listrik yang telah mempercayakan layanan pengisian daya di SPKLU PLN. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar pengguna kendaraan listrik semakin mudah dan nyaman,” ujar Edyansyah, Senin, 5 Januari 2026.

Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, PLN UID Sulselrabar juga memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung. Saat ini, sebanyak 65 unit SPKLU telah beroperasi di 52 lokasi yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Pertumbuhan penggunaan SPKLU ini sejalan dengan peningkatan jumlah kendaraan listrik di Sulawesi Selatan. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, jumlah mobil listrik tercatat sebanyak 184 unit pada 2023, meningkat menjadi 512 unit pada 2024, dan melonjak signifikan menjadi 1.256 unit pada 2025.

Salah seorang pengguna kendaraan listrik, Fahrul, mengaku puas saat melakukan pengisian daya di SPKLU PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Karebosi. Ia menilai fasilitas fast charging yang disediakan PLN sangat membantu mobilitas pengguna kendaraan listrik.

“Pengisian dayanya cepat dan tempatnya juga nyaman. Ini sangat membantu kami sebagai pengguna mobil listrik,” katanya.

Hal senada disampaikan Rudianto, pengguna kendaraan listrik yang ditemui di SPKLU PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Parepare. Menurutnya, penggunaan mobil listrik memberikan banyak keuntungan, terutama dari sisi efisiensi dan kenyamanan.

“Saya puas dengan pelayanan SPKLU PLN. Selain lebih hemat, saya juga tidak perlu mengantre lama saat mengisi daya,” tambah Rudianto.

Sementara itu, Afrizal, pengguna kendaraan listrik lainnya yang ditemui di SPKLU PLN UP3 Makassar Selatan, menilai keberadaan SPKLU PLN sangat membantu aktivitasnya, baik untuk perjalanan dalam kota maupun luar kota.

“Dari segi biaya operasional, mobil listrik jauh lebih irit. Kalau pakai mobil konvensional, saya bisa menghabiskan sekitar Rp500 ribu per bulan. Dengan mobil listrik dan isi daya di SPKLU PLN, biayanya hanya sekitar Rp200 ribu per bulan,” tuturnya.

PLN UID Sulselrabar menegaskan akan terus memperkuat infrastruktur SPKLU sebagai bagian dari dukungan terhadap program transisi energi dan pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.*

DSSP Goes to School Tebar Inspirasi di Tanjung Tiram, Dorong Siswa Berani Bermimpi

KENDARIKINI.COM, KONAWE SELATAN – PT DSSP Power Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui program DSSP Goes to School. Kali ini, program tersebut menyasar SD Negeri 5 Tanjung Tiram, Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan semangat belajar serta menginspirasi para siswa sekolah dasar agar berani bermimpi dan memiliki motivasi kuat dalam menggapai cita-cita sejak usia dini.

PT DSSP Power Kendari dalam kunjungannya, memberikan edukasi dan motivasi kepada para siswa mengenai pentingnya pendidikan sebagai bekal masa depan. Anak-anak diajak mengenal berbagai profesi, memahami nilai kerja keras dan disiplin, serta menanamkan kebiasaan positif dalam proses belajar.

Tak hanya menghadirkan kegiatan inspiratif, DSSP Goes to School juga dirangkaikan dengan aksi sosial dan edukatif. PT DSSP Power Kendari menyalurkan seragam sekolah gratis, dana pembinaan pendidikan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, serta makanan dan minuman bergizi guna menunjang kesehatan dan tumbuh kembang siswa.

Sebagai bagian dari kepedulian terhadap kesehatan anak, PT DSSP Power Kendari turut memberikan edukasi kesehatan gigi dan mulut kepada para siswa bekerja sama dengan Puskesmas Lalowaru. Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran siswa akan pentingnya menjaga kebersihan gigi dan mulut sebagai bagian dari pola hidup sehat sejak dini.

CSR and External Relation PT DSSP Power Kendari, Risal Akbar, mengatakan bahwa DSSP Goes to School merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia, khususnya di wilayah sekitar operasional perusahaan.

“Melalui program DSSP Goes to School, kami berharap dapat menumbuhkan semangat belajar, meningkatkan rasa percaya diri, serta memotivasi anak-anak untuk terus bersekolah dan meraih cita-cita setinggi mungkin. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa,” ujar Risal Akbar kepada Kendarikini.com, Senin, 5 Januari 2026.

Pihak sekolah menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut dan mengapresiasi kontribusi PT DSSP Power Kendari. Program ini dinilai memberikan dampak positif bagi siswa, baik dari sisi motivasi belajar, kesehatan, maupun dukungan terhadap sarana pendidikan.

Melalui program DSSP Goes to School, PT DSSP Power Kendari berharap dapat terus berkontribusi secara berkelanjutan dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Konsel.

Sebagai informasi, PT DSSP Power Kendari merupakan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2×50 MW yang berlokasi di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Perusahaan ini menyuplai kebutuhan listrik di wilayah Sulawesi Tenggara melalui jaringan interkoneksi 150 kV sistem Sultra–Sulawesi Bagian Selatan.*

Komitmen Pemulihan Pascabencana, Polri Pastikan SMP Siap Digunakan Kembali

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya dalam pemulihan pascabencana alam, khususnya pada sektor pendidikan. Melalui aksi kemanusiaan, personel Polres Langsa bersama Dewan Guru SMP Negeri 2 Langsa melaksanakan kegiatan bakti sosial pembersihan lingkungan sekolah yang terdampak banjir di Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Banjir akibat curah hujan ekstrem yang terjadi pada 26–27 November 2025 mengakibatkan genangan air dan lumpur di sejumlah wilayah, termasuk halaman serta ruang-ruang belajar SMP Negeri 2 Langsa. Meski banjir telah surut, sisa lumpur yang menutupi area sekolah berpotensi menghambat proses belajar mengajar.
Sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat terhadap kondisi tersebut, pada Senin (29/12/2025) personel Polres Langsa turun langsung ke lokasi memulai pembersihan. Dengan peralatan sederhana seperti cangkul, sekop, dan kereta dorong, personel Polri bersama para guru bergotong royong membersihkan lumpur di halaman dan ruang kelas agar sarana pendidikan dapat segera difungsikan kembali.

Kegiatan aksi kemanusiaan ini mendapat apresiasi dari pihak sekolah. Kepala SMP Negeri 2 Langsa, Abdul Muthalib, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepedulian Polri pada hari minggu(04/01/2026).
“Saya mengucapkan terima kasih, Polri untuk masyarakat, khususnya personel Polres Langsa yang pada hari ini sudah bersedia hadir membantu bergotong royong membersihkan lumpur pasca bencana banjir bandang di halaman dan ruang-ruang belajar SMP Negeri 2,” ujarnya.

Ia menambahkan, bantuan tersebut sangat berarti bagi keberlangsungan pendidikan para siswa.
“Insyaallah dengan adanya bantuan dari Polri, anak bangsa di SMP Negeri 2 Langsa siap untuk belajar kembali pada tanggal 5 Januari 2026. Terima kasih Polri, khususnya Polres Langsa,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Langsa AKP Budi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kesiapsiagaan dan kepedulian Polri dalam penanganan pascabencana, sekaligus wujud nyata dukungan terhadap dunia pendidikan.

Polres Langsa, lanjutnya, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana serta pemulihan pascabencana, sehingga fasilitas dan sarana pendidikan dapat segera digunakan kembali dan proses belajar mengajar berjalan normal.*

Audit Dikbud Sultra: Iuran Rp270 Ribu di SMKN 4 Kendari Langgar Aturan, Dana Orang Tua Harus Dikembalikan

KENDARIKINI.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp270.000 per siswa di SMK Negeri 4 Kendari yang disoroti Aliansi Masyarakat Pemerhati Pendidikan (AMP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra.

Kepala Dikbud Sultra, Aris Badara, mengungkapkan hasil audit investigasi menunjukkan bahwa iuran Rp270.000 per semester yang dipungut dari orang tua siswa masuk kategori pelanggaran.

“Kalau iuran itu ada batasnya dan harus sesuai ketentuan. Khusus kasus SMKN 4 Kendari, setelah kami turunkan tim investigasi, temuannya masuk kategori iuran yang melanggar. Karena itu kami rekomendasikan untuk dihentikan,” kata Aris Badara saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di Kantor Dikbud Sultra, Senin, 5 Januari 2026.

Ia menegaskan, sebagai bentuk sanksi administratif, Dikbud Sultra merekomendasikan agar seluruh dana iuran dikembalikan kepada orang tua siswa mulai Selasa, 6 Januari 2026.

“Jadi besok rekomendasi kami adalah pengembalian dana. Guru-guru yang sudah menerima honor dari iuran tersebut akan mengembalikannya ke sekolah, kemudian sekolah mengembalikan ke orang tua siswa,” jelasnya.

Aris berharap temuan ini menjadi peringatan bagi seluruh sekolah di Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan praktik serupa di kemudian hari. Ia juga meminta proses pengembalian dana di SMKN 4 Kendari dapat dikawal oleh media.

Sebelumnya, AMP2 Sultra menyoroti dugaan pungutan Rp270.000 per siswa di SMKN 4 Kendari yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ketua AMP2 Sultra, Muhammad Amshar, menegaskan pungutan tersebut berpotensi merugikan siswa dan mencederai integritas sekolah negeri.

Menanggapi hal itu, Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, membantah adanya pungli. Ia menyebut iuran tersebut merupakan hasil musyawarah bersama orang tua siswa pada September 2025 dan merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2022 serta Surat Kemendikbud Nomor 82954/A.A4/HK/2017.

Dalam rapat yang dihadiri 113 orang tua siswa itu disepakati iuran partisipasi Rp45.000 per bulan atau Rp270.000 per semester. Dana tersebut, kata Herman, digunakan untuk menutup kebutuhan operasional sekolah yang tidak dibiayai dana BOS, terutama untuk membayar honor guru honorer non-NUPTK.

Namun, hasil audit investigasi Dikbud Sultra menyimpulkan iuran tersebut masuk kategori pelanggaran. Pihak Dikbud pun merekomendasikan agar seluruh dana yang telah dipungut dikembalikan kepada orang tua siswa.(Faldi)*

Dorong Edukasi Lingkungan, PT Vale Salurkan Bibit Pohon ke Sekolah di Kolaka

0

KENDARIKINI.COM – PT Vale Indonesia Tbk menyalurkan bantuan bibit pohon ke sejumlah sekolah di wilayah sekitar area operasional perusahaan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Program ini bertujuan mendukung pelestarian lingkungan sekaligus menumbuhkan kesadaran pelajar akan pentingnya menjaga alam sejak dini.

Penyerahan bibit pohon tersebut merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di bidang lingkungan. Bibit yang disalurkan terdiri dari berbagai jenis tanaman yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan setempat dan diperuntukkan bagi kegiatan penghijauan di lingkungan sekolah.

Sr. Permit & Compliance Analyst PT Vale IGP Pomalaa, Emyliana Manurun, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperkenalkan budaya perusahaan serta praktik pengelolaan lingkungan yang dijalankan PT Vale kepada sekolah-sekolah di wilayah pemberdayaan perusahaan.

“Melalui program ini, kami ingin meningkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa tentang pentingnya menjaga lingkungan serta menanamkan nilai-nilai positif sejak dini,” ujar Emyliana kepada awak media.

Ia menambahkan, program tersebut juga menjadi bagian dari komitmen PT Vale sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan peduli terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Dalam pelaksanaannya, PT Vale melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah di wilayah pemberdayaan, antara lain di Kecamatan Pomalaa, Baula, Tanggetada, dan Wundulako. Selain menyerahkan bibit pohon, perusahaan juga memberikan bantuan sarana pendukung berupa tempat sampah terpilah antara organik dan non-organik.

Perwakilan PT Vale menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan aktif pelajar dan tenaga pendidik dalam upaya pelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat edukasi lingkungan di lingkungan sekolah.

Pihak sekolah menyambut baik bantuan tersebut dan menilai kegiatan penanaman pohon dapat menjadi sarana pembelajaran langsung bagi siswa. Selain memperindah lingkungan sekolah, program ini dinilai mampu menanamkan nilai kepedulian terhadap lingkungan hidup.

PT Vale menegaskan bahwa program lingkungan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sekolah dan masyarakat sekitar. Penyaluran bibit pohon ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendukung upaya penghijauan serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.*

GREAT Institute Sebut Pemimpin Dunia Harus Kecam Aksi Koboi Trump

0

KENDARIKINI.COM – Aksi koboi Presiden Donald Trump yang memerintahkan pasukan militer AS menangkap Presiden Republik Bolivarian Venezuela Nicolas Maduro tidak dapat dibenarkan oleh hukum internasional.

Tindakan Trump jelas memperbesar sikap saling curiga dan saling sandera di antara super power, dan pada gilirannya memperlebar magnitudo ketidakstabilan politik global.

Demikian antara lain disampaikan Direktur Geopolitik GREAT Institute, Dr. Teguh Santosa, dalam keterangan yang diterima redaksi.

Menurut Teguh, sudah sepatutnya seluruh pemimpin negara di dunia, termasuk Presiden Prabowo Subianto, mengecam tindakan Trump yang mengangkangi hukum internasional.

PBB juga diminta bersikap lebih tegas menghukum rezim Trump, dan memerintahkan pembebasan Maduro dan istrinya, Cilia Flores, yang diculik Sabtu dini hari, 3 Januari 2026.

“Aksi koboi Trump menculik Maduro jelas melanggar hukum internasional, khususnya Artikel 2(4) Piagam PBB, yang melarang penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional kecuali dalam kasus pertahanan diri atau dengan otorisasi Dewan Keamanan PBB,” ujar Teguh.

“Penculikan Maduro oleh pasukan AS juga melanggar kedaulatan Venezuela dan prinsip-prinsip hukum internasional. Bila dibiarkan, kejadian ini dapat terulang dan dialami negara lain yang tidak mau mengikuti keinginan AS atau super power lain,” sambung Teguh.

Operasi penculikan Maduro dan istrinya melibatkan lebih dari 150 pesawat militer dan begitu banyak personel dari berbagai cabang militer AS, termasuk pasukan khusus Delta Force dan unit FBI.

Mereka melakukan serangan presisi pada target-target di Venezuela, termasuk sistem pertahanan udara, untuk memberikan perlindungan bagi tim ekstraksi yang menuju ke lokasi Maduro. Serangan ini juga melibatkan taktik perang siber untuk membersihkan jalur bagi tim operasi di darat dan udara.

Penculikan bernama sandi Operasi Absolute Resolve ini juga melibatkan CIA yang memantau aktivitas Maduro selama beberapa bulan terakhir sampai puncak serangan pada Sabtu dini hari lalu.

Teguh juga menilai, tuduhan AS pada keterlibatan Maduro dan istrinya dalam jaringan narko-terorisme tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan serangan militer.

“Pemerintah AS seharusnya menggunakan mekanisme yang diatur hukum internasional dan prinsip multilateralisme untuk menetralisir penyelundupan narkotika ke negaranya,” ujarnya lagi.

Pemerintah AS pertama kali menuduh Maduro sebagai pemimpin kartel narkoba pada tahun 2020, di periode pertama pemerintahan Trump.

“Tetapi di balik tuduhan narko-terorisme patut diduga motif utama Trump adalah menguasai ladang minyak Venezuela yang terbesar di dunia. Apalagi sejak revolusi Bolivarian 1999, Venezuela menasionalisasi aset perusahaan minyak AS yang beroperasi di sana,” demikian Teguh.*

Penangkapan Maduro, Geopolitik, dan Risiko Minyak Global

0

Per 3–4 Januari 2026, sejumlah laporan media internasional menyebut AS melakukan operasi militer di Venezuela yang berujung pada “penangkapan/ekstraksi” Presiden Nicolás Maduro dan istrinya untuk dibawa ke AS, dengan basis tuduhan “narco-terrorism” (narkotika–terorisme) yang terkait dakwaan federal di New York. Dalam membaca dampaknya, titik kuncinya bukan sekadar dramanya melainkan juga bagaimana tindakan itu mengubah risk map geopolitik, aliran minyak, dan premi ketidakpastian global.

Geopolitik: preseden intervensi, polarisasi, dan premi ketidakpastian

Operasi militer ini dinilai sebagiann ilegal dan segera memicu kecaman dan pernyataan keras dari berbagai pemimpin dunia (Amerika Latin, China, hingga beberapa pihak Eropa) terkait kedaulatan dan norma hukum internasional. Secara geopolitik, ada tiga lapis implikasi yang perlu mendapat perhatian utama.

Pertama, preseden. Ketika perubahan rezim pemerintahan yang dipersepsikan dipercepat oleh kekuatan eksternal, pasar cenderung memasukkan “premi risiko intervensi” ke kawasan—bahkan untuk negara yang tidak terlibat langsung. Itu muncul dalam bentuk wider spreads (kenaikan imbal hasil obligasi global) untuk emerging markets tertentu, kehati-hatian bank, dan penundaan investasi lintas-batas karena risiko sanksi dan ketidakpastian kontrak.

Kedua, polarisasi blok. Venezuela selama ini berada dalam orbit dukungan tertentu (termasuk relasi energi dengan mitra non-Barat). Axios melaporkan bahwa reaksi “shock” dari China dan sorotan dari berbagai pihak mempertegas bahwa isu ini mudah menjadi panggung kompetisi pengaruh. Bagi pasar global, polarisasi bukan cuma urusan diplomasi, hal tersebut menaikkan biaya transaksi seperti asuransi pengapalan, compliance sanksi, dan kehati-hatian lembaga keuangan untuk memproses pembayaran terkait Venezuela/PDVSA.

Ketiga, risiko rambatan regional. Ketegangan politik di Venezuela tentu berpotensi mendorong migrasi, instabilitas politik domestik, dan friksi antarnegara di kawasan. Reuters melaporkan bahkan Kuba menilai tindakan AS sebagai “state terrorism” dan situasi ini sensitif bagi suplai energi Kuba. Ketika dampak regional membesar, pasar cenderung memilih mode “cash & safe assets”, menekan aset berisiko global.

Catatan kritis: asumsi bahwa operasi ini otomatis “menstabilkan” kawasan itu dinilai rapuh. Justru fase transisi sering paling volatil yaitu siapa otoritas sah, bagaimana kontrol keamanan, dan apakah ada perlawanan/fragmentasi di dalam negeri—semua itu menentukan apakah risiko menurun atau meledak.

Risiko ekonomi global dan minyak
Kanal dampak ekonomi tercepat yang terdampak adalah minyak—bukan karena Venezuela mendominasi pasokan dunia, tetapi karena struktur pasarnya tidak simetris.

Reuters melaporkan ekspor minyak Venezuela “paralyzed/terhenti” di tengah kekacauan politik serta pengetatan sanksi/embargo, dengan tanker tertahan dan kapasitas penyimpanan mendekati penuh. Di saat yang sama, sumber Reuters menyebut fasilitas minyak utama tidak mengalami kerusakan berarti akibat serangan—jadi gangguan lebih banyak berasal dari logistik, izin pelabuhan, pembatasan, dan ketidakpastian tata kelola. Ini jenis shock yang berbahaya: bukan supply destruction permanen, melainkan administrative choke yang bisa membaik cepat—atau macet lama tergantung politik dan sanksi.

Bloomberg mengidikasikan beberapa analisis pasar menilai dampak harga minyak global bisa “terbatas” dalam jangka sangat pendek, bergantung pada kelimpahan pasokan global dan bagaimana situasi berkembang. Namun ada dua alasan mengapa Indonesia tetap perlu waspada:

Kualitas crude dan rantai kilang. Venezuela banyak menghasilkan heavy crude. Jika aliran heavy crude ke Asia terganggu, kilang tertentu harus mencari substitusi (Middle East heavy, Kanada, dan lainnya). Peralihan ini menaikkan biaya freight, memperlebar crude differentials, dan bisa mendorong harga produk (diesel/avtur) meski Brent tidak melonjak ekstrem.

Premi risiko dan volatilitas. Ketika pasar tidak yakin apakah transisi memicu eskalasi (sanksi balasan, gangguan pelabuhan, konflik internal), volatilitas naik. Volatilitas itu sendiri tentunya punya harga, memicu hedging lebih mahal, margin trading naik, dan perusahaan menambah buffer kas.

Implikasi spesifik untuk Indonesia (sebagai net-importer minyak) biasanya datang lewat empat jalur seperti inflasi energi, beban subsidi/kompensasi, neraca perdagangan/defisit transaksi berjalan, dan tekanan kurs. Jika harga minyak/produk impor naik cepat, pemerintah menghadapi dilema klasik: menahan harga domestik (beban fiskal) atau menyesuaikan harga (tekanan inflasi dan daya beli). Di level korporasi, biaya logistik dan energi berpotensi merembet ke makanan-minuman, manufaktur, hingga tarif transportasi.

Rekomendasi praktis (untuk Indonesia):

Hedging yang disiplin untuk impor minyak/BBM (Pertamina dan pelaku besar) dengan tata kelola risiko yang transparan; fokus pada proteksi volatilitas, bukan spekulasi arah harga.

Desain subsidi BBM yang lebih “tepat sasaran dan elastis”: mekanisme penyesuaian bertahap + perlindungan untuk kelompok rentan, agar APBN tidak menjadi shock absorber tunggal saat harga melonjak.

Diversifikasi pasokan dan optimalisasi kilang: siapkan skenario substitusi heavy crude dan perkuat kontrak alternatif untuk diesel/avtur bila differentials melebar.
Koordinasi BI–Kemenkeu untuk menjaga ekspektasi inflasi dan stabilitas kurs ketika volatilitas global meningkat (terutama jika risk-off menekan emerging markets).

Diplomasi ekonomi yang dingin kepala: fokus pada keamanan pelayaran, kepatuhan sanksi bagi institusi keuangan, dan perlindungan WNI—tanpa terpancing polarisasi blok.

Konklusi

Penangkapan Maduro oleh AS (menurut laporan luas media) adalah peristiwa geopolitik besar yang menciptakan ketidakpastian transisi, memicu polarisasi internasional, dan mengganggu ekspor minyak Venezuela terutama melalui kanal sanksi/logistik.

Dampak ke ekonomi global mungkin tidak selalu berbentuk lonjakan harga minyak yang permanen, tetapi lebih sering berupa volatilitas, premi risiko, dan biaya compliance yang meningkat. Untuk Indonesia, respons paling cerdas adalah memperlakukan ini sebagai “stress test” dengan memperkuat manajemen risiko energi, menjaga kredibilitas kebijakan inflasi-fiskal, dan mengurangi kerentanan struktural terhadap shock harga impor energi—karena dunia biasanya jarang memberi kita gejolak yang rapi dan sopan.*

Insiden Pertikaian Oknum TNI dan Brimob di Busel, Kapolres Buton: Situasi Sudah Kondusif dan Hanya Kesalahpahaman

0

KENDARIKINI.COM – Polres Buton menegaskan bahwa situasi usai insiden pertikaian antara sekelompok oknum TNI dan Brimob di Lapangan Lakarada, Batauga, Kabupaten Buton telah kondusif, Minggu 4 Januari 2025.

Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha mengatakan bahwa situasi saat ini telah kondusif.

“Situasi saat ini sudah kondusif, sudah selesai, hanya kesalahpahaman, tadi kami sudah ketemu dengan Dandim, ada Sekda Buton, Kedua Dan Yon, Dan Yon TP dan Brimob, kita sampaikan untuk menyampaikan ke pasukan bahwa kesalahpahaman ini tidak berlanjut lagi, dan sudah selesai,” jelasnya saat dihubungi via telepon Whats App.

Lanjutnya bahwa Bupati Busel akan menindaklanjuti pertemuan malam ini, dengan kembali mempertemukan kedua belah pihak.

“Pertandingan bola tadi untuk ajang cari bibit pesepakbola, besok Bupati juga akan kembali mempertemukan kedua belah pihak, karena Bupati yang menginisiasi giat ini, besok akan dipertemukan lagi di Lapangan Lakarada,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan sekelompok oknum TNI dan Brimob terlibat pertikaian di Lapangan Bola Lakarada, Batauga Kabupaten Buton Selatan (Busel) sekitar pukul 17. 00 WITA, Minggu 4 Januari 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini dan video 1 Menit 30 Detik pertikaian tersebut berawal dari pertandingan futsal antara klub Lamaindo FC yang pemainnya personil Batalyon TP dengan Labeta FC yang pemainnya gabungan masyarakat dan personil Batalyon B pelopor Brimob di Busel.*

Dituding Pelakor, Wanita Ini Mengaku Tak Tahu Kekasihnya Sudah Beristri

0

KENDARIKINI.COM, KENDARI – Perempuan berinisial AAS, asal Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, membantah tudingan sebagai pelakor dalam kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia mengaku tidak mengetahui bahwa pria berinisial MASA yang menjalin hubungan dengannya telah beristri.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui adiknya, AW (25). Ia mengatakan AAS berkenalan dengan MASA melalui media sosial pada 24 Desember 2025 dan baru bertemu langsung pada 29 Desember 2025 di Kendari. Dalam perkenalan itu, MASA disebut mengaku masih lajang.

“Sejak awal kakak saya percaya MASA belum menikah. Ia tidak tahu sama sekali bahwa yang bersangkutan sudah beristri dan punya anak,” ujar AW kepada awak media, Minggu (4/1/2026).

Fakta tersebut baru diketahui AAS pada Sabtu, 3 Januari 2026, setelah dihubungi oleh SAR (26), istri sah MASA. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga AAS mengetahui status pernikahan MASA yang sebenarnya.

Setelah itu, AAS mengaku langsung menghentikan hubungan dengan MASA dan berupaya meluruskan persoalan dengan SAR.

Menurutnya, atas permintaan SAR, AAS kemudian mengirimkan video pribadi sebagai bukti hubungan, yang kemudian dijadikan bagian dari laporan dugaan perzinahan ke polisi.

AW menegaskan, AAS tidak berniat merusak rumah tangga orang lain dan merasa menjadi korban karena telah dibohongi mengenai status MASA.

Sementara itu, SAR membenarkan video tersebut berada dalam penguasaannya. Ia menegaskan video itu tidak disebarluaskan dan hanya digunakan sebagai alat bukti untuk kepentingan hukum.

Di sisi lain, MASA mengakui keterlibatannya dalam hubungan tersebut dan membenarkan pembuatan video pada Desember 2025 di Kendari. Ia berdalih rumah tangganya dengan SAR sudah tidak harmonis, meski belum resmi bercerai.

Hingga berita ini diterbitkan, MASA belum memberikan penjelasan terkait alasan mengaku masih lajang kepada AAS.*

Kirim Video Mesum ke Istri Sah, Pelakor di Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

0

KENDARIKINI.COM, KENDARI – Aksi nekat seorang wanita yang diduga sebagai pelakor di Kota Kendari berujung pada laporan polisi. Wanita berinisial AAS dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) usai mengirimkan video mesum kepada istri sah selingkuhannya.

Laporan tersebut dibuat oleh SAR (26), istri sah dari pria berinisial MASA, yang juga menjadi pemeran pria dalam video mesum berdurasi 12 detik tersebut. Video itu diduga direkam saat MASA dan AAS melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

SAR mengungkapkan bahwa kecurigaannya terhadap sang suami telah muncul sejak lama, menyusul perubahan sikap MASA dalam rumah tangga. Namun, sebagai seorang yatim piatu yang menggantungkan hidup pada suami, SAR memilih bersabar demi mempertahankan keluarga dan masa depan anaknya.

Puncaknya terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, saat SAR memberanikan diri memeriksa ponsel suaminya. Dari situ, ia menemukan percakapan tak wajar antara MASA dan AAS melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian berkomunikasi hingga bertukar nomor WhatsApp.

Tak lama berselang, SAR mengaku terkejut setelah menerima kiriman video mesum dari AAS.

“Dia sendiri yang kirim video itu ke saya. Perempuan itu mengaku memang dia dengan suami saya,” ujar SAR pada Minggu, 4 Januari 2026.

Merasa dikhianati dan tak kuasa menahan luka batin, SAR langsung melaporkan MASA dan AAS ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana perzinahan.

SAR juga mengungkapkan bahwa selama membina rumah tangga, ia kerap mengalami perlakuan kasar dari suaminya. Namun, ia memilih bertahan demi anak mereka. Video tersebut menjadi batas terakhir kesabarannya.

“Saya bertahan karena anak. Saya tidak punya siapa-siapa lagi. Tapi pengkhianatan ini sudah terlalu jauh,” ucapnya dengan suara bergetar.

SAR mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak kapan hubungan terlarang itu terjalin maupun lokasi pembuatan video mesum tersebut. Ia hanya mengetahui bahwa MASA selama ini bekerja dan telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Kendari.

Sementara itu, AAS disebut merupakan wanita asal Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, yang diketahui telah memiliki kekasih dan dikabarkan akan segera menikah.

“Informasi yang saya dapat, dia sudah punya pacar dan mau menikah,” kata SAR.

Kini, SAR menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Selain itu, ia juga memastikan akan mengajukan gugatan cerai dan membesarkan anaknya secara mandiri.

“Saya hanya ingin keadilan dan ketenangan untuk anak saya. Saya bisa bekerja dan hidup mandiri,” tutupnya.

Terpisah, MASA saat dikonfirmasi mengakui keterlibatannya dalam video mesum tersebut. Ia menyebut video itu direkam sekitar Desember 2025 di wilayah Kendari, dengan alasan hubungannya dengan sang istri telah lama renggang meski belum resmi bercerai.

“Saya sudah renggang dengan istri. Video itu bulan lalu,” pungkas MASA.*

Trauma Healing Polri Hadirkan Flying Fox untuk Kembalikan Senyum Anak-Anak Terdampak Bencana

0

KENDARIKINI.COM – Polri melalui Personel Resimen II Pasukan Pelopor bersama Satuan Brimob Polda Sumatera Barat menggelar kegiatan trauma healing bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Kayu Pasak, Minggu (4/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemulihan psikologis warga, khususnya anak-anak, pascabencana yang melanda wilayah tersebut.

Kegiatan trauma healing tersebut melibatkan personel Brimob dalam pelaksanaannya. Sejumlah aktivitas edukatif dan rekreatif diberikan kepada masyarakat dan anak-anak terdampak guna membantu mengurangi trauma serta mengembalikan rasa aman dan keceriaan.

Dalam kegiatan tersebut, anak-anak mengikuti berbagai permainan seperti flying fox dan slackline yang dirancang untuk membangun keberanian, kebersamaan, serta menumbuhkan kembali semangat mereka setelah mengalami peristiwa bencana.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa kegiatan trauma healing merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri dalam penanganan pascabencana.
“Selain fokus pada pemulihan fisik dan infrastruktur, Polri juga memberikan perhatian pada pemulihan psikologis masyarakat, terutama anak-anak yang terdampak. Trauma healing ini diharapkan dapat membantu mereka kembali beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman,” ujar Kombes Pol Erdi.

Ia menambahkan, Polri terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk memberikan dukungan moril dan psikososial kepada warga terdampak bencana.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif serta mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Kegiatan trauma healing ini diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan kondisi psikologis warga sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.*

Oknum TNI dan Brimob Diduga Terlibat Pertikaian Gegara Pertandingan Bola di Busel

0

KENDARIKINI.COM – Sekelompok oknum TNI dan Brimob terlibat pertikaian di Lapangan Bola Lakarada, Batauga Kabupaten Buton Selatan (Busel) sekitar pukul 17. 00 WITA, Minggu 4 Januari 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini dan video 1 Menit 30 Detik pertikaian tersebut berawal dari pertandingan futsal antara klub Lamaindo FC yang pemainnya personil Batalyon TP dengan Labeta FC yang pemainnya gabungan masyarakat dan personil Batalyon B pelopor Brimob di Busel yang bergabung dengan masyarakat.

Saat pertandingan selesai dengan skor 0-0 supporter dari Yon TP Lamaindo diduga melakukan penyerbuan ke anggota yang sedang berada dilapangan dan supporter dari anggota Brimob termasuk keluarga dan masyarakat yang berada di kerumunan supporter Brimob.

Sumber media ini juga mengatakan Situasi di lapangan sudah kondusif dan dapat dikendalikan oleh senior- senior Yon TP dan senior-senior Yon B Pelopor di Busel.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.*

Tender Jasa Kebersihan dan Pengamanan RSUD Bahteramas Disorot, Identitas Perusahaan Pemenang Tak Terbuka

0

KENDARIKINI.COM – Proses pengadaan jasa kebersihan dan pengamanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan publik. Hingga Sabtu, 3 Januari 2026, identitas perusahaan pemenang pengadaan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Sorotan muncul setelah ditemukan tumpukan kantong sampah di sejumlah titik di lingkungan RSUD Bahteramas pada Kamis, 1 Januari 2026. Sampah terlihat menumpuk di depan beberapa gedung perawatan sejak siang hingga sore hari.

Pantauan jurnalis di lokasi juga menemukan sejumlah petugas kebersihan berkumpul di depan salah satu gedung rumah sakit. Mereka diketahui bertemu dengan pimpinan baru perusahaan penyedia jasa kebersihan yang difasilitasi oleh pihak rumah sakit.

Salah seorang petugas kebersihan, Dena (46), mengaku telah bekerja di RSUD Bahteramas sejak awal 2025 melalui perusahaan lama. Namun, perusahaan tersebut tidak lagi digunakan oleh pihak rumah sakit pada tahun 2026.

“Perusahaan lama sudah tidak dipakai lagi. Katanya sudah ada perusahaan baru yang mulai Januari 2026,” ujar Dena.

Ia menyebutkan, perusahaan baru yang ditunjuk diduga belum memiliki personel dan peralatan kebersihan yang memadai. Hal ini terlihat dari terbatasnya alat kebersihan yang tersedia di rumah sakit, salah satunya satu unit tong sampah yang masih terlihat baru.

Selain itu, sejumlah petugas kebersihan mengaku belum menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan baru. Kondisi tersebut membuat sebagian pekerja ragu untuk mulai bekerja.

“Kami dipanggil datang, tapi belum ada kontrak dan belum jelas berapa gajinya,” ujar seorang petugas kebersihan yang enggan disebutkan namanya.

Petugas tersebut juga mengaku khawatir diberhentikan jika tidak datang bekerja, meskipun status kerja dan upah belum jelas.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Bahteramas, dr. Muhammad Saiful, membantah adanya tumpukan sampah di lingkungan rumah sakit.

“Tidak benar itu. Pada 1 Januari pagi saya langsung ke rumah sakit memastikan pelayanan berjalan normal. Semua petugas bekerja seperti biasa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 2 Januari 2026.

Terkait perusahaan pemenang jasa kebersihan dan pengamanan, dr. Saiful menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan panitia seleksi.

“Saya hanya menerima hasil dari tim seleksi. Prosesnya melalui e-katalog dan didampingi inspektorat serta BLP (Biro Layanan Pengadaan). Untuk lebih jelas, silakan hubungi panitia seleksi,” jelasnya.

Sekretaris Panitia Seleksi, Dedi, saat dikonfirmasi mengaku lupa nama perusahaan pemenang dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Ketua Panitia Seleksi.

“Lewat e-katalog, yang tahu pasti ketua panitia. Saya sedang liburan,” ujarnya singkat.

Anggota tim seleksi lainnya juga enggan memberikan keterangan dan meminta agar konfirmasi diarahkan kepada Ketua Panitia Seleksi, Nani, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Umum RSUD Bahteramas. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan dan panggilan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Kelembagaan, Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Sultra, Andi Ulil Amri, menegaskan bahwa RSUD Bahteramas wajib membuka informasi terkait perusahaan pemenang pengadaan jasa tersebut.

“RSUD Bahteramas merupakan badan publik yang menggunakan APBD, sehingga informasi perusahaan pemenang pengadaan wajib dibuka sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, penutupan informasi tersebut berpotensi melanggar aturan hukum.

“Tidak ada alasan mendasar untuk menutupi identitas perusahaan pemenang. Jika ditutupi, bisa menimbulkan dugaan adanya pelanggaran. Bahkan ada sanksi pidana dan denda dalam undang-undang,” tegasnya.

RSUD Bahteramas diketahui menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan kebersihan dan pengamanan rumah sakit.*

DPRD Kendari Soroti Tumpukan Sampah dan Dugaan Gaji Petugas Kebersihan yang Belum Terbayar, DLHK Bakal Dipanggil

0

KENDARIKINI.COM – Polemik penumpukan sampah di sudut Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rabu 3 Januari 2026.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, mengatakan pihaknya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Karena ini sifatnya urgent, kami akan menjalankan fungsi pengawasan DPRD dengan berkoordinasi bersama DLHK agar segera memerintahkan petugas mengangkut sampah. Mudah-mudahan besok sudah bisa diselesaikan,” kata Rajab saat dikonfirmasi Jurnalis Kendarikini.com

Rajab menjelaskan, keterlambatan pengangkutan sampah diduga berkaitan dengan belum terbayarkannya honor petugas kebersihan. Menurutnya, saat ini Pemerintah Kota Kendari tengah melakukan proses transisi pengelolaan sampah, di mana kewenangan operasional dialihkan ke tingkat kecamatan.

“Dalam proses transisi ini, termasuk setelah wali kota melaunching penambahan honor petugas sampah, kami meyakini koordinasi sudah berjalan sampai ke bawah,” katanya.

Terkait pembayaran honor petugas pengangkut sampah, Rajab menegaskan DPRD akan mendorong penyelesaian melalui DLHK Kota Kendari pada Senin (5/1/2026).

“Kami minta petugas bersabar. Hari Senin kami pastikan persoalan pembayaran honor petugas sampah ini diselesaikan melalui DLHK,” tegasnya.

Sebelumnya, pantauan jurnalis Kendarikini.com sekitar pukul 17.00 WITA mendapati tumpukan sampah berserakan disertai bau tak sedap di dua titik wilayah Anduonohu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, yakni di depan Bank Ganda Lata Kendari dan di depan Hotel Adipati Kendari.

Seorang warga setempat berinisial E (40) mengatakan sampah tersebut belum diangkut sejak sebelum malam pergantian Tahun Baru 2026.

“Sejak sebelum malam tahun baru, sampah di sini belum diangkut,” ujarnya.

Selain persoalan sampah, warga juga mengeluhkan kondisi drainase di sekitar lokasi yang dinilai sudah lama tidak berfungsi.

“Drainasenya tidak berfungsi. Kalau hujan, daerah ini banjir. Ini perlu diperhatikan dan diperbaiki oleh Pemkot,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Kambu, Aswan, menyebut keterlambatan pengangkutan sampah diduga berkaitan dengan belum dibayarkannya honor petugas pengangkut sampah oleh DLHK Kota Kendari.

“Sampah belum terangkut karena persoalan honor petugas. Mudah-mudahan honornya segera dibayarkan sehingga sampah bisa segera diangkut,” ujar Aswan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak DLHK sebelumnya telah menyampaikan informasi terkait penyaluran anggaran honor petugas, namun hingga kini belum ada bukti transfer yang diterimanya.

“Sampai sekarang buktinya belum ada,” katanya singkat.

Di sisi lain, jurnalis Kendarikini.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala DLHK Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, melalui pesan dan panggilan WhatsApp terkait pembayaran honor petugas pengangkut sampah. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.(Faldi)*

Gotong Royong Polri dan Masyarakat, Polres Percepat Pemulihan Pascabanjir dan Fasilitas Pendidikan

0

KENDARIKINI.COM – Polres Pidie Jaya bersama masyarakat melaksanakan kegiatan gotong royong dalam rangka pemulihan pascabencana banjir di wilayah hukum Polres Pidie Jaya, Jumat 2 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Polri dan masyarakat guna mempercepat pemulihan fasilitas umum, lingkungan, serta sarana pendidikan yang terdampak banjir.

Pelaksanaan gotong royong tersebut dilaksanakan secara serentak di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah hukum Polsek Meureudu, meliputi Kantor Keuchik Gampong Meunasah Lhok, meunasah, fasilitas umum, serta Sekolah PAUD/TK Bungong Jeumpa Gampong Lueng Rimba, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Aceh tanggal 18 Desember 2025 tentang pelaksanaan giat pemulihan pascabencana melalui gotong royong bersama Polri dan masyarakat.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi menyampaikan bahwa pemulihan pascabencana ini mengutamakan pembersihan fasilitas pendidikan agar dapat segera difungsikan kembali, sejalan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Aceh yang menetapkan Proses Belajar Mengajar dapat kembali dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026 bagi sekolah yang telah dinyatakan layak.

“Polri siap membantu pembersihan sekolah-sekolah agar anak-anak dapat kembali mengikuti proses belajar mengajar dengan aman dan nyaman. Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap keberlangsungan pendidikan pascabencana,” ujar AKP Mahruzar Hariadi.

Kegiatan gotong royong ini melibatkan Kasubbagdalprogar Bagren Polres Pidie Jaya AKP Hendra Saputra, S.E., Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya IPTU Fauzi Atmaja, Kasat Samapta Polres Pidie Jaya IPTU Ramli, Kapolsek Meureudu AKP Mustafa Kamal, personel Polres Pidie Jaya, personel BKO Brimob Polda Aceh yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II, personel Polsek Meureudu, serta masyarakat Gampong Meunasah Lhok dan Gampong Lueng Rimba.

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan menggunakan berbagai peralatan pendukung, antara lain excavator mini, dump truck, gerobak pengangkut sampah, mesin pompa air, serta perlengkapan kebersihan seperti sekop, cangkul, sapu, pel, ember, wiper lantai, plastik sampah, dan peralatan kebersihan lainnya.

Kegiatan pemulihan pascabencana dilakukan melalui pembersihan lumpur, sampah, dan sisa material banjir pada fasilitas umum, kantor pemerintahan gampong, meunasah, lingkungan pemukiman, serta ruang kelas dan halaman sekolah, dengan semangat gotong royong dan kebersamaan.

Selain itu, Polres Pidie Jaya juga mengharapkan dukungan dari dinas terkait di Kabupaten Pidie Jaya untuk melakukan pengecekan terhadap sekolah-sekolah yang belum dapat digunakan, serta menyiapkan solusi sementara seperti pinjam pakai gedung atau penyediaan tenda belajar, agar proses pendidikan tetap berjalan.

Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polri bersama masyarakat dalam mempercepat pemulihan pascabencana banjir, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menegaskan kehadiran Polri untuk masyarakat dalam situasi kemanusiaan.*

Sampah Menumpuk dan Bau di Anduonohu Kendari, Camat Kambu Sebut Gaji Petugas Angkut Belum Terbayar

0

KENDARIKINI.COM – Tumpukan sampah tampak berserakan disertai bau tak sedap di sudut Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 3 Januari 2026.

Berdasarkan pantauan jurnalis Kendarikini.com sekitar pukul 17.00 WITA, tumpukan sampah tersebut berada di dua titik berbeda di wilayah Anduonohu, Kota Kendari, yakni di depan Bank Ganda Lata Kendari dan di depan Hotel Adipati Kendari. Kondisi tersebut menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.

Salah seorang warga setempat berinisial E (40) mengatakan, sampah di lokasi tersebut tidak diangkut sejak sebelum malam pergantian Tahun Baru 2026.

“Sejak sebelum malam tahun baru kemarin, sampah di sini belum diangkut,” ujar E saat ditemui, Rabu, 3 Januari 2026.

Selain itu, E juga mengeluhkan kondisi drainase di sekitar lokasi pembuangan sampah yang dinilai tidak berfungsi dengan baik.

“Drainase ini sudah lama tidak berfungsi. Kalau hujan, daerah ini sering banjir. Ini perlu diperhatikan dan diperbaiki oleh Pemkot,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Kambu, Aswan, saat dikonfirmasi Kendarikini.com, menyebutkan bahwa keterlambatan pengangkutan sampah diduga berkaitan dengan belum dibayarkannya honor petugas pengangkut sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

“Sampah yang belum terangkut itu karena persoalan honor petugas. Mudah-mudahan honornya segera dibayarkan sehingga sampah bisa segera diangkut,” ujar Aswan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak DLHK Kota Kendari disebut telah menyampaikan informasi terkait penyaluran anggaran honor petugas, namun hingga kini belum ada bukti transfer yang diterimanya.

“Sampai sekarang buktinya belum ada,” katanya singkat.

Di sisi lain, jurnalis Kendarikini.com telah berupaya menghubungi Kepala DLHK Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, melalui pesan dan panggilan WhatsApp untuk mengonfirmasi terkait pembayaran honor petugas pengangkut sampah. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.*

Tersinggung Ejekan saat Pesta Miras, Seorang Perempuan di Morosi Nekat Menikam Pria

0

KENDARIKINI.COM, KONAWE – Pesta minuman keras (miras) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, berujung aksi penikaman yang menyebabkan seorang pria mengalami luka serius, Kamis, 1 Januari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah bangsal percetakan batako. Sejumlah orang diketahui tengah mengonsumsi miras, di antaranya Daeng, Hendra alias LON, dan Alimin yang kemudian menjadi korban.

Kapolsek Bondoala, Iptu Hedar Payopo, menjelaskan bahwa insiden bermula saat Daeng menjemput seorang perempuan bernama Esse Faradylla di rumahnya yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian ikut bergabung dalam pesta miras tersebut.

“Selama pesta miras berlangsung, korban Alimin beberapa kali melontarkan ejekan kepada pelaku sehingga membuat pelaku merasa tersinggung,” ujar Iptu Hedar kepada awak media, Sabtu, 3 Januari 2026.

Sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku sempat meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau dapur. Pisau tersebut kemudian diselipkan di pinggang sebelum pelaku kembali ke lokasi dan melanjutkan pesta miras bersama korban dan rekan lainnya.

“Korban kembali melontarkan ejekan yang memicu emosi pelaku. Pelaku kemudian mendorong korban menggunakan siku hingga keduanya terjatuh di atas tumpukan pasir dalam posisi saling berhadapan. Pelaku lalu mencabut pisau dan menusuk korban beberapa kali di bagian perut sebelah kiri,” terang Iptu Hedar.

Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk serius dan bersimbah darah. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Kendari untuk mendapatkan penanganan medis.

Usai kejadian, pelaku membuang senjata tajam yang digunakan dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian sebelum diantar kembali ke rumahnya. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.*

Pembayaran Ganti Untung Pembebasan Lahan Jalan Kedondong Kendari Tak Kunjung Cair, Pedagang Pasar Anduonohu Menunggu Kepastian

0

KENDARIKINI.COM – Proyek pelebaran Jalan Kedondong di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, telah rampung dikerjakan. Namun hingga kini, pembayaran ganti untung pembebasan lahan bagi pedagang Pasar Anduonohu yang terdampak proyek tersebut belum juga diterima.

Hasil penelusuran jurnalis Kendarikini.com, pembahasan terkait ganti untung sempat dilakukan dalam rapat antara Pemerintah Kota Kendari dan delapan pedagang terdampak. Pertemuan itu berlangsung di Kantor Kelurahan Anduonohu sekitar akhir Desember 2025.

Salah satu pedagang berinisial S (48) mengungkapkan, dalam rapat tersebut disepakati bahwa empat pedagang diminta melakukan balik nama sertifikat lahan sebagai salah satu syarat administrasi.

“Empat teman diminta balik nama sertifikat, karena memang masih ada yang belum dibalik nama,” ujar S saat ditemui Kendarikini.com, Rabu 3 Januari 2025.

Meski demikian, S berharap langkah tersebut tidak menjadi alasan untuk menunda realisasi pembayaran ganti untung yang telah disepakati. Ia menegaskan, hak delapan pedagang seharusnya tetap dipenuhi oleh pemerintah.

“Mudah-mudahan ini bukan untuk memperlambat. Kami berharap komitmen pemerintah tetap ditepati, karena ini menyangkut hak orang,” tegasnya.

S sebelumnya juga menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan nilai ganti untung sebesar Rp1.400.000 per meter persegi. Kesepakatan itu, kata dia, dicapai dalam komunikasi antara pedagang dan Pemerintah Kota Kendari.

“Kesepakatannya satu juta empat ratus ribu rupiah per meter,” ungkapnya saat ditemui pada Rabu 10 Desember 2025

Menurut S, rata-rata luas lahan delapan pedagang yang terdampak proyek sekitar tiga meter, sementara lahan miliknya yang terkena pelebaran jalan sekitar 2,8 meter. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kepastian waktu pembayaran.

“Belum ada kejelasan kapan dibayarkan,” tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya beredar informasi bahwa pembayaran ganti untung baru akan dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari menyelesaikan proses pengukuran lahan.

Petugas Ukur BPN Kota Kendari, Ical, membenarkan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap pengolahan data hasil pengukuran di lapangan.

“Masih tahap pengolahan angka-angka dari lapangan, kemudian dicocokkan dengan data yang ada di kami,” jelasnya saat ditemui di Kantor BPN Kota Kendari.

Sebagai informasi, proyek pelebaran Jalan Pasar Anduonohu dikerjakan oleh CV Dzaky Shalih Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp6,77 miliar yang bersumber dari APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut dimulai pada 3 September 2025 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender dan ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Kota Kendari terkait kepastian realisasi pembayaran ganti untung kepada para pedagang terdampak.(Faldi)*

Sebar Konten Pornografi via Medsos, Remaja 17 Tahun di Kendari Ditangkap Polda Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Seorang remaja berinisial R (17) di Kota Kendari ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial.

R ditangkap setelah Polisi menemukan konten bermuatan pornografi yang disebarluaskan melalui akun Facebook dan WhatsApp milik pelaku, hasil patroli siber yang dilakukan pada Desember 2025.

Dirkrimsus Polda Sultra, KBD Dodi Ruyatman melalui Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan terpenuhi unsur pidana, R ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Pelaku diduga memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi berbasis elektronik di wilayah Kota Kendari,” ujar Decky kepada awak media pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Ia menjelaskan penegakan hukum tersebut merupakan komitmen Polri dalam menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Polda Sultra juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak dalam menggunakan media sosial.

“Penyalahgunaan teknologi digital dapat berdampak hukum dan merugikan masa depan anak,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi berbasis elektronik.*

Bertahun-tahun Rusak dan Rawan Banjir, Warga Lorong Haeba Dalam Desak Pemkot Kendari Segera Bertindak

0

KENDARIKINI.COM – Warga Lorong Jalan Haeba IV Dalam, RT 003 RW 004, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah dan belum tersentuh perbaikan selama bertahun-tahun.

Berdasarkan pantauan langsung Kendarikini.com di lokasi, permukaan jalan tampak berlubang dan sulit dilalui, terutama saat hujan.

Seorang warga berinisial N mengatakan kerusakan jalan tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya perbaikan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

“Sudah bertahun-tahun rusak. Terakhir diaspal sekitar 10 tahun lalu. Sementara lorong lain di Kota Kendari sudah banyak yang diperbaiki,” ujar N saat ditemui, Sabtu 3 Januari 2026.

Hal senada disampaikan Ketua RT setempat, Muarif. Ia mengungkapkan bahwa jalan tersebut sebenarnya pernah masuk dalam rencana perbaikan pemerintah daerah.

“Informasinya memang sempat direncanakan untuk diperbaiki, termasuk di masa wali kota yang baru,” kata Muarif.

Selain kondisi jalan, warga juga mengeluhkan persoalan lain seperti seringnya terjadi genangan air saat hujan akibat luapan sungai di sekitar lorong. Minimnya fasilitas tempat pembuangan sampah turut memperparah kondisi lingkungan, karena sampah terlihat berserakan di pinggir jalan.

Warga berharap Pemkot Kendari dapat memberikan perhatian serius terhadap perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, serta penyediaan fasilitas kebersihan di wilayah tersebut.

Terkait hal tersebut, Pimpinan DPRD Kota Kendari, Inarto, saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa secara spesifik item penganggaran di jalan lorong itu ia belum ketahui pasti sudah diusulkan dan dibahas oleh Pemkot Kendari.

“Kalau mau warga setempat buat proposal usulkan kepada kami karena itu sesuai janji kampanye saya kemarin karena kita lihat juga kondisi anggaran Pemkot sudah diusulkan tidak untuk perbaiki jalan itu,” Jelas Inarto, Anggota DPRD Kota Kendari dari Dapil Kadia dan Wua-wua.

Sementara itu, Jurnalis Kendarikini.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriano, melalui pesan dan dua kali panggilan WhatsApp terkait rencana dan penganggaran perbaikan jalan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi.(Faldi)*

Mulai 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku: Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

Berlaku efektif hari ini, 2 Januari 2026, dua kitab hukum nasional ini menandai berakhirnya warisan kolonial dan menghidupkan kembali semangat Magna Carta serta menempatkan keadilan dan hak asasi manusia sebagai fondasi utama penegakan hukum di Indonesia.

Lahirnya Magna Carta tidak dapat dilepaskan dari gelombang pemberontakan para bangsawan Inggris terhadap kepemimpinan Raja John (1199–1216). Setelah dinobatkan sebagai raja pada tahun 1199 menggantikan saudaranya, Raja Richard the Lion Heart, masa pemerintahan John diwarnai berbagai kegagalan.

Ia kehilangan wilayah Normandia, membebankan pajak besar kepada para bangsawan untuk membiayai peperangan, serta terlibat konflik berkepanjangan dengan Paus Innocent III. Untuk menutup defisit kas kerajaan, ia melakukan langkah-langkah kontroversial terkait urusan gereja guna menopang keuangan kerajaan, yang memicu kemarahan kaum bangsawan dan rohaniawan.

Kekalahan Inggris pada tahun 1214 kemudian menjadi titik kulminasi. Uskup Agung Canterbury, Stephen Langton, mendorong para bangsawan (the barons) untuk menuntut piagam pembatasan kekuasaan raja. Terdesak, Raja John akhirnya menyerah. Pada 15 Juni 1215 di Runnymede, ia menempelkan segelnya pada Articles of the Barons yang kemudian dikenal sebagai Magna Carta. Dari peristiwa inilah lahir prinsip besar bahwa tidak ada kekuasaan yang boleh berjalan tanpa batas hukum.

Magna Carta tahun 1215 bukan sekadar piagam bangsawan, melainkan tonggak lahirnya prinsip bahwa kekuasaan raja tidak boleh bersifat absolut dan hukum pidana tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Di dalamnya terkandung benih prinsip-prinsip fundamental yang hingga kini menjadi jiwa sistem hukum pidana modern.

Delapan abad setelah peristiwa tersebut, Indonesia memasuki babak sejarah yang serupa. Pada 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia tidak lagi menggunakan hukum pidana warisan kolonial.

KUHP Baru

Pembaruan KUHP tidak hanya membawa perubahan normatif, tetapi juga menggeser paradigma dalam menghukum. Dalam KUHP baru, hakim kini diberikan ruang kebijaksanaan yang jauh lebih luas. Hakim dapat menjatuhkan pidana disertai tindakan, pidana tanpa tindakan, bahkan tindakan tanpa pidana. Skema ini menandai berakhirnya dominasi pendekatan pemidanaan yang semata-mata bersifat retributif dan membuka jalan bagi orientasi baru yang berfokus pada reintegrasi sosial.

Selain itu, juga diatur penghapusan pidana kurungan. Selama ini, pidana kurungan dinilai tidak efektif dalam memperbaiki perilaku pelaku dan justru menambah beban lembaga pemasyarakatan yang telah lama mengalami kelebihan kapasitas. Dalam KUHP baru, pidana penjara tetap dipertahankan, tetapi dengan penekanan pada aspek pembinaan dan pemulihan sosial, bukan sekadar pemenjaraan.

Pembaruan KUHP juga mencerminkan penerapan Radbruch Formula, sebuah prinsip hukum yang lahir dari refleksi atas tragedi peradilan Nuremberg pasca-Perang Dunia II. Prinsip ini menegaskan bahwa ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan. Penerapan prinsip ini dipandang sebagai bagian dari upaya dekolonisasi hukum pidana Indonesia, yaitu mengembalikan orientasi hukum kepada nilai-nilai keadilan substantif dan kemanusiaan, bukan sekadar kepatuhan formal terhadap teks undang-undang.

Selain pidana penjara, KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda sebagai alternatif pemidanaan. Sistem ini diharapkan dapat memberikan efek jera tanpa harus mengorbankan nilai kemanusiaan pelaku.
Dalam proses legislasi dan penerapan KUHP baru, digunakan pula pendekatan Modified Delphi System sebagai mekanisme penilaian yang menekankan kesetaraan dan dialog antarpenegak hukum. Melalui sistem ini, polisi, jaksa, dan hakim ditempatkan pada posisi yang setara dalam menilai dan menerapkan hukum pidana secara adil dan proporsional.

Dengan berbagai pembaruan tersebut, KUHP baru tidak sekadar menjadi produk hukum baru, tetapi juga cermin dari semangat bangsa untuk membebaskan diri dari bayang-bayang kolonialisme hukum. Sistem pemidanaan Indonesia kini diarahkan untuk menjadi lebih adaptif, humanis, dan berakar pada nilai-nilai keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

KUHP baru menandai pergeseran mendasar dari paradigma retributive justice menuju keadilan restoratif. Dalam perkara-perkara tertentu, penyelesaian tidak lagi harus berakhir dengan pemenjaraan, tetapi dapat ditempuh melalui pemulihan korban, perdamaian, dan perbaikan hubungan sosial. Pendekatan ini menjadikan hukum pidana bukan sekadar alat balas dendam negara, tetapi sarana membangun kembali keadilan sosial.
KUHP baru juga memperkuat perlindungan korban, khususnya dalam perkara kekerasan seksual, serta menegaskan pentingnya proporsionalitas pidana. Ini mencerminkan perubahan wajah hukum pidana Indonesia menjadi lebih manusiawi.

Dengan berbagai pembaruan tersebut, KUHP baru tidak sekadar menjadi produk hukum baru, tetapi juga cermin dari semangat bangsa untuk membebaskan diri dari bayang-bayang kolonialisme hukum. Sistem pemidanaan Indonesia kini diarahkan untuk menjadi lebih adaptif, humanis, dan berakar pada nilai-nilai keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

KUHAP Baru

Jika KUHP baru mengubah apa yang dapat dihukum, maka KUHAP baru mengubah bagaimana seseorang boleh dihukum. Prinsip due process of law yang lahir dari Magna Carta kini mendapatkan tempat yang lebih tegas.
KUHAP baru dibangun di atas kerangka sistem peradilan pidana terpadu yang berlandaskan prinsip diferensiasi fungsional. Prinsip ini menegaskan pembagian peran yang tegas dan profesional antar-aparat penegak hukum: kepolisian menjalankan fungsi penyidikan, kejaksaan melaksanakan penuntutan, pengadilan menjalankan pemeriksaan dan pemutusan perkara, advokat memberikan jasa dan bantuan hukum untuk menempatkan peristiwa pidana secara proporsional, serta pembimbing kemasyarakatan melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan terpidana.

Penegasan prinsip ini secara eksplisit dalam KUHAP baru dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana terpadu tidak ada aparat penegak hukum yang bersifat subordinat terhadap yang lain, melainkan berdiri sejajar dan harus bersinergi dalam menegakkan hukum secara adil.

Penerapan diferensiasi fungsional ini menimbulkan sejumlah konsekuensi penting. Polri ditempatkan sebagai penyidik utama, namun tidak sebagai penyidik tunggal, karena tetap terdapat penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik tertentu. Selain itu, penyidik di lingkungan kejaksaan, TNI Angkatan Laut, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dikecualikan dari mekanisme koordinasi dan pengawasan Polri sebagai penyidik utama. Di sisi lain, jaksa ditegaskan sebagai penuntut umum tunggal dan pengendali perkara (dominus litis) sebagai perwujudan sistem penuntutan tunggal.

KUHAP baru juga memuat satu bab khusus mengenai koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Pengaturan ini bertujuan mencegah praktik saling sandera antaraparat dalam proses peradilan pidana, sehingga kepastian hukum bagi pencari keadilan dapat terjamin. Koordinasi tersebut dimulai sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Aspek penting lain dari KUHAP baru adalah penguatan mekanisme check and balance melalui perlindungan hak asasi manusia. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada tersangka atau terdakwa, tetapi juga kepada korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, ibu hamil, orang tua, dan anak. Di samping itu, KUHAP baru memperkenalkan konsep unlawful legal evidence sebagai bagian dari exclusionary rules, yang menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Dari sisi substansi, KUHAP baru diselaraskan dengan KUHP Nasional, antara lain dengan memperluas jenis putusan pengadilan, seperti tindakan dan pemaafan hakim. Hakim diberi kewenangan untuk menjatuhkan pidana, tindakan, atau kombinasi keduanya, yang dikenal sebagai double track system dalam pemidanaan di Indonesia.

KUHAP baru juga mengatur secara komprehensif mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi sejak tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga putusan. Selain itu, jaksa memperoleh kewenangan baru berupa penerapan plea bargaining, deferred prosecution agreement (DPA), dan denda damai. Untuk plea bargaining dan denda damai, mekanismenya dapat dimulai sejak tahap penyidikan dengan koordinasi bersama jaksa.

Denda damai ditempatkan sebagai prerogatif Jaksa Agung sebagai turunan dari asas oportunitas dan hanya ditujukan untuk tindak pidana tertentu yang berkaitan dengan ekonomi, sekepabeanan, cukai, kehutanan, perpajakan dan lainnya. Mekanisme ini diyakini dapat mengurangi beban perkara di Mahkamah Agung, karena perkara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun cukup diselesaikan sampai tingkat banding sehingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap lebih cepat.

Tantangan Implementasi

Sejatinya perubahan norma otomatis mengubah praktik. Aparat penegak hukum perlu melakukan penyesuaian besar-besaran, baik dari sisi pemahaman hukum maupun budaya kerja. Tanpa pelatihan yang menyeluruh, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan.

Aparat penegak hukum juga dituntut mampu memahami dan menerapkan hukum acara secara teknis. Tercatat terdapat 25 pasal dalam KUHAP baru yang masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Di sisi lain, masyarakat pun harus dipersiapkan. Tanpa literasi hukum yang memadai, berbagai hak baru yang dijamin oleh undang-undang berpotensi tidak dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, kesiapan infrastruktur peradilan, dukungan anggaran, serta penguatan sistem peradilan elektronik menjadi kunci keberhasilan reformasi hukum pidana ini.

Dan yaa… Seperti Magna Carta yang membatasi kekuasaan raja pada abad ke-13, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menandai pembatasan baru terhadap kekuasaan negara melalui hukum. Indonesia tidak hanya mengganti kitab hukum, tetapi menggeser peradaban hukum pidananya: dari kolonial menuju nasional, dari pembalasan menuju pemulihan, dan dari kekuasaan menuju keadilan yang beradab.*

HAB ke-80 Kemenag, Gubernur Sultra Tekankan Pengabdian Berdampak

0

KENDARIKINI.COM – Upacara puncak peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama RI di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung khidmat di pelataran Kanwil Kemenag Sultra pada, Sabtu 3 Januari 2026.

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka yang bertindak sebagai Inspektur Upacara menyampaikan pesan kuat tentang arah pengabdian Kemenag di tengah tantangan zaman, mulai dari penguatan kerukunan umat hingga penguasaan teknologi berbasis nilai etika dan kemanusiaan.

Pada sambutan Menteri Agama RI yang dibacakan Gubernur, ditegaskan bahwa tema HAB ke-80, “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju,” bukan sekadar slogan seremonial. Kerukunan disebut sebagai energi kebangsaan yang lahir dari sinergi produktif antarumat beragama.

“Kementerian Agama hadir bukan karena tuntutan sesaat, tetapi sebagai kebutuhan nyata bangsa yang majemuk. Republik ini dibangun oleh kolaborasi seluruh elemen bangsa, bukan oleh satu golongan,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2025, Kemenag disebut telah meletakkan fondasi “Kemenag Berdampak”, yang diwujudkan melalui kerja nyata dan hasil dirasakan langsung oleh masyarakat.

Transformasi digital secara masif menghadirkan layanan keagamaan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.

Gubernur juga menyoroti tantangan global di era VUCA dan perkembangan Artificial Intelligence (AI). Menurutnya, ASN Kementerian Agama tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus ikut mewarnai arah perkembangan teknologi.

“Kita harus memastikan algoritma masa depan tidak kosong dari nilai ketuhanan dan kemanusiaan. AI harus menjadi alat pemersatu, bukan sumber disinformasi dan perpecahan,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya ASN Kemenag menjadi pribadi yang agile, adaptif, dan responsif, serta mampu menguasai teknologi secara beretika tanpa meninggalkan nilai luhur tradisi keagamaan.

Gubernur juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama untuk menyatukan tekad demi Indonesia yang damai dan maju.

“Dengan fondasi yang kokoh, pengabdian yang berdampak, serta penguasaan teknologi yang beretika, kita optimistis mampu mengantarkan Indonesia menuju masa depan yang bermartabat,” pungkasnya.*

Begini Sejarah Pendirian Yayasan Unsultra

0

KENDARIKINI.COM – Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. M. Yusuf, akhirnya buka suara menanggapi polemik kepengurusan Yayasan Unsultra setelah diklaim mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, sebagai kepengurusan yang sah, Sabtu 3 Januari 2026.

Yusuf yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum keluarga ahli waris pendiri Yayasan Unsultra mengungkapkan sejarah perjalanan panjang berdirinya kampus Unsultra hingga pengalihan kepengurusan ke ahli waris pendiri.

Ia menerangkan, bahwa Unsultra didirikan pada tahun 1986 oleh Ir. Alala. Tiga tahun setelah didirikan atau tepatnya 1989, lahir sebuah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistim Perguruan Tinggi Nasional.

Salah satu poin dalam Pasal 52 menyebutkan bahwa pemerintah atau kepala daerah hanya sebatas pengawas dan pembina, serta dilarang menjadi pengurus yayasan di perguruan tinggi swasta.

“Sehingga waktu itu, Ir. Alala menyerahkan kepada Paladengi daeng Napuu selaku Ketua pengurus (Yayasan) Unsultra pertama yang ditunjuk pendiri, kemudian dibuatlah akta,” ucap dia, Jumat 2 Januari 2026.

Setahun setelah penunjukan tersebut, pada tahun 1990, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hasilnya, kepengurusan Yayasan Unsultra dikembalikan kepada Ir. Alala yang saat itu sudah tidak menjabat sebagai Gubernur Sultra.

Sejalan dengan hasil RUPS tersebut, lalu dibuatlah akta perubahan bernama akta 90. Didalam akta itu menerangkan salah satu poin, yakni ketika ketua pengurus berhalangan maka dapat dilanjutkan oleh ahli waris, dan atau penunjukan langsung berdasarkan hasil RUPS.

Lebih lanjut, kata Yusuf, setelah peralihan kepengurusan kembali ke tangan Ir. Alala, pada tahun 1993, Gubernur Sultra, La Ode Kaimuddin menerbitkan surat keputusan (SK), yang pada pokok penerbitan SK itu menyangkut pengambil alihan Yayasan Unsultra dari kepengurusan Ir. Alala.

“Pada pendirian Yayasan Unsultra 1986, di akta tertera secara ex officio (diambil alih gubernur berikutnya) padahal sudah ada larangan di UU Nomor 2 Tahun 1989, tidak boleh menjadi pengurus, yang boleh hanya pembina dan pengawas,” katanya.

Pengambilalihan secara sepihak tersebut membuat Ir. Alala menggugat La Ode Kaimuddin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Dalam putusannya, PTUN Makassar mengabulkan gugatan Ir. Alala. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Dengan putusan tersebut, kepengurusan Yayasan Unsultra kembali ke Ir. Alala sebagai pemilik kampus swasta yang ia dirikan tahun 1986,” katanya.

Pasca kemenangan pendiri Yayasan Unsultra Ir. Alala, kepengurusan berjalan kondusif hingga masa jabatan Gubernur Ali Mazi. Masalah mulai muncul kembali saat Nur Alam menjabat sebagai Gubernur Sultra pada tahun 2010.
​
“Saat Ali Mazi masuk secara ex-officio, lalu Nur Alam juga secara ex-officio. Di sinilah kekacauan kepengurusan Unsultra dimulai,” ujar Yusuf.
​
Menurutnya, pada masa Nur Alam menjabat Gubernur Sultra, diduga ada upaya untuk mengambil alih, merubah identitas, dan mengaburkan hak waris pendiri Yayasan Unsultra.

Hal ini dibuktikan dengan adanya akta “pendirian baru” yang dibuat Nur Alam pada tahun 2010, padahal seharusnya yang dibuat adalah akta perubahan yang merujuk pada akta pendirian milik Ir. Alala.

Lalu lanjut Yusuf lagi, di tahun 2019, saat Ali Mazi kembali menjabat Gubernur Sultra untuk ke dua periodenya, terjadi kekosongan kepengurusan Yayasan Unsultra, karena Nur Alam sedang menjalani masa hukuman penjara, dan pengurus lain telah pensiun, sehingga kepengurusan Yayasan Unsultra terlantar.

“Saya dapat akta 2010, makanya saya fikir ini perlu dibuat perubahan, karena demisioner ini kepengurusan. saya ketemulah Nur Alam pertama di Lapas Sukamiskin, kedua di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama dengan Rektor Unsultra Andi Bahrun, dan waktu saya bertemu Nur Alam sampaikan jangan lupa saya,” bebernya.

Setelah pertemuan itu, dan disepakati beberapa hal, akhirnya akta kepengurusan baru dibuat, kemudian didaftarkan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun akta kepengurusan baru yang dibuat di tahun 2019 tersebut mengacu pada akta perubahan kepengurusan tahun 1990 yang telah teregister dan terdaftar secara sah.

Dengan demikian, di dalam akta baru tersebut menempatkan Yusuf sebagai Ketua Yayasan Unsultra, Sekertaris Syarif Silondae, dan Bendahara Mahaseng.

Sementara untuk posisi Ketua Pembina, Nur Alam, anggota Saleh Lasata dan Nanang Aldiansyah Alala (ahli waris), dan Ketua Pengawas Andi Sainal, anggotanya Nasir Andi Baso.

Ditengah perjalanan, Ketua Yayasan Unsultra, Yusuf mengubah statuta
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Yayasan Unsultra.

Perubahan statuta tersebut, salah satu poinnya adalah tentang pengangkatan rektor yang dapat dipilih lebih dari satu periode, atau bahkan bisa seumur hidup.

Yusuf menambahkan, perubahan statuta AD/ART Yayasan Unsultra juga diklaim sudah disahkan oleh kementerian terkait.

“Jadi saya ubah, tidak ada lagi batasan mau dua kali atau empat kali, seumur hidup pun bisa namanya juga kampus swasta, dan saya sebagai Ketua Yayasan punya hak dan wewenang untuk membuat regulasi di Yayasan Unsultra dan mengangkat rektor,” pungkasnya.*

Kisruh Internal Unsultra, Praktisi Hukum Tegaskan Pelantikan Rektor Wewenang Ketua Yayasan

0

KENDARIKINI.COM – Polemik internal Yayasan Pendidikan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kian memanas menyusul pelantikan Rektor Unsultra yang berlangsung pada 31 Desember 2025 di salah satu hotel di Kota Kendari. Polemik tersebut memicu perdebatan terkait kewenangan yayasan dan keabsahan struktur pengelolaan perguruan tinggi swasta itu.

Dalam pelantikan tersebut, Ketua Yayasan Unsultra, M. Yusuf, melantik Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra. Namun, sebelum pelantikan dilakukan, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, diketahui telah mengukuhkan jajaran pengawas yayasan versi lain secara sigap dalam satu malam.

Situasi ini kemudian berujung pada pencopotan Andi Bahrun dari jabatan rektor. Sebagai gantinya, Nur Alam menunjuk Abdul Nashar sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Unsultra pada 27 Desember 2025.

Langkah tersebut menuai reaksi publik, khususnya terkait legal standing yayasan Unsultra. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang mengatur bahwa struktur yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas dengan kewenangan masing-masing.

Praktisi Hukum, La Ode Muhram Naadu menjelaskan bahwa kewenangan melantik dan memberhentikan Rektor berada pada Ketua Yayasan, bukan Dewan Pembina.

“Pelantikan Rektor merupakan kewenangan ketua yayasan. Dewan pembina tidak serta-merta dapat memberhentikan Rektor tanpa melalui mekanisme yayasan dan prosedur yang berlaku,” ujar Muhram Naadu yang juga Dosen di beberapa kampus di Kota Kendari, Sabtu 3 Desember 2025.

Polemik ini disebut berakar dari sejarah kepemilikan akta pendirian Yayasan Unsultra sejak tahun 1986. Pada awal pendirian, yayasan tersebut merupakan milik pribadi almarhum H. Alala, bukan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam perjalanannya, pada masa pemerintahan Gubernur La Ode Kaimoeddin, yayasan Unsultra sempat diambil alih oleh Pemprov Sultra. Namun, H. Alala menggugat kebijakan tersebut dan memenangkan perkara, sehingga kepemilikan akta kembali ke tangan pribadinya.

Setelah H. Alala meninggal dunia pada 2013, kepemilikan yayasan beralih kepada ahli waris. Pada saat itu, dilakukan perubahan akta yayasan dan nama Nur Alam dimasukkan sebagai Dewan Pembina, yang disebut karena hubungan kedekatan personal.

Dalam perkembangannya, muncul perbedaan pandangan terkait perubahan akta yayasan selanjutnya, termasuk soal keabsahan penandatanganan dan quorum dalam perubahan struktur yayasan yang juga melibatkan nama tokoh lain.

Perbedaan penafsiran atas keabsahan akta yayasan inilah yang kemudian memicu dualisme kepemimpinan di lingkungan Unsultra, termasuk penunjukan Plt. Rektor oleh pihak yang merasa masih memiliki kewenangan sah.

Muhram Naadu menilai bahwa persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum apabila terdapat penggunaan akta yang sudah tidak berlaku atau tidak diakui oleh Kementerian terkait.

“Selama perubahan pengurus yayasan telah disahkan dan diakui oleh kementerian terkait, maka tidak ada persoalan. Proses akademik tetap berjalan. Tidak ada masalah. Masyarakat di luar tidak usah percaya hoax atau orang lain yang terlalu banyak bicara tentang Unsultra tapi tidak memahami alur dan substansi polemiknya. Di Unsultra situasinya adem saja kok,” lanjutnya.

Muhram Naadu berharap penggunaan akta tersebut dicermati baik-baik. Proses penyelesaian pun seyogyanya fokus ke ranah hukum. Tidak perlu melibatkan pihak lain yang tidak tahu masalah.

“Namun jika menggunakan dasar akta lama yang sudah berubah, tentu bisa menimbulkan sengketa hukum. Kami harap polemik ini diselesaikan di meja hijau saja. Tidak usah sampai mengusik proses akademik. Ini lebih efektif dan solutif,” imbuhnya.

Muhram Naadu juga menjelaskan bahwa telah dilaksanakan pertemuan (2/1/2026) oleh pihak Ketua Yayasan, Rektor dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM). Pihak tersebut sebelumnya menanyakan status yayasan dalam insiden saat pelantikan Rektor.

“Tadi sudah ada pertemuan, Ketua Yayasan dan Rektor hadir langsung. Poinnya yakni, terjawab keabsahan status dan histori yayasan. Kemudian Rektor menjamin pelaksanaan akademik terus berjalan seperti biasa. Mengenai pertanggungjawaban keuangan, itu rutin dilaporkan. Laporannya ada dan silahkan dicek. Kemudian arah penyelesaian polemik melalui jalur hukum saja,” jelas Muhram Naadu.

HUT ke-19 Konut, Gubernur Sultra Tekankan Sinergi Hadapi Tantangan Pembangunan

0

KENDARIKINI.COM, KONAWE UTARA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Konawe Utara (Konut) dimanfaatkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, sebagai momentum memperkuat kebersamaan dan sinergi lintas sektor dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Andi Sumangerukka dalam upacara peringatan HUT ke-19 Konawe Utara yang digelar di halaman Kantor Bupati Konawe Utara, pada Jumat, 2 Januari 2026.

Andi Sumangerukka menegaskan bahwa, peringatan hari jadi daerah tidak boleh sekadar bersifat seremonial, melainkan harus menjadi ruang refleksi dan evaluasi atas perjalanan pembangunan Kabupaten Konut sejak berdiri sebagai daerah otonomi baru.

“Selama 19 tahun terakhir, Konawe Utara telah menunjukkan berbagai kemajuan yang patut kita syukuri. Namun, di balik capaian tersebut masih terdapat tantangan yang harus dibenahi dan diselesaikan bersama,” kata Andi Sumangerukka dalam sambutannya.

Ia menyebut, sejumlah persoalan strategis yang masih membutuhkan perhatian serius,
di antaranya kemiskinan, pengangguran, pengendalian inflasi, ancaman krisis pangan dan energi, kerusakan lingkungan, serta peningkatan profesionalitas dan integritas aparatur pemerintahan.

Menurutnya, tantangan tersebut hanya dapat dihadapi melalui kebersamaan, kolaborasi, dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, provinsi, serta seluruh elemen masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman, serta menjadikan nilai budaya dan kearifan lokal sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Momentum HUT ini harus memperkuat komitmen dan semangat kebersamaan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun Konawe Utara agar semakin maju dan sejahtera,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur turut mengapresiasi para pemimpin Kabupaten Konut periode sebelumnya, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam meletakkan dasar-dasar pembangunan daerah.

Ia juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Konut bersama DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, pelaku usaha, akademisi, insan pers, dan masyarakat yang selama ini mendukung program pembangunan di Sultra.

“Saya yakin, dengan kolaborasi yang solid dan dukungan seluruh lapisan masyarakat, kemajuan Konawe Utara di berbagai sektor dapat terus ditingkatkan,” ungkapnya.

Ia berharap, pembangunan daerah dpat terus berlanjut dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

“Selamat ulang tahun ke-19 Kabupaten Konawe Utara. Semoga daerah ini semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” tutupnya.*

Viral Pesta Dugem di Area Puskesmas Latowu Kolut, Tuai Kecaman Warganet

0

KENDARIKINI.COM, KOLAKA UTARA – Sebuah video yang memperlihatkan pesta dugem di area Puskesmas Latowu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), viral di media sosial. Aksi tersebut disebut terjadi pada malam pergantian Tahun Baru 2026 dan menuai sorotan serta kritik dari masyarakat.

Dalam video yang beredar, tampak sekelompok warga menggelar pesta hiburan malam dengan iringan musik elektronik. Beberapa perempuan berpakaian seksi terlihat ikut dalam acara tersebut, disertai dugaan pesta minuman keras (miras).

Peristiwa itu langsung menuai kecaman warganet. Pasalnya, lokasi kegiatan disebut berada di area puskesmas yang sejatinya merupakan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Hebat juga ini kontraktornya Puskesmas Latowu dih, dijadikan tempat menyambut tahun baru dengan elekton, penyanyi saweran. Makin aneh memang,” tulis salah satu warganet di kolom komentar Facebook.

Warganet lainnya juga mempertanyakan keberkahan dan fungsi fasilitas kesehatan jika digunakan untuk kegiatan yang dinilai tidak pantas.

“Bagaimana mau berkah itu puskesmas ditempati pasien kalau begitu modelnya,” tulis akun lainnya.

Dari informasi yang dihimpun, pesta dugem tersebut digelar saat bangunan Puskesmas Latowu masih dalam tahap pembangunan dan belum rampung sepenuhnya. Namun, meski belum selesai dikerjakan, lokasi tersebut sudah dimanfaatkan untuk pesta hiburan malam oleh sekelompok warga.

Menanggapi viralnya informasi tersebut, Irham, S.KM., M.Kes memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa lokasi yang digunakan bukanlah fasilitas pelayanan kesehatan yang aktif.

“Perlu kami luruskan bahwa bangunan tersebut masih dalam tahap pembangunan dan belum difungsikan sebagai puskesmas,” kata Irham.

Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan bagi masyarakat Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, hingga saat ini masih dilakukan di puskesmas sementara.

“Pelayanan kesehatan tetap berjalan di puskesmas sementara, bukan di bangunan yang ada dalam video tersebut,” pungkasnya.*

Direktur MIND ID Apresiasi Progres Proyek HPAL PT Vale di Pomalaa

0

KENDARIKINI.COM, KOLAKA – Direktur Strategi Hilirisasi dan Mineral Mining Industry Indonesia (MIND ID), Tedy Badrujaman, mengapresiasi pengelolaan proyek hilirisasi PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) di Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Progres pembangunan fasilitas High Pressure Acid Leach (HPAL) dinilai menunjukkan kemajuan signifikan dalam waktu relatif singkat.

Apresiasi tersebut disampaikan Tedy saat melakukan kunjungan langsung ke kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), dengan meninjau Port Kolaka Nickel Indonesia (KNI) serta area pembangunan pabrik HPAL PT Vale pada Jumat, 2 Januari 2026.

Dalam kunjungannya, Tedy melihat sejumlah fasilitas utama dan infrastruktur pendukung telah terpasang, mulai dari struktur awal proses, utilitas pendukung, hingga sistem logistik yang terintegrasi dengan pelabuhan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan kesiapan teknis proyek untuk memasuki tahapan pengembangan selanjutnya.

“Saya cukup surprise melihat perkembangan pembangunan pabrik HPAL ini. Beberapa bulan lalu belum terlihat signifikan, sekarang sudah berdiri beberapa peralatan. Dalam waktu kurang dari setahun, progresnya sudah mendekati setengah,” ujar Tedy.

Ia menyebut, proyek HPAL PT Vale di Pomalaa memiliki nilai strategis bagi Indonesia, khususnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan bijih nikel limonite yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

“PT Vale memiliki cadangan nikel yang sangat besar, terutama limonite. Dari sisi peralatan dan mitra yang dilibatkan, persiapannya terlihat sangat baik. Saya optimistis proyek ini dapat diselesaikan sesuai target,” tambahya.

Selain progres fisik, Tedy juga mengapresiasi konsistensi PT Vale dalam menerapkan praktik pertambangan yang baik (good mining practices) serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, pendekatan kehati-hatian dalam menjalankan aktivitas proyek mencerminkan tata kelola perusahaan yang kuat.

“PT Vale dikenal konsisten menerapkan praktik pertambangan yang baik. Kepatuhan terhadap aturan, termasuk penghentian sementara kegiatan saat perizinan belum lengkap, merupakan bentuk tanggung jawab yang patut diapresiasi,” pungkas Tedy.

Proyek hilirisasi IGP Pomalaa merupakan investasi jangka panjang yang ditujukan untuk menciptakan nilai tambah, memperkuat rantai pasok industri nikel nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat regional dan nasional. Proyek ini juga diklaim dijalankan dengan mengacu pada prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

PT Vale menyatakan akan terus menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan proyek, kepatuhan administratif, serta manajemen risiko guna mendukung pengembangan industri nikel nasional yang berkelanjutan.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti