Jumat, Oktober 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 114

Menag RI Terima Gelar Adat Kesultanan Buton, Gubernur Sultra Apresiasi Pelestarian Nilai Budaya

KENDARIKINI.COM, BAUBAU – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, menerima gelar kehormatan adat “Mia Ogena I Sara Agama” dari Kesultanan Buton dalam sebuah prosesi adat yang berlangsung khidmat di Baruga Keraton Kesultanan Buton, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 8 Januari 2026.

Prosesi penganugerahan tersebut turut disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, bersama jajaran pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan ucapan selamat atas penganugerahan gelar kehormatan adat tersebut kepada Menteri Agama RI. Menurutnya, gelar adat yang diberikan merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi dan kontribusi Menag dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan persatuan bangsa.

“Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Sulawesi Tenggara, kami mengucapkan selamat kepada Bapak Menteri Agama atas gelar kehormatan adat Kesultanan Buton yang diterima hari ini. Semoga gelar ini semakin menguatkan langkah beliau dalam mengemban amanah dan menjadi inspirasi bagi seluruh elemen bangsa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam falsafah Kesultanan Buton, Mia Ogena I Sara Agama dimaknai sebagai sosok utama yang menjadi penopang, penjaga, dan penguat sendi-sendi agama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Oleh karena itu, penganugerahan gelar tersebut kepada Prof. KH. Nasaruddin Umar dinilai sangat layak, mengingat konsistensinya dalam mengabdikan diri untuk menjaga kemuliaan agama sebagai ruh kehidupan sosial serta memperkokoh persatuan dan kerukunan nasional.

Andi Sumangerukka juga menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Adat dan Budaya Kesultanan Buton atas komitmennya dalam melestarikan adat dan budaya daerah. Ia menilai peran lembaga adat sangat strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjaga kearifan lokal yang selaras dengan pembangunan daerah Sultra.

“Mari kita terus bersinergi dalam mewujudkan masyarakat yang bermartabat dan berbudaya, menuju Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius,” ajaknya.

Prosesi adat tersebut menjadi simbol kuat harmonisasi antara nilai agama, budaya, dan pemerintahan dalam menjaga identitas serta peradaban masyarakat Sultra.*

PT Masempo Dalle Klarifikasi Tuduhan KRAMAT, Tegaskan Operasional Sesuai RKAB dan Aturan Hukum

0

KENDARIKINI.COM – Manajemen PT Masempo Dalle memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang dilayangkan oleh Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) terkait aktivitas pertambangan perusahaan di Sulawesi Tenggara.

Public Relations PT Masempo Dalle, Wawan, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, telah dilakukan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lanjutnya, manajemen perusahaan membantah keras adanya tudingan penjualan ore tanpa RKAB maupun praktik penyelundupan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak KRAMAT.

“Seluruh aktivitas pertambangan kami dilakukan berdasarkan RKAB yang sah dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM,” tegas Wawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kendarikini.com, pada Kamis, 8 Januari 2026.

Menurut Wawan, terkait isu kawasan hutan seluas 141,91 hektare, PT Masempo Dalle menyatakan menghormati serta mematuhi instruksi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Perusahaan mengaku berada dalam posisi kooperatif dan terus berkoordinasi dengan instansi berwenang dalam penataan kawasan.

Manajemen juga menepis tudingan adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Menurut perusahaan, seluruh kegiatan di lapangan dilakukan dalam koridor hukum dan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku.

Selain itu, PT Masempo Dalle membantah tudingan yang menyeret nama Anton Timbang, Ketua Kadin Sultra, dalam operasional perusahaan. Manajemen menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan bersifat asumtif.

“PT Masempo Dalle beroperasi sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, tanpa perlindungan individu atau organisasi mana pun,” jelas Wawan.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan. Manajemen menyayangkan penggunaan diksi provokatif oleh pihak KRAMAT yang dinilai menghakimi tanpa pembuktian melalui proses hukum.

PT Masempo Dalle juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab atau Good Mining Practice.

“Perusahaan mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya serta menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi dan operasional perusahaan,” pungkasnya.*

Pemprov Sultra Ikuti Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional 2025 Secara Daring

0

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengikuti kegiatan Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025 yang dipusatkan di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan dihadiri langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pemprov Sultra diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio, bersama jajaran pemerintah provinsi yang mengikuti rangkaian kegiatan tersebut secara daring dari Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada Rabu (7/1/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia ini menandai keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan nasional pada akhir tahun 2025.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa capaian swasembada pangan tersebut melampaui target awal pemerintah. Menurutnya, target yang semula direncanakan selama empat tahun berhasil diwujudkan hanya dalam satu tahun berkat kerja keras dan kekompakan seluruh elemen sektor pertanian nasional.

“Yang tadinya saya targetkan empat tahun, satu tahun kita sudah swasembada. Satu tahun kita sudah berdiri di atas kaki kita sendiri,” ujar Presiden Prabowo, dikutip dari siaran resmi Pemprov Sultra, Jumat, 9 Januari 2025.

Kegiatan Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional 2025 ini diikuti ribuan petani dan penyuluh secara luring di lokasi utama, serta ribuan petani lainnya secara daring dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara, sebagai bentuk dukungan daerah terhadap agenda strategis nasional di sektor pangan.*

Audiensi dengan KKP, Gubernur Andi Sumangerukka Paparkan Potensi Maritim Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, memaparkan potensi besar sektor kemaritiman Sultra dalam audiensi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, Rabu sore (7/12/2025), di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Andi Sumangerukka diterima langsung oleh Wakil Menteri KKP, Laksamana Madya TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan. Audiensi ini membahas koordinasi persiapan peresmian Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, sekaligus meminta dukungan KKP dalam pengembangan potensi maritim Sultra.

Gubernur menjelaskan, KNMP Desa Sorue Jaya merupakan salah satu program strategis KKP di daerah yang dikembangkan sebagai kawasan terpadu. Di lokasi tersebut terdapat shelter pendaratan ikan seluas dua hektare, yang terintegrasi dengan destinasi wisata bahari serta memiliki konektivitas langsung dengan Pulau Bokori dan Pantai Toronipa.

“Kawasan ini memiliki banyak aspek potensial yang saling terintegrasi, baik dari sisi ekonomi, pariwisata, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujar Andi Sumangerukka melalui siaran resminya, Jumat, 9 Januari 2026.

Selain itu, kawasan KNMP juga dilengkapi bengkel nelayan untuk perawatan sarana tangkap serta sentra wisata kuliner berbasis hasil laut. Secara geografis, lokasinya dinilai strategis karena hanya berjarak sekitar 38 kilometer atau satu jam perjalanan dari bandara, dengan akses jalan yang memadai.

Pemerintah Provinsi Sultra juga merencanakan pembangunan 1.000 unit rumah nelayan melalui APBD, dengan sekitar 100 unit di antaranya akan dibangun di kawasan KNMP Desa Sorue Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga memaparkan potensi sektor kelautan dan perikanan Sultra lainnya, di antaranya industri perikanan di Kabupaten Wakatobi yang mampu menghasilkan 1.177.857 ton ikan tuna, cakalang, dan tongkol per tahun, serta pengembangan industri garam di Desa Wumbulasa, Kabupaten Bombana.

Gubernur berharap KKP dapat memberikan dukungan lebih luas agar potensi kemaritiman Sultra mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri KKP menyampaikan sejumlah program prioritas pemerintah pusat yang sejalan dengan pengembangan kawasan pesisir, di antaranya penguatan Kampung Nelayan Merah Putih, Koperasi Desa Merah Putih, serta pembangunan tambak garam dan perikanan guna memperkuat ketahanan pangan nasional berbasis maritim.*

Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Motor ASN Dipreteli dan Dijual

0

KENDARIKINI.COM – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 01.40 Wita, berdasarkan laporan pengaduan korban yang masuk pada 26 November 2025.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di rumah korban, Siti Hajarah, seorang PNS yang berdomisili di Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape.

“Saat itu sepeda motor korban jenis Yamaha Aerox warna hitam hijau dengan nomor polisi DT 3319 UF masih terparkir di halaman rumah. Namun sekitar pukul 02.00 Wita, motor tersebut diketahui sudah hilang. Pintu samping dan pintu belakang rumah juga dalam kondisi terbuka,” ujar AKP Welliwanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial RY (16), seorang pelajar asal Kabupaten Konawe, dan AM (40), wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

Pelaku RY ditangkap di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kadia, sementara pelaku AM diamankan di rumahnya di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape.

Dari hasil interogasi, pelaku RY mengakui mencuri sepeda motor korban dengan memanfaatkan kondisi kunci yang masih tertancap. Motor tersebut digunakan selama kurang lebih tiga hari sebelum akhirnya dibawa ke rumah seorang rekan untuk dipreteli.

“Pelaku RY bersama dua rekannya memreteli sepeda motor tersebut. Kap motor disembunyikan, sedangkan rangka, mesin, velg, ban dan knalpot dijual seharga Rp350 ribu,” jelas AKP Welliwanto.

Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
Sementara itu, pelaku AM mengakui membeli rangka motor beserta mesin, velg, ban dan knalpot dari pelaku RY, lalu menjual kembali sebagian barang tersebut kepada pengepul besi.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 kap motor Yamaha Aerox serta satu unit rangka motor dengan nomor rangka MH3SG6410MJ108128.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.*

Retribusi Sampah Dirapel, DPD PTI Sultra Nilai Kebijakan Pemkot Kendari Picu Polemik

0

KENDARIKINI.COM – Ketua DPD Pemuda Tani Indonesia (PTI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Miradz, menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terkait penerapan retribusi sampah yang dinilai justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Miradz menilai mekanisme pembayaran retribusi sampah yang dirapel oleh pihak kecamatan sangat merugikan warga. Pasalnya, kebijakan tersebut diterapkan sebelum proses sosialisasi dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran (SKI) sebelumnya telah menyampaikan bahwa retribusi sampah baru diberlakukan setelah sosialisasi berjalan komprehensif. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Ini terjadi tahun 2025 kemarin. Petugas kecamatan menagih retribusi sampah ke warga dihitung sejak Januari 2025 dan dirapel satu tahun. Sementara sosialisasinya baru berjalan mendekati akhir tahun. Ini tentu tidak adil bagi masyarakat,” ujar Miradz kepada awak media, Kamis, 8 Januari 2026.

Selain itu, Miradz juga menyoroti ketidakjelasan kewenangan pengelolaan sampah, khususnya pada proses pengangkutan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Ia menilai terjadi ketidaksinkronan antara pihak pemungut retribusi dan pelaksana teknis di lapangan. Saat ini, retribusi dipungut oleh kecamatan, sementara pengangkutan sampah masih dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

“Yang pungut uang retribusi itu kecamatan, tapi yang angkut sampah masih DLHK. Harusnya kalau kecamatan yang tarik retribusi, mereka juga yang kelola. Faktanya, kecamatan tidak punya armada pengangkut sampah. Ini kan tidak selaras,” tegasnya.

Miradz juga mengingatkan potensi rawan korupsi dalam pengelolaan dana retribusi sampah tersebut. Ia mengaku khawatir dana yang dipungut dari masyarakat tidak dikelola secara transparan dan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Retribusi sampah untuk tempat UMKM saja dipungut Rp50 ribu. Kalau dikalikan dengan jumlah tempat usaha, nilainya sangat besar. Saya hanya mengingatkan Wali Kota Kendari agar mengawasi betul pengelolaan dana ini supaya jelas dan transparan, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” pungkas Miradz.*

Polda Sultra Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV 2025 di Abeli Dalam

0

KENDARIKINI.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali menggelar panen raya jagung serentak Kuartal I Tahun 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Abeli Dalam, Kota Kendari pada Kamis, 8 Januari 2026.

Panen raya ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Asrun Lio, Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan, Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo, serta para pejabat utama Polda Sultra.

Turut hadir Kasrem 143/Halu Oleo, perwakilan Danlanal Kendari, perwakilan Danlanud Halu Oleo, perwakilan Pemerintah Kota Kendari, Kepala Dinas Pertanian Sultra, serta Kepala Bulog Sulawesi Tenggara.

Mewakili Kapolda Sultra, Karo SDM Polda Sultra Kombes Pol Dr. Arief Fitrianto menjelaskan bahwa panen raya jagung Kuartal I Tahun 2026 merupakan hasil penanaman yang dilakukan pada akhir tahun 2025 dan dipanen pada awal 2026.

“Untuk panen raya kali ini, Polda Sultra mengelola lahan jagung seluas lima hektare di Kelurahan Abeli Dalam,” ujar Arief Fitrianto.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Polda Sultra bersama jajaran telah mengelola lahan pertanian jagung dengan total luas mencapai 1.474 hektare, dengan hasil panen sekitar 5.000 ton.

Menurutnya, program ketahanan pangan tersebut akan terus dilanjutkan dan diperkuat pada tahun 2026 sebagai bentuk sinergi Polri dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga ketersediaan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Panen raya jagung serentak ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan di Sulawesi Tenggara sekaligus menjadi wujud nyata peran aktif Polri dalam mendukung pembangunan sektor pertanian di daerah.*

Panen Raya Jagung di Abeli Dalam, Kapolda Sultra dan Sekda Serahkan Benih serta Pupuk ke Petani

0

KENDARIKINI.COM, KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, menyerahkan bantuan benih jagung dan pupuk kepada petani saat panen raya jagung serentak kuartal I tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Abeli Dalam, Kota Kendari, Kamis (8/1/2026), sebagai bagian dari dukungan terhadap peningkatan produktivitas pertanian dan penguatan program ketahanan pangan di Sulawesi Tenggara.

Bantuan benih dan pupuk tersebut diserahkan langsung kepada kelompok tani setempat sebagai bentuk sinergi antara Polda Sultra, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung sektor pertanian.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa bantuan tersebut diharapkan dapat membantu petani meningkatkan hasil panen sekaligus mendorong semangat bercocok tanam secara berkelanjutan.
Salah seorang perwakilan kelompok tani, Ansar, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Polda Sultra.

“Bantuan benih dan pupuk ini sangat berarti bagi kami untuk meningkatkan hasil panen. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sultra,” ujarnya.

Melalui kegiatan panen raya ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dan berperan aktif mendukung program pemerintah, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Sulawesi Tenggara.*

Pelabuhan Munse Konkep Resmi Aktif, KM Sabuk Nusantara 84 Buka Rute Kendari–Wawonii

0

KENDARIKINI.COM, KONAWE KEPULAUAN – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi membuka rute pelayaran Kendari–Pelabuhan Munse, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Pelabuhan Munse yang terletak di Kecamatan Wawonii Timur tersebut mulai aktif melayani pelayaran setelah Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 84 sandar perdana pada Kamis 8 Januari 2026.

Pengoperasian Pelabuhan Munse ditandai dengan pelayaran perdana rute Pelabuhan Bungkutoko, Kota Kendari menuju Pelabuhan Munse, Konkep. Kehadiran kapal perintis ini disambut antusias masyarakat karena menawarkan biaya transportasi laut yang sangat terjangkau.

Diketahui, harga tiket penumpang dari Kendari menuju Munse hanya Rp7.000 per orang, sehingga dinilai sangat membantu mobilitas masyarakat kepulauan.

Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Sultra, Muh Jalila A. Razak, mengatakan bahwa Pelabuhan Munse kini resmi terdaftar sebagai rute singgah baru dalam trayek R-54 KM Sabuk Nusantara 84.

“Pola trayek ini ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Laut atas usulan Gubernur Sultra. KM Sabuk Nusantara 84 melayani rute Kendari–Munse–Waode Buri (Buton Utara)–Pola–Banggai–Bobong hingga Obi, pulang pergi,” ujar Jalila di Pelabuhan Munse.

Ia menegaskan, pengoperasian Pelabuhan Munse merupakan langkah strategis untuk membuka akses transportasi laut yang murah dan merata bagi masyarakat wilayah kepulauan.

“Kami berharap dukungan semua pihak, baik penyelenggara pelabuhan maupun Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, agar layanan ini berkelanjutan dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” tambahnya.

Menurut Jalila, peningkatan jumlah penumpang dan distribusi barang akan menjadi indikator berkembangnya Pelabuhan Munse ke depan.

Sementara itu, Kepala UPP Kelas III Lapuko, Nurbaya, menyebut penambahan rute baru tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemda Konkep dan Pemprov Sultra.

“Setelah pelayaran perdana ini, dalam waktu dekat kami akan merilis jadwal tetap serta rincian tarif kapal secara resmi bekerja sama dengan pihak agen,” katanya.

Di tempat yang sama, Camat Wawonii Timur, Abudia, mewakili masyarakat setempat mengapresiasi diaktifkannya Pelabuhan Munse dan hadirnya KM Sabuk Nusantara 84.

“Ini sangat membantu masyarakat. Komoditas lokal bisa dipasarkan, biaya transportasi lebih murah, dan perputaran ekonomi akan meningkat. Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Dengan tarif terjangkau dan rute reguler, Pelabuhan Munse diharapkan menjadi pintu utama konektivitas laut yang mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Konawe Kepulauan.*

Banjir Berlumpur Rendam Lorong Pasir Putih, APM Puuwatu Pertanyakan Izin Lingkungan Anay Group

0

KENDARIKINI.COM – Aktivitas land clearing atau pembukaan lahan perumahan yang dilakukan sejumlah pengembang di Lorong Pasir Putih, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, diduga menjadi penyebab banjir bercampur lumpur yang merendam pemukiman warga pada Selasa 6 Januari 2026.

Salah satu pengembang yang disorot adalah Anay Group, yang lokasi pembukaan lahannya berada tepat di samping kawasan pemukiman warga. Kondisi tersebut menuai sorotan dari Aliansi Pemuda Mahasiswa (APM) Puuwatu yang mempertanyakan kelengkapan izin lingkungan aktivitas pembukaan lahan tersebut.

Ketua APM Puuwatu, Iswanto Sugiarto, menyatakan keprihatinan atas dampak yang ditimbulkan serta mengecam aktivitas pembukaan lahan yang dinilai merugikan masyarakat.

“Kami akui Lorong Pasir Putih memang sering dilanda banjir akibat debit air yang besar. Namun, banjir bercampur lumpur seperti ini baru terjadi setelah adanya aktivitas pembukaan lahan. Hal itu terlihat jelas dari video yang beredar di masyarakat,” kata Iswanto, Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan, pihaknya mempertanyakan apakah pihak pengembang telah mengantongi izin lingkungan, termasuk PPL, UKL, dan UPL.

“Jika izin tersebut tidak dimiliki, maka jelas aktivitas ini melanggar ketentuan dan harus ditindak tegas oleh pemerintah,” tegasnya.

APM Puuwatu juga mendesak pemerintah kelurahan, kecamatan hingga Pemerintah Kota Kendari agar segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut dan mencari solusi konkret untuk meminimalisir dampak banjir ke depannya.

Keluhan serupa disampaikan salah seorang warga Lorong Pasir Putih, Syahrullah Yusuf, yang menyebut banjir berlumpur baru terjadi setelah adanya pembukaan lahan oleh Anay Group.

“Sebelumnya banjir memang ada, tapi setelah pembukaan lahan ini airnya sudah bercampur lumpur,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan RT/RW maupun masyarakat sekitar.

Ketua APM Puuwatu menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari pemerintah, pihaknya bersama masyarakat akan meminta DPRD Kota Kendari untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut sekaligus mempertanyakan kelengkapan perizinan perusahaan terkait.

Sementara itu Lurah Watulondo, Muhammad Rusdi Rudi yang dikonfirmasi via pesan whats app membenarkan perihal banjir lumpur tersebut.

“Kalau banjir iya, sebelum ada btn sudah ada banjir, hanya memang banjir masuk lumpur, karena ada bukaan lahan dari Anay, dan ditambah btn yang ada sebelumnya, tetapi bukan Anay semua, belum lagi ditambah sampah dan drainase yang tersumbat, kalau masalah izin di dinas terkait,” jelasnya.

Selain itu, Salah satu penanggung jawab Anay Group, Anis Ayu Lestari yang dikonfirmasi via pesan whats app belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Rektor UHO Diganjar Penghargaan JMSI Sultra Award

KENDARIKINI.COM – Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama, menyerahkan JMSI Sultra Award kepada Plt Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Herman, S.H., LL.M, sebagai tokoh pelopor inovasi akademis dan keterbukaan informasi publik.

Penghargaan tersebut diserahkan sebagai bentuk apresiasi JMSI Sultra terhadap komitmen dan terobosan Dr. Herman dalam memajukan dunia akademik di UHO.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, mengatakan bahwa Dr. Herman dinilai berhasil mendorong lahirnya berbagai inovasi akademik yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus membuka ruang keterbukaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi.

“Di bawah kepemimpinan Dr. Herman, Universitas Halu Oleo menunjukkan kemajuan signifikan, tidak hanya dari sisi inovasi akademik, tetapi juga dalam hal transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik,” ujar Saldi sapaan akrabnya usai pertemuan di Rektorat UHO, Kamis 8 Januari 2026.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan aspek penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi, sekaligus mendukung tata kelola kampus yang akuntabel dan modern.

Sementara itu, Plt Rektor UHO Dr. Herman menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada JMSI Sultra atas penghargaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh civitas akademika UHO untuk terus berinovasi dan menjaga prinsip keterbukaan.

“Penghargaan ini bukan untuk saya pribadi, tetapi untuk seluruh civitas akademika Universitas Halu Oleo yang terus bekerja dan berinovasi demi kemajuan pendidikan di Sulawesi Tenggara,” kata Dr. Herman.

Ia juga menegaskan komitmen UHO untuk terus bersinergi dengan media, khususnya media siber, dalam menyampaikan informasi yang edukatif, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Dengan penghargaan JMSI Sultra Award ini, JMSI Sultra berharap UHO dapat terus menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam mengembangkan inovasi akademis sekaligus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik.

Selain itu dalam kesempatan tersebut Ketua Pengda JMSI Sultra Adhi Yaksa Pratama juga menyerahkan SK Dewan Pakar dan Plakat Penghargaan ke Plt Rektor UHO, Dr. Herman.*

Brimob Polda Bersama Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah ke Sekolah Darurat

0

KENDARIKINI.COM — Kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan kembali ditunjukkan melalui aksi kemanusiaan pascabencana alam. Personel SAR Satuan Brimob Polda Sumatra Utara Batalyon A bersinergi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah kepada sejumlah sekolah darurat di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (7/1/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri dalam membantu pemulihan aktivitas belajar mengajar bagi para siswa yang terdampak bencana, khususnya di wilayah yang mengalami kerusakan sarana dan prasarana pendidikan.

Bantuan yang disalurkan meliputi berbagai perlengkapan penunjang kegiatan belajar mengajar, seperti tas sekolah, buku tulis, alat tulis, serta peralatan kebersihan sekolah. Bantuan tersebut diberikan kepada siswa dan pihak sekolah yang saat ini masih melaksanakan kegiatan belajar di sekolah darurat.

Lokasi pendistribusian bantuan dipusatkan di Sekolah Darurat SDN 155678 Hutanabolon 2, Kecamatan Tukka, serta UPTD SDN 158505 Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. Proses pendistribusian berlangsung sejak pagi hari hingga seluruh bantuan tersalurkan dengan tertib dan terkoordinasi.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk terus hadir membantu masyarakat, terutama dalam situasi pascabencana.

“Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan, tetapi juga memiliki tanggung jawab kemanusiaan, termasuk mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak yang terdampak bencana. Bantuan ini diharapkan dapat memulihkan semangat belajar siswa serta meringankan beban orang tua dan pihak sekolah,” ujar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.

Dalam pelaksanaannya, personel SAR Brimob Polda Sumatra Utara bersama jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan pendataan penerima bantuan, penyerahan secara simbolis, hingga pendistribusian langsung ke masing-masing kelas dan siswa yang membutuhkan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan mendapat sambutan hangat dari pihak sekolah, para guru, serta siswa yang merasa terbantu dengan adanya perhatian dan dukungan dari Polri.

Melalui kegiatan ini, Brimob Polda Sumatra Utara kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra kemanusiaan yang senantiasa hadir di tengah masyarakat, sekaligus mendukung masa depan generasi penerus bangsa melalui pemulihan sektor pendidikan.*

Kapolres Konut Tegaskan Penindakan di Kawasan Hutan Lindung Kewenangan Satgas PKH

0

KENDARIKINI.COM, KONAWE UTARA – Kapolres Konawe Utara (Konut) AKBP Rico Fernanda menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung berada pada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penegasan tersebut disampaikan AKBP Rico Fernanda menanggapi berbagai isu dan persepsi di tengah masyarakat terkait penanganan aktivitas pertambangan dan perambahan hutan lindung di wilayah Konawe Utara.

Menurutnya, Polres Konawe Utara mendukung penuh upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penindakan di kawasan hutan lindung merupakan kewenangan Satgas PKH. Polri dalam hal ini bersifat mendukung, terutama pada aspek pengamanan dan bantuan penegakan hukum apabila dibutuhkan,” tegas AKBP Rico Fernanda.

Ia menjelaskan, Satgas PKH dibentuk oleh pemerintah pusat untuk melakukan penertiban, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal dan perambahan hutan tanpa izin.

Kapolres juga mengimbau seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, agar mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum di kawasan hutan lindung.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, silakan dilaporkan melalui mekanisme yang ada agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.

AKBP Rico Fernanda menambahkan, sinergi antara Polri, Satgas PKH, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.*

Begini Penjelasan PT WIN Soal Dinamika Hubungan Industrial

0

KENDARIKINI.COM – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait dinamika hubungan industrial yang berkembang belakangan ini. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghormati peran DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai lembaga representasi rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus peran pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.

Dalam pernyataannya, Project Manager (PM) PT WIN, Muhammad Nuriman Djalani menegaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir tidak dimaksudkan sebagai bentuk pengabaian maupun pelecehan terhadap lembaga DPRD. Sebelumnya, PT WIN telah hadir dalam dua agenda RDP dan menyampaikan sikap serta penjelasan atas persoalan yang dipersoalkan.

Adapun ketidakhadiran pada RDP berikutnya disebabkan oleh kondisi Direktur Utama yang sedang sakit. Sementara itu, pendelegasian kepada Divisi Hukum tidak dapat dilakukan karena keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, ditambah dengan waktu pemberitahuan pelaksanaan RDP yang relatif singkat. Selain itu, aktivitas produksi perusahaan juga belum berjalan optimal karena masih dalam proses pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan serta masih dalam suasana awal tahun. Meski demikian, PT WIN menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog secara konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.

Terkait isu tunggakan upah eks karyawan, PT WIN menjelaskan bahwa penyelesaian hubungan kerja telah ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah. Proses tersebut dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh mediator hubungan industrial pada instansi ketenagakerjaan dan telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB). Perjanjian tersebut disepakati secara sadar oleh para pihak, tanpa paksaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Secara hukum, PB merupakan instrumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bersifat mengikat dan menjadi dasar kepastian hukum bagi para pihak. Apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran terhadap substansi maupun prosedur PB tersebut, PT WIN berpandangan bahwa lembaga peradilan hubungan industrial merupakan forum yang tepat untuk melakukan penilaian dan koreksi sesuai hukum yang berlaku.

PT WIN juga menyayangkan munculnya rekomendasi penghentian seluruh aktivitas operasional perusahaan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Menurut perusahaan, langkah tersebut perlu dipertimbangkan secara cermat karena berpotensi menimbulkan dampak luas, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi tenaga kerja aktif, mitra usaha lokal, serta iklim investasi dan perekonomian daerah.

Sebagai bagian dari dunia usaha yang beroperasi di Sulawesi Tenggara, PT WIN menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, nilai kemanusiaan, serta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Perusahaan menyatakan siap mengikuti setiap proses lanjutan bersama instansi berwenang secara objektif, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi tercapainya kepastian hukum bagi seluruh pihak.*

Densus 88 AT Polri Temukan True Crime Community

0

KENDARIKINI.COM — Densus 88 AT Polri mengungkap temuan serius terkait paparan konten kekerasan dan ideologi ekstrem di ruang digital yang menyasar anak-anak dan remaja. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Penanganan Anak Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardana, S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya menemukan keberadaan komunitas digital yang berkembang secara masif di media sosial dan berpotensi mendorong kekerasan ekstrem, khususnya pada anak-anak.

“Kami membenarkan apa yang telah disampaikan Kepala BNPT, bahwa Densus 88 menemukan sebuah komunitas yang dibingkai dalam grup media sosial. Ini bukan satu-satunya, melainkan salah satu dari puluhan grup serupa yang telah kami identifikasi,” ujar Kombes Mayndra.

Ia menjelaskan, kelompok-kelompok tersebut mulai terdeteksi sejak tahun 2025 dan hingga kini masih terus dilakukan intervensi bersama kementerian dan lembaga terkait di berbagai daerah. Konten yang disebarkan dikemas secara menarik, mulai dari video pendek, animasi, meme, hingga musik, yang berpotensi menumbuhkan ketertarikan dan simpati terhadap ideologi kekerasan.

Menurutnya, kondisi ini menjadi sangat berbahaya ketika bersinggungan dengan psikologis anak-anak yang masih berada pada fase pencarian jati diri.

“Anak-anak belum memiliki kemampuan berpikir kritis yang matang dan cenderung mencari pengakuan. Paparan radikalisme dan kekerasan di media sosial dapat dengan cepat memengaruhi perilaku, emosi, dan pola pikir mereka,” jelasnya.

Salah satu fenomena yang menjadi perhatian serius adalah berkembangnya True Crime Community di kalangan remaja. Kombes Mayendra menegaskan, komunitas ini tumbuh secara sporadis tanpa tokoh atau organisasi resmi, namun memanfaatkan sifat ruang digital yang transnasional dan sensasional.

Ia juga memaparkan sejumlah kasus kekerasan global yang melibatkan remaja sepanjang tahun 2025, yang diketahui terinspirasi dari konten ekstrem di media sosial. Salah satu kasus terbaru terjadi di Moskow, Rusia, pada Desember 2025, di mana pelaku bahkan menuliskan frasa “Jakarta Bombing 2025” pada senjata yang digunakan.

“Tulisan itu diambil dan diunggah ke komunitas digital terkait. Ini menunjukkan bagaimana narasi kekerasan dapat melintasi batas negara dan menjadi inspirasi aksi nyata,” ungkapnya.

Kombes Mayndra menambahkan, Densus 88 sebenarnya telah mengidentifikasi potensi ancaman ini jauh sebelum insiden di SMA Negeri 72 Jakarta terjadi. Namun, karakter pelaku yang tertutup dan menarik diri dari lingkungan sosial membuat deteksi dini menjadi sulit.

Pasca insiden tersebut, Polri bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan intervensi lanjutan di berbagai daerah, hingga pada 22 Desember 2025 dilakukan penanganan serentak terhadap lebih dari 70 anak yang teridentifikasi dalam komunitas ini.

“Dari hasil wawancara, kami menemukan adanya rencana aksi kekerasan ekstrem, termasuk pengeboman sekolah, penusukan, hingga rencana bunuh diri setelah melakukan aksi,” kata Kombes Mayndra.

Ia mengungkapkan, dari 70 anak yang tersebar di 19 provinsi, sebanyak 67 anak telah menjalani asesmen, pemetaan, konseling, dan pendampingan. Mayoritas berada pada rentang usia 11–18 tahun, dengan dominasi usia 15 tahun.

Faktor pemicu keterlibatan mereka beragam, mulai dari perundungan, kondisi keluarga tidak harmonis, trauma, minimnya perhatian orang tua, hingga paparan konten pornografi dan kekerasan.

Menutup keterangannya, Kombes Mayndra mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak.

“Ciri-ciri yang perlu diwaspadai antara lain ketertarikan berlebihan pada simbol dan tokoh pelaku kekerasan, menarik diri dari pergaulan, menyukai konten sadistik, marah saat gawainya diperiksa, serta membawa benda yang identik dengan kekerasan ke sekolah,” pungkasnya.*

Kapolda Pimpin Pemakaman Massal Korban Bencana, 253 Orang Meninggal Dunia

0

KENDARIKINI.COM — Suasana duka menyelimuti pelaksanaan pemakaman massal korban bencana alam di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama unsur TNI, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan relawan menggelar prosesi pemakaman secara bermartabat sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada para korban.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak 253 orang. Dari jumlah tersebut, 222 jenazah telah berhasil diidentifikasi, sementara 31 jenazah lainnya masih dalam proses identifikasi oleh tim gabungan.

“Hari ini kita hadir dalam suasana duka mendalam untuk melaksanakan pemakaman massal korban bencana alam di Palembayan. Polri memastikan seluruh proses identifikasi dan pemulasaraan dilakukan secara profesional, humanis, dan penuh penghormatan terhadap nilai kemanusiaan,” ujar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, Rabu (7/1).

Dari total jenazah yang telah teridentifikasi, tercatat 110 laki-laki dan 112 perempuan. Sementara 31 jenazah yang masih dalam proses identifikasi terdiri dari 14 laki-laki, 12 perempuan, serta 5 bagian tubuh (body part).

Sebelumnya, telah dilakukan pemakaman massal terhadap 10 jenazah di TPU Agam, dengan 4 jenazah di antaranya telah teridentifikasi. Pada hari ini, kembali dilaksanakan pemakaman massal terhadap 6 jenazah, yang terdiri dari 4 perempuan, 1 laki-laki, serta 1 bagian tubuh, seluruhnya ditemukan di wilayah Kecamatan Palembayan dan sekitarnya.

Kapolda Sumbar menegaskan bahwa Polri bersama seluruh unsur terkait terus memaksimalkan upaya identifikasi jenazah serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

“Kami bersama TNI, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan relawan terus bekerja tanpa henti untuk memastikan seluruh korban dapat teridentifikasi dan dimakamkan secara layak, serta keluarga yang ditinggalkan mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan,” tegasnya.

Selain penanganan korban jiwa, dampak bencana juga dirasakan oleh kalangan pelajar. Berdasarkan data posko di Kecamatan Palembayan, tercatat 104 pelajar terdampak bencana, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK, yang tersebar di tiga posko pengungsian, yakni SDN 05 Kayu Pasak SBB, Padang Koto Gadang, dan Nagari Salareh Aia Timur.

Kapolda Sumbar turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan bencana ini kepada petugas di lapangan. Informasi resmi akan terus kami sampaikan secara terbuka,” imbau Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta.

Di akhir pernyataannya, Kapolda Sumbar menyampaikan duka cita mendalam atas nama negara dan institusi Polri kepada seluruh keluarga korban.

“Atas nama negara dan Polri, kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Mari kita doakan para korban mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” pungkasnya.*

Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan ke Polri atas Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

0

KENDARIKINI.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas kontribusi nyata dalam mendukung penguatan ketahanan pangan nasional yang menjadi bagian dari agenda Asta Cita Presiden.

Penganugerahan tersebut berlangsung dalam momentum Panen Raya Nasional di Kabupaten Karawang, yang dihadiri ribuan petani serta pemangku kepentingan sektor pertanian dari seluruh Indonesia.

Penghargaan diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 dan 2/PK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya. Presiden menegaskan bahwa keberhasilan swasembada pangan merupakan hasil kerja kolektif lintas sektor, mulai dari petani, penyuluh, pemerintah daerah, hingga unsur TNI–Polri.

Dalam penganugerahan tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya sebagai bentuk apresiasi negara atas peran strategis Polri dalam menjaga stabilitas, pengamanan, serta pendampingan program ketahanan pangan nasional.

Selain Wakapolri, Presiden juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada sejumlah pejabat dan personel Polri yang dinilai konsisten mendukung penguatan ketahanan pangan nasional melalui fungsi pembinaan, pengamanan wilayah, serta pendampingan program di lapangan.

Adapun penerima Satyalancana Wira Karya dari unsur Polri, yaitu:

1. Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., Kepala Badan Reserse Kriminal Polri;

2. Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si., Asisten SDM Kapolri;

3. Irjen Pol. Dr. Ribut Hari Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., Kapolda Jawa Tengah;

4. Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., Kapolda Jawa Barat;

5. Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., S.H., M.H., Kapolda Lampung;

6. Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Kapolda Kalimantan Barat;

7. Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, S.H., S.I.K., Kapolda Kalimantan Selatan;

8. Brigjen Pol. Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H., Karobinkar SSDM Polri;

9. Brigjen Pol. Djoko Prihadi, S.H., Analis Kebijakan Ahli Utama Polri;

10. Kombes Pol. Dr. Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K., M.H., Karo SDM Polda Riau;

11. AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat;

12. AKBP Rivanda, S.I.K., Kapolres Blitar;

13. AKBP Toni Kasmini, S.I.K., S.H., M.H., Kapolres Lampung Selatan;

14. AKBP Ike Yulianto W., S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Grobogan;

15. AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., Kapolres Garut;

16. AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Blora;

17. AKBP Sugeng Setyo Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla., Kapolres Bone;

18. AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., Kapolres Wonogiri;

19. AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolres Sukabumi; dan

20. AKBP Syahrul Awab, S.Sos., S.I.K., Kapolres Bengkayang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi amanah bagi Polri untuk terus menjaga konsistensi pengabdian kepada masyarakat.

“Penghargaan ini dimaknai sebagai amanah bagi Polri untuk terus mengawal ketahanan pangan nasional, khususnya pada komoditas strategis seperti jagung, agar program yang dicanangkan Presiden berjalan berkelanjutan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Trunoyudo, Rabu (7/1).

Sepanjang tahun 2025, Satgas Ketahanan Pangan Polri mencatat capaian strategis berupa peningkatan produksi jagung nasional sekitar 9 persen atau setara 1,36 juta ton, sehingga total produksi mencapai 16.501.555,66 ton.

Akselerasi tertinggi terjadi pada kuartal IV, seiring optimalisasi lahan seluas 651.196 hektare dengan hasil produksi sekitar 3.479.432 ton.

Penyerapan jagung oleh Bulog sebesar 101.713 ton atau 63,8 persen dari target turut berkontribusi menjaga stabilitas harga di tingkat petani serta mencegah spekulasi pasar.

Melalui capaian dan penghargaan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir, bekerja secara profesional, serta mengawal ketahanan pangan nasional sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara.*

Langgar Aturan Tata Ruang, Listrik Dfast Biliar Kendari Diputus Pemkot

0

KENDARIKINI.COM, Kendari — Pemerintah Kota Kendari menjatuhkan sanksi administratif terhadap tempat usaha Dfast Biliar yang berlokasi di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Salah satu sanksi yang diberikan yakni pemutusan arus listrik pada Selasa, 6 Januari 2026.

Pemutusan listrik dilakukan karena bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang. Hingga Rabu (7/1/2026), arus listrik di lokasi usaha belum kembali disambungkan lantaran pihak pengelola belum menyelesaikan persoalan administrasi yang menjadi temuan pemerintah daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Maman Firmansyah, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan, penyambungan kembali listrik hanya dapat dilakukan setelah pengelola memenuhi kewajiban administrasi.

“Benar, listriknya sudah diputus dan sampai hari ini belum dinyalakan kembali. Penyambungan bisa dilakukan jika permasalahan yang ada telah diselesaikan,” kata Maman saat diminta keterangannnya, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP.

Maman menjelaskan, Satpol PP turun ke lokasi berdasarkan Surat Wali Kota Kendari Nomor 600/4557/2025 terkait permintaan dukungan pengamanan dalam pelaksanaan sanksi administratif terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang.

“Kami hanya menjalankan perintah dan melakukan pengamanan selama proses penertiban berlangsung,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah murni bersifat administratif dan bukan tindakan pembongkaran bangunan.

“Penertiban ini bukan eksekusi bangunan. Kami hanya melakukan penertiban fasilitas umum, seperti listrik dan air, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Amir Hasan.

Selain Dfast Biliar, Pemkot Kendari juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua bangunan lainnya, yakni sebuah ruko di kawasan perempatan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) serta sebuah showroom mobil di wilayah By Pass Wuawua.*

Calling Visa Bagi Warga Negara Israel: Pengawasan Optimal terhadap Warga Negara dari Negara Rentan

Perbincangan publik terkait masuknya warga negara Israel ke Indonesia kembali mencuat dan memantik reaksi emosional di ruang digital. Sebagian kritik bahkan berkembang menjadi tudingan personal, spekulasi koruptif, hingga narasi bahwa negara “membiarkan” warga negara dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia untuk bebas keluar-masuk dan berbisnis. Dalam konteks negara hukum, isu seperti ini perlu dijernihkan secara rasional, berbasis regulasi, dan proporsional agar tidak menyesatkan opini publik.

Pertama, penting ditegaskan bahwa Indonesia secara resmi tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan kondisi tersebut justru menjadi dasar diberlakukannya mekanisme calling visa, bukan sebaliknya. Calling visa bukanlah bentuk pelonggaran, melainkan mekanisme pengawasan ekstra ketat yang hanya diterapkan kepada warga negara dari negara-negara yang dinilai memiliki sensitivitas ideologi, politik, keamanan, atau keimigrasian tertentu. Prinsip ini secara eksplisit diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa serta Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa calling visa bukan kewenangan tunggal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, melainkan merupakan hasil keputusan kolektif lintas kementerian dan lembaga. Pasal 5 dan Pasal 6 Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024 secara jelas mengatur pembentukan Tim Koordinasi Penilai Visa yang melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Tentara Nasional Indonesia. Tim inilah yang mengevaluasi permohonan visa, menilai latar belakang pemohon, tujuan kedatangan, serta potensi risiko terhadap keamanan nasional.

Dengan demikian, tidak terdapat ruang diskresi personal, apalagi kepentingan individu, dalam proses pemberian calling visa. Setiap keputusan merupakan rekomendasi bersama yang bersifat institusional dan terdokumentasi. Pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Adrianto, bahwa pemberian visa tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas instansi justru mencerminkan kepatuhan terhadap kerangka hukum yang berlaku.

Prinsip bahwa calling visa merupakan instrumen administratif berbasis penilaian risiko, dan bukan kebijakan ideologis atau permanen, juga tercermin dari praktik kebijakan Indonesia terhadap negara lain. Kamerun, misalnya, sebelumnya ditetapkan sebagai negara subjek calling visa berdasarkan evaluasi risiko keimigrasian dan keamanan yang berlaku. Namun, setelah dilakukan evaluasi komprehensif lintas instansi, pemerintah Indonesia secara resmi mencabut Kamerun dari daftar negara calling visa pada tahun 2023 melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023. Pencabutan tersebut, sebagaimana diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, didasarkan pada pertimbangan menurunnya tingkat risiko keimigrasian serta adanya potensi kerja sama ekonomi yang dinilai positif. Kasus Kamerun ini menegaskan bahwa kebijakan calling visa bersifat dinamis, adaptif, dan berbasis data, serta tunduk pada evaluasi berkala sesuai kepentingan nasional.

Kedua, anggapan bahwa warga negara Israel “bebas wara-wiri dan berbisnis” di Indonesia juga perlu diluruskan. Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024 secara tegas membatasi jenis visa yang dapat diberikan, yaitu hanya visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dengan tujuan tertentu, seperti pembicaraan bisnis, pembelian barang, pameran, atau rapat dengan kantor perwakilan di Indonesia. Seluruh aktivitas tersebut bersifat sementara, spesifik, dan berada di bawah pengawasan ketat, serta wajib memiliki penjamin warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan kegiatan pemohon selama berada di wilayah Indonesia.

Adapun bagi warga negara dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, regulasi juga membatasi akses masuk hanya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pembatasan ini menunjukkan bahwa negara justru menerapkan prinsip kehati-hatian secara maksimal, bukan memberikan kelonggaran.

Dalam konteks penguatan kelembagaan pasca pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, prinsip kehati-hatian tersebut semakin diperjelas melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian, Regulasi ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing dilakukan sejak tahap pra-kedatangan, selama berada di wilayah Indonesia, hingga pascakeberangkatan, dengan pendekatan berbasis penilaian risiko. Ketentuan ini memperkuat legitimasi calling visa sebagai bagian integral dari sistem pengawasan keimigrasian nasional yang sah, sistematis, dan berkelanjutan.

Ketiga, tudingan adanya “ongkos visa” yang masuk ke kantong pejabat merupakan klaim yang tidak dapat berdiri tanpa bukti hukum. Secara normatif, seluruh biaya visa merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang disetorkan langsung ke kas negara dan diaudit secara berkala oleh lembaga pengawas keuangan negara. Tidak terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan biaya calling visa dikelola secara personal, karena seluruh prosesnya berbasis sistem dan melibatkan banyak institusi.

Dalam perspektif kebijakan publik, mekanisme calling visa justru merupakan instrumen negara untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional, kemanusiaan, dan aktivitas ekonomi terbatas, tanpa harus membuka hubungan diplomatik formal. Negara tidak menormalisasi hubungan politik, tetapi tetap mengendalikan mobilitas manusia secara selektif dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, kritik publik seharusnya diarahkan pada evaluasi kebijakan secara substantif, bukan pada personalisasi pejabat atau asumsi yang tidak berdasar. Transparansi kebijakan memang perlu terus diperkuat, namun kepercayaan publik juga harus dibangun di atas pemahaman yang benar terhadap hukum dan tata kelola negara.

Pada akhirnya, calling visa bukan simbol kompromi ideologis, melainkan alat kontrol negara dalam menghadapi realitas global yang kompleks. Dalam kerangka negara hukum, keberadaan regulasi yang ketat, evaluasi kebijakan sebagaimana tercermin dalam kasus Kamerun, serta penguatan pengawasan melalui regulasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi bukti bahwa negara hadir, bekerja, dan menjaga kedaulatannya, bahkan dalam isu yang paling sensitif sekalipun.*

Kuasa Hukum Nilai Putusan Banding Guru Mansur Sarat Keraguan Hakim PT Sultra

0

KENDARIKINI.COM, Kendari — Putusan banding perkara guru Mansur, terpidana kasus dugaan pelecehan anak, di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara menuai sorotan. Kuasa hukum terdakwa menilai majelis hakim tingkat banding menunjukkan keragu-raguan dalam memutus perkara tersebut, meski secara amar putusan menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Sultra menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada guru Mansur, dikurangi masa tahanan.

Namun, di balik amar putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim. Ketua Majelis Hakim PT Sultra, I Ketut Suarta, secara tegas menyatakan adanya keraguan dalam pembuktian perkara.

Dalam pertimbangannya, I Ketut Suarta menilai keterangan anak korban tidak didukung oleh saksi lain yang mengetahui atau melihat langsung peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan keraguan karena tidak cukup bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah.

Ia juga menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama terlalu formalistik dan tidak mencerminkan kebenaran materiil. Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan disebut hanya berdiri sendiri dan sebagian besar bersumber dari pengaduan anak korban tanpa mengetahui langsung kejadian yang sebenarnya.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim banding berpendapat bahwa dari rangkaian fakta persidangan, terdakwa tidak memiliki niat jahat (mens rea). Perbuatan terdakwa dinilai sebatas menyentuh dahi dan pipi anak korban untuk mengecek suhu tubuh saat anak tersebut sakit.

“Karena tidak terdapat niat jahat dari terdakwa, maka seluruh dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti dan terdakwa seharusnya dinyatakan bebas serta direhabilitasi nama baiknya,” demikian pendapat Ketua Majelis Hakim dalam putusan tersebut.

Sementara itu, dua hakim anggota memiliki pandangan berbeda. Keduanya menilai berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti, telah terungkap bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak korban yang merupakan muridnya sendiri. Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

Menanggapi perbedaan pendapat tersebut, Kuasa Hukum guru Mansur, Andri Darmawan, menilai putusan banding semakin menegaskan bahwa perkara ini masih menyisakan keraguan.

“Perbedaan pendapat para hakim ini menunjukkan bahwa perkara ini memang masih abu-abu dan menimbulkan pro kontra sejak awal,” kata Andri kepada jurnalis Kendarikini.com pada Rabu, 7 Januari 2026.

Menurutnya, pertimbangan dua hakim anggota juga tidak secara tegas menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan atau pencabulan sebagaimana dakwaan JPU.

“Mereka hanya menyebut perbuatan tidak pantas, tanpa menjelaskan secara rinci perbuatan apa yang dimaksud. Ini menunjukkan adanya keraguan dalam menyimpulkan unsur pasal yang diterapkan,” ujarnya.

Andri menambahkan, pasal yang digunakan dalam perkara tersebut adalah pasal pencabulan, sehingga seharusnya majelis hakim dapat menguraikan secara jelas perbuatan yang memenuhi unsur pidana dimaksud.

“Jika perbuatannya tidak dijelaskan secara tegas, maka wajar jika kami menilai ada keraguan dalam putusan tersebut,” pungkasnya.*

Jalan Kancil Anduonohu Rusak Parah, PUPR Kendari: Usulan Perbaikan Sudah Masuk

0

KENDARIKINI.COM, Kendari — Program perbaikan infrastruktur jalan yang tengah digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari belum sepenuhnya menyentuh seluruh ruas jalan rusak di wilayah kota. Salah satu yang masih luput dari penanganan berada di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

Pantauan jurnalis Kendarikini.com di lokasi menunjukkan kondisi Jalan Kancil mengalami kerusakan cukup parah. Lubang-lubang terlihat hampir di sepanjang ruas jalan, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Warga berharap Pemkot Kendari segera melakukan perbaikan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu, terutama bagi pengendara roda dua dan roda empat yang setiap hari melintasi jalan tersebut.

Menanggapi kondisi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Muh. Jayadi, menyampaikan bahwa perbaikan Jalan Kancil sebenarnya telah diusulkan sejak tahun 2025.

“Paket jalannya sudah kami usulkan tahun lalu. Tinggal menunggu penyesuaian dan kesiapan anggaran,” kata Jayadi saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Rabu, 7 Januari 2026.

Ia menjelaskan, realisasi perbaikan masih menunggu kepastian pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun 2026, mengingat banyaknya kebutuhan pembiayaan aset daerah lainnya.

“Tahun ini cukup banyak aset yang harus ditangani. Apakah bisa masuk dalam APBD 2026, nanti kita lihat,” pungkasnya.(Faldi)*

Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Curanmor di Poasia, Motor Dijual Rp600 Ribu untuk Judol

0

KENDARIKINI.COM — Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pelaku berinisial MM alias AI (22), warga Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, ditangkap pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/1/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 7 Januari 2026.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah Moh. Natsir Bayasid Syam (27), seorang wiraswasta asal Kabupaten Konawe Selatan.

Korban sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna merah bernomor polisi DT 5322 PF di depan ruko Jalan Malaka. Namun pada 1 Januari 2026, korban mendapati kendaraannya telah hilang dari lokasi parkir.

“Pelaku mengakui mencuri sepeda motor tersebut pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 WITA dini hari,” ujar AKP Welliwanto Malau kepada awak media pada Rabu, 7 Januari 2026.

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau kendaraan korban selama beberapa hari. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku mengambil motor dengan cara mengangkutnya menggunakan mobil truk yang dipinjam.

Motor hasil curian kemudian disembunyikan di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kecamatan Wua-Wua, sebelum dijual melalui seorang rekannya berinisial MAS seharga Rp600 ribu.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF sebagai barang bukti. Pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.*

MAKI Gugat SP3 KPK Kasus Korupsi Mantan Bupati Konut, Kejagung Ambil Alih Penyidikan

0

KENDARIKINI.COM — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara , Sulawesi Tenggara, menuai gugatan. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan KPK.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SP3 dimaksud dikeluarkan KPK pada Desember 2024, namun baru diumumkan secara terbuka pada Desember 2025.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penghentian penyidikan terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kita anggap SP3 ini tidak berdasar. Alasan tidak ditemukannya kerugian negara tidak masuk akal, apalagi kasus ini berkaitan dengan sumber daya alam yang merupakan kekayaan negara,” ujar Boyamin dalam keterangan video yang dikutip dari Metro TV News, Rabu, 7 Januari 2026.

Boyamin juga mempersoalkan alasan kedaluwarsa yang digunakan KPK. Menurutnya, dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) bersifat berkelanjutan sehingga tidak bisa dihentikan hanya karena faktor waktu.

“Kami berharap hakim praperadilan membatalkan SP3 tersebut agar perkara kembali diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penghentian penyidikan dilakukan lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Termasuk yang dikelola pihak swasta, itu tidak masuk lingkup perhitungan,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, 30 Desember 2025.

Meski demikian, KPK mengakui adanya indikasi tindak pidana korupsi dari perusahaan pengelola tambang, namun proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena hasil audit BPK.

Kasus ini sendiri mulai ditangani KPK sejak 2017. Saat itu, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerbitan IUP untuk 17 perusahaan tambang nikel hanya dalam satu hari. Sejumlah izin tersebut bahkan disebut berada di atas wilayah konsesi PT Aneka Tambang (Antam).

KPK sebelumnya mengungkap Aswad diduga menerima aliran dana sebesar Rp13 miliar, dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. Rencana penahanan terhadap Aswad pada September 2023 urung dilakukan dengan alasan kondisi kesehatan, hingga akhirnya perkara tersebut dihentikan melalui SP3.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI telah mengambil alih penanganan kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dimulai sejak Agustus 2025 oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan IUP, penyidik juga menemukan aktivitas penambangan yang dilakukan di kawasan hutan lindung, yang berpotensi memperbesar kerugian negara.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di Konawe Utara maupun Jakarta. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung total kerugian negara,” ujar Anang.

Meski penyidikan telah berjalan beberapa bulan, Kejagung belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.*

PT WIN Bantu Excavator untuk Pemerataan Lahan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Wawonua

0

KENDARIKINI.COM, KONAWE SELATAN — PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) menyalurkan bantuan alat berat berupa excavator untuk mendukung pemerataan lahan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Wawonua, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Sabtu, 27 Desember 2025 lalu.

Kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 15.00 WITA dan melibatkan tujuh orang yang terdiri dari tim Humas PT WIN, tim CSR, PT WIN News, operator excavator, serta perwakilan pemerintah desa dan pengurus koperasi.

Bantuan excavator digunakan untuk pembersihan lahan, perataan permukaan tanah, serta penyesuaian elevasi agar lokasi siap memasuki tahap pembangunan fisik gerai koperasi.

Sekretaris Desa Wawonua, Kamarudin, menyampaikan bahwa bantuan tersebut sangat membantu percepatan pembangunan sarana ekonomi desa.

“Kami mengapresiasi dukungan PT WIN. Bantuan alat berat ini sangat penting untuk menyiapkan lahan agar pembangunan gerai koperasi bisa segera dilanjutkan,” ujar Kamarudin kepada jurnalis Kendarikini.com, Rabu, 7 Januari 2026.

Ia menambahkan, kehadiran gerai Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat dan mendorong peningkatan kesejahteraan warga.

Selama kegiatan berlangsung, proses pemerataan lahan dilakukan oleh operator alat berat PT WIN dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kondisi lingkungan sekitar. Sedangkan aparat desa serta pengurus koperasi turut melakukan pengawasan di lapangan.

PT WIN melalui kegiatan ini menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, khususnya di wilayah sekitar operasional perusahaan.

Pemerintah Desa Wawonua berharap dukungan PT WIN dapat berlanjut pada tahapan pembangunan berikutnya. Sementara itu, pengurus koperasi juga mengusulkan adanya program pendampingan usaha dan penguatan manajemen koperasi sebagai bagian dari pengembangan jangka panjang.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Wijaya Inti Nusantara dalam mendukung penguatan ekonomi desa melalui koperasi.*

Dugaan Maladministrasi Seleksi PPPK Baubau Resmi Dilaporkan ke Ombudsman Sultra

0

KENDARIKINI.COM, BAUBAU – Laporan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi dan penetapan PPPK Paruh Waktu Kota Baubau Tahun 2025 yang diajukan Tim Pengacara LBH POSPERA Kepton telah resmi diterima oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk dan kini tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ya, surat terkait dengan laporan tersebut sudah masuk dan sudah saya disposisi ke Keasistenan PVL (Penerimaan dan Verifikasi Laporan) untuk ditelaah dan ditindaklanjuti,” ujar Mastri Susilo kepada jurnalis Kendarikini.com pada Rabu, 7 Januari 2026.

Sebelumnya, Tim Pengacara PPPK Paruh Waktu yang tergabung dalam LBH POSPERA Kepton, Erwin Usman, melaporkan dugaan adanya cacat administrasi dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Baubau. Laporan tersebut resmi dimasukkan pada Senin, 5 Januari 2026.

Erwin menilai, terdapat sejumlah kejanggalan administratif yang berpotensi merugikan peserta seleksi.

“Kami meminta Ombudsman Sultra melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Wali Kota Baubau dan pejabat teknis,” tegas Erwin.

Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik dan menindaklanjuti dugaan maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang berdampak langsung pada nasib tenaga honorer di Kota Baubau.*

Sembilan Bulan Bergulir Kasus Pencurian Ribuan Obat Fentanyl di Dua Rumah Sakit, Polresta Kendari Belum Tangkap Pelaku

0

KENDARIKINI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan pencurian obat Fentanyl, salah satu jenis narkotika, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku pencurian tersebut.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku. Dari hasil penelusuran sementara melalui rekaman CCTV, sejumlah karyawan dan staf rumah sakit belum mengenali wajah terduga pelaku,” ujar AKP Malau saat dikonfirmasi Kendarikini.com, Selasa, 6 Januari 2026.

Saat ditanya mengenai jumlah kamera CCTV yang telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan, AKP Malau mengaku belum dapat memberikan keterangan secara rinci.

“Saya cek dulu karena kasus ini bukan ditangani di masa saya. Intinya kami tetap berupaya maksimal untuk mengidentifikasi pelaku,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 2.270 paket obat narkotika jenis Fentanyl dilaporkan hilang dari ruang gudang RSUD Bahteramas Kendari. Kasus ini sempat ditangani oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari sebelumnya, AKP Nirwan Fakaubun.

Saat itu, AKP Nirwan menyebut penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Nirwan pada Kamis (10/4/2025).

Diketahui, Fentanyl merupakan opioid sintetis yang sangat kuat dan digunakan sebagai obat penghilang nyeri serta anestesi dalam tindakan medis tertentu. Hilangnya ribuan paket obat tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan berdampak pada pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Kasus ini terjadi di Dua Rumah Sakit, di RSUD Bahteramas sebanyak 2.270 Ampul Fentanyl dan di RSUD Kendari sebanyak 490 Ampul Fentanyl. Potensi kerugian negara dalam hilangnya obat ini mencapai Rp89 Juta. Kasus ini mulai bergulir sejak awal April 2025 di Polresta Kendari. Dan kini telah memasuki bulan ke sembilan, namun hingga kini pelaku atapun tersangka belum ditangkap.(Faldi)*

Hujan Deras, Hilux dan Truk Hino Bertabrakan di Poros Kendari–Moramo, Kerugian Capai Rp150 Juta

0

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan poros Kendari–Moramo, tepatnya di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, pada Selasa sore, 6 Januari 2026. Insiden ini melibatkan mobil Toyota Hilux dan sebuah truk Hino Dutro, dengan kerugian material ditaksir mencapai Rp150 juta.

Kapolsek Moramo, IPTU Agusmin Suhamihari, menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 15.20 Wita, saat kondisi cuaca hujan deras dan jalan dalam keadaan licin.

“Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Hilux dan truk Hino Dutro. Tidak ada korban jiwa, namun terdapat korban luka ringan,” ujar IPTU Agusmin kepada awak media.

Berdasarkan keterangan kepolisian, mobil Toyota Hilux warna merah dengan nomor polisi DT 9367 AH yang dikemudikan Ical Harmawan Tuma (28) bergerak dari arah Kota Kendari menuju Kecamatan Kolono. Saat melintas di jalur tikungan, dari arah berlawanan muncul truk Hino Dutro warna hijau bernomor polisi DT 8570 LE yang dikemudikan Setiawan (33), dari arah Lapuko menuju Kendari.

“Diduga truk Hino lepas kendali di tikungan hingga melewati jalur dan menabrak mobil Hilux,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi Hilux mengalami luka ringan. Sementara penumpang Hilux, Hasnawati (50), mengeluhkan nyeri dada, pusing, sesak napas, serta mengalami luka lecet dan memar akibat benturan. Keduanya sempat dilarikan ke Puskesmas Moramo untuk mendapatkan perawatan medis. Adapun pengemudi truk Hino tidak mengalami luka.

Polsek Moramo telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mencatat keterangan saksi.

Pengemudi truk Hino juga telah diamankan di Mapolsek Moramo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil olah TKP menunjukkan tidak ditemukan bekas rem di lokasi, kondisi jalan licin akibat hujan, dan di sekitar TKP terdapat pemukiman warga,” pungkas IPTU Agusmin.

Kasus kecelakaan tersebut kini sedang dalam penanganan Satlantas Polres Konsel.*

Rektor Unsultra Pastikan Aktivitas Akademik Tetap Normal di Tengah Polemik Yayasan

KENDARIKINI.COM – Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Andi Bahrun, menegaskan bahwa seluruh aktivitas akademik di lingkungan kampus tetap berjalan normal di tengah polemik internal yayasan yang belakangan mencuat.

Penegasan tersebut disampaikan Andi Bahrun saat dialog bersama perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Dalam pertemuan itu, mahasiswa menyampaikan kekhawatiran terkait konflik internal yayasan antara kubu Nur Alam dan kubu Ahli Waris, serta potensi dampaknya terhadap keberlangsungan akademik.

Menanggapi hal tersebut, Andi Bahrun menegaskan bahwa persoalan di tingkat yayasan tidak memengaruhi proses pendidikan di Unsultra. Ia menyebutkan, pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Ketua Yayasan agar seluruh aktivitas akademik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Proses akademik tetap berjalan normal. Kami mendapat arahan langsung dari Ketua Yayasan agar memastikan seluruh kegiatan pendidikan tidak terganggu oleh persoalan internal yayasan,” ujar Andi Bahrun saat ditemui jurnalis Kendarikini.com, pada Selasa, 6 Januari 2026.

Ia menjelaskan, hingga saat ini berbagai agenda kampus tetap terlaksana sesuai jadwal. Mulai dari proses seleksi rektor yang berjalan lancar, kegiatan perkuliahan yang terus dikontrol pasca pelantikan, hingga pelaksanaan ujian dan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang mulai berjalan.

Selain itu, pelayanan administrasi kampus seperti penandatanganan ijazah, surat-menyurat, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat juga tetap dilakukan tanpa kendala.

Terkait isu yang beredar mengenai adanya demonstrasi besar maupun dugaan masuknya kelompok preman ke lingkungan kampus, Andi Bahrun membantah keras kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa situasi kampus dalam kondisi aman dan kondusif.

“Tidak benar ada demonstrasi besar atau kelompok preman masuk kampus. Memang pada 29 Desember 2025 lalu sempat ada pertemuan dengan pihak yang disebut sebagai Plt. yang juga menjabat Wakil Rektor I. Namun pertemuan itu berlangsung kondusif dan saling menghargai,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas akademik, pihak rektorat bersama sejumlah unsur civitas akademika juga melakukan sesi foto bersama. Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa tenang kepada dosen dan mahasiswa bahwa aktivitas akademik di Unsultra tetap berjalan normal di tengah polemik yayasan.

Menurutnya, Foto tersebut telah dibagikan ke sejumlah grup koordinasi internal sebagai bentuk kepastian bahwa kegiatan kampus tidak terdampak konflik internal yayasan.*

Kasus Iuran Rp270 Ribu di SMKN 4 Kendari Diselidiki Polisi, Dana Tak Dikembalikan Penuh

0

KENDARIKINI.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) berupa iuran sebesar Rp270.000 per siswa di SMKN 4 Kendari mulai ditindaklanjuti. Pihak sekolah telah melakukan pengembalian dana kepada siswa, sementara kepolisian kini melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.

Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, mengatakan pengembalian iuran ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Dari total 1.134 siswa, sebanyak 790 siswa yang membayar penuh dan 28 siswa jurusan kriya tekstil yang membayar setengah telah masuk dalam daftar pengembalian.

“Pengembalian ditargetkan selesai secepatnya, maksimal besok. Yang dikembalikan sebesar 80 persen dari Rp270 ribu,” kata Herman saat ditemui Kendarikini.com, Selasa (6/1/2026).

Saat ini, SMKN 4 Kendari memiliki lima jurusan, yakni kriya kayu, batik dan tekstil, teknik komputer dan jaringan, rekayasa perangkat lunak, serta broadcasting dan desain visual.

Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Sultra, Husrin, menilai kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh sekolah di Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan pungutan serupa di kemudian hari.

“Kejadian di SMKN 4 Kendari ini harus menjadi pelajaran bagi semua sekolah,” ujar Husrin saat ditemui di SMKN 4 Kendari.

Namun, pengembalian iuran tersebut menuai sorotan. Pasalnya, dana yang dikembalikan kepada siswa hanya sebesar Rp200.000, bukan penuh Rp270.000. Hal itu diungkapkan salah seorang orang tua siswa berinisial S.

“Yang dikembalikan ke anak saya hanya Rp200 ribu,” ungkap S saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, menjelaskan bahwa sisa dana iuran telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Sisa dana iuran itu sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Kendari. Ada berita acara penyerahan dari pihak sekolah ke kepolisian,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, membenarkan pengamanan dana tersebut. Ia mengatakan dana diserahkan oleh bendahara sekolah untuk kepentingan penyelidikan.

“Dana diserahkan oleh bendahara sekolah dan diketahui kepala sekolah. Kami amankan untuk proses penyelidikan karena diduga terdapat pungutan liar,” kata AKP Williwanto Malau.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Aris Badara, mengungkapkan bahwa hasil audit investigasi menunjukkan iuran Rp270.000 yang dipungut SMKN 4 Kendari melanggar ketentuan.

“Kami sudah menurunkan tim audit investigasi dan temuannya jelas, iuran tersebut melanggar aturan,” ujar Aris Badara, Senin (5/1/2026).

Sebagai sanksi administratif, Dikbud Sultra merekomendasikan agar seluruh dana iuran dikembalikan kepada orang tua siswa mulai Selasa (6/1/2026).

Kasus ini sebelumnya disorot oleh AMP2 Sultra, yang menilai pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Meski pihak sekolah mengklaim iuran merupakan hasil musyawarah orang tua siswa dan digunakan untuk kebutuhan operasional, hasil audit Dikbud Sultra tetap menyatakan pungutan tersebut melanggar aturan.(Faldi)*

Pelayanan Publik Dikeluhkan Warga, FIKP-Sultra Desak Evaluasi Kinerja Lurah Mokoau

0

KENDARIKINI.COM – Forum Informasi dan Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (FIKP-Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kelurahan Mokoau dan Kantor Wali Kota Kendari pada Selasa, 6 Januari 2026.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan lambannya pelayanan publik di Kelurahan Mokoau yang dinilai merugikan masyarakat.

Koordinator Aksi FIKP-Sultra, Afsal, mengatakan aksi ini dipicu oleh banyaknya aduan warga terkait pelayanan administrasi yang berjalan lambat, tidak memiliki kepastian waktu, serta dinilai kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Banyak warga mengeluhkan pelayanan administrasi yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Hal ini jelas menghambat urusan administratif masyarakat,” ujar Afsal.

Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bertujuan mendorong Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur Kelurahan Mokoau, khususnya lurah sebagai penanggung jawab utama pelayanan publik di tingkat kelurahan.

“Lurah Mokoau harus dievaluasi. Pelayanan publik adalah kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan kepastian waktu, kejelasan prosedur, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Menurut FIKP-Sultra, lambannya pelayanan administrasi tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata. Jika terjadi secara berulang dan tanpa perbaikan, kondisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi yang merugikan hak-hak masyarakat.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Asisten III Sekretariat Daerah Kota Kendari, La Ode Abdul Manaz Salihin, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kendari akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan.

“Segera akan kami sampaikan kepada Ibu Wali Kota Kendari untuk ditindaklanjuti. Kami juga akan memanggil lurah dan camat terkait untuk meminta klarifikasi,” ujarnya.

FIKP-Sultra menegaskan bahwa proses klarifikasi tersebut harus dibarengi dengan langkah perbaikan yang konkret dan terukur. Jika tidak ada perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kelurahan Mokoau, pihaknya menyatakan akan melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara sesuai mekanisme pengawasan eksternal.

FIKP-Sultra berharap Pemerintah Kota Kendari dapat menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*

Polemik Yayasan Unsultra Memanas, Mantan Gubernur Sultra Terancam Pidana Akta 2010?

0

KENDARIKINI.COM – Polemik kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali memanas. Mantan Gubernur Sultra dua periode, Nur Alam, yang mengklaim mendirikan yayasan baru demi menyelamatkan Unsultra, justru disebut berpotensi menghadapi jerat pidana terkait penerbitan Akta Pendirian Nomor 48 tertanggal 23 Agustus 2010.

Dalam keterangannya, Nur Alam menilai konflik Unsultra berakar dari ketidakpatuhan terhadap regulasi yayasan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Menurutnya, yayasan lama yang dikelola almarhum Ir. H. Alala telah kehilangan status badan hukum karena tidak menyesuaikan anggaran dasar dan tidak memperoleh pengesahan negara hingga batas waktu yang ditentukan.

“Yayasan yang dikelola Ir. H. Alala telah kehilangan status badan hukum dan tidak bisa dihidupkan kembali karena tidak melakukan kewajiban penyesuaian anggaran dasar,” ujar Nur Alam.

Ia mengklaim pendirian yayasan baru merupakan langkah diskresi konstitusional demi menyelamatkan ribuan mahasiswa dan tenaga pengajar agar kegiatan akademik Unsultra tetap berjalan secara legal.

“Pendiri dan pembina yayasan lama sudah meninggal semua. Hingga batas akhir 2009, yayasan itu tidak mampu memenuhi ketentuan UU. Karena itu dianggap dibekukan atau diambil alih negara. Maka saya berinisiatif mendirikan yayasan baru dengan nama yang sama,” jelasnya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, Dr. M. Yusuf. Ia menilai pendirian yayasan baru dengan nama yang sama justru mengandung dugaan mens rea atau niat jahat.

Menurut Yusuf, wafatnya pendiri yayasan tidak serta-merta membubarkan yayasan. Ia merujuk Pasal 71 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang menyebutkan, yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasar memang dilarang menggunakan kata “yayasan” di depan namanya, namun pembubarannya harus melalui putusan pengadilan.

“Faktanya, kegiatan akademik Unsultra tetap berjalan. Itu menunjukkan yayasan masih eksis dan belum pernah dibubarkan secara hukum,” tegas Yusuf, Selasa, 6 Januari 2026.

Yusuf juga menolak tafsir Nur Alam atas Pasal 17 UU Yayasan, yang menurutnya tidak bisa dijadikan dasar sepihak untuk mendirikan yayasan baru, apalagi menggunakan nama universitas yang sama.

“Selama yayasan lama belum dibubarkan melalui mekanisme hukum yang sah, maka penggunaan nama yang sama bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU Yayasan,” katanya.

Lebih jauh, Yusuf menyoroti dugaan pelanggaran administratif dalam Akta Nomor 48 Tahun 2010, khususnya terkait pencantuman profesi para pengurus yayasan. Dalam akta tersebut, Nur Alam tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina, H. Muhammad Nasir Andi Baso sebagai Ketua Pengurus, dan H. Muhammad Saleh Lasata sebagai Pengawas, dengan seluruhnya berprofesi “swasta”.

Padahal, pada saat akta itu diterbitkan, Nur Alam dan Muhammad Saleh Lasata masih menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, sementara sebagian pengurus lainnya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pencantuman profesi ‘swasta’ bagi pejabat publik aktif dalam akta notaris merupakan dugaan keterangan tidak benar dalam akta otentik yang berpotensi memenuhi unsur Pasal 266 KUHP,” ujar Yusuf.

Ia menegaskan, apabila perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja dan menimbulkan akibat hukum, maka tidak hanya para pihak, tetapi juga notaris penerbit akta berpotensi melanggar kode etik hingga pidana.

Yusuf menekankan klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi, menjaga kepastian hukum, serta memastikan tata kelola yayasan dan universitas berjalan sesuai aturan.

“Kami mendorong penyelesaian persoalan ini melalui mekanisme hukum yang objektif dan berkeadilan, bukan melalui narasi sepihak,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra pertama kali didirikan oleh Ir. H. Alala melalui akta pendirian Nomor 15 tanggal 9 Juli 1986. Dalam perjalanan hukumnya, yayasan ini sempat mengalami perubahan anggaran dasar dan sengketa kewenangan yang bahkan berujung gugatan di PTUN Makassar, yang dimenangkan oleh pendiri hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.*

Pelabuhan Lapuko Moramo Uji Sandar Kapal, Selangkah Lagi Beroperasi Penuh

0

KENDARIKINI.COM – Pengembangan infrastruktur transportasi laut di wilayah Moramo terus menunjukkan progres signifikan. Pelabuhan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, resmi melaksanakan uji coba sandar kapal (uji sandar) sebagai tahapan akhir menuju operasional penuh pelabuhan umum tersebut, pada Selasa 6 Januari 2026.

Uji sandar dilakukan bertepatan dengan kondisi air pasang maksimal guna memastikan kesiapan teknis dermaga sesuai dengan perencanaan. Kapal yang digunakan dalam uji coba ini merupakan kapal tongkang dari galangan Sumber Mandiri Shipyard dengan spesifikasi mendekati 8.000 DWT, sebagaimana tercantum dalam Detailed Engineering Design (DED) Pelabuhan Lapuko.

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Lapuko, Nurbaya, mengatakan uji sandar ini bertujuan untuk mengukur ketahanan struktur dermaga sekaligus mengevaluasi aspek teknis di lapangan.

“Uji sandar ini dilakukan untuk melihat kemungkinan titik lemah konstruksi, menghitung kemiringan ramdor, serta memprediksi tindakan teknis saat kapal dalam kondisi kosong maupun bermuatan penuh,” ujar Nurbaya di lokasi kegiatan.

Selain menjadi agenda teknis, kegiatan ini juga disaksikan sejumlah pihak sebagai bentuk transparansi dan sinergi antar-instansi. Hadir dalam uji sandar tersebut perwakilan Kementerian Perhubungan Pusat, Camat Moramo, Lurah Lapuko, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBM), serta tokoh masyarakat setempat.

Nurbaya menjelaskan, pembangunan fisik Pelabuhan Lapuko telah rampung sejak Desember 2025. Saat ini, pelabuhan tinggal menunggu penyelesaian administrasi untuk dapat beroperasi secara resmi.

“Berita acara hasil uji sandar hari ini akan segera kami kirim ke pusat sebagai syarat penerbitan izin operasional. Jika seluruh dokumen lengkap, estimasi izin operasional terbit sekitar satu bulan ke depan,” jelasnya.

Sebagai pelabuhan umum, Pelabuhan Lapuko diproyeksikan melayani berbagai jenis muatan, khususnya komoditas galian C yang menjadi potensi unggulan daerah.

Kehadiran pelabuhan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan efisiensi logistik, serta menata aktivitas bongkar muat di wilayah Moramo agar lebih tertib dan terorganisir.*

Polisi Tunggu Audit Yayasan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang SPP Rp1,1 Miliar di STMIK Bina Bangsa Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) senilai Rp1,1 miliar yang terjadi di STMIK Bina Bangsa Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, mengatakan bahwa hingga kini penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari pihak Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari untuk memastikan nilai kerugian dalam perkara tersebut.

“Saat ini masih menunggu hasil audit dari pihak yayasan. Kami sudah meminta, tetapi data kerugian pastinya belum diserahkan ke penyidik,” ujar AKP Williwanto Malau saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Selasa 6 Januari 2026.

Ia menjelaskan, hasil audit tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam proses penyidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan uang SPP ini mulai bergulir sejak Mei 2025. Sebanyak 12 dosen dilaporkan oleh pemilik Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari karena diduga terlibat dalam pengelolaan dana SPP yang disebut-sebut merugikan pihak yayasan hingga Rp1,1 miliar.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman sembari menunggu kelengkapan dokumen dari pihak pelapor.(Faldi)*

Dugaan Perambahan Hutan Lindung PT TPM di Konawe, Dishut Sultra Sebut Sudah Diberi Sanksi Denda Administrasi

0

KENDARIKINI.COM – Dugaan perambahan kawasan hutan dan hutan lindung tanpa legalitas perizinan oleh perusahaan sawit PT Tani Prima Makmur (TPM) di Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Kehutanan Sultra.

Staf Perlindungan dan Pengamanan Hutan (P2H) Dinas Kehutanan Sultra, Ardi, mengungkapkan bahwa secara regulasi, PT TPM telah dikenakan sanksi denda administrasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Sawit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Untuk PT Tani Prima Makmur, itu sudah ada SK sanksi administrasi berupa denda. Namun kewenangan sanksi tersebut berada di Gakkum Kementerian, bukan di kami,” ujar Ardi saat ditemui jurnalis di kantornya pada Selasax 6, Januari 2026.

Ardi menjelaskan, sanksi denda administrasi tersebut mencakup aktivitas perusahaan di dalam kawasan hutan, termasuk kawasan hutan lindung. Namun demikian, pihak Dinas Kehutanan Sultra tidak mengetahui secara detail status penyelesaian sanksi tersebut.

“Kami tidak tahu apakah pihak PT TPM sudah menyelesaikan sanksi dendanya atau belum. Posisi dan detailnya ada di Gakkum LHK. Termasuk memastikan titik koordinat pelanggarannya berada di kawasan mana,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Dinas Kehutanan Sultra tidak dilibatkan dalam Tim Satgas Sawit Kementerian yang menetapkan sanksi administrasi tersebut.

“Waktu pembentukan Satgas Sawit dari kementerian, kami dari Dinas Kehutanan Sultra tidak dilibatkan, sehingga kami tidak memiliki akses langsung terhadap SK sanksi itu,” tegas Ardi.

Terkait informasi lebih lanjut mengenai sanksi administrasi PT TPM, Ardi menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Pos Gakkum LHK Sultra.

Sementara itu, Komandan Pos Gakkum LHK Sultra, Makruf, mengaku belum dapat memberikan keterangan kepada media. Ia menyebut perlu mendapatkan izin dari pimpinan terlebih dahulu.

“Saya belum bisa memberikan pernyataan. Harus izin pimpinan di Makassar dulu sebelum memberikan keterangan ke media,” kata Makruf saat ditemui di kantornya, Selasa (6/1/2026).

Sebelumnya, dugaan pelanggaran ini diungkap oleh Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra. Berdasarkan hasil penelusuran lembaga tersebut, aktivitas perkebunan sawit PT TPM dengan luas lahan sekitar 167 hektare diduga tidak hanya berdampingan dan mengancam persawahan masyarakat, tetapi juga memasuki kawasan hutan tanpa legalitas perizinan yang jelas.(Faldi)*

Retribusi Sampah Diprotes Warga Kendari, Dinilai Dipaksakan dan Minim Sosialisasi

0

KENDARIKINI.COM – Polemik pengelolaan sampah di Kota Kendari belum usai. Kali ini, persoalan baru mencuat terkait pungutan retribusi sampah yang ditetapkan Pemerintah Kota Kendari dan dinilai memberatkan serta minim sosialisasi kepada masyarakat.

Salah satu warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Muhammad Mirad, mengaku keberatan dengan kebijakan retribusi sampah yang diterapkannya secara mendadak. Ia menyebut harus membayar retribusi sampah hingga ratusan ribu rupiah kepada pihak kecamatan.

Menurut Mirad, pungutan retribusi tersebut dihitung secara rapel selama satu tahun penuh, mulai Januari hingga Desember 2025, padahal kebijakan retribusi baru diketahui berlaku pada pertengahan tahun 2025.

“Biasanya retribusi ini dirapel satu tahun, dihitung dari Januari sampai Desember 2025. Padahal setahu saya aturan ini baru muncul pertengahan 2025. Tidak ada sosialisasi, tiba-tiba langsung ditagih dari Januari,” kata Mirad kepada awak media, Selasa, 6 Januari 2026.

Karena merasa keberatan, Mirad mengaku meminta kebijakan agar pembayaran dilakukan perbulan. Namun, ia tetap harus membayar dalam jumlah besar.

“Akhirnya saya minta kebijakan supaya bayar per bulan saja dulu, tapi tetap diminta Rp500 ribu,” ungkapnya.

Mirad menilai kebijakan retribusi sampah tersebut terkesan dipaksakan tanpa adanya penjelasan yang jelas kepada masyarakat. Ia menyebut warga masih kebingungan terkait mekanisme pembayaran, sistem pengangkutan, hingga lokasi pembuangan sampah.

“Kalau memang ada retribusi, tidak masalah. Tapi harusnya dihitung sejak aturan itu ditetapkan, bukan dari Januari. Ini terkesan seperti menjebak masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Mirad juga mempertanyakan kewenangan pengelolaan sampah setelah warga membayar retribusi tersebut.

“Soal sampah ini, apakah kami buang sendiri atau dijemput petugas? Kalau dijemput, dibuang ke mana? Ini semua tidak jelas, sementara masyarakat yang dirugikan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut.*

Vonis Guru Mansur Dikuatkan PT Sultra Meski Ada Dissenting Opinion, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi

0

KENDARIKINI.COM – Upaya banding terpidana kasus pelecehan anak, Guru Mansur, resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra). Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim PT Sultra secara mayoritas menilai Guru Mansur tetap terbukti bersalah sebagaimana putusan tingkat pertama.

“Putusan banding dibacakan hari ini dan hasilnya menguatkan putusan PN Kendari yang menyatakan Guru Mansur bersalah,” ujar kuasa hukum guru Mansur kepada awak media.

Namun demikian, Andri mengungkapkan bahwa dalam putusan banding tersebut terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim. Dari tiga majelis hakim yang memeriksa perkara, satu hakim menyatakan pendapat berbeda.

“Satu hakim, yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim, menyatakan dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa Guru Mansur tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan. Sementara dua hakim lainnya menyatakan bersalah dan tetap menjatuhkan hukuman,” jelasnya.

Meski banding ditolak, pihak terpidana belum berhenti melakukan upaya hukum. Andri memastikan pihaknya akan melanjutkan perkara tersebut ke tingkat kasasi.

“Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tegas Andri.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik di Kota Kendari karena menyangkut dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pendidik. Dengan putusan banding ini, vonis terhadap Guru Mansur masih tetap berlaku hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.*

Truk Tronton Bermuatan Alat Berat Terjun ke Sungai Konaweeha, Sopir Tewas

0

KENDARIKINI.COM, KONAWE – Sebuah truk tronton bermuatan alat berat terjun ke Sungai Konaweeha di Simpang Tiga Besu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 6 Januari 2026.

Hingga kini, penyebab dan kronologi pasti kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Peristiwa nahas itu sempat direkam warga setempat dan videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, warga menyebutkan telah terjadi kecelakaan di Simpang Tiga Besu dan meminta agar peristiwa itu segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Mobil jatuh di Simpang Besu, tolong sampaikan ke Kapolsek,” ujar seorang warga dalam video tersebut.

Proses evakuasi berlangsung dramatis karena sopir truk diduga terjepit di dalam kabin kendaraan. Dengan bantuan warga sekitar, korban akhirnya berhasil dievakuasi, namun nyawanya tidak tertolong.

Sementara itu, satu orang kru kendaraan dilaporkan selamat setelah melompat keluar sebelum truk terjun ke sungai.

Kapolsek Sampara, Ipda Pekri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Ia mengatakan pihaknya baru menerima laporan dan penanganan perkara selanjutnya ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Konawe.

“Iya benar, kami baru menerima laporan. Untuk penanganannya ditangani Satlantas Polres Konawe,” singkatnya.*

Wakapolda Sultra Tinjau Kamtibmas Busel Usai Insiden Pertikaian Oknum TNI dan Brimob

0

KENDARIKINI.COM, BUTON SELATAN – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Gidion Arif Setyawan, melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Polres Buton guna memantau langsung situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca insiden keributan yang terjadi usai Turnamen Mini Football Batauga Cup 2026.

Kunjungan tersebut berlangsung pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WITA di Markas Batalyon B Pelopor Brimob Batauga, Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

Wakapolda Sultra hadir bersama sejumlah pejabat utama Polda Sultra dan disambut jajaran Polres Buton serta personel Brimob Batauga.

Turut mendampingi Wakapolda Sultra dalam kegiatan tersebut antara lain Dirintelkam Polda Sultra Kombes Pol Andi Hermawan, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha, Wakapolres Buton Kompol Yulianus, serta Danyon B Pelopor Brimob Batauga Kompol Bahtiar.

Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha menjelaskan bahwa kunjungan Wakapolda Sultra bertujuan untuk memastikan situasi kamtibmas di Kabupaten Buton Selatan tetap aman dan kondusif pasca insiden yang melibatkan oknum anggota Yon TP 871 La Maindo dan Batalyon B Pelopor Brimob Batauga, yang terjadi di Lapangan Lakarada, Kecamatan Batauga, Minggu sore, 4 Januari 2026.

“Kunjungan ini juga dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi dan konsolidasi internal guna memperkuat soliditas serta sinergitas antar-satuan di lapangan,” ungkap AKBP Ali Rais kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

Wakapolda Sultra dalam arahannya, menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, kedisiplinan, dan kekompakan antar-aparat keamanan agar stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di Kabupaten Buton Selatan, tetap terjaga.

Kegiatan kunjungan berakhir sekitar pukul 21.00 WITA dan dilanjutkan dengan perjalanan rombongan Wakapolda Sultra menuju Kota Baubau. Hingga kegiatan selesai, situasi keamanan di wilayah tersebut dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.*

Rotasi Awal 2026, Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres

0

KENDARIKINI.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolres jajaran Polda Sultra yang digelar di Aula Dachara Polda Sultra, Selasa, 6 Januari 2026.

“Upacara sertijab ini merupakan tindak lanjut Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/1293/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025 tentang mutasi jabatan di lingkungan Polri sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier personel,” kata Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.

Dalam rotasi tersebut, jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra yang sebelumnya diemban Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo diserahterimakan seiring penugasan barunya sebagai Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, sementara posisinya digantikan Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha yang sebelumnya menjabat Wadirreskrimum Polda Sulsel.

Pergantian juga terjadi pada jabatan Kapolres Bombana, dari AKBP Wisnu Hadi yang mendapat amanah baru sebagai Kapolres Padang Panjang Polda Sumbar, kepada AKBP Eko Sutomo yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Polda NTB.

Selain itu, sertijab turut dilaksanakan pada jabatan Dirbinmas Polda Sultra, dari Kombes Pol Antonius Danang Heruwibowo yang selanjutnya mengemban tugas sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya TK II Sahli Kapolri, kepada Kombes Pol Suharman Sanusi yang sebelumnya menjabat Wadirintelkam Polda Sultra.

Kapolda Sultra menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam tubuh Polri sebagai upaya meningkatkan kinerja, penyegaran organisasi, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan tugas di Sultra.

“Saya berharap pejabat yang baru dilantik dapat melanjutkan dan meningkatkan program-program yang telah berjalan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tutupnya.*

PT Vale Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Aceh Tamiang

0

KENDARIKINI.COM – PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian lintas daerah terhadap korban bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatra.

Bantuan tersebut disalurkan ke tiga desa terdampak, yakni Desa Menanggini, Desa Alur Jambu, dan Desa Kebun Tanjung Seumantoh, dengan masing-masing desa menerima satu truk bantuan berisi paket kebutuhan dasar keluarga, perlengkapan kebersihan, serta peralatan pendukung tanggap darurat dan pemulihan lingkungan.

Selain kebutuhan pokok, bantuan yang diberikan juga mencakup paket family hygiene kit, perlengkapan tidur, alat makan dan memasak, perlindungan kesehatan, serta peralatan pendukung seperti mesin fogging, mesin chainsaw, dan alat penyemprot air yang digunakan untuk membantu pembersihan wilayah terdampak pascabencana.

Head of External Relation Sorowako & Outer Area PT Vale Indonesia, Yusri Yunus, mengatakan bahwa dukungan kemanusiaan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat di tengah situasi darurat.

“Bencana yang terjadi di Sumatra adalah duka kita bersama. Kami ingin memastikan masyarakat terdampak tidak menghadapi masa sulit ini sendirian. Kehadiran kami merupakan wujud solidaritas dan komitmen kemanusiaan,” ujarnya melalui siaran resminya kepada awak media, Selasa, 6 Januari 2026.

Ia menambahkan, aksi tersebut sejalan dengan nilai-nilai CARES yang menjadi dasar PT Vale dalam menjalankan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Penyaluran bantuan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Bachri Syam, bersama Ketua TP PKK Luwu Timur sekaligus anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dr. Ani Nurbani, kepada warga terdampak pada Minggu, 4 Januari 2026.

Selain menyalurkan logistik, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga mengerahkan tim medis untuk memberikan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis bagi masyarakat terdampak banjir.

“Sejak hari pertama bencana, kami langsung merespons dengan mengirimkan tenaga medis dan relawan. Ini adalah bentuk empati masyarakat Luwu Timur terhadap saudara-saudara kita di Aceh Tamiang,” kata Bupati Irwan.

Aksi kemanusiaan ini dinilai selaras dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan bencana nasional serta memastikan kehadiran negara dan seluruh elemen bangsa di tengah krisis, sekaligus mempertegas pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam penanganan bencana secara berkelanjutan.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti