Sabtu, Oktober 31, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 146

Terpilih Jadi Tuan Rumah Muswil III Permikomnas, Ketua STMIK Bina Bangsa Kendari Ajak Mahasiswa Pilih Pemimpin Berakhlak dan Berilmu

KENDARKINI.COM – Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Bina Bangsa Kendari gelar Musyawarah Wilayah (Muswil) III Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (Permikomnas) Wilayah XIV Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 27 Oktober 2025.

Kegiatan Muswil ke III ini dilaksanakan selama 7 hari terhitung dari tanggal 27 Oktober 2025 hingga 3 November 2025 bertempat di Imperial Hotel Kendari Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 77, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra.

Ketua STMIK Bina Bangsa Kendari, Faisal Aris, dalam pidatonya menjelaskan bahwa tujuan Wuswil III Permikomnas Wilayah XIV Sultra ini untuk selain menciptakan pemimpin baru, juga untuk menciptakan ide-ide baru yang berdampak membantu pemerintah daerah membangun peradaban teknologi.

“Tujuan bermuswil ini adalah selain menciptakan pemimpin baru, kalian juga menciptakan ide-ide baru yang berdampak pada pemerintah di daerah masing-masing dari sisi keilmuan bidang teknologi,” ungkap Ir. Faisal Aris, pada hari Senin, 27 Oktober 2025.

Untuk itu Faisal Aris, berpesan bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat melahirkan kapasitas pemimpin yang berakhlak dan berilmu pengetahuan di bidang teknologi.

“Saya berharap kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar sehingga bisa memilih atau melahirkan pemimpin Permikomnas Wilayah XIV Sultra yang memiliki kapasitas yang luar biasa dari segi akhlak, keilmuan, dan manajerial kepemimpinan,” pungkasnya.

Sementara itu pada sisi lain Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) SK STMIK Bina Bangsa Kendari, Fikram Palengano, dalam keterangannya mengatakan bahwa kegiatan merupakan bentuk konsolidasi antara mahasiswa dan mahasiswi komputer se-Sulawesi Tenggara. Dan melalui kegiatan Muswil III Permikomnas Wilayah XIV Sultra bisa melahirkan pemimpin yang berintegritas dan kolaboratif.

“Kegiatan ini bukan sekadar formal, tetapi wadah silaturahmi dan konsolidasi antara mahasiswa komputer se-Sulawesi Tenggara. Dan Melalui Muswi ini kita berharap lahir gagasan-gagasan baru, pemimpin-pemimpin pemuda yang berintegritas serta semangat kolaboratif yang terus menghidupkan peradaban teknologi,” terangnya.(Faldi)*

Warga Kolaka Geger Penemuan Mayat Pria di Pinggir Jalan, Diduga Korban Tabrak Lari

0

KENDARIKINI.COM — Warga di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) digemparkan dengan penemuan sesosok mayat pria di pinggir Jalan Poros Kolaka–Pomaala, Senin 27 Oktober 2025.

Dalam rekaman video yang diterima Jurnalis Kendarikini.com, tampak sebuah kantong jenazah tergeletak di tepi jalan dan sudah dipasangi garis polisi. Beberapa warga terlihat berkumpul di sekitar lokasi penemuan.

“Orang tua ini lahir 70 an ini,” terdengar suara seorang warga dalam video tersebut.

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Ia mengatakan bahwa mayat ini ditemukan sekitar pukul 05.30 WITA.

Lanjut, kata dia, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diduga korban meninggal akibat tabrak lari.

“Dugaan sementara di TKP tabrak lari,” ujar IPTU Dwi Arif saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, hingga saat ini identitas korban belum diketahui. Polisi juga belum menerima laporan dari warga yang mengaku sebagai keluarga korban.

“Identitas belum diketahui dan belum ada pihak keluarga yang datang,” jelasnya.

Jenazah pria tersebut telah dievakuasi ke Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Mayat sementara di RSBG,” tutupnya.(Amin)*

Polda Sultra Luncurkan Program Bus Sekolah Gratis bagi Pelajar

0

KENDARIKINI.COM – Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui program inovatif “Bus Sekolah Gratis” bagi para pelajar di Kota Kendari.

Program sosial tersebut diluncurkan sebagai bentuk kontribusi nyata Brimob Polda Sultra dalam membantu anak-anak sekolah yang selama ini mengalami kesulitan akses transportasi menuju sekolah.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Sugianto Marweki, menjelaskan bahwa satu unit bus dinas kini difungsikan sebagai kendaraan antar-jemput pelajar setiap hari sekolah.

“Program Bus Sekolah Gratis ini adalah yang pertama dilakukan, dan merupakan wujud nyata kepedulian Satbrimob Polda Sultra terhadap masyarakat, khususnya para pelajar,” ujar Kombes Pol Sugianto Marweki, Kamis (23/10/2025).

Bus sekolah tersebut beroperasi dengan rute Mako Brimob Polda Sultra – SMA Negeri 5 Kendari – SD Negeri 2 Kendari – SMP Negeri 4 Kendari, memastikan para siswa dapat berangkat dan pulang sekolah dengan aman, nyaman, dan tanpa biaya.

Kombes Pol Sugianto berharap kehadiran program itu dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga serta meningkatkan semangat belajar para pelajar di Kendari.

“Kami ingin hadir tidak hanya menjaga keamanan, tapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

Dansat Brimob Polda Sultra menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memperluas kegiatan pelayanan sosial seperti ini sebagai bagian dari peran Polri dalam membangun masyarakat yang cerdas, aman, dan sejahtera.*

Polda Sultra Gelar Rakernis Bidang Opsnal

0

KENDARIKINI.COM – Biro Operasi (Ro Ops) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Opsnal Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Aula Ballroom Hotel Qubah 9 Kendari, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat utama Polda Sultra, perwakilan Polres jajaran, serta sejumlah peserta dari berbagai satuan fungsi operasional. Rakernis ini menjadi bagian dari upaya Polda Sultra untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasional sekaligus menyusun strategi pelaksanaan tugas di tahun mendatang.

Dalam rakernis tersebut, personel ditekankan fungsi Biro Operasi (Biro Ops) yakni memiliki tugas pokok dan fungsi dalam merencanakan, mengendalikan, serta mengoordinasikan seluruh kegiatan operasional kepolisian di wilayah hukum Polda Sultra. Melalui Biro Ops, seluruh kegiatan operasi kepolisian – baik berskala rutin maupun khusus – disusun secara sistematis guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas Polri di lapangan.

Karo Ops Kombes Pol Wasis Santoso, S.I.K mengungkapkan Melalui Rakernis ini, Biro Operasi Polda Sultra berharap dapat memperkuat koordinasi antar satuan kerja dalam bidang operasional serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Polri, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Sultra.*

Peringati Hari Jadi ke 74, Humas Polri Gelar Donor Darah Serentak

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Humas Polri ke-74 Tahun 2025, Divisi Humas Polri menggelar kegiatan donor darah serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan kemanusiaan ini berhasil mengumpulkan 16.619 kantong darah dari 24.039 peserta donor yang terdiri atas personel Polri, ASN, serta masyarakat umum.

Kegiatan donor darah tersebut diselenggarakan serentak oleh seluruh Bidang Humas di tingkat Polda dan Polres sebagai wujud kepedulian sosial Humas Polri terhadap sesama serta kontribusi nyata Polri dalam memenuhi kebutuhan stok darah nasional.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari semangat “Humas Polri Presisi untuk Negeri” yang menekankan sinergi, empati, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kegiatan donor darah ini bukan hanya simbol peringatan Hari Jadi Humas Polri, tetapi juga bentuk nyata kepedulian dan pengabdian kami untuk masyarakat. Melalui kegiatan serentak ini, kami berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan darah di berbagai daerah,” ujar KBP Erdi A. Chaniago di Jakarta.

Lebih lanjut, Erdi menambahkan bahwa keberhasilan pengumpulan lebih dari 16 ribu kantong darah merupakan hasil kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh jajaran Humas Polri di pusat maupun daerah, serta dukungan dari berbagai pihak seperti PMI dan masyarakat umum.

“Partisipasi yang luar biasa dari seluruh peserta menunjukkan bahwa semangat berbagi dan gotong royong masih sangat kuat. Ini menjadi bukti bahwa Humas Polri hadir tidak hanya dalam memberikan informasi, tetapi juga berbuat nyata untuk kemanusiaan,” tambahnya.*

DPR Apresiasi Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba, Bukti Nyata Wujudkan Asta Cita

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Sebanyak 38.934 kasus berhasil diungkap dengan total barang bukti hampir mencapai 200 ton dan lebih dari 51 ribu pelaku ditangkap di seluruh Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengapresiasi langkah Polri yang dinilai konsisten menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.

“Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkoba oleh Polri dalam jumlah besar sepanjang Januari hingga Oktober, menunjukkan komitmen Korps Bhayangkara untuk menyelamatkan Indonesia dari bahaya narkoba,” kata Nasir kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Nasir menilai angka tersebut bukan hanya capaian, melainkan juga cerminan bahwa sindikat narkoba masih terus bergerak dan harus dihadapi dengan serius.

“Angka 38 ribu kasus dan barang bukti hampir mencapai 200 ton adalah angka yang besar dan realitas bahwa sindikat peredaran gelap narkoba masih eksis,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya dukungan negara dalam bentuk peralatan modern, peningkatan kompetensi, hingga penambahan anggaran untuk aparat yang bertugas.

Selain itu, Nasir juga mengingatkan agar Polri menjaga integritas internal.
“Pimpinan Polri juga diharapkan untuk memastikan jangan pernah ada lagi anggota mereka di semua level yang membeking peredaran gelap narkoba. Keterlibatan oknum polisi itu akan meruntuhkan moral institusi polisi dan masyarakat. Akhirnya mereka tidak total memutuskan mata rantai sindikat peredaran gelap narkoba di Indonesia,” tegasnya.

Lebih jauh, Nasir menyebut capaian Polri ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.
“Ini adalah wujud Polri menjalankan program Asta Cita Presiden Prabowo yang salah satunya soal pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan hal senada. Menurutnya, pengungkapan puluhan ribu kasus ini merupakan bukti nyata Polri menjalankan amanat Asta Cita ke-7 pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni memberantas narkoba hingga ke akar.

“Pemberantasan dan pencegahan narkoba harus dilakukan terus-menerus. Pak Kapolri sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10).*

Polda Sultra Gelar Assessment Center Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kolut

0

KENDARIKINI.COM – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan kegiatan Assessment Center bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Assessment Center Biro SDM Polda Sultra, Kamis (23/10/2025).

Pelaksanaan Assessment Center tersebut dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sultra Kombes Pol Dr. Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., dan dihadiri oleh Tim Asesor SSDM Polri yang terdiri dari Kombes Pol Achmad Muchtarom, S.Sos., M.H., CHRM, AKBP Diah Ika Riantanti, S.Psi., Psikolog, serta Pembina Agung Suradyanto, S.E.

Kegiatan ini diikuti 19 peserta dari Pemkab Kolaka Utara dengan kehadiran lengkap dan berjalan lancar tanpa kendala. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Karo SDM Polda Sultra, sambutan Ketua Tim Asesor SSDM Polri, serta sambutan Sekretaris Daerah Kolaka Utara.

Selanjutnya, peserta mengikuti serangkaian tools assessment yang meliputi Intray, Leaderless Group Discussion (LGD), Behavioral Event Interview (BEI), dan Psikometri. Seluruh tahapan kegiatan dipandu langsung oleh tim asesor SSDM Polri dan didukung penuh oleh panitia pelaksana dari Pemkab Kolaka Utara.

Karo SDM Polda Sultra, Kombes Pol Dr. Arief Fitrianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi fungsi Assessment Center Polri yang berorientasi pada sistem penilaian sumber daya manusia berbasis kompetensi.

“Pelaksanaan Assessment Center ini bertujuan untuk menjamin proses seleksi yang terukur, tepat, dan terpercaya, sehingga dapat menghasilkan pejabat yang kompeten, profesional, dan berintegritas dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kombes Pol Arief.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga selesai itu ditutup dengan evaluasi internal oleh tim asesor. Secara umum, seluruh rangkaian kegiatan Assessment Center PNBP Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kolaka Utara Tahun 2025 berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.*

Wakapolda Sultra Pimpin Sidang Penetapan Kelulusan Seleksi PAG dan SBP

0

KENDARIKINI.COM – Wakapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin langsung Sidang Penetapan Kelulusan Tingkat Panda Seleksi Pendidikan Alih Golongan (PAG) T.A. 2025 dan Sekolah Bintara Polri (SBP) T.A. 2026, yang berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Karo SDM Polda Sultra Kombes Pol Dr. Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M, Dir Samapta Kombes Pol Debby Asri Nugroho, S.I.K serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra, panitia seleksi, dan seluruh peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi sejak awal.

Dalam arahannya, Wakapolda menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh panitia seleksi yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi prinsip BETAH — Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis — selama proses seleksi berlangsung.

“Kegiatan seleksi PAG dan SBP ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya untuk memberikan kesempatan kepada personel agar dapat mengembangkan karier serta meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya,” ujar Brigjen Pol. Gidion.

Wakapolda juga menjelaskan bahwa seluruh peserta seleksi telah melalui sepuluh tahapan yang cukup ketat dan transparan, mulai dari proses pendaftaran online hingga pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) keterampilan komputer.

Dari hasil seleksi, sebanyak 37 peserta dinyatakan lulus pada seleksi PAG terdiri dari 35 Pria dan 2 Wanita. Yang dinyatakan lulus Terpilih dalam seleksi SBP adalah sebanyak 33 Orang, terdiri dari 30 Orang Brimob dan 3 Orang Polair.

“Sidang penetapan ini merupakan bentuk transparansi agar seluruh peserta mengetahui hasil kerja keras mereka selama mengikuti seleksi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Wakapolda juga memberikan pesan khusus kepada peserta yang lulus agar mengikuti pendidikan dengan penuh kedisiplinan, tanggung jawab, dan semangat belajar yang tinggi. Ia berharap para peserta dapat menjadi perwira dan bintara Polri yang berintegritas, profesional, serta menjadi kebanggaan institusi dan masyarakat.

Sementara bagi peserta yang belum berhasil, Wakapolda berpesan agar tidak berkecil hati dan menjadikan hasil seleksi sebagai bahan evaluasi serta motivasi untuk berusaha lebih baik di kesempatan berikutnya.

“Kesempatan untuk berprestasi masih terbuka lebar bagi siapa pun yang memiliki tekad dan kemauan untuk terus berusaha,” pesan Wakapolda menutup arahannya.

Sidang kelulusan ini menjadi puncak dari seluruh rangkaian seleksi PAG dan SBP Tahun Anggaran 2025–2026 yang diselenggarakan secara objektif dan transparan oleh Polda Sulawesi Tenggara.*

Antisipasi Balap Liar di Kendari, Polda Sultra Patroli Rutin

0

KENDARIKINI.COM — Personel Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan patroli rutin malam Minggu dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Kendari.

Kegiatan dimulai pada pukul 21.00 WITA hingga selesai, dengan kekuatan personel sebanyak 10 orang, dipimpin oleh IPDA Yudi, didampingi IPDA Sugianto Mandi, IPDA Muh. Fajar, S.H., Aiptu Agusti Luter, Aipda Irsan Awaludin Sawal, S.E., Aipda Yayat S., Aipda Arif Hidayat, Aipda Gunawan, Bripka Nur Slim Bachri, dan Brigadir Mahdin Mardin.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemantauan aktivitas masyarakat di sejumlah titik keramaian, termasuk di depan Kopi Kita dan beberapa lokasi rawan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, petugas juga melakukan pengaturan arus lalu lintas serta upaya pencegahan aksi balap liar yang sering terjadi pada malam Minggu di kawasan perkotaan.

Kegiatan patroli berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Tidak ditemukan kejadian menonjol selama pelaksanaan patroli.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas serta menciptakan suasana malam Minggu yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Kendari.*

Polda Sultra Jemput Keluhan Warga Baruga

0

KENDARIKINI.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara melalui Kasubdit Kamsel Ditlantas menghadiri kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Kegiatan ini digelar di D’Ajiks Coffee dan Bilyar, Jalan Brigjen Katamso, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Kegiatan Jumat Curhat tersebut dipimpin oleh Wadir Pam Obvit dan Wadir Polairud Polda Sultra, serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Direktorat di lingkungan Polda Sultra, di antaranya Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditsamapta, Ditbinmas, Ditpamobvit, Ditpolairud, serta Satbrimob, Bid Propam, dan Bid Dokkes. Turut hadir pula Kasat Narkoba Polresta Kendari, Sekcam Baruga, Lurah Baruga, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sesi dialog terbuka, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi dan permasalahan yang dihadapi di lingkungan Kelurahan Baruga. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:

Minimnya personel Bhabinkamtibmas dengan cakupan wilayah yang cukup luas, sehingga diharapkan adanya penambahan anggota.

Maraknya peredaran narkoba di wilayah Baruga serta dugaan peredaran di dalam Lapas Baruga, masyarakat berharap agar kepolisian melakukan langkah-langkah tegas dalam pemberantasan narkoba.

Permasalahan lalu lintas, khususnya di sepanjang Jalan Brigjen Katamso. Warga mengeluhkan kurangnya U-turn dari Bundaran Adi Bahasa hingga Jalan 40 yang menyebabkan banyak pengendara melawan arus dan menimbulkan kemacetan. Masyarakat juga mengusulkan agar U-turn di depan Raksadewa (UD Pradana) diperluas.

Kemacetan di depan Masjid Al-Hijrah Baruga pada sore hari, di mana Lurah Baruga meminta bantuan personel lalu lintas untuk melakukan pengaturan rutin.

Masalah keselamatan lalu lintas di depan BTN Beringin, di mana warga mengusulkan agar U-turn di lokasi tersebut ditutup karena sering terjadi kecelakaan.

Sosialisasi keselamatan dan pelayanan SIM, masyarakat mengharapkan adanya pamflet atau spanduk di area pemutaran jalan Brigjen Katamso tentang bahaya merusak rambu lalu lintas, serta edukasi mengenai tata cara perpanjangan dan penerbitan SIM di Polresta Kendari.

Melalui kegiatan Jumat Curhat ini, Ditlantas Polda Sultra mendapatkan berbagai masukan langsung dari masyarakat yang akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut, terutama dalam peningkatan pelayanan publik serta keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Kendari.

Secara umum, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, disertai antusiasme masyarakat dalam menyampaikan saran dan harapan terhadap kinerja kepolisian.*

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korut untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan

0

KENDARIKINI.COM — Langkah Kementerian Luar Negeri RI membuka peluang kerja sama ASEAN dengan Korea Utara merupakan momentum penting bagi kawasan.

Menurut Direktur Geopolitik GREAT Institute sekaligus Ketua Perhimpunan Persahabatan Indonesia–Republik Rakyat Demokratik Korea (RRDK), Dr. Teguh Santosa, pendekatan ASEAN terhadap Pyongyang perlu dilakukan sebagai salah satu upaya membangun stabilitas dan keseimbangan geopolitik di Asia Timur.

“Engagement ini penting karena menunjukkan kepercayaan masyarakat internasional kepada ASEAN sebagai organisasi kawasan yang paling stabil. Ini saatnya kita menarik Korea Utara agar mereka bisa mendapatkan manfaat dari ASEAN, dan sebaliknya ASEAN juga mendapatkan manfaat dari mereka,” ujar Teguh yang sedang berada di Kuala Lumpur untuk menyaksikan dari dekat KTT ke-47 ASEAN yang berlangsung di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Minggu, 26 Oktober 2025.

Menurut Teguh, Korea Utara kini sedang fokus melakukan pembangunan besar-besaran melalui program yang mereka sebut 20 x 10 Regional Development, yaitu rencana membangun 200 kota baru dalam waktu 10 tahun. Program tersebut, katanya, membuka peluang besar bagi pelaku bisnis ASEAN, termasuk Indonesia, untuk ikut terlibat.

“Pembangunan itu butuh banyak dukungan dan sumber daya. Masyarakat bisnis ASEAN bisa dilibatkan di sana. Dan secara politik, keterlibatan ekonomi seperti ini bisa berpengaruh besar terhadap perilaku politik Korea Utara,” kata Teguh.

Ia menambahkan, kerja sama ekonomi bisa menjadi mekanisme efektif untuk mengontrol agresivitas dan mengurangi ketegangan di Semenanjung Korea.

“Aktivitas ekonomi bisa membuat ketidaksesuaian politik diselesaikan dengan cara yang lebih pasifis. Ini jauh lebih baik dibanding konfrontasi militer,” ujarnya.

Teguh mengingatkan bahwa ketegangan antara Korea Utara dan Korea Selatan bersifat fluktuatif. Dalam sejarahnya, kedua negara pernah memiliki hubungan yang menjanjikan manakala Korea Selatan dipimpin oleh presiden dari kubu yang lebih bersahabat dengan Korea Utara seperti pada era Kim Dae-jung, Roh Moo-hyun, dan Moon Jae-in.

“Artinya ada peluang perbaikan hubungan. Tugas kita di kawasan adalah merevisi prasangka terhadap Korea Utara. Dengan melibatkan mereka dalam pembangunan, kita bisa ikut mengontrol agresivitas dan menciptakan stabilitas,” tuturnya.

Menurutnya, memperlakukan Pyongyang secara berbeda justru dapat memperburuk situasi. ASEAN, kata dia, perlu membuka kembali ruang keterlibatan Korea Utara di forum-forum kawasan seperti ASEAN Regional Forum. Termasuk perlu menambahkan Korea Utara sebagai mitra strategis sehingga menjadi ASEAN +4.

“Mengalienasi Korea Utara bisa berdampak lebih buruk. Tapi kalau kita libatkan mereka di saat sedang membutuhkan dukungan, mereka akan punya ketergantungan positif pada kawasan ini. Itu cara yang cerdas untuk mengontrol perilaku negara,” kata Teguh.

Teguh juga menilai Indonesia memiliki posisi strategis sebagai jembatan diplomasi antara Korea Utara dan negara-negara ASEAN lainnya. Hubungan Indonesia dan Korea Utara yang sudah lama terjalin baik menjadi modal penting untuk membuka kembali komunikasi kawasan.

“Korea Utara punya hubungan baik dengan Indonesia, Vietnam, Laos, hingga Singapura. Bahkan hubungan Pyongyang–Kuala Lumpur pernah sangat baik sebelum insiden 2017 di KLIA,” jelasnya.

Meski sempat terganggu, Teguh optimistis hubungan Korea Utara dengan sejumlah negara ASEAN dapat dipulihkan.

“Kalau kita ingin membangun kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur yang damai dan sejahtera, pelibatan Korea Utara itu penting. Bukan untuk menambah anggota ASEAN, tapi untuk memperluas kerja sama kawasan demi stabilitas dan kesejahteraan bersama,” tegasnya.*

Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Pimpin JMSI Jambi Periode 2025–2030

0

KENDARIKINI.COM – Regenerasi kepemimpinan di tubuh Pengurus daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi baru saja berlangsung. Dalam Musyawarah Daerah (Musda) II digelar di Grand Hotel Jambi, Sabtu (25/10/2025), Maskun Sopwan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengda JMSI Provinsi Jambi periode 2025–2030.

Dari total 11 pemilik surara di Musda II JMSI Jambi, Maskun Sopwan memperoleh 10 suara, sementara satu suara abstain. DR Teguh Santosa ketua umum JMSI pusat diwakili Direktur Lembaga Kerja Sama Bisnis dan Advokasi (LKBA) Zulpen Zuhri, tokoh pers sekaligus salah satu pendiri JMSI Mursyid Sonsang mengikuti dan menyaksikan langsung Musda JMSI Jambi.

Ketua JMSI Jambi terpilih, Maskun Sopwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota JMSI atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan. Maskun juga menyampaikan komitmennya untuk menjalankan kepemimpinan dengan amanah, penuh tanggung jawab, dan membawa JMSI Jambi ke arah yang lebih baik.

“Terima kasih kepada seluruh anggota JMSI yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada saya untuk menahkodai JMSI Jambi. Saya berkomitmen menjadikan JMSI yang semakin kompak, hebat dan sejahtera,” kata Maskun.

Sebelumnya, Ketua JMSI Provinsi Jambi periode 2020–2025, Doddi Irawan, berharap kepemimpinan baru JMSI Jambi dapat membawa kemajuan bagi organisasi pers di daerah. Dodi menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan martabat JMSI sebagai wadah insan pers profesional.

“Saya berpesan kepada seluruh pengurus JMSI Jambi untuk tetap kompak. Bangunlah organisasi dengan cara yang bermartabat,” ujar Doddi.

Musda ini juga dihadiri, Direktur LKBA JMSI Alzam Deri, Dewan Penasihat JMSI Provinsi Jambi, pengurus JMSI Riau, pimpinan perusahaan pers, serta para koordinator dan anggota JMSI Kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.*

HKTI: Harga Pupuk Turun Hasil Efisiensi Presiden Prabowo, Berdampak Langsung ke Petani

0

KENDARIKINI.COM – Sekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Abdul Kadir Karding menyambut baik penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang baru saja diumumkan pemerintah. Penurunan harga pupuk ini adalah dampak manis dari hasil efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto.

“Efisiensi anggaran yang sejak awal gencar dilakukan Presiden Prabowo Subianto, kini bisa dirasakan langsung oleh petani,” ujar Sekjen HKTI Abdul Kadir Karding, Rabu 22 Oktober.

Kata Karding, langkah menurunkan harga pupuk ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan petani. Dan kini, para petani di seluruh Indonesia bisa menikmati harga pupuk yang lebih terjangkau yang pada akhirnya bisa meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Pasti seluruh petani akan senang dengan keputusan ini. Terima kasih kepada pemerintah yang sudah mau mendengar dan mencari solusi dari jeritan para petani selama ini,” jelas Karding.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman ditemani Wakil Menteri Sudaryono mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.

• Pupuk urea Rp 1.800 per kilogram
• Pupuk NPK Phonska Rp 1.840 per kilogram
• Pupuk NPK untuk kakao Rp 2.640 per kilogram
• Pupuk organik Rp 640 per kilogram 
• Pupuk ZA khusus tebu Rp 1.360 per kilogram 

Pemangkasan HET pupuk tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025 tanggal 22 Oktober 2025. Amran memastikan pemangkasan harga pupuk subsidi tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Karding juga memuji peran Sudaryono yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum HKTI. Bagi Karding, latar belakang Sudaryono sebagai anak petani, membuat dia lebih peka terhadap segala permasalahan. Termasuk harga pupuk yang sangat dibutuhkan oleh petani.

“Inilah enaknya kalau Ketum HKTI dijabat oleh Wakil Menteri Pertanian yang juga anak petani. Permasalahan lebih cepat diserap dan segera dicarikan solusi demi kesejahteraan para petani,” tutup Karding.*

Negara Berutang pada KOPPERSON, Cermin Buram Penegakan Hukum di Negeri Sendiri

0

Negara seharusnya malu, Malu karena telah gagal menegakkan hukum yang dibuatnya sendiri. Malu karena telah berutang secara moral — bahkan yuridis — kepada satu entitas hukum bernama KOPPERSON (Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto), yang sejak tahun 1996 menanti tegaknya supremasi hukum atas perintah eksekusi pengadilan yang tak kunjung dilaksanakan.

KOPPERSON bukanlah entitas baru yang muncul mendadak menuntut hak orang lain. Ia adalah pemegang sah hak hukum berdasarkan putusan inkrah pengadilan sejak tahun 1995. Negara melalui peradilan yang sah telah menyatakan bahwa KOPPERSON adalah pihak yang benar secara hukum. Namun ironisnya, ketika tiba pada tahap pelaksanaan eksekusi — yang seharusnya menjadi puncak dari tegaknya keadilan — negara justru berbalik arah, mengingkari produknya sendiri.

Eksekusi yang Dihianati, Keadilan yang Ditelantarkan

Dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dilaksanakan.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 195 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement (HIR):
“Semua putusan pengadilan negeri yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu dalam tingkat pertama.”

Dengan kata lain, sejak tahun 1996, saat perintah eksekusi atas putusan KOPPERSON dikeluarkan, negara terikat kewajiban hukum untuk melaksanakan perintah itu.
Namun apa yang terjadi?
Penundaan demi penundaan, alasan demi alasan, dan intervensi demi intervensi membuat perintah eksekusi itu seolah membatu dalam arsip sejarah, mengendap bersama rasa malu institusi hukum yang kian tumpul.

Opini Liar dan Upaya Pembalikan Fakta

Kini, di tengah kegagalan panjang itu, muncul narasi menyesatkan yang mencoba menempatkan KOPPERSON sebagai pihak yang bersalah — seolah-olah berusaha merampas hak warga Tapak Kuda. Padahal, hak itu telah dimenangkan secara sah oleh KOPPERSON sejak hampir tiga dekade lalu.

Ada upaya sistematis untuk menggiring opini publik agar membenci KOPPERSON.
Padahal, yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah negara dan aparatnya — mereka yang tidak menunaikan kewajibannya sebagai pelaksana putusan pengadilan.

“Apakah salah pihak yang menuntut hak sahnya?”
Atau justru negara yang bersalah karena mengkhianati kewajibannya menegakkan hukum yang telah diputusnya sendiri?

Ketika Negara Mengangkangi Produk Hukumnya Sendiri

KOPPERSON berhak marah.
Sebab negara melalui aparat penegak hukumnya telah mengangkangi produk hukumnya sendiri.
Ironisnya, sebagian penyelenggara negara kini justru bersikap seolah KOPPERSON adalah ancaman, bukan korban.
Inilah wajah paradoks penegakan hukum di Indonesia: yang benar dimusuhi, yang salah dilindungi.

Padahal, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan:

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Namun kemandirian kehakiman tanpa keberanian eksekusi hanyalah keadilan di atas kertas.
Dan sejak 1996, keadilan itu telah dibiarkan membusuk dalam berkas perkara KOPPERSON.

Jejak Mafia Agraria di Balik Kisruh Tapak Kuda

Kisruh di Tapak Kuda bukan sekadar konflik agraria biasa.
Ini adalah panggung besar permainan mafia tanah dan pejabat korup yang beroperasi di balik meja kekuasaan.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 4 ayat (2) Lebih tegas lagi, tidak boleh ada dua hak yang bertumpuk di atas satu bidang tanah.
Namun di atas lahan HGU milik KOPPERSON, justru terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) baru — tindakan yang jelas melanggar hukum dan asas UUPA.

Menurut pengakuan seorang pejabat yang pernah menjabat di BPN saat itu, sebut saja LM Ruslan Emba, ia menandatangani SHM di atas HGU KOPPERSON karena “terkena jebakan Batman.

”Pernyataan ini bukan hanya candaan hitam, tetapi pengakuan nyata atas bobroknya tata kelola pertanahan di tubuh BPN.

Lebih parah lagi, seorang pemilik SHM di lokasi tersebut, dr. Sukirman, yang saat ini menjabat Direktur Utama RS Jantung Oputa Yikoo bahkan dengan enteng menyebut bahwa SHM miliknya terbit tahun 1986, hanya berselang lima tahun dari terbitnya HGU KOPPERSON.
Ini bukti telanjang bahwa ada pelanggaran sistematis dan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat BPN.
KPK seharusnya tidak tinggal diam, sebab ini bukan lagi urusan administratif — ini potensi korupsi struktural yang melibatkan kekuasaan.

Lebih ironis lagi, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi yang seharusnya menjadi penjaga marwah keadilan, justru memberikan komentar yang condong pada penilaian pribadi dan bukan berdasarkan fakta hukum.
Pernyataan-pernyataan mereka mengaburkan substansi perkara dan memperkuat opini publik yang salah arah.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang seharusnya menjadi benteng legalitas administrasi pertanahan, tidak mengakui produknya sendiri — surat ukur yang sah dan disahkan oleh pejabat berwenang.
Ini tindakan absurd, seolah lembaga negara berupaya membela yang salah untuk menutupi perbuatan kotor dan melanggar hukum yang dilakukan di masa lalu.

Lebih lucu lagi, ada lembaga non-yudikatif yang justru ikut-ikutan “mencari muka” dan memasuki ranah yang bukan bagian dari tugas dan tanggung jawab kelembagaannya.
Langkah ini bukan hanya tidak etis, tapi juga berpotensi menabrak batas kewenangan antar-lembaga negara, yang seharusnya tunduk pada prinsip pemisahan kekuasaan dan pembagian fungsi pemerintahan.

Refleksi untuk Negara dan Rakyat

Seandainya negara konsisten menjalankan hukum pada tahun 1996,
maka tidak akan ada kekisruhan, konflik sosial, dan polarisasi opini seperti hari ini.

Negara berutang kepada KOPPERSON — bukan dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk keadilan yang ditunda.
Dan seperti kata filsuf hukum Gustav Radbruch:

“Keadilan yang ditunda terlalu lama sama halnya dengan keadilan yang ditolak.”

Kini saatnya rakyat Kendari — dan bangsa ini — berpikir jernih.
Jika masyarakat cerdas, taat hukum, dan analitis, maka akan terlihat jelas siapa sebenarnya mafia tanah yang merampas hak rakyat dan koperasi yang sah.

Penutup

Negara tidak boleh terus bersembunyi di balik dalih birokrasi.
Sudah saatnya Presiden, MA, dan KPK turun tangan memastikan perintah eksekusi terhadap hak KOPPERSON dijalankan.
Karena ketika hukum tak lagi ditegakkan, negara telah kehilangan hak moralnya untuk menuntut ketaatan rakyatnya.

KOPPERSON tidak menuntut lebih dari yang sudah menjadi haknya.
Yang ia tuntut hanyalah negara menepati janjinya sendiri: menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

“Negara kuat bukan karena banyaknya aparat, tetapi karena tegaknya hukum yang adil,”.*

Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Kehabisan Peluru, Berlindung Dibalik Opini Kosong

0

Seolah kehabisan peluru untuk melawan, kuasa hukum warga Tapak Kuda justru menampilkan kedangkalannya sendiri di ruang publik.
Alih-alih menempuh mekanisme hukum yang benar, mereka malah menempuh langkah yang jelas tidak dikenal dalam hukum acara perdata dan sama sekali bukan prosedur perlawanan hukum. Menjadi pertanyaan besar kenapa gunakan jasa praktisi hukum sebanyak itu namun tak satupun yang tempuh jalur sesuai mekanisme hukum? Jawabannya ialah karena mereka paham bahwa sudah tidak ada upaya hukum lagi. Tapi saya menghargai rekan-rekan pengacara warga tapak kuda yang juga bekerja mencari nafkah.

Lebih parah lagi, kuasa hukum tersebut kini memfitnah bahwa Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) adalah koperasi tidak sah hanya karena tidak ditemukan dalam sistem ODS dan AHU. Tuduhan itu bukan saja ngawur, tetapi juga memperlihatkan betapa dangkalnya analisis hukum seorang yang mengaku telah menempuh pendidikan hukum hingga pascasarjana.
Pertanyaannya: ada apa di balik upaya sistematis membentuk opini sesat seperti ini?

1. Akta KOPPERSON Dibuat oleh Notaris Resmi Negara

KOPPERSON bukanlah entitas liar sebagaimana diberitakan.
Akta pendiriannya dibuat oleh RAYAN RIADI, S.H., M.Kn., seorang Notaris/PPAT resmi di Kota Kendari, yang ditetapkan berdasarkan:

SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor C-151 HT.03.01.TH.2005 tertanggal 15 Juli 2005, dan

SK Kepala BPN RI Nomor 611-XVII-2006 tertanggal 18 Desember 2006.

Artinya, setiap akta yang dibuat oleh notaris tersebut memiliki kekuatan hukum penuh dan diakui negara.
Tidak mungkin akta notaris yang berwenang melahirkan dokumen yang tidak sah — kecuali ada motif untuk menutup-nutupi fakta hukum yang sebenarnya.

2. Pengesahan Resmi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Akta Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) telah disahkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Fakta pengesahan ini jelas dan tidak terbantahkan:

Pejabat yang Mengesahkan: Hery Alamsyah, S.E., M.Si.

Nomor Pengesahan: 93/02-04/III/2017

Tanggal Pengesahan: 03 Maret 2017

Instansi: Dinas Koperasi, UMKM Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (lengkap dengan stempel resmi negara).

Dengan demikian, KOPPERSON diakui sebagai badan hukum koperasi yang sah, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi.

Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa ketiadaan data pada sistem ODS membatalkan keabsahan koperasi yang telah disahkan oleh pemerintah daerah.

3. ODS dan AHU Bukan Dasar Keabsahan Koperasi

Pernyataan bahwa koperasi tidak sah karena tidak tercantum di ODS dan AHU menunjukkan kekeliruan fundamental dalam berpikir hukum.
Koperasi tidak tunduk pada rezim hukum AHU, sebab bukan badan hukum perseroan.
ODS sendiri hanyalah sistem pendataan administratif, bukan alat ukur keabsahan yuridis.

Pasal 9 dan 10 Permenkop No. 10/PER/M.KUKM/VI/2016 dengan tegas menyebutkan bahwa data dalam ODS bersifat administratif dan tidak menentukan keberlakuan status hukum koperasi.
Jadi, KOPPERSON tetap sah secara hukum meski tidak tercantum dalam ODS, karena telah disahkan melalui mekanisme resmi oleh Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara.

4. KOPPERSON Menang Inkrah — Hukum Tidak Bisa Diuji Ulang di Luar Mekanisme

KOPPERSON telah menang dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Langkah meminta aparat penegak hukum seperti Polda Sultra untuk mengkaji atau “menilai ulang” putusan pengadilan yang sudah inkrah merupakan bentuk kekeliruan fatal dan pelecehan terhadap sistem peradilan.

Dalam sistem hukum Indonesia, putusan inkrah hanya bisa dibatalkan melalui upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/P.K.) yang diajukan ke Mahkamah Agung, bukan lewat opini media atau laporan polisi.
Setiap upaya di luar jalur itu bukanlah tindakan hukum, melainkan propaganda politik hukum yang menyesatkan.

5. Legislator Daerah dan Publik Harus Melihat Fakta, Bukan Opini

Dalam konteks ini, peran legislatif daerah (DPRD) sangat penting untuk memastikan bahwa hukum tidak dibelokkan oleh opini dan kepentingan kelompok tertentu.
DPRD Kota Kendari semestinya menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dihormati dan tidak boleh diintervensi.

Membuka kembali perkara yang telah diputus sah merupakan pelanggaran asas res judicata pro veritate habetur — bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkrah harus dianggap benar dan final.

6. Contoh Akta Perubahan & Hak Koperasi Menentukan Arah Sendiri

Ada pula pihak-pihak yang sibuk menyoal perubahan nama KOPPERSON, seolah itu kesalahan besar.
Padahal perubahan nama, jenis usaha, maupun susunan pengurus koperasi adalah hak penuh yang dijamin undang-undang.

Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 dengan tegas menyebut:

“Koperasi memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri sesuai prinsip koperasi.”

Sebagai contoh, akta perubahan KOPPERSON menunjukkan bahwa perubahan nama dan bidang usaha dilakukan melalui rapat anggota resmi dan telah disahkan oleh pejabat koperasi provinsi.
Artinya, semua legal dan sah.

Terserah koperasi dan pengurusnya mau ubah nama, jenis usaha, atau komposisi pengurus — itu hak mereka.
Kok kalian yang repot?

Ibarat ibu-ibu cerewet yang ikut campur urusan rumah tangga orang lain:

Orang ganti nama toko, dia sewot.
Orang ganti karyawan, dia protes.
Orang ganti pejabat perusahaan, dia ribut.

Padahal semua itu sah dilakukan sepanjang sesuai aturan hukum.
Ada perusahaan yang berdiri sejak 1945 lalu beberapa kali ganti nama dan pengurus karena pendirinya sudah meninggal — terus salahnya di mana?

Negara saja mengakui dan mengesahkan, kok malah warganya sendiri yang tidak paham hukum.

7. Fakta Lapangan: Tapak Kuda dan Sisa Empang

Ada lagi yang bilang bahwa Tapak Kuda tidak pernah ada empang.
Coba cek dan datang langsung ke Tapak Kuda — di sana masih jelas sisa-sisa empang milik KOPPERSON, yang tersisa akibat perampasan dan dokumen ganda buatan mafia tanah.
Mereka membuat dokumen di atas dokumen sah milik pihak yang diakui secara hukum.

Itulah akar masalah sebenarnya: bukan soal koperasi sah atau tidak, tapi soal mafia tanah yang hendak mengaburkan jejak hukum.

8. Kesimpulan: Upaya Memfitnah KOPPERSON Adalah Bentuk Kedangkalan dan Kepanikan

Tuduhan bahwa KOPPERSON tidak sah adalah bentuk kepanikan dari pihak yang sudah kehabisan peluru hukum.

Menyeret aparat penegak hukum untuk mengkaji ulang putusan inkrah, lalu memfitnah koperasi yang sah secara notarial dan administratif, adalah langkah non-prosedural dan kontraproduktif terhadap penegakan hukum.

KOPPERSON berdiri atas dasar hukum yang jelas, disahkan oleh pejabat resmi pemerintah, dan telah menang melalui proses hukum yang sah.

Segala upaya menggiring opini bahwa KOPPERSON ilegal hanyalah usaha putus asa dari mereka yang kalah di medan hukum.

Pesan saya buat warga pelawan KOPPERSON:

“Gunakan dana anda untuk sesuatu yang tepat, bukan membuangnya untuk sesuatu yang sia-sia,”.*

Polres Bombana Gencar Pantau Harga Bahan Pokok

0

KENDARIKINI.COM – Polres Bombana bersama dinas terkait melaksanakan pemantauan harga bahan pokok di wilayah Kabupaten Bombana. Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 di Pasar Sentral Todoha Mapacing Kec. Rumbia Tengah Kab. Bombana, sebagai upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasaran.

Tim yang terdiri dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bombana, Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Bombana, serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bombana, terjun langsung ke pasar untuk melakukan pengecekan harga bahan pokok.

Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Reskrim Polres Bombana IPTU Yudha Febry Widanarko menegaskan keseriusan pihaknya dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok.

“Polres Bombana bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga agar harga bahan pokok tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan pemantauan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan ketersediaan dan harga bahan pokok tetap terkendali, mencegah inflasi yang dapat menyulitkan masyarakat jika daya beli rendah atau stok barang terbatas, Memastikan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, dan juga mencegah aksi penimbunan bahan pokok yang dapat merugikan masyarakat.*

BEM FT UMK Desak Polresta Kendari Cabut Penangguhan Penahanan Tersangka Oknum Dosen yang Aniaya Mahasiswa

0

KENDARIKINI.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik (FT) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) mendesak Polresta Kendari mencabut penangguhan penahanan Tersangka Oknum Dosen yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswanya.

Ketua BEM FT UMK, mengatakan bahwa desakan tersebut dilayangkan berdasarkan beberapa pertimbangan.

“Pertama kami mendapatkan informasi adanya dugaan tersangka ke rumah korban memaksa untuk damai dan meminta cabut laporan, dan ini dapat mengganggu psikologi korban, ruang mediasi seharusnya ada pihak penengah, dan sudah pernah di mediasi pihak kampus namun tak ada titik temu,” jelasnya, Senin 27 Oktober 2025.

“Kedua berdasarkan keterangan alumni dan yang kami dapat, dugaan penganiayaan bukan hanya kali ini saja terjadi,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa dengan tidak ditahannya tersangka, tersangka berpotensi melakukan aktivitas mengajar lagi di kampus.

“Informasi yang kami dapatkan juga bahwa oknum dosen ini terkenal tempramen, takutnya kalau ada korban baru lagi,” tuturnya.

Untuk itu pihaknya meminta Polresta Kendari untuk membatalkan penangguhan penahanan Tersangka.

“Kita minta Polresta Kendari untuk membatalkan penangguhan penahanan tersangka,” tegasnya.

Pihaknya juga mendesak pihak kampus untuk memberikan sanski etik dan pemberhentian terhadap oknum dosen tersebut.

“Kita desak juga pihak kampus mengambil langkah tegas, agar tidak ada lagi timbul korban, sejatinya pendidik mesti memiliki tiga kecerdasan, Intelektual, Emosional dan Spritual,” pungkansya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Willianto Malau, bahwa penangguhan penahanan MA sudah sesuai syarat-syarat wajib lapor.

“Iya, kemarin ada permohonan dan kita cek rekam medisnya. Jadi daripada kenapa-kenapa dan sifatnya juga kooperatif oknum tersangka tersebut kita tangguhkan proses perkara,” ungkap Willianto, saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telepon WhatsApp pada hari Minggu, 19 Oktober 2025.

Lebih lanjut Willianto, menjelaskan bahwa walau demikian kasus tersangka oknum dosen tersebut terus diproses.

“Terus tetap berjalan untuk proses perkaranya,” jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di halaman kampus UM Kendari pada hari Rabu, 17 September 2025 berdasarkan rekaman isi video yang beredar luas di media sosial.

Dalam isi video tersebut oknum dosen berinsial (MA) menganiaya mahasiswa berinsial (A), karena menggunakan pakaian jurusan Teknik Arsitektur, sementara mahasiswa tersebut diktahui tercatat jurusan Teknik Lingkungan di UM Kendari.

Atas perbuatannya, MA terancam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.*

LBH Kasasi Sultra Polisikan Adira Finance

0

KENDARIKINI.COM – Adira Finance salah satu perusahaan pembiayaan yang ada di kota Kendari di Laporkan di Ditreskrimum Polda Sultra oleh Lembaga Bantuan Hukum Komite Advokasi & Studi Hukum Sulawesi Tenggara (LBH KASASI Sultra) pada Jum’at,24 Oktober 2025

Laporan tersebut terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan atau Pencurian Sebagaimana Pasal 378 Subsidair Pasal 372 dan atau 362 KUHP.

Yedi Kusnadi selaku Direktur LBH KASASI Sultra menerangkan bahwa dugaan tindak pindana yang dialami oleh kliennya terjadi pada 18 Juli 2025.

“Dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan dan atau Pencurian Kendaraan Mobil Minibus yang dialami klien kami terjadi pada 18 Juli 2025,” ungkapnya.

Secara singkat Direktur LBH KASASI Sultra menjelaskan pihak dari perushaan mengaku kepada isteri korban sebagai teman kantor dan mobil tersebut akan dititipkan di kantor namun isteri korban percaya dan pihak perusahaan memberikan beberapa dokumen untuk ditandatangani

“Jadi pihak perusahaan ini mengaku kepada isteri klien kami sebagai teman se kantor, setelah mereka menyampaikan bujuk rayu dengan serangkaian kalimat-kalimat bohong mereka memberikan dokumen kepada isteri klien kami untuk ditandatangani”, pungkasnya

Yedi Kusnadi menilai tindakan dari perusahaan dalam melakukan penarikan jaminan fidusia dibungkus dengan serangkaian perkataan Bohong

“Saya kira ini tidak dibernarkan oleh Undang-Undang melakukan penarikan jaminan fidusia mengunakan cara-cara yang melanggar hukum yaitu dengan seragkaian perkataan bohong,” ucapnya.

Selain itu Kuasa Hukum korban juga menduga mobil milik korban telah digelapkan oleh PT Adira Finance Cab. Kendari.

“Berdasarkan hasil pengecekan kami, kendaraan milik klien kami telah di gelapkan oleh pihak Perusahaan”, tuturnya.

LBH Kasasi Sultra berharap Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sultra segera menindaklanjuti laporannya agar perusahaan pembiayaan nakal seperti PT Adira Finance Cab. Kendari mendapatkan efek jera.

“Kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti oleh polda, agar perusahaan nakal seperti Adira Finance segera mendapatkan efek jera,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, Hak jawab dan klarifikasi akan tetap media tayangkan apabila telah diperoleh.*

Warga Routa Tagih Janji Pembangunan Smelter PT SCM

0

KENDARIKINI.COM – Kekecewaan mendalam kini menyelimuti masyarakat Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka menuding PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) telah mengkhianati janji pembangunan smelter setelah dua dekade menambang nikel di wilayah mereka.

Koordinator Warga Routa Menggugat, Rafli, menyebutkan, tahun ini saja sekitar 19 juta ton material tambang telah dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah, tanpa ada kejelasan realisasi pembangunan smelter yang dijanjikan perusahaan.

“Selama 20 tahun kami percaya bahwa pengorbanan kami akan dibayar dengan kehidupan yang lebih baik. Tapi yang terjadi, tanah kami diambil jutaan ton dan dikirim keluar daerah tanpa hasil yang kami rasakan,” tegas Rafli, Kamis (23/10).

Warga Routa menilai mereka telah rela menyerahkan ribuan hektare lahan damar dan kawasan Danau Taparran Teo untuk mendukung proyek tambang dan industri nikel PT SCM. Namun hingga kini, janji kesejahteraan serta pembangunan smelter tak kunjung terwujud.

Rafli menyoroti besarnya potensi sumber daya nikel di Routa yang seharusnya bisa menjadi sumber kemakmuran lokal. Estimasi cadangan nikel di kawasan ini mencapai 1 miliar ton, sementara PT SCM menguasai konsesi seluas 21.100 hektare dengan kandungan sekitar 13,8 juta ton nikel (kadar Ni 1,22%) dan 1 juta ton kobalt (kadar Co 0,08%).

Tambang ini memproduksi bijih limonit dan saprolit dengan proyeksi umur operasi jangka panjang.

“Bayangkan, potensi sebesar itu diambil dari tanah kami, tapi manfaatnya tak dirasakan masyarakat Routa maupun Pemerintah Sultra. Semua hanya lewat di depan mata,” ujar Rafli.

Selain ekspor material, Rafli juga menyoroti minimnya program pemberdayaan masyarakat, pembinaan UMKM, dan peluang kerja signifikan bagi warga lokal.

“Kami hanya menuntut keadilan. Kami ingin smelter dibangun di sini, agar kami tidak selamanya jadi penonton di tanah sendiri,” beber Rafli.

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP), yang semula diproyeksikan sebagai lokasi smelter, kini seolah tinggal kenangan.

Peralatan pembangunan smelter di IKIP dikabarkan sudah dipindahkan, bahkan pipa besar untuk proyek Morowali telah mulai dibangun, sementara karyawan IKIP banyak yang di-PHK.

Upaya masyarakat Routa mencari kejelasan juga telah dilakukan. Mereka menemui Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dan jajaran Pemprov pada September 2025, serta mendatangi DPRD Sultra untuk mendesak Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT SCM.

Namun hingga kini, harapan mereka terkait pembangunan smelter dan keadilan di tanah sendiri belum menemukan titik terang.Editor: Redaksi.*

LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran Kepegawaian di Konsel, Jabatan Plt Kadis Dikbud Dua Kali Diperpanjang

0

KENDARIKINI.COM – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Konawe Selatan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang masih mempertahankan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meskipun masa tugasnya telah melewati batas waktu ketentuan dan sudah dua kali diperpanjang.

Fakta ini, menurut hasil pemantauan LIRA, menunjukan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan sistem merit ASN.

Bupati LIRA Konawe Selatan, Surdiman menegaskan bahwa status Plt semestinya hanya bersifat sementara, bukan dijadikan posisi permanen tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jabatan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan sudah berjalan lebih dari enam bulan dan bahkan sudah dua kali diperpanjang, namun tetap digunakan untuk menjalankan kebijakan strategis. Ini bentuk pelanggaran administratif dan mencederai semangat reformasi birokrasi,” tegas Surdiman.

Dasar Hukum dan Ketentuan yang Dilanggar

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020: Pasal 34 ayat (1) dan (2) : “pelaksana tugas (Plt) hanya dapat diangkat paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 3 bulan berikutnya apabila diperlukan. ” Dengan demikian, Plt tidak boleh menjabat lebih dari 6 bulan. Jika telah dua kali diperpanjang, maka jabatan tersebut sudah tidak sah secara administratif.
2. Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1345/M.SM.02.03/2021 tentang kewenangan Plt, Plh, dan penunjukan Penanggung Jawab.

“Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, seperti mutasi pejabat, perubahan anggaran, dan penetapan kebijakan daerah, Dengan masih digunakannya Plt lebih dari 6 bulan, kebijakan yang ditandatangani berpotensi cacat hukum,” ungkapnya.

Implikasi Hukum dan Tata Kelola

Kebijakan memperpanjang jabatan Plt di luar ketentuan menunjukan kelalaian dalam manajemen ASN serta pelanggaran prinsip profesionalitas dan akuntabilitas publik. Selain itu, jabatan yang terus diperpanjang tanpa dasar kuat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan instabilitas kebijakan Pendidikan daerah.

Bupati LIRA Konawe Selatan mendesak Bupati Konawe Selatan untuk segera :

1. Menetapkan pejabat definitif Kepala Dinas Pendidikan melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding)
2. Menghentikan penggunaan Plt yang sudah melampaui batas waktu, dan
3. Memulihkan kepastian administrasi serta kredibilitas birokrasi daerah.

“Kami akan menyampaikan laporan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai aturan Kepegawaian,” pungkasnya.*

Gelar Rakerprov dan Lomba Arsitektur, IAI Sultra Siap Kolaborasi dengan Pemerintah

0

KENDARIKINI.COM – Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) IAI Sultra 2025.

Raket tersebut IAI Sultra mendorong Tema “Merangkai Identitas Lokal dalam Ruang Hidup Baru” dengan melibatkan arsitek, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Ketua Panitia Rakerprov IAI Sultra, Ar. H. La Ode Jusri, J., IAI, menjelaskan bahwa kegiatan ini sudah dimulai sejak 24 Oktober dengan berbagai lomba yang melibatkan peserta dari berbagai kalangan.

“Kami rangkaikan pembukaan ini dengan beberapa lomba, di antaranya lomba mewarnai tingkat TK, lomba menggambar tingkat SD, lomba sayembara arsitektur dan lomba sketsa tingkat mahasiswa se-Sulawesi Tenggara. Pesertanya berasal dari Universitas Muhammadiyah Kendari, Universitas Halu Oleo, dan Universitas Nahdlatul Ulama,” katanya, Sabtu (25/10/2025).

Jusri menambahkan, puncak kegiatan akan ditutup dengan Rapat Kerja Provinsi IAI Sultra di Hotel Claro Kendari yang dihadiri seluruh jajaran pengurus dan anggota IAI se-Sultra.

“Harapan kami, kegiatan ini dapat melahirkan generasi arsitek muda yang menjadi penerus para senior, sekaligus memberi kontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua IAI Sultra Ar. M. Razak Tahir, IAI menegaskan bahwa Rakerprov merupakan agenda konstitusional organisasi yang wajib dilaksanakan setiap tahun.

“Rakerprov ini adalah amanat organisasi yang harus dijalankan setiap periode. Namun kami juga ingin menjadikannya ruang kreatif, maka digelar berbagai kegiatan pendukung seperti pameran dan sayembara,” jelasnya.

Menurut Razak, hasil sayembara tahun ini menghasilkan lima karya terbaik yang berpotensi diimplementasikan oleh pihak pengembang perumahan (REI).

“Konsep yang dihasilkan luar biasa, di luar ekspektasi kami. Beberapa di antaranya bisa menjadi inspirasi bagi pengembangan desain rumah subsidi di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Turut hadir membuka kegiatan, Wakil Wali Kota Kendari, H. Sudirman, S.E., yang dalam sambutannya menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk terus melibatkan arsitek lokal dalam setiap pembangunan infrastruktur daerah.

“Kami sangat ingin berkolaborasi dengan IAI Sulawesi Tenggara, khususnya arsitek-arsitek lokal di Kota Kendari. Kearifan lokal sangat penting dalam pembangunan kota,” kata Sudirman.

Ia mencontohkan sejumlah proyek yang sudah melibatkan arsitek lokal, seperti pembangunan Rumah Sakit Kota Kendari, kantor DPRD Kota Kendari, hingga kantor Dinas PU Provinsi Sultra.

“Kalau arsitek lokal kita diberdayakan dengan baik, insya Allah Kendari bisa maju dan para arsiteknya juga ikut maju. Saya pribadi sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ungkapnya.*

SPBUN PT FPE di Konsel Diadukan ke DPRD Sultra Soal Dugaan Jual BBM Diatas HET

0

KENDARIKINI.COM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PT Fahri Pratama Energi (FPE) di Desa Ngapawali, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga menjual BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal itu diungkapkan oleh salah satu masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur), Sultra saat mengelar aksi demontrasi di Gedung DPRD Sultra pada, Senin (20/10/2025).

Berdasarkan hasil temuan lapangan menurutnya SPBUN PT Fahri Pratama Energi diduga melakukan penjulan BBM Subsidi diatas harga yang telah di tentukan oleh pemerintah.

“Hasil advokasi kami dilapangan menemukan ketidak sesuaian harga HET, baik solar maupun pertalite. Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah harga HET solar seharusnya Rp6.800 per liter, namun pengaman kami dilapangan harga yang diberlakukan mencapai Rp7.500,” katanya.

“Begitu juga dengan pertalite yang semestinya Rp10.000 diduga dijual dengan harga Rp10.500 perliter,” tambahnya.

Selain itu lanjut dia, adanya pemotongan jatah nelayan yang diduga dijual kepada penampung hingga adanya pengisian jerigen secara terang-terangan disiang hari maupun secara sembunyi-sembunyi.

Hal ini tentu sangat merugikan masyakat. Untuk itu, pihaknya mendesak PT Pertamina Regional Sulawesi Tenggara memberikan sangsi tegas dan pemberhentian disitribusi BBM serta pencabutan izin operasional SPBUN PT Fahri Pratama Energi.

Lalu meminta DPRD Sultra dan juga mendesak Polda Sultra segera memanggil Direktur PT Fahri Pratama Energi atas dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi.

Sementara itu, media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak SPBUN PT Fahri Pratama Energi.*

Tiga Tahun Tak Ada Kejelasan, Pembeli Polisikan Penjual Tanah Kavling di Boulevard Kendari Atas Dugaan Penipuan

0

KENDARIKINI.COM – Tiga warga melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan Boulevard, Kelurahan Baruga, Kota Kendari.

Laporan ini menyeret nama Ahmad Yani, yang diduga menjual lahan ganda kepada beberapa pembeli sejak tahun 2022.

Pelapor utama, Muhammad Kadir Iju, mengaku membeli sebidang tanah kavlingan nomor 4 berukuran 15×25 meter persegi di depan Kolam Retensi Baruga seharga Rp60 juta. Harga tersebut sudah termasuk biaya pemecahan sertifikat dan bea balik nama. Proses pembayaran dilakukan secara cicil yang diserahkan langsung kepada Ahmad Yani dan saat ini sudah lunas.

“Sudah hampir tiga tahun kami menunggu, tapi sertifikat yang dijanjikan tidak pernah keluar. Malah tanah yang saya beli dijual lagi ke orang lain,” ujar Kadir Iju baru-baru ini.

Ia menambahkan, kini di lokasi kavling tersebut muncul saling klaim antar pembeli karena sebagian lahan dijual ke pihak lain. Bahkan ada juga pihak yang mengklaim tanah tesebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Pernah ada pembeli lain mulai bangun fondasi, tapi diusir oleh orang yang juga mengaku pemilik tanah itu. Sekarang patok batas tiap kavling sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Menurut Kadir, upaya mereka meminta kejelasan tak pernah ditanggapi.

“Penjualnya, Ahmad Yani, sudah sulit dihubungi. Ditelepon tidak diangkat, di-WA tidak dibalas,” katanya.

Pelapor lainnya, Asdam, juga mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan pada Januari 2022 di lokasi yang sama dan sudah melunasinya. Metode pembayaranya juga dilakukan secara cicil baik melalui marketing atas nama Jainuddin maupun diserahkan langsung sama Ahmad Yani. Namun hingga kini, sertifikat seluruh pembeli belum juga diterbitkan.

“Kalau saya, ukuran lahan yang saya beli 15×20 meter persegi di Blok nomor 10 harganya Rp52 juta dan sudah lunas semua pembayarannya”, kata Asdam.

Lebih lanjut, Asdam mengungkapkan bahwa rekannya, Husaini juga membeli kavling berukuran 10×20 meter persegi di Blok nomor 7 seharga Rp37 juta.

Husaini telah menyerahkan uang muka Rp15 juta dan mencicil sisanya Rp17 juta dengan pembayaran Rp2 juta per bulan.

“Kalau dia (Husaini) uangnya yang sudah masuk sebanyak Rp31,5 juta,” jelasnya.

Asdam menyayangkan dugaan penipuan ini padahal pada saat hendak melakukan pembelian tanah tersebut ia disampaikan bahwa poses jual belinya berdasarkan syari’ah.

“Tapi faktanya kita diperbodohi, hanya berkedok syari’ah, tapi ternyata sama dengan mafia”, katanya dengan nada kecewa.

“Kami sudah sabar menunggu hampir tiga tahun, tapi tidak ada kejelasan. Karena itu, kami sepakat melaporkannya ke Polda Sultra,” ujar Asdam.

Laporan resmi terhadap Ahmad Yani telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Sultra pada Kamis (9/10) dan kini masih dalam proses penanganan.

Asdam berharap agar Polda Sultra segera menindaklanjut laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berharap agar Ahmad Yani segera dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tegas Asdam.

Paur Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan tersebut sudah di disposisi oleh Dirkrimum Polda Sultra ke Subdit 2.

“Laporannya di disposisi ke Subdit 2, nanti di Subdit 2 yang tunjuk penyidik yang akan menangani kasusnya”, kata Ipda Hasrun saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Oktober 2025.

Sementara itu, Ahmad Yani saat dimintai tanggapan membantah telah melakukan penipuan.

“Tanahnya ada kok, bisa saja mendirikan bangunan di sana, saya tidak menipu,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa proses pemecahan lahan memang rumit, terutama karena perubahan status dari lahan pertanian menjadi perumahan.

“Pengurusan statusnya itu yang susah kemarin dari lahan pertanian ke perumahan,” ujarnya.

Ahmad Yani menambahkan, lahan tersebut masuk dalam sempadan kolam retensi, sehingga sulit untuk penerbitan sertifikat.

“Nanti saya ketemu mereka. Solusinya mungkin nanti saya akan kasi lahan yang di depan itu, lebih bagus lagi. Kalo yang minta uang kembali ya kita kembalikan,” tutupnya.*

KKJ Sultra Resmi Dibentuk

0

KENDARIKINI.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama  Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nasional didukung  dengan Yayasan Tifa lewat program Jurnalisme Aman menggelar  menyelenggarakan Pelatihan Keamanan Jurnalis di Kota Kendari.

Tidak hanya pelatihan, dalam Program Jurnalisme Aman ini, juga digelar Focus Group Discussion (FGD) Terkait Keamanan Jurnalis dan Launching Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara.

Pelatihan dan peluncuran KKJ Sulawesi Tenggara  diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai organisasi dan perwakilan, antara lain AJI Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sultra, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Pusat Pendidikan dan Pemahaman Hak Asasi Manusia (PusPAHAM) Sultra, perwakilan pengacara, dan perwakilan pers mahasiswa.

Koordinator KKJ Sultra dipercayakan kepada Fadli Aksar dari IJTI. M. Sadli Saleh dari AJI Kendari sebagai Sekertaris, dan bendahara diampu oleh Yuni Kasir dari PusPAHAM.

Kegiatan ini digelar selama 24-25 Oktober di kota Kendari. Erick Tanjung, Koordinator Advokasi AJI Indonesia sekaligus KKJ Nasional, dalam sambutannya menyoroti peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap jurnalis di tingkat nasional.
“Saat ini sejak Januari hingga Oktober 2025 terdapat 70 kasus adalah angka yang signifikan dalam Januari–Oktober dalam 3 tahun terakhir, untuk serangannnya sangat beragam mulai ancaman teror, penganiayaan, digital bahkan sudah sampai 20 kasus selama 10 bulan terakhir dan itu angka yang paling tinggi dalam 5 tahun terakhir, kita perlu menyikapi ini bersama, untuk memitigasi ini apa yang perlu kita lakukan,” kata Erick yang sekaligus menjadi trainer dalam pelatihan ini bersama Ridwan Lapasere, anggota Advokasi AJI Indonesia dan AJI Palu. 

Senada dengan pernyataan tersebut, Arie Mega Project Officer Jurnalisme Aman menyampaikan perlunya solidaritas dan perkuat perlindungan jurnalis  sebab kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis masih sering terjadi di Indonesia.

“Setahun ini sudah ada 70 kasus  kekesaran, dan ini kita sadari, kekerasan, kriminalisasi masih sering terjadi. Namun, di tengah itu semua saya optimis masih ada semangat solidaritas dan keberanian jurnalis yang sejauh ini masih belum padam,” ujar Arie.

Di Sulawesi sendiri, selama tiga tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap jurnalis paling tinggi terjadi di Sulawesi Tenggara. Hal itu diungkapkan oleh Ridwan Lapasere.

”Kalau KKJ yang diiniasi oleh Jurnalisme Aman di Aceh dan Sulawesi Tengah, berbasis riset JA. Tapi, di Sultra ini sudah kami data dan verifikasi kalau kekerasan terhadap wartawan tinggi.”

”Di Sultra, pelaku kekerasan terhadap jurnalis, berbeda dengan kawasan yang lain yang biasanya dilakukan oleh aparat, di Sultra pelakunya orang tidak dikenal,” kata Ridwan.

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar mengatakan, permasalahan kekerasan terhadap jurnals di Sulawesi Tenggara cukup kompleks, dari mulai masih banyak wartawan yang belum paham kode etiik, bisnis media yang  tidak sesuai dengan peraturan Dewan Pers,  hingga kurangnya bantuan advokasi tatkala jurnalis mengalami kekerasan.

”Di Sultra ini, belum pernah ada kasus media sampai ke pengadilan, semua berhenti di penyelidikan. Karena kurang advokat dan tidak ada pendampingan pengacara,” katanya. 

Meski begitu, Jusman dari Peradi Sulawesi Tenggara mengatakan, ”Kami siap bersinergi dan saya pribadi setuju dan harus adanya KKJ ini, karena jurnalis rentan akan kekerasan.”
Sementara itu, Arie menambahkan bahwa KKJ Sultra hadir bukan hanya sebagai forum kawan-kawan jurnalis saja, tetapi sebagai wadah bersama multistakeholder dari jurnalis, organsisasi sipiil dan lembaga bantuan hukum  agar saling menguatkan. “Bukan sekadar forum tapi wadah untuk saling menguatkan dan memastikan tidak ada jurnalis yang berjalan sendirian ketika mengalami kekerasan,” ucapnya.

Pembentukan KKJ Sulawesi Tenggara juga dihadiri oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda yang selama ini mendukung Program Jurnalisme Aman.

“Kami mengapresiasi program Jurnalis Aman yang sudah berjalan selama kurang lebih 4 tahun, pelatihan keselamatan jurnalis di berbagai kota, kebebasan pers merupakan salah satu fokus dan kami sangat mendukung program ini,” kata Sinta Suryani, Senior Policy Officer Kedutaan Besar Kerajaan Belanda.*

Ditengah Efisiensi Anggaran dan Warisan Utang Ratusan Miliar, Sejumlah Pejabat Pemkot Kendari Malah Berlibur ke Bali?

0

KENDARIKINI.COM — Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang melakukan studi banding dan studi tiru ke Bali beberapa waktu lalu tuai kritikan dari berbagai pihak, Senin 27 Oktober 2025.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Sabarno, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan dan pemborosan anggaran publik di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang tidak stabil.

Menurut Ali, tahun 2025 seharusnya menjadi momentum bagi Pemkot Kendari untuk melakukan pengetatan dan efisiensi keuangan, mengingat kondisi fiskal daerah masih dibayangi oleh defisit anggaran dan warisan utang tahun 2024.

“Sangat ironis. Saat daerah diterpa isu defisit dan masih menanggung utang ratusan miliar dari tahun sebelumnya, justru pejabat Pemkot Kendari disinyalir berlibur di Bali dengan dalih perjalanan dinas. Ini tindakan yang tidak punya empati terhadap kondisi keuangan daerah maupun masyarakat,” tegas Ali Sabarno, Sabtu (25/10/2025).

Diketahui berdasarkan data yang beredar, Wali Kota Kendari sebelumnya mengakui bahwa pemerintah kota masih menanggung warisan utang sekitar Rp400 miliar.

Tak hanya utang, pemerintah kota Kendari juga menghadapi defisit anggaran mencapai Rp107 miliar pada tahun 2024.

Kondisi itu seharusnya menjadi peringatan agar Pemkot lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Pembelajaan Daerah (APBD).

“Ketika daerah sedang efisiensi, justru muncul perilaku hedon pejabat dengan dalih perjalanan kerja. Publik tidak bodoh masyarakat berhak tahu, apakah kegiatan di Bali itu benar-benar produktif, atau hanya sekadar wisata terselubung,” tambahnya.

Ali menegaskan bahwa perilaku semacam ini mencerminkan krisis moral dan rendahnya kesadaran birokrasi terhadap tanggung jawab keuangan publik.

Menurutnya, jika perjalanan tersebut menggunakan anggaran daerah, maka DPRD Kota Kendari dan Inspektorat wajib melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh komponen pembiayaan.

“Kami mendesak DPRD untuk tidak diam. Tugas mereka adalah mengawasi, bukan membiarkan anggaran habis untuk perjalanan ke luar daerah tanpa manfaat nyata bagi warga Kota Kendari,” ujarnya dengan nada tegas.

IMALAK Sultra menilai bahwa fenomena seperti ini menjadi bukti nyata gagalnya implementasi prinsip efisiensi dan transparansi dalam tata kelola anggaran daerah.

Ali menyebut bahwa ketika rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, pejabat publik justru menunjukkan gaya hidup yang jauh dari semangat pengabdian.

“Rakyat disuruh berhemat, tapi pejabat malah berfoya-foya. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan sosial dan moralitas publik,”Pungkasnya.

Ali menegaskan bahwa Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sultra akan terus mengawal tata kelola keuangan daerah, serta mendesak agar setiap perjalanan dinas pejabat Kota Kendari dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Anggaran publik harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk wisata pejabat. Ini waktunya Pemkot Kendari berhenti hidup dalam euforia kekuasaan dan mulai peka terhadap realitas ekonomi daerah,” tegas Ali Sabarno.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari Sahuriyanto Meronda, membenarkan adanya studi tiru dan studi banding ke Bali.

“Studi tiru soal penanganan sampah dan studi banding soal pelayanan publik digital yang dikelola melalui MPP oleh dinas PTSP,” katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu 25 Oktober 2025.

Saat ditanya anggaran yang digunakan perjalanan tersebut Sahuriyanto Meronda menegaskan bahwa sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perjalanan dinas luar daerah, menggunakan APBD,” jawabnya.

Kepala Dinas Kominso tersebut mengaku tidak terlalu tahu persis berapa jumlahnya.

“Soal jumlah saya tidak tahu pasti nanti dikonfirmasi ulang sama pimpinan,” tutup Sahuriyanto Meronda.

Selain itu dikutip dari berbagai sumber Dinas Komimfo Kota Kendari juga menyampaikan klarifikasi resminya.

Menurutnya, kegiatan tersebut benar-benar dilakukan secara resmi selama tiga hari, sebagai bagian dari program benchmarking Pemerintah Kota Kendari dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan lingkungan, dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.

“Kegiatan kunjungan kerja ini dilakukan selama tiga hari dengan mengunjungi beberapa lokasi yang relevan dengan program prioritas Pemkot Kendari,” jelas Sahuriyanto, Sabtu (25/10/2025).

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kegiatan benchmarking tersebut mencakup tiga lokasi utama, yaitu:

1. Desa Wisata Penglipuran, Kabupaten Bangli – pada Selasa, 21 Oktober 2025, mempelajari konsep desa atau kelurahan bersih, ramah lingkungan, dan pengelolaan wisata berbasis kearifan lokal.

2. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung – pada Rabu, 22 Oktober 2025, terkait optimalisasi dan peningkatan mutu pelayanan publik.

3. Manajemen Krisna Nusantara Group – juga pada Rabu, 22 Oktober 2025, guna mempelajari pengelolaan pusat oleh-oleh khas daerah dalam konteks peningkatan kualitas produk dan strategi pemasaran UMKM.

Sahuriyanto menegaskan seluruh agenda tersebut dilaksanakan secara resmi dan terjadwal, serta menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Kendari untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Terkait dengan pemberitaan yang menampilkan foto sejumlah peserta di tempat hiburan, Sahuriyanto menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kegiatan di luar agenda resmi Pemerintah Kota Kendari.

“Kami perlu menyebarkan bahwa aktivitas di luar jam kegiatan resmi, seperti foto di tempat hiburan, merupakan inisiatif pribadi masing-masing peserta dan tidak termasuk dalam agenda kunjungan kerja Pemerintah Kota Kendari,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Kendari tetap berkomitmen melaksanakan setiap kegiatan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Seluruh kegiatan dilakukan untuk memperkaya wawasan dan memperkuat inovasi pelayanan publik di Kota Kendari,” tutupnya.*

Dua Motor di Konawe Bersenggolan, Tiga Orang Luka-Luka dan Pendarahan

0

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Kendari – Unaaha, tepatnya di Desa Lalomerah, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, pada Minggu 26 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WITA.

Peristiwa tersebut melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Revo dengan nomor polisi DT 5425 XY dan Honda Vario bernomor DT 5667 ZF.

Kanit Gakkum Lantas Polres Konawe, IPDA Andi Mappangara mengatakan sepeda motor Honda Revo DT 5425 XY dikendarai oleh Murat (61), seorang petani asal Desa Anahinunu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. Saat kejadian, Murat berboncengan dengan Nuriah (57), seorang ibu rumah tangga yang juga berasal dari desa yang sama.

Sementara itu, kendaraan lainnya, Honda Vario DT 5667 ZF, dikendarai oleh Edi Cahyono (30), warga Desa Karandu, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Berdasarkan keterangan di lokasi, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Revo yang dikendarai Murat melaju dari arah Unaaha menuju Kendari.

“Pada awalnya sepeda motor Honda Revo DT 5425 XY yang dikendarai oleh Murat yang berboncengan dengan Nuriah yang bergerak dari arah Unaaha menuju kearah Kendari,” katanya.

Saat melintasi jalan lurus dan beraspal di Desa Lalomerah, pengendara mencoba menyalip kendaraan di depannya. Namun, saat melebar ke arah kanan, motor tersebut bersenggolan dengan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Edi Cahyono dari arah berlawanan.

Benturan tidak dapat dihindarkan, dan kedua kendaraan pun terjatuh di badan jalan. Akibat peristiwa tersebut, ketiga korban mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan berbeda.

Murat (61) mengalami luka lecet pada pipi kanan, bibir atas, dan kepala kiri, lebam pada mata kiri, robek pada jari tangan kanan, serta luka lecet pada lutut kaki kiri. Korban juga mengalami pendarahan dari mulut.

Nuriah (57) mengalami patah pada jari tengah kaki kanan, robek pada punggung dan telapak kaki kanan.

Edi Cahyono (30) mengalami luka lecet pada siku tangan kiri, lutut kaki kiri, serta bengkak pada bahu kanan.

Ketiga korban langsung dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis. Murat dan Nuriah dibawa ke RS Abunawas Kendari, sementara Edi Cahyono dilarikan ke Puskesmas Pondidaha untuk mendapatkan pertolongan pertama.(Amin)*

Penabrak Dua Pelajar di Kolaka Diamankan Polisi, Tinggalkan Lokasi Kejadian Takut Dikeroyok Massa

0

KENDARIKINI.COM – Pengemudi mobil minibus yang menabrak dua orang pelajar di Jalan Pemuda Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka berhasil diamankan aparat kepolisian, Sabtu 25 Oktober 2025.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif. Ia mengatakan bahwa pengemudi berinisial M (50) asal Desa Iwoimendoro, Kecamatan Basala Kabupaten Konawe.

Lanjut, kata dia, M berhasil diamankan di Desa Towua I, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka yang diduga tempat kediaman keluarganya.

“Satlantas Polres Kolaka dapat mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan keluarga diduga pelaku (tabrak lari) sehingga berhasil mengamankan pelaku di Desa Towua I, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka,” kata Dwi Arif.

Untuk menghilangkan jejak, M membuka branding mobil yang sebelumnya berwarna merah menjadi hitam.

“Setelah kecelakaan branding dibuka untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Dwi Arif menambahkan M sengaja meninggalkan lokasi kejadian dikarenakan khawatir dikeroyok massa.

“Takut di massa di TKP. Karena katanya pernah ada temannya sopir singgah bantu korban tiba-tiba di kroyok di TKP,” tambahnya.

Saat ini, M beserta mobil tersebut telah diamankan di Mako Polres Kolaka.(Amin)*

Hindari Tabrakan, Truk Tronton di Kolut Terguling Didalam Parit

0

KENDARIKINI.COM – Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, pada Sabtu 25 Oktober 2025.

Peristiwa ini melibatkan sebuah truk tronton bernomor polisi DD 8681 MF yang dikemudikan oleh Aminullah, warga Desa Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kanit Laka Lantas Polres Kolaka Utara Bripka Hardiansah mengatakan kejadian ini bermula saat truk tronton tersebut bergerak dari arah selatan menuju utara.

Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan itu berpapasan dengan truk lain yang identitasnya belum diketahui. Untuk menghindari tabrakan, pengemudi mengambil sisi badan jalan, namun kondisi jalan yang labil menyebabkan bagian pinggir jalan longsor. Akibatnya, truk terguling ke dalam parit (got) di tepi jalan.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pengemudi truk, Aminullah, dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka. Namun, kendaraan mengalami kerusakan dengan kerugian material ditaksir mencapai Rp 5 juta.

Pihak kepolisian setempat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan Trans Sulawesi agar tetap berhati-hati, terutama di jalur yang memiliki kondisi tanah labil dan rawan longsor.

“Pengemudi diharapkan tetap waspada dan menjaga kecepatan, terutama saat berpapasan dengan kendaraan besar di jalan sempit atau wilayah perbukitan,” kata Hardiansah.

Saat ini, truk telah dievakuasi dari lokasi kejadian dengan bantuan warga sekitar.(Amin)*

Curi Pipa PDAM dan Genset Sekolah, Pria di Kolaka Diamankan Polisi

0

KENDARIKINI.COM – Seorang pria inisial MR (42), warga Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, diamankan aparat kepolisian setelah melakukan tindak pidana pencurian.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sebelumnya sempat buron.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan dari hasil interogasi awal, MR mengakui telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian, termasuk pencurian pipa transmisi milik PDAM Kolaka dan mesin genset di SMP Negeri 4 Latambaga.

Kasus pertama terjadi pada Minggu 9 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WITA di area bendungan Kelurahan Sakuli. Berdasarkan laporan dari pelapor bernama AS (35), seorang karyawan PDAM, ia mendapati 16 potong pipa transmisi PDAM telah hilang saat tiba di lokasi.

Pelaku diduga memotong pipa tersebut menggunakan mesin gerinda sebelum membawanya kabur. Akibat kejadian ini, pihak PDAM mengalami kerugian material senilai Rp3 juta rupiah.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3 juta rupiah,” kata Dwi Arif, Sabtu 25 Oktober 2025.

Peristiwa kedua terjadi pada Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WITA di SMP Negeri 4 Latambaga. Berdasarkan laporan dari NM (52), seorang guru di sekolah tersebut, pelaku diketahui masuk ke dalam ruang perpustakaan dengan cara merusak jendela, lalu mengambil satu unit mesin genset berkapasitas 4000 Watt.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, tim Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan barang bukti dari dua lokasi kejadian berupa satu batang pipa besi milik PDAM Kolaka, dan satu unit mesin genset 4000 Watt milik SMP Negeri 4 Latambaga.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Kolaka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e subsider Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Amin)*

Aksi Nekat Perempuan di Pegadaian Unaaha, Emas Spesimen Raib Dibawa Kabur

0

KENDARIKINI.COM – Sebuah aksi pencurian nekat terekam kamera pengawas (CCTV) di kantor Pegadaian Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat siang 24 Oktober 2025. Seorang wanita berjilbab hitam diduga mengambil emas spesimen logam mulia yang dipajang di meja layanan.

Video berdurasi 1 menit tersebut kini viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan hangat publik.

Dalam rekaman yang beredar, tampak seorang wanita mengenakan jilbab hitam, masker, dan menggendong anak kecil memasuki ruang pelayanan Pegadaian.

Awalnya, wanita itu terlihat duduk santai di ruang tunggu, berpura-pura seperti nasabah lain yang sedang menunggu giliran.

Namun beberapa detik kemudian, situasi berubah. Ia berdiri, mendekati meja pelayanan, lalu dengan cepat mengambil emas spesimen yang dipajang di atas meja.

Tanpa menunjukkan rasa panik, pelaku kemudian berjalan keluar dengan tenang, meninggalkan lokasi seolah tidak terjadi apa-apa.

Dari rekaman CCTV, terlihat wanita tersebut langsung menuju sebuah mobil berwarna silver yang telah menunggunya di depan kantor Pegadaian.

Mobil itu kemudian melaju meninggalkan lokasi, memperkuat dugaan bahwa aksi ini telah direncanakan secara matang dan melibatkan lebih dari satu orang.

Sejumlah pegawai Pegadaian baru menyadari hilangnya emas spesimen tersebut beberapa saat setelah pelaku pergi. Rekaman CCTV kemudian menjadi bukti utama dan kini beredar luas di berbagai platform media sosial.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Unaaha IPTU La Ode Anti mengaku belum menerima laporan resmi terkait aksi pencurian tersebut.

“Untuk saat ini belum ada laporannya di Polsek pak nanti saya cek juga di Polres,” ujar La Ode Anti, Sabtu 25 Oktober 2025.

Aparat kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini mengingat aksi pencurian itu terekam jelas oleh CCTV dan telah menarik perhatian publik.(Amin)*

Opini: Tantangan Dalam Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan

0

Penguasaan tanah di kawasan hutan merujuk pada kontrol atau kepemilikan lahan dalam area yang ditetapkan sebagai hutan oleh pemerintah, seperti hutan lindung, hutan produksi, atau hutan konservasi, di Indonesia ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 31 Maret 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 2 November 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, masalah penguasaan sering muncul karena seperti pemukiman, faslitas umum dan fasilitas sosial dalam kawasan hutan lahan pertanian dalam kawasan hutan dan sebagainya.

Melalui program Asta Cita Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024-2029 Nomor 6 (enam) Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, salah satunya melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bersumber dari kawasan hutan.

Program dan Kegiatan

Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan negara dilakukan dengan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan melalui salah satunya adalah melalui Pengadaan TORA.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan Proses pengadaan TORA dari kawasan hutan harus melalui mekanisme inventarisasi dan verifikasi serta loaksi yang dimaksud harus tercantum di dalam penetapan Peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Peta Indikatif PPTPKH) yang diterbitkan oleh Menteri kehutann yang datanya bersumber dari:

1). Data dan informasi penutupan lahan secara periodik dan terkini;

2). Hasil inventarisasi dan verifikasi lapangan;

3). Masukan dari para pihak; dan/atau

4). Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara oleh mayarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peta indikatif PPTPKH yang diterbitkan Menteri Kehutanan menginformasikan lokasi terdiri atas:

1). Alokasi TORA dari 20% (dua puluh perseratus) Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan;

2). Kawasan HPK tidak produktif;

3). Program pemerintah untuk pencadangan sawah baru;

4). Permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip Pelepasan Kawasan Hutan untuk transmigrasi;

5).Permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum;

6). Lahan Garapan pertanian, perkebunan dan tambak.

Penguasaan bidang tanah yang dikuasai yang beradaa dalam Kawasan Hutan Negara harus memenuhi kriteria berikut:

1). Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara oleh mayarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

2). Dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;

3). Dikuasai oleh Perseorangan dengan luasan paling banyak 5 Ha (lima hektare);

4). Bidang tanah telah dikuasai oleh pihak secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka;

5). Bidang tanah yang tidak bersengketa.

Dalam pelaksanaanya Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Inver PPTPKH adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan yang terdiri unsur dari Kemnterian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN. Pemerinah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Tantangan Kegiatan Pengadaan TORA dari Kawasan Hutan

Pengadaan tanah untuk objek reforma agraria (TORA) yang bersumber dari kawasan hutan merupakan bagian penting dari program reforma agraria di Indonesia, yang bertujuan mendistribusikan tanah kepada petani melalui mekanisme inventarisasi dan verifikasi . Namun, kegiatan ini menghadapi berbagai tantangan antara lain:

1) Koordinasi yang masih kurang antara Kementerian/Lembaga dalam memberikan dan keterbukaan data dan informasi terkait lokasi yang masih bermasalah yang berada di dalam kawasan hutan, sehingga belum terpetakan pada Peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Peta Indikatif PPTPKH) yang diterbitkan oleh Menteri kehutanan;

2) Peran pemerintah daerah yang kurang responsif dalam menggerakan program dan kegiatan khususnya ditingkat kabupaten/kota;

3). Sebagian masyarakat yang tanahnya berada dalam Peta Indikatif PPTPKH terkesan tidak perduli ketika Tim Inventarisasi dan Verifikasi meminta data dan persyaratan bukti penguasaan tanah;

4) Pemilih tanah tidak berada dalam wilayah administrasi yang dipersyaratkan;

5). Pembiayaan yang terbatas.

Untuk menunjang suksesnya progaram dan kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan melalui Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan, diperlukannya kerjasama dari semua pihak yang terlibat dengan kegiatan tersebut sehingga apa yang menjadi cita-cita bangsa dapat tercapai. Secara khusus keberadaan masyarakat yang hidupnya berada di sekitar hutan maupun yang berada dalam kawasan dapat memperoleh hidup yang lebih baik serta adanya aksess legal terhadap tanah atas lahan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.

Hendak Menyalip Mobil dengan Kecepatan Tinggi, Dua Pelajar di Kolaka Terjatuh hingga Luka-Luka

0

KENDARIKINI.COM – Dua orang pelajar yang mengendarai satu unit motor Yamaha Mio terlibat kecelakaan dengan mobil avanza pada Jumat 24 Oktober 2025.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.05 WITA di Jalan Pemuda Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Awalnya mobil avanza berwarna merah yang belum diketahui indentitasnya bergerak dari arah Sabilambo menuju Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan dari arah yang sama AAH (20) bersama boncengannya MA (20) hendak menyalip dengan kecepatan tinggi.

Lanjut, kata dia, namun sialnya, motor menabrak spion milik mobil tersebut hingga terjadi kecelakaan.

“Saudara AAH berboncengan dengan MA dengan kecepatan tinggi ingin mendahului menggunakan jalur kiri kendaraan minibus avanza merah yang belum diketahui identitasnya dan menabrak spion sebelah kiri mobil tersebut,” katanya, Sabtu 25 Oktober 2025.

Akibat kejadian tersebut AAH mengalami sakit pada bagian dada dan mengeluarkan darah dari mulut. Sementara MA mengalami luka lecet pada bagian lutut, luka robek pada kepala bagian belakang, luka lecet pada dagu dan luka lecet pada betis.

“Pengendara dan boncengan sepeda motor mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit SMS Berjaya,” tutupnya.

Untuk diketahui, saat anggota kepolisian tiba di lokasi kejadian, pengemudi mobil avanza sudah tidak berada di tempat.

Saat ini, pihak kepolisian sedang berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui identitas dari pengemudi.(Amin)*

DPC PERADI SAI Kendari Gelar PKPA Angkatan V

KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Kota Kendari gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V di ruang Aula Lantai 3 Fakultas Hukum Universal Halu Oleo (FH UHO) Kendari, Sabtu, 25 Oktober 2025.

PKPA Angkatan V bentuk kerjasama antara DPC PERADI SAI Kota Kendari dengan FH UHO Kendari dengan tema “Membina dan Mencetak Advokat yang Berintegritas Profesional dan Berkompeten Menuju Transformasi Digital Advokat”.

Kegiatan PKPA Angkatan V ini berlangsung selama 25 Oktober 2025 hingga 16 November 2025 dalam 8 kali pertemuan pada hari Sabtu dan Minggu di ruang Aula Lantai 3 FH UHO Kendari dengan jumlah peserta sebanyak 21 orang, yang dibuka secara resmi oleh Ketua PERADI SAI periode 2025-2030, Harry Ponto, melalui via zoom meeting online.

Wakil Dekan I FH UHO Kendari, Dr. Hendrawan, S.H., M.H. dalam kesempatan ini menjelaskan menyambut baik bentuk kerjasama FH UHO Kendari dengan PERADI SAI Kota Kendari.

“Yang jelasnya kami dari fakultas hukum menyambut baik kerjasama dengan PERADI SAI kegiatan PKPA ini dan menjadi tuan rumah yang baik karena diselenggarakan di fakultas hukum,” jelas Hendrawan saat diwawancarai media ini pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025 di ruang lantai 3 FH UHO Kendari.

Lebih lanjut Hendrawan, berharap bentuk kerjasama DPC PERADI SAI Kota Kendari dengan FH UHO Kendari dapat terus berkesinambungan untuk meningkatkan jumlah peserta PKPA di masa yang akan datang. Dan semoga kedepannya peserta yang mengikuti PKPA Angkatan V ini menjadi pembela kebenaran dan menegakkan keadilan bagi hak-hak warga negara Indonesia.

“Mudah-mudahan terus berkesinambungan untuk memastikan bahwa kegiatan PKPA di masa yang akan datang peserta akan lebih meningkat dari berbagai latar belakang yang berbeda yang akan menjadi kata sandi membela bagi warga negara Indonesia,” lanjutnya.

Sementara itu Ketua PERADI SAI DPC Kota Kendari, Dr. Dahlan Moga, S.H., M.H., dalam sambutannya berharap peserta PKPA Angkatan V ini dapat mendalami dan memahami materi-materi hukum untuk bekal masuk dalam dunia praktek advokat.

“Tentu bagi peserta kita harapkan
bahwa mereka bisa mendalami, memahami tentang materi-materi bagi mereka untuk masuki dunia praktek advokat,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut Ketua Panitia PKPA PERADI DPC SAI Kendari, Sukrianto, SH menyampaikan bahwa semoga dengan adanya giat ini melahirkan pengacara pembela masyrakat.

“Semoga dari peserta dapat lahir pengacara pembela masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” jelasnya.

Berikut ini narasumber dalam PKPA Angkatan V yakni Pengacara DPN Pusat PERADI SAI. Ketua DPC PERADI SAI Kota Kendari. Ketua Pengadilan Negeri Agama. Hakim Pengadilan Negeri Agama. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. Hakim Pengadilan Negeri Kendari. Dosen-dosen Fakultas Hukum UHO Kendari.(Faldi)*

Pengaruh Alkohol, Mahasiswa di Kendari Tikam Buruh Harian Lepas di Pelabuhan Kapal Malam

0

KENDARIKINI.COM – Seorang mahasiswa berinisial DM (19) ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap seorang buruh harian lepas berinisial AHB (32).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA di halaman Pelabuhan Kapal Malam, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, pelaku bersama dua temannya sedang duduk di pintu masuk pelabuhan.

“Pada saat itu tersangka dan temannya duduk-duduk di pintu masuk pelabuhan,” ujar Kombes Edwin, Jumat 24 Oktober 2025.

Edwin menerangkan, kedua teman pelaku sempat terlibat perkelahian. Melihat hal itu, DM mencoba melerai dengan cara memegang tangan dan leher keduanya.

Namun, korban AHB yang berada di lokasi kemudian menegur pelaku sambil berkata, “Jangan pukul kepalanya,” karena mengetahui para pelaku sebelumnya telah mengonsumsi minuman keras (miras).

Teguran tersebut membuat DM tersinggung. Tanpa berpikir panjang, ia kemudian mengambil sebilah badik dan menikam punggung korban. Akibat kejadian itu, AHB mengalami luka tusuk dan harus mendapat perawatan medis.

“Pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban, kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menikam punggung korban menggunakan sebilah badik,” jelas Edwin.

Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terprovokasi dan menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindakan kekerasan.(Amin)*

Kuli Bangunan Cabuli Pelajar di Kendari, Sempat Diiming-imingi Menikah

0

KENDARIKINI.COM – Seorang pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan inisial AK (24) melakukan tindakan pencabulan terhadap pelajar inisial SZ (16) pada Senin 20 Oktober 2025.

Tindakan amoral ini terjadi di Hotel Rahayu Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan kejadian ini bermula saat pelaku mengajak korban bertemu di area pasar panjang.

Setelah itu, pelaku mengajak korban ke Hotel Rahayu untuk berhubungan badan namun korban menolak.

“Tersangka mengajak anak korban berhubungan badan namun anak korban menolak,” katanya, Jumat 24 Oktober 2025.

Korban sempat diming imingi akan dinikahi oleh pelaku sehingga bersedia untuk melakukan hubungan badan. Dibalik kejadian ini, keduanya telah menjalin hubungan asrama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Amin)*

Kisah Mahasiswa Asal Konsel Cabuli Anak Dibawah Umur Berujung Jeruji Besi

0

KENDARIKINI.COM – Pria inisial YG (19) terpaksa mendekap dalam sel tahan setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kejadian ini bermula pada Selasa 14 Oktober 2025 malam, saat itu pelaku menjemput korban inisial RL (14) di Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan bahwa korban dibawa ke Kota Kendari, tepatnya di rumah kakak pelaku.

Berselang lama, pelaku langsung membawa korban kedalam kamar hingga terjadi tindakan pencabulan. Dibalik kejadian ini, keduanya telah menjalin hubungan asmara.

“Kemudian pelaku langsung membawa anak korban kedalam kamar lalu mencium bibir anak korban, meraba, dan meremas buah dada anak korban kemudian mengangkat pakaian anak korban,” kata Edwin, Jumat 24 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan pasal 332 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.(Amin)*

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria di Kendari Curi Laptop

0

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari amankan pria inisial AN (30) atas tindak pidana pencurian di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka menjelaskan awalnya pelaku berkeliling di sekitaran Kelurahan Wawowanggu. Saat pelaku tiba di rumah korban inisial LT (51), terlihat satu jendela terbuka sehingga langsung masuk kedalam.

Edwin menambahkan saat masuk kedalam rumah, pelaku mengambil sebuah laptop dan sengaja di simpan di kediamannya.

“Tersangka melihat laptop didalam kamar dan langsung memasukkan tangan kanannya untuk mengambil laptop milik korban tersebut,” kata Edwin, Jumat 24 Oktober 2025.

Lebih lanjut, pelaku melakukan tindakan pencurian karna desakan ekonomi, sebab tidak memiliki pekerjaan tetap.

Atas perbuatannya, pelaku diacam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kurungan penjara selama 5 tahun.(Amin)*

Dua Mobil Tabrakan di Kendari, Satu Pengemudi Masih Berstatus Pelajar

0

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua mobil raizs warna kuning dan mobil rush warna biru terjadi di perempatan Jalan Made Sabara, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat, 24 Oktober 2025.

Melalui pantaun jurnalis Kendarikini.com kecelakaan dua mobil tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 Wita.

Mobil raizs warna kuning dengan berpelat B 2844 PZV melaju dari arah Pertamina Saranani menuju eks MTQ Kendari kemudian menabrak mobil rush warna biru dengan berpelat DT 1502 ID yang melaju dari rujan gubernur sultra menuju jalan by pass Kendari.

Beruntung dalam kecelakaan ini tidak ada korban jiwa atau luka-luka.

Salah seorang pemilik mobil Rush warna biru, Heri, mengaku kerugian kerusakan mobilnya berkisar Rp 5.000.000.

“Perkiraan sekitar 5 juta kerusakannya,” ungkap Heri pemilik mobil rush warna biru kepada media ini pada hari Jum’at, 24 Oktober 2025 malam.

Sementara itu pengemudi mobil raizs warna kuning diketahui masih berstatus anak sekolah di SMAN 1 Kendari.

“Sekolah di SMA 1,” tak mau disebut namanya.

Sekadar informasi dalam kecelakaan lalu lintas kedua mobil tersebut orang tua anak yang mengemudi mobil warna kuning bersedia ganti rugi atas semua kerusakan mobil rush.(Faldi)*

Satgas Pengendalian Harga Beras di Sultra Dibentuk

0

KENDARIKINI.COM – Wadirreskrimsus Polda Sultra, AKBP. Dr. Didik Erfianto, SIK., MH, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Beras.

Kegiatan Rakor tersebut diikuti oleh sejumlah instansi terkait dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, BPS, Bulog dan Staf Ahli dr Bapanas serta Para Kasat Reskrim Jajaran dan Dinas terkait di Kabupaten/Kota secara Daring. Kegiatan ini berlangsung di Aula Tipdikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu (22/10/2025).

Dirreskrimsus Polda Sultra ditunjuk sebagai Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 di wilayah Sultra berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 tahun 2025, tanggal 20 Oktober 2025.

Didik mengatakan, Rakor ini dilaksanakan bertujuan untuk menjamin pelaksanaan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras di Masyarakat, khususnya di daerah Sultra.

“Tugas Satgas pengendalian harga beras, ini melindungi konsumen agar memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan,” ujarnya.

Mantan Kapolresta Kendari itu menambahkan, usai Rakor tersebut selanjutkan akan dilakukan pengecekan harga beras untuk memastikan telah sesuai HET.

“Nantinya kami bersama Dinas terkait juga akan mengecek langsung di sejumlah Distributor. jika ditemukan harga yang melebihi HET, akan diberikan imbauan dan surat teguran tertulis dan bahkan dilakukan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan Tindak Pidana”, tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Didik menekankan masyarakat harus mendapatkan harga sesuai HET beras sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Perlunya kerja sama dan dukungan dari semua pihak, baik stakeholder terkait dan asosiasi pedagang dalam rangka stabilisasi harga beras agar tidak ada harga beras yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau mematuhi HET harga beras yang telah ditentukan oleh pemerintah,” pungkasnya.*

Pertanian Kian Terpuruk, Wawonii Butuh Dorongan Ekonomi Baru dari Investasi

KENDARIKINI.COM — Pulau Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, dikenal
dengan alamnya yang subur dan masyarakatnya yang bergantung pada pertanian dan perkebunan.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, perubahan iklim membuat sektor tersebut menghadapi tantangan berat. Di tengah situasi itu, urgensi atas investasi mulai menjadi harapan baru bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal ini terungkap dalam diskusi yang digelar oleh LSM Jaring Nusa dan Komnasdesa Sultra bertajuk “Sharing Session & Eksposur Awal Hasil Penelitian di Pulau Wawonii: Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pulau Wawonii Sulawesi Tenggara” yang berlangsung secara daring dan tatap muka (12/24).

“Tren produktivitas hasil pertanian, baik kelapa maupun jambu mete dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan, sehingga tidak lagi ekonomis,” ujar Rosniawati, Peneliti Lapangan Pulau Wawonii.

Pertanian Tradisional di Tengah Perubahan Iklim

Kepala Bappeda Kabupaten Konawe Kepulauan, Safiudin Alibas, dalam diskusi tersebut menjelaskan bahwa pertanian di Wawonii merupakan tradisi turun-temurun. Namun, sebagian besar masyarakat
masih mengandalkan cara tradisional dalam mengelola hasil bumi mereka. Kondisi ini semakin sulit karena perubahan iklim yang mengganggu siklus tanam.

“Jambu, saat sedang atau mulai berbunga, sangat membutuhkan cuaca yang panas atau tidak hujan sehingga bisa menghasilkan buah yang baik. Sementara dalam beberapa tahun terakhir, saat jambu sedang berbunga iklim berubah, hujan terus menerus, tentu ini akan sangat berpengaruh sekali kepada
buah jambu yang dihasilkan,” ungkap Safiudin.

Selain sektor pertanian, potensi perikanan di Wawonii sebenarnya masih melimpah. Namun, kata Safiudin, potensi itu belum bisa dimaksimalkan.

“Nelayan di Konkep terkendala pada mesin kapal yang dipakai. Rerata mesin kapal nelayan adalah 5 GT, sehingga tidak bisa melaut lebih jauh,” jelasnya.

Situasi ini diamini oleh Ruinaldo, warga Desa Roko-Roko. Ia menyebut faktor cuaca sebagai penyebab utama menurunnya produksi jambu mete. Dalam empat tahun terakhir ini, menurutnya hujan terus turun hingga akhir tahun. Sehingga, menyebabkan produksi jambu mete di Wawonii mengalami kegagalan.

“Biasanya, jambu mete mulai berbunga pada bulan Oktober. Di saat jambu mulai berbunga, biasanya memasuki musim panas. Jika saat berbunga masih turun hujan, menyebabkan gagal berbuah atau bunga jambu akan hitam. Musim timur (hujan) di Wawonii biasanya bulan Mei sampai Agustus atau September.
Kalau sampai Oktober atau November masih hujan, akibatnya jambu akan gagal.” jelasnya.

Urgensi Investasi Sebagai Katalis Percepatan Perekonomian

Melihat tantangan tersebut, Safiudin menegaskan bahwa investasi menjadi kebutuhan mendesak bagi daerah dengan tingkat pendapatan menengah ke bawah seperti Konawe Kepulauan.

“Investasi di Konkep saat ini sangat diperlukan. Kehadiran investasi mutlak diperlukan bagi daerah dengan tingkat pendapatan menengah ke bawah seperti Konkep. Apalagi, kehadiran investasi di Konkep yang telah nyata mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun masyarakat,” ujarnya.

Safiuddin Juga mengungkapkan, Pemerintah Daerah harus menyiapkan diri untuk mendapatkan manfaat dari segala bentuk investasi dengan memastikan semua penduduk memiliki kualifikasi, memastikan multiplier effect, selanjutnya memastikan pemerintah daerah menjamin regulasi yang mengutamakan kenyamanan masyarakat.

Senada dengan pernyataan di atas, salah seorang tokoh pemuda Wawonii, Andiman, juga menyoroti pentingnya investasi dalam percepatan pembangunan daerah. Menurutnya, salah satu peran investasi adalah sebagai perpanjangan peran pemerintah, khususnya dalam aspek peningkatan kualitas SDM dan pemenuhan infrastruktur.

“Kita harus sadar fakta bahwa ada kesenjangan percepatan pembangunan bagi mereka yang tinggal di sebuah pulau, dengan mereka yang tinggal di wilayah daratan. Bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan kualitas manusianya. Ini bukan tentang diskrimasi wilayah, tetapi tentang keterbatasan akses. Sehingga, solusi yang paling masuk akal untuk mengejar ketertinggalan ini adalahbketerbukaan, khususnya pada investasi,” tegas Mahasiswa Master Ekonomi dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta itu.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti