Sabtu, Oktober 31, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 147

Satgas Pengendalian Harga Beras di Sultra Dibentuk

0

KENDARIKINI.COM – Wadirreskrimsus Polda Sultra, AKBP. Dr. Didik Erfianto, SIK., MH, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Beras.

Kegiatan Rakor tersebut diikuti oleh sejumlah instansi terkait dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, BPS, Bulog dan Staf Ahli dr Bapanas serta Para Kasat Reskrim Jajaran dan Dinas terkait di Kabupaten/Kota secara Daring. Kegiatan ini berlangsung di Aula Tipdikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu (22/10/2025).

Dirreskrimsus Polda Sultra ditunjuk sebagai Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 di wilayah Sultra berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 tahun 2025, tanggal 20 Oktober 2025.

Didik mengatakan, Rakor ini dilaksanakan bertujuan untuk menjamin pelaksanaan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras di Masyarakat, khususnya di daerah Sultra.

“Tugas Satgas pengendalian harga beras, ini melindungi konsumen agar memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan,” ujarnya.

Mantan Kapolresta Kendari itu menambahkan, usai Rakor tersebut selanjutkan akan dilakukan pengecekan harga beras untuk memastikan telah sesuai HET.

“Nantinya kami bersama Dinas terkait juga akan mengecek langsung di sejumlah Distributor. jika ditemukan harga yang melebihi HET, akan diberikan imbauan dan surat teguran tertulis dan bahkan dilakukan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan Tindak Pidana”, tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Didik menekankan masyarakat harus mendapatkan harga sesuai HET beras sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Perlunya kerja sama dan dukungan dari semua pihak, baik stakeholder terkait dan asosiasi pedagang dalam rangka stabilisasi harga beras agar tidak ada harga beras yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau mematuhi HET harga beras yang telah ditentukan oleh pemerintah,” pungkasnya.*

Pertanian Kian Terpuruk, Wawonii Butuh Dorongan Ekonomi Baru dari Investasi

KENDARIKINI.COM — Pulau Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, dikenal
dengan alamnya yang subur dan masyarakatnya yang bergantung pada pertanian dan perkebunan.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, perubahan iklim membuat sektor tersebut menghadapi tantangan berat. Di tengah situasi itu, urgensi atas investasi mulai menjadi harapan baru bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal ini terungkap dalam diskusi yang digelar oleh LSM Jaring Nusa dan Komnasdesa Sultra bertajuk “Sharing Session & Eksposur Awal Hasil Penelitian di Pulau Wawonii: Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pulau Wawonii Sulawesi Tenggara” yang berlangsung secara daring dan tatap muka (12/24).

“Tren produktivitas hasil pertanian, baik kelapa maupun jambu mete dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan, sehingga tidak lagi ekonomis,” ujar Rosniawati, Peneliti Lapangan Pulau Wawonii.

Pertanian Tradisional di Tengah Perubahan Iklim

Kepala Bappeda Kabupaten Konawe Kepulauan, Safiudin Alibas, dalam diskusi tersebut menjelaskan bahwa pertanian di Wawonii merupakan tradisi turun-temurun. Namun, sebagian besar masyarakat
masih mengandalkan cara tradisional dalam mengelola hasil bumi mereka. Kondisi ini semakin sulit karena perubahan iklim yang mengganggu siklus tanam.

“Jambu, saat sedang atau mulai berbunga, sangat membutuhkan cuaca yang panas atau tidak hujan sehingga bisa menghasilkan buah yang baik. Sementara dalam beberapa tahun terakhir, saat jambu sedang berbunga iklim berubah, hujan terus menerus, tentu ini akan sangat berpengaruh sekali kepada
buah jambu yang dihasilkan,” ungkap Safiudin.

Selain sektor pertanian, potensi perikanan di Wawonii sebenarnya masih melimpah. Namun, kata Safiudin, potensi itu belum bisa dimaksimalkan.

“Nelayan di Konkep terkendala pada mesin kapal yang dipakai. Rerata mesin kapal nelayan adalah 5 GT, sehingga tidak bisa melaut lebih jauh,” jelasnya.

Situasi ini diamini oleh Ruinaldo, warga Desa Roko-Roko. Ia menyebut faktor cuaca sebagai penyebab utama menurunnya produksi jambu mete. Dalam empat tahun terakhir ini, menurutnya hujan terus turun hingga akhir tahun. Sehingga, menyebabkan produksi jambu mete di Wawonii mengalami kegagalan.

“Biasanya, jambu mete mulai berbunga pada bulan Oktober. Di saat jambu mulai berbunga, biasanya memasuki musim panas. Jika saat berbunga masih turun hujan, menyebabkan gagal berbuah atau bunga jambu akan hitam. Musim timur (hujan) di Wawonii biasanya bulan Mei sampai Agustus atau September.
Kalau sampai Oktober atau November masih hujan, akibatnya jambu akan gagal.” jelasnya.

Urgensi Investasi Sebagai Katalis Percepatan Perekonomian

Melihat tantangan tersebut, Safiudin menegaskan bahwa investasi menjadi kebutuhan mendesak bagi daerah dengan tingkat pendapatan menengah ke bawah seperti Konawe Kepulauan.

“Investasi di Konkep saat ini sangat diperlukan. Kehadiran investasi mutlak diperlukan bagi daerah dengan tingkat pendapatan menengah ke bawah seperti Konkep. Apalagi, kehadiran investasi di Konkep yang telah nyata mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun masyarakat,” ujarnya.

Safiuddin Juga mengungkapkan, Pemerintah Daerah harus menyiapkan diri untuk mendapatkan manfaat dari segala bentuk investasi dengan memastikan semua penduduk memiliki kualifikasi, memastikan multiplier effect, selanjutnya memastikan pemerintah daerah menjamin regulasi yang mengutamakan kenyamanan masyarakat.

Senada dengan pernyataan di atas, salah seorang tokoh pemuda Wawonii, Andiman, juga menyoroti pentingnya investasi dalam percepatan pembangunan daerah. Menurutnya, salah satu peran investasi adalah sebagai perpanjangan peran pemerintah, khususnya dalam aspek peningkatan kualitas SDM dan pemenuhan infrastruktur.

“Kita harus sadar fakta bahwa ada kesenjangan percepatan pembangunan bagi mereka yang tinggal di sebuah pulau, dengan mereka yang tinggal di wilayah daratan. Bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan kualitas manusianya. Ini bukan tentang diskrimasi wilayah, tetapi tentang keterbatasan akses. Sehingga, solusi yang paling masuk akal untuk mengejar ketertinggalan ini adalahbketerbukaan, khususnya pada investasi,” tegas Mahasiswa Master Ekonomi dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta itu.*

Rugikan Negara Rp3 Miliar, IRT di Kendari Diamankan Polisi Gegara Kasus Kosmetik Ilegal

0

KENDARIKINI.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DF (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, setelah kedapatan memperjualbelikan produk kosmetik ilegal tanpa izin edar, Jumat 24 Oktober 2025.

DF ditangkap di tempat tinggalnya, Kos Jasmine, yang beralamat di Jalan Kelapa, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa 14 Oktober 2025 malam.

Penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, saat mendampingi Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, dalam konferensi pers di halaman Mako Polresta Kendari.

Sudirman menjelaskan, DF berhasil meraup keuntungan hingga Rp50 juta dari hasil memperdagangkan kosmetik ilegal berupa hand body dan skin care tanpa izin dari pihak berwenang.

Lanjut, kata dia, DF menjalankan aksinya dengan cara memesan bahan hand body siap pakai tanpa merek dari seorang perempuan berinisial D, kemudian menempelkan label miliknya sendiri dengan merek “DF Beauty Bydewi.”

“Produk tersebut kemudian dipasarkan melalui akun media sosial Instagram,” kata Sudirman.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa puluhan pot hand body berbagai ukuran — mulai dari 100 ml hingga 1000 ml — serta 13 paket skin care Tabita dan 25 lembar stiker merek DF Beauty Bydewi.

Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengungkapkan bahwa peredaran kosmetik ilegal seperti ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara.

“Dengan adanya produk skin care ilegal ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar,” ujarnya.

Edwin menambahkan saat ini polisi belum melakukan penahanan, sebab tersangka masih dalam kondisi hamil muda.

Untuk diketahui, DF dijerat pasal 435 juncto pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(Amin)*

Mengaku Anggota TNI AL, Warga Binaan Rutan Kolaka Peras Wanita Rp210 Juta Lewat VCS

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan melalui modus video call sex (VCS) yang dilakukan oleh seorang warga binaan Rutan Kolaka, berinisial WL. Kasus ini terungkap pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara korban berinisial A dan pelaku melalui media sosial Facebook. Dalam aksinya, WL menyamar sebagai anggota TNI AL yang sedang bertugas di Papua.

“Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara secara daring. Karena percaya, korban beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan berbagai alasan,” ujar Edwin.

Seiring berjalannya waktu, pelaku kemudian mengajak korban melakukan video call sex. Tanpa disadari korban, momen tersebut direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk melakukan pemerasan.

“Video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mengirimkan sejumlah uang. Pelaku bahkan menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening yang menjadi tempat transfer uang hasil pemerasan,” tambahnya.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian material mencapai Rp210 juta. Uang hasil kejahatan diketahui digunakan pelaku untuk modal bermain judi online.

Atas perbuatannya, WL dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.(Amin)*

SBSI Desak Binwasnaker Lakukan Pemeriksaan ke PT VDNI Soal Dugaan Pelanggaran Kesehatan Pekerja

0

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari Mendesak Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan & Kesehatan dan keselamatan kerja (Binwasnaker & K3) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara lakukan pemeriksaan terhadap PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) terkait dugaan Pelanggaran Kesehatan Kerja.

Sebelumnya SBSI Kendari telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kesehatan pekerja yang dilakukan perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada tanggal 10 Oktober 2025.

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa Binwasnaker dan K3 seharusnya sudah melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan tidak melakukan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) kepada pekerja yang berkontrak dilangsung di PT VDNI.

“Laporan kami sudah masuk tanggal 10 Oktober tetapi belum juga ada langkah yang dilakukan Binwasnaker dan K3 terkait persoalan ini,” ucapnya.

Iswanto menegaskan bahwa persoalan ini bukan persoalan perselisihan hubungan industrial tetapi merupakan persoalan pelaksanaan peraturan yang dimana setiap perusahaan wajib patuh.

“Ini bukan persoalan perselisihan hubungan industrial tetapi ini persoalan administrasi terkait pelaksaanan peraturan yang dimana kita sebagai subjek hukum harus patuh”. tegasnya.

Sebelumnya Iswanto telah melaporkan PT VDNI atas dugaan telah melanggar Permenaker No. 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Pasal 3 ayat (2) bahwa perusahaan wajib mengadakan pemeriksaan kesehatan kerja berkala setidaknya satu kali.

Kemudian, ia juga menegaskan didalam laporan tersebut terkait sanksi yang dapat dikenakan jika tidak melakukan MCU berkala kepada pekerja adalah sanksi administratif, yaitu pencabutan izin.

“Didalam laporan kami tegaskan juga terkait sanksi dari akibat dugaan tersebut, yakni Pasal 190 ayat (2) UU Cipta Kerja bahwa sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, sehingga saya tegaskan akan mengawal serius persoalan ini sampai tuntas demi melindungi hak-hak pekerja” tegasnya

Ia juga menekankan Binwasnaker dan K3 Provinsi Sultra untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran kesehatan kerja demi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang berada dilingkar pabrik smelter tersebut.

“Saya minta persoalan ini jangan di anggap sepele kita disini bukan berbicara satu orang tetapi kita disini berbicara ribuan pekerja”.pungkasnya

Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara tidak mendapatkan hak yang layak terutama hak pemeriksaan kesehatan.

untuknya itu jika masih belum ada juga langkah yang di ambil oleh Binwasnaker dan K3 maka SBSI Kendari akan melakukan aksi untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Terkait hal tersebut Humas PT VDNI, Bahar membenarkan bahwa perusahaan tersebut hanya sekali melakukan MCU, MCU dilaksanakan hanya saat pekerja masuk pertama kali.

“Hanya sekali pas masuk Kerja, tetapi kami menyediakan klinik didalam perusahaan, tetapi untuk lebih detailnya bisa hubungi HRD,” jelasnya saat dihubungi via telepon.*

Tak Penuhi Panggilan RDP DPRD Soal Ketenagakerjaan, SBSI Kendari Minta Cabut Izin PT MGM

0

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari meminta Walikota Kendari dan DPRD Kota Kendari untuk mencabut izin PT Maju Giat Makmur (MGM).

Hal ini menyusul tidak hadirnya Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari dan PT Maju Giat Makmur (MGM) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelanggaran hak tenaga kerja yang bertempat di DPRD Kota Kendari.

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa menyesalkan kejadian tersebut dan menduga adanya kongkalikong antara pihak Disnaker dan Pihak Perusahaan.

“Panggilan DPRD Saja mereka tidak datang bagaimana dengan kami ini. secara tidak langsung mereka tidak menghargai lembaga legislatif yang berwenang dalam menjaga dan mengawas pelaksanaan peraturan,” ucap jebolan aktivis HmI.

Setelah ditelusuri bahwa ternyata Pihak PT. MGM lebih memilih panggilan Disnaker Kota Kendari dibanding panggilan RDP oleh DPRD Kota Kendari.

Iswanto menegaskan bahwa Persoalan ini bukan hanya Perselisihan hubungan industrial tetapi ada persoalan menyangkut penerapan undang-undang yang tidak dilakukan oleh PT. MGM.

“Ini bukan sekedar persoalan hubungan industrial tetapi ada masalah lain yang memang wajib kita dudukan bersama melalui RDP, salah satu contoh masalah BPJS itu bukan masalah perselisihan tetapi masalah kerugian yang sanksi berujung pada tindak pidana dan pencabutan izin,” tegas Alumni Fakultas Hukum UHO.

Merujuk undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) pasal 19 ayat 2 bahwa di mana setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya.

Iswanto juga menegaskan bahwa ketika perusahaan tidak mendaftarkan jaminan sosial dalam hal ini BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) maka sanksi yang akan diberikan berupa sanksi pidana.

“Persoalan ini merupakan persoalan serius apalagi berbicara tentang hak asasi manusia dalam hal ini jaminan sosial dan jika kita berbicara sanksi maka tentu sanksinya bukan hanya administratif melainkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS  ancaman pidananya itu maksimal 8 tahun penjara dan denda 1 miliar,” bebernua.

Olehnya itu, Ketua DPC SBSI Kendari akan melaporkan persoalan tersebut  Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindak pidana penggelapan atas tidak didaftarkan kepesertaan jaminan sosial pekerja.

Ia juga menekankan dan berharap kepada  Walikota Kendari segera mencabut izin atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT. MGM karena bertentangan dengan Instruksi Walikota No. 100.3.4.3/3507/Tahun 2025 Tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh Dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

“PT. MGM ini Undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya ia tidak laksanakan apalagi Instruksi Walikota, jadi saya minta Ibu Walikota Kendari untuk mengeluarkan pencabutan izin sementara perusahaan ini,” tutupnya.*

Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Wakatobi Direkonstruksi, Terdapat 29 Adegan

0

KENDARIKINI.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berinisial LT, di halaman depan Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat 24 Oktober 2025.

Dalam kegiatan tersebut, diperagakan sebanyak 29 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi penganiayaan hingga mengakibatkan korban, yang merupakan anak di bawah umur, meninggal dunia.

“Dalam rekonstruksi kali ini, kami mempraktikkan keterangan para saksi dan tersangka agar mendapatkan gambaran utuh atas peristiwa yang terjadi,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Ia menegaskan bahwa proses rekonstruksi dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memastikan seluruh adegan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada tahun 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, LT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.(Amin)*

Marak Kasus Pembegalan, IPPMAKA-KONUT Minta Polres Perketat Kamtibmas

0

KENDARIKINI.COM – Masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini digegerkan dengan kasus pembegalan dan penjambretan di Kecamatan Andowia, Jum’at, 24 Oktober 2025.

Dengan adanya kasus tersebut menyebabkan ketakutan dan keresahan bagi masyarakat Kecamatan Andowia, Konut untuk beraktivitas di jalanan pada malam hari.

Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Andowia – Konawe Utara (IPPMAKA-KONUT) Mudis Afriansyah yang sering disapa Nathan, mengungkapkan kasus tersebut sudah beberapa kali terjadi dan pelakunya belum diketahui sampai hari ini sehingga membuat masyarakat takut untuk beraktivitas.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kasus pembegalan ini sudah terjadi di beberapa titik contohnya yang terjadi di Desa banggarema kecamatan Andowia dan baru-baru ini beredar lagi kabar percobaan pembegalan di titik lokasi yang lain,” ungkap Nathan kepada media ini pada hari Jum’at, 24 Oktober 2025.

Atas kejadian kasus tersebut maka dalam kesempatan ini Nathan meminta dan mendesak Kepolisian Resort (Polres) Konut untuk segera menangkap para pelaku pembegalan yang selama ini meresahkan masyarakat di Konut.

“Kami mendesak Kepolisian Resort (Polres) Konut untuk segera menangkap para pelaku pembegalan yang selama ini meresahkan masyarakat terkhusus di wilayah Kecamatan Andowia,” tegasnya.

Menurut Nathan desakan dan permintaan kami ini guna menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat di Kecamatan Andowia, Konawe Utara.

“Harapan kami selaku mahasiswa dan masyarakat Andowia agar masalah ini segera mungkin diselesaikan guna menghindari adanya korban berikutnya,” pungkasnya.(Faldi)*

PLN Group Regional Kendari Meriahkan Hari Listrik Nasional ke 80 Tahun

0

KENDARIKINI.COM – PLN Group Regional Kendari yang terdiri dari PLN Nusantara Power (NP) Unit Pembangkitan (UP) Regional Kendari, PLN Nusantara Power Service, PLN Nusa Daya, PLN Icon Plus menggelar kegiatan fun run atau lari santai 5 kilometer (5K) dalam rangka memeriahkan hari listrik nasional ke 80 tahun, Jum’at, 24 Oktober 2025.

Lokasi start kegiatan fun run 5K ini bertempat di PLN Regional Kendari dengan diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan masyarakat baik anak-anak, orang dewasa, hingga orang tua.

Selain kegiatan fun run 5K, PLN NPUP Kendari juga melaksanakan berbagai kegiatan lainnya seperti pemeriksaan kesehatan gratis dan berbagi doorprize.

“Kami ingin mengajak masyarakat Kandari berlari bukan hanya untuk sehat, tapi juga untuk berbagi,” ujar Manager PLN NP UP Kendari, Moh. Furqon Akhsani, pada hari Jum’at, 24 Oktober 2025.

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tersebut menjadi bentuk penghormatan PLN NPUP Kendari terhadap nilai perjuangan para pahlawan dengan cara yang relevan di masa kini.(Faldi)*

Telan Anggaran Rp37 Miliar Kondisi Jembatan Pasar Baru di Kendari Nampak Gelap pada Malam Hari

0

KENDARIKINI.COM – Kondisi jalan-jembatan pasar baru di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi aktiflvitas lalulintas masyarakat nampak gelap ketika datang waktu malam, Jum’at, 24 Oktober 2025.

Kondisi itu perlu menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah Kota Kendari untuk memasang lampu jalan-jembatan, karena dalam kondisi jalan-jembatan yang gelap seperti ini dapat menggangu lalulintas masyarakat yang melintasi pada malam hari di jalan-jembatan tersebut.

Apalagi kondisi jalan-jembatan pasar baru ini berada di tengah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang menghubungkan pusat-pusat pendidikan dan ekonomi.

Sekadar informasi bahwa jembatan pasar baru mulai dikerjakan sejak tahun 2015 hingga 2017 oleh PT Wirakarsa Konstruksi dengan menggunakan APBN Rp37 miliar.(Faldi)*

Usai Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Badan Penghubung Sultra di Jakarta, Kejaksaan: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

0

KENDARIKINI.COM – Setelah adanya penetapan tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 pada Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, diprediksi akan muncul tersangka baru.

Hal ini disampaikan Asisten pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aidit Aelman pada Rabu 22 Oktober 2025.

“Kita akan dalami itu semua, karna semua proses penyelidikan tetap berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Aidit, Rabu 22 Oktober 2025.

Apabila diperlukan, Kejati Sultra memanggil mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, untuk dimintai keterangan mengenai dugaan kasus korupsi ini.

“Apabila diperlukan kita akan panggil,” ujar Aidit.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai keterlibatan Ali Mazi dalam perkara dugaan korupsi ini, Aidit belum memberikan keterangan.

“Seperti saya bilang tadi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta pada Rabu 22 Oktober 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah WKD, selaku mantan Kepala Badan Penghubung, AK selaku Bendahara, dan YY, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung.

Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih Subsidiair: Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ancaman pidana perbuatan ini berkisar dari hukuman penjara selama 1 hingga 20 tahun, dengan denda maksimal mencapai Rp1 miliar.(Amin)*

Soal Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Kendari, Ajudan Gubernur Sultra Dipolisikan

0

KENDARIKINI.COM – Oknum ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilaporkan di Polda Sultra. Pelaporan ini imbas dari aksi perintangan terhadap Wartawan Metro TV, Fadli, saat melakukan liputan di kantor Gubernur Sultra pada Selasa 21 Oktober 2025.

Laporan ini berdasarkan nomor: STTLP/422/X/2025/SPKT/POLDA SULTRA pada Kamis 23 Oktober 2025.

Fadli mengatakan aksi perintangan ini bermula saat hendak meliput kegiatan akad 1.000 UMKM Se Sultra untuk penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pada saat sesi wawancara, Fadli dalam hal ini korban mengajukan pertanyaan terkait pelantikan pejabat mantan narapidana korupsi.

Tak disangka, tiba-tiba datang dua orang diduga ajudan Gubernur dan merintangi hingga memukul alat liputan korban.

“Saya dengan teman teman melakukan liputan dalam hal ini mengkonfirmasi pemberitaan tentang pelantikan yang merupakan mantan terpidana korupsi pejabat ini dilantik Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai kepala seksi di Dinas Cipta Karya Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Fadli, Kamis 23 Oktober 2025.

Sementara itu, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari Randi sangat menyayangkan aksi perintangan ini.

Sebelum melayangkan laporan, puluhan wartawan melakukan aksi demontrasi. Namun sayangnya tidak mendapatkan tanggapan dari Gubernur.

Randi berharap agar pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam rangka menangani kasus ini.

“Harapan kami kepada kepolisian bisa terus mengawal kasus dan mengawal kasus ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Terkait hal tersebut Plt Kabiro Adpim Sultra Andi Syahrir bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menghargai dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

“Dinamika yang terjadi dalam proses wawancara Gubernur dengan jurnalis secara
kronologis Proses wawancara berlangsung dengan lancar hingga wawancara dinyatakan
selesai berdasarkan tema acara.
Lalu salah seorang jurnalis bertanya kepada Gubernur tentang hal lain terkait pengangkatan pejabat yang diberitakan pernah bermasalah hukum. Gubernur menanggapinya dengan tersenyum dan tidak memberikan komentar. Selanjutnya,
Gubernur melangkah, yang menjadi sinyal bahwa beliau telah mencukupkan wawancaranya, dan dengan demikian staf pengawalan yang mendampingi beliau
turut melangkah mendampinginya.

Kemudian Jurnalis yang bersangkutan masih berusaha meminta tanggapan Gubernur
sehingga berupaya untuk mendekati dan merangsek (mengutip istilah yang
digunakan AJI Kendari dan IJTI Sultra dalam Siaran Pers-nya), sehingga terhalang
oleh tubuh para staf pengawalan, dan disampaikan bahwa wawancara dinyatakan
cukup dan sudah selesai.

“Berdasarkan kronologi tersebut di atas, sama sekali tidak ada upaya untuk menghalang-halangi kerja wartawan dalam memperoleh informasi maupun tindakan-
tindakan yang mengarah pada aksi kekerasan. Staf pengawalan hanya mencegah pemandangan yang tidak elok atas upaya “mendekati dan merangsek” yang dilakukan
oleh jurnalis, saat narasumber (dalam hal ini Gubernur) tidak berkenan lagi
memberikan tanggapan,” bebernya.

Pihaknya juga menyampaikan dalam rangka mewujudkan proses jurnalistik yang imparsial, pihaknya mendorong dan
mendukung penuh relasi antara jurnalis dengan narasumber yang dilandasi dengan
rasa saling menghormati dan menghargai. (Amin)*

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Anak-anak di Lampu Merah Kendari Tak Minat Masuk Sekolah Rakyat

KENDARIKINI.COM – Tujuan Sekolah Rakyat adalah untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan gratis yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian siswa, mempersiapkan mereka menjadi generasi yang cerdas dan produktif, serta menjangkau anak-anak yang tidak dapat mengakses pendidikan formal karena berbagai faktor salah satu faktor yakni ekonomi.

Dibalik tujuan Sekolah Rakyat itu padahal menunjukkan fenomena yang berbeda pada kondisi Anak-anak jalanan yang mengais rezeki uang di lampu merah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kebanyakan dari mereka lebih memilih cari uang dibanding masuk Sekolah Rakyat yang telah disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Ini sebenarnya fenomena yang ada sekarang anak-anak di lampu merah itu ada beberapa yang lalu kita dorong ke Sekolah Rakyat nda mau bahkan mengundurkan diri karena kebanyakan itu tujuannya cari duit (uang),” ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, H.Sudirham, saat diwawancarai media ini pada hari Senin, 20 Oktober 2025.

Walau demikian, Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, H.Sudirham, terus optimis dengan mempersiapkan lahan seluas 6,8 hektar untuk membangun Sekolah Rakyat. Sebab daya tampung Sekolah Rakyat yang tersedia di Kota Kendari kini baru mencapai 50 orang.

“Sekolah Rakyat ini juga kan kapasitasnya sangat terbatas untuk Kota Kendari hanya bisa muat 50 orang sekarang sudah penuh sambil menunggunya terbukanya Sekolah Rakyat. Kita sementara sedang mempersiapkan lahan itu seluas 6,8 hektar,” pungkasnya.

KDM Temukan Sumber Air Aqua Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor

0

KENDARIKINI.COM – Sebuah temuan mengejutkan muncul dari inspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di salah satu pabrik air minum dalam kemasan Aqua yang berlokasi di kawasan Subang, Jawa Barat.

Dalam kunjungan tanpa pemberitahuan sebelumnya itu, Dedi menemukan bahwa air yang digunakan untuk produksi Aqua ternyata tidak bersumber dari mata air pegunungan alami, sebagaimana selama ini diyakini masyarakat, melainkan dari sumur bor dalam dengan kedalaman mencapai 100 hingga 130 meter.

Momen tersebut terekam dalam video berdurasi lebih dari 20 menit yang diunggah di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel. Dalam video itu, terlihat Dedi tiba di pabrik dan langsung meminta bertemu dengan pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas pengambilan air.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Pihak pabrik menyampaikan bahwa para manajer sedang berada di luar untuk menghadiri sebuah pertemuan penting.

Tidak berhenti di ruang tamu pabrik, Dedi kemudian memutuskan meninjau langsung area belakang pabrik untuk melihat sumber air yang digunakan dalam proses produksi. Di lokasi itu, ia menyoroti kondisi lingkungan sekitar yang terlihat gundul dan rawan longsor, mengingat pabrik berada di kawasan perbukitan.

Menurut Dedi, aktivitas industri besar seperti pabrik air minum di daerah resapan air seharusnya memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan keseimbangan lingkungan.

Keterkejutan Dedi memuncak ketika ia mendapati bahwa air Aqua diambil melalui sistem pengeboran dalam (deep well), bukan dari mata air alami sebagaimana diklaim dalam berbagai promosi.

“Oh ini airnya dibor? Saya kira air permukaan, air dari mata air. Ternyata bukan dari mata air, tapi dari sumur pompa dalam,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari Metropolitan.id, Kamis 23 Oktober 2025.

Menanggapi pertanyaan tersebut, seorang staf pabrik menjelaskan bahwa penggunaan sumur bor dalam dilakukan karena dianggap menghasilkan air dengan kualitas terbaik.

Kendati demikian, Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa pengambilan air tanah secara besar-besaran dapat berdampak negatif terhadap cadangan air bawah tanah dan ekosistem sekitar.

Ia menekankan pentingnya perusahaan besar menjaga keseimbangan alam agar tidak menimbulkan krisis air bagi masyarakat di masa depan.

Sementara itu, pihak Aqua menjelaskan bahwa sumber air tersebut tidak diambil dari sumur bor biasa melainkan dari lapisan air tanah alami.

“Air ini terlindungi secara alami dan telah melalui proses seleksi serta kajian ilmiah oleh para ahli dari UGM dan Unpad. Sebagian titik sumber bahkan bersifat self-flowing atau mengalir secara alami,” jelas Aqua dalam keterangan resminya, dikutip dari detik jabar.

Proses pengambilan air ini diklaim sudah mendapat izin resmi dari pemerintah dan diawasi secara rutin oleh Badan Geologi Kementerian ESDM, serta pemerintah daerah setempat.(Amin)*

Hendak Menuju Kebun, Warga di Muna Temukan Kerangka Manusia Didalam Hutan

0

KENDARIKINI.COM – Warga Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna digegerkan dengan penemuan kerangka manusia di dalam hutan, Rabu 22 Oktober 2025.

Penemuan kerangka ini tidak hanya membuat geger warga setempat, melainkan juga menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Berdasarkan video berdurasi 0.21 detik yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Wa Ode Muzaini memperlihatkan kerangka manusia tergeletak di kawasan hutan.

Selain itu pula, terdapat sebuah pakaian berwarna campuran hitam dan merah tergeletak tak jauh dari kerangka tersebut.

Warga kemudian secara bersama sama mengumpulkan beberapa kerangka tersebut di sebuah sarung.

Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri membenarkan adanya penemuan kerangka manusia ini.

Jufri mengatakan bahwa kerangka tersebut ditemukan oleh seorang warga bernama La Ode Inton yang hendak pergi menuju kebunnya.

“Setelah melihat hal tersebut ia langsung kembali ke kampung menyampaikan kepada masyarakat sekitar dan keluarga almarhum La Iwa Bin La Nasihu yang hilang sekitar sembilan bulan yang lalu,” kata Jufri.

Warga setempat meyakini bahwa kerangka tersebut bernama La Iwa yang sempat meninggalkan rumah dengan mengenakan pakaian serupa.

Diketahui bahwa La Iwa sempat meninggalkan rumah sejak Rabu 15 Januari 2025 dalam kondisi sakit jiwa. Pihak keluarga, Pemerintah Desa Wakumoro dan pihak kepolisian melakukan pencarian namun tak kunjung ditemukan.

“Keluarga almarhum menerima dengan ikhlas atas kejadian tersebut dan menolak dilakukan pemeriksaan autopsi,” tutupnya.(Amin)*

Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Mubar Ditahan Kejari, Rugikan Negara 1,2 Milyar

0

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menahan mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat inisial RA sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Setda Muna barat tahun Anggaran 2023, Rabu 25 Oktober 2025.

Kasi Intel Kejari Muna Hamrullah mengatakan modus operansi yang dilakukan RA ialah membuat laporan pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif dengan merekayasa bukti dukung.

Lanjut, kata dia, RA tidak melakukan verifikasi terhadap bukti belanja tagihan listrik, BBM hingga perjalanan dinas.

“Tidak melakukan verifikasi terhadap bukti dukung pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, BBM dan perjalanan dinas,” kata Hamrullah.

Selain itu, RA juga mengambil alih peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Hamrullah menambahkan menyalahgunakan kewenangan sebagai Bendahara Pengeluaran dengan melakukan pemalsuan tanda tangan Pengguna Anggaran (PA) pada Tanda Bukti Kas (TBK) dan pemalsuan tanda tangan pelaku perjalanan dinas serta membayar perjalanan dinas fiktif.

“Sehingga terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut merupakan Perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.216.020.600,” ujarnya.

Untuk sementara waktu, Kejari Muna melakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 November 2025 di Rutan Kelas II B Raha.

Perbuatan RA melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Amin)*

Misteri Kematian Tahanan di Sel BNNP Sultra, Sanksi Menanti Petugas Jaga

0

KENDARIKINI.COM – Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan menjelaskan perkembangan dugaan keterlibatan anggota petugas jaga dalam kasus satu orang tahanan inisial F (40) tahun yang meninggal dunia di sel tahanan BNNP Sultra, Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurutnya dugaan keterlibatan anggota petugas jaga dalam kasus satu orang tahanan yang meninggal dunia tersebut kasusnya sudah diajukan ke Kejaksaan.

“Satu meninggal dan kita tetap ajukan ke kejaksaan, diproses di pengadilan. Yang jelas anggota yang salah kita proses secara hukum yang ada,” ungkap Alam Kusuma, saat diwawancarai media ini pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 di halaman Kantor BNNP Sultra.

Sementara itu saat ketika ditanyai media ini bagaimana terkait sanksi hukum anggota petugas jaga dimaksud, Alam Kusuma mengungkapkan sanksi nya dari pusat.

“Kita ajukan ke pusat, kita menunggu dari pusat terkait sanksi nya,” pungkasnya.

Diketahui tahanan inisial F (40) tahun merupakan salah satu tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 504 gram dari Kota Medan, Sumatera Utara, menuju Kota Kendari, Sulawasi Tenggara. Ia diamankan BNNP Sultra bersama rekannya inisial MIA (20) tahun di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada hari Kamis, 2 Oktober 2025.

Setelah keduanya diamankan BNNP Sultra, langsung dibawa ke Kota Kendari dan mulai ditahan pada hari Jum’at, 3 Oktober 2025. Namun tak berselang lama, tahanan inisial F (40) tahun ditemukan meninggal dunia di ruangan sel tahanan BNNP Sultra.(Faldi)*

BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 1,028 Kilogram

0

KENDARIKINI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawasi Tenggara (Sultra), memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika sebanyak 1028,17 kilogram dengan menggunakan mesin insinerator, Rabu, 22 Oktober 2025.

“Pada Juli sampai dengan Oktober 2025 mengungkapkan laporan kasus narkotika dengan 4 orang tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1028,17 gram,” ungkap PLH Kepala BNNP Sultra, Agustinus Widdy Harsono, S.Kom, M.Si, pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 di halaman Kantor BNNP Sultra.

Agustinus, menyebutkan salah satu giat-giat yang dilakukan oleh BNNP Sultra pada tiap tahun adalah giat pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di wilayah hukum Sultra.

“Salah satu giat BNNP Sultra tiap tahunnya adalah pemusnahan barang bukti narkotika. Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian pendidikan yang bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” sebutnya.

Agustinus, memberkan sejumlah jenis narkotika yang dimusnahkan dan disisipkan untuk untuk kepentingan pembuktian perkara tindak pidana narkotika di halaman Kantor BNNP Sultra yakni narkotika jenis sabu dan ganja.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1129,17 gram. Yang dimusnahkan hari ini sejumlah 995,53 gram. Sedangkan sisanya sejumlah 32,64 gram akan pergunakan untuk kepentingan pembuktian perkara. Jadi yang dimusnahkan 196,53 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 3501 gram,” bebernya.

Selain narkotika jenis sabu PLH Kepala BNNP Sultra juga berhasil mengamankan barang bukti tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja.

“Selain itu BNNP Sultra berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 3501 gram dan sabu 101 gram,” ungkapnya.

Menurutnya dalam mengamankan dan pengungkapan kasus narkotika itu BNNP Sultra berhasil menyelamatkan kesehatan dan nyawa masyarakat Provinsi Sultra sebanyak 18.400 orang. Hal ini adalah berkat kerjasama semua instansi yang terkait.

“BNNP Sultra berhasil mengamankan masyarakat sebanyak 18.400 orang. Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika BNNP Sultra adalah berkat kerjasama Polda Sultra, Bea Cukai Kendari, Lanut Haluoleo Kendari serta dukungan masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sultra,” pungkasnya.

Sekadar informasi 4 orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika itu 1 orang di antara 4 orang tersangka itu temukan meninggal dunia pada hari Selasa, 7 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 20.20 Wita di dalam ruangan sel tahanan BNNP Sultra diduga akibat kelalaian petugas jaga.(Faldi)*

Dua Mobil di Kolaka Terlibat Lakalantas, Lima Orang Penumpang Luka-Luka

0

KENDARIKINI.COM – Mobil Daihatsu Sigra dan Toyota Hilux terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Dermaga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka pada Selasa 21 Oktober 2025.

Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 15.15 WITA, dimana pengemudi mobil Daihatsu Sigra inisial IR bergerak dari arah Jalan Dermaga menuju Jalan Repelita dengan kecepatan tinggi.

Sialnya, mobil tersebut mengalami hilang kendali hingga menabrak mobil Toyota Hilux milik RS yang sementara terparkir diluar badan jalan.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan akibat kecelakaan ini, pengemudi mobil Daihatsu Sigra bersama lima penumpangnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan di Puskesmas Kolakaasi.

“Pengemudi dan penumpang mobil Daihatsu Sigra mengalami luka-luka dan dibawa ke Puskesmas Kolakaasi,” katanya, Rabu 22 Oktober 2025.

Adapun kerugian materil dari kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp30 juta rupiah.(Amin)*

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria di Kendari Edarkan Shabu, Peroleh Keuntungan Rp100 Juta Per 1000 Gram

0

KENDARIKINI.COM – Pria inisial FN yang diamankan Polresta Kendari di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, mengedarkan narkotika jenis shabu dipengaruhi faktor ekonomi.

Hal ini dibenarkan Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka saat konferensi pers di depan Mako Polresta.

“Untuk motif ekonomi,” singkatnya, Rabu 22 Oktober 2025.

Dari hasil edaran shabu tersebut, pelaku mendapat keuntungan senilai Rp100 juta rupiah per 1.000 gram.

“Tersangka FN mengaku mendapat keuntungan sebanyak Rp100 juta rupiah per 1.000 gram apabila habis terjual,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 12 (dua belas) plastik bening seberat 1097 (seribu sembilan puluh tujuh) gram yang diduga berisi shabu.

Pelaku diancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(Amin)*

Pelaku Pengedar Shabu di Puuwatu Kendari Peroleh Sebanyak Dua Kali dari Konsel

0

KENDARIKINI.COM – Begini modus operandi FN pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Selasa 21 Oktober 2025.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan pelaku membeli shabu seberat 1.000 gram dari pria inisial AG dengan cara diberikan secara langsung pada Jumat 17 Oktober 2025 di parkiran hotel wonua monapa jalan Poros bandara, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Edwin menjelaskan pria anak tiga itu mengaku telah membeli paket shabu sebanyak dua kali kepada AG.

“Tersangka FN mengaku bahwa dua kali membeli paket shabu dari AG,” kata Edwin saat konferensi pers, Rabu 22 Oktober 2025.

Pertama, diperoleh sebanyak 2.000 gram dan telah habis diedarkan, sementara pengambilan kedua sebanyak 1.000 gram.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Opsnal Satrenarkoba melakukan pendalaman terhadap keberadaan AG.

“Saat ini penyidik dan tim opsnal Satrenarkoba masih mendalami dan lidik mengenai keberadaan AG,” tutupnya.(Amin)*

Hendak Berbelok Arah, Pemotor di Kolaka Ditabrak dari Belakang hingga Luka-luka

0

KENDARIKINI.COM – Motor Honda Revo dan Yamaha Fino terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Selasa, 21 Oktober 2025.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.00 WITA, saat pengendara motor Honda Revo dengan inisial AR melaju dari arah Kecamatan Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, menjelaskan bahwa saat berada di Desa Liku, AR hendak berbelok ke arah SMP Negeri 3 Samaturu. Namun, dari belakang datang pengendara motor Yamaha Fino dengan inisial LL, sehingga terjadi tabrakan.

“Pada saat di Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, saudara AR ingin berbelok ke SMP Negeri 3 Samaturu. Pada saat itu juga, pengendara sepeda motor Yamaha Fino warna merah yang dikemudikan oleh LL datang dari arah belakang dan menabrak AR,” jelas Dwi Arif.

Akibat kecelakaan tersebut, AR mengalami luka-luka dan dilarikan ke Puskesmas Tosiba untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, LL juga dibawa ke Rumah Sakit SMS Berjaya guna penanganan medis lebih lanjut.

“Sedangkan saudari LL dilarikan ke Rumah Sakit SMS Berjaya guna mendapat perawatan medis,” tutupnya.(Amin)*

Wartawan di Kendari Diduga Jadi Korban Kekerasan Saat Klarifikasi Pelantikan Mantan Narapidana Korupsi di Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Seorang wartawan Metro TV bernama Fadli mengalami tindakan kekerasan oleh dua ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka. Insiden terjadi saat Fadli sedang melakukan wawancara klarifikasi terkait pelantikan mantan narapidana korupsi, Aswad Mukmin, sebagai Kepala Seksi di Dinas Cipta Karya Pemprov Sultra.

Peristiwa bermula pada Selasa sore, 21 Oktober 2025, di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, saat Fadli bersama beberapa wartawan lain, termasuk Andi May (SCTV Kendari), Akbar Fua (Liputan6.com), Krismawan (Indosultra.com), dan Ahmad (Nawalamedia), menghadiri acara penyerahan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 800 ribu pelaku UMKM yang digelar secara virtual.

Setelah kegiatan selesai, para wartawan bersiap melakukan wawancara doorstop di pintu keluar Aula Bahteramas. Gubernur Sultra datang menghampiri dan melayani sejumlah pertanyaan terkait penyaluran bantuan KUR kepada pelaku UMKM di daerah tersebut. Wawancara berlangsung lancar dan normal.

Namun suasana berubah ketika Fadli mengajukan pertanyaan yang mengarah pada pelantikan pejabat eselon IV berstatus mantan terpidana korupsi yang dilantik langsung oleh Gubernur Sultra. Awalnya, Gubernur merespons dengan santai dan tersenyum, tampak hendak memberikan jawaban. Tiba-tiba, dua ajudan gubernur mendekati Fadli dan memaksanya menjauh dari Gubernur.

“Saat itu, saya didorong oleh ajudan agar menjauh dari Gubernur. Tidak lama kemudian, datang satu ajudan lain berambut gondrong dan bermasker hitam yang menghalangi dan melarang kami melanjutkan wawancara,” ujar Fadli.

Ketika mencoba kembali mendekat dan melanjutkan wawancara, ajudan tersebut makin agresif dengan terus mendorong bahkan memukul ponsel yang digunakan Fadli untuk merekam liputan.

“Saya bertanya mengapa saya dihalangi, ajudan itu hanya menjawab, ‘sudah cukup’. Gubernur kemudian meninggalkan lokasi tanpa memberi penjelasan dan membiarkan ajudannya menghentikan saya,” tambah Fadli.

Insiden kekerasan ini terjadi di depan sejumlah wartawan lain yang menyaksikan secara langsung upaya Fadli untuk meminta klarifikasi terkait pelantikan mantan narapidana korupsi tersebut yang kemudian dihentikan secara paksa.

Terkait hal tersebut Plt Kabiro Adpim Sultra Andi Syahrir bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menghargai dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

“Dinamika yang terjadi dalam proses wawancara Gubernur dengan jurnalis secara
kronologis Proses wawancara berlangsung dengan lancar hingga wawancara dinyatakan
selesai berdasarkan tema acara.
Lalu salah seorang jurnalis bertanya kepada Gubernur tentang hal lain terkait pengangkatan pejabat yang diberitakan pernah bermasalah hukum. Gubernur menanggapinya dengan tersenyum dan tidak memberikan komentar. Selanjutnya,
Gubernur melangkah, yang menjadi sinyal bahwa beliau telah mencukupkan wawancaranya, dan dengan demikian staf pengawalan yang mendampingi beliau
turut melangkah mendampinginya.

Kemudian Jurnalis yang bersangkutan masih berusaha meminta tanggapan Gubernur
sehingga berupaya untuk mendekati dan merangsek (mengutip istilah yang
digunakan AJI Kendari dan IJTI Sultra dalam Siaran Pers-nya), sehingga terhalang
oleh tubuh para staf pengawalan, dan disampaikan bahwa wawancara dinyatakan
cukup dan sudah selesai.

“Berdasarkan kronologi tersebut di atas, sama sekali tidak ada upaya untuk menghalang-halangi kerja wartawan dalam memperoleh informasi maupun tindakan-
tindakan yang mengarah pada aksi kekerasan. Staf pengawalan hanya mencegah pemandangan yang tidak elok atas upaya “mendekati dan merangsek” yang dilakukan
oleh jurnalis, saat narasumber (dalam hal ini Gubernur) tidak berkenan lagi
memberikan tanggapan,” bebernya.

Pihaknya juga menyampaikan dalam rangka mewujudkan proses jurnalistik yang imparsial, pihaknya mendorong dan
mendukung penuh relasi antara jurnalis dengan narasumber yang dilandasi dengan
rasa saling menghormati dan menghargai. (Amin)*

Ombudsman Sultra Bakal Investigasi Dugaan Maladministrasi di Universitas Mandala Waluya Kendari

KENDARIKINI.COM – Sejumlah masa aksi dari lembaga Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sultra untuk mangadu temuan dugaan Maladministrasi di Universitas Mandala Waluya Kendari, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam pengaduan temuan dugaan Maladministrasi tersebut, Penanggungjawab GEMPUR Sultra, Syawal, mengungkapkan bahwa hal ini berkaitan dengan pembayaran Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) sebanyak Rp2.700.000 per-Mahasiswa baru dari total 802 mahasiswa baru.

Tetapi anggaran Rp2.700.000 per-Mahasiswa itu diduga masuk rekening pribadi Kepala Laboratorium Universitas Mandala Waluya Kendari untuk digunakan pembelian artribut kampus dan stribut PKKBM.

Atas dugaan tersebut, Syawal meminta kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Sultra untuk melakukan investigasi di kampus Universitas Mandala Waluya Kendari.

“Setiap 2 juta 7 ratus itu masuk diduga bukan masuk ke rekening kampus, tapi masuk ke rekening salah satu dosen berinsial SM per-Mahasiswa sebanyak 802 mahasiswa baru. Sementara bendahara PKKMB itu bukan ibu SM, tapi ibu berinsial (L),” ungkap Syawal, saat Rapat Dengar Pendapat pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra,

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Untung S.Si. M.Pd., mengungkapkan bahwa kami bakal menindaklanjuti permintaan itu berdasarkan regulasi tentang Ombudsman RI.

“Melalui mekanisme apa pun kami respon atau terima dengan baik yang kemudian kami bisa tindak lanjuti dengan ketentuan yang ada,” ungkap Untung, saat diwawancarai media ini pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa untuk menindak lanjuti dugaan Maladministrasi di Universitas Mandala Waluya Kendari itu bakal diputuskan melalui rapat bersama melalui sidang pleno berdasarkan data-data yang dilaporkan pihak pelapor kepada kami sesuai mekanisme yang berlaku di Ombudsman RI Perwakilan Sultra.

“Untuk ini kami terima, nanti kita lihat tindak lanjuti yang bisa kami lakukan karena mekanisme segala sesuatu itu di kami diputuskan secara kolektif,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa yang jelas kami di Ombudsman RI Perwakilan Sultra tetap menerima laporan atau informasi dari publik.

Apabila laporan atau informasi itu terbukti benar adanya maka kami bakal investigasi di kampus Universitas Mandala Waluya Kendari.

“Kami dalam menjalankan tugas fungsi pengawasan instrumen pengawasan kami di antaranya menerima laporan dari korban langsung dan bisa dikuasakan dari korban langsung. Kami juga punya investigasi atas prakarsa sendiri,” tambahnya.(Faldi)*

Universitas Mandala Waluya Kendari Diduga Maladministrasi Soal Anggaran PKKBM Miliaran Rupiah

0

KENDARIKINI.COM – Sejumlah masa aksi dari lembaga Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) Sulawasi Tenggara (Sultra), gelar demonstrasi di kampus Universitas Mandala Waluya Kendari, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam aksi tersebut pihak GEMPUR Sultra meminta kepada Yayasan dan Rektor Universitas Mandala Waluya Kendari untuk bertanggung jawab atas dugaan Maladministrasi terhadap Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKBM).

Pasalnya sebanyak 802 mahasiswa baru yang ikut dalam PKKBM di kampus Universitas Mandala Waluya Kendari dimintai pembayaran sebanyak Rp2.700.000 per-Mahasiswa baru, pada bulan September 2025 lalu.

Di mana rincian anggaran Rp2.700.000 untuk digunakan pembelian atribut kampus dan PKKBM. Tetapi fakta lapangan menurut penanggungjawab GEMPUR Sultra, Syawal, mengungkapkan bahwa anggaran Rp700.000., untuk digunakan pembelian artribut PKKBM tidak diterima oleh sebanyak 802 mahasiswa baru yang ikut dalam PKKBM.

“Dari Rincian anggaran untuk PKKMB sebesar 700 ribu, ada dugaan beberapa rincian yang belum di dapat oleh Maba seperti, baju kaos pada saat proses pelaksanaan PKKMB, Buku, Kartu Mahasiswa, dan lain-lain,” ungkap Syawal, saat diwawancarai media ini pada hari Selasa, Oktober 2025.

Syawal melanjutkan bahwa bahkan dalam transaksi pembayaran PKKBM tidak melalui bendahara panitia PKKBM berinsial (L) tetapi diduga masuk ke rekening pribadi kepala laboratorium kampus Universitas Mandala Waluya Kendari berinsial SM.

“Ibu SM ini diduga bukan Bendahara kegiatan PKKMB, akan tetapi Anggaran PKKMB itu masuk ke rekening nya sebanyak Rp2.700.000 dari sebanyak kurang lebih 800 mahasiswa baru,” lanjutnya.

Pada sisi lain Wakil Rektor Universitas Mandala Waluya Kendari, Arma, mengungkapkan bahwa dasar pembayaran sebanyak Rp2.700.00 itu berdasarkan rapat kepanitiaan PKKBM.

“Dasarnya itu sebelum kegiatan PKKBM semua panitia rapat dan pada saat rapat itu pastikan dirincikan terkait dengan anggaran karena 7 ratus ribu itu sudah diketahui semua,” ungkap Arma, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 di kampus Universitas Mandala Waluya Kendari.

Sementara itu Ketua Panitia PKKMB dan juga sebagai Wakil Rektor III Universitas Mandala Waluya Kendari periode 2025, Toto Surianto, mengungkapkan bahwa artribut PKKBM itu akan diberikan setelah pergantian kepemimpinan kampus Universitas Mandala Waluya Kendari.

“Mengapa pelaksanaannya seperti ini? Pertama saya baru dilantik baru pengangkatan pertama kemudian satu Minggu kita harus melaksanakan kegiatan PKKMB ini selama 4 hari. Logis? Selama 4 hari pelaksanaan kegiatan kami harus menyiapkan semua mulai dari buku pedomannya, baju olahraganya, kartu mahasiswanya di mana mahasiswa itu total 802, tetapi kami pasti akan berikan ketika berubah kepemimpinan pasti ada namanya anggaran baru pasti akan diatur,” ungkap Surianto, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 di kampus Universitas Mandala Waluya Kendari.

Sekadar informasi bahwa dalam berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kampus Universitas Mandala Waluya Kendari, hingga selesai RDP tadi Kepala Laboratorium Universitas Mandala Waluya Kendari berinsial SM tidak hadir dalam RDP tersebut.(Faldi)*

Polresta Kendari Gerebek Pengedar, Sita Sabu Lebih dari 1 Kilo Gram

0

KENDARIKINI.COM – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang pengedar berinisial FN (33) diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, pada Senin 20 Oktober 2025 malam sekitar pukul 21.00 WITA.

Pelaku diketahui merupakan warga Perumahan Silva Mas 1, Lorong Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sabu seberat bruto 1.097 gram atau lebih dari satu kilogram.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 12 sachet plastik bening yang berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 1.097 gram,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, Selasa 21 Oktober 2025.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap FN serta sejumlah saksi guna mengungkap asal usul narkoba tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Langkah selanjutnya kami akan melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta menggelar perkara awal,” tambah AKP Andi Musakkir.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Kendari dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sulawesi Tenggara, yang masih menjadi daerah transit dan distribusi barang haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pemberantasan narkoba akan terus kami gencarkan,” tegasnya.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Kendari dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(Amin)*

Detik-Detik Siswa SMAN 1 Napabalano Jatuh ke Laut Saat Pulang Sekolah

0

KENDARIKINI.COM – Peristiwa menegangkan terjadi di perairan Tampo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu 18 Oktober 2025, ketika seorang siswa SMA Negeri 1 Napabalano terjatuh ke laut saat dalam perjalanan pulang menggunakan perahu kayu.

Insiden tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat suasana haru dan panik, disertai teriakan histeris dari teman-teman korban yang menyaksikan langsung kejadian dari atas perahu yang sama.

Mereka menangis dan berteriak meminta pertolongan, khawatir kehilangan rekan seperjuangan mereka di tengah laut. Beruntung, teriakan mereka didengar oleh warga sekitar yang dengan sigap segera memberikan pertolongan.

Upaya cepat tersebut berhasil menyelamatkan sang siswa, yang sempat tenggelam beberapa saat sebelum akhirnya berhasil diangkat ke atas perahu dalam keadaan selamat.

Perahu kayu yang digunakan merupakan satu-satunya sarana transportasi bagi para siswa di wilayah pesisir tersebut untuk menuju dan pulang dari sekolah.

Kejadian ini pun menyisakan trauma dan keprihatinan mendalam, baik bagi para saksi mata maupun masyarakat sekitar.

Tak hanya menjadi pengingat akan pentingnya kecepatan dalam tindakan penyelamatan, insiden ini juga menjadi gambaran nyata perjuangan para pelajar di daerah terpencil, yang setiap hari harus menghadapi risiko keselamatan demi mengejar pendidikan.

Kejadian ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Tampo Ipda Muhtar saat dikonfirmasi Jurnalis Kendarikini.com melalui pesan WhatsApp.

“Iya benar kejadian itu, sekitar tiga hari yang lalu,” kata Muhtar, Senin 20 Oktober 2025.

Lanjut, kata dia, hal tersebut bersamaan dengan insiden tiga orang nelayan yang bertabrakan dengan kapal tongkang di perairan tampo.

Kendati demikian, masyarakat berharap, kejadian ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk segera membenahi akses transportasi, khususnya bagi pelajar di wilayah pesisir dan kepulauan Kabupaten Muna.

Jaminan keselamatan dan sarana transportasi yang layak dinilai sangat penting agar semangat generasi muda untuk bersekolah tidak terhalang oleh keterbatasan fasilitas.(Amin)*

Truk Lintasi Jalan Protokol Kendari Selama Musim Kemarau Segera Ditertibkan, Supir Diminta Kurangi Muatan dan Kecepatan

0

KENDARIKINI.COM – Aktivitas truk yang melintas di sejumlah jalan protokol di tengah musim kemarau akan dilakukan penertiban.

Kebijakan ini diambil guna menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan.

Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa penertiban difokuskan pada jalur-jalur vital yang selama ini kerap dilintasi kendaraan bertonase besar.

“Itu kita tetap tertibkan, utamanya didaerah daerah yang viral itu tidak boleh,” kata Paminuddin, Senin 20 Oktober 2025.

Beberapa kawasan yang menjadi fokus penertiban antara lain jalan di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, kawasan RRI, serta jalan Laute di Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

“Misalnya depan Rujab Gubernur, RRI, itu kan masuk dari RRI keluar di depan Rujab. Itu tidak boleh sama sekali,” tambah Paminuddin.

Selain itu, penertiban juga akan dilakukan di wilayah Kelurahan Tobuuha dan Kelurahan Abeli. Dishub menilai aktivitas truk di kawasan tersebut cukup mengganggu dan berisiko selama musim kemarau yang membuat jalanan rawan berdebu dan licin.

Paminuddin juga mengingatkan para sopir truk untuk tidak membawa muatan berlebih serta mengurangi kecepatan saat melintas di dalam kota.

“Kalau mau muat itu jangan terlalu full dan supir jangan juga terlalu balap,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Kendari dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, terutama di jalan-jalan utama yang padat aktivitas warga.(Amin)*

Motor Mahasiswa UHO Raib Digondol Maling Saat Ditinggal Beli Makanan Dini Hari

0

KENDARIKINI.COM – Sebuah sepeda motor jenis Honda CRF milik Muh. Isran Ramadan (19), mahasiswa Jurusan Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Halu Oleo (UHO), raib digasak pencuri pada Senin malam, 20 Oktober 2025.

Peristiwa pencurian terjadi di halaman kos korban yang berlokasi di Jalan Lasitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kakak korban, Nur Aisyah (25), menuturkan bahwa insiden bermula ketika adiknya pulang ke kos sekitar pukul 01.00 WITA usai dari sekretariat mahasiswa baru arsitektur. Namun, sekitar pukul 03.10 WITA, Isran keluar kembali untuk mencari makanan di sekitar kosnya.

“Di jam 03.10 adeku keluar beli makan disekitaran kosnya. Kurang lebih 10 menit di luar, lalu balik ke kos. Motornya masih dalam keadaan terkunci setang,” ujar Nur Aisyah saat ditemui pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Namun nahas, pada pagi harinya, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat semula.

“Setelah bangun paginya, motornya sudah tidak ada,” lanjutnya.

Korban pun segera memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari tayangan tersebut terlihat seorang pria berjalan kaki mengenakan baju biru dan topi. Pelaku terlihat mondar-mandir dengan santai sebelum akhirnya membawa kabur motor milik Isran.

“Berarti pencurinya memang sudah lihat adeku masuk duluan dari luar, baru dia jalan juga masuk ke dalam kos,” jelas Aisyah.

Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(Amin)*

Masalah Ketenagakerjaan PT Ganda Pratama Esmeralda dan PT MGM, Disnaker Kendari Mangkir Saat RDP

0

KENDARIKINI.COM – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Kendari adukan PT Ganda Pratama Esmeralda (Wixel Hotel Kendari) dan PT Maju Giat Makmur (MGM) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Selasa 21 Oktober 2025.

Aduan yang dilayangkan ini berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan sehingga DPRD didesak agar segera menginiasi terselenggaranya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Berdasarkan surat yang dikeluarkan, RDP tersebut harusnya terselenggara pada Selasa 21 Oktober 2025. Namun pihak Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari tidak menghadiri undangan.

Ketidakhadiran ini menyebabkan agenda RDP tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini melahirkan spekulasi liar dari aspirator.

Aspirator Sarman mengatakan ketidakhadiran pihak Disnaker sebagai bukti ketidakpedulian terhadap masalah ketenagakerjaan.

“Ini menjadi catatan bagaimana kita mau bicara soal kesejahteraan masyarakat kalau orang-orang yang dipercayakan, ini diundang DPRD lembaga tertinggi kok mereka tidak hadir, ada apa,” kata Sarman.

Selain itu, pihak PT MGM juga tak menghadiri undangan. Tentu ini, kata Sarman menjadi sebuah ironi.

“Sehingga pada hari ini supaya tidak sia sia pertemuan kita saya ingin buat rekomendasi terutama PT MGM, pemberhentian aktivitas dulu. Karna kenapa, diundang DPRD Kota Kendari mereka tidak hadir. Di panggil oleh Disnaker mereka hadir disana, ini kan aneh,” ujarnya.

Kabag Hukum Setda Kota Kendari Gunawan DJ menambahkan seyogyanya kehadiran pihak Disnaker sangat penting. Sebab, duduk perkara ini hanya bisa dijelaskan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari La Ode Abdul Arman menegaskan berhubung OPD terkait tidak hadir, maka RDP akan agendakan kembali.

“Nanti kita agendakan kembali,” tutupnya.(Amin)*

Kepala BBP Sultra: Bahasa Bukan Hanya Alat Komunikasi Tapi Penanda Kedaulatan Bangsa

KENDARIKINI.COM – Dalam kegiatan semarak bulan bahasa dan sastra tahun 2025 Balai Bahasa Provinsi (BBP) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengangkat tema “Bahasa Indonesia Berdaulat Indonesia Maju” untuk menegaskan kedudukan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa Indonesia, Senin, 20 Oktober 2025.

Kegiatan ini bertempat di Mal The Park Kendari Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dalam pidatonya Kepala BBP Sultra Dewi Pridayanti S.Sos, M.Adm.S.D.A., mengungkapkan bahwa perayaan bulan bahasa dan sastra ini merupakan manifestasi semangat sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 lalu.

“Setiap bulan oktober balai bahasa merayakan bulan bahasa dan sastra yang merupakan manifestasi semangat sumpah pemuda yang menegaskan kedudukan bahasa Indonesia sebagai jiti diri bangsa. Sarana pemersatu suku bangsa serta jembatan komunikasi antar wilayah dan bangsa,” ungkapnya.

Melalui Bulan Bahasa dan Sastra ini Pridayanti, menjelaskan bahwa bahasa Indonesia hadir untuk memperkuat berpikir masyarakat dan mewariskan nilai-nilai kebhinekaan dari satu generasi ke generasi bagi kemajuan bangsa Indonesia.

“Melalui bulan bahasa ini balai bahasa provinsi sulawesi tenggara hadir untuk memperkuat partisipasi semesta lacak seluruh masyarakat untuk menjunjung bahasa Indonesia sebagai perekat kebhinekaan di saat yang sama kegiatan ini juga menjadi ruang apresiasi terhadap karya sastra yang memberi kebebasan berpikir dan mewariskan nila dari satu generasi ke generasi yang lainnya” jelasnya.

Tak hanya itu Pridayanti, juga menerangkan bahwa bahasa bukan hanya alat komunikasi yang dipahami masyarakat pada umumnya, tapi sebagai penanda kedaulatan bangsa Indonesia.

“Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi tapi juga penanda kedaulatan dan kemajuan bangsa,” terangnya.

Sehingga melalui kegiatan ini Pridayanti, mengiatkan kepada seluruh masyarakat bahwa perlu menggunakan bahasa Indonesia sebagai sarana berbangsa yang santun, cerdas, dan berkarakter tanpa menutupi diri dari bahasa asing.

“Melalui kegiatan ini kita ingin menumbuhkan berbahasa yang santun, cerdas, dan berkarakter mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah serta membuka diri terhadap bahasa asing yang untuk menghadapi dunia globalisasi saat ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui kegiatan Semarak Bulan Bahasa dan Sastra Tahun 2025 mulai dilaksanakan terhitung sejak hari Senin, 20 Oktober 2025 sampai hari Rabu, 22 Oktober 2025 di Mal The Park Kendari.(Faldi)*

Korban Penipuan Travel Umrah Smarthajj Tuntut Kepastian Hukum

0

KENDARIKINI.COM – Puluhan korban penipuan travel haji dan umrah Smarthajj Kendari menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi ini merupakan bentuk protes atas keputusan penyidik yang menangguhkan penahanan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni pemilik travel berinisial JL dan istrinya AU.

Aksi tersebut diinisiasi oleh Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Konda, bersama pihak keluarga korban. Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas kasus yang telah menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah bagi para korban.

Koordinator aksi, Ahmad Arifin Jaya, mempertanyakan dasar penangguhan penahanan kedua tersangka. Ia menilai, alasan kesehatan yang digunakan oleh pihak penyidik harus dibuktikan secara medis dan transparan.

“Penangguhan penahanan ini sampai kapan? Kalau benar karena alasan sakit jantung, harus ada bukti medis yang bisa dipertanggungjawabkan. Ini menyangkut rasa keadilan bagi para korban,” katanya, Senin 20 Oktober 2025.

Salah satu korban, Emin, mengaku kecewa dan merasa tidak mendapat kejelasan hukum. Ia menyatakan bahwa kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah, dan penangguhan penahanan terhadap pelaku hanya menambah luka para korban.

“Saya pribadi sangat tidak terima. Laporan saya sudah masuk beberapa bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Kapan batas penangguhan ini berakhir juga tidak jelas,” ungkapnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap JL dilakukan atas dasar pertimbangan medis.

“Setelah kondisi JL membaik, dokter menyarankan agar dia tetap menjalani kontrol rutin. Atas pertimbangan medis itu, penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanannya,” jelas Ahmad.

Sebelum ditahan pada 12 September 2025, JL diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan sempat dirawat di RS Bhayangkara serta dirujuk ke RS Bahteramas Sultra.

Sementara itu, penangguhan terhadap AU dilakukan atas dasar kemanusiaan, karena yang bersangkutan memiliki anak berkebutuhan khusus yang harus didampingi.

Sebagai informasi, JL dan AU ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gagalnya keberangkatan sejumlah jemaah umrah yang menggunakan jasa travel Smarthajj Kendari.

Mereka dijerat dengan pasal 122 dan 124 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp8 miliar.

Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap kedua tersangka disebut masih berjalan.(Amin)*

Kegiatan Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di Resmi Dibuka

KENDARIKINI.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Prov. Sultra) Drs. Asrun Lio M.Hum., Ph.D., resmi membuka kegiatan Semarak Bulan Bahasa dan Sastra Balai Bahasa Prov. Sultra tahun 2025 di Mal The Park Kendari, Senin, 20 Oktober 2025.

Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Asrun, mengungkapkan bahwa kegiatan semarak bulan bahasa adalah bukan hanya tanggungjawab Balai Bahasa Prov. Sultra, tapi tanggungjawab kita semua sebagai warga negara Indonesia.

“Bulan bahasa ini bukan hanya menjadi tanggungjawab badan bahasa tapi tanggungjawab kita semua karena sebagai pengguna bahasa terutama bagi generasi-generasi muda kita,” ungkapnya.

Melalui bahasa, Asrun, menerangkan kita bisa membangun peradaban ilmu pengetahuan bagi kedaulatan negara Indonesia.

“Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional dan bahasa resmi memiliki fungsi sangat beragam dan pemersatu di tengah keberagaman suku, budaya, bahasa daerah di seluruh Nusantara. Melalui bahasa kita meneguhkan kedaulatan, membangun pengetahuan, dan menumbuhkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia,” terangnya.

Bahkan dalam kegiatan semarak bulan bahasa dan sastra ini menurut Asrun, sebagai bentuk mengingatkan kita semua pada sejarah dan penghormatan perjuangan para pemuda untung mengikrarkan sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 lalu.

“Oleh karena itu peringatan bulan bahasa dan sastra yang diselenggarakan setiap bulan oktober sebagai bentuk penghormatan sumpah pemuda 28 oktober 1928,” tambahnya.

Namun, Asrun, menegaskan bahwa semarak bulan bahasa bukan kegiatan seremonial semata tapi kegiatan ini untuk mengajak kita semua sebagai warga negara Indonesia terus mencintai bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa dan negara.

“Bulan bahasa yang kita rayakan ini bukan hanya sekadar momentum seremonial saja tapi ini juga ada ajakan untuk kita terus mencintai, menggunakan, dan mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa jati diri bangsa, bahasa negara serta tetap melestarikan bahasa daerah dan mengapresiasi karya sastra Indonesia,” tegasnya.

Untuk diketahui kegiatan Semarak Bulan Bahasa dan Sastra Tahun 2025 mulai dilaksanakan terhitung sejak hari Senin, 20 Oktober 2025 sampai hari Rabu, 22 Oktober 2025 di Mal The Park Kendari.(Faldi)*

Ini Kata Kadinsos Kendari Soal Keluhan Masyarakat yang Ingin Adopsi Anak Bayi yang Ditemukan Warga

0

KENDARIKINI.COM – Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kota Kendari, H.Sudirham, merespon keluhan masyarakat yang menginginkan mengadopsi anak bayi yang ditemukan di rumah warga tepat di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada hari Minggu, 5 Oktober 2025 malam kemarin.

Menurut H.Sudirham, mengenai keluhan masyarakat itu bukan hal yang baru bagi pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari.

Sebab berdasarkan pengalaman pihak Dinsos Kota Kendari bahwa anak bayi yang dibuang jika tidak diviralkan ke masyarakat luas maka bagi pihak yang menemukan bisa mengajukan permohonan untuk mengadopsi dengan mengajukan persyaratan surat-surat ke Dinsos Kota Kendari, dan mengajukan laporan ke kepolisian.

Alasannya karena dalam kasus penemuan anak bayi seperti itu untuk mendapatkan hak asuh anak diperlukan waktu kurang lebih 1 tahun.

“Sebenarnya ini kan pengalaman-pengalaman kita yang lalu itu ketika ada anak dibuang biasanya itu tidak di viralkan. Jadi banyak itu di andunohu anggoeya ada yang dapat anak dibuang begitu dia dapat anak dibuang dia sendiri bawa ke polisi dia sendiri bikin laporan polisinya lalu untuk sementara dalam pengasuhan nya itu dia ambil pelihara lalu dia urus surat-suratnya ke dinas sosial karena itu ada masa uji coba pengasuhan anak itu 6 sampai 1 tahun itu pun belum tentu menjadi orang tua asuh,” ungkap H.Sudirham, saat diwawancarai media ini pada hari Senin, 20 Oktober 2025 di Kantor Dinsos Kota Kendari.

Lebih lanjut H.Sudirham, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memperoleh hak asuh anak bayi diperlukan mengikuti prosedur berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

“Oleh karenanya itu saya sampaikan begini yang masuk itu kan ada kriterianya untuk bisa menjadi orang tua asuh itu pertama sudah menikah lebih dari 5 tahun dan tidak mempunyai anak ataupun kalau sudah punya anak baru satu anak kalau lebih dari satu sudah nda boleh, kedua usianya ini aturannya,” jelasnya.

H.Sudirham menambahkan bahwa calon orang tua asuh anak bayi juga diperlukan cek kesehatan jasmani dan rohani.

“Berikut orang tua itu harus sehat jasmani dan rohani. Artinya yang bersangkutan itu harus ada surat keterangan dari rumah sakit jiwa keterangan kesehatan jiwa,” tambahnya.

Pada sisi lain H.Sudirham menegaskan bahwa kehati-hatian memberikan hak asuh anak bayi kepada calon orang tua juga diperlukan untuk memastikan orang tua asli sih anak bayi ini tidak temukan dalam proses penyelidikan kepolisian.

“Lalu mengajukan permohonan untuk menjadi orang tua asuh di dinas kabupaten/kota dan dinas sosial kabupaten/kota melakukan asesmen penilaian setelah bersidang. Sidang itu DP3A, Kepolisian, ada Kejaksaan juga karena kan ini penetapan hak asuh jangan sampai di belakang ditemukan orang tuanya,” tegasnya.

Bahkan H.Sudirham masih menunggu proses penyelidikan kepolisian untuk mengetahui keberadaan orang tua asli sih anak bayi tetapi kabarnya hingga kini belum ada laporan resmi dari kepolisian terkait dengan keberadaan orang tua asli sih anak bayi tersebut.

“Sekarang ini masih menunggu laporan kepolisian. Harus menunggu laporan polisi bahwa anak ini anak dibuang. Anak ini anak terlantar tidak ditahu siapa orang tuanya sampai sekarang laporan polisi belum kelar-kelar,” ujarnya.

Namun begitu H.Sudirham, menerangkan bahwa hingga kini pihak Dinsos Kota Kendari tetap akan terus mengawasi kondisi anak bayi ini untuk memastikan kelak berada di tangan orang tua yang benar melalui metode assessment.

“Setelah itu baru kita bisa melakukan assessment bahwa anak ini berada pada tangan yang benar, berada pada orang yang benar yang bisa menjamin hidupnya supaya jadi anak yang baik,” terangnya.

Terakhir mengenai kondisi anak bayi ini H.Sudirham, masih berkewajiban melihat dari sisi kemanusiaan. Namun dari sisi kesehatan mental anak bayi itu bukan kewajiban Dinsos Kota Kendari, tetapi Dinas Kesehatan Kota Kendari dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari.

“Kami hanya dari sisi manusiaannya untuk perkembangan mentalnya dan seterusnya dinas kesehatan dan DP3A,” pungkasnya.

Sekadar informasi kondisi keberadaaan anak bayi kini sementara ditangani pihak di Rumah Sakit (RS) Abunawas Kota Kendari.(Faldi)*

Musda Golkar Sultra Ditunda

KENDARIKINI.COM – Pelaksanaan Musda Golkar Sultra ke XI (Sebelas) ditunda, setelah sebelumnya dijadwalkan dilaksanakan pada Minggu 26 Oktober 2025.

Sekretaris DPD I Golkar Sultra, Muhammad Basri yang dihubungi via telepon Whats App oleh wartawan kendarikini.com membenarkan kabar tersebut.

“Iya, baru satu jam yang lalu saya dikirimkan DPP, surat pemberitahuan penundaan pelaksanaan Musda Golkar Sultra, bukan hanya Sultra yang ditunda,” katanya, Kamis 23 Oktober 2025.

Pihaknya mengungkapkan bahwa penundaan Musda Golkar Sultra XI dikarenakan menunggu jadwal Ketum DPP Golkar.

“Kan Pak Bahlil (Ketum DPP Golkar) keluar negeri, minggu lalu dia katakan jalan saja saat Musda, nanti pelantikan dia akan hadir, Ditunda karena beliau sendiri akan hadir, sudah ada surat resmi,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa untuk kepastian jadwal Musda Golkar Sultra XI menunggu surat dari DPP Golkar.

“Ditunda sampai ada pemberitahuan selanjutnya,” pungkasnya.*

Kadin Sultra Siap Sukseskan Program Nasional MBG, 27 Dapur MBG Telah Disetujui

KENDARIKINI.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan komitmennya untuk menyukseskan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi pemerintah. Hingga saat ini, Sultra tercatat sebagai provinsi dengan jumlah dapur MBG terbanyak di Indonesia.

Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, mengungkapkan bahwa dari 65 usulan dapur MBG yang diajukan ke Badan Gizi Nasional (BGN), sebanyak 27 dapur telah disetujui.

“Kami di Sultra kurang lebih 27 (dapur MBG).Yang kami usulkan 65, yang sudah dinyatakan persiapan dan ada juga yang sudah beroperasi itu kurang lebih 27,” kata Anton Timbang dihadapan awak media, Kamis 23 Oktober 2025.

Anton menambahkan, capaian tersebut menjadikan Sulawesi Tenggara sebagai provinsi dengan jumlah dapur MBG terbanyak di Indonesia.

Hal ini tidak terlepas dari kesiapan Kadin Sultra dalam memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan oleh BGN.

“Kita benar benar mempersiapkan persyaratan dari BGN. Jadi semua yang kita usulkan karna dia sudah memenuhi persyaratan sehingga usulan kita semua rata-rata disetujui,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anton menegaskan bahwa Kadin Sultra akan terus berupaya memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG mendapat dukungan penuh.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi pelajar dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kehadiran Kadin Sultra dalam program ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing.(Amin)*

Kadin Sultra Kukuhkan Pengurus Kadin Kendari, Dorong Ekonomi Mandiri dan Berdaya Saing

KENDARIKINI.COM – Kadin Sultra resmi mengukuhkan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari periode 2024-2029, Kamis 23 Oktober 2025

Pengukuhan ini dirangkaikan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dilaksanakan di hotel claro kendari dengan mengangkat tema ‘Menata Dunia Usaha Menuju Ekonomi Daerah yang Maju Mandiri dan Berdaya Saing’.

Ketua Kadin Kota Kendari Fadli Tanawali mengatakan pengurus yang dikukuhkan kali ini didominasi dari kalangan pengusaha lokal.

Lanjut, kata dia, Kadin akan memanfaatkan wisata anjungan teluk Kendari untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

“Pasti ada, yang salah satunya kita akan memanfaatkan revitalisasi anjungan teluk Kendari,” kata Fadli.

Kadin juga akan melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemberdayaan.

Fadli menambahkan Kadin Kota Kendari saat ini telah memiliki binaan UMKM sebanyak 700 pengusaha olahan maupun kuliner.

Selain itu, para pengusaha juga telah diberikan bantuan modal termasuk legalitas badan usaha.

Ditempat yang sama, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang menyampaikan bahwa masalah utama dari kalangan pengusaha berada pada modal dan pemasaran.

Produk lokal dari para pengusaha sebaiknya tidak hanya dipasarkan di Kota Kendari, melainkan juga perlu didistribusikan hingga ke kancah nasional.

Anton Timbang mengingatkan Kadin harus menjalin kolaborasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari guna menciptakan pertumbuhan ekonomi.

“Harapan saya dengan ada Ketua baru ini untuk segera action bekerja sama dengan pemerintah kota sehingga khususnya perekonomiannya lebih maju,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menegaskan bahwa Pemkot telah bersepakat untuk membuat jadwal pertemuan dalam rangka mendengarkan program kerja dari Kadin.

Sudirman juga mengaku akan menjalin kolaborasi bersama Kadin untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Kendari.(Amin)*

Mobil Tahanan Kejaksaan Angkut Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BBM Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

0

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah WKD, selaku mantan Kepala Badan Penghubung, AK selalu Bendahara, dan YY, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung.

Dugaan penyimpangan anggaran terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas ini dilakukan melalui berbagai modus operandi.

Berdasarkan hasil penyidikan, WKD diduga memerintahkan pencairan anggaran pembelian BBM yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional kantor, namun digunakan untuk menutupi pengeluaran pribadi.

Asisten pidsus Kejati Sultra Aidit Aelman mengatakan uang tersebut ditransfer ke pegawai dengan alasan kebutuhan kantor, namun kemudian diminta kembali oleh WKD.

Guna mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, WKD diduga memerintahkan AK untuk membuat bukti-bukti pembelian BBM fiktif.

“Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersangka WKD meminta tersangka AK untuk membuat bukti-bukti struk pembelian BBM fiktif,” katanya.

Saat kepemimpinan dilanjutkan oleh YY sebagai Plt Kepala Badan, metode pengadaan BBM diubah menjadi pembelian kupon BBM melalui kontrak kerja sama dengan enam SPBU di Jakarta.

Namun, dari enam SPBU tersebut, hanya satu yang benar-benar memiliki kontrak kerja sama, sementara lima lainnya fiktif. Dana dari kontrak fiktif itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi YY dan AK.

Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih Subsidiair: Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ancaman pidana perbuatan ini berkisar dari hukuman penjara selama 1 hingga 20 tahun, dengan denda maksimal mencapai Rp1 miliar.

Sementara itu, perhitungan pasti terhadap jumlah kerugian negara akibat perkara ini masih dalam proses audit oleh pihak yang berwenang.

Seiring dengan penetapan tersangka, Kejati Sultra juga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap ketiganya.

WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sedangkan AK ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025.(Amin)*

Upaya PT MCM Site Routa Terapkan Good Mining Practice, Gelar Konsultasi Publik PPM dan Rencana Kegiatan Pasca Tambang

0

KENDARIKINI.COM – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) site Routa, Kabupaten Konawe melaksanakan konsultasi publik di salah satu hotel di Unaaha, Konawe, Rabu 22 Oktober 2025.

Dalam forum Konsultasi Publik PT MCM membahas soal Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta Rencana Kegiatan pasca tambang.

Dalam giat tersebut PT MCM melibatkan intansi terkait beserta Desa Walandawe, Desa Puuwirano dan Kelurahan Routa, Kabupaten Konawe.

Selain memaparkan rencana kegiatan PT MCM juga membuka sesi dialog dan menyediakan kuisoner yang akan diisi oleh masyarakat.

Masyarakat diminta memberikan masukkannya seputar layanan pendidikan, kesehatan, Peningkatan Daya Beli Mssyrakat, Kemandirian Ekonomi, Sosial Budaya, Lingkungan, Kelembagaan Masyrakarat, Infrastruktur dan Informasi Teknologi.

Langkah tersebut diambil untuk mematuhi kaidah penambangan yang baik atau good mining practice berdasarkan UU Pertambangan. Selain itu PT MCM juga berupaya membantu pemprov Sultra dan Pemda Konawe dengan 9 (Sembilan) titik fokus PPM.

Asisten Dua Pemkab Konawe Muhammad Akbar saat membawakan sambutannya mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi PT MCM, dikarenakan tidak banyak perusahaan yang mengabaikan masyrakat.

“Investasi ini kita sambut baik, PT MCM di Routa sudah mau mulai beraktivitas, kita salut ada forum ini, sebentar masyarakat juga sampaikan, seperti apa masukan-masukannya terhadap perusahaan,” katanya.

“Arahan Pak Bupati, Perusahaan benar-benar bersama masyarakat, jangan biarkan ada oknum yang mengatasnamakan masyarakat,” tambahnya.

Lanjutnya pihaknya juga sebagai pemerintah melalui DLH Konawe akan berkelanjutan melakukan pemantauan.

“Kita minta juga masyarakat diberdayakan oleh perusahaan, masyarakat sekitar diberi pelatihan dan dipekerjakan,” ungkapnya.

Lanjutnya pihaknya juga berharap pihak perusahaan dapat terus berkontribusi terhadap pembangunan masyrakat dan daerah.

Ditempat yang sama, Perwakilan Direksi PT MCM Alit Brata Dyana menyampaikan perusahaan akan bersinergi dengan semua pihak untuk menghasilkan kontribusi yang positif.

“Perusahaan dapat bersinergi dengan masyrakarat, semoga keberadaan kami dapat memberikan kontribusi positif,” katanya.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Walandawe Jumardin Nggahi mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih dengan adanya forum tersebut.

“Saya berterimakasih dengan adanya kegiatan ini,” katanya.

Usai kegiatan, KTT PT MCM site Routa, Hamdani Batubara menegaskan komitmennya untuk menerapkan kaidah penambangan yang baik dan pemberdayaan masyarakat lingkar tambang.

“Tadi kita sudah terima masukan dari masyarakat, dan itu juga mengikuti instruksi gubernur, kedepannya kita lihat mana yang akan lebih prioritaskan,” jelasnya.

“Kita juga akan memberdayakan masyarakat lingkar tambang dengan mempekerjakan mereka di perusahaan, kita akan prioritaskan masyrakat lokal disana,” pungkasnya.*

Pengurus dan Pengawas P3SRS Plaza Asia Jadi Teladan Tata Kelola Good Governance Gedung Perkantoran di SCBD

KENDARIKINI.COM – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Plaza Asia mencatat prestasi signifikan dengan berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 8,45 miliar selama masa bakti 2022–2025. Capaian tersebut menjadikan Plaza Asia sebagai salah satu perhimpunan gedung perkantoran strata title dengan tata kelola terbaik di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta.

Ketua Pengurus Itek Bachtiar dan Ketua Pengawas Evie Irawan dinilai sukses menjalankan kepemimpinan yang solid, transparan, dan profesional. Keduanya menerapkan pengelolaan berbasis empat pilar hukum perhimpunan: Permen 4/2025-Pergub 132/2028, AD/ART Perhimpunan, Keputusan Rapat Umum Anggota dan Building Rules and Regulations Plaza Asia.

Selama tiga tahun masa kepemimpinan P3SRS Plaza Asia periode 2022-2025 berhasil menurunkan tunggakan penghuni sebesar 80 persen, dari Rp 1,22 miliar menjadi Rp 243 juta per akhir 2024. Tingkat okupansi meningkat 29 persen, pendapatan parkir naik 18 persen, dan lebih dari 2.800 pekerjaan teknis telah diselesaikan dari total 4.840 hasil audit mekanikal, elektrikal, elektronik, dan plumbing (MEEP).
Perbaikan mencakup sejumlah fasilitas vital, seperti genset, catwalk AC outdoor, panel ACB utama, serta relokasi jaringan kabel udara ke bawah tanah untuk memperindah tampilan gedung.

Di sisi lain, tim pengawas yang dipimpin Evie Irawan turut berperan besar dalam efisiensi dan pengawasan keuangan. Melalui langkah tegas dan sistematis, pengawas membantu penagihan tunggakan sewa, listrik, dan service charge sebesar Rp 2,9 miliar, menyelesaikan sengketa dana parkir senilai Rp 721 juta, menagih piutang bagi hasil kerja sama dengan pihak ketiga sebesar Rp 535 juta, serta menerapkan sistem tender terbuka yang berhasil menghemat Rp 2,26 miliar.

Selain itu, nilai kontrak iklan media gedung meningkat dari Rp 8.45 juta menjadi Rp 300 juta per tahun, dan ruang kantor pengelola kini telah dikuasai sepenuhnya (100 persen) setelah bertahun-tahun hanya memguasai 40 persen area saja.

“Kami membangun sistem yang transparan dan berkeadilan. Kepemimpinan bukan hanya soal mengawasi fisik gedung, tetapi juga membangun dan menjaga kepercayaan para pemilik dan harmoni para penghuni sehingga menginspirasi semua penghuni untuk hidup dan bekerja dalam suasana aman, nyaman dan produktif ”ujar Evie Irawan usai Rapat Umum Tahunan Anggota dan Rapat Umum Luar Biasa pada tanggal 10 Oktober 2025 di Hotel The Oddbird, District 8 SCBD, Jakarta Selatan”

Dalam rapat tersebut, para anggota kembali memberikan kepercayaan kepada Evie Irawan untuk memimpin pengawasan perhimpunan periode 2025–2028. Ia menegaskan komitmen untuk melanjutkan tata kelola profesional,akuntabilitas dan berkelanjutan, mengawal pelaksanaan aturan dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan bersama berdasarkan prinsip hukum, keadilan dan nilai nilai kemanusiaan serta menjaga lingkungan bisnis yang sehat dan kompetitif di Plaza Asia.

Dengan capaian keuangan dan manajerial yang solid, Plaza Asia kini dinilai sebagai model pengelolaan perhimpunan strata title yang berhasil menerapkan prinsip good governance di sektor properti perkantoran.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti