Kamis, Oktober 29, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 106

Aksi SEMMAGI di Muna Barat Berujung Bentrok, Polres Muna Tegaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Diproses Hukum

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Muna memberikan pelayanan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan Serikat Mahasiswa Masyarakat Desa Guali (SEMMAGI) terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy, Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Rabu (4/2/2026).

Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga 12.50 WITA tersebut dipimpin Koordinator Lapangan Raja Saputra Pratama, dengan jumlah massa sekitar 100 orang. Massa menyasar dua lokasi, yakni Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy dan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Muna Barat.

Salah satu tuntutan utama massa aksi adalah meminta agar seluruh aktivitas pondok pesantren dihentikan, menyusul dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut.

Sekira pukul 10.00 WITA, massa tiba di depan jembatan masuk pondok pesantren dan menyampaikan orasi secara bergantian. Massa kemudian berupaya memaksa masuk ke halaman pondok pesantren, namun mendapat penolakan dari orang tua santri, pengajar, dan para santri.

Upaya mediasi telah dilakukan oleh pihak kepolisian, Camat Kusambi, serta Kepala Desa Kasakamu, namun massa tetap memaksa masuk sehingga terjadi bentrok antara pengunjuk rasa dan pihak pondok pesantren.

“Personel pengamanan berhasil mengendalikan situasi, meski massa aksi sempat melakukan pengrusakan pada jembatan masuk pondok pesantren,” ujar Kasi Humas Polres Muna Iptu Muh Jefri.

Sekira pukul 12.50 WITA, massa aksi meninggalkan lokasi pondok pesantren dan bergerak menuju Kantor DP3A Kabupaten Muna Barat di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi.

Hingga saat ini, situasi keamanan dilaporkan aman dan terkendali. Personel Polsek Kusambi masih disiagakan di depan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy untuk mengantisipasi perkembangan situasi.

Terkait penanganan dugaan tindak pidana pencabulan, Iptu Muh Jefri menegaskan bahwa perkara tersebut telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Muna dan sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan.

“Kami pastikan perkara ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.*

Nama Mantan Gubernur Sultra Hilang dari BAP JPU Kasus Kapal Pesiar Rp9,8 Miliar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Kejanggalan

0

KENDARIKINI.COM – Nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mendadak tidak tercantum dalam daftar saksi pada berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43-56 senilai Rp9,8 miliar.

Padahal, Ali Mazi yang kini menjabat Anggota DPR RI Dapil Sultra diketahui pernah diperiksa sebagai saksi oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, sekitar akhir Oktober 2025 lalu.

Fakta tersebut terungkap setelah kuasa hukum terdakwa Idris, Rizal Hadju, menerima salinan BAP dari JPU dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Kendari, Jumat (30/1/2026).

“Kami juga baru tahu saat menerima BAP di persidangan. Apakah itu dihilangkan oleh JPU atau dari kepolisian, kami tidak tahu,” ujar Rizal Hadju kepada Kendarikini.com, Selasa (3/2/2026) malam.

Rizal menduga, hilangnya nama Ali Mazi bukan dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Sebab, pemeriksaan Ali Mazi oleh penyidik dilakukan berdasarkan hasil penelitian berkas perkara (P-19) terhadap dua tersangka awal, yakni Direktur Utama CV Wahana Aini Landia dan eks Kepala Biro Umum Pemprov Sultra Aslaman Sadik.

“Setelah P-19 itulah Idris ditetapkan sebagai tersangka ketiga, dan saat itu Ali Mazi diperiksa di Polsek Menteng. Keterangannya dituangkan dalam BAP,” jelas Rizal.

Menurutnya, sebelum adanya P-19 dari jaksa, Ali Mazi tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Karena itu, Rizal menilai hilangnya nama Ali Mazi dari BAP menjadi kejanggalan serius dalam proses hukum perkara tersebut.

“Dengan tidak dicantumkannya Ali Mazi sebagai saksi, maka kesempatan untuk diperiksa di persidangan seolah tertutup, tanpa permintaan majelis hakim maupun kuasa hukum,” tegasnya.

Meski demikian, pihak terdakwa memastikan tetap akan mengajukan Ali Mazi sebagai saksi di persidangan, karena dinilai memiliki peran krusial dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Niko Darutama mengakui bahwa Ali Mazi memang pernah diperiksa oleh penyidik.

“Hilang bagaimana? Sudah pernah kita ambil keterangannya. Kalau di jaksa, kami belum tahu,” singkat Niko.

Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Sultra Muh Ilham mengaku belum mengetahui persoalan tersebut, meski tahap pertama penanganan berkas perkara berada di Kejati Sultra.

“Soal substansi itu, silakan tanyakan langsung ke penyidiknya. Saya tidak ada informasi terkait itu,” ujar Ilham, Rabu (4/2/2026).

Diduga Berperan Sejak Awal Pengadaan Kapal

Dalam perkara ini, Ali Mazi yang saat itu menjabat Gubernur Sultra pada 2019 diduga telah menargetkan sejak awal pembelian kapal pesiar Azimut Atlantis 43-56 jenis yacht milik Romy Winata, melalui orang dekatnya Sukamto Effendy alias Toto.

Rizal Hadju menyebut, Ali Mazi bahkan telah menentukan spesifikasi kapal berbendera Singapura tersebut sejak awal dan menunjuk Toto untuk mengurus proyek pengadaannya, meski yang bersangkutan tidak memiliki perusahaan pengadaan kapal.

“Atas perintah Ali Mazi, klien kami mencari perusahaan pengadaan kapal. Namun dalam proses lelang, pejabat ULP justru menunjuk CV Wahana,” ungkap Rizal.

Setelah CV Wahana ditetapkan sebagai pemenang tender, Toto disebut tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Bahkan, Toto diduga melakukan komunikasi langsung dengan Romy Winata sebagai pemilik kapal.

“Kapal itu dibawa ke Kendari dan dibayar senilai Rp8 miliar melalui CV Wahana ke rekening Romy Winata. Ada aliran uang negara, namun rekening tersebut tidak dijadikan barang bukti,” beber Rizal.

Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa kapal pesiar tersebut sesungguhnya dibeli untuk kepentingan pribadi, dan kepemilikan kapal masih terus ditelusuri dalam persidangan.*

Motor Honda Revo Terlindas Dump Truck PT OSS, Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit

0

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Honda Revo dan dump truck 10 roda terjadi di perempatan Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Insiden tersebut melibatkan pengendara sepeda motor bernama Darwis (57), warga Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, dan pengemudi dump truck Muh. Zaqiul Fahmi (24), warga Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe.

Kapolsek Bondoala Iptu Heder Payapo mengatakan, kecelakaan bermula saat dump truck yang dikemudikan Muh. Zaqiul Fahmi melaju dari arah Jety Morosi menuju PT OSS.

“Saat melintas di persimpangan empat Desa Lalimbue Jaya, dump truck menabrak sepeda motor Honda Revo yang dikendarai korban dari arah Desa Lalimbue Jaya menuju Desa Tani Indah,” kata Iptu Heder kepada Kendarikini.com.

Akibat kecelakaan tersebut, Darwis mengalami bengkak di bagian belakang kepala serta luka lecet pada tangan dan kaki. Sementara sepeda motor korban mengalami kerusakan parah setelah terlindas dump truck.

“Untuk pengemudi dump truck tidak mengalami luka,” ujarnya.

Usai kejadian, korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Laosu, Kecamatan Bondoala, untuk mendapatkan penanganan awal. Namun karena kondisi luka yang dialami, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari guna perawatan lebih lanjut. Hingga saat ini, korban dilaporkan masih dalam kondisi sadar.

Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti berupa sepeda motor ke Polsek Bondoala, hingga mengamankan pengemudi dump truck di Mako Polsek Bondoala.

“Kami juga telah menjenguk korban di RS Bahteramas Kendari serta melaporkan kejadian ini kepada pimpinan,” pungkas Iptu Heder.

Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mengetahui penyebab pasti insiden.”

OTT Dana Paskibraka Buton Tengah Bergulir, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

0

KENDARIKINI.COM – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan penyimpangan dana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2025 di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terus berlanjut dan kini memasuki babak baru.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah mengungkapkan bahwa perkara yang awalnya hanya menjerat satu orang tersangka, kini mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.

Kasatreskrim Polres Buton Tengah, Iptu Busrol Kamal, mengatakan tersangka berinisial JMD telah memasuki tahap II dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

“Kasus OTT di Kesbangpol yang menjerat JMD saat ini sudah memasuki tahap dua. Kuasa hukum menyampaikan bahwa tersangka diduga tidak bertindak sendiri,” ujar Iptu Busrol Kamal saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/2/2026) sore.

Menindaklanjuti pengaduan dari penasihat hukum JMD terkait dugaan keterlibatan pihak lain, penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan lanjutan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan verifikasi dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 di Kesbangpol Buton Tengah.

“Untuk saksi, kami sudah memeriksa sekitar 10 orang, terdiri dari peserta pelatih Paskibraka dan staf Kesbangpol,” jelasnya.

Busrol menegaskan, seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana Paskibraka tersebut akan dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan.

“Semua pihak yang diduga mengetahui akan kami panggil dan mintai keterangan,” tegasnya.

Sebagai informasi, tersangka utama dalam perkara ini merupakan seorang kepala bidang di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah berinisial JMD, yang terjaring OTT terkait dugaan penyimpangan dana Paskibraka tahun 2025.*

Putusan MK Soal PT Bososi Pratama Belum Dieksekusi, Direktur AMIN Desak PN Bertindak

0

KENDARIKINI.COM – Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Muh Andriansyah Husen, mendesak Pengadilan Negeri (PN) agar segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan PT Bososi Pratama.

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya langkah konkret dari Pengadilan Negeri, meskipun putusan MK tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat final serta mengikat.

Menurut Andriansyah, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, setiap putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak dibacakan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara tanpa pengecualian.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan bagi lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Negeri, untuk menunda eksekusi,” kata Andriansyah kepada wartawan, Rabu 4 Februari 2026.

Ia menegaskan, Pengadilan Negeri memiliki kewenangan eksekutorial dan tidak memerlukan penafsiran atau proses hukum lanjutan untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

Selain itu, Andriansyah juga mengingatkan kewajiban lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

“Penundaan eksekusi justru berpotensi mencederai supremasi hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Dalam perkara PT Bososi Pratama, Andriansyah menilai putusan MK memiliki implikasi langsung terhadap status hukum dan aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, eksekusi segera dinilai penting untuk mencegah konflik hukum berkepanjangan serta menghindari potensi kerugian negara dan masyarakat.

“Jika putusan MK dibiarkan tanpa eksekusi, akan muncul ruang abu-abu hukum yang sangat berbahaya, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Binggo itu juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan sebelumnya telah menyatakan bahwa keputusannya tidak memerlukan pengesahan atau penguatan dari lembaga lain.

Sebagai bentuk kontrol sosial, AMIN menyatakan akan terus mengawal proses hukum PT Bososi Pratama. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan kelalaian aparat penegak hukum ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).

“Hukum tidak boleh kalah oleh pembiaran. Putusan MK harus dijalankan,” pungkas Andriansyah.*

Kecelakaan Kerja di Bengkel Warga Kolaka, Pria Tewas Tertimpa Kepala Dump Truk

0

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia terjadi di sebuah bengkel milik warga di kawasan permukiman BTN, Desa Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Selasa (2/2/2026) sekitar pukul 11.50 Wita.

Peristiwa tersebut bukan terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), melainkan di bengkel warga yang berada di lingkungan pemukiman.

Korban diketahui berinisial AU, yang tertimpa kepala mobil dump truk saat berada di lokasi perbaikan kendaraan. Sementara dua orang lainnya, SD dan MR, sedang melakukan perbaikan pada bagian hidrolik kabin dump truk 10 roda merek Mercedes Benz Axor warna putih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat SD dan MR tengah memperbaiki hidrolik kabin mobil, korban AU yang memiliki hubungan pertemanan dengan keduanya melintas menggunakan sepeda motor dan singgah di bengkel tersebut. Ketiganya sempat berbincang sambil SD dan MR melanjutkan pekerjaan.

Namun nahas, saat kabin dump truk dalam kondisi terangkat dan sistem hidrolik dibuka, kepala mobil tiba-tiba terlepas dan jatuh, menimpa korban AU hingga terjepit. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Menindaklanjuti peristiwa itu, Unit Inafis Polres Kolaka bersama personel kepolisian setempat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, membenarkan adanya kejadian kecelakaan kerja tersebut.

“Benar telah terjadi kecelakaan kerja di bengkel warga di Desa Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa. Korban meninggal dunia di TKP akibat tertimpa kepala mobil dump truk saat perbaikan hidrolik kabin,” ujar Iptu Dwi Arif.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan penyebab pasti kecelakaan, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan aspek keselamatan kerja, khususnya saat melakukan perbaikan kendaraan berat di lingkungan pemukiman.*

Sidang Parade Calon Bintara PK TNI AD TA 2026 di Panda Kendari Berjalan Transparan

0

KENDARIKINI.COM – Panitia Daerah (Panda) Kendari melaksanakan Sidang Parade Calon Bintara Prajurit Karier (PK) TNI Angkatan Darat Gelombang I Tahun Anggaran 2026 sebagai tahapan akhir dalam rangkaian seleksi penerimaan prajurit TNI AD.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kendari dan berlangsung secara transparan, objektif, serta akuntabel, sebagaimana disampaikan dalam rilis Paur Penrem 143/Halu Oleo, Letda Inf Kaharuddin, Rabu (4/2/2026).

Sidang parade bertujuan untuk menetapkan calon terbaik yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan seleksi, meliputi administrasi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, serta pemeriksaan data awal.

Komandan Korem 143/Halu Oleo selaku Ketua Panda Kendari, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Staf Korem (Kasrem) 143/HO, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi penerimaan Calon Bintara PK TNI AD dilaksanakan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

“Sidang parade ini merupakan bentuk komitmen TNI AD dalam mencetak prajurit yang profesional, tangguh, dan berintegritas. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara ketat, bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, sidang parade diikuti oleh para calon Bintara PK yang telah dinyatakan lulus pada tahapan seleksi sebelumnya. Proses penilaian melibatkan tim penguji dari unsur administrasi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, serta staf intelijen guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Calon Bintara PK TNI AD yang dinyatakan lulus dalam sidang parade tingkat Panda Kendari selanjutnya akan dipersiapkan untuk mengikuti seleksi tingkat pusat di Rindam XIV/Hasanuddin.

Kegiatan sidang parade berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan tingginya antusiasme generasi muda Sulawesi Tenggara untuk mengabdikan diri sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.*

PLN Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Zero Harm dan Zero Loss

0

KENDARIKINI.COM – PT PLN (Persero) memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 dengan menggelar apel siaga serta berbagai rangkaian kegiatan penguatan budaya keselamatan kerja di seluruh unit operasional.

Peringatan Bulan K3 Nasional yang berlangsung mulai 12 Januari hingga 12 Februari 2026 ini menjadi momentum bagi PLN untuk menegaskan komitmen dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan guna mendukung keandalan pasokan listrik kepada masyarakat.

Mengusung tema nasional “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, PLN menempatkan penerapan K3 sebagai prioritas utama dalam setiap aktivitas operasional, mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga pelayanan pelanggan.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menegaskan bahwa keselamatan kerja merupakan nilai inti perusahaan yang harus menjadi budaya bagi seluruh insan PLN dan mitra kerja.

“Keselamatan kerja bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi fondasi utama untuk memastikan setiap insan PLN dapat bekerja dengan aman dan pulang ke rumah dengan selamat. Inilah wujud komitmen PLN menuju Zero Harm dan Zero Loss,” ujar Edyansyah, Selasa (4/2/2026).

Dalam rangkaian Bulan K3 Nasional 2026, PLN melaksanakan berbagai kegiatan, di antaranya apel siaga K3, inspeksi peralatan kerja dan alat pelindung diri (APD), edukasi dan kampanye keselamatan kerja, kegiatan sosial kemanusiaan, serta penguatan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan sistem manajemen K3.

Sementara itu, Manajer Keselamatan, Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Keamanan (K3L) PLN UID Sulselrabar, Arman, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 kinerja K3 di lingkungan PLN UID Sulselrabar menunjukkan tren positif.

Pada tahun 2025, tingkat Maturity Level K3 tercatat meningkat secara signifikan. Selain itu, PLN UID Sulselrabar juga meraih sejumlah penghargaan K3 tingkat regional Sulmapana, antara lain Implementasi CCTV Online K3 Terbaik, Tertib Working Permit Inspekta Terbaik, serta Safety Culture Regional Sulmapana yang diraih oleh PLN UP3 Makassar Utara.

“Capaian lainnya yang membanggakan adalah perolehan nilai plus 1,05 atas kepatuhan pengelolaan K3 melalui program Breakthrough Safety Leader Management (SALAMA),” kata Arman.

PLN berharap, melalui peringatan Bulan K3 Nasional ini, kesadaran dan kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja terus meningkat, tidak hanya di lingkungan internal perusahaan, tetapi juga bersama mitra kerja dan masyarakat.

Komitmen tersebut sejalan dengan upaya PLN dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pelanggan.*

Gubernur Sultra Terbitkan Edaran Penertiban Baliho dan Kabel Semrawut, Tindaklanjuti Arahan Presiden

0

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 100.3.4.1/4 tentang Penertiban Sampah Visual berupa papan reklame dan jaringan kabel dalam rangka penataan estetika dan keindahan kota di seluruh wilayah Sultra.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, pada 2 Februari 2026.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pertumbuhan papan reklame yang tidak tertata serta semrawutnya jaringan kabel listrik dan telekomunikasi telah menurunkan kualitas estetika kota, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta mengganggu keserasian tata ruang perkotaan.

Pemerintah Provinsi Sultra melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra menyatakan telah melakukan koordinasi awal dengan Diskominfo Kota Kendari terkait pelaksanaan edaran tersebut. Selain itu, Pemprov Sultra juga menjadwalkan rapat virtual bersama 17 pemerintah kabupaten/kota untuk menyepakati langkah-langkah teknis penertiban di lapangan.

Surat edaran ini bertujuan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah provinsi terkait, serta penyedia layanan utilitas dalam melakukan penertiban dan penataan sampah visual secara terpadu guna mewujudkan lingkungan perkotaan yang indah, aman, dan nyaman.

Dalam edaran tersebut, Bupati dan Wali Kota diminta untuk mengevaluasi seluruh izin titik reklame, menertibkan reklame yang tidak berizin atau habis masa berlaku, serta reklame yang mengganggu pandangan lalu lintas dan merusak pohon pelindung.

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan mendorong pengembang dan operator utilitas untuk melakukan pemindahan jaringan kabel udara ke bawah tanah (ducting) secara bertahap, khususnya di kawasan jalan protokol.

Sementara itu, perangkat daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, seperti Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Diskominfo, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, diminta berperan aktif sesuai tugas dan kewenangannya. Termasuk di antaranya pengawasan pemanfaatan ruang manfaat jalan, pengendalian keselamatan lalu lintas, pemetaan jaringan kabel dan menara telekomunikasi, hingga koordinasi dengan PT PLN dan PT Telkom dalam penataan infrastruktur utilitas.

Pemprov Sultra menegaskan bahwa pelaksanaan penertiban ini harus dilakukan secara terkoordinasi dengan unsur Forkopimda dan instansi teknis agar berjalan kondusif tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap penataan reklame dan jaringan kabel dapat menciptakan wajah kota yang lebih tertib, indah, dan berdaya saing, sejalan dengan kebijakan nasional penataan ruang publik.*

Dirlantas Polda Sultra Ajak Ojol Kendari Jadi Mitra Jaga Kamseltibcarlantas

0

KENDARIKINI.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara mengajak komunitas ojek online (Ojol) di Kota Kendari untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Polantas Menyapa yang dikemas melalui agenda ngopi bareng bersama komunitas Sahabat Ojol Kendari, Rabu (4/2/2026), di Kopi Raja, Kota Kendari.

Kegiatan ini dihadiri Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., Direktur Lalu Lintas Polda Sultra Kombes Pol. Dr. Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Sultra Nur Akbar, serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra dan Ditlantas Polda Sultra.

Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol. Argowiyono mengatakan, ojek online memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat dan menjadi salah satu pengguna jalan dengan intensitas tinggi setiap hari. Karena itu, pengemudi ojol diharapkan dapat menjadi mitra kepolisian dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

“Pengemudi ojol berada langsung di lapangan dan memahami kondisi lalu lintas. Kami berharap dapat saling mengingatkan apabila melihat pelanggaran demi keselamatan bersama,” ujar Argowiyono.

Selain itu, Dirlantas juga mengimbau para pengemudi ojol agar selalu memastikan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi, seperti kondisi lampu, spion, dan kelengkapan kendaraan lainnya, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Sementara itu, perwakilan Sahabat Ojol Sultra, Toni Kudus, menyampaikan apresiasi kepada Ditlantas Polda Sultra atas kepedulian dan keterbukaan dalam merangkul komunitas ojek online sebagai mitra menjaga Kamseltibcarlantas.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Gidion Arief Setyawan menegaskan bahwa pengemudi ojol merupakan tulang punggung keluarga yang setiap hari menghadapi risiko di jalan raya. Ia menekankan pentingnya solidaritas dan rasa persaudaraan antaranggota komunitas agar seluruh pengemudi dapat bekerja dengan aman dan kembali ke rumah dengan selamat.

“Kami ingin para pengemudi ojol bisa bekerja dengan aman, tertib, dan tetap selamat hingga berkumpul kembali dengan keluarga,” pungkasnya.*

Kapolri Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Istri Jenderal Hoegeng, Eyang Meri

0

KENDARIKINI.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Ibu Meriyati Roeslani Hoegeng, istri tercinta dari Almarhum Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso, tokoh legendaris Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Kapolri mewakili seluruh keluarga besar institusi Polri dan Bhayangkari turut berbelasungkawa atas kepergian sosok yang akrab disapa Eyang Meri tersebut.

“Polri sangat kehilangan sosok Eyang Meri. Beliau bukan sekadar saksi sejarah, tetapi juga pelita keteladanan bagi kami,” ujar Kapolri, Selasa (3/2/2026).

Kapolri menuturkan, semasa hidupnya, Eyang Meri dikenal sebagai figur inspiratif yang senantiasa menjaga nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan, dan integritas, sejalan dengan keteladanan almarhum Jenderal Hoegeng Iman Santoso.

Menurutnya, nilai-nilai tersebut menjadi inspirasi bagi generasi penerus Polri dan Bhayangkari dalam menjaga marwah serta kehormatan institusi kepolisian.

“Atas nama keluarga besar Polri, kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga segala jasa dan amal ibadah almarhumah diterima di sisi Allah SWT dan mendapatkan tempat yang mulia,” lanjutnya.

Kapolri juga menyampaikan doa dan penguatan kepada keluarga besar yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan, kesabaran, serta ketabahan dalam menghadapi cobaan tersebut.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga senantiasa diberikan kekuatan dan keikhlasan,” tutupnya.*

Lewat UKW, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi

0

KENDARIKINI.COM – PT Vale Indonesia Tbk menegaskan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Morowali, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan UKW yang berlangsung di Aula Hotel Metro, Bungku Tengah, ini menjadi bagian dari upaya PT Vale membangun narasi keberlanjutan serta memperkuat ekosistem informasi publik yang berbasis data dan prinsip good mining practices di tengah sorotan terhadap industri pertambangan, khususnya di kawasan industri nikel Morowali.

PT Vale, yang merupakan anggota holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID), memaparkan berbagai inisiatif Environmental, Social, and Governance (ESG) yang telah dan sedang dijalankan di wilayah operasionalnya. Paparan tersebut menjadi referensi bagi peserta UKW dalam mengolah informasi secara kritis, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik.

Strategic Partnership for Community Development Officer PT Vale IGP Morowali, Fajrul Hidayat, menyampaikan bahwa sejak 2015 hingga kuartal IV 2025, PT Vale telah merealisasikan investasi sosial sekitar Rp70 miliar yang menjangkau 17 desa di Kecamatan Bungku Timur dan Bahodopi.

“Program ini dirancang berbasis kajian sosial agar manfaat kehadiran perusahaan dapat dirasakan secara inklusif dan berkelanjutan oleh masyarakat,” ujar Fajrul.

Di bidang lingkungan, PT Vale menegaskan komitmennya dalam pengelolaan air limpasan tambang, pemantauan kualitas air dan udara, pengelolaan limbah, serta reklamasi dan revegetasi pascatambang.

Environment Engineer PT Vale IGP Morowali, Anwar Rosyid, menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan merupakan bagian integral dari strategi bisnis perusahaan.

“Kami memastikan seluruh tahapan operasional dijalankan sesuai perizinan dan standar pengendalian dampak yang ketat demi menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Senior Coordinator Media Relations PT Vale Indonesia, Suwarny Dammar, menegaskan bahwa keterlibatan PT Vale dalam UKW merupakan investasi jangka panjang untuk membangun ekosistem informasi yang profesional dan kredibel.

“Di tengah derasnya arus informasi dan isu negatif seperti ‘dirty nickel’, peran wartawan sangat strategis dalam menyajikan informasi yang utuh, berbasis data, dan berimbang. Kehadiran kami di UKW ini merupakan wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi,” ujarnya.

Ketua PWI Kabupaten Morowali, Mahmud Mattangara, mengapresiasi dukungan PT Vale dalam pelaksanaan UKW. Ia menilai keterlibatan perusahaan tambang tersebut berkontribusi besar dalam peningkatan kualitas wartawan lokal.

“Dukungan ini sangat membantu kami menyiapkan wartawan yang lebih profesional dan kompeten di Morowali,” katanya.

Dukungan juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Morowali. Kepala Dinas Kominfo Morowali, Badiuz Zaman, yang mewakili Bupati Morowali, menilai UKW sebagai ruang kolaborasi strategis antara perusahaan, media, dan pemerintah.

“Kegiatan ini penting untuk membangun narasi publik yang seimbang dan berbasis informasi yang komprehensif,” ujarnya.

Melalui partisipasi dalam UKW PWI Morowali, PT Vale menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang tidak hanya berfokus pada kinerja produksi, tetapi juga pada pembangunan kepercayaan publik melalui komunikasi terbuka dan praktik pertambangan berkelanjutan.*

Wali Kota Baubau Yusran Fahim Masuk Nominasi “Golden Leader” JMSI

0

KENDARIKINI.COM – Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, S.E., masuk dalam nominasi penerima Penghargaan “Golden Leader” dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Ia dinilai berhasil mendorong transformasi ekonomi berbasis maritim serta memperkuat konektivitas wilayah kepulauan, khususnya di kawasan Indonesia timur.

Berdasarkan hasil verifikasi JMSI, arah pembangunan Kota Baubau di bawah kepemimpinan Yusran Fahim menunjukkan pergeseran paradigma dari pembangunan darat-sentris menuju maritim-sentris, dengan laut diposisikan sebagai infrastruktur utama penghubung aktivitas ekonomi antarpulau.

JMSI mencatat, kebijakan Pemerintah Kota Baubau yang menempatkan sektor maritim sebagai fondasi pembangunan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Volume pengiriman kargo domestik terus meningkat, bahkan telah menembus jalur ekspor lintas negara, termasuk rute Baubau–Tiongkok.

Optimalisasi fungsi pelabuhan, penguatan jaringan transportasi laut, serta peran Baubau sebagai simpul distribusi barang dan jasa di Kepulauan Buton menjadi indikator utama penilaian JMSI.

“Pendekatan ini membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat kepulauan sekaligus memperkuat konektivitas regional,” demikian catatan JMSI dalam hasil verifikasi nominasi.

Selain sektor maritim, JMSI juga menilai penguatan ekonomi inklusif melalui pengembangan UMKM berbasis potensi lokal, perdagangan jasa, serta pariwisata bahari dan budaya. Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung pada peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Dari sisi historis, JMSI menilai arah pembangunan Kota Baubau relevan dengan identitas masa lalu sebagai pusat pelayaran dan perdagangan Kesultanan Buton, salah satu kekuatan maritim Nusantara di wilayah timur.

“Transformasi ekonomi ini dipandang sebagai upaya mengembalikan Baubau pada peran historisnya sebagai kota maritim,” tulis JMSI.

Dalam aspek tata kelola, JMSI melihat adanya konsistensi antara perencanaan, implementasi program, dan hasil pembangunan. Sinergi lintas sektor serta kolaborasi dengan pemerintah provinsi dan pusat turut memperkuat posisi Baubau dalam jaringan ekonomi regional Indonesia timur.

Selain konektivitas laut, peningkatan konektivitas udara juga menjadi faktor pendukung penilaian. Bandara Betoambari Baubau mencatat lonjakan jumlah penumpang signifikan pada 2025, seiring masuknya maskapai Super Air Jet dengan armada Airbus A320 di rute Makassar–Baubau.

Data bandara menunjukkan jumlah penumpang mencapai lebih dari 107 ribu orang pada 2025, meningkat sekitar 54,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini dinilai berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, aktivitas bisnis, pariwisata, serta peluang investasi.

JMSI menilai, penguatan konektivitas laut dan udara tersebut mencerminkan kepemimpinan yang adaptif dan berbasis konteks geografis. Atas dasar itu, Yusran Fahim dinilai memenuhi kriteria sebagai pelopor transformasi ekonomi dan konektivitas maritim, sehingga layak masuk nominasi Penghargaan “Golden Leader” JMSI.*

Pekerja Lokal Sultra Terus Di-PHK, Disnaker Diminta Tindak Tegas PT Konutara Sejati

0

KENDARIKINI.COM – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami Ansar, pekerja asal Sulawesi Tenggara, oleh PT Konutara Sejati di site Desa Sarimukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, menuai sorotan publik. Perusahaan tambang tersebut dinilai melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui mekanisme dialog yang adil.

Ansar menegaskan dirinya tidak pernah menolak aturan maupun hukum ketenagakerjaan. Ia menyayangkan keputusan perusahaan yang dinilai diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan kontribusinya selama bekerja.

“Saya tidak menolak aturan dan hukum. Yang saya tolak adalah keputusan sepihak tanpa dialog dan tanpa menghargai pengabdian saya selama bekerja,” ujar Ansar, Selasa (3/2/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah dominasi tenaga kerja dari luar Sulawesi Tenggara di wilayah operasi tambang PT Konutara Sejati. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait komitmen perusahaan terhadap perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Menurut Ansar, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi pekerja lokal sebagai bagian dari masyarakat di sekitar wilayah operasi.

“Tambang berdiri di atas ruang hidup masyarakat Sulawesi Tenggara. Ketika pekerja lokal disingkirkan tanpa proses yang adil, maka perusahaan telah mengabaikan tanggung jawab sosialnya,” tegasnya.

Ia menilai, praktik PHK sepihak terhadap pekerja lokal berpotensi menciptakan paradoks pembangunan di sektor pertambangan. Eksploitasi sumber daya alam, kata dia, seharusnya sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka pembangunan pertambangan justru akan mengorbankan masyarakat lokal di daerahnya sendiri,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, Ansar mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera turun tangan dan tidak bersikap pasif. Disnaker diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur PHK yang dilakukan PT Konutara Sejati.

“Saya meminta Disnaker Sultra mendesak perusahaan membatalkan surat PHK sepihak terhadap saya. Dasar hukum yang digunakan perusahaan merujuk pada Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003, yang telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003,” kata Ansar.

Selain itu, publik juga meminta Disnaker Sultra melakukan pengawasan ketat terhadap komposisi tenaga kerja di perusahaan tambang, khususnya terkait kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, PP Nomor 96 Tahun 2021, serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ansar menegaskan, negara tidak boleh absen dalam melindungi hak-hak pekerja lokal. Ia menilai, pembiaran terhadap PHK sepihak dapat membuka ruang pelanggaran ketenagakerjaan yang lebih luas.

“Jika Disnaker Sultra membiarkan praktik PHK sepihak terhadap warga Sulawesi Tenggara, maka ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

Kasus PHK tersebut kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan dan memastikan keberpihakan terhadap keadilan sosial bagi pekerja Sulawesi Tenggara.*

Penikaman Maut di Zoom Billiard Kendari Dipicu Dendam Lama Antar Mantan Karyawan

0

KENDARIKINI.COM – Aksi penikaman maut terjadi di Zoom KTV Cafe & Billiard Kendari, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Senin malam (2/2/2026). Seorang pria bernama Somalia tewas setelah ditikam rekannya, Edi Kolling, yang diduga dilatarbelakangi dendam lama semasa bekerja bersama.

Insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 20.45 Wita. Pelaku diketahui merupakan mantan Kepala Sekuriti Zoom KTV Cafe & Billiard yang bekerja sejak 2023 hingga Desember 2024, sementara korban masih aktif sebagai petugas sekuriti di lokasi yang sama.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa konflik antara pelaku dan korban telah berlangsung cukup lama. Saat masih bekerja bersama, pelaku sempat menegur korban karena dinilai sering tidak menjalankan piket jaga.

“Teguran tersebut tidak diterima korban dan sempat disertai ucapan yang menyinggung perasaan pelaku. Sejak itu pelaku menyimpan dendam hingga akhirnya memuncak pada hari kejadian,” kata AKP Welliwanto.

Pada malam kejadian, pelaku datang ke lokasi untuk bermain billiard bersama sejumlah rekannya. Usai bermain, pelaku bertemu korban di luar gedung. Percakapan singkat yang disertai sindiran kembali memicu emosi pelaku.

Pelaku kemudian pulang ke rumahnya di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Nambo, untuk mengambil senjata tajam jenis badik. Tak lama berselang, pelaku kembali ke lokasi kejadian.

Sekitar pukul 20.45 Wita, pelaku mendapati korban sedang duduk di depan gedung. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menikam dada kanan korban satu kali menggunakan badik.

Korban sempat melakukan perlawanan dan berlari masuk ke dalam gedung sambil memegangi luka tusuk. Kejar-kejaran terjadi di dalam lokasi. Korban sempat memukul pelaku menggunakan stik billiard, namun serangan tersebut berhasil ditangkis hingga stik patah.

Korban akhirnya berhasil keluar dari gedung, sementara pelaku menghentikan pengejaran. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Abeli untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas.

Namun, luka tusuk yang menembus rongga dada membuat nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia dan jenazah dibawa ke rumah duka di Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli.

Usai kejadian, pelaku sempat dicegat kakak kandungnya yang menasihati agar bertanggung jawab atas perbuatannya. Pelaku kemudian pulang ke rumah dan menyerahkan diri ke Polsek Abeli dengan membawa barang bukti senjata tajam.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian,” tambah AKP Welliwanto.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.*

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Pers dan Desak Revisi UU Pers

0

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menegaskan bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tetap diperingati setiap 9 Februari. FWK menilai penetapan tanggal tersebut memiliki dasar sejarah perjuangan pers nasional, bukan sekadar bertepatan dengan hari lahir organisasi wartawan tertentu.

Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, menyatakan bahwa 9 Februari 1946 merupakan momentum penting dalam sejarah pers Indonesia. Pada tanggal tersebut, sebanyak 120 wartawan dari berbagai daerah berkongres di Solo dan menyatakan persatuan dalam mendukung kedaulatan Republik Indonesia yang saat itu terancam penjajahan kembali oleh Belanda.

“Ketika isu Indonesia dibahas di PBB, media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, dan RRI memainkan peran penting untuk menyuarakan bahwa Republik Indonesia masih ada. Itu dasar sejarahnya,” kata Hendry di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Hendry menilai, adanya gugatan dan perbedaan pandangan dari sejumlah pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi. Namun demikian, FWK menekankan pentingnya menghormati fakta sejarah perjuangan pers nasional.

Ia juga menyoroti kondisi pers pasca reformasi dan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, UU tersebut membuka ruang kebebasan berserikat sehingga tidak ada lagi organisasi wartawan tunggal. Karena itu, seluruh organisasi pers, baik yang menjadi konstituen Dewan Pers maupun di luar itu, diharapkan dapat bersinergi menghadapi tantangan industri media.

“Pers saat ini menghadapi tekanan ekonomi, perubahan pola baca masyarakat, serta pergeseran konsumsi informasi ke platform digital. Dewan Pers harus lebih peka terhadap kondisi kehidupan media, kesejahteraan, dan keselamatan wartawan,” ujarnya.

Dalam diskusi yang sama, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menyatakan bahwa revisi atau amandemen UU Pers sudah menjadi kebutuhan mendesak. Ia menilai regulasi yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan zaman, termasuk aspek perlindungan hukum bagi wartawan.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai Pasal 8 UU Pers belum mengatur perlindungan wartawan secara komprehensif.

FWK juga mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah konkret untuk menekan angka penutupan perusahaan pers. Media arus utama dinilai semakin tertinggal dibanding media sosial dan platform digital global.

Jika kondisi ini tidak ditangani secara serius dan kolaboratif antara pemerintah dan organisasi pers, FWK mengkhawatirkan ruang publik akan dipenuhi informasi yang bias dan sarat kepentingan tertentu. Untuk itu, FWK mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa yang melibatkan pemerintah, organisasi pers, wartawan, dan akademisi.*

Dit Binmas Polda Sultra Gelar Doa Bersama Nisfu Sya’ban Libatkan Gepeng di Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Sulawesi Tenggara menggelar doa bersama malam Nisfu Sya’ban dengan melibatkan gelandangan dan pengemis (gepeng), alim ulama, santri, serta jamaah masjid di Masjid Baitul Muslimin, Kelurahan Wanggu, Kota Kendari, Senin malam (2/2/2026).

Kegiatan keagamaan tersebut dilaksanakan usai Salat Isya dan berlangsung khidmat. Hadir dalam kegiatan ini Amir Dakwah Provinsi Sulawesi Tenggara, Prof. Dr. Ir. H. Mahmud Hamundu, M.Sc., para kiai, ustaz, santri, serta jamaah masjid setempat.

Turut hadir jajaran Dit Binmas Polda Sultra, di antaranya Direktur Binmas Polda Sultra Kombes Pol Suharman Sanusi, S.I.K., Kasubdit Bintibsos Kompol La Ode Surahman Hamu, S.Sos., M.Si., Kasubdit Bhabinkamtibmas Kompol Susanto, S.H., serta para perwira, bintara, dan ASN Dit Binmas Polda Sultra.

Direktur Binmas Polda Sultra Kombes Pol Suharman Sanusi mengatakan, doa bersama ini bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah serta kepedulian sosial terhadap masyarakat rentan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kepedulian sosial dan memperkuat nilai-nilai keagamaan, khususnya kepada saudara-saudara kita yang berada dalam kondisi rentan seperti gelandangan dan pengemis,” ujar Suharman.

Ia menambahkan, kegiatan doa bersama tersebut juga menjadi bagian dari upaya preemtif Polri melalui pendekatan keagamaan dan sosial dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan serta pelanggaran hukum di tengah masyarakat.

Pembinaan mental dan spiritual yang dilakukan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran moral serta memberikan motivasi kepada masyarakat, khususnya para gepeng, agar dapat menjalani kehidupan yang lebih tertib dan menjauhi perbuatan melanggar hukum.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan tertib. Kegiatan ini mendapat respons positif dari alim ulama, jamaah masjid, serta masyarakat yang hadir.

Dit Binmas Polda Sultra berharap, melalui kegiatan keagamaan ini, sinergi antara Polri, tokoh agama, dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Kendari.*

DPP KAI Apresiasi Kinerja Andri Darmawan, KAI Sultra Tumbuh dari 3 Jadi 300 Anggota

0

KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengapresiasi kinerja Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, atas keberhasilannya membesarkan organisasi KAI di Bumi Anoa.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung Ketua Presidium DPP KAI, Dr. Heru S. Notonegoro, saat Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat Baru Wilayah Sulawesi Tenggara yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (3/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 41 advokat baru resmi diangkat untuk bergabung dalam KAI dan memperkuat barisan penegak hukum di Sultra.

“Awalnya KAI Sultra hanya dirintis oleh tiga orang advokat. Kini jumlah anggotanya telah berkembang pesat hingga menembus lebih dari 300 advokat aktif. Ini capaian yang luar biasa,” ujar Heru.

Heru juga menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru diangkat. Ia menegaskan pentingnya menjaga marwah organisasi serta menjunjung tinggi integritas dan etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai advokat.

“KAI bukan sekadar organisasi, tetapi rumah besar bagi para advokat dalam memperjuangkan hukum dan keadilan. Kehormatan organisasi ini berada di tangan seluruh anggotanya,” tegasnya.

Heru menjelaskan, setelah pengangkatan ini para advokat secara resmi berhak menyandang gelar profesi Adv. di depan nama masing-masing. Namun, mereka masih harus menjalani satu tahapan lanjutan sebelum dapat beracara di pengadilan, yakni pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Ketua DPW KAI Sultra, Andri Darmawan, menyatakan bahwa meningkatnya jumlah anggota menunjukkan kepercayaan sarjana hukum terhadap KAI sebagai wadah perjuangan profesi advokat.

“Kami ingin menegaskan bahwa KAI adalah rumah perjuangan advokat, yang berkomitmen menegakkan hukum, keadilan, dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat kecil,” kata Andri.

Ia menambahkan, seluruh proses rekrutmen dan pengangkatan advokat di KAI dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat, guna menjamin kualitas dan profesionalisme anggota.

“Kami juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh advokat KAI menjalankan profesinya sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.*

KAI Angkat 41 Advokat Baru di Sultra, Total Keanggotaan Tembus 300 Orang

KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi menggelar sidang terbuka pengangkatan 41 advokat baru wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (3/2/2026).

Sidang terbuka tersebut dipimpin langsung Ketua Presidium DPP KAI, Dr. Heru S. Notonegoro, didampingi Ketua Presidium KAI Muh. Israq Mahmud, serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAI Sultra, Andri Darmawan.

Dalam sambutannya, Dr. Heru Notonegoro menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru diangkat. Ia menegaskan pentingnya menjaga marwah organisasi dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat.

“Saya tidak ingin KAI dijadikan batu loncatan. Organisasi ini hanya bisa dibesarkan oleh anggotanya sendiri. Kehormatan KAI ada di tangan saudara-saudara,” tegas Heru.

Heru menjelaskan, para advokat yang baru diangkat kini secara resmi berhak menyandang gelar profesi Adv. di depan nama mereka. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa masih ada satu tahapan penting yang harus dilalui sebelum dapat beracara di pengadilan.

“Satu tahapan lagi, yakni pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, DPP KAI juga memberikan apresiasi terhadap kinerja DPW KAI Sultra di bawah kepemimpinan Andri Darmawan. Ia menilai, perkembangan organisasi KAI di Sultra menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

“Awalnya hanya dirintis oleh tiga orang advokat. Kini jumlah anggota KAI di Sultra telah melampaui 300 orang,” ungkap Heru.

DPP KAI berharap para advokat baru ini dapat berkontribusi positif dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.*

Karyawan PT Bumi Lasinrang Property Bantah Isu Penggelapan Gaji, Upah Dirapel Disepakati Bersama

0

KENDARIKINI.COM – Sejumlah karyawan PT Bumi Lasinrang Property angkat bicara menanggapi polemik keterlambatan pembayaran upah yang belakangan mencuat ke publik.

Para karyawan menegaskan bahwa isu dugaan penggelapan gaji yang sebelumnya dilaporkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari tidak sesuai dengan kondisi yang mereka alami di internal perusahaan.

Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejak awal pihak manajemen dan karyawan telah melakukan komunikasi terkait mekanisme pembayaran gaji, termasuk sistem rapel.

“Kami sudah memahami kondisi perusahaan yang baru dirintis sejak Oktober 2025. Soal gaji dirapel, itu sudah dibicarakan dan disepakati bersama sambil menunggu proses administrasi dan pencairan target perusahaan,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Ia menilai, informasi yang berkembang di luar perusahaan terkait dugaan penggelapan upah merupakan kesalahpahaman komunikasi. Menurutnya, pimpinan perusahaan tetap berkomitmen memenuhi hak-hak karyawan meski dilakukan secara bertahap.

“Hari ini, kami sudah menerima rapelan gaji sesuai dengan kesepakatan sebelumnya,” ungkapnya.

Para karyawan juga menyayangkan adanya pihak tertentu yang membawa persoalan internal perusahaan ke ruang publik tanpa melalui mekanisme musyawarah terlebih dahulu.

“Kami ingin bekerja dengan tenang dan ikut membangun perusahaan ini dari nol. Selama ini juga ada evaluasi kinerja, dan kami sadar beberapa target perusahaan pada Desember lalu belum tercapai maksimal,” tambahnya.

Para karyawan berharap polemik ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak mengganggu stabilitas kerja dan produktivitas perusahaan ke depan.*

Wisuda Perdana 2026, Rektor UHO Kukuhkan 767 Wisudawan dari 14 Fakultas

0

KENDARIKINI.COM – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menggelar wisuda perdana tahun 2026 dengan mengukuhkan sebanyak 767 wisudawan dan wisudawati dari berbagai jenjang pendidikan. Prosesi wisuda berlangsung pada Selasa (3/2/2026).

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Halu Oleo menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para lulusan Program Doktor ke-46, Magister ke-75, serta Sarjana ke-108.

Rektor menegaskan bahwa capaian akademik yang diraih para wisudawan merupakan hasil kerja keras, ketekunan, dan keuletan, serta tidak terlepas dari dukungan keluarga dan kerabat.

“Saya meyakini capaian akademik yang Saudara peroleh merupakan buah dari kerja keras dan ketekunan, serta dukungan moral dan doa keluarga,” ujar Rektor.

Pada tahun 2026 ini, Universitas Halu Oleo juga mulai menerapkan kebijakan baru terkait sistem pelaksanaan wisuda. Wisuda kini dilaksanakan setiap kali jumlah mahasiswa yang diusulkan oleh program studi telah mencapai kuota minimal 750 orang.

Kebijakan tersebut berbeda dengan sistem sebelumnya, di mana pendaftaran wisuda bersifat bebas dan mahasiswa harus menunggu hingga empat periode wisuda dalam satu tahun.

Melalui sistem baru ini, setelah mahasiswa dinyatakan lulus yudisium, program studi dapat langsung mendaftarkan lulusan untuk mengikuti wisuda melalui sistem daring. Pendaftaran akan otomatis ditutup apabila kuota 750 peserta telah terpenuhi, dan pelaksanaan wisuda segera dijadwalkan.

Setelah prosesi wisuda selesai, pendaftaran akan kembali dibuka dan mekanisme tersebut akan berjalan secara berkelanjutan. Sistem ini bersifat fleksibel dan memungkinkan pelaksanaan wisuda lebih dari satu kali dalam satu bulan, tergantung pada terpenuhinya kuota peserta.

Rektor menyebut kebijakan ini memberikan kepastian waktu bagi mahasiswa karena tidak lagi harus menunggu periode wisuda tertentu.

Untuk wisuda perdana tahun 2026 ini, tercatat sebanyak 767 wisudawan yang berasal dari 14 fakultas serta Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo.*

Telkomsel Tegaskan Kabel Terlentang di Jalan Sorumba Kendari Bukan Infrastruktur IndiHome

0

KENDARIKINI.COM – Telkomsel melalui Manager Household Consumer Telkomsel Branch Kendari, Mahmud Hillaludin, menegaskan bahwa kabel yang terlentang di Jalan Sorumba, Kota Kendari, bukan merupakan bagian dari infrastruktur layanan IndiHome.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan kabel fiber optik IndiHome yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan di kawasan tersebut.

Mahmud Hillaludin menjelaskan, tim teknis IndiHome telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan identifikasi terhadap kabel yang dimaksud.

“Berdasarkan hasil identifikasi jenis kabel dan posisi instalasi, dapat dipastikan bahwa kabel tersebut bukan berasal dari infrastruktur layanan IndiHome,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (3/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa jaringan IndiHome tidak pernah dipasang pada tiang listrik milik PLN. Seluruh instalasi jaringan IndiHome, kata dia, menggunakan tiang khusus layanan telekomunikasi.

“Instalasi jaringan IndiHome tidak menggunakan tiang listrik PLN. Dengan demikian, kabel yang dimaksud tidak terkait dengan jaringan IndiHome,” jelasnya.

Meski demikian, Telkomsel menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keselamatan publik dan memastikan seluruh infrastruktur jaringan yang dimiliki memenuhi standar keamanan yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan instalasi kabel yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Apabila terdapat potensi gangguan atau instalasi kabel yang membahayakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center 188 atau mendatangi GraPARI terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.*

Dirut PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tuduhan Penggelapan Gaji Karyawan oleh KSBSI Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Direktur Utama PT Bumi Lasinrang Property, Tri Aswan, membantah tudingan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari terkait dugaan penggelapan gaji karyawan oleh perusahaan yang dipimpinnya.

Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto. Menanggapi hal itu, Tri Aswan menegaskan bahwa informasi yang beredar di media tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan penggelapan gaji, melainkan keterlambatan pembayaran akibat kondisi arus kas perusahaan yang belum stabil karena target pemasukan tidak tercapai pada Desember 2025.

“Tudingan itu tidak benar. Kami sudah memiliki kesepakatan dengan karyawan bahwa gaji akan dibayarkan secara dirapel. Gaji bulan November sudah dibayar penuh, sementara gaji Desember hingga Februari akan segera kami tuntaskan,” ujar Tri Aswan, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran juga dipengaruhi kendala administrasi dari pihak pengguna jasa serta proses pencairan dana dari mitra perusahaan.

Tri Aswan menyayangkan langkah sejumlah karyawan yang melaporkan perusahaan ke KSBSI Kota Kendari. Menurutnya, laporan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi perusahaan yang masih dalam tahap perintisan.

“Perusahaan ini baru berjalan sejak Oktober 2025. Meski target belum tercapai, kami tetap membayarkan gaji karyawan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian karyawan masih berstatus freelance dan belum ditetapkan sebagai karyawan tetap, sehingga perusahaan masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian sistem ketenagakerjaan.

Sementara itu, Legal PT Bumi Lasinrang Property, Bahtiar, menyatakan bahwa pelaporan ke pihak berwenang merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan agar laporan tersebut didasarkan pada fakta dan klarifikasi yang jelas.

“Melapor adalah hak, tetapi harus disertai dasar yang kuat. Karena persoalan ini sudah dipublikasikan, jika perusahaan merasa dirugikan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Bahtiar, B.SH., M.H., CLA.

Saat ini, manajemen PT Bumi Lasinrang Property tengah melakukan kajian internal dan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum atau melaporkan balik apabila dugaan pencemaran nama baik perusahaan terus berlanjut.*

Pendapatan PERUMDAM Tirta Anoa Rp1,8 Miliar per Bulan, Dirut Akui Belum Mampu Setor PAD Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Anoa Kota Kendari, Sukriyaman, mengungkapkan bahwa pendapatan perusahaan yang dipimpinnya saat ini mencapai sekitar Rp1,8 miliar per bulan. Namun, pendapatan tersebut belum mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari karena masih habis untuk membiayai operasional.

Sukriyaman menjelaskan, total pengeluaran rutin perusahaan setiap bulan mencapai Rp1,569 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan dasar operasional.

“Pendapatan kami Rp1,8 miliar per bulan, sementara pengeluaran rutin tanpa kegiatan tambahan mencapai Rp1,569 miliar per bulan,” kata Sukriyaman saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).

Ia merinci, pengeluaran rutin tersebut meliputi gaji karyawan sekitar Rp800 juta per bulan, biaya listrik mencapai Rp500 juta, serta kebutuhan bahan kimia pengolahan air seperti tawas dan obat-obatan lainnya sekitar Rp200 juta.

“Selebihnya digunakan untuk penanganan pipa bocor, penggantian meter air, dan biaya operasional lainnya,” tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, Sukriyaman menyebut PERUMDAM Tirta Anoa masih berada dalam posisi keuangan yang belum surplus, sehingga belum memungkinkan untuk menyetorkan pendapatan ke PAD Kota Kendari.

“Kami masih terjepit dan belum surplus, sehingga belum bisa menyetor ke PAD,” ujarnya.

Menurutnya, PERUMDAM Tirta Anoa baru dapat memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Kendari apabila jumlah pelanggan rumah tangga mencapai 30.000 sambungan aktif, disertai dengan peningkatan performa mesin produksi serta normalisasi jaringan pipa.

“Jika pelanggan bisa mencapai 30.000, performa mesin ditingkatkan, dan pipa-pipa dinormalkan, kami optimistis bisa menyetor PAD hingga Rp24 miliar,” jelasnya.

Namun demikian, Sukriyaman menegaskan target tersebut hanya dapat tercapai apabila mendapat dukungan penuh dari seluruh instansi terkait.

Berdasarkan data Dasbor PERUMDAM Tirta Anoa Kota Kendari, dari total 23.406 pelanggan pada periode Januari hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 11.919 pelanggan atau 50,9 persen mengalami pemutusan layanan. Sementara pelanggan aktif tersisa 11.487 sambungan atau sekitar 49,1 persen dari total pelanggan.(Faldi)*

KSOP Kelas II Kendari Uji Kelaiklautan KM Uki Raya 23 Jelang Angkutan Lebaran 2026

0

KENDARIKINI.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari melaksanakan uji petik atau uji kelaiklautan kapal penumpang KM Uki Raya 23 menjelang angkutan Lebaran 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt. Raman, Selasa 3 Februari 2026, di Pelabuhan Pangkalan Perahu Kota Lama, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Uji petik tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2025 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran 2026.

Capt. Raman menjelaskan, pemeriksaan meliputi peralatan navigasi, alat keselamatan, hingga kesiapan Anak Buah Kapal (ABK) dalam menghadapi kondisi darurat demi menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.

“Dalam uji petik ini kami memastikan peralatan navigasi dan alat keselamatan berfungsi dengan baik serta ABK memahami prosedur penanganan keadaan darurat, karena ini kapal penumpang,” ujar Capt. Raman kepada jurnalis Kendarikini.com.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, KM Uki Raya 23 masih ditemukan sejumlah kekurangan yang harus segera dibenahi, salah satunya pada sistem pemadam kebakaran.

“Selang pemadam kebakaran airnya belum maksimal, sehingga pompa harus diperbaiki agar tekanannya lebih kuat,” ungkapnya.

Meski demikian, Capt. Raman menyebut secara umum kapal penumpang di wilayah kerja KSOP Kelas II Kendari telah memenuhi persyaratan, namun tetap membutuhkan penyempurnaan.

“Semua kapal penumpang pada dasarnya memenuhi syarat, hanya saja masih ada beberapa yang perlu didorong untuk segera melakukan perbaikan, termasuk KM Uki Raya 23,” jelasnya.

Ia berharap seluruh temuan hasil uji petik dapat segera ditindaklanjuti, mengingat masih tersisa waktu sebelum pelaksanaan angkutan Lebaran 2026.

“Pemeriksaan ini kami lakukan lebih awal agar seluruh kekurangan alat keselamatan dan navigasi dapat segera diperbaiki,” pungkasnya.

Sementara itu, Nakhoda KM Uki Raya 23, Martono, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan uji petik yang dilakukan KSOP Kelas II Kendari. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh ABK.

“Uji petik ini menjadi pembelajaran bagi ABK agar terus meningkatkan kesiapan dan keselamatan pelayaran. Kami berterima kasih kepada KSOP,” katanya.

Martono menegaskan pihaknya akan segera melakukan perbaikan terhadap seluruh kekurangan yang ditemukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kekurangan hasil uji petik akan segera kami benahi agar ke depan kondisi kapal jauh lebih siap,” tegasnya.

Berdasarkan data KSOP Kelas II Kendari, saat ini terdapat 22 kapal penumpang yang beroperasi dan tersebar di lima terminal, yakni Terminal Jembatan Batu, ASDP, Nusantara, Pangkalan Perahu, dan Bungkutoko. KM Uki Raya 23 sendiri memiliki kapasitas 244 penumpang dengan rute Kendari–Raha. (Faldi)*

Panggung Utama HUT Perumda Kolaka Roboh Diterjang Angin Kencang di Pantai Mandra

0

KENDARIKINI.COM – Panggung utama perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kolaka roboh akibat hujan disertai angin kencang, Minggu (1/2/2026) sore.

Panggung tersebut berada di Pantai Mandra Kolaka, Jalan Pelabuhan Ferry, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, tepat di depan Rumah Adat Mekongga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kendarikini.com, cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan angin kencang menyebabkan konstruksi panggung tidak mampu menahan beban, hingga akhirnya roboh sekitar pukul 16.00 Wita.

Salah seorang warga setempat, Herick, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan kejadian berlangsung cepat saat angin kencang melanda lokasi.

“Iya benar, kejadiannya sekitar pukul 16.00 Wita, hampir mendekati 16.30 Wita,” ujarnya.

Diketahui, panggung tersebut sebelumnya telah digunakan untuk pembukaan rangkaian HUT Perumda Kolaka pada Minggu pagi, yang diisi dengan kegiatan jalan sehat. Rencananya, panggung akan digunakan untuk berbagai kegiatan hingga 5 Februari 2026.

“Baru mulai dipakai, dan rencananya kegiatan sampai tanggal 5 Februari malam,” kata Herick.

Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut, karena saat kejadian tidak ada aktivitas di atas maupun di sekitar panggung.

Dari sejumlah video yang beredar di media sosial, terlihat rangka besi, atap, dan perlengkapan panggung berserakan di area lokasi kejadian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara terkait kerugian akibat robohnya panggung maupun rencana kelanjutan rangkaian kegiatan HUT Perumda Kolaka.*

KSBSI Kendari Ungkap Dugaan Penggelapan Upah Pekerja PT Bumi Lasinrang Property

0

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari akan melaporkan PT Bumi Lasinrang Property (BLP) ke Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker & K3) Provinsi Sulawesi Tenggara serta Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra.

Laporan tersebut menyusul adanya dugaan pelanggaran hak normatif pekerja, khususnya terkait upah atau gaji yang belum dibayarkan kepada sejumlah karyawan dan mantan karyawan perusahaan tersebut.

PT Bumi Lasinrang Property diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti perumahan dan berlokasi di Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, S.H., M.M, mengatakan pihaknya menerima aduan dari para pekerja yang mengeluhkan gaji bulan Desember 2025 dan Januari 2026 yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

“Kami menerima aduan dari beberapa pekerja yang menghubungi KSBSI Kendari bahwa sudah dua bulan gaji mereka tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan,” kata Iswanto, Senin 2 Februari 2026.

Iswanto menjelaskan, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 61, perusahaan yang terlambat membayar upah wajib dikenakan denda sebesar 5 persen dari upah jika keterlambatan 4 hingga 8 hari. Jika lebih dari 8 hari, denda bertambah 1 persen per hari, dengan batas maksimal 50 persen dari upah pokok.

Selain itu, Iswanto menegaskan bahwa penundaan atau tidak dibayarkannya upah pekerja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Sanksinya diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 185 jo Pasal 88A ayat (3) serta Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta.

Tak hanya sanksi pidana, perusahaan juga terancam sanksi administratif, berupa pembekuan izin usaha sementara, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 79.

“Atas dasar itu, persoalan ini kami anggap serius. Dalam waktu dekat KSBSI Kendari akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra dan Binwasnaker & K3 agar ditindak tegas,” tegas Iswanto yang akrab disapa Iss, alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO).

Ia juga berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawasan ketenagakerjaan dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran dan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Sebagai mitra dalam LKS Tripartit, KSBSI akan terus memperjuangkan hak-hak normatif buruh dan pekerja di Sulawesi Tenggara,” tutupnya.*

Penikaman Maut di Zoom Billiard Kendari, Satu Pria Tewas, Pelaku Diamankan Polisi

0

KENDARIKINI.COM – Insiden penikaman berdarah terjadi di Zoom KTV Cafe Billiard Kendari yang berlokasi di Jalan Bahagia, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin 2 Februari malam.

Seorang pria berinisial S dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka tikaman serius di bagian dada kanan. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga ditikam oleh seorang pria berinisial EK. Terduga pelaku telah diamankan aparat kepolisian dan saat ini ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya peristiwa penikaman tersebut.

“Iya, benar, telah terjadi penikaman di salah satu tempat billiard di wilayah Lapulu, Kecamatan Abeli,” ujar AKP Welli saat dikonfirmasi.

Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun motif di balik aksi penikaman yang menewaskan korban. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa sebelum insiden terjadi.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, lokasi kejadian, Zoom Billiard KTV and Cafe Kendari, diketahui merupakan milik seorang yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kendari. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.

Polisi memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penyelidikan berjalan.*

Triwulan I 2026, Pelanggan Aktif PERUMDAM Tirta Anoa Kendari Capai 11.487 Sambungan

0

KENDARIKINI.COM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Anoa Kota Kendari mencatat jumlah pelanggan aktif sebanyak 11.487 sambungan rumah pada Triwulan I tahun 2026.

Direktur Utama PERUMDAM Tirta Anoa, Sukriyaman, menyampaikan bahwa berdasarkan data Dasbor internal perusahaan, total pelanggan tercatat sebanyak 23.406 sambungan. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 49,1 persen yang berstatus aktif.

“Pelanggan aktif kami saat ini sebanyak 11.487 sambungan rumah,” ujar Sukriyaman saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, sebanyak 11.919 pelanggan atau sekitar 50,9 persen tercatat sebagai pelanggan tidak aktif atau putus layanan, sebagian besar akibat lama tidak menggunakan air namun masih tercatat dalam sistem.

Meski demikian, Sukriyaman mengungkapkan bahwa selama enam bulan masa kepemimpinannya sebagai Direktur Utama, PERUMDAM Tirta Anoa berhasil menambah sekitar 300 pelanggan baru.

“Ketika saya masuk, ada penambahan sekitar 300 pelanggan. Tetapi ada juga pelanggan yang kami putuskan di sistem karena sudah lama tidak menggunakan air dan saat dilakukan penagihan ternyata tidak aktif lagi,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2021, jumlah rumah tangga di Kota Kendari tercatat sebanyak 83.293 unit. Sementara jumlah penduduk Kota Kendari pada pertengahan tahun 2024 mencapai 355.665 jiwa.

Data tersebut menunjukkan tingkat cakupan layanan air bersih PERUMDAM Tirta Anoa di Kota Kendari masih perlu terus ditingkatkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih merata.*

Dirut PERUMDAM Kendari Akui Air PDAM Tak Layak Langsung Diminum, Ini Penyebabnya

0

KENDARIKINI.COM – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Anoa Kota Kendari, Sukriyaman, mengakui bahwa air yang mengalir ke rumah pelanggan melalui jaringan pipa saat ini belum layak untuk langsung dikonsumsi oleh masyarakat.

Hal tersebut disebabkan kondisi jaringan pipa distribusi yang sudah berusia tua dan tidak lagi sepenuhnya aman (safety), sehingga berpotensi mengalami kebocoran dan kontaminasi selama proses penyaluran air.

“Kami memproduksi air minum, namun kami sadar dalam proses distribusinya terdapat risiko injeksi atau kontaminasi dari pipa-pipa yang bocor dan sudah tidak layak pakai. Karena itu, secara 100 persen saya tidak berani menyatakan bahwa air yang keluar dari kran itu air minum,” ujar Sukriyaman saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, air yang benar-benar layak diminum secara langsung hanya air yang masih berada di Water Treatment Plant (WTP). Namun setelah air tersebut mengalir melalui jaringan pipa distribusi menuju pelanggan, pihaknya belum dapat menjamin kualitasnya untuk langsung dikonsumsi.

“Kalau masih di WTP, saya berani mengatakan itu air minum. Tetapi begitu keluar dari jaringan pipa, kami belum berani menyatakan bahwa itu air minum,” jelasnya.

Meski demikian, Sukriyaman menegaskan bahwa PERUMDAM Tirta Anoa tetap menjaga standar produksi air bersih sesuai ketentuan yang berlaku. Air yang didistribusikan ke masyarakat tetap aman digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, namun disarankan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dikonsumsi.

“Standarisasi produksi tetap kami jaga. Air yang kami produksi sudah memenuhi standar, tetapi untuk konsumsi, kami sarankan dilakukan pengolahan lanjutan, yakni dengan dimasak,” terangnya.

PERUMDAM Tirta Anoa, lanjut Sukriyaman, terus berupaya melakukan perbaikan dan pembenahan jaringan pipa distribusi guna meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Kendari.(Faldi)*

KPJN Demo DPRD Kendari, Soroti Coffee Shop Baiana House Diduga Langgar RTRW dan Berdiri di RTH

0

KENDARIKINI.COM – Dugaan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kembali mencuat di Kota Kendari. Kali ini, Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) menggelar aksi unjuk rasa menyoroti keberadaan Coffee Shop Baiana.House yang diduga berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin 2 Februari 2026.

Dalam aksinya, KPJN menilai keberadaan Baiana.House bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mencerminkan lemahnya penegakan RTRW serta minimnya pengawasan Pemerintah Kota Kendari terhadap bangunan usaha yang diduga menyerobot kawasan RTH.

Koordinator KPJN, La Ode Rude, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan kajian internal, Baiana.House diduga kuat berdiri di kawasan yang secara aturan ditetapkan sebagai RTH dan tidak memiliki PBG.

“RTH bukan ruang kompromi. Ini kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi ruang usaha komersial. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka RTRW Kota Kendari hanya menjadi dokumen formal tanpa wibawa hukum,” tegas La Ode Rude dalam orasinya.

Massa KPJN kemudian diterima oleh Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Amanat Nasional (PAN), H. Samsuddin Rahim, M.Si. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menindaklanjuti aspirasi KPJN melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Senin (9/2/2026).

Meski demikian, KPJN meminta DPRD tidak berhenti pada forum RDP semata, tetapi menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap maraknya dugaan pelanggaran RTRW dan PBG di Kota Kendari.

“Baiana House hanyalah satu dari banyak bangunan bermasalah. Kami mendesak DPRD dan Pemerintah Kota melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan usaha yang melanggar tata ruang,” ujar La Ode Rude.

Usai dari DPRD, massa KPJN melanjutkan aksi ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari. Aksi sempat berlangsung tegang karena Kepala Dinas PUPR tidak menemui langsung massa aksi.

Situasi kembali kondusif setelah Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Yusran, turun menemui massa dan membuka ruang dialog. Dalam pertemuan tersebut, Yusran mengakui bahwa lokasi Baiana.House berada di kawasan RTH dan pihaknya tidak pernah menerbitkan PBG untuk bangunan tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa Dinas PUPR telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dan akan segera menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menegakkan aturan sesuai SOP. Jika terbukti melanggar, maka akan dilakukan penertiban,” kata Yusran.

KPJN mengapresiasi sikap Kepala Bidang Tata Ruang yang dinilai responsif. Namun, KPJN juga menilai ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR sebagai bentuk lemahnya komunikasi dan kepemimpinan dalam isu strategis tata ruang.

Menutup aksinya, KPJN menegaskan akan terus mengawal kasus Baiana.House dan dugaan pelanggaran serupa lainnya. KPJN menyatakan siap menempuh jalur advokasi hukum dan aksi lanjutan apabila tidak ada langkah konkret dari DPRD dan Pemerintah Kota Kendari.*

Nur Alam Absen Mediasi Unsultra, Pemprov Sultra Nilai Tidak Kooperatif

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan ketidakhadiran Nur Alam dalam agenda mediasi polemik kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang digelar dan difasilitasi oleh Pemprov Sultra, Senin 2 Februari 2026.

Mediasi tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian konflik yayasan secara dialogis dan administratif, guna menjaga stabilitas kelembagaan serta keberlangsungan aktivitas akademik di Unsultra.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menilai ketidakhadiran Nur Alam sebagai sikap yang tidak kooperatif terhadap itikad baik pemerintah daerah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menyayangkan ketidakhadiran Saudara Nur Alam. Padahal, mediasi ini merupakan bentuk itikad baik pemerintah daerah untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi terbaik atas polemik Yayasan Unsultra,” kata Asrun di Kantor Gubernur Sultra.

Asrun menegaskan, dalam undangan resmi yang telah dikirimkan, Pemprov Sultra secara tegas mencantumkan ketentuan bahwa kehadiran para pihak tidak dapat diwakilkan.

“Kehadiran langsung para pihak sangat penting agar dialog berjalan efektif dan keputusan yang diambil memiliki legitimasi yang kuat,” tegasnya.

Meski pihak Nur Alam menyampaikan tanggapan melalui surat, Pemprov Sultra menilai hal tersebut tidak memenuhi ketentuan undangan mediasi yang telah ditetapkan.

Terkait alasan Nur Alam yang meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, Asrun menegaskan bahwa mediasi Pemprov Sultra berada pada ranah administrasi pemerintahan yang berbeda dengan proses penegakan hukum.

“Proses laporan di kepolisian merupakan wilayah hukum tersendiri. Sementara undangan mediasi Pemprov ini berada pada ranah administrasi pemerintahan,” jelas Asrun.

Meski demikian, Pemprov Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi penyelesaian polemik Yayasan Unsultra secara konstruktif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Sultra juga memastikan akan kembali mengirimkan undangan mediasi kepada Nur Alam.

“Kami berharap Bapak Nur Alam dapat hadir secara langsung pada undangan selanjutnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam agenda mediasi tersebut, Pemprov Sultra mengundang dua pihak yang bersengketa, yakni Yusuf dan Nur Alam. Namun, hanya pihak Yusuf yang hadir secara langsung memenuhi undangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Nur Alam memilih menyampaikan tanggapan melalui surat bernomor 008/YPT-UNSULTRA/PEMBINA/II/2026. Dalam surat tersebut, Nur Alam mengapresiasi langkah Pemprov Sultra serta menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan di Unsultra berjalan dengan baik.

Nur Alam juga menyoroti adanya hambatan pencairan dana pada rekening Universitas Sulawesi Tenggara di Bank Sultra, serta menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.*

Kabel Fiber Optik Telkom Indihome Terlentang di Jalan Sorumba Kendari, Ganggu Keselamatan Pengguna Jalan

0

KENDARIKINI.COM – Kabel fiber optik yang diduga milik Telkom Indihome ditemukan terlentang di tengah badan Jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (2/2/2026). Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Salah seorang pengguna jalan, Win, mengatakan kabel tersebut sudah berada di tengah jalan dan mengganggu arus lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua.

“Kabelnya terlentang di jalan, tepat di depan Rumah Makan Aroma Sulawesi, Pasar Panjang,” ujar Win kepada Kendarikini.com.

Menanggapi hal tersebut, Command Center PLN UP3 Kendari yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa kabel yang dimaksud bukan milik PLN, melainkan diduga kuat merupakan kabel milik Telkom Indihome.

“Sudah dilakukan pengecekan, kabel tersebut merupakan kabel Telkom Indihome,” ungkap pihak Command Center PLN UP3 Kendari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kendarikini.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Telkom terkait penyebab kabel fiber optik tersebut terlentang di jalan serta langkah penanganan yang akan dilakukan.*

Butuh Uang untuk Foya-foya di THM, Pria Kendari Gadai Motor Teman hingga Ditangkap Polisi

0

KENDARIKINI.COM, KENDARI — Seorang pria berinisial A (23), warga Kelurahan Kessilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik temannya. Uang hasil gadai sebesar Rp3,5 juta digunakan pelaku untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam (THM) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan pelaku ditangkap di Kota Baubau pada Kamis (29/1/2026). Setelah diamankan oleh Polres Baubau, pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan di Baubau dan saat ini telah kami tangani di Polresta Kendari,” ujar AKP Welliwanto, Senin 2 Februari 2026.

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku menumpang tinggal di kamar korban berinisial BR (19) di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Pada Jumat (23/1/2026), pelaku berpamitan untuk meninggalkan tempat tinggal korban. Namun, sebelum pergi, pelaku diduga telah merencanakan membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan nomor polisi DT 2232 XE beserta STNK yang disimpan di dalam kamar, saat korban tidak berada di rumah,” jelas Welliwanto.

Usai membawa motor tersebut, pelaku kemudian menggadaikannya kepada seseorang di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, dengan nilai Rp3,5 juta. Uang hasil gadai itu digunakan pelaku untuk perjalanan ke Baubau dan dihabiskan di sejumlah tempat hiburan malam bersama rekan-rekannya.

“Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk masuk tempat hiburan malam di Baubau,” ungkapnya.

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang pada hari yang sama dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari pada Sabtu (24/1/2026). Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa dengan menggadaikan sebuah mobil rental di wilayah Kemaraya, Kota Kendari, senilai Rp12 juta.

“Uang dari hasil gadai mobil tersebut juga digunakan pelaku untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam di Kendari,” tambah Welliwanto.

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.*

Anggota MPR RI Bahtra Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Kolaka Timur

0

KENDARIKINI.COM — Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bahtra, S.PWK., menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kabupaten Kolaka Timur, Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Acara yang berlangsung di salah satu aula pertemuan setempat tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan sambutan dari perwakilan pemerintah daerah yang menekankan pentingnya Empat Pilar MPR RI sebagai fondasi persatuan nasional.

Dalam paparannya, Bahtra menjelaskan secara komprehensif empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika.

“Empat Pilar MPR RI merupakan acuan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat Kolaka Timur semakin memahami pentingnya menjaga persatuan, menghormati keberagaman, serta mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Bahtra.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi Empat Pilar merupakan tanggung jawab konstitusional setiap anggota DPR dan MPR RI dalam memperkuat wawasan kebangsaan di tengah masyarakat, khususnya di daerah.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta yang hadir, yang terdiri dari unsur masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, dan perwakilan pemerintah daerah. Sosialisasi diharapkan mampu memperkokoh semangat kebangsaan serta menjaga keutuhan NKRI di Kabupaten Kolaka Timur.*

Tragedi Anak Meninggal di Perempatan Kendari, DirLantas Polda Sultra Pastikan Proses Hukum Sopir Alat Berat

0

KENDARIKINI.COM – Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol. Argowiyono, menanggapi kecelakaan tragis yang menewaskan seorang anak perempuan di perempatan lampu merah PLN Wuawua, Kota Kendari, pada Jumat (29/1/2026).

Kasus ini kini tengah ditangani Polresta Kendari. Dugaan sementara, pelaku adalah sopir mobil alat berat jenis loader berinisial ZA (36).

“Terkait kejadian kemarin, penyidikan sudah berjalan di Polresta Kendari. Jika perbuatannya membahayakan hingga menyebabkan kematian, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar Argowiyono saat ditemui di Polda Sultra, Senin (2/2/2026).

Selain penyelidikan kasus, Argowiyono menegaskan pihaknya akan menelusuri legalitas kendaraan alat berat yang melintas di Kota Kendari, termasuk kelengkapan KIR (uji kelayakan kendaraan) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada pemangku kepentingan. Kendaraan yang terdaftar KIR berarti sudah lolos uji spesifikasi dan aman dioperasikan,” jelasnya.

Dirlantas juga menekankan operasi ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan demi keselamatan pengguna jalan. Penerapan prinsip restorative justice kepada perusahaan yang melanggar dilakukan sebagai bentuk edukasi dan efek jera.

“Kami tetap membangun komunikasi dengan perusahaan yang belum memiliki efek jera. Satlantas diarahkan memediasi secara restoratif sambil memantau keselamatan jalan,” pungkas Argowiyono.

Korban, seorang anak penjual tisu, dilaporkan terlindas alat berat sekitar pukul 18.23 WITA. Proses penyelidikan terhadap sopir pelaku masih berlangsung di Polresta Kendari.*

Mahasiswa Desak ESDM Cabut IUP TBS, TIM, dan Tekonindo di Kabaena: Dugaan Kerusakan Lingkungan Mencuat

0

KENDARIKINI.COM, JAKARTA — Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta resmi melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Timah Investasi Mineral (TIM), dan PT Tekonindo di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM RI, Senin 2 Februari 2026.

Laporan itu dilengkapi dokumen, foto dan video lapangan, peta lokasi tambang, serta catatan sanksi administratif sebelumnya terhadap PT TBS. Mahasiswa menuntut Kementerian ESDM menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ketiga perusahaan serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bila terbukti merusak lingkungan.

Koordinator Pusat Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta, Eghy Seftian, menegaskan Pulau Kabaena memiliki daya dukung lingkungan terbatas. Aktivitas pertambangan skala besar menyebabkan sedimentasi berat, perubahan kualitas air sungai dan pesisir, serta berdampak langsung terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.

“RKAB tidak boleh menjadi formalitas administratif. Jika lingkungan sudah rusak dan masyarakat terdampak, negara wajib menghentikan aktivitas pertambangan, bukan melanjutkan,” tegas Eghy.

Koalisi juga mendesak audit lingkungan independen yang melibatkan KLHK, akademisi, dan masyarakat terdampak, dengan hasil yang diumumkan ke publik. Mahasiswa menegaskan keberlanjutan Pulau Kabaena tidak boleh dikorbankan demi investasi dan hilirisasi nikel, karena dapat menimbulkan krisis sosial, ekonomi, dan ekologis jangka panjang.

“Jika negara tetap memberikan izin dan RKAB di tengah bukti kerusakan, maka negara berpihak pada kepentingan korporasi, bukan rakyat,” pungkas Eghy.

Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta berkomitmen mengawal proses ini secara terbuka hingga ada keputusan tegas dari Kementerian ESDM.*

Oknum Brimob Polda Sultra Dilaporkan Dugaan Penipuan Investasi, Propam dan Ditreskrimum Tangani Kasus

0

KENDARIKINI.COM — Seorang oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara, Bripda MR, dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menelan kerugian korban hingga puluhan juta rupiah.
Laporan resmi disampaikan korban melalui kuasa hukum Muhammad Enrico Emhas Tunah dan Suratman ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Rabu 28 Januari 2026.

Korban mengaku, dugaan penipuan bermula pada 2 Desember 2025, saat Bripda MR menawarkan investasi. Beberapa hari kemudian, korban menyerahkan sejumlah dana kepada terlapor. Merasa dirugikan, korban menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas, Ipda Hasrun, membenarkan laporan tersebut dan menjelaskan saat ini Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Sementara Ditreskrimum mengagendakan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor.

“Polda Sultra berkomitmen menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melanggar, sesuai peraturan yang berlaku. Anggota tersebut akan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” tegas Ipda Hasrun, Senin (2/2/2026).

Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota Polri yang seharusnya menjadi penegak hukum.*

PT PLN (Persero) dan PT PLN Nusantara Power Resmikan PLTG Kolaka 25 MW, Perkuat Pasokan Listrik dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Sultra

0

KENDARIKINI.COM, KOLAKA — PT PLN (Persero) bersama PT PLN Nusantara Power resmi mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kolaka berkapasitas 25 Mega Watt (MW), Selasa (2/2/2026).

Peresmian ditandai dengan Ceremony Commercial Operation Date (COD) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang dihadiri Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua, Direktur PLN, Direktur PLN Nusantara Power, Bupati Kolaka, Ketua DPRD Kolaka, serta jajaran pimpinan PLN Group.

Direktur Manajemen Pembangkitan PT PLN (Persero) yang diwakili EVP Perencanaan Strategis, Parulian Noviandri, menyatakan bahwa PLTG Kolaka menjadi bukti komitmen PLN Group dalam memperkuat ketahanan dan keandalan sistem ketenagalistrikan di Sultra.

“PLTG Kolaka hadir untuk memastikan pasokan listrik andal, berkelanjutan, dan mampu menjawab pertumbuhan kebutuhan energi listrik, seiring berkembangnya sektor industri, pertambangan, serta meningkatnya pelanggan Konsumen Tegangan Tinggi di Sultra,” ujar Parulian.

PLTG Kolaka, sebelumnya merupakan PLTG Maleo Unit 3, kini direlokasi menjadi pembangkit baru yang lebih efisien dan adaptif, serta dapat meningkatkan cadangan daya dan meminimalkan potensi gangguan saat beban puncak. Pembangkit ini telah memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada 17 Desember 2025 dengan kapasitas 26,20 MW, menegaskan kesiapan operasionalnya.

Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, memberikan apresiasi atas keberhasilan proyek ini. Ia menilai PLTG Kolaka tidak hanya menjawab kebutuhan energi listrik yang meningkat, tetapi juga memperkuat sistem kelistrikan Sultra, mendorong pertumbuhan investasi, aktivitas ekonomi lokal, serta pemerataan pembangunan antarwilayah.

Senada, Bupati Kolaka H. Amri menekankan bahwa keberadaan PLTG Kolaka strategis bagi pengembangan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan kapasitas investasi, serta mendukung pertumbuhan UMKM dan sektor jasa.

“Apresiasi luar biasa kami sampaikan atas keberhasilan pengoperasian PLTG Kolaka. Ini menjadi tonggak penting bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kolaka,” ujar Amri.

Dengan beroperasinya PLTG Kolaka, PLN Group menegaskan komitmennya untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus memperkuat sinergi antara penyediaan listrik dan pembangunan daerah di Sulawesi Tenggara.*

CIMB Niaga Hadirkan OCTO Savers Payroll, Bantu Nasabah Kelola Gaji Lebih Bijak

KENDARIKINI.COM — PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menghadirkan layanan OCTO Savers Payroll untuk membantu nasabah berpenghasilan rutin mengelola gaji dan keuangan secara lebih praktis dan efisien.

Head of Marketing, Brand & Customer Experience CIMB Niaga, Amir Widjaja, menjelaskan bahwa pengelolaan penghasilan dengan rekening yang tepat merupakan langkah awal penting membangun kebiasaan finansial yang lebih baik.

“Melalui OCTO dan OCTO Savers Payroll, kami menghadirkan inovasi dalam pemanfaatan rekening gaji agar semua kebutuhan dapat dikelola sejak awal menerima penghasilan. Dengan demikian, nasabah dapat meraih mimpi dan tujuan hidupnya dengan lebih baik,” kata Amir di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Manfaat OCTO Savers Payroll antara lain:

Bebas biaya administrasi bulanan

Bebas biaya transaksi e-wallet hingga 20 kali per bulan

Bebas tarik tunai di ATM mana pun hingga 20 kali per bulan

Bebas biaya transfer antarbank melalui BI-Fast

Perlindungan asuransi jiwa akibat kecelakaan hingga Rp100 juta

Fasilitas pinjaman digital OCTO Loan hingga Rp10 juta

Berbagai penawaran khusus pada periode gajian

Rekening gaji ini dapat diakses melalui aplikasi OCTO, sehingga memudahkan nasabah melakukan transaksi harian, pengelolaan tabungan, hingga akses produk investasi dan pembiayaan. Nasabah dapat membuka rekening secara mandiri melalui aplikasi dengan e-KTP dan kode promo “GAJIAN”, atau datang ke kantor cabang dan Digital Lounge CIMB Niaga.

Setelah rekening aktif, nasabah cukup mendaftarkannya ke bagian Human Resources (HR) agar gaji ditransfer langsung ke OCTO Savers Payroll dan semua benefit dapat dinikmati.

Amir menambahkan, layanan ini diharapkan membantu masyarakat berpenghasilan rutin mengelola gaji lebih cermat sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan finansial dan hidup mereka. Informasi lebih lanjut dapat diakses di cimb.id/tab/os-payroll.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti