KENDARIKINI.COM – Satgas TMMD ke-127 Kodim 1417/Kendari terus mempercepat pembangunan drainase di Anggoeya. Pekerjaan fisik di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, kini memasuki tahap plasteran dinding saluran.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan konstruksi drainase kokoh dan rapi. Personel Satgas bersama warga setempat bergotong royong meratakan adukan semen pada bagian vital.
Upaya tersebut diharapkan membuat aliran air berfungsi optimal saat musim penghujan. Program ini merupakan komitmen Kodim 1417/Kendari meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain mencegah genangan dan banjir, pengerjaan dipercepat agar target TMMD selesai tepat waktu. Kolaborasi prajurit TNI dan warga menjadi kunci kelancaran proyek di lapangan.*
KENDARIKINI.COM, KENDARI – Bhayangkari Daerah Sulawesi Tenggara menggelar aksi berbagi takjil di depan Rumah Jabatan Kapolda Sultra, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan sosial ini menjadi bagian dari rangkaian menyemarakkan Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati HUT Yayasan Kemala Bhayangkari ke-46 tahun 2026.
Aksi dipimpin langsung Ketua Bhayangkari Sultra, Ny. Yani DA Widjanarko, didampingi jajaran pengurus Bhayangkari daerah.
Sebanyak lebih dari 900 paket takjil dibagikan kepada pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di lokasi kegiatan.
Pembagian takjil dilakukan sebagai wujud kepedulian Bhayangkari kepada masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Ny. Yani DA Widjanarko mengatakan kegiatan ini merupakan agenda sosial rutin Bhayangkari selama bulan Ramadan.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus menumbuhkan semangat berbagi kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat membantu masyarakat Kota Kendari di bulan Ramadan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar serta mendapat respons positif dari masyarakat pengguna jalan.
Bhayangkari Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menggelar kegiatan sosial sebagai dukungan mendekatkan Polri dengan masyarakat.*
KENDARIKINI.COM, BOMBANA – Polres Bombana saat ini sementara melakukan penyelidikan terhadap peristiwa penemuan mayat.
Kasi Humas Polres Bombana, IPTU Abdul Hakim melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Bripka Yusuf Hadi, saat dikonfirmasi melalui panggilan
WhatsApp, Kamis 26 Februari 2026.
“Tadi ditemukan,” ujarnya.
Sambungya informasi awal yang bersangkutan berstatus ASN.
Lanjutnya untuk saat ini Sat Reskrim Polres Bombana sementara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara.
“Sat Reskrim sementara olah tkp,” katanya.
Pihaknya menuturkan bahwa mayat tersebut ditemukan di salah satu perumahan.
“Di BTN Zam-Zam, Kelurahan Ameroro Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Warga Kabupaten Bombana dibuat geger dengan peristiwa meninggal dunianya Bendahata di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana pada Selasa 25 Februari 2026.
Hal tersebut dibenarkan, Kasi Humas Polres Bombana, Yusuf Hadi yang dikonfirmasi via pesan whats app pada Kamis 26 Februari 2026.
Pihaknya mengatakan bahwa saat ini perkara penemuan mayat gantung diri tersebut sementara ditangani Sat Reskrim.*
KENDARIKINI.COM, BOMBANA – Warga Kabupaten Bombana digegerkan penemuan seorang bendahara di Kejaksaan Negeri Bombana yang ditemukan meninggal dunia, Selasa 25 Februari 2026.
Informasi tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Bombana, IPTU Abdul Hakim melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Bripka Yusuf Hadi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis 26 Februari 2026.
Menurut Yusuf, Sat Reskrim Polres Bombana kini menangani kasus penemuan korban yang diduga meninggal karena gantung diri.
“Saat ini Sat Reskrim Polres Bombana masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut,” ujarnya singkat.
Polisi belum merilis identitas korban dan masih mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian.*
KENDARIKINI.COM — Satgas TMMD ke-127 Kodim 1417/Kendari mempercepat pembangunan sanitasi di Kelurahan Sambuli.
Kegiatan berlangsung Rabu (25/2/2026) sebagai bagian peningkatan infrastruktur kesehatan lingkungan. Personel lapangan melanjutkan pemasangan dinding batako pada bangunan MCK.
Tim juga melakukan pembongkaran papan cetakan cor pada struktur bangunan. Langkah ini dilakukan setelah beton dipastikan mengeras sempurna.
Proses tersebut untuk menjamin kekuatan dan kualitas konstruksi sebelum tahap akhir. Pembangunan MCK menjadi salah satu sasaran fisik prioritas program TMMD.
Fasilitas ini diharapkan meningkatkan standar sanitasi dan kesehatan lingkungan warga. Dengan selesainya tahap pengecoran, pengerjaan kini memasuki fase lanjutan.
Satgas menargetkan MCK segera difungsikan untuk memenuhi kebutuhan sanitasi dasar masyarakat Sambuli.*
KENDARIKINI.COM — Satgas Saber Pengendalian Harga Pangan Polda Sultra memantau harga bahan pokok di Pasar Baruga.
Kegiatan berlangsung Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 10.30 Wita sebagai langkah menjaga stabilitas harga pangan.
Pemantauan dilakukan personel Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra.
Hasil pengecekan menunjukkan harga kebutuhan pokok relatif stabil dan stok masih mencukupi.
Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman memastikan kondisi pasar masih terkendali.
“Stok pangan masih aman dan perubahan harga beberapa komoditas masih dalam batas wajar,” ujarnya.
Tim melakukan pengecekan langsung kepada distributor dan pedagang pengecer. Komoditas dipantau meliputi bawang merah, bawang putih, cabai, telur, serta beras medium dan SPHP.
Harga bawang merah dan bawang putih berkisar Rp40.000 per kilogram. Cabai keriting tercatat Rp30.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit Rp40.000 per kilogram.
Harga telur berada di kisaran Rp55.000 per rak. Beras medium dijual Rp14.000 per kilogram, sementara beras SPHP Rp12.000 per kilogram.
Selain pemantauan, petugas mengimbau pedagang tidak menaikkan harga sepihak. Pedagang diminta tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau pedagang menjaga stabilitas harga dan tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan berakhir pukul 11.30 Wita dalam situasi aman dan kondusif. Pemantauan ini menjadi upaya berkelanjutan menjaga stabilitas pangan di Sulawesi Tenggara.*
KENDARIKINI.COM — Manajemen CV Konalako Bersama dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan diajukan enam korban melalui kuasa hukum Ahmad Julhidjah, Minggu 22 Februari 2026.
Pihak dilaporkan meliputi Direktur FR, Komisaris RF, Pengawas AG, Kepala Pemasaran AS, dan staf NE.
“Benar, kami telah melaporkan dugaan penipuan oleh manajemen CV Konalako Bersama,” ujar Ahmad, Senin.
Ahmad menyebut total kerugian enam kliennya mencapai Rp174 juta.
Rinciannya, korban B rugi Rp40 juta; S Rp25 juta; RA Rp20 juta; A Rp35 juta; S Rp36 juta; U Rp20 juta.
Kasus bermula saat korban B melihat penawaran kavling 91 meter persegi di Anggoeya melalui Facebook.
Korban kemudian menghubungi nomor pada unggahan dan melakukan pembayaran Rp40 juta.
Transaksi dilakukan di kantor CV Konalako Bersama pada 9 Desember 2025.
Menurut Ahmad, para terlapor diduga memiliki peran dan menyaksikan penyerahan uang.
Namun, korban menemukan papan yang menyebut lahan milik H. Nehru Rusdin dan melarang aktivitas.
Korban meminta penjelasan perusahaan, tetapi belum mendapat kejelasan hingga kini.
Merasa dirugikan, para korban sepakat menempuh jalur hukum ke Polda Sultra.
Ahmad berharap aparat menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Kepala Pemasaran AS membenarkan adanya pembayaran Rp40 juta oleh korban B.
Ia mengaku hanya menerima uang dan tidak mengelolanya.
AS menyebut persoalan telah dimediasi dengan tenggat pembayaran hingga 10 Maret 2026.
“Masih ada jangka waktu pembayaran, saya kaget ada laporan polisi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur dan Komisaris belum memberi keterangan resmi.*
KENDARIKINI.COM, KONAWE — Mantan anggota DPRD Konawe berinisial HP dilaporkan ke Polda Sultra. Laporan juga menyeret istrinya NJ, Kepala DP3A Konawe, terkait dugaan penipuan jual beli mobil.
Pengaduan dilayangkan warga berinisial M pada Senin, 23 Februari 2026. Korban mengaku merugi Rp320 juta dalam transaksi Mitsubishi Pajero Sport.
Kuasa hukum Abdul Razak menyebut transaksi bermula 20 Maret 2025. Kliennya membeli Pajero DT 1161 FA seharga Rp320 juta dan dibayar lunas.
Namun korban hanya menerima STNK tanpa BPKB yang dijanjikan menyusul. Sebagai jaminan sementara, terlapor menyerahkan sertifikat tanah.
Belakangan diketahui sertifikat tersebut bukan atas nama HP maupun NJ. Masalah bertambah setelah BPKB mobil ternyata dijaminkan ke BFI Syariah Finance.
Pada Oktober 2025, terlapor meminta kendaraan dikembalikan kepada mereka. Permintaan ditolak korban karena tidak pernah disepakati sebelumnya.
Terlapor kemudian meminta korban melunasi tunggakan pembiayaan kendaraan. Korban juga melibatkan pemberi pinjaman Rp190 juta, namun belum dikembalikan.
Hingga Februari 2026, dana Rp190 juta dan Rp320 juta belum jelas. Upaya konfirmasi media ini melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.*
KENDARIKINI.COM, KENDARI – Satgas TMMD ke-127 Kodim 1417/Kendari mempercepat pembangunan jembatan. Kegiatan berlangsung bersama warga di Kelurahan Sambuli, Rabu 25 Februari 2026.
Di bawah terpal pelindung, personel dan warga merakit struktur besi tulang jembatan. Pengerjaan dilakukan teliti guna memastikan kekuatan konstruksi jembatan.
Kehadiran TNI di lapangan menjadi simbol kemanunggalan bersama masyarakat. Jembatan tersebut merupakan sasaran fisik prioritas program TMMD tahun ini.
Pembangunan ditargetkan meningkatkan aksesibilitas dan mendorong ekonomi warga Sambuli.
Meski bekerja dalam posisi terbatas, antusiasme warga tetap tinggi. Satgas TMMD terus memacu progres agar jembatan segera difungsikan masyarakat.*
KENDARIKINI.COM, KENDARI — Satgas TMMD ke-127 Kodim 1417/Kendari mempercepat rehabilitasi RTLH. Kegiatan difokuskan pada unit rumah keempat di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Nambo.
Pada Rabu (25/2/2026), personel mulai membongkar atap seng milik warga penerima bantuan. Langkah ini bagian komitmen TNI menghadirkan hunian layak bagi masyarakat kurang mampu.
Pengerjaan dilakukan secara gotong royong bersama warga setempat di lokasi. Sinergi tersebut memastikan progres renovasi berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Selain atap, renovasi unit keempat mencakup perbaikan dinding dan pembenahan fondasi. Satgas TMMD menargetkan seluruh pekerjaan segera tuntas dan dimanfaatkan penerima.*
KENDARIKINI, KENDARI — Satgas TMMD ke-127 Kodim 1417/Kendari mempercepat rehabilitasi RTLH. Kegiatan berlangsung pada sasaran fisik di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Nambo, Rabu (25/2/2026).
Personel Satgas fokus melakukan proses plester dinding pada unit RTLH keempat.
Tahap ini penting untuk memastikan struktur bangunan kuat sebelum memasuki penyelesaian akhir.
Aksi prajurit menjadi wujud komitmen TNI menghadirkan hunian sehat bagi masyarakat kurang mampu.
Sinergi TNI dan warga setempat turut mendorong progres pembangunan terus meningkat.
Selain mengejar target, Satgas tetap mengutamakan kualitas material dan kerapian bangunan.
Program RTLH diharapkan memberi manfaat jangka panjang bagi keluarga penerima bantuan.*
KENDARIKINI.COM — Satgas TMMD ke-127 Kodim 1417/Kendari menggelar penyuluhan hukum. Kegiatan diikuti sekitar 50 warga dan siswa SMA 08 Kendari.
Penyuluhan berlangsung di Kantor Kelurahan Nambo, Jalan Garuda, Kecamatan Nambo, Rabu (25/2/2026).
Materi disampaikan AKP H. Muhmaddong dan Iptu Abdurrahman Kelkusa dari Polresta Kendari.
Kegiatan turut didampingi Dan SSK TMMD 127, Kapten Inf Tasliem. Materi membahas pencegahan bullying di sekolah serta perlindungan dan hak guru.
Penyuluhan bertujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai aturan dan konsekuensi hukum. Satgas TMMD berharap edukasi ini membentuk kesadaran hukum sejak lingkungan sekolah.*
KENDARIKINI.COM, KENDARI — Satgas TMMD ke-127 Kodim 1417/Kendari mempercepat pembangunan fisik. Kegiatan berlangsung pada hari pelaksanaan TMMD di sejumlah titik Kota Kendari, Rabu 25 Februari 2026.
Pantauan di lapangan, mesin molen pengaduk semen bekerja tanpa henti menyiapkan adonan cor.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh sasaran infrastruktur selesai sesuai target waktu. Gotong royong personel TNI dan warga menjadi energi utama percepatan pembangunan.
Kodim 1417/Kendari juga memaksimalkan penggunaan alat pendukung demi efisiensi pekerjaan. Program TMMD 127 diharapkan mempercepat pembangunan jalan dan fasilitas umum masyarakat.
Infrastruktur tersebut nantinya menunjang mobilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Percepatan ini menegaskan komitmen TNI membangun wilayah pelosok dan pinggiran Kota Kendari.*
KENDARIKINI.COM, KENDARI — Satgas TMMD ke-127 Kodim 1417/Kendari mempercepat pembangunan bak air. Kegiatan berlangsung bersama warga setempat di wilayah Kota Kendari, Rabu 25 Februari 2026.
Personel gabungan tetap bekerja meski menghadapi medan terjal dan akses yang cukup sulit.
Di lokasi, prajurit dan warga bahu-membahu melakukan pengecoran lantai bak penampungan air.
Tantangan geografis tidak menghambat upaya penyediaan fasilitas dasar bagi masyarakat setempat.
Program ini merupakan bagian komitmen TNI melalui TMMD dalam mempercepat pembangunan wilayah.
Sinergi prajurit dan warga terlihat saat material diangkut manual melewati jalur pendakian.
Dengan rampungnya pengecoran, bak air diharapkan segera difungsikan bagi kebutuhan warga.
Fasilitas ini ditargetkan meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat sekitar.*
KENDARIKINI.COM, KENDARI — Satgas TMMD ke-127 Kodim 1417/Kendari mempercepat pembangunan jembatan. Pekerjaan berlangsung di Kelurahan Sambuli, Kota Kendari, Rabu 25 Februari 2026.
Personel TNI bersama warga terlihat merakit rangka besi dan menyiapkan bekisting lantai jembatan.
Kolaborasi tersebut menjadi kunci percepatan penyelesaian akses penghubung vital wilayah pesisir Kendari.
Jembatan ini merupakan salah satu sasaran fisik prioritas program TMMD ke-127 tahun 2026. Pembangunan bertujuan membuka keterisolasian wilayah sekaligus mendukung mobilitas ekonomi masyarakat setempat.
Infrastruktur tersebut juga diharapkan meningkatkan keamanan warga saat melintas membawa hasil bumi. Satgas TMMD optimistis seluruh tahapan konstruksi rampung sesuai target waktu yang ditetapkan.*
KENDARIKINI.COM, KENDARI — Satgas TMMD ke-127 Kodim 1417/Kendari mempercepat rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Pekerjaan berlangsung di Kelurahan Petoaha, Kota Kendari, Rabu 25 Februari 2026.
Personel Satgas terlihat memasang gelagar dan menyusun lantai menggunakan papan kayu berkualitas. Pengerjaan dilakukan teliti guna memastikan struktur bangunan kuat dan nyaman ditempati penerima bantuan.
Sinergi prajurit TNI dan masyarakat setempat menjadi faktor penting kelancaran pembangunan RTLH. Semangat gotong royong juga membantu percepatan target penyelesaian program TMMD di lapangan.
Program ini menjadi wujud kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam meningkatkan kualitas hunian layak.
Satgas TMMD berkomitmen menuntaskan seluruh rangkaian renovasi tepat waktu bagi keluarga penerima.*
KENDARIKINI.COM, KONAWE UTARA — YBM PLN UPT Kendari bersama IZI Sultra menyalurkan paket Ramadan. Kegiatan berlangsung di Pulau Torohguso, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Selasa 24 Februari 2026.
Program ini menyasar keluarga prasejahtera guna membantu pemenuhan kebutuhan pangan selama bulan suci Ramadan.
Pimpinan YBM PLN UPT Kendari menyebut kegiatan tersebut bagian optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah pegawai PLN.
Kolaborasi dengan IZI Sultra diharapkan memperluas jangkauan manfaat hingga masyarakat wilayah kepulauan.
Menurutnya, bantuan tersebut diharapkan meringankan beban warga sekaligus menghadirkan kebahagiaan pada Ramadan.
Warga Pulau Torohguso menyambut penyaluran paket dengan antusias dan rasa syukur. YBM PLN UPT Kendari dan IZI Sultra berkomitmen melanjutkan program sosial berkelanjutan di wilayah terpencil Sultra.*
Jalan KH Ahmad Dahlan yang diduga rusak akibat aktivitas hauling PT ST Nickel Resources (Istimewa)
KENDARIKINI.COM – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu yang merupakaan konsorsium gabungan beberapa lembaga diantaranya Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kota (HIPPMAKOT) Kendari, Asosiasi Mahasiswa Radikal (AMARA) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sultra) dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan (SIMPUL) Sultra menantang pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas hauling PT ST Nickel Resources, Rabu 26 Februari 2026.
Diketahui, Truk enam roda yang memuat ore nikel dari PT ST Nickel Resource yang beraktivitas di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe dan membawa muatannya ke jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang terletak di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari leluasa menggunakan empat ruas jalan di malam hari sejak tahun 2018.
Keempat ruas jalan itu diantaranya jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe, Kota Kendari, jalan provinsi Sultra, dan jalan yang berstatus jalan nasional yang penerbitan izinnya menjadi kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra.
Ironisnya, kelompok masyarakat dan lembaga mahasiswa kerap kali menyuarakan penghentian aktivitas, namun pihak berwenang seakan tak bernyali dihadapan PT ST Nickel dan PT TAS.
Penanggung jawab konsorsium APH Sultra Bersatu, Malik Botom menegaskan bahwa jika memang pihak berwenang dan aparat penegak hukum (APH) tidak bisa melakukan penindakan terukur dan langkah tegas, maka jangan salahkan ketika suatu saat masyarakat turun langsung dan mengambil hukum rimba.
“Apalah arti pihak berwenang, dan aph yang duduk diruangan ber ac, menikmati gaji dari hasil pajak masyarakat, jika tak mampu meneggakkan aturan, hanya mampu berkompromi dengan pihak perusahaan, dan tidak mendengar keluhan masyarakatnya,” tegasnya.
“Kita tidak menolak investasi, tetapi investasi itu harus mengikuti aturan yang berlaku, dan membawa kebermanfaatan terhadap masyarakat, jangan hanya bikin jalan tambah rusak saja, PT ST Nickel dan PT TAS ini tidak jelas, tidak pernah ada sosialisasi, CSR dan PPM nya kemana, pekerjanya dari mana, lalu manfaat untuk masyarakat apa?,” tambahnya.
Lanjutnya pihaknya membeberkan sejumlah kejanggalan aktivitas PT ST Nickel.
“Pertama RKAB 2026 PT ST Nickel belum jelas, kalau memang ada sampaikan ke publik berapa kuotanya, Kedua Ijin Dispensasi penggunaan empat ruas jalan, jalan-jalan mana saja yang harus ia lewati, ini tidak jelas, faktanya di lapangan sopir-sopir hanya dibekali surat jalan, tanpa tahu rute mana yang mereka mau lewati, ini pengakuan sopir, Asuransi jalan yang mereka tempatkan sebagai jaminan untuk perbaikan jalan berapa, retribusi pendapatan asli ke daerah berapa, jangan sampai lebih banyak biaya perbaikan jalan dari pada retribusi dan asuransinya, bahkan hingga hari ini BPJN, Dishub Sultra, Dishub Konawe dan Dishub Kota Kendari seakan bungkam terkait ijin dispensasi jalannya,” bebernya.
“Ketiga persoalan jembatan timbang, padahal ini barang yang wajib agar terbitnya ijin dispensasi jalan, jembatan timbang di PT ST Nickel menjadi barang wajib berdasarkan aturan, jembatan ini juga berfungsi sebagai alat ukur maksimal muatan, tapi faktanya kan tidak ada, adapun ada mungkin hanya seremonial belaka,” tambahnya.
“Kemudian keempat dalam melakukan aktivitas hauling perusahaan diwajibkan menggunakan pihak ketiga yaitu perusahaan yang memiliki IUJP, tetapi faktanya seperti apa, tanyakan sama perusahaan dan pihak berwenang yang mungkin sudah disumbat dengan upeti,” tuturnya.
“Kelima berapa retribusi yang mereka setorkan dalam semalam, hingga bisa mengorbankan jalan umum untuk masyarakat berubah menjadi arena hauling, Pemda Konawe dan Kendari dapat berapa? ini kan nda jelas sampai sekarang, jangan sampai lebih besar upeti kordinasi dari pada retribusi yang masuk ke kas daerah,” ungkapnya.
Kemudian kelima dugaan penggunaan BBM Subsidi atau lebih dikenal minyak black market (BM).
“Kami duga berdasarkan informasi dan data yang telah kami kumpul mereka gunakan bbm solar subsidi yang dikumpul sama pengepul lalu mereka beli, yang seharusnya mereka gunakan bbm solar industri,” ungkapnya.
Lanjutnya Keenam Dana CSR dan PPM untuk masyarakat yang merasakan dampaknya apa.
“Kita tidak pernah dengar dan rasakan CSR dan PPM nya, untuk masyarakat lingkar perusahaan, untuk masyarakat yang mereka lewati untuk hauling, hanya jalan rusak mungkin yang mereka kasih ke masyarakat,” tuturnya.
Selain itu Ia juga mengungkapkan kejanggalan aktivitas Jetty PT TAS yang menjadi tujuan hauling PT ST Nickel.
“Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) sebagai tujuan akhir hauling, yang diduga tidak mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun digunakan secara aktif untuk bongkar muat ore nikel,” tuturnya.
Lebih serius lagi, jetty tersebut diduga dikomersialkan, tidak hanya untuk ore nikel, tetapi juga bongkar muat oksigen, tanpa kejelasan izin kepelabuhanan dan perizinan teknis, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai keselamatan, pengawasan, dan potensi pelanggaran hukum.
“Jika jetty kami duga tanpa izin TUKS digunakan untuk berbagai kepentingan komersial, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan membahayakan publik,” tegasnya.
Pihaknya juga bahkan pada Minggu Malam 22 Februari 2026 hingga Malam Selasa 24 Februari 2026 turun langsung ke lapangan di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Malam pertama kita tegur, malam kedua sempat kita hentikan sementara beberapa sopir dan kita buatkan mereka video pernyataan untuk tidak lewan jalan itu lagi, anehnya juga mereka sopir mengaku tidak pernah diberitahukan jalan mana yang bisa dilewati atau tidak oleh kordinator sopir,” kata Ketua BEM FEBI UMK, Andi Fajar.
“Jalan depan kampus kami sudah retak-retak, bahkan pas depan agung futsal sudah berlubang, ini dulu kita demo turun ke jalan tahun 2019, jangan memaksa kami untuk turun kembali ke jalan bersama masyarakat,” tegasnya lagi.
Dari sisi hukum, APH Sultra Bersatu menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pengangkutan wajib dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau pihak ketiga yang sah, serta harus tunduk pada seluruh ketentuan penggunaan jalan dan keselamatan transportasi.
“Kami melihat rantai pelanggaran dari hulu ke hilir: tambang, hauling, hingga jetty. Semua terhubung. Maka wajar jika publik bertanya, siapa aktor di balik keberanian ini,?” katanya
Sebagai langkah lanjutan, APH Sultra Bersatu kembali memasukkan permohonan Rapat Dengar Pendapatan di DPRD Sultra pada Senin 23 Februari 2026.
“Kita sebelumnya juga telah memasukkan permohonan RDP di DPRD Kota Kendari pada 6 Februari 2026, tapi sampai sekarang tidak ada kabar, apa surat permohonan kami lenyap ditelan bumi? atau hanya jadi ajang olah-olahan Oknum, atau DPRD Kendari sudah masuk angin bahkan menerima upeti kordinasi sehingga tidak berani melaksanakan RDP,” bebernya.
Pihaknya mendorong DPRD Sultra agar segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra guna memaksa seluruh pihak terkait—pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dishub, BPJN, KSOP, hingga perusahaan—membuka dokumen perizinan dan bertanggung jawab secara terbuka di hadapan publik.
“RDP adalah pintu pembuka. Jika negara serius, praktik ini harus dihentikan dan diusut sampai ke aktor yang membekingi,” tutupnya.
Berdasarkan pengakuan salah seorang sopir yang memuat ore nickel PT ST Nickel Resource, mulai tadi malam pihaknya melakukan pemuatan, dan dua ret per truk untuk malam ini.
“Sekitar 100 Truk lebih, dua ret pulang balik, kita jalan dari konawe, terus masuk batas kota lewat puuwatu, ambil kanan ke abeli dalam, lalu lewat THR, PLN Wua-wua, kampus UMK, ambil kiri ke by pass, lalu ke pasar baru, tembus ke pasar anduonohu hingga sampai ke jetty PT TAS,” katanya.
“Tidak ada yang arahkan, hanya saya ikuti yang didepanku, ada juga sebagian yang lewati rute lain, yang penting cepat sampai, karena kita dikejar waktu,” tambahnya.
Ia juga mengakui bahwa di PT ST Nickel Resource muatan ore nickelnya tak ditimbang.
“Ada timbangan di PT ST Nickel Resource, tapi kita tidak gunakan, nanti di Jetty PT TAS, tadi timbangan muatanku sekitar 13 Ton lebih,” ungkapnya.
“Kita dibekali surat jalan,” ujarnya sembari memperlihatkan surat jalan.
Terkait hal tersebut Sekwan DPRD Kota Kendari, Ibrahim Muis yang dikonfirmasi via pesan whats app pada Selasa 25 Februari 2026 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu salah satu penanggung jawab PT ST Nickel Resorces, Hardi yang dikonfirmasi via pesan whats app Sabtu 31 Januari 2026 membantah tudingan tersebut.
“Kalau ijin jalan yang lain masih berlaku. Silakan cek ke instansi terkait, Langsung ke instansi terkait aja,” katanya.
Ia hanya mengakui bahwa ijin dispensasi jalan di Kabupaten Konawe yang mati izinnya.
“Ijin jalan kabupaten kami yang sepanjang 900 meter mati minggu lalu, kami sudah masukin perpanjangan ijin sblm mati ijin kami. Hanya saja PU kabupaten minta kami aspalkan jalan masuk ke amonggedo. Hari ini sudah mulai pengerjaaan pengaspalan,” jelasnya.
Terkait hal tersebut beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum PT TAS, Sulaiman mengklaim bahwa PT TAS memiliki perizinan yang lengkap.
“Perusahaan kami telah memiliki semua izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha kami,” ujarnya.
“Kami telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan kami yakin bahwa kegiatan usaha kami adalah sah dan legal secara hukum”, tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh Rajulan, pada 24 Desember 2025 menyatakan bahwa izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resource telah berakhir.
“Izinnya sudah berakhir dan saat ini sementara dalam proses pengurusan. Perusahaan yang mengurus langsung, bukan IUJP,” kata Rajulan kala itu.
Sementara Kadis Perhubungan Kota Kendari dikutip di salah satu media mengatakan PT ST Nickel Resource hanya mengantongi ijin dispensasi sementara.
“Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota
Kendari telah mengeluarkan rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara kepada PT ST Nickel Resources. Namun, rekomendasi tersebut bersifat terbatas dan disertai ketentuan yang tegas” ujar Paminudin, Sabtu 31 Januari 2026.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, lanjut Paminudin, hanya tiga ruas jalan kota yang diperbolehkan untuk dilalui, yakni:
• Jalan Saano Puuwatu (Outer Ring Road)
• Jalan Tambo Tepuliano Oleo (Outer Ring Road)
• Jalan Tambo Losaano Oleo (Outer Ring Road)
Selain pembatasan rute, Pemkot Kendari juga
menetapkan waktu operasional hauling, yaitu pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA.
“Truk pengangkut juga tidak diperkenankan berjalan beriringan dan wajib menjaga jarak antar kendaraan sekitar 3 sampai 5 menit. Di luar ruas jalan dan ketentuan tersebut, tidak diperbolehkan untuk dilalui,” tegasnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Rajulan belum memberikan tanggapan terkait pembaruan status izin tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, dan SMS tidak mendapat respons.
Hal serupa juga terjadi saat media ini mencoba mengonfirmasi Plt Kadishub Konawe Febri Malaka, Kadishub Kota Kendari Paminuddin, serta Kepala BPJN Sultra Haryono. Keempat pejabat tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Untuk diketahui, aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resource pada malam hari telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kerap menuai sorotan publik. Masyarakat bahkan beberapa kali melakukan aksi pemalangan jalan.
DPRD Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas hauling tersebut. Dishub Sultra bersama tim terpadu pun tercatat telah berulang kali melayangkan teguran.
Aktivitas hauling ini juga diduga pernah memicu kecelakaan lalu lintas. Salah satunya terjadi pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, yang melibatkan dump truck pengangkut ore nikel dan pengendara sepeda motor.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunan Kementerian ESDM, perusahaan kontraktor penyedia jasa pengangkutan dan hauling wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau menggunakan perusahaan pihak ketiga yang mengantongi IUJP.*
KENDARIKINI.COM, KENDARI -Kasus dugaan penelantaran jemaah umrah asal Kendari memasuki babak baru, Februari 2026.
Kahfi, yang mengaku pemilik Travelina Indonesia cabang Kendari, melaporkan oknum Kejari Konawe.
Dilansir dari Kisahan.id, Oknum tata usaha bernama Masjan dilaporkan ke Polresta Kendari terkait dugaan perampasan kemerdekaan seseorang. Laporan Kahfi diterima Unit Pidum Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menyebut penyidik masih mendalami keterangan pelapor sebelum mengambil langkah lanjutan.
Kanit Pidum Ipda Daniel Simangunsong mengatakan pihaknya akan memanggil pihak terkait. Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi guna mengungkap peristiwa sebenarnya.
Menurut Kahfi, insiden bermula Sabtu, 14 Februari 2026. Ia mengaku telepon genggamnya diduga disita oleh Masjan.
Penyitaan disebut berkaitan permintaan pengembalian uang jemaah. Dana itu sebelumnya dikumpulkan istri Masjan yang disebut sebagai agen pencari jemaah.
Kahfi juga mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa tamparan. Namun, polisi menegaskan seluruh keterangan masih sebatas pengakuan pelapor.
Sementara itu, Masjan membantah seluruh tudingan Kahfi. Ia mengaku datang ke lokasi setelah diminta memediasi oleh Kahfi.
Menurutnya, penyitaan ponsel dilakukan keluarga jemaah yang menuntut pengembalian Rp45 juta. Masjan juga membantah melakukan penamparan terhadap Kahfi.
Penyidik Polresta Kendari masih mengumpulkan bukti dan keterangan awal. Dalam waktu dekat, Masjan dijadwalkan dipanggil untuk klarifikasi.*
KENDARIKINI.COM, KENDARI – Sat Reskrim Polresta Kendari mulai memeriksa puluhan jemaah umroh PT Travelina Indonesia, Selasa, 24 Februari 2026.
Rombongan tiba di Mako Polresta Kendari menggunakan Bus Lulo sekitar pukul 08.20 WITA.
Kedatangan mereka langsung disambut penyidik gabungan untuk menjalani pemeriksaan dan pendampingan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan proses pengambilan keterangan tersebut.
Ia menyebut langkah ini bagian dari penyelidikan dugaan penelantaran jemaah Travelina Indonesia.
Menurutnya, penyidik memeriksa jemaah secara estafet dengan pendekatan persuasif dan humanis.
Pemeriksaan bertujuan merangkai kronologi kejadian selama para jemaah berada di Madinah. Penyidik juga menginventarisasi berbagai dokumen penting sebagai barang bukti.
Dokumen yang dikumpulkan meliputi tiket perjalanan, bukti pembayaran, dan administrasi pendukung lainnya. Data sementara menunjukkan total rombongan berjumlah 30 orang.
Sebanyak 10 jemaah dari rombongan berbeda dilaporkan tiba lebih awal. Satu jemaah bernama Abidul langsung dipulangkan ke rumah karena kondisi sakit.
AKP Welliwanto menegaskan pengumpulan barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.*
KENDARIKINI.COM, KENDARI –
Polresta Kendari memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah umroh PT Travelina Indonesia yang tiba di Kendari, Selasa, 24 Februari 2026.
Rombongan mendarat di Bandara Halu Oleo pukul 07.00 WITA menggunakan maskapai Batik Air.
Setibanya di pintu kedatangan, jemaah langsung disambut personel Polresta Kendari yang telah bersiaga.
Polisi menyiapkan armada bus khusus untuk mengantar jemaah menuju Mako Polresta Kendari.
Fasilitas tersebut diberikan guna menjamin kenyamanan dan keamanan jemaah pasca perjalanan udara. Rombongan tiba di Mako Polresta sekitar pukul 08.30 WITA.
Para jemaah kemudian diarahkan mengikuti layanan kesehatan yang telah disiapkan. Tim Dokkes Polresta melakukan pemeriksaan tensi dan kondisi fisik umum.
Langkah ini memastikan jemaah dalam kondisi sehat setelah perjalanan panjang. Selain pemeriksaan kesehatan, jemaah juga mendapatkan layanan trauma healing singkat.
Sesi konseling dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis dan mengurangi kelelahan. Suasana santai dan persuasif diterapkan agar jemaah merasa nyaman.
Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menegaskan komitmen pelayanan tersebut.
Ia menyatakan Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Pelayanan ini menjadi bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan jemaah umroh.*
KENDARIKINI.COM, MUNA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe Raha, Selasa, 24 Februari 2026.
Tiga tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna dari periode berbeda.
Kepala Kejari Muna Indra Timothy melalui Kasi Intel Hamrullah menyebut penetapan berdasarkan minimal dua alat bukti sah.
Empat tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari ke depan.
Tiga mantan Kadispora berinisial H, RR, dan R diduga berperan sebagai PA/PPK proyek 2022–2023.
H kini menjabat Kadis Pengendalian Penduduk dan KB Muna, RR Kadis Pendidikan, dan R kembali sebagai Kadispora.
Dua tersangka lain dari pihak swasta yakni MM Direktur PT LBS dan N Direktur PT SBG. Tersangka N tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan perkara lain di Polda Sultra.
Proyek tahap I tahun 2022 bernilai Rp16,8 miliar diduga tanpa studi kelayakan dan analisa struktur. Penyidik menemukan dugaan penggunaan tenaga ahli fiktif serta perencanaan tidak sesuai prosedur.
Tahap II tahun 2023 tetap dianggarkan Rp18,2 miliar meski tanpa dokumen DED sah. Ahli konstruksi menyimpulkan terjadi kegagalan bangunan yang berujung ambruknya kantilever Agustus 2024.
Bangunan stadion dinyatakan tidak aman, tidak andal, dan tidak layak dimanfaatkan. Audit Inspektorat Sultra mencatat kerugian negara Rp13,36 miliar pada 2022.
Kerugian tahap II tahun 2023 sebesar Rp1,86 miliar. Total kerugian negara mencapai Rp15,22 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kejaksaan menegaskan penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan hingga pengawasan proyek.*
KENDARIKINI.COM – Mobil dinas diduga milik Ketua DPRD Kolaka Utara dilaporkan menabrak pengendara motor.
Peristiwa itu terjadi di Desa Ulu Konaweha, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Senin 23 Februari 2026. Informasi diperoleh dari video yang beredar dan diterima redaksi.
Dalam rekaman tersebut, mobil berpelat DT 3 J mengalami kerusakan lampu depan kiri. Sementara itu, pengendara motor dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala.
“Korban sudah dibawa ke puskesmas terdekat,” ujar seorang warga di lokasi kejadian.
Warga menyebut oknum pemilik kendaraan dinas tidak berada di dalam mobil saat kejadian.
Ia menilai penggunaan mobil dinas tanpa pejabat terkait dapat menyalahi aturan.
“Pakai mobil dinas tapi tidak ada Ketua DPRD ikut, berarti itu pelanggaran,” katanya.
Warga juga menyoroti kendaraan dinas yang kerap melaju dengan kecepatan tinggi. Menurutnya, aspek keselamatan pengguna jalan lain sering diabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. Jurnalis Kendarikini.com berusaha menghubungi Ketua DPRD Kolaka Utara untuk klarifikasi.*
KENDARIKINI.COM – Ketua RW 05 Kelurahan Anawai, Mirkas, membantah pernyataan Plt Kadis PUPR Kota Kendari terkait kondisi Jalan Tunggala.
Ia menilai klaim wilayah tersebut relatif bebas banjir tidak sesuai fakta di lapangan. Menurut Mirkas, Jalan Tunggala justru kerap dilanda banjir setiap musim hujan.
“Saya tantang Plt Kadis tinggal di sini agar tahu kondisi sebenarnya,” tegasnya, Selasa 24 Februari 2026.
Ia menyayangkan pernyataan pejabat yang dinilai tidak berbasis data dan fakta. Mirkas meminta Wali Kota Kendari segera mengevaluasi kinerja Plt Kadis PUPR.
Menurutnya, pernyataan itu mencerminkan kurangnya perhatian terhadap wilayah terdampak banjir. Ia juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap kawasan tersebut.
Selain itu, Mirkas menduga ada kaitan antara pernyataan tersebut dan maraknya pembangunan perumahan. Ia menilai sejumlah pengembang diduga tidak mematuhi kaidah lingkungan.
Mirkas mengaku menemukan aktivitas penimbunan kali dan pengalihan aliran air. Bahkan, ia menyebut tidak ada pengembang yang membangun kolam retensi.
Kondisi itu diduga memperparah banjir di wilayah Tunggala dan sekitarnya. Ia mendesak pemerintah mengevaluasi izin perumahan yang telah diterbitkan.
Jika ditemukan pelanggaran, Mirkas meminta tindakan tegas terhadap pengembang. “Kalau perlu hentikan sementara perizinan,” pungkasnya.*
Di tengah riuhnya tuntutan Reformasi Polri yang semakin memanas, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mempertontonkan mungkin bisa disebut sebuah drama klasik yang sangat rapi. Pada Senin (23/2/2026), Lobby Utama Mapolda Sultra mendadak berubah menjadi laboratorium dadakan. Para pemegang tongkat komando, mulai dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga jajaran Pejabat Utama (PJU), tampak antre menyetorkan sampel urine mereka ke dalam botol kecil—sebuah ritual yang diklaim sebagai jurus ampuh “bersih-bersih” internal.
Publik diminta untuk terkesima melihat Kapolda Sultra, Irjend Pol Didik Agung Widjanarko, ikut serta dalam antrean tersebut. Dengan dalih “tanpa pemberitahuan sebelumnya,” tes ini seolah menjadi pesan heroik bahwa kepolisian sedang berada dalam mode siaga penuh melawan musuh dari dalam, narkotika.
Antara Negatif Urine dan Positif Citra. Sebagaimana naskah yang sudah bisa ditebak, tim Dokkes yang diawasi Bidang Propam mengumumkan skor akhir yang luar biasa. Seluruh pimpinan dinyatakan negatif. Sebuah hasil yang sangat melegakan bagi institusi, namun memancing senyum simpul bagi masyarakat yang kritis.
Di saat isu keterlibatan oknum dalam bisnis haram narkotika nasional masih sering menghiasi headline berita, tes urine massal ini terasa seperti bedak tebal untuk menutupi jerawat luka lama yang tak kunjung sembuh. Hanya kasih ingat ji, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota karena kasus kepemilikan narkoba. Berapa banyak yang dia punya, satu koper. Ie satu koper putih-putih dalam koper, disita sama polisi.
Jadi, Sangat menarik melihat bagaimana sebotol urine dianggap mampu menjawab keraguan publik atas integritas institusi yang tengah digoyang isu reformasi. Seolah-olah, jika cairan di dalam botol itu jernih, maka jernih pulalah seluruh praktik bisnis dan kebijakan di balik meja kantor yang tertutup rapat.
Jangan Hanya Reaktif, Mulailah Proaktif dan Jujur. Pertanyaannya kemudian, sampai kapan Polri harus bersikap reaktif? Menggelar tes urine setiap kali isu reformasi atau keterlibatan oknum mencuat bukanlah solusi jangka panjang. Itu hanyalah pemadam kebakaran yang menyemprotkan air saat api sudah menghanguskan kepercayaan rakyat.
Ingat Irjend Pol Teddy Minahasa. Beritanya masih ada di JPNN.com. Degan judul “Irjen Teddy Minahasa Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Narkoba”. Dengan tegas Perwira dengan dua Bintang di pundaknya itu mengatakan bahwa, “awal saya menjabat sebagai Kapolda Sumbar tahun 2021 prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu menirukan ucapan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra di Padang, Kamis (21/4), dilansir dari JPNN.com.
Fakta yang “membagongkan”, dia yang bertuah saat menjadi Kapolda Sumatra Barat kemudian Irjen Teddy Minahasa ditangkap dan dijadikan tersangka kasus narkoba saat menjadi Kapolda Jawaw Timur. Parahnya kejadian itu baru beberapa hari saat dirinya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur. Teddy diduga menggelapkan dan menjual barang bukti sabu seberat 5 kg.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan, barang bukti yang digelapkan Teddy itu merupakan barang bukti dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. “Dari barang bukti di Polres Bukittinggi,” kata Mukti dilansir dari Detik.com.
Kajdian itu bisa menjadi Kaca untuk sang “Pengayom Masyarakat”. Seharusnya, Polri tidak perlu menunggu instruksi “Turun ke Jalan” atau “Tes Urine Massal” hanya untuk menunjukkan mereka bekerja. Solusi sebenarnya terletak pada,
Kejujuran Radikal. Polisi harus berani mengakui borok internal tanpa harus menunggu viral. Reformasi Polri tidak akan pernah terjadi jika setiap pelanggaran dijawab dengan aksi seremonial yang bersifat adhoc.
Transparansi Sistemik, pengawasan internal tidak boleh hanya soal narkoba di dalam darah, tapi juga soal aliran dana tak wajar di dalam rekening. Jika polisi ingin dipercaya, tunjukkanlah transparansi kekayaan dan integritas operasional secara terbuka, bukan sekadar hasil lab kesehatan.
*Mengembalikan Ruh “Pengayom” yang Sebenarnya
Tagline “Pengayom Masyarakat” tidak akan bisa dijalankan dengan baik jika polisi masih sibuk “bersolek” di depan cermin sendiri. Menjadi pengayom berarti hadir sebagai solusi bagi masalah rakyat, bukan menjadi bagian dari masalah itu sendiri.
Masyarakat Sultra dan Indonesia secara umum tidak butuh melihat pimpinan mereka mahir dalam “uji laboratorium.” Yang dirindukan publik adalah polisi yang bijak, jujur, dan memiliki integritas yang tidak bisa dibeli oleh para bandar bisnis haram.
Jika reformasi Polri hanya mentok di botol urine, maka kepercayaan publik akan tetap berada di titik nadir. Saatnya beralih dari sekadar memoles citra menjadi memoles nurani. Karena pada akhirnya, masyarakat lebih percaya pada bukti nyata di lapangan dari pada sekadar deretan hasil tes yang “negatif” secara kimiawi, namun “positif” secara pencitraan.*