Kamis, Juli 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 364

Dua Pemuda di Konsel Jadi Korban Pembacokan, Hingga Kini Pelaku Belum Ditangkap?

Konawe Selatan – Kejadian tragis yang menimpa Dua Remaja asal kabupaten Konawe Selatan (Konsel) nyaris saja tewas, akibat perbuatan sekelompok orang tidak di kenal (OTK) Membacok kedua korban hingga mengalami luka serius dibagian kepala, lengan, serta pundak, yang berakibat kini kedua Korban harus di rujuk rawat intensif di Rumah Sakit KOREM Kota Kendari untuk menjalani oprasi akibat luka bacok yang diderita.
Kejadian naas terjadi sekitar pukul 00:30 tepatnya dijalan poros depan kantor pengadilan negri andoolo menuju baito

Kedua Korban diketahui atas nama, Agung Apriansyah (21) alamat desa Amasara, kecamatan baito. Mengalami Dua Luka robek akibat benda tajam di bagain Lengan sebelah kanan sebanyak 28 jahitan

M. Amir Rava Reqza (16) desa wawonggura, kecamatan palangga, Konawe selatan, anak di bawah, luka bagian kepala sebanyak 35 jahitan, serta luka lengan sebelah kanan sebanyak 18 jahitan, hingga korban menjalani operasi.

Luki Ariati Togala, ibu Korban meminta kepada pihak kepolisian Polsek andoolo serta polres Konawe Selatan, Agar kiranya pelaku dapat segera di tangkap,,
” Saya tidak akan pernah tenang melihat kondisi anak saya, kasian anak saya masih di bawah umur di perlakukan seperti ini, lihat anak saya sudah cacat, Negara kita negara hukum,
Tidak seorang yang kebal hukum ketika sudah melakukan tindak pidana, saya sangat percaya Aparat penegak Hukum (APH) kepolisian Polsek andoolo bersama polres Konawe Selatan akan bekerja lebih profesinal dalam menangani kasus ini,, saya sangat sangat mengharapkan agar pelaku bisa segera ditangkap,” harapnya.

“Mengingat sudah banyak kejadian dilokasi tempat yang sama di seputaran bundaran perkantoran Konsel, hingga saat ini belum ada satupun pelakunya yang di tangkap, apabila di diamkan tidak menuntut kemungkinan akan ada korban nyawa,” ungkapnya.

Saat di konfirmasi Kanit Reskrim Polsek andoolo Aipda Akbar mengatakan “Hingga saat ini kami masih lakukan penyelidikan terhadap para pelaku,” katanya.

Komisi I DPR RI Apresiasi Langkah Pro Aktif Kodam XIV Hasanuddin dalam Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

Makassar – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han)., didampingi para pejabat utama (PJU) Kodam, menerima Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi I DPR RI, yang di Ketuai oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, di Makodam XIV/Hasanuddin Kota Makassar.

Pada kesempatan ini, Pangdam memaparkan tentang kesiapan Kodam XIV/Hasanuddin dalam mendukung pengamanan Pemilu 2024. Hal pokok dalam pemaparan tersebut yakni penjelasan tentang kondisi wilayah dan satuan Kodam XIV/Hasanuddin.

Selanjutnya tentang pedoman netralitas TNI dalam Pemilu, baik penekanan dari Panglima TNI, Kasad hingga Pangdam. Selain itu Mayjen Totok juga menyampaikan terkait penyiapan personel, materiil dan kegiatan yang telah dilakukan Kodam XIV/Hasanuddin dalam mendukung pengamanan Pemilu.

Demikian pula pendataan Indeks kerawanan, data-data pemilu dan pemetaan kelompok rentan Pemilu, rencana pelibatan Kodam dalam setiap tahapan Pemilu serta langkah pro aktif Kodam XIV/Hasanuddin dalam kesiapan pengamanan Pemilu 2024.

Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dr. H. Abdul Kharis selaku Ketua Tim menyampaikan bahwa tujuan kunjungan kerjanya ini untuk melihat dari jarak dekat, seperti apa kesiapan pengamanan Pemilu di 2024. Dari hasil pemaparan Pangdam, Ia pun mengapresiasi langkah pro aktif Kodam XIV/Hasanuddin dalam kesiapan pengamanan Pemilu 2024.

“Tadi sudah dijelaskan oleh Bapak Pangdam sudah sangat detail sekali. Pemaparan Pangdam sangat komprehensif dan mampu menggambarkan kesiapan Kodam XIV/Hasanuddin dalam mendukung pengamanan Pemilu 2024,” ungkapnya.

“Kodam XIV/Hasanuddin cukup banyak memiliki kegiatan yang penuh inovasi, terobosan baru dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat maupun prajuritnya sendiri,” sambungnya.

Ketika ditanya terkait apresiasi atau kepemimpinan Pangdam XIV/Hasanuddin, di depan awak media, Wakil Ketua Komisi I ini mengaku bahwa Kodam XIV/Hasanuddin sampai saat ini masih menjadi salah satu Kodam yang paling bagus.

“Wah ini memang salah satu Kodam yang paling bagus, apresiasi kami, tadi semua mengalir waktu rapat dari semua anggota (Komisi I). Kodam ini termasuk Kodam yang paling bagus,” tutupnya.

Selain melaksanakan RDP, Tim Komisi I DPR RI berkesempatan meninjau kesiapan personel dan alutsista satuan Kodam XIV/Hasanuddin, khususnya dalam mendukung pengamanan Pemilu 2024, meninjau program ketahanan pangan, tanaman hidroponik, bioflok, peresmian 30 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahap IV dan penyerahan kunci rumah serta launching slogan Pemilu damai “Rukun Guyub” untuk NKRI, yang merupakan inovasi Mayjen Totok dalam mewujudkan Pemilu 2024 aman dan damai.*

Virtual Bersama Pangdam XIV Hasanuddin, Launching RTLH Tahap 4 Kodim 1417 Kendari

Konawe – Dandim Kendari hadiri peresmian secara virtual Bedah/Rehab RTLH Tahap 4 TW -III Tahun 2023 Kodim 1417/Kendari, bertempat di Kel. Rawua, Kec. Sampara, Kab. Konawe.

Peresmian dipimpin langsung oleh Bapak Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. H. Totok Imam Santoso, S.I.P, S.Sos, M.Tr. Han. secara virtual dengan yang diikuti oleh seluruh Kodim jajaran Kodam XIV/Hsn.

Hal ini dikatakan Dandim 1417/Kdi Kolonel Czi Bintarto JY, S. I. P., M. Han dalam rilisnya. Selasa (18/7).

“Dengan program TNI AD ini diharapkan dapat memberikan kehidupan layak bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Pada saat acara virtual selesai dilanjutkan dengan pemberian bingkisan kepada 10 anak Stunting dan 10 anak tidak mampu yang berada di wilayah sekitar Kel. Rauwa oleh Kasrem 143/Haluoleo Kolonel Inf Singgih Pambudi Arianto, S.I.P.,M.M, Dandim 1417/Kdi Kolonel Czi Bintarto JY, S. I. P., M. Han dan Forkopimda Kabupaten Konawe.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kolonel Inf Singgih Pambudi Arianto, S.I.P.,M.M (Kasrem 143/Haluoleo), Mayor Laut T. Aan Saputra, (Mewakili Danlanal Kendari), Kapten Lek Ade Mardianto (Danlanud Halu Oleo), AKP Susanto (Mewakili Kapolres Kab.Konawe), Kapten Inf Herman (Danramil 1417-07/Sampara) dan AKP Suhardi S.H. (Kapolsek Sampara) serta pejabat lainnya yang hadir.*

Masyarakat Morombo Konut Aksi di Kantor PT BKU, Tuntut Sejumlah Persoalan

Konawe Utara – Sejumlah masyarakat Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor PT. BKU,

Pasalnya yang menjadi tuntutan utama adalah menyangkut masalah dugaan lahan masyarakat, yang hingga sampai saat ini diduga belum ada realisasi atau itikad baik dari pihak perusahaan yang melakukan aktivitas di lahan masyarakat,yang lebih parahnya lagi pihak perusahaan PT. BKU belum pernah menemui pemilik lahan.

Perwakilan masyarakat Haji Lamusi di dampingi Samsuwardi pemilik lahan kesal atas ulah oknum, ia sangat keberatan atas ulah PT BKU yang tidak pernah koordinasi atau bangun komunikasi terhadapnya.

“PT BKU ini sangat kurang ajar sudah beberapa tahun melakukan aktivitas di atas lahan saya tapi sampai saat ini tidak pernah menemui saya” tegas Haji Lamusi.

Lanjutnya menurut salah satu masyarakat PT BKU ini juga diduga melakukan penambangan di atas lahan koridor.

“Kami minta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi kepada PT BKU, yang diduga menambang di lahan koridor,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan PT BKU memiliki IUP yang sangat luas,namun lebih parahnya masih saja diduga melakukan penambangan di atas lahan koridor.

“Dimana lahan tersebut milik negara,maka dari ini kami rakyat kecil meminta kepada Bapak Presiden RI Bapak Jokowi Dodo, untuk mengutus para menteri yang terkait di bidang pertambangan untuk mencroscek iup PT BKU dan sekaligus memberikan sanksi tegas terkait dugaan aktivitas penembangan di atas lahan koridor, kami rakyat kecil butuh keadilan bukan penindasan,” bebernya.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via WhatsApp salah satu Penanggung Jawab PT BKU belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Triwulan Kedua Tahun 2023, PT Vale Catatkan Peningkatan Produktivitas

Jakarta – PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker:
INCO) hari ini mengumumkan bahwa Perseroan telah memproduksi 16.922 metrik ton (“t”)
nikel dalam matte pada triwulan kedua tahun 2023 (“2T23”).

Pada 2T23 dan 1H23, volume produksi masing-masing sekitar 35% dan 28% lebih tinggi bila
dibandingkan dengan volume produksi yang direalisasikan pada 2T22 dan 1H22, karena kami
melaksanakan pembangunan kembali Furnace 4 tahun lalu.

Sebagai bagian dari strategi pemeliharaan, Perseroan memulai shutdown di Reduction Kiln 1
dan Furnace 1 pada Juni 2023, dengan target penyelesaian pada Juli 2023. Secara
keseluruhan, berkat perbaikan atap Furnace 2 yang sukses pada 1T23 yang meningkatkan
produktivitasnya secara signifikan, serta kegiatan operasi yang berjalan dengan lancar, pihaknya berhasil melampaui target volume produksi kami untuk triwulan ini.

”Kami sangat bangga dengan pencapaian ini dan berterima kasih. Kami sangat berharap
seluruh karyawan di Perseroan dapat terus melanjutkan kerja kerasnya,” ujar Febriany Eddy,
CEO dan Presiden Direktur Perseroan saat mengomentari pencapaian tersebut.*

Gubernur Sultra Serahkan SK Penetapan Lokasi ke Manajemen PT Vale

PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Blok Pomalaa. Penyerahan ini dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi kepada Wakil Presiden Direktur PT Vale, Adriansyah Chaniago, sebagai perwakilan manajemen, Senin (17/07/2023).

Penyerahan SK Penlok juga dihadiri oleh Tim Indonesia Growth Project ( IGP) Land Management PT Vale Blok Pomalaa, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Prov. Sultra, Sukanto Toding, Kabiro Hukum Setprov. Sultra, Syarif,Kabid Bidang Pertanahan Dinas PUPR Sultra, M. Martosiswoyo, Staf Ahli Bidang Agearia dan Masyarakat Adat, Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi dan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Manajemen Internal, Ariyo Bimmo Soedjono.

Melalui kesepakatan ini, PT Vale mencatat sejarah baru sebagai perusahaan pertambangan yang menerima SK Penlok. “SK Penlok untuk kegiatan pertambangan ini merupakan yang pertama di Indonesia. Ini menjadi catatan dan sejarah bagi PT Vale. Terima kasih atas bantuan dan dukungan dari Bapak Gubernur terhadap semua kegiatan PT Vale Indonesia. Kami bersyukur karena selalu diingatkan oleh Bapak Gubernur agar melakukan yang terbaik,” ungkap Wapresdir PT Vale Adriansyah Chaniago.

Ardiansyah menjelaskan, PT Vale berkomitmen untuk merealisasikan pengadaan tanah dengan tahapan sesuai Permen ATR/BPN No. 19/2021. PT Vale juga mendukung program Pemerintah Daerah Provinsi Sultra dalam pembukaan lapangan kerja bagi putra-putri daerah dan juga program-program Corporate Social Responsibility di Sultra.

“PT Vale akan menjalankan komitmennya di Sultra. Kami mohon Pemerintah Provinsi tetap bersama mengawal proses Penlok PT Vale sampai pelaksanaan ganti rugi yang sesuai dengan nilai harga, dan dapat memitigasi potensi risiko kegagalan dari pengadaan tanah yang dilakukan secara business to business,” jelasnya.

SK Penetapan Lokasi (SK Penlok) dari Gubernur Sultra ini akan memudahkan PT Vale dalam melakukan negosiasi nilai tanah dengan masyarakat setempat. Sehingga, PT Vale dapat mempercepat realisasi proyek pertambangan nikel dengan pabrik pengolahan berbasis high pressure acid leach (HPAL) di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Program pengadaan tanah di sektor pertambangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Gubernur Ali Mazi mengatakan, penyerahan SK Penlok adalah bentuk dukungan Pemerintah Sultra kepada PT Vale untuk mendorong realisasi kegiatan pertambangan di IGP Pomalaa yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional.

“Pemerintah Provinsi Sultra sangat mendukung kegiatan pengadaan tanah di Blok Pomalaa. Kami ingin PT Vale secepatnya merealisasikan pertambangan agar dapat menyerap lapangan kerja dan menambah pajak daerah,” katanya.

Tim IGP Pomalaa menaruh perhatian serius dan mempersiapkan langkah-langkah sebelum memperoleh SK Penlok ini. Persiapan tersebut antara lain, menyiapkan dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Anggaran Biaya Operasi dan Biaya Pendukung, berkoordinasi secara intens dengan pemangku kepentingan, khususnya pemerintah di level kabupaten dan Provinsi Sultra, serta merampungkan pendataan dan pengukuran aset tanah, tanaman, bangunan di lokasi terdampak dan legalitas kepemilikan lahannya.

Penyerahan SK Penlok di Jakarta ini dihadiri oleh Tim PT Vale IGP Pomalaa, Kabiro Hukum Sulawesi Tenggara, Kabid Bidang Pertanahan Dinas PUPR Sultra, Staf Fungsional Dinas PUPR Sultra, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, dan Advisor PT Greencorp Indonesia.*

HIMA Sultra Beberkan Dugaan Aktivitas Ilegal PT. ADP di Desa Oko-Oko Kolaka

Jakarta – Sumber daya alam adalah anugerah yang mudah berubah menjadi musibah. Kekayaan alam yang dikelola dengan cara melanggar hukum, akan menguntungkan sedikit orang dan menjadi malapetaka bagi orang banyak. masih adanya oknum aparat yang disinyalir membekingi aktivitas tambang nikel ilegal menjadi salah satu pemicu masih maraknya aktivitas itu.

Ketua HIMA Sultra Eghy Seftiawan mengatakan, ini terjadi hampir secara merata di seluruh Indonesia, diperlukan pembenahan secara komprehensif untuk menghentikan aktivitas yang terbukti telah merugikan negara dan masyarakat itu.

Menurutnya hingga kini di desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, disitu terdapat perusahaan PT. APD dimana sebelumnya sejumlah kalangan mendesak serta melaporkan pencemaran lingkungan dari perusahaan tersebut, namun anehnya belum tersentuh oleh hukum.

“Berangkat dari Data dan Informasi, apa yang dilakukan oleh PT Anugrah Persada Dwipantara dengan cara melakukan penambangan tanpa IUP atau di luar IUP dan juga dugaan kuat dalam melancarkan aksinya mereka memanipulasi dokumen Jety PT GSG dan menggunakan Stockfile PT. TRK,” jelasnya.

Menurutnya, banyak pihak turut berkontribusi atas kehadiran tambang di daerah tersebut, Perusahaan tanpa izin adalah perusahaan yang tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Pihaknya memandang, pencemaran dan kerusakan lingkungan harus diproses sebagaimana aturan yang ada, jika telah ada temuan pelanggaran maka diberikan sanksi pemberhentian ataupun penetapan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukan sebelumnya. Ketidaktegasan untuk menjerat aktor dibalik ini akan memperburuk citra penegakan hukum.

“Kuat dugaan kami ini didukung oleh oknum pejabat lokal. di daerah ada aparat keamanan, Ada polisi, ada jaksa,Kenapa itu tidak bisa selesai? pemerintah daerah seperti sedang menonton. penegak hukum, ini membuktikan belum ada langkah pasti dalam memberantas tambang tersebut,” bebernya.

Pihaknya juga bakal segera melaporkan hasil investigasi ke Bareskrim Mabes Polri guna mendorong pemerintah daerah menertibkan dugaan aktivitas tambang ilegal di desa Oko-oko, agar langkah penegakkan hukum terhadap oknum-oknum yang mendukung operasional tambang ilegal di selesaikan.

“Jika memang tetap ada pembiaran atas pelanggaran tersebut. ya mungkin saja Karena oknum-oknum yang seharusnya melakukan pengawasan, justru menjadi bagian dari instrumen permainan itu,” tegas Eghy.

Sementara itu salah Penanggung Jawab PT. APD saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan pihaknya bakal mengecek dilapangan.

“Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.*

Diduga Garap Kawasan Hutan, PT. TMS Diadukan ke KLHK RI

Jakarta – puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) pada Senin, 17 Juli 2023.

Dalam tuntutannya, Ampuh Sultra mendesak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk memberikan sanksi tegas kepada PT. TMS yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, PT. TMS diduga telah menggarap ratusan hektar kawasan hutan tanpa mengantongi izin dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo saat bertemu dengan pihak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan usai melakukan aksi demonstrasi.

“Berdasarkan data yang ada, luas bukaan kawasan hutan oleh PT. TMS mencapai 214,27 hektar,” ungkapnya kepada perwakilan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI, Pada Senin, (17/7/23).

Pria yang akrab disapa Egis itu menuturkan, data bukaan kawasan hutan PT. TMS tertuang dalam SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 dengan luas bukaan 214,27 hektar.

“Luas bukaannya 214,27 hektar dan kawasan yang dibuka itu adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas”. Jelasnya

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menetapkan jumlah pembayaran ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan oleh PT. TMS tanpa izin.

“Jadi skema penyelesaiannya kan sesuai dengan UU Cipta Kerja, maka yang diutamakan adalah sanksi administrasi berupa pembayaran ganti rugi, nah inilah yang kami tuntut agar segera ditetapkan jangan lagi dibiarkan berlarut,” tutur mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Terakhir, Hendro menegaskan pihaknya akan fokus mengawal pembayaran ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT. TMS sampai tuntas.

“Kasus PT. TMS ini akan masuk dalam agenda utama Ampuh Sultra, sebab ada banyak kerugian negara yang harus di tuntaskan oleh PT. TMS dalam kasus ini,” tandasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi via WhatsApp salah satu Penanggung Jawab PT. TMS belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kejati Sultra Gelar Donor Darah

Bertempat di Pendopo Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diadakan kegiatan donor darah dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 dan Hari Ulang Tahun XXIII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini. Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kemaraya Kota Kendari.

Kajati Sulawesi Tenggara Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH diwakili Wakajati Sulawesi Tenggara Herry Ahmad Pribadi, SH. MH dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sulawesi Tenggara Ny. Lusiana Patris meninjau pelaksanaan donor darah yang diikuti oleh jaksa, pegawai, pengurus dan anggota IAD Kejati Sultra serta pramubhakti dari Kejati Sulawesi Tenggara dan dari Kejaksaan Negeri Kendari.

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara Dody, SH,MH menyampaikan dari jaksa, pegawai, pengurus dan anggota IAD Kejati Sultra serta pramubhakti Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari yang mengikuti kegatan donor darah, ada 40 kantong darah yang berhasil dikumpulkan.

“Donor darah menjadi salah satu rangkaian kegiatan bakti sosial Kejati Sultra dalam memeriahkan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63 Tahun 2023 dan Hari Ulang Tahun XXIII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2023.

Lebih lanjut Dody menyampaikan, 40 kantong darah yang berhasil dikumpulkan di Kejati Sultra kiranya dapat dimanfaatkan dan berguna bagi masyarakat yang membutuhkan.*

Oknum Anggota DPR RI Diduga Sebagai Mafia Tanah

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengatakan bahwa DPR RI terindikasi kuat telah menjadi sarang mafia tanah. Pasalnya, beberapa kasus sengketa pertanahan yang terjadi di berbagai tempat di Indonesia didalangi oleh oknum-oknum yang saat ini duduk sebagai anggota DPR RI. Salah satunya adalah Sihar P.H. Sitorus, anak almarhum DL Sitorus, yang diduga keras telah mencaplok tanah milik Legiman Pranata.

Hal tersebut disampaikan Wilson Lalengke kepada jaringan media massa di seluruh Indonesia dan luar negeri saat ditanyakan pendapatnya terkait adanya kasus sengketa lahan di Deli Serdang, Sumatera Utara, antara Legiman Pranata dan Sihar P.H. Sitorus. “Dari berbagai data dan informasi yang dilaporkan korban mafia tanah, Legiman Pranata, saya melihat ada peran kuat Sihar P.H. Sitorus dalam proses rekayasa dan pemalsuan berbagai data untuk menguasai tanah yang disengketakan. Karena Sihar P.H. Sitorus adalah anggota DPR RI dari Partai PDI-P, maka wajar saja publik beranggapan bahwa DPR-RI telah menjadi sarang mafia tanah, demikian juga PDI-P, tempat bercokolnya oknum mafia tanah,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Senin, 17 Juli 2023.

Satgas Mafia Tanah yang dibentuk Presiden Jokowi untuk mengatasi kejahatan para mafia, ternyata tidaklah berfungsi sesuai harapan. Bahkan team pemberantas mafia tanah tersebut justru dipandang remeh dan jadi olok-olok oleh BPN Deli Serdang, Suamtera Utara, tempat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda di atas lokasi yang sama, masing-masing atas nama Sihar Sitorus (bukan Sihar P.H. Sitorus) dan Legiman Pranata. Sangat mungkin, Satgas Mafia Tanah ini dibuat bukan untuk memberantas mafia tanah, tapi sebaliknya menjadi pelindung para mafia tanah, seperti salah satunya Sihar P.H. Sitorus.

Berdasarkan fakta lapangan, salah satu kejanggalan yang amat jelas terlihat di BPN Deli Serdang adalah terkait peta GPS satelit yang diduga kuat telah diubah oleh oknum BPN. Ketika diakses pada bulan Agustus 2022, yang muncul adalah peta lahan SHM Nomor 477 atas nama Sihar Sitorus, seluas 11.888 meter persegi yang diterbitkan pada 19 Februari 2007. Namun aneh bin ajaib, di peta GPS tersebut tidak muncul Nomor Induk Buku (NIB). Padahal, data peta GPS yang sama, di lokasi tanah yang sama, saat diakses pada sekitar tahun 2018, tertera informasi tanah tersebut atas nama pemilik Legiman Pranata, SHM Nomor 655 dengan luas lahan 8.580 meter persegi, NIB 00635, diterbitkan tanggal 26 Desember 2012.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu persyaratan untuk penerbitan sertifikat tanah dari BPN, dalam hal ini BPN Deli Serdang, adalah Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB). Untuk memenuhi persyaratan ini Legiman Pranata mengajukan permohonan Nomor Obyek Pajak (NOP) pada Mei 2012, tidak lama setelah membeli tanah yang disengketakan itu dari warga bernama Jamaludin. Hasilnya, Legiman Pranata wajib membayarkan PBB dengan NOP 12.10.230.010.001-0183.0 itu sejak 2006 s/d 2012 alias 7 tahun, sebesar Rp. 38.565.815,- Tagihan PBB itu pun masih terus berlanjut dibayarkan oleh yang bersangkutan hingga tahun 2019.

Yang jadi pertanyaan, kata Wilson Lalengke, adalah bagaimana mungkin SHM Nomor 477 dapat diterbitkan atas nama Bintang Sitorus, SE (pemilik awal sebelum dijual ke Sihar P.H. Sitorus – red) oleh BPN Deli Serdang tanpa melampirkan syarat SPPT PBB tahun 2006 dan 2007 atas lahan yang disertifikatkan itu? Pertanyaan kedua, apakah mungkin obyek pajak yang sama alias NOP yang sama bisa dibayarkan PBB-nya oleh dua pihak yang berbeda setiap tahunnya hingga 2019?

“Terdapat beberapa kemungkinan atas SHM Nomor 477 milik Bintang Sitorus yang dipindah-tangankan kepada Sihar Sitorus (sesuai nama di sertifikat – red). Pertama, SHM itu palsu, dibuat tanpa sepengetahuan atau melibatkan BPN. Kemungkinan kedua, Sihar P.H. Sitorus and the genk berkolusi dengan BPN untuk merampas tanah Legiman Pranata melalui penerbitan SHM Nomor 477 di obyek yang sama, yang sudah bersertifikat SHM Nomor 655. Untuk menerbitkan SHM Nomor 477 tersebut, tentu diperlukan data-data pendukung, yakni Akte Jual Beli (AJB) dan lain sebagainya, yang hampir pasti diadakan melalui proses pemalsuan dokumen,” jelas Wilson Lalengke yang mengaku prihatin atas perlakuan sewenang-wenang orang berduit terhadap warga yang lemah ini.

Fakta lainnya, dalam SHM Nomor 477 tertera nama pemilik awal Bintang Sitorus, SE. Dari pemilik awal ini, sertifikat kepemilikan tanah beralih kepada Sihar Sitorus, bukan Sihar P.H. Sitorus. Berdasarkan keterangan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, diketahui bahwa Sihar Sitorus adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1271171207660002, tempat dan tanggal lahir di Rantau Prapat, 12 Juli 1966. Sementara dari Kantor Dukcapil yang sama, dijelaskan bahwa anak pengusaha sawit DL Sitorus yang merupakan anggota DPR RI itu bernama Sihar P.H. Sitorus, pemegang KTP dengan NIK 3173021207680004, tempat dan tanggal lahir di Jakarta, 12 Juli 1968.

“Dari data dan fakta tersebut nyaris dapat dipastikan bahwa oknum anggota DPR RI dari Partai PDI Perjuangan itu memiliki NIK ganda dan KTP ganda. Disamping nama pada kedua KTP-nya berbeda, juga NIK-nya berbeda pada KTP satu dengan lainnya, plus berbeda tempat kelahirannya, Jakarta dan Rantau Prapat. Kepemilikan KTP ganda merupakan tindak pidana.

“Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda yang menegaskan pada Pasal 63 ayat (6) bahwa setiap orang atau penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP. Sanksi atas pelanggaran ketentuan ini diatur pada Pasal 97 yang menetapkan bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25 juta,” beber lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu.

Sehubungan dengan kasus perampasan dan penguasaan tanah oleh mafia tanah tersebut, wartawan senior yang dikenal gigih memperjuangkan warga yang terzolimi ini mendesak agar DPR RI segera berbenah diri, memproses oknum-oknum anggota DPR yang bermasalah. “Saya mendesak DPR RI sebagai representase rakyat Indonesia untuk secara serius menyikapi persoalan ini dan memproses serta memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang terindikasi kuat melakukan tindak pidana dan terlibat praktek mafia tanah,” pungkas Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu mengakhiri pernyataannya.

Terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.*

Persiapkan SDM Untuk Kawasan Industri, PT. IPIP Gelar Pelatihan Operator Alat Berat Bagi Masyarakat Lingkar Tambang

PT. Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja serta Pemerintah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menggelar pelatihan dan sertifikasi khusus untuk mencetak tenaga-tenaga operator alat berat yang bisa dipekerjakan baik di perusahaan IPIP maupun diperusahaan lainnya. Pelatihan bertajuk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Sertifikasi Operator Pesawat Angkat dan Angkut ini dilaksanakan selama 4 hari ini, dimulai pada Jumat (14/7) bertempat di Balai Desa Oko-Oko.

Dalam acara pembukaan, Vice President sekaligus Advisor ESG PT. IPIP, Bob Saril mengatakan bahwa pihaknya mengadakan pembinaan dan sertifikasi pesawat angkat angkut untuk mempersiapkan generasi muda di Desa yang menjadi wilayah kerja Perusahaan untuk memasuki dunia kerja di bidang Industri.

“Kawasan Industri yang kita bangun ini nantinya akan membutuhkan banyak tenaga kerja dengan skill operator alat berat, sehingga pelatihan dan sertifikasi seperti ini sangat perlu dilakukan”, Kata Bob Saril.

Bob Saril yang pernah menjabat sebagai General Manager PT. PLN UIW Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara tahun 2017-2019 ini juga mengatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya dilaksanakan kali ini saja tapi akan dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami berharap para peserta dapat mengikuti pelatihan dengan baik hingga selesai, dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Oko-oko yang telah menyediakan fasilitas Balai Desanya sebagai tempat pelatihan”, Tutup Bob Saril.

Kepala Desa Oko-oko, Binsar Gombi menyampaikan apresiasi kepada PT. IPIP yang memberikan pelatihan ini secara gratis kepada calon-calon Operator dari 3 (tiga) Desa yang berada dalam wilayah kerja perusahaan. “Pemerintah Desa Oko-oko menyampaikan ucapan terima kasih dan berharap agar masyarakat dapat memberikan dukungan penuh kepada PT. IPIP agar bisa segera beroperasi dengan lancar”, ucap Kepala Desa yang juga didaulat untuk membuka kegiatan pelatihan secara resmi.

Binsar menambahkan bahwa Pelatihan kali ini bagi para calon Operator Alat berat dilaksanakan selama empat hari lamanya, dan itu murni pembiayaannya dari PT. IPIP, Pemerintah Desa hanya menyiapkan calon peserta dan menyediakan tempat saja.

Sementara itu, Surveor CSR PT. IPIP, Abdul Ghalib mengatakan bahwa pelatihan ini dilaksanakan sebagai salah satu program pemberdayaan masyarakat PT. IPIP dan juga untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat Desa Oko Oko, Sopura dan Lamedai tentang pembinaan pesawat angkat angkut serta mengantisipasi SIO tembak yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.*

Dugaan Tipikor di WIUP Antam Konut, Kejati Sultra Tetapkan Pemilik LAM sebagai Tersangka

Kendari – Pasca bergulirnya kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Kejati Sultra telah memeriksa puluhan saksi dan telah menetapkan 4 (Empat) orang tersangka.

Terbaru berdasarkan keterangan resmi Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan menerangkan “Pada Selasa tanggal 18 Juli 2023 WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah IUP PT. Antam di blok mandiodo konawe utara, Sulawesi Tenggara,”.

Ia mengungkapkan bahwa Kasus ini bermula dari adanya KSO antara PT. Antam dengan PT. LAM serta Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara. WAS selaku pemilik PT. LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT. Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo seolah olah nikel tersebut bukan berasal dari PT. Antam dan dijual ke beberapa smelter di morosi dan morowali.

“Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT. Antam,” sambungnya.

Ia juga menuturkan bahwa seharusnya berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan di Wilayah IUP PT. Antam harus diserahkan ke PT. Antam dan PT. LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan akan tetapi pada kenyataannya PT. LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB Asli tapi Palsu.

“Sebelumnya Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HW (GM PT. Antam UBPN Konawe Utara.), AA (Dirut PT. KKP), GL (Pelaksana lapangan PT. LAM), Ofan Sofwan (Dirut PT. LAM),” lanjutnya.

Pihaknya juga kini telah menaikkan status Pemilik LAM yang sebelumnya sebagai saksi, kini telah berstatus tersangka.

“Setelah pemeriksaan sebagai saksi WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan rutan selama 20 hari oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke kendari untuk penyidikan,” pungkasnya.*

Berkedok Pijat Refleksi, Polda Sultra Amankan Dua Orang Mucikari di Kendari

Kendari – Polda Sultra melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum mengamankan 2 (Dua) orang mucikari yang menjalankan bisnis esek-eseknya dengan bermoduskan pijat refleksi.

Kasub Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengatakan pihaknya mengamankan dua orang mucikari berkedok Pijat Refleksi di salah satu SPA di Kota Kendari.

“Pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 12.10 wita bertempat di SPA Melati alias SPA Mangga Dua yang beralamat di Jalan Kedondong Lorong Aklamasi II Kelurahan Andonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari mengamankan dua orang mucikari berkedok Pijat Refleksi,” jelasnya.

Lanjutnya berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan 2 Orang tersangka.

“Diantaranya IK (28) dan EN (21) telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (eksploitasi Seks) atas nama korban : DJ (28) dengan Modus SPA (Pijat Refleksi) dengan Harga Rp.800/ Orang dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- dari pria hidung belang (tip) sehingga ketika tim melakukan penggeledahan dan penangkapan di temukan bukti transfer di rekening milik Tersangka sebesar Rp. 100.000,” ungkapnya

Sambungnya sehingga atas kejadian tersebut ke 2 org tersangka kemudian di amankan di kantor Dit Reskrimum Polda Sultra untuk dilakukan Pemeriksaan Lanjut.

“Selain itu kami juga mengamankan Barang bukti, Uang Tunai Rp. 800.000,-, Bukti transfer via M- bangking Bank BCA Rp. 100.000,-, 2 buah Handphone dan 1 buah sprei warna merah coklat yang terdapat Sperma,” pungkasnya.*

Kanwil Kemenkumham Sultra Bakal Berkolaborasi dengan Komisi Yudisial Perwakilan Sultra

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba yang diwakili Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril menerima kunjungan dari Komisi Yudisial Perwakilan Sulawesi Tenggara di Ruangan Kakanwil. Selasa (18/07/2023)

Dalam Kunjungan ini pihak dari Komisi Yudisial Perwakilan Sultra mengajak untuk saling berkolaborasi, menjaga silahturahmi yang baik dan tetap bisa saling berkoordinasi kedepannya.

Kadiv Keimigrasian pun menyambut kunjungan tersebut dengan baik. Kemudian Hariman Satria selaku Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa Komisi Yudisial di Wilayah Sulawesi Tenggara sangat baru di daerah ini, kurang lebih baru 8 bulan. Maka dari itu Harman satria sangat mengharapkan kerjasama yang baik kedepannya serta kolaborasi bisa terjalin sesuai dengan ekspetasi bersama.

Untuk diketahui sebagai Informasi Tambahan bahwa Sejak Tahun 2013 Komisi Yudisial Republik Indonesia membentuk 20 Penghubung Komisi Yudisial di setiap Daerah di Indonesia Salah satunya adalah Sulawesi Tenggara.*

Polemik Seleksi Paskibraka, LBH HAMI Sultra Adukan Kesbangpol ke Polisi

Kendari – Polemik terkait seleksi Paskibraka tingkat Provinsi yang akan mewakili Sultra pada perayaan 17 Agustus berbuntut Pelaporan di Polda Sultra.

Sebelumnya polemik ini berawal dari salah satu pihak yang tidak terima dan mengunggah postingan di media sosial.

Hingga didampingi oleh Kuasa Hukumnya LBH HAMI Sultra, Doni beserta orang tuanya membeberkan dugaan kecurangan yang terjadi pada seleksi paskibraka.

Selain itu menanggapi hal tersebut Wiradinata melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi terhadap Doni beserta orang tuanya, pasalnya keterangannya di beberapa media diduga mencemarkan nama baiknya.

Bahkan terkini pada Senin 17 Juli 2023, melalui Kuasa Hukumnya LBH HAMI Sultra melaporkan Kesbangpol Sultra.

Andri Dermawan mengatakan Kesbangpol Sultra dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Menurutnya, pernyataan Kesabangpol Sultra dibeberapa media elektronik maupun online tidak benar, bohong dan tidak sesuai fakta. Itu yang kemudian menimbulkan keonaran.

“Seperti yang kita liat saat viral, di protes masyarakat dan menjadi pertanyaan masyarakat dimana-mana,” katanya.

Lebih lanjut, yang dimaksud Andri Dermawan menimbulkan keonaran yakni adanya pemberitaan di 8 Juli 2023, dengan mengatakan bahwa belum ada hasil yang akan ditetapkan anggota Paskibraka yang nantinya berangkat ke Jakarta mewakili Sultra.

Katanya, pembekalan yang diikuti empat peserta Calon Paskibraka Nasional (Capasnas) 2023 baik Doni Amansa, Nadira, Wiradinata dan Aini, masih bagian dari proses seleksi.

Sementara, seleksi pembekalan tidak ada dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) maupun di Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Paskibraka 2023.

Berikutnya, di juknis tersebut jelas diatur batas akhir seleksi yang berlaku diseluruh Indonesia dalam proses penyeleksian Capasnas 2023 dari tingkat provinsi ke tingkat pusat sudah harus selesai paling lambat 31 Mei 2023.

“Sehingga tidak mungkin lagi ada seleksi di 6-9 Juli 2023,” tuturnya.

Selanjutnya, pernyataan lainnya bahwa di 18 Mei 2023 tidak ada pengumuman calon inti dan cadangan dan hanya berdasarkan abjad nama. Ia kembali memastikan itu pernyataan yang berbeda jauh dengan fakta sebenarnya.

Sebab berdasarkan saksi-saksi baik kliennya (Doni Amansa), pendamping Doni yang dari Kesabangpol Provinsi dan panitia seleksi (Pansel) yang membacakan pengumuman hasil seleksi di 18 Mei 2023, itu membenarkan jika Doni Amansa salah satu peserta yang akan mewakili Sultra.

“Dan disitu memang diumumkan pemeringkatan satu sampai empat dan satu dua itu yang akan mewakili Sultra Paskibraka di pusat yang salah satunya Doni, sementara Aini dan Wiradinata cadangan,” ungkapnya.

Sehingga ini menjadi alasan pihaknya melaporkan Kepala Badan Kesbangpol Sultra, selaku pelaksana seleksi Paskibraka di tingkat provinsi untuk diproses secara hukum.

Bahkan ia meminta penyidik agar dikembangkan lebih jauh lagi. Pasalnya Andri Dermawan menduga ada tindak pidana lain seperti dugaan pemalsuan dokumen.

Menurut dia, ada dokumen-dokumen penilaian yang tidak sesuai. Karena hasil yang diumumkan tidak selaras dengan SK penetapan yang diterbitkan Gubernur Sultra. Harusnya yang di SK-an itu berdasarkan hasil pengumuman di 18 Mei 2023.

“Tapi kami ingin ini diselidiki dulu, dikembangkan, dipanggil dan kemudian diperiksa bukti-buktinya,” tandasnya.

Sementara itu sebelumnya terkait polemik seleksi Paskibraka, Kesbangpol Sultra Harmin Ramba, menerangkan bahwa persoalan seleksi paskibraka telah dilaksanakan secara profesional.

“Tidak ada kaitan dengan Gubernur, ini hanya kebetulan saja dari Baubau. Mari kita berhenti membuat asumsi, saya jamin itu. Pak Gubernur juga memahami hukum dan aturan, jadi jangan kita sangkutpautkan,” jelasnya.

“Fakta ini dapat dipertanggungjawabkan, baik di dunia ini maupun di akhirat,” pungkasnya.*

Timsel Bawaslu Zona 1 Sultra Diminta Tidak Loloskan AL, Diduga Punya Keterkaitan dengan Salah Satu Parpol

Buton Utara – Seleksi Bawaslu Kabupaten Buton Utara memasuki babak 12 besar, Timsel Bawaslu Zona 1 Sultra diminta untuk tidak meloloskan salah satu calon anggota Bawaslu Kabupaten Buton Utara (Butur) berinisial (AL) yang mempunyai keterkaitan dengan partai politik tertentu dalam pilcaleg 2024 mendatang.

Ini disampaikan oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Pemerhati Pemilu Kabupaten Butur dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi Muna Kreatif.

Apa yang mereka sampaikan dapat dilihat dari dugaan bahwa anak AL telah menjadi salah satu bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Butur dari Partai Nasdem nomor urut 1 Daerah Pemilihan 2 (Kecamatan Wakorumba Utara dan Kecamatan Kulisusu Utara).

Arman Perwakilan dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Pemilu Butur mengatakan kalau AL diloloskan bisa berakibat pada tidak netralnya penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu mendatang.

“Ini pasti ada upaya menggiring penyelenggara ditingkat bawah untuk memenangkan anaknya sebagai calon legislatif DPRD Kabupaten Butur,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Dari itu pula ia meminta kepada Timsel Zona 1 Sultra untuk tidak meloloskan dengan alasan dapat mengganggu netralitas penyelenggara pemilu.

“Olehnya itu kami meminta kepada Timsel Bawaslu Zona 1 Sultra untuk tidak meloloskan Calon anggota Bawaslu atas inisial AL tersebut karena dapat menggangu netralitas penyelenggara dalam mengawal pemilu yang bersih kedepan,” tuturnya.

Pihaknya juga menilai bahwa dengan diloloskannya AL bertentangan dengan kode etik penyelenggara Pemilu karena anak AL menjadi bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Butur.

“Ini juga bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu dimana salah satu prinsip penyelenggara pemilu harus netral dan tidak berafiliasi atau mendukung partai politik tertentu,” pungkasnya.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.*

Dituding Berbuat Curang pada Seleksi Paskibraka Tingkat Sultra, Kuasa Hukum Wira Layangkan Somasi ke Doni

Kendari – Sebelum viral di media sosial soal postingan dugaan kecurangan seleksi paskibraka yang akan mewakili Sultra di Istana Negara pada perayaan 17 Agustus.

Orang Tua Doni mengunggah dengan narasi adanya dugaan kecurangan terhadap seleksi tersebut, dan tidak berhenti sampai disitu Doni, didampingi orang tuanya bersama kuasa hukumnya juga membeberkan dugaan kecurangan tersebut.

Menanggapi hal itu Kuasa hukum hukum Siti Nur Ambani dari Kantor Advokat Syahirudin Latif, S.H., M.H., dan rekan mengklarifikasi terkait adanya informasi atau rumor yang menyatakan bahwa ada dugaan kecurangan dalam proses seleksi Paskibraka yang akan mewakili Sultra.

Kantor Hukum tersebut melalui Tajudin Sido salah satu tim kuasa hukum Siti Nur Ambani selaku orang tua dari Wiradinata Setya Persada membantah adanya pemberitaan sebelumnya di sejumlah media online yang menyebut bahwa ada dugaan kecurangan pada proses seleksi anggota Paskibraka, yaitu Doni Amansa yang sebelumnya dikabarkan akan mewakili Sultra ke Istana Negara tiba-tiba dibatalkan.

“Kami dari Tim Kuasa Hukum bahwa apa yang disampaikan saudara Doni, bersama orang tuanya dan dikuatkan dengan kuasa hukumnya, kita akan sampaikan yang sebenarnya, bahwa terkait dengan seleksi Paskibraka, sesuai dengan SK itu sudah benar, keluar tanggal 25 Mei 2023 nomor 371 Tahun 2023 hasilnya itu menyebutkan bahwa Wira dimata Setya Persada bersama dengan Nadira Salfalah adalah yang terpilih mewakili Sultra, ” jelasnya saat ditemui di salah satu Warung Kopi di Kota Kendari, Senin 17 Juli 2023.

Ia menambahkan bahwa terkait adanya rumpr-rumor itu tidak benar.

“Panitia seleksi Paskibraka telah mengeluarkan hasil yang benar,
Sementara informasi yang dikeluarkan doni dan orang tuanya hanya berdasarkan cerita,

Menanggapi hal itu, Tajudin mengungkapkan bahwa apa yang telah disampaikan Doni bersama orang tuanya serta kuasa hukumnya sama sekali tidak benar. Menurut dia, panitia seleksi Paskibraka tingkat Provinsi Sultra tahun 2023 telah bekerja sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perpres 51 tahun 2021.

Dari hasil seleksi tersebut, telah ditetapkan 4 (empat) orang nama peserta yakni Wiradinata Setya Persada dan Nadira Syalvallah sebagai peserta inti. Kemudian, 2 (dua) orang lainnya sebagai cadangan yatu Doni Amansa dan Aini Nur Fitriani. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 371 tahun 2023 tentang Hasil Rekrutmen dan Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara dan Paskibraka Tingkat Nasional tahun 2023 Provinsi Sulawesi Tenggara Tertanggal 25 Mei 2023.

Terkait hal itu, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) telah memanggil 2 (dua) orang peserta atas nama Wiradinata Setya Persada dan Nadira Syalvallah untuk mengikuti Pemusatan Diklat Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Tingkat Pusat Tahun 2023, sebagaimana dalam surat bernomor 2768/PE/07/2023/D5 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sultra.

“Terkait dengan adanya pengakuan atau rumor bahwa Doni Armansyah bersama Aini yang terpilih untuk mewakili Sultra kemudian digantikan oleh Wira dan Nadira itu tidak benar. Dia keluar rumor itu sejak tanggal 18 Mei 2023 pada saat mendengar cerita-cerita di luar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya”, kata Tajudin Sido kepada sejumlah awak media, Senin, 17 Mei 2023.

Oleh karena itu, lanjut Tajudin, Panitia seleksi Paskibraka tingkat Provinsi Sultra Tahun 2023 telah bekerja sesuai dengan prosedur. Namun, orang tua Doni menuduh panitia seleksi telah berlaku curang dalam proses seleksi dan atas tuduhan tersebut telah menyerang pribadi anak kliennya yakni Wiradinata Setya Persada sehingga pihaknya memberikan somasi atau teguran kepada orang tua Doni.

Berikut isi somasi yang dilayangkan kuasa hukum Siti Nur Ambani kepada orang tua Doni:

1. Bahwa Sdr Diduga telah menyerang pribadi anak klien kami, dengan melakukan pencemaran nama baik, dengan cara menyebar berita hoaks di media sosial via facebook, dan komentar Sdr di salah satu media online (zonasutra.id) tertanggal 14 Juli 2023. Sebagaimana dalam paragraf kelima dan keenam berita tersebut yang menyatakan:

“Berdasarkan informasi dari Kepala Kesbangpol Konawe yang mengikuti jalannya proses seleksi hingga akhir, Kepala Kesbangpol Sultra menyatakan secara lisan di depan umum bahwa peserta paskibraka yang akan wakili Sultra di nasional salah satunya bernama Doni Amansa dari Konawe.”

“Maka saat itu disuruh kasian Doni ini berdiri. Dan banyak yang saksikan katanya saat itu dari kesbangpol-kesbangpol kabupaten dengan anggota paskibraka. Dipanggil juga nama-nama Cadangan. Makanya dikasih jempol ibu Kesbanpol-nya Konawe. Bilang alhamdulillah Konawe yang wakili, ternyata?”,

2. Bahwa unggahan status Sdr. di media sosial facebook yang menyertakan foto anak klien kami (Wiradinata Setya Persada) telah membuat gaduh publik, dan menimbulkan kontroversi yang akhirnya membelah publik menjadi pro -kontra. Tanpa men tracking proses seleksi yang telah dilakukan oleh Panitia, dari unggahan Sdr. tersebut terdapat dugaan isu sara yang Sdr. Lontarkan dengan menyatakan “kenapa harus keduanya Baubau yang mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara”

3. Bahwa status yang Sdr. Unggah dengan menampilkan foto hasil potongan (crop) anak klien kami merupakan foto bersama panitia dan peserta lainnya yang diambil saat seleksi psikologis. Atas tindakan Sdr. Menggunggah foto tersebut, merupakan dugaan pelanggaran “perlindungan anak”, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dimana Sdr Mengunggah foto anak di bawah umur dengan caption dan narasi yang menyerang pribadi anak klien kami. Akibat tindakan Sdr Telah membuat mental anak kien Kami terganggu karena fotonya telah tersebar di mana-mana termasuk media sosial TikTok dengan citra buruk Sehingga anak klien kami mengalami kerugian baik materiil maupun moril.

4. Bahwa Panitia seleksi Pembentukan Pasukan Pengibar Bendara Pusaka Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Telah Bekerja sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perpres 51 tahun 2021, sebagaimana pernyataan Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara Dr Harminn Ramba, S.E., M.Si di salah satu media online (muara Sultra.com) tertanggal 14 Juli 2023.

5. Bahwa dari hasil seleksi tersebut lelah ditetapkan 4 (empat) Orang nama peserta yakni
1. Wiradinata Setya Persada 2. Nadira Syalvallah dan 2 (dua) orang nama lainnya sebagai cadangan yatu Sdr Doni Amansa dan Sdr Aini Nur Fitriani. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 371 tahun 2023 tentang Hasil Rekrutmen dan Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara dan Paskibraka Tingkat Nasional tahun 2023 Provinsi Sulawesi Tenggara. Tertanggal 25 Mei 2023:

6. Bahwa sejalan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagaimana pada poin 4 (empat) di atas, Badan Pembina Idelogi Pancasila (BPIP) telah memanggil 2 (dua) orang peserta atas nama Wiradinata Setya Persada dan Nadira Syalvallah, Untuk mengikuti Pemusatan Diklat Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Tingkat Pusat Tahun 2023. Sebagaimana dalam surat bernomor 2768/PE/07/2023/D5 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara:

7. Bahwa oleh karena Panitia seleksi Pembentukan Pasukan Pengibar Bendara Pusaka Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023. Telah bekerja sesuai dengan prosedur. Namun Sdr. Menuduh Panitia seleksi telah berlaku curang dalam proses seleksi dan atas tuduhan Sdr. Juga telah menyerang pribadi anak klien kami,

8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, tindakan Sdr. telah membuat publik gaduh serta anak klien kami merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Oleh karena itu, kami meminta Sdr. Untuk membuat pernyataan dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara pada umumnya, dan kepada Wiradinata Setya Persada, serta klien kami pada khususnya. Baik secara tertulis maupun lisan melalui media cetak online, dan facebook.detik.com Guna untuk mengembalikan nama baik Wiradinata Setya Persada dan klien kami.

Namun apabila Sdr. tetap tidak mengindahkan surat Somasi/Teguran ini, maka kami akan melakukan upaya hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008. Serta Pasal 310 ayat (2) KUH Pidana.

Demikianlah Somasi/Teguran ini kami Tujukan kepada Sdr. Atas pelaksanaannya kami Sampaikan terima kasih.*

Raih Juara LKJ TMMD, Dandim 1417 Kendari Terima Penghargaan

Kendari – Raih Juara 1 Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD 116 TA. 2023 Kategori Media Cetak/Online Dansatgas Kodim 1417/Kdi Terima penghargaan dari Korem 143/Ho.

Hal ini dikatakan Dandim 1417/Kdi Kolonel Czi Bintarto JY, S. I. P., M. Han dalam rilisnya. Senin(17/7).

Pada kesempatan ini Kepala Staf Korem Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S.I.P, M.M mewakili Danrem 143/HO Brigjen TNI Ayub Akbar untuk menyerahkan penghargaan yang diterima langsung oleh Dandim 1417/Kdi.

“Alhamdulillah, penghargaan ini merupakan sebuah kehormatan bagi Kodim 1417/Kendari,” ujar Dandim.

“Terimakasih kepada Bapak Danrem, semoga ini menjadi penyemangat bagi kita untuk bisa memberikan yang terbaik untuk satuan, ” pungkas Kolonel Bintarto.

Untuk diketahui adapun hadir dalam kegiatan penyerahan penghargaan yang dilaksanakan di Lapangan Tenis Makorem 143/HO, Jl Abd Silondae, Kota Kendari, Sultra Para Kasi Korem 143/Ho, Para Dan/Kabalak Aju Jajaran Korem 143/HO, PA, BA, TA dan ASN Jajaran Korem 143/HO 273 Personil.*

Komitmen Kadin Bangkitkan Ekonomi, Perkenalkan Budaya dan Investasi Sultra di Lotus Festival Amerika Serikat

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) turut ambil bagian dalam acara The 42 Lotus Festival yang digelar di Eco Park Los Angeles, California Amerika Serikat 15 – 16 Juli 2023.

The 42 Lotus Festival dihadiri langsung General Manager City of Los Angeles Departement of Recreation and Park Jimmy Kim, Anggota DPR RI Ir. Hugua, Ketua Kadin Sultra Anton Timbang, dan beberapa peserta festival dari berbagai negara seperti Bangladesh, Cina, Hawaii, India, dan Korea.

Pada event internasional itu, Kadin Sultra dibawah komando Anton Timbang membawa misi Budaya dan Investasi untuk diperkenalkan kepada khalayak.

Pada sisi budaya, Kadin Sultra memperkenalkan beberapa tari tradisional yang diperagakan langsung oleh Sanggar Tari Wetina SMP Negeri 1 Kendari. Pelajar dari Kota Kendari berkesempatan membawakan Tari Wetina, Tari Balumpa, Tari Lariangi dan Tari Lulo.

Selain Tari, Kadin juga memperkenalkan beragam kekayaan budaya lainnya seperti menggelar fashion show tenunan Muna, fashion show baju Adat Buton dan Wakatobi, pameran wastra, pameran kerajinan perak, handy craf, Bari Ndolaki (Batik Tolaki) dan memperkenalkan produk UMKM lainnya.

Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang menjelaskan, keikutsertaan Kadin dalam
acara The 42 Lotus Festival merupakan bentuk pendampingan Kadin terhadap Pemprov Sultra yang di undang langsung oleh Konsulat Jenderal RI di Los Angeles Amerika Serikat.

“Keikutsertaan Kadin Sultra dalam The 42 Lotus Festival merupakan bentuk kepedulian dan perhatian besar Kadin terhadap upaya membangun UMKM dan Promosi Budaya Sultra sehingga bisa naik kelas ke taraf Internasional,” kata Anton Timbang.

Anton Timbang menambahkan, keikutsertaan Kadin Sultra dalam festival internasional ini merupakan bentuk tanggungjawab pihaknya dalam rangka memajukan seluruh sektor usaha yang ada di Sultra.

“Sebagai Ketua Kadin Sultra saya punya tanggungjawab untuk memberi perhatian yang besar untuk kemajuan seluruh sektor usaha yang ada di Sultra. Potensi Sultra bukan hanya sumber daya alam saja namun sektor budaya, pariwisata bisa turut berperan untuk memajukan perekonomian masyarakat sultra. Saya yakin kita akan lebih maju dan cepat berkembang,” kata Anton Timbang.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Dapil Sultra Anton Timbang mengapresiasi keikutsertaan Kadin Sultra dalam The 42 Lotus Festival. Menurutnya, upaya Kadin Sultra dalam memperkenalkan budaya dan investasi Sultra patut mendapatkan apresiasi dan bisa menjadi contoh bagi stakeholder lainnya dalam upaya mendorong budaya dan investasi Sultra Go Internasional.

“Saya sangat terharu dan bangga serta Kagum pada sosok Bapak Anton Timbang. ditengah kesibukannya beliau masih bisa menyempatkan waktu untuk memberi perhatian terhadap pengembangan budaya dan investasi di Sultra,” kata Hugua.

Sekedar informasi, dalam The 42 Lotus Festival Kadin Sultra juga membawa contoh nikel antara lain nickel ore, ferro nikhel, Nivkhel MHP dan jenis lainnya. Contoh Nikel diperkenalkan kepada pengunjung sebagai daya tarik invetasi.

Perlu diketahui pula, Diakhir acara rombongan Sultra mengajak seluruh pengunjung Lotus Festival untuk Lulo bersama serta ditutup dengan penyerahan cinderamata plakat Kadin dari Anton Timbang kepada kepada Jimmy Kim selaku General Menager City of Los Angeles Department of Recreation and Park yang disaksikan peserta pameran dari benerapa negara seperti Bangladesh, Cina, Hawaii, India, dan Korea.*

Kejati Sultra Tahan Dirut PT. KKP, Soal Dugaan Tipikor di WIUP Antam Konut

Kendari – Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka Kasus Dugaan Tipikor di WIUP PT Antam Kabupaten Konawe Utara.

Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan “Hari ini senin 17 Juli 2023 Tersangka AA selaku
Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP)
datang ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan,
tersangka mengakui perbuatannya telah menerbitkan
dokumen nikel yang berasal dari penambangan di
Wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari
perusahaannya (PT. KKP) dengan imbalan 5 Usd Per
metrik ton yang berlangsung sejak awal tahun 2021
sampai dengan akhir tahun 2022,”.

Lanjutnya
akibat perbuatan tersangka tersebut hasil
penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan
oleh PT. Lawu Agung Mining tidakdiserahkan ke PT.
Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke
beberapa Smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga mengakibatkan
kerugian negara.

“Tidak adanya aktifitas penambangan nikel di Wilayah
IUP PT. KKP dan kegiatan penambangan secara
sporadis blok Mandiodo oleh PT. Lawu Agung Mining
tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti
termasuk foto citra satelit,” ungkapnya

Sambungnya
Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen
tersebut karena dilahan tambang PT. KKP tidak ada
cadangan ore nikel akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang PT. KKP tetap
mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah
jutaan metrik ton.

“Tersangka sebelumnya telah dicekal dan masuk dalam
daftar DPO penyidik Kejati Sultra, setelah selesai
menjalani pemeriksaan Tersangka langsung ditahan
penyidik untuk 20 hari kedepan dirutan kendari,” pungkasnya.*

Sambut Hari Dharma Karyadhika ke 78, Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar Donor Darah

Kendari – Dalam rangka menyambut Hari Dharma Karyadhika (HDKD) ke-78 Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) gandengan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Provinsi Sulawesi Tenggara laksanakan bakti sosial Donor Darah di aula II Kanwil, Senin 17 Juli 2023.

Kegiatan ini diikuti oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Sjachril bersama jajaran pegawai Kantor Wilayah dan juga pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik Pemasyarakatan maupun Imigrasi dalam Kota Kendari. Sedangkan untuk luar Kota Kendari melaksanakan di UPT masing-masing.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba, melalui Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim) selaku ketua panitia penyelenggara donor darah berharap agar kegiatan kemanusiaan ini terus berlanjut dan dapat memberi dampak positif bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. “Dengan dilaksanakannya kegiatan donor darah ini tentunya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara berdasarkan kemanusiaan. Tentunya darah-darah yang telah diambil tersebut akan disumbangkan untuk masyarakat yang membutuhkan darah melalui PMI ataupun rumah sakit rumah sakit yang ada di Kota Kendari dan sekitarnya,” ungkap Azwar Anas.

Lanjutnya, dari hasil donor darah tersebut jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra menyumbangkan 45 kantong darah dengan rincian 17 Golongan darah A, 11 Golongan darah B, 14 Golongan darah O, dan 3 Golongan darah AB yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh PMI Sultra dan akan didistribusikan pada pasien yang membutuhkan.*

Babinsa Poasia Amankan Pelaku Percobaan Pembusuran di Lokasi Pesta

Kendari – Praka Subhan salah satu Babinsa Ramil 1417-11/Poasia berhasil mengamankan aksi percobaan pembusuran di Pulau Pandan RT 2 RW 1 Kel. Poasia Kec. Abeli Kota Kendari. Sabtu (15/7).

Hal ini diungkapkan Dandim 1417/Kendari Kolonel Czi Bintarto JY, S. I. P., M. Han. dalam rilisnya (17/7).

“Sesuai keterangan Danramil Poasia kejadian berawal dari Lokasi Pesta Pernikahan, disinyalir warga curiga dengan gerak – gerik 4 orang tak dikenal , ” lanjut Dandim.

Masih dalam kesempatan yang sama Kolonel Bintarto menjelaskan kronologis kejadian yang berawal dari Laporan Ketua RW kepada Praka Subhan.

“Kehadiran Praka Subhan untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri oleh warga alhamdullillah semua bisa teratasi dengan baik tanpa menimbulkan keributan, ” jelasnya.

Untuk diketahui dari 4 oknum pelaku 2 berhasil diamankan dan sudah diserahkan ke Polsek Abeli oleh warga dan Praka Subhan dengan barang bukti yang didapatkan dan 2 sementara pencarian oleh pihak Polsek Abeli.*

Dilantik jadi Sekum DPW PPP Sultra, Nasdem Sementara Proses PAW Abdul Razak

Kendari – Sebelumnya DPP PPP melantik kepengurusan PPP di Sultra, dari beberapa nama kepengurusan ada nama Abdul Razak yang sebelumnya merupakan kader Partai Nasdem yang dilantik sebagai Sekum PPP Sultra.

Menanggapi hal tersebut Bendahara DPW partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sudirman mengatakan pihaknya sementara memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan di DPRD Kota Kendari.

“Sudah sementara di proses (PAW), Insya Allah di target awal agustus sudah bisa pelantikan,” katanya, Senin 17 Juli 2023.

Sudirman juga mengungkapkan pihaknya juga telah menyiapkan PAW Abdul Razak di DPRD Kota Kendari.

“Rahmat Suam yang PAW,” ujarnya singkat.*

Pengamat Politik Komentari Gerindra Sultra Krisis Kader Pemimpin, Syaifullah Sebut Berlebihan dan Tak Berdasar

Kolaka – Sebelumnya salah satu pengamat politik di Sultra mengeluarkan statement yang menilai Partai Gerindra di Sultra krisis kader pemimpin.

Menanggapi hal tersebut salah satu Kader Gerindra Sultra Syaifullah Halik menilai statement pengamat politik tersebut terlalu berlebihan, Minggu 16 Juli 2023.

“Saya kira kita tidak pernah kekurangan kader, apalagi kader pemimpin, survei SMRC yang membuktikan pada bulan April 2023 bahwa kami memuncaki popularitas teratas sejak kepemimpinan Andi Ady Aksar, itu bukan kata kami, itu berdasarkan survei SMRC dan komentar itu keliru,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kolaka.

Ia juga mengungkapkan terkhusus di Kabupaten Kolaka sendiri, Gerinda Sultra sendiri mendapatkan posisi Ketua DPRD Kolaka dan Wakil Bupati Kolaka.

“Kita ambil contoh yah di Kolaka saja kami Ketua DPRD Kolaka dan Wakil Bupati Kolaka, itu Kader Gerindra, jadi keliru dan sangat berlebihan ketika ada statement yang menyebutkan Gerindra Sultra krisis kader pemimpin,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa sebaiknya ketika pengamat mau memberikan komentar mesti memiliki dasar yang jelas.

“Kami di semua posisi terisi baik di legislatif dan eksekutif, di setiap level ada di Kabupaten Kota, Provinsi dan DPR RI kami juga satu kursi,” tuturnya.

“Siapapun boleh berkomentar tetapi mesti memiliki data yang jelas, apalagi ini sekelas pengamat politik yang mengeluarkan komentar,” pungkasnya.*

Dikomentari Krisis Kader Pemimpin, Kader Gerindra Sultra Sebut Pernyataan Pengamat Tendensius

Kendari – Sebelumnya pernyataan tendensisus dan terkesan menyudutkan salah satu partai di bumi anoa yang dilontarkan salah satu pengamat politik Sultra, memantik reaksi tajam dari salah satu Kader Gerindra Sultra Ardan Setyadi.

Ditemui di salah satu warkop, Ardan memberikan pendapat bahwa, profesi sebagai pengamat politik tentu memerlukan keahlian khusus. Selain karena jalan politik penuh lika-liku dan kemungkinan, trend dan perkembangan segala sesuatunya di bidang ini sangat cepat berubah.

“Sehingga seorang pengamat politik tentunya dituntut untuk terus mengikuti perkembangan dinamika politik itu sendiri. Selain itu seorang pengamat juga mestinya memiliki bekal wawasan, interaksi, dan yang tidak kalah pentingnya adalah pengamatanya harus berdasarkan kajian ilmiah yang bisa menunjang pengamatannya, sehingga tidak serta merta kemudian pengamatanya menjadi subjektif dan tendensius,” jelasnya.

Ardan sapaan akrabnya yang juga Alumni sekolah politik pro demokrasi, kembali mengungkapkan bahwa kader gerindra di bumi anoa telah mampu melahirkan sejumlah tokoh pemimpin di jazirah sulawesi tenggara, itu terbukti dengan terpenuhinya kursi dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten maupun provinsi di setiap kabupaten di bumi anoa ini.

“Tidak cuma sampai disitu dibawah kepemimpinan Triple A, Gerindra sultra mampu bertengger diposisi teratas berdasarkan hasil survei partai politik Pemilu 2024 yang dilansir Saiful Mujani Research and Consulting atau SRMC ujar ardan. Hasil ini tentunya buah dari sosok pemimpin Trple A yang mampu tampil konsisten dalam membawa pesan pesan kebangsaan dan kerakyatan Bapak Prabowo Subianto di Sulawesi Tenggara,” bebernya

Gerindra sultra juga aktif mengirim kader kader mudanya untuk menempuh pendidikan di sekolah kader gerindra padepokan garudayaksa milik prabowo subianto di hambalang, kader kader ini disiapkan untuk melahirkan calon calon pemimpin yang mempunyai jiwa patriot dan nasionalis.

Oleh karena itu jika kemudian ada anggapan bahwa gerindra sultra krisis kader pemimpi, ia fikir itu sesat, Karna penilaianya masih terlalu premature untuk menyimpulkan persoalan.

Dia juga bilang, “Jika kemudian ada kader gerindra atau siapapun yang tersandung persoalan hukum, maka sudah selayaknya Sebagai masyarakat yang patuh dan taat terhadap aturan hukum yang berlaku direpublik untuk memenuhi proses hukum yang sedang berlangsung sampai semuanya diputuskan dan dapat dibuktikan dimeja persidangan. Jangan justru kemudian proses hukum masih sementara berproses lalu ada sejumlah pihak kemudian tergesa gesa untuk menyimpulkan,”

Terakhir pentolan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Gowa Raya ini mengingatkan, Seorang pengamat bukan dukun atau peramal. Asal ceplos, ditulis lalu lewat begitu saja, tidak berarti apa-apa, tak ada apa-apa. Jangan sampai hasil pengamatannya sama sekali tidak ada guna.

“Para pengamat politik akan mendapat banyak order dari media pada waktu tertentu. Seperti sekarang ini, saat tahun pemilu. Banyak sekali pengamat yang diundang di berbagai media. Dari situ dapat diukur mana yang berbobot mana yang tidak. Ukuran bobot pengamat dilihat dari penguasaan materi dan ilmiah,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa tentu sangat beda pengamat politik dengan konsultan politik. Konsultan itu dibayar oleh client-nya. Dia wajib berpihak dan mensukseskan client-nya, karenanya konsultan politik adalah tim sukses.

“Perbedaan ini belum begitu menonjol karena banyak sekali pengamat sesungguhnya adalah konsultan politik atau sebaliknya, termasuk banyak dosen juga, padahal PNS tetapi jadi tim sukses diam-diam banyak kandidat,” pungkasnya.*

Penghuni Indekos di Kendari Digemparkan dengan Penemuan Mayat di Bak Mandi

Kendari – Penghuni Indekos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia digemparkan dengan penemuan mayat seorang pria, Minggu 16 Juli 2023.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kapolsek Baruga AKP Umar mengatakan kejadian penemuan mayat terjadi Pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 07.06 Wita.

“TKPnya di Kos Dona Lorong SLB Mandara Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, dengan identitas mayat AM (59) jenis kelamin laki-laki, asal Desa Wawosangi, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara,” katanya.

Lanjutnya pihaknya juga menemukan barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos warna biru, 1 (satu) buah sepatu merk kickers, 1 (satu) buah celana panjang warna krem, 1 (satu) buah celana dalam warna coklat, 1 (satu) buah dompet berisi identitas dan uang tunai sebesar Rp. 288.000,- serta 1 (satu) buah HP NLMerk Nokia.

“Adapun kronologis penemuan mayat Pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 07.45 Wita piket Polsek Baruga mendapat informasi dari Ketua RT 03 Kelurahan Bende kecamatan kadia kota kendari Mahmud bahwa telah di temukan mayat di Kos Dona Lorong SLB Mandara Kel Bende Kec Kadia Kota Kendari wilkum Polsek Baruga, atas dasar tersebut Piket Polsek Baruga langsung mendatangi TKP dan mendapatkan keterangan dari Saksi,” bebernya .

Sambungnya saksi mengatakan bahwa awalnya sekitar pukul 07.06 Wita saksi pergi ke kamar mandi untuk mandi tiba -tiba saksi melihat ada mayat laki-laki terapung di dalam bak kamar mandi tanpa busana kemudian saksi langsung menginformasikan kepada kakak dan para tetangga sekitar kos.

“Untuk saat ini pihak kepolisian sementara melakukan olah TKP dan mayat pria tersebut telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari,” pungkasnya.*

Lima Hari Operasi Patuh Anoa, Polresta Kendari Temukan 1.146 Pelanggaran

Kendari – Polresta Kendari menggelar operasi patuh anoa, sejak lima hari dilaksanakan dari tanggal 10 hingga 14 Juli 2023 ditemukan 1.146 Pelanggaran.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatlantas AKP Muchsin mengatakan pelanggaran terbanyak ditemukan melalui capture kamera Etle.

“Data pelanggaran lantas diantaranya Tilang 31 Kasus, Teguran 80 pelanggaran, dan Pelanggaran tercapture ETLE sebanyak 1095 pelanggaran,” katanya.

Lanjutnya selama operasi patuh Anoa ditemukan 3 kasus kecelakaan lalu lintas.

Selain itu pihaknya juga melakukan langkah pencegahan melalui beberapa langkah.

“Kami juga melakukan penyuluhan via media sosial, media online, pemasangan spanduk, penyebaran spanduk dan stiker,” pungkasnya.*

Jaksa Agung: Olahraga Memiliki Spirit Sportivitas dan Persatuan Warga Adhyaksa

Bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menutup sekaligus memberikan sambutan pada acara Penutupan Pekan Olah Raga (POR) Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) beserta seluruh jajaran panitia HBA Ke-63, yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan POR HBA sampai pada puncak penutupan hari ini. Selain itu, Jaksa Agung juga mengucapkan selamat kepada para peserta dan tim yang berhasil mengukir prestasi pada perhelatan olahraga ini.

“Jangan berkecil hati dan tetap semangat, serta persiapkan diri untuk event olahraga selanjutnya,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, sebagaimana yang disampaikan Pembukan POR pada 26 Juni 2023 lalu, Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam penglihatannya, Olahraga Itu Memiliki Kekuatan Untuk Menyatukan Perbedaan dan Mempererat Kekompakan Dengan Cara Yang Tidak Bisa Dilakukan oleh Kegiatan Lainnya“. Hal ini terbukti secara nyata, dimana selama perhelatan POR HBA ke-63 yang berlangsung selama kurang lebih tiga pekan, dengan berbagai jenis cabang olahraga dipertandingkan, terlihat besarnya hegemoni, semarak, dan sorak-sorai kebersamaan yang semakin terjalin kuat antara para peserta dan seluruh warga Adhyaksa.

“Saya sangat bersyukur dan merasa bangga melihat seluruh bidang dan satker semakin bersatu padu, dan saling berkomunikasi lewat sarana olahraga. Semoga penguatan fisik jasmani dan rohani kita selalu terjaga, sehingga mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang kita,” ujar Jaksa Agung.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung memberikan pantun penutup yang diharapkan dapat selalu memacu peserta dan hadirin, untuk senantiasa menjaga kebugaran dan kesehatan. MAKAN AGAR-AGAR DI BADAN DIKLAT, BAWA SEJENAK KE UJUNG PAGAR, MARI OLAHRAGA DENGAN SEMANGAT, BADAN SEHAT FISIK PUN BUGAR”.

Untuk diketahui hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Panitia HBA Ke-63 Tahun 2023, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.*

Dandim Kendari Gelar Lepas Sambut Kasdim

Kendari – Kodim Kendari menggelar acara Lepas Sambut Kasdim 1417/Kdi dari pejabat lama Letkol Inf Nasrun Nasutiion, S.Ag., M.M. ke kepada pejabat baru Letkol Inf Samuel Edward Rampi Loilewen. Sabtu (15/7).

Diketahui kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat 14 Juli, bertempat di Aula Kodim 1417/Kdi, Jl. Sam Ratulangi, Kel. Kemaraya, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari dipimpin oleh Kolonel Czi Bintarto Joko Yulianto, S.I.P., M. Han (Dandim 1417/Kdi) yang dihadiri sekitar 100 orang personel PA, BA, TA Kodim 1417/Kdi dan pengurus Persit KCK Cab L Dim 1417/Kdi.

Kegiatan lepas sambut di awali dengan penyampaian pesan dan kesan dari Kasdim baru dan Kasdim yang lama, serta pemberian penghargaan dan cinderamata dari Dandim 1417/Kdi kepada Kasdim Kodim Kendari yang lama.

Di samping itu Dandim Kolonel Bintarto menyampaikan terima kasih atas kinerja selama menjabat Kasdim di Kodim 1417/Kdi, atas beberapa prestasi yang sempat di raih Kodim 1417/Kdi.

“Kita sama-sama berdoa semoga kita semua diberikan kesehatan kekuatan dalam menjalankan tugas, terutama Kasdim yang lama semoga diberikan keselamatan dalam perjalanan menuju ke satuan barunya,” ujarnya.

Lanjut Dandim, juga mengucapkan selamat datang kepada Kasdim baru Letkol Inf Samuel Edward Rampi Loilewen serta selamat jalan dan permohonan maaf kepada Kasdim yang lama Letkol Inf Nasrun Nasutiion, S.Ag., M.M.

“Selanjutnya melaksanakan tugas-tugas di sini, sesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang sudah berjalan,” pungkas Kolonel Bintarto.

Untuk diketahui kegiatan bersalaman dan foto bersama mengakhiri kegiatan acara lepas sambut dengan suasana penuh keakraban dan kebersamaan.*

Maxcell Depo Teknik dan Bangunan Gelar Vaganza Undian Berhadiah, Banyak Hadiah Menarik Dibagikan

Kendari – Maxcell Depo Teknik dan Bangunan menggelar vaganza undian berhadiah untuk periode Februari hingga Juni 2023 di depan Toko Maxcell Bypass Kendari.

Pada rangkaian kegiatan, Maxcell Depo Teknik dan Bangunan menyediakan banyak kategori hadiah antaralain voucher belanja, uang tunai, logam mulia, 4 unit sepedah lipat, 2 unit TV LED 32 inci, 3 unit sepeda motor dan hadiah utama berupa 1 unit rumah type 36.

Store Manager Maxcell MT. Haryono, Barnabas Betteng mengatakan undian berhadiah tersebut telah dibagikan kepada pelanggan Maxcell sejak tahun 2017 silam dengan dua periode yakni Februari-Juli yang diundi pada Juni dan Juli-Desember yang diundi pada Januari.

“Ini merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh konsumen kami yang setia berbelanja di Maxel sampai sekarang,” kata Barnabas Betteng pada Sabtu 15 Juli 2023.

Menurutnya, pemberikan kupon berhadiah juga merupakan strategi marketing Maxel untuk dapat menarik minat berbelanja pelanggan baru.

“Dengan kita adakan kegiatan seperti ini akan menarik minat konsumen untuk berbelanja,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pelanggan Maxcell yang dapat diberikan kupon undian hadiah adalah pelanggan yang berbelanja minimal Rp500.000 dan berlaku kelipatan.

“Kalau konsumen baru yang berbelanja minimal Rp500.000 itu akan mendapatkan 1 kupon undian dan berlaku kelipatan. Jadi semakin banyak berbelanja maka akan semakin besar peluang untuk mendapat kupon undian, ” bebernya.

Pelanggan yang menang undian dapat langsung mengambil hadiahnya pada hari Senin (17/7). Sedangkan pelanggan yang tidak dapat mengambil hadiahnya secara langsung dapat diwakili dalam pengambilan hadiah dengan membawa surat kuasa.*

Respon Cepat Informasi Warga, Babinsa Koramil 1417 – 11/Poasia Bantu Evakuasi Buaya

Kendari – Serka Muhammad Lutfi Babinsa Kelurahan Bungku toko, Kec. Nambo, Kota Kendari sigap terima informasi warga bantu evakuasi Buaya yang terperangkap di dalam serong (alat tangkap ikan).

Hal ini dikatakan oleh Danramil Poasia Kapten Inf Selfanus Sembiring dalam rilisnya, Jumat (14/7).

“Kegiatan ini sudah dilaporkan kepada bapak Dandim dan untuk segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan BKSDA ( Badan Konservasi Sumber Daya Alam ) Kota Kendari, ” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama Serka Muhammad Lutfi menambahkan bahwa informasi ini diberikan oleh Hamzah Ketua Rt 02/01, Kel Bungkutoko.

“Mendapat laporan itu saya langsung ke lokasi untuk membantu warga dengan harapan jangan sampai terjadi apa – apa, ” ujarnya.

“Jangan sampai penanganan yang salah bisa berakibat fatal dan membahayakan warga, untuk itu saya langsung melaporkan ke Danramil dan berkoordinasi dengan BKSDA Kota Kendari, ” imbuh Serka M. Lutfi.

“Alhamdullilah proses evakuasi Buaya berjalan aman,” pungkasnya.*

Jelang Peringatan HUT Proklamasi, Babinsa Sampara Seleksi Calon Anggota Paskibra Tingkat Kecamatan

Konawe – Dalam rangka persiapan memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke – 78 Tahun 2023. Personil Babinsa Koramil 1417-07/Sampara menghadiri sosialisasi Paskibra sekaligus menyeleksi siswa siswi SMK 6 KONAWE yang akan menjadi pasukan pengibar Bendera pada peringatan proklamasi Kemerdekaan Republik indonesia, Jumat (14/7).

Dikatakan Danpos Serma Amir Hasan bahwa seleksi ini guna mencari atau menghasilkan personil paskibra yang berkualitas dan disiplin.

“Kegiatan seleksi ini memiliki arti penting guna mengoptimalkan peran Paskibra dalam pelaksanaan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

“Calon Paskibraka yang dapat melaksanakan tugas dengan baik dan mulia, serta agar dalam pelaksanaan seleksi nanti dilakukan dengan profesional,” Lanjutnya.

Diharapkan calon anggota paskibraka benar-benar mempunyai daya tahan tubuh dan kekuatan fisik yang prima. Sehingga mampu melaksanakan tugas secara baik sebagai pengibar bendera pusaka merah putih.

Untuk diketahui turut hadir dalam sosialisasi  tersebut Yunus SSI (Sekcam Anggalomoare), Aipda Erwin (Babinkamtibmas), Sitti wahyuni Baragi, SE. M. SI (Kapala Sekolah SMK 6 Konawe), Staf Dan Guru SMK 6 Konawe serta Siswa Siswi SMK 6 Konawe.*

Didepan Kejagung, Hima Sultra Desak Pidanakan Mantan Kejati Sultra, dan Bongkar Oknum Perusahaan Pemberi Suap

Jakarta – Setelah melaksanakan aksi di Patung Kuda, Monas, puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Sulawesi tenggara – Jakarta (HIMA SULTRA) melanjutkan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung, Jakarta selatan. Pihaknya meminta Jaksa Agung untuk tidak hanya memberikan sanksi etik dan administratif tetapi memulai penyidikan terhadap kasus yang menjerat RH (Eks Kajati Sultra) untuk menjaga rasa percaya masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.

“Meminta Jaksa Agung dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menetapkan atau memberikan sanksi pidana terhadap RJ serta membuka ke publik oknum perusahaan yang telah memberikan uang suap terhadap Aparat Penegak Hukum,” jelas Ketua Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Hima Sultra) Jakarta, Eghy Seftiawan, saat berunjuk rasa di kawasan kejaksaan Agung, Jakarta selatan, Kamis 13 Juli 2023.

Menurut Eghy, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan apabila RJ terbukti melakukan pemerasan, harus diusut tindak pidananya. Menurutnya RJ telah melakukan pelanggaran berat dalam pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

“Jika RJ terbukti memeras atau meminta uang dari sejumlah pelaku penam­bangan yang beroperasi di lahan konsesi PT Antam UBPN Konut dan terkesan menghalang-halangi proses penyidikan, Oknum/Perusahaan yang memberikan uang/suap, kata dia, diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus tersebut,” ungkapnya.

Pihaknya menuturkan apabila terindikasi melakukan pemerasan, RJ dapat dijerat melanggar Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dugaan pemerasan tersebut dapat diusut oleh pihak Kejagung sendiri maupun KPK.

Pihaknya pun mendesak Kejaksaan Agung untuk tetap transparan dalam menghadapi kasus ini, apabila RJ telah tebukti melakukan tindak pidana, maka harus diproses dan diberikan hukuman. tak ada ruang bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan. supremasi hukum harus tetap ditegakkan bila perlu limpahkan kasus tersebut ke KPK, Bareskrim Mabes Polri, mengingat kejahatan dalam dunia birokrasi adalah tindak kejahatan terstruktur dan sistematis. saling terkait satu dengan yang lain, tidak mungkin dilakukan secara perorangan, maka sangat mungkin banyak yang terlibat di dalamnya.

Di samping itu, pihaknya juga mendesak agar 38 perusahaan yang terlibat dalam perjanjian KSO di WIUP PT. Antam agar segera di tersangkakan, karena masih ada perusahaan lain yang memfasilitasi dokumen terbang, yang dalam praktiknya diduga melanggar hukum.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin harus berani buka-bukaan ke publik, kami akan pressure kasus dugaan korupsi di WIUP PT antam, bongkar oknum perusahaan yang memberikan suap,” tegasnya.*

KapusPenkum Kejagung RI: Seluruh Masyarakat Berhak Dapatkan Akses yang Sama dalam Memperoleh Informasi Publik

KapusPenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi, monitoring, dan evaluasi keterbukaan informasi publik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.

Kapuspenkum menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini sangatlah penting karena tidak hanya berkaitan dengan berbicara ke media massa semata, tetapi juga pada upaya-upaya publikasi kinerja dalam rangka keterbukaan informasi publik khususnya untuk satuan kerja di daerah.

“Dalam sosialisasi ini, akan dipaparkan bagaimana mengoptimalkan publikasi melalui website yang dapat diakses oleh publik dimana saja dan kapan saja. Sebab, masyarakat di daerah berhak mendapatkan akses yang sama dalam memperoleh informasi publik. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar website untuk para satuan kerja di daerah dapat memenuhi indeks penilaian yang informatif, dalam rangka keterbukaan informasi di tahun 2023,” ujar Kapuspenkum.

Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI telah mencapai nilai tertinggi dalam sejarah yakni 81,2%. Atas pencapaian tersebut, Kapuspenkum berharap agar para satuan kerja tidak hanya mempublikasikan hasil kinerja saja, tetapi juga dapat menyelesaikan berbagai informasi yang akan merugikan instansi secara cepat, tepat, dan akurat. Pencapaian ini harus terus dijaga dan dirawat melalui pemberian akses informasi publik seluas-luasnya dan menjawab pengaduan masyarakat dengan responsif.

Selain itu, Kapuspenkum juga menyampaikan agar para satuan kerja mempedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-006/A/JA/09/2012 tentang Penyampaian Data dan Informasi Kinerja di Lingkungan Kejaksaan RI dalam Rangka Penyampaian Informasi Kepada Publik Melalui Media Massa, dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Program Jaksa Menjawab, dengan baik, benar, serta berkelanjutan.
Terkait dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 158 tentang Tim Optimalisasi Pemberitaan Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Kapuspenkum meminta keputusan tersebut harus diimplementasikan dengan baik, agar para satuan kerja/bidang wajib memberikan publikasi kinerja secara berkala.

Terakhir, Kapuspenkum menyampaikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peranan Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), dapat dioptimalkan dan seluruh programnya dapat tertata dengan baik dan terimplementasi di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk diketahui hadir dalam acara ini yaitu Para Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian di Kejaksaan Agung, Para Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Penerangan Hukum di seluruh Indonesia.*

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

KaPusPenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana mengatakan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

“Yaitu RNDM selaku LBMA Compliance Officer Tahun 2020, Koordinator Implementation Champion/Compliance Officer (LBMA) Tahun 2021, Koordinator Tim Audit Mutu, Lingkungan, K3 internal, SMAP, Laboratorium dan LBMA Responsible Sourcing Tahun 2023,” katanya.

Sambungnya BEP selaku Tim Assessment London Bullion Market Association (LBMA) Tahun 2020.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” pungkasnya.

Untuk diketahui pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.*

Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Perkara TPK dan TPPU

KapusPenkum Dr. Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022,

“Yaitu EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi, RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi, ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis, DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia,” jelasnya melalui keterangan resminya.

Lanjutnya adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Untuk diketahui Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.*

Soal Perkara Dugaan Tipikor Tol Japek, Kejagung Periksa Satu Orang Saksi

KaPusPenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana mengatakan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Saksi yang diperiksa yaitu SBU selaku pihak swasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ungkapnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.*

Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Soal Dugaan Tipikor Perkara PT Graha Telkom Sigma

KapusPenKum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai 2018.

“Saksi yang diperiksa yaitu LH selaku Vice President Finance, Billing and Collection PT Sigma Cipta Caraka, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR,” ungkapnya melalui keterangan resminya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.*

Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Soal Dugaan Kasus Tipikor Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwasata Busel

Kendari – Sebelumnya Kejati Sultra melalui Kejari Buton telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan Penggeledahan terhadap kantor salah satu konsultan soal dugaan kasus Tipikor Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Busel.

Terkini Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan bahwa “pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023, berdasarkan hasil Ekspose Gelar Perkara Tim Penyidik yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maka disimpulkan bahwa penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sehingga tim berkesimpulan,”.

Lanjutnya dengan terpenuhinya alat bukti tersebut dan bias menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Adapun tersangka yang ditetapkan tim penyeidik setelah dilakukan gelar perkara yaitu berinisial EOHS, Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) AR, Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK)
CH ES, Direktur PT TATWA JAGATNATA selaku Konsultan Pelaksana,” ungkapnya.

Sambungnya Ketiga tersangka dijerat dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kerugian Negara, berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik sebesar Rp. 1.612.990.000 (satu milyar enam ratus dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah),” pungkasnya.*

Berdayakan Masyarakat Lingkar Tambang, PT Vale Indonesia Wujudkan Kemandirian Lewat Pertanian Ramah Lingkungan

Jakarta – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) kembali mencatatkan pencapaian dalam mempersiapkan masyarakat menuju kemandirian pasca tambang melalui program Pertanian, Perkebunan, Peternakan Sehat Ramah Lingkungan Berkelanjutan (P3SRLB) di area pemberdayaannya. Area pemberdayaan PT Vale meliputi empat kecamatan yakni Kecamatan Malili, Nuha, Wasuponda dan Towuti.

Program pertanian organik merupakan inisiatif dari PT Vale untuk mendukung pertumbuhan dan produktivitas, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Sektor pertanian juga dipilih berdasarkan kondisi daerah yang mayoritas penduduknya menggantungkan nafkah dari bidang ini. Pertanian organik terbukti mampu meningkatkan hasil panen dan di sisi lain menghemat ongkos selama tanam hingga panen.

Program ini merupakan inisiatif dari PT Vale Indonesia untuk mendukung pertumbuhan dan produktivitas hasil dari para petani dan peternak di sekitar daerah operasionalnya di dalam wilayah pemberdayaan. Sebagai upaya untuk menciptakan kemandirian masyarakat jika pertambangan bukan lagi menjadi sumber penghasilan daerah mereka.

Program tersebut telah berjalan sejak tahun 2015, dan hingga saat ini telah membina kurang lebih 44 kelompok masyarakat terdiri dari kelompok tani, kelompok Wanita tani, kelompok peternak, kelompok disabilitas dan 10 kelompok masyarakat lokal yang berada di sekitar wilayah pemberdayaan PT Vale.

Berdasarkan Laporan Keberlanjutan 2022 (Sustainability Report 2022) yang dirilis oleh PT Vale Indonesia pada Mei 2023, kesepuluh kelompok masyarakat tersebut adalah Kelompok Masyarakat Dongi, Kelompok Masyarakat Konde, Kelompok Masyarakat Taipa, Kelompok Masyarakat Pekaloa, Kelompok Masyarakat Tambe’e, Kelompok Masyarakat Weula Group, Desa Kolono, Desa Ululere, Desa Bahomoahi, Kelompok Petani Desa Bahomotefe.

Beragam dukungan telah dilakukan pada kelompok-kelompok masyarakat tersebut, seperti budidaya sayuran organik, penyediaan sarana dan prasarana perikanan air tawar dan peternakan kambing dan sapi, mengembangkan peternakan ayam petelur, serta mendukung proses produksi kompos.

CEO PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy mengatakan, Vale, secara global, memiliki tiga prioritas dalam seluruh keputusan bisnis kami, yakni 3P yang merupakan singkatan dari People, Planet, dan Profit. PT Vale Indonesia sendiri mengejawantahkan prinsip “People” dalam 3P tersebut, salah satunya, dengan hadirnya Program P3SRLB ini.
“Kami melihat adanya peningkatan hasil total dari seluruh program pemberdayaan masyarakat lokal yang kami jalankan.” jelasnya.

Tak hanya itu, Febriany Eddy mengaku kerap terenyuh saat bertemu langsung dengan para petani di area pemberdayaan. “Salah satu kesan mendalam saya dapat saat berdiskusi dengan petani di Morowali beberapa waktu lalu. Saya terharu karena ketekunan petani dalam mengikuti program P3SRLB dari kami, serta keteguhan mereka untuk mendukung kami dan industri pertambangan melalui cara mereka, yakni menyiapkan pangan yang sehat, produktif, dan sustainable,” katanya.

Febriany Eddy menambahkan,PT Vale berupaya menjaga komitmennya dalam mewujudkan tiga aspek keberlanjutan yang dikenal dengan ESG (Environment, Social, Governance). Program P3SRLB termasuk komitmen sosial, yang turut menjadi bagian dari nilai-nilai perusahaan.
“Salah satu nilai Vale adalah menghargai bumi dan masyarakat. Oleh karenanya, PT Vale menaruh investasi yang serius di area-area pemberdayaan, termasuk melalui pelatihan dan pendampingan pertanian organik ini. Selain itu, kami tak hanya memberi bantuan, tetapi juga berjalan bersama, kita dorong kemandirian dan menjemput kesejahteraan,” tuturnya.

Melalui metode SRI Organik, PT Vale juga mengajarkan kepada petani cara menggunakan pupuk organik. Dengan optimalisasi pupuk organik, para petani dapat memanfaatkan bahan yang murah, bebas zat kimia, dan bersifat alami.
Selain tidak membutuhkan biaya, pemanfaatan pupuk organik juga menjaga unsur hara pada tanah pertanian. Dengan demikian, metode ini membawa untung, tak hanya bagi petani dan konsumen yang menikmati produk ini, tetapi juga bagi kelestarian bumi.

Keuntungan yang dirasakan petani berkontribusi pada pertambahan luas lahan yang dikelola, serta jumlah petani yang ikut serta. Berdasarkan Laporan Keberlanjutan 2022, PT Vale mencatat keikutsertaan kelompok masyarakat lokal di area pemberdayaan di tiga provinsi (Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara). Kesepuluh kelompok masyarakat tersebut adalah Kelompok Masyarakat Dongi, Kelompok Masyarakat Konde, Kelompok Masyarakat Taipa, Kelompok Masyarakat Pekaloa, Kelompok Masyarakat Tambe’e, Kelompok Masyarakat Weula Group, Desa Kolono, Desa Ululere, Desa Bahomoahi, Kelompok Petani Desa Bahomotefe.

Rudi, petani binaan PT Vale di Desa Ululere, Morowali, merasakan sendiri berkah yang dibawa padi organik. Rudi mengungkapkan, hasil panennya mengalami peningkatan dibanding saat masih menerapkan pertanian konvensional. Saat ditemui pada panen musim ketiganya Minggu (7/5) lalu, sawah Rudi menghasilkan beras sebesar 1.4 ton, atau meningkat sekitar 500 kilogram dibanding sebelumnya.

“Sistem pertanian yang diperkenalkan oleh tim PT Vale Indonesia memaksimalkan pendapatan kami petani-petani di area pemberdayaan. Selain itu, program tersebut berguna dalam jangka panjang karena sistem pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Program P3SRLB ini juga menyasar peternak lokal dari latar belakang disabilitas.

Sulaiman sebagai salah satu penerima manfaat program PT Vale Indonesia tersebut, mengatakan, “Meskipun awalnya kami masih asing dengan konsep peternakan berkelanjutan yang ditawarkan PT Vale Indonesia, kami sangat terbantu dengan adanya tenaga pendamping budidaya peternakan organik yang sudah ditugaskan PT Vale Indonesia bersamaan dengan pemberian kandang dan anakan ayam,” katanya.

Untuk diketahui pada program tersebut, PT Vale Indonesia memfasilitasi para peternak dengan kandang ayam dan menyalurkan 500 anakan bibit ayam kampung.

Sebagai informasi sepanjang 2022, PT Vale telah menggelontorkan total IDR 92,526,892,500 untuk PPM terintegrasi, di Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Morowali. Dari seluruh dana tersebut, sebanyak IDR 15,606,843,000 dialokasikan untuk membiayai program pendapatan sektor ril, dan IDR 7,575,931,000 untuk kemandirian ekonomi.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti