Selasa, Agustus 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 376

Keponakan ASR Ditetapkan sebagai Tersangka, Pencalonan Bacalegnya Terancam?

Kendari – Sebelumnya Kejati Sultra menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan Tipikor di WIUP Antam Konut, salah satu dari ketiga tersangka adalah Direktur PT. KKP AA.

Diketahui AA merupakan salah satu Bacaleg DPRD Sultra dari Partai PPP daerah pemilihan Kota Kendari dan Keponakan salah satu Bacagub Sultra ASR yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PPP Sultra.

Selain itu menurut Kejati Sultra akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terancam hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Terkait status pencalonan Bacaleg tersebut, Ketua KPUD Sultra Asril mengatakan pihaknya sementara melakukan tahap verifikasi untuk penentuan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Sekarang masih dalam tahap verifikasi administrasi para Caleg, disitu akan kita lihat berkas para calon,” katanya saat dihubungi via telepon, Minggu 11 Juni 2023.

“Status Tersangka pasti akan berpengaruh tapi kita lihat kembali berkasnya, kita lihat nanti hasil putusan pengadilan dan kalau sudah ada putusan pengadilan baru bisa kita ambil keputusan,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa status pencalonan Bacaleg tergantung ancaman hukuman dan putusan pengadilan.

“Kalau berdasarkan aturannya pembatalan pencalonan seseorang berdasarkan putusan pengadilan, tetapi kalau ancaman hukumannya lima tahun atau lebih itu tidak boleh mengikuti pencalonan dan itu dengan sendirinya gugur berdasarkan aturan yang berlaku,” bebernya.

“Intinya kita lihat berkas administrasinya,” pungkasnya.*

Dukung Ketersediaan Daya Listrik pada Fase Konstruksi Blok Pomalaa, PT Vale Teken Kerjasama dengan PLN

Kolaka – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) memperkuat kerja sama dengan PT PLN (Persero) dalam upaya menyediaan daya listrik pada fase konstruksi Indonesia Growth Project (IGP) di Blok Pomalaa.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL sebesar 1000 kVA atau 1 Mega Watt (MW) untuk Fase Konstruksi Blok Pomalaa, di Hotel Sutan Raja, Kolaka, Rabu (07/06/2023).

Hadir dalam penandatanganan, Project Director PT Vale Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, Mohammad Rifai, bersama tim. Sementara dari pihak PT PLN hadir Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kendari, Sulawesi Tenggara Eko Ridwan, bersama tim.

Project Director PT Vale IGP Pomalaa mengatakan, penyediaan listrik 1 MW melalui penandatanganan nota kesepahaman erupakan fase yang sangat penting dalam proses pengembangan Blok Pomalaa.

“Penandatangan Nota Kesepahaman sebagai wujud komitmen Perseroan untuk senantiasa hadir mempercepat project di Pomalaa, , apalagi kawasan pengembangan Blok Pomalaa masuk dalam Proyek Strategi Nasional (PSN),” katanya.

Dia juga menambahkan, penandatanganan tersebut merupakan salah satu langkah yang penting dalam memberi perubahan menuju terealisasinya project strategis di Pomalaa. “Langkah besar dimulai dari langkah kecil, 1 MW ini menjadi langkah awal untuk menuju tujuan utama kita yaitu beroperasi di Pomalaa,” terangnya.

Sementara, Manajer UP3 Kendari, Eko Ridwan menjelaskan, hilirisasi seperti yang dilaksanakan lewat IGP Pomalaa adalah proyek strategis yang telah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 (ayat) 3.

“Industri smelter PT Vale menjadi salah satu proyek strategis dalam hilirisasi industri mineral di Indonesia. Untuk itu, PLN siap mendukung dan berkomitmen penuh memasok daya listrik yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam lingkup pertambangan, guna mewujudkan percepatan hilirisasi industri,” ujar Ridwan.

Komitmen tersebut, tutur Ridwan, secara tegas disampaikan oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodj yang menyebutkan jika PLN memastikan kebutuhan listrik pengusaha smelter akan dapat dipenuhi sesuai jadwal dan komitmen yang telah disepakati.
“Kami dari PLN UP3 Kendari ingin mewujudkan pesan tersebut. Bukan hanya untuk bisa mendukung industri smelter dengan skala pelanggan tegangan tinggi, tetapi juga perusahaan-perusahaan smelter atau pertambangan yang masih dalam proses konstruksi. Begitupun dalam operasional membutuhkan pasokan listrik dalam lingkup tegangan menengah 20 KV,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, listrik yang disalurkan untuk kebutuhan PT Vale di Blok Pomalaa bersumber dari renewable energy atau energi terbarukan.

Selain itu, sistem kelistrikan UP3 Kendari kini sudah interkoneksi dengan subsistem Sulawesi Bagian Selatan berkapasitas 1.894.078 MW, dan hingga saat ini masih surplus 270,51 MW. Dengan melihat perkembangan industri di wilayah Sulawesi, khususnya Sulawesi Tenggara, PLN UP3 Kendari sudah bersiap menyediakan pasokan listrik yang andal.

UP3 Kendari khususnya ULP Kolaka, tambah Ridwan, saat ini dipasok oleh 2 Gardu Induk (GI), yaitu GI Kolaka (30 MVA) dan GI Wolo (30 MVA). Selain itu, sistem Kolaka didukung juga oleh pembangkit energi baru terbarukan, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Sabilambo yang berkapasitas 2 MW. GI Kolaka inilah yang akan memasok listrik ke lokasi PT Vale Pomalaa saat ini.

“Kami akan memastikan dan mengupayakan pasokan listrik untuk kebutuhan PT Vale Pomalaa terjaga keandalannya. Saat ini, selain PT Vale, beberapa perusahaan sejenis sedang diproses mendapatkan layanan PT PLN dengan kualitas terbaik. Seluruh permohonan yang masuk akan kami kaji dan proses hingga kami bisa menawarkan beberapa skema layanan
terbaik dari segi ketenagalistrikan,” ucap Ridwan.

Untuk diketahui proyek IGP Pomalaa terdiri dari penambangan dan pengolahan nikel berbasis High Pressure Acid Leach (HPAL). Target produksi tahunan dari proyek ini mencapai 120 ribu metrik ton per tahun, dan akan menghasilkan produk akhir berupa nikel dalam mixed hydroxide precipitate (MHP). MHP merupakan salah satu komponen yang dibutuhkan dalam penyusunan baterai kendaraan listrik.*

Kadin Indonesia dan Kadin Sultra Dorong Penggunaan Aspal Buton secara Nasional

Kendari – Penggunaan aspal Buton mendapat respon dari Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kadin Indonesia (Silverius Oscar Unggul) Keputusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mendorong pemakaian aspal Buton secara nasional, Minggu 11 Juni 2023.

Dukungan Silverius Oscar Unggul tersebut disampaikan, seusai menghadiri rapat diskusi Potensi Komoditas Hutan dan Multi Usaha Kehutanan bersama Kadin Sultra, di Aula Kadin Sultra di Jalan Brigjen Yoenoes Madjid Kendari, Jumat (9/6/2023) kemarin.

Silverius menjelasakan, bahwa aspal Buton sangat bagus untuk didukung. Sebab, dampak lingkungannya rendah, beda dengan hotmix yang di olah dengan minyak bumi.

“Terkait dengan aspal, saya kira kaitannya dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hotmix kan diolah dari minyak bumi. Sementara kita tahu pertambangan aspal kan sebenarnya kecil-kecil aja kan tidak terlalu over (lebih), dan sebenarnya dampak lingkungannya juga lebih sedikit dibandingkan dengan yang lainnya. Saya kira itu sudah seharusnya untuk didukung,” ujar Silverius.

“Untuk penggunaan aspal Buton, saya lihat dari sisi lingkungannya bagus untuk di dorong, dan saya kira Kadin mendukung ya waktu itu pak Ketum Kadin Sultra sudah usulkan sama Ketum Kadin Indonesia,” lanjutnya.

“Saya sebagai pengurus yang membidangi Lingkungan dan Kehutanan tentu sangat mendukung penggunaan aspal Buton. lebih baik itu, karena itu kan dampak pertambangannya lebih kecil apalagi dengan isu claimer check sekarang hotmix dan lain-lain yang paling banyak di sorot,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Umum Kadin Sultra Anton Timbang menyampaikan kesiapannya mendorong pemakaian Aspal Buton secara nasional. Hal ini Anton sampaikan saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media usai memantau pelaksanaan pasar murah di halaman upacara Kantor Camat Baruga, Kota Kendari, Rabu (13/4/2023) lalu.

Menurutnya, langkah awal untuk mewujudkan program tersebut pihaknya akan mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota se-Sultra agar menjadi contoh penggunaan aspal Buton. Karena, di Indonesia salah satu daerah pemilik aspal dengan stok terbanyak itu adalah aspal Buton, Sultra.

“Saya ingin mengajak serta meminta dukungan kepada seluruh kepala daerah, baik Pemprov maupun Pemda se-Sulawesi Tenggara (Gubernur, Bupati dan Wali Kota red), kalau bisa menjadikan contoh lebih awal dalam rangka penggunaan aspal Buton. Jadi kita dulu yang menjadi contohnya, mulai dari pelaksanaan di jalan-jalan provinsi maupun penggunaannya di ruas-ruas jalan di Kabupaten dan Kota se-Sultra,” ujar Anton Timbang.

Keseriusannya itu, kata AT, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Ketua Umum Kadin seluruh Indonesia untuk mempresentasikan segala sesuatunya, mulai dari kualitas hingga ketersedian bahan baku aspal yang ada di Buton.

“Nanti saya akan mempresentasikan bahwa aspal itu sangat luar biasa. Memang selama ini kami terkendala dengan tidak adanya regulasi penekanan penggunannya. Olehnya itu, saya sebagai Ketua Umum Kadin meminta kepada Pemprov Sulawesi Tenggara, Kabupaten dan Kota, serta seluruh komponen yang ada pada saat pengusulan untuk penggunaan aspal itu sudah menunjuk aspal Buton yang dibutuhkannya,” tandasnya.

“Kalau stok aspal sesuai dengan data, dan potensi yang ada itu masih ada sekitar 360 tahun. Jadi tidak akan pernah habis itu aspal Buton kita, karena memang selama ini belum pernah di eksplorasi. Selama ini penggunaannya mungkin belum banyak lah, selama ini yang kita gunakan adalah impor semua. Nah mudah-mudahan ke depan tahun 2024 pemerintah pusat konsisten betul menggunakan aspal Buton untuk pengaspalan di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.*

Sambut HUT Bhayangkara ke 77, Ratusan Personel Polda Sultra Kunjungi Pelosok di Kota Kendari Berbagi Sembako

Kendari – Ratusan Personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar kegiatan offroad dengan para komunitas Hardtop, Sabtu 10 Juni 2023.

Rute yang ditempuh dengan mengelilingi pe/olok-pelosok desa di sekitar perbatasan Kota Kendari.

Kegiatan offroad tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto.

Ada yang berbeda dalam kegiatan ini, tidak hanya sekedar berjelajah dengan hardtop, personel Polda Sultra juga menyerahkan bantuan paket sembako.

Bantuan sembako tersebut bagikan untuk warga yang diserahkan melalui Pemerintah Desa setempat.

“Kegiatan offroad komunitas hardtop Polda Sultra ini digelar dalam rangka Bakti Sosial menyambut HUT Bhayangkara ke-77,” ujar Irjen Pol Teguh Pristiwanto.

Jenderal Polisi Bintang Dua itu menambahkan, bantuan sosial yang diserahkan ada dua Desa. Adapun bantuan berupa paket sembako.

“Lokasi pertama yang kita sambangi untuk penyerahan bantuan yakni Desa Bondoala, Kecamatan Sampara. Kemudian lokasi kedua, di Desa Opaasi Kecamatan Ranomeeto Barat,” ucapnya.

Pristiwanto berharap dengan adanya bantuan tersebut dapat sedikit membantu meringankan dan memenuhi kebutuhan warga yang berada di Pelosok Desa di sekitar perbatasan wilayah Kota Kendari.

“Dalam momen HUT Bhayangkara ke 77 ini, kita selalu berupaya untuk menjadikan Polri yang lebih baik dan berusaha hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan prima,” ungkapnya.

Pemilik Awal Sebut Izin Produksi PT FBS Diduga Terjadi Maladministrasi

Kolaka Utara – Polemik terkait PT. FBS salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara seakan tak ada habis ceritanya, Sabtu 10 Juni 2023.

Pasalnya beberapa dugaan persoalan kerap menghampiri perusahaan tambang tersebut, kini Pemegang sekaligus pemilik awal dan sah izin usaha pertambangan (IUP) Produksi PT. FBS di Desa Pitulus, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol (P) Adv. Drs. AR Allorante menduga penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) Produksi terbaru PT FBS nomor 780/DPMPTSP/XII/2020 terjadi penyimpangan prosedur atau maladministrasi.

Pasalnya, penerbitan IUP Produksi PT. FBS terbaru tersebut dengan Direktur KMS. H. M. Umar Halim dan Komisaris Jurni dengan dasar IUP Produksi miliknya nomor 540/128 tahun 2012 tanpa adanya pengetahuan maupun persetujuan langsung, atau melalui putusan pengadilan.

“Kami menduga bahwa dalam proses penerbitan IUP Produksi PT FBS yang terbaru terjadi pelanggaran administrasi atau maladministrasi karena terbitnya IUP Produksi yang baru hanya mendasar kepada SK Pembatalan Kepala Dinas Penanaman Modal atas SK Pencabutan IUP Produksi tahun 2014 oleh Bupati Kolaka Utara tanpa melalui gugatan PTUN Provinsi Sulawesi Tenggara dan jelas semua sama persis dengan IUP milik kami,” ungkap Allorente.

Allorante menjelaskan, awal mula kepemilikan izin eksplorasi PT FBS dengan nomor 540/372 diberikan oleh mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud sekitar tahun 2010 saat menduduki salah satu jabatan strategis di Provinsi Sulawesi Tenggara kala itu dan telah mendapat hak atas tanah yang terletak di Kolaka Utara Blok Lasusua (KW 2 OP 37), Desa Pitulus, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara seluas kurang lebih 101 hektare.

Namun karena pindah tugas ke Jakarta, tanah tersebut masih dalam status IUP Eksplorasi dan masih pula dalam status tumpang tindih dengan Hak PT. Inco (PT. Vale) akan tetapi dengan berjalannya waktu PT. Vale telah menyatakan melepaskan haknya, sehingga pada tahun 2012 dia mengaku telah mengurus dan meningkatkan status IUP Eksplorasi PT. FBS tersebut menjadi IUP Produksi dengan mengeluarkan biaya cukup besar saat proses pengurusan dan peningkatan menjadi IUP Produksi.

“Pada saat itu saya sama sekali tidak kenal apalagi dimintai bantuan atas pengurusan IUP Produksi tersebut dari pemilik PT. FBS yang lama dalam hal ini Fatmawati Kasim Marewa dan Burhanuddin, dan dokumen asli IUP Produksi dengan nomor 540/128 Tahun 2012 tersebut saya terima langsung dari mantan Bupati Kolaka Utara kala itu,” bebernya.

Tapi apadaya, di tahun 2014 IUP Produksi PT FBS tersebut dicabut oleh Bupati Kolaka Utara dengan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/202 Tahun 2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT FBS karena bermasalah/tumpang tindih lahan dengan PT Inco (PT Vale).

Bahwa dengan dicabutnya IUP Produksi PT. FBS secara otomatis status lahan tersebut menjadi milik negara karena areal tersebut terdiri dari 90% hutan produksi dan 10% APL (Areal Pemanfaatan Lain). Dengan sendirinya pemilik PT. FBS baik yang lama maupun yang baru tidak berhak menguasai areal lahan tersebut.

Anehnya, lanjut Allorente pada Juni 2020 Burhanuddin selaku pemilik PT FBS yang lama dan Hj. Fatmawati selaku Direktur PT. FBS yang lama dengan sengaja dan tanpa itikad baik telah memindahtangankan kepemilikan PT. FBS kepada KMS. H. M. Umar Halim selaku Direktur dan Jurni selaku Komisaris tanpa memikirkan/mempedulikan dampaknya terhadap pemilik IUP Produksi Nomor 540/128 Tahun 2012 yakni dirinya.

“Pada tahun 2021 melalui kuasa hukum kami pernah membuat pengaduan di Polda Sultra atas perkara hilangnya hak pengelolaan kami atas lahan PT. FBS Bahkan saat itu diadakan pemeriksaan konfrontir antara Pelapor dan pemilik PT. FBS yang lama bersama dengan Komisaris PT. FBS yang baru. Hasilnya sama sekali keduanya tidak mengetahui siapa yang mengurus IUP Produksi PT. FBS . Karena memang fakta hukumnya kamilah satu-satunya yang mengurus dan memiliki IUP Produksi tersebut,” terangnya.

Bahkan pada tahun 2021, Allorante juga pernah mengajukan Somasi kepada Hj. Fatmawati selaku Pemilik dan Direktur PT. FBS yang lama.

“Jawaban tersomasi mengaku pengalihan/pemindahtanganan murni hanya perusahaannya saja yang merupakan hak yang bersangkutan dan terkait dengan IUP Lama maupun IUP Baru yang dipermasalahkan silahkan mempertanyakan kepada pemilik PT. FBS yang baru dalam hal ini Sdr. KMS. H. M. Umar Halim dan Sdr. Jurni, S.H. karena mereka tidak pernah memegang dokumen tersebut,” ujarnya menyampaikan hasil somasi.

“Tapi yang mengherankan dan kami pertanyakan dirinya dari mana saudara Umar Halim dan Jurni mendapatkan IUP Produksi PT. FBS tahun 2012 yang saya urus, kuasai, dan miliki karena Fatmawati Kasim Marewa dan Burhanuddin (Suami dari Hj. Fatmawati) tidak pernah lihat, pegang, apalagi menyimpan dokumen tersebut,” tambahnya.

Artinya, lanjut dia, dari rentetan kepemilikan tersebut terang dan jelas bahwa terdapat fakta hukum bahwa Pemilik PT FBS mengakui bahwa IUP Produksi PT FBS tahun 2012 tersebut adalah miliknya namun secara tidak patut dan melawan hukum telah dialihkan kepada pemilik baru PT FBS yaitu Sdr. KMS. H. M. Umar Halim dan Sdr. Jurni, S.H.

Olehnya itu, dia berharap agar pihak-pihak penegakkan hukum ataupun Ombudsman RI bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

“Bahwa sangat janggal dan aneh, mungkin peristiwa yang pertama kali terjadi di lingkungan Provinsi Sultra dimana IUP Produksi sudah dicabut oleh bupati dengan surat keputusan Bupati Kolaka Utara nomor 540/202 dan IUP Produksi tersebut sudah mati 6 tahun kemudian dihidupkan kembali dengan cara membatalkan SK Bupati Kolaka Utara tersebut hanya dengan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 773/DPMPTSP/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 tanpa melalui gugatan PTUN Provinsi Sulawesi Tenggara,” tandasnya.

Terkait hal tersebut Jurnalis media ini berusaha mengkonfirmasi pihak perusahaan melalui Misran selaku Kepala Divisi Humas PT FBS, namun pesan WhatsApp Jurnalis media ini belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Pesta Miras Berujung Penikaman hingga Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Polresta Kendari Amankan Pelaku

Kendari – Polresta Kendari mengamankan seorang pelaku penikaman Y (21) karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, Sabtu 10 Juni 2023.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku.

“Pelaku Y (21) ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai Senjata tajam dan atau Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) Subs. (1) KUHPidana yang terjadi di Jalan Poros Nambo Kelurahan Nambo Kecamatan nambo Kota Kendari,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa awalnya korban dan pelaku sedang berpesta minuman keras (miras) dirumah bosnya.

“Awalnya sekitar pukul 23.30 WITA Jumat, 9 Juni 2023, Tersangka Y datang bergabung bersama Korban dan salah satu temannya dirumah Bos mereka di Jalan Garuda Kelurahan Nambo Kecamatan Nambo Kota Kendari untuk miras, selanjutnya sekitar pukul 02.30 WITA Sabtu, 10 Juni 2023, saat Korban dan pelaku sudah mabuk, terjadi pertengkaran antara mereka berdua sehingga mengakibatkan pelaku menikam korban sebanyak 5 (lima) kali, di bagian lengan, dada kiri, dada kanan bagian bawah dan bahu kanan serta belakang telinga, sehingga selanjutnya korban di bawah kerumah RSUD Kota Kendari untuk dilakukan penanganan medis,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut Pihaknya mengamankan pelaku disalah satu tempat.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, Tersangka di tangkap di Jalan Sorumba Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, yang kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.*

TMMD ke-116 TA 2023 di Wilayah Kodam Hasanuddin Ditutup, Pangdam XIV Hassanudin Sebut Program Sejalan Dengan Perintah Harian Kasad dan Slogan Kodam

Makassar – Upacara Penutupan TMMD, menandai berakhirnya Program TMMD ke-116 Program lintas sektoral TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) TA 2023, dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, salah satunya di wilayah Kodam XIV/Hasanuddin yakni di Sulsel, Sulbar dan Sultra. Kamis, (8/06/2023)

Wilayah Teritorial Kodam XIV/Hasanuddin yang menjadi sasaran TMMD ke-116 tersebut yakni di wilayah Korem 141/Tp yaitu Kodim 1425/Jeneponto, ditutup oleh Irdam (Inspektorat Kodam) XIV/Hsn, Brigjen TNI Dwi Endrosasongko, S.Sos, dan Kodim 1422/Maros ditutup oleh Brigjen TNI Budi Suharto, S.I.P., M.Si.

Selanjutnya wilayah Korem 142/Tatag yaitu Kodim 1402/Polman, ditutup oleh Kasdam (Kepala Staf) XIV/Hsn Brigjen TNI Dany Budiyanto, dan wilayah Korem 143/HO yaitu Kodim 1417/Kendari, ditutup oleh Danlanud HLO (Komandan Pangkalan Udara TNI AU Halu Oleo) Kolonel Pnb Antonius Adi Nur W, S.E., M.Han.

TMMD ke-116 dengan Tema “Sinergi Lintas Sektoral Mewujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Semakin Kuat” bertujuan untuk membantu Pemda Kabupaten/Kota dalam percepatan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sasaran fisik maupun non fisik dan memantapkan Kemanunggalan TNI-Rakyat.

Dalam Sambutan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han), yang dibacakan oleh Irup mengatakan, program TMMD ini sejalan dengan Perintah Harian Kasad Ketujuh “Tingkatkan sinergitas dengan pemerintah, Polri dan komponen bangsa lainnya dalam rangka menyukseskan program pemerintah”.

Disamping itu “Sejalan dengan Slogan Kodam XIV/Hasanuddin 6K DI HATI KITA, khususnya Keenam Kerakyatan “Prajurit Kodam XIV/Hasanuddin harus dicintai rakyat, seluruh upaya Binter yang dilakukan terarah pada upaya mewujudkan kecintaan rakyat yang outcome-nya terwujudnya Kemanunggalan TNI-Rakyat.

Pelaksanaan TMMD ke-116 Tahun 2023 ini telah tercapai 100% baik sasaran fisik maupun sasaran non fisik 100% dengan keberhasilannya menjadi bukti nyata peran TNI dalam mendukung pembangunan di daerah untuk menggelorakan kembali semangat gotong royong, cinta tanah air, wawasan kebangsaan serta Ketahanan Nasional guna menjaga keutuhan NKRI.

Pangdam berharap, semangat kebersamaan dan Kemanunggalan TNI-Rakyat, tidak mudah terhasut dan terprovokasi oleh pihak manapun yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, serta dapat meningkatkan semangat gotong royong guna menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI.*

Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenkumham Gelar Raker Kepegawaian

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba didampingi Kepala Subbagian Kepegawaian dan Rumah tangga Saeful Rizal serta staf pengelola Kepegawaian mengikuti acara Penutupan Rapat Kerja Kepegawaian dalam rangka peningkatan kualitas SDM kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 di Hotel Mercure Jakarta, Jum’at 9 Juni 2023.

Selama pelaksanaan Rapat Kerja Kepegawaian seluruh peserta sangat antusias dalam menyampaikan berbagai ide, buah pikiran, masukan-masukan dalam pembahasan berbagai permasalahan kepegawaian, dengan semangat inilah menjadi modal bagi Kementerian Hukum dan HAM khususnya Sekretariat Jenderal untuk meraih berbagai capaian- capaian dan prestasi ditahun 2023.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenkumham, Sudjonggo menyampaikan laporannya bahwa pada rapat Kerja Kepegawaian tahun 2023 ini telah berhasil melakukan rekonsiliasi data dosier Kementerian Hukum dan HAM demi keterpaduan perencanan, evaluasi dan pengendalian dengan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu serta dapat dipertanggung jawabkan dan dibagipakaikan serta dikelola secara seksama terintegrasi dan berkelanjutan pengembangan kepegawaian.

Lebih lanjut Sudjonggo menyampaikan harapan agar proses rekon kekurangan data kepegawaian pada aplikasi Simpeg untuk terus dilakukan perbaikan data yang masih tersisa.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dalam arahannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kinerja dan prestasi jajaran Kemenkumham RI. Ia juga memberikan beberapa arahan tugas, diantaranya pesan untuk peningkatan kualitas pengelolaan SDM, serta penyampaian arahan Menkumham untuk mempedomani dan menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam RPJM 2020-2024.

“Arahan presiden agar dipahami dan mampu diimplementasikan secara nyata. Sikapi dinamika, tantangan tugas dan pengaruh perkembangan, sehingga Kemenkumham semakin PASTI & BerAKHLAK, serta saya mengucapkan terima kasih atas berbagai prestasi, namun jangan cepat berpuas diri, pertahankan prestasi dan kedepan semakin ditingkatkan ” ungkap Andap.

Lebih lanjut Andap menyampaikan bahwa peningkatan kualitas Pengelolaan SDM dapat dilakukan dengan menerapkan 8 Komponen Pengungkit, yaitu SDM, ORG, TALA, Yanlik, Pengawasan, Akuntabilitas Kinerja, Deregulasi Kebijakan, Manajemen Perubahan. Implementasi Pelaksanaan RB Harus tunjukkan perubahan signifikan, Survei IPK Harus Naik dan IKM juga harus naik, Survei SPI oleh KPK Hasilnya Harus Naik dan Nilai 4 Indeks hasil antara kemenkumham oleh instansi leading sector harus naik.

Yang pada akhirnya Sebelum menutup Rapat Kerja Kepegawaian tahun 2023 secara resmi, Andap berpesan agar semua ASN Kemenkumham berperan aktif membesarkan dan memajukan Kementerian Hukum dan HAM. “Ingat, Ada 3 Kunci Kesuksesan yang perlu ditanamkan : Komitmen Moral, Effort dan Achievement. Mari kita wujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang semakin PASTI dan BerAKHLAK serta dicintai oleh masyarakat.

Untuk diketahui turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan H Muslim, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin serta Plt. Kepala Divisi Adminitrasi mengikuti secara virtual.*

Kadin Indonesia Dorong Potensi Bisnis Komoditas dan Hasil Hutan di Sultra

Kendari – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sosialisasikan pengembangan karbon kepada pengusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Melalui Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kadin Indonesia, Silverius Oscar Unggul menyampaikan seusai mengikuti diskusi Potensi Komoditas Hutan dan Multi Usaha Kehutanan, bersama Kadin Sultra bertempat di Aula Kadin Sultra, Jalan Brigjen Yoenoes Madjid Kendari, Jumat (9/6/2023).

“Silverius Oscar Unggul mengatakan bahwa karbon saat ini regulasinya masih disusun oleh pemerintah Indonesia dan rencananya bulan Juni ini sudah keluar dan bulan September sudah diperdagangkan, kami kesini ingin menyampaikan peluang-peluang kepada teman-teman Kadin di Sulawesi Tenggara terkait bisnis karbon ini, karena bisnis ini akan menjadi salah satu bisnis yang paling valuable (berharga) dan bagus dikembangkan ke depannya, oleh karena itu Kadin Indonesia menyampaikan peluang peluang ini agar bisa di antisipasi oleh Sulawesi Tenggara “pungkasnya.

Kebetulan, kata Silverius, saat ini pemerintah Indonesia lewat undang-undang cipta kerja izin di sektor kehutanan sudah menjadi satu.

“Saat ini pemerintahmelalui undan- undang cipta kerja, izin disekitar kehutanan sudah disatukan, satu izin di sektor Kehutanan bisa semua bisnis, kalau dulu kan hanya satu, sekarang bisa semua bisnis (Multi Usaha Kehutanan), jadi termasuk didalamnya kayu agroforestri (tanaman pertanian) terus instrumental service, Itu bisa air bisa karbon, walaupun bisnis karbon,” jelasnya.

“Bisnis karbon ini sayang sekali kalau dilewatkan. Para pengusaha di Sulawesi Tenggara harus bisa memaksimalkan peluang bisnis ini, karena ini peluang besar bagi para pengusaha “tambahnya.

Untuk saat ini, lanjutnya, tata laksanan penjualan di bisnis karbon masih berproses. Kita berharap kepada Presiden Jokowidodo agar secepatnya mengeluarkan regulasinya, karena sebelumnya sudah sempat disampaikan di bulan Juni ini dikeluarkan, sebab di bulan September nanti karbon ini sudah diperdagangkan di bursa.

Selain itu, tambah Silverius, pihaknya juga membahas masalah regeneratif produk mengingat semua brand-brand besar di dunia mau dapat bahan baku yang baik, yang non kimia, nah kita tau salah satu yang dibutuhkan oleh dunia sekarang ini adalah kakao, dan Sulawesi Tenggara dulunya adalah top ekspor atau penghasil kakao, nah saatnya sekarang untuk merevitalisasi kakao kakao kita karena tidak semua daerah yang bisa menanam kakao sehingga nantinya dunia yang membutuhkan kakao yang unggul dan berkualitas.*

Soal WNA China yang Jadi Aktor Penambang Ilegal, Kakanim Kendari: Terpidana Jalani Hukuman di Indonesia

Kendari – Sebelumnya Kasus ini bermula saat Warga Negara Asing (WNA) asal China itu nekat terlibat dalam aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara tahun 2022 lalu.

Diketahui Keterlibatan WNA Cina ini dengan cara mendanai langsung perusahaan lokal untuk mengeruk nikel secara ilegal.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin membenarkan bahwa yang bersangkutan telah di Vonis oleh Pengadilan Negeri Konawe.

“Sudah, Vonisnya 2 tahun 8 bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Selain itu terkait pidana penjara yang dijalani oleh salah satu WNA China Chen Fu,
saat dikonfirmasi Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Kendari, Samuel Toba mengatakan bahwa yang bersangkutan akan menjalani pidana penjaranya di Indonesia.

“Yang bersangkutan menjalani hukumannya di Indonesia,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Jum’at 9 Juni 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa usai terpidana menjalani pidana penjara, yang bersangkutan akan di deportasi ke negara asalnya.

“Yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki Ijin Tinggal sampai selesai menjalani pidananya, setelah selesai menjalankan pidananya baru diambil tindakan keimigrasian berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian/Deportasi,” pungkasnya.*

Kecam Penghinaan Suku di Sosial Media, Ridwan Bae Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Kendari – Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Bae mengecam oknum yang penghinaan terhadap Suku Muna di sosial media beberapa waktu lalu.

Menurut dia, pernyataan oknum tersebut akan mengundang reaksi besar-besaran dari masyarakat Muna, karena masyarakat Muna tidak pernah merasa sebagai budak, Jum’at 9 Mei 2023.

Olehnya itu, ia mendesak Polda Sultra segera mengambil tindakan tegas dan cepat menangkap oknum pelecehan suku tersebut, guna meminta klarifikasi apa maksud dan tujuannya menyebarkan postingan yang mengarah ke isu sara.

Ridwan Bae bilang, Polda Sultra tidak boleh menunda-nunda waktu. Sebab persoalan ini harus secepatnya diluruskan, supaya tidak merembet kemana-mana.

“Bukan hanya masyarakat Muna, masyarakat Sultra dan Indonesia secara umum itu tidak ada budak. Semua lahir dengan ketentuan Maha Kuasa. Makanya saya minta pihak Polda Sultra atau Polres yang berada di wilayahnya segera menangkap oknum tersebut jangan sampai terjadi hal-hal yang dapat merugikan kita,” kata Ridwan.

Disamping itu juga, mantan Ketua DPD I Partai Golkar Sultra selama dua periode berturut-turut ini mengingatkan dan mengimbau masyarakat, khususnya masyarakat Muna agar tidak terpancing, anarkis atau tersulut emosinya guna menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

Melakukan aksi pengecaman dan pendesakan pihak aparat segera menindak pelaku boleh dilakukan masyarakat Muna, asal dalam situasi yang kondusif, aman, santun dan sopan.

“Saya minta yang dikejar oknum, jangan bicara soal dia dari suku mana yang jelas ini oknum yang bisa jadi dimanfaatkan orang lain yang ingin mengacaukan Sultra. Karena belum lama ini, salah satu suku di Sultra juga dibuat seperti itu, satu-satu dibuat muncul. Jadi tidak boleh lagi terjadi, kita harus pelihara ketenangan dan kekompakan rakyat Sultra yang sudah terjalin baik selama ini,” tuturnya.

Ridwan Bae menambahkan, suhu politik di Sultra semakin panas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra, Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 tentunya.

Seiring memanas dengan kian dekatnya perhelatan politik, dimunculah isu sara sebagaimana penghinaan yang dialami Suku Tolaki dan yang terbaru Suku Muna.

Curiganya, skenario ini sengaja dibuat dan dibaliknya pasti ada aktor intelektual dengan sengaja ingin membuat kegaduhan dan memecah bela persatuan.

“Makanya saya minta masyarakat harus bijak dan hati-hati menyikapi isu-isu sara ini. Kita semua masyarakat Sultra baku sayang tidak ada lagi orang Muna, Tolaki, Bugis, Buton, Jawa, Sumatera, Bali kita semua sama dalam bingkai NKRI,” tutupnya.*

Satresnarkoba Polres Konsel Kembali Bekuk Terduga Palaku Pengedar Narkoba Jenis Shabu

Konawe Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Desa Amotowo dan Desa Langgapu Kecamatan Landono, Konsel pada Senin 5 Juni 2023 sekitar pukul 06.30 Wita.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Sarnunga, SH menjelaskan, bahwa dalam mengungkap kasus tersebut pihaknya mengamankan atau menangkap 1 orang terduga pelaku (tersangka) KS alias I (25), Warga Kecamatan Landono , Konsel.

“Barang bukti (BB) yang diamankan, lanjut Sarnunga, di TKP pertama di Desa Amotowo ia mengamankan 1 paket sabu dengan berat bruto 0.56 gram yang tersimpan didalam bungkusan plastik bening, 1 pipet, 3 Lembar uang pecahan seratus ribuan dan 1 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah,” katanya.

Selanjutnya di TKP kedua di Desa Langgapu, kata dia, pihaknya mengamankan, 1 ( Satu) Paket diduga Narkotika jenis Shabu berat bruto 0,42 Gram; 1 (Satu) Potong pipet Boba warna hitam; 2 (Dua) bungkus Sachet kosong; 1 (Satu) Unit Handphone Android Merk Oppo A5 warna hitam dengan lengkap dengan SIM Cardnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat personel Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Landono kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

“Tim kemudian melakukan teknik Undercover Buy, dan setelah diperoleh barang bukti. Pada hari Senin, ( 5 / 6 / 2023 ) sekira pukul 06.30 Wita Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di Desa Amotowo dan ditemukan sebanyak 1 paket diduga narkotika jenis shabu dari tangan terduga pelaku,” jelasnya.

Kemudian setelah dilakukan interogasi, sambungnya, Tim Satresnarkoba Polres Konsel melanjutkan pencarian barang bukti di Desa Langgapu.

“Tim kemudian melakukan pengembangan di Desa Langgapu dan Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 1 paket shabu beserta barang bukti lainnya, ” katanya.

Saat ini, tambah dia, kedua terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Rutan Mako Polres Konsel. Untuk sementara terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemudian rencana tindakan lanjutan, yakni akan melakukan gelar perkara awal, dan melakukan lidik pengembangan, serta akan membawa Barang Bukti ke Laboratorium Fotensik untuk dilakukan pemeriksaan keaslian barang bukti yang diamankan tersebut,” pungkasnya.*

WNA China yang Jadi Aktor Pendana Tambang Ilegal di Konawe Utara Divonis Dua Tahun Delapan Bulan

Konawe – Sebelumnya Kasus ini bermula saat Warga Negara Asing (WNA) asal China itu nekat terlibat dalam aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara tahun 2022 lalu.

Diketahui Keterlibatan WNA Cina ini dengan cara mendanai langsung perusahaan lokal untuk mengeruk nikel secara ilegal.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin membenarkan bahwa yang bersangkutan telah di Vonis oleh Pengadilan Negeri Konawe.

“Sudah, Vonisnya 2 tahun 8 bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Sementara itu dikutip dari SIPP PN Unaaha Chen Fu PN Negeri Unaaha pada Rabu 31 Mei 2023 Menyatakan Terdakwa Chen Fu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa perizinan dari pemerintah pusat” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar Transfer melaui aplikasi internet banking Bank Mandirimilk PT. HANA FUKU TRADING dengan nomor rekening 165000200 dengan tujuan ke Rekening Bank Mandiri atas nama MUHAMMAD RIFKI dengan nomor rekening 1520016850139 sebesar Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)

1 (satu) Rangkap Rekening koran bank Mandiri atas nama MUHAMMAD RIFKI dengan nomor rekening 1520016850139
1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Sewa Menyewa DUM TRUCK antara MUHAMAD RIFKI IBAHIM (Direktur CV. Bumi Tunas Mineral) selaku pemilik Dum Truck dan saudara JOHN PUTRA (Direktur PT. Putra Jaya Perkasa) selaku Penyewa
Terlampir dalam berkas perkara;

1 (satu) Unit excavator breker merek SANY warna kuning Model SY215 C Nomor seri : SY021HCB97818
1 (satu) Unit excavator merek SANY warna kuning Model SY215 C Nomor seri : SY021HCB96238
1 (satu) Unit excavator merek SANY warna kuning Model SY215 C Nomor seri : SYO21HCB98188
1 (satu) Unit excavator merek SANY warna kuning Model SY215 C Nomor seri : SYO21HCB98098
1 (satu) Unit mobil Dum Truck merek fuso warna orange dengan nomor mesin 6D16X87171
1 (satu) Unit mobil Dum Truck merek fuso warna orange dengan nomor mesin 6D16S70017
4 (empat) tumpukan Ore Nikel;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas.

Dari titik koordinat kegiatan pertambangan yang didanai oleh Terdakwa CHEN FU seluruhnya berada di Wilayah izin Usaha pertambangan (WIUP) wilayah IUP PT. ANTAM Tbk UBPN Konawe Utara;

Bahwa dasar atau legalitas titik koordinat 51 M0413790 – 9623643 lokasi tempat produksi biji nikel yang di danai oleh terdakwa CHEN FU masuk dalam wilayah IUP PT. ANTAM Tbk UBPN Konawe Utara sesuai dengan SK IUP OP Nomor 158 Tahun 2010 yang ditandatangani olh H. HERRY HERMANSYAH SILONDAE, S.E;
Bahwa benar bedasarkan keterangan dari saksi H. UMAR sebagai Manager General Affairs, Externak Relation, dan Corporate Social Responbility yang menyatakan bahwa PT. PUTRA JAYA PERKASA tempat saksi MUDDIN Alias BAPAKNYA FIRNA Bin TANGA (dalam berkas penuntutan terpisah) bekerja sebagai Kepala produksi dan saksi JHON PUTRA (dalam berkas penuntutan terpisah) bekerja sebagai Direktur tidak memiliki hubungan Kerjasama dengan PT. ANTAM Tbk UPBN Konawe Utara yang berlokasi di Desa Marombo Pantai Lasolo Kab. Konawe Utara.

Perbuatan Terdakwa CHEN FU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. Atau Kedua Bahwa Terdakwa CHEN FU, pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 04.45 Wita dan atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2022 bertempat di di Desa Morombo Pantai Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Sengaja memberi bantuan, kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa CHEN FU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP.*

Diduga Belum Miliki Izin, PT. KAP di Adukan di DPRD Konsel

Konawe Selatan – PT. KAP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang saat ini akan membangun Pabrik Kelapa Sawit di Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun dalam aktivitas rencana pembangunan pabrik diduga belum mengantongi Izin dari pemerintah sehingga hal tersebut diadukan oleh Lembaga Poros Muda Sultra di Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Konsel, Senin, 05 Juni 2023.

Tampak sejumlah puluhan masa aksi yang tergabung dalam Lembaga Poros Muda Sultra berorasi di Perempatan Dinas Catatan Sipil (Capil) Kab. Konsel dengan membentangkan spanduk bertuliskan tiga poin tuntutan aksi.

“Kami mendesak Bupati Konsel untuk tidak memberikan izin pembangunan kepada PT. KAP serta di Poin kedua mendesak Ketua DPRD untuk memanggil pihak terkait dan segera membuat agenda Rapat Dengar Pendapat bersama,” katanya, Jum’at 9 Juni melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Selanjutnya dipoin ketiga mendesak Kasat Reskrim Polres Konsel untuk melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas PT. Karya Alam Perdana tanpa mengantongi Izin dari pemerintah.

Tak berlangsung lama, masa aksi bertandang di Kantor Bupati Konawe Selatan namun tak seorangpun yang menemui masa aksi sehingga sempat bersitegang antara pengunjuk rasa dengan tim Pengamanan Satpol PP.

“Karena tak seorangpun yang bisa menerima aspirasi kita pada pagi hari ini, maka Kantor Bupati Konsel ini kita segel dan kita segera bergeser ke Kantor DPRD Konsel,” Teriak Rispan Latuanda, S.Pd., M.Pd selaku Sekjen Poros Muda Sultra.

Selanjutnya, Orasi Ilmiah dilanjutkan di Kantor DPRD Konawe Selatan dan diterima langsung oleh ketua DPRD Konawe Selatan dan Ketua Komisi II serta beberapa Anggota DPRD Konsel lainnya.

Terkait hal tersebut Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, S.Sos., M.,Si segera mengajak masa aksi untuk berdialog di Aula Rapat. Dan beliau langsung memimpin agenda Dialog tersebut.

“Tuntutan kawan-kawan dari Lembaga Poros Muda Sultra memang harus segera ditindaklanjuti. apalagi ini menyangkut masyarakat lingkar Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit”. Ujar Ketua DPD II Partai Golkar ini.

Olehnya itu, lanjut Irham, Hari senin tanggal 12 Juni 2023 kita jadwalkan Rapat Dengar Pendapat dan mengundang pihak terkait. Dan besok tim Anggota Komisi II DPRD Konsel akan meninjau lokasi pembanguan kepala sawit milik PT. Karya Alam Perdana.

Setelah rapat ditutup, Masa aksi bubar dengan damai dan DPRD melanjutkan agenda Kelembagaannya.

Terkait hal tersebut Media ini juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.*

Penyidik Kejati Sultra Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU soal Dugaan Suap Perizinan PT. MUI

Kendari – Kasi Penkum Kejati Sultra Dodi mengatakan hari ini Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap PT. Midi Utama Indonesia dengan tersangka RT dan SM bertempat di bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Tersangka RT dan SM di dampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing, Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan terhadap tersangka RT dan SM terkait identitas dan perkara yang dilakukan,” katanya.

Ia juga menuturkan bahwa Jaksa Penuntut Umum juga memeriksa Barang Bukti terkait perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut yang di serahkan oleh Penyidik.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti terzebut selanjutnya kewenangan beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari,” tuturnya.

Selain itu Dodi juga mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan dimungkinkan adanya Tersangka Baru ketika ada fakta-fakta baru yang diungkapkan dipersidangan.

“Untuk saat ini masih dua orang tersangka tidak menutup kemungkinan di persidangan ada fakta-fakta baru yang diungkapkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan keterangan Kasi Penkum Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada RT dengan tahanan kota dan SM di rumah tahanan kelas II A Kendari.*

HMI Cabang Kendari Pertanyakan Kinerja Kejati Sultra pada Pemeriksaan Dugaan Suap Perizinan yang Diduga Seret Eks Wali Kota Kendari

Kendari- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari, kembali pertanyakan dugaan kasus suap perizinan PT. MUI yang diduga menyeret nama eks wali kota Kendari SK, yang saat ini di tangani Kejati Sultra, Jum’at 9 Juni 2023.

Diketahui, SK belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pendirian gerai milik PT. MUI sebesar Rp 720 juta.

Pada pertengahan Maret 2023 lalu, berdasarkan surat penyidikan Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 Tanggal 6 Maret 2023:

Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka yakni, SM sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan dan Keunggulan Daerah periode 2021-2022 dan Sekda Kota Kendari RT yang saat itu menjabat sebagai Kadis PTSP Kota Kendari diduga terlibat dalam kasus tersebut.

HMI Cabang Kendari bertanya-tanya, apakah SK tidak mengetahui, tidak terlibat. Apakah staf ahli SM melakukannya tanpa ada koordinasi dengan eks wali kota SK yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari.

“Yang hal ini terbaca pada kapasitas staf ahli bukan sampai mengatur tentang izin, apalagi menentukan harus bayar ini sumbang ini dengan dalil dana sejumlah itu, tentu ini atas keinginan atau arahan petunjuk atau persetujuan eks Wali Kota Kendari SK,” kata
Faldi Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kendari.

“Terindentifikasi seperti ada permainan licik eks wali kota SK yang kurang ditangkap oleh kinerja Kejati Sultra?,” pungkasnya.*

PT VDNI Disebut Tunggak Pajak Hingga Puluhan Miliar

Konawe – Perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry atau VDNI yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe menunggak pajak daerah hingga puluhan miliar rupiah.

Akibat penunggakan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemerintah Provinsi Sultra.

Serta Pemerintah Kabupaten Konawe terpaksa memasang baliho pemberitahuan penunggakan pajak tersebut di perusahaan asal Tiongkok itu, Rabu 7 Juni 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty menjelaskan, PT VDNI menunggak pajak penerangan jalan (PPJ) terhadap Pemkab Konawe puluhan miliar rupiah.

Di mana, pada Tahun 2021 total tagihan PPJ terhadap PT VDNI sebesar Rp48 miliar.

“Yang baru dibayar itu sekitar Rp677 juta,” jelas Cici melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, sebelum pemasangan baliho pemberitahuan penunggakan itu, KPK bersama Kejari Sultra, Pemprov Sultra serta Pemkab Konawe melakukan rapat koordinasi di Kantor BKPSDM Konawe.

Cici menyebut, jumlah tunggakan belum termasuk dengan pajak di Pemprov Sultra.

“Kalau kamu fokusnya di PPJ itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata Cici, sebelumnya PT VDNI menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak itu.

Namun, Pemkab Konawe sejauh ini telah menanggapi penyampaian keberatan itu kepada pihak perusahaan.

“Kami juga telah menanggapi surat keberatan dari Virtue dan menindaklanjuti nya,” jelasnya.

Selain itu menurut Kepala Satgas Korsup SDA KPK Dian Patria, utang pajak air permukaan VDNI mencapai Rp26 miliar, sementara pajak penerangan jalan mencapai Rp48 miliar.

“Pajak penerangan jalan untuk Kabupaten Konawe dari 48,9 miliar baru dibayar 620 juta masih ada tunggakan 48,2 miliar, pajak air permukaan dari kewenangan Provinsi 26 miliar,” ungkap Dian Patria di Kawasan VDNI, Rabu (7/6/2023).

Dian Patria menyebut, meskipun Sulawesi Tenggara dikenal dengan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah, namun hampir 82 persen anggaran Pemda bersumber dari Pemerintah pusat.

“Ternyata postur APBD Pemda dan Provinsi tidak menggembirakan 82 persen tergantung dari dana pusat. Katanya ini adalah provinsi kaya dengan tambang tapi ternyata sangat tergantung dana dari pusat,” katanya.

Menurutnya, kurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) disebabkan karena minimnya kesadaran para investor atau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya dalam hal menyelesaikan pajak yang dipungut oleh daerah sehingga kondisi tersebut membebani APBN.

“Tentu saja tidak bicara uang, kita dukung investasi, kita akan mendukung dan memastikan bagaimana investasi itu bermartabat dan Pemda profesional dalam melakukan tugasnya kita dukung itu,” ujarnya.

Sementara itu Penanggung Jawab PT. VDNI Bidang Humas dan Perpajakan saat dihubungi via WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Polda Sultra Diminta Tindaki Aduan HB Soal Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Kendari – Kolaborasi Lembaga Sulawesi tenggara menggelar aksi unjuk rasa didepan Polda Sultra Atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama HB selaku Direktur Utama PT. AMI pada saat itu dengan momor Laporan Polisi: LP/B/651/XII/2022 SPKT Polda Sultra.

Rozeli selaku koordinator aksi dalam orasinya mengatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan wujud konsistensi mengawal penegakan Hukum diwilayah Sulawesi tenggara, Jum’at 9 Juni 2023.

“Berdasarkan dengan adanya laporan polisi Nomor Laporan Polisi: LP/B/651/XII/2022 SPKT Polda Sultra.tertanggal 19 Desember 2022 atas nama Muhammad Faisal Manomang yang telah melayangkan Laporan di SPKT Polda Sultra terhadap HB dengan kasus perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan Senilai 40 Milyar harus segera diproses,” jelasnya.

Lanjut Koordinator aksi Rozeli menyampaikan bahwa pada tanggal 28 April 2023 Direskrimum melalui Subdit II telah mengeluarkan SP2HP hasil penyelidikan ke-2 Dengan Nomor : SP2HP/349/IV/2023/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Muhammad Faisal Manomang sebagai pelapor dan seharusnya Penyidik segera Menghadirkan Pihak pelapor dan yang terlapor untuk dilakukan gelar perkara.

“Berdasarkan Fakta yang menunjukkan setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan dan pengembangan hasil penyelidikan ke-2 Dengan Nomor : SP2HP/349/IV/2023/Dit Reskrimum Pada tanggal 28 April 2023 Polda Sultra (Direktorat Reserse kriminal Umum) Sampai saat ini belum Melaksanakan ketentuan pasal 15 peraturan kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak pidana,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa aksi di Polda Sultra pada05 Juni 2023 berjalan dengan lancar dan telah bertemu langsung dengan penyidik kasus tersebut, dalam pertemuan dengan penyidik Ipda Senal Amiruddin selaku penyidik menjanjikan akan menerbitkan SP2HP dan akan di lakukan gelar perkara di bulan ini karena itu merupakan hak kami selaku keluarga pelapor untuk mendapatkan SP2HP baik diminta maupun tidak diminta, hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri.

“Kami sangat menyayangkan bahwa kasus yang kami sampaikan hari ini dibiarkan Terdiam dimeja penegak hukum tanpa ada kepastian Hukum, Yang seharusnya kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan seperti ini harus segera diproses secara maksimal dan Profesional,” tegasnya.

“Kami menegaskan agar pihak Polda sultra Serius Menangani kasus tindak pidana Haji Harun Basnapal atas Dugaan Tindak pidana Penipuan dan penggelapan
dan ini pesan serius buat institusi polri untuk serius dalam hal Penegakan Hukum,kami secara kelembagaan akan kembali menyorot Polda Sultra jika Tuntutan kami tidak di indahkan,” tutupnya.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via WhatsApp Dirkrimum Polda Sultra I Wayan Riko belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Soal Penghinaan Suku di Sosial Media, LM Rajab Jinik Minta APH Bertindak Tegas

Kendari – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum. meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap pelaku penghinaan suku di Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui media sosial, Jum’at 9 Juni 2023.

Terkait persoalan tersebut LM Rajab Jinik mengatakan terkait penghinaan suku yang marak terjadi di Sultra pihak aparat penegak hukum harus mengambil sikap tegas untuk mencari siapa dalang yang sering menggunakan media sosial untuk melakukan penghinaan suku tersebut.

“Sultra ini adalah wilayah yang pluralisme, jadi saya kira APH harus tegas dalam mencari dalang yang sering menggunakan isu suku atau rasis dalam kepentingan kepentingan tertentu,” kata Rajab Jinik.

Menurutnya Politisi Partai Golkar ini, hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi para aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan juga ketika sudah tertangkap untuk segera ditersangkakan.

“Karena harus ada efek jerah yang diterima oleh si pelaku, karena melihat kita di Sultra ini yang hidup berdampingan yang saling berhubungan darah jangan sampai karena ulah ulah oknum bisa merusak hubungan hubungan tersebut,” ucapnya.

Untuk Pria Kelahiran 15 April 1984 ini juga meminta agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku penghinaan suku tersebut karena hal tersebut berpotensi memecahkan pluralisme masyarakat Sultra.

“Kita hidup ini punya martabat, kita hidup ini punya identitas dan itu menjadi kebanggaan kita bersama dan perbedaan suku itu juga menjadi kebanggaan kita juga di Sultra. Makanya kita minta betul dan mendesak pihak Polda Sultra untuk menangkap pelaku penghinaan suku Muna,” tutup pria kelahiran Muna ini.*

Terduga Pelaku Penganiayaan Tak Kunjung Ditangkap, Warga Keluhkan Kinerja Polsek Lawa

Muna Barat – Memasuki hari ke 18 sejak kejadian 22 Mei 2023, para terduga pelaku penganiayaan pemuda Desa Lindo Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat bernama Hasruddin (23), tak kunjung ditangkap, Jum’at 9 Juni 2023.

Warga Desa Lindo mengeluhkan kinerja Polsek Lawa sejak awal penanganan kasus tersebut, dianggap lamban.

Salah seorang warga Desa Lindo La Rahiman SH mengatakan, respon Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Lawa sejak korban atas nama Hasruddin melapor per tanggal 22 Mei 2023, sangat lamban dalam menangani pengungkapan para terduga pelaku.

Buktinya sampai 7 Juni 2023, tidak ada satupun terduga pelaku yang ditangkap dari total sekitar kurang lebih 20 orang. Padahal sejak awal kejadian, sudah ada petunjuk jelas dari keterangan korban yang mengenal salah satu dari terduga pelaku bernama Isa yang merupakan warga Desa Kafo Foo Kecamatan Kontukowuna Kabupaten Muna.

“Para pelaku ini diduga dari Desa Kafo Foo. Korban mengenali salah satunya atas nama Isa itu. Jika sejak awal masuk laporan, langsung dilakukan pencarian, pasti cepat ditangkap dan tidak berlarut-larut. Sekarang, mereka tidak mungkin berdiam dan berpotensi besar melarikan diri,” kata La Rahiman.

Lambannya kinerja Polsek Lawa, kata dia, bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya telah banyak laporan yang masuk, namun tidak jelas pengungkapannya. Atas dasar itu, pihaknya meminta Kapolres Muna mengevaluasi kinerja Polsek Lawa.

“Ini kasus sangat rentan konflik antar desa. Apalagi menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024. Jangan sampai warga main hakim sendiri mencari secara mandiri para pelaku. Kami minta Polres Muna agar mengambil alih penanganan kasus ini agar tidak berbuntut panjang,” ujar La Rahiman.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Lawa Aipda Ishak Hadisono mengatakan, progres pengusutan terduga pelaku penganiayaan di Desa Lindo, belum ada penetapan tersangka. Ada beberapa nama yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Salah satunya atas nama Isa telah dua kali dipanggil namun hingga saat ini tidak koperatif.

“Mereka tidak koperatif, makanya kami akan melakukan upaya pemanggilan paksa. Terutama atas nama Isa ini akan kami panggil paksa jika kami temukan. Saat ini sementara pencarian,” kata Aipda Ishak Hadisono, Rabu (7/6).

Polsek Lawa menghimbau kepada saudara Isa agar segera memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Disatu sisi, pihaknya meminta kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Isa agar diinformasikan kepada Kepolisian untuk dilakukan pemanggilan paksa.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Polsek Kabawo karena Desa Kafo Foo bagian wilayah hukum nya. Pada intinya kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan kami sudah mengirim surat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Muna,” ujar Ishak.

Terpisah, Kepala Desa Kafo Foo La Haringi mengaku geram terhadap kepada terduga pelaku yang melarikan diri. Ia telah menemui beberapa orang tua terduga pelaku secara persuasif agar menyerahkan diri ke pihak Kepolisian. Namun, para orang tua terduga pelaku berdalih tidak mengetahui keberadaan anaknya.

“Saya sudah berupaya agar para terduga pelaku ini koperatif. Namun hingga saat ini mereka tidak pernah kelihatan,” kata La Haringi.

Diketahui, seorang pemuda asal Desa Lindo Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat, bernama Hasruddin (23), diparangi dua Orang Tak Dikenal (OTK), Senin (22/5/2023) sekira pukul 03.00 Wita dini hari. Kejadian penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut bermula saat korban mendengar bunyi lemparan batu dari atap rumahnya. Kemudian korban keluar rumah dan mendapati rombongan pemuda sekitar 20 orang.

Tak terima rumahnya dilempar, korban menegur rombongan OTK tersebut, agar tidak lagi melempar. Kemudian dua orang dari rombongan tersebut, maju mendekati korban sembari mengayunkan parang.

“Setelah saya tegur mereka, dua orang datang menghampiri saya. Satunya mengayunkan parang namun saya masih menghindar. Saat saya terjatuh di got, kembali diayunkan parang dan mengenai tangan kanan karena saya mencoba menangkis,” kata Hasruddin kepada Kendari Pos, Senin (22/5).

Lanjut Hasruddin, saat terluka akibat diparangi, datang lagi satu orang dan mencoba menusuk bagian dada menggunakan pisau. Namun korban berhasil menahan serangan pelaku menggunakan tangan kiri, sembari memegang leher pelaku dengan tangan kanan.

“Dalam kondisi terdesak, saya mencoba mengambil reng kayu untuk mengantisipasi serangan susulan. Setelah itu, mereka langsung pergi,” bebernya.

“Dua orang yang menyerang menggunakan senjata taham, saya tidak kenal sama sekali. Namun ada satu orang dibelakang dua pelaku yang memegang sajam yang saya kenal, bernama Faisal dari Desa Kafo Foo Kecamatan Kontukowuna Kabupaten Muna,” tambah Hasruddin.

Atas kejadian tersebut, korban datang melapor ke Polsek Lawa sekitar pukul 04.00 Wita dan meminta para pelaku ditangkap.

“Saya sudah melapor ke Polsek Lawa pagi tadi,” pungkasnya.*

Irjen Kemenkumham Berkunjung di Sultra, Beri Pengarahan dalam Pelayanan ke Masyarakat

Kendari – Irjen Kemenkumham Razilu berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Sultra guna memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, Jum’at 9 Juni 2023.

“Kegiatan ini dimulai di Bulan November dan ini Provinsi yang ke 11, salah satu program unggulan Gerbang Transisi, saya bergerak atas arahan Menteri Kemenkumham untuk melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia,” katanya.

Ia juga mengharapkan kegiatan hari ini dapat menghasilkan output yang maksimal.

“Oleh karena itu harapannya dalam kegiatan ini dapat melahirkan output kinerja yang baik dengan lahirnya beragam inovasi dalam memberikan pelayanan,” ungkapnya.

“Kami harapkan outputnya juga perbaikan gaya hidup, selain itu penekanannya semua pelayanan diusahakan berbasis digital dan sudah beberapa pelayanan yang dilakukan sudah digital,” bebernya.

Ia juga menuturkan kegiatan tersebut sebagai langkah Kemenkumham dalam berbenah memberikan pelayanan.

“Kegiatan ini juga sebagai langkah untuk berbenah, selain itu kegiatan ini akan dievaluasi, di Sultra terkhusus ada dua instansi yang akan mengikuti penilaian secara nasional Kanwil Kemenkumham Sultra dan Bapas Bau-bau, dan silahkan masyarakat memberikan penilaian terhadap pelayanan kami,” tuturnya.

“Di Sultra Kanwil Kemenkumham meraih wilayah bebas bersih melayani dan untuk Bapas Bau-bau meraih wilayah bebas korupsi,” pungkasnya.*

Kejari Buton Periksa Dua Orang Saksi Soal Dugaan Tipikor Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwasata Busel

Bau-bau – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejari Buton melalui Kasi Intel Azer J. Orno mengatakan adapun saksi-saksi yang diperiksa, LA selaku Ketua DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024 dan P selaku Wakil Ketua II DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024

“Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dalam rangka menemukan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan,” katanya.

“Kedepan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan penyidikan perkara dimaksud,” pungkasnya.*

JAM-Pidum Kembali Setujui 23 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 23 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

-Tersangka DWI RAHARJO bin DALNO dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka ZULPAN EFENDI RAMBE dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

-Tersangka PARSAULIAN NAOLO HAHOLONGAN HASIBUAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
-Tersangka VENSIA TALAKUA alias NEIS dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka REZA WIJAYA dari Kejaksaan Negeri Bekasi yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

-Tersangka REZA RASHELA bin HERI ISMANTO dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka RENTI RUSLIANTI binti MUHAMMAD RUSLI dari Kejaksaan Negeri Purwakarta yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

-Tersangka SUTIANA bin O. SULAEMAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka JOHAN bin HODRI dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

-Tersangka RUDI FERDIANSYAH bin BAKRIN dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

-Tersangka NITO bin AGUS dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

-Tersangka MAHFUD TURMUDZI alias MAHMUD bin AMAT dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

-Tersangka ABDUS SOLEH bin KEN dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang Pencurian.

-Tersangka ARAHMAN bin JAMALUDIN dari Kejaksaan Negeri Bima yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka IKRAWAN SYAHPUTRA dari Kejaksaan Negeri Bima yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

-Tersangka MATHEUS RONSUMBRE dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka LA HERDIN alias EDIN bin LA AMILI dari Kejaksaan Negeri Baubau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka ANDI FERLY M. NOOR dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

-Tersangka DARWIS alias SIMBO bin RIDWAN dari Kejaksaan Negeri Kolaka yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka HARDJITO alias ITO dari Kejaksaan Negeri Kolaka yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan

-Tersangka RISAL HARMAWAN alias RISAL bin ARMAN dari Kejaksaan Negeri Kolaka yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

-Tersangka LA ODE KADIR bin LA ODE SEGA dari Kejaksaan Negeri Muna yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

-Tersangka SABADIN alias LA SABA bin LA UDI dari Kejaksaan Negeri Muna yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.*

JAM Pidum Setujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka I DERI ARI ANTO pgl DERI bin ZULKARDI dari Kejaksaan Negeri Payakumbu yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka ALEX DHARMA ADITYA bin BUDI ISWANTO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka NOVI ARI KURNIAWAN bin FATCHUR ROCHMAN dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka MOCHAMMAD ANDRI LATIF bin KARDI dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.*

HUT Kodam XIV Hasanuddin Usung Konsep “Back To Nature 6K di Hati Kita”

Makassar – HUT ke-66 Kodam XIV/Hasanuddin tepat tanggal 1 Juni 2023. Acara puncak yang dikemas dalam bentuk syukuran dengan konsep Back To Nature 6K di Hati Kita (Karakter, Kapabel, Kontemporer, Kompak, Kesemestaan dan Kerakyatan), dipimpin oleh Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P, S.Sos, M.Tr (Han)., didampingi Ketua Persit KCK PD XIV/Hasanuddin Ny. Desi Totok Imam, digelar pada tanggal 6 Juni 2023, bertempat di Lapangan Golf Makodam Kota Makassar.

Pada acara puncak ini dihadiri puluhan ribu orang yakni dari Forkopimda tiga Provinsi (Sulsel, Sulbar dan Sultra), prajurit, PNS, keluarga, pejabat, para tokoh, mantan Pangdam, TNI-Polri, veteran, anak yatim, warakawuri, KBT, stunting, difabel, perwakilan papua, organisasi mahasiswa, FKUB, perwakilan masyarakat dan berbagai komponen bangsa lainnya.

Dalam memeriahkan HUT Kodam ini, Berbagai rangkaian kegiatan yang dilakukan sebelum acara puncak sebagai upaya satuan untuk meningkatkan kecintaan masyarakat kepada TNI yakni kegiatan kebersamaan maupun kegiatan sosial diantaranya lomba sepak bola sarung, baksos donor darah, lomba vocal group, ziarah rombongan, lomba drag bike dan doa bersama.

Di puncak acara sendiri dilaksanakan penandatanganan prasasti renovasi Makodam XIV/Hasanuddin, Peresmian RTLH Tahap III 34 unit, melaunching RTLH Tahap IV 30 unit, pembuatan/pengadaan Sepeda Motor Ambulance Kodam XIV/Hasanuddin untuk Kodim-Kodim sebanyak 38 unit, dan bedah halaman untuk masyarakat dan seluruh rumah prajurit Kodam XIV/Hasanuddin serta pencanangan food estate, pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan.

Selain itu juga pemberian penghargaan kepada prajurit, PNS dan Persit berprestasi/teladan (Babinsa, Danru/Baton/Batih, Pelatih/Gumil, Persit, PNS, prajurit lain yang berprestasi dalam tugas), pemberian talih asih kepada ratusan Difabel, Veteran dan Warakawuri, demonstrasi beladiri, diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Ustad Habib Husain Al Hamid serta pemotongan tumpeng.*

HUT Kodam XIV Hasanuddin, Pangdam Berikan Bantuan Sosial Kepada Para Veteran, Warakawuri, Anak Yatim, Stunting dan Difabel serta Penghargaan Kepada Prajurit Teladan

Makassar – Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66, Kodam XIV/Hasanuddin menggelar acara syukuran yang dipimpin oleh Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P, S.Sos, M.Tr (Han)., didampingi Ketua Persit KCK PD XIV/Hasanuddin Ny. Desi Totok Imam, bertempat di Lapangan Golf Lontara Makodam, Kota Makassar.

HUT ke-66 ini dikemas dalam bentuk acara syukuran, dihadiri oleh puluhan ribu orang yakni dari Forkopimda tiga Provinsi (Sulsel, Sulbar dan Sultra), prajurit, PNS, keluarga, pejabat, para tokoh, mantan Pangdam, TNI-Polri, veteran, anak yatim, warakawuri, KBT, stunting, difabel, perwakilan papua, organisasi mahasiswa, FKUB, perwakilan masyarakat dan berbagai komponen bangsa lainnya.

Kegiatan ini merupakan wujud rasa syukur dan ungkapan terima kasih kepada keluarga besar Kodam Hasanuddin atas bertambahnya usia ke-66 tahun dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Pada acara syukuran HUT Kodam tersebut, orang nomor satu di Kodam XIV/Hasanuddin ini memberikan bantuan sosial kepada ratusan Veteran, Warakawuri, Anak Yatim, Stunting dan Difabel serta penghargaan kepada prajurit teladan (Babinsa, Danru/Baton/Batih, Pelatih/Gumil, Persit, PNS, prajurit lain yang berprestasi dalam tugas).

Penyerahan bantuan sosial tersebut sebagai wujud kepedulian Pangdam XIV/Hasanuddin kepada masyarakat, dan talih asih perekat kepada para generasi terdahulu maupun kepada para prajuritnya.*

Peduli Terhadap Masyarakat, Pangdam XIV Hasanuddin Launching Sepeda Motor Ambulance, Bedah Rumah dan Bedah Halaman

Makassar – Puncak acara Hari Ulang Tahun ke-66 Kodam XIV/Hasanuddin, dirayakan hari ini, Selasa (6/06/2023), dikemas dalam bentuk acara syukuran, dihadiri oleh unsur pejabat utama TNI Polri, Forkopimda maupun komponen bangsa lainnya di Sulsel, Sulbar dan Sultra merupakan wilayah teritorial Kodam XIV/Hasanuddin, bertempat di Lapangan Golf Makodam, Kota Makassar.

Hari jadi ke-66 Kodam XIV/Hasanuddin tepat tanggal 1 Juni, diketahui telah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan sebelumnya, yakni lomba sepak bola sarung, baksos donor darah, lomba vocal group, ziarah rombongan, lomba drag bike dan doa bersama.

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P, S.Sos, M.Tr (Han)., dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua undangan yang sudah hadir. “Kami mohon dukungan dan doa restu, dengan bertambahnya usia dari Kodam XIV/Hasanuddin semoga semakin dewasa bersinergi ke depannya”, Ungkapnya.

“Intinya kami akan siap bersinergi dengan pemerintah, kepolisian dan semua pihak untuk memberikan solusi kepada masyarakat, dalam menghadapi kesulitan – kesulitan khususnya dalam rangka memperkuat ketahanan Pangan di wilayah Sulawesi”, Sambungnya.

Orang nomor satu di Kodam Hasanuddin ini pun membeberkan bahwa HUT kali ini konsepnya berbeda dengan sebelum-sebelumnya karena melihat bagaimana pemerintah ingin mengembalikan kembali ketahanan pangan dan Inflasi sosial serta bagaimana TNI bersatu bersama masyarakat sehingga dilaksanakan di lapangan terbuka dengan konsep “Back To Nature dan Happy Together bersama masyarakat”.

Sementara itu Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, S.T., juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kodam XIV/Hasanuddin yang telah bekerjasama dalam membangun Sulsel.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kodam XIV/Hasanuddin beserta jajaran yang selama ini sudah membantu penanganan inflasi dengan menggalakan ketahanan pangan dan berharap selalu menjaga kekompakan kerjasama untuk membangun sulsel”, Ujarnya.

Tidak hanya itu, Ketua DPRD Prov. Sulsel Andi Ina Kartika Sari, SH, M.Si., juga mengungkapkan bahwa Kodam XIV/Hasanuddin semakin memberikan pelayanan dengan rasa aman kepada masyarakat Sulsel serta program-program Kodam selalu memberikan arti bagi pemerintah salah satunya adalah menangani stunting sehingga menjadi garda terdepan untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat Sulsel.

Untuk diketahui dalam acara syukuran ini dilaksanakan kegiatan penandatanganan prasasti renovasi Makodam XIV/Hasanuddin dan Peresmian RTLH Tahap III serta melaunching RTLH Tahap IV dan Sepeda Motor Ambulance Kodam XIV/Hasanuddin, serta akan melaksanakan bedah halaman untuk seluruh rumah prajurit Kodam XIV/Hasanuddin. Selain itu juga pemberian penghargaan kepada prajurit, PNS dan Persit berprestasi ,pemberian talih asih kepada Difabel, Veteran dan Warakawuri, diakhiri dengan doa yang di pimpin oleh Ustad Habib Husain Al Hamid serta pemotongan tumpeng.*

TMMD 116 Laonti Kodim 1417 Kendari Resmi Ditutup

Konsel – Lapangan Sepak Bola Dadahu Lapuko Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan Prov. Sulawesi Tenggara menjadi saksi secara resmi ditutupnya kegiatan TMMD 116 Kodim 1417/Kdi TA. 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Dansatgas TMMD 116 Kolonel Czi Bintarto JY, S. I. P., M. Han. dalam rilisnya Kamis (8/6).

Kolonel Pnb. Antonius Adi Nur Komandan Lanud Haluoleo selaku Inspektur Upacara secara resmi hari ini menutup kegiatan TMMD.

“Sepekan kegiatan ini berjalan dan semua sasaran diselesaikan tepat waktu dan semoga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Laonti,” ungkap Dansatgas.

Sementara itu dalam amanat Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P, S.Sos, M.Tr (Han)., yang dibacakan oleh Danlanud HLO menyampaikan bahwa program TMMD ke-116 yang dilaksanakan serentak di empat wilayah yaitu Kabupaten Maros, Jeneponto, Polewali Mandar dan Konawe Selatan sudah berakhir.

“Genap 1 bulan sejak dimulai pada tanggal 10 Mei 2023 lalu, dimana para prajurit TNI, anggota Kepolisian, aparat Pemda serta komponen masyarakat lainnya telah bekerja keras, bergotong royong dengan semangat kebersamaan guna menyelesaikan sasaran TMMD ke-116 baik fisik maupun non fisik, hal ini sejalan dengan tema “Sinergi Lintas Sektoral Mewujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Semakin Kuat”, ” kata Pangdam.

Selaras dengan tujuan TMMD dalam membantu Pemda Kabupaten/Kota dalam percepatan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sasaran fisik maupun non fisik dan memantapkan Kemanunggalan TNI-Rakyat dalam rangka menyiapkan ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh, hal ini sejalan dengan Perintah Harian Kasad Ketujuh Tingkatkan sinergitas dengan pemerintah, Polri dan komponen bangsa lainnya dalam rangka menyukseskan program pemerintah.

“Hal ini juga selaras dengan Slogan Kodam XIV/Hasanuddin 6K DI HATI KITA, khususnya K Keenam Kerakyatan “Prajurit Kodam XIV/Hasanuddin harus dicintai rakyat, seluruh upaya Binter yang dilakukan terarah pada upaya mewujudkan kecintaan rakyat yang outcome-nya terwujudnya Kemanunggalan TNI-Rakyat”, terangnya lebih lanjut.

Untuk diketahui sasaran TMMD 116 Kodim 1417/Kendari berupa perabatan jalan sepanjang 921 meter, pembuatan gorong-gorong ukuran 7 meter x 60 Cm 1 buah, pembangunan duicker ukuran 7 meter 1 buah, dan rehab RTLH 2 unit. Sementara untuk sasaran non fisik telah dilaksanakan penyuluhan hukum, wawasan kebangsaan bahaya Narkoba dan paham-paham radikal Kamtibmas, penyuluhan kesehatan dan program KB serta menambahkan materi Stunting (gizi buruk), Posyandu dan Posbindu PTM (Penyakit Tidak Menular).

“Untuk itu saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan kerja keras para prajurit TNI, aparat Pemda, anggota Polri dan komponen masyarakat lainnya yang terlibat kegiatan ini, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan sukses, aman dan lancar, saya juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama pelaksanaan kegiatan, terdapat tutur kata maupun tingkah laku prajurit yang kurang berkenan di telinga mohon untuk dimaafkan, ” pungkas Mayjen Totok Imam S.

Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut
seusai Upacara kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan tali asih kepada masyrakat. Dan turut hadir dalam kegiatan penutupan TMMD Kolonel Inf. Singgih Pambudi Arinto, S.I.P., M.M (Kasrem 143/HO), Kolonel Kav. Demak Samuel Sianturi, S.E., (Pamen Ahli Kodam XIV/Hsn), Para Kasi Kasrem 143/HO, Irham Kalenggo, M.Si (Ketua DPRD Konsel), AKBP Wisnu Wibowo, SH., SIK., (Kapolres Konawe Selatan), Kasdim 1417/Kdi beserta staf, Pabung Konsel, Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto (Pasops Lanal Kendari), Mayor Cpm. Mustamin (Wadan Denpom Kendari, Para Danramil, Sajudin Idris (Bappeda Konsel), Indra Rusdim, S.T., M.Si (Kadis PUPR Konsel), M. Syarif Simatupang, S.H (Kasi Intel Kajari Konsel), Ivan Ardiansyah Togala (Kasatpol PP Konsel), Armunanto A.P., S.Kom (Sekdis Damkar Konsel), Lisna (Camat Moramo) beserta tamu undangan lainnya dan masyarakat Moramo.*

Satgas TMMD 116 Laonti Pastikan Keamanan Masyarakat

Konawe Selatan – Sejumlah warga Laonti Kabupaten Konawe Selatan ini satu persatu di tuntun, oleh petugas Satgas TMMD 116 dengan hati-hati agar tidak terjatuh saat akan menyeberang.

Pada pembangunan Dekker di Desa Lawisata, Kec. Laonti, Kab. Konsel ini sehingga dibangunkan jembatan darurat sehingga warga tetap melalui jalan tersebut dalam melakukan aktivitas.

Hal tersebut membuat Serda Kusman saat melihat warga mengalami kesulitan tampa ragu-ragu bantu menyeberangi jembatan darurat.

“Kami membantu dengan penuh hati-hati apalagi kondisi jembatan itu licin dan basah akibat terkena air hujan,” ujar personil satgas TMMD.

Lanjutnya, saat proses pembangunan Dekker, kami juga membuat jembatan darurat untuk sementara untuk dilalui masyarakat setempat.

“Proses perbaikan jalan tetap dilakukan pengawasan baik dalam pengerjaan maupun keamanan masyarakat setempat,” pungkasnya.*

Bersama FKLPID Sultra, BPVP Kendari Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan

Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari bersama Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah (FKLPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu, sesuai hasil pertemuan antara Pengurus FKLPID Sultra yang dipimpin Ketua FKLPID Ahmat, SE.,MM dengan Kepala BPVP Kendari Dr La Ode Haji Polondu pada kunjungan kerja mereka di BPVP Kendari, Rabu (7/6/2023).

Kepala BPVP Kendari Dr La Ode Haji Polondu, Kamis (8/6/2023) menuturkan, pertemuan bersama FKLPID Sultra, untuk mempertegas kembali komitmen bersama dalam membantu Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra dalam rangka mengatasi masalah ketenagakerjaan dan meningkatkan daya saing tenaga kerja serta menurunkan angka pengangguran di daerah ini.

“Melalui pelatihan berbasis kompetensi kami akan ciptakan tenaga-tenaga kerja yang kompeten, handal dan berdaya saing untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja yang ada di Sultra bahkan luar Sultra melalui dukungan FKLPID Sultra,” terangnya.

Ia menjelaskan, FKLPID merupakan lembaga yang berfungsi sebagai jembatan atau wadah komunikasi antara Lembaga Pelatihan Kerja, khususnya Balai Latihan Kerja (BLK) yang kini berganti menjadi BPVP dengan Industri melalui pertimbangan potensi ekonomi daerah, perkembangan dunia usaha dan teknologi, serta kebijakan-kebijakan pembangunan daerah khususnya bidang pembangunan ketenagakerjaan.

“Berdasarkan fungsi tersebut, kami optimis mampu membantu pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan, apalagi posisi kita yang cukup baik dalam berkolaborasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan tenaga kerja handal serta meningkatkan daya serapan tenaga kerja,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, FKLPID Sultra juga memiliki peran untuk mendukung BPVP Kendari dalam mengintegrasikan kegiatan pelatihan, melalui fungsi link and match agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri, serta tersedianya informasi lowongan kerja dari industri kepada para pencari kerja, khususnya alumni pelatihan BPVP Kendari atau alumni BLK binaan BPVP Kendari yang ada di Sultra.

“Manfaat yang diperoleh bagi industri adalah ketersediaan tenaga kerja yang kompeten sesuai standar dunia usaha dan industri. Mereka tidak perlu lagi melakukan tes keterampilan bagi para calon tenaga kerjanya karena sudah kami latih dengan baik,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada kunjungan kerja Tim FKLPID Sultra di BPVP Kendari, Rabu (7/6/2023), Tim FKLPID Sultra mengunjungi semua workshop pelatihan sekaligus melakukan audiens dengan instruktur dan siswa, bahkan menikmati hidangan kopi racikan siswa program pelatihan Barista sebelum melakukan rapat bersama Kepala BPVP Kendari Dr La Ode Haji Polondu di ruang kerja Kepala BPVP Kendari.*

Abdul Faisal Pontoh Catatkan Sejumlah Prestasi di Akhir Masa Jabatan

Kendari – Mantan Kepala Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Molawe Abdul Faisal Pontoh, SE resmi memasuki masa purna bakti, Kamis 8 Juni 2023.

Bertempat disalah satu restoran di Kota Kendari Abdul Faisal Pontoh menyampaikan sambutannya sebagai ucapan terimakasih atas kerjasama semua pihak.

“Selama ini kurang lebih satu tahun kami bertugas, suka duka kita lewati, dinamika dan banyak yang bisa kita petik hikmahnya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan dibawah kepemimpinan KUPP Molawe mampu mencatatkan sejumlah prestasi.

“Di tahun 2023 atas kerjasama yang baik selama tahun 2022, kami dapat memberikan banyak pencapaian, dari kedisiplinan, pelayanan, hingga capaian PNPB, dan yang terakhir KUPP Molawe yang sebelumnya masih kelas III naik tipe jadi kelas I,” ungkapnya.

“Terimakasih atas kerjasama semua pihak selama saya memimpin KUPP Molawe,” pungkasnya.

Ditempat yang sama KSOP Kendari Letkol Marinir Agus Winarto yang turut hadir dalam kegiatan pisah sambut tersebut mengatakan terimakasih atas kepemimpinan Abdul Faisal Pontoh selama kepemimpinannya.

“Terimakasih banyak atas kinerjanya Abdul Faisal Pontoh selama menjabat, mampu membawa banyak capaian dan diakhir masa jabatannya mampu membawa KUPP Molawe naik tipe,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa KUPP Molawe ini tempat yang harus dipimpin orang yang tepat.

“Kita tahu bersama dinamikanya disana sangat kompleks, dan Abdul Faisal Pontoh mampu melewati bahkan mencatatkan prestasi diakhir masa jabatannya, dia sukses memimpin KUPP Molawe,” tandasnya.

Senada dengan hal tersebut Pelaksana Harian (PLH) Kantor UPP kelas I Molawe Capt. Sorindra, SH. M.Mar, mengatakan bahwa selama kepemimpinan Abdul Faisal Pontoh banyak pelajaran yang bisa dipetik.

“Banyak pelajaran yang bisa dipetik, banyak hal yang prinsip, dan berbagai problem yang terjadi mampu beliau selesaikan, bahkan mampu mencatatkan prestasi,” katanya.

“Saya sangat salut dan hormat, beliau selalu bersinergi dengan jajarannya,” ujarnya.*

Kalla Toyota Kembali Hadirkan Promo di Bulan Juni, Dapatkan Promo Tukar Tambah Untung Belimpah

Kalla Toyota senantiasa memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada pelanggan setianya. Mengawali bulan Juni ini, Kalla Toyota hadir memberikan promo Tukar Tambah Untung Berlimpah. Masyarakat berkesempatan membawa pulang Toyota impian dengan promo Nyicil Rasa Tunai dengan bunga 0% hingga satu tahun. Promo ini sudah termasuk cover asuransi dan keuntungan layanan purna jual berupa servis bekala selama tiga tahun atau servis ke-7.

Suliadin selaku Marketing General Manager Kalla Toyota mengungkapkan, bahwa Kalla Toyota juga menghadirkan kemudahan dan penawaran menarik lainnya, diantaranya angsuran mulai dua jutaan rupiah, DP mulai 10%, hingga subsidi tukar tambah hingga 5 juta rupiah. Pelanggan juga berkesempatan mengikuti test drive berhadiah hingga grand prize 1 unit All New Agya bagi pelanggan T-Care.

“Untung berlimpah di bulan Juni artinya selain kemudahan dalam melakukan trade in pelanggan dapat membeli Toyota dengan banyak kemudahan dan keuntungan berlipat, salah satunya masyarakat berkesempatan mendapatkan grand prize 2 unit E-Motor MX-1200 berlaku untuk pelanggan yang telah melakukan test drive All New Agya. Serta melakukan pembelian unit Toyota apapun di bulan Mei hingga Juni 2023 dan telah mengisi data di link yang telah disediakan di semua dealer Kalla Toyota. Pengundian akan dilakukan di pagelaran Gathering Online Kalla Toyota periode Juli – Agustus 2023,” ungkap Suliadin selaku Marketing General Manager Kalla Toyota.

Program subsidi tukar tambah hingga 5 Juta merupakan program tukar tambah mobil lama (semua type) dengan Toyota terbaru untuk model Veloz, Avanza, Raize, Rush, Yaris, Fortuner 4×2 dan Innova [Old], serta tambahan subsidi tukar tambah 2 Juta Rupiah untuk model Agya. Paket DP Mulai 10% merupakan salah satu program penjualan via Kredit yang menawarkan DP ringan mulai 10% khusus untuk model Agya & Calya.

Program Nyicil Rasa Tunai dapat pelanggan dapatkan melalui program paket Spektakuler Smartcash yang memberikan keuntungan diantaranya safety budget customer karena dapat diangsur 11 x dan total bayarnya lebih murah dibandingkan dengan Cash. Selain itu, unit pelanggan sudah mendapatkan perlindungan extra, karena sudah include Asuransi All Risk 1 Tahun untuk model Veloz, Avanza Raize dan Rush. Program Bunga Ringan 0% merupakan salah satu program dengan bunga atau rate rendah hanya 0% untuk tenor periode 1 tahun untuk model Veloz, Avanza Raize dan Rush.

Paket angsuran mulai 2 jutaan rupiah berasal dari program new Deal Cermat yang memberikan kemudahan memiliki kendaraan Toyota dengan angsuran yang sangat terjangkau mulai dari dua jutaan, selain itu program New Deal Cermat lebih murah 25% dibanding paket reguler serta kemudahan memiliki kendaraan Toyota terbaru dengan DP mulai 20%. Program New Deal Cermat berlaku untuk model Veloz, Avanza, Raize, Rush, Agya & Calya.

Grand Prize 1 Unit All New Agya merupakan special benefit bersifat undian, berlaku hanya untuk pelanggan yang telah melakukan pembelian kendaraan baru di Kalla Toyota dan melakukan servis secara on-time dan rutin sesuai ketentuan yang berlaku. Pengundian akan dilakukan di pagelaran Gathering Online Kalla Toyota periode Oktober 2023.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap seputar Kalla Toyota, pelanggan dapat berkunjung ke website Kalla Toyota di kallatoyota.co.id atau sosial media Kalla Toyota di Instagram @KallaToyotaID, Twitter @KallaToyotaID dan Facebook KallaToyota.me. Dapat pula menghubungi hotline Kalla Care di nomor 04113000103 atau live chat via WhatsApp di nomor 08114414030.

Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik, KUPP Molawe Naik Jadi Kelas Satu

Konawe Utara – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Molawe telah mencapai sebuah prestasi gemilang dengan naiknya statusnya menjadi kelas 1. Perubahan ini berdasarkan pada peningkatan jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berhasil diraih oleh KUPP Molawe.

Menurut Capt. Sorindra, SH. M.Mar, Pelaksana Harian (PLH) Kantor UPP kelas 1 Molawe, naiknya status dari kelas III menjadi kelas 1 ini adalah hasil dari upaya meningkatkan frekuensi pengapalan yang dilakukan oleh pelabuhan. Berbagai faktor seperti muatan, berlalu lintas, jasa kepelabuhanan, jasa perkapalan, jasa navigasi, jasa konsesi, dan jasa usaha lainnya menjadi penentu dalam peningkatan PNBP yang signifikan.

Sebagai respons terhadap perubahan status ini, KUPP Molawe telah melakukan perubahan administrasi dan memperkuat kesiapan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pengguna jasa. Upaya ini termasuk optimalisasi sumber daya manusia yang sudah ada guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.

Dalam rangka mempermudah tugas para petugas di pelabuhan, KUPP Molawe juga memanfaatkan aplikasi bernama “inafornet”. Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi kerja petugas dalam menjalankan tugas sehari-hari. Selain itu, KUPP Molawe juga bekerja sama dengan pihak terkait dan pengguna jasa untuk memastikan pelayanan pelayaran tetap optimal.

Naiknya status KUPP Molawe menjadi kelas 1 merupakan sebuah prestasi yang membanggakan bagi wilayah kerja Lameruru, Morombo, dan Morosi. Perubahan ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan pengelolaan pelabuhan, tetapi juga menjadi bukti kemajuan sektor perhubungan di Sulawesi Tenggara.

Dengan meningkatnya status KUPP Molawe, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan keuntungan bagi masyarakat serta para pihak yang terlibat dalam industri perkapalan dan perdagangan di wilayah tersebut.

Capt. Sorindra mengungkapkan, KUPP Molawe siap melayani dengan standar kelas 1 yang lebih tinggi, dan para pengguna jasa diharapkan akan merasakan manfaat dari peningkatan pelayanan yang diberikan. Ia juga mengajak pemerintah dan masyarakat untuk tetap mendukung keberlanjutan dan kesuksesan pelabuhan Molawe sebagai salah satu gerbang penting bagi perdagangan dan perekonomian wilayah Sulawesi Tenggara.

“Dengan status kelas 1 yang baru diperolehnya, KUPP Molawe telah menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi kemajuan dan perkembangan sektor perhubungan di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.*

Komitmen Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat Kemenkumham Bangun Mind Set SDM

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berupaya terus untuk meningkatkan kualitas pengelolaan SDM. Sasaran pengelolaan SDM Kemenkumham agar memiliki pola pikir sebagai pelayan masyarakat.

“Diharapkan semua Pegawai Kemenkumham dapat mengubah mind set sehingga lebih cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam pembukaan Raker Kepegawaian Tahun 2023, Rabu malam tadi (07/06/2023).

Setidaknya terdapat dua strategi yang dijalankan Kemenkumham. Strategi pertama adalah pengelolaan kepegawaian berbasis teknologi informasi. Kemenkumham memanfaatkan teknologi informasi mulai dari proses rekrutmen Pegawai, penilaian kinerja Pegawai, perhitungan tunjangan kinerja, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan pangkat dan jabatan, termasuk disiplin hingga pemberhentian dan pensiun Pegawai.

Selanjutnya, strategi kedua adalah implementasi manajemen talenta yaitu mulai penempatan, pembinaan dan pengembangan karir sesuai kompetensinya tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun. Strategi ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik sekaligus melindungi karir Pegawai dari diskriminasi.

“Kedua strategi ini agar dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan SDM,” ujar Yasonna di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

Yasonna mengatakan perbaikan tata kelola kepegawaian yang dilakukan Kemenkumham sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 yakni pembangunan SDM melalui pembangunan talenta Indonesia, serta reformasi struktural dengan tujuan agar organisasi semakin sederhana, simpel, dan semakin lincah.

Raker Kepegawaian tahun 2023, lanjut Yasonna, merupakan respon Kemenkumham dalam menyikapi kebijakan Bapak Presiden serta tantangan tugas dan dinamika perubahan lingkungan strategis. Ia ingin setiap peserta mengimplementasikan hasil Raker menuju Kemenkumham semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif, dan BerAKHLAK.

Sejalan dengan Menteri Yasonna, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menyebutkan tata kelola kepegawaian di Kemenkumham telah semakin baik dari waktu ke waktu. Hal ini ditandai dengan penghargaan yang diperoleh secara berturut-turut dalam beberapa tahun terakhir dari Komisi ASN dan BKN.

Terkini, Kemenkumham meraih penghargaan pada BKN Award 2023 dalam tiga kategori yaitu kategori utama Implementasi Norma Standar Prosedur Kriteria Manajemen ASN; kategori Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT; dan kategori Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja.

“Setiap capaian penghargaan memicu semangat Kemenkumham dalam membangun kualitas SDM untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan memuaskan kepada masyarakat,” tutur Andap saat mendampingi Menteri Yasonna dalam Raker Kepegawaian.*

Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Tambang di Bidang Pendidikan, PT Vale Launching Program Pendidikan Kesetaraan

Morowali – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) resmi meluncurkan Program Pendidikan Kesetaraan Paket B (SMP) dan C (SMA) bagi 13 Desa Pemberdayaan Blok Morowali, Rabu (31/5/2023). Launching berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

Acara dihadiri oleh Asisten III Administrasi Umum, Husban Laonu, Camat Bungku Timur, Sukman Gamal, Manager External Relations PT Vale, Asriani Amiruddin, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bumi Nikel, Awaludin dan 13 Kepala Desa pemberdayaan PT Vale.

Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Vale di sektor pendidikan ini merupakan wujud komitmen Perseroan untuk berkontribusi dalam meningkatkan keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pada wilayah usaha PT Vale khususnya di 13 desa pemberdayaan Blok Morowali.

Dalam program ini, PT Vale berkolaborasi dengan menggandeng PKBM Bumi Nikel dan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, melalui Dinas Pendidikan yang bertujuan untuk mewadahi masyarakat memperoleh layanan pendidikan dalam menamatkan jenjang pendidikan SMP dan SMA sehingga mendapatkan kesempatan terserap bekerja di industri.

Project Director PT Vale Indonesia Growth Project (IGP) Morowali, Topan Prasetyo mengungkapkan, lahirnya program ini merupakan hasil inventarisir data yang dilakukan di akhir tahun 2022 terkait ketersediaan angkatan kerja lokal di 13 desa pemberdayaan.

Berangkat dari data tersebut ditemukanlah kurang lebih 2.000 jiwa usia kerja (produktif) di area pemberdayaan PT Vale, dan kurang lebih 300 jiwa di antaranya belum sempat menamatkan jenjang pendidikan SMP dan SMA.

“Industri di area kita ini sangat pesat dan rata-rata syarat minimum penerimaan karyawannya berijazah SMA, setelah mendapat data ini kami lalu melakukan validasi data dengan berdiskusi secara random melibatkan beberapa kepala desa. Akhirnya kami memutuskan bahwa ini sangat penting untuk kita lakukan bersama, karena jika kita tidak menguatkan anak anak kita yang belum sempat menamatkan SMP dan SMA, maka mereka tidak akan bisa terserap masuk bekerja di industri, dan itu akan menjadi PR yang luar biasa jangka panjang,” ungkapnya..

Topan menjelaskan, untuk menjawab kebutuhan industri, dengan peningkatan mutu pendidikan masyarakat diharapkan membawa kebermanfaatan yang lebih luas, dengan mendorong potensi yang ada agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri.

“Dengan kita menyamaratakan jenjang pendidikan ini bisa lebih bermanfaat untuk diri sendiri dan keluarga. Usia 21 tahun adalah usia yang produktif, usia siap kerja dan menikah, jadi kita bersama sama dapat mendorong mereka agar bisa hidup lebih mandiri dan kelak dapat menopang hidup keluarganya dengan lebih baik serta dapat mendidik mencerdaskan keluarganya. Dengan kualitas dan akses pendidikan yang setara, kami percaya bahwa kita dapat mendorong dan mencapai tujuan masyarakat Morowali sejahtera bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Husban Laonu mengapresiasi dan menyambut baik program kesetaraan Pendidikan tersebut.

Husban Laonu menyebut, hadirnya PT Vale kembali membantu pemerintah memetakan persoalan yang begitu vital yang dihadapi daerah di sektor pendidikan.

” PT Vale telah menunjukkan keseriusannya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, dengan menyajikan data tentang permasalahan mengenai pendidikan dan ketenagakerjaan. Berbasis data tersebut, maka Pemda harus serius memastikan keakuratan dan kemutakhiran data,”ujarnya

Husban Laonu menuturkan, PT Vale kembali menyadarkan kita bahwa ada persoalan pendidikan yang selama ini kita seakan-akan abai, Ada 13 desa binaan PT Vale ada 300 orang tidak menamatkan pendidikan SMP dan SMA.

“Jika kita perkirakan dengan jumlah desa 133 dari 126 desa dan tujuh kelurahan, artinya ada sekitar 830 anak-anak yang tidak menamatkan pendidikan SMP dan SMA, hal ini sungguh luar biasa mempunyai potensi untuk mendorong angka pengangguran dan tidak bisa bersaing di kawasan industri sementara daerah kita sudah ditetapkan menjadi kawasan industri”, tuturnya..

Tentunya, hal ini menjadi perhatian kita bersama agar bisa disuarakan dan menjadi tugas Utama Pemkab Morowali dalam mendukung program kesetaraan Pendidikan

Diketahui, terdapat 101 peserta mengikuti program kesetaraanpendidikan. Dari jumlah tersebut 82 orang berusia di atas 21 tahun dibiayai oleh PT Vale, sementara 19 di antaranya yang berusia di bawah 21 tahun dibiayai oleh pemerintah melalui dana APBN.

Adapun peserta pendidikan kesetaraan paket B adalah sebanyak 25 orang, dan paket C berjumlah 76 orang. Sementara tenaga pendidik dalam program ini melibatkan 14 pendidik yang terdiri dari jenjang Strata 1 (S1) 13 orang dan Strata 2 (S2)satu orang.***

Penggeledahan Rumah Direktur PT. KKP hingga Penetapan Tersangka oleh Kejati Sultra Soal Kasus Dugaan Tipikor di WIUP Antam Konut

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) geledah rumah Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), di Perumahan Diamond Alfa, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (5/6/2023).

Pantauan awak media, tim pidana khusus (Pidsus) yang dipimpin oleh Koordinator Pidsus Kejati Sultra, Robin Kartarel bergerak dari Kantor Kejati Sultra mengarah ke kantor PT KPP sekitar pukul 17.30 Wita.

Penggeledahan dilakukan tim Pidsus Kejati Sultra dalam rangka mengusut kasus dugaan tindak pidana ilegal mining atau tambang ilegal di kawasan IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konut.

Sebagai informasi, Kejati Sultra tengah menyelidiki kasus dugaan penambangan biji nikel di kawasan IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu, Kabupaten Konut.

Pengusutan kasus tambang ilegal ini, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Isak tangis istri Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) pecah saat rumahnya hendak digeledah tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/6/2023).

Dari pantauan awak media ini, tim Pidsus Kejati Sultra baru melalukan penggeledahan setelah istri Direktur PT KKP tiba di kediamannya di Perumahan Diamond Alfa, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, sekitar pukul 18.40 Wita.

Sementara, yang bersangkutan Direktur PT KKP sebagai saksi dalam kasus dugaan illegal mining atau penambangan ilegal di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tak terlihat di lokasi penggeledahan.

Istri PT Direktur KPP mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan tim Pidsus Kejati Sultra.

“Saya tidak terima rumah suami saya dikasih begini, saya punya rumah dikasih begini,” ujar dia.

Dia mengatakan, selama proses penyidikan, suaminya sangat kooperatif ketika menerima panggilan dari Kejaksaan.

“Saya tidak terima, karena saya tahu kooperatifnya suami saya bagaimana ikutnya dia, diatur kesini, disuruh begini dia datang,” tuturnya.

Ia pun dijelaskan kedatangan tim Pidsus dalam rangka melakukan penggeledahan atas kasus dugaan illegal mining sembari memperlihatkan lembaran surat perintah penggeledahan.

Meski sudah dijelaskan, Istri Direktur PT KKP sempat menolak rumahnya untuk digeledah. Hingga pada akhirnya ia setuju dan mengizinkan tim Pidsus Kejati Sultra menggeledah rumahnya.

Usai melakukan penggeledahan Kejati Sultra menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Direktur PT. KKP.

Kepala Kejati Sultra, Partris Yusrianjaya menyebut ketika tersangka adalah Direktur PT KKP AA, Manajer PT Antam Sultra, HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, GL.

“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, AA, HA dan GL,” ujar dia kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Senin (5/6/2023) malam.

Lebih lanjut, Patris mengatakan pasca ditetapkan tersangka, pihak tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra melakukan penggeledahan di rumah dan di kantor para tersangka.

“Penggeledahan sudah dilakukan sebagaimana teman-teman saksikan,” jelasnya.

Penetapan tersangka kepada tiga orang petinggi perusahaan, tersandung kasus antara KSO, PT Antam, PT Lawu dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di area seluas 22 hektar di IUP PT Antam.

Selanjutnya, mereka pula melakukan eksplorasi diluar dari luasan IUP PT Antam yang dimana hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam.

“Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” jelasnya.

Adapun pasal yang dikenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) 31 1999 Junto Nomor 20 Tahun 2021.***

Dugaan Korupsi Pertambangan di WIUP Antam Konut, Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KKP, Manajer PT Antam dan PL PT Lawu sebagai Tersangka

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kepala Kejati Sultra, Partris Yusrianjaya menyebut ketika tersangka adalah Direktur PT KKP AA, Manajer PT Antam Sultra, HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, GL.

“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, AA, HA dan GL,” ujar dia kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Senin 5 Juni 2023 malam.

Lebih lanjut, Patris mengatakan pasca ditetapkan tersangka, pihak tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra melakukan penggeledahan di rumah dan di kantor para tersangka.

“Penggeledahan sudah dilakukan sebagaimana teman-teman saksikan,” jelasnya.

Penetapan tersangka kepada tiga orang petinggi perusahaan, tersandung kasus antara KSO, PT Antam, PT Lawu dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di area seluas 22 hektar di IUP PT Antam.

Selanjutnya, mereka pula melakukan eksplorasi diluar dari luasan IUP PT Antam yang dimana hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam.

“Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” jelasnya.

Untuk diketahui adapun pasal yang dikenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) 31 1999 Junto Nomor 20 Tahun 2021.*

Kejati Sultra Dikabarkan Geledah Kantor PT Antam UBPN Konut

Kendari – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) menggeledah kantor PT Antam UBPN Konawe Utara (Konut) pada Senin 5 Juni 2023.

Selain kantor PT Antam yang berada di jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Tim juga memeriksa dua lokasi yaitu di Citra Land Kendari dan sebuah rumah pribadi di Jalan Wayong, Kelurahan Tobuuha, Puuwatu.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan.

Terlihat pihak Kejati Sultra dan Kejari Kendari serta aparat kepolisian tengah memeriksa dokumen yang berada di dalam kantor tersebut.***

PT Vale Sosialisasikan Status Kawasan Hutan pada Areal PPKH di Blok Pomalaa

Kolaka – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menggelar sosialiasi status dan kawasan fungsi hutan pada areal Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) operasi produksi di Kabupaten Kolaka, Selasa (30/5/2023).

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas wawasan, serta pengetahuan terhadap pentingnya memahami wilayah kawasan hutan serta peruntukannya.
Hadir pada kegiatan tersebut, tokoh masyarakat,kepala desa dan perangkatnya, dari kecamatan di empat wilayah area pemberdayaan PT Vale blok Pomalaa. Hadir pula sejumlah narasumber, di antaranya, dari Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra), Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari Sulawesi Tenggara, dan pihak perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari Sulawesi Tenggara, Fernando Sinabutar menjelaskan, kegiatan tersebut penting untuk memberikan pemahaman terkait status dan kawasan fungsi hutan pada areal PPKH di area PT Vale yang terletak di Kabupaten Kolaka. “Kami hadir untuk memberi pemahaman tentang status dan kawasan fungsi hutan pada areal PPKH PT Vale yang dulu bernama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebagai pemerintah dan mitra, kami yang memproses dari awal hingga terbitnya SK tersebut, sehingga penting kita pahami,” jelasnya.
Fernando mengatakan, status perizinan PPKH PT Vale di wilayah operasinya di Blok Pomalaa sudah tidak ada masalah. Dia menyebut, PT Vale telah mengantongi sejumlah izin untuk beroperasi di wilayah itu.
“Setelah dilakukan Tata Batas, ditetapkanlah areal kerjanya melalui SK Penetapan Areal Kerja Nomor SK. 1565/MENLHK-PKTL/REN/PLA.2/2/2022 tanggal 25 Februari 2022 seluas 11.432,57 Ha, yang terdiri dari Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP) Hutan Produksi yang dapat dikonversi, dan Dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH,” katanya.
Sehingga, kata dia, PT Vale memiliki hak dan kewajiban atas izin yang telah dikantongi itu. Seperti, berhak berada, menempati, dan mengelola, serta melakukan kegiatan-kegiatan yang meliputi kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya. PT Vale juga berhak melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan dimaksud dalam kawasan hutan yang digunakan.
“Tetapi juga memiliki sejumlah kewajiban, seperti, melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), melakukan pemeliharaan batas areal PPKH, mengamankan kawasan konservasi dan hutan lindung, hingga melakukan pemberdayaan masyarakat,” terangnya.
“Kami tidak kita ragukan lagi komitmen PT Vale dalam menjalankan hak dan kewajibannya seperti di Sorowako, Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dharma Prayudi Raona memaparkan materi “Pengelolaan Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan”. Sedangkan, pemateri terakhir Kepala Seksi Wilayah I Makassar Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Abdul Wahab memaparkan materi “Upaya Pencegahan dan Perlindungan Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kegiatan yang Melanggar Hukum serta Action yang Dapat Dilakukan”.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta yang hadir mengapresiasi pemaparan dari para pemateri yang telah memberikan pemahaman status dan fungsi kawasan hutan di area PT Vale blok Pomalaa.
“Kalau PT Vale memang sudah tidak kita ragukan lagi, inilah satu-satunya perusahan tambang nikel di Indonesia yang betul-betul menjalankan dengan baik praktek pertambangannya. Untuk itu, kami berharap dalam beroperasi PT Vale juga membawa praktek-praktek yang baik di tempat kami,” kata Camat Wundulako, Sujianto.
Sementara itu, Project Director Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, Mohammad Rifai, menuturkan, sosialisasi yang dilakukan tersebut sangat penting dalam mendukung kelancaran dari progress proyek pengembangan PT Vale di area Blok Pomalaa.
“Materi-materi dalam kegiatan ini sangat penting, seperti dalam mengetahui status fungsi, perizinan, hak dan kewajiban PT Vale di kawasan hutan di area Blok Pomalaa, itulah sehingga kita perlu sosialisasikan, sehingga kita harapkan tidak ada masalah yang timbul ketika kita sudah beroperasi, dan semua bisa mendapat manfaat dari kegiatan ini,” tuturnya.***

Tinjau Proyek Sambalagi, Direktur PT Vale Pastikan Ruang Aman Bagi Pekerja

Morowali – Direktur PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), R Matthew Cherevaty (Matt) melakukan kunjungan ke Site Sambalagi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) & Liquified Natural Gas (LNG) Power Plant, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Kamis (25/5/2023).

Site Sambalagi merupakan proyek smelter pertama di Indonesia yang menggunakan LNG sebagai sumber energi. Hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan green mining, green product dan green economy.

Kehadiran Matt untuk memastikan agar seluruh pengerjaan proyek berjalan sesuai aturan, baik dari sisi safety maupun dalam pengelolaan lingkungan.

Dalam kunjungannya, Matt erkesan dengan update perkembangan progress yang dilakukan mitra PT Vale di Site Sambalagi.

Hal tersebut ditandai dengan telah dibangunnya sejumlah fasilitas pendukung, berupa mess karyawan berkapasitas 600 orang, klinik kesehatan, kantin dan dapur, gedung kantor Joint Venture Project Team (JVPT), stasiun pemadam kebakaran kantor JVPT, hingga pada pembangunan LNG yang memasuki tahap early work.

“Kami terkesan dengan progress pekerjaan yang mereka lakukan, progressnya sangat bagus. Site ini berkembang dengan baik. Beberapa pekerjaan berjalan, mereka melakukan pengeboran geoteknik yang lebih detail dan pemadatan dinamis,” kata Matt di sela-sela kunjungannya.

Dia menjelaskan, pengerjaan LNG mulai memperlihatkan progress yang baik. Pengerjaan area LNG yang meliputi pemadatan tanah mekanis dimana pemadatan penuh area I adalah 6.680 meter persegi dan area II seluas 86.245 meter persegi telah 100 persen rampung dilaksanakan.

“Kami juga pergi dan melihat LNG dari tempat pemadatan dinamis yang telah diselesaikan. Dan mereka baru mulai melakukan rekayasa geotek yang lebih detail. Yang pasti, point utama dari ini adalah kita menggunakan gas LNG untuk sumber energi dan menjadikan kita penghasil emisi karbon terendah kedua di Indonesia setelah smelter serupa di Sorowako,” tambah Matt.

Kunjungan ini juga sekaligus untuk menyelaraskan sejumlah aspek antara PT Vale dengan mitranya. Salah satunya mengenai penerapan Kaidah Keselamatan Kerja yang baik yang menjunjung tinggi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di semua lingkup.

Matt menekankan pentingnya menciptakan ruang yang aman bagi pekerja dan selalu mengingatkan segenap rekan-rekan di lapangan untuk menjunjung tinggi safety culture dan keamanan dalam bekerja.

“Selalu ada ruang untuk berbenah. Hari ini kami mengunjungi area kantor baru, asrama, kantin dan tentu melihat banyak perbaikan yang bisa dilakukan. Mitra kita, sangat menerima dan tentunya ingin belajar dan berkembang bersama Perseroan. Kita memiliki banyak pekerjaan kedepan dengan melibatkan kedua belah pihak dan bekerja sama memastikan bahwa kita menciptakan tempat kerja yang aman,” jelas Matt.

Pada kunjungan ini, Matt juga sekaligus menutup Program Vacational Training Pelatihan Operator Excavator dan Driver Dumptruck Batch pertama. Sebanyak 19 orang warga lokal yang berasal dari dua desa pemberdayaan PT BNSI di Site Sambalagi, yaitu Desa Sambalagi dan Were’ea mengikuti pelatihan ini.

11 di antaranya telah diterima bekerja di perusahaan kontraktor Site Sambalagi yakni PT Karya Inovasi Jaya Abadi (KIJA). Sebagai informasi, program vacational training dilaksanakan untuk mendorong peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal agar mudah terserap bekerja di industri manapun.

“Hari ini adalah kelulusan mereka, dan 11 dari 19 telah mendapatkan pekerjaan dengan kontraktor di sini, sisanya akan dipekerjakan, sisa menunggu kelengkapan dokumen terakhir mereka. Sangat menyenangkan melihat gelombang pertama yang memenuhi syarat, dan kami berharap untuk memulai gelombang kedua pada awal Juni mendatang. Dan pesertanya akan ditarik dari pulau-pulau yang berada di seberang teluk, serta dua desa yang berbatasan langsung dengan Site.” tandas Matt.

Sementara, Vice Director PT ATI, Zhao Gaochao menyampaikan apresiasi atas kunjungan PT Vale. Zhao menuturkan, PT ATI secara terbuka menerima masukan dari PT Vale guna kebaikan bersama. Kunjungan ini kian mempererat kerjasama yang baik dengan seluruh pihak yang terlibat.

“Kami sangat mengapresiasi atas kunjungan PT Vale. Kami percaya kerjasama ini akan berkembang dengan baik kedepannya,” pungkasnya.

Dalam kunjungan ini, hadir Acting CTO PT Vale, Jinan Syakir, Head of Communications, Bayu Aji, Director HSSR, Muh. Adli Azhar Lubis, dan leaders lainnya. Sementara dari perwakilan Vale di BNSI, hadir Director Corporate Affairs and Sustainability BNSI, Oktavianus Riza Ganna, dan CFO BNSI, Mateus Sigit Harisulistya. Kegiatan juga diikuti perwakilan manajemen Xinhai dan PT Anugrah Tambang Industri (ATI) di antaranya President Director Oversea Xinhai, Song Zhaojun, Commissioner PT ATI, Liu Yang, Construction Director PT ATI, Liang Minghua, Vice Director PT ATI, Zhao Gaochao dan Manager HSER PT ATI, Song Fangde.***

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti