Kamis, Juli 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 369

Soal Tunggakan Pajak PT. VDNI, DPRD Sultra: Kewajiban Perusahaan yang Mesti Dibayarkan

Kendari – Sebelumnya KPK bersama Pemprov Sultra dan Pemda Konawe memasang plang pemberitahuan tunggakan pajak terhadap PT. VDNI di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.

Terkait hal tersebut Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh mengatakan bahwa potensi di Sultra mesti kita jaga bersama.

“Potensi yang kita miliki di Sultra mesti kita jaga dan kita mesti taat aturan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa seharusnya PT. VDNI membayar tunggakan pajak tersebut karena itu ibarat utang yang mesti dibayarkan.

“Seharusnya dia bayar kalau ada utangnya (PT. VDNI), namanya juga utang, namun pada dasarnya pajak air permukaan itu kita sudah undang dan mesti dibayar kalau tidak salah nilainya Puluhan Miliar, terus kita tindaklanjuti dan mesti dibayar” ungkap Ketua DPW PAN Sultra.

Pihaknya juga menuturkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban PT. VDNI karena aktivitasnya di dekat sungai Konaweeha atau Pohara.

“Ini menjadi tanggung jawab PT. VDNI untuk melunasi, karena itu menjadi kewajiban mereka, kita bisa lihat sungai di konaweeha sana sedimentasinya semakin berkurang, karena salah satunya di serap oleh PT. VDNI,” pungkasnya.*

Soal PSU Pilkades, Ombudsman Sultra Periksa Bupati Muna

Kendari – Polemik terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades di Kabupaten Muna yang berujung pada aksi demontrasi hingga pengaduan di Ombudsman Sultra kembali memasuki babak baru.

Bupati Muna Rusman Emba mendatangi Ombudsman Perwakilan Sultra dalam rangka menghadiri panggilan atas aduan tersebut.

“Dipanggil Ombudsman persoalan PSU Pilkades, tadi kami jelaskan semua yang dilaksanakan sesuai mekanisme, dan ini keinginan masyarakat,” katanya usai diperiksa oleh Ombudsman Sultra.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan dalam rangka menyanggupi aspirasi masyarakat.

“Ini kan aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat ombudsman, ada demo dan laporan, dan kita hadiri, tadi Ombudsman terkait persoalan ini akan berkordinasi dengan Kemendagri,” ungkap Bupati Muna Dua Periode.

Ia juga menuturkan bahwa apapun keputusannya pihaknya akan menjalankan rekomendasi Kemendagri.

“Nanti apapun keputusan Kemendagri berdasarkan rekomendasi Ombudsman akan kita jalankan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo menerangkan bahwa “Awalnya kita undang tanggal 30 Mei namun Bupati meminta rescedule jadi kita agendakan ulang, Senin 12 Juni 2023, dan yang bersangkutan hadir,” katanya.

Kaper Ombudsman Sultra Dua Periode ini juga membeberkan bahwa pihak melakukan pemeriksaan dan akan berkordinasi dengan beberapa pihak.

“Ada beberapa pertanyaan dan substansi untuk saat ini kita tidak bisa jelaskan, terus kita akan berkordinasi dengan Gubernur Sultra sebagai perpanjangan tangan Kemendagri, selain itu kita akan kordinasi dengan Dirjen yang mengurus persoalan Desa, dan jika diperlukan kita akan diperlukan kita akan meminta keterangan ahli,” ungkapnya.

Pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan LHP jika data semua sudah terpenuhi.

“Intinya secepatnya akan kita terbitkan LHP, untuk sementara kita akan kumpulkan beberapa data, seperti kita minta keterangan Gubernur Sultra, Dirjen Desa dan keterangan ahli,” pungkasnya.*

Cuaca Buruk, Dispar Sultra Imbau Masyarakat Hati-Hati Berwisata di Pantai

Kendari – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan peringatan agar masyarakat Sultra lebih waspada saat mengunjungi tempat-tempat wisata, terutama kawasan pantai, laut, pegunungan, dan sungai. Peringatan ini dikeluarkan dispar menyusul cuaca buruk yang melanda sejumlah daerah di Sultra.

“Kami mengimbau masyarakat Sultra agar lebih berhati-hati saat berwisata ke daerah pantai dan laut karena cuaca sedang tidak bersahabat. Intensitas hujan yang tinggi disertai angin kencang dapat memicu gelombang tinggi di kawasan pesisir, sehingga berbahaya bagi masyarakat yang berwisata di wilayah pantai ataupun laut,” kata Kepala Dinas Pariwisata Sultra Belli dalam siaran persnya, Selasa (13 Juni 2023).

Oleh karena itu, kata dia, jika sedang berada di pantai, dan cuaca tidak mendukung, tidak perlu memaksakan untuk berenang ataupun aktifitas lainnya yang berpotensi membahayakan diri.

Belli juga memperingatkan masyarakat yang aktifitas wisatanya memilih kawasan pegunungan ataupun sungai. Mereka yang melakukan pendakian atau petualangan perlu meningkatkan kewaspadaan mengingat bahaya longsor, jalan yang licin, ataupun aliran sungai yang deras, dapat mengancam keselamatan.

Dia mencontohkan, kawasan wisata arung jeram misalnya, sangat berbahaya jika sewaktu-waktu banjir bandang melanda akibat tingginya curah hujan.

Belli menambahkan, hingga hari Rabu (14 Juni 2023), Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) masih mengeluarkan peringatan dini untuk sejumlah daerah di Sultra yang diprediksi berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai guntur dan angin kencang.

“BMKG masih mengeluarkan peringatan dini di daerah-daerah seperti Konawe Utara, Konawe, Kolaka Timur, Muna Barat, dan Buton Utara,” jelasnya.

Pihaknya meminta agar seluruh pengelola tempat wisata baik itu pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan terus mengingatkan masyarakat yang berkunjung ke tempatnya agar hati-hati saat berwisata.

Ia juga menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya seorang pelajar SMA di Kendari saat berwisata di Pantai Taipa, Kabupaten Konawe Utara, karena terseret arus laut.

“Atas nama pribadi maupun kelembagaan, saya menyampaikan bela sungkawa dan duka cita mendalam atas wafatnya anak kita Gilang Ramadhan, pelajar SMA 11 Kendari, saat berwisata di Pantai Taipa. Semoga keluarga diberi kesabaran dan ketabahan atas musibah ini,” katanya.*

Dugaan Kasus Dua Mahasiswa Aniaya Junior di UHO Berakhir Damai

Kendari – Sebelumnya Dua Mahasiswa di Kampus UHO diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap juniornya.

Terkait dugaan kasus tersebut berujung damai atau restoratif justice. Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

“Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan) dan atau Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Jalan HEA Mokodompit dalam Gedung Ruang Vokasi Fakultas Tekhnik Universitas Haluoleo Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Selasa 13 Juni 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses perdamaian tersebut disaksikan keluarga kedua belah pihak.

“Proses perdamaian dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polresta Kendari, dengan di saksikan oleh masing-masing Keluarga kedua pihak,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa perkara tersebut telah diberhentikan.

“Setelah adanya penyelesaian perkara tersebut, Penyidik akan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap penanganan perkara tersebut,” pungkasnya.*

Jelang Tahun Politik Akun Palsu Bertebaran hingga Sebarkan Ujaran Kebencian, Kapolda Sultra Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Kendari – Memasuki tahun politik pada Pemilu 2024, tanpa terkecuali di Sultra, tercatat beberapa cuitan hingga postingan di media sosial terkadang menjadi pemicu keresahan ditengah-tengah masyarakat.

Akun-akun palsu tersebut ibarat melempar batu sembunyi tangan, entah apa motivasinya dan enggan bertanggung jawab atas ulah perbuatannya.

Menanggapi maraknya akun-akun palsu dan postingan yang memuat ujaran kebencian yang mengandung Isu SARA, Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto melalui Dirkrimsus Kombes Pol Bambang Wijanarko mengimbau masyarakat tidak terprovokasi.

“Kapolda Sultra Imbau masyarakat tidak terprovokasi, Dalam penangangan kasus penghinaan suku, Kami juga telah mendapat atensi khusus dari Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto untuk mengusut persoalan tersebut,” jelasnya.

Pihaknya juga melanjutkan pesan Kapolda Sultra berpesan agar masyarakat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi atas isu hoaks yang dijadikan sebagai alat untuk memecah persatuan dan menimbulkan kekacauan di daerah bumi Anoa.

“Bapak Kapolda Sultra mengimbau agar masyarkat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke Kepolisian. Selain itu, waspada terhadap pihak-pihak yang ingin memanfaatkan isu ini untuk memecah belah persatuan kita di Sultra. Mari sama-sama kita jaga daerah kita agar tetap aman dan tentram,” tutup Bambang melanjutkan pesan Kapolda Sultra.*

Pengusaha Kayu Hasil Ilegal Loging NF Diduga Kebal Hukum?

Konawe – Ilegal loging adalah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra Ibrahim mengatakan ada yang mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal.

“Menurut Undang undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sudah mengatur terkait dengan ilegal logging dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 Miliar,” jelasnya.

“Namun sayangnya UU tersebut sepertinya tidak berlaku bagi ilegal logging di daerah konawe sulawesi tenggara. Faktanya bahwa di lapangan masih terdapat aktifitas ilegal logging berupa penebangan kayu Ilegal di wilayah kabupaten konawe Provinsi sulawesi tenggara, Apakah mereka kebal Hukum”, atau memang aparat hukum sudah tumpul dalam mengungkap kejahatan hutan,” beber Alumni Hukum UHO ini.

Berdasarkan hasil penelusuran AMPLK Sultra dari warga setempat “Ilegal logging di kabupaten Konawe sudah menahun, sedangkan penampungnya bertempat di daerah ameroro, mustahil rasanya penegak hukum tidak mengetahui kegiatan tersebut,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan dari hasil investigasi dilapangan, diduga pemilik usaha ilegal loging menampung hasil olahan ilegalnya disekitaran Desa anggopiu Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe atau Ameroro.

“Bahwa pihak terduga pelaku dengan inisial NF juga merupakan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari salah satu partai politik besar yang mana salah satu Sekjennya diduga tersandung kasus korupsi. NF merupakan bacaleg di daerah pemilihan (Dapil) IV, mencakup Kecamatan Uepai, Lambuya, Onembute dan Puriala,” ungkapnya.

Dan untuk pihaknya dalam waktu dekat dekat ini akan melakukan pressure di Mabes Polri.

“Dalam waktu dekat ini sejumlah lembaga advokasi kehutanan akan melaporkan langsung ke mabes polri,” pungkasnya.*

Warga Sebut PT FBS Tak Berdayakan Masyarakat Lingkar Tambang hingga Tak Bayarkan Dana Dampak Aktivitas

Kolaka Utara – PT. FBS kembali menuai polemik oleh masyarakat lingkar tambang di Kabupaten Kolaka Utara, Selasa 13 Juni 2023.

Rustam warga Dusun Labundalah, Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua membeberkan bahwa sebelumnya pihak perusahaan telah mengakui lahan yang ia garap dalam bentuk berita acara pada tanggal 22 Januari 2022.

“PT. FBS sudah akui lahan saya, bahkan saya kurang bijak bagaimana lagi terhadap pihak perusahaan,” katanya.

“Pada tahun 2022 memang pernah di adakan survey dan pengukuran oleh pihak perusahaan dan bersama oknum Kehutanan Patampanua Kolaka Utara. Mereka mengakui bahwa benar-benar di lahan rumpung kami terdapat banyak tanaman cengkeh, Meski mereka sendiri mengakui lahan tani kami terdapat banyak tanaman cengkeh namun mereka tetap melakukan tindak penyerobotan dengan alasan mereka merasa lebih berhak karena perusahaan mengantongi izin kata Oknum pihak oknum kehutanan dan pihak perusahaan,” jelasnya.

Rustam juga mengungkapkan bahwa lahan garapan tersebut telah di akui oleh Pemerintah Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara.

“Dalam surat yang diberikan oleh Pemerintah Desa Pitulua yang ditandatangani oleh Kepala Desa Akbar Hamzah pada tanggal 18 Oktober 2017 menerangkan bahwa lahan garapan kebun cengkeh rumpun kami seluas 20 Hektar,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa pihaknya kerap mendapatkan intimidasi dari beberapa oknum tersebut.

” Kami dn keluarga sering diintimidasi atau di takut;takuti oleh pihak perusahaan bersama oknum kehutanan, Bahwa bila kmi tidak siap menerima kompensasi oleh pihak mereka maka mereka akan mengambil paksa berdasarkan peraturan per UUD, Karenaa tempat kami berkebun masuk kawasan hutan HPT, Mereka sering berasumsi bahwa kami tdk akan lagi di bayar oleh perusahaan karena menurut merka lokasi yg kami tempati berkebun wilayah IUP Perusahaan Mereka, Terkadng oknum yang kehutanan yang turun ke lokasi tidak mengantongi surat perintah dari atasan meski mereka berasusmsi bahwa kami di perintahakn oleh atasan, namun saya tetap bertahan dan tidak meberikan lahan saya untuk di garap oleh pihak perusahaan, Meski kami di lokasi sering beradu argumentasi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa janji pemberdayaan masyarakat hanya tinggal janji saja.

“Katanya mau berdayakan masyarakat tapi nyatanya hanya kurang lebih 10 orang dari masyarakat sekitar yang dipekerjakan,” ungkapnya.

“Dan adapun masyakarat yang di jadikan tenagakerja di desa puncak monapa tidak banyak,” tambahnya.

Selain itu pihaknya juga membeberkan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan tidak memberikan dana dampak akibat aktivitas tambang.

“Adapun masalah dana dampak dua desa yang belum pernah tersalurkan yaitu Desa Puncak Monapa dan Desa Totalang, Meski sudah kita musyawarahkan dari pertengahan tahun 2022, Sampai hari ini dana dampak tersebut belom pernah sma sekali disalurkan ke dua desa tersebut, Meski mereka sudah kurang lebih satuhun beraktivitas,” bebernya.

Pihaknya juga mempertanyakan terkait penggunaan jalan masyarakat oleh pihak perusahaan.

“Termasuk jalan hauling perusahaan itu jalan umum masyarkat yang di lalu lalangi masyarakat nelayan dan petani setiap waktu, Perlu dipertanyakan apakah jalan hauling tersebut sudah ada izin dari intansi terkait,” pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut Ketua Jaringan Lingkungan Hidup Indonesia, Muhammad Anugrah Panji S. menyangkan sikap dan pernyataan oknum KPH.

“Seharusnya ia paham aturan dan menjadi penengah ditengah konflik yang terjadi antara pihak perusahaan dan masyarakat, ini malah dengan pernyataannya seperti berpihak pada pihak perusahaan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebaiknya oknum tersebut belajar lagi, karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan.

“Dengan Perpres tersebut Pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu 1. Tanah telah dimanfaatkan dengan baik, 2. Bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, 3. Adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya,” ungkapnya.

“Dengan hadirnya Perpres tersebut seharusnya menjadi pedoman oknum KPH tersebut, kenapa pihak perusahaan cepat sekali diuruskan IPPKHnya sedangkan masyarakat tidak, karena masyarakat duluan beraktivitas melakukan aktivitas pertanian ketimbang pihak perusahaan melakukan aktivitas tambangnya,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa PPTKH ini adalah salah satu upaya mewujudkan pilar pertama yaitu kepemilikan lahan dalam kaitan kebijakan pemerataan.

Terkait hal tersebut Jurnalis media ini telah berusaha mengkonfirmasi pihak perusahaan melalui Misran selaku Kepala Divisi Humas PT Fatwa Bumi Sejahtera, mengakui bahwa ada warga lokal yang mengklaim kepemilikan lahan karena adanya aktivitas berkebun.

Meskipun secara hukum klaim mereka tidak sah karena berada di dalam kawasan hutan, perusahaan telah memutuskan untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat yang terkena dampak.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memberikan kompensasi kepada warga yang memiliki fasilitas produktif atau tanaman perkebunan di dalam kawasan hutan.

“Masyarakat telah menerima uang kompensasi sebesar Rp 80 juta per hektar sebagai kompensasi atas tanaman yang ada di kawasan hutan. Selain itu, keluarga penerima kompensasi juga akan diprioritaskan untuk bekerja di dalam perusahaan,” ujar Misran.

Ia mengungkapkan bahwa melalui tindakan tersebut, PT Fatwa Bumi Sejahtera bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara rencana kegiatan operasional mereka dan keberlanjutan sosial di dalam kawasan hutan produksi terbatas. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi masyarakat lokal dan menciptakan lapangan kerja bagi mereka.

“Keputusan ini mencerminkan pendekatan proaktif PT Fatwa Bumi Sejahtera dalam meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat di sekitar kawasan hutan. Perusahaan berharap melalui pemberian kompensasi dan kesempatan kerja yang adil, dapat tercipta keselarasan antara kegiatan bisnis dengan kelestarian lingkungan dan sosial di dalamnya. wilayah kerja PT FBS,” pungkasnya.*

Diupah Dua Juta, Seorang Mahasiswa di Kendari Kembali Diamankan Polisi Gegara Kedapatan Edarkan Sabu

Kendari – Polresta Kendari melalui Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pemuda AA (23) gegara kedapatan mengedarkan sabu.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatresnarkoba AKP Hamka mengatakan “Awalnya Pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 wita tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di BTN The Grand Baruga Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari sering terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis shabu,”.

Pihaknya melanjutkan kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, setelah mendapat informasi yang akurat Pada hari kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 wita tim opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan terhadap lelaki AA.

“Kami menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus didalam plastik bening dan diisolasi warna hitam dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang masih terbungkus dengan potongan pipet dengan total 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dengan berat bruto 18.90 (delapan belas koma sembilan puluh) gram yang ditemukan di sudut kamar AA,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa 13 Juni 2023.

Ia juga menuturkan selanjutnya di lakukakan penggeledahan dalam kamar dan di temukan 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) ball sachet plastik bening, yang AA simpan dibawah meja dalam kamar AA serta tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan 1 (satu) unit hp merk Vivo dengan no sim card 082372641617 milik AA yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika Jenis shabu, setelah itu dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya.

“Berdasarkan keterangan Sdr. AA bahwa Ia menerima sebanyak 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dari lelaki berinisial DT dengan cara ditempelkan bertempat di seputaran Jalan Kelinci Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat, Ia mengaku bahwa sudah 2 (dua) kali menerima paket narkotika diduga jenis shabu dari Lelaki DT, Ia mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dari lelaki DT apabila berhasil mengedarkan 18.90 (delapan belas koma sembilan puluh) gram shabu tersebut.
Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki DT,” bebernya.

Untuk diketahui berdasarkan keterangan pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun Penjara dan paling lama 20 tahun penjara.*

Seorang Nelayan dan Pemuda di Kendari Diamankan Polisi Gegara Kedapatan Edarkan Sabu

Kendari – Polresta Kendari melalui Satresnarkoba kembali mengamankan seorang nelayan IH (32) dan Pemuda YN (25) di Kendari gegara kedapatan mengedarkan sabu.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Fathurrahman melalui Kasatresnarkoba AKP Hamka mengatakan “Awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 00.30 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu disalah satu Rumah di Jalan Madusila Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari,”.

Ia melanjutkan lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yg dimaksud dan sekitar jam 02.30 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, mengamankan 2 (dua) orang lelaki IH dan YN.

“Lalu kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti didalam sepatu warna abu-abu berupa 1 (satu) paket plastik bening dengan berat bruto + 10,08 (sepuluh koma nol delapan) gram yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkusi kertas warna putih dan lakban warna bening,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa 13 Juni 2023.

Selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan juga 1 Unit Handphone milik IH atas kejadian tersebut IH dan YN beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya.

“Berdasarkan keterangan IH dan YN bahwa dirinya memperoleh 1 (satu) Paket Narkotika diduga Shabu tersebut dari lelaki WY dengan cara ditempelkan disekitar daerah Gunung jati,” ujarnya.

“Bahwa 1 (satu) paket Shabu tersebut adalah pesanan dari lelaki BR yang beralamatkan di Roko-roko Kabupaten Konawe Kepulauan, Bahwa Tersangka IH dan YN baru pertama kali memperoleh paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dari lelaki WY,” bebernya.

Ia juga melanjutkan bahwa Tersangka IH dan YN memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari lelaki BR saat memperoleh paket Narkotika jenis Shabu tersebut.

“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki WY dan Lelaki BR dan terkait dua pelaku tersebut dikenakan pasal yang dilanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.*

Ketemu di Sosial Media dan Dijanjikan Upah, Pemuda di Kendari Diamankan Polisi Gegara Kedapatan Edarkan Sabu

Kendari – Polresta Kendari melalui Satresnarkoba mengamankan seorang pemuda FB (19) gegara kedapatan mengedarkan sabu.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatresnarkoba AKP Hamka mengatakan “Awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Bunggasi Kelurahan Andonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika,”.

Ia menambahkan bahwa pihaknya setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba polres Kota Kendari menindak lanjuti informasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres kota Kendari melakukan Tangkap tangan terhadap FB bertempat di pinggir jalan Jalan Bunggasi Kelurahan Andonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari,” tambahnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini pada Selasa 13 Juni 2023.

Ia juga menuturkan pihaknya menemukan 1 (satu) sachet bening yang berisikan di duga Narkotika jenis sabu yang terbungkus potongan pipet di tangan kiri FB lalu kemudian dilakukan introgasi kepada FB dari hasil introgasi tersebut diperoleh keterangan dari FB la telah mengedarkan/menempel 3 (tiga) paket shabu dibeberapa tempat.

“Jumlah kesuluruhan sebanyak 20 (dua puluh) sachet pelastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu yang semuanya terbungkus dengan potongan pipet dengan berat bruto ± 7.62 (tujuh koma enam dua) Gram,” ungkapnya

Lanjutnya menurut keterangan Tersangka, la mengambil tempelan Narkotika jenis Shabu tersebut di gerbang Ranomeeto tepatnya di bawah tiang listrik Kota Kendari Tersangka mengaku mengedarkan/ menempel shabu atas arahan lelaki IC.

“Tersangka mengakui bahwa baru pertama kali mengambil tempelan Shabu milik
lelaki IC Tersangka mengaku di janjikan uang oleh lelaki IC yang tersangka FB belum mengetahui berapa yang akan diberikan oleh lelaki IC apabila tersangka FB telah habis mengedarkan/menempel shabu tersebut,” bebernya.

“Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan mengenai keberadaan inisial IC dan pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 Tahun Penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.*

Soal Pengerjaan Proyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika, Kepala BPKHTL Kendari: Tidak Ada Kerugian Negara

Kendari – Sebelumnya AMPLK Sultra menyoroti terkait pengerjaan swakelola IPPKH Bendungan Pelosika antara BWS Sulawesi IV Kendari dan BPKHTL Wilayah XXII Kendari pada tahun 2022.

Terkait hal tersebut Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari Pernando Sinabutar mengatakan bahwa “Transaksi resiprokal antara satker yang tidak terekam dan ditagging sebagai transaksi resiprokal yang dibayarkan pada Satker BPKH Wilayah XXII Kendari,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Selasa 13 Juni 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengembalikan dana tersebut karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dalam rangka pelaksanaan supervisi kegiatan penataan batas kawasan hutan areal kerja Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Bendungan Pelosika sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 341/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020 dengan swakelola telah kami kembalikan seluruhnya ke Kas Negara melalui Satker Pemberi, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengerjaan proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika tersebut.

“Dalam hal ini, tidak ada kerugian negara, atas pelaksanaan swakelola tersebut,” pungkasnya.*

Dirkrimsus Polda Sultra: Polisi Sementara Melakukan Pengejaran Terhadap Akun Terduga Penghina Suku

Kendari – Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini masih intens menyelidiki kasus dugaan penghinaan suku yang ramai beberapa hari ini.

Kabar terbaru, Polisi tengah lakukan penyelidikan terhadap akun yang diduga pembuat postingan soal penghinaan suku di Sultra ke Facebook.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, pihaknya masih menyelidiki terhadap pemilik akun Facebook bernama Aldi Aldi yang memuat postingan soal penghinaan suku di Facebook.

“Akun bernama Aldi Aldi ini yang kita sedang selidiki karena pertama kali memosting konten soal penghinaan suku di grup Facebook Rumpun Ombonowulu,” ujarnya.

Bambang menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Siber Polda Sultra, akun facebook bernama Aldi Ali ternyata akun palsu (Fake). Ia mengindikasi, akun palsu tersebut dibuat sengaja untuk membuat isu ujaran kebencian demi kepentingan tertentu.

“Hasil dari profiling menunjukkan posisi akun Aldi Aldi berada di Sulawesi Tenggara dan merupakan akun palsu (Fake) yang dibuat pada tanggal 27 Mei 2023,” ungkapnya.

Langkah Tim Siber Polda Sultra
Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Sultra saat ini masih bekerja keras memburu akun yang membuat postingan penghinaan suku di Medsos.

Polisi telah mendapat petunjuk baru untuk mengidentifikasi terkait akun tersebut. Akun bernama Aldi Aldi rupanya juga tidak menggunakan foto asli, melainkan memakai foto orang lain yang dipasang pada photo profilnya di Facebook.

“Penyidik telah membuat surat panggilan yang ditujukan kepada saudara Rizza Mahdani dengan alamat Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang fotonya dijadikan foto profil di akun facebook Aldi Aldi. Kemudian, Membuat surat sekaligus mengantar ke Mabes Polri dalam rangka meminta bantuan siber bareskrim polri dalam hal berkoordinasi ke META (facebook) untuk membuka Data History/Log History, nomor IMEI, IP Adress serta email yang teregistrasi, nomor HP dan perangkat yang digunakan oleh akun Facebook Aldi Aldi,” jelas Bambang.

Kapolda Sultra Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi dalam penangangan kasus penghinaan suku, Bambang menyebut pihaknya telah mendapat atensi khusus dari Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto untuk mengusut persoalan tersebut.

Kapolda Sultra berpesan agar masyarakat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi atas isu hoaks yang dijadikan sebagai alat untuk memecah persatuan dan menimbulkan kekacauan di daerah bumi Anoa.

“Bapak Kapolda Sultra mengimbau agar masyarkat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke Kepolisian. Selain itu, waspada terhadap pihak-pihak yang ingin memanfaatkan isu ini untuk memecah belah persatuan kita di Sultra. Mari sama-sama kita jaga daerah kita agar tetap aman dan tentram,” tutup Bambang melanjutkan pesan Kapolda Sultra.*

Kasus Penghinaan Suku, Wadirkrimsus Polda Sultra: Sudah Mulai Dilakukan Penyelidikan

Kendari – Polda Sultra membuka dialog bersama Aliansi Masyarakat Muna Menggugat terkait perkembangan kasus penghinaan suku Muna di media sosial Facebook beberapa waktu lalu.

Dalam mediasi tersebut, perwakilan pengunjuk rasa diterima secara langsung oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Didik Erfianto. Didik mengatakan, bahwa saat ini kasus penghinaan suku Muna sudah mulai dilakukan penyelidikan.

Kata Didik, penyidik sudah melakukan profiling akun milik Aldi aldi dan telah melakukan face id terhadap akun, foto yang 80% mirip dengan muka yang ada di akun tersebut ternyata ada di Mojokerto.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres setempat untuk mencari siapa dan dimana lokasinya untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Didik Erfianto saat berdiskusi dengan perwakilan pengunjuk rasa, Senin (12/06/2023).

Kemudian setelah penyidik melakukan profiling terhadap pemilik akun, pihaknya juga melakukan profiling terhadap admin grup Facebook “Ombunawulu”.

“Kami sudah melakukan pemanggilan admin grup pada hari Minggu kemarin, dan hari ini sedang dalam perjalanan menuju Kendari, besok kita sudah bisa lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Sementara itu, La Ode Muhram menyampaikan, bahwa dirinya berharap agar kasus penghinaan suku ini dapat diselesaikan secepatnya dan segera menangkap pelakunya.

“Kedatangan kami disini untuk mempertanyakan sampai dimana progres penyelesaian kasus penghinaan suku Muna, apakah pelakunya sudah ditangkap atau belum,” tuturnya.

Muhram juga menginginkan admin grup Facebook “Ombunawulu” dapat ditersangkakan, karena admin bertanggung jawab terhadap setiap postingan yang ada dalam grup itu.

“Dari hasil kajian kami, admin grup Ombunawulu berpotensi untuk dijadikan tersangka,” tutupnya.*

DPRD Kota Kendari Harap Dikmudora Pastikan Aksi Joget Remix Siswa Sekolah Dasar Tak Terulang Kembali

Kendari – Ketua Komisi III LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum. merespon terkait Vidio viral yang mempertontonkan aksi siswa sekolah dasar (SD) Negeri 30 Kendari yang melakukan aksi joget remix usai pelaksanaan acara perpisahan Sabtu, 11 Juni 2023.

Menurut Rajab, Pengawasan sekolah harus lebih diperketat karena Vidio viral yang mempertontonkan anak SD joget joget remix seperti itu mau diapakan pun tidak ada sisi benarnya bahkan euforia kelulusan siswa SD pun tidak seperti itu.

“Mereka itu anak SD tidak bisa kita ajarkan dengan cara yang seperti itu karena hal itu hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa,” kata LM Rajab Jinik.

Hal tersebut lanjut Rajab, menjadi imbauan bagi semua sekolah agar hal tersebut tidak kembali terulang dan ketika kembali terulang maka DPRD akan mengambil sikap tegas.

“Kita imbau agar tidak terjadi lagi hal hal seperti ini, karena di SD itu adalah tempat diajarkan karakter baik bukan yang buruk, musik remix seperti itu konsumsi orang dewasa dan kesannya tidak bagus untuk anak SD,” ucapnya.

Karena kasian anak anak kita yang masih suci dan masih putih dikenakan dengan hal hal seperti itu dan itu bisa terbawa kedepannya dan kita tidak ingin hal yang sama kembali terjadi di kemudian hari.

“Makanya kita minta Dikmudora Kota Kendari selesaikan hal itu dan memastikan kedepannya tidak ada lagi kejadian yang sama dikemudian hari,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini juga bilang, ketika kedepankan pihak sekolah atau komite ingin melaksanakan acara perpisahan silahkan saja tapi bahwa jangan memasukkan hal hal negatif seperti itu.

“Kita akan bicara dengan Dikmudora agar segera mengeluarkan imbauan agar kedepannya tidak terulang lagi aksi aksi tidak terpuji seperti kemarin,” tegasnya.

Lanjut kata Rajab, Komite benar mitra sekolah namun pihak komite harus mengikuti aturan yang berlaku didalam sekolah karena sekolah tersebut merupakan pendidikan formal bukan non formal.

Rajab juga mengingatkan, dirinya tidak ingin mendengarkan isu isu ketika anak SD dibebani dalam pelaksanaan acara perpisahan karena sekolah di Indonesia semua sudah gratis.

“Di APBD kita itu 21% bahkan lebih kita anggaran untuk dunia pendidikan sama juga di APBN dan DPRD juga komitmen mengadakan biaya siswa jadi jangan sampai imagenya tidak bagus,” pungkasnya.*

Kasus Penggelapan Dana Umroh Tak Kunjung Kelar, PPWI Datangi Mabes Polri

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendatangi Bareskrim Polri, Senin, 12 Juni 2023. Pada kesempatan itu, Ketum PPWI mendampingi perwakilan korban penipuan dan penggelapan dana calon Jemaah Umroh, Nurul Aulia, dari Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Untuk diketahui bahwa sejak akhir tahun 2021 lalu PPWI membantu anggotanya bernama Abdul Manan (orang tua Nurul Aulia – red) untuk mengupayakan agar pihak terlapor dugaan penipuan dan penggelapan dana ratusan calon Jemaah Umroh, bernama Hj. Naslah Lubis, segera diproses oleh pihak berwajib. Laporan Polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh dengan terlapor Direktur PT. Azizi Tour & Travel, Naslah Lubis, tersebut dilakukan oleh H. Abdul Manan pada Februari 2018. Kerugian mencapai Rp. 2.784,000,000,- dengan jumlah jamaah yang dirugikan sebanyak 123 orang.

Untuk menindaklanjuti permintaan anggota PPWI Aceh Utara ini, Dewan Pengurus Nasional PPWI telah bersurat ke Bareskrim Polri agar kasus penipuan yang melibatkan Naslah Lubis segera dilanjutkan. Namun, setelah menunggu sekian lama, kasusnya masih belum juga beranjak alias tetap jalan di tempat.

“Kasus itu sudah dilaporkan sejak Februari 2018, hingga saat ini, sudah bulan Juni 2023, belum juga ada progress dalam penanganannya. Ada apa dengan Mabes Polri sehingga kasus Naslah Lubis tersebut berlarut-larut penangannya?” ungkap Wilson Lalengke kepada jaringan media se-Indonesia, Senin, 12 Juni 2023.

Pada kunjungan ke Bareskrim Polri kali ini, Ketum PPWI bersama korban Nurul Aulia diterima langsung Penyidik yang menangani kasus tersebut, Kompol Saifullah, S.I.K. bersama dua stafnya. Tujuan utama dalam kunjungan ini adalah menanyakan kejelasan penyelidikan kasus penipuan atau penggelapan dana yang dilakukan oleh Hj. Nazlah Lubis, selaku direktur PT Azizi Tour & Travel.

Kepada Wilson Lalengke dan pihak korban, Kompol Saifullah mengatakan bahwa pihaknya terkendala soal pengumpulan alat bukti, yakni keterangan para saksi korban. “Kami, penyidik terkendala karena para saksi tidak bisa hadir saat interview penyelidikan, sehingga menghambat untuk melakukan hal tersebut,” kata Saifullah beralasan.

Selanjutnya, ia melajutkan bahwa kasus penipuan dan penggelapan dimaksud akan dilimpahkan segera ke Polres Aceh Barat. Alasannya, karena Polres Aceh Barat saat ini sedang menangani 37 Laporan Polisi dengan kasus dan terlapor yang sama, penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh oleh Naslah Lubis.

“Masalah ini akan dilimpahkan ke Polresta Aceh Barat. Saat ini Polres Aceh Barat juga sedang menangani 37 LP terkait kasus yang sama yang melibatkan Naslah Lubis sebagai terlapor. Juga agar memudahkan penyelidikan sebab para saksi banyak yang berada di sana,” tambah Saifullah.

Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa Direktur PT. Azizi Tour & Travel, Naslah Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Aceh Barat sejak 12 September 2017. Aneh bin ajaib, setelah berjalan lebih dari 6 tahun sebagai DPO, Naslah Lubis belum tertangkap.

“Ini indikasi luar biasa bobroknya kinerja Kepolisian, bagaimana mungkin Polri dengan berbagai peralatan canggih dan kemampuan teknis yang sangat mumpuni, tapi tidak mampu menangkap seorang buronan Naslah Lubis? Sangat mungkin Naslah Lubis itu selama ini dijadikan ATM untuk menghindari penangkapan!” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada awak media yang menjumpainya usai pertemuan dengan Bareskrim Polri.

Penyidik beralasan, kata Wilson Lalengke menjelaskan argumen polisi saat dirinya mempertanyakan keanehan itu, bahwa hingga saat ini Naslah Lubis tidak diketahui keberadaannya. Hal itu menyebabkan pihak polisi kesulitan menangkapnya.

“Bagi saya, itu tidak masuk akal sama sekali. Naslah Lubis itu ada di tempatnya, di Medan sana, handphonenya bisa dihubungi setiap saat,” tegasnya di depan Saifullah dan jajarannya.

Berkaca dari kinerja buruk Mabes Polri dan Polres Aceh Barat itu, tokoh pers nasional yang getol membela warga yang terzolimi ini mempertanyakan keseriusan Polri dalam menyelesaikan kasus tersebut. Dia juga mempertanyakan apakah pelimpahan kasus ke Polres Aceh Barat akan menyelesaikan masalah.

“Apakah kasus ini akan selesai jika dilimpahkan ke Polres Aceh Barat? Sementara, saat ditangani di Mabes Polri saja tidak bisa selesai. Tambahan lagi, Naslah Lubis yang DPO sejak 6 tahun lalu saja tidak bisa ditangkap oleh Polres tersebut. Ini kerja non-sense! Kalian ini hanya cari jalan keluar dengan saling lempar tanggung jawab penanganan kasus. Apa jaminannya bahwa kasus ini akan diseriusi oleh Polres Aceh Barat?” tanya Wilson Lalengke dengan tegas.

Merespon pernyataan wartawan garis lurus yang pernah dikriminalisasi oknum Kapolres Lampung Timur, Zaki Alkazar Nasution, itu, Saifullah berkilah bahwa setelah kasus ini dilimpahkan ke Polres Aceh Barat, pihaknya akan membantu mem-back-up agar segera berproses cepat. “Nanti kami akan back-up dari sini, kita punya Tim Resmob yang akan membantu menangkap Naslah Lubis agar kasus ini segera tertangani dengan cepat,” janji Saifullah.

Sementara itu, korban penipuan dan penggelapan Nurul Aulia, yang khusus datang ke Jakarta untuk mengurus masalah ini, menyampaikan harapannya agar kasus yang dilaporkan oleh ayahnya 5 tahun silam itu dapat segera dituntaskan. “Mengapa penanganan kasus bisa berlarut-larut begini? Apa yang dilakukan oleh Polisi sehingga masalah tak kunjung selesai? Indonesia memiliki Polisi yang hebat-hebat, seharusnya masalah seperti ini bisa diselesaikan dengan cepat,” tutur gadis Aceh yang biasa disapa Inong Nurul itu.*

Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sultra, Bea Cukai Kendari Berhasil Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Kendari – Gempur rokok ilegal akan terus digemakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari (BC Kendari) merupakan unit kerja yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan guna mencapai tujuan tersebut untuk wilayah Sulawesi Tenggara, namun tentunya juga harus seiring sejalan dan dengan dukungan berbagai instansi pemerintah lainnya.

Oleh karenya Kepala Kantor BC Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, menyampaikan data bahwa pada periode 15 Mei sampai 1 Juni 2023 telah dilaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sulawesi Tenggara yang dilakukan di tiga wilayah yakni Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan.

Pelaksanaan Operasi di Kota Kendari dilakukan dengan menggandeng instansi Denpom XIV/3 Kendari dan Satpol PP Kota Kendari, Operasi di Kab. Konawe berjalan dengan menggandeng satpol PP Kab. Konawe dan berkoordinasi dengan Koramil 1417-07 Unaaha serta di Kabupaten Konawe Selatan dilakukan dengan menggandeng KPP Pratama Kendari.

“Operasi ini merupakan agenda rutin BC Kendari dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai,” ujar Purwatmo.

Purwatmo juga menjelaskan bahwa tim gabungan Bea dan Cukai berhasil melakukan penindakan atas ribuan batang rokok illegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai.

“Sebagai hasil penindakan dari operasi pada periode ini, telah berhasil diamankan 1.080 batang di wiliyah Kota Kendari, 1.420 batang rokok di wilayah Kabupaten Konawe, dan 7.640 batang di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Atau secara total telah diamankan 10.140 batang rokok ilegal yang beredar di Sultra pada periode ini,” jelas Purwatmo.

Tidak hanya melaksanakan penindakan, petugas juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait cara mengenali rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai serta dilakukan juga peletakan stiker yang berisi informasi mengenai ciri-ciri rokok illegal dan nomor kontak BC Kendari. Petugas Bea Cukai juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok illegal di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara.

Disamping melakukan edukasi terkait cara megenali rokok Ilegal, petugas juga mensosialisasikan Pasal 40B ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa terhadap pelanggaran di bidang cukai yang berdasarkan hasil penelitian termasuk dalam sanksi pidana dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor setelah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Diharapkan dengan adanya operasi gempur rokok illegal dan sosialisasi ke masyarakat ini dapat menekan peredaran rokok illegal di masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya.*

Bentuk Kepedulian dan Komitmen pada Kelestarian Lingkungan, PT Vale IGP Morowali Gelar Kegiatan Bersih Pantai dan Tanam Mangrove

Morowali – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) Indonesia Growth Project (IGP) Morowali menyelenggarakan Gerakan Bersih Pantai (Coastal Clean Up) di Pantai Bahomotefe dan Pantai Bahomoahi serta Penanaman Pohon Mangrove sebanyak 2.000 bibit, Sabtu (10/6/2023). Kegiatan ini juga merupakan keikutsertaan PT Vale dalam kegiatan bersih pantai serentak yang diinisiasi direktorat pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hadir dalam kegiatan ini, Project Director Indonesia Growth Project (IGP) Morowali, Topan Prasetyo, Manajemen PT Vale, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali, Anwar Saimu, dan Camat Bungku Timur, Sukman Gamal. Total peserta yang terlibat dalam kegiatan ini mencapai 1000 orang yang terdiri dari 600 orang di Pantai Desa Bahomoahi dan 400 orang di Pantai Bahomotefe.

Para peserta merupakan karyawan PT Vale, kontraktor, unsur Pemerintah Kabupaten Dinas Lingkungan Hidup, para kepala desa, ketua BPD, siswa-siswi SMP dan SMA dari 13 desa pemberdayaan PT Vale.

Kegiatan bersih-bersih pantai dilakukan sejauh satu kilometer di sepanjang pantai Bahomoahi dan 600 meter di Pantai Bahomotefe. Setelah membersihkan pantai, seluruh sampah yang terkumpul kemudian ditimbang. Total sampah yang terkumpul di Pantai Bahomoahi seberat 1.640 kg. Sementara, total sampah yang dikumpulkan di Pantai Bahomotefe seberat 319 kg. Sehingga total seluruh sampah yang terkumpul dalam Kegiatan Bersih Pantai seberat 1.959 kg, atau hampir mencapai dua ton.

Untuk mengapresiasi para peserta, PT Vale memberikan souvenir kepada kelompok yang berhasil mengumpulkan sampah terbanyak di Desa Bahomoahi dan Port Bahomotefe.

Selain mengumpulkan sampah, peserta juga diberi edukasi yang relevan. Tim Waste Management PT Vale “Wehasta” juga mengkampanyekan tentang pentingnya memilah sampah. Sampah-sampah yang telah terkumpul pun dipilah dan disatukan sesuai jenisnya masing-masing. Dari pemilahan sampah tersebut, teridentifikasi 27 jenis sampah.

Para peserta juga menanam 2000 bibit pohon bakau alias mangrove sepanjang satu kilometer Pantai Bahomoahi. Camat Bungku Timur, Sukman Gamal mengajak para masyarakat untuk bersama-sama menjaga pantai dan merawat mangrove yang ditanam hari ini.

“Hari ini kita juga akan menanam mangrove. Mangrove ini penting sekali untuk lingkungan kita. Agar bisa tumbuh dengan baik, tentu mangrove ini memerlukan kepedulian kita untuk menjaganya bersama-sama,” katanya.

Sementara, Sekdis Lingkungan Hidup Morowali, Anwar Saimu menyampaikan rasa terima kasih kepada PT Vale atas kegiatan Bersih Pantai dan Tanam Mangrove ini. “Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh PT Vale, khususnya kegiatan hari ini. Ini menandakan bahwa PT Vale adalah salah satu perusahaan yang begitu peduli dengan lingkungan hidup, semoga perusahaan lain juga bisa ikut,” ucapnya.

Anwar juga mengatakan, pemerintah Kabupaten Morowali sangat mendukung kegiatan ini. Dukungan pemerintah dalam
kegiatan ini adalah menyediakan kontainer yang dapat digunakan untuk mengangkut sampah ke TPA dan mendatangkan 40 peserta untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Project Director Indonesia Growth Project (IGP) Morowali, Topan Prasetyo memperkenalkan salah satu nilai yang dipegang oleh PT Vale, yaitu “menghargai bumi dan masyarakat”. Topan mengatakan, PT Vale menyadari bahwa kegiatan pertambangan harus memperhatikan lingkungan hidup. Oleh karena itu, lingkungan hidup adalah salah satu hal yang sangat diutamakan di PT Vale.

“Ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk melestarikan lingkungan. Salah satunya adalah dengan apa yang kita lakukan hari ini,” katanya.

Topan berharap agar nilai “menghargai bumi dan masyarakat” tidak hanya dilaksanakan oleh PT Vale, tetapi juga para kontraktor PT Vale dan masyarakat di 13 desa binaan. Ia juga berharap agar kegiatan Bersih Pantai ini tidak hanya dilaksanakan sekali ini tetapi bisa dijadikan kegiatan rutin.

“Ini tidak hanya acara seremonial, tapi ini adalah awal dari kegiatan-kegiatan keberlanjutan kita. Nanti coba kita bicarakan bersama Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah setempat, karang taruna untuk melihat kemungkinan agar kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara rutin, mungkin sebulan atau 2 bulan sekali,” tuturnya.*

Kajati Sultra Kunker ke Kejari Wakatobi, Tekankan Jajaran Kerja Sesuai Bidang dan Hindari Permasalahan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr.Patris Yusrian Jaya, SH.MH melakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Wakatobi, Senin 12 Juni 2023.

Diketahui dalam rombongan tersebut Asintel Ade Hermawan, SH.MH, Asisten Pembinaan Edy Gede Bujanayasa, SH.MH, Asisten Pidana Khusus Iwan Catur Kurniawan, SH, Asisten Pidana Umum Bobbi Sandri, SH. Mh Kabag TU Adi Imanuel Palebangan, SH.MH, koordinator Priya Agung Jatmiko, SH.MH, Kasi Penkum Dody, SH dan Kasi Dibidang Pidana Umum dan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kajati Sultra melalui Kasipenkum Dody, SH mengatakan selain kunjungan kerja juga dilakukan Monev, eksaminasi dan supervisi bidang Intelijen, Pidana Umum dan Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Wakatobi.

“Selanjutnya Kajati melakukan briefing dengan seluruh pegawai Kejari Wakatobi,” ujarnya.

Dalam kata sambutannya dihadapan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Wakatobi Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.MH menyampaikan agar semua bisa bersinergi dengan menunjukkan kinerja yang baik.

“Baik bidang Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata Tata Usaha Negara, Barang Bukti dan Pembinaan. Lakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Profesional dalam melaksanakan kerja jangan sampai melakukan perbuatan tercela,” jelasnya.

Kajati menekankan bekerjalah sesuai dengan tugas masing-masing bidang. Hindari permasalahan.

“Bekerjalah di Kejaksaan dengan penuh tanggung jawab, Dan kedepannya kinerja bisa ditingkatkan,” pungkasnya.*

Kejari Buton Kembali Periksa 5 Saksi Soal Perkara Dugaan Tipikor Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwasata Busel

Bau-bau – Sebelumnya Kejari Buton Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kejari Buton Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023, melalui Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton kembali memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait kasus tersebut.

“Adapun saksi-saksi yang diperiksa,
WR selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Buton Selatan, KS selaku Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024, L selaku Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024, A selaku Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024, dan J selaku Sekretaris Dinas PUPR Buton Selatan Tahun 2019,” jelas Kajari Buton melalui Kasi Intel Azer J. Orno melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini.

Ia juga mengungkapkan bahwa Saksi-saksi tersebut diperiksa dalam rangka kepentingan penyidikan.

“Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dalam rangka menemukan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan,” ungkapnya.

“Kedepan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan penyidikan perkara dimaksud,” pungkasnya.*

Bos PT. AMI Disebut Kebal Hukum?

Kendari – Sebelumnya berbagai macam upaya telah dilakukan oleh Saudara Faisal Manomang untuk agar bisa mendapatkan keadilan, hal yang demikian dilakukan karena Laporan Polisi : LP / B / 651 / XII / 2022 SPKT POLDA SULTRA. Tertanggal 19 Desember 2022 yang dia laporkan belum mendapatkan kejelasan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Selasa 13 Juni 2023.

“Menurut saya ini sangat luar biasa karena sudah hampir berjalan 6 bulan perkara ini terkatung-katung dimeja Penyidik namun hingga saat ini masih belum mendapat kepastian hukum, iya coba bayangkan LPnya kami buat tanggal 19 Desember 2022, jadi wajar dong kalo kami merasa teman-teman dipolda itu terlalu memberikan perlakuan istimewa kepada HHB yang menjabat sebagai Dirut PT. AMI atau Bos PT. AMI ini bukan proses yang wajar, masa kasus seperti ini dilidik sampai 6 bulan dengan seluruh alat bukti yang telah kami berikan kepada penyidik,” jelas Eka Angga Pratama selaku kuasa hukum Pelapor melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Ia juga menuturkan bahwa kata kendalanya penyidik harus mengambil keterangan HHB dulu, dan dia sedang sakit di Jakarta, padahal pihaknya tahu Penyidik sudah mengundang HHB tapi yang bersangkutan tidak hadir.

“Kok Penyidik masih menunggu harus mengambil keterangan HHB kan bisa dimasukan d iLPH nya kalo HHB ini tidak koperatif biar pelaksanaan gelarnya tidak terhambat,” tuturnya.

Menurutnya yang parah dalam dugaan perkara ini dalam proses ini hampir semua Pejabat Polda terkesan tutup mata.

“Kita sudah melapor ke Ombudsman terkait dugaan Mal Administrasi (Penundaan Berlarut) dan kata Ombudsman mereka sudah meminta klarifikasi kepada Pihak Irwasda Polda Sultra sejak hari rabu lalu tapi sampai tadi kami cek kepada Pihak Ombudsman, Pihak Irwasda belum juga memberikan tanggapan klarifikasinya, begitu juga waktu orasi kemarin yang dilakukan oleh simpatisan klien kami, mereka minta bertemu dengan Direktur Kriminal Umum dan Wadir atau Kabag Wasidik Polda Sultra menuntut kepastian hukum, tapi waktu itu yg temui mereka dari pihak krimun hanya Penyidik dan yang Piket, dan katanya mau kasih SP2HP yang lengkap terkait langkah² yg sudah dilakukan oleh penyidik tapi sudah berselang seminggu pasca demo itu semua hanya bulshit,” beber Eka.

Pihaknya juga tidak sembarang menyimpulkan prasangka tersebut pasalnya Pihaknya telah melakukan penelusuran.

“Jadi prasangka itu didasari oleh hasil tracking “kita juga kan melalukan tracking dan memang HHB ini dibeberapa LP yang ditangani oleh Polda Sultra selalu lolos atau SP3, jadi mungkin karena LP kami ini buktinya kuat makanya mereka gantung² sampai yang melapor lupakan masalah ini, “hehehe, ini ungkapan perasaan yah bukan tuduhan,” ungkapnya.

Ia juga heran apa yang menjadi kendala Penyidik karena ahli pidana sendiri sudah katakan ada pidana.

“Iya waktu beberapa bulan lalu kami flowup penyidik sendiri yang menyampaikan sudah mengambiil keterangan ahli dan ahli sudah katakan ada pidana, mereka juga sampaikan bahwa sudah mengambil keterangan semua saksi tinggal terlapor saja katanya,” ujarnya.

Selanjutnya pihaknya akan terus mengawal, ini juga demi kebaikan bersama biar teman-teman di Polda bisa menerapkan asas Equality Before The Law dalam setiap prosesnya.

“Rencananya kalo sampai bulan depan masih alot, masalah ini kami akan bawa ke Paminal Mabes Polri dan Kompolnas atas dugaan keberpihakan,” tutup Kuasa Hukum Pelapor Eka Angga Pratama.

Terkait hal tersebut Jurnalis Media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.*

Ketua Lembaga Adat Wuna Harap Masyarakat Tahan Diri dan Percaya Kepolisian untuk Bekerja

Kendari – Penghinaan Suku yang dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab di media sosial sebelumnya telah diadukan ke pihak kepolisian.

Terkait hal tersebut Ketua Lembaga Adat Wuna (LAW) Laode Sirat Imbo berharap agar masyarakat menahan diri.

“Kita wajib menahan diri dan biarkan Kepolisian bekerja, inikan sudah ditangani Kepolisian,” katanya, Senin 12 Juni 2023.

Ia juga berharap agar masyarakat percaya terhadap kinerja Kepolisian.

“Sangat tidak bagus kalau pekerjaan Kepolisian ini dikacaukan oleh kita,” harapnya.

Pihaknya juga merasa terhina dengan adanya postingan tersebut, namun pihaknya meminta agar masyarakat menahan diri dan mempercayakan pihak Kepolisian untuk bekerja.

“Ini permintaan kami dari lembaga adat yang merasa sangat terhina dengan adanya uraian di postingan tersebut,” pungkasnya.*

Kapolresta Kendari: Polisi Terpaksa Bubarkan Aksi Demo di Pertigaan Kampus UHO, Ada Penyusup hingga Ganggu Ketertiban Umum

Kendari – Sekelompok massa yang menggelar unjuk rasa dengan melakukan aksi blokir jalan di pertigaan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO), terpaksa dibubarkan oleh aparat Kepolisian, Senin 12 Juni 2023.

Aksi massa tersebut terpaksa dibubarkan, karena dianggap telah mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan terjadinya kemacetan lalu lintas yang panjang.

Kaporlesta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, keputusan untuk membubarkan massa pengunjuk rasa tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Sebab, aksi tersebut mengganggu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat.

“Kami terpaksa membubarkan massa karena sudah menimbulkan kemacetan panjang akibat memblokade jalan. Tindakan kami ini sudah sesuai dengan ketentuan,” ucap Faturrahman.

Faturrahman menyebut, awalnya pihaknya memberikan pengawalan dan pengamanan terkait aksi tersebut. Namun karena sudah melanggar aturan, sehingga pihaknya terpaksa meminta massa untuk membubarkan diri.

“Kami sudah imbau, silahkan menyampaikan aspirasi dan mengemukakan pendapat dengan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat. Namun imbauan kami tidak diindahkan,” ungkapnya.

Eks Dir Narkoba Polda Sultra itu menambahkan, terkait adanya tudingan aparat Kepolisian melakukan tindakan represif dan menyerang lingkungan Kampus UHO, dia membantahnya.

“Kami tegaskan tidak ada penyerangan lingkungan kampus. Yang ada justru personel Kepolisian yang melakukan pengamanan mendapat serangan dari dalam kampus oleh sekelompok orang memakai topeng,” katanya.

Dia juga menduga, aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa pada siang tadi di pertigaan Kampus UHO telah disusupi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sebab, awalnya hanya aksi damai namun adanya orang yang jadi provokator sehingga terjadinya keributan.

“Kami identifikasi pecahnya aksi demo ini karena adanya penyusup di dalamnya yang sengaja ingin membenturkan massa dengan aparat Kepolisian,” kata Faturrahman.

Terkait hal itu, Faturrahman mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya isu hoaks yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan di Kota Kendari.

“Kami harap masyarakat tidak terpancing terhadap isu yang ingin mencoba menggiring aksi Unras siang tadi ke arah negatif. Kita minta seluruh masyarakat menahan diri,” pungkasnya.*

Soal Penghinaan Suku, Rusman Emba Harap APH Dapat Ambil Keputusan Secepatnya dan Imbau Masyarakat Agar Menjaga Kondusifitas di Sultra

Kendari – Aksi demonstrasi dan kecaman dari berbagai pihak yang ditimbulkan dari salah satu akun media sosial yang memosting terkait penghinaan suku mendapatkan tanggapan dari Bupati Muna Rusman Emba.

“Kami berharap pihak pengamanan dapat cepat menyelesaikan persoalan ini, karena ini memicu keresahan ditengah-tengah masyarakat,” katanya saat ditemui di Kantor Perwakilan Ombudsman Sultra usai pemeriksaan soal perkara PSU Pilkades, Senin 12 Juni 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengguna media sosial agar menggunakan media sosial dengan bijak.

“Kami juga berharap semua penggunaan media sosial jika berstatement atau menceritakan sesuatu untuk lebih hati-hati, jangan berasumsi tanpa data yang kuat hingga menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat,” ungkapnya.

Bupati Muna Dua Periode juga ini berharap agar sama-sama menjaga kondusifitas di Sultra.

“Sebagai warga negara yang baik marilah kita ciptakan Sulawesi Tenggara yang tenang,” harapnya.

“Sekali lagi kami berharap agar secepatnya diambil keputusan,” pungkas Politisi PDIP Sultra.*

Integritas BPKHTL Wilayah XXII Kendari Dipertanyakan, Soal Proyek Pengerjaan Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika

Kendari – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra menyebutkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XXII Kendari, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diduga tercoreng gara-gara perbuatan Oknum yang memiliki kewenangan di instansi tersebut, Senin 12 Juni 2023.

Pasalnya menurut Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Ibrahim hal tersebut bermula dari salah satu item kegiatan yang dikerjakan oleh instansi tersebut.

“Awalnya bermula saat terjadi MoU antara Balai Wilayah Sungai IV Kendari selaku penanggungjawab anggaran dengan BPKHTL wilayah XXII Kendari sebagai pelaksana swakelola,” kata Alumni Hukum UHO.

Ia menambahkan bahwa kegiatan swakelola tersebut berupa kegiatan fasilitasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pembangunan bendungan Pelosika dan sarana penunjangnya.

“Berdasarkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 341/MENLHK/SETJEN/PLA0/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Bendungan Pelosika dan Sarana Penunjangnya Atas Nama Kementerian PUPR Seluas ±1.917,05 Ha pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi di Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian PUPR merupakan salah satu Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang berkewajiban menyelesaikan tata batas areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” jelas salah satu Aktivis Sultra.

“Dan berdasarkan Surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S. 222/PKTL-KUH/ PKHW2/PLA.2/3/2021 tanggal 10 Maret 2021, BPKHTL Wilayah XXII Kendari berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari terkait pelaksanaan penataan batas areal kerja. Selanjutnya, pelaksanaan penataan batas areal kerja tersebut dilaksanakan oleh BPKHTL Wilayah XXII Kendari dengan dibiayai oleh Kementerian PUPR selaku Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa yang menjadi problem adalah temuan kelebihan alokasi anggaran.

“Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebesar Rp269.909.100,00, yang terdiri dari, Supervisi penataan batas areal kerja yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari sebesar Rp179.021.600,00, Pengukuran batas sendiri sekaligus batas luar kawasan hutan yang belum pernah ditata batas, sepanjang lebih kurang 1.942,07 m dengan rincian kegiatan inventarisasi trayek batas, pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga dan pemancangan batas definitif sebesar Rp90.887.500,00 dan Bukti pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh AMPLK Sultra dari BPK RI ada temuan sisa anggaran dari kegiatan swakelola tersebut.

“Sesuai dengan data dari Kementerian Keuangan, realisasi belanja terkait pelaksanaan kegiatan penataan batas areal kerja adalah sebesar Rp352.049.549,00. Dengan demikian masih terdapat sisa sebesar Rp82.140.449,00 (Rp352.049.549,00 Rp269.909.100,00), yang masih berada dalam tanggung jawab pemberi kerja,” bebernya.

Terkait hal tersebut pihaknya menduga ada oknum yang mempunyai kewenangan di BPKHTL Wilayah XXII Kendari yang bermain dengan anggaran tersebut.

“Kami duga ada oknum yang memiliki kewenangan di instansi tersebut yang kami duga bermain dan mendapatkan sisa anggaran tersebut, karena mereka yang memiliki kewenangan, dan berdasarkan data yang kami peroleh dari BPK RI ada sisa anggaran dari kegiatan Swakelola tersebut,” tuturnya.

Ibrahim juga mengungkapkan bahwa hasil kunjungannya di Kantor BPKHTL XXII Kendari terpampang jelas Baliho yang menerangkan bahwa wilayah kantor tersebut masuk wilayah Zona Integritas, wilayah bebas bersih melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi.

“Balihonya ZI, WBK dan WBBM dan bahkan info yang kami dapatkan sudah dua tahun belakangan ini, jangan hanya karena dugaan perbuatan salah satu oknum mencoreng instansi tersebut,” ujarnya.

AMPLK Sultra juga berharap dengan adanya temuan tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah tegas.

Selain itu pihaknya meminta kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari, pasalnya Pihaknya menduga oknum tersebut yang memiliki kewenangan selaku yang menandatangani MoU dan penanggung jawab atas kegiatan swakelola tersebut.

“Kami minta APH dapat memproses temuan BPK RI dan Dirjen KLHK dapat mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari atas adanya temuan tersebut, yang kami duga dapat mencoreng instansi yang dua tahun belakangan ini telah memperoleh Zona Integritas sebagai wilayah yang bebas bersih melayani atau WBBM dan Wilayah Bebas Korupsi atau WBK,” pungkasnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan media ini pada Senin 12 Juni 2023, masih terpampang jelas Baliho yang menerangkan wilayah Kantor tersebut masuk kategori Zona Integritas dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Terkait hal tersebut Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari Pernando Sinabutar saat dikonfirmasi terkait zona integritas, pihaknya mengatakan bahwa kantor sementara berproses untuk meraih predikat tersebut.

“Berproses, lagi membangun dan itu tidak mudah, tapi akan terus kita bangun, tidak mudah mengubah cara pikir dalam pembangunannya,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu 11 Juni 2023.

“Membangun cara berpikir pegawai untuk berakhlak tidak mudah, tapi kami tidak pernah surut, mohon dukungannya,” tambahnya.

Selain itu saat dikonfirmasi terkait pengerjaan proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika, pihaknya mengatakan bahwa pengerjaannya sudah batal.

“Ini sudah batal, termasuk ini, ini kerjaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Karena sudah batal, sudah dikembalikan semua ke negara, Itu bukan urusan BPKH, konfirmasi ke BWS, Tidak ada temuan BPK, karena sudah dikembalikan semua,” ungkapnya.

Selain itu ia juga menuturkan bahwa ada proses pengerjaan yang tidak pas.

“Sudah dikembalikan semua, karena semua prosesnya tidak pas,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari Agus Safari mengatakan “Konfirmasi ke PPK Tanah, karena ini pekerjaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Terkait hal tersebut saat PPK Bendungan Pelosika Arsamid Watadinata mengatakan “Swakelola ini terkait supervisi tata batas kawasan, dan ini memang mesti diawasi oleh BPKHTL, mereka juga yang menerbitkan, kan kalau berhubungan dengan lahan masyarakat kita selesaikan dengan masyarakat dan kalau soal kehutanan kita berurusan dengan BPKHTL,” jelasnya saat di wawancarai langsung.

“Itu memang kemarin ada laporan dari Inspektorat mereka (KLHK) ada yang tidak tertagging, tidak terdata, kan kalau swakelola mesti dibuat rekening tersendiri, dan kemarin memang ada dana lebih tetapi mereka sudah kembalikan lewat PUPR, mereka minta kode Billing dan sudah kembalikan,” ungkapnya.

“Kita kan ini sebagai penyedia dana, mereka pelaksana, dan sebenarnya ini menurut mereka sudah dilaksanakan tetapi Inspektorat menganggap ini tidak dilaksanakan mereka sudah kembalikan semuanya termasuk semua dana itu baik kelebihan dan dana swakelola tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa karena ada penilaian inspektorat BPKHTL Wilayah XXII Kendari mengembalikan ke Negara.

“Intinya karena ada penilaian inspektorat karena tidak dilaksanakan makanya mereka mengembalikan ke negara dan ini pekerjaan tahun 2022,” tuturnya.

“Di MoU juga tertera bahwa kami penyedia anggaran dan mereka sebagai pelaksana pekerjaan swakelola tersebut,” pungkasnya.*

Tampil Sporty dan Elegan, Toyota Rush Jadi Primadona di Segmen SUV Car

Kalla Toyota kembali menguasai pangsa pasar otomotif di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Market Kalla Toyota kembali memperlihatkan performa terbaiknya di periode Mei 2023 lalu. Kalla Toyota berhasil memimpin market share otomotif dengan capaian 35,2 persen. Capaian ini tumbuh dibanding periode yang sama tahun lalu.

Suliadin selaku Marketing General Manager Kalla Toyota mengungkapkan, bahwa Kalla Toyota sepanjang tahun 2023 memperlihatkan konsistensinya memimpin market share otomotif wilayah Sulawesi. Dengan capaian market share yang konsisten berada di puncak, Kalla Toyota optimis akan mencapai target penjualan di tahun 2023 ini.

“Terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang tetap menjatuhkan pilihan berkendara bersama Kalla Toyota. Dengan segala kemudahan dan keuntungan, Kalla Toyota senantiasa memberikan program dan promo terbaiknya memiliki Toyota impiah pelanggan,” ungkap Suliadin selaku Marketing General Manager Kalla Toyota.

Market Kalla Toyota 2023 masih didominasi oleh passenger car dengan alokasi penjualan hingga 42,7 persen. Toyota Rush memberikan kontribusi paling besar terhadap penjualan Kalla Toyota hingga 22,8%. Toyota Rush dari segmen SUV (Sport Utility Vehicle) kemudian menjadi kendaraan yang paling diminati oleh masyarakat. Toyota Rush masih menjadi unit primadona Kalla Toyota selama beberapa periode terakhir. Toyota Rush unggul menguasai market share SUV Medium dengan capaian 44,4 persen dari bulan Januari hingga Mei 2023.

Toyota Rush hadir dengan mengusung konsep tough and dynamic.Penerangan lampu depan Toyota Rush menggunakan LED lengkap dengan imbuhan daytime running light dalam desain rumah lampu yang tajam. Desain tersebut membuat Toyota Rush tampil gagah dan Tangguh. Walaupun hadir dari segmen mobil sport, Toyota Rush mampu mengakomodir kebutuhan pelanggan, khususnya mereka yang memiliki keluarga besar. Adanya tombol start-stop engine di semua tipe kian menambah keunggulan Toyota Rush. Fitur ini memudahkan pengemudi setiap menyalakan atau mematikan mobil.

Berbicara tentang kenyamanan, Toyota Rush dilengkapi tombol pendingin kabin (Air Conditioner) yang sudah berpanel digital. Penggunaan fitur ini memastikan pengemudi untuk mengontrol suhu kabin dengan presisi. Toyota Rush juga menambah kenyaman pengguna dengan 8 Surround Sound Speaker yang ditata menyebar di setiap sudut kabin. Setiap penumpangdapat menikmati musik dengan kualitas suara yang baik di setiap baris. Tak hanya itu, 3 buah socket chargerjuga disediakan padasetiap baris untuk memastikan konektivitas penumpang.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap seputar Kalla Toyota, pelanggan dapat berkunjung ke website Kalla Toyota di kallatoyota.co.id atau sosial media Kalla Toyota di Instagram @KallaToyotaID, Twitter @KallaToyotaID dan Facebook KallaToyota.me. Dapat pula menghubungi hotline Kalla Care di nomor 04113000103 atau live chat via WhatsApp di nomor 08114414030.*

PT RPM Diduga Serobot Lahan Warga Lambale Dongkala

Bombana – PT. RPM kembali berulah, Perusahaan Tambang ini masuk tanpa sepengetahuan Pemerintah setempat dan sudah melakukan aktivitas pengeboran lahan tanpa izin milik warga Lambale dan Dongkala, kecamatan kabaena timur, kabupaten bombana, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu 17 Mei meletakkan mesin dikawasan HPT dan hari Sabtu 27 Mei melakukan pengeboran dilahan milik H. Muslimin Cs, Peristiwa itu dibenarkan oleh warga salah satu pemilik lahan.

“Iyh betul, mereka ketahuan sama warga melakukan aktivitas pengeboran pada tanggal 17 di kebun yang satu, setelah itu dikawasan kebun masyarakat, justru yang satu juga ditemukan pada tanggal 27 Mei di kawasan APL, kita sudah suruh berhenti aktivitas pengeboran, tetap mereka masih lakukan pengeboran”. Kata Lance kepada awak media ini.

Semua warga setempat mengklaim bahwa lahan-lahan yang di serobot PT. Rezky Pratiwi Mandiri ini adalah milik sah masyarakat yang telah dikelola selama lebih dari puluhan tahun. Menurutnya, para pemilik lahan tak pernah menyetujui, apalagi menjual lahannya kepada perusahaan, sebab lahan-lahan ini adalah ruang produksi masyarakat, didalamnya terdapat jambu mente, sengon dan jati.

“Kami akan tetap bertahan apapun yang terjadi”. Kata H. Muslimin selaku pemilik lahan yang dirusak oleh Pihak PT. RPM”

Warga setempat meminta pihak perusahaan Rezky Pratiwi Mandiri (PT.RPM) untuk menunjukkan legalitas IUP perusahaannya dihadapan Kapolsek Kabaena Timur, pihak perusahaan Rezky Pratiwi Mandiri (PT. RPM) enggan menunjukkannya di saat di mediasi instansi Polsek setempat.

Selain itu, warga setempat menuntut Perusahaan Rezky Pratiwi Mandiri (PT. RPM) atas tindakan yang dilakukan kepada warga pemilik lahan yang dirusaknya, yaitu pertama, kami meminta kepada pihak kepolisian agar mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghentikan kegiatan pengeboran yang dilakukan Perusahaan Rezky Pratiwi (PT. RPM). Kedua, kami meminta kepada PT. RPM untuk bertanggung jawab atas kerusakan lahan kebun kami yang ditimbulkan akibat pengeboran yang dilakukan PT. RPM.

Camat Kabaena Timur, Sahlan mengatakan bahwa dirinya sudah menelpon komisaris PT. RPM itu bernama ambara, dia mengatakan kalau semua pemberkasan itu dipegang oleh samsuar, hingga saat ini PT. RPM belum juga menyerahkan dokumennya kepada pihak pemerintah kecamatan.

“Saya sudah lama menunggu dokumen-dokumen milik PT. RPM, sampai saat ini belum juga diserahkan kepada saya”. Tutur Sahlan, Camat Kabtim

Warga kecamatan kabaena timur H. Muslimin beserta keluarganya sudah datang mengadu ke kantor DPRD Bombana untuk menuntut Perusahaan Rezki Pratiwi Mandiri (PT. RPM) yang sengaja melakukan kegiatan pengeboran pengambilan sampel biji nikel dilahan miliknya tanpa izin ataupun sosialisasi dengan masyarakat setempat.

Menurutnya, pihak pengadu tersebut mendapat respon dari ketua DPRD Bombana.

“Akan secepatnya Di RDP, kan ini barang karena Perusahaan Rezky Pratiwi Mandiri (PT. RPM) belum ada Izin”. Kata Arsyad.

Tidak hanya itu, Pihak H. Muslimin beserta keluarga juga mendatangi instansi Polres Bombana, Ruang Unit III Sat reskrim Polres Bombana Aiptu Jainudin mengatakan anggota polres akan secepatnya masuk lapangan di lokasi. “Tutur Aiptu Jainudin”.*

Ridwan Bae Sebut Pembangunan KEK di Tanjung Lesung dapat Berikan Dampak yang Luar Biasa

Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae memberi apresiasi atas kinerja Kementerian PUPR terkait pembangunan pengaman pantai di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung.

Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan menyebut adanya pengaman pemecah gelombang di KEK Tanjung Lesung akan membawa dampak yang luar biasa positif terlebih kawasan tersebut pernah memiliki sejarah musibah tsunami pada 22 Desember 2018 silam.

“Hadirnya pemecah gelombang ini, juga sekaligus mereduksi tsunami hingga 30 persen, selain digunakan sebagai objek pariwisata maupun kegiatan masyarakat lainnya,” ucapnya saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR ke KEK Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten pada Jumat, 9 Juni 2023.

Hal itu, menurutnya adalah sebagai bukti perhatian dari Pemerintah terhadap potensi-potensi terjadinya bencana di Indonesia sehingga antisipasi dini terhadap dampak negatif yang ditimbulkan mutlak diperlukan guna mencegah kerusakan lebih dalam pasca bencana.

Mantan Bupati Muna dua periode ini meyakini proyek pengaman pantai yang sudah berprogres 90 persen itu juga akan membawa dampak positif bagi sektor pariwisata dan UMKM setempat.

“Kalau pariwisata muncul disini berarti akan lahir kuliner, akan lahir kegiatan-kegiatan masyarakat setempat dan itu berarti perputaran ekonomi di wilayah tersebut akan berjalan,” jelasnya.

Legislator asal partai Golkar dua periode ini mengungkapkan bahwa Komisi V berkomitmen untuk selalu menyuarakan agar pembangunan pengaman serupa juga dilakukan di wilayah Indonesia yang memiliki kerawanan bencana. Ridwan berharap hal itu dapat lebih diperhatikan lagi oleh Pemerintah.

“Saya melihat bahwa Indonesia ini kan rawan gempa, banyak sekali wilayah rawan gempa disini, oleh karena itu, fasilitas pengaman gelombang ini harus diperbanyak yang pada akhirnya untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” tutupnya*

AJP Turun Langsung Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kendari Barat

Kendari – Ketua Fraksi Golkar Aksan Jaya Putra (AJP) menggelar pertemuan dengan warga Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat dalam rangka sosialisasi sekaligus pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kendari pada Minggu 11 Juni 2023.

Pertemuan yang berlangsung mulai sekitar pukul 15.00 Wita tersebut dihadiri puluhan warga, pihaki Kepolisian, pemuka masyarakat serta dosen Universitas Haluoleo.

Meski sempat diguyur hujan namun peserta yang mengikuti kegiatan itu tidak bergeming, warga tetap antusias mendengarkan pemaparan materi baik dari AJP maupun dari dosen UHO yang menjadi salah satu narasumber.

“Pancasila sebagai ideologi negara harus kita pahami secara baik dan benar, karena dengan Pancasila kita yang terdiri dari beragam suku, agama dan golongan tetap bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Kata AJP.

Pada kesempatan itu pula beberapa warga menyampaikan berbagai persoalan, baik sebagai individu maupun kelompok agar mendapat perhatian dan bantuan dari AJP.

“Kami ini aktif bidang olahraga Voly di Kendari pak, kiranya bisa dibantu untuk seragam dan lainnya.” Pinta salah seorang warga.

Menanggapi hal itu, AJP menyatakan dan memerintahkan timnya untuk menyiapkan seragam dan kebutuhan warga tersebut.

“Masalah ini tidak ada dalam anggaran, jadi saya bantu dengan dana pribadi saja.” Ujar AJP calon Walikota Kendari 2024 ini.

Untuk diketahui kegiatan sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini disambut antusias warga. Pada ujung acara diserahkan bantuan kepada warga dan photo bersama.*

Karantina Pertanian Kendari Tolak Puluhan Kambing Asal NTT yang Tanpa Dokumen Masuk Sultra

Kendari – Karantina Pertanian Kendari melalui wilayah kerja Pelabuhan Wanci melakukan penolakan terhadap 51 ekor kambing tanpa dokumen karantina pertanian yang hendak masuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui pelabuhan Wanci.

51 Kambing tersebut ditemukan dimdalam kapal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak sandar di pelabuhan wanci pada pukul 00.30 dini hari, saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, 51 ekor kambing tersebut tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal.

“Kami menelusuri informasi dari pejabat karantina dari daerah asal bahwa ada penyeludupan kambing tanpa dokumen hendak masuk wilayah Sultra, setelah dilakukan pengembangan, 51 ekor kambing tanpa dokumen tersebut masuk melalui pelabuhan wanci, yang kemudian kami lakukan penolakan,” ungkap Amril, Plt. Kepala Karantina Pertanian Kendari melalui keterang tertulis (11/6).

Menurut Amril penolakan 51 ekor kambing yang hendak masuk wilayah Sultra tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan juga Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembatasan dan Peningkatan Kewaspadaan Lalulintas Hewan Ruminansia (Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba) Babi wilayah Sultra.

“Berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” ujarnya.

Amril menambahkan bahwa kambing termasuk hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya dibatasi masuk wilayah Sultra sesuai surat edaran satgas PMK Nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi. Dalam melakukan tindakan penolakan, Karantina Pertanian Kendari telah berkordinasi bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Wanci dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wanci.

“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar tidak terjadi penolakan di daerah tujuan dan wajib dikembalikan ke daerah asaal,” tutupnya.*

Dua Personel Polda Sultra Dikabarkan Ditikam OTK

Kendari – Dua Personel Polda Sultra dikabarkan ditikam oleh orang tak dikenal (OTK) di depan Hotel Wixel di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat pada Minggu 11 Juni 2023 Subuh dini hari.

Kedua anggota Polri tersebut bertugas di bagian Samapta polda Sultra. Masing-masing berinisial Bripda AF dan Bripda YM.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini, aksi penikaman bermula saat Bripda YM terlibat cekcok dengan OTK di sana. Akibatnya, OTK itu menikam korban di bagian perutnya menggunakan belati.

Mendengar jika rekannya diserang oleh OTK, Bripda AF Kemudian mendatangi langsung lokasi kejadian guna menolong dan melerai keduanya, namun alih-alih melerai, ia justru diserang juga oleh OTK itu hingga menyebabkan tangannya terkena belati.

Melihat kedua anggota polisi ini terluka, pelaku langsung melarikan diri sedangkan Bripda AF dan Bripda YM dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.

Terkait peristiwa tersebut Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut. Namun, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Anggota Samapta Polda Sultra, tadi subuh kejadiannya”, ucapnya.

“Laporannya ke SPKT Polda dan Akan ditangani oleh Krimum Polda Sultra,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.*

Kadistanak Sultra Diduga Beri Janji Palsu

Kendari – Hal ini disampaikan langsung oleh salah seorang masyarakat saat dijumpai disalah satu warung kopi yang ada di Kota Kendari, Minggu 11 Juni 2023.

Dalam pertemuan tersebut, dirinya menceritakan secara detail tentang peristiwa yang dialaminya di kantor Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara, dimana dirinya merasa dipermainkan oleh Kadistanak Sultra tersebut.

“Jadi awalnya itu di bulan Februari Tanggal 27 Tahun 2023, saya bawakan proposal kepada beliau, dan setelah menunggu sampai kurang lebih sebulan tidak ada kabar saya kembali menemui dia untuk meminta kembali proposal tersebut akan tetapi tidak diberikan oleh beliau dengan alasan akan segera memprosesnya ” jelasnya.

Selanjutnya, antara bulan Maret sampai dengan April, dia mengatakan, bahwa kurang lebih empat kali dirinya mondar mandir ke Distanak Sultra hanya untuk meminta kembali proposal tersebut dengan tujuan agar tidak menjadi beban Kadistanak Sultra.

“Kalau saya tidak salah ada empat atau lima kali saya ketemu pak kadis dikantornya hanya untuk meminta kembali itu proposal kasian, biar tidak menjadi beban juga dengan beliau, namun setiap saya meminta kembali beliau selalu bilang jangan nanti dia usahakan ” urainya.

Selanjutnya, kata dia, pasca dua hari setelah lebaran Idul Fitri, dirinya di WhatsApp oleh sahabat dekat Pak Gubernur Sulawesi Tenggara, agar dirinya kembali menemui Kadistanak Sultra, sebab menurut sahabat dekat Pak Gubernur Sulawesi Tenggara itu, bahwa pak Kadistanak Sultra sudah menemui dirinya di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara dan bersedia menindaklanjuti proposal tersebut.

” ya setelah dua hari pasca Idul Fitri ada salah seorang sahabat pak Gubernur Sultra WhatsApp kesaya untuk menemui pak Kadistanak Sultra ” jelas dirinya.

Selanjutnya, kata dia, setelah beberapa kali mencoba menemui Kadistanak Sultra , dirinya hanya mendapatkan janji – janji saja. Bahkan diakhir bulan Mei 2023, kata dia, saat dirinya kembali menemui Kadistanak Sultra , dirinya masih mendapatkan jaminan bahwa dalam Minggu ini akan segera dituntaskan.

” Iya benar, Kata pak Kadistanak saat saya jumpai dikantornya Minggu ke tiga bulan Mei, beliau meminta dibuatkan invoice sambil mengatakan bahwa Minggu ini akan segera diselesaikan ” jelasnya.

Akan tetapi lanjutnya, setelah memberikan invoice tersebut kepada pak Kadis, justru dirinya merasa di permalukan oleh kadis Tanak Sultra,dimana isi dari invoice tersebut disebar ke orang lain yang satu provesi tapi beda perusahaan dengan alasan mau klarifikasi, padahalkan nomor kontak ada tertera disitu. Dan akhirnya karena menunggu hampir dua Minggu dan belum mendapatkan kejelasan, invoice tagihan tersebut diambil kembali dengan tujuan agar masalah selesai dan mencoba mengikhlaskan semuanya.

“Benar, saya juga merasa di permalukan sekali, setidaknya kalau emang tidak niat bayar jangan berjanjilah, lagian tidak mungking saya buat invoice melebihi atau kurang dari nilai kontrak, tapi invoice tagihan sudah saya ambil kembali dan kalau proposal saya juga sudah ambil waktu hari Senin tanggal 5 Juni 2023, karena insyaallah semua itu akan saya bawa ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai laporan bersama bukti – bukti yang lain, sertav sebagai pertanggung jawaban saya di perusahaan sekalipun proposal tersebut telah gagal,” tutupnya.

Terkait hal tersebut Jurnalis media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.*

Keponakan ASR Ditetapkan sebagai Tersangka, Pencalonan Bacalegnya Terancam?

Kendari – Sebelumnya Kejati Sultra menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan Tipikor di WIUP Antam Konut, salah satu dari ketiga tersangka adalah Direktur PT. KKP AA.

Diketahui AA merupakan salah satu Bacaleg DPRD Sultra dari Partai PPP daerah pemilihan Kota Kendari dan Keponakan salah satu Bacagub Sultra ASR yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PPP Sultra.

Selain itu menurut Kejati Sultra akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terancam hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Terkait status pencalonan Bacaleg tersebut, Ketua KPUD Sultra Asril mengatakan pihaknya sementara melakukan tahap verifikasi untuk penentuan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Sekarang masih dalam tahap verifikasi administrasi para Caleg, disitu akan kita lihat berkas para calon,” katanya saat dihubungi via telepon, Minggu 11 Juni 2023.

“Status Tersangka pasti akan berpengaruh tapi kita lihat kembali berkasnya, kita lihat nanti hasil putusan pengadilan dan kalau sudah ada putusan pengadilan baru bisa kita ambil keputusan,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa status pencalonan Bacaleg tergantung ancaman hukuman dan putusan pengadilan.

“Kalau berdasarkan aturannya pembatalan pencalonan seseorang berdasarkan putusan pengadilan, tetapi kalau ancaman hukumannya lima tahun atau lebih itu tidak boleh mengikuti pencalonan dan itu dengan sendirinya gugur berdasarkan aturan yang berlaku,” bebernya.

“Intinya kita lihat berkas administrasinya,” pungkasnya.*

Dukung Ketersediaan Daya Listrik pada Fase Konstruksi Blok Pomalaa, PT Vale Teken Kerjasama dengan PLN

Kolaka – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) memperkuat kerja sama dengan PT PLN (Persero) dalam upaya menyediaan daya listrik pada fase konstruksi Indonesia Growth Project (IGP) di Blok Pomalaa.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL sebesar 1000 kVA atau 1 Mega Watt (MW) untuk Fase Konstruksi Blok Pomalaa, di Hotel Sutan Raja, Kolaka, Rabu (07/06/2023).

Hadir dalam penandatanganan, Project Director PT Vale Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, Mohammad Rifai, bersama tim. Sementara dari pihak PT PLN hadir Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kendari, Sulawesi Tenggara Eko Ridwan, bersama tim.

Project Director PT Vale IGP Pomalaa mengatakan, penyediaan listrik 1 MW melalui penandatanganan nota kesepahaman erupakan fase yang sangat penting dalam proses pengembangan Blok Pomalaa.

“Penandatangan Nota Kesepahaman sebagai wujud komitmen Perseroan untuk senantiasa hadir mempercepat project di Pomalaa, , apalagi kawasan pengembangan Blok Pomalaa masuk dalam Proyek Strategi Nasional (PSN),” katanya.

Dia juga menambahkan, penandatanganan tersebut merupakan salah satu langkah yang penting dalam memberi perubahan menuju terealisasinya project strategis di Pomalaa. “Langkah besar dimulai dari langkah kecil, 1 MW ini menjadi langkah awal untuk menuju tujuan utama kita yaitu beroperasi di Pomalaa,” terangnya.

Sementara, Manajer UP3 Kendari, Eko Ridwan menjelaskan, hilirisasi seperti yang dilaksanakan lewat IGP Pomalaa adalah proyek strategis yang telah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 (ayat) 3.

“Industri smelter PT Vale menjadi salah satu proyek strategis dalam hilirisasi industri mineral di Indonesia. Untuk itu, PLN siap mendukung dan berkomitmen penuh memasok daya listrik yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam lingkup pertambangan, guna mewujudkan percepatan hilirisasi industri,” ujar Ridwan.

Komitmen tersebut, tutur Ridwan, secara tegas disampaikan oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodj yang menyebutkan jika PLN memastikan kebutuhan listrik pengusaha smelter akan dapat dipenuhi sesuai jadwal dan komitmen yang telah disepakati.
“Kami dari PLN UP3 Kendari ingin mewujudkan pesan tersebut. Bukan hanya untuk bisa mendukung industri smelter dengan skala pelanggan tegangan tinggi, tetapi juga perusahaan-perusahaan smelter atau pertambangan yang masih dalam proses konstruksi. Begitupun dalam operasional membutuhkan pasokan listrik dalam lingkup tegangan menengah 20 KV,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, listrik yang disalurkan untuk kebutuhan PT Vale di Blok Pomalaa bersumber dari renewable energy atau energi terbarukan.

Selain itu, sistem kelistrikan UP3 Kendari kini sudah interkoneksi dengan subsistem Sulawesi Bagian Selatan berkapasitas 1.894.078 MW, dan hingga saat ini masih surplus 270,51 MW. Dengan melihat perkembangan industri di wilayah Sulawesi, khususnya Sulawesi Tenggara, PLN UP3 Kendari sudah bersiap menyediakan pasokan listrik yang andal.

UP3 Kendari khususnya ULP Kolaka, tambah Ridwan, saat ini dipasok oleh 2 Gardu Induk (GI), yaitu GI Kolaka (30 MVA) dan GI Wolo (30 MVA). Selain itu, sistem Kolaka didukung juga oleh pembangkit energi baru terbarukan, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Sabilambo yang berkapasitas 2 MW. GI Kolaka inilah yang akan memasok listrik ke lokasi PT Vale Pomalaa saat ini.

“Kami akan memastikan dan mengupayakan pasokan listrik untuk kebutuhan PT Vale Pomalaa terjaga keandalannya. Saat ini, selain PT Vale, beberapa perusahaan sejenis sedang diproses mendapatkan layanan PT PLN dengan kualitas terbaik. Seluruh permohonan yang masuk akan kami kaji dan proses hingga kami bisa menawarkan beberapa skema layanan
terbaik dari segi ketenagalistrikan,” ucap Ridwan.

Untuk diketahui proyek IGP Pomalaa terdiri dari penambangan dan pengolahan nikel berbasis High Pressure Acid Leach (HPAL). Target produksi tahunan dari proyek ini mencapai 120 ribu metrik ton per tahun, dan akan menghasilkan produk akhir berupa nikel dalam mixed hydroxide precipitate (MHP). MHP merupakan salah satu komponen yang dibutuhkan dalam penyusunan baterai kendaraan listrik.*

Kadin Indonesia dan Kadin Sultra Dorong Penggunaan Aspal Buton secara Nasional

Kendari – Penggunaan aspal Buton mendapat respon dari Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kadin Indonesia (Silverius Oscar Unggul) Keputusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mendorong pemakaian aspal Buton secara nasional, Minggu 11 Juni 2023.

Dukungan Silverius Oscar Unggul tersebut disampaikan, seusai menghadiri rapat diskusi Potensi Komoditas Hutan dan Multi Usaha Kehutanan bersama Kadin Sultra, di Aula Kadin Sultra di Jalan Brigjen Yoenoes Madjid Kendari, Jumat (9/6/2023) kemarin.

Silverius menjelasakan, bahwa aspal Buton sangat bagus untuk didukung. Sebab, dampak lingkungannya rendah, beda dengan hotmix yang di olah dengan minyak bumi.

“Terkait dengan aspal, saya kira kaitannya dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hotmix kan diolah dari minyak bumi. Sementara kita tahu pertambangan aspal kan sebenarnya kecil-kecil aja kan tidak terlalu over (lebih), dan sebenarnya dampak lingkungannya juga lebih sedikit dibandingkan dengan yang lainnya. Saya kira itu sudah seharusnya untuk didukung,” ujar Silverius.

“Untuk penggunaan aspal Buton, saya lihat dari sisi lingkungannya bagus untuk di dorong, dan saya kira Kadin mendukung ya waktu itu pak Ketum Kadin Sultra sudah usulkan sama Ketum Kadin Indonesia,” lanjutnya.

“Saya sebagai pengurus yang membidangi Lingkungan dan Kehutanan tentu sangat mendukung penggunaan aspal Buton. lebih baik itu, karena itu kan dampak pertambangannya lebih kecil apalagi dengan isu claimer check sekarang hotmix dan lain-lain yang paling banyak di sorot,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Umum Kadin Sultra Anton Timbang menyampaikan kesiapannya mendorong pemakaian Aspal Buton secara nasional. Hal ini Anton sampaikan saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media usai memantau pelaksanaan pasar murah di halaman upacara Kantor Camat Baruga, Kota Kendari, Rabu (13/4/2023) lalu.

Menurutnya, langkah awal untuk mewujudkan program tersebut pihaknya akan mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota se-Sultra agar menjadi contoh penggunaan aspal Buton. Karena, di Indonesia salah satu daerah pemilik aspal dengan stok terbanyak itu adalah aspal Buton, Sultra.

“Saya ingin mengajak serta meminta dukungan kepada seluruh kepala daerah, baik Pemprov maupun Pemda se-Sulawesi Tenggara (Gubernur, Bupati dan Wali Kota red), kalau bisa menjadikan contoh lebih awal dalam rangka penggunaan aspal Buton. Jadi kita dulu yang menjadi contohnya, mulai dari pelaksanaan di jalan-jalan provinsi maupun penggunaannya di ruas-ruas jalan di Kabupaten dan Kota se-Sultra,” ujar Anton Timbang.

Keseriusannya itu, kata AT, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Ketua Umum Kadin seluruh Indonesia untuk mempresentasikan segala sesuatunya, mulai dari kualitas hingga ketersedian bahan baku aspal yang ada di Buton.

“Nanti saya akan mempresentasikan bahwa aspal itu sangat luar biasa. Memang selama ini kami terkendala dengan tidak adanya regulasi penekanan penggunannya. Olehnya itu, saya sebagai Ketua Umum Kadin meminta kepada Pemprov Sulawesi Tenggara, Kabupaten dan Kota, serta seluruh komponen yang ada pada saat pengusulan untuk penggunaan aspal itu sudah menunjuk aspal Buton yang dibutuhkannya,” tandasnya.

“Kalau stok aspal sesuai dengan data, dan potensi yang ada itu masih ada sekitar 360 tahun. Jadi tidak akan pernah habis itu aspal Buton kita, karena memang selama ini belum pernah di eksplorasi. Selama ini penggunaannya mungkin belum banyak lah, selama ini yang kita gunakan adalah impor semua. Nah mudah-mudahan ke depan tahun 2024 pemerintah pusat konsisten betul menggunakan aspal Buton untuk pengaspalan di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.*

Sambut HUT Bhayangkara ke 77, Ratusan Personel Polda Sultra Kunjungi Pelosok di Kota Kendari Berbagi Sembako

Kendari – Ratusan Personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar kegiatan offroad dengan para komunitas Hardtop, Sabtu 10 Juni 2023.

Rute yang ditempuh dengan mengelilingi pe/olok-pelosok desa di sekitar perbatasan Kota Kendari.

Kegiatan offroad tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto.

Ada yang berbeda dalam kegiatan ini, tidak hanya sekedar berjelajah dengan hardtop, personel Polda Sultra juga menyerahkan bantuan paket sembako.

Bantuan sembako tersebut bagikan untuk warga yang diserahkan melalui Pemerintah Desa setempat.

“Kegiatan offroad komunitas hardtop Polda Sultra ini digelar dalam rangka Bakti Sosial menyambut HUT Bhayangkara ke-77,” ujar Irjen Pol Teguh Pristiwanto.

Jenderal Polisi Bintang Dua itu menambahkan, bantuan sosial yang diserahkan ada dua Desa. Adapun bantuan berupa paket sembako.

“Lokasi pertama yang kita sambangi untuk penyerahan bantuan yakni Desa Bondoala, Kecamatan Sampara. Kemudian lokasi kedua, di Desa Opaasi Kecamatan Ranomeeto Barat,” ucapnya.

Pristiwanto berharap dengan adanya bantuan tersebut dapat sedikit membantu meringankan dan memenuhi kebutuhan warga yang berada di Pelosok Desa di sekitar perbatasan wilayah Kota Kendari.

“Dalam momen HUT Bhayangkara ke 77 ini, kita selalu berupaya untuk menjadikan Polri yang lebih baik dan berusaha hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan prima,” ungkapnya.

Pemilik Awal Sebut Izin Produksi PT FBS Diduga Terjadi Maladministrasi

Kolaka Utara – Polemik terkait PT. FBS salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara seakan tak ada habis ceritanya, Sabtu 10 Juni 2023.

Pasalnya beberapa dugaan persoalan kerap menghampiri perusahaan tambang tersebut, kini Pemegang sekaligus pemilik awal dan sah izin usaha pertambangan (IUP) Produksi PT. FBS di Desa Pitulus, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol (P) Adv. Drs. AR Allorante menduga penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) Produksi terbaru PT FBS nomor 780/DPMPTSP/XII/2020 terjadi penyimpangan prosedur atau maladministrasi.

Pasalnya, penerbitan IUP Produksi PT. FBS terbaru tersebut dengan Direktur KMS. H. M. Umar Halim dan Komisaris Jurni dengan dasar IUP Produksi miliknya nomor 540/128 tahun 2012 tanpa adanya pengetahuan maupun persetujuan langsung, atau melalui putusan pengadilan.

“Kami menduga bahwa dalam proses penerbitan IUP Produksi PT FBS yang terbaru terjadi pelanggaran administrasi atau maladministrasi karena terbitnya IUP Produksi yang baru hanya mendasar kepada SK Pembatalan Kepala Dinas Penanaman Modal atas SK Pencabutan IUP Produksi tahun 2014 oleh Bupati Kolaka Utara tanpa melalui gugatan PTUN Provinsi Sulawesi Tenggara dan jelas semua sama persis dengan IUP milik kami,” ungkap Allorente.

Allorante menjelaskan, awal mula kepemilikan izin eksplorasi PT FBS dengan nomor 540/372 diberikan oleh mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud sekitar tahun 2010 saat menduduki salah satu jabatan strategis di Provinsi Sulawesi Tenggara kala itu dan telah mendapat hak atas tanah yang terletak di Kolaka Utara Blok Lasusua (KW 2 OP 37), Desa Pitulus, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara seluas kurang lebih 101 hektare.

Namun karena pindah tugas ke Jakarta, tanah tersebut masih dalam status IUP Eksplorasi dan masih pula dalam status tumpang tindih dengan Hak PT. Inco (PT. Vale) akan tetapi dengan berjalannya waktu PT. Vale telah menyatakan melepaskan haknya, sehingga pada tahun 2012 dia mengaku telah mengurus dan meningkatkan status IUP Eksplorasi PT. FBS tersebut menjadi IUP Produksi dengan mengeluarkan biaya cukup besar saat proses pengurusan dan peningkatan menjadi IUP Produksi.

“Pada saat itu saya sama sekali tidak kenal apalagi dimintai bantuan atas pengurusan IUP Produksi tersebut dari pemilik PT. FBS yang lama dalam hal ini Fatmawati Kasim Marewa dan Burhanuddin, dan dokumen asli IUP Produksi dengan nomor 540/128 Tahun 2012 tersebut saya terima langsung dari mantan Bupati Kolaka Utara kala itu,” bebernya.

Tapi apadaya, di tahun 2014 IUP Produksi PT FBS tersebut dicabut oleh Bupati Kolaka Utara dengan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/202 Tahun 2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT FBS karena bermasalah/tumpang tindih lahan dengan PT Inco (PT Vale).

Bahwa dengan dicabutnya IUP Produksi PT. FBS secara otomatis status lahan tersebut menjadi milik negara karena areal tersebut terdiri dari 90% hutan produksi dan 10% APL (Areal Pemanfaatan Lain). Dengan sendirinya pemilik PT. FBS baik yang lama maupun yang baru tidak berhak menguasai areal lahan tersebut.

Anehnya, lanjut Allorente pada Juni 2020 Burhanuddin selaku pemilik PT FBS yang lama dan Hj. Fatmawati selaku Direktur PT. FBS yang lama dengan sengaja dan tanpa itikad baik telah memindahtangankan kepemilikan PT. FBS kepada KMS. H. M. Umar Halim selaku Direktur dan Jurni selaku Komisaris tanpa memikirkan/mempedulikan dampaknya terhadap pemilik IUP Produksi Nomor 540/128 Tahun 2012 yakni dirinya.

“Pada tahun 2021 melalui kuasa hukum kami pernah membuat pengaduan di Polda Sultra atas perkara hilangnya hak pengelolaan kami atas lahan PT. FBS Bahkan saat itu diadakan pemeriksaan konfrontir antara Pelapor dan pemilik PT. FBS yang lama bersama dengan Komisaris PT. FBS yang baru. Hasilnya sama sekali keduanya tidak mengetahui siapa yang mengurus IUP Produksi PT. FBS . Karena memang fakta hukumnya kamilah satu-satunya yang mengurus dan memiliki IUP Produksi tersebut,” terangnya.

Bahkan pada tahun 2021, Allorante juga pernah mengajukan Somasi kepada Hj. Fatmawati selaku Pemilik dan Direktur PT. FBS yang lama.

“Jawaban tersomasi mengaku pengalihan/pemindahtanganan murni hanya perusahaannya saja yang merupakan hak yang bersangkutan dan terkait dengan IUP Lama maupun IUP Baru yang dipermasalahkan silahkan mempertanyakan kepada pemilik PT. FBS yang baru dalam hal ini Sdr. KMS. H. M. Umar Halim dan Sdr. Jurni, S.H. karena mereka tidak pernah memegang dokumen tersebut,” ujarnya menyampaikan hasil somasi.

“Tapi yang mengherankan dan kami pertanyakan dirinya dari mana saudara Umar Halim dan Jurni mendapatkan IUP Produksi PT. FBS tahun 2012 yang saya urus, kuasai, dan miliki karena Fatmawati Kasim Marewa dan Burhanuddin (Suami dari Hj. Fatmawati) tidak pernah lihat, pegang, apalagi menyimpan dokumen tersebut,” tambahnya.

Artinya, lanjut dia, dari rentetan kepemilikan tersebut terang dan jelas bahwa terdapat fakta hukum bahwa Pemilik PT FBS mengakui bahwa IUP Produksi PT FBS tahun 2012 tersebut adalah miliknya namun secara tidak patut dan melawan hukum telah dialihkan kepada pemilik baru PT FBS yaitu Sdr. KMS. H. M. Umar Halim dan Sdr. Jurni, S.H.

Olehnya itu, dia berharap agar pihak-pihak penegakkan hukum ataupun Ombudsman RI bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

“Bahwa sangat janggal dan aneh, mungkin peristiwa yang pertama kali terjadi di lingkungan Provinsi Sultra dimana IUP Produksi sudah dicabut oleh bupati dengan surat keputusan Bupati Kolaka Utara nomor 540/202 dan IUP Produksi tersebut sudah mati 6 tahun kemudian dihidupkan kembali dengan cara membatalkan SK Bupati Kolaka Utara tersebut hanya dengan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 773/DPMPTSP/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 tanpa melalui gugatan PTUN Provinsi Sulawesi Tenggara,” tandasnya.

Terkait hal tersebut Jurnalis media ini berusaha mengkonfirmasi pihak perusahaan melalui Misran selaku Kepala Divisi Humas PT FBS, namun pesan WhatsApp Jurnalis media ini belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Pesta Miras Berujung Penikaman hingga Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Polresta Kendari Amankan Pelaku

Kendari – Polresta Kendari mengamankan seorang pelaku penikaman Y (21) karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, Sabtu 10 Juni 2023.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku.

“Pelaku Y (21) ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai Senjata tajam dan atau Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) Subs. (1) KUHPidana yang terjadi di Jalan Poros Nambo Kelurahan Nambo Kecamatan nambo Kota Kendari,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa awalnya korban dan pelaku sedang berpesta minuman keras (miras) dirumah bosnya.

“Awalnya sekitar pukul 23.30 WITA Jumat, 9 Juni 2023, Tersangka Y datang bergabung bersama Korban dan salah satu temannya dirumah Bos mereka di Jalan Garuda Kelurahan Nambo Kecamatan Nambo Kota Kendari untuk miras, selanjutnya sekitar pukul 02.30 WITA Sabtu, 10 Juni 2023, saat Korban dan pelaku sudah mabuk, terjadi pertengkaran antara mereka berdua sehingga mengakibatkan pelaku menikam korban sebanyak 5 (lima) kali, di bagian lengan, dada kiri, dada kanan bagian bawah dan bahu kanan serta belakang telinga, sehingga selanjutnya korban di bawah kerumah RSUD Kota Kendari untuk dilakukan penanganan medis,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut Pihaknya mengamankan pelaku disalah satu tempat.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, Tersangka di tangkap di Jalan Sorumba Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, yang kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.*

TMMD ke-116 TA 2023 di Wilayah Kodam Hasanuddin Ditutup, Pangdam XIV Hassanudin Sebut Program Sejalan Dengan Perintah Harian Kasad dan Slogan Kodam

Makassar – Upacara Penutupan TMMD, menandai berakhirnya Program TMMD ke-116 Program lintas sektoral TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) TA 2023, dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, salah satunya di wilayah Kodam XIV/Hasanuddin yakni di Sulsel, Sulbar dan Sultra. Kamis, (8/06/2023)

Wilayah Teritorial Kodam XIV/Hasanuddin yang menjadi sasaran TMMD ke-116 tersebut yakni di wilayah Korem 141/Tp yaitu Kodim 1425/Jeneponto, ditutup oleh Irdam (Inspektorat Kodam) XIV/Hsn, Brigjen TNI Dwi Endrosasongko, S.Sos, dan Kodim 1422/Maros ditutup oleh Brigjen TNI Budi Suharto, S.I.P., M.Si.

Selanjutnya wilayah Korem 142/Tatag yaitu Kodim 1402/Polman, ditutup oleh Kasdam (Kepala Staf) XIV/Hsn Brigjen TNI Dany Budiyanto, dan wilayah Korem 143/HO yaitu Kodim 1417/Kendari, ditutup oleh Danlanud HLO (Komandan Pangkalan Udara TNI AU Halu Oleo) Kolonel Pnb Antonius Adi Nur W, S.E., M.Han.

TMMD ke-116 dengan Tema “Sinergi Lintas Sektoral Mewujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Semakin Kuat” bertujuan untuk membantu Pemda Kabupaten/Kota dalam percepatan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sasaran fisik maupun non fisik dan memantapkan Kemanunggalan TNI-Rakyat.

Dalam Sambutan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han), yang dibacakan oleh Irup mengatakan, program TMMD ini sejalan dengan Perintah Harian Kasad Ketujuh “Tingkatkan sinergitas dengan pemerintah, Polri dan komponen bangsa lainnya dalam rangka menyukseskan program pemerintah”.

Disamping itu “Sejalan dengan Slogan Kodam XIV/Hasanuddin 6K DI HATI KITA, khususnya Keenam Kerakyatan “Prajurit Kodam XIV/Hasanuddin harus dicintai rakyat, seluruh upaya Binter yang dilakukan terarah pada upaya mewujudkan kecintaan rakyat yang outcome-nya terwujudnya Kemanunggalan TNI-Rakyat.

Pelaksanaan TMMD ke-116 Tahun 2023 ini telah tercapai 100% baik sasaran fisik maupun sasaran non fisik 100% dengan keberhasilannya menjadi bukti nyata peran TNI dalam mendukung pembangunan di daerah untuk menggelorakan kembali semangat gotong royong, cinta tanah air, wawasan kebangsaan serta Ketahanan Nasional guna menjaga keutuhan NKRI.

Pangdam berharap, semangat kebersamaan dan Kemanunggalan TNI-Rakyat, tidak mudah terhasut dan terprovokasi oleh pihak manapun yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, serta dapat meningkatkan semangat gotong royong guna menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI.*

Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenkumham Gelar Raker Kepegawaian

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba didampingi Kepala Subbagian Kepegawaian dan Rumah tangga Saeful Rizal serta staf pengelola Kepegawaian mengikuti acara Penutupan Rapat Kerja Kepegawaian dalam rangka peningkatan kualitas SDM kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 di Hotel Mercure Jakarta, Jum’at 9 Juni 2023.

Selama pelaksanaan Rapat Kerja Kepegawaian seluruh peserta sangat antusias dalam menyampaikan berbagai ide, buah pikiran, masukan-masukan dalam pembahasan berbagai permasalahan kepegawaian, dengan semangat inilah menjadi modal bagi Kementerian Hukum dan HAM khususnya Sekretariat Jenderal untuk meraih berbagai capaian- capaian dan prestasi ditahun 2023.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenkumham, Sudjonggo menyampaikan laporannya bahwa pada rapat Kerja Kepegawaian tahun 2023 ini telah berhasil melakukan rekonsiliasi data dosier Kementerian Hukum dan HAM demi keterpaduan perencanan, evaluasi dan pengendalian dengan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu serta dapat dipertanggung jawabkan dan dibagipakaikan serta dikelola secara seksama terintegrasi dan berkelanjutan pengembangan kepegawaian.

Lebih lanjut Sudjonggo menyampaikan harapan agar proses rekon kekurangan data kepegawaian pada aplikasi Simpeg untuk terus dilakukan perbaikan data yang masih tersisa.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dalam arahannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kinerja dan prestasi jajaran Kemenkumham RI. Ia juga memberikan beberapa arahan tugas, diantaranya pesan untuk peningkatan kualitas pengelolaan SDM, serta penyampaian arahan Menkumham untuk mempedomani dan menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam RPJM 2020-2024.

“Arahan presiden agar dipahami dan mampu diimplementasikan secara nyata. Sikapi dinamika, tantangan tugas dan pengaruh perkembangan, sehingga Kemenkumham semakin PASTI & BerAKHLAK, serta saya mengucapkan terima kasih atas berbagai prestasi, namun jangan cepat berpuas diri, pertahankan prestasi dan kedepan semakin ditingkatkan ” ungkap Andap.

Lebih lanjut Andap menyampaikan bahwa peningkatan kualitas Pengelolaan SDM dapat dilakukan dengan menerapkan 8 Komponen Pengungkit, yaitu SDM, ORG, TALA, Yanlik, Pengawasan, Akuntabilitas Kinerja, Deregulasi Kebijakan, Manajemen Perubahan. Implementasi Pelaksanaan RB Harus tunjukkan perubahan signifikan, Survei IPK Harus Naik dan IKM juga harus naik, Survei SPI oleh KPK Hasilnya Harus Naik dan Nilai 4 Indeks hasil antara kemenkumham oleh instansi leading sector harus naik.

Yang pada akhirnya Sebelum menutup Rapat Kerja Kepegawaian tahun 2023 secara resmi, Andap berpesan agar semua ASN Kemenkumham berperan aktif membesarkan dan memajukan Kementerian Hukum dan HAM. “Ingat, Ada 3 Kunci Kesuksesan yang perlu ditanamkan : Komitmen Moral, Effort dan Achievement. Mari kita wujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang semakin PASTI dan BerAKHLAK serta dicintai oleh masyarakat.

Untuk diketahui turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan H Muslim, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin serta Plt. Kepala Divisi Adminitrasi mengikuti secara virtual.*

Kadin Indonesia Dorong Potensi Bisnis Komoditas dan Hasil Hutan di Sultra

Kendari – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sosialisasikan pengembangan karbon kepada pengusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Melalui Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kadin Indonesia, Silverius Oscar Unggul menyampaikan seusai mengikuti diskusi Potensi Komoditas Hutan dan Multi Usaha Kehutanan, bersama Kadin Sultra bertempat di Aula Kadin Sultra, Jalan Brigjen Yoenoes Madjid Kendari, Jumat (9/6/2023).

“Silverius Oscar Unggul mengatakan bahwa karbon saat ini regulasinya masih disusun oleh pemerintah Indonesia dan rencananya bulan Juni ini sudah keluar dan bulan September sudah diperdagangkan, kami kesini ingin menyampaikan peluang-peluang kepada teman-teman Kadin di Sulawesi Tenggara terkait bisnis karbon ini, karena bisnis ini akan menjadi salah satu bisnis yang paling valuable (berharga) dan bagus dikembangkan ke depannya, oleh karena itu Kadin Indonesia menyampaikan peluang peluang ini agar bisa di antisipasi oleh Sulawesi Tenggara “pungkasnya.

Kebetulan, kata Silverius, saat ini pemerintah Indonesia lewat undang-undang cipta kerja izin di sektor kehutanan sudah menjadi satu.

“Saat ini pemerintahmelalui undan- undang cipta kerja, izin disekitar kehutanan sudah disatukan, satu izin di sektor Kehutanan bisa semua bisnis, kalau dulu kan hanya satu, sekarang bisa semua bisnis (Multi Usaha Kehutanan), jadi termasuk didalamnya kayu agroforestri (tanaman pertanian) terus instrumental service, Itu bisa air bisa karbon, walaupun bisnis karbon,” jelasnya.

“Bisnis karbon ini sayang sekali kalau dilewatkan. Para pengusaha di Sulawesi Tenggara harus bisa memaksimalkan peluang bisnis ini, karena ini peluang besar bagi para pengusaha “tambahnya.

Untuk saat ini, lanjutnya, tata laksanan penjualan di bisnis karbon masih berproses. Kita berharap kepada Presiden Jokowidodo agar secepatnya mengeluarkan regulasinya, karena sebelumnya sudah sempat disampaikan di bulan Juni ini dikeluarkan, sebab di bulan September nanti karbon ini sudah diperdagangkan di bursa.

Selain itu, tambah Silverius, pihaknya juga membahas masalah regeneratif produk mengingat semua brand-brand besar di dunia mau dapat bahan baku yang baik, yang non kimia, nah kita tau salah satu yang dibutuhkan oleh dunia sekarang ini adalah kakao, dan Sulawesi Tenggara dulunya adalah top ekspor atau penghasil kakao, nah saatnya sekarang untuk merevitalisasi kakao kakao kita karena tidak semua daerah yang bisa menanam kakao sehingga nantinya dunia yang membutuhkan kakao yang unggul dan berkualitas.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti