Sabtu, Oktober 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 53

Sengketa Leasing Kendaraan di Kendari Berakhir Damai, Muncul Dugaan Penyalahgunaan Identitas

KENDARIKINI.COM – Sengketa penarikan kendaraan antara nasabah dan FIFGROUP Kendari berakhir damai melalui mediasi LBH HAMI Sultra.

Pertemuan berlangsung di kantor FIFGROUP Kendari dan menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menyebut penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.

Nasabah telah melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pelunasan tersebut, status kendaraan dinyatakan bebas dari sengketa.

“Kedua pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan,” ujar Andri, Sabtu (2/5).

LBH HAMI berharap penyelesaian ini menjadi contoh penyelesaian melalui mediasi.

Namun, kasus lain turut mencuat terkait dugaan penyalahgunaan identitas dalam pengajuan kredit.

Seorang janda penjual nasi kuning diduga menjadi korban praktik tersebut.

Identitas korban disebut digunakan oknum untuk mengajukan pembiayaan tanpa tanggung jawab.

Akibatnya, korban justru ditagih pihak pembiayaan dan dilaporkan ke polisi.

Korban juga mengalami tekanan moral akibat namanya tercatat dalam masalah kredit.

LBH HAMI Sultra menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban.

Pihaknya menilai perlindungan terhadap masyarakat kecil dalam sistem pembiayaan masih lemah.

LBH juga meminta lembaga pembiayaan memperketat verifikasi data nasabah.

Kasus ini menjadi perhatian karena berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat kecil.*

May Day Fiesta Kendari, Polda Sultra Kerahkan 694 Personel Pengamanan

KENDARIKINI.COM – Polda Sultra mengerahkan 694 personel untuk mengamankan peringatan Hari Buruh di Kendari, Jumat, 1 Mei 2026.

Kegiatan dipusatkan di Lapangan ex MTQ dengan konsep May Day Fiesta yang melibatkan ratusan masyarakat.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan bersama Forkopimda turut memantau jalannya kegiatan.

Hadir pula Ketua Apindo Sultra Abu Syarif Bafadal dan pejabat utama Polda Sultra.

Rangkaian kegiatan meliputi jalan santai, senam bersama, donor darah, dan pemeriksaan kesehatan.

Selain itu, diberikan santunan jaminan kepada ahli waris tenaga kerja serta pembagian door prize.

Jumlah peserta diperkirakan mencapai 500 hingga 1.000 orang selama kegiatan berlangsung.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menyebut pengamanan untuk memastikan kegiatan berjalan kondusif.

“Kehadiran personel bertujuan memberi rasa aman dan memastikan kegiatan berjalan tertib,” ujarnya.

Hari Buruh merupakan momentum penting bagi pekerja dalam mendorong kesejahteraan dan pembangunan nasional.

Peringatan ini juga menjadi ajang kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.

Secara nasional, May Day 2026 dipusatkan di Monas Jakarta bersama Presiden Prabowo Subianto.

Momentum ini diharapkan memperkuat sinergi demi kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.*

PH Korban Desak PTDH Oknum Polisi Kasus Hilangnya BB Emas

KENDARIKINI.COM – Penasehat Hukum korban, Ahmad Sudirman, mendesak Polda Sultra menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum polisi.

Desakan itu terkait dugaan hilangnya barang bukti kalung emas putih milik kliennya.

Pernyataan disampaikan menjelang Sidang Komisi Kode Etik Polri oleh Propam Polda Sultra.

Ahmad menyebut kasus ini memenuhi unsur pelanggaran berat sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Ia menilai terdapat dugaan niat jahat akibat penguasaan barang bukti tidak resmi.

“Kami meminta sanksi PTDH bagi oknum terlibat, termasuk Oba, Anto, Surya,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketegasan diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi buruk terhadap institusi Polri.

Ahmad juga berharap persidangan etik berjalan transparan dan objektif.

Pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

Sebelumnya, Ahmad mengungkap dugaan kejanggalan hilangnya barang bukti berdasarkan hasil klarifikasi Itwasda.

Kronologi mengindikasikan adanya selisih barang bukti saat dokumentasi penyidik.

Keluarga korban menemukan satu perhiasan hilang setelah proses penyerahan barang bukti.

Kasus ini dilaporkan korban berinisial F ke Propam Polda Sultra.

Propam kemudian memeriksa sejumlah oknum polisi terkait dugaan pelanggaran.

Hasil pemeriksaan menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran kode etik.

Temuan itu tertuang dalam SP2HP2 Nomor B/153/III/HUK.12/2026 tertanggal 26 Maret 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan barang bukti.*

PH Korban Ungkap Dugaan Oknum Polisi Hilangkan Barang Bukti Emas

KENDARIKINI.COM – Penasehat Hukum korban, Ahmad Sudirman, mengungkap dugaan hilangnya barang bukti emas di Polres Baubau.

Hal itu disampaikan berdasarkan Surat Klarifikasi Itwasda Polda Sultra Nomor B/121/I/WAS.2.4/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Ahmad menjelaskan, kasus bermula 31 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di Polres Baubau.

Terduga pelaku pencurian, Adrian, menyerahkan satu kantong emas kepada oknum polisi berinisial Oba.

Namun, barang bukti tidak langsung diserahkan ke penyidik piket sesuai prosedur.

Barang bukti disebut tetap berada dalam penguasaan tim Opsnal Polres Baubau.

Pada pukul 19.00 WITA, Aiptu Anto Widarsos membawa barang bukti ke rumah korban untuk verifikasi.

Keluarga korban mendokumentasikan kondisi barang bukti masih lengkap saat itu.

Ahmad menyebut kejanggalan muncul pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.

Saksi melihat oknum Buser keluar masuk ruangan sebelum dilakukan dokumentasi barang bukti.

Barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik tanpa berita acara resmi.

Setelah itu, keluarga korban menemukan adanya pengurangan satu perhiasan dalam dokumentasi.

Ahmad menyebut temuan tersebut diperkuat keterangan internal anggota Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur.

Sebelumnya, Propam Polda Sultra telah memeriksa sejumlah oknum polisi atas laporan korban berinisial F.

Hasil pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang akan disidangkan.

Perkembangan itu tertuang dalam SP2HP2 Nomor B/153/III/HUK.12/2026 tertanggal 26 Maret 2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan barang bukti di Polda Sultra.*

BEM UHO Desak Disnaker Sultra Usut Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan PT Hillcon

KENDARIKINI.COM – BEM Universitas Halu Oleo mendesak Disnakertrans Sultra menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Hillconjaya Sakti.

Sekretaris Jenderal BEM UHO, Muh. Kurniawan Saelang, menyebut kasus ini melibatkan sekitar 377 karyawan perusahaan tersebut.

Dugaan pelanggaran mencakup belum dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan sejak 2024 untuk karyawan Golongan 3.

Selain itu, terdapat laporan keterlambatan pembayaran gaji pada akhir 2025 bagi karyawan Golongan 1 dan 2.

Sejumlah pekerja juga dilaporkan belum menerima pesangon setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) disebut hanya diberikan 60 persen dari ketentuan yang berlaku.

Kurniawan menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut.

Namun, ia mendorong klarifikasi terbuka dan penyelesaian transparan dari semua pihak terkait.

“Kami berharap Disnaker Sultra segera melakukan verifikasi dan pembinaan sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan norma ketenagakerjaan harus mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003.

Disnaker juga diminta memfasilitasi mediasi jika terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan di Sultra perlu diperkuat guna menjamin hak karyawan terpenuhi.

Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah dalam menyelesaikan masalah.

Keterlibatan aktif Disnakertrans Sultra diharapkan menghadirkan solusi objektif, transparan, dan berkepastian hukum.*

Kejati Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Semen

PALEMBANG, KENDARIKINI.COM – Kejati Sumsel kembali menyita aset terkait dugaan korupsi distribusi semen PT KMM, Kamis (30/4/2026).

Penyitaan dilakukan tim Pidsus berdasarkan surat perintah Kepala Kejati dan izin Pengadilan Tipikor Palembang.

Lokasi penyitaan berada di Jalan Soekarno Hatta, Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan penyitaan terkait perkara periode 2018-2022.

Objek yang disita berupa satu unit mesin batching plant concrete kapasitas 2,5 meter kubik.

Mesin tersebut terdiri dari beberapa komponen utama dan pendukung operasional produksi beton.

Komponen meliputi aggregate storage, concrete mixer, main chasis, control cabin, dan accessories.

Selain itu, turut disita cement silo dan generator set sebagai bagian satu kesatuan alat.

Penyitaan dilakukan sesuai berita acara resmi tertanggal 30 April 2026.

Vanny memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Sumatera Selatan.*

Sekber SMSI, AMSI, JMSI Resmi Dibentuk, Teken Pakta Integritas

BANDAR LAMPUNG, KENDARIKINI.COM – Sekretariat Bersama tiga konstituen Dewan Pers resmi dibentuk, Jumat (1/5/2026).

Tiga organisasi tersebut yakni SMSI, AMSI, dan JMSI yang berkolaborasi memperkuat peran media.

Peresmian ditandai penandatanganan pakta integritas oleh ketua daerah masing-masing organisasi di Lampung.

Ketua SMSI Lampung, Donny, mengatakan pembentukan Sekber melalui proses diskusi panjang antarorganisasi.

Sekber dikomandoi tiga ketua daerah, didukung divisi humas, investigasi, dan advokasi.

Ketua AMSI Lampung, Hendri, menyebut Sekber bertugas mengawal kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, Sekber menjadi ruang alternatif menyampaikan keluhan publik kepada pemangku kebijakan.

Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan, menegaskan Sekber mendorong penyelesaian persoalan secara proporsional.

Ia berharap sinergi ini mencegah pimpinan daerah terjerat persoalan hukum.

Novriwan juga menyinggung pentingnya kepemimpinan daerah membawa kemajuan signifikan bagi Lampung.

Sekber berencana menggelar sarasehan pada 11 Mei 2026 di Hotel Radisson Bandarlampung.

Kegiatan tersebut mengangkat tema arah kebijakan pembangunan Lampung ke depan.*

JMSI NTB dan ITDC Perkuat Sinergi Promosi Mandalika

LOMBOK TENGAH, KENDARIKINI.COM – JMSI NTB menggelar silaturahim strategis dengan manajemen ITDC di kawasan Mandalika, Jumat (1/5/2026).

Pertemuan berlangsung di Bukit 360 Circuit Mandalika untuk memperkuat kolaborasi promosi pariwisata NTB ke tingkat internasional.

Rombongan JMSI NTB dipimpin Ketua H. Boy Mashudi dan diterima Manager Stakeholder ITDC, Gresita Siahaan.

Turut hadir Kabid IKP Diskominfotik NTB, Safrudin, yang mendukung sinergi pengelola kawasan dan media siber.

Boy Mashudi menegaskan peran media penting menjaga citra positif Mandalika sebagai destinasi super prioritas nasional.

Ia menyebut JMSI siap menjadi mitra strategis dalam menyebarkan informasi akurat dan berkualitas.

“JMSI mendukung publikasi internasional KEK Mandalika melalui jaringan media profesional,” ujar Boy.

Gresita Siahaan mengapresiasi inisiatif JMSI dalam membangun komunikasi dan kolaborasi bersama ITDC.

Menurutnya, media berperan penting membangun kepercayaan publik dan investor menjelang event balap dunia.

“Pertemuan ini simbol keterbukaan kolaborasi mempromosikan perkembangan positif Mandalika,” kata Gresita.

Safrudin menilai sinergi ini menciptakan ekosistem informasi sehat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi NTB.

Diskusi ditutup dengan pembahasan strategi komunikasi publik dan dokumentasi berlatar panorama Sirkuit Mandalika.*

Dandim Kendari Beberkan Fakta Kasus Persit WN Viral

KENDARIKINI.COM – Dandim Kendari Kolonel Arm Danny A.P. Girsang menanggapi kasus Persit WN yang viral.

Ia menyatakan Kodim Kendari berupaya meredam situasi agar tidak semakin memanas di publik.

“Kami juga mengimbau semua pihak tidak memperkeruh keadaan dan bersama mencari solusi terbaik,” katanya Sabtu 2 Mei 2026.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi sekitar dua tahun lalu.

“Prajurit terkait juga telah dijatuhi hukuman disiplin oleh Kodim 1417/Kendari pada awal tahun 2025,” tambahnya.

Kodim kemudian mendalami permasalahan pasangan tersebut untuk mengetahui akar persoalan yang terjadi.

“Hasil pendalaman mengindikasikan adanya persoalan kepribadian dan kejiwaan dari pihak istri prajurit,” tuturnya.

Pihak perempuan juga sempat melapor kembali ke Denpom Kendari dengan kasus yang sama.

“Namun, hasil pemeriksaan Denpom menyatakan tidak ditemukan alat bukti yang cukup kuat. Kasus tersebut selanjutnya diserahkan kembali ke satuan Kodim 1417/Kendari,” ungkapnya.

Dalam pendalaman lanjutan, pihak perempuan disebut meninggalkan suami dan tiga anaknya tanpa alasan jelas.

Ia juga diduga menelantarkan keluarganya sampai dengan sekarang serta menjual sejumlah isi rumah.

Selain itu, terdapat indikasi pihak perempuan menjalin hubungan dengan pria lain.

Danny menyebut pihaknya menduga ada motif lain di balik kembali mencuatnya kasus tersebut.

“Meski demikian, Kodim Kendari tetap mengedepankan penyelesaian secara bijak dan menjaga keutuhan keluarga,” pungkasnya.*

Leni Surunuddin Hadiri Paskah Klasis, Perkuat Kerukunan Umat di Konsel

KENDARIKINI.COM – Anggota DPD RI Dapil Sultra, Leni Andriani Surunuddin, menghadiri Paskah Klasis di Konawe Selatan, Jumat (1/5/2026).

Kegiatan berlangsung di Gereja Eben Haezer, Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, dengan suasana khidmat dan penuh sukacita.

Sejumlah tokoh turut hadir, termasuk Wakil Ketua DPRD Sultra Hj. Asmawati dan Ketua FKUB Konsel Syekh Djunaidi.

Hadir pula Kepala Desa Amoito serta jemaat Kristen dari berbagai wilayah di Kabupaten Konawe Selatan.

Perayaan ini diikuti jemaat Kristen Protestan sebagai wujud iman sekaligus mempererat kebersamaan antar umat beragama.

Dalam sambutannya, Leni mengapresiasi pelaksanaan Paskah Klasis yang dinilai memperkuat nilai spiritual dan persaudaraan.

Ia menegaskan pentingnya menjaga kerukunan sebagai fondasi utama membangun daerah yang harmonis dan damai.

“Paskah menjadi refleksi iman sekaligus pengingat nilai kasih, pengorbanan, dan persatuan dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Leni juga mengajak masyarakat menjaga toleransi dan saling menghormati di tengah keberagaman Sulawesi Tenggara.

Kegiatan berlangsung lancar, mencerminkan semangat kebersamaan dan toleransi antar umat beragama di Konawe Selatan.*

KSBSI Sultra Rayakan May Day, Perkuat LKS Tripartit dan Hubungan Industrial

KENDARIKINI.COM – KSBSI Sulawesi Tenggara menggelar peringatan Hari Buruh Internasional bersama pemerintah dan pengusaha, Jumat, 1 Mei 2026.

Kegiatan bertema “Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama” berlangsung kondusif dengan dukungan Forkopimda Sultra dan asosiasi pengusaha.

Acara dihadiri Wakapolda Sultra, Kabinda Sultra, Danrem 143 Halu Oleo, serta Kadisnakertrans Sultra yang membuka kegiatan.

Ketua Korwil KSBSI Sultra, Agus Alvian, mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam menyukseskan peringatan May Day tahun ini.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Disnakertrans, Polda Sultra, Korem 143 HO, Binda, dan asosiasi pengusaha atas dukungan penuh.

Agus menegaskan May Day merupakan momentum penting dan sakral bagi pekerja setiap tahunnya di seluruh Indonesia.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi wadah memperkuat peran LKS Tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

Ia berharap kolaborasi tersebut mampu meningkatkan hubungan industrial yang harmonis dan perlindungan terhadap pekerja.

“Harapan kami, perlindungan buruh semakin kuat dan kegiatan ini terus berlanjut lebih meriah ke depan,” ujarnya.

Peringatan ini diharapkan menjadi simbol kebersamaan dalam mendorong kesejahteraan pekerja di Sulawesi Tenggara.*

Dugaan Limbah Ilegal Morosi, Bea Cukai Kendari Disorot PPI

KENDARIKINI.COM – Dugaan pengeluaran limbah ilegal di Kawasan Berikat Morosi memasuki babak baru.

Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) menuding Bea Cukai Kendari turut berperan dalam dugaan tersebut.

Ketua Umum PPI, Sulkarnain, menyebut keterlibatan Bea Cukai terlihat dari proses pengeluaran limbah.

“Jika limbah ilegal keluar kawasan berikat, diduga ada peran Bea Cukai Kendari,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengeluaran limbah harus mengikuti aturan resmi yang berlaku.

Regulasi tersebut tertuang dalam Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-30/BC/2024.

Aturan itu mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan berikat.

Menurut Sulkarnain, pelanggaran seharusnya ditindak oleh pejabat Bea Cukai setempat.

Ia menyebut bidang penindakan dan kepala kantor bertanggung jawab atas pengawasan tersebut.

“Jika tidak ada penindakan, kami menduga ada pembiaran oleh pimpinan,” katanya.

PPI mengaku telah melayangkan surat resmi untuk meminta data pengeluaran barang.

Namun, hingga kini permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Bea Cukai Kendari.

“Kami hanya ditemui humas, tetapi belum ada balasan resmi hingga sebulan,” ujarnya.

PPI juga menduga adanya upaya menutup akses informasi terkait aktivitas tersebut.

“Jika informasi ditutup, kami curiga ada hal yang disembunyikan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Kendari belum memberikan keterangan resmi.*

PT Vale Perkuat ESG 2025, Investasi Lingkungan Naik 54 Persen

KENDARIKINI.COM – PT Vale Indonesia Tbk memperkuat kinerja ESG sepanjang 2025 di tengah tantangan industri tambang global.

Komitmen tersebut tercermin dalam Laporan Keberlanjutan dan Laporan Tahunan 2025 yang disampaikan ke OJK.

Perseroan menempatkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola sebagai strategi utama penciptaan nilai jangka panjang.

Sepanjang 2025, investasi lingkungan meningkat 54,3 persen menjadi US$43,79 juta.

Peningkatan ini mendorong efisiensi energi serta penurunan intensitas energi menuju operasi rendah karbon.

PT Vale merehabilitasi 156,67 hektare lahan pascatambang di Sorowako.

Perusahaan juga memulihkan daerah aliran sungai seluas 2.988 hektare di lima provinsi.

Di sektor sosial, investasi pengembangan masyarakat mencapai US$4,73 juta atau naik 18,3 persen.

Program difokuskan pada pendidikan, ekonomi lokal, dan pembangunan infrastruktur dasar.

Sebanyak 83,3 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat lokal.

Representasi perempuan di perusahaan juga meningkat menjadi 12,1 persen.

Kinerja tata kelola turut menguat dengan peringkat ESG Sustainalytics membaik menjadi 23,7.

Skor ASEAN Corporate Governance Scorecard mencapai 99,53, mencerminkan transparansi tinggi.

CEO PT Vale Bernardus Irmanto menyebut ESG menjadi fondasi utama strategi bisnis perusahaan.

Menurutnya, keberlanjutan dan pertumbuhan harus berjalan seiring untuk mencapai hasil jangka panjang.

Ke depan, PT Vale akan memperkuat integrasi ESG di Sorowako, Pomalaa, dan Morowali.

Langkah ini mendukung hilirisasi industri serta transisi energi global.*

PT WIN Bantah Tudingan Aktivitas Ilegal, Sebut Permintaan Warga

KENDARIKINI.COM – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tudingan aktivitas ilegal tanpa dokumen RKAB di kawasan permukiman warga.

Humas PT WIN, Kasman, menyebut pemberitaan tersebut tidak berdasar dan cenderung menyudutkan pihak perusahaan.

Ia menjelaskan, aktivitas yang dilakukan merupakan penataan lahan atas permintaan langsung dari warga setempat.

“Kegiatan itu untuk pemerataan lahan dan pembangunan tanggul mencegah aliran air ke rumah warga,” ujarnya.

Kasman menambahkan, warga sebelumnya mengajukan permohonan bantuan alat berat kepada perusahaan.

Menurutnya, alat berat yang digunakan merupakan bentuk dukungan PT WIN terhadap kebutuhan masyarakat sekitar.

Ardi, warga Torobulu, membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif warga setempat.

Ia mengatakan, permintaan muncul karena aliran air saat hujan kerap masuk ke rumah warga.

“Kami ajukan pemerataan lahan karena sebelumnya berbentuk bukit dan rawan limpasan air,” jelasnya.

Warga menyebut pengerjaan lahan dan pembangunan tanggul membantu mengurangi risiko banjir dan lumpur.

Mereka mengaku kini lebih tenang saat musim hujan dibandingkan sebelum adanya penataan lahan.

Selain itu, warga menilai keberadaan PT WIN turut memberi dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Perusahaan juga menyerap tenaga kerja lokal sehingga membantu warga sekitar,” tambahnya.

Warga menyayangkan adanya pihak yang menuding aktivitas tersebut ilegal tanpa memahami kondisi sebenarnya.

Mereka menegaskan kegiatan dilakukan atas dasar permintaan pemilik lahan dan kepentingan bersama.*

OPINI: May Day, Balada Buruh Indonesia

Oleh: La Ode Andyka Trisetia (Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHO)

Dalam KBBI, balada sering diartikan sebagai kisah sederhana yang mengharukan. Dalam konteks ketenagakerjaan, “Balada Buruh Indonesia” adalah sebuah narasi panjang tentang pengabdian, keringat, dan perjuangan bertahan hidup yang sayangnya sering kali berujung pada ketidakpastian. May Day atau Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei bukan seremoni jalanan, May Day adalah jalan panjang perjuangan kelas pekerja mencapai apa yang dinamakan sebagai walfare.

Bagi saya, memahami May Day tidak cukup hanya dari selembaran, poster atau teks berita. Ingatan saya tertuju pada masa-masa di kampus tahun 2017–2018 di Sulawesi Tenggara. Saat itu, kami menyaksikan langsung bagaimana kegelisahan muncul akibat derasnya arus Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke wilayah kita dengan Visa Wisata. Realitas ini menunjukkan adanya kontradiksi, di satu sisi kita membuka pintu industri seluas-luasnya, namun di sisi lain, pengawasan dan perlindungan terhadap kedaulatan pekerja lokal seolah kedodoran.

Secara historis, gerakan buruh dimulai dari aksi besar di Amerika Serikat pada tahun 1886 untuk menuntut standar jam kerja 8 jam sehari. Lebih dari satu abad berlalu, namun di Indonesia, tuntutan buruh masih berkisar pada hal-hal yang sifatnya sangat fundamental : upah layak dan kepastian kerja. Padahal, Kontribusi buruh terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sangat signifikan, namun jika kita membandingkan taraf hidup mereka dengan sektor formal di pemerintahan atau manajemen level atas, ketimpangan pendapatan terlihat amat. Ironisnya, besarnya keringat yang diperas tidak menjamin cepatnya kesejahteraan diraih oleh para pekerja.

Berbicara tentang balada buruh rasa-rasanya kurang lengkap tanpa menyoroti Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah PMI yang bekerja secara resmi maupun non-prosedural terus meningkat. Mereka adalah pahlawan devisa yang menyetor ratusan triliun rupiah ke kas negara setiap tahunnya. Namun, di balik angka devisa yang fantastis tersebut, tersimpan cerita pilu tentang kekerasan fisik, gaji yang tidak dibayar, hingga kasus perdagangan manusia (human trafficking).

Banyak PMI yang bekerja di sektor domestik di Timur Tengah atau perkebunan di Malaysia terjebak dalam sistem kontrak yang menjerat, tanpa perlindungan hukum yang memadai dari negara tujuan maupun pengawasan ketat dari tanah air.

Realitas di dalam negeri pun tidak kalah kompleks. Data per November 2025 menunjukkan bahwa dari 155,27 juta angkatan kerja, tingkat pengangguran terbuka masih berada di angka 4,74 persen atau sekitar 7,3 juta orang. Angka yang lebih mengkhawatirkan adalah rata-rata upah buruh nasional yang stagnan di kisaran Rp3,33 juta per bulan (Baca BPS Indonesia).

Dengan tren inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, upah tersebut sering kali habis hanya untuk biaya makan dan transportasi, tanpa menyisakan ruang untuk tabungan, pendidikan, atau kesehatan.

Di Sulawesi Tenggara sendiri, balada ini terasa semakin nyata seiring dengan masifnya industrialisasi pertambangan. Peluang kerja memang tercipta dan terbuka luas, tetapi kualitasnya masih perlu dipertanyakan. Kita masih sering mendengar keluhan tentang ketidakjelasan kontrak kerja (outsourcing yang berkepanjangan), alat pelindung diri yang minim, kecelakaan kerja hingga keterlambatan pembayaran upah di beberapa perusahaan sub-kontraktor.

Dengan UMP 2025 sebesar Rp3.073.551 atau sekitar Rp120 ribu per hari, buruh kita dipaksa berkompromi dengan biaya hidup yang terus merangkak naik. Bahkan, upah pekerja konstruksi di daerah kita yang berada di angka Rp128 ribu per hari masih jauh dari kata ideal jika dibandingkan dengan standar risiko kerja mereka.

Oleh karena itu, peringatan May Day kali ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi kebijakan ketenagakerjaan kita. Pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak boleh hanya berfokus pada angka investasi yang masuk. Kebijakan harus diarahkan pada penguatan pengawasan lapangan (labor inspection), penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar kontrak, serta penyesuaian upah yang berbasis pada realita kebutuhan hidup layak (KHL), bukan sekadar angka statistik di atas kertas.

Balada Buruh Indonesia tidak boleh selamanya menjadi kisah sedih. Transformasi ekonomi harus mampu mengubah narasi ini menjadi kisah tentang martabat dan kesejahteraan. Jangan sampai pertumbuhan industri yang pesat di bumi Sulawesi Tenggara justru meninggalkan para pekerjanya dalam kemiskinan yang terstruktur. Selamat Hari Buruh.*

AJI Kendari Soroti PHK Jurnalis, Desak Pemenuhan Hak Buruh

KENDARIKINI.COM – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali melanda pekerja media nasional dan lokal.

Proses PHK dinilai sering tanpa transparansi, minim dialog, serta mengabaikan hak normatif pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Kebijakan efisiensi disebut menjadi alasan utama perusahaan media melakukan PHK terhadap jurnalis.

Dampaknya, pekerja tersisa menghadapi beban kerja meningkat, ketidakpastian status, dan minim perlindungan sosial tanpa pesangon.

Situasi ini dinilai mengancam peran jurnalis dalam mengawal demokrasi dan kepentingan publik.

Ironisnya, masih banyak pekerja media menerima upah di bawah standar upah minimum regional (UMR).

Padahal, profesi jurnalis seharusnya mendapat upah layak sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ketua AJI Kendari, Sadah, menegaskan pentingnya memperjuangkan hak buruh bertepatan dengan momentum May Day 2026.

Ia mengajak jurnalis tetap menyuarakan kepentingan publik sekaligus memperjuangkan hak-hak pekerja media.

“May Day menjadi momentum penting untuk bersama menyuarakan hak buruh agar mendapat perhatian pemerintah,” ujar Sadah, Jumat (1/5/2026).

Sadah menyebut kebijakan efisiensi berdampak pada kemampuan perusahaan media membayar pekerja hingga memicu PHK.

AJI juga mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan memasukkan skema upah sektoral.

Upaya ini diharapkan menjamin profesi seperti jurnalis, tenaga kesehatan, dan pendidik mendapat upah layak.*

OPINI: Hari Buruh Internasional, Antara Martabat Kerja, Refleksi Filosofis, dan Kritik Hidayat terhadap Negara

Oleh: Hidayat

Peringatan Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan refleksi mendalam atas makna kerja dan martabat manusia. Hari ini mengingatkan bahwa di balik setiap pembangunan, terdapat tenaga, waktu, dan bahkan kehidupan yang dikorbankan oleh para buruh. Ia menjadi panggilan moral bagi bangsa untuk menilai kembali sejauh mana keadilan sosial benar-benar diwujudkan.

Dalam pandangan filosofis, buruh tidak sekadar dipahami sebagai alat produksi, melainkan sebagai subjek yang memiliki nilai dan kehendak. Karl Marx menyoroti bagaimana buruh kerap mengalami keterasingan dari hasil kerjanya sendiri, sementara Aristoteles memandang kerja sebagai bagian dari upaya manusia mencapai kehidupan yang baik. Dari perspektif ini, kerja seharusnya memanusiakan manusia, bukan justru mereduksi mereka menjadi sekadar angka dalam sistem ekonomi.

Namun realitas di Indonesia justru menunjukkan kontradiksi yang tajam. Buruh masih sering diposisikan sebagai objek ekonomi semata. Upah yang tidak memadai, jam kerja yang panjang, serta minimnya perlindungan sosial menjadi potret nyata yang menunjukkan bahwa nilai keadilan belum sepenuhnya hadir dalam dunia kerja.

Hidayat, sebagai representasi suara mahasiswa kritis, menilai bahwa pemerintah belum sepenuhnya berpihak kepada buruh. Kebijakan yang dihasilkan sering kali lebih condong pada kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi semata, tanpa memperhatikan kesejahteraan pekerja sebagai fondasi utama pembangunan.

Ia juga menyoroti praktik kerja kontrak dan outsourcing yang semakin meluas tanpa pengawasan yang ketat. Sistem ini menciptakan ketidakpastian bagi buruh, menghilangkan rasa aman dalam bekerja, serta menjauhkan mereka dari jaminan masa depan yang layak. Dalam hal ini, negara dinilai belum hadir sebagai pelindung yang seharusnya.

Selain itu, persoalan upah minimum terus menjadi polemik tahunan yang tak kunjung selesai. Hidayat melihat bahwa kenaikan upah sering kali tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup. Akibatnya, buruh tetap berada dalam lingkaran kesulitan ekonomi meskipun mereka bekerja tanpa henti.

Kritik juga diarahkan pada lemahnya penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Banyak pelanggaran yang terjadi, namun tidak diikuti dengan tindakan tegas dari pemerintah. Hal ini memperlihatkan adanya celah besar antara regulasi dan implementasi di lapangan.

Momentum Hari Buruh ini seharusnya menjadi titik balik bagi pemerintah untuk berbenah. Hidayat menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata, bukan hanya melalui kebijakan, tetapi juga melalui tindakan konkret yang menjamin keadilan dan kesejahteraan buruh.

Pada akhirnya, peringatan Hari Buruh Internasional harus menjadi refleksi kolektif bahwa buruh adalah manusia yang memiliki martabat. Tanpa keberpihakan yang jelas dari negara, keadilan sosial hanya akan menjadi wacana kosong. Sudah saatnya kerja dimaknai kembali sebagai jalan menuju kemanusiaan, bukan sekadar alat untuk mempertahankan roda ekonomi.*

OPINI: May Day 2026, Melampaui Ceremonialisme – Menuntut Implementasi Tuntutan Kelas Pekerja Indonesia dalam Dinamika Global Kontemporer

Oleh: Rafli Tahir

Peringatan May Day di Indonesia setiap 1 Mei tidak dapat direduksi menjadi sekadar ritual simbolik tahunan yang steril dari konflik sosial-ekonomi. Dalam perspektif historis materialis, May Day merupakan kristalisasi dari perjuangan kelas pekerja global terhadap relasi produksi yang timpang dalam sistem kapitalisme industrial. Ia lahir dari antagonisme struktural antara pemilik modal dan tenaga kerja, yang pada intinya memperjuangkan pengakuan atas nilai kerja manusia, pembatasan eksploitasi, serta distribusi hasil produksi yang lebih adil.

Namun dalam konteks Indonesia kontemporer, khususnya menjelang tahun 2026, terdapat kecenderungan yang semakin kuat bahwa peringatan May Day mengalami depolitisasi dan de-radikalisasi makna. Ia direduksi menjadi ruang seremonial yang dikelola secara institusional, di mana bahasa perjuangan kelas digantikan oleh bahasa teknokratis pembangunan. Dalam proses ini, terdapat risiko serius berupa alienasi simbolik dan struktural terhadap buruh yakni kondisi ketika subjek utama perjuangan justru tidak lagi menjadi pusat artikulasi makna dari peristiwa yang secara historis lahir dari perjuangan mereka sendiri.

Secara normatif, negara Indonesia telah membangun kerangka hukum ketenagakerjaan yang secara formal mengakui hak-hak dasar buruh. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melalui perubahan Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, ditegaskan pula bahwa pemutusan hubungan kerja harus diupayakan untuk dihindari melalui mekanisme dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Secara formal, ini menunjukkan adanya pengakuan negara terhadap prinsip perlindungan tenaga kerja.

Akan tetapi, dalam analisis kritis, keberadaan norma hukum tidak otomatis berkorespondensi dengan realitas material di lapangan. Terdapat apa yang dapat disebut sebagai gap struktural antara legal-formalisme dan realitas sosio ekonomi buruh. Kesenjangan ini semakin kompleks ketika ditempatkan dalam konteks ekonomi Indonesia tahun 2026, yang ditandai oleh percepatan transformasi digital, integrasi mendalam dalam ekonomi global, serta reorganisasi relasi kerja dalam kerangka fleksibilisasi tenaga kerja.
Pada tahun 2026, struktur ekonomi Indonesia semakin terartikulasikan dalam logika kapitalisme global berbasis jaringan (global network capitalism), di mana produksi tidak lagi terpusat secara nasional, melainkan terfragmentasi dalam rantai pasok global. Dalam konfigurasi ini, tenaga kerja domestik menjadi bagian dari kompetisi internasional yang menuntut efisiensi tinggi, fleksibilitas ekstrem, dan penurunan biaya produksi. Konsekuensinya, terjadi normalisasi atas bentuk-bentuk kerja prekariat: kerja kontrak jangka pendek, outsourcing, kerja berbasis platform digital, serta gig economy yang tidak menjamin stabilitas pendapatan maupun perlindungan sosial jangka panjang.

Transformasi ini menciptakan apa yang dalam teori sosial dapat dipahami sebagai prekarisasi struktural. Buruh tidak hanya mengalami ketidakpastian kerja secara individual, tetapi juga ditempatkan dalam sistem produksi yang secara sistemik mereproduksi ketidakstabilan sebagai mekanisme adaptasi terhadap volatilitas pasar global. Dengan demikian, ketidakpastian bukan lagi anomali, melainkan menjadi bagian inheren dari desain ekonomi itu sendiri.

Di sisi lain, tekanan biaya hidup pada tahun 2026 menunjukkan pola yang tidak sepenuhnya selaras dengan pertumbuhan ekonomi makro. Inflasi kebutuhan dasar seperti pangan, perumahan, transportasi, dan pendidikan menciptakan tekanan reproduksi sosial bagi kelas pekerja. Hal ini menghasilkan kondisi di mana buruh tetap menjadi aktor utama dalam produksi nilai ekonomi, tetapi tidak memperoleh proporsi nilai yang sepadan dalam distribusi hasilnya. Terjadi apa yang dapat disebut sebagai asimetri antara kontribusi produktif dan distribusi kesejahteraan.

Lebih jauh, keterhubungan Indonesia dalam ekonomi global memperkuat posisi ambivalen buruh. Di satu sisi, integrasi dalam rantai pasok internasional membuka akses terhadap investasi dan penciptaan lapangan kerja. Namun di sisi lain, hal tersebut memperkuat ketergantungan pada logika kompetisi global yang sering kali menekan standar perlindungan tenaga kerja. Dalam situasi perlambatan ekonomi global, misalnya, buruh menjadi variabel penyesuaian utama melalui fleksibilisasi jam kerja, penurunan biaya tenaga kerja, atau bahkan pengurangan tenaga kerja.

Dalam kerangka ini, May Day seharusnya berfungsi sebagai ruang politisasi kesadaran kelas pekerja, bukan sekadar perayaan simbolik. Ia harus menjadi arena di mana relasi kuasa dalam sistem ekonomi dikritisi secara terbuka, termasuk bagaimana kebijakan nasional bernegosiasi dengan tekanan kapitalisme global. Namun yang terjadi adalah kecenderungan depolitisasi, di mana bahasa konflik kelas digantikan oleh bahasa harmonisasi sosial yang sering kali menutupi ketimpangan struktural yang ada.

Alienasi buruh dalam konteks May Day dapat dipahami sebagai proses ganda: pertama, alienasi material dalam relasi produksi; kedua, alienasi simbolik dalam representasi politik. Dalam dimensi simbolik, buruh tidak lagi menjadi pusat narasi, melainkan hanya bagian dari dekorasi legitimasi kebijakan. Ketika diskursus ketenagakerjaan didominasi oleh istilah seperti “daya saing”, “efisiensi investasi”, dan “fleksibilitas pasar kerja” tanpa mengartikulasikan dampaknya terhadap kehidupan nyata pekerja, maka terjadi pemisahan antara bahasa kebijakan dan pengalaman material buruh. Repetisi tuntutan buruh dari tahun ke tahun upah layak, kepastian kerja, jaminan sosial menunjukkan adanya stagnasi struktural dalam transformasi ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar kegagalan teknis kebijakan, tetapi indikasi bahwa relasi produksi masih berada dalam kerangka yang secara fundamental tidak sepenuhnya berpihak kepada pada kelas pekerja.

Oleh karena itu, May Day harus dipahami sebagai ruang dialektis antara hukum, ekonomi politik, dan pengalaman hidup buruh. Ia tidak boleh direduksi menjadi ritual negara, tetapi harus tetap mempertahankan dimensi antagonistiknya sebagai ruang kritik terhadap struktur ketimpangan. Dalam perspektif ini, buruh bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek historis yang memiliki kapasitas untuk mendefinisikan ulang arah pembangunan ekonomi.

Pada akhirnya, dalam konteks Indonesia 2026 yang ditandai oleh transformasi digital, integrasi global, dan intensifikasi fleksibilisasi tenaga kerja, May Day harus tetap dipertahankan sebagai ruang resistensi epistemik dan politik kelas pekerja. Selama masih terdapat ketidakpastian kerja, eksploitasi terselubung dalam bentuk prekaritas, serta kesenjangan distribusi nilai ekonomi, maka May Day tidak boleh kehilangan karakter kritisnya.

Dengan demikian, menjaga May Day agar tidak mengalienasi buruh bukan hanya persoalan representasi simbolik, tetapi merupakan persoalan politik ekonomi yang lebih fundamental: apakah sistem ekonomi yang sedang berjalan benar-benar menempatkan manusia pekerja sebagai pusat pembangunan, atau justru semakin menundukkan mereka dalam logika akumulasi kapital global yang abstrak dan tidak terkontrol.*

HmI Kendari Kecam Dugaan Pencabulan Anak oleh Oknum TNI

KENDARIKINI.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari mengecam dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut diduga melibatkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia di Kota Kendari.

HMI menilai perbuatan asusila terhadap anak merupakan kekerasan serius yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

Organisasi itu menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku, termasuk jika berasal dari institusi militer.

Ketua Umum HMI Kendari, Yusril, meminta pelaku segera ditangkap dan diproses hukum secara tegas.

Ia menekankan proses hukum harus transparan dan bebas dari intervensi pihak manapun.

HMI juga mendesak Denpom XIV/3 Kendari menunjukkan komitmen penegakan disiplin internal.

Menurutnya, sanksi maksimal harus diberikan jika pelaku terbukti bersalah dalam proses hukum.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta memastikan persidangan berjalan adil dan terbuka untuk publik.

HMI menyoroti pentingnya perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban.

Negara diminta hadir melalui lembaga terkait untuk pemulihan korban secara menyeluruh.

HMI menegaskan kasus ini menjadi peringatan bahwa tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kejahatan seksual.

Terlebih, jika pelaku berasal dari aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.*

Oknum Polisi Baubau Diduga Hilangkan Emas dan Minta Rp20 Juta, Bakal Jalani Sidang Etik Polda

KENDARIKINI.COM – Sejumlah oknum Polres Baubau diadukan ke Propam Polda Sultra terkait dugaan hilangnya barang bukti emas.

Korban, Fadil, melaporkan dugaan pencurian satu set emas seberat sekitar 360 gram dalam penanganan perkara.

Fadil menilai proses hukum cacat prosedur dan ada dugaan manipulasi serta permintaan biaya operasional.

“Saya adukan ke Propam karena ada indikasi manipulasi dan permintaan biaya,” ujarnya, Kamis 30 April 2026.

Berdasarkan SP2HP2 Nomor B/153/III/HUK.12./2026/Propam, kasus ini akan diproses melalui sidang kode etik Polri.

Namun, Fadil belum puas karena merasa mengalami kerugian materil akibat hilangnya barang bukti.

Ia juga menunggu kepastian hukum terkait kalung emas putih yang belum dikembalikan.

Kasus bermula 30 Desember 2025, saat Fadil kehilangan emas di rumahnya di Baubau.

Terduga pelaku pencurian disebut bernama Andi Alamsyah.

Fadil juga mengaku diminta biaya operasional Rp20 juta oleh oknum polisi saat proses penangkapan.

Barang bukti emas diduga berkurang saat dilimpahkan ke penyidik Polres Baubau.

Fadil mengaku sempat memotret barang bukti sebelum pelimpahan sebagai pembanding.

Emas tersebut sebelumnya dikembalikan oleh terduga pelaku setelah diperiksa polisi.

Tujuh oknum polisi yang dilaporkan tercantum dalam surat klarifikasi Itwasda tertanggal 13 Maret 2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik terkait integritas penegakan hukum di wilayah Polda Sultra.*

Kesal Permintaan Hapus Berita Tak Dipenuhi, OTK Ini Mengaku sebagai Kemenakan Danrem

KENDARIKINI.COM – Seorang orang tak dikenal (OTK) diduga mengancam kebebasan pers dengan meminta penghapusan berita sensitif.

OTK tersebut sebelumnya mengaku bernama Akbar Liambo yang sebelumnya mengklaim sebagai wartawan media lokal di Sulawesi Tenggara.

Ia juga mengaku sebagai kemenakan seorang Danrem untuk memperkuat tekanannya. Bahkan, ia mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan Danrem untuk meyakinkan permintaannya.

“Bos danrem itu saya punya om, komau cari tau lagi, konfirmasi langsung orangnya,” katanya via pesan Whats App kepada Jurnalis Simpulindonesia.com.

Permintaan itu disampaikan kepada jurnalis Simpulindonesia.com melalui pesan WhatsApp, terkait berita dugaan pencabulan anak oleh oknum TNI.

Dalam pesannya, OTK meminta agar berita tersebut segera diturunkan dengan alasan pelaku telah diproses di Polisi Militer.

“Bisa take down om, ada solusi dari Kodim. Pelaku sudah diproses di POM,” tulisnya.

OTK juga menegaskan bahwa pelaku telah diamankan dan terancam hukuman berat.

Tak berhenti di situ, ia mencoba membangun tekanan dengan ajakan saling membantu antar sesama.

“Saling mengerti om, kita bantu ke depan,” lanjutnya dalam pesan tersebut.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi pers dan berpotensi melanggar kebebasan jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait atas klaim tersebut.*

CIMB Niaga Bukukan Laba Rp2,3 Triliun di Kuartal I 2026

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – PT Bank CIMB Niaga Tbk mencatat kinerja positif pada kuartal pertama 2026.

Bank meraih laba sebelum pajak Rp2,3 triliun, dengan earnings per share Rp70,20.

Presiden Direktur Lani Darmawan menyebut kinerja didorong pendapatan stabil dan fee-based income yang tumbuh.

Rasio CASA mencapai 73,9 persen, memperkuat margin dan efisiensi pendanaan bank.

Kualitas aset terjaga, dengan NPL di bawah rata-rata industri dan cost of credit di bawah 1 persen.

Total aset konsolidasian mencapai Rp368,2 triliun per 31 Maret 2026.

Dana pihak ketiga naik menjadi Rp260,1 triliun, didorong pertumbuhan CASA 12,2 persen secara tahunan.

Total kredit tumbuh 2,2 persen menjadi Rp235,1 triliun, ditopang segmen korporasi dan UKM.

Pembiayaan syariah mencapai Rp52,9 triliun, mempertahankan posisi UUS terbesar di Indonesia.

Bank mencatat pembiayaan berkelanjutan Rp60,2 triliun atau hampir 26 persen dari total pembiayaan.

Sebanyak 90,6 persen transaksi nasabah dilakukan melalui kanal digital sepanjang kuartal pertama.

Transaksi OCTO meningkat 29 persen, mencerminkan peningkatan adopsi layanan digital nasabah.

CIMB Niaga juga meluncurkan OCTOBIZ untuk mendukung transaksi bisnis lebih efisien dan terintegrasi.

Sejak Februari 2026, OCTOBIZ telah digunakan lebih dari 20 ribu perusahaan.

Bank terus memperkuat layanan digital dan jaringan untuk meningkatkan pengalaman nasabah.*

Bonus Atlet PON Beladiri 2025 Cair, KONI Sultra Transfer Langsung

KENDARIKINI.COM – KONI Sultra resmi mencairkan bonus bagi atlet peraih medali PON Beladiri 2025 Kudus, Kamis (30/4/2026).

Sebanyak sembilan atlet tampak sumringah saat memenuhi undangan di Kantor KONI Sultra, Jalan Abunawas, Kendari.

Total bonus sebesar Rp310 juta ditransfer langsung ke rekening masing-masing atlet tanpa perantara.

Sekretaris KONI Sultra, Laode Sawali, mengapresiasi Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, atas realisasi bonus atlet.

Ia menyebut, langkah tersebut membuktikan komitmen pemerintah terhadap prestasi atlet daerah di tingkat nasional.

“Bonus ini diharapkan menjadi motivasi atlet untuk terus berlatih dan meraih prestasi lebih tinggi,” ujarnya.

Bendahara KONI Sultra, Albert Rokky Palulungan, menjelaskan dana bersumber dari hibah Pemprov Sultra tahun 2026.

Menurutnya, pencairan memerlukan perencanaan rinci sesuai aturan baru pengelolaan dana hibah pemerintah.

Proposal KONI Sultra disetujui pada 17 April 2026 sebelum proses administrasi pencairan diselesaikan.

Rokky merinci, dua atlet peraih perak menerima Rp50 juta, sementara tujuh peraih perunggu mendapat Rp30 juta.

Muhammad Mulyadi, atlet penerima bonus, mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah dan KONI Sultra.

Ia menyebut bonus akan digunakan untuk kebutuhan dan menjadi penyemangat meningkatkan prestasi.

“Atlet akan terus berlatih agar bisa mengharumkan nama Sulawesi Tenggara,” tutupnya.

Daftar Atlet Penerima Bonus:

Taekwondo: Muhammad Muliadi (Perak), Iluh Sinta Sundariasih, Masyuri Wardani (Perunggu).
Sambo: Muh. Jodi Setiawan, Yahya Muhammad (Perunggu).
Silat: Harya Alimin, Nur Khafifah Rozalddin (Perunggu).
Shorinji Kempo: Aldi Gunawan (Perunggu), Achmad Djildan (Perak).*

OPINI: Negara Mengakui, Program Menggerus, Ulayat Wabula di Persimpangan

0

Oleh: Rusli La Isi

Polemik yang kini bergulir di Wabula, Kabupaten Buton, bukan sekadar sengketa administratif. Ia adalah ujian atas konsistensi negara dalam menepati pengakuannya sendiri terhadap masyarakat hukum adat. Di satu sisi, negara telah mengakui dan melindungi ulayat Wabula melalui berbagai regulasi. Di sisi lain, implementasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) justru memicu konflik yang kini bermuara di meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Konstitusi sudah memberi arah yang jelas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Mandat ini kemudian diterjemahkan dalam kebijakan daerah. Peraturan Bupati Buton Nomor 13 Tahun 2018, melalui Pasal 5, menegaskan pengakuan dan perlindungan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat Wabula secara utuh—mencakup wilayah kelola, sistem hukum, hingga kelembagaan adat.

Lebih rinci lagi, Pasal 7 mengukuhkan bahwa wilayah ulayat Wabula terdiri atas nambo (pesisir dan laut) serta pangkolo (daratan). Khusus nambo, terdapat pengaturan adat yang ketat, termasuk zona yang ditutup permanen maupun sementara, serta praktik pemanfaatan tradisional. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Wabula tidak hanya memiliki wilayah, tetapi juga sistem pengelolaan yang telah teruji menjaga keseimbangan ekologi.

Pengakuan ini diperkuat di tingkat provinsi. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018 tentang RZWP3K secara eksplisit memasukkan wilayah kelola masyarakat hukum adat dalam alokasi ruang (Pasal 10) dan menetapkan lokasi wilayah tersebut, termasuk di Kecamatan Wabula (Pasal 25). Dengan demikian, ulayat Wabula tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga diikat dalam perencanaan ruang yang sah dan mengikat.

Namun, di tengah konstruksi hukum yang kuat itu, muncul ketegangan dari implementasi PTSL. Program ini, yang bertujuan memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi tanah, membawa logika individualisasi hak. Sementara itu, wilayah adat—terutama nambo—bersifat komunal dan diatur oleh hukum adat yang tidak selalu kompatibel dengan pendekatan sertifikasi perorangan.

Di sinilah letak persoalannya. Ketika sertifikasi dilakukan tanpa memperhatikan keberadaan wilayah ulayat yang telah diakui, maka yang terjadi bukan sekadar tumpang tindih kebijakan, melainkan potensi pelanggaran terhadap hak masyarakat adat itu sendiri. Sertifikat yang diterbitkan di atas wilayah komunal berisiko mereduksi hak kolektif menjadi hak individual, sekaligus mengganggu sistem pengelolaan yang telah berjalan lama.

Perkara yang kini disidangkan di PTUN Kendari seharusnya tidak dilihat semata sebagai sengketa prosedural. Ia adalah momentum untuk menegaskan kembali hirarki dan konsistensi hukum. Ketika terdapat pengakuan yang jelas dalam Perbub dan Perda—yang berakar pada konstitusi—maka setiap kebijakan teknis, termasuk PTSL, wajib tunduk dan menyesuaikan diri.

Karena itu, ada beberapa hal yang patut menjadi pertimbangan. Pertama, pemerintah daerah harus berdiri sebagai penjaga regulasi yang telah mereka tetapkan sendiri, bukan sekadar fasilitator program sektoral. Kedua, pihak pertanahan perlu memastikan bahwa setiap proses sertifikasi tidak melanggar atau mengabaikan wilayah ulayat yang telah diakui secara hukum. Ketiga, majelis hakim PTUN memiliki peran strategis untuk menegakkan prinsip keadilan substantif—bukan hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan keberadaan dan hak masyarakat adat yang telah dilindungi oleh regulasi yang sah.

Jika ketiga elemen ini berjalan selaras, maka sengketa ini bukan hanya akan menghasilkan putusan hukum, tetapi juga menjadi preseden penting bagi perlindungan masyarakat adat di Indonesia. Sebaliknya, jika pengakuan yang telah jelas diabaikan, maka negara sedang membuka ruang bagi erosi hak-hak komunal yang justru telah ia akui sendiri.

Wabula kini berada di titik krusial. Putusan atas sengketa ini akan menentukan apakah pengakuan terhadap masyarakat hukum adat benar-benar memiliki daya ikat, atau sekadar menjadi teks yang mudah disisihkan. Negara telah berbicara melalui konstitusi dan regulasi daerah. Kini, saatnya praktik kebijakan dan putusan hukum membuktikan bahwa pengakuan itu bukan ilusi.*

Srikandi PLN Sulselrabar Rayakan Kartini Lewat Aksi Sosial Nyata

MAKASSAR, KENDARIKINI.COM – Srikandi PLN UID Sulselrabar menggelar berbagai aksi sosial memperingati Hari Kartini, Kamis, 30 April 2026.

Kegiatan ini mencerminkan kepedulian, pemberdayaan perempuan, serta kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar.

Program terinspirasi nilai perjuangan R.A. Kartini melalui aksi sosial dan lingkungan.

Rangkaian kegiatan meliputi donor darah, charity sale, SUNMORI motor listrik, dan program Srikandi Berbagi.

Donor darah berhasil mengumpulkan 67 kantong untuk membantu kebutuhan pasien di fasilitas kesehatan.

Aksi ini menjadi bentuk solidaritas sekaligus dukungan terhadap ketersediaan darah.

Srikandi PLN juga menggelar bazaar amal melalui charity sale bagi masyarakat.

Sebanyak 30 persen hasil penjualan dialokasikan untuk pemasangan listrik gratis keluarga kurang mampu.

Program ini mendukung pemerataan akses energi bagi masyarakat.

Kegiatan SUNMORI menggunakan motor listrik sebagai kampanye energi bersih berkelanjutan.

Aksi ini mengajak masyarakat beralih ke energi ramah lingkungan.

Melalui Srikandi Berbagi, bantuan sosial disalurkan kepada masyarakat sekitar.

Program ini memperkuat empati dan kepedulian sosial Srikandi PLN.

Ketua Srikandi PLN UID Sulselrabar, Yuli Ashaniais Ramadhani, menyebut kegiatan ini momentum kontribusi perempuan.

Ia menegaskan Srikandi PLN berperan sebagai penggerak sosial dan pemberdayaan masyarakat.

General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, mengapresiasi peran aktif Srikandi PLN.

Menurutnya, semangat Kartini tercermin dalam aksi nyata yang memberi dampak positif.

PLN menegaskan komitmen hadir sebagai penyedia listrik sekaligus agen perubahan sosial.*

Dugaan Pelecehan Anak oleh Oknum TNI, BEM UHO Bersuara

KENDARIKINI.COM – Dugaan pelecehan seksual anak oleh oknum TNI terjadi di Ranomeeto, Konawe Selatan, 14 April 2026.

Kasus ini dinilai serius karena menyangkut pidana, konstitusi, serta perlindungan hak asasi manusia dan anak.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat negara sebagai pelindung masyarakat.

UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga melarang kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Aturan itu menegaskan ancaman pidana berat bagi pelaku sebagai bentuk perlindungan negara.

Menteri Hukum dan HAM BEM UHO, La Ode Muhamad Barton, meminta proses hukum transparan dan adil.

Ia menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Kasus ini juga dinilai perlu menjadi evaluasi sistem pengawasan internal institusi negara.

Penanganan yang lambat dan tertutup berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

BEM UHO mendesak Denpom XIV/3 Kendari segera bertindak cepat dan objektif.

Mereka juga meminta perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan jaminan keamanan.

Pendekatan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas dalam penanganan perkara.

BEM UHO menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi keadilan dan perlindungan kelompok rentan.*

Divkum Polri Sosialisasi KUHP dan KUHAP di Polda Sultra

KENDARIKINI.COM – Divisi Hukum (Divkum) Polri menggelar penyuluhan hukum di Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (30/4/2026).

Kegiatan berlangsung di Aula Dhacara dan membahas KUHP serta KUHAP bagi personel kepolisian.

Kabag Luhkum Divkum Polri, Kombes Pol Muhammad Rois, menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut.

Ia memaparkan implementasi, pemahaman, dan perkembangan hukum pidana serta hukum acara pidana.

Penyuluhan dihadiri Wakapolda Sultra Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan dan jajaran pejabat utama Polda Sultra.

Turut hadir Irwasda Kombes Johanes Pangihutan Siboro dan Kabid Kum Kombes La Ode Proyek.

Materi menekankan perubahan dan penyesuaian dalam KUHP dan KUHAP sebagai dasar tugas kepolisian.

Personel diharapkan memahami regulasi terbaru untuk mendukung penegakan hukum profesional dan berkeadilan.

“Penyuluhan ini meningkatkan kapasitas personel terhadap regulasi terbaru,” ujar Kombes Muhammad Rois.

Ia menegaskan pentingnya penerapan hukum sesuai ketentuan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat pemahaman hukum dan mendukung pelayanan kepolisian presisi serta berintegritas.*

Bahtra Banong Reses di Bombana, Desa Pabbiring Jadi Kunjungan Perdana

KENDARIKINI.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, melaksanakan kegiatan reses di Kabupaten Bombana.

Dalam agenda tersebut, Bahtra mengunjungi sejumlah desa untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

Desa Pabbiring menjadi lokasi pertama yang dikunjungi dalam rangkaian resesnya di Bombana, Kamis (30/4/2026).

Bahtra menyampaikan kunjungan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai wakil rakyat di daerah pemilihan.

Ia menegaskan pentingnya mendengar langsung kebutuhan masyarakat desa guna memperjuangkan kebijakan yang tepat.

Selain itu, Bahtra juga berdialog dengan warga terkait berbagai persoalan pembangunan dan pelayanan publik.

Kegiatan reses ini diharapkan mampu memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan masyarakat daerah.

Bahtra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi warga Bombana di tingkat nasional.*

Demo Kasus Jembatan Cirauci, Kejati Sultra Didesak Tetapkan Tersangka

KENDARIKINI.COM – Belasan massa Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sultra menggelar demonstrasi di Kejati Sultra, Kamis (30/4/2026).

Aksi tersebut mendesak penyidik melanjutkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara.

Proyek itu bersumber dari anggaran tahun 2021 dan diduga merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Kendari telah memvonis dua terdakwa berinisial R dan TUS.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara tersebut.

Ketua Harian Jangkar Sultra, Malik Botom, meminta Kejati segera menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka.

Menurutnya, Burhanuddin memiliki peran dominan dalam rangkaian peristiwa yang merugikan negara.

Saat proyek berjalan, Burhanuddin menjabat Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.

Ia juga memegang posisi strategis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Posisi itu memberi kewenangan penuh dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek.

“Mulai kontrak, pencairan anggaran, hingga pengendalian proyek,” ujar Malik saat berorasi.

Massa mulai berorasi sekitar pukul 14.30 Wita di depan Kantor Kejati Sultra.

Sekitar pukul 14.50 Wita, mereka ditemui Jaksa Fungsional, Eki Muhammad Hasim.

Eki mengaku belum mengetahui detail perkara dugaan korupsi tersebut.

Ia menyarankan massa kembali datang pada Senin, 4 Mei 2026.

“Datang Senin saja, temui langsung penyidiknya,” kata Eki.*

UPP Molawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, Tingkatkan Produktivitas Pegawai

KENDARIKINI.COM – Kantor UPP Kelas I Molawe menggelar kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi seluruh pegawai, Kamis (30/4/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Puskesmas Molawe sebagai bentuk layanan kesehatan bagi pegawai.

Kepala UPP Kelas I Molawe, Capt. Masri Tulak R., S.Si.T., M.Mar., M., menyampaikan kegiatan ini penting untuk menjaga kesehatan pegawai.

Menurutnya, program ini juga menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait Cek Kesehatan Gratis bagi masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini sejalan dengan visi dan misi Puskesmas Molawe dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang prima.

Pelayanan kesehatan dilakukan baik di dalam gedung maupun luar gedung secara menyeluruh dan terintegrasi.

Melalui kegiatan ini, pegawai diharapkan lebih sadar pentingnya menjaga pola hidup sehat setiap hari.

Lingkungan kerja yang sehat diyakini dapat meningkatkan produktivitas, kebugaran, serta daya saing pegawai.

UPP Molawe berkomitmen mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aktif, dan berkelanjutan.*

Polresta Kendari Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Motor Dibawa ke Morowali

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Baruga, Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan Tim Buser 77 pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengatakan, dua pelaku berhasil diamankan di rumah kos belakang Pasar Baruga.

Pelaku berinisial AJ (27), warga Buton Utara, dan DI (18), warga Baruga, Kendari.

Kasus ini bermula saat motor Honda Scoopy milik korban diparkir di halaman kos, Sabtu, 18 April 2026.

Keesokan harinya, Minggu pagi, kendaraan tersebut diketahui hilang saat dicek oleh anak korban.

Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria mengambil motor pada dini hari sekitar pukul 00.13 Wita.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan, pelaku AJ menyuruh DI mengambil kunci motor korban dengan iming-iming hadiah.

Setelah mendapatkan kunci, AJ mengambil motor pada malam hari dan membawa kabur ke Morowali.

Motor tersebut dijual kepada seseorang di Morowali dengan harga Rp3,5 juta.

Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman keras dan bermain judi online.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan motor yang kini dalam perjalanan ke Kendari.

Dari catatan kepolisian, AJ merupakan residivis kasus curanmor dan penganiayaan.

Sejak bebas Agustus 2025, pelaku tercatat telah beraksi di tiga lokasi berbeda.

Polresta Kendari terus mendalami kasus ini guna pengembangan lebih lanjut.*

Gubernur Sultra Lepas 2.078 Petugas Haji 2026

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, melepas petugas haji 1447 H/2026 M, Kamis, 30 April 2026.

Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kota Kendari.

Sebanyak 2.078 petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) diberangkatkan untuk mendampingi jemaah asal Sultra.

Jumlah tersebut terbagi dalam lima kloter utuh dan dua kloter gabungan.

Kloter utuh meliputi 32, 34, 35, 36, dan 38. Kloter gabungan yakni 39 dan 43.

Petugas terdiri dari ketua kloter, pembimbing ibadah, tenaga kesehatan, serta petugas haji daerah.

Total petugas kloter meliputi lima ketua, enam pembimbing, sepuluh petugas daerah, empat KBIHU, dan 12 tenaga kesehatan.

Selain itu, 37 PPIH provinsi akan bertugas di hotel selama proses ibadah hingga kepulangan jemaah.

Gubernur menekankan pentingnya pelayanan maksimal kepada seluruh jemaah selama di tanah suci.

Ia meminta petugas menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.

“Membantu jemaah, terutama yang lemah, merupakan bagian dari ibadah,” ujar Andi Sumangerukka.

Pemerintah Provinsi Sultra menegaskan komitmen memperkuat pelayanan dan perlindungan jemaah haji.

Langkah ini menjadi bagian dari amanah negara dan tanggung jawab kemanusiaan.*

Enam Jaksa Kasus Jembatan Butur Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Masyarakat Butur Menggugat melaporkan enam jaksa Kejati Sultra ke Jamwas Kejagung, Rabu (29/4/2026).

Laporan terkait dugaan pelanggaran profesionalitas dalam penanganan kasus korupsi Jembatan Cirauci Buton Utara.

Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, menilai ada indikasi ketidakadilan dalam penetapan tersangka.

Ia menyebut hanya pihak swasta dijerat, sementara unsur penyelenggara negara tidak diproses hukum.

MBG menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen yang tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, dalam dakwaan disebut keterlibatan bersama dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Zaiddin menilai keputusan jaksa berpotensi melanggar kode etik dan asas profesionalitas.

Menurutnya, jaksa wajib bertindak jujur, adil, dan berdasarkan analisis hukum yang utuh.

MBG sebelumnya telah melaporkan perkara ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI.

Kasus ini terkait proyek Jembatan Cirauci II senilai Rp2,13 miliar yang tidak selesai.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan.

Namun, publik mempertanyakan pihak lain yang diduga terlibat tetapi belum diproses hukum.

MBG berharap Kejagung menindaklanjuti laporan demi menjaga integritas institusi kejaksaan.*

Vale Indonesia Perkuat Pengolahan Air Limbah Tambang di Sorowako

KENDARIKINI.COM – PT Vale Indonesia memperkuat pengelolaan air limbah tambang di area operasional Sorowako, Sulawesi Selatan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap ekosistem air seperti sungai, danau, dan laut.

Air limbah dari limpasan tambang dan proses produksi tidak langsung dibuang ke lingkungan sekitar.

Perusahaan mengelola air tersebut melalui sistem pengendalian ketat yang tersebar di Sorowako dan Petea.

Pengelolaan dilakukan menggunakan ratusan kolam pengendapan atau sediment pond untuk menahan sedimen.

Selain itu, PT Vale mengoperasikan dua fasilitas utama pengolahan air limbah modern.

Fasilitas pertama adalah Pakalangkai Wastewater Treatment yang beroperasi sejak 2013.

Fasilitas kedua yakni Lamella Gravity Settler (LGS) yang mulai beroperasi pada 2014.

Kedua fasilitas ini mempercepat proses pengendapan lumpur serta meningkatkan kualitas air secara signifikan.

Air hasil pengolahan dipastikan memenuhi standar baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan.

PT Vale menegaskan pentingnya menjaga kualitas air demi keberlangsungan lingkungan dan masyarakat sekitar.*

PT Vale Indonesia Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran, Ini Posisi dan Syaratnya

KENDARIKINI.COM – PT Vale Indonesia Tbk kembali membuka peluang karier bagi talenta terbaik Indonesia melalui program rekrutmen regional dan nasional.

Lowongan ini mencakup berbagai posisi strategis di sektor pertambangan dengan lokasi kerja di Sorowako dan Bungku Timur, Sulawesi. Program ini terbuka bagi lulusan sarjana (S1) dengan pengalaman sesuai bidang masing-masing.

Salah satu posisi yang dibuka adalah Junior Automation Engineer untuk penempatan di Sorowako. Posisi ini bertanggung jawab memberikan dukungan teknis pada sistem infrastruktur otomasi, termasuk troubleshooting, maintenance, hingga pengembangan sistem untuk mendukung kinerja operasional.

Selain itu, terdapat sejumlah posisi lainnya, antara lain:

Mechanical Engineer

Civil Engineer

Geotech Engineer

Reclamation & Rehabilitation Engineer

Logistic Coordinator

Junior Mine Operation Engineer

Junior Geologist

Setiap posisi memiliki kualifikasi berbeda, namun secara umum mensyaratkan pendidikan minimal S1 sesuai bidang, pengalaman kerja relevan (minimal 2–5 tahun tergantung posisi), serta pemahaman terhadap standar keselamatan kerja dan operasional pertambangan.

Untuk posisi tertentu, kandidat diharapkan memiliki sertifikasi tambahan seperti POP (Pengawas Operasional Pertama), kemampuan teknis spesifik, hingga pengalaman dalam penggunaan software engineering.

PT Vale juga menegaskan komitmennya terhadap keberagaman dan inklusi di tempat kerja, dengan mendorong partisipasi perempuan serta penyandang disabilitas untuk melamar.

Pelamar dapat mengajukan lamaran melalui platform resmi ValeForms yang tersedia pada pengumuman lowongan.

Batas akhir pendaftaran adalah 27 April 2026.

Perusahaan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan rekrutmen. PT Vale tidak pernah memungut biaya dalam proses seleksi, dan seluruh komunikasi resmi hanya dilakukan melalui email berdomain @vale.com.

Untuk informasi lebih lanjut, pelamar dapat mengunjungi situs resmi PT Vale Indonesia di www.vale.com/indonesia.*

Vale Indonesia Gelar RUPST 2 Juni 2026 Secara Hibrida di Jakarta

KENDARIKINI.COM – PT Vale Indonesia Tbk mengumumkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa, 2 Juni 2026 di Jakarta.

Dalam pengumuman resmi tertanggal 20 April 2026, perseroan menyebut RUPST akan dilaksanakan secara fisik dan elektronik (hibrida). Pelaksanaan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 14 Tahun 2025.

Untuk fasilitas elektronik, perseroan menggunakan sistem eASY.KSEI yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Selain itu, pemegang saham juga dapat memberikan kuasa kepada perwakilan independen yang ditunjuk perusahaan.

Perseroan membatasi jumlah kehadiran fisik maksimal 75 pemegang saham, dengan sistem first come first served. Vale juga tidak menyediakan suvenir maupun materi rapat dalam bentuk cetak.

Pemanggilan resmi RUPST beserta mata acara akan diumumkan paling lambat 5 Mei 2026 melalui situs Bursa Efek Indonesia, situs resmi perseroan, serta sistem eASY.KSEI dalam dua bahasa.

Pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 4 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, usulan mata acara rapat dapat diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham yang mewakili minimal 1/20 dari total saham dengan hak suara. Usulan harus disampaikan secara tertulis kepada direksi paling lambat 28 April 2026 pukul 17.00 WIB.

Perseroan menegaskan setiap usulan harus relevan dengan kegiatan usaha, diajukan dengan itikad baik, serta memenuhi ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Produksi Vale Kuartal I 2026 Tumbuh, Bijih Besi Capai 69,7 Juta Ton

KENDARIKINI.COM – PT Vale merilis laporan produksi dan penjualan untuk kuartal pertama (Q1) 2026 pada Kamis, 16 April. Secara umum, kinerja perusahaan menunjukkan tren positif dengan peningkatan produksi dan penjualan di sejumlah komoditas utama.

Dalam laporan tersebut, Vale mencatat produksi bijih besi mencapai 69,7 juta ton atau naik 3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini didorong oleh capaian produksi tinggi di S11D dan Brucutu, serta kontribusi proyek Capanema dan VGR1.

Produksi pelet juga mengalami kenaikan signifikan sebesar 14 persen menjadi 8,2 juta ton. Sementara itu, penjualan bijih besi tercatat 68,7 juta ton, meningkat 4 persen seiring dengan kenaikan volume produksi.

Di sektor logam dasar, produksi tembaga mencapai 102,3 ribu ton atau tumbuh 13 persen secara tahunan. Kinerja ini ditopang oleh produksi tinggi di tambang Salobo dan Sossego serta kontribusi dari Voisey’s Bay.

Produksi nikel juga menunjukkan pertumbuhan dua digit, yakni sebesar 12 persen menjadi 49,3 ribu ton. Peningkatan ini didukung oleh operasional penuh tungku kedua Onça Puma dan stabilnya operasi tambang bawah tanah Voisey’s Bay, serta rekor produksi di kilang Long Harbour.

Vale menyebut capaian kuartal pertama ini sebagai salah satu yang terbaik dalam beberapa tahun terakhir. Penjualan bijih besi bahkan menjadi yang tertinggi untuk periode kuartal pertama sejak 2018.

Perusahaan juga mengumumkan laporan keuangan lengkap kuartal pertama 2026 akan dirilis pada 28 April. Selanjutnya, manajemen Vale dijadwalkan menggelar konferensi dengan analis dan investor pada 29 April untuk membahas kinerja tersebut.*

Gubernur Sultra Tekankan Efisiensi Anggaran Fokus Kesejahteraan Masyarakat

KENDARIKINI.COM – Pemprov Sulawesi Tenggara menegaskan komitmen efisiensi anggaran demi kesejahteraan masyarakat.

Pesan Gubernur Andi Sumangerukka disampaikan Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir, terkait pengelolaan APBD.

Gubernur menekankan setiap anggaran harus berorientasi pada hasil dan manfaat langsung bagi masyarakat.

Ia meminta seluruh perangkat daerah menghentikan pemborosan, termasuk perjalanan dinas yang tidak mendesak.

Pemprov memprioritaskan program penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pemerataan akses pendidikan dan layanan kesehatan menjadi fokus utama pemerintah daerah.

Gubernur juga menekankan transparansi pelayanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan.

Ia meminta tidak ada praktik yang membebani masyarakat di sekolah maupun fasilitas kesehatan.

Di sektor kesehatan, Pemprov menargetkan seluruh masyarakat terlindungi jaminan kesehatan.

Selain anggaran, pemerintah juga menyesuaikan sistem kerja Aparatur Sipil Negara.

Meski ada penyesuaian, kualitas pelayanan publik diminta tetap optimal dan tidak terganggu.

Pemprov menegaskan pentingnya kerja nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan mendorong kemajuan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Sultra.*

Strategi Jitu Tingkatkan Visibilitas Bisnis di Kendari Melalui Publikasi Media Digital

KENDARIKINI.COM – Pertumbuhan ekonomi dan bisnis di wilayah Kendari dan sekitarnya terus menunjukkan tren positif.

Di era digital saat ini, memiliki produk yang bagus saja tidak cukup; pelaku usaha,
instansi, maupun figur publik di Sulawesi Tenggara membutuhkan visibilitas agar lebih
dikenal oleh khalayak luas.

Salah satu cara paling efektif untuk membangun kepercayaan dan reputasi digital adalah melalui publikasi artikel di portal berita.

Sayangnya, banyak yang masih beranggapan bahwa menembus meja redaksi media
nasional maupun media lokal yang kredibel membutuhkan biaya yang sangat mahal dan
proses yang rumit. Belum lagi jika ingin menyasar audiens spesifik melalui homeless media (media berbasis media sosial) yang kini memiliki engagement tinggi di kalangan milenial dan Gen Z.

Menjawab tantangan tersebut, kini hadir Publikasimedia.com sebagai solusi praktis untuk segala kebutuhan distribusi rilis dan penayangan artikel. Melalui layanan ini, siapa saja bisa dengan mudah memesan penayangan artikel berita, press release, hingga artikel opini.

Keunggulan utama dari layanan ini adalah jaringannya yang sangat luas. Anda tidak hanya bisa menerbitkan artikel di media lokal kebanggaan daerah, tetapi juga bisa menjangkau pembaca se-Nusantara melalui portal berita nasional papan atas.

Bahkan, untuk kebutuhan viral marketing, tersedia juga opsi publikasi melalui berbagai homeless media populer. Sebagai Platform PR Indonesia yang terpercaya, Publikasimedia memberikan kemudahan
akses bagi siapa saja—mulai dari UMKM, perusahaan besar, hingga personal branding
tokoh politik atau influencer.

Proses pemesanannya yang transparan dan cepat membuatAnda tidak perlu lagi pusing memikirkan jalur birokrasi ke meja redaksi. Cukup siapkan materi Anda, pilih media yang diinginkan, dan biarkan pesan Anda menjangkau ribuan hingga jutaan pembaca di seluruh Indonesia.*

Polda Sultra Kini Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi IAI Rawa Opa

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara menangani dugaan pelecehan terhadap mahasiswi IAI Rawa Opa Konawe Selatan.

Penanganan dilakukan setelah gelar perkara bersama Polda Sultra dan Polresta Kendari.

Kuasa hukum korban, Muswanto, menyebut gelar perkara dipimpin Pengawasan Penyidikan Polda Sultra.

Kegiatan itu melibatkan Unit PPA Polda Sultra dan PPA Polresta Kendari.

Hasil gelar perkara memutuskan penanganan kasus ditarik ke Polda Sultra.

Muswanto berharap penyidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum berlaku.

“Kami berharap korban mendapat keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Sebelumnya, mahasiswi berinisial AR diduga mengalami pelecehan seksual fisik.

Peristiwa diduga terjadi pada 19 Januari 2026 usai salat subuh di ruang masjid.

Terduga pelaku disebut berinisial AA, yang dikaitkan dengan lingkungan yayasan.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAI Rawa Opa, Sardin, mengaku belum mengetahui kejadian tersebut.

Ia menyatakan, jika di luar kegiatan kampus, maka menjadi tanggung jawab pribadi.

Namun, jika terkait aktivitas akademik, akan menjadi tanggung jawab institusi.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polda Sultra.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti