KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial NB mengalami luka berat di kepala.
Kasus tersebut disampaikan Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin Louis Sengka dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari.
Kapolresta mengungkapkan, pengeroyokan dilakukan tiga pelaku. Satu pelaku berinisial FM telah diamankan.
FM diketahui masih berstatus anak di bawah umur, sedangkan pelaku berinisial R dan Z masih berstatus DPO.
Korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam jenis celurit hingga mendapat 23 jahitan di kepala.
Peristiwa terjadi pada 21 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di wilayah hukum Polresta Kendari.
Penyelidikan mengungkap korban keluar rumah setelah mendengar keributan yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.
Cekcok kemudian berujung pengeroyokan. Salah seorang pelaku membacok kepala korban menggunakan celurit.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolresta memastikan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron terus dilakukan hingga berhasil ditangkap.
Ia mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan karena dapat berujung pada proses hukum.*

