Jumat, Oktober 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 11

Wagub Hugua Apresiasi Kolaborasi dan Prestasi SMAN 9 Kendari

KENDARIKINI.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, mengapresiasi kiprah SMAN 9 Kendari selama 22 tahun.

Apresiasi itu disampaikan saat menghadiri peringatan HUT ke-22 SMAN 9 Kendari, Rabu (9/9/2026).

Atas nama Pemprov Sultra, Hugua menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh keluarga besar SMAN 9 Kendari.

Ia berharap sekolah tersebut semakin maju, berkembang, dan terus mencetak generasi berprestasi.

Dalam sambutannya, Hugua menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada kemampuan akademik.

Menurutnya, pendidikan juga harus membangun budi pekerti, potensi spiritual, dan kesehatan peserta didik.

“Pendidikan itu terdiri dari akal dan budi pekerti. Punya akal, potensi terhadap akademis, punya budi pekerti, potensi terhadap spiritual dan sehat,” ujarnya.

Hugua turut mengapresiasi berbagai prestasi yang diraih SMAN 9 Kendari.

Ia menilai prestasi tersebut tercermin melalui keterampilan dan bakat siswa dalam rangkaian kegiatan HUT sekolah.

Mulai dari pembawa acara, penampilan tari, hingga prestasi olahraga, seluruhnya menunjukkan kemampuan para siswa.

“Sekolah ini hampir semua juara-juara. Saya lihat mulai dari pembawa acara, penari, semuanya dari murid,” ungkapnya.

Selain prestasi siswa, Hugua mengapresiasi keterlibatan alumni dalam berbagai kegiatan sekolah.

Menurutnya, kehadiran alumni menunjukkan kuatnya ikatan antara sekolah dan lulusan yang telah melanjutkan pendidikan atau bekerja.

“Ini merupakan contoh baik dalam membangun manajemen sekolah. You manage the people to collaborate,” tuturnya.

Hugua menilai kolaborasi tersebut penting untuk membangun komunikasi dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

Ia menyebut kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, siswa, orang tua, alumni, hingga aparat keamanan memiliki peran penting.

Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.

“Acara ulang tahun seperti ini sayang sekali kalau hanya dihadirkan oleh satu pihak saja,” katanya.

Hugua berharap semangat kerja sama, kolaborasi, dan keterhubungan seluruh pihak terus ditingkatkan.*

WNA China Diamankan Usai Ribut dengan Wanita di Hotel Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Chungsong Chen (45), diamankan polisi setelah terlibat keributan dengan seorang wanita di Kendari.

Keributan tersebut terjadi di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Selasa (8/9/2026).

Komandan Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan keributan bermula dari kesalahpahaman antara keduanya.

“Chen sebelumnya berangkat dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menuju Kota Kendari, lalu Chen kemudian menginap di salah satu hotel di Kecamatan Baruga. Sekitar pukul 21.30 Wita, Chen memesan layanan kencan melalui aplikasi,” jelasnya.

Sambungnya, Dari pemesanan tersebut, Chen sepakat bertemu dengan seorang wanita berinisial EL (21) di salah satu hotel.

“Keduanya disebut telah menyepakati tarif kencan sebesar Rp500.000. Setelah bertemu di kamar hotel, EL meminta uang sesuai kesepakatan. Chen kemudian menyerahkan Rp300.000 sebagai tanda jadi,” ungkapnya.

Namun, saat keduanya hendak memulai hubungan, seorang pria yang disebut rekan EL mengetuk pintu kamar.

“Chen panik dan meminta kembali uang yang telah diserahkannya. Situasi tersebut kemudian memicu cekcok antara keduanya,” tuturnya.

Kemudian, Tim Patroli Perintis Presisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan Chen, EL, serta dua rekan EL berinisial CC dan SY.

“Polisi turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai Rp300.000, dan kondom bekas, Seluruh pihak kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani penanganan hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*

Sengketa Lahan Belum Tuntas, Warga Kabaena Desak Aktivitas PT BBS Dihentikan

0

KENDARIKINI.COM – Warga Pongkalaero dan Puununu kembali menggelar unjuk rasa menyoroti sengketa lahan dengan PT BBS/TBS.

Aksi Solidaritas Masyarakat Pongkalaero-Puununu Bersatu (SMPPB) berlangsung Selasa (8/9/2026).

Massa memulai aksi sekitar pukul 10.00 Wita di Kantor Desa Pongkalaero, Kabaena Selatan, Bombana.

Setelah menyampaikan aspirasi, warga bergerak menuju lokasi pembangunan jetty PT BBS/TBS.

Di lokasi, massa memasang tenda di sekitar area aktivitas pembangunan jetty.

Sejumlah aparat kepolisian juga tampak berada di sekitar lokasi aksi.

Dalam pernyataan sikap tertanggal 8 September 2026, SMPPB menyampaikan lima tuntutan.

Massa meminta perusahaan memberikan ganti rugi yang adil dan transparan atas lahan masyarakat terdampak.

Warga juga mendesak penghentian aktivitas pertambangan hingga seluruh sengketa lahan diselesaikan.

Selain itu, perusahaan diminta menyelesaikan seluruh persoalan penguasaan lahan yang menjadi keluhan masyarakat.

“Masyarakat Desa Pongkalaero dan Desa Puununu tidak anti investasi, tetapi kami butuh investor yang menghargai hak-hak warga lokal,” demikian pernyataan sikap massa.

Tuntutan juga diarahkan kepada Pemkab Bombana, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, dan Polres Bombana.

Warga meminta pemerintah hadir mempertemukan pihak-pihak terkait serta memastikan penyelesaian berlangsung transparan.

SMPPB menyatakan akan terus membangun solidaritas apabila tuntutan mereka tidak mendapat penyelesaian.

Massa juga menyebut kemungkinan memboikot aktivitas alat berat di wilayah izin usaha pertambangan PT BBS/TBS.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun demi mempertahankan hak atas tanah warisan leluhur kami,” tegas warga.

Aksi tersebut merupakan kelanjutan aspirasi masyarakat terkait persoalan lahan dengan PT BBS/TBS.

Sebelumnya, warga juga menyuarakan persoalan serupa pada 20 Juli 2026.

Hingga sore hari, warga masih berada di sekitar lokasi pembangunan jetty.*

Pemkot Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Stok Beras Aman 1,5 Tahun

0

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kota Kendari memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Pangan Kota Kendari Tahun 2026, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan digelar Dinas Ketahanan Pangan Kota Kendari di salah satu hotel di Kendari.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengatakan pengendalian harga pangan berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat.

Menurutnya, kenaikan harga beras, gula, minyak goreng, cabai, bawang, dan telur perlu diantisipasi.

“Pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas harga, tetapi pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” ujar Siska.

Ia meminta deteksi dini terhadap stok, distribusi, dan perkembangan harga diperkuat melalui koordinasi lintas sektor.

Siska menyebut inflasi Kendari secara tahunan pada Agustus 2026 mencapai 3,66 persen.

Sementara itu, inflasi bulanan tercatat minus 0,37 persen, dengan sektor transportasi disebut sebagai salah satu penyumbang terbesar.

Pemerintah juga mendorong penguatan produksi pangan lokal untuk mengurangi ketergantungan pasokan dari luar daerah.

Siska menyebut Kota Kendari masih memiliki kawasan persawahan sekitar 600 hektare.

Selain beras, kebutuhan telur menjadi perhatian seiring meningkatnya aktivitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebutuhan telur untuk 39 dapur SPPG di Kendari disebut mencapai sekitar 89 ribu butir per hari.

“Coba bayangin, 89.000 butir, itu baru MBG, belum restoran, belum masyarakat luas,” katanya.

Pemerintah mendorong sinkronisasi kebutuhan MBG dengan UMKM, distributor, dan produsen lokal.

Siska memastikan stok beras Kendari aman, dengan ketersediaan Bulog diperkirakan mencukupi sekitar satu setengah tahun.

“Untuk stok beras kita alhamdulillah tidak susah. Kisaran satu tahun setengah masih bisa,” ujarnya.

Ia meminta distributor segera melaporkan kendala distribusi maupun perubahan harga dari daerah asal.

Rakor tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Kendari, Polresta Kendari, DPRD, Bulog Sultra, dan perangkat daerah terkait.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kendari, Abdul Rauf, mengatakan ketahanan pangan merupakan fondasi stabilitas sosial dan ekonomi.

Ia menegaskan kolaborasi diperlukan untuk menjaga pasokan, melindungi daya beli, dan mengendalikan inflasi pangan.*

Gubernur Sultra Gandeng Kejati Percepat Pengamanan Aset Daerah

0

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sultra.

Kerja sama tersebut mencakup pengamanan aset daerah, pemulihan lingkungan, dan perbaikan tata kelola sumber daya alam (SDA).

Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset SDA.

Kegiatan tersebut digelar Kejati Sultra di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026).

FGD itu merupakan rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.

Gubernur Sultra menyampaikan dukungan terhadap penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan.

Menurutnya, kolaborasi diperlukan untuk mempercepat pengamanan dan penertiban aset milik daerah.

Ia menyebut sekitar 800 aset menjadi temuan BPK dan belum tertib administrasi.

Kerja sama Pemprov Sultra dengan Kejati disebut telah membuahkan hasil, termasuk pengembalian tanah sekitar 49.970 hektare.

“Tanpa kolaborasi, tanpa kerja sama, maka tidak mungkin kita bisa bekerja sendiri,” katanya.

Gubernur juga menekankan pentingnya pemulihan lingkungan dalam pengelolaan SDA, khususnya pertambangan.

Ia mencontohkan kewajiban jaminan reklamasi bagi kegiatan pertambangan galian C.

Menurutnya, kewajiban tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan pertambangan diikuti pemulihan lingkungan.

Gubernur meminta dukungan Kejati dan Polda Sultra dalam memperkuat pengawasan serta penegakan aturan.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana menyampaikan lima arah strategis penegakan hukum SDA.

Kelima arah tersebut meliputi penanganan terintegrasi, risk-based prosecution, asset recovery, pemulihan lingkungan, dan perbaikan tata kelola.

Ia menilai penegakan hukum harus menghasilkan pemulihan kerugian negara dan perbaikan lingkungan.

Kajati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan FGD bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum.

Kegiatan itu juga diarahkan membangun kesamaan pandangan dalam penanganan perkara SDA.

Sugeng menekankan pentingnya pendekatan restoratif, kolaboratif, dan rehabilitatif.

Menurutnya, penindakan perlu menyasar korporasi serta pihak yang mengendalikan pembiayaan tindak pidana SDA.

“Yang utama dari penegakan hukum di sektor sumber daya alam adalah pengembalian kerugian negara dan perbaikan ekosistem,” ujarnya.*

YBM PLN Sulselrabar Salurkan Sembako, Layanan Kesehatan, dan Bantuan Pendidikan

0

KENDARIKINI.COM – YBM PLN UID Sulselrabar menyalurkan bantuan sosial melalui program sembako, layanan kesehatan, dan dukungan pendidikan.

Kegiatan tersebut menyasar masyarakat membutuhkan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Di Pasangkayu, YBM PLN UP3 Mamuju melalui ULP Pasangkayu membagikan paket sembako kepada keluarga dhuafa.

Penyaluran dilakukan melalui program Berbagi Bingkisan Cahaya, Kamis (3/9/2026).

Bantuan tersebut diharapkan membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga penerima manfaat.

Salah satu penerima, Faidah, menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diterimanya.

“Bingkisan ini sangat berarti bagi saya dan keluarga. Semoga Bapak Ibu yang sudah berbagi selalu diberikan kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, YBM PLN Mamuju menghadirkan program Bidan Cahaya di Banua Adolang.

Layanan kesehatan tersebut menyasar warga yang memiliki keterbatasan mengakses fasilitas kesehatan.

Kegiatan diawali Posyandu di Dusun Belia, Desa Banua Adolang, Kamis (3/9/2026).

Bidan Husniati memberikan pelayanan penimbangan, pengukuran tumbuh kembang anak, dan pemberian Vitamin A.

Pelayanan dilanjutkan melalui kunjungan rumah kepada warga yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan.

Salmawia diperiksa atas keluhan sakit kepala, sedangkan Haradia mendapat pemeriksaan setelah mengalami demam.

Obat-obatan dalam pelayanan tersebut turut difasilitasi YBM PLN Mamuju.

Di Makassar, YBM PLN UP2D Sulselrabar bersama Srikandi PLN UP2D Sulselrabar menyalurkan bantuan pendidikan.

Bantuan diberikan melalui Program Light Up The Dream kepada Rumah Tahfidz Al Furqon, Jumat (4/9/2026).

Ketua YBM PLN UP2D Sulselrabar, Ichsan Kurniadi, berharap bantuan mendukung pembelajaran dan pembinaan santri.

General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, mengapresiasi sinergi tersebut.

Ia menegaskan kepedulian PLN juga diwujudkan melalui bantuan sosial, layanan kesehatan, dan dukungan pendidikan.*

Guru SMAN 2 Kendari Diduga Pacaran dengan Murid, Kepala Sekolah Disorot

0

KENDARIKINI.COM – Dugaan hubungan pacaran antara oknum guru ASN dan seorang murid SMAN 2 Kendari menuai keresahan.

Guru laki-laki berinisial B tersebut diduga menjalin hubungan dengan murid perempuan berinisial A.

Dugaan itu disampaikan narasumber internal sekolah berinisial Y kepada Kendarikini.com, Rabu (9/9/2026).

Menurut Y, hubungan tersebut menimbulkan kekhawatiran di lingkungan sekolah.

“Kasus seorang guru yang berpacaran sama muridnya sendiri. Kasus ini tidak ditindaklanjuti Kepala SMAN 2 Kendari,” ujarnya.

Y mengaku khawatir karena guru tersebut masih beraktivitas di lingkungan sekolah.

Dugaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan kode etik pendidik.

Sebagai ASN, guru wajib menjaga integritas serta nama baik instansi sesuai ketentuan disiplin PNS.

Namun, dugaan hubungan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin tanpa pemeriksaan dan pembuktian.

Kepala SMAN 2 Kendari, Nur Aida, diduga belum mengambil langkah tindak lanjut atas laporan tersebut.

Nur Aida dikonfirmasi melalui pesan teks dan panggilan WhatsApp oleh jurnalis Kendarikini.com.

Hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Kendarikini.com masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak sekolah dan pihak terkait mengenai dugaan tersebut.*

Ketua Yayasan PKBM Metro Riset Mengaku Wartawan saat Disorot Dana BOP

0

KENDARIKINI.COM – Pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PKBM Metro Riset (MR) Kendari dipersoalkan.

Lembaga tersebut diduga menggunakan izin operasional yang masa berlakunya telah berakhir.

PKBM Metro Riset berlokasi di Jalan Mayjend Katamso, Lorong Bolubu, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari.

Lembaga itu menyelenggarakan program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 15 huruf c Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Ketentuan itu mensyaratkan penerima dana BOP memiliki izin operasional aktif dan terdata dalam Dapodik.

Sementara, SK Izin Operasional Nomor 421.9/5640/2018 tercatat diterbitkan pada 28 Desember 2018.

Dokumen tersebut diduga bermasalah karena melampaui masa berlaku izin operasional PKBM di Kota Kendari.

Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan PKBM Metro Riset, Abdul Hakim, enggan menjelaskan legalitas izin tersebut.

Ia justru mengaku sebagai wartawan ketika dimintai klarifikasi oleh jurnalis Kendarikini.com.

“Saya juga wartawan jadi saya paham,” akui Abdul Hakim, Selasa (8/9/2026).

Ketika ditanya mengenai media tempatnya bekerja, Abdul Hakim memilih bungkam.

Sebelumnya, Ketua HIPMAKOT Kendari, Ikhram, menyoroti dugaan pencairan dana BOP tersebut.

Ikhram menduga Dikbud Kota Kendari tetap mencairkan dana meski izin operasional PKBM diduga kedaluwarsa.

Ia meminta pihak terkait menjelaskan dasar hukum pencairan dana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dikbud Kota Kendari, Saemina, belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi mengenai dasar aturan pencairan dana BOP juga masih diupayakan.*

Antrean BBM Kendari Mengular, Ombudsman Sultra Minta Pertamina Buka Data

0

KENDARIKINI.COM – Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Kendari dan sekitarnya.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan persoalan pelayanan publik yang perlu segera ditangani.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, meminta Pertamina menjelaskan penyebab antrean yang berlangsung berminggu-minggu.

Menurutnya, masyarakat tidak semestinya menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan BBM subsidi maupun nonsubsidi.

> “Ketika antrean berlangsung berminggu-minggu dan masyarakat harus mengantre berjam-jam, persoalan ini harus dilihat secara komprehensif sebagai persoalan pelayanan publik yang harus segera dicarikan solusinya,” ujar Mastri, Selasa (8/9/2026).

Ombudsman meminta Pertamina membuka data volume penyaluran dan kecukupan kuota BBM dibandingkan kebutuhan masyarakat.

Data yang diminta juga mencakup pola pasokan, frekuensi pengiriman, serta hambatan teknis distribusi hingga pengelolaan SPBU.

Mastri menilai, data tersebut diperlukan untuk mengetahui titik persoalan secara objektif, bukan sekadar memperdebatkan ketersediaan stok.

Ombudsman juga akan menelusuri kemungkinan faktor lain, seperti lemahnya pengawasan, pembelian berulang, modifikasi tangki, dan dugaan penimbunan.

Selain itu, ketidaktepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi turut menjadi perhatian.

Mastri menegaskan Ombudsman dapat meminta klarifikasi dan data dari Pertamina, pengelola SPBU, pemerintah daerah, serta instansi terkait.

> “Kami meminta adanya langkah konkret, terukur, dan dapat dievaluasi untuk mengurangi antrean,” tegasnya.

Ia menambahkan, solusi tidak boleh sekadar memperpendek antrean di jalan, tetapi harus membenahi sistem distribusi.

Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyatakan stok BBM Kendari aman.

Pertamina juga menyebut pengawasan dilakukan melalui pemantauan stok dan kelancaran distribusi dari titik suplai hingga SPBU.*

Diduga Libatkan Siswa Klarifikasi Seragam, SMAN 2 Kendari Disorot

0

KENDARIKINI.COM – SMAN 2 Kendari kembali menjadi sorotan terkait polemik pengadaan seragam siswa.

Kepala sekolah, Nur Aida, diduga menggerakkan sejumlah guru dan siswa menyebarkan klarifikasi melalui konten digital.

Langkah tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai transparansi biaya pengadaan seragam siswa kelas 10.

Sejumlah guru dilaporkan keberatan karena siswa disebut dilibatkan dalam polemik pemberitaan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Pelibatan siswa tersebut juga dipersoalkan karena diduga bertentangan dengan Surat Edaran Dikbud Sultra Nomor 8/822/421/1/2026.

Surat edaran itu mengatur pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB.

Edaran tersebut ditandatangani Kepala Dikbud Sultra, Prof. Aris, pada Senin, 26 Januari 2026.

Kebijakan itu bertujuan membatasi penggunaan ponsel agar siswa lebih fokus mengikuti proses akademik.

Namun, belum ada penjelasan resmi apakah pelibatan siswa dalam penyebaran klarifikasi tersebut melanggar ketentuan edaran.

Hingga berita ini diturunkan, Nur Aida belum memberikan konfirmasi mengenai dugaan pengerahan guru dan siswa tersebut.

Sebelumnya, polemik bermula dari keluhan orang tua siswa mengenai pengadaan paket seragam bagi 480 siswa kelas 10.

Paket tersebut diduga mencakup kain batik, tenun, pakaian olahraga, busana muslim, serta sejumlah atribut sekolah.

Atribut yang disebutkan meliputi topi, dasi, ikat pinggang, kaos kaki, hingga buku tata tertib sekolah.

Salah satu orang tua siswa, yang meminta namanya dirahasiakan, mengaku membayar paket dengan nominal berbeda.

Pembayaran tersebut disebut berkisar antara Rp675 ribu hingga Rp1,3 juta per siswa.

Orang tua mempertanyakan rincian harga setiap item serta dasar penetapan nominal pembayaran tersebut.

Mereka juga meminta penjelasan mengenai total nilai pengadaan dan mekanisme penunjukan pihak penyedia barang.

Menurut orang tua, transparansi diperlukan untuk memastikan pembayaran sesuai kualitas barang yang diterima siswa.

Jurnalis Kendarikini.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi Nur Aida dan dasar hukum terkait dugaan pelibatan siswa tersebut.*

OPINI: Airlangga Pribadi Kusman, Ketika Intelektual Memilih Berdiri di Sisi Republik

0

Oleh: Satrio Arismunandar, lulusan S3 Filsafat FIB Universitas Indonesia

Ada orang yang meninggalkan kita dengan jabatan. Ada yang meninggalkan nama. Ada pula yang meninggalkan pikiran. Airlangga Pribadi Kusman termasuk yang terakhir.

Kabar kepergiannya pada Rabu, 9 September 2026, terasa seperti kehilangan yang lebih besar daripada sekadar berpulangnya seorang dosen atau pengamat politik. Ia adalah bagian dari generasi intelektual yang percaya bahwa ilmu politik tidak seharusnya berhenti di ruang kuliah, jurnal akademik atau seminar. Pengetahuan, bagi Airlangga, harus dibawa kembali ke tengah masyarakat untuk membaca kekuasaan, menguji demokrasi dan mencari jalan bagi Indonesia yang lebih adil.

Airlangga meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, sekitar pukul 13.35 WIB. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh sejawatnya di Departemen Ilmu Politik Universitas Airlangga. Ia berpulang pada usia 49 tahun.

Usianya masih relatif muda untuk seorang akademisi yang perjalanan intelektualnya sedang berada pada salah satu fase paling produktif. Dan mungkin justru di situlah terasa pedihnya kehilangan ini.

*Dari Jombang ke Dunia Akademik*

Airlangga Pribadi Kusman lahir di Jombang, Jawa Timur, 23 November 1976. Ia menempuh pendidikan Ilmu Politik di Universitas Airlangga, kemudian menyelesaikan Magister Ilmu Politik di Universitas Indonesia. Pendidikan doktornya ditempuh di Murdoch University, Australia, pada bidang politik. Ia mulai menjadi dosen Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga sejak 2004.

Karier akademiknya berkembang bersama minat yang luas: ekonomi-politik kritis, politik lokal, demokratisasi, masyarakat sipil, gerakan sosial, politik agama dan relasi antara intelektual dengan kekuasaan. Ia juga dipercaya memimpin Centre for Governance and Citizenship Studies (CGCS) dan pada fase terakhir kariernya menjadi Kepala Pascasarjana Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga.

Tetapi biodata, betapapun lengkapnya, tidak pernah benar-benar mampu menjelaskan seorang intelektual. Untuk memahami Airlangga, kita harus membaca apa yang ia pikirkan.

*Membaca Kekuasaan dari Balik Demokrasi*

Salah satu karya akademiknya yang penting adalah “The Vortex of Power: Intellectuals and Politics in Indonesia’s Post-Authoritarian Era”, diterbitkan Palgrave Macmillan pada 2019. Buku tersebut berangkat dari penelitian doktoralnya mengenai politik dan good governance di Jawa Timur pascaotoritarianisme. Pertanyaan besarnya sederhana tetapi penting: apa yang sebenarnya terjadi terhadap demokrasi ketika kekuasaan otoritarian runtuh?

Jawaban Airlangga jauh dari pandangan yang terlalu optimistis mengenai Reformasi. Runtuhnya Orde Baru tidak otomatis menghapus struktur kekuasaan lama. Kekuasaan dapat bertransformasi. Ia dapat masuk ke institusi baru, beradaptasi dengan demokrasi elektoral dan membangun hubungan baru dengan elite bisnis, birokrasi, politisi, media dan kelompok masyarakat sipil.

Dalam disertasinya, Airlangga menunjukkan bagaimana para intelektual sendiri dapat menjadi bagian dari proses tersebut. Mereka tidak selalu berdiri di luar kekuasaan. Sebagian menjadi penasihat pemerintah, anggota tim kampanye, konsultan, teknokrat atau aktor yang ikut dalam pertarungan kekuasaan lokal. Karena itu, intelektual bukan makhluk yang otomatis berada di sisi demokrasi. Mereka juga dapat menjadi bagian dari reproduksi kekuasaan.

Inilah salah satu sumbangan penting Airlangga: ia mengajak kita melihat demokrasi bukan hanya dari institusinya, tetapi dari relasi kekuasaan yang bekerja di belakang institusi tersebut.

Pemilu bisa berlangsung. Parlemen bisa bersidang. Partai politik bisa berkompetisi. Pemerintah bisa dipilih secara elektoral.

Tetapi pertanyaan yang lebih dalam tetap harus diajukan: Siapa sebenarnya yang menguasai sumber daya? Siapa yang menentukan agenda? Siapa yang memperoleh manfaat? Dan sejauh mana rakyat sungguh-sungguh mempunyai kuasa atas keputusan politik? Kegelisahan itulah yang terus muncul dalam pemikirannya.

Bagi Airlangga, demokrasi tidak cukup dipahami sebagai prosedur memilih penguasa. Demokrasi harus berhubungan dengan partisipasi rakyat, keadilan sosial dan kemampuan masyarakat mengendalikan arah kehidupan bersama. Karena itu ia kritis terhadap demokrasi yang secara formal tampak hidup, tetapi secara substantif semakin dikuasai oleh oligarki.

Dalam sebuah tulisan mutakhir pada 2026, misalnya, ia menggambarkan demokrasi Indonesia sebagai menghadapi proses pembusukan akibat logika kekuasaan oligarkis. Namun kritik tersebut tidak berujung pada pesimisme. Ia tetap mempertahankan harapan bahwa masa depan republik harus diperjuangkan melalui jalan demokrasi.

Di sinilah karakter intelektual Airlangga terlihat. Kritis terhadap kenyataan, tetapi tidak menyerah kepada kenyataan. Ia tidak menganggap demokrasi gagal hanya karena demokrasi dibajak oleh kepentingan oligarkis. Justru karena demokrasi memiliki problem itulah demokrasi harus terus diperjuangkan.

*Nasionalisme yang Tidak Chauvinistic*

Pemikiran Airlangga tentang nasionalisme juga menarik. Ia tidak membaca nasionalisme sekadar sebagai kecintaan sentimental kepada bangsa. Dalam kajiannya mengenai Soekarno, nasionalisme ditempatkan dalam hubungan dengan pembebasan manusia dan keadilan sosial.

Dalam artikel “Politik Sosio-Nasionalisme Sukarno dan Kebangsaan Progresif”, ia menjelaskan bahwa nasionalisme Soekarno tidak berdiri sendiri. Ia terhubung dengan internasionalisme dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta Persatuan Indonesia dalam Pancasila.

Dengan demikian, nasionalisme yang ia tawarkan bukan nasionalisme yang memusuhi dunia luar. Nasionalisme bukan pula sekadar mengibarkan bendera sambil merasa lebih tinggi daripada bangsa lain.

Nasionalisme adalah proyek politik untuk membebaskan manusia Indonesia dari penindasan, ketimpangan dan ketidakberdaulatan. Karena itu, nasionalisme dan demokrasi tidak boleh dipertentangkan. Keduanya justru harus bertemu dalam cita-cita republik.

*Merahnya Bung Karno*

Gagasan itu kemudian menemukan bentuk yang lebih utuh dalam bukunya “Merahnya Ajaran Bung Karno: Narasi Pembebasan ala Indonesia.” Buku tersebut bukan sekadar biografi pemikiran Soekarno.

Airlangga mencoba membaca kembali metode berpikir dan praksis politik Soekarno, dari masa muda sampai periode kepresidenannya. Dalam diskusi buku tersebut, ia menjelaskan bahwa dirinya ingin menunjukkan bahwa Soekarno bukan sekadar tokoh politik besar, tetapi seorang pemikir dengan bangunan gagasan yang dapat dibaca secara filosofis dan kritis.

Di sana terdapat tiga kata kunci yang penting: Marhaenisme, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Bagi Airlangga, demokrasi harus mempunyai orientasi kerakyatan. Nasionalisme harus memiliki orientasi pembebasan. Dan Pancasila tidak boleh direduksi menjadi hafalan normatif tanpa konsekuensi sosial-politik.

Ada kegelisahan yang jelas di balik pembacaan itu: Indonesia merdeka secara politik, tetapi janji kemerdekaan berupa keadilan sosial belum sepenuhnya selesai.

Karena itu, membaca Soekarno bagi Airlangga bukan nostalgia. Ia adalah usaha mencari kembali alat berpikir untuk membaca problem Indonesia hari ini.

*Dari Marhaenisme ke Generasi Z*

Yang menarik, menjelang akhir hidupnya Airlangga justru membawa gagasan itu kepada generasi yang sangat berbeda dari generasi Soekarno. Bersama Rocky Gerung, ia menulis “Marhaenisme: Dalil Baru untuk Gen Z”, yang terbit pada 2026. Buku itu menunjukkan bahwa Airlangga tidak ingin Marhaenisme menjadi fosil sejarah.

Ia mencoba menerjemahkannya ke dalam persoalan generasi baru: ketidakpastian pekerjaan, ekonomi *gig*, kapitalisme digital, ketimpangan akses teknologi, kecemasan iklim, krisis kemanusiaan dan kemunduran demokrasi. Penerbit menggambarkan buku itu sebagai upaya menghadirkan Marhaenisme sebagai kerangka kritis untuk memahami problem struktural yang dihadapi Gen Z.

Dalam sebuah forum pada Agustus 2026, hanya beberapa minggu sebelum kepergiannya, Airlangga masih berbicara mengenai persoalan tersebut. Ia melihat kerentanan Gen Z bukan semata persoalan karakter—bukan karena mereka “lemah” atau “generasi stroberi”—melainkan terkait struktur ekonomi-politik yang membentuk kehidupan mereka. Ia bahkan menggunakan konsep “platform capitalism” untuk menjelaskan bentuk-bentuk baru eksploitasi di era digital.

Betapa ironis sekaligus bermaknanya. Ia pergi ketika masih membawa pertanyaan tentang masa depan generasi yang bahkan belum selesai ia ajak berdialog. Mungkin di sinilah warisan Airlangga yang paling penting.

Ia tidak percaya bahwa intelektual cukup menjadi orang pintar. Dalam “The Vortex of Power”, ia justru memperlihatkan bahwa intelektual selalu berada dalam medan kekuasaan. Pengetahuan tidak pernah sepenuhnya steril dari kepentingan dan relasi politik.

Karena itu, seorang akademisi harus terus bertanya kepada dirinya sendiri: Pengetahuan ini untuk siapa? Apakah pengetahuan hanya memperkuat mereka yang sudah berkuasa? Ataukah ia membantu masyarakat memahami struktur yang membuat mereka tidak berdaya?

Pertanyaan semacam itu membuat Airlangga tidak sekadar menjadi akademisi kampus. Ia aktif menulis di media, menjadi pembicara publik, terlibat dalam diskusi kebangsaan, pernah menjadi staf ahli Kementerian Desa PDTT, dan menjadi anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022–2027. Ia juga kerap hadir sebagai analis dan pengamat dalam berbagai perdebatan politik nasional.

Ia menjalani peran intelektual itu dalam ruang yang tidak selalu nyaman. Tetapi mungkin memang begitulah seharusnya seorang intelektual publik bekerja. Bukan menjadi corong kekuasaan. Bukan pula sekadar menjadi oposisi permanen. Melainkan menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan sambil tetap memikirkan masa depan masyarakat.

*Warisan yang Belum Selesai*

Airlangga pergi terlalu cepat. Tetapi pikiran tidak mati bersama tubuh.

Disertasinya tentang intelektual dan kekuasaan masih bisa dibaca. “The Vortex of Power” masih relevan untuk memahami bagaimana demokrasi Indonesia bernegosiasi dengan oligarki. “Merahnya Ajaran Bung Karno” masih menawarkan pembacaan alternatif terhadap Soekarno. Dan buku terakhirnya, “Marhaenisme: Dalil Baru untuk Gen Z”, menunjukkan bahwa pada penghujung hidupnya ia masih mencari cara agar gagasan lama dapat berbicara kepada generasi baru.

Tetapi mungkin warisan terbesarnya bukan satu buku atau satu teori. Warisan itu adalah cara melihat Indonesia. Indonesia sebagai republik yang belum selesai. Demokrasi sebagai proyek yang harus terus diperjuangkan. Nasionalisme sebagai pembebasan, bukan kebanggaan kosong. Pancasila sebagai gagasan hidup, bukan sekadar hafalan. Dan intelektual sebagai manusia yang tidak boleh kehilangan hubungan dengan persoalan rakyat.

Dalam sebuah tulisannya tentang kebhinekaan, Airlangga menggunakan gagasan Indonesia sebagai “nation in the making”—bangsa yang terus menjadi. Indonesia, dalam pandangan itu, bukan benda yang sudah selesai. Ia adalah proyek yang terus dibentuk melalui tindakan, perdebatan, konflik, dan kerja bersama untuk mencapai kehidupan yang lebih manusiawi, adil dan menghormati keberagaman.

Mungkin begitulah cara paling tepat mengenang Airlangga Pribadi Kusman. Bukan dengan mengatakan bahwa semua pikirannya benar. Seorang intelektual justru layak dikenang ketika pikirannya masih mampu diperdebatkan. Ia meninggalkan pertanyaan-pertanyaan yang belum selesai. Tentang demokrasi, oligarki, nasionalisme, rakyat, republik.

Dan terutama tentang satu pertanyaan besar: “Untuk siapa sesungguhnya Indonesia yang merdeka ini dibangun?”

Airlangga telah pergi. Tetapi pertanyaan itu tetap tinggal bersama kita. Dan selama pertanyaan itu masih hidup, percakapan intelektual yang ia bangun belum berakhir.

Selamat jalan, Airlangga Pribadi Kusman. Pikiranmu telah selesai ditulis, tetapi perjuangan yang dipikirkannya belum selesai.*

OPINI: Ribut-ribut Soal PT TMS Terkesan Politis, Siapa Bisa Bantah?

0

Oleh: Mirpans

Ada yang menarik dari ribut-ribut soal PT TMS di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra. Isu yang mestinya dibedah dengan kepala dingin, kini justru terasa semakin panas. Bukan hanya karena substansinya, tetapi juga karena cara sebagian pihak membawanya ke ruang publik.

Lalu muncul pertanyaan sederhana: benarkah ini murni soal tambang, atau sudah mulai bercampur dengan kepentingan politik?

Pertanyaan itu tentu tidak bisa dijawab hanya dengan prasangka. Tetapi juga tidak bisa dilarang untuk diajukan.

Sebab, ketika sebuah isu terus digoreng, narasi saling serang bermunculan, dan persoalan substansial justru tenggelam di balik kepentingan kelompok, publik wajar bertanya: sebenarnya apa yang sedang diperjuangkan?

Kalau memang untuk kepentingan masyarakat, mari bicara kepentingan masyarakat.

Bukan sekadar siapa yang paling keras mengkritik. Bukan pula siapa yang paling rajin membangun opini.

Masyarakat Kabaena tentu punya hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh. Mereka berhak tahu bagaimana aktivitas pertambangan berjalan, bagaimana pengawasannya, apa manfaatnya, dan apa risikonya.

Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan. Kalau ada persoalan lingkungan, silakan diperiksa. Kalau ada masalah perizinan, silakan ditelusuri.

Jangan sampai semua itu berhenti pada tudingan.

Sebab, kritik tanpa dasar bisa menjadi fitnah, sementara pembelaan tanpa transparansi juga bisa menjadi masalah.

Di sinilah pemerintah seharusnya mengambil peran. Bukan ikut memperkeruh suasana, melainkan memberikan penjelasan yang terang.

Perusahaan juga tidak cukup hanya mengatakan bahwa semuanya baik-baik saja. Kalau memang tidak ada persoalan, tunjukkan dasar dan buktinya. Transparansi adalah cara paling sederhana untuk menjawab kecurigaan.

Begitu pula dengan pihak-pihak yang terus menyuarakan kritik. Jangan hanya meminta keterbukaan dari orang lain, tetapi juga terbuka mengenai dasar kritik yang disampaikan.

Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan penonton dalam pertarungan kepentingan.

Adil Sejak Dalam Pikiran

Ada satu kalimat Pramoedya Ananta Toer dalam novel Bumi Manusia yang rasanya relevan untuk kita renungkan: “Adil sejak dalam pikiran.”

Kalimat itu bukan sekadar pemanis dalam tulisan. Ia mengingatkan bahwa keadilan seharusnya dimulai dari cara kita berpikir, sebelum diwujudkan dalam sikap dan tindakan.

Tetapi, kalau mau jujur, di Sultra ini belum terlihat semua pihak benar-benar menjalankan kaidah penambangan yang baik.

Yang satu bicara investasi. Yang lain bicara lingkungan. Ada yang bicara kesejahteraan masyarakat. Ada pula yang bicara penegakan hukum.

Semuanya terdengar benar.

Tetapi, apakah semuanya benar-benar dijalankan?

Sebab, penambangan yang baik bukan hanya soal bagaimana mineral dikeruk dari dalam tanah. Bukan pula sekadar soal berapa banyak investasi masuk dan berapa besar produksi meningkat.

Penambangan yang baik juga menyangkut bagaimana lingkungan dijaga, bagaimana masyarakat diperlakukan, bagaimana keselamatan diperhatikan, dan bagaimana kewajiban perusahaan dijalankan.

Jangan sampai kita hanya adil ketika membela kepentingan sendiri.

Ketika perusahaan disorot, kita bicara lingkungan. Ketika pemerintah dikritik, kita bicara investasi. Ketika masyarakat menyampaikan keluhan, kita bicara ketertiban.

Padahal, semua itu seharusnya bisa berjalan bersamaan.

Kalau memang ingin adil, maka jangan hanya mencari kesalahan pihak lain. Periksa juga cara kita sendiri dalam melihat persoalan.

Jangan hanya menuntut perusahaan transparan, tetapi pemerintah juga harus terbuka.

Jangan hanya menuntut masyarakat memahami investasi, tetapi perusahaan juga harus memahami hak masyarakat.

Dan jangan hanya menuntut penegakan hukum ketika pihak yang disorot adalah lawan politik.

Keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang sedang kita bela.

Kabaena Tidak Butuh Panggung Politik Baru

Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar nama PT TMS. Bukan pula sekadar reputasi pejabat atau kelompok tertentu.

Yang dipertaruhkan adalah masa depan Kabaena.

Daerah ini tidak boleh terus-menerus menjadi tempat bertemunya kepentingan ekonomi, politik, dan kekuasaan, sementara masyarakat hanya menerima sisa-sisa perdebatan.

Kalau memang ada persoalan, selesaikan secara hukum.

Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai aturan.

Kalau memang tidak ada pelanggaran, jangan pula dipaksa menjadi terdakwa hanya karena tekanan opini.

Siapa bisa bantah kalau publik mulai mencium aroma politis dalam ribut-ribut ini?

Tentu, siapa pun boleh membantah. Tetapi bantahan yang paling kuat bukanlah dengan marah-marah, melainkan dengan membuka fakta.

Sebab, pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan pertunjukan.

Masyarakat membutuhkan kepastian.

Kepastian bahwa pertambangan berjalan sesuai aturan. Kepastian bahwa lingkungan tidak dikorbankan. Kepastian bahwa pemerintah menjalankan fungsi pengawasan. Dan kepastian bahwa setiap persoalan tidak diselesaikan berdasarkan siapa yang paling kuat pengaruhnya.

Kabaena tidak butuh panggung politik baru. Kabaena butuh masa depan yang jelas.

Maka, kalau benar ada masalah, mari fokus pada masalahnya.

Kalau benar ada pelanggaran, mari buktikan pelanggarannya.

Dan kalau memang tidak ada, mari hentikan kebiasaan menjadikan setiap persoalan sebagai bahan bakar pertarungan politik.

Sebab, daerah tidak akan maju hanya karena para elite pandai berdebat.

Daerah akan maju ketika kepentingan masyarakat benar-benar menjadi tujuan utama.*

Ombudsman Sultra Soroti Dugaan Jual Seragam SMAN 2 Kendari

KENDARIKINI.COM – Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan penjualan paket seragam siswa kelas 10 SMAN 2 Kendari.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, menyebut praktik tersebut berpotensi menabrak aturan dan menimbulkan maladministrasi.

Menurut Mastri, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 melarang sekolah negeri mewajibkan orang tua membeli seragam tertentu.

“Secara formal bisa saja sekolah berkilah tidak mewajibkan. Namun, secara faktual di lapangan, orang tua siswa sering kali merasa tertekan dan wajib membeli,” ujar Mastri, Selasa (8/9/2026).

Ia mengatakan, Ombudsman akan memeriksa fakta di lapangan untuk memastikan mekanisme pembelian seragam tersebut.

Mastri juga menyoroti transparansi harga paket seragam yang diduga mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Kalau diminta membayar hingga jutaan rupiah, harus ada transparansi. Penjualan seragam di sekolah, sekalipun lewat koperasi, itu sebenarnya tidak dibolehkan,” tegasnya.

Ia meminta pihak terkait menjelaskan penentuan harga, mekanisme pengadaan, serta pihak yang mengarahkan orang tua membeli seragam.

Selain itu, Mastri mengingatkan sekolah agar tidak memaksakan penyeragaman yang dapat memicu rasa minder dan bullying.

“Psikologi anak-anak harus kita jaga. Jangan sampai ada siswa yang merasa minder, rendah diri, atau bahkan menjadi korban bullying,” tambahnya.

Ombudsman Sultra berencana memanggil pihak sekolah, komite, koperasi, dan Dikbud Sultra untuk meminta klarifikasi.

Orang tua siswa yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor resmi Ombudsman Sultra, 0811-2403-737.

Pada pemberitaan sebelumnya, paket seragam diduga dijual kepada 480 siswa kelas 10 SMAN 2 Kendari.

Paket tersebut meliputi batik, tenun, pakaian olahraga, pakaian muslim, atribut sekolah, perlengkapan pramuka, serta jilbab.

Orang tua siswa mengaku pembayaran dilakukan berdasarkan nominal yang disampaikan pihak sekolah.

Namun, rincian harga setiap jenis seragam dan atribut belum diberikan secara terbuka.

Nominal pembayaran diduga berkisar Rp675 ribu hingga Rp1,3 juta, sehingga orang tua meminta penjelasan dasar penetapan harga.

Mereka juga meminta transparansi total pengadaan, rincian setiap item, mekanisme pembelian, dan pihak yang bertanggung jawab.*

Dana BOP PKBM Metro Riset Kendari Disorot, Dikbud Bungkam

KENDARIKINI.COM – Pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PKBM Metro Riset Kendari menuai sorotan.

Ketua HIPMAKOT Kendari, Ikhram, mempertanyakan dasar pencairan bantuan tersebut.

Ia menduga pencairan tetap dilakukan meski izin operasional lembaga telah berakhir.

PKBM Metro Riset berlokasi di Jalan Mayjend Katamso, Lorong Bolubu, Kelurahan Baruga, Kendari.

Lembaga tersebut mengelola program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Ikhram mengatakan legalitas aktif menjadi salah satu syarat penerima dana BOP.

“Berdasarkan Pasal 15 huruf c Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, penerima BOP wajib memiliki izin operasional sah,” kata Ikhram, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, syarat tersebut juga mencakup pendataan satuan pendidikan pada aplikasi Dapodik.

Ikhram menyoroti SK Izin Operasional PKBM Metro Riset Nomor 421.9/5640/2018 tertanggal 28 Desember 2018.

Ia menduga masa berlaku izin tersebut telah berakhir dan mempertanyakan dasar penggunaannya.

“Kami menduga pencairan dana BOP ini tetap berjalan menggunakan dokumen izin operasional yang sudah mati,” ujarnya.

Ikhram juga mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari.

Ia menduga terdapat kelalaian dalam proses verifikasi hingga bantuan tersebut tetap dicairkan.

Namun, dugaan tersebut belum disertai penjelasan resmi dari pihak Dikbud Kendari.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dikbud Kendari Saemina belum memberikan tanggapan.

Jurnalis Kendarikini.com telah berupaya mengonfirmasi dasar aturan dan mekanisme verifikasi pencairan dana BOP tersebut.*

PLN Sulselrabar Pantau Listrik 24 Jam, Optimalisasi PLTD Tallo Lama

0

KENDARIKINI.COM – PLN UID Sulselrabar mengintensifkan pemantauan sistem kelistrikan Sulbagsel untuk menjaga keandalan pasokan listrik.

Pemantauan dilakukan selama 24 jam melalui UP2D Sulselrabar dan jajaran manajemen.

General Manager PLN UID Sulselrabar Edyansyah bersama jajaran meninjau langsung kondisi sistem kelistrikan.

Peninjauan tersebut mencakup pemantauan kestabilan sistem secara real-time dan berkesinambungan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pasokan listrik tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain ruang kendali, Edyansyah juga meninjau PLTD Tallo Lama di Makassar.

Peninjauan mencakup unit mesin pembangkit dan fasilitas pendukung lainnya.

PLN memastikan seluruh unit pembangkit dioptimalkan agar siap beroperasi.

“Kami terus mengoptimalkan seluruh unit pembangkit, termasuk unit sewa seperti di PLTD Tallo Lama,” ujar Edyansyah.

Menurutnya, pemantauan langsung diperlukan untuk mengidentifikasi kendala teknis yang berpotensi mengganggu keandalan sistem.

PLN juga mempercepat pemulihan dan optimalisasi pembangkit yang tersedia.

Selain itu, pola operasi pembangkit dioptimalkan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan listrik.

Berbagai langkah mitigasi turut diterapkan untuk memperkuat keandalan sistem kelistrikan.

Seluruh petugas dikerahkan mempercepat penanganan dan pemulihan dengan mengoptimalkan sumber daya.

PLN UID Sulselrabar menyatakan komitmennya menjaga pasokan listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan.*

Sugiat Minta Kader Gerindra Sumut Jadi Jubir Program Prabowo

KENDARIKINI.COM – Sekretaris DPD Gerindra Sumatera Utara Sugiat Santoso meminta kadernya menjadi juru bicara Presiden Prabowo Subianto.

Permintaan itu disampaikan saat membuka bimbingan teknis (bimtek) kader Gerindra yang bertugas di lembaga legislatif dan eksekutif.

Bimtek tersebut diikuti kader yang bertugas di DPR RI, DPRD Provinsi Sumut, hingga DPRD kabupaten/kota.

Sugiat menekankan pentingnya kader menyampaikan program dan kebijakan pemerintahan Prabowo kepada masyarakat.

Menurutnya, kader memiliki posisi strategis untuk menjelaskan program pemerintah secara langsung maupun melalui media sosial.

“Jadi kita harus menjadi juru bicara Presiden Prabowo,” ujar Sugiat, Senin (7/9/2026).

Dia menilai keterlibatan kader penting di tengah banyaknya informasi yang beredar mengenai kebijakan pemerintah.

Sugiat menyebut misinformasi masih kerap terjadi terkait program-program yang dijalankan pemerintahan Prabowo.

Karena itu, kader diminta memberikan penjelasan yang benar agar masyarakat tidak menerima informasi keliru.

“Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang keliru tentang apa yang sedang dilakukan pemerintah,” katanya.

Sugiat juga meminta kader memperkuat semangat gotong royong dalam mendukung pemerintahan Presiden Prabowo.

Menurutnya, kader legislatif dan eksekutif harus berkoordinasi dalam menyampaikan agenda pemerintahan kepada masyarakat.

“Kita harus bergotong royong membantu pemerintahan Presiden Prabowo,” tegas Sugiat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu juga meminta kader memahami persoalan masyarakat untuk menjadi masukan bagi pemerintah.

Dia berharap kader Gerindra dapat menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat.

Bimtek tersebut menjadi momentum memperkuat pemahaman kader mengenai tugas dan fungsi mereka di pemerintahan.

Sugiat berharap keterlibatan aktif kader membuat program pemerintah tersampaikan lebih luas dan tidak terdistorsi.

“Intinya, kader Gerindra harus hadir di tengah masyarakat, menjelaskan program pemerintah,” pungkasnya.*

IMES Soroti DPA Korporasi Tambang, Kejaksaan Diminta Jaga Independensi

0

KENDARIKINI.COM – Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) mengingatkan Kejaksaan agar DPA tidak menjadi jalan keluar murah bagi korporasi tambang.

Direktur Eksekutif IMES Erwin Usman menyampaikan hal itu menanggapi FGD Kejati Sultra tentang pemulihan aset perkara pidana SDA.

FGD tersebut membahas pendekatan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif dalam pemulihan aset perkara sumber daya alam.

“Pemulihan aset penting. Uang harus kembali, lingkungan dipulihkan, korban diganti,” kata Erwin, Selasa (8/9/2026).

Namun, menurutnya, pemulihan aset tidak boleh menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi maupun pihak lain.

Erwin menyoroti potensi persoalan ketika kejahatan tambang melibatkan korupsi, penyalahgunaan izin, kerusakan lingkungan, dan pencucian uang.

“Kalau korporasi terlibat korupsi, apakah DPA tetap bisa diberikan?” ujarnya.

IMES juga mengingatkan kritik David M. Uhlmann, mantan Kepala Environmental Crimes Section Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Uhlmann pernah memperingatkan penggunaan DPA terlalu luas dapat mengikis pertanggungjawaban pidana korporasi.

Menurut IMES, DPA perkara SDA harus memastikan seluruh keuntungan ilegal dirampas, bukan sekadar mengembalikan sebagian kerugian negara.

Kerusakan lingkungan, kerugian masyarakat, dan biaya pemulihannya juga harus diperhitungkan.

Penyelesaian terhadap korporasi, lanjut IMES, tidak boleh menyelamatkan direksi, pemilik manfaat, pejabat, surveyor, atau pihak lain.

“Kalau perusahaan meraup Rp500 miliar dari kegiatan ilegal lalu cukup membayar Rp100 miliar, itu bukan pemulihan,” tegas Erwin.

IMES turut menyoroti kehadiran Direktur Utama ANTAM dalam FGD Kejati Sultra.

Menurut Erwin, hal itu perlu diperhatikan karena ANTAM bersinggungan dengan perkara yang pernah ditangani Kejati Sultra.

Perkara korupsi tambang Mandiodo, Konawe Utara, disebut terjadi di wilayah IUP PT ANTAM.

Perkara tersebut menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat ANTAM, dengan kerugian negara sekitar Rp5,7 triliun.

IMES juga menyebut Kejati Sultra mulai mengumpulkan bahan dan keterangan terkait laporan kontrak ANTAM dengan PT Satria Jaya Sultra.

Laporan tersebut diberitakan bernilai sekitar Rp890 miliar dan masih berada pada tahap awal pemeriksaan.

“Jarak kelembagaan harus dijaga lebih ketat agar tak terjadi benturan kepentingan,” kata Erwin.

IMES meminta keterlibatan ANTAM dalam kegiatan tersebut dibuka secara transparan untuk menjaga independensi Kejaksaan.

“DPA jangan sampai berubah menjadi loket pembayaran kejahatan tambang,” pungkasnya.*

Penadah Motor Curian di Kendari Ditangkap, Kakak Pelaku Curanmor

0

KENDARIKINI.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial JE (26), terduga penadah motor curian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan Tim URC Buser 77 Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari.

Tim gabungan bersama URC Anoa Polres Konawe menangkap JE pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“JE ditangkap di Desa Puudombi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial NU (21) kehilangan sepeda motor Yamaha Fino,” katanya.

Sambungnya, Motor warna hitam bernomor polisi DT 2375 HK itu diparkir di depan kos korban, Jalan Anawai, Kendari.

“Pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, korban meninggalkan motor tersebut. Sekitar pukul 22.00 Wita, korban masih melihat motornya terparkir di depan kos,” tambahnya.

Namun, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 06.30 Wita, motor tersebut sudah hilang. Korban kemudian mencari kendaraan tersebut, tetapi tidak menemukannya.

“Korban selanjutnya melaporkan kehilangan itu ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum. Dalam pemeriksaan, JE mengaku menerima gadai motor tersebut dari ILHAM alias ILO dan MUHAMMAD MILER HERYUNDIM alias MELKY,” ungkapnya.

Lanjutnya, Motor beserta STNK atas nama HARLINA itu digadaikan kepada JE sebesar Rp2,5 juta.

“Polisi menyebut kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan ILO dan MELKY. JE mengaku menggunakan motor itu untuk keperluan sehari-hari setelah menerima gadai,” bebernya.

Ia juga menyampaikan, Sekitar pertengahan Agustus 2026, JE mengembalikan STNK kepada korban melalui istrinya.

“Pengembalian dilakukan setelah korban menebus motor gadai tersebut sebesar Rp900 ribu. Polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Fino hitam dengan nomor rangka MH3SE88D0PJ347926,” bebernya lagi.

Nomor mesin kendaraan tersebut E3R2E-3337349, sesuai barang bukti yang dilaporkan hilang.

“Dalam pendalaman, polisi menyebut JE merupakan kakak kandung ILO, yang juga terduga pelaku pencurian motor. Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.*

Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI

0

KENDARIKINI.COM – Paskibraka Sulawesi Tenggara (Sultra) meraih Juara 2 Umum dalam LKBB-PB MPR RI.

Kompetisi tersebut berlangsung pada 5–7 September 2026.

Prestasi itu diraih setelah mendapat latihan dan pendampingan intensif dari prajurit Korem 143/HO.

Hal tersebut disampaikan Kapenrem 143/HO Kapten Inf Ramhan Hina, S.Pd., Senin (7/9/2026).

Menurut Ramhan, pembinaan dilakukan secara disiplin, terarah, dan berkelanjutan.

Materi latihan meliputi Peraturan Baris-Berbaris (PBB), kekompakan, formasi, dan teknik pengibaran bendera.

“Prestasi ini menjadi bukti bahwa pembinaan yang dilakukan secara konsisten mampu membentuk karakter, kedisiplinan dan kekompakan generasi muda,” ujar Ramhan.

Kontingen Paskibraka Sultra berjumlah 14 pelajar dari SMA Negeri 1 Kendari.

Dalam persiapannya, peserta mendapat pendampingan Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sultra dan prajurit Korem 143/HO.

Peltu Imanuddin Sadaoda, S.A.P., bersama empat pelatih lainnya memberikan materi secara bertahap.

Latihan juga difokuskan pada pembentukan mental, disiplin, kekompakan, dan jiwa korsa peserta.

Ramhan menyebut prestasi tersebut mencerminkan hasil pembinaan karakter melalui kegiatan nasionalisme dan semangat kebangsaan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Paskibraka, PPI Sultra, para pelatih serta Korem 143/HO,” pungkasnya.

Ia berharap prestasi tersebut memotivasi generasi muda Sultra untuk terus berprestasi.

Korem 143/HO juga menegaskan komitmennya mendukung pembinaan generasi muda melalui sinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat.*

Dua Rumah Terbakar di Wongko Lakudo, Remaja Selamatkan Lansia

0

KENDARIKINI.COM – Dua rumah warga di Dusun Liwuto, Desa Wongko Lakudo, Buton Tengah, terbakar Minggu sore.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 16.30 Wita dan menghanguskan rumah Zainuddin (38) serta Wa Naeno (70).

Seorang remaja, Irwan alias La Dede (17), menggendong Wa Naeno ke tempat aman.

Kapolsek Lakudo IPDA Muhammad Ade Tandra mengatakan, api cepat membesar karena cuaca panas dan angin kencang.

Menurut keterangan warga, Zainuddin melihat asap masuk ke rumahnya sekitar pukul 16.00 Wita.

Ia kemudian menyelamatkan ijazah dan sepeda motor sebelum berusaha memadamkan api bersama warga.

Namun, kobaran api semakin membesar hingga merambat ke rumah Wa Naeno.

Wa Naeno mengatakan, api terlihat menjalar di bagian dapur setelah dirinya selesai salat Ashar.

Melihat kondisi tersebut, Irwan langsung menggendong Wa Naeno menuju rumah tetangga di seberang jalan.

Warga kemudian membantu memadamkan api menggunakan ember dan peralatan seadanya.

Dua unit mobil pemadam kebakaran tiba sekitar pukul 18.00 Wita dan berhasil mengendalikan kobaran api.

Personel Polsek Lakudo turut membantu pengamanan lokasi, pemadaman, pendataan, serta pemeriksaan saksi.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Namun, dua rumah yang sebagian besar berbahan kayu terbakar habis.

Kerugian rumah Zainuddin ditaksir mencapai Rp130 juta.

Sementara kerugian rumah Wa Naeno sekitar Rp85 juta, ditambah uang tunai Rp1 juta.

Penyebab Masih Diselidiki

Kapolsek Lakudo menegaskan, penyebab pasti kebakaran masih dalam tahap penyelidikan.

“Penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan,” ujar IPDA Muhammad Ade Tandra.

Polsek Lakudo telah mengamankan lokasi, mendata kerugian, meminta keterangan saksi, dan memasang garis polisi.

Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan api selama musim kemarau.*

OPINI: Keluar dari Paradoks Tambang Sultra, Penguatan Desentralisasi atau Negara Federasi?

0

Oleh: La Ode Hasidar Hasiri, Bendahara Umum BPL PB HMI 2021-2023

Sebagai salah satu dari tiga daerah hulu atau penghasil utama nikel terbesar di Indonesia dan menjadi episentrum nikel dunia yang memiliki nilai produksi hingga triliunan rupiah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) harus diperhadapkan dengan realitas penerimaan dana fiskal yang terbilang rendah di sektor mineral dan batu bara (minerba). DBH Sultra yang hanya mencapai Rp207 miliar pada tahun 2026, jauh lebih kecil bila dibanding tahun 2025 yang mencapai hingga Rp800 miliar.

Bila merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), formulasi Dana Bagi Hasil (DBH) minerba antara daerah dan pemerintah pusat dengan perbandingan 80:20 hanya besar secara persentase berdasarkan royalti atas volume bahan mentah nikel (crude/raw material) yang diekstraksi dan iuran tetap (land-rent) dari luas bukaan lahan eksplorasi. Itu pun 32 persen di dalamnya menjadi hak daerah atau kabupaten/kota penghasil, 8 persen untuk daerah pengolah atau lokasi smelter, 12 persen untuk daerah kabupaten/kota tetangga, dan 12 persen untuk kabupaten/kota non penghasil dalam satu wilayah provinsi. Hanya 16 persen yang masuk pada kas provinsi.

Sederhananya, formulasi DBH Sultra saat ini hanya berbasis pada “mulut tambang” bukan “mulut industri” yang berdasarkan nilai tambah raksasa yang dihasilkan dari proses hilirisasi industri dengan keuntungan hingga triliunan rupiah yang seluruhnya dapat dikatakan dinikmati oleh pemerintah pusat. Sementara dengan manfaat ekonomi yang tidak seberapa, daerah harus turut menanggung masalah ekologis (eksternalitas negatif) dan biaya sosial, terutama dalam urusan kesehatan, hukum, dan hak-hak ulayat yang diakibatkan oleh masifnya bukaan mulut tambang di sekitar wilayah konsesi.

Lantas, di saat semakin berkurangnya porsi transfer pusat ke daerah (TKD) dan ditambah kebijakan efisiensi anggaran, namun di satu sisi daerah diminta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), belum lagi figur kepala daerah yang diperhadapkan oleh dilema pelaksanaan janji-janji politik saat Pilkada, apakah sepadan bila hasil kerukan dari alam Sultra yang bernilai hingga triliunan rupiah dan dapat memberi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Sultra justeru sebagian besar dinikmati oleh pusat? Bagaimana bila Sultra memiliki opsi atas kedaulatannya sendiri?

Pengerukan Masif, PAD Kecil

Bila melihat pada era mulut tambang sebelum tahun 2020, aktivitas pelepasan bijih nikel mentah ke pasar internasional secara masif menghasilkan nilai ekspor tertinggi hingga mencapai USD 1,7 miliar atau sekitar Rp26 triliun setiap tahun. Sedangkan pada era mulut industri atau pelarangan ekspor ore nikel saat ini, penjualan berbagai produk hilirisasi setengah jadi hingga produk akhir seperti Nickel Pig Iron (NPI), Feronikel (FeNi), Nikel Matte, Stainless Steel (Baja Tahan Karat), maupun produk jalur hidrometalurgi seperti Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), nikel sulfat, kobalt sulfat, baterai EV, dan lainnya menghasilkan nilai ekspor yang melonjak naik hingga menembus rentang USD 30 miliar hingga USD 33 miliar atau sekitar Rp470 triliun hingga Rp500 triliun setiap tahunnya.

Setiap tahunnya, volume pengerukan minerba di Sultra diperkirakan mencapai antara 25 juta hingga lebih dari 40 juta ton. Selain aspal alam, emas, dan bebatuan atau pasir kuarsa, volume minerba demikian kebanyakan didominasi oleh bijih nikel mentah (ore nickle) yang menurut data BPS mencapai hingga 22,5 juta ton setiap tahun—walupun angka tersebut terbilang fluktuatif karena bergantung pada kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Kementerian ESDM.

Artinya dari data tersebut, Sultra sebagai daerah penghasil—bila merujuk pada kurs Rp17.757 per USD dapat mencetak belasan hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya hanya dari bijih nikel mentah yang dikeruk oleh sekitar 170-an pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Meskipun di satu sisi angka pasti nilai ekonomi dari aktivitas pertambangan nikel di Sultra masih menghadirkan perbedaan pendapat bagi sejumlah pihak saat Forum Ekonomi Regional Sulawesi 2026. Misalnya menurut pengamat ekonomi Abdul Rahman Farisi yang menyebutkan kontribusi fiskal pertambangan Sultra kepada pemerintah pusat mencapai hingga Rp118 triliun per tahunnya. Sementara itu, Hugua sebagai bagian dari eksekutif Pemerintah Provinsi Sultra menyebut bahwa nilai ekonomi akibat dari aktivitas pertambangan Sultra dapat mencapai hingga Rp188 triliun di luar PNBP.

Kedua angka di atas kemudian dikoreksi dengan data yang dimiliki Dadan Kusdiana dari Dewan Energi Nasional (DEN) sekaligus mewakili Kementerian ESDM RI. Menurutnya Kontribusi penerimaan negara (PNBP) dari mineral dan batu bara secara nasional pada tahun 2025 adalah Rp138,37 triliun yang dapat diasumsikan bahwa Sultra hanya menyumbang pada negara sekitar 1 triliun dari total tersebut sebelum dikurangi 20 persen berdasarkan DBH. Angka ambigu dengan ketimpangan yang jauh bila dibandingkan konversi rupiah dari volume kerukan nikel berdasarkan data BPS di atas.

Kemudian bila melihat data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian ESDM, Sultra memiliki setidaknya 45 persen jumlah konsesi izin tambang nikel aktif dari total nasional. Masuk akal bila volume kerukan nikel di Sultra melimpah ruah dengan hasil fantastis. Namun menjadi miris ketika hasil alam tersebut tidak berbanding lurus dengan DBH maupun PAD yang diterima oleh daerah.

Pada tahun 2025, realisasi PAD Sultra tercatat mencapai Rp1,3 triliun atau sekitar 99,14 persen dari target Rp1,354 triliun yang ditetapkan. Sementara per 21 Agustus 2026, PAD Sultra sudah mencapai Rp1,03 triliun atau sekitar 74,34 persen berdasarkan target Rp1,38 triliun. Dari total itu, sebagian besar instrumen pembentuk PAD murni masih bergantung pada sektor konvensional masyarakat, seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagai penyumbang terbesar, disusul Pajak Rokok, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pada sektor tambang sendiri, PAD baru bersumber dari Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sementara Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Keluar Ekspor sebagai sumber pajak terbesar diterima secara utuh oleh negara secara cuma-cuma, demikian juga dengan PPh pekerja/karyawan tambang sebesar 80 persen. Nilai ekonomi yang masuk pada kas negara tersebut belum terhitung hasil industri olahan bijih nikel menjadi produk setengah jadi ataupun sudah jadi. Hanya land rent atau iuran tetap dan royalti nikel yang masuk pada kas daerah, itupun pemerintah daerah harus menerima pemotongan 20 persen (lagi) dari pemerintah pusat.

Akibat lain yang menyebabkan kecilnya nilai PAD Sultra karena status domisili maupun NPWP perusahaan yang tidak terdaftar di daerah, ditambah pembebasan pajak (tax holiday) bagi sebagian besar perusahaan raksasa pengelola proyek strategis nasional (PSN) hilirisasi di Sultra demi menarik investasi asing.

Ibarat tikus mati di lumbung padi, pemerintah Sultra nampak tidak bisa berbuat banyak di tengah hasil tambang yang melimpah di daerah.

Sentralisasi Fiskal kontra Otonomi Daerah

Dalam pengaturan arus ekonomi hasil tambang nikel Sultra terhadap dampaknya yang multidimensi, secara nyata nampak pemerintah pusat terkesan “mempermainkan” pemerintah daerah dengan pola normatif agar tampak benar secara regulasi. Hal itu dibuktikan dengan lahirnya UU HKPD dan UU Minerba beserta berbagai aturan turunannya yang bila ditelaah jelas bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 (UU Pemda).

Meski secara regulasi persentase DBH memperlihatkan angka 80 persen mengalir ke daerah, kalkulasi total pendapatan hilirisasi yang secara keseluruhan tetap didominasi oleh pemerintah pusat karena alasan krusial terutama melalui arus sumber pajak raksasa dan tax holiday sebagaimana yang disebutkan di atas. Eksternalitas negatif dari sisi kerusakan lingkungan saja, menurut Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional FEB Universitas Tadulako, Moh Ahlis Djirimu mengatakan bahwa setiap Rp2 triliun pendapatan yang diterima negara dari hilirisasi nikel menimbulkan kerugian ekologi senilai Rp20 triliun yang dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Kerugian tersebut belum terhitung perbaikan infrastruktur jalan umum, maupun konflik sosial menjadi beban pemerintah daerah dengan kesanggupan fiskal yang terbatas.

Pemerintah daerah pada akhirnya hanya mendapatkan manfaat ekonomi terbatas dan tidak langsung akibat dari aktivitas pertambangan nikel melalui berbagai ketentuan pajak daerah dan celah retribusi yang berlaku, bukan dari bea keluar maupun hilirisasi industri nikel. Selain itu, tidak adanya dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menindaki perusahaan yang menunggak pajak sebelum penerbitan RKAB menjadi kebocoran sumber fiskal lain yang harus diterima daerah karena by pass proses itu ke pusat. Fenomena ini dapat disebut sebagai ketidakadilan ekonomi makro antara produk mulut tambang dan mulut industri.

Kita dapat memahami bahwa pengambilalihan izin dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM lewat Online Single Submission (OSS) beberapa diantaranya dalam rangka mempermudah investasi dan memotong rantai birokrasi, memperbaiki tata kelola dan mencegah penyalahgunaan izin, menguatkan pengawasan lingkungan, dan optimalisasi pendapatan negara dengan mengontrol tarif pajak maupun retribusi yang tinggi dari aktivitas pertambangan maupun hilirisasinya. Akan tetapi, hal tersebut juga semestinya sebanding dengan kontribusi fiskal pusat terhadap daerah penghasil maupun pengolah. Jangan sampai dari regulasi yang ada terutama UU HKPD dan UU Minerba dengan UU Pemda melahirkan kesan “Sentralisasi Manfaat, Desentralisasi Dampak”, di mana pemerintah pusat menikmati bagian ekonomi terbesar dari industri atau hilirisasi pertambangan, sementara pemerintah daerah menanggung beban fisik, lingkungan, dan sosial di lapangan.

Bagaimanapun, hal tersebut juga tidak terlepas dari jaminan reklamasi (Jamrek) dan pascatambang yang sudah disetorkan oleh ratusan pemilik IUP nikel di Sultra secara rutin setiap tahun dalam bentuk deposito berjangka serta diserahkan pada bank pemerintah (BUMN) melalui rekening bersama dengan pemerintah daerah yang pada tahun 2025 dibayarkan sebesar Rp199,3 juta per hektar dan sekitar Rp211,3 juta per hektar pada tahun 2026. Tidak diketahui pasti berapa total dana Jamrek dan pascatambang nikel Sultra saat ini. Namun pada tahun 2025, total dana tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar Rp26 triliun dan masih mengendap di bank pemerintah . Ironi yang membuat masyarakat daerah semakin geleng-geleng kepala.

UU Pemda sebagai dasar hukum desentralisasi kewenangan melalui otonomi daerah tak lebih jadi sekedar slogan normatif yang kontradiktif. Urusan wajib terus digenjot oleh pusat untuk ditunaikan, namun urusan pilihan berdasarkan potensi daerah seperti energi dan sumber daya mineral yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan mampu dilaksanakan justeru digembosi lewat hadirnya UU Minerba termasuk UU Cipta Kerja. Dalam otoritas administratif dan fiskal, Sultra hanya disuguhkan “snack” Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan nilai ekonomi yang tidak seberapa bila dibanding nikel.

Buah perjuangan reformasi dalam melawan sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat yang menciptakan kesenjangan ekonomi dan politik selama kurang lebih 3 dekade pada tahun 1998, justeru runtuh dan melahirkan Neo Orba (Orde Baru) di era kini dengan kamuflase aturan perundang-undangan.

Langkah Tegas Sikap Politik

Dalam beberapa upaya, langkah bijak pemerintah daerah dalam menegosiasikan paradoks fiskal pertambangan Sultra cukup kompleks—mulai dari optimalisasi penerimaan opsen dan pajak daerah melalui pos-pos yang legal, mendorong perluasan multiplier effect melalui penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan pengusaha lokal, dan pemanfaatan komoditas non-tambang maupun tambang MBLB. Kemudian pengetatan tata kelola dan pengawasan aktivitas pertambangan, serta diplomasi melalui lembaga legislatif pusat untuk meninjau kembali skema DBH yang berlaku.

Sayangnya proses ini belum cukup maksimal dalam menggenjot hasil tambang serta nilai ekonominya untuk menempati posisi teratas sebagai sumber PAD Sultra. Padahal jelas bahwa hampir 50 persen konsesi izin tambang nikel aktif nasional berada di Sultra. Posisi tawar yang cukup kuat bila pemerintah daerah dapat mengakselerasi posisi strategis ini, baik dalam mengoreksi peraturan perundang-undangan dan aturan terkait melalui judicial review untuk mendongkrak porsi DBH, maupun memperjuangkan kedaulatan wilayahnya sendiri berdasar hukum.

Secara konstitusional, negara saja sudah mengabaikan asas “kemakmuran rakyat” dalam pemanfaatan kekayaan alam negara berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Selain itu, asas “secara adil dan selaras” berkaitan dengan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana disebutkan pada Pasal 18A juga menjadi pengabaian lainnya oleh negara terhadap daerah.

Dengan amputasi fiskal berkelanjutan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah melalui kewenangannya bisa saja mengambil langkah diskresi politik ekonomi atau penahanan non-fiskal melalui autentikasi multi faktor dalam memverifikasi kelayakan tata ruang lingkungan maupun AMDAL. Setidaknya dengan cara itu kerugian ekonomi dapat dirasakan berjamaah secara struktural dan masif. Akan tetapi, tentu saja pemerintah daerah tidak memiliki cukup keberanian untuk menghendaki itu.

Poin pentingnya, hingga saat ini sudah jelas bahwa Sultra menunjukan ketaatan dan kepatuhan dalam menjalankan regulasi, namun untuk memperoleh kemandirian ekonomi regional yang berdaulat, apakah daerah perlu menunjukkan atau mencoba jalan disintegritas?.*

OPINI: Siapa yang Hidupkan Izin Mati PT Mining Maju?

0

Oleh: Erwin Usman

Coba bayangkan. Izin tambang nikel sudah dicabut. Perusahaannya menggugat sampai Mahkamah Agung dan kalah. Eh, beberapa tahun kemudian izin perusahaan itu muncul lagi dalam urusan tambang. Kalau ini bukan perkara yang layak dibongkar sampai ke meja orang yang mengurus dokumennya, lalu apa?

Itulah yang terjadi dalam perkara PT Mining Maju di Kolaka Utara. IUP Eksplorasinya sudah dicabut Bupati Kolaka Utara sejak 2014. Perusahaan melawan lewat pengadilan, tetapi kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada 2022. Mestinya selesai. Izin mati, kegiatan berhenti. Tapi kemudian muncul IUP Operasi Produksi PT Mining Maju Nomor 540/173 Tahun 2011 dalam sistem Minerba.

Lebih aneh lagi, pada 30 Oktober 2023 Dinas ESDM Sultra menyatakan IUP OP Nomor 540/173 Tahun 2011 itu tidak terdaftar. Sikap itu dituangkan dalam surat resmi Nomor 500.10.25.4/1.051. BKPM kemudian ikut mengecek dan meminta data izin tersebut dievaluasi serta ditindaklanjuti penghapusannya dari sistem. Tetapi pada 2026 nomor izin yang sama masih muncul lagi dalam urusan RKAB di Ditjen Minerba.

Di sini publik bisa bertanya: siapa yang membuat izin tambang nikel mati itu hidup lagi?

Sekarang Kejati Sultra sudah menyidik dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan PT Mining Maju. Ore nikel juga sudah diamankan.

Bagus.

Tetapi jangan berhenti pada ore, sopir, operator alat berat atau orang lapangan. Buka semua riwayat dokumennya. Cari siapa yang membuat, siapa yang mengajukan, siapa yang memasukkan ke sistem, dan siapa yang tahu izin itu bermasalah tetapi tetap membiarkannya jalan. Lebih khusus, siapa yang memberi keleluasaan perusahaan menambang terang-terangan dengan izin yang sudah dicabut?

Sampai malam ini belum ada tersangka yang diumumkan ke publik dalam perkara terbaru ini. Jadi belum perlu bertepuk tangan hanya karena ore nikel sudah diamankan. Pertanyaannya tinggal satu: apakah Kejati Sultra berani menemukan tangan yang menghidupkan izin mati itu?

Kalau tidak, kita akan kembali melihat sinetron lama urusan tindak pidana korupsi tambang Sultra: nikelnya disita, orang lapangan diperiksa, sementara tangan-tangan yang bermain dengan manipulasi dokumen tetap bersih. Kebal. Tidak tersentuh hukum.*

Pengawasan IPAL RS Dewi Sartika Kendari Dipertanyakan, DLHK Belum Buka Temuan

0

KENDARIKINI.COM – Kejelasan pengawasan IPAL RS Dewi Sartika Kendari dipertanyakan menyusul keluhan bau limbah di permukiman sekitar.

DLHK Kota Kendari menyebut rumah sakit tersebut telah memiliki dokumen lingkungan UKL-UPL dan perizinan IPAL.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Gibral Juhari, membenarkan keberadaan dokumen tersebut.

“Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL-nya ada,” ujar Gibral, Senin (7/9/2026).

Terkait keluhan masyarakat, Gibral mengatakan pengawasan rutin dilakukan tim teknis DLHK Kendari.

“Namun untuk memastikan kepatuhan di lapangan, pengawasan rutin tetap dilakukan oleh tim teknis pengawasan DLHK Kendari,” sambungnya.

Gibral juga mengaku pernah melakukan peninjauan lapangan bersama anggota DPRD Kota Kendari.

Namun, ia menyebut dokumentasi peninjauan tersebut tidak dimiliki pihaknya.

Saat ditanya mengenai temuan pengawasan, Gibral mengarahkan konfirmasi kepada Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup (PLH).

Sementara itu, Kepala Bidang PLH DLHK Kendari, Indriyati, belum dapat ditemui.

Indriyati tidak berada di ruang kerjanya saat didatangi untuk dimintai penjelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, DLHK Kendari belum memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan IPAL RS Dewi Sartika.*

Aurora Bay Kendari Belum Patuhi Amdal, DLHK Kenakan Sanksi Administratif

0

KENDARIKINI.COM – Pembangunan kawasan Aurora Bay di Kendari disebut berjalan sebelum memiliki persetujuan lingkungan.

DLHK Kota Kendari kemudian mengenakan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan sanksi administratif.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Gibral, mengatakan kegiatan tersebut telah berjalan sebelum dokumen lingkungan tersedia.

“Dia beroperasi, tapi belum ada izin lingkungan sebelumnya, itu dia kena DELH,” ujar Gibral, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, PT Graha Damai Indah sebelumnya telah memiliki perizinan pada 2025.

Namun, proses persetujuan lingkungan di kementerian belum selesai saat kegiatan berjalan.

“Jadi harus dikenakan DELH. Pokoknya, karena kena DELH itu, dia kena sanksi administratif,” jelas Gibral.

Pengenaan tersebut tertuang dalam SK Nomor 025 Tahun 2026 tertanggal 8 Mei 2026.

Saat ditanya bentuk sanksi administratif, Gibral menyebut kewenangan tersebut berada pada Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang PLH DLHK Kendari, Indriyati, belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan.

Sebelumnya, PT Graha Damai Indah tercatat membangun perumahan dan ruko di lahan seluas 10,4 hektare.

Kawasan tersebut dilengkapi jalan aspal, ruang terbuka hijau, drainase, talud, dan area parkir.

Fasilitas lainnya meliputi sumur bor, jaringan air bersih, PDAM, septic tank, serta pos jaga.

Berdasarkan PKKPR dan KRK tertanggal 27 Februari 2025, kegiatan tersebut sesuai RTRW Kota Kendari.

Kawasan itu masuk peruntukan perdagangan dan jasa.

Namun, penerbitan DELH pada 8 Mei 2026 menyisakan pertanyaan mengenai pengawasan sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan.

DLHK perlu menjelaskan kapan pertama kali mengetahui kegiatan tersebut berjalan.

Selain itu, perlu diperjelas pemeriksaan lapangan dan hasil pengawasan sebelum sanksi administratif diterbitkan.*

HmI Desak Polresta Kendari Usut Dugaan Pungli Seragam SMAN 2

0

KENDARIKINI.COM – HmI Cabang Kendari mendesak Polresta Kendari mengusut dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan paket seragam SMAN 2 Kendari.

Paket tersebut diduga dijual kepada 480 siswa kelas 10 dengan nominal Rp675 ribu hingga sekitar Rp1,3 juta.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (Kabid PPD) HMI Cabang Kendari, Ikhram, menilai dugaan penjualan tersebut melanggar aturan pendidikan.

Ia merujuk Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.

Ikhram juga menyebut Pasal 12 ayat 1 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 mengatur pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua.

Menurutnya, sekolah hanya dapat menyediakan seragam bagi siswa kurang mampu.

Pasal 13 juga melarang sekolah mengatur kewajiban orang tua membeli pakaian seragam.

“Kami mendesak Polresta Kendari mengusut dugaan Pungli SMAN 2 Kendari berkedok pengadaan dan penjualan paket seragam ke siswa baru,” ujar Ikhram, Senin (7/9/2026).

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi.

“Kami kroscek ya terkait hal tersebut,” kata Welliwanto, Senin (7/9/2026).

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Kendari, Nur Aida, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp.

Sebelumnya, dugaan penjualan paket seragam tersebut juga mendapat sorotan dari orang tua siswa.

Paket itu diduga meliputi batik, tenun, pakaian olahraga, pakaian muslim, topi, dasi, dan berbagai atribut sekolah.

Salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum menerima rincian harga setiap item.

Ia menilai transparansi diperlukan untuk memastikan nominal pembayaran sesuai dengan barang yang diterima.

Orang tua siswa juga meminta penjelasan mengenai dasar harga, mekanisme pembelian, dan pihak yang bertanggung jawab.*

Teguh Santosa Bantah Narasi Putin Kritik Prabowo di Vladivostok

0

KENDARIKINI.COM – Pakar hubungan internasional Teguh Santosa membantah narasi yang menyebut Presiden Rusia Vladimir Putin mengkritik kebijakan luar negeri Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Geopolitik GREAT Institute itu menyebut narasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks.

Teguh mengatakan, ia menyimak pidato Prabowo dalam rangkaian forum ekonomi dan kawasan di Vladivostok, Rusia.

Ia juga mencermati respons langsung Putin dalam pertemuan bilateral maupun forum pleno.

Menurut Teguh, tidak ada kalimat bernada kritik, teguran, ataupun sentimen negatif dari pihak Moskow terhadap diplomasi Jakarta.

Sebaliknya, ia menilai pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh rasa saling menghormati.

Prabowo juga disebut mendapatkan sambutan positif dari tuan rumah dan para pemimpin delegasi lainnya.

“Presiden Putin sama sekali tidak mengkritik kebijakan luar negeri Indonesia seperti narasi yang dikembangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Teguh di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (7/9/2026).

Teguh menambahkan, pidato Prabowo justru menawarkan konsep “jalan raya ekonomi” di kawasan Pasifik.

Gagasan tersebut dinilai dapat menghubungkan potensi ekonomi Indonesia dan Rusia melalui kerja sama strategis.

Ia menyebut Indonesia tetap berperan sebagai kekuatan penyeimbang yang berdaulat dan mandiri.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas-aktif tanpa terseret aliansi militer.

Untuk menguji klaim yang beredar, Teguh mengaku telah berkomunikasi dengan kalangan diplomat Kementerian Luar Negeri Rusia di Moskow.

Menurut Teguh, pihak diplomatik Rusia membantah spekulasi tersebut dan menyatakan konten yang beredar tidak berdasar.

“Informasi itu sungguh palsu. Tidak pernah terjadi. Rusia dan Indonesia adalah mitra strategis,” ujar seorang diplomat senior Rusia yang dikutip Teguh.

Teguh menyayangkan penyebaran informasi melalui potongan video, manipulasi takarir, dan distorsi konteks.

Ia mengajak masyarakat memverifikasi informasi politik luar negeri melalui rujukan resmi pemerintah atau media kredibel.*

Kasus Dugaan Pungli SMKN 4 Kendari Belum Bersurat ke Inspektorat

0

KENDARIKINI.COM – Penyelidikan dugaan pungutan liar (Pungli) di SMKN 4 Kendari belum berlanjut ke pengiriman surat ke Inspektorat Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi dan pengecekan terkait kasus tersebut.

“Masih kami lidik dan kroscek. Belum ada kami bersurat,” ujar Welliwanto, Senin (7/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan dugaan pungutan Rp270 ribu per siswa di SMKN 4 Kendari.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan di Polresta Kendari sejak awal Mei 2026.

Sebelumnya, penyidik menyebut akan bersurat ke Inspektorat Sultra untuk menindaklanjuti dugaan pungutan tersebut.

Namun, hingga konfirmasi lanjutan pada 7 September 2026, surat yang dimaksud belum dikirim.

Dalam perkembangan sebelumnya, Polresta Kendari juga telah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dugaan pungli ini sebelumnya disorot Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan dan Pembangunan Sultra.

Mereka menilai pungutan Rp270 ribu per siswa di SMKN 4 Kendari tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, pihak sekolah menyebut pungutan tersebut berasal dari kesepakatan orang tua siswa.

Dana itu diklaim digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah.

Namun, audit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra menyatakan pungutan tersebut melanggar aturan.

Hingga kini, penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung di Polresta Kendari.*

Mahasiswi Diduga Dianiaya di THM Exodus Kendari, Polisi Lakukan Olah TKP

0

KENDARIKINI.COM — Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di Exodus Kendari.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Brigjen M. Yunus, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Lepo-Lepo, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan olah TKP dilakukan sekitar pukul 09.30 WITA.

“Kegiatan itu melibatkan piket Satreskrim dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Kendari. Polisi juga memasang garis polisi untuk menjaga status quo lokasi kejadian,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Sambungnya, Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya keluar dari kamar mandi sekitar pukul 02.45 WITA.

“Korban kemudian menemui seorang pria berinisial IN setelah disapa, lalu mereka mengobrol,” tambahnya.

Saat itu, seorang perempuan berinisial RE diduga menyiku korban hingga terjatuh.

“Percekcokan kemudian terjadi dan korban mengaku membalas dengan mendorong serta memukul terduga pelaku,” ungkapnya.

Lanjutnya, Menurut keterangan korban, RE kembali menendang bagian perut dan paha korban.

“Sementara itu, saksi berinisial SA mengaku melihat terduga pelaku menarik rambut korban. Saksi juga menyebut korban mengalami cakaran pada wajah dan hidung, sebelum security datang melerai,” bebernya.

Pihaknya juga menyampaikan, Korban kemudian dibawa kembali ke mejanya, sementara terduga pelaku dibawa IN menuju toilet Exodus.

“Dalam olah TKP, polisi mendapati tujuh adegan yang diperagakan korban dan saksi. Polisi juga meminta rekaman CCTV Exodus untuk mendukung penyelidikan dugaan penganiayaan tersebut,” tuturnya.

Korban telah menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya. Luka yang dilaporkan meliputi cakaran pipi kanan, nyeri hidung, lebam perut, paha, tulang kering, dan lengan.

“Polisi menyebut motif sementara diduga berkaitan dengan kecemburuan yang dipengaruhi alkohol,” pungkasnya.*

OPINI: The Death of Expertise

0

Oleh: Dr. Teguh Santosa, Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Dunia informasi hari ini tengah mengalami fenomena yang menurut saya dan banyak kawan lain mencemaskan: runtuhnya otoritas kepakaran di hadapan algoritma media sosial.

Fenomena yang diistilahkan Tom Nichols dalam bukunya, “The Death of Expertise” (2017), kini bukan lagi sekadar peringatan sosiologis di ruang seminar, melainkan kenyataan pahit yang mengepung ruang publik kita sehari-hari.

Pengetahuan yang lahir dari riset bertahun-tahun, integritas metodologis, serta kompetensi keilmuan yang teruji, mendadak kehilangan bobot ketika berhadapan dengan narasi dangkal berdurasi puluhan detik yang dibalut sensasionalisme.

Masyarakat kontemporer kian bergantung pada pasokan data dan analisis dari individu-individu yang berlindung di balik label mentereng pembuat konten. Sayangnya, banyak dari produsen pesan instan ini yang tidak memiliki rekam jejak maupun dasar keilmuan atas tema yang mereka bicarakan. Panggung diskursus publik dibajak oleh figur-figur yang fasih berbicara di depan kamera, piawai menyunting visual dramatis, namun miskin pemahaman substantif atas kompleksitas masalah yang diangkatnya.

Kenyataan ini diperparah oleh motif ekonomi yang telanjang. Motivasi utama sebagian besar produksi konten tersebut bukanlah mencerdaskan publik, melainkan mengejar metrik keterlibatan, menambah tayangan, dan mengeruk keuntungan finansial melalui monetisasi algoritma. Seperti yang dicatat Shoshana Zuboff dalam “The Age of Surveillance Capitalism: The Fight for a Human Future at the New Frontier of Power” (2019), perhatian manusia kini telah menjadi komoditas utama yang dieksploitasi tanpa memedulikan dampak etis maupun kebenaran pesan yang disebarkan.

Tidak berhenti pada perburuan rente algoritma semata, sebagian narasi yang sengaja disebar bahkan memiliki motif yang jauh lebih destruktif, yakni memperkeruh keadaan. Informasi diplintir sedemikian rupa untuk memantik kemarahan publik, meruncingkan polarisasi, dan mengorbankan kohesi sosial demi menjaga agar percakapan tetap panas dan menguntungkan kantong pribadi pembuatnya. Kebisingan ini perlahan menggantikan ruang dialog rasional yang menjadi syarat mutlak masyarakat beradab.

Persoalan ini bertambah genting manakala pers sebagai benteng pertahanan kebenaran justru ikut rapuh. Kita tidak bisa menutup mata bahwa sebagian wartawan kini terjebak mengonsumsi informasi mentah, tidak utuh, dan bias yang diproduksi oleh kreator konten media sosial.

Godaan kecepatan dan tekanan tenggat waktu di era digital kerap membuat awak redaksi melonggarkan filter verifikasi yang selama ini menjadi nyawa profesi jurnalistik.

Tragisnya, narasi potongan video dan utas viral tersebut kerap diangkat begitu saja menjadi apa yang seolah-olah berfungsi sebagai “rujukan metodologis” dalam karya pers. Tindakan mengutip opini kreator konten sebagai fakta rujukan atau menjadikannya representasi kebenaran objektif adalah sebuah kemunduran fatal dalam metodologi jurnalistik.

Praktik instan ini mereduksi jurnalisme investigatif yang berpijak pada kerja lapangan menjadi sekadar daur ulang kebisingan dunia maya.

Kondisi ini menegaskan kembali kerisauan Jean Baudrillard dalam “Simulacres et Simulation” (1981), mengenai era ketika representasi dan kepalsuan realitas justru dianggap lebih nyata daripada realitas faktual itu sendiri. Ketika potongan klip manipulatif di media sosial dijadikan dasar peliputan berita oleh pers arus utama, media massa pada hakikatnya sedang melegitimasi ilusi simulasi dan mempercepat pemakaman kepakaran yang kredibel.

Jika jurnalis tidak lagi menjalankan fungsi konfirmasi dan disiplin verifikasi, jurang antara karya pers dan celoteh liar di linimasa akan hilang sama sekali.

Padahal, Denis McQuail dalam buku babonnya, “McQuail’s Mass Communication Theory” (edisi keenam, 2010), telah menegaskan bahwa salah satu fungsi esensial pers adalah menjaga akuntabilitas informasi publik melalui independensi, akurasi, dan tanggung jawab sosial. Mengorbankan metodologi demi mengekor tren viral berarti meruntuhkan fondasi legitimasi pers di mata publik.

Bagi masyarakat awam, situasi ini melahirkan ilusi pemahaman. Ketergantungan pada penjelasan-penjelasan simplistis ala kreator konten membuat publik merasa telah memahami persoalan yang rumit hanya lewat ringkasan pendek. Fenomena ini menghancurkan apresiasi masyarakat terhadap proses ilmiah yang teliti, kerja para akademisi, analis kebijakan, serta ilmuwan yang sesungguhnya.

Di sisi lain, algoritma platform digital bekerja dengan logika yang bias konfirmasi. Audiens hanya dijejali konten yang mengonfirmasi kecurigaan atau prasangka mereka, bukan yang menyajikan kebenaran substantif. Ketika kebenaran ditentukan oleh jumlah tanda suka dan penyebaran ulang, maka sains, hukum, dan keahlian profesi yang rumit akan selalu kalah pamor dibandingkan drama dan histeria yang dirancang algoritmis.

Pers tidak boleh menyerah dan larut dalam ekosistem yang manipulatif ini. Mengingat kembali prinsip fundamental yang dirumuskan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam “The Elements of Journalism: What Newspeople Should Know and the Public Should Expect” (2001), esensi dari jurnalisme adalah disiplin verifikasi.

Pers bertugas memisahkan mana fakta, mana opini, dan mana manipulasi informasi yang bermotif komersial maupun politis, bukan justru bertindak sebagai corong pengeras suara bagi narasi-narasi yang belum teruji.

JMSI memandang urgensi ini sebagai panggilan darurat bagi seluruh pengelola media siber di tanah air. Ruang redaksi harus berani menolak godaan jalan pintas yang hanya menghasilkan jurnalisme klik. Menjadikan celoteh pembuat konten sebagai basis berita tanpa riset mendalam dan konfirmasi langsung kepada pakar yang otoritatif adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat intelektual pers.

Redaksi media siber perlu memperkuat kembali kurasi narasumber dan metodologi pengumpulan fakta. Pengetahuan yang bersumber dari para ahli, akademisi independen, dan praktisi yang kompeten harus kembali diletakkan di tempat terhormat dalam setiap pemberitaan. Publik sangat membutuhkan navigasi yang jernih di tengah lautan disinformasi, bukan sekadar rangkuman dari apa yang sedang gaduh di linimasa.

Literasi media bagi masyarakat tentu harus terus diperluas, namun keteladanan harus dimulai dari kamar redaksi kita sendiri. Wartawan harus berdiri tegak sebagai penyaring kebenaran yang skeptis, kritis, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Kita tidak boleh membiarkan algoritma dan pemburu rente informasi mendikte agenda pemberitaan pers Indonesia.

Kematian kepakaran tidak boleh dibiarkan menjadi kenyataan permanen yang menenggelamkan rasionalitas bangsa ini.

Melalui komitmen moral, penguatan metodologi jurnalistik yang ketat, serta keberanian untuk tidak tunduk pada sensasionalisme viral, pers Indonesia harus merebut kembali marwahnya sebagai lentera penerang yang membimbing publik menuju kebenaran yang berbasis fakta dan keahlian yang sesungguhnya.*

PLN Pulihkan Listrik Sulbagsel, PLTU Jeneponto 125 MW Kembali Beroperasi

0

KENDARIKINI.COM — PLN UID Sulselrabar terus mengoptimalkan pasokan listrik dan mempercepat pemulihan sistem kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya mampu pasok dan mengurangi kebutuhan pengaturan beban.

General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, mengatakan kondisi sistem terus dipantau secara berkala.

“PLN terus melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan pasokan listrik Sistem Sulbagsel,” ujar Edyansyah dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, PLTU Jeneponto berkapasitas 125 megawatt (MW) telah kembali beroperasi dan menyuplai listrik ke sistem.

PLN juga terus mendorong optimalisasi pembangkit lainnya agar daya mampu pasok semakin meningkat.

Edyansyah menyebut, sebagian pembangkit masih memerlukan proses optimalisasi sehingga kondisi sistem belum sepenuhnya normal.

PLN terus melakukan koordinasi dan percepatan penanganan untuk mengoptimalkan kemampuan pembangkit yang tersedia.

Dalam kondisi pasokan terbatas, PLN melakukan pengaturan beban secara bertahap dan terukur sesuai kondisi sistem secara real time.

Pelaksanaan pengaturan beban dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi pembangkit dan sistem kelistrikan di lapangan.

“Berbagai langkah mitigasi terus kami lakukan, baik melalui optimalisasi pembangkit, pengaturan pola operasi maupun percepatan penanganan,” jelasnya.

PLN juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat selama proses pemulihan berlangsung.

Perusahaan terus meningkatkan daya mampu pasok agar kebutuhan pengaturan beban semakin diminimalkan.

Seluruh petugas dikerahkan untuk mempercepat penanganan dan pemulihan dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.

PLN mengimbau masyarakat memperoleh informasi terkini melalui aplikasi PLN Mobile dan kanal resmi PLN.

Informasi juga tersedia melalui WhatsApp Channel PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) di masing-masing wilayah.

“Kami memohon pengertian, kesabaran, dan dukungan masyarakat selama proses pemulihan berlangsung,” kata Edyansyah.*

Izin Tersus PT GMS Diduga Tak Sesuai Lokasi, Triple C Desak Pemeriksaan

0

KENDARIKINI.COM — Celebes Conservation Center (Triple C) mendesak pemerintah memeriksa dugaan ketidaksesuaian lokasi izin Terminal Khusus (Tersus) PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Sorotan itu berkaitan dengan fasilitas jetty PT GMS di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Triple C menyebut izin Tersus PT GMS tercatat di Desa Sangi-Sangi, Kecamatan Laonti.

Informasi tersebut berdasarkan penelusuran dokumen Kementerian Perhubungan, termasuk SK Nomor A.522/AL.308/DJPL tertanggal 20 Mei 2020.

Sekretaris Jenderal Triple C, Andul, meminta pemerintah mencocokkan lokasi izin dengan fasilitas fisik yang digunakan.

“Kalau izin Tersus tercatat berada di Desa Sangi-Sangi, sementara fasilitas jetty digunakan di Desa Ulusawa, publik berhak mendapatkan jawaban jelas,” ujar Andul.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup dokumen perizinan, koordinat, objek izin, serta kondisi faktual di lapangan.

### Pernah Disegel KKP

Triple C juga menyoroti tindakan penghentian kegiatan dan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tindakan tersebut dilakukan pada 25 September 2025, terkait dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL dan perizinan berusaha.

Menurut Triple C, tindakan itu tertuang dalam Surat Nomor SP.391/SJ.5/IX/2025.

Andul mempertanyakan informasi mengenai aktivitas bongkar muat di jetty Ulusawa setelah penghentian dilakukan.

“Kalau benar aktivitas kembali berjalan, pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan lapangan,” katanya.

### Desak Buka Dokumen

Triple C meminta PT GMS menjelaskan legalitas jetty Ulusawa, termasuk koordinat dan dasar perizinannya.

Pemerintah juga didesak membuka data lokasi, jenis izin, masa berlaku, serta objek kegiatan kepelabuhanan.

Andul menegaskan, investasi tetap harus berjalan sesuai hukum dan perlindungan lingkungan.

“Kami tidak anti-investasi. Yang kami tolak adalah investasi yang mengabaikan aturan,” tegasnya.

Triple C berharap pemerintah segera memverifikasi dokumen, mengecek koordinat, dan mencocokkannya dengan fasilitas fisik.

Catatan: Seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan.*

Permendikbud Tak Izinkan Sekolah Jual Seragam, HmI Desak Dikbud Sultra Bertindak

0

KENDARIKINI.COM – HmI Cabang Kendari mendesak Dikbud Sultra menertibkan sekolah yang menjual pakaian seragam khas kepada siswa.

Desakan itu muncul setelah Humas Dikbud Sultra mengakui tidak ada aturan yang membolehkan sekolah menjual seragam tersebut.

Kepala Sub Bidang Humas Dikbud Sultra, Kamarudin, mengakui praktik penjualan seragam masih terjadi pada tahun ajaran baru.

“Faktanya mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK semua siswa baru beli seragam sekolah di sekolah,” ujar Kamarudin, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 hanya mengatur seragam nasional dan pramuka.

Sekolah juga dapat mengatur seragam khas, tetapi tidak berarti memiliki kewenangan menjualnya kepada siswa.

Pasal 7 mengatur sekolah hanya boleh menetapkan model dan warna seragam khas dengan memperhatikan hak peserta didik.

Sementara Pasal 12 menegaskan pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Sekolah hanya dapat mengadakan seragam bagi peserta didik yang kurang mampu.

Pasal 13 juga melarang sekolah mengatur kewajiban pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam.

Kamarudin menyebut sekolah yang menjual seragam tanpa dasar aturan jelas dapat digugat.

“Kalau begitu semua jenjang sekolah bisa gugat jangan hanya satu sekolah. Saya dukung upaya untuk mengingat semua sekolah yang jual baju,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kendari, Ikhram, menilai pengakuan tersebut belum disertai penegasan aturan.

Ia mendesak Dikbud Sultra segera menertibkan sekolah yang masih menjual seragam khas tanpa dasar hukum jelas.

“Dikbud Sultra wajib menertibkan sekolah-sekolah yang masih menjual pakaian seragam khas sekolah kepada siswa,” ujar Ikhram.

Ikhram juga meminta sanksi administratif terhadap SMAN 2 Kendari jika terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala SMAN 2 Kendari, Nur Aida, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp.

Sebelumnya, pengadaan paket seragam SMAN 2 Kendari untuk 480 siswa kelas 10 mendapat sorotan orang tua.

Paket tersebut diduga meliputi batik, tenun, olahraga, muslim, atribut sekolah, serta perlengkapan lainnya.

Orang tua siswa mempertanyakan rincian harga dan mekanisme pengadaan paket yang disebut berkisar Rp675 ribu hingga Rp1,3 juta.

Mereka meminta penjelasan mengenai total nilai pengadaan, dasar harga, rincian setiap item, serta pihak yang bertanggung jawab.*

WNA Turki Diamankan Polresta Kendari dalam Kasus Dugaan KDRT

0

KENDARIKINI.COM – Tim URC BUSER 77 bersama Unit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan seorang WNA Turki.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan Pria berinisial NA tersebut diamankan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“NA diamankan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 22.00 Wita. Penangkapan dilakukan bersama Patroli Perintis Polresta Kendari dan keluarga korban,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Sambungnya, Berdasarkan laporan kepolisian, NA diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, NU, 32 tahun.

“Kejadian tersebut berlangsung di BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” tambahnya.

Lanjutnya, Kasus ini bermula ketika NU menemukan foto NA bersama perempuan lain di dalam dompetnya.

“Penemuan tersebut memicu pertengkaran antara NU dan NA. NA kemudian menjelaskan bahwa perempuan dalam foto tersebut merupakan perempuan sewaan,” tuturnya.

Namun, NU tidak mempercayai penjelasan tersebut sehingga pertengkaran kembali terjadi.

“Dalam pertengkaran itu, NA diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap NU. Setelah diamankan, NA dibawa ke Piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

NA diketahui merupakan WNA asal Turki yang berdomisili di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Sementara itu, NU merupakan perempuan asal Kabupaten Muna yang bekerja sebagai karyawan swasta.

“NA disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.*

Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari Dipadamkan, TNI-Polri Bersinergi

0

KENDARIKINI.COM – Personel Babinsa Kodim 1417/Kendari bersama Polsek Baruga, Damkar, dan masyarakat memadamkan kebakaran lahan.

Kebakaran terjadi di Jalan Poros Nanga-Nanga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (6/9).

Petugas gabungan bergerak cepat mengarahkan selang air ke titik api di tengah semak belukar.

Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah kobaran api meluas ke permukiman warga sekitar.

Dandim 1417/Kendari, Kolonel Arm Danny A.P Girsang, S.Sos., M.Han., mengapresiasi sinergitas seluruh pihak.

Menurutnya, aksi cepat tanggap tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di wilayah Kendari.

“Kebersamaan seluruh pihak yang saling membantu dan bergerak sigap berhasil melokalisir serta memadamkan titik api,” ujarnya.

Dalam pemadaman, Kodim 1417/Kendari mengerahkan truk pemadam dengan armada tangki air.

Armada tersebut menyuplai air secara intensif untuk mendukung proses pemadaman di lokasi.

Setelah api berhasil dipadamkan, seluruh personel gabungan tetap bersiaga.

Siaga dilakukan hingga situasi dinyatakan aman dan tidak ada lagi potensi kebakaran meluas.*

Sosialisasi Stop Bullying, Kelompok 22 KKA UM Kendari Ajak Siswa Wujudkan Sekolah Ramah Anak

KENDARIKINI.COM – Kelompok 22 KKA UM Kendari Desa Watumentade menggelar sosialisasi “Stop Bullying!” di SMP Negeri 27 Rorowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kegiatan tersebut melibatkan siswa-siswi SMP Negeri 27 Rorowatu Utara, Desa Watumentade, Kecamatan Rorowatu Utara.

Koordinator Desa (Kordes) Kelompok 22 KKA UM Kendari, Aditya, mengatakan sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap pentingnya lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Melalui kegiatan tersebut, para siswa diberikan pemahaman mengenai pengertian bullying, bentuk-bentuk perilaku bullying, serta dampak yang ditimbulkan.

“Bullying bukan sekadar tindakan bercanda. Mengejek, mengucilkan, mengintimidasi, mempermalukan, maupun melakukan kekerasan dapat berdampak pada kepercayaan diri anak,” ujar Aditya.

Ia menambahkan, sosialisasi ini juga bertujuan membangun sikap saling menghargai dan menghormati sesama.

Para siswa diajak berani berkata “STOP” terhadap bullying serta tidak menjadi pelaku maupun korban.

Selain itu, mahasiswa KKA mengingatkan pentingnya melaporkan tindakan bullying kepada guru atau pihak yang dipercaya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya menjaga hubungan yang positif di lingkungan sekolah.

Kelompok 22 KKA UM Kendari juga mengajak seluruh warga sekolah bersama-sama menciptakan sekolah yang ramah, aman, dan bebas dari bullying.*

Humas Dikbud Sultra Sebut Jurnalis Kendarikini Cari Kutu

0

KENDARIKINI.COM — Humas Dikbud Sultra menyebut jurnalis Kendarikini.com seperti mencari kutu saat mengonfirmasi dugaan penjualan paket seragam SMAN 2 Kendari.

Pernyataan itu disampaikan Kasubid Humas Dikbud Sultra, Kamarudin, saat dikonfirmasi Sabtu (5/9/2026).

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan paket seragam siswa kelas 10 senilai Rp675 ribu hingga Rp1,3 juta.

Kamarudin menyebut pengadaan seragam putih abu-abu diperbolehkan bagi siswa kurang mampu kelas 11 dan 12.

“Ada pengadaan baju seragam putih abu-abu tapi hanya untuk siswa yang tidak mampu,” kata Kamarudin.

Menurutnya, pengadaan tersebut belum diprogramkan untuk siswa baru kelas 10.

Kamarudin juga menyebut sekolah diperbolehkan menjual pakaian batik, tenun, olahraga, muslim, serta atribut pendukung.

“Jadi yang dibolehkan sekolah melakukan penjualan hanya pakaian batik, olahraga, batik, tenun, pakaian muslim,” ujarnya.

Ia kemudian membandingkan dugaan pengadaan seragam SMAN 2 Kendari dengan SMPN 20 Kendari.

“Anak saya juga sekolah di SMPN 20 Kendari juga beli seperti yang di atas,” ungkapnya.

Saat konfirmasi berlanjut, Kamarudin menyebut jurnalis Kendarikini.com seperti mencari kutu.

“Jangan hanya cari titik lemah akhirnya seperti hanya cari kutu saja,” sambungnya.

Ketika diminta memperjelas pernyataan tersebut, Kamarudin mengarahkan konfirmasi kepada Humas SMAN 2 Kendari.

“Secara detil, silakan ke humas SMAN 2 Kendari. Guna dapatkan rincian yang jelas,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Kendari, Nur Aida, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Paket seragam tersebut diduga meliputi batik, tenun, olahraga, muslim, topi, dasi, ikat pinggang, papan nama, kaus kaki, buku tata tertib, serta atribut sekolah.

Sebelumnya, orang tua siswa menyoroti belum terbukanya rincian harga setiap jenis seragam dan atribut.

Mereka meminta penjelasan mengenai total pengadaan, dasar harga, mekanisme pembelian, dan pihak yang bertanggung jawab.*

Izin Dasar PT Chen Bersaudara Jaya Disebut Lengkap, DLHK Belum Menjawab

0

KENDARIKINI.COM — Kejelasan perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah PT Chen Bersaudara Jaya di Kendari belum diperoleh.

DPMPTSP Kota Kendari sebelumnya menyebut sejumlah izin dasar perusahaan tercatat lengkap dalam sistem perizinan.

Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Ibram Agus Sakti, melalui Kabid Pengujian Teknis, Koordinasi dan Pengawasan, Indra Sulra.

Menurut Indra, dokumen dasar tersebut meliputi NIB, KRK, SPPL, serta PBG.

“Kalau izin dasar namanya, izin dasar itu sudah lengkap. Bahkan saya cek NIB-nya juga sudah ada,” kata Indra.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai limbah B3, limbah cair, dan dampak lingkungan, Indra mengarahkan pertanyaan kepada DLHK.

“Yang terkait dengan B3, limbah, itu ada di OPD teknis. Mereka yang paham kalau terkait teknisnya,” jelasnya.

KENDARI KINI.COM kemudian berupaya meminta penjelasan kepada DLHK mengenai status perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah perusahaan.

Konfirmasi dilakukan sejak 30 Agustus hingga 6 September 2026 melalui telepon, pesan komunikasi, surat, dan kunjungan langsung.

Wartawan juga telah mendatangi kantor DLHK beberapa kali untuk memperoleh keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Pada Rabu (2/9/2026) pukul 13.52 WITA, pesan konfirmasi kembali disampaikan kepada pihak terkait.

Pesan berikutnya dikirim Kamis (3/9/2026) pukul 07.17 WITA dan diketahui telah dibaca.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, DLHK belum memberikan jawaban mengenai status perizinan lingkungan maupun pengelolaan limbah perusahaan.

Sebelumnya, KENDARI KINI.COM juga telah menyiapkan dan menyampaikan surat konfirmasi sesuai arahan pihak terkait.

Di sisi lain, DPMPTSP menyebut belum menerima pengaduan resmi masyarakat terkait dampak kegiatan perusahaan tersebut.

“Dari PTSP tidak ada. Tidak ada yang sampai di sini bahwa ada dampak, ada pengaduan,” ujar Indra.

Indra menegaskan DPMPTSP menangani administrasi perizinan, sedangkan pengawasan teknis lingkungan berada pada OPD terkait.

“PTSP itu bukan OPD teknis. Kami hanya administrasi,” tegasnya.

Dengan demikian, kelengkapan izin dasar belum menjawab status dokumen teknis lingkungan dan pengelolaan limbah perusahaan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai izin lingkungan, pengawasan lapangan, maupun hasil pemeriksaan terhadap aktivitas PT Chen Bersaudara Jaya.

KENDARIKINI.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi DLHK serta PT Chen Bersaudara Jaya.*

La Baadi Ditemukan Selamat Setelah Tersesat Tiga Hari di Hutan Muna

0

KENDARIKINI.COM – Seorang warga Desa Wuna, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, ditemukan selamat setelah diduga tersesat selama tiga hari di hutan.

Korban bernama La Baadi, 63 tahun, sebelumnya dilaporkan hilang saat memasang jerat ayam hutan.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari, Amiruddin A.S., mengatakan korban ditemukan pada Sabtu, 5 September 2026.

“Pada pukul 19.00 Wita korban telah kembali ke rumahnya dalam keadaan selamat diantar pihak keluarga,” kata Amiruddin dalam keterangan tertulis.

Menurut informasi keluarga, korban tiba-tiba terlihat sekitar 50 meter dari lokasi terakhir diketahui (LKP).

Keluarga kemudian mengantar korban pulang ke rumah. Korban disebut tersesat selama tiga hari di hutan.

Sebelumnya, korban pergi memasang jerat ayam hutan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 07.00 Wita.

Hingga keesokan harinya, korban belum kembali. Keluarga dan warga kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi.

Dalam pencarian tersebut, mereka menemukan tempat air minum dan kotak rokok milik korban.

Pencarian sempat dilakukan tanpa hasil hingga informasi penemuan korban diterima.

Dengan ditemukannya korban dalam keadaan selamat, operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup.

Seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke kesatuannya masing-masing.

Operasi tersebut melibatkan Unit Siaga SAR Muna, Polsek Tongkuno, aparat desa, warga sekitar, keluarga korban, serta SMC dan stafnya.

Peralatan yang digunakan meliputi rescue car, peralatan medis, evakuasi, komunikasi, dan perlengkapan keselamatan lainnya.*

Polresta Kendari Amankan Dua Tersangka dan Satu ABH Pencurian Tungku

0

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengamankan dua tersangka dan satu anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan tersebut terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.

“Penangkapan dilakukan Tim URC BUSER 77 bersama Subunit 1 Satreskrim Polresta Kendari. Ketiganya diamankan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 02.15 WITA,” jelasnya.

Sambungnya, Dua tersangka masing-masing berinisial RA, 22 tahun, dan RI, 18 tahun. Sementara itu, ABH berinisial A, 17 tahun, turut diamankan dalam perkara tersebut.

“Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah dan gudang kosong, Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari,” tambahnya

Lanjutnya, Berdasarkan keterangan polisi, ketiganya mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat.

“RA disebut berjaga di bukit belakang gudang, sedangkan RI dan A masuk melalui area belakang,” ungkapnya.

Di dalam gudang, mereka mengambil tungku pembakaran besi dan membawanya menuju sepeda motor.

“RA dan RI kemudian menjual tungku tersebut di sekitar Pasar Baruga seharga Rp80.000. Setelah menjual barang, keduanya kembali ke lokasi untuk menjemput A,” tuturnya.

Namun, ketiganya diamankan warga sekitar sebelum dibawa ke Polresta Kendari. Polisi mengamankan satu buah tungku besi sebagai barang bukti.

“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 Ayat (2) atau Pasal 476 KUHP. Pasal tersebut juncto Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” bebernya.

Polisi telah memeriksa tersangka, pelapor, dan saksi terkait perkara tersebut. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan memberikan SP2HP kepada pelapor.

“Pelapor berinisial BOE menyebut kerugiannya mencapai sekitar Rp30 juta. Kerugian tersebut terdiri dari barang dan alat workshop yang dilaporkan hilang selama tiga minggu terakhir. Polisi masih melakukan penyidikan terhadap dugaan pencurian tersebut,” pungkasnya.*

Kalla Toyota Luncurkan Local & Eco Delight di Hari Pelanggan Nasional

KENDARIKINI.COM – Kalla Toyota meluncurkan inovasi pelayanan Local & Eco Delight dalam memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026.

Peluncuran tersebut berlangsung pada 4 September 2026 secara serentak di seluruh jaringan dealer dan customer lounge Kalla Toyota.

Layanan terbaru itu diterapkan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Program Local & Eco Delight menghadirkan minuman selamat datang dan makanan ringan berbahan lokal khas Sulawesi.

Sajian tersebut menggunakan peralatan makan yang dapat digunakan kembali untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Setiap sajian juga dilengkapi kartu edukatif mengenai sejarah, cita rasa, dan nilai kearifan lokal produk.

Aftersales & Customer Experience General Manager Kalla Toyota, M. Noor Iqbal Yafie, mengatakan inovasi tersebut menghadirkan pengalaman pelanggan yang lebih menyenangkan.

“Melalui inovasi Local & Eco Delight, Kalla Toyota tidak hanya ingin memberikan layanan teknis otomotif terbaik,” ujarnya.

Menurutnya, setiap interaksi di customer lounge menjadi peluang mengedukasi masyarakat tentang langkah nyata menuju masa depan berkelanjutan.

Selain itu, Kalla Toyota meluncurkan SPEKTA Signature – 5 Senses of Hospitality untuk menghadirkan pengalaman pelanggan yang lebih personal.

Konsep tersebut mencakup lima dimensi, yakni See, Taste, Hear, Touch, dan Feel.

See diwujudkan melalui sambutan manajemen, sedangkan Taste menghadirkan sajian lokal dengan penyajian ramah lingkungan.

Hear melalui musik instrumental bernuansa lokal Sulawesi, sementara Touch diwujudkan melalui Health Check.

Adapun Feel menghadirkan aktivitas keluarga KIDDO ARTventure in Culture.

Kalla Toyota menyebut keseluruhan inovasi tersebut dirancang untuk membangun kedekatan emosional dan pengalaman berkesan bagi pelanggan.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti