Jumat, Oktober 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 117

Polemik Data Alumni UHO Berakhir, PDDikti Pulihkan Data Ayu Manda Putri

KENDARIKINI.COM – Langkah cepat Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Dr Herman, dalam merespons polemik perubahan data alumni atas nama Ayu Manda Putri membuahkan hasil. Data akademik yang sebelumnya sempat berubah kini telah kembali normal di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Dr Herman mengungkapkan, perbaikan data tersebut telah rampung pada Senin, 30 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, setelah sebelumnya diketahui terjadi perubahan data yang diduga dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Alhamdulillah, sekitar pukul 15.00 WITA data alumni Ayu Manda Putri sudah kembali normal,” ujar Dr Herman saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin malam (30/12).

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses klarifikasi dan perbaikan data akademik alumni tersebut hingga kembali sesuai dengan data aslinya.

“Alhamdulillah data di PDDikti sudah terdaftar kembali dengan benar. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu meluruskan dan memperbaiki kesalahan data ini,” ucapnya.

Rektor UHO itu juga kembali mengimbau seluruh alumni Universitas Halu Oleo agar secara berkala memantau data diri masing-masing di PDDikti. Jika ditemukan adanya perubahan atau ketidaksesuaian data, alumni diminta segera melaporkannya kepada pihak kampus untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.

“Begitu ada perubahan data, segera sampaikan ke UHO agar dapat kami ajukan perbaikan ke PDDikti,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, data diri alumni UHO atas nama Ayu Manda Putri sempat berubah menjadi atas nama lain. Tidak hanya nama, data jenis kelamin serta tempat dan tanggal lahir juga dilaporkan ikut berubah, sehingga menimbulkan polemik di kalangan alumni.*

Enam Pelaku Dugaan Pemalsuan STNK Mobil di Kendari Ditangkap Polisi

0

KENDARIKINI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil di wilayah hukum Sulawesi Tenggara (Sultra).

Enam terduga pelaku tersebut berasal dari dua komplotan berbeda dan masing-masing berinisial YS, AD, PN, MY, TF, dan AH. Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi mengungkap jaringan peredaran STNK palsu yang diduga merugikan masyarakat.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang cukup rapi dan terstruktur.

“Pelaku melakukan pemindaian dokumen, pengeditan digital, hingga mencetak ulang STNK lengkap dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (PKB/BBN-KB). Dokumen tersebut dilengkapi hologram agar menyerupai STNK asli,” ungkap Kapolresta Kendari dalam press release di Aula Wira Pratama Polresta Kendari pada Selasa, 30 Desembee 2025.

Selain memalsukan dokumen, lanjut Edwin, para pelaku juga memanipulasi identitas kendaraan dengan cara mengubah nomor rangka dan nomor mesin menggunakan peralatan khusus agar sesuai dengan data pada STNK palsu.

“Setelah identitas kendaraan diubah secara fisik dan dokumen dibuat seolah-olah lengkap, mobil-mobil tersebut kemudian dijual ke masyarakat atau digunakan untuk operasional sehari-hari,” jelasnya.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022. Sindikat ini juga diduga bekerja sama dengan oknum debt collector yang memasok kendaraan hasil tarikan.

Para pelaku menjual satu paket STNK palsu lengkap dengan harga sekitar Rp3,5 juta per set, sementara paket lain dipatok dengan harga berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Polisi juga menduga sindikat tersebut telah memproduksi lebih dari 100 lembar STNK palsu yang peredarannya tidak hanya di Sulawesi Tenggara, namun berpotensi hingga ke luar daerah, termasuk Pulau Jawa.

“Dokumen palsu ini sudah tersebar di Sultra dan kami masih mendalami kemungkinan peredarannya ke wilayah lain,” kata Edwin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan harga kendaraan yang murah dan memastikan keaslian dokumen kendaraan dengan melakukan pengecekan di kantor Samsat sebelum melakukan transaksi jual beli.(Faldi)*

Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konut Tuai Kritik, KPK Dinilai Mudah Terintervensi

0

KENDARIKINI.COM – Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai kritik dari sejumlah mantan pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) membuka ruang intervensi dalam penegakan hukum.

Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, menyebut kewenangan SP3 yang dimiliki KPK pascarevisi Undang-Undang KPK justru berpotensi melemahkan kehati-hatian lembaga antirasuah dalam menangani perkara.

“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK menjadi mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” kata Novel dalam keterangan tertulis, dikutip dari inilah.com pada Selasa, 30 Desember 2025.

Novel menegaskan, sejak awal dirinya menolak revisi Undang-Undang KPK, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan penghentian penyidikan.

“Kewenangan ini berpotensi membuat KPK tidak berhati-hati sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka,” ujarnya.

Kritik serupa disampaikan mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif. Menurutnya, penghentian penyidikan kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, tidak memiliki dasar yang kuat karena menyangkut sektor sumber daya alam strategis dengan potensi kerugian negara yang besar.

“Kasus itu tidak layak diterbitkan SP3 karena menyangkut sumber daya alam yang sangat penting dan kerugian negaranya besar,” kata Syarif.

Syarif mengungkapkan, pada masa kepemimpinannya, KPK telah mengantongi bukti dugaan tindak pidana korupsi dan suap. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat itu tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Makanya sangat aneh jika penyidikan kasus ini justru dihentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengklaim bahwa penerbitan SP3 telah sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dugaan penerimaan suap yang terjadi pada 2009 telah melewati masa kedaluwarsa jika disidik pada 2025 atau sekitar 16 tahun kemudian. Selain itu, alat bukti terkait dugaan kerugian keuangan negara dinilai belum mencukupi.

“Penerbitan SP3 sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3 yang terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Ia menambahkan, SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan sejalan dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 terkait dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Konawe Utara periode 2007–2014.

Dalam kasus tersebut, indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun dari hasil penjualan nikel melalui proses perizinan yang diduga melawan hukum. Aswad juga diduga menerima aliran dana sekitar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pemohon izin pertambangan pada periode 2007–2009.

Atas perbuatannya, Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

BNNP Sultra Rilis Data Penyalahgunaan Narkoba 2025 Berdasarkan Umur dan Jenis Kelamin

0

KENDARIKINI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis data penyalahgunaan narkoba berdasarkan umur dan jenis kelamin terhadap klien yang menjalani program rehabilitasi rawat jalan di seluruh klinik pratama BNN se-Sultra sepanjang tahun 2025 pada Selasa, 30 Desember 2025.

Berdasarkan laporan BNNP Sultra, total paket layanan rehabilitasi rawat jalan yang dikoleksi pada tahun 2025 sebanyak 163 paket, dengan realisasi mencapai 311 paket atau 190,8 persen.

Layanan tersebut tersebar di Klinik Pratama BNNP Sultra, BNN Kota Kendari, BNNK Kolaka, BNNK Muna, dan BNNK Baubau.

Di Klinik Pratama BNNP Sultra, jumlah paket layanan rawat jalan yang dikoleksi sebanyak 58 paket dengan realisasi 85 paket atau capaian 146,6 persen. Klinik Pratama BNN Kota Kendari mencatat realisasi tertinggi dengan 100 paket dari 31 paket yang dikoleksi atau mencapai 322,6 persen. Sementara Klinik Pratama BNNK Kolaka merealisasikan 21 paket dari 20 paket, BNNK Muna 76 paket dari 26 paket, dan BNNK Baubau 29 paket dari 28 paket.

Berdasarkan jenis kelamin, total klien rehabilitasi rawat jalan sepanjang 2025 berjumlah 311 orang, terdiri dari 283 laki-laki dan 28 perempuan. Jumlah terbanyak tercatat di Klinik Pratama BNN Kota Kendari dengan 100 klien, disusul BNNP Sultra dan BNNK Kolaka masing-masing 85 klien.

Sementara berdasarkan kelompok umur, klien berusia di bawah 18 tahun tercatat sebanyak 48 orang, sedangkan klien berusia di atas 18 tahun sebanyak 253 orang. Data ini menunjukkan mayoritas klien rehabilitasi rawat jalan merupakan kelompok usia dewasa, meski penyalahgunaan narkoba di kalangan anak dan remaja masih ditemukan.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Andri Irnadi melalui Kabid Pemberantasan Alam Kusuma menegaskan bahwa data tersebut menjadi dasar bagi BNNP Sultra untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus mengobarkan semangat, berjuang bersama, dan berperang melawan kejahatan narkoba,” ungkapnya dalam press release di ruang lobi BNNP Sultra.(Faldi)*

Aniaya, Pencurian, dan Pengeroyokan Dominasi Kasus Konvensional di Kendari Sepanjang 2025

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari merilis data perbandingan 10 jenis kasus konvensional yang ditangani sepanjang tahun 2024 dan 2025 di wilayah Kota Kendari pada Selasa, 30 Desember 2025.

Berdasarkan data Polresta Kendari, total 10 jenis kasus konvensional pada tahun 2024 tercatat sebanyak 847 kasus. Sementara pada tahun 2025 jumlahnya menurun menjadi 784 kasus atau turun 63 kasus.

Rincian data menunjukkan, kasus aniaya biasa masih menjadi yang tertinggi meskipun mengalami penurunan dari 323 kasus pada 2024 menjadi 256 kasus pada 2025. Kasus pencurian tercatat 117 kasus pada 2024 dan 131 kasus pada 2025, sedangkan kasus pengeroyokan turun tipis dari 124 kasus menjadi 123 kasus.

Untuk kasus penipuan, jumlahnya stagnan dengan 31 kasus pada 2024 dan 2025. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) justru mengalami kenaikan dari 36 kasus menjadi 40 kasus. Sementara itu, kasus pengancaman turun dari 27 menjadi 21 kasus, dan penggelapan turun dari 54 menjadi 45 kasus.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tercatat turun tipis dari 66 kasus pada 2024 menjadi 65 kasus pada 2025. Penurunan juga terjadi pada kasus pengerusakan dari 21 menjadi 13 kasus. Namun, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengalami kenaikan dari 48 kasus pada 2024 menjadi 59 kasus pada 2025.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka menyampaikan bahwa meskipun secara umum jumlah kasus konvensional menurun, namun masih terdapat beberapa jenis kejahatan yang mendominasi sepanjang 2025.

“Pada tahun 2025, kasus konvensional masih didominasi oleh aniaya biasa, pencurian, dan pengeroyokan,” ungkap Kapolresta Kendari dalam press release akhir tahun 2025 di Aula Wira Pratama Polresta Kendari.(Faldi)*

BNNP Sultra Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama 2025, 17 Tersangka Diamankan

0

KENDARIKINI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2025 di wilayah Sultra.

Selama periode tersebut, BNNP Sultra berhasil mengungkap 14 laporan kasus narkotika dengan mengamankan 17 tersangka berjenis kelamin laki-laki. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui sejumlah operasi, termasuk kerja sama dengan Bea Cukai.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Adri Irniadi melalui Kabid Pemberantasan Alam Kusuma menyampaikan, dari hasil pengungkapan kasus, petugas menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.

“Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 4.157,98 gram atau sekitar 4,1 kilogram, ganja 7.576,41 gram atau 7,5 kilogram, serta opium cair seberat 63 gram,” ungkapnya dalam press release di ruang lobi BNNP Sultra pada Selasa, 30 Desember 2025.

Selain itu, BNNP Sultra juga mengamankan sejumlah barang temuan lain yang masih dalam proses pendalaman, di antaranya sabu seberat 142,32 gram, ganja sekitar 4,5 kilogram, serta opium cair.

Brigjen Pol Adri Irniadi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan sinergi lintas sektor serta peran aktif masyarakat.

“Narkoba adalah permasalahan bangsa. Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama secara berkelanjutan,” tegasnya.

Di sisi lain, BNNP Sultra juga menjalankan fungsi asesmen terpadu terhadap para tersangka. Dari total 21 orang yang menjalani asesmen, tujuh orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, tujuh orang menjalani rawat jalan sambil tetap menjalani proses hukum, satu orang menjalani rehabilitasi rawat inap dengan proses hukum berlanjut, serta enam orang direkomendasikan menjalani proses hukum dan rehabilitasi di dalam Lapas atau Rutan.

Secara akumulatif, BNNP Sultra menyita lebih dari 11 kilogram narkotika sepanjang tahun 2025. Dari hasil tersebut, negara diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 51.828 jiwa masyarakat Sultra dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(Faldi)*

Karo SDM Polda Sultra Pimpin Sidang Akhir Kelulusan SIP, 68 Peserta Dinyatakan Lulus

0

KENDARIKINI.COM – Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Sulawesi Tenggara,Kombes Pol. Dr. Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., memimpin Sidang Akhir Kelulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Aula Dharana Lastarya.

Sidang akhir ini merupakan tahapan penentuan hasil seleksi akhir bagi peserta SIP setelah melalui serangkaian proses seleksi yang ketat, objektif, dan transparan. Sebanyak 312 peserta yang terdiri dari personel Polri mengikuti seleksi SIP Tahun 2025, 212 orang tembus hingga ke tahap akhir.

Berdasarkan hasil sidang akhir, sebanyak 68 peserta dinyatakan lulus terpilih, sementara peserta lainnya dinyatakan belum memenuhi persyaratan kelulusan. Penetapan kelulusan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh aspek penilaian yang telah ditetapkan, meliputi administrasi, akademik, kesehatan, kesamaptaan jasmani, psikologi, serta penilaian mental kepribadian.

Dalam arahannya, Karo SDM Polda Sultra menegaskan bahwa proses seleksi SIP dilaksanakan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) guna menghasilkan calon perwira Polri yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan tugas ke depan.

Sidang akhir kelulusan SIP ini diharapkan dapat melahirkan perwira pertama Polri yang berkualitas serta mampu mendukung peningkatan kinerja organisasi Polri, khususnya di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.*

PLN UID Sulselrabar Gelar Khitan Sehat Gratis untuk 111 Anak

0

KENDARIKINI.COM, Makassar – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) menggelar kegiatan Khitan Sehat gratis bagi 111 anak di Kota Makassar pada Selasa, 30 Desember 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Makassar Selatan tersebut berlangsung di Kantor PLN UP3 Makassar Selatan. Peserta khitan terdiri dari 96 anak laki-laki dan 15 anak perempuan yang berasal dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar.

Seluruh proses khitan dilakukan oleh tenaga medis profesional. Selain layanan kesehatan gratis, para peserta juga menerima paket perlengkapan serta santunan sebagai bentuk dukungan kepada anak-anak dan keluarganya.

Kegiatan Khitan Sehat Anak Sholeh ini turut dihadiri General Manager PLN UID Sulselrabar Edyansyah, Ketua YBM PLN UID Sulselrabar Rachmat Nur, serta Manager PLN UP3 Makassar Selatan Jimy Indra Baskara.

General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian PLN terhadap kesehatan anak sejak dini sekaligus bagian dari komitmen sosial perusahaan.

“Kegiatan khitan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi anak-anak untuk tumbuh sehat, berakhlak mulia, dan menjadi generasi yang berbakti kepada orang tua,” ujarnya.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Makassar Selatan Jimy Indra Baskara menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diinisiasi oleh Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Makassar Selatan sebagai bentuk kepedulian insan PLN terhadap masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.

“Sebanyak 111 anak mengikuti khitan sehat ini secara gratis. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu keluarga dalam menjaga kesehatan anak sejak dini,” ungkapnya.

Melalui kegiatan tersebut, PLN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program-program sosial yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.*

Diduga Garap Kawasan Hutan 60,53 Hektare, PT SPR Terancam Denda Ratusan Miliar

0

KENDARIKINI.COM – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencuat. Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Stargate Pasific Resource (SPR) yang diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin dengan luasan mencapai 60,53 hektare.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya mencatat sejumlah perusahaan tambang di Sultra telah dikenakan sanksi administratif berupa denda akibat melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.

Terbaru, PT SPR Sultra diduga dikenakan sanksi administratif berupa denda bukaan kawasan hutan seluas 60,53 hektare dengan nilai mencapai sekitar Rp589,63 miliar.

Ketua Umum Perhimpunan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, menyebut dugaan sanksi tersebut menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan.

“Informasi yang kami peroleh, PT SPR diduga telah melakukan penambangan di dalam kawasan hutan dengan luasan mencapai 60,53 hektare,” ujar Jefri kepada awak media pada Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menjelaskan, denda administratif atas pelanggaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar per hektare. Jika dikalikan dengan luas bukaan kawasan hutan yang diduga dilakukan perusahaan, maka total denda yang harus dibayarkan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Jika dihitung, total dendanya kurang lebih Rp589 miliar 630 juta lebih,” jelasnya.

Meski demikian, Jefri menegaskan bahwa pembayaran denda administratif tidak serta-merta menghapus unsur pidana atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Sekalipun denda dibayar, itu tidak menghilangkan unsur pidananya. Aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Selain itu, Jefri juga menduga PT SPR masih melakukan aktivitas pertambangan melalui pihak kontraktor, yakni PT Kalimantan Prima Persada Grup Astra melalui PT Pamapersada Nusantara (PAMA). Dugaan tersebut dinilainya sebagai aktivitas yang terstruktur dan sistematis.

Atas dasar itu, P3D Konawe Utara meminta agar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT SPR tidak diterbitkan sebelum perusahaan melunasi sanksi administratif dan membuktikan tidak lagi melakukan aktivitas bukaan kawasan hutan tanpa izin.

“Kami juga meminta agar proses pembangunan smelter PT SPR dihentikan jika terbukti memasuki kawasan hutan tanpa izin,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, P3D Konawe Utara memastikan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Pihaknya meminta Kementerian ESDM tidak menerbitkan RKAB PT SPR hingga sanksi administratif dibayarkan dan dilakukan pemulihan area bukaan kawasan hutan.

Sementara itu salah satu penanggung jawab PT Stargate, Anto yang dikonfirmasi via pesan whats app belum memberikan tanggapan.*

KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Nikel Rp2,7 Triliun Mantan Bupati Konut

0

KENDARIKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman. Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerbitan SP3 tersebut. Ia menyebutkan, keputusan itu diambil karena dua alasan utama, yakni tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti serta perkara suap yang telah melewati masa kedaluwarsa hukum.

“Penerbitan SP3 dilakukan karena tidak ditemukannya bukti yang cukup dalam proses penyidikan, serta adanya kendala daluwarsa untuk pasal suap,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12), dikutip dari CNNIndonesia.

Budi menjelaskan, penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga menghadapi hambatan signifikan. Selain itu, perkara yang bermula sejak 2009 turut mempengaruhi kelanjutan proses hukum.

Menurutnya, SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait. Ia menegaskan, setiap langkah penegakan hukum harus tetap berlandaskan pada norma dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan ini sejalan dengan asas pelaksanaan tugas KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, antara lain kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, dan penghormatan HAM,” jelasnya.

Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.

“Kami terbuka apabila ada masyarakat yang memiliki informasi baru untuk disampaikan kepada KPK,” tegas Budi.

Diketahui, Aswad Sulaiman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Oktober 2017. Ia diduga menerbitkan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) nikel secara melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun dari hasil produksi dan penjualan nikel.

Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan indikasi kerugian negara mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penerbitan izin kuasa pertambangan selama Aswad menjabat Bupati Konut pada periode 2007–2009 dan 2011–2016.

Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap sekitar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang yang mengajukan izin pertambangan pada periode 2007–2009. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kabupaten Konawe Utara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, dengan aktivitas pertambangan yang melibatkan sejumlah perusahaan besar di sektor tersebut.*

Oknum Guru SMP di Kendari Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Terancam 15 Tahun Penjara

0

KENDARIKINI.COM – Seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Kendari berinisial MU ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah siswi.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban yang mengungkap dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MU terhadap anaknya yang masih berstatus pelajar.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya,” kata Kapolresta Kendari saat konferensi pers di Aula Wira Pratama Polresta Kendari pada Selasa, 30 Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada Juli dan Oktober 2025, di lingkungan sekolah. Saat kejadian, korban diduga berada dalam situasi yang membuatnya tidak berdaya untuk melawan.

Selain korban awal, penyidik juga menemukan adanya dugaan perbuatan serupa yang dilakukan tersangka terhadap tiga siswi lainnya dengan modus yang hampir sama.

“Total terdapat empat korban anak dalam perkara ini. Saat ini seluruh korban mendapatkan pendampingan,” tegas Edwin.

Kapolresta Kendari menambahkan, pihaknya menangani perkara ini secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan kondisi psikologis para korban.

Atas perbuatannya, tersangka MU dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak, guna mencegah terulangnya kasus serupa.*

Kapolresta Kendari Rilis Data Kriminalitas 2025, Angka Kasus Menurun

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari merilis data perbandingan kriminalitas yang ditangani sepanjang tahun 2024 dan 2025 di wilayah Kota Kendari pada Selasa, 30 Desember 2025.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka menyampaikan bahwa angka kriminalitas secara umum mengalami penurunan pada tahun 2025. Penurunan tersebut terjadi baik pada crime total maupun crime clearance.

“Crime total mengalami penurunan sebanyak 248 kasus atau 18,15 persen dari tahun 2024 ke 2025. Sementara crime clearance menurun 318 kasus atau 31,08 persen,” ungkapnya saat press release akhir tahun 2025 di Aula Wira Pratama Polresta Kendari.

Berdasarkan data Polresta Kendari, jumlah crime total pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.366 kasus, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi 1.118 kasus. Penurunan kasus terjadi di hampir seluruh wilayah polsek, di antaranya Polsek Mandonga, Abeli, Poasia, Ranomeeto, dan Soropia. Meski demikian, Polsek Kemaraya mencatatkan kenaikan kasus dari 35 menjadi 50 kasus.

Sementara itu, angka crime clearance pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.023 kasus, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi 705 kasus. Penurunan penyelesaian perkara paling signifikan terjadi di wilayah Polsek Mandonga, disusul beberapa polsek lain yang tidak mencatatkan penyelesaian perkara sepanjang 2025.

Kapolresta Kendari menegaskan, data tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran Polresta Kendari untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat ke depan.

“Capaian ini menjadi cambuk pembelajaran bagi seluruh personel agar ke depan bisa bekerja lebih baik,” pungkasnya.(Faldi)*

Polres Kolaka Catat Prestasi Gemilang Sepanjang 2025 ‎

0

KENDARIKINI.COM – Kinerja Polres Kolaka sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren positif dan patut diapresiasi. Berdasarkan rilis resmi kepolisian, sejumlah indikator keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) mengalami perbaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
‎
‎Dalam data Jumlah Tindak Pidana (JTP), Polres Kolaka mencatat penurunan kasus dari 414 kasus pada 2024 menjadi 406 kasus di 2025. Artinya, terdapat penurunan sebanyak 8 kasus tindak pidana sepanjang tahun berjalan.
‎
‎Tak hanya itu, dari sisi Penyelesaian Tindak Pidana (PTP), Polres Kolaka justru menunjukkan peningkatan kinerja yang cukup tajam. Pada tahun 2024, sebanyak 290 kasus berhasil diselesaikan, sementara pada tahun 2025 angka tersebut melonjak menjadi 360 kasus. Dengan demikian, terdapat peningkatan pengungkapan sebanyak 70 kasus.
‎
‎Sementara di sektor keselamatan berlalu lintas, hasilnya juga menggembirakan. Jumlah kecelakaan lalu lintas berhasil ditekan dari 174 kasus pada 2024 menjadi 154 kasus di 2025, atau turun 20 kasus.
‎
‎Lebih mencolok lagi, angka korban meninggal dunia (MD) akibat kecelakaan lalu lintas turun drastis dari 47 orang menjadi 19 orang, atau berkurang 28 korban jiwa.
‎
‎Di bidang pemberantasan narkoba, Polres Kolaka juga mencatat keberhasilan besar dengan mengamankan 2.441,88 gram sabu sepanjang tahun 2025, sebagai bentuk komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kolaka.
‎
‎Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, menegaskan bahwa capaian tersebut tidak lepas dari berbagai program inovasi kepolisian yang terus dimasifkan. Melalui tagline “Polri PRO for PRO Polri”, jajaran Polres Kolaka berupaya menghadirkan polisi yang aktif, responsif, dan dekat dengan masyarakat.
‎
‎“Kehadiran Polri di tengah masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan rasa aman, sejalan dengan kebijakan Polri untuk masyarakat serta Transformasi Polri Presisi,” ujarnya, Selasa (30/12/225).
‎
‎Keberhasilan tersebut juga sejalan dengan upaya mendukung Astacita Presiden RI dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
‎
‎Sebagai bentuk pengakuan atas kinerja dan komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih dan akuntabel, di penghujung tahun 2025 Polres Kolaka menerima penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN-RB bekerja sama dengan Mabes Polri.
‎
‎Penghargaan ini menjadi kado indah sekaligus motivasi bagi Polres Kolaka untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.*

Sejumlah Titik Kerap Padam, Permahi Ingatkan PLN UP3 Kendari Soal UU Perlindungan Konsumen

0

KENDARIKINI.COM – Polemik pemadaman listrik yang kerap terjadi di Kota Kendari sepanjang tahun 2025 akhirnya mendapat tanggapan resmi dari PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kendari.

Salah seorang warga asal Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Ilham mengeluhkan kondisi listrik yang sering padam dan tidak stabil dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, pemadaman dan tegangan listrik yang tidak normal kerap terjadi dan mengakibatkan beberapa alat elektronik miliknya mengalami kerusakan.

“Sering tiba–tiba mati, kemudian listrik menyala seperti tegangan tidak normal. Mati menyala. Televisi rusak,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ketua DPC Permahi Kendari, Relton Anugrah mengatakan masyarakat sebagai konsumen listrik memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan berkualitas. PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik memiliki tanggung jawab hukum apabila pelayanan tersebut merugikan konsumen.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan,” terang Relton.

Ia juga menambahkan selain UU Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Selain itu, konsumen juga berhak mendapat ganti rugi apabila tenaga listrik yang diberikan tidak stabil dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

“Dengan dasar tersebut, kerusakan pada barang elektronik akibat tenaga listrik yang tidak stabil atau pemadaman yang tidak sesuai prosedur dapat dituntut ganti rugi kepada PLN,” pungkas Relton.

Asisten Manager PLN UP3 Kendari, Arpan, menjelaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir disebabkan oleh dua faktor utama, yakni pemadaman terencana dan gangguan tidak terencana.

“Pemadaman terencana dilakukan untuk pemeriksaan dan perawatan jaringan listrik, terutama ketika terjadi gangguan di sisi jaringan yang membutuhkan penanganan teknis,” ujar Arpan saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di kantornya pada Senin, 29 Desember 2025.

Menurutnya, pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam kondisi jaringan bertegangan, sehingga pemadaman terencana menjadi langkah yang harus dilakukan demi keselamatan dan keandalan sistem.

Selain itu, Arpan juga mengakui adanya pemadaman tidak terencana yang dipicu oleh faktor cuaca buruk, seperti hujan lebat dan petir.

“Untuk pemadaman akibat gangguan cuaca, itu merupakan kondisi yang tidak kami inginkan dan memang tidak bisa dihindari sepenuhnya,” jelasnya.

Meski demikian, PLN UP3 Kendari memastikan kesiapsiagaan penuh dalam menghadapi gangguan kelistrikan. Arpan menyebutkan, pihaknya menyiagakan 24 tim di sejumlah titik di wilayah Kota Kendari untuk merespons gangguan dengan cepat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PLN juga melakukan upaya mitigasi gangguan akibat petir, salah satunya dengan pemasangan penangkal petir di sejumlah titik jaringan.

“Kondisi cuaca sejak Oktober hingga akhir tahun ini tidak menentu dan berpotensi menyebabkan gangguan jaringan, terutama akibat sambaran petir yang sering memicu putusnya jaringan listrik,” ungkap Arpan.

Untuk mengantisipasi gangguan ke depan, PLN UP3 Kendari menyiapkan total 141 pegawai siaga serta 228 tenaga pelayanan teknik. Khusus di Kota Kendari, sebanyak 24 tim disiagakan, masing-masing 12 tim di wilayah Benua-Benua dan 12 tim di Wua-Wua.

“Seluruh tim kami siap diterjunkan kapan saja apabila terjadi gangguan jaringan listrik,” pungkasnya.(Faldi)*

Polda Sultra Siapkan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026

0

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengamanan (PAM) malam pergantian tahun dan perayaan Tahun Baru 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai, bertempat di Tribun Lapangan Presisi Polda Sultra.

TFG kesiapan pengamanan ini dipimpin oleh Kapolda Sultra yang diwakili oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sultra, Kombes Pol Wasis Santoso, S.I.K. Kegiatan tersebut diikuti oleh personel yang terlibat dalam Operasi Lilin Anoa 2025, sebagai bagian dari rangkaian persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Dalam pelaksanaan TFG, dibahas secara detail skema pengamanan, pola penempatan personel, serta langkah-langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam pergantian tahun. “Selain itu, simulasi ini juga menjadi sarana koordinasi antar satuan fungsi guna memastikan seluruh unsur memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing,” kata Karo Ops.

TFG kesiapan PAM malam Tahun Baru 2026 bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kesiapsiagaan, serta memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pengamanan, sehingga seluruh rangkaian perayaan malam pergantian tahun dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.

Melalui kegiatan ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2026.*

PLN UP3 Kendari Pastikan Tidak Ada Pemadaman Listrik Terencana Jelang Tahun Baru 2026

0

KENDARIKINI.COM – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kendari memastikan tidak ada jadwal pemadaman listrik terencana di Kota Kendari menjelang perayaan Tahun Baru hingga 6 Januari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Asisten Manager PLN UP3 Kendari, Arpan, saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di Kantor PLN UP3 Kendari pada Senin, 29 Desember 2025.

“Untuk pemadaman terencana, kami pastikan tidak ada sampai dengan tanggal 6 Januari 2026,” ujar Arpan.

Ia menjelaskan, pemadaman listrik terencana sebelumnya memang sempat dilakukan pada 18 Desember 2025. Namun, hal tersebut dilakukan sebelum masa siaga Tahun Baru, dan bertujuan untuk pemeliharaan jaringan listrik.

Menurut Arpan, pemadaman tersebut dilakukan karena adanya gangguan jaringan yang membutuhkan penanganan teknis, seperti pemeliharaan rekonduktor dan pemasangan trafo, yang tidak dapat dikerjakan dalam kondisi jaringan bertegangan.

“Memang ada beberapa pemadaman sebelum masa siaga pada 18 Desember 2025, karena pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan oleh tim dalam kondisi bertegangan,” jelasnya.

Arpan juga menegaskan bahwa pemadaman listrik, baik terencana maupun tidak terencana, tidak ada kaitannya dengan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM).

“Pemadaman listrik tidak ada hubungannya dengan bahan bakar. Pengelolaan BBM bukan kewenangan kami,” tegasnya.

PLN UP3 Kendari memastikan sistem kelistrikan di Kota Kendari dalam kondisi siaga untuk mendukung kenyamanan masyarakat selama perayaan Tahun Baru.(Faldi)

Milad ke-43 SMAN 2 Raha, 1.500 Peserta Jalan Santai hingga Aksi Sosial Kesehatan

KENDARIKINI.COM, MUNA – Peringatan Milad ke-43 SMA Negeri 2 Raha (SMANDARA) berlangsung meriah dan penuh makna. Sekitar 1.500 peserta ambil bagian dalam kegiatan jalan santai yang digelar di Kota Raha, Kabupaten Muna pada Minggu, 21 Desember 2025.

Jalan santai dilepas langsung oleh Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil, S.H., M.H, didampingi Ketua PGRI Kabupaten Muna Muh. Awal, S.Pd., M.Pd, Ketua IKA SMANDARA Dr. Hj. Jumhari Baco, M.Sc., S.P.A, serta Kepala SMAN 2 Raha Syafiat Musi, S.Pd., M.Pd.

Start dimulai dari Jl. Bypass Raha (Museum Barughano Wuna), melewati Tugu Jati Kota Raha, Jl. Dr. Soetomo, Jl. Basuki Rahmat, dan finis di Jl. Pendidikan, SMAN 2 Raha. Kegiatan ini mendapat pengawalan dari Satlantas Polres Muna untuk memastikan kelancaran lalu lintas.

Sekitar pukul 09.00 Wita, jalan santai berakhir dan dilanjutkan dengan rangkaian acara puncak Milad ke-43 SMANDARA yang mengusung tema “Kolaborasi Menyongsong Masa Depan Gemilang”.

Ketua IKA SMANDARA sekaligus Ketua Panitia, Jumhari Baco menyampaikan bahwa usia 43 tahun merupakan perjalanan panjang SMAN 2 Raha dalam mencetak generasi yang kini berkiprah di berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, aparatur negara, wirausaha, hingga pemimpin di masyarakat.

“SMANDARA bukan sekadar tempat belajar, tetapi rumah besar yang menempa karakter, menanamkan nilai, dan membentuk jati diri para alumninya,” ujar Jumhari Baco dalam sambutannya.

“Dari SMA Negeri 2 Raha kami berangkat, dengan ilmu sebagai bekal dan akhlak sebagai kompas untuk menatap masa depan, Sebagai alumni, kami bangga pernah ditempa di SMA Negeri 2 Raha—tempat nilai, disiplin, dan persaudaraan tumbuh seiring prestasi,” jelasnya.

Selain kegiatan seremonial, rangkaian Milad ke-43 juga diisi dengan aksi sosial dan layanan kesehatan. Pada 27 Desember 2025, IKA SMANDARA menggelar sunatan massal yang diikuti 31 anak, skrining stunting pada anak, serta pemeriksaan kesehatan bagi guru purna tugas SMA Negeri 2 Raha.

Sementara itu, pada puncak perayaan 28 Desember 2025, selain jalan santai, juga dilaksanakan edukasi kesehatan jantung dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter spesialis jantung dan pembuluh darah bersama tim medis, yang dilanjutkan dengan ramah tamah serta penyerahan tali kasih kepada guru-guru purna tugas.

Sejumlah pejabat dan tokoh turut hadir dalam kegiatan ramah tamah, di antaranya Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Zainal Hafid, S.Pd, Ketua IKA SMANDARA Dr. Hj. Jumhari Baco, Kepala SMAN 2 Raha Syafiat Musi, para guru, alumni lintas angkatan, serta siswa-siswi SMAN 2 Raha.

Ketua IKA SMANDARA mengajak seluruh alumni untuk terus menjaga silaturahmi dan memperkuat kolaborasi demi kemajuan almamater.

“Sekecil apa pun kontribusi alumni, baik berupa gagasan, jejaring, maupun karya nyata, akan menjadi bekal bagi masa depan adik-adik kita di SMANDARA,” katanya.

Rangkaian Milad ke-43 SMAN 2 Raha ini menjadi momentum mempererat silaturahmi antara guru, siswa, alumni, dan masyarakat, sekaligus menegaskan peran alumni dalam mendukung keberlanjutan sekolah.

Selama seluruh kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.*

PT Vale Teken MoU Normalisasi Sungai Malili, Mitigasi Banjir hingga 2027

0

KENDARIKINI.COM, MAKASSAR – PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait normalisasi Sungai Malili sebagai langkah mitigasi banjir di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Larona.

Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor BBWS Pompengan Jeneberang, Kementerian PUPR pada Senin pada 29 Desember 2025. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Kepala BBWS Pompengan Jeneberang Heriantono Waluyadi, serta Wakil Presiden Direktur dan Chief Operation and Infrastructure Officer PT Vale Indonesia, Abu Ashar.

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam mengatakan, normalisasi Sungai Malili merupakan kebutuhan mendesak mengingat kawasan tersebut kerap dilanda luapan air yang berdampak langsung pada permukiman warga, khususnya di Kecamatan Malili.

“Normalisasi Sungai Malili ini memang sudah sangat layak dilakukan. Kami berharap kerja sama ini berjalan sukses dan benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” kata Irwan melalui siaran resminya.

Irwan mengungkapkan, material sedimen hasil pengerukan sungai tidak akan dibuang, melainkan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Luwu Timur.

“Sedimen hasil normalisasi akan kami manfaatkan untuk sejumlah pembangunan infrastruktur daerah. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian.

Wilayah Sungai Malili selama ini dikenal rawan banjir. Tanpa penanganan menyeluruh, potensi luapan air dikhawatirkan akan terus berulang dan mengancam aktivitas serta keselamatan warga.

Sementara itu, proyek pengendalian banjir ini meliputi normalisasi sungai, penyiapan lahan penampungan sementara, pembangunan infrastruktur pengendali banjir, hingga pengelolaan sedimen. Proyek tersebut direncanakan berlangsung hingga Desember 2027.

BBWS Pompengan Jeneberang sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR akan berperan dalam pendampingan, pengawasan, serta pemantauan di seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga pemeliharaan.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan PT Vale Indonesia ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam menekan risiko banjir serta meningkatkan keselamatan masyarakat di Luwu Timur.*

Rektor UHO Imbau Mahasiswa dan Alumni Cek PDDikti Usai Dugaan Perubahan Data Akademik

0

KENDARIKINI.COM — Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Herman, mengimbau seluruh mahasiswa aktif maupun alumni UHO untuk segera memeriksa data akademik masing-masing di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan dari alumni terkait dugaan perubahan data akademik di PDDikti yang disebut-sebut diganti dengan nama orang lain.

Keluhan itu disampaikan oleh alumnus Program Studi Teknik Sipil UHO angkatan 2017, Ayu Amanda, melalui akun TikTok miliknya, @amanda_ay09. Dalam unggahannya, Ayu mengungkapkan bahwa namanya di PDDikti diduga telah berubah menjadi seorang pria bernama Basri, yang menurutnya tidak pernah menjalani aktivitas akademik di Universitas Halu Oleo.

Menanggapi hal tersebut, Rektor UHO menegaskan pentingnya kewaspadaan seluruh civitas akademika terhadap data akademik masing-masing.

“Saya menghimbau kepada semua alumni Universitas Halu Oleo serta mahasiswa aktif untuk selalu mengecek data mereka di Pangkalan Data Dikti. Apabila terdapat perbedaan data atau indikasi peretasan, segera laporkan ke Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPATIK) UHO,” ujar Herman saat ditemui awak media pada Selasa, 30 Desember 2025.

Ia juga menegaskan bahwa jika laporan yang disampaikan ke UPATIK terkesan lambat ditangani, mahasiswa maupun alumni diperbolehkan untuk langsung menghubunginya secara pribadi.

“Kalau tidak direspons oleh petugas di bawah, silakan langsung ke saya. Nomor saya bisa diakses secara umum. Sampaikan langsung dan saya jamin, insya Allah akan saya respons lebih cepat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor II UHO, Prof. Ida Usman, sebelumnya menjelaskan bahwa pihak Universitas Halu Oleo hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penginputan data akademik melalui sistem resmi PDDikti Feeder dan Neo Feeder.

Menurutnya, pengelolaan dan perubahan data pada laman resmi PDDikti sepenuhnya berada di bawah kewenangan admin PDDikti pusat.

“PUSTIK UHO hanya mengirim data melalui feeder, meliputi data mahasiswa, dosen, mata kuliah, dan nilai. Setelah data terkirim, pengelolaan selanjutnya menjadi kewenangan admin PDDikti pusat,” jelas Prof. Ida kepada awak media, Senin (29/12).

Di sisi lain, dalam unggahan videonya, Ayu Amanda melontarkan tudingan serius dengan menyebut adanya dugaan praktik jual beli ijazah di lingkungan Universitas Halu Oleo.

“PUSTIK, Unhalu/UHO, kalian dibayar berapa sama si Basri ini? Dia ini dari mana? Kenapa bisa diganti kedudukan saya sebagai pemilik ijazah dan stambuk? Emang bisa beli ijazah? Saya baru tahu di negara ini bisa beli ijazah. Kalau begitu, saya tidak perlu kuliah,” ujar Ayu dalam unggahannya yang diposting pada Senin (29/12).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Halu Oleo menegaskan terus melakukan penelusuran serta koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keabsahan data dan menjaga integritas sistem akademik.*

Wahdah Islamiyah: Pergantian Tahun Cukup Jadi Momen Muhasabah

0

KENDARIKINI.COM — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah Sulawesi Tenggara menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sejumlah imbauan dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah di Sultra menjelang pergantian tahun 2025 menuju 2026. Hal tersebut dinilai sebagai ikhtiar menjaga ketertiban umum, keamanan, dan ketenteraman masyarakat, sekaligus mencegah munculnya aktivitas yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah.

Sebagaimana yang beredar bahwa Pemerintah Kota Kendari yang menetapkan Surat Edaran pengaturan perayaan malam pergantian tahun pada 29 Desember 2025, yang antara lain mengimbau perayaan dilakukan sederhana serta memuat larangan konvoi, konsumsi minuman beralkohol, petasan dan kembang api berdaya ledak tinggi.

Di Konawe Selatan, Bupati juga mengimbau agar perayaan malam tahun baru dijalankan secara sederhana dan kondusif, serta tidak diisi pesta kembang api, petasan, miras, maupun penyalahgunaan narkoba, disertai pengawasan di tingkat kecamatan/kelurahan/desa untuk mencegah kerumunan berlebihan dan gangguan ketertiban.

Sementara itu, imbauan serupa juga muncul dari unsur pengamanan dan pemerintah daerah lainnya. Kapolda Sultra, misalnya, mengimbau masyarakat tidak menggelar pesta kembang api di area pusat kota karena dinilai berisiko tinggi dan berpotensi menimbulkan kerawanan.

Di Kabupaten Muna, pemerintah daerah bahkan memilih mengisi momentum pergantian tahun dengan dzikir dan doa bersama, seraya menegaskan tidak ada kegiatan “hura-hura” serta mengingatkan agar tidak ada pesta kembang api/petasan, miras, dan narkoba.

Ketua DPW Wahdah Islamiyah Sultra, Ustaz Ir. H. Muh. Ikhwan Kapai, M.H, menilai imbauan kepala daerah tersebut patut diapresiasi karena menyentuh aspek yang sangat nyata di lapangan, mulai dari pencegahan potensi kecelakaan, gangguan kamtibmas, tindak kriminal, serta upaya menekan ruang-ruang kemaksiatan yang kerap muncul pada momen keramaian.

“Yang dilakukan pemerintah daerah adalah langkah preventif yang logis dan berpihak pada keselamatan warga. Ketika kerumunan membesar, potensi gangguan keamanan ikut meningkat. Maka pengaturan, pembatasan, dan penertiban itu justru bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Ustaz Ikhwan juga menilai, pendekatan “sederhana dan tertib” bukan sekadar teknis pengamanan, tetapi juga bentuk pendidikan sosial, yakni mengajak masyarakat menahan diri, menghormati pengguna jalan, menjaga kenyamanan lingkungan, serta tidak mengganggu warga yang beribadah atau beristirahat.

Ustaz Ikhwan Kapai mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dan aparat keamanan dengan menjaga ketertiban lingkungan, tidak melakukan konvoi, tidak menyalakan petasan/kembang api berbahaya, serta menjauhi miras dan narkoba, demi malam pergantian tahun yang aman, tenang, dan bermartabat.

Wahdah Islamiyah: Malam Tahun Baru Tidak Perlu Diistimewakan

Meski mendukung kebijakan pengaturan dan imbauan kondusivitas, Wahdah Islamiyah menegaskan pandangan organisasinya bahwa perayaan tahun baru tidak perlu diadakan. Menurut Wahdah, pergantian tahun tidak harus menjadi ajang euforia, tetapi cukup dipahami sebagai tanda berjalannya waktu yang semestinya mendorong kesadaran untuk memperbaiki diri.

Dai Senior Wahdah Islamiyah, Ust. H. Syaiful Yusuf, Lc., M.A., menegaskan bahwa malam tahun baru pada hakikatnya sama seperti malam-malam lainnya, sehingga tidak perlu diistimewakan.

“Malam tahun baru sama saja dengan malam-malam lainnya, tidak perlu diistimewakan. Pergantian tahun sama dengan pergantian bulan dan pergantian hari, yang seharusnya kita bermuhasabah karena setiap waktu berjalan itu berarti ajal kita semakin dekat,” ujarnya.

Anggota Komisi Fatwa MUI Sultra itu juga mengajak masyarakat, khususnya kaum Muslimin, untuk menghindari hal-hal yang sia-sia apalagi perbuatan maksiat pada malam tahun baru, namun sebaliknya mengisi waktu dengan aktivitas yang bermanfaat, misalnya memperbanyak dzikir dan doa, evaluasi diri, memperbaiki komitmen ibadah, atau menyusun target amal.*

2.606 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Gubernur Sultra Ingatkan ASN Harus Melayani Rakyat

0

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta dibuktikan melalui dedikasi dan pelayanan yang tulus kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024 kepada 2.606 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Penyerahan SK berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sultra pada Senin, 29 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Andi Sumangerukka menekankan pentingnya integritas, peningkatan kompetensi, serta sikap adaptif dan responsif dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ASN hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani. Jadikan pengangkatan ini sebagai motivasi untuk bekerja sepenuh hati bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Gubernur juga mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan menunjukkan kinerja yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.

Di akhir sambutan, Andi Sumangerukka menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang resmi bergabung sebagai bagian dari ASN Pemprov Sultra.

“Saya mengucapkan selamat bertugas. Jadikan amanah ini sebagai bentuk pengabdian terbaik bagi daerah dan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Diketahui, PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan berasal dari formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Dengan penyerahan SK tersebut, jumlah total PPPK di lingkungan Pemprov Sultra kini mencapai 12.950 orang.*

Aktivitas Pemuatan Oli Bekas Ilegal Diduga Marak di PPI Lalonggasumeeto Konawe

0

KENDARIKINI.COM, KONAWE – Aktivitas pengelolaan limbah oli bekas ilegal diduga masih marak terjadi di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Praktik tersebut terpantau beroperasi di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang seharusnya difungsikan untuk menunjang aktivitas perikanan rakyat pada Senin, 29 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kawasan PPI yang semestinya digunakan sebagai tempat sandar kapal nelayan, bongkar muat hasil tangkapan, serta aktivitas pelelangan ikan, diduga disalahgunakan sebagai lokasi transaksi dan bongkar muat limbah oli bekas dalam jumlah besar.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, oli bekas tersebut diduga berasal dari kapal-kapal besar, termasuk kapal jenis tugboat yang beroperasi di sekitar kawasan industri dan tambang Morosi.

Limbah oli kemudian ditampung dalam drum-drum dan diangkut menggunakan kapal tradisional menuju daratan, tepatnya ke wilayah Desa Erpaka, tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka.

“Oli bekas itu mereka dapat dari kapal tugboat yang beroperasi di sekitar Morosi,” ujarnya saat dimintai keterangan awak media.

Ia menambahkan, setelah oli bekas diperoleh, kapal-kapal tradisional tersebut diparkir di kawasan PPI untuk melakukan proses bongkar muat.

“Setelah itu mereka parkir di PPI dan bongkar oli bekas di sana,” jelasnya.

Warga tersebut menilai, aktivitas pengumpulan dan pengolahan oli bekas ilegal ini terus berlangsung karena minimnya pengawasan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Harusnya pemerintah lebih jeli dan tegas memberantas aktivitas ini, karena sudah cukup lama terjadi,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pembeli sekaligus penampung oli bekas tersebut diduga merupakan warga Desa Erpaka dengan inisial S, yang disebut memiliki lokasi penampungan oli bekas.

Sementara itu, salah seorang personel Ditpolairud Polda Sultra, Syukur, menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Sudah diperiksa,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (29/12).

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Kendarikini.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengelola PPI dan instansi pemerintah berwenang.*

Densus 88 AT Polri Amankan 51 Tersangka Terorisme Sepanjang Tahun 2025

0

KENDARIKINI.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mencatat telah mengamankan 51 tersangka kasus tindak pidana terorisme sepanjang tahun 2025.

Hal itu dipaparkan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

“Jumlah penangkapan pada tahun 2025, sebanyak 51,” kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.

Jumlah penangkapan tersangka terorisme pun tahun ini lebih rendah jika dibandingkan tahun 2023 sebanyak 147 orang dan tahun 2024 sebesar 55 orang.

Syahar mengungkapkan, pada tahun 2025 juga tercatat tidak terjadinya aksi terorisme. Zero Terorrism Attacks di Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2023.

Densus 88 sendiri melakukan sejumlah strategi soft approach dan hard approach. Di antaranya adalah, deteksi dini, sosialisasi kebangsaan, preventive strike, narasi moderat, pemberdayaan Eks Napi dan keluarga. Kolaborasi Nasional dan Internasional.*

Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice

0

KENDARIKINI.COM – Polri mencatat sepanjang tahun 2025 telah melakukan penangkapan sekaligus menyerahkan 14 buronan Interpol yang masuk dalam daftar Red Notice.

Hal itu dipaparkan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

“Kinerja penegakan hukum internasional 2025, 14 buronan masuk ditangani,” kata Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran.

Kemudian, sepanjang tahun 2025, Divisi Hubinter Polri ternyata menerbitkan sebanyak 35 Red Notice. Hal itu untuk melacak buronan skala internasional.

Lalu, Polri juga mencatat ada 13 penanganan buron yang keluar Indonesia. Operasi itu bekerjasama dengan lintas negara.

Lebih dalam, Polri juga menyatakan ada enam kasus ekstradisi antar-pemerintah.

Selanjutnya, untuk misi kemanusiaan repratiasi WNI dari luar negeri tercatat ada 810 orang. Mereka berhasil dipulangkan lantaran diduga menjadi korban atau pelaku TPPO.*

Polda Hadirkan Trauma Healing untuk Anak Korban Banjir di Batang Toru

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menunjukkan kepeduliannya terhadap pemulihan psikologis masyarakat pascabencana banjir yang melanda wilayah Tapanuli Selatan. Salah satu upaya nyata dilakukan melalui kegiatan trauma healing kepada anak-anak korban banjir di Kecamatan Batang Toru, Senin (29/12/2025).

Kegiatan kemanusiaan ini dilaksanakan oleh personel Unit Polsatwa K-9 Dit Samapta Polda Sumut yang mendampingi personel BKO SAR Dit Polsatwa Baharkam Polri di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Sejak pukul 06.30 WIB, personel telah bersiaga dan mempersiapkan seluruh rangkaian kegiatan, termasuk perawatan dan pengumbaran satwa K-9.

Sekira pukul 08.00 WIB, tim bergerak menuju Posko Pengungsian PT Agincourt Resources Martabe Gold Mine di Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru. Setibanya di lokasi, personel Polsatwa K-9 langsung berinteraksi dengan anak-anak pengungsi yang terdampak banjir.

Melalui pendekatan humanis, permainan edukatif, serta pengenalan satwa K-9, suasana posko pengungsian yang semula diliputi rasa cemas dan trauma perlahan berubah menjadi penuh keceriaan.

Anak-anak tampak antusias dan gembira saat berinteraksi langsung dengan anjing pelacak K-9 yang memiliki spesifikasi SAR. Kehadiran satwa K-9 ini tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga media terapi psikologis yang efektif untuk membantu mengurangi trauma, rasa takut, serta tekanan emosional yang dialami anak-anak pascabencana.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa kegiatan trauma healing ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan menyeluruh kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan pascabencana.

“Polri tidak hanya hadir dalam penanganan bencana dan aspek keamanan, tetapi juga memastikan pemulihan psikologis masyarakat, terutama anak-anak. Trauma healing ini penting agar anak-anak dapat kembali ceria, merasa aman, dan tidak larut dalam ketakutan akibat bencana banjir yang mereka alami,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Ia menambahkan, keterlibatan Unit Polsatwa K-9 menjadi pendekatan yang efektif dan humanis dalam proses pemulihan mental anak-anak. “Interaksi dengan satwa K-9 terbukti mampu menghadirkan suasana positif, membangun rasa aman, serta mengembalikan senyum anak-anak di tengah situasi sulit,” tambahnya.

Kegiatan trauma healing berlangsung hingga pukul 12.45 WIB dalam situasi aman, tertib, dan penuh kehangatan. Setelah kegiatan selesai, seluruh personel kembali ke penginapan untuk melaksanakan istirahat dan tetap bersiaga.

Melalui kegiatan ini, Polda Sumatera Utara berharap dapat membantu mempercepat proses pemulihan psikologis anak-anak korban banjir di Kecamatan Batang Toru, sekaligus memperkuat kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam setiap situasi, termasuk saat bencana alam.*

Polri Paparkan Capaian Operasional dan Perkuat Pendekatan Humanis Berbasis Kepercayaan Publik

0

KENDARIKINI.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia memaparkan capaian bidang operasional sepanjang tahun 2025 dalam rilis akhir tahun sebagai langkah reflektif dan bentuk akuntabilitas kinerja Polri kepada masyarakat. Paparan ini tidak sekadar menyajikan data dan angka, tetapi menggambarkan kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum yang presisi di seluruh penjuru negeri.

Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops) Kapolri Komjen Pol Fadil Imran menyampaikan bahwa sepanjang 2025, Polri telah melaksanakan 5 operasi terpusat dan 265 operasi kewilayahan. Operasi tersebut tidak hanya berfokus pada agenda nasional berskala besar seperti Operasi Ketupat dan Operasi Lilin, tetapi juga memperkuat kemandirian wilayah melalui ratusan operasi di tingkat polda untuk menjawab tantangan spesifik di masing-masing daerah.

“Rilis akhir tahun ini adalah bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat. Ini refleksi kinerja kami sepanjang 2025 dalam mengoptimalkan pemeliharaan kamtibmas, perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta penegakan hukum yang presisi,” ujar Komjen Pol Fadil Imran.

Ia menegaskan bahwa keamanan nasional tidak dapat dibangun oleh Polri sendiri. Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan stabilitas yang berkelanjutan. Sepanjang 2025, Polri menjalin kerja sama dengan 5 kementerian, 4 lembaga, dan 2 unsur non-lembaga guna memastikan sistem keamanan nasional yang komprehensif dan inklusif.

Menurutnya, stabilitas keamanan juga memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Keberhasilan pengamanan berbagai agenda nasional dan internasional menjadi bukti bahwa keamanan merupakan investasi strategis.

“Keamanan adalah investasi ekonomi. Pengamanan World Water Forum terbukti meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bali sebesar 8,23 persen. Begitu pula pengamanan kunjungan Paus Franciscus yang menunjukkan Indonesia sebagai negara yang damai dan toleran di mata dunia,” jelasnya.

Komjen Fadil menambahkan, Polri memastikan setiap event besar yang diamankan mampu memberikan dampak positif langsung bagi perekonomian rakyat.

Dalam aspek reformasi operasional, Polri menegaskan bahwa perubahan tidak hanya menyentuh taktik di lapangan, tetapi juga filosofi mendasar tentang kehadiran negara dalam ruang-ruang demokrasi. Polri menempatkan penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara, dengan peran Polri sebagai penjamin dan pelayan keamanan publik.

Polri secara terbuka mengakui adanya kritik publik terkait penggunaan kekuatan yang dinilai tidak proporsional serta lemahnya fungsi negosiasi di lapangan. Kritik tersebut menjadi titik balik bagi institusi untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Kami berani mengakui kritik sebagai bagian dari proses transformasi. Dari situ kami melakukan pergeseran pendekatan, agar pengamanan tidak lagi berorientasi pada kekuatan semata, tetapi pada kepercayaan,” tegas Komjen Fadil.

Dalam dokumen kebijakan terbaru, Polri menetapkan tiga pilar utama pengamanan, yakni pendekatan dialogis berbasis hukum, proporsionalitas penggunaan kekuatan, serta integritas dan legitimasi. Ketiga pilar tersebut ditujukan untuk memastikan akuntabilitas institusi sekaligus menghadirkan sentuhan humanisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

Sejalan dengan itu, Polri juga menggeser paradigma pengamanan aksi massa. Dari pendekatan crowd control yang represif, menuju crowd management, hingga paradigma ideal berupa mutual respect, di mana polisi hadir sebagai mitra publik dan masyarakat menghormati kehadiran polisi karena merasakan niat baik serta orientasi solusi.

“Pengamanan aksi tidak boleh lagi dilihat dari jumlah pasukan, tetapi dari kualitas interaksi antara polisi dan masyarakat. Inilah pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi ke depan,” ungkapnya.

Selain menjaga stabilitas keamanan, Polri juga berperan aktif dalam penanggulangan bencana. Sepanjang 2025 tercatat ribuan kejadian bencana, dengan tanah longsor dan angin puting beliung sebagai bencana yang paling dominan. Jawa Tengah menjadi wilayah dengan frekuensi bencana tertinggi.

Fokus utama Polri diarahkan pada kecepatan respons berbasis pemetaan kekuatan personel agar bantuan dapat tiba lebih cepat saat bencana terjadi. Saat bencana melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di akhir tahun, Polri hadir tidak hanya dengan personel, tetapi juga solusi konkret.

Di Aceh, tercatat 18 kabupaten/kota terdampak berat, dengan 133.000 rumah rusak dan 377.200 pengungsi. Polri mengerahkan 11.357 personel gabungan, menyalurkan 2.337,6 ton bantuan kemanusiaan, serta membangun 261 sumur bor untuk menjamin akses air bersih bagi masyarakat terdampak.

“Polri berkomitmen hadir tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi hingga tahap pemulihan. Karena sejatinya tugas Polri bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan kepercayaan publik,” pungkas Komjen Pol Fadil Imran.*

Dosen Universitas Khairun Buat Produk Oleh-Oleh sebagai Merchandise Resmi Universitas

KENDARIKINI.COM – Dalam upaya memperkuat branding institusi sekaligus mendukung kemandirian finansial perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU), dosen Universitas Khairun (Unkhair) menginisiasi pengembangan produk oleh-oleh dan merchandise resmi universitas melalui unit usaha KHAMERS (Khairun Merchandise Store).

Kegiatan ini merupakan program Hibah kewirausahaan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) yang melibatkan dosen dan mahasiswa lintas program studi.

KHAMERS dikembangkan sebagai unit usaha kreatif yang memproduksi berbagai merchandise resmi Universitas Khairun, seperti tumbler, notebook, kaos, lanyard, gantungan kunci, stiker, dan produk cendera mata lainnya yang merepresentasikan identitas Unkhair.

Ketua tim pelaksana, Usman Sambiri, menyampaikan bahwa pengembangan merchandise resmi ini tidak hanya bertujuan sebagai media promosi visual universitas, tetapi juga sebagai produk oleh-oleh khas kampus yang dapat dibanggakan oleh sivitas akademika maupun masyarakat umum.

“Melalui KHAMERS, kami ingin menghadirkan produk yang memiliki nilai estetika, fungsional, dan identitas lokal Universitas Khairun,” ujarnya.

Selain mendukung penguatan citra institusi, kegiatan ini juga sejalan dengan kebijakan universitas dalam mengembangkan universitas berbaasis usaha. Mahasiswa dilibatkan secara aktif dalam seluruh proses, mulai dari perancangan desain, produksi, penentuan harga, hingga pemasaran digital.

Dengan demikian, mahasiswa memperoleh pengalaman langsung dalam kewirausahaan, manajemen usaha, dan pemasaran berbasis digital.

Produk-produk KHAMERS dipasarkan melalui media sosial, pameran kampus, serta stand penjualan pada kegiatan resmi universitas seperti wisuda dan expo pendidikan. Antusiasme sivitas akademika terhadap produk merchandise ini cukup tinggi, terutama sebagai simbol kebanggaan terhadap almamater.

Ke depan, tim pengembang KHAMERS berencana memperluas variasi produk serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Diharapkan, KHAMERS dapat menjadi model revenue generating unit yang berkelanjutan sekaligus wadah pembelajaran kewirausahaan bagi mahasiswa Universitas Khairun.

Dengan hadirnya KHAMERS, Universitas Khairun tidak hanya memperkuat identitas dan branding institusi, tetapi juga menunjukkan komitmennya dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan kemandirian ekonomi berbasis kampus.*

Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi, SBSI Soroti Penerapan K3 di PT Tiran Indonesia

0

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan kerja kembali terjadi di PT Tiran Indonesia, meski sebelumnya insiden serupa telah dilaporkan ke Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Binwasnaker, serta Bidang K3 Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden terbaru ini mengakibatkan seorang pekerja mengalami cedera serius pada bagian leher setelah terjepit ban mobil dump truck.

Menanggapi kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari kembali menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tambang tersebut.

Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menilai kecelakaan kerja yang kembali terjadi dalam rentang waktu berdekatan menjadi indikasi lemahnya penerapan K3 di PT Tiran.

“Kami baru saja melaporkan kecelakaan kerja sebelumnya, belum genap satu bulan sudah terjadi lagi kecelakaan. Ini patut dipertanyakan, apakah K3 benar-benar diterapkan atau hanya formalitas,” ujar Iswanto kepada awak media pada Senin, 29 Desember 2025.

Ia juga menduga kecelakaan berulang tersebut mencerminkan kegagalan serius dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan.

“Ini sudah kejadian kedua dalam satu bulan. Patut kami duga SMK3 tidak diterapkan secara maksimal dan hanya sebatas administrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iswanto mempertanyakan apakah insiden kecelakaan kerja tersebut telah dilaporkan kepada instansi pemerintah terkait. Ia merujuk Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengurus tempat kerja melaporkan setiap kecelakaan kepada pejabat yang ditunjuk Menteri Ketenagakerjaan.

Menurutnya, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh perusahaan, khususnya di sektor pertambangan yang memiliki risiko kerja tinggi.

“K3 itu pondasi utama. Gaji tinggi tidak sebanding dengan keselamatan nyawa pekerja,” tambahnya.

Iswanto menegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan yang telah disampaikan kepada instansi terkait hingga ada tindakan tegas dari pemerintah. Ia berharap pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran K3 dapat menekan angka kecelakaan kerja di kawasan pertambangan Sultra, khususnya di Kabupaten Konawe Utara.

Selain itu, SBSI Kendari juga berencana melibatkan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja tersebut.

Sementara itu, Humas PT Tiran Indonesia, H. La Pili, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku belum menerima informasi lengkap terkait insiden kecelakaan kerja yang dimaksud.

“Saya belum mendapatkan informasi pasti karena jaringan belum masuk. Kalau sudah ada informasi kecelakaan, nanti saya kabarkan,” ujar La Pili.

Ia juga mengonfirmasi bahwa kode TI–DT 407 yang terlihat pada badan mobil dump truck dalam video kecelakaan kerja yang beredar di media sosial merupakan milik PT Tiran Indonesia.

“Iya, betul. Tapi untuk penyebab kecelakaannya saya belum tahu. Masih menunggu penjelasan lebih lanjut,” pungkasnya.*

Liburan Akhir Tahun, Indosat Bagikan Cara Mudah Aktivasi Paket IM3 dan Tri

KENDARIKINI.COM – Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) membagikan panduan mudah aktivasi paket data IM3 dan Tri guna memastikan pelanggan tetap terhubung selama liburan akhir tahun, baik di dalam maupun luar negeri.

Pelanggan IM3 dapat mengaktifkan paket data melalui aplikasi myIM3, website im3.id, WhatsApp resmi IM3 di 08551000185, serta gerai IM3 terdekat. Sementara pelanggan Tri dapat melakukan aktivasi melalui aplikasi bima+, dial *899#, atau WhatsApp resmi Tri di 08999800123.

Untuk pelanggan IM3, aktivasi paket dapat dilakukan dengan memilih paket sesuai kebutuhan melalui *899#, WhatsApp, atau aplikasi myIM3. Saat berada di luar negeri, pelanggan hanya perlu mengaktifkan data roaming agar layanan langsung tersambung.

Sedangkan pelanggan Tri dapat mengaktifkan paket roaming melalui menu Produk di aplikasi bima+, memilih Roaming atau CounTRI Roam, maupun melalui *899# dan WhatsApp resmi Tri.

Bagi pelanggan yang bepergian ke luar negeri, Indosat menyediakan paket roaming internasional seperti IM3 SimpelRoam yang aktif otomatis saat tiba di negara tujuan. Tersedia berbagai pilihan paket sesuai destinasi, termasuk untuk Singapura, Malaysia, Jepang, Cina, hingga paket khusus Umrah. Selain itu, tersedia pula IM3 Platinum yang menawarkan layanan roaming di sejumlah negara Asia, Australia, dan Amerika Serikat.

Sementara itu, Tri menghadirkan paket CounTRI Roam dengan harga mulai Rp40 ribu, serta paket Happy dengan kuota besar untuk kebutuhan harian selama liburan.

Untuk perjalanan di dalam negeri, IM3 menyediakan paket Freedom Internet dengan kuota besar dan fitur perlindungan SATSPAM+, sedangkan Tri menawarkan paket Happy hingga 150GB yang dilengkapi fitur Tri AI Anti-Spam/Scam.

Indosat memastikan seluruh layanan tersebut didukung jaringan yang diperkuat di berbagai titik strategis seperti destinasi wisata, bandara, stasiun, dan pusat perbelanjaan. Pemantauan jaringan dilakukan selama 24 jam melalui Digital Intelligence Operations Center (DIOC).

Director and Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Bilal Kazmi, mengatakan perusahaan berkomitmen menghadirkan layanan yang praktis dan andal selama masa liburan.

“Kami ingin pelanggan IM3 dan Tri dapat menikmati koneksi internet yang mudah dan stabil selama liburan, tanpa khawatir soal aktivasi maupun kualitas jaringan,” ujar Bilal.*

PT Vale Salurkan 617 Sak Pupuk ke Petani Huko-Huko, Garap 213 Hektare Sawah

0

KENDARIKINI.COM, KOLAKA – PT Vale Indonesia Tbk menyalurkan sebanyak 617 sak pupuk Phonska Plus kepada petani di Desa Huko-Huko, Kabupaten Kolaka, sebagai bagian dari upaya mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan lokal.

Bantuan pupuk tersebut diperuntukkan bagi pengelolaan 213 hektare lahan persawahan yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat. Program ini merupakan bagian dari Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Vale yang dijalankan secara berkelanjutan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Kepala Desa Huko-Huko, Sahabuddin, mengapresiasi bantuan tersebut dan menyebut ketersediaan pupuk menjadi kebutuhan mendesak bagi petani.

“Bantuan ini sangat membantu petani kami, terutama untuk lahan persawahan yang cukup luas. Ini memberi semangat bagi petani untuk meningkatkan hasil panen,” ujarnya pada Senin, 29 Desember 2025.

Sementara itu, Head of Pomalaa Project PT Vale, Mohammad Rifai, mengatakan dukungan terhadap sektor pertanian merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menciptakan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

“Kami berharap petani dapat berproduksi secara optimal dan berkelanjutan sehingga ketahanan pangan desa tetap terjaga,” kata Rifai.

Apresiasi juga disampaikan Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka, Deddy. Ia menilai bantuan pupuk tersebut dapat membantu mengatasi kendala utama petani.

“Dengan dukungan ini, kami berharap produktivitas pertanian di Huko-Huko terus meningkat dan mampu menjaga ketahanan pangan daerah,” ungkapnya.

Penyaluran pupuk ini dilakukan melalui kolaborasi antara PT Vale, pemerintah desa, dan kelompok tani. Program tersebut diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi desa serta memperkuat sektor pertanian di wilayah Kolaka.*

Gubernur Sultra: Pajak Harus Mudah agar Kepercayaan Publik Terjaga

0

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menekankan pentingnya pelayanan pajak yang mudah, cepat, dan transparan sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik serta menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

Hal tersebut disampaikan saat membuka Bapenda Fest 2025 bertema “Pajak Kita untuk Sultra” yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), di pelataran eks MTQ Kendari, Minggu 28 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan fiskal yang semakin kompleks, seiring berkurangnya alokasi anggaran dari pemerintah pusat, meningkatnya belanja wajib, serta tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

Menurutnya, kondisi tersebut menempatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah, sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, upaya peningkatan kesadaran wajib pajak harus dibarengi dengan sistem pelayanan yang profesional dan akuntabel.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara yang mudah, cepat, dan transparan,” ujar Andi Sumangerukka.

Ia menilai, Bapenda Fest 2025 tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga bagian dari pendekatan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus sarana edukasi untuk menumbuhkan pemahaman bahwa pajak berperan penting dalam pembangunan daerah.

Pada kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga memberikan sejumlah penghargaan kepada mitra strategis dan wajib pajak sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Bank Sulawesi Tenggara menerima penghargaan sebagai Mitra Utama Pengembangan Sistem Pendapatan Daerah, sementara Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai Mitra Strategis Penggerak Transformasi Daerah.

Penghargaan Digitalisasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berkinerja Terbaik Tahun 2025 diberikan kepada Pemerintah Kota Kendari. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buton ditetapkan sebagai Wajib Pajak Teladan Pajak Kendaraan Dinas.

Dari sektor usaha, penghargaan diberikan kepada PT Patraniaga sebagai Wajib Pajak Teladan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), PT Aneka Tambang sebagai Wajib Pajak Teladan Pajak Air Permukaan, serta PT Poma Persada sebagai Wajib Pajak Teladan Pajak Alat Berat.*

Traveler Soroti Aktivitas Tambang, Pantai Senja dan Kartika di Konsel Terancam Rusak

KENDARIKINI.COM, KONAWE SELATAN – Keindahan Pantai Senja dan Kartika (Tanjung Kartika) di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan publik. Seorang traveler menilai destinasi wisata tersebut mulai terancam akibat aktivitas pertambangan di sekitarnya.

Sorotan itu disampaikan melalui unggahan akun Instagram @rudyworldpacker, milik seorang traveler asal Yogyakarta bernama Rudy, yang membagikan video kondisi Pantai Kartika dari udara pada Minggu, 28 Desember 2025.

Dalam keterangannya, Rudy mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi kerusakan lingkungan di kawasan pantai yang dikenal memiliki laguna jernih serta tebing karst menjulang.

“Jangan sampai anak cucu kita kelak tidak bisa lagi menikmati kecantikan Pantai Kartika ini,” tulis Rudy dalam unggahannya.

Ia menyebut Pantai Kartika memiliki potensi wisata unggulan karena keindahan alamnya yang masih alami dan jaraknya yang relatif dekat dari Kota Kendari, dengan waktu tempuh sekitar satu jam perjalanan darat.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas pertambangan di sekitar kawasan tersebut dinilai mulai berdampak pada lingkungan. Bukit dan tebing karst yang menjadi ciri khas Pantai Kartika disebut mengalami kerusakan.

Rudy juga menyinggung keberadaan destinasi wisata lain di sekitar Pantai Kartika yang dikenal sebagai Pantai Senja, yang kini disebut telah rata dengan tanah akibat aktivitas eksploitasi.

“Di sekitar Pantai Kartika dahulu terdapat spot wisata Pantai Senja yang saat ini udah rata dengan tanah. Bukan tidak mungkin, kedepan pantai Kartika juga mengalami hal yang sama,” tulisnya.

Ia mengaku Pantai Kartika menjadi destinasi wisata pertama yang membuatnya merasa sedih selama perjalanannya menjelajahi berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua Barat Daya.

Keprihatinan tersebut, menurut Rudy, bukan karena ia berasal dari daerah tersebut, melainkan karena melihat langsung kerusakan alam yang diduga terjadi akibat eksploitasi lingkungan secara berlebihan.

“Kita semua nggak pengen lagi ada bencana yang muncul dari keserakahan manusia yang mengeksploitasi alam dengan rakusnya,” tandasnya.

Unggahannya kemudian ditutup dengan pesan reflektif tentang pentingnya menjaga alam dan keberlanjutan lingkungan.

Sementara Praktisi Pariwisata Sultra, Ahmad Nizar, menilai keberadaan aktivitas pertambangan di sekitar Pantai Kartika dan Pantai Senja berpotensi menjadi ancaman serius bagi sektor pariwisata di Konawe Selatan.

“Kawasan Moramo dan Moramo Utara memang dikenal sebagai wilayah tambang batu gamping, namun jika aktivitas tersebut merambah kawasan wisata seperti Tanjung Kartika dan Pantai Senja, maka daya tarik wisatanya bisa hilang,” ujar Nizar.

Ia menilai, dengan kondisi lingkungan saat ini, dua destinasi tersebut berpotensi tidak lagi masuk dalam daftar kunjungan wisata apabila tidak ada upaya perlindungan lingkungan yang tegas.

Diketahui, kerusakan di kawasan Pantai Kartika dan Pantai Senja diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu gamping yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya menghubungi pihak perusahaan dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi.

Sanksi KLH ke PT TBS Diduga Mandek, DLH Bombana dan Provinsi Saling Lempar Kewenangan

0

KENDARIKINI.COM — Penanganan aduan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dinilai belum menunjukkan kejelasan.

Meski Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi, tindak lanjut di tingkat daerah diduga belum berjalan optimal. KLH telah menerbitkan surat sanksi bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025 tertanggal 23 September 2025 terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS.

Surat tersebut dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, DLH Sultra juga mengeluarkan surat tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan bernomor 600.4.18.2/DLH/1229/IX/2025, yang ditembuskan kepada Bupati Bombana dan Kepala DLH Kabupaten Bombana. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran air sungai dan laut akibat aktivitas penambangan PT TBS pada Agustus 2024.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa PT TBS memiliki dokumen AMDAL dan izin lingkungan sejak 2012, serta izin pembuangan air limbah yang diterbitkan pada 2017 dengan masa berlaku dua tahun.

Kepala DLH Provinsi Sultra, Andi Makawaru, membenarkan adanya surat sanksi dari KLH tersebut.

“Ya benar,” kata Andi Makawaru saat dikonfirmasi.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat tersebut dengan berkoordinasi ke DLH Kabupaten Bombana.

“Sudah kami follow up ke DLH Kabupaten Bombana. Untuk pelaksanaan sanksinya menjadi kewenangan kabupaten. Kami menunggu laporan perkembangannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Sultra, Ibnu Hendra Prasetianto, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan ke lokasi PT TBS pada Agustus 2025.

“Kami turun ke lokasi saat tidak hujan. Aduan sebelumnya air sangat keruh karena hujan. Di lapangan memang ditemukan sediment pond yang belum dilakukan pemeliharaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada DLH Bombana sebagai instansi berwenang.

“Sediment pond memang harus dilakukan maintenance dan pembersihan. Kewenangan sanksi ada pada pemerintah kabupaten sesuai izin yang dikeluarkan,” tegasnya.

Terkait hal tersebut salah seorang pegawai DLH Bombana, Fia yang dikonfirmasi via pesan Whats App pada 11 Oktober 2025 mengarahkan untuk menghubungi salah satu Kabid DLH Bombana.

“Maaf bukan kewenangan saya untuk menjawab baiknya kita hubungi ibu kabid,” ujarnya.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan pihak DLH Kabupaten Bombana. Salah seorang pejabat struktural DLH Bombana yang enggan disebutkan namanya mengaku belum menerima rekomendasi resmi dari KLH.

“Kami belum menerima surat resmi dari KLH. Kalau dari provinsi ada, tapi kami tidak dilibatkan di lapangan dan belum bisa menindaklanjuti,” ujarnya, Senin 23 Desember 2025.

Kepala DLH Kabupaten Bombana, Sukarnaeni, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan dan panggilan telepon.

Di sisi lain, pihak PT Tambang Bumi Sulawesi melalui kuasa pendampingnya, Ardyansyah, menyatakan perusahaan belum menerima surat sanksi atau rekomendasi sebagaimana dimaksud.

“Kami belum pernah menerima surat rekomendasi atau sanksi dari KLH terkait hal tersebut,” katanya.

Emak-Emak Demo di Jalan Hauling PT KS di Konut, Tuntut Janji Kompensasi

0

KENDARIKINI.COM – Sejumlah ibu rumah tangga atau emak-emak menggelar aksi unjuk rasa di jalan hauling PT Konutara Sejati (KS), Desa Sari Mukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Senin 29 Desember 2025.

Berdasarkan dua video yang diterima redaksi Kendarikini.com, massa aksi terlihat menghentikan aktivitas kendaraan hauling perusahaan sebagai bentuk protes atas janji yang dinilai belum direalisasikan.

Dalam rekaman video tersebut, terdengar beberapa peserta aksi menyampaikan keluhan secara terbuka. Salah seorang ibu menyatakan penolakan untuk melanjutkan dialog ke kantor perusahaan.

“Tidak ada kita mau naik di kantor,” ucap seorang peserta aksi dalam video.

Peserta lainnya menyampaikan kekecewaan terhadap keberadaan perusahaan yang dinilai belum memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

“Ada perusahaan bukan senang masyarakat, tapi tambah susah,” ujar salah satu ibu lainnya.

Salah seorang warga Desa Sari Mukti, Bayu, saat dikonfirmasi Kendarikini.com, membenarkan aksi tersebut. Ia menyebut aksi protes telah berlangsung selama beberapa hari.

“PT KS didemo sama ibu-ibu. Sudah dua hari belum selesai karena janji perusahaan belum ditepati,” kata Bayu melalui pesan WhatsApp, Rabu 24 Desember 2025.

Menurut Bayu, tuntutan warga berkaitan dengan janji perusahaan terkait kompensasi kepada masyarakat terdampak aktivitas hauling.

“Soal kompensasi, seperti uang debu dan tali asih,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Konutara Sejati belum memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Humas PT KS, Ucok Tarigan, melalui pesan WhatsApp, namun yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan substantif terkait aksi tersebut.

Redaksi Kendarikini.com masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak PT Konutara Sejati guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.*

Diduga Tercemar Limbah Industri, Tambak Warga Kapoiala Baru Terancam Gagal Panen

0

KENDARIKINI.COM, KONAWE – Tambak ikan milik warga Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, dilaporkan terancam gagal panen. Warga menduga kondisi tersebut dipicu oleh pencemaran air akibat aktivitas industri di kawasan Morosi.

Salah seorang warga, Anas, mengatakan kematian ikan mulai terjadi sejak 20 hingga 21 Desember 2025. Warga mengaku kaget karena ikan di dalam tambak mati secara massal dalam waktu singkat.

“Tiba-tiba petani melihat di empang banyak ikan mati secara massal,” ujar Anas saat dihubungi jurnalis, Minggu 28 Desember 2025.

Menurutnya, kematian ikan tidak hanya terjadi di satu tambak, melainkan di beberapa lokasi tambak milik warga lainnya.

Anas menjelaskan, sumber pengairan tambak warga bermuara ke Sungai Motui, yang lokasinya berdekatan dengan aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Selain itu, sebagian tambak warga juga berada tidak jauh dari jalur hauling PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), yang diduga turut memengaruhi kualitas air tambak.

Olehnya itu, warga berharap adanya tanggung jawab dari pihak perusahaan terkait dugaan pencemaran tersebut.

“Paling tidak ada ganti rugi dan pemulihan lingkungan,” harap Anas.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi Kendarikini.com masih berupaya menghubungi pihak perusahaan terkait untuk meminta klarifikasi atas dugaan pencemaran tersebut.*

P3D Konut Soroti Sengketa PT Bososi Pratama, Desak Aparat Tegakkan Putusan MA

0

KENDARIKINI.COM, KONAWE UTARA – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) mengeluarkan pernyataan keras terkait polemik PT Bososi Pratama. P3D menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas sengketa hukum, melainkan telah menyeret persoalan kepastian hukum dan penegakan aturan di lapangan.

Ketua P3D Konut, Jefry, menegaskan bahwa kepemilikan saham PT Bososi Pratama telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Jefry, sebanyak 12 Hakim Agung melalui tiga kali putusan kasasi dan satu kali Peninjauan Kembali (PK) telah menyatakan kepemilikan sah PT Bososi Pratama berada di tangan Jason Kariatun dkk, serta menolak seluruh gugatan dari pihak lain.

“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan bersifat final. Namun yang kami lihat di lapangan justru muncul persoalan baru yang mengarah pada kriminalisasi dan ketidakpastian hukum,” ujar Jefry pada Minggu, 28 Desember 2025.

Ia menilai, sengketa yang telah diputus secara perdata seharusnya tidak lagi menimbulkan persoalan hukum lain, terlebih jika menyangkut aktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang telah ditetapkan pemilik sahnya oleh pengadilan.

P3D Konut juga menyoroti adanya dugaan aktivitas penambangan yang masih berlangsung di wilayah IUP PT Bososi Pratama tanpa sepengetahuan atau izin dari pemilik saham yang telah dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan.

“Jika benar ada kegiatan produksi di dalam IUP PT Bososi Pratama tanpa persetujuan pemilik sah, maka secara hukum itu patut dipertanyakan dan harus ditertibkan oleh aparat,” tegasnya.

Jefry menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik hukum berkepanjangan serta merugikan daerah jika tidak segera ditangani secara tegas dan transparan.

P3D Konut juga meminta aparat penegak hukum bertindak objektif dan menjadikan putusan pengadilan sebagai rujukan utama dalam setiap langkah penegakan hukum.

“Kami mendesak aparat, khususnya Kapolda Sultra, agar memastikan penegakan hukum berjalan profesional, sesuai putusan pengadilan, dan tidak tebang pilih,” katanya.

Ia juga mengingatkan komitmen pemerintah pusat dalam pemberantasan praktik pertambangan ilegal sebagaimana arahan Presiden RI.

“Penegakan hukum harus berpijak pada kepastian hukum. Jangan sampai putusan pengadilan yang sudah inkracht justru diabaikan di lapangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait atas pernyataan P3D Konawe Utara tersebut.*

PT WIN Tegaskan Panen Ikan Tetap Berjalan Normal

0

KENDARIKINI.COM, KONAWE SELATAN – Manajemen PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tudingan yang menyebut aktivitas pertambangan perusahaan mencemari tambak warga hingga menyebabkan kematian ikan dan berpotensi gagal panen.

Assistant Corporate Communications Officer PT WIN, Aepudin, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak didukung oleh kajian lingkungan yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hingga saat ini, kata dia, belum ada hasil penelitian resmi yang menyimpulkan adanya hubungan langsung antara aktivitas pertambangan PT WIN dengan kondisi tambak masyarakat.

“Sejumlah tambak yang disebut terdampak masih dapat melakukan panen dengan hasil normal,” ujar Aepudin pada Minggu, 28 Desember 2025.

Ia menjelaskan, PT WIN menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan yang berlaku, termasuk pelaksanaan pengelolaan lingkungan serta upaya pencegahan dampak ke wilayah sekitar.

Terkait adanya keluhan perubahan warna air tambak, Aepudin menyebut hal tersebut masih memerlukan kajian teknis dan uji laboratorium untuk memastikan sumber serta penyebabnya, sehingga tidak bisa serta-merta disimpulkan berasal dari aktivitas pertambangan.

Lebih lanjut, Aepudin menyampaikan bahwa PT WIN secara konsisten menerapkan prinsip Good Mining Practices, kepatuhan terhadap dokumen AMDAL dan perizinan lingkungan, pengelolaan air tambang dan sedimen sesuai kaidah teknis, pembangunan serta pemeliharaan sistem pengendalian limpasan air hujan, hingga monitoring lingkungan secara berkala oleh tenaga ahli.

“Kami berkomitmen terhadap kepatuhan hukum dan penerapan kaidah penambangan yang ramah lingkungan,” tegasnya.

Menurutnya, PT WIN juga terbuka terhadap kajian lingkungan independen yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan masyarakat guna memperoleh gambaran objektif terkait kondisi lingkungan pesisir.

“Pendekatan ilmiah dan dialog konstruktif jauh lebih tepat dibandingkan tuduhan sepihak yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, PT WIN menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan keberlanjutan sosial serta lingkungan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Nurhadi, salah satu pengelola tambak di Desa Parasi, Kecamatan Palangga Selatan, menyampaikan bahwa hasil panen saat ini tidak jauh berbeda dengan panen sebelumnya. Ia menilai isu pencemaran dan potensi gagal panen masih membutuhkan kajian mendalam.

“Alhamdulillah hari ini kami panen dan hasilnya bagus. Pihak PT WIN juga hadir untuk memastikan,” katanya.

Nurhadi juga mengapresiasi kehadiran perusahaan saat panen serta upaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

“Kami berterima kasih atas kehadiran perusahaan. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga hubungan dengan warga dan memastikan aktivitas ekonomi di sekitar tambang tetap berjalan,” tutupnya.*

Pemilik Lahan Kecam Rencana Pembangunan Stadion Lakidende 2026, Nilai Abaikan Putusan Inkracht

0

KENDARIKINI.COM – Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melanjutkan pembangunan fisik Stadion Lakidende pada tahun anggaran 2026 menuai penolakan keras dari pihak pemilik lahan. Meski anggaran sebesar Rp77 miliar telah disepakati dalam APBD 2026, proyek tersebut dinilai bermasalah secara hukum.

Pemilik lahan, Andi Malik, menyatakan keberatan atas rencana pembangunan yang tetap dianggarkan meskipun status lahan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan.

Ia menilai sikap Pemprov Sultra, khususnya pernyataan Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi Sultra Martin Effendy Patulak, sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga.

“Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tetap memaksakan pembangunan fisik padahal status tanahnya belum diselesaikan. Putusan pengadilan sudah inkracht, tapi hak kami belum dipenuhi,” kata Andi Malik pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurutnya, pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sebelum mengalokasikan anggaran fisik.

“Bagaimana mungkin anggaran fisik Rp77 miliar diketok, sementara ganti rugi kepada pemilik sah diabaikan. Selama belum ada penyelesaian hak tanah, jangan ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut,” tegasnya.

Andi Malik juga menanggapi pernyataan pemerintah terkait pembagian kewenangan antar-instansi. Menurutnya, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab.

“Pemerintah adalah satu kesatuan. Jangan saling lempar kewenangan. Selama hak tanah belum diselesaikan, pembangunan tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa secara administratif, setiap proyek infrastruktur negara wajib memiliki status lahan yang clean and clear. Memaksakan pembangunan di atas lahan yang statusnya telah dimenangkan warga berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Andi Malik bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana apabila pemerintah tetap melakukan aktivitas pembangunan di atas lahannya.

“Jika tetap dipaksakan, kami tidak ragu menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menilai penganggaran fisik stadion berpotensi menimbulkan kerugian negara, apabila di kemudian hari bangunan harus dibongkar akibat eksekusi lahan oleh pemilik sah.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sultra memastikan pembangunan Stadion Lakidende tetap berlanjut. Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi Sultra, Martin Effendy Patulak, menyebut anggaran kelanjutan pembangunan fisik stadion sebesar Rp77 miliar telah dibahas dan disepakati bersama DPRD Sultra untuk tahun 2026.

“Pembangunan tetap berjalan. Anggaran sudah dibahas di DPRD untuk 2026, namun pelaksanaannya dilakukan bertahap karena masih ada persoalan non-teknis terkait pembebasan lahan,” kata Martin, Selasa (23/12)

Ia menjelaskan, Dinas Cipta Karya bertanggung jawab pada pembangunan fisik, sementara pembebasan lahan menjadi kewenangan Dinas Perumahan, dengan dukungan Biro Hukum dan BPKAD.

Martin mengakui terdapat satu titik lahan yang telah berstatus inkracht, namun mengklaim pemerintah masih melakukan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Setelah persoalan lahan benar-benar clear, barulah proses lelang pembangunan fisik dilaksanakan,” pungkasnya.*

Oknum Pengawas SPBU di Konsel Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Rp46 Juta untuk Judi Online

0

KENDARIKINI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan seorang oknum pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berinisial A (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kasus tersebut terjadi di SPBU yang berlokasi di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan dugaan tindak pidana penggelapan dilakukan tersangka saat masih bekerja sebagai pengawas SPBU.

“Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Juni 2025. Saat itu, uang setoran hasil penjualan BBM dari operator sebesar Rp20 juta tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan dimasukkan ke rekening pribadi tersangka melalui BRI Link yang berada di depan SPBU Amoito,” ujar AKP Welliwanto saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com pada Minggu, 28 Desember 2025.

Keesokan harinya, 6 Juni 2025, tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan mengambil uang hasil penjualan BBM sebesar Rp26 juta dan kembali mentransfernya ke rekening pribadi.

“Total uang SPBU yang digelapkan tersangka dari tanggal 5 dan 6 Juni 2025 mencapai Rp46 juta,” jelas AKP Welliwanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Uang puluhan juta rupiah tersebut digunakan untuk bermain judi online.

“Pengakuan tersangka, uang hasil penggelapan itu digunakan sebagai modal bermain judi online,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.(Faldi)*

Rakerprov KBI Sultra Matangkan Program 2026, Fokus PON Bela Diri dan Porprov

0

KENDARIKINI.COM, KENDARI — Kickboxing Indonesia (KBI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) sebagai upaya memperkuat soliditas organisasi dan mematangkan program strategis ke depan. Kegiatan ini dihadiri pengurus KBI dari 11 kabupaten/kota se-Sultra serta perwakilan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra.

Rakerprov diikuti perwakilan KBI dari Kota Kendari, Konawe Selatan, Konawe, Konawe Utara, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Muna, Muna Barat, Buton, Buton Selatan, Buton Utara, dan Wakatobi. Sementara KONI Sultra diwakili oleh Drs. Sawali, M.Si.

Ketua Pengprov KBI Sultra, Afdhal, mengatakan Rakerprov menjadi forum penting untuk mengevaluasi kinerja organisasi sekaligus menyusun arah kebijakan dan program pembinaan ke depan.

“Rakerprov ini menjadi momentum konsolidasi agar seluruh program KBI Sultra berjalan lebih terarah, efektif, dan berdampak langsung pada peningkatan prestasi atlet,” ujar Afdhal kepada wartawan, Minggu, 28 Desember 2025.

Afdhal menjelaskan, sejumlah agenda dibahas dalam Rakerprov tersebut mulai dari pengesahan tata tertib persidangan, penyampaian laporan kerja Pengurus KBI Sultra periode 2024–2025, hingga pandangan umum dari pengurus kabupaten/kota yang disampaikan secara musyawarah.

Selain itu, Rakerprov juga membahas rencana kerja tahun 2026 yang difokuskan pada persiapan PON Bela Diri 2026, pelaksanaan Porprov Sultra 2026, peningkatan kualitas sumber daya manusia wasit, juri, dan pelatih, serta rencana pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kickboxing di kampus-kampus se-Sulawesi Tenggara.

Menurut Afdhal, seluruh program tersebut dirancang untuk memperkuat kelembagaan organisasi dan meningkatkan kualitas pembinaan atlet melalui sinergi antara pengurus provinsi, kabupaten/kota, serta dukungan KONI Sultra.

“Kami berharap KBI Sultra semakin solid dan profesional sehingga pembinaan atlet berjalan berkelanjutan dan prestasi kickboxing Sultra terus meningkat,” pungkasnya.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti