Selasa, Juli 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 381

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo Komitmen Respon Cepat Aduan dan Bakal Hadir Ditengah Masyarakat

0

Konawe Utara – Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo bersama jajarannya berkomitmen merespon cepat aduan masyarakat dan bakal hadir ditengah-tengah masyarakat menyelesaikan persoalannya, Sabtu 11 Februari 2023.

Pihaknya bersama jajaran dan bawahannya senantiasa berkomitmen merespon cepat aduan masyarakat sesuai dengan slogan “Presisi” Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Diketahui AKBP Priyo Utomo belum lama menjabat sebagai Kapolres Konawe Utara tercatat telah melakukan beberapa terobosan baru salah satunya hadir ditengah-tengah unjuk rasa masyarakat dan terakhir pihaknya merespon viralnya video ibu yang viral menuntut keadilan atas tanahnya yang diserobot oleh perusahaan.

Pihaknya melalui Polsek Wiwirano langsung menurunkan Kapolsek dan Personel lainnya untuk menengahi dan mencarikan solusi atas persoalan ibu tersebut.

“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, menerima aduan dan bertindak cepat atas aduan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berkomitmen selalu menjaga kantibmas di wilayah hukumnya.

Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tak segan melaporkan jika ada persoalan.

“Kalau ada masyarakat silahkan melaporkan ke Polsek terdekat agar cepat ditindak lanjuti,” ujarnya.

Terakhir pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menjaga Kamtibmas dan Kondusifitas di wilayah hukum Konawe Utara guna kebaikan bersama.***

Beda Keterangan Antara Masyarakat, BPD dan Kades Marombo Pantai Soal Video Viral Ibu yang Tuntut Keadilan atas Penyerobotan Lahannya oleh Perusahaan

0

Konawe Utara – Sebelumnya viral video Ibu Ati yang menuntut keadilan atas lahannya yang diserobot oleh perusahaan tambang, Sabtu 11 Februari 2023.

Diketahui perusahaan yang melakukan aktivitas dilahan Ibu Ati adalah PT. EKU.

Terkait hal tersebut sebelumnya juga telah ditindaklanjuti dan akan di mediasi oleh Polsek Wiwirano.

Namun penyabab Viralnya video Ibu tersebut berdasarkan keterangan salah satu masyarakat Desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima, Ia mengatakan bahwa “Di Desa Morombo pantai, lahannya Ibu itu diduga dijual oleh kepala Desa dengan Sekdes, Itulah sehinggah ibu ini histeris mau mengadu kemana.

Selain itu hal yang sama juga diungkapkan oleh BPD Desa Marombo Pantai Eman.

“Selama jabatannya belum pernah ada pertemuan sama masyarakat dan mereka juga tidak melibatkan orang yang lebih tahu masalah dalan desa takut ditahu,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via WhatsApp Kades Marombo Pantai Kecamatan Langgikima Imran Kamal membantah tudingan tersebut.

“Mereka sudah ketemu pihak PT EKU, tapi ada pihak lain manas manasi ini ibu, Pasca politik Pilkades,” terangnya.

Ia juga membeberkan bahwa sebelumnya telah terjadi kesepakatan.

“Saya klarifikasi, ibu ini tanggal 8 sudah ketemu pihak PT EKU dan sudah sepakat janjian tanggal 12 ketemu kembali , itupun tanpa konfirmasi ke Pemerintah desa, kalau memang lahan itu menyangkut dengan saya, buktikan, pihak perusahan pada saat mengupas lahan itu juga tidak komfirmasi ke pemerintah desa, jadi apa yang saya tahu, saya curiga ada pihak-pihak yang sengaja memperkeruh masalah ini, apalagi sudah dekat Pilkades,” bebernya.***

Pimpin Delegasi Bali Process, Menkumham Yasonna Tegaskan Pentingnya Pengawasan Perbatasan dan Kolaborasi

0

Adelaide – Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak serius terhadap perekonomian global, mulai dari perlambatan ekonomi, inflasi yang meninggi hingga potensi kerusakan jangka panjang pada rantai pasok sumber daya.

Tingginya kebutuhan, sementara disisi lain resources semakin langka dimanfaatkan oleh beberapa pihak demi kepentingan kelompok dan keuntungan sesaat melalui celah-celah yang ada. Celah pelangggaran hukum yang berpotensi tinggi untuk dilanggar adalah kawasan perbatasan yang rawan bagi terjadinya penyelundupan manusia.

Kondisi tersebut dipaparkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada forum Bali Process di Adelaide, Australia, Jumat (10/02/2023). Menurut Yasonna, perbatasan negara merupakan wilayah yang rawan dan mudah disusupi bagi terjadinya penyelundupan manusia atau people smuggling, perdagangan orang dan kejahatan transnasional lainnya.

Yasonna menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen tinggi dalam memerangi perdagangan orang dengan cara peningkatan pengawasan di perbatasan dan kepatuhan terhadap rezim internasional yang berlaku.

“Kami Pemerintah Indonesia berkomitmen tinggi dalam memerangi perdagangan orang termasuk berkolaborasi dengan dunia usaha.

Kami juga berkomitmen untuk menerapkan rekomendasi AAA (Acknowlegde, Act, Advance) hasil rekomendasi dari Government and Business Forum (GABF),” papar Yasonna.

Dalam Bali Process kali ini, Yasonna menyampaikan beberapa hal. Pada sesi Future Collaboration, Menkumham Yasonna mengusulkan peningkatan kerja sama bidang teknologi digital dan platform media sosial untuk memerangi perdagangan manusia, serta dibutuhkannya penelitian dan kampanye bersama tentang tren dan praktik bisnis agar bermanfaat dalam pelibatan GABF dengan khalayak yang lebih luas.

Kemudian pada sesi Plenary I tentang teknologi, Yasonna menyampaikan empat langkah yang perlu disikapi oleh anggota forum Bali Process, yaitu meningkatkan kerja sama dalam penguatan hukum; menajamkan kerja sama pengawasan perbatasan; meningkatkan pemanfaatan platform teknologi; serta
melakukan penelitian, menyusun pedoman dan pelatihan untuk responden pertama di perbatasan.

“Indonesia berkomitmen mencegah segala bentuk perdagangan orang dengan cara peningkatan pengawasan di perbatasan dan pintu-pintu imigrasi.

Namun demikian, komitmen kami tersebut tidak akan menuai hasil optimal tanpa kerjasama serta dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, khususnya sektor swasta atau bisnis,” ujar Yasonna.

“Untuk mengimplementasikan visi tersebut, kami memerlukan adanya sinergitas dan peningkatan kolaborasi oleh semua anggota, pengamat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya baik itu publik, privat bahkan individual,” lebih lanjut kata Yasonna dengan tegas.

Selanjutnya pada sesi Plenary II Bali Process berfokus pada masa depan. Pada sesi ini, Yasonna selaku Pimpinan Delegasi dari Indonesia menyampaikan tiga usulan, yaitu memperkuat kerja sama penegakan hukum dan manajemen pengawasan perbatasan; menghidupkan kembali mekanisme yang ada melalui Pokja secara inklusif dan kreatif; dan merancang kerja sama praktis atau teknis yang ditargetkan untuk mendukung anggota Bali Process, termasuk didalamnya kesepakatan bantuan hukum timbal balik dan perjanjian ekstradisi.

Bali Process merupakan forum yang digagas Indonesia dan Australia pada tahun 2002. Forum ini bertujuan memperkuat upaya menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang, serta kejahatan lintas negara terkait lainnya.

Pada pertemuan forum Bali Process 2023, Delegasi Indonesia dipimpin oleh Menteri Yasonna yang didampingi langsung Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto dan pejabat tinggi lainnya, yaitu Dirjen Imigrasi dan Dirjen Pemasyarakatan.

Bali Process 2023 mengangkat isu guna mendorong upaya kolektif antara pemerintah dengan sektor swasta dalam memerangi perdagangan manusia untuk kerja paksa, perbudakan modern, dan bentuk-bentuk terburuk dari pekerja anak, termasuk peningkatan transparansi rantai pasok dan praktek bisnis yang etis.

Konferensi Bali Process diikuti oleh 49 negara dan organisasi internasional yang menjadi anggota Bali Process, serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.

Konferensi ini menghasilkan “2023 Adelaide Strategy for Cooperation” yang disepakati bersama sebagai pedoman kerjasama negara-negara anggota Bali Process dalam upaya mengatasi kejahatan transnasional.

Bali Process 2023 dilaksanakan selama dua hari, sejak Kamis (09/02) kemarin. Untuk agenda penutupan hari ini, Jumat (10/02), dimana kegiatan terbagi dua. Pertama, forum gabungan antara pemerintahan (government) dan swasta (Business ). Kedua, hanya dari kalangan pemerintahan saja. Kemudian diakhiri dengan penutupan.

*Biro Humas, Hukum dan Kerjasama*
Siaran Pers
Kementerian Hukum dan HAM
10 Februari 2023

*Pimpin Delegasi Bali Process, Menteri Yasonna Tegaskan Pentingnya Pengawasan Perbatasan dan Kolaborasi*

Adelaide – Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak serius terhadap perekonomian global, mulai dari perlambatan ekonomi, inflasi yang meninggi hingga potensi kerusakan jangka panjang pada rantai pasok sumber daya.

Tingginya kebutuhan, sementara disisi lain resources semakin langka dimanfaatkan oleh beberapa pihak demi kepentingan kelompok dan keuntungan sesaat melalui celah-celah yang ada. Celah pelangggaran hukum yang berpotensi tinggi untuk dilanggar adalah kawasan perbatasan yang rawan bagi terjadinya penyelundupan manusia.

Kondisi tersebut dipaparkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada forum Bali Process di Adelaide, Australia, Jumat (10/02/2023). Menurut Yasonna, perbatasan negara merupakan wilayah yang rawan dan mudah disusupi bagi terjadinya penyelundupan manusia atau people smuggling, perdagangan orang dan kejahatan transnasional lainnya.

Yasonna menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen tinggi dalam memerangi perdagangan orang dengan cara peningkatan pengawasan di perbatasan dan kepatuhan terhadap rezim internasional yang berlaku.

“Kami Pemerintah Indonesia berkomitmen tinggi dalam memerangi perdagangan orang termasuk berkolaborasi dengan dunia usaha.

Kami juga berkomitmen untuk menerapkan rekomendasi AAA (Acknowlegde, Act, Advance) hasil rekomendasi dari Government and Business Forum (GABF),” papar Yasonna.

Dalam Bali Process kali ini, Yasonna menyampaikan beberapa hal. Pada sesi Future Collaboration, Menkumham Yasonna mengusulkan peningkatan kerja sama bidang teknologi digital dan platform media sosial untuk memerangi perdagangan manusia, serta dibutuhkannya penelitian dan kampanye bersama tentang tren dan praktik bisnis agar bermanfaat dalam pelibatan GABF dengan khalayak yang lebih luas.

Kemudian pada sesi Plenary I tentang teknologi, Yasonna menyampaikan empat langkah yang perlu disikapi oleh anggota forum Bali Process, yaitu meningkatkan kerja sama dalam penguatan hukum; menajamkan kerja sama pengawasan perbatasan; meningkatkan pemanfaatan platform teknologi; serta
melakukan penelitian, menyusun pedoman dan pelatihan untuk responden pertama di perbatasan.

“Indonesia berkomitmen mencegah segala bentuk perdagangan orang dengan cara peningkatan pengawasan di perbatasan dan pintu-pintu imigrasi.

Namun demikian, komitmen kami tersebut tidak akan menuai hasil optimal tanpa kerjasama serta dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, khususnya sektor swasta atau bisnis,” ujar Yasonna.

“Untuk mengimplementasikan visi tersebut, kami memerlukan adanya sinergitas dan peningkatan kolaborasi oleh semua anggota, pengamat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya baik itu publik, privat bahkan individual,” lebih lanjut kata Yasonna dengan tegas.

Selanjutnya pada sesi Plenary II Bali Process berfokus pada masa depan. Pada sesi ini, Yasonna selaku Pimpinan Delegasi dari Indonesia menyampaikan tiga usulan, yaitu memperkuat kerja sama penegakan hukum dan manajemen pengawasan perbatasan; menghidupkan kembali mekanisme yang ada melalui Pokja secara inklusif dan kreatif; dan merancang kerja sama praktis atau teknis yang ditargetkan untuk mendukung anggota Bali Process, termasuk didalamnya kesepakatan bantuan hukum timbal balik dan perjanjian ekstradisi.

Bali Process merupakan forum yang digagas Indonesia dan Australia pada tahun 2002. Forum ini bertujuan memperkuat upaya menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang, serta kejahatan lintas negara terkait lainnya.

Pada pertemuan forum Bali Process 2023, Delegasi Indonesia dipimpin oleh Menteri Yasonna yang didampingi langsung Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto dan pejabat tinggi lainnya, yaitu Dirjen Imigrasi dan Dirjen Pemasyarakatan.

Bali Process 2023 mengangkat isu guna mendorong upaya kolektif antara pemerintah dengan sektor swasta dalam memerangi perdagangan manusia untuk kerja paksa, perbudakan modern, dan bentuk-bentuk terburuk dari pekerja anak, termasuk peningkatan transparansi rantai pasok dan praktek bisnis yang etis.

Konferensi Bali Process diikuti oleh 49 negara dan organisasi internasional yang menjadi anggota Bali Process, serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.

Konferensi ini menghasilkan “2023 Adelaide Strategy for Cooperation” yang disepakati bersama sebagai pedoman kerjasama negara-negara anggota Bali Process dalam upaya mengatasi kejahatan transnasional.

Bali Process 2023 dilaksanakan selama dua hari, sejak Kamis (09/02) kemarin. Untuk agenda penutupan hari ini, Jumat (10/02), dimana kegiatan terbagi dua. Pertama, forum gabungan antara pemerintahan (government) dan swasta (Business ). Kedua, hanya dari kalangan pemerintahan saja. Kemudian diakhiri dengan penutupan.***

Peringatan Isra Mi’raj di Ranomeeto Bakal Dihadiri Habib Husen Bin Usman Al Hamid

0

Konawe Selatan – Habib Husen Bin Usman Al Hamid bakal menghadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan tersebut akan digelar di Lapangan Desa Kota Bangun Ranomeeto pada Senin, 13 Februari 2023 pukul 19.30 Wita. Tiga Habib ternama juga akan hadir dalam acara Isra Mi’raj tersebut.

AKBP Didik Erfianto, S.IK,MH., salah satu Pembina Masjid Al Mukminin, mengatakan, tiga Habib yang hadir pada malam nanti selain memberikan Tausiyah juga mengajak jemaah untuk bershalawatan.

“Tiga Habib yang hadir yakni Habib Muin Alaydrus, Habib Husein Bin Usman Al Hamid dan Habib Amal Bin Fadil Bin Thahir,” ujar Didik.

Didik Erfianto yang saat ini juga menjabat sebagai Wadirreskrimsus Polda Sultra itu, mengungkapkan, Peringatan Isra Mi’raj inj jadikan sebuah moment untuk lebih memantapkan kerukunan umat beragama, Serta membangkitkan semangat kekeluargaan, kebersamaan dan toleransi dalam bingkai Ukhuwah Islamiyah & Ukhuwah Wathaniyah.

“Olehnya itu saya mengundang seluruh umat muslim untuk ikut bersholawat di Desa Kota Bangun, dalam rangka memperingati Isra Mi’raj bersama dengan Para Habaib yang hadir,” harap Didik.

Sementara itu , Kepala Desa Kota Bangun, H. Burhan Muin, mengajak seluruh masyarakatnya untuk hadir dan ikut memeriahkan pelaksanaan Isra Mi’raj. Sebab, peringatan tahun ini merupakan moment berharga yang dihadiri oleh tiga Habib ternama.

“Desa ini harus kami stimulus dengan kegiatan-kegiatan seperti ini. Selain mendatangkan nilai positif, kegiatan Isra Mi’raj yang diadakan ini memunculkan potensi lainnya yang dapat dikembangkan,” ujarnya.***

Respon Cepat Polsek Wiwirano, Kunjungi Ibu yang Viral Videonya Tuntut Keadilan atas Penyerobotan Lahannya oleh Perusahaan Tambang

0

Konawe Utara – Personil Polsek Wiwirano Polres Konawe Utara langsung merespon secara cepat, dengan mengunjungi rumah seorang ibu, di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sabtu (11/2/2023).

Ibu yang bernama Ati (59 Tahun), membuat kehebohan dengan viralnya video dirinya mengeluh tanahnya yang sudah bersertifikat diduga di serobot perusahaan tambang, yang beroperasi di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, yakni PT. EKU.

Kapolsek Wiwirano, Ipda Enos Kaddang, mengatakan melihat video itu pihaknya langsung merespon dengan mengunjungi rumah Ibu Ati di Desa Marombo Pantai.

“Kedatangan kami untuk memastikan video yang sudah beredar dan viral itu, apa benar di buat ibu Ati,” kata Ipda Enos Kaddang.

Ditambahkan Enos, kedatangannya di rumah Ibu Ati, selain memastikan video itu, juga berupaya mencarikan solusi terbaik terhadap permasalahan yang di hadapi masyarakat.

“Selain menjaga Harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Wiwirano, kami juga berkewajiban mencarikan solusi atau jalan keluar terhadap permasalahan yang di hadapi warga masyarakat,” ucapnya.

Ipda Enos, menjelaskan dari hasil pertemuan antara pihaknya, Ibu Ati dan pihak perusahaan dalam hal ini PT EKU, di sepakati akan dilakukan pertemuan dengan pemilik lahan, yang rencana berlangsung pada Minggu (13/2/2023).

“Jadi hasil pertemuan tadi pihak perusahaan berjanji menyelesaikan permasalahan sengketa lahan warga, dengan terlebih dahulu melakukan pertemuan,” ungkap Enos.

Sebelumnya tersebar video seorang Ibu, di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Viral setelah dimedia sosial.

Ibu itu, mengaku telah diserobot tanahnya oleh perusahaan tanpa adanya ganti rugi. Warga tersebut bahkan mengaku telah melakukan upaya untuk mempertahankan haknya, namun tidak mendapatkan respon ataupun penyelesaian seperti apa yang diharapkan.***

Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Berkunjung di Sultra Berikan Penguatan

0

Kendari – Kepala divisi Pemasyarakatan kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Muslim menyambut secara langsung kedatangan dan kunjungan kerja Direktur Binapi Latihan kerja produksi/ Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bapak Erwedi di kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.

Kadiv pas Muslim, dalam sambutannya menyampaikan ucapan apresiasi setinggi tingginya kepada beliau karena kesetiaan beliau berkenan hadir di tengah tengah kita dalam memberikan penguatan tugas dan fungsi kita sebagai petugas Pemasyarakatan.

“Penguatan tugas dan fungsi oleh Direktur bina narapidana latihan kerja dan produksi dan juga Plt. direktur Keamanan dan Ketertiban, selanjutnya dalam bidang pembinaan dan juga Keamanan ketertiban”.

“Mengikuti penguatan tusi oleh Bapak Dir merupakan salah satu ilmu baru dalam langkah melakukan pengendalian resiko keamanan dan ketertiba di dalam Lapas rutan”, jelasnya Kadiv pas Muslim.

Kemudian beliau mempersilahkan kepada Bapak Direktur Binapi Latkerpro dan juga selalu Plt. Direktul Keamanan dan ketertiban memberikan pengutan.

Sebelum memberikan penguatan kepada seluruh Ka UPT Pas, Pejabat Struktur beserta JFT dan JFU Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sultra , dan jajaran Pemasyarakatan di UPT Pas Se- Sulawesi Tenggara, beliau menyapa satu persatu pejabat struktural dan jajaran Pemasyarakatan yang ikut bergabung secara virtual. Kegiatan berlangsung pada jumat 10 Februari 2023 dini hari pukul 10.00 wita, bertempat di Aula Kanwil, “Tolong yah, bantu ka UPT nya berikan pelayanan terbaik, lakukan sesuai SOP, jika ada kebijakan yang dibuat sebelum itu kita hari berikan dulu sosialisasi kepada warga binaan kita sehingga mereka dapat menerima dan terciptanya keamana dan ketertiban di lapas rutan, ” Ucapnya Dir Latkerpro/plt.dir kamtib Erwedi saat menyapa para UPT Pas Sultra.

Lanjut, Direktur Binapi Latkerpro Bapak Erwedi, dalam penguatannya menyampaikan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan khususnya Para Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk tetap berpedoman pada 3 kunci. Beliau berkata bahwa, “saya ingatkan untuk seluruh jajaran Pemasyarakatan khususnya para Ka UPT Pemasyarakatan di Bumi Anoa ini, agar selalu berpegang pada pedoman 3 kunci + 1 yakni: Deteksi dini gangguan Kamtib, berantas penyalahgunaan gelap Narkoba, dan Bangun Sinergitas dengan pihak Aparat penegak hukum Ditambah lagi satu Back To Basic”.

Kemudian beliau menerangkan Back to besic itu adalah kembali ke diri kita petugas Pemasyarakatan yaitu Waspada jangan jangan : pelaksanaan tugas dan fungsi, peduli lingkungan strategis (kenali lingkungan kita) , pengawasan dan koordinasi. Ini adalah salah satu point penting dalam membangun Pemasyarakatan Maju.

Dir Binapi Latkerpro menegaskan, “Tolong Jika ada sesuatu hal yang terjadi cepat melakukan konfirmasi kepada insan pers untuk mengklarifikasi hal yang terkait. Segera koordinasi langsung ke Pihak lain yg bersangkutan, serta bangun sinergitas dengan pihak penegak hukum lainnya, segera koordinasi dan tindakan lanjut. Kalau perlu sampaikan Pemasyarakatan akan membantu memudahkan.”

“Pada prinsipnya kita harus positif thingking untuk membantu prosedur nya. Jika benar wbp kita yg terlibat maka akan ditindaklanjutkan menyerahkan ke pihak lain yg berwajib,” tutupnya.***

Ini Kata PT. SMS soal Tongkang Parkir di Lahan Masyarakat

0

Kendari – Sebelumnya salah satu lembaga swadaya masyarakat mempersoalkan terkait maraknya dugaan parkir liar kapal tongkang yang sedang perbaikan dilahan masyarakat, Sabtu 11 Februari 2023.

Pasalnya hal tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan dan diduga tidak memiliki izin yang mestinya dimiliki oleh perusahaan galangan kapal resmi pada umumnya.

Terkait hal tersebut manajemen PT. SMS melalui salah satu penanggung jawab Andi Baso menampik hal tersebut.

“Bukan saya punya jika ada informasi itu kami punya, itu bohong, dan pihak terkait pasti tahu itu punya siapa,” jelasnya saat dihubungi via telepon.***

Gakkum KLHK Hentikan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan, Pelaku Terancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 10 Miliar Rupiah

0

Gorontalo – Tim operasi gabungan pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Polisi Militer Angkatan Darat Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo berhasil menghentikan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto Provinsi Gorontalo. Rabu tanggal 8 Februari 2023.

Tim operasi gabungan berhasil mengamanakan 2 (dua) unit excavator bersama dengan 2 (dua) orang operator atas nama F (20) dan SB (30) serta 1 (satu) orang penanggung jawab lapangan atas nama S. Barang bukti excavator tersebut saat ini dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas I Gorontalo. Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado masih memeriksa dan mengambil keterangan dari 3 (tiga) orang yang diamankan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga penanggung jawab kegiatan tersebut adalah PT. LGE dan CV. GDP yang selanjutnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sedang marak terjadi saat ini serta harus ditindak tegas. “Keberhasilan ini merupakan wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Polisi Militer AD Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo,” ungkap Dodi.

Dodi Kurniawan menambahkan, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. “Tidak ada pilihan lain penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. Penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada penindakan operator alat berat dan penanggung jawab lapangan, akan terus dikembangkan untuk menjerat pelaku utama, penerima manfaat-Beneficial Ownership,” tegas Rasio.

Rasio Rido Sani mengingatkan bahwa kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, akan tetapi kejahatan ini merupakan kejahatan terhadap sumberdaya mineral, pelaku harus ditindak juga pidana berlapis, agar ada efek jera. “Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis,” tandas Rasio Sani.

“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini, khususnya kepada POM TNI AD, Polda Gorontalo, Kajati Gorontalo, dan Dinas Kehutanan Gorontalo. Kerjabersama melalui tim gabungan seperti ini sangat penting dan efektif dalam menindak kejahatan terhadap sumberdaya alam kekayaan bangsa Indonesia”, pungkas Rasio.***

Kapolsek Poasia Pastikan SPBU Martandu Kondusif

0

Kendari – Polda Sultra sebelumnya melakukan Jum’at Curhat bersama masyarakat Kelurahan Kambu.

Saat kegiatan tersebut masyarakat mengeluhkan potensi konflik di SPBU Martandu, tidak sampai disitu saja masyarakat juga mengeluhkan persoalan antrian dan potensi lakalantas.

Terkait hal tersebut Kapolsek Poasia AKP Tung Guna mengatakan “Kalau untuk sekarang tidak ada kendala hanya kadang kala ada yang dari tempat lain itu jadi kendala, tapi masyarakat sekitar tetap menerima, hanya yang dari Teratai ada pengecualian karena disana juga ada SPBU,” Jum’at 10 Februari 2023.

Ia menambahkan bahwa antrian sebanyak 260 untuk khusus solar subsidi itu selama 3 hari.

Saat ditanyakan terkait peristiwa meledaknya mobil pengantri BBM Subsidi sebanyak 2 kali pada periode 2022.

“Kemarin itu kejadiannya karena koslet, dan kami juga selalu himbau untuk tidak melayani tangki rakitan,” ujarnya saat dimintai keterangan usai kegiatan Jum’at Curhat.

Pihaknya juga menepis bahwa ada isu yang mengatakan adanya oknum yang membackup para pengantri.

“Yang benar itu adanya sekelompok orang yang mau demo dari keinginannnya tidak terpenuhi, mereka mau mengatur antrian disini dan mau dapat jatah juga padahal mereka ini orang dari luar,” ungkapnya.

Terakhir pihaknya menegaskan bahwa akan selalu menjaga kondusifitas di wilayah hukumnya tanpa terkecuali di SPBU Martandu.***

Masyarakat Sebut Dua Penambang Pasir “AS” dan “YS” yang Diduga Timbulkan Dampak Pencemaran Sungai dan Pesisir Pantai Nambo

0

Kendari – Sebelumnya pada tanggal 2 Februari 2023 berdasarkan video yang diterima media ini terjadi dugaan pencemaran lingkungan terhadap sungai dan pesisir pantai Nambo, Sabtu 11 Februari 2023.

Pasalnya terkhusus dalam video yang diterima media ini nampak air Pesisir Pantai Nambo berwarna kuning atau keruh.

Selain itu berdasarkan penelusuran media ini pada tanggal 6 dan 7 Februari masih nampak aktivitas penambangan dan pencucian pasir Nambo.

Diketahui juga sebelumnya bahwa aktivitas penambangan pasir tersebut telah sempat dihentikan oleh Pemerintah Kota Kendari dan tidak sampai disitu saja Pemkot Kendari juga di zaman kepemimpinan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir telah mengadukan hal tersebut ke KPK RI dan Polda Sultra.

Pasalnya aktivitas penambangan pasir tersebut diduga melanggar RTRW Kota Kendari.

Tidak sampai disitu saja masyarakat sekitar Pengunjung, Pengelola, Pedagang dan lembaga masyarakat telah beberapa kali mengeluhkan dan menyuarakan hal tersebut.

DPRD Kota Kendari juga tercata telah beberapa kali melakukan Hearing dan RDP terkait aktivitas tersebut.

Terakhir pada 2 Februari 2023 DPRD Kota Kendari menerima masyarakat yang mengaku sebagai Penambang Pasir, mereka mengeluhkan dihentikannya aktivitas penambangan pasir.

Berdasarkan penelusuran media ini pada tanggal 7 Februari 2023, salah satu Penambang Pasir yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa bukan hanya pihaknya yang melakukan penambangan pasir.

“Kalau disini ada sekitar 7 Pengusaha Penambang Pasir, kalau saya sudah sejak lama melakukan aktivitas disini,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mengeluhkan atas penghentian aktivitas sementara penambangan pasir.

“Kemarin sempat dihentikan, tapi sekarang sudah bisa aktivitas tetapi mesti membuat kolam retensi,” ujarnya.

Selain itu berdasarkan keterangan masyarakat sekitar pihaknya menyebutkan bahwa ada dua pengusaha penambangan pasir Nambo yang Ia nilai memberikan dampak terhadap pencemaran lingkungan.

“Ada dua yang besar disini lokasi dan aktivitasnya AS (nama diinisialkan) dan YS (nama diinisialkan), dan kalau untuk AS itu yang kerap terjadi persoalan pasalnya aktivitas pencucian limbahnya diduga mengalir ke Wisata Pantai Nambo, dan kalau YS di sungai yang sebelahnya lagi tapi dia tidak mengalir ke wisata Pantai Nambo,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran media ini pada tanggal 6 dan 7 Februari 2023 masih nampak aktivitas kedua Penambangan Pasir tersebut.

Saat media ini berusaha mengkonfirmasi pihak AS, pihaknya enggan memberikan komentar.

Hal yang sama didapat pula saat media ini berusaha mengkonfirmasi YS, pihaknya enggan memberikan komentar.

Terkait hal tersebut juga dibenarkan oleh pengelola Pariwisata Pantai Nambo yang menjabat sebagai Koordinator Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari Suhardimansah.

“Sangat berdampak sekali dengan adanya limbah pencucian pasir, pengunjung mengeluhkan air yang keruh dan gatal-gatal,” katanya saat dimintai keterangan oleh awak media, pada tanggal 5 Februari 2023.

Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut mengurangnya jumlah pengunjung yang sangat signifikan.

“Dua tahun belakangan ini sangat terasa sekali berkurangnya jumlah pengunjung,” tambahnya.

Pihaknya juga berharap ada solusi yang diberikan pemerintah terkait persoalan ini.

“Kami berharap pemerintah yang diatas dapat mencarikan solusinya,”ujarnya.

Kemudian ia juga kerap kali menegur secara langsung terkait aktivitas penambangan pasir.

“Kalau kita sudah lihat air pantai Nambo keruh, kita tegur lagi dan itu sudah berulang,”ungkapnya.

Selain itu pihaknya membeberkan bahwa yang sangat merasakan dampaknya adalah pedagang yang menjual dalam lingkup Pariwisata Pantai Nambo.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh salah satu pedagang Pariwisata Pantai Nambo Salehah.

“Berkurang jauh, bahkan tidak ada pengunjung, kalau ada pengunjung yang datang lihat airnya keruh dan mereka langsung balik tanpa berbelanja,”jelasnya.

“Sudah berapa kali juga pihak kami menegur aktivitas penambangan pasir, karena setiap pengunjung yang mandi mengeluhkan air pantai yang gatal,” bebernya.

Hal tersebut juga kembali mendapatkan tanggapan dari Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra Ibrahim.

“Kami harap pihak berwenang dapat menindaklanjuti hal tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan dapat mengambil kebijakan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak,” kata Alumni Hukum Universitas Halu Oleo saat dihubungi media ini, Jum’at 10 Februari 2023.***

Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sultra Resmi Buka Pendaftaran, Ini Penjelasan Terkait Syarat dan Waktu Pendaftaran

0

Kendari – Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi membuka Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Sultra periode 2023-2028 bertempat di sekretariat Timsel di Kota Kendari.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sultra Abdul Kadir, Jamhir Safani serta beberapa tim lainnya yang hadir secara virtual Sofyan Sjaf, La Ode Taalami, Senjani Intani, Prof La Niampe dan Sekretaris KPU Provinsi Sultra Tri Tujiana.

“Substansinya Timsel diberi amanah untuk memberikan pengumuman dan memfasilitasi terbentuknya komisioner KPU Provinsi Sultra,” kata Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sultra Abdul Kadir

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengungkapkan tahapan-tahapan seleksi komisioner KPU Provinsi Sultra.

“Kami juga mempunyai tugas-tugas untuk menyebarluaskan informasi seluas-luasnya dan untuk persyaratan tidak teratur banyak yang utama adalah memiliki integritas,” tambahnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa segala aspek juga menjadi pertimbangan salah satunya kedepannya anggota yang terpilih mampu bekerja maksimal.

“Dalam tahap pendaftaran ini akan memulai tahapan dari 50 hingga nanti mengerucut menjadi 10 melalui proses seleksi,” ujarnya.

Selain itu saat ditanyakan terkait perpanjangan pendaftaran Pihaknya membeberkan bahwa dimungkinkan terjadi perpanjangan.

“Jumlah pendaftar yang sangat terbatas semua telah diatur oleh Undang-undang dan PKPU, dimungkinkan terjadi perpanjangan apabila belum terpenuhi kuota perempuan,” pungkasnya.

Berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi setiap pendaftar yakni sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1)
7. Berdomisili di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berikut tahapan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sultra berdasarkan PKPU Nomor 71 Tahun 2003.

1. Pengumuman Pendaftaran 10 Februari 2023 sampai dengan 16 Februari 2023
2. Pendaftaran 10 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023
3. Penelitian Administrasi 10 Februari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023
4. Perpanjangan Pendaftaran 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Februari 2023.
5. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi 1 Maret 2023
6. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 2 Maret 2023 sampai dengan 4 Maret 2023
7. Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi 5 Maret 2023 sampai dengan 11 Maret 2023.
8. Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi 12 Maret 2023 sampai dengan 13 Maret 2023
9. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi 14 Maret 2023 sampai dengan 15 Maret 2023
10. Masukkan dan Tanggapan Masyarakat 14 Maret 2023 sampai dengan 19 Maret 2023
11. Tes Kesehatan 16 Maret 2023 sampai dengan 18 Maret 2023
12. Wawancara 19 Maret 2023 sampai dengan 21 Maret 2023
13. Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara 22 Maret 2023 sampai dengan 23 Maret 2023.
14. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi 24 Maret 2023 sampai dengan 25 Maret 2023
15. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi 24 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023

Selain itu diketahui seleksi kali ini untuk periode masa jabatan Anggota KPU Provinsi Sultra 2023-2028.***

Diduga Tanah Warga Diserobot oleh PT. EKU di Konut, Seorang Ibu Minta Keadilan

0

Konawe Utara – Sebelumnya tersebar video seorang Ibu di Desa Marombo Pantai Kecamatan Langkikima Kabupaten Konawe Utara Viral setelah bideo bereder dimedia sosial, Sabtu 11 Februari 2023.

Hal ini mendapat berbagai tanggapan serta dukungan positif terhadap kejadian yang menimpa salah seorang yang mengaku memiliki lahan yang telah diserobot dilokasi tersebut.

Hal ini mendapat sorotan khususnya dari penggiat lingkungan dan pertambangan Kapitan Sultra

Asrul Rahmani selaku Ketua Kapitan Sultra mengaku mendapatkan laporan dari salah satu pemilik lahan masyarakat Desa Marombo Pantai.

“Dimana lahan tersebut berdiri diareal IUP penambangan PT.EKU yang bertindak selaku pekerja kontraktor mining PT. AJB, dimana dari keterangan masyarakat tersebut sebidang tanah bersertifikat Dengan No.770 tahun 2005,” katanya.

ia mengaku telah diserobot oleh perusahaan tanpa adanya ganti rugi lahan. Warga tersebut bahkan mengaku telah melakukan upaya untuk mempertahankan haknya namun tidak mendapatkan respon ataupun penyelesaian seperti apa yang diharapkan.

Olehnya itu Kapitan Sultra mengutuk keras atas tragedi yang menimpa beberapa warga pemilik lahan tersebut.

Ia menyayangkan dari sikap pemerintah setempat serta pemilik IUP PT. EKU seolah-olah adanya upaya pengelolaan tanpa adanya kesepakatan yang terjadi dari kedua belah pihak, menurut Asrul apalagi tanah tersebut telah mempunyai legelitas yang jelas.

Kapitan menegaskan agar kasus ini diselesaikan dengan profesional oleh pihak perusahaan,tanpa ada pihak yang dirugikan dalam persoalan ini.ia menambahkan ini menjadi PR dari pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya.

” Kasihan warga yang meminta keadilan namun dipermainkan,kita negara hukum jangan ada upaya diskriminasi Sepihak,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut Jurnalis juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menghubungi media ini melalui Nomor 085145715145 guna menggunakan Hak Jawab yang telah diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***

Kedapatan Bawa Shabu 37,54 Gram, BNNP Sultra Amankan Seorang Pemuda di Kendari

0

Kendari – Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Drs. Isnaeni Ujiarto, M. Si melalui Kabag Umum Didit Bagus Wicaksono kembali melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 37,54 Gram bertempat di Kantor BNNP Sultra.

“BNNP Sultra mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu di Kota Kendari pd Kamis 9 Februari 2023 di Jl. KH. Agus Salim dengan Tersangka AH,” katanya didepan awak media.

Ia membeberkan bahwa peristiwa penangkapan tersebut bermula pada Sabtu 4 Februari 2023 pihaknya mendapat infomasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika dan setelah dilakukan pendalaman maka pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 13.45 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku AH dengan 41 (empat puluh satu) shaset plastik bening berisi Shabu berat brutto 37,54 gram dan barang bukti lainnya.

“BB yang diamankan terdiri dari 41 (empat puluh satu) shaset plastik bening diduga Narkotika gol. I jenis Shabu dengan berat brutto 37,54 gram, 1 (satu) HP Oppo warna hijau, 1 (satu) timbangan digital merk konstant, 1 (satu) bong, 1 (satu) sendok shabu, 2 (dua) buah korek api, (satu) buah pireks, 101 (seratus satu) plastik bening kosong ukuran ukuran 3 x 5, dan 48 (empat puluh delapan) plastik bening kosong ukuran 10 x 6,” jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa Pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,” tuturnya.

Untuk diketahui tindak lanjut penanganan perkara adalah terhadap yang diamankan dan BB nya pemeriksaan di kantor BNNP Sultra, pemeriksaan BB Narkotika secara laboratories, dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra.***

Tanggapi Isu Perdagangan Orang, Menkumham Dorong Upaya Kolektif

0

Adelaide – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan di Bali Process Government dan Bussiness Forum yang mengawali rangkaian kegiatan The 8th Bali Process Ministerial Conference yang diselenggarakan di Adelaide, Australia pada 9 Februari 2023.

“Pada agenda forum kali ini, kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk dapat memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak, termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktek bisnis yang etis,” ujar Yasonna selaku Ketua Delegasi Republik indonesia.

Yasonna mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting Untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini.

“Memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online. Dalam implementasinya juga diperlukan komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal,” kata Yasonna.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia. Diantaranya adalah dengan KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu UU Cipta Kerja) yang diharapkan akan secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Pada kesempatan tersebut Yasonna juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing yang dalam bentuk reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Diantaranya reformasi di bidang keimigrasian

“Kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia dibawah kebijakan rumah kedua,” ujarnya.

Selain reformasi kebijakan di bidang keimigrasian, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT Perseorangan) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum. Juga ada penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan Apostille. Apostille secara signifikan memangkas birokrasi dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.

“Kami juga meluncurkan aplikasi pendirian perusahaan perseorangan, aplikasi apostille untuk legalisasi dokumen publik asing dengan cepat, serta berbagai kebijakan terkait pelindungan kekayaan intelektual agar pebisnis dapat lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis mereka,” kata Yasonna di depan para Pemimpin Bisnis terkemuka dari berbagai belahan dunia yang hadir.

Menkumham yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto, Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard P. Silitonga dan Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim menyampaikan bahwa kedepannya Indonesia akan mengadvokasi Bali Process yang lebih responsif dan proaktif terhadap tren perdagangan orang serta mendorong peningkatan kolaborasi oeh semua anggota, pengamat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Bali Process, atau lengkapnya Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya di kawasan. Organisasi multilateral ini beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional, serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.***

Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Kambu, Wakapolda Sultra Bakal Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

0

Kendari – Salah satu program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yaitu Jum’at Curhat terus dilakukan Polda Sultra.

Bertempat di salah satu Warung Kopi di Martandu, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono mendengarkan langsung keluhan dan aduan masyarakat Kecamatan Kambu.

Beberapa perwakilan masyarakat mengadukan dan mengeluhkan persoalan knalpot brong atau racing, soal peredaran narkoba, Antrian, potensi konflik dan potensi lakalantas di SPBU Martandu, dan Banyaknya anak dibawah umur yang menggunakan kendaraan bermotor.

Terkait hal tersebut Wakapolda Sultra bakal menindaklanjuti aduan masyarakat Kambu tersebut dan beberapa aduan tersebut telah dilakukan upaya sebelumnya.

“Kegiatan hari ini bersama masyarakat Kecamatan Kambu kami menerima beberapa aduan diantaranya masalah kos-kosan yang perlu diadakan patroli khususnya terkait batas waktu menerima tamu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat meminta hal tersebut agar terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pihaknya juga langsung menyampaikan dan berkordinasi dengan Lurah Kambu yang saat kegiatan berada ditempat.

Sebelumnya juga menurut Waris pihaknya telah melakukan patroli, kedepannya akan lebih intens lagi dilakukan patroli.

Selain itu Masyarakat juga mengapresiasi Polda Sultra dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan terbaru, Polda Sultra berhasil mengamankan 1 Kilogram Narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Halu Oleo.

“Masyarakat juga meminta oknum-oknum Polri yang diduga terlibat untuk ditindaklanjuti, sebelumnya kami juga sudah menindak beberapa oknum dan sudah dilakukan PDTH bagi yang terbukti,” ungkapnya.

Kemudian masyarakat juga mengadukan terkait knalpot racing, pihaknya juga sebelumnya telah melakukan upaya dan akan lebih intens lagi melakukan patroli.

Lanjutnya terkait aduan masyarakat soal Polisi tidur pihaknya akan berkordinasi dengan Pemkot Kendari guna melakukan sosialisasi.

“Itu akan kami kordinasi dengan pihak Pemda untuk dilakukan sosialisasi untuk memahamkan terhadap warga agar memasang polisi tidur sesuai aturan agar tidak terjadi kecelakaan,” bebernya.

Selain itu masyarakat juga mengadukan terkait adanya potensi konflik di SPBU Martandu.

“Kita tempatkan anggota bahkan ada Kapolsek dan bhabinkamtibmas disitu, terus ini persoalan stok yang terbatas, penggunaan aplikasi, tetapi ada segelintir orang yang membuang isu bahwa terjadi penyalahgunaan BBM Subsidi namun setelah kita turunkan Tim dan sudah clear,” jelasnya.

Terakhir pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya Bengkel Las untuk tidak memfasilitasi pembuatan busur.

“Kami himbau kepada masyarakat agar mengambil peran pengawasan terhadap anak-anaknya karena dominan pelaku masih berstatus anak dibawah umur dan untuk bengkel las untuk tidak memfasilitasi pembuatan busur-busur,” pungkasnya.***

Yuk Hadiri Konser Andika Kangen Band, Siti Badriah dan Dyrga Dadali di Tugu Eks MTQ Kendari

0

Kendari – Besok malam, Sabtu 11 February 2023, Andika Kangen Band, Siti Badriah dan Dyrga Dadali akan menyapa masyakarat Kota Kendari di Tugu Eka MTQ Kendari Sulawesi Tenggara.

Para penggemar tentu tak sabar menyaksikan aksi panggung dan lagu-lagu teranyar yang akan dibawakan secara langsung oleh tiga artis papan atas itu.

Untuk dapat menyaksikan konser Live Andika Kangen Band, Siti Badriah dan Dyrga Dadali di Kendari ini, Hari ini tiketnya dapat dibeli di venue acara.

Harga tiket bervariatif terbagi dalam dua kategori mulai dari VIP dan Reguler.

Tiket VIP Rp 100.000 dan untuk Tiket Regulernya Rp50.000.

Dalam rangkaian LIVE Andika Kangen Band, Siti Badriah dan Dyrga Dadali sebagai promotor konser, Afika Residen dan Felycia Glow ini sangat yakin kalau para penggemar ketiga artis ini tidak kalah ramai dan antusias dibandingkan dengan kota-kota lainnya.

Akan banyak kejutan yang akan disiapkan Andika Kangen Band, Siti Badriah dan Dyrga Dadali untuk memenuhi rasa penasaran penggemarnya di Kendari.***

Kota Kendari Tak Butuh Slogan Ini Itu Guna Pencitraan, Kami Butuh Kerja Nyata

0

Seperti biasa kuawali tulisan ini dengan nongkrong di warung kopi langganan yang terletak di sudut Kota Kendari.

Kupesan kopi hitam racikan khas ditemani dengan rokok kesukaanku.

Sejak awal 2000an saya mulai berpikir tentang pembangunan Kota Kendari dan beberapa problem yang selalu hadir hingga ditahun 2023 ini masih berlarut-larut terjadi.

Dari sekitar tahun 2000an yang masih menjadi polemik hingga hari ini adalah air PDAM dari kualitas air hingga intensitas jalannya air.

Kita telah beberapa kali melewati pergantian Kepala Daerah tetapi pekerjaan rumah tersebut seakan menjadi persoalan tiap Kepala Daerah.

Janji-janji manis dengan slogan yang mengenakkan ditelinga namun berbanding terbalik dilapangan, ternyata PDAM Kota Kendari masih begitu-begitu saja.

Saya yang tak pernah pergi studi banding pun berpikir apa yang menjadi problem? Apakah PDAM mesti memiliki saingan perusahaan swasta atau mesti dipihak ketigakan?

Tetapi jika disuruh memilih saya lebih memilih untuk ada PDAM tandingan atau ada ruang untuk perusahaan swasta mengelola kebutuhan air dalam Kota Kendari.

Kenapa mesti seperti itu? Jawabannya adalah akan muncul persaingan dan tidak terjadi monopoli yang mungkin hanya akan berujung penghabisan anggaran tanpa mendatangkan surplus Pendapatan Asli Daerah bagi Kota Kendari.

Ketika ada dua atau tiga perusahaan yakin Saya bahwa akan terjadi persaingan usaha, persaingan kualitas dan persaingan merebut konsumen.

Tak usah jauh-jauh mengambil contoh, contohnya Air Mineral dirumah-rumah kita beragam mereknya, masing-masing dengan kualitas yang berbeda-beda.

Tak terasa rokok ditangan yang kubakar dan kuhisap tadi telah habis, kubakar lagi dan ku kembali mengumpulkan ingatan dan menelusuri peristiwa banjir dan genangan disejumlah Kota Kendari.

Kota Kendari yang merupakan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat sebagai Kota ataupun Kabupaten yang paling pesat pembangunan diantara Kabupaten Kota lainnya.

Pembangunan yang terjadi di setiap sudut terkadang meninggalkan sejumlah persoalan antaranya genangan dan banjir disejumlah titik.

10 Tahun yang lalu banjir besar di Kota Kendari terjadi hingga beberapa hari melumpuhkan sebagian aktivitas masyarakat Kota Kendari.

Tercatat ada beberapa titik rawan hingga saat ini, Pemerintah pun telah melakukan penanganan dengan membangun kolam retensi.

Namun masih saja di tahun 2023 ini masih ada beberapa titik rawan bahkan mungkin bertambah terjadi genangan air.

Kini kita menanti terobosan baru Pemimpin Kota Kendari untuk menangani persoalan yang menurut saya sudah berlarut-larut.

Jika ditanyakan solusinya saya akan jawab normalisasi setiap saluran air di Kota Kendari, tegakkan Perda larangan buang sampah di aliran sungai, tetapi jangan tiba masa tiba akal, tiba musim penghujan baru mau bergerak.

Dan seingat saya juga ada larangan beberapa meter untuk membangun dikawasan aliran sungai.

Saran saya untuk dibuatkan Perdanya kalau belum ada, serta ditegakkan kalau sudah ada.

Terus persoalan kawasan mangrove disatu sisi saya mesti mengapresiasi penindakan yang dilakukan Pemkot Kendari tetapi disisi lain masih meninggalkan tanda tanya dengan masih kokohnya beberapa usaha warung makan yang berada dikawasan mangrove.

Seyogyanya hal tersebut sangat mudah dengan menggerakkan instrumen yang ada, dan tinggal dipressure terus perkembangannya.

Kemudian UMKM Kota Kendari yang kian hari menurut saya makin terpuruk dengan hadirnya sejumlah retail modern di Kota Kendari.

Lalu bagaimana solusinya? Berikan pelatihan terhadap pelaku UMKM guna memodernisasi, fasilitasi penyertaan dan permudah modal untuk pelaku UMKM, serta lakukan pendampingan berkelanjutan terhadap pelaku UMKM.

Selain itu ada satu pasar di Kota Kendari yang ibarat hidup segan mati tak mau, yaitu Pasar Baru.

Jika ditanyakan lagi bagaimana menghidupkan Kota Kendari, saya akan jawab bahwa pemimpin daerah ini mesti menginstruksikan setiap bawahannya untuk belanja di pasar ini.

Anggota legislatif yang terpilih beserta stafnya untuk belanja di Pasar Baru, yakin saya pasar ini akan kembali ramai.

Ketika hal tersebut dicontohkan oleh para pemimpin dan wakil rakyat di Kota Kendari.

Kemudian persoalan Tambang Pasir dan Pariwasata Pantai Nambo, kedua-duanya ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan menjadikan Maya pencaharian di kedua tempat tersebut.

Lalu solusinya bagaimana?

Jawabannya sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari namun perlu pengawasan dan pendampingan lebih lanjut terutama disisi penambang pasir Nambo.

Untuk lebih ditekankan lagi pembangunan kolam retensi permanen agar limbah cuci pasir tak dialirkan ke anak sungai yang mengarah ke laut.

Pendampingan penyertaan modal guna pembangunan kolam retensi yang permanen karena dilaporkah beberapa penambang pasir hanya menggunakan karung ataupun galian guna membangun kolam retensi.

Dan kalau perlu didorong adanya kerjasama dengan Perumda Kota Kendari sehingga hal tersebut dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah.

Serta percepatan penggodokan RTRW Kota Kendari agar aktivitas penambangan pasir Nambo legal dimata hukum.

Bersambung yang punya warkop sudah mau tutup.***

Beberapa Oknum Dinas Perkimtan Kota Kendari Dikabarkan Diperiksa Polda Sultra Soal Pembebasan Lahan Inner Ring Road?

0

Kendari – Proyek Inner Ring Road (Jalan Lingkar Dalam) Kota Kendari yang direncanakan akan menghubungkan beberapa akses jalan diantaranya Jalan HEA Mokodompit, Jalan Z.A. Sugianto dan Jalan Laode Hadi kembali dikabarkan berpolemik, Jum’at 10 Februari 2023.

Sebelumnya diberitakan salah satu media online terkait pemilik lahan Halimah (65), yang tengah memperjuangkan hak kompensasi atas tanah setelah adanya pembangunan jalan Inner Ring Road di Kota Kendari.

Lokasi tanah Halimah sekitar 200 meter antara ujung Lorong Belibis dan Lorong Lumba-lumba, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Terkait hal tersebut beberapa Oknum Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Kendari dikabarkan diperiksa Ditreskrimum Polda Sultra

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Sultra AKBP I Wayan Riko Setiawan melalui Kanit III Subdit II Dirkrimum Polda Sultra, Ipda Saenal Amiruddin pihaknya mengatakan ada beberapa pihak yang telah dilaporkan terkait pembebasan lahan proyek Inner Ring Road.

“Tanggal 10 Januari Tahun 2023 SPKT Polda Sultra menerima laporan dan yang dilaporkan persoalan tindak pidana pemalsuan dan pemerasan, yang dilaporkan NS,” katanya saat dimintai keterangan oleh beberapa awak media Senin 6 Februari 2023.

Pihaknya juga menjelaskan kronologi kasus yang dilaporkan ke SPKT Polda Sultra.

“Jadi pemerasan yang terjadi ada pembebasan lahan yang terkena proyek, dalam hal ini ada sengketa yang terjadi NS dan RR kemudian telah terjadi mediasi yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan Kota Kendari dan terjadinya peristiwa mediasi ini yang menyebabkan kerugian yang dialami saudara H, yaitu disuruh bertanggungjawab kepada RR, kemudian disini yang saya temukan ada pencairan di Bank BPD senilai 240 Juta,” jelasnya.

Kemudian pihaknya menambahkan bahwa H ia merasa diperas, merasa takut sehingga merasa tertekan dan sehingga menderita kerugian 240 Juta yang menerima NS.

“Saudari H tidak menerima uang 240 Juta tetapi yang menerima NS, tetapi RR menuntut ganti rugi ke H,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa Saudari H tidak ada kaitannya dengan masalah tanah, yang bersengketa itu NS dan RR, tetapi yang dimintai ganti rugi ini saudari H.

Saat ditanyakan terkait adanya beberapa oknum Dinas Perkimtan Kota Kendari yang telah diperiksa oleh Polda Sultra

“Saya sudah memeriksa 20 saksi, diantaranya ada 5 oknum di Dinas Perkimtan Kota Kendari,” terangnya.

Pihaknya juga menerangkan bahwa ada dugaan saudari H ini dimanfaatkan kelemahannya karena tidak tahu membaca.

Selain itu pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan saya belum bisa berikan keterangan lebih mendalam,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut beberapa awak media berusaha mengkonfirmasi ke pihak Dinas Perkimtan Kota Kendari Kamis 9 Februari 2023, namun saat dimintai keterangan pihak tersebut enggan memberikan komentar.***

Karyawan PT Tiran Dikabarkan Alami Kecelakaan Kerja di Lokasi Tambang, Meninggal Ditempat?

0

Konawe Utara – Sebelumnya beredar di group WhatsApp disertai foto karyawan PT Tiran mengalami kecelakaan kerja di lokasi tambang, Jum’at 10 Februari 2023.

“Kerja sementara hujan”

“P3K nya perlu dipertanyakan”

“Infonya blong rem nya”

“kejadian semalam”

“Baru kurang lebih 2 jam yang lalu tragedi terjadi di PT. Tiran, Unit Hino tabrak fuso dan LV, driver Hino mati di tempat, terjepit, Driver LV. Muntah Darah, tertindis vesel dan muatan Hino. Proses kerja di hentikan oleh pihak safety,” katanya pesan yang beredar digroup WhatsApp.

Terkait peristiwa tersebut saat dimintai keterangan Kasatintel Polres Konut Iptu Maulana Akbar membenarkan peristiwa tersebut.

“Kejadiannya kemarin malam, korban sudah di makassar,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Ia menambahkan untuk keterangan lebih lanjut untuk menghubungi Kapolsek Wiwirano Ipda Enos Kadang.

Saat dihubungi via WhatsApp Ipda Enos mengatakan bahwa pihaknya sementara mengumpulkan keterangan.

“Kami baru dapat info, Saya kumpulkan keterangan dulu,” terangnya.***

Oknum Dinas Perkimtan Kota Kendari Bakal Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

0

KENDARI – Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara (AWI Sultra) yang sekaligus Pimpinan Umum Media Online UraianNews.Id, Fianus Arung keberatan atas beredarnya foto dirinya yang disebarkan di salah satu Grub WA saat dia hendak melakukan liputan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Kendari.

Fian mengatakan tidak terima dengan perlakuan yang diduga di lakukan oleh oknum Dinas Perkimtan Kota Kendari yang bernisial (S) Kamis, 9 Februari 2023.

Awalnya, kata Fian di arahkan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Kendari untuk berkordinasi langsung kepada kepala Dinas, terkait dengan sengketa lahan antara jalan penghubung jembatan teriping sampai ke perempatan kampus.

“Anehnya, sesampainya di kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Kendari, salah seorang oknum Dinas Inisial S mengambil foto dirinya bersama rekanya (NL), katanya untuk dokumnetasi,” katanya.

Ia melanjutkan, usai bertemu Kepala Dinas, begitu keluar dari kantor Dinas Perkimtan tak berselang lama, dirinya dikejutkan dengan adanya Informasi bahwa fotonya dan rekanya (NL) telah di sebarkan disalah satu Grub WhatsApp (WA) Media Polda Sultra.

Mengetahui hal itu, Fian sangat tidak terima dengan adanya aksi aksi yang tidak etis tersebut. Terlebih, hal tersebut dilakukan tanpa adanya izin darinya.

“Belum lagi, dari hasil screenshoot percakapan. WA Grub Media ada beberapa orang yang mengucilkan dirinya,” ujarnya.

Tak terima hal itu, Fian menegaskan bakal mengadukan oknum Dinas Perkimtan Inisial (S) ke Polda Sultra, atas perbuatan tidak menyenangakan dan UU ITE .

Sebagaimana pada, Pasal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pasal 310 ayat (1) KUHP, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu, Firman SH MH selaku kuasa Hukum mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah Hukum atas tercemarnya nama baik clientnya sesuai pasal 32 ayat 2 UU ITE dan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik di Media Sosial.

“Tentunya kami selaku yang di kuasakan dalam permasaahan tersebut akan melakukan langkah – langkah Hukum dimana dalam hal ini Fianus Arung sebagai korban yang di rugikan atas tercemarnya nama baiknya sudah menyampaikan apa yang di alaminya,” jelas Firman.

Belum lagi, Anggota media yang tergabung dalam Organisasi Pers Aliansi Wartawan Indonesia ( AWI Sultra) tidak terima dengan di cemarkannya nama baik Ketua AWI Sultra.

Sementara Kabid Humas Polda Sultra, Kombespol fery walintukan saat dihubungi melalui telephon seluler oleh ketua AWI Sultra dan menyampaikan perihal komentar-komentar yang ramai di grup media Polda Sultra.

“Tidak ada yang namanya wartawan polda, yang ada mitra polda. Sebab Polda tidak punya wartawan, yang punya wartawan adalah perusahan media. Semua perusahaan media yang berbadan hukum resmi, adalah mitra Polri,” pungkasnya.

Terkait hal yang tidak menyenangkan yang dialami ketua AWI Sultra, Kombespol Fery menyarankan untuk berdialog secara baik-baik. Namun jika itu ada pelanggaran Undang-undang, dirinya mempersilahkan melaporkan hal tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan.

Terkait hal tersebut, jurnalis kendarikini.com telah meminta konfirmasi kepada S melalui pesan WhatsApp, SMS dan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan dirinya belum mendapatkan tanggapan.***

Kapitan Sultra Adukan PT. Bosowa dan PT Tribhakti ke DPRD dan Kejati Sultra Soal Dugaan Dokumen Terbang

0

Kendari – Isu sentral terkait maraknya pengolahan sumberdaya alam berupa ore nikel dengan pola mafia tambang atau biasa dikenal “penambang koridor” tak henti-hentinya mendapat sorotan dari publik.

Seyogianya investasi menjadi peran lokomotif positif namun dalam sistem pelaksanaan teknis di lapangan tak sesuai ekspektasi yang diinginkan.

Ketua Umum Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sultra Asrul Rahmani mengatakan bahwa Isu kerusakan lingkungan serta maraknya praktek “Prostitusi Dokumen Asli Tapi Rancu” semula hanya opini khusus namun kian hari menjadi fakta. Banyaknya peran terselubung para pemangku otoritas teknis, dan cukup menarik untuk diulas.

“Sistem Simbara pelayanan berbasis aplikasi tidak menjamin data yang diinput sesuai fakta karena ada oknum penginput yang sudah cerdik dalam tupoksinya, serta ada titik lemah dari penggunaan dalam sistem penginputan data pelaporan berbasis online tersebut, hingga dalam proses pengajuan RKAB melalui aplikasi MOMS, dan pengajuan LHV melalui MVP oleh perusahaan surveyor berbasis independen menjadi rentan untuk dikamuflase,” jelasnya.

Kemudian pihaknya mencontohkan saat pemilik IUP mengajukan rencana kegiatan pengapalan dalam bentuk Shipping Introduction saat verifikasi dokumen untuk pengajuan RKBM, menjadi bisa berbeda saat aktualisasinya dari titik muat hingga titik serah.

“Dan bisa disimpulkan bahwa peran lokomotif surveyor independen syarat dugaan akan penyalahgunaan otoritas dan kewenangan dalam lingkup layanan. Mereka tahu tapi pura-pura masa bodoh, titik pengambilan metode sampling mereka sudah bisa tahu titik barang dari lahan fiksi atau dari lahan fakta,” ungkapnya.

Asrul juga menduga PT. Bosowa memalsukan surat keterangan asal usul ore nikel dengan cara demi meloloskan cargo ilegal dan diguna Bosowa memanipulasi titik sandar, diketahui IUPnya dilangkikima Namaun lokasi pemuatan dimorombo tepatnya Jeti Malibu.

“PT. Bosowa juga diduga menghabiskan Kouta RKAB untuk Kouta penjualan Cargo sendiri, diwilayah mandiodo dan morombo,” ujarnya.

Selain itu PT. Tribhakti diduga melakukan upaya kerjasama untuk meloloskan cargo ilegal dengan cara memanipulasi data penginputan laporan hasil verifikasi MVP.

“Di satu sisi juga surveyor PT. Tribhakti dan PT. Bosowa yang kami duga secara bersama-sama melakukan manipulasi rencana kerja bongkar muat demi mendapatkan LHV sebagai salah satu syarat mendapatkan surat persetujuan berlayar dari Syahbandar,” bebernya

1. Meminta pihak PT. Bosowa untuk memberikan klarifikasi secara terbuka didepan publik.

2. Meminta pihak PT. Bosowa dalam hal ini kepala cabang inisial AHN bertanggungjawab atas dugaan jual beli dokumen.

3. Meminta pihak manajemen bosowa mining menjelaskan terkait persoalan ini,karena kuat ikut memfasilitasi serta penyedia dokumen terbang bagi penambang ilegal.

4. Meminta pihak surveyor tribakhti untuk ikut bertanggung jawab dalam penerbitan LHV yg syarat manipulasi data pelaporan teknis
dilapangan .

5. Meminta PT. Tribakti pusat untuk menindak kepala perwakilan surveyor tribakhti karena diduga telah melakukan penyalahgunaan otoritas serta kewenangan.

6. Meminta kementrian ESDM CQ,Dirjen utk mencabut izin perusahaan surveyor tribakhti karena telah terbukti menyalahgunakan otoritas independen mereka,.

7. Meminta komisi 3 DPRD provinsi Sultra untuk mengadakan rapat dengar pendapat terkait persoalan ini.

Pihaknya juga telah mengadukan hal tersebut ke DPRD Sultra untuk dibuatkan Jadwal RDP dan telah mengadukan ke Kejati Sultra.

Terkait hal tersebut Jurnalis masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***

Fasilitasi Pengurusan Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkumham Sultra Komitmen Dukung Pelaku UMKM

0

Kendari – Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat sekaligus pemerataan ekonomi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) komitmen dalam memberikan perlindungan Hukum bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Sultra.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra (Kadivyankum), Hidayat, saat menghadiri pembukaan Pelatihan Pengurusan Sertifikasi Halal dan Kekayaan Intelektual kepada UMKM Sultra yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sultra, Kamis (9/2/2023).

Dia mengapresiasi langkah Bank Indonesia yang sejalan dengan program Kemenkumham dalam memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM.

“Kegiatan ini sangat baik dan patut diapresiasi khususnya kepada Bapak Doni Septadijaya (Kepala Perwakilan BI Provinsi Sultra) dan jajaran Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah berinisiatif dan memfasilitasi ikhtiar untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini juga seiring dengan tugas dan komitmen kami agar pelaku UMKM mendapatkan perlindungan Hukum, baik dalam bentuk badan usaha, Perlindungan Kekayaan Intelektual, maupun bentuk perlindungan hukum lainnya,” ungkap Hidayat.

Dalam kesempatan itu, Kadivyankum juga menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga telah menyediakan sarana pembuatan Perseroan Perorangan yang dikhususkan bagi pelaku UMKM. “Kemenkumham khususnya di lingkup Sulawesi Tenggara menyediakan sarana untuk pembuatan Perseroan Perorangan yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pembuatannya bisa di akses melalui aplikasi ahu.co.id atau dapat difasilitasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara. Biayanya cukup murah, dengan membayar PNPB sebesar Rp 50.000 saja,” jelasnya.

Kegiatan seperti ini, lanjutnya, akan mampu mengoptimalkan pelaku UMKM, dapat juga dapat membuat produk lokal bersaing dipasar nasional maupun pasar global.***

Karutan Kelas II A Kendari Tindaklanjuti Dugaan Oknum yang Berbuat Sewenang-wenang

0

Kendari – Sebelumnya diberitakan terkait dugaan kekerasan fisik yang kerap dilakukan oknum Polsuspas, pengaturan masa karantina di Mapenaling, pengaturan kamar, pemotongan uang warga binaan, hingga adanya dugaan biaya pengurusan Asimilasi Rumah, Cuti bersyarat, dan Pembebasan Bersyarat oleh beberapa oknum calo di Rutan Kelas II A Kendari, Kamis 9 Februari 2023.

Hal tersebut juga sebelumnya telah ditanggapi oleh Kakanwil KUMHAM Sultra Silvester Sili Laba.

Selain itu menanggapi hal tersebut Karutan Kelas II A Kendari Iwan Mutmain mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut.

“Baru saya kumpul jangan lagi ada pemukulan apalagi pungli,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan arahan kepada warga binaan apabila menemukan hal tersebut untuk segera mengadukannya

“Kegiatannya terkait penyampaian untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dan hal lain yang tidak dihalalkan,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa telah menindaklanjuti aduan sebelumnya

“Penyampaian untuk idak melakukan kekerasan terhadap WBP, dan penunjukan tim untuk memeriksa beberapa oknum sebagai tindak lanjut dari aduan sebelumnya,” tutupnya.***

Ampuh Sultra Desak Dirjen Minerba Beri Sanksi dan Tak Terbitkan RKAB PT. WMB

0

Kendari – Puluhan pemuda yqng tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar akdi demonstrasi jilid Dua.

Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan perambahan hutan oleh PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Muh. Arin Fahrun Sanjaya, S.Ikom, selaku Koordinator Lapangan (Koorlap) pada aksi Jilid 2 tersebut mengatakan, aksi demonstrasi yang di gelar hari ini merupakan langkah pressure atas aksi jilid 1 yang di gelar pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu.

“Jumat kemarin kami sudah sampaikan aspirasi sekaligus membuat laporan terkait dugaan perambahan hutan PT. Wisnu Mandiri Batara, adapun aksi hari ini kami gelar sebagai upaya pressure juga sebagai bentuk keseriusan kami mengawal persoalan PT. WMB,” katanya.

Pemuda yang akrap disapa Arin itu menuturkan, selain melakukan aksi pressure di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hari ini pihaknya juga menyambangi kantor Direktorat Jemderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba).

“Untuk tuntutan kami di Dirjen Minerba yakni meminta pihak Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui atau menolak RKAB PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB). Karena tidak patuh terhadap aturan”. Jelasnya
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo membenarkan terkait aksi yang di gelar oleh pihaknya hari ini, Rabu (8/2/23).

“Iya benar, itu aksi pressure. Untuk di Dirjen Minerba itu memang sudah di agendakan saat aksi Jilid 1. Tapi saat itu waktunya singkat karena hari Jumat dan pas kena macet. Jadi hari ini baru bisa terealisasi untuj giat di dirjen minerba,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp pribadinya, Rabu (8/2/23).

Hendro berharap agar pihak Dirjen Minerba bisa memenuhi tuntutan yang dii sampiakan oleh lembaga Ampuh Sultra.

“Tuntutannya sederhana, kami hanya meminta agar pihak Dirjen Minerba tidak menyetuhui atau tidak menerbitkan RKAB untuk PT. Wisnu Mandiri Batara. Sebab PT. Wisnu Mandiri Batara diduga telah berani melakukan penambangan di wilayah yang di larang oleh pemerintah yakni di areal kawasan hutan,” terangnya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menuturkan, bahwa dugaab penambangan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) di areal kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Jadi dugaan penambangan PT. Wisnu Mandiri Batara di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, tidak bisa lagi di katakan sebagai kegiatan yang sudah terlanjut terbangun di areal kawasan hutan. Karena dugaan perambahan hutan oleh PT. WMB, dilakukan pasca berlakunya UU Cipta Kerja bukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja,” terangnya

Selain melanggar aturan di bidang kehutanan, PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) juga diduga melajggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 yang berbunyi

“Kegiatan Usaha Pertambangan tudak dapat di laksanakan pada trnpat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal tersebut Jurnalis juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***

Diduga Melalaikan Beberapa Aspek, Proyek Inner Ring Road Kota Kendari Disoal

0

Kendari – Ratusan masa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Bangsa Kendari (KBM STMIK BBK), menggelar aksi demonstrasi di beberapa instansi.

Aksi demontrasi itu dipicuh lantaran pihak kontraktor sebut saja PT. Istaka yang mengerjakan proyek Inner Ring Road dikota kendari, dinilai telah melalaikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam mengerjakan proyek tersebut.

Diketahui proyek yang dibangun dengan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bernilai sangat fantastis yang menelan anggaran Rp.202.000.000.000,00., dikerjakan dalam jangak waktu 427 hari kalender dan telah diperpanjang 90 hari kalender. Namun sampai hari ini pihak PT. Istaka karya masih belum menyelesaikan proyek tersebut.

Didalam orasinya Hebriyanto Moita selaku jendral lapangan sekaligus korwil kota kendari BEM Se-sultra mengatakan, aktifitas pembangunan jalan kembar kali kadia, jalan Z.A Sugianto – Jalan H.E.A Mokodompit yang dilakukan oleh PT. Istaka Karya, tidak mengutamakan skala prioritas tempat dimana masyarakat dan mahasiswa beraktifitas.

“Dalam proses pembangunan Inner Ring Road yang dikerjakan oleh PT. Istaka karya, kami menilai telah terbengkalai dibeberapa titik terutama jalan didepan kampus kami yang mengalami keterlambatan kerja dan telah melumpuhkan aktifitas perkuliahan akibat genangan air serta lumpur disepanjang pagar kampus, itu akibat ketinggian drainase yang melebihi badan jalan,” kata Hebriyanto pada media ini, Selasa (07/02/2023).

Sehingga ia menambahkan, hal tersebut yang menjadi dasar pihaknya turun kejalan karena geram terhadap pihak perusahaan PT. Istaka Karya selaku kontraktor yang mengerjakan Inner Ring Road tersebut.

“Kami menduga proyek Inner Ring Road pertama di kota kendari tersebut akan mengalami mangkrak dan ada beberapa titik yang kami duga mengalami gagal konstruksi,” tegasnya.

Selain itu pihaknya bakal kembali menggelar unjuk rasa pada Jum’at 10 Februari 2023.

Terkait hal tersebut Jurnalis masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***

Bakal Susun Kamus Bahasa Moronene, KBST Inventarisasi Kosakata dan Istilah di Kabupaten Bombana

0

Kendari – Pengayaan kosakata terus diupayakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST). Langkah pertama dalam pengayaan kosakata adalah inventarisasi kosakata dan istilah melalui pengambilan data lapangan secara langsung. Kegiatan dilaksanakan selama 9 hari. Hal ini dilakukan oleh tin dari Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Perkamusan dan Peristilahan KBST.

Pada tahun 2023 ini, Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan inventarisasi pada bahasa Moronene di Kabupaten Bombana. Tim mengumpulkan data dari wilayah daratan, khususnya di Kecamatan Rumbia. Pengumpulan data kosakata dan istilah pada bahasa Moronene, selain untuk menjaring kosakata khas, unik, dan eufonik, juga sebagai bahan penyusunan kamus bahasa daerah.

Melalui pengumpulan data ini, tim juga mendapatkan informasi bahwa di Kab. Bombana telah dilakukan berbagai upaya untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah. Mata pelajaran muatan lokal masih diberlakukan di jenjang sekolah dasar. Selain itu, ada upaya pendokumentasian bahasa dari pihak luar, seperti SIL, melalui David Andersen. Tidak hanya dari segi bahasa, mereka juga melestarikan budaya setempat, seperti perbaikan terhadap rumah adat Moronene.

Selain di wilayah daratan Kab. Bombana, pengambilan data juga akan dilaksanakan di kepulauan tepatnya di Pulau Kabaena.***

KBST Sultra Laksanakan Sosialisasi UKBI Adaptif Merdeka

0

Konawe – Implementasi Program Prioritas Badan Bahasa, UKBI Adaptif Merdeka, di Konawe, Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST) melaksanakan Sosialisasi dan Pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif Merdeka bagi Pemangku Kepentingan di Kabupaten Konawe, Rabu 8 Februari 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Nugraha, Konawe, ini diikuti oleh guru Bahasa Indonesia tingkat SMP-SMA/sederajat di Kabupaten Konawe dan dosen dan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lakidende.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala KBST, Uniawati, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, Suryadi, yang sekaligus membuka kegiatan ini secara resmi.

Dalam sambutan Kepala KBST, ia menyampaikan bahwa UKBI Adaptif Merdeka sebagai salah satu implementasi program prioritas dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Ia mengatakan, “Pelaksanaan UKBI pada dasarnya adalah bentuk penghargaan kita terhadap bahasa Indonesia. Dalam tes UKBI Adaptif Merdeka, ada empat keterampilan berbahasa (yang diujikan), yaitu menyimak, menulis, berbicara, membaca, serta merespon kaidah sebagai tolok ukur tingkat kemahiran berbahasa kita,”.

Setelah itu, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Konawe menyampaikan terima kasih kepada KBST yang telah memberi kepercayaan untuk terus menyelenggarakan kegiatan di Kabupaten Konawe. Menurutnya, selama 3 tahun terakhir, KBST fokus dan terus mendorong pelaksanaan kegiatan kebahasaan dan kesastraan di Kab. Konawe.

Salah satunya, yaitu UKBI Adaptif merdeka. UKBI Adaptif merdeka merupakan alat untuk menguji kemahiran berbahasa Indonesia dengan mempertimbangkan kemampuan peserta.

Suryadi mengatakan bahwa UKBI merupakan program yang luar biasa dan masyarakat, terutama tenaga pendidik dan profesional, memiliki animo sangat besar terhadap program ini.

Ia juga menambahkan, sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe akan mengikutkan para pemangku kepentingan di Kabupaten Konawe, seperti guru, para kepala sekolah, dan pelajar untuk menguji kemampuan berbahasa Indonesianya melalui UKBI.

Dalam kesempatan ini, Asri selaku koordinator Kelompok Kepakaran Layanan Profesional (KKLP) UKBI di KBST juga menyosialisasikan UKBI Adaptif Merdeka kepada para peserta kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan UKBI.***

Dishut Sultra Sebut PT. TMM Belum Miliki IPPKH

0

Kendari – Sebelumnya aktivitas PT. TMM di blok Marombo Kabupaten Konawe Utara diadukan ke KLHK soal dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan.

Terkait hal tersebut Jurnalis media ini mengkonfirmasi Dinas Kehutanan Sultra melalui Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Beni Raharjo mengatakan bahwa perusahaan yang dimaksud belum memiliki IPPKH.

“Sebatas list IPPKH yang dikirim ke kami, perusahaan dimaksud belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH/IPPKH),” katanya.

Ia menambahkan bahwa bulan Juni 2021 sudah masuk daftar kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan.

“Tahapannya setelah entitas dimaksud diberikan sanksi maka dapat melanjutkan PPKH,” ungkapnya.

Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.359/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2021 Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan menerangkan bahwa PT. TMM melakukan kesesuaian ruang tidak sesuai di kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 38,35 Hektar Are.

Dalam surat tersebut juga menerangkan bahwa PT. TMM yang melakukan jenis kegiatan pertambangan operasi produksi (op) nikel yang beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara mesti mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja Pasal 110 B.***

Diduga Melakukan Perambahan Kawasan Hutan,PT. TMM Diadukan ke KLHK

0

Jakarta – Organisasi pemerhati hukum dan lingkungan di sektor pertambangan yakni Law Mining Center (LMC) megadukan PT.TMM ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Aduan tersebut berisi tentang dugaan perambahan kawasan hutan oleh PT. TMM yang WIUP nya berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara

Hal tersebut di ungkapkan Julianto Jaya Perdana, Ketua LMC melalui keterangan persnya, Senin (7/2/2023), Ia mengungkapkan bahwa PT. TMM di indikasikan telah melakukan kegiatan pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari kementrian Kehutanan.

“PT. TMM kami adukan terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa izin tanpa memperoleh izin kementrian kehutanan, yang di mana kegiatan tersebut telah berlangsung lama sejak dari tahun 2013,” ujarnya.

Julianto yang merupakan mahasiswa hukum UHO itu memaparkan bahwa kegiatan PT. TMM di dalam kawasan hutan di indikasikan telah melakukan kegiatan seluas 42,90 Ha dengan jenis hutan produksi terbatas.

“Kami menduga PT. TMM telah beraktivitas di kawasan HPT seluar 42,90 Ha yang seharusnya hasil tersebut mampu menghasilkan PNBP PKH, PSDH dan DR, bukanya menjadi perusahaan yang tidak tertib administrasi dan hanya menimbulkan Deforestasi, dan seharusnya hingga sekarang kegiatan PT. TMM sudah harus berhenti,” tuturnya.

Atas dasar harl tersebut, PT. TMM di duga telah melanggar ketentuan pasal Pasal 50 ayat (3) huruf (g) Jo. Pasal 38 ayat (3) undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang mengatur bahwa“setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa memperoleh IPPKH yang di terbitkan oleh menteri kehutanan,” dengan ancaman pidana Pasal 78 ayat 6 paling lama 10 tahun Penjara dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

Pungkasnya, pihaknya berharap agar KLHK RI memberikan sanksi tegas berupa penghentian dan rekomendasi pencabutan IUP terhadap PT. TMM

“kami berharap agar hukum di tegakan seadil-adilnya, jangan kemudian hanya penambang ilegal yang beroperasi di wilayah kawasan hutan di tindak oleh Gakkum, namun pemilik IUP yang juga terbukti merambah kawasan hutan harus ikut di angkut dan di beri sanksi administrasi agar kasus deforestasi semakin minim,” tutupnya.***

La Ode Haji Polondu Kukuhkan Pengurus DWP BPVP Kendari Periode 2023-2025

0

Kendari – Bertindak sebagai Pembina Dharma Wanita, Kepala BPVP Kendari Dr La Ode Haji Polondu melantik dan mengukuhkan 30 Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari, Selasa (7/2/2023) di Aula Serbaguna BPVP Kendari.

Kepala BPVP Kendari Dr La Ode Haji Polondu dalam sambutannya mengatakan, DWP BPVP Kendari merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari BPVP Kendari, meski ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaan program kerjanya.

“Program kerjanya berbeda, namun saling mendukung dan saling terkait,” katanya.

Ia menjelaskan, DWP BPVP Kendari merupakan bagian pendukung dari setiap suksesnya kegiatan yang ada di BPVP Kendari, hal itu terlihat dari beberapa program yang telah dijalankan pada periode sebelumnya.

“Mereka banyak membantu mensosialisasikan kegiatan BPVP Kendari, melakukan beberapa kegiatan sosial dan membantu mewujudkan peningkatan sumberdaya manusia, kegiatan ekonomi, sosial dan budaya,” jelasnya.

Atas hal itu, lanjut mantan Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), dirinya berharap agar para Pengurus DWP BPVP Kendari periode 2023-2025 bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta melaksanakan program kerjanya.

“Memberikan support kepada suaminya yang mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara melalui Kantor BPVP Kendari untuk menciptakan angkatan kerja yang kompeten dan berdaya saing di Provinsi Sulawesi Tenggara adalah salah satu tugas mulia bagi setiap pengurus dan anggota DWP BPVP Kendari,” tandasnya.

Ia juga menambahkan, agar para pengurus lebih bijak dalam menggunakan media sosial, sebab tindakan pengurus dan anggota DWP BPVP Kendari apakah negatif atau positif bisa berdampak pada citra dan nama baik BPVP Kendari secara umum.

“Saya sangat berharap banyak pada pengurus baru ini untuk selalu memberikan dampak dan citra positif bagi BPVP Kendari dengan tindakan dan sikap prilaku yang baik serta memberi manfaat bagi masyarakat di lingkungannya,” katanya.

Ketua DWP BPVP Kendari Ny. Mufridayani Polondu dalam sambutannya menuturkan, jika DWP BPVP Kendari pada periode ini akan lebih aktif dalam menjalankan segala program kerjanya dan semaksimal mungkin membantu BPVP Kendari.

“Saya juga ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada para pengurus sebelumnya yang telah banyak memberikan bantuan dalam berbagai hal, sehingga program-program DWP BPVP Kendari bisa berjalan baik dengan sukses,” katanya.

Ia memaparkan, DWP BPVP Kendari memiliki berbagai bidang, diantaranya bidang sosial dan pendidikan. Pada bidang ini, telah ada program kerja tetap yang menjadi rutinitas DWP BPVP Kendari setiap tahunnya yaitu melakukan kunjungan anjangsana ke panti-panti asuhan untuk berbagi kepada yang lebih membutuhkan.

“Saat ini pun, setelah proses pelantikan usai, kami akan berkunjung ke Panti Asuhan untuk sedikit berbagi rezeki, meski tidak banyak namun kami harapkan bantuan itu dapat sedikit membantu anak-anak kita yang ada di panti asuhan,” bebernya.

Selain itu, masih kata dia, dalam waktu dekat pula, DWP BPVP Kendari juga akan melakukan kunjungan ke panti asuhan yang ada di Kabupaten Konawe sekaligus bersilaturahmi dengan pengasuh panti asuhan dan masyarakat yang ada di sana.

“Insyaa Allah minggu ini kami akan ke sana,” tutupnya.

Untuk diketahui, seusai dikukuhkan, Pengurus Dharma Wanita Persatuan BPVP Kendari, langsung melakukan anjangsana ke Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Kadia Kecamatan Kadia dan Panti Asuhan Yayasan Sultan Al Amin, Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari untuk berbagi kepada anak-anak penghuni panti asuhan serta bersilaturahmi dengan pengasuh kedua Panti Asuhan tersebut.***

Buka Tabir LHV, Demi Ebiling Tabrak Aturan? Peran Independensi Surveyor Tergadaikan Oleh Kepentingan Mafia Tambang

0

Isu Sentral terkait maraknya pengolahan sumberdaya alam berupa ore nikel dengan pola mafia tambang atau biasa dikenal ” penambang koridor” tak henti-hentinya mendapat sorotan dari publik. Dimana Seyogianya investasi menjadi peran lokomotif positif namun dalam sistem pelaksanaan teknis dilapangan tak sesuai ekspektasi yang diinginkan. Isu kerusakan lingkungan serta yg maraknya praktek ” Prostitusi Dokumen Asli tapi rancu ” yang semula hanya opini khusus namun kian hari menjadi Fakta banyaknya peran terselubung para pemangku otoritas teknis,dan cukup menarik untuk diulas.

Sistem SIMBARA pelayanan berbasis aplikasi tidak menjamin data yang diinput sesuai fakta karena ada oknum penginput yang sudah cerdik dalam tupoksinya,serta ada titik lemah dari penggunaan dalam sistem penginputan data pelaporan berbasis online tersebut. Hingga Dalam proses pengajuan RKAB melalui aplikasi MOMS,dan pengajuan LHV melalui MVP oleh perusahaan surveyor berbasis independen menjadi rentan utk dikamuflase. Contoh Saat Pemilik IUP mengajukan rencana kegiatan pengapalan dalam bentuk Shipping Introduction saat verifikasi dokumen untuk pengajuan RKBM, menjadi bisa berbeda saat aktualisasinya dari titik muat hingga titik serah. Dan disini bisa disimpulkan bahwa peran lokomotif surveyor independen syarat dugaan akan penyalahgunaan otoritas dan kewenangan dalam lingkup layanan. ” Mereka tahu tapi pura-pura masa bodoh,Titik pengambilan metode sampling mereka sudah bisa tahu titik barang dari lahan fiksi atau dari lahan fakta .

KAPITAN SULTRA menyesalkan serta kecewa dengan kinerja dari para perusahaan surveyor independen ,bukannya menjadi patron tak berpihak kepada Koorporasi namun ikut dalam modus operandi yang ikutan dalam pusaran” INFO CLEAR “. KAPITAN Sultra mengklaim sudah banyak mengantongi Bukti dan data valid dari 5 pemilik IUP OP dan 6 Perusahaan surveyor pelaksana teknis Serta peran pihak2 pemangku kebijakan lainnya yang turut serta dalam Ideologi “KOORDINASI”. Dan siap adukan secara gelondongan. Khususnya kinerja perusahaan surveyor sebagai ujung tombak, dengan diberikan sanksi izin dan otoritasnya dicabut secara permanen akan mengurangi kerugian negara dari sisi pengrusakan lingkungan dan hutan.***

Kakanwil KUMHAM Sultra Bakal Tindaklanjuti Dugaan Oknum Yang Berbuat Sewenang-wenang di Rutan Kelas II A Kendari

0

Kendari – Kakanwil KUMHAM Sultra Silvester Sili Laba dalam kesempatan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) di Pojok Aspirasi bersama insan pers mengelar silaturahmi, Selasa 7 Februari 2023.

Tak hanya sampai disitu, Silvester juga melakukan sesi dialog bersama Insan Pers, dalam kesempatan tersebut beberapa Insan Pers menyampaikan beberapa informasi dan kritik terhadap pelayanan Insan Pengayoman.

Terkhusus di Rutan Kelas II A Kendari salah satu Insan Pers menyampaikan terkait adanya dugaan kekerasan fisik yang kerap dilakukan oknum Polsuspas, pengaturan masa karantina di Mapenaling, pengaturan kamar, pemotongan uang warga binaan, hingga adanya dugaan biaya pengurusan Asimilasi Rumah, Cuti bersyarat, dan Pembebasan Bersyarat oleh beberapa oknum calo.

Menanggapi hal tersebut Silvester mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terimakasih atas informasinya, kita akan selalu benahi itu, saya juga selalu ingatkan kepada jajaran saya untuk selalu humanis dalam melakukan pelayanan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya selalu mengandaikan kepada bawahannya bahwa bagaimana jika berada pada situasi warga binaan.

“Mungkin kecerdasan sosial dan kecerdasan emosional oknum tersebut rendah sehingga dia tidak kontrol dan terjadi hal tersebut,” ungkapnya.

Kemudian pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Pihaknya juga selalu berusaha berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan humanis.***

Peringati HPN Kakanwil KUMHAM Sultra Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers

0

Kendari – Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil) Sulawesi Tenggara (Sultra) Silvester Sili Laba dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) bertempat di Pojok Aspirasi Kanwil KUMHAM Sultra melakukan silaturahmi dengan Insan Pers, Selasa 7 Februari 2023.

“Kita ini panglima Hukum dan HAM, kita sangat terbantu dengan Insan Pers dari sisi pemberitaan dan Ini sangat membantu pembangunan kami dari segala aspek,” katanya saat membawakan sambutan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya merasa sangat terbantu dengan pemberitaan Insan Pers.

“Kita sangat terbantu dengan pemberitaannya Insan Pers, dan teman-teman menunjukkan martabat Insan Pers selain itu fungsi kontrol teman-teman sangat membantu,”tambahnya.

Kemudian Pihaknya juga menuturkan bahwa Insan Pers merupakan profesi yang sangat mulia.

“Profesi Insan Pers sangat mulia, dan kami harapkan agar selalu menjaga martabat Insan Pers,” tutupnya.***

AJP Buktikan Janjinya, Serahkan Meja Posyandu dan Mixer Sound Masjid

0

Kendari – Sebelumnya saat melakukan reses Anggota DPRD Sultra daerah pemilihan Kota Kendari Aksan Jaya Putra menjanjikan beberapa hal ke masyarakat.

Terkait hal tersebut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menyerahkan bantuan meja Posyandu dan mixer sound masjid di RT 05 RW 04, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Penyerahan bantuan ini, diserahkan langsung AJP melalui Liaison Officer (LO) Nanang Supratman yang diterima Lurah Wuawua, H. Kasman Kasim Marewa, Selasa (7/2/2023).

Nanang Supratman menyebut, bantuan dari AJP yang baru diserahkannya berupa empat buah meja untuk kepentingan Posyandu ibu-ibu dan satu buah mixer sound atau alat pengeras suara masjid.

“Alhamdulillah, saya sudah menyerahkan meja dan mixer sound untuk di Masjid Jami Nur Haq secara langsung. Tadinya pak AJP yang mau langsung menyerahkan hanya karena kesibukan yang tidak bisa ditinggal, makanya beliau meminta untuk diwakilkan,” ujar dia.

Nanang melanjutkan, bantuan meja dan mixer sound, sebelumnya diminta para warga pada saat AJP mengadakan reses masa sidang I 2023-2024 beberapa waktu lalu di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua.

Saat itu, warga yang hadir, mengeluhkan kurangnya fasilitas penunjang bagi petugas dan kader ketika melaksanakan kegiatan Posyandu. Bahkan, karena kurangnya fasilitas seperti meja, mereka kerap meminjam meja ke warga.

Tak hanya itu, selain meja Posyandu, warga setempat juga mengeluhkan tidak adanya alat pengeras suara di Masjid Jami Nur Haq. Pasalnya, sebentar lagi memasuki Bulan Suci Ramadhan.

Sehingga AJP yang saat itu mendegar langsung keluhan konstituennya, langsung menjawab dengan akan membantu warga setempat menggunakan dana pribadi. Tanpa harus menunggu bantuan dari pemerintah.

“Ini bukti dari kepedulian pak AJP kepada warga. Ini bukan hanya sekali, setiap reses jika ada yang meminta bantuan pak AJP langsung membantu. Bahkan bukan saat reses saja, diluar reses pun demikian,” tukasnya.

ReporterRepto
Realisasikan Janjinya, AJP Serahkan Meja Posyandu dan Mixer Sound Masjid

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menyerahkan bantuan meja Posyandu dan mixer sound masjid di RT 05 RW 04, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Penyerahan bantuan ini, diserahkan langsung AJP melalui Liaison Officer (LO) Nanang Supratman yang diterima Lurah Wuawua, H. Kasman Kasim Marewa, Selasa (7/2/2023).

Nanang Supratman menyebut, bantuan dari AJP yang baru diserahkannya berupa empat buah meja untuk kepentingan Posyandu ibu-ibu dan satu buah mixer sound atau alat pengeras suara masjid.

“Alhamdulillah, saya sudah menyerahkan meja dan mixer sound untuk di Masjid Jami Nur Haq secara langsung. Tadinya pak AJP yang mau langsung menyerahkan hanya karena kesibukan yang tidak bisa ditinggal, makanya beliau meminta untuk diwakilkan,” ujar dia.

Nanang melanjutkan, bantuan meja dan mixer sound, sebelumnya diminta para warga pada saat AJP mengadakan reses masa sidang I 2023-2024 beberapa waktu lalu di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua.

Saat itu, warga yang hadir, mengeluhkan kurangnya fasilitas penunjang bagi petugas dan kader ketika melaksanakan kegiatan Posyandu. Bahkan, karena kurangnya fasilitas seperti meja, mereka kerap meminjam meja ke warga.

Tak hanya itu, selain meja Posyandu, warga setempat juga mengeluhkan tidak adanya alat pengeras suara di Masjid Jami Nur Haq. Pasalnya, sebentar lagi memasuki Bulan Suci Ramadhan.

Sehingga AJP yang saat itu mendegar langsung keluhan konstituennya, langsung menjawab dengan akan membantu warga setempat menggunakan dana pribadi. Tanpa harus menunggu bantuan dari pemerintah.

“Ini bukti dari kepedulian pak AJP kepada warga. Ini bukan hanya sekali, setiap reses jika ada yang meminta bantuan pak AJP langsung membantu. Bahkan bukan saat reses saja, diluar reses pun demikian,” pungkasnya.***

Oknum Penambang Nakal di Kolaka Diduga Kerap Serobot Lahan Masyarakat

0

Kolaka – Belakangan ini banyak warga di Sulawesi Tenggara, memilih mengadu ke Wartawan, daripada harus melapor ke Polisi.

Dalam 4 bulan terakhir, Fianus Arung, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara (AWI) Sulltra, Mengaku kerap kali mendapat telepon dari warga yang mengadukan perihal masalah terkait dugaan pelanggaran hukum yang mereka alami.

“Sudah beberapa orang yang mengadu ke Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara (AWI) Sultra. Perihal dugaan pelanggaran hukum yang mereka alami, namun ironis sebab seolah tidak ada penyelesaian dari aparat penegak hukum,” kata Ketua AWI Sultra Fianus Arung.

Ia menambahkan bahwa salah satu kasus MM warga huko-huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang mengadu ke Polres Kolaka, namun sudah tahunan belum ada penyelesaian. Ketika pihak penyidik dihubungi, selalu ada alasan baru.

”Semua berhubungan dengan oknum penambang. Ada lagi warga Batu Putih, Kolaka Utara, Lido. Pak Lido lebih kasihan lagi. Beberapakali melaporkan penyerobotan lahan miliknya ke Polres Kolaka Utara hingga ke Polda Sultra, malah ia yang ditahan di Polda Sultra,” ungkapnya

Pak Lido didampingi wartawan UNews saat kelokasi. Saat ini Lido telah ditahan di Polda Sultra

“Luarbiasa para oknum Polisi penegak hukum ini. Bukan cuma itu, yang terbaru warga Kolaka yang juga mengadukan penyerobotan lahan miliknya di Polres Kolaka, yang sudah tahunan juga namun belum ada penyelesaian. Penyidik ketika dihubungi hanya menyarankan ini dan itu. Setelah semua permintaan mereka terkait pengukuran lahan, pengambilan titik koordinat, dan sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka, tapi si oknum penambang inisial J, yang diduga menyerobot lahan warga yakni Kamiseng, masih nyantai keruk hasil dari lahan milik orang dengan tidak memberikan hak-hak nya,” bebernya.

Pak Kmaiseng saat memperlihatkan sertifikat lahan miliknya yang diduga diserobot oknum penambang di Kolaka
pertanyaan saya, Aparat Penegak Hukum di Kolaka kemana?. Ampun saya jika berhubungan dengan para penambang ini. Seolah polisi ga bisa buat apa-apa. Seharusnya ditangkap dong sudah jelas itu lahan milik orang. BPN sudah keluarkan hasil, aduh ini ada apa ya?. Kalo APH dihubungi selalu ada alasan. Kasian orang miskin, yang berduit selalu menang. Benar kata warga, “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” Fian membeberkan dengan kesal.

Fianus Arung Ketua AWI Sultra
Pihak AWI Sultra akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sultra dengan harapan, masih ada Polisi yang mau membela hak-hak masyarakat, dan menegakkan hukum setegak-tegaknya.

“Saya harap hal ini jadi perhatian para penegak hukum. Saya juga berharap ada Lembaga Bantuan Hukum yang mau membantu warga yang merasa tidak mendapatkan keadilan. Pagi ini, Selasa, 7 Februari 2023, saya mendapat informasi kalo penahanan pak Lido asal Batu Putih Kolaka Utara, diperpanjang. Kasian masyarakat miskin yang membela hak-hak nya. Anehnya, waktu pemilik lahan melaporkan hal dugaan penyerobotan lahan tersebut, tidak pernah di gubris, giliran si penambang yang melapor katanya dugaan kepemilikan senjata tajam, eh langsung di tahan. Waduh ada apa Polisi kita ya?. Bukannya masyarakat kecil dibela, eh, malah diam saja.

Saya mau sampaikan bagi para oknum penegak hukum dan para korporasi yang menyiksa rakyat, dengar baik-baik. Tuhan tidak tuli apalagi buta. Kalian liat saja, apa yang kalian tabur, akan kalian tuai segera.” Tutup Fian, kesal.

sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombespol Fery Walintukan, saat dimintai tanggapannya oleh UNews, pihaknya menyampaikan untuk melaporkan ke Polda, jika di tingkat Polres atau wilayah tersebut tidak menyelesaikan.

Kombespol Fery Walintukan saat di ruang Kerja.

“silahkan, boleh kok lapor Ke Polda. Intinya kami selalu melayani masyarakat apapun bentuk pengaduannya,” Kata Kabid Humas Polda Sultra.***

Polda Sultra Bekuk Satu Pemuda dari Aceh Kedapatan Bawa Sabu 1 Kilogram

0

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di kota kendari, Senin 6 Februari 2023.

“Jalur yang digunakan melalui jalur bandar udara kuala namu, deli Serdang menuju bandara Haluoleo kendari pada Jumat (3/2/2023) sore dengan pelaku seorang pria asal Aceh berinisial ZH (21)”, ungkapnya pada Senin (6/2/2023) Pagi.

Dirinya menjelaskan bahwa pelaku lebih dulu telah melakukan orientasi medan guna mengetahui kondisi yang ada di kota kendari.

“Pelaku pertama datang saat tahun baru, untuk mengecek kondisi di kota kendari kemudian kedatangan kedua saat membawa barang Narkotika”, jelasnya.

Terkait dengan keamanan di bandara, pihaknya mengaku jika tidak bisa berkomentar banyak soal mesin pendeteksi yang ada di bandara.

“Itu bukan kewenangan kami, namun saat mengecek pada mesin x-ray benar bahwa barang Narkotika tidak terdeteksi”, ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.***

Kasus Tambang Batu Gamping di Konut, Ditreskrimsus Polda Sultra Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

0

Kendari – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra serahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum terkait kasus tambang batu gamping di Desa Tongauna Kec. Sawa Kab. Konawe Utara (21/1/2023).

“Bahwa betul, saat ini penyidik menyerahkan berkas perkara atas nama tsk inisial J di Kejasaan Tinggi Sultra untuk diteliti, dan kami masih menunggu perkembangan dari JPU dan saat ini berkasnya sudah di atas meja jaksa yg menangangi perkara tersebut,“ ungkap Kompol Ronald Maramis yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit IV Tipidter, Selasa 6 Februari 2023.

Ia menambahkan bahwa pihaknya bakal melengkapi jika dalam berkas perkara ada kekurangan.

“Jika ada kekurangan di berkas perkara, penyidik segera melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum, Saudara J di jerat pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a dan h. Dan saat ini tsk masih kami tahan di rutan polda sultra,” tambah Mantan Kapolsek KP3 Kendari

Terakhir pihaknya juga menuturkan bahwa Subdit IV Tipidter Polda Sultra berkomitmen mewujudkan Sultra Zero Ilegal Mining.

“Saat ini kami masih rutin melakukan patroli mining, yang menjadi atensi pimpinan tertinggi Polri untuk mewujudkan ilegal mining zero khusunya di wilkum Polda Sultra,” tutupnya.***

Kembali Buka 10 Paket Pelatihan, Kepala BPVP Kendari Harap Siswa Buka Peluang Kerja

0

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi SH yang diwakili Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy buka 10 paket Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Non Boarding tahap I Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari, Senin (6/1) di Aula Serbaguna BPVP Kendari.

Dalam sambutannya yang dibacakan Ali Haswandy, Gubernur Sultra H Ali Mazi SH menyebutkan, jika kondisi ketenagakerjaan di Sultra menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra pada Agustus 2022 menunjukan tingkat partisipasi angkatan kerja yang menurun dalam memenuhi pasar kerja jika dibandingkan data pada Agustus 2021.

“Penurunan tersebut, dikarenakan kuranganya tenaga kerja terampil yang siap pakai sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri,” sebutnya.

Ia menjelaskan, BPS Sultra mencatat jumlah angkatan kerja pada Agustus 2022 naik 0,09% dibanding pada Agustus 2021.

Selain masalah itu, lanjut dia, ada beberapa hal lagi yang mesti menjadi perhatian bersama semua pihak antara lain terkait bonus demografi. Permasalahan ini menjadi penting, karena dampaknya dapat menyebabkan tingginya tingkat pengangguran jika tidak ada generasi angkatan kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja.

“Ini harus dipikirkan, jika kita memiliki angkatan kerja yang mumpuni maka ketersediaan lapangan kerja cukup banyak dan dapat diisi para angkatan kerja yang memiliki kemampuan dan keterampilan,” paparnya.

Solusi terbaiknya, kata dia, dengan memanfaatkan lembaga-lembaga pelatihan yang ada, salah satunya adalah BPVP Kendari. Untuk itu, manfaatkan pelatihan ini dengan baik dan sungguh-sungguh.

“Kami sangat berharap dari pelatihan ini akan lahir calon tenaga kerja yang kompeten, kreatif, inovatif serta mampu beradaptasi dengan perubahan serta perkembangan zaman yang cepat dan dinamis,” tuturnya.

Ia juga menekankan, agar seluruh stakeholder saling bergandengan tangan untuk bersama-sama mengatasi masalah ketenagakerjaan di Sultra. Adapun tenaga kerja terampil dan kompeten yang telah mengikuti pelatihan di BPVP Kendari harus pula dipikirkan bersama untuk penempatannya di dunia usaha atau industri.

“Jangan kita biarkan kemampuan dan keterampilan mereka tumpul, karena keberhasilan mereka juga merupakan tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.

Sementara itu Kepala BPVP Kendari Dr La Ode Haji Polondu menuturkan hal senada, dimana pihaknya juga berharap agar keterampilan yang dimiliki dapat menjadi penolong bagi para siswa, kemudian menolong keluarganya, masyarakat umum dan berkontribusi untuk pembangunan daerah.

“Untuk mencapai cita-cita ini diperlukan kesungguhan, karena dengan sungguh-sungguh, disiplin dan mau berusaha semua insyaAllah bisa terwujud,” tandasnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa 10 paket pelatihan yang dibuka hari ini yaitu Program Pelatihan Tata Kecantikan Kulit 1, Pelayanan Pelanggan, Asisten Pembuat Pakaian, Juru Ukur (Suveyor), Computer Operator Assistant I dan II, service sepeda motor injeksi, pemeliharaan kendaraan ringan, teknisi telepon seluler (hardware dan software), SMAW 3G (Las).

“Dari total 10 paket itu diikuti 160 orang, dimana setiap program pelatihannya sebanyak 16 orang,” tutupnya.

Diketahui, dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, Forkopimda Sulawesi Tenggara, antara lain perwakilan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, perwakilan Danrem 143 Haluoleo, perwakilan Danlanal Kendari, perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sultra, perwakilan FKLPI Sultra, Ketua UMKM Sultra, perwakilan BPKK Kendari, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kendari, perwakilan BPJS Kesehatan Kendari, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kendari dan beberapa pemilik dunia usaha dan industri di Sultra.***

APH Diminta Tindaki Penambang yang Diduga Tak Lakukan Reklamasi Pasca Tambang di Pulau Laburoko Kolaka

0

Kolaka – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara kembali menyoroti aktivitas penambangan di Pulau Laburoko Kabupaten Kolaka, Senin 6 Februari 2023.

Pasalnya aktivitas penambangan nikel di Pulau Laburoko diduga tak melakukan reklamasi pasca tambang seperti telah diatur sebagaimana kaidah penambangan yang baik atau good mining practice.

Selain itu Ketua AMPLK Sultra Ibrahim mengatakan bahwa Pulau Laburoko merupakan pulau-pulau kecil yang dalam aturannya tidak boleh ada aktivitas penambangan.

“Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Aturan tersebut melarang aktivitas pertambangan di daratan berukuran lebih kecil atau setara 2.000 kilometer persegi, yang masuk dalam kategori pulau kecil,” kata alumni Hukum Universitas Halu Oleo.

Ia juga menambahkan bahwa wilayah tersebut tak bertuan.

“Hasil overlay kami di MODI dan MOMI nampak wilayah tersebut tak bertuan,” tambahnya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa pengaturan reklamasi pasca tambang telah diatur dalam Permen ESDM.

“Seharusnya aktivitas penambangan di Pulau Laburoko mengikuti Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, namun kami duga kuat tidak ada upaya serius melakukannya,”ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa aktivitas penambangan di Pulau Laburoko diduga melanggar sejumlah peraturan.

“Tindakan penambangan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Ibrahim juga meminta kepada Kapolres Kolaka untuk segera menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan ilegal dan reklamasi pasca tambang tersebut

“Kami minta Kapolres Kolaka dapat segera menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan ilegal dan kewajiban reklamasi pasca tambang yang kami duga tak dilaksanakan,” pintanya.

Pihaknya juga berharap agar aparat hukum dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut.

“Kami berharap pihak kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Sultra dan Tipidter Mabes Polri dapat melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas penambangan secara ugal-ugalan tersebut,” harapnya.

Terkait hal tersebut Jurnalis media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***

Ketua LPM Petoaha Ungkap Sejumlah Persoalan Aktivitas PT Agung

0

Kendari – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Petoaha Kecamatan Nambo Muswan mengungkapkan sejumlah persoalan terkait aktivitas PT Agung, Senin 6 Februari 2023.

“Parahnya sejak dua bulan belakangan ini, pengakuan dari pihak perusahaan hal tersebut dikarenakan adanya kerusakan alat, bahkan beberapa kali masyarakat menegur namun tidak direspon bahkan ada pihak manajemen yang marah-marah,” katanya

Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan berdalih bahwa aktivitas perusahaan tidak bisa dihentikan karena ada pekerjaan yang sedang dikerjakan.

“Ada proyek jalan yang sedang dikerjakan, dan siapa yang mau bertanggungjawab kalau dihentikan aktivitas perusahaan.

Muswan menyesalkan pihak perusahaan yang tidak memikirkan aktivitas perusahaan yang menimbulkan dampak dan dirasakan masyarakat.

“Masyarakat merasakan dampak debu dan kebisingan dari aktifitas perusahaan bahkan ada masyarakat yang sudah batuk-batuk dan batuk darah,” kesalnya.

Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa akibat aktivitas perusahaan menimbulkan tercecernya sirtue di jalan.

“Kita bisa lihat ceceran sirtu dari aktifitas perusahaan yang menggunakan jalan, katanya mau dibersihkan tapi tidak ada dibersihkan,” ungkapnya.

Ia juga membeberkan bahwa sebelum ada PT Agung tapi tidak begini manajemennya.

“Ada sebelum PT Agung yang beraktivitas tapi tidak begini manajemennya, bahkan PT Agung hanya satu kali memberikan sembako terhadap masyarakat itu pun pas bulan puasa tahun lalu, dan beredar juga informasi bahwa K3 di perusahaan tersebut tidak ada menurut pengakuan mantan karyawan,”bebernya.

Pihaknya juga tak menampik bahwa pernah dipertemukan dan dimediasi dengan pihak perusahaan namun sampai saat ini tuntutan masyarakat belum ada yang diikuti pihak perusahaan.

Adapun tuntutan masyarakat diantaranya:

1) Dampak Debu saat penggunaan jalan dan debu kreser
2) Kebisingan Medis AMP da Mesin Kreser 3) Batas waktu malam hari batas waktu sampai jam 10 malam
4) Banjir
5) Saluran yang ada di depan kantor PT Agung
6) Jalan yang depan lorong Maleo dan simpang masuk perusahaan untuk diperbaiki atau diaspal
7) Limbah Cor Beton berhamburan dijalan
8) Realisasi CSR.***

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti