Rabu, Juli 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 383

Buka Program Pelatihan Pertambangan, BPVP Kendari Terima Hibah Alat Berat

0

Kendari – Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari menerima hibah tujuh alat berat yang ditaksir senilai Rp 9,35 miliar dari PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang beroperasi di Morosi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kepala BPVP Kendari La Ode Haji Polondu di Kendari, Selasa, mengatakan pemberian bantuan tersebut sudah disampaikan PT. VDNI melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Jendral Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Dirjen Binalavotas) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) Budi Hartawan.

“Surat tersebut tertanggal 24 Januari 2023 Nomor 027/U/VDNI/I/2023 dan saya juga telah membahas bantuan alat berat ini bersama Manajer Sumber Daya Manusia (SDM) PT. VDNI Arys Nirwana di Kantor Pusat PT. VDNI Jakarta tanggal 27 Januari 2023 yang lalu,” katanya.

Ia menyebut tujuh unit alat berat yang akan diterima BPVP Kendari yang direncanakan pada akhir Februari 2023 yakni satu unit mesin otomotif alat berat, satu unit excavator, satu unit forklift, satu unit loader, satu unit dump truck, satu unit hoist crane, dan satu unit mobile crane. Semua alat berat ini merupakan jenis alat berat yang kerap digunakan di perusahaan-perusahaan tambang.

“Alhamdulillah, kita bisa dapatkan bantuan ini, apalagi untuk nilainya cukup fantastis, dimana jika ditotal secara keseluruhan mencapai Rp9,35 miliar,” katanya.

Dengan tersedianya alat berat itu, kata mantan Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Kemnaker RI, pihaknya akan segera membuka pelatihan pertambangan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten, berdaya saing dan siap pakai pada bidang pertambangan.

“Jika tidak ada kendala, Insya Allah akhir Februari alatnya sudah siap untuk diserahkan kepada kami dan kami telah berkoordinasi dengan Pak Dirjen Binalavotas Kemnaker RI terkait permintaan bantuan instruktur sehingga paket pelatihan bisa segera dibuka,” bebernya.

Atas hal itu, orang nomor satu di BPVP Kendari ini berharap, ketika pelatihan pertambangan telah dibuka, masyarakat Sultra dapat memanfaatkan pelatihan itu untuk meningkatkan kompetensinya, sehingga memiliki keterampilan yang mumpuni untuk bekerja di industri pertambangan dan mampu bersaing dengan tenaga kerja luar dan tidak lagi menjadi penonton di negerinya sendiri.

PT VDNI telah melayangkan surat bantuan alat berat tertanggal 24 Januari 2023 dengan Nomor Surat 027/U/VDNI/I/2023 yang ditujukan pada Direktur Jendral Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Dirjen Binalavotas) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) Budi Hartawan.

“PT VDNI memberikan alat berat ini untuk menjadi alat praktek peserta pelatihan, tapi sebetulnya substansi nilai yang paling tinggi adalah PT VDNI memberikan ini kepada masyarakat Sultra, kami hanya menampung di BPVP Kendari yang menyelenggarakan pelatihan,” ujar dia.

Ia menerangkan dalam surat itu, Direktur Utama PT VDNI Zhou Yuan menyebutkan, pihaknya memberikan bantuan berupa tujuh buah alat berat sebagai pemenuhan janji PT. VDNI kepada BPVP Kendari yang telah disepakati dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara PT VDNI dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 27 November 2021 lalu.

Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi BPVP Kendari, khususnya Kemnaker RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melatih serta mendidik masyarakat Sultra dalam menyiapkan tenaga kerja lokal yang terampil dan kompeten sesuai kebutuhan pasar kerja.

“Dengan peralatan ini, insya Allah masyarakat Sulawesi Tenggara angkatan kerja kita yang ingin mengasah potensi kemampuannya di bidang alat berat sudah bisa karena PT VDNI sudah berinvestasi dari sisi peralatan, maka peluang penyerapan lulusan dari pelatihan alat berat ini juga akan besar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah dalam beberapa kali kesempatan ketika mengunjungi BPVP Kendari telah menyampaikan agar BPVP Kendari terus melaksanakan program pelatihan vokasi dan membangun relasi kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan di Sultra.

Sehingga penciptaan tenaga kerja terampil dan kompeten, meningkatkan produktivitas dan menekan angka pengangguran bukan hanya menjadi tugas BPVP Kendari saja, tetapi menjadi ikhtiar dan upaya bersama antara Kemnaker RI, Pemerintah Provinsi Sultra, Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sultra, Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) serta pihak terkait lainnya.

Selain itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Wamen Naker RI) Afriansyah Noor secara gamblang pernah meminta langsung kepada pihak PT. VDNI untuk membantu BPVP Kendari dalam menyiapkan alat berat sebagai bahan praktek siswa pelatihan sesuai perjanjian kerjasama yang telah disepakati sejak 27 November 2021 lalu.

Menurut Polondu, adanya hibah alat berat tersebut berkat adanya peran dan arahan serta koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan Dirjen Binalavotas Budi Hartawan, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Sultra Ali Mazi, Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra, Ketua dan anggota DPRD Sultra.

Selain itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadistransnaker) Sultra La Ode Muhammad Ali Haswandy serta beberapa pihak lain membuat BPVP Kendari secara perlahan makin menunjukkan eksistensinya dalam membangun generasi muda angkatan kerja yang kompeten, berdaya saing, dan berkualitas di Provinsi Sulawesi Tenggara.***

Dugaan Penambangan Batu Gamping Ilegal di Konut, Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka

0

Kendari – Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit IV Panit III Tipidter Direktorat Kriminal menetapkan 1 orang sebagai tersangka kasus penambangan batu gamping di Kecamtan Sawa Kabupaten Konut dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik, Selasa 31 Januari 2023.

“Tersangka, yaitu inisial J selaku penambang ujar Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis, saat ditemui awak media di Mapolda Sultra.

Mantan Kapolsek KP3 itu menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: /A/1/I/2023/SPKT Ditkrimsus Polda Sultra, pada tanggal 3 Januari 2023. terkait dugaan penambangan tanpa izin. Dan kami melalukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Dirreskrimsus dan sesuai dgn SOP perundang-undangan yg ada untuk sementara 20 hari ke depan.

Penyidikan, tersangka J dijerat dengan Pasal 158 Juncto 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Melalukan penambangan tanpa izin, akan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar” tegas mantan Kanit Resmob Polda Sultra itu.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 alat berat dan tumpukan batu. Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan.

“Kegiatan dari unit 3 saat melakukan patroli tanggal 13 Desember 2022 disitu kita menemukan adanya Penambangan yang dilakukan inisial J, dan setelah kita ambil titik koordinat 2 Alat yang melakukan penambangan diluar IUP serta 1 berada dalam IUP R,” katanya.

Ia menambahkan bahwa J dalam melakukan dugaan aktivitasnya tidak memiliki IUJP.

Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa R tidak pernah memberikan instruksi terhadap J baik lisan maupun tulisan untuk melakukan penambangan.

“Berdasarkan keteragan yang kami peroleh historinya memang pernah ada kerjasama Antara R dan J sehingga mungkin atas dari itu si J ini melakukan penambangan,” ungkapnya.

Terakhir Ronald, kembali mengingatkan kepada para pengusaha pertambangan yang masih menyalahi aturan untuk melengkapi izin pertambangan sebelum melakukan aktivitas penambangan.

“Apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang lain, tentunya kami selaku aparat penegak hukum yang berkompeten dalam bidang pertambangan akan terus memantau dan dalami dan memberikan tindakan hukum yang semestinya,” tutupnya.***

Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Sultra Kunjungi WIUP PT Antam Blok Mandiodo Pastikan Tak Ada Aktivitas Penambangan Ilegal

0

Konawe Utara – Tim Bareskrim Polri, melakukan peninjauan kawasan pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat 28 Oktober 2022.

Selain itu, Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto juga ikut mendampingi tim Bareskrim Polri saat meninjau lokasi pertambangan di Blok Mandiodo.

Beberapa pihak lainnya juga ikut bergabung ke lokasi pertambangan tersebut diantaranya Kasubdit LHK, Dinas Kehutanan dan beberapa awak media online.

Peninjauan tersebut dilakukan bertujuan untuk melihat dan memastikan secara langsung bahwa tidak ada lagi aktivitas penamnbangan seperti yang diberitakan sebelumnya.

Faktanya, benar saja saat tim tiba di lokasi tidak adanya ditemukan aktivitas penambangan di Blok Mandiodo. Yang terlihat hanya gundukan tanah yang sudah digali. Pohon-pohon di sekitarnya sudah ditebang sehingga bukit itu terlihat gundul.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto, mengatakan kunjungan tim gabungan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap tambang nikel ilegal di Konawe Utara. Ia mengklaim polisi rutin melakukan penegakan hukum terhadap tambang nikel ilegal di sana.

“Kami dari 2022 sudah melakukan penegakan hukum, baik dari tingkat polda maupun dari Mabes Polri, terhadap tambang nikel illegal. Dari level kebijakan, kita mengimbau semuanya menegakkan hukum,” kata Pipit kepada media.

Terkait adanya berita yang beredar ada indikasi kuat oknum Polisi yang terlibat membackingi dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Blok Mandiodo, itu tidak benar.

Tudingan itu berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya. Justru Bareskrim Polri bersama Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra sejak pertengahan 2022 lalu telah melakukan penindakan aktivitas ilegal mining secara besar-besaran.

Pipit menjelaskan, penegakan hukum terhadap penambangan ilegal di Blok Mandiodo semestinya tidak hanya dilakukan kepolisian.

KLHK dan Kementerian Energi juga memiliki tugas dan kewenangan yang sama untuk mengawasi serta menindak aktivitas tambang nikel ilegal di sana.

“Jadi, kami saling bersinergi dengan kementerian lain,” kata Pipit. Dalam kunjungan tim gabungan ke Blok Mandiodo kemarin.

*Bareskrim Tutup Area Konsesi Pertambangan Nikel Milik PT Aneka Tambang*

Secara resmi Bareskrim memang sudah menutup area konsesi pertambangan nikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tersebut. Area konsesi nikel Antam itu tumpang-tindih dengan wilayah konsesi PT Sangia Perkasa Raya.

Keduanya bersengketa sejak 2010 hingga pengadilan memenangkan PT Antam pada 2021. Selama konflik itu, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk area konsesi ini tak terbit.

Sedangkan IPPKH adalah izin dari KLHK. Tanpa IPPKH, pemilik izin usaha pertambangan (IUP) nikel belum bisa mengeruk bijih nikel yang terpendam di kawasan hutan.
Meski tanpa IPPKH, sejumlah pihak tetap menambang di wilayah konsesi Mandiodo seluas 3.400 hektare tersebut. Konsesi itu merupakan bagian dari total 16 ribu hektare area konsesi milik Antam di Konawe Utara.

Kawasan ini berdekatan dengan pelabuhan, yang membuat banyak pihak tetap menambang di sana secara illegal.
Salah satu perseroan yang memiliki konsesi di blok ini adalah PT Antam, yang mengantongi izin eksplorasi sejak 2003.

Penambang nikel di Blok Mandiodo adalah kontraktor yang mendapat surat perintah kerja dari PT Lawu Agung Mining.

PT Lawu adalah perusahaan yang menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PT Antam untuk mengeruk nikel di Blok Mandiodo, Tapuemea, dan Tapunggaya. Untuk eksploitasi, perusahaan ini berkongsi dengan perusahaan daerah Sulawesi Tenggara.

Dalam dokumen KSO pada 22 Desember 2021, Antam menugasi PT Lawu mengeruk 7,8 juta ton tanah seluas 3.400 hektare di blok itu selama tiga tahun.

PT Lawu lalu menunjuk 11 kontraktor untuk menambang nikel di Blok Mandiodo. Salah satunya PT Piramida Ore Mineral.

Rahmat Jaya Rahman, Komisaris Utama PT Piramida, mengakui perusahaannya mendapat kontrak penambangan nikel dari PT Lawu di area penggunaan lain (APL) eks wilayah konsesi PT Hafar Indotech.

*Kalah oleh PT Antam, Area Konsesi KMS 27 Sudah Disegel Kepolisian*

Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat 2 pada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Komisaris Besar Pol.Mohamad Irhamni, yang berada di lokasi, mempertanyakan aktivitas tambang nikel di area konsesi PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 di Blok Mandiodo. PT Karya Murni Sejati 27 merupakan salah satu perseroan yang memiliki IUP di Mandiodo.

Tapi perusahaan ini kalah oleh PT Antam dalam gugatan konsesi Mandiodo di pengadilan pada 2014. Lalu IPPKH mereka dicabut.

Irhamni mengatakan area konsesi KMS itu sudah disegel kepolisian.
“Kami dari Bareskrim, Polda, dan Polres ke sini untuk menjaga agar tidak ada aktivitas lagi,” kata Irhamni di lokasi kepada petugas dari Direktorat Jenderal KLHK.

Ketua Otorita Sulawesi Tenggara Kawasan Ekonomi Khusus Pertambangan Nikel Andi Muhammad Ramadhan,SH.,MH.,CLA.,CIL., mengatakan bahwa tuduhan yang mengatakan adanya bekingan soal isu tambang illegal yang menyebut nama Brigjen Pipit Rismanto (Dirtipidter mabes Polri) itu hanyalah tuduhan bias dan tak berdasar.

Dia mengatakan, isu tambang ilegal ini tidak bisa hanya dilihat dari aspek yuridis atau hukumnya saja, namun juga harus dilihat secara komprehensif, termasuk aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan teknisnya.

“Bisa saja tuduhan itu bersumber dari pihak- pihak yang tidak senang dengan penegakan hukum terpadu pertambangan nikel di Sultra yang membuat kegiatan mereka terganggu sehingga menggiring Opini public bahwa adakan beking di balik aktivitas tambang illegal disultra,” kata AMR.

Lanjut AMR, menegaskan, sejak pertengahan tahun 2022 pihaknya terus intens berkomunikasi dengan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan kementerian LHK untuk operasi pemberantasan pertambangan Nikel illegal.

“Kita yang selalu komunikasi sejak pertengahan tahun 2022 untuk operasi pemberantasan pertambangan Nikel illegal. Dari Kapolri dan langsung diberikan atensi oleh Dirtipiter dan dilaksanakan operasi total siang malam sampai pada Desember. Itu dibuktikan dengan adanya beberapa penangkapan yang berujung pada vonis ringan dan vonis bebas oleh pengadilan,” ucap AMR.

AMR menilai tuduhan yang diarahkan ke Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tersebut adalah tuduhan keliru dan tidak berdasar dari oknum-oknum yang merasa dirugikan atas kinerja dan pencapaian positif Tipidter Bareskrim Polri dalam memberantas praktik tambang illegal di Indonesia.

“Lalu bagaimana bisa operasi siang malam selama hampir setengah tahun bisa mengarahkan tuduhan bahwa Bang Pipit dan oknum polisi ikut Membekingi pertambangan,itu adalah pernyataan keliru dan bias,” ketusnya.

*Bareskrim Polri-Polda Sultra Tindak Tambang Ilegal*
Sejak awal Oktober 2022, Tim Tipidter Polda Sultra langsung menggelar operasi pemberantasan praktik penambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Tim dari Polda Sultra itu sendiri dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus, AKBP Priyo Utomo yang saat ini dipercaya oleh Kapolri menjabat sebagai Kapolres Konawe Utara.

Pada pelaksanaan operasi tersebut, tercatat telah banyak para penambang ilegal yang dijadikan sebagai tersangka oleh aparat. Bahkan sampai pada pelimpahan tersangka di Kejaksaan hingga ke pengadilan.

Selain menetapkan tersangka, aparat juga telah menyita alat berat dari pertambangan ilegal yang jumlahnya hingga ratusan.

Sebelumnya diberitakan di media, bahwa pada akhir November lalu, saat itu ada enam ekskavator tengah mengeruk nikel di bukit setinggi 20 meter dari permukaan laut tersebut. Lalu truk mengangkut nikel itu ke pelabuhan di Teluk Mandiodo, yang berjarak 2 kilometer dari lokasi pengerukan.

Berdasarkan analisis citra satelit, Tempo dan Greenpeace Indonesia menemukan luas penambangan nikel di Blok Mandiodo selama 2022 mencapai 228,58 hektare.

Padahal luas penambangan dalam rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) Antam tahun lalu yang disetujui Kementerian Energi hanya 40 hektare.

Analisis citra satelit itu menunjukkan 90 persen area yang sudah ditambang tersebut berada di dalam kawasan hutan. Di Blok Mandiodo sendiri sedikitnya ada sekitar selusin perusahaan yang menambang nikel tanpa dokumen sah.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan perusahaannya dan perusahaan yang menjalin KSO telah mengantongi RKAB yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tapi lokasinya berada di luar kawasan hutan sehingga tak memerlukan IPPKH.

Penambang ilegal memakai dokumen perusahaan pemegang IUP di Konawe Utara yang memiliki izin lengkap, baik RKAB maupun IPPKH, lalu mengirim nikel itu ke smelter.

Untuk diketahui, ada dua smelter penerima nikel Blok Mandiodo, yakni PT Obsidian Stainless Steel di Morosi, Sulawesi Tenggara, dan PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy di kompleks Indonesia Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah.***

Apresiasi Penindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Pertalite, Masyarakat: Kami Tak Perlu Antri Panjang Lagi

0

Kendari – Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit I Indagsi menindaki dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite yang akan dibawa ke Kabupaten Morowali yang dikumpulkan dari para pangantri.

Dari hasil penindakan tersebut didapati Lima Tersangka dan Empat Ton BBM Subsidi jenis Pertalite.

Selain itu Subdit I Indagsi juga melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan BBM Subsidi ke SPBU se Kota Kendari.

Terkait hal tersebut berdasarkan pantauan Jurnalis media ini nampak antrian di sejumlah SPBU nampak tidak mengular seperti biasanya.

“Sekarang tidak panjang antrian seperti biasa,” kata Anto salah satu masyarakat yang mengantri di salah satu SPBU di Kota Kendari.

Ia juga berharap hal tersebut agar terus berlangsung.

Selain itu Nita juga mengatakan hal serupa
“Kami tak perlu antri panjang lagi,” Jum’at 27 Januari 2023.

Masyarakat juga mengapresiasi penindakan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Kami apresiasi Penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Anti.***

Demo Soal PT. Agung di Kantor Wali Kota Kendari, Seorang Massa Aksi Mengaku Mendapatkan Dugaan Tindakan Represif dari Oknum Satpol PP

0

Kendari – Sebelumnya Rabu, 25 Januari puluhan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa menyoal aktivitas PT. Agung yang diduga melakukan pencemaran udara bertempat di Kantor Wali Kota Kendari.

Saat melakukan aksi unjuk rasa Samir mengaku mendapatkan dugaan tindakan represif.

“Pada saat itu ada oknum PolPP mendorong saya, dan terjadi aksi saling dorong, tiba-tiba ada beberapa oknum Polpp yang mengambil leher saya dari belakang dan membanting saya,” katanya

Terkait hal tersebut pihaknya mengadukannya ke Polres Kendari.

“Perkiraan yang melakukan itu sekitar 4 orang,” tambahnya.

Pihaknya juga meminta ke Kasatpol PP untuk bertanggung jawab atas dugaan perbuatan represif anggotanya.

“Kasatpol PP mesti bertanggungjawab atas tindakan anggotanya,”ujarnya.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi Kasatpol PP Kota Kendari Samsu Alam mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan korban.

“Tadi sudah ketemu mereka, Sore tadi ketemunya setelah ashar,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Saat ditanyakan terkait hasil pertemuan dan terkait benar tidaknya tindakan represif yang dilakukan oknum Satpol PP pihaknya belum memberikan tanggapan.

Selain itu saat dikonfirmasi terkait aduan tersebut Kasatreskrim Polresta Kendari mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait aduan tersebut.

“Sabar yah dalam penyelidikan,” ujarnya.***

Sebuah Catatan Preseden Buruk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Sultra

0

Pelan-pelan ku tarik nikmatnya tembakau rokok kesukaanku, kunikmati bersama segelas kopi hitam racikan salah satu warung kopi di sudut Kota Kendari Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kembali kuingat rentetan peristiwa dugaan kriminalisasi, Upaya pembungkaman hingga intimidasi terhadap aktivis dan wartawan di Sulawesi Tenggara tercatat dalam jejak digital di internet.

Perlahan mulai ku urut dari yang paling awal baru-baru saja ini hangat jadi perbincangan publik, dugaan aksi pemukulan terhadap demonstran yang melakukan aksi didepan kantor Wali Kota Kendari terkait penolakan aktivitas PT Agung yang dianggap menyebabkan pencemaran udara pada Rabu 25 Januari 2023.

Lalu yang menjadi pertanyaan apakah mesti seperti itu diperlakukan aktivis dan masyarakat yang mengadu, mengeluhkan persoalan kepada orang tuanya yaitu Pemerintah. Apakah mesti tindakan represif? Untuk menghentikan demonstrasi, apakah lebih memihak ke perusahaan dengan dalih investasi tanpa memikirkan masyarakat sekitar?

Kemudian salah satu aktivis lingkungan H yang dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha tambang pasir Nambo, Senin 25 Januari 2023

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah sejauh ini aparat penegak hukum telah memproses para penambang pasir yang diduga melakukan penambangan pasir secara Ilegal melabrak RTRW hingga menyebabkan dugaan pencemaran lingkungan gara-gara limbah saat mencuci pasir yang mengalir ke anak sungai hingga ke obyek wisata Pantai Nambo.

Di Kabupaten Konawe Selatan juga terjadi dugaan upaya penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Humas PT. MS terhadap salah satu masyarakat LH yang terjadi pada Selasa, 3 Janauri 2023 di Desa Sandai Kecamatan Angata.

Peristiwa tersebut terjadi dikarenakan aksi saling klaim kepemilikan tanah antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Namun pertanyaannya, lagi-lagi apakah mesti mengambil langkah-langkah represif terhadap masyarakat?

Tak terasa rokok yang sebatang tadi habis ku hisap, ku bakar lagi sembari menikmati pekatnya kopi hitam ditemani udara dingin malam ini, lalu kulanjutkan lagi tulisan ini.

Kembali terdengar lagi wartawan lokal di Kabupaten Konawe Utara ED telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak 29 Desember 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya Ed memberitakan salah satu Kepala Desa dan memposting berita tersebut didinding media sosialnya hingga membuat Kepala Desa tersebut diduga tak menerima atas pemberitaan tersebut dan melaporkannya dengan dalih dugaan pencemaran nama baik.

Selain itu masih banyak lagi catatan tentang upaya-upaya yang mengarah kepada pembungkaman, Intimidasi dan kriminalisasi akan ku ulas kembali di tulisan berikutnya.

Lalu pertanyaan apakah wartawan hanya boleh menulis kan keberhasilan dan citra seorang pejabat ataupun pengusaha, apakah Ia tak boleh menulis diluar dari itu sebagai upaya kontrol sosial.

Sementara itu kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kemudian kita masyarakat, aktivis dan insan pers terdiam melihat ini, melihat tentang catatan sederet upaya-upaya yang mengarah kepada pembungkaman, kriminalisasi, dan intimidasi?

Apakah kami mesti membebek kepada pemilik kuasa, mesti mengangkat citranya saja.***

Tolak Usaha Perpanjangan Periode Kepala Desa Karena Mengancam Demokrasi dan Menyuburkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

0

Gonjang-ganjing isu dan klaim tentang Presiden yang menyetujui adanya perpanjangan periode jabatan kepala desa dari awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun, sebagaimana ungkapan Budiman Sudjatmiko, politikus PDIP, usai dipanggil Presiden pada 17 Januari 2023 menuai banyak kontroversi. Hal ini berawal dari reaksi sekumpulan kepala desa yang melakukan penyampaian aspirasi di depan kantor DPR RI pada 16 Januari 2023 yang lalu dengan tuntutan merevisi pasal 39 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Alasan yang dikemukakan untuk mendukung revisi perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa yang telah diatur dalam UU Desa tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, dari semula 6 tahun lama menjabat dan memungkinkan untuk bisa 3 periode (total 18 tahun) kemudian akan direvisi menjadi 9 tahun tiap periode dengan alasan bahwa 6 tahun tidak cukup waktu untuk membangun desa akibat 2 sampai 3 tahun energi dan waktu dihabiskan untuk menyelesaikan polarisasi masyarakat pasca pemilihan kepala desa (pilkades) adalah alasan yang tidak logis.

Bahwa masalah polarisasi sosial di desa pasca pemilihan kepala desa yang dijadikan alasan untuk perpanjangan itu mengada-ada dan telah membuka tabir ketidak mampuan elit desa mengelola pemerintahannya. Lebih jauh dari itu, harusnya praktek pembelahan sosial dan politik transaksional (money politic) selama masa pilkades harus dibendung mulai dari motif dan komitmen calon kepala desa yang telah tergiur dengan besarnya anggaran desa. Jika logika itu yang digunakan, bagaimana dengan polarisasi sosial residu pilpres/pilkada yang juga masih ada? Jika desa secara cakupan lebih kecil menggunakan alasan tersebut, bagaimana dengan menyelesaikan polarisasi sosial pada tingkatan pasca pilkada dan pilpres, haruskah diperpanjang periodenya?

Secara substansial, rencana perpanjangan periode tersebut berpotensi merusak demokrasi. Membatasi kekuasaan – termasuk periode jabatan – dan mengontrol kekuasaan dengan demokrasi partisipatif harus dijalankan sebagaimana semangat dan amanat UU Desa.  Lagi pula, dukungan ini hanya bersumber dari elit lokal/desa, bahkan partai politik tertentu, politikus, dan menjelang pemilu 2024. bukan dari partisipasi rakyat desa. Kecurigaan ini juga mengingat: belakangan pernah ada kumpulan kepala desa yang merencanakan deklarasi 3 periode Presiden. Logika yang mirip dan serupa untuk mengembalikan otoritarianisme, kekuasaan absolut dan anti demokrasi.

Di sisi lain, dengan besarnya anggaran Dana Desa yang dikelola, 6 tahun adalah waktu yang seharusnya diefektifkan untuk pembangunan desa untuk kesejahteraan warga desa telah cukup. Namun, KPK mencatatkan ada 686 kepala desa terjerat kasus korupsi anggaran desa sepanjang tahun 2012-2021. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat sejak 2015 ketika program dana desa dimulai, jumlah korupsi di sektor dana desa meningkat. Setidaknya, menurut ICW, di tahun 2021 ada 154 kasus korupsi anggaran desa. Dengan fakta tersebut, pilihan memperpanjang periode jabatan kades akan menyuburkan praktek korupsi, alih-alih mengusahakan desa yang berdaya, kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Oleh karena itu, seharusnya UU Desa dijalankan sebagaimana mestinya dengan menguatkan partisipasi rakyat, memaksimalkan fungsi pendampingan, pemberdayaan masyarakat, serta reorientasi pengelolaan anggaran desa kepada kebutuhan yang paling objektif di tiap-tiap desa.

Dengan demikian, kami Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dengan tegas menolak revisi UU Desa, khususnya pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa yang akan merusak demokrasi partisipatif Desa dan akan menyuburkan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).***

Aktivitas PT Agung di Nambo Disebut Berikan Dampak Terganggunya Kesehatan Warga Sekitar

0

Kendari – Aktivitas PT. Agung di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Nambo mendapatkan sorotan dari warga sekitar.

Pasalnya aktivitas perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran udara hingga diduga memberikan dampak terganggunya kesehatan warga sekitar.

Ada beberapa penyakit yang diderita warga dari anak-anak hingga lansia yang diduga akibat debu hasil aktivitas PT Agung seperti penyakit paru-paru serta gangguan pernafasan.

Terkait aktivitas tersebut salah satu masyarakat Asriadin mengatakan bahwa dua anaknya di diagnosa penyakit Bronkitis oleh dokter.

“Saya punya hasil diagnosanya dari dokter anak saya umur 5 tahun kena penyakit bronkitis dan selain penyakit yang kami dapatkan kami juga harus mengungsi akibat debu yang terus-terusan dan kami juga istirahatnya tidak tenang karena suara mesin yang biasanya beroperasi selama 24 jam,” katanya

Selain itu berdasarkan keterangan beberapa warga mengalami bronkitis, batuk darah, serta gangguan pernafasan yang diduga akibat debu yang berlebih.

Terkait hal tersebut saat Jurnalis media ini menghubungi via telepon Humas PT Agung Ujang Hermawan belum merespon panggilan telepon.***

APH Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal antara Lahan Koridor PT. MUR dan PT. KS

0

Konawe Utara – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan penambangan Ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis 26 Januari 2023.

Berdasarkan keterangan AMPLK Sultra lokasi dugaan penambangan berada antara lahan koridor PT. MUR dan PT. KS.

“Dugaan aktivitas penambangan Ilegal berada di antara lahan koridor PT. MUR dan PT. KS di Blok Marombo Kabupaten Konut,” kata Ketua AMPLK Sultra Ibrahim melalui keterangan tertulisnya.

“Dalam melakukan aktivitasnya kami duga mereka tak memiliki dokumen yang mesti dimiliki dalam melakukan penambangan yang legal seperti memiliki IUP dan IPPKH serta dokumen penunjang lainnya,” bebernya.

“Hasil overlay kami di MODI dan MOMI nampak wilayah tersebut tak bertuan atau berada dilahan koridor antara PT. MUR dan PT. KS,” tambahnya.

Selain itu Alumni Mahasiswa Hukum Universitas Halu Oleo menyebutkan bahwa lokasi mereka beraktivitas diduga berada di Desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas dugaan penambangan ilegal tersebut tak jauh berada dengan lokasi Bak Mata Air Bersih milik masyarakat.

“Lokasi yang mereka kerja sangat berdekatan dengan tempat bak mata air bersi yang dipakai sebagai sumber air bersih masyarakat Marombo Pantai Kecamatan Langgikima dan sekitarnya dikarenakan jarak lokasi dugaan penambangan dengan bak air bersih kurang lebih 100 Meter,” tambahnya.

Ibrahim juga menyebutkan dugaan keterlibatan oknum kades JR dalam melakukan aktivitas dugaan penambangan Ilegal.

“Kami duga oknum kades JR diduga terlibat dalam melakukan dugaan aktivitas penambangan ilegal,” ujarnya.

Ia juga membeberkan bahwa dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Ibrahim juga meminta kepada Kapolres Konawe Utara yang juga Mantan Kasubdit Tipiter Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Kami minta Kapolres Konut dapat segera menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut sebagaimaba waktu ia menjabat sebagai Kasubdit Tipiter Polda Sultra,” pintanya.

Pihaknya juga berharap agar aparat hukum dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut.

“Kami berharap pihak kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Sultra dan Tipidter Mabes Polri dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut,” harapnya.

Terkait pemberitaan tersebut saat dikonfirmasi Oknum Kades JR tak menampik pernah melakukan aktivitas namun sekarang sudah tidak ada aktivitas.

Iya, disana pernah ada aktivitas masyarakat dikoridor dan Ex IUPnya Eku tapikan sekarang stop kegiatan karena sering ada patroli,” jelasnya saat dimintai keterangan via WhatsApp.***

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan Dijadwalkan Berkunjung ke Sultra, Sitya Giona Nur Alam Matangkan Persiapan

0

Kendari – Salah satu bakal calon Presiden yang dideklarasikan oleh Partai Nasdem Anies Baswedan dijadwalkan bakal berkunjung di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya Anies Baswedan telah berkunjung ke beberapa Provinsi dan Kabupaten Kota di Indonesia.

Bertempat dikediaman Mantan Gubernur Sultra dua periode yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Sitya Giona Nur Alam sebagai simpatisan Anies Baswedan mengumpulkan relawan Anies Baswedan dalam rangka untuk bersilturahmi.

“Hari ini kami kumpulkan agar relawan Anies Baswedan di Kota Kendari terkoordinir dengan baik, Tujuan dari pertemuan ini adalah bersilaturahmi dengan para relawan dan simpatisan anies yang ada di Kota Kendari yang jumlahnya sudah kurang lebih 50 relawan serta adanya keinginan dari DPW Garnita Malahayati NasDem untuk ikut berpartisipasi bersama relawan apabila Anies Baswedan melakukan safari politik di Sultra,” katanya di depan Awak Media.

Ketua DPW Garnita Malahayati Nasdem Sultra menambahkan bahwa hal tersebut Ia lakukan karena Ia adalah bagian dari Partai Nasdem yang telah mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai bakal calon Presiden.

“Sebelumnya saya sudah koordinasi dengan partai, dengan Ketua DPW terkait rapat ini dan tadi Saya ditunjuk untuk mengkoordinatori relawan Anies,” ujarnya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Relawan Anis secara nasional berjumlah 300 lebih tim relawan dan untuk di Sultra yang sudah mendaftarkan Tim Relawan sebanyak 48.

“Jumlah tim relawan Anies sangat banyak dan terbagi dari berbagai tim relawan untuk hari ini saja yang datang sangat banyak dari beberapa tim relawan dan nanti ini akan disatukan,” ungkapnya.

“Terkait mengenai koordinasi dengan DPW Nasdem Sultra, Saya sbegai kader Nasdem nanti juga akan melaporkan kepada Ketua DPW bahwa dia selaku DPW Garnita Malahayati Nasdem Sultra bersama para relawan dan simpatisan Anies Baswedan yang Saya koordinir akan siap membantu Partai NasDem mensosialisasikan dan memenangkan Anies Baswedan di Sultra khususnya di Kota Kendari akan berpartisipasi aktif membantu Partai apabila Anies berada di Sultra,” ulasnya.

Selain itu pihaknya membeberkan bahwa Anies Baswedan akan datang di Sultra dengan beberapa agenda.

“Rencananya akan ada kuliah umum, Jalan Santai dan beberapa agenda lainnya selain safari politiknya,” bebernya.

Terakhir Pihaknya menargetkan relawan yang akan hadir menyambut Anies Baswedan di Kota Kendari sebanyak 100.000 relawan yang berasal dari berbagai kabupaten kota di Sultra.***

Pembangunan Rumah Sakit Jantung Pahri Yamsul Sebut Sudah Masuki Tahap Penyelesaian

0

Kendari – Salah satu Mega Proyek Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi bersama wakilnya Lukman Abunawas adalah Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Oputa Yi Koo yang kini sementara dalam tahap penyelesaian.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Pahry Yamsul mengatakan bahwa pengerjaan rumah sakit tersebut dalam tahap penyelesaian.

“Progres pembangunan Rumah Sakit Jantung sudah 98,85 Persen tinggal finishing bagian luar, dan ada sedikit internal bagian dalam serta kita targetkan di Februari 2023 selesai semua pengerjaan terkait bangunannya,” katanya saat ditemui di kantornya disela kesibukannya, Selasa 23 Januari 2023.

Ia juga tak menampik bahwa terjadi keterlambatan dari target sebelumnya.

“Kemarin kan kita target Desember 2022 tapi ini ada sedikit keterlambatan karena suasana Pandemi Covid-19 dan sempat beberapa bulan tidak bekerja, dan pihak PT. SMI memaklumi hal tersebut” katanya.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan bahwa untuk pengisian alat penunjang operasional rumah sakit jantung merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.

“Rencananya Dinkes kemarin saat kita rapat itu dibulan Juni tetapi itu tentatif dan nanti bisa dikonfirmasi langsung ke pihak Dinkes,” pungkasnya.***

Diduga Lakukan Sejumlah Pelanggaran, PT GMS Kembali Disoroti

0

Kendari – Puluhan massa aksi kembali menyoroti aktivitas PT. GMS di Kabupaten Konawe Selatan bertempat di Kantor DPRD Sultra, pasalnya perusahaan tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran, Selasa 24 Januari 2023.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Indonesia perwakilan Sultra Fajar mengatakan bahwa saat ini PT GMS terus beraktivitas dan melakukan pemuatan ore nikel padahal perusahaan tersebut belum memiliki RKAB terbaru di tahun 2023.

“PT GMS ini melakukan aktivitas pemuatan ore nikel yang seharusnya belum bisa untuk beraktivitas karena kami duga belum mengantongi RKAB terbaru di tahun 2023,” katanya saat diwawancarai usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra.

Menurut Fajar, PT GMS seharunya sudah mengetahui apa bila belum memiliki RKAB belum bisa melakukan operasi produksi akan tetapi fakta yang terjadi di perusahaan tersebut telah melakukan penjualan ore nikel.

“Yang kemudian timbul pertanyaan dokumen apa yang dipakai oleh PT GMS dalam melakukan penjualan ore tersebut,” cetus Fajar.

Selain itu, lanjut Fajar, PT GMS juga diduga telah melakukan hal-hal yang tidak terpuji dimana didalam wilayah UIP PT GMS terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan antara pemilik SKT yang lama dan SKT yang baru tetapi dari pihak PT GMS malah mengakui SKT yang baru. Persoalan ini jika terus dibiarkan akan menimbulkan keributan antar pemilik lahan dan bisa berdampak buruk bagi masyarakat.

Lebih jauh, Fajar menjelaskan bahwa PT GMS seharusnya sudah tidak bisa beroperasi karena IUP yang dimilikinya sudah dicabut oleh pengadilan dengan adanya putusan pengadilan nomor 95/PEN/2017/PTUN Makassar tanggal 30 Mei 2017 membatalkan surat keputusan Bupati Konawe Selatan nomor 1245 tahun 2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi. Hal itu Kemudian dikuatkan juga oleh putusan Mahkamah Agung nomor 27/G/2016/PT UN.KDI. JO. 95/B/2017/PT.TUN.Makassar. JO. 29K/ 2018.

“Berdasarkan putusan tersebut sudah jelas bahwa PT GMS beraktifitas tanpa memiliki dokumen yang jelas dan kami juga menduga bahwa PT GMS selama ini melakukan kegiatan ilegal mining di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara,” beber Fajar.

Atas dasar itulah DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Negara Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak kepada:

1. Meminta kepada inspektur tambang untuk segera menghentikan kegiatan PT GMS.

2. Menanyakan kepada Inspektur tambang dokumen apa yang dipakai oleh PT GMS dalam melakukan penambangan selama ini.

3. Meminta kepada Dirjen minerba untuk tidak menerbitkan RKAB PTGMS

4. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian aktifitas PT GMS.

5. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan RDP.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi saat menerima massa aksi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada tanggal 21 Februari 2023 mendatang dengan menghadirkan piha PT GMS dan semua stak terkait.

“Ini kan sebagai informasi awal bahwa terkait dengan izin operasional PT GMS sudah dicabut oleh PTUN Makassar dan dikuatkan oleh putusan mahkamah agung. Yang kedua ada masalah bahwa RKABnya belum keluar tapi sudah ada aktivitas. Ini kan baru informasi, sehingga saya tawarkan tadi nanti tanggal 21 Februari baru kita lakukan RDP. Tentu kita akan mengundang dari pihak GMS, Camat Laonti dan semua stakeholder terkait. Supaya kita simpulkan, kita liat perbandingan data mereka. Tentu dari pihak GMS juga harus dia bawa semua data-datanya,” bebernya.

Terkait hal tersebut Jurnalis Kendarikini.com telah berusaha mengkonfirmasi Humas PT. GMS Airin Sakoya via WhatsApp, SMS dan telepon namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.***

Tambang Pasir Nambo Jangan Berdalihkan Warga, Jika Ada Kepentingan Lain?

0

Polemik terhadap Tambang Pasir Nambo sudah kerap kali menjadi pembicaraan, bahkan sempat di Police Line oleh Pemkot Kendari untuk dihentikan aktivitasnya sementara.

Tambang Pasir Nambo dulu belum menuai polemik menurut saya karena masih dikelola tradisional oleh warga setempat dan untuk memenuhi kebutuhan dalam Kota Kendari.

Polemik mulai terjadi saat Tambang Pasir Nambo diduga mulai dikelola oleh korporasi dan diduga juga dikirim ke luar Kota Kendari bahkan ke beberapa perusahaan pengelolaan nikel.

Hal yang utama menjadi sorotan saat tambang pasir tersebut dikelola oleh korporasi adalah dugaan dampak lingkungan yang terjadi dialiran anak sungai yang mengarah ke salah satu destinasi wisata Pantai Nambo.

Hal tersebut diduga diakibatkan oleh pencucian pasir tersebut yang mengakibatkan adanya dugaan pencemaran lingkungan.

Hingga beberapa kali menuai sorotan dari beberapa lembaga masyarakat hingga berujung RDP di DPRD Kota Kendari.

Selain itu kuat dugaan aktivitas tambang pasir tersebut menyalahi aturan RTRW Kota Kendari.

Solusinya adalah jika memang untuk warga Tambang Pasir Nambo dan untuk kebutuhan dalam Kota Kendari tidak akan menimbulkan polemik dan itu sudah terjadi puluhan tahun dan bahkan menjadi mata pencaharian warga setempat.

Selain itu jika itu memang kebutuhan warga hal yang terlebih dahulu mesti di revisi adalah RTRW. Dan untuk pencucian limbahnya mesti dibuatkan kolam retensi agar tak mengalir ke wisata kebanggaan masyarakat Kota Kendari Pantai Nambo.

Namun jika Tambang Pasir Nambo keluar dari dua hal tersebut itu adalah sebuah kekeliruan jika mengatasnamakan warga, jangan ada kepentingan lainnya yang mengatasnamakan warga setempat.***

AJP Pastikan Bakal Kembali Maju Caleg Sebelum Tarung di Pilwali Kendari 2024

0

Kendari – Aksan Jaya Putra (AJP), memastikan diri bakal maju terlebih dahulu sebagai Caleg DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pileg 2024 mendatang.

Diketahui, Indonesia diperhadapkan dua momen politik akbar dengan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun yang sama.

AJP yang telah mengikrarkan diri maju Calon Wali (Cawali) Kota Kendari, akan lebih dulu menghadapi Pileg, yang pelaksanaannya didahulukan sebelum Pilkada serentak baik Pilwali, Pilbup maupun Pilgub.

Anggota DPRD Sultra periode 2019-2024 tersebut, bakal kembali bertarung dan meraih kesuksesan seperti di empat tahun yang lalu. Yang mana, AJP perdana terjun di dunia politik berhasil mengamankan satu kursi melanggeng di parlemen mewakili Kota Kendari.

Hebatnya, meski baru menjajaki dunia politik dan maju sebagai wakil rakyat, AJP mampu menumbangkan petahana dua periode yang bukan lain satu partainya di Golkar.

Selain itu, dia melengkapi kesuksesannya di Pileg 2019 sebagai pemilik suara terbanyak di Dapil 1 Kota Kendari mengungguli Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh.

“Untuk mempertahankan eksistensi Partai Golkar di Pemilu 2024 dan sebagai ajang pemanasan pra Pilwali. Saya tetap akan maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Dapil Kota Kendari,” ujar dia, Senin (23/1/2023).

Kembalinya bertarung di Pileg, walaupun dirinya tengah diperhadapkan soal Pilwali, Ketua Fraksi DPRD Sultra itu menuturkan bahwa tidak ada pilihan, selain mengikuti perintah partai.

Pasalnya, Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto meminta seluruh petahana (Anggota DPRD periode 2019-2024, red) untuk kembali maju di ajang Pileg 2024.

“Sesuai dengan arahan DPP, semua petahana DPR maju kembali walaupun akan maju sebagai calon kepala daerah,” jelasnya.

Soal peluang dirinya kembali mendulang sukses di Pileg 2024 nanti, politisi Partai Golkar itu menuturkan bahwa ia sangat yakin untuk mengamankan satu kursi.

Sebab menurut dia, tim sukses yang sudah dibangun sejak Pileg 2019 diyakini masih terjaga kekompokan, solid dan milintasi, ditambah kondisi Pileg 2019 dan Pileg 2024 sudah sangat berbeda.

Yang mana AJP bilang, sebelum dirinya duduk di DPRD Sultra, dia sudah mampu meraih suara terbanyak, apalagi kini AJP sudah berstatus petahana yang telah banyak dikenal masyarakat.

Selain itu, tentu ditopang dengan kinerja nyata selama kurang lebih tiga tahun menjadi wakil rakyat, mulai dari menyahuti aspirasi konsituennya hingga pada realisasi dari aspirasi itu sendiri.

“Untuk tim saya mari rapatkan barisan dan bagi yang belum mengetahui, saya katakan akan kembali maju di Pileg,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
AJP Bakal Maju Caleg Sebelum Tarung di Pilwali Kendari 2024

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aksan Jaya Putra (AJP), memastikan diri bakal maju terlebih dahulu sebagai Caleg DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pileg 2024 mendatang.

Diketahui, Indonesia diperhadapkan dua momen politik akbar dengan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun yang sama.

AJP yang telah mengikrarkan diri maju Calon Wali (Cawali) Kota Kendari, akan lebih dulu menghadapi Pileg, yang pelaksanaannya didahulukan sebelum Pilkada serentak baik Pilwali, Pilbup maupun Pilgub.

Anggota DPRD Sultra periode 2019-2024 tersebut, bakal kembali bertarung dan meraih kesuksesan seperti di empat tahun yang lalu. Yang mana, AJP perdana terjun di dunia politik berhasil mengamankan satu kursi melanggeng di parlemen mewakili Kota Kendari.

Hebatnya, meski baru menjajaki dunia politik dan maju sebagai wakil rakyat, AJP mampu menumbangkan petahana dua periode yang bukan lain satu partainya di Golkar.

Selain itu, dia melengkapi kesuksesannya di Pileg 2019 sebagai pemilik suara terbanyak di Dapil 1 Kota Kendari mengungguli Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh.

“Untuk mempertahankan eksistensi Partai Golkar di Pemilu 2024 dan sebagai ajang pemanasan pra Pilwali. Saya tetap akan maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Dapil Kota Kendari,” ujar dia, Senin (23/1/2023).

Kembalinya bertarung di Pileg, walaupun dirinya tengah diperhadapkan soal Pilwali, Ketua Fraksi DPRD Sultra itu menuturkan bahwa tidak ada pilihan, selain mengikuti perintah partai.

Pasalnya, Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto meminta seluruh petahana (Anggota DPRD periode 2019-2024, red) untuk kembali maju di ajang Pileg 2024.

“Sesuai dengan arahan DPP, semua petahana DPR maju kembali walaupun akan maju sebagai calon kepala daerah,” jelasnya.

Soal peluang dirinya kembali mendulang sukses di Pileg 2024 nanti, politisi Partai Golkar itu menuturkan bahwa ia sangat yakin untuk mengamankan satu kursi.

Sebab menurut dia, tim sukses yang sudah dibangun sejak Pileg 2019 diyakini masih terjaga kekompokan, solid dan milintasi, ditambah kondisi Pileg 2019 dan Pileg 2024 sudah sangat berbeda.

Yang mana AJP bilang, sebelum dirinya duduk di DPRD Sultra, dia sudah mampu meraih suara terbanyak, apalagi kini AJP sudah berstatus petahana yang telah banyak dikenal masyarakat.

Selain itu, tentu ditopang dengan kinerja nyata selama kurang lebih tiga tahun menjadi wakil rakyat, mulai dari menyahuti aspirasi konsituennya hingga pada realisasi dari aspirasi itu sendiri.

“Untuk tim saya mari rapatkan barisan dan bagi yang belum mengetahui, saya katakan akan kembali maju di Pileg,” pungkasnya.

Bundaran Rahabangga Kembali Memakan Korban, Mantum HMI Cabang Konawe Angkat Bicara

0

Konawe – Di duga keliru dalam perencanaan pembangunan bundaran wilayah 1 dan 2 Rahabangga, akhirnya lagi-lagi menelan korban.

Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari tokoh pemuda setempat ini sangat geram atas keresahan masyarkat sekitar bundaran tersebut yang berada di Kelurahan Puunaha Kecamatan Unaaha yang dimana bundaran tersebut tidak ada lampu penerangan dan rambu-rambu yang menunjukan kalau di tempat tersebut ada bundaran.

“Karena pembangunan bundaran tersebut sudah banyak mengakibatkan korban luka Bahkan menelan korban jiwa. Baik pengendara roda dua maupun roda empat,” kata Mantan Ketum HmI Cabang Konawe, Senin 23 Januari 2023.

Untuk itu Satriadin meminta kepada pihak PUPR Wilayah 1 dan 2 untuk segara turun kelapangan melihat meninjau ulang pembangunan bundaran tersebut.

“Apabila hal tersebut tidak segera di indahkan, maka jangan salahkan kami untuk melakukan unjuk rasa bersama masyarakat setempat di kantor PU provinsi untuk mengingatkan berkali-berkali, dan bahkan tidak akan segan- segan meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Kadis PUPR provinsi,” tutup mantan Bupati DPD LIRA ini.***

Demokrat Sultra Tegas Tolak Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

0

Kendari – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan ikut menolak wacana sistem pemilihan secara proporsional tertutup, Sabtu 21 Januari 2023.

Ketua DPD Partai Demokrat Sultra Muh Endang SA mengatakan dirinya lebih memilih sistem pemilu proporsional terbuka ketimbang sistem pemilu proporsional secara tertutup.

“Kami menghendaki sistem proporsional terbuka, kelebihannya karena rakyat bisa ikut menentukan pilihan siapa yang akan mewakili partai,” kata Endang saat kami temui di salah satu hotel di Kota Kendari, (21/01/2023).

Endang menjelaskan, meskipun sistem pemilu terbuka masih memiliki kelemahan, seperti praktek money politics yang masih sulit untuk dicegah, namun hal tersebut, tidak harus serta merta diganti dengan sistem pemilu proporsional tertutup.

“Memang kita tidak bisa menutup mata, bahwa proporsional terbuka yang kita terapkan dua atau tiga kali pemilu ini, memang efeknya sangat luar biasa, terutama praktek money politics,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini menjelaskan, menganti sistem pemilu dengan sistem proporsional tertutup tidak akan menyelesaikan persolan pemilu, utamanya soal praktek money politics disaat pelaksanaan pemilu.

“Cara memperbaikinya bukan dengan memilih sistem proporsional tertutup, karena itu akan sama saja, cara memperbaikinya, yaitu dengan melakukan mengevaluasi electoral laws atau aturan perundangan undangan kita,” tegasnya.

Untuk itu, menurut Endang yang harus dibenahi adalah sistem pengawasan dan juga perlunya ketegasan penyelenggara terhadap praktek praktek pelanggaran pemilu. Bukan harus mengganti sistem pemilu dengan cara sistem proporsional tertutup.

“Terlalu banyak celah yang dimanfaatkan penyelenggara atau peserta, nah ini yang harus ditegakkan, kaya money politics, kemudian yang memberi dan menerima uang itu dipidana, atau di dis pastikan orang lebih takut, inilah saya pikir yang harus dibenahi.Harus terbuka, tapi harus dilakukan perbaikan terutama Bawaslu dan KPU harus diperkuat,” tutupnya.***

Diduga Lakukan Penambangan Batu Gamping Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sultra Amankan Dua Alat Berat

0

Kendari – Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penahanan sejumlah dua alat berat yang diduga melakukan penambangan batu gamping ilegal di Desa Tonggauna Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 13 Desember 2022.

Terkait hal tersebut Wadir Krimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto, S.IK, M.H. membenarkan penahanan dua alat berat tersebut.

“Kami mengamankan sejumlah dua alat berat dan saat dilokasi ditemukan satu tumpukan batu hasil penambangan,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Pihaknya menambahkan bahwa hal tersebut dilakukan karena aktivitas penambangan batu gamping tersebut diduga tanpa memiliki ijin.

Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa saat ini sedang melengkapi proses penyidikan untuk menetapakan tersangka.

“Dan untuk saat ini Penyidik melengkapi proses penyidikan, dalam waktu dekat akan ditetapkan Tersangka,” tutupnya.***

Hari Jadi ke-63, MKGR Sultra Ziarah ke TMP Watubangga

0

KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Partai Golongan Karya (Golkar) melaksanakan acara tabur bunga di Taman makam Pahlawan (TMP) pahlawan Watubangga Kota Kendari pada, Jumat (20/01/2023).

Ketua DPD MKGR Sultra Akan Jaya Putra mengatakan kegiatan tabur bunga di taman makam pahlawan ini, dalam rangka memperingati hari ulang ulang tahun MKGR ke- 63.

“Kegiatan ini, dalam rangka memperingati hari ulang tahun MKGR ke-63, yang jatuh pada tanggal 3 Januari, tapi kemarin saya masih di luar Daerah sehingga baru kita laksanakan hari ini,” kataya kepada awak media saat ditemui usai kegiatan.

Agenda tabur bunga di taman makam pahlawan ini, lanjut Politisi Golkar ini, merupakan agenda serentak yang dilakukan secara Nasional. Guna mengenang jasa-jasa para pahlawan.

“Ini serentak, memang DPP MKGR mengeluarkan surat edaran, bahwa terkait dengan peringatan hari ulang tahun ke-63 MKGR seluruh Indonesia diwajibkan melaksanakan ziarah dimakan pahlawan, untuk mengenang para pahlawan, khususnya pahlawan dari Partai Golkar maupun pahlawan MKGR,” jelasnya.

Lebih lanjut Anggota DPRD Sultra ini berharap, di momen hari jadi organisasi MKGR ke- 63 ini, MKGR semakin maju dan solid lagi dalam rangka menghadapi pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

“Kita berharap MKGR semakin maju, semakin jaya dan semakin solid lagi sesuai dengan tagline MKGR sendiri, sehingga kedepannya MKGR sebagai pendiri partai Golkar bisa bersinergi dengan partai Golkar untuk memenangkan pemilu tahun 2024,” tutupnya.***

Ditreskrimsus Polda Sultra Amankan Empat Ton BBM Subsidi Pertalite dari Lima Tersangka

0

KENDARI – Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit I Industri dan perdagangan (Indaksi) mengamankan Empat Ton BBM Subsidi dari lima pelaku yang hendak membawa ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis 19 Januari 2023.

Terkait hal tersebut Wadir Krimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto membenarkan kabar penangkapan tersebut.

“Untuk Pelaku yang kami amankan saat ini berjumlah empat orang diantaranya DR yang berperan sebagai sopir dari pengumpul AL dan didapatkan 60 Jerigen berisi 33 Liter BBM Subsidi jenis Pertalite yang dimuat di Mobil minibus jenis Pik Up, sementara dua lainnya TI yang berperan sebagai sopir dan pengumpul JU didapatkan 66 Jerigen Pertalite berisi 33 liter, serta total barang bukti BBM Subsidi jenis Pertalite 4 Ton dari tangan empat pelaku,” jelasnya saat dihubungi via telepon.

Pihaknya juga menambahkan bahwa keempat pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra.

Selain itu pihaknya juga menuturkan bahwa ke empat pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya Penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Dari keterangan Pelaku kita dapatkan bahwa mereka akan membawa BBM ini ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa ada satu tersangka lainnya HJ yang berperan sebagai pengumpul dan tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisikinya dan umur yang sudah lanjut.

Ia juga mengungkapkan bahwa ke empat pelaku ini diamankan pada hari Senin 16 Januari 2023 Pukul 23.00 WITA bertempat di Jalan Poros Desa Tonggauna Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara.

“Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika Setiap Orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.***

Kadiv Propam dan Kompolnas Diminta Tindaki Dugaan Dua Oknum Polisi Terlibat Bisnis Jahat di PT VDNI dan OSS

0

Jakarta – Ratusan masa Aksi yang tergabung dalam Pemuda nusantara menggelar aksi unjuk rasa didepan Mabes Polri dan Kompolnas, para pengunjuk rasa menjelaskan bahwa mereka menduga telah terjadi tindak pidana kejahatan dirty business yang dilakukan oleh oknum Polda Sulawesi Tenggara dengan Inisial KSB dan MST, Rabu 18 Januari 2023.

Saat ditemui awak media Ahmad iswanto menerangkan, Aksi unjuk rasa yang kami lakukan hari ini bertujuan untuk melaporkan ke Kadiv propam Mabes polri dan Kompolnas terkait dugaan praktik bisnis jahat yang di lakukan oleh dua oknum Polda Sultra. Agar segera di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku guna tegaknya supremasi hukum di wilayah profinsi sulawesi tenggara.

“Kami duga ada 2 oknum anggota Polda Sultra yang berperan sebagai fasilitator dan penadah hasil (jarahan) ilegal minning para penambang pasir ilegal di Desa Besu Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, yang kemudian dijual kembali ke perusahaan untuk pembangunan smelter PT. VDNI dan PT. OSS,” katanya.

Untuk diketahui tuntutan Pemuda nusantara saat menggelar aksi unjuk rasa sebagai berikut:

1. Meminta Polri melalui Kadiv Propam Mabes Polri bersama Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) untuk membentuk Tim Khusus pengusutan keterlibatan Oknum Anggota Polri inisial KSB dan MST dalam bisnis Gelap Pembangunan Smelter PT. VDNI dan PT. OSS

2. Memberikan skorsing masa dinas kepada oknum polri inisial KSB dan MST sebagai upaya profesionalitas dalam pengusutan dugaan skandal bisnis gelap dilingkup PT. VDNI dan PT. OSS.

3. Memeriksa semua pihak yang terlibat dalam jaringan Oknum Polri inisial KSB dan MST sebagai penada material ilegal pada perusahaan PT. VDNI dan PT. OSS Morosi-Konawe

4. Mendukung Reformasi Polri dalam keterlibatan anggota polri pada bisnis gelap.

5. Meminta Kompolnas untuk aktif terlibat dalam pengawasan dan monitoring keterlibatan oknum kepolisian dalam setiap unit bisnis

Ditempat yang sama saat menerima masa aksi Kepala Bagian Hubungan Masayarakat Mabes Polri AKBP Agus mengatakan, Laporan yang disampaikan oleh pengunjuk rasa akan kami sampaikan kepada Kadiv Propam dan ditujukan pada bagian pengamanan internal (paminal).

“Kami menerima laporan dari rekan – rekan untuk selanjutnya disampaikan ke Kadiv Propam kemudian disampaikan ke paminal, karna melihat laporan rekan-rekan memang ini adalah ranah dan tupoksi dari anggota paminal untuk segera menindaklanjuti laporan yang berkaintan dengan anggota Polri,” tuturnya.

Ditempat terpisah AKBP Ali Purnomo Kepala dvisi Penerimaan dan Analisa Aduan menyampaikan, bahwa laporan yang rekan-rekan serahkan akan segera kami tindak lanjuti bersama Mabes Polri.

“Laporan ini saya terima dan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sultra untuk segera ditindak lanjuti, soal penyelidikin itu ranah Mabes polri namum akan terus kami pantau dengan menjalankan fungsi pengawasan kompolnas terhadap kinerja kepolisian,” ucapnya.

Ahmad sapaan akrabnya (red) menambahkan, Gerakan ini akan terus terbangun sampai apa yang kemudian kami laporkan mendapatkan titik terang yang jelas.

“Kami akan terus mengikuti perkembangan laporan yang kami sampaikan tadi dan apabila tidak segera ditindak lanjuti, Maka Kami Pemuda Nusantara akan kembali menggelar aksi akbar sebagai bentuk perlawanan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh dua oknum tersebut,” pungkasnya.

Terkait dugaan tersebut Wartawan juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.***

Tiga Kali Masuk Penjara Gegara Curanmor, Seorang Residivis Kembali Dibekuk Polisi

0

KENDARI – Seorang residivis di Kota Kendari yang sebelumnya telah tiga kali masuk penjara gara-gara melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), kini kembali diamankan Polresta Kendari, Rabu 18 Januari 2023.

“Tersangka RA (38) ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana. Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” kata Kasatreskrim Polres Kendari AKP Fitrayadi.

Pihaknya juga membeberkan bahwa sebelumnya pelaku diduga melakukan aksinya pada tanggal 10 Januari 2023.

“Kronologis kejadian, awalnya pada tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WITA bertempat di Jalan Lasandara Kecamatan Korumba Kota Kendari Korban menyimpan kendaraannya Yamaha Nopol DT 3155 VE, Nomor Rangka MH31400039K545204 Nomor Mesin: 140-544772 Warna MERAH, Atas Nama: DENNY DWYANTO, di depan toko Sumber alam kemudian korban masuk kedalam rumah untuk istirahat setelah itu Sekira pukul 08.00 WITA korban mencari motor miliknya tersebut namun motor tersebut sudah tidak ada Dan Akibat Dari Kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah),” bebernya.

Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya yakni melakukan Pencurian di Jalan Lasandara pada subuh hari kemudian pelaku menyimpan motor curiannya disalah satu rumah warga yang terletak di lorong bangau Kelurahab Punggaloba Kecamatan Kendari barat Kota Kendari.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama sebanyak 3 (tiga) kali dan status pelaku saat ini masih bebas bersyarat dan baru keluar dari Rutan Kendari pada tanggal 9 Januari 2023,” pungkasnya.***

Maksimalkan Peran Mahasiswa pada Pemilu 2024, HMI Cabang Kendari Resmi terdaftar Sebagai Pemantau

0

Kendari – HMI Cabang Kendari telah melakukan audiensi bersama Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Kendari pada Rabu, 18 Januari 2023 di Kantor BAWASLU Kota Kendari. Dalam agenda audiensi mengenai PEMILU 2024 ini mereka disambut oleh Pimpinan BAWASLU Kota Kendari Awardin

Pelaksanaan Audiensi tersebut pada dasarnya merupakan agenda silaturahmi dan jajak pandang terkait pelaksanaan pesta demokrasi 2024 mendatang sekaligus menindaklanjuti Sertifikat BAWASLU RI Nomor: 11/PM.05/K1/8/2022 yang menyatakan PB HMI telah Terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu.

Sebagai organisasi kemahasiswaan tertua dan terbesar di Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) akan sangat banyak berkontribusi dalam setiap momentum besar di negara ini, termasuk dalam hal pelaksanaan pemilu 2024 mendatang. Dalam hal itu PB HMI telah melayangkan Surat urat Pemberitahuan kepada seluruh BADKO dan Cabang Se-Indonesia untuk mendaftar pada BAWASLU Provinsi/ Kota di tempat masing-masing.

Dalam audiensi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut Awardin selaku Pimpinan BAWASLU Kota Kendari menyampaikan beberapa point penting yang menjadi fokus pemantauan dan pengawasan pelaksanaan PEMILU 2024 mendatang.

Mantan Ketua BEM STAIN Kendari periode 2007-2008 itu juga berharap banyak atas kontribusi HMI Cabang Kendari dalam perhelatan PEMILU 2024 mendatang. ia menyampaikan “Kami berharap sinergitas antara kita terus dirawat, karena bukan saja hari ini, dari dulu HMI dengan BAWASLU memang sudah sering berkolaborasi, apalagi sekarang kader-kader HMI Cabang Kendari itu sudah banyak sekali, soal kualitas tidak mungkin kita ragukan lagi, beberapa kali kami berkegiatan dengan melibatkan HMI, kedepannya kita bersama-sama mengupayakan pelaksanaan pesta demokrasi ini berjalan dengan semestinya tanpa ada kecurangan yang terjadi” ucapnya.

Ia juga menambahkan “kami melihat pentingnya penyelenggara pemilu untuk mengkonsolidasikan serta merangkul kekuatan civil society yang fokus dan tertarik terhadap pendidikan politik dan penyelenggaraan pemilu, sehingga BAWASLU dapat bekerja sama dengan mengedepankan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran”. pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Sapril menyampaikan kondisi HMI Cabang Kendari yang siap untuk berkolaborasi dalam pagelaran PEMILU 2024 sekaligus menyerahkan berkas syarat pemantau PEMILU 2024. Iya berkomitmen untuk memaksimalkan potensi HMI Cabang Kendari untuk melakukan pengawasan dan pemantauan proses demokrasi yang akan segera dimulai itu. Iya mengatakan

“Di era kolaborasi pentahelix ini, semua stakeholder harus memiliki komitmen yang sama dalam membangun negeri, pelaksanaan PEMILU merupakan pintu gerbang emas untuk menentukan kepemimpinan politik mulai dari daerah hingga tingkat nasional. Oleh karena itu, kita semua harus konsisten dengan komitmen untuk mengawal pelaksanaan pesta demokrasi ini agar berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Penghapusan black campaign, money politics, isu sara dll bukanlah hal yang mustahil jika semua stakeholder terkait secara serius berkomitmen untuk memberantas,” jelasnya.

Iya juga menambahkan tentang pentingnya demokrasi yang berkualitas terhadap masa depan ummat dan bangsa.
“Demokrasi yang baik, melahirkan kepemimpinan politik yang berkualitas, pemimpin berkualitas adalah syarat majunya peradaban,” imbuhnya.

Pengurus HMI Cabang Kendari yang turut hadir, Wasekum Bidang Politik dan Pemerintahan, Firda Rahmasari Juita menyampaikan bahwa HMI Cabang Kendari sangat ingin berpartisipasi aktif mengawal jalannya Pemilu 2024.

“Sejalan dengan konsep dan inisiatif kami untuk menambah wawasan kepemiluan, pada kesempatan ini kami juga ingin mendaftarkan diri menjadi Pemantau Pemilu 2024,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa HMI Cabang Kendari ingin agar iklim dan suasana pesta demokrasi khususnya wilayah Kota Kondari berjalan dengan sejuk, damai dan kondusif.

“Harapan kami dengan adanya paritisipasi kami sebagai organisasi kemahasiswaan, dapat membantu BAWASLU untuk meminimalisir potensi-potensi kerawanan pemilu dan pemilihan nanti,” pungkasnya.***

Bakal Maju di Pilwalkot Kendari 2024, AJP Kantongi Beberapa Nama Calon Pendamping

0

KENDARI – Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Kendari yang akan dilaksanakan pada November 2024 dan serentak bersama pemilihan Kepala Daerah seluruh Indonesia semakin menggecarkan beberapa figur yang dipastikan bakal maju.

Tanpa terkecuali di Pilwalkot Kendari, beberapa figur dipastikan bakal maju, salah satunya Aksan Jaya Putra (AJP) dengan slogan “Kendari Bisa”.

Selain mempersiapkan beberapa aspek lainnya, Pihaknya juga sejauh ini telah mengantongi beberapa nama pendampingnya.

“Persiapan soal maju di Pilwali terus kita matangkan, termaksuk Pemilihan Legislatif (Pileg) yang nantinya lebih dulu dilaksanakan,” katanya.

Persiapan itu pun terus digalakkannya dengan kembali memantapkan dari sisi pengenalan dan penerimaan figur kepada masyarakat Kota Kendari, yang nantinya akan memilih kepala daerah.

Dengan mengupdate dua hal tersebut, otomatis elektabilitas kefiguran AJP bisa melonjak naik dari tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) ini tidak mau terlalu over bergerak, karena sebut Pilwali Kendari masih terlampau lama.

Alasannya banyak pertimbangan yang perlu dicermati. Mengingat juga, Pileg yang perlu ditunggu seperti apa hasilnya nanti. Harapannya di Pileg, Golkar bisa signifikan meraih kursi, minimal tujuh kursi diamankan Golkar Kendari.

Jika raihan kursi tidak mencukupi untuk mengusung secara mandiri, terpaksa Partai Golkar harus mencari partai koalisi guna mencukupi jumlah kursi sebagai syarat mengusung Balon Wali Kota Kendari.

“Memang kita lagi push, mempercepat pergerakan Partai Golkar. Sehingga Partai Golkar bisa menjadi partai favorit bagi masyarakat Sultra, khususnya masyarakat Kota Kendari dan ini sudah dicanangkan Pak Airlangga Hartarto dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada,” ucapnya.

Menyinggung soal calon pendamping di Pilwali Kota Kendari, AJP mengaku sudah jauh-jauh hari dirinya melakukan survei internal guna melihat pergerakan elektabilitas masing-masing.

Beberapa nama sudah dikantonginya. Dia menyebut mayoritas dari kalangan politisi dan ada juga beberapa nama tokoh masyarakat di Kota Kendari.

Hanya dia belum mau membeberkan siapa-siapa calon pendampingnya itu. Yang jelas, AJP bilang, mereka yang masuk dalam radar, terus dipetakannya dan memantau bagaimana perkembangan elektabilitasnya.

Pada prinsipnya, AJP masih akan melihat hasil capaian kursi Partai Golkar Kendari di Pileg. Apabila mencapai tujuh kursi, artinya Partai Golkar bebas memilih wakil tanpa harus koalisi dengan partai lain.

“Beberapa nama ini orang yang sudah saya kenal, komunikasi sudah terjalin, namun terkait Pilwali kita belum bicarakan. Tapi terkait bagaimana membangun Kota Kendari kita satu visi. Sisa kita lihat ektabilitas dan popularitas mereka,” pungkasnya.***

DPD PSI Kota Kendari Berdayakan Musisi Jalanan

0

Kendari – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Kendari bakal membantu alat musik untuk komunitas musisi jalanan, Selasa 17 Januari 2023.

“Untuk hari ini kita panggil dulu mereka, kita ajak diskusi terkait tawaran kami untuk memfasilitasi mereka alat musik dan sound sistem kepada musisi jalanan,” kata Ketua DPD PSI Kota Kendari Irda Siswanto saat ditemui ruangannya di sela bincang-bincang dengan Komunitas Pemusik Jalanan Kendari (KPJK).

Ia menambahkan bahwa pihaknya melakukan hal tersebut sebagai bentuk kegiatan sosial masyarakat.

“Ini inisiatif pribadi kami dari DPD PSI Kota Kendari untuk lebih memberdayakan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga mengapresiasi musisi jalanan di Kendari yang menjual jasanya

“Kami apresiasi musisi jalanan dalam menjual jasanya, dan kita fasilitasi alat musik dan sound sistem biar lebih bagus kedengarannya saat mereka menjajakan jasanya,” pungkasnya.

Dalam diskusi tersebut pihak KPJK akan menerima bantuan dari DPD PSI Kota Kendari.

“Kami sangat berterimakasih akan bantuan yang akan diberikan kepada kami,” kata Didin perwakilan KPJK.***

Awali Tahun Baru 2023 Kalla Toyota Kendari Hadirkan Beragam Promo Menarik Guna Mudahkan Konsumen

0

Kendari – Kalla Toyota kembali menggelar pameran otomotif terbesar dengan mengusung tema Kalla Toyota Candy World. Gelaran ini akan resmi digelar tanggal 1 hingga 31 Januari 2023 mendatang di The Park Kendari.

Dalam press conference Kalla Toyota Candy World disalah satu Warung Kopi di Kota Kendari turut dihadiri management Kalla Toyota. Diantaranya Abd. Wahab Ramli selaku Branch Manager Kalla Toyota Kendari (Ahmad Yani), Muhammad Asri selaku Branch Manager Kalla Toyota Kendari 3 (Andounohu) dan Andi Aswar selaku Branch Manager Kalla Toyota Tendean.

Selain itu Press conference kali ini juga dihadiri oleh rekan Toyota Value Chain, yakni I Made Krisna Satria Dwipayana selaku perwakilan Astra Credit Company (ACC) Kendari dan Adi Saragi selaku perwakilan Toyota Astra Finance (TAF) Kendari.

Abd. Wahab Ramli selaku Branch Manager Kalla Toyota Kendari mengungkapkan bahwa di bulan Oktober hingga Desember tahun 2022 lalu, Kalla Toyota sukses menggelar gelaran pameran otomotif berskala besar dan meriah di Kendari.

Melihat antusiasme yang cukup besar dari masyarakat, Kalla Toyota tentunya tidak ingin kehilangan momentum dengan kembali menggelar Kalla Toyota Candy World di awal tahun 2022 ini bertempat di The Park Kendari dari tanggal 1-31 Januari 2022 mendatang. Gelaran kali ini masih melibatkan mitra Kalla Toyota, yakni Toyota Value Toyota Astra Finance, Astra Credit Company.

“Data penjualan sepanjang tahun 2022 memperlihatkan konsistensi Kalla Toyota memimpin market share dengan capaian 35,5 %. Toyota mencatat sebanyak 22.813 unit kendaran baru Toyota mengaspal di seluruh wilayah penjualan meliputi Sulsel, Sulbar, Sulteng dan Sultra. Di Sulawesi Tenggara, Kalla Toyota juga menguasai market share dengan capaian 32,6%. Capaian ini menempatkan Toyota sebagai kendaraan nomor satu yang paling diminati di berbagai wilayah Sultra,” pungkas Abd. Wahab Ramli selaku Branch Manager Kalla Toyota Kendari.

Andi Aswar selaku Branch Manager Kalla Toyota Tendean memaparkan gelaran Kalla Toyota Candy World merupakan event pembuka di awal tahun 2023 yang memberikan keuntungan dan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki unit Toyota impian. Program menarik yang dapat pelanggan dapatkan di gelaran Kalla Toyota Candy World ialah promo New Year Flash Sale di bulan Januari 2023 ini. Program ini memberikan Tukar Mobil Lama dengan Mobil Baru dengan cicilan tetap sama. Selain itu, Kalla Toyota juga memberikan beragam penawaran menarik lainnya. Diantaranya special benefit berupa angpao satu juta rupiah, bunga ringan 0% hingga satu tahun hingga subsidi lima juta rupiah untuk program trade in.

“Masyarakat berkesempatan memiliki Toyota impian dengan promo DP mulai 10% hingga gratis asuransi selama 2 tahun dalam program Kalla Toyota New Year Flash Sale. Kalla Toyota juga memberikan promo bunga ringan 0% hingga 2 tahun dan gratis servis selama 3 tahun atau 60.000 km. Pelanggan juga bakal mendapatkan subsidi hingga Rp 5 juta serta keuntungan cicilan tetap sama apabila melakukan tukar tambah mobil lama ke mobil terbaru dari Kalla Toyota.,” ungkap Andi Aswar selaku Branch Manager Kalla Toyota Tendean.

Kalla Toyota senantiasa memberikan kemudahan kepada pelanggan untuk memiliki kendaraan Toyota melalui proses kredit, dengan program DP ringan mulai 10 %. Selain berbagai keuntungan tersebut, pelanggan juga memiliki kesempatan untuk memenangkan special benefit berupa 14 doorprize spesial selama periode pembelian hingga 22 Januari 2022. Promo ini berlaku untuk pembelian Toyota Avanza, Veloz, Rush, Raize, Yaris, Fortuner 4×2, Innova G dan Hilux 4×2. Pelanggan berkesempatan mendapatkan 1 smartphone Samsung, 2 logam mulia, 3 speaker, dan 8 voucher belanjaan total jutaan rupiah.

I Made Krisna Satria Dwipayana selaku perwakilan Astra Credit Company (ACC) mengungkapkan, bahwa ACC memberikan paket SPEKTA special yakni DP rendah khusus untuk tipe Veloz, Avanza, dan Rush. Pelanggan yang ingin membeli ketiga unit ini berkesempatan mendapatkan DP mulai 20% dan angsuran mulai 4 jutaan rupiah. Selain itu hadir pula paket spektakuler khusus untuk tipe Innova Zenix yakni bunga 2,17% dan angsuran mulai 7 jutaan. Tak hanya itu, ada pula paket DP Rendah yakni DP hanya 10% dan angsuran mulai 3 jutaan khusus tipe Agya dan Calya. Melalui paket EZ Deal, ACC memberikan keuntungan membeli tipe Yaris, Raize, Avanza dan Rush dengan DP mulai 51 jutaan rupiah dan angsuran tiga jutaan rupiah.

Adi Saragi selaku perwakilan Toyota Astra Finance (TAF) memaparkan, TAF memberikan penawaran bunga 0% untuk tenor 1 tahun khusus pembelian unit Avanza, Veloz, Rush, dan Innova. Selain itu TAF juga menghadirkan paket Spektakuler yakni angsuran mulai 4 jutaan-5 jutaan khusus untuk unit Avanza, Veloz, dan Rush serta free asuransi All Risk hingga 2 tahun. Tak hanya itu, program yang tak kalah menarik yakni Low DP yaitu DP mulai 10% khusus untuk pembelian unit VAR ( Veloz. Avanza, Rush) & Calya. Tak lupa pula, ada program bunga mulai dari 2.77 % per tahun berlaku untuk seluruh tipe Innova Zenix.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap seputar Kalla Toyota, pelanggan dapat berkunjung ke website Kalla Toyota di kallatoyota.co.id atau sosial media Kalla Toyota di Instagram @KallaToyotaID, Twitter @KallaToyotaID dan Facebook KallaToyota.me. Dapat pula menghubungi hotline Kalla Care di nomor 04113000103 atau live chat via WhatsApp di nomor 08114414030.***

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Sebut Peran Pemda dan APH Diperlukan

0

Kendari – Dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi kerap menjadi sorotan beberapa pihak, bahkan hal tersebut membuat sebagian masyarakat geram, Jum’at 13 Januari 2023.

Menanggapi hal tersebut Humas Pertamina Region Sulawesi Taufik Kurniawan mengatakan bahwa peranan Pemda dan APH diperlukan dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Peran Pemda dan APH diperlukan dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi,” katanya saat dihubungi via telepon.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sanksi ke beberapa operator maupun SPBU.

“Untuk di tahun 2022 itu ada beberapa operator dan SPBU yang telah kami berikan sanksi dan untuk di tahun 2023 ini sementara belum ada,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya menghimbau agar konsumen atau masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi kendaraannya saat melakukan pengisian bahan bakar mengingat beberapa kejadian yang terbaru di SPBU Tapak Kuda.***

Kabid Humas Polda Sultra Apresiasi Kehadiran Tagana Rajawali

0

Kendari – Sebelumnya Tagana Rajawali Sulawesi Tenggara (TRS) telah rampung membentuk pengurus Provinsi beberapa waktu lalu. Saat ini Tagana Rajawali Sulawesi Tenggara Diketuai oleh Christian Herman Wonok

Ketua (TRS) Melalui Humas, Fianus Arung, menyampaikan bahwa ada dua hal yang merupakan agenda penting dalam waktu dekat ini.

“Yang pertama tentu segera akan kami laksanakan audiensi ke Kantor Dinas Sosial Provinsi Sultra, terkait sinergitas pelaksanaan tanggap bencana di wilayah Sultra. Sebab Tagana Rajawali berada di bawah Kementerian Sosial,” katanya.

Lanjutnya yang ke dua, pada bulan Maret sebelum bulan ramadhan, pihaknya juga akan melaksanakan pelatihan bagi para calon anggota Tagana Rajawali Sultra.

“Tentu dengan pembekalan materi-materi yang berhubungan dengan tanggap bencana dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya,” tambahnya.

Selain itu Humas Tagana Rajawali Sultra, berkunjung ke kantor Humas Polda Sultra dan bertemu dengan Kabid Humas Polda Sultra, KBP Ferry Walintukan, untuk berdiskusi terkait rencana pelatihan Anggota TRS yang di agendakan pelaksanaannya pada akhir bulan Maret 2023 mendatang.

Kabid Humas Polda SULTRA, dalam bincang-bincang di ruangannya menyampaikan akan mensupport sesuai dengan kapasitas Polda Sulawesi Tenggara, selaku mitra masyarakat, Kamis, 12 Januari 2023.

“Untuk pelatihan Tagana Rajawali Sultra, kami akan support. Mungkin untuk pemateri terkait leadership atau yang masih merupakan kapasitas Anggota Polri akan kami upayakan. Tentu dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Pihaknya juga menambahkan agar rekan-rekan TRS menyurat secara resmi ke Polda Sultra, terkait hal-hal yang bisa di support.

“Mungkin bisa juga kasi keterangan lengkap mengenai apa sebenarnya Tagana Rajawali, ini. Intinya saya selaku Kabid Humas Polda Sultra, sangat senang dengan hadirnya rekan-rekan relawan tanggap bencana. Apalagi Tagana Rajawali berada di bawah naungan Kementerian Sosial. Tentu segala jenis kegiatan kemanusiaan akan di Support oleh POLRI,” lanjutnya.

Selain itu menurut Kabid Humas Polda Sultra hadirnya Tagana Rajawali di Sultra, akan sangat membantu.

“Jika suatu hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti bencana yang tidak bisa diprediksi dengan akurat, dan relawan tanggap bencana masih sangat kurang, apalagi yang ada di Desa-desa,” pungkasnya.***

Bawa Sajam Dua Pelajar di Kendari Diamankan Polisi

0

Kendari – Dua Pelajar di Kota Kendari kembali diamankan Polresta Kendari saat membawa senjata tajam (Sajam) di Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kamis 12 Januari 2023.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan bahwa kedua tersangka yang kedapatan membawa sajam masih berstatus pelajar.

“Kedua tersangka masih berstatus pelajar diantaranya MAF 17 Tahun, dan MR 15 Tahun,” katanya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa dari tangan kedua tersangka, diantaranya MAF kedapatan membawa 1 (satu) buah senjata tajam Jenis samurai beserta sarungnya berwarna hitam, dan MR 1 (satu) buah senjata tajam Jenis pisau dapur dengan gagang kain berwarna putih.

Untuk diketahui saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari.***

Seorang Pemuda di Kendari Diamankan Polisi Gegara Kedapatan Bawa Sabu 22 Gram

0

Kendari – Seorang pemuda RD (19) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari gegara kedapatan membawa sabu Narkoba jenis Sabu seberat 22.28 Gram, Kamis 12 Januari 2023.

Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan Pelaku diamankan bersama 30 sachet plastik bening yang berisikan Narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang disita 30 (tiga puluh) sachet pelastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 22,28 (dua puluh dua koma dua puluh delapan) Gram,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan.

Selain itu akibat perbuatan pelaku, Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Pelaku diamankan awalnya berkat keterangan masyarakat.

“Pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WITA Anggota Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Teporombua Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari,” ungkapnya.

Ia melanjutkan berdasarkan keterangan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba polres Kota Kendari melakukan Penyelidikan kemudian, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 WITA setelah mendapatkan informasi yang akurat bahwa Anggota Sat Resnarkoba Polres kota Kendari melakukan Tangkap Tangan terhadap Lelaki RD bertempat di dalam Kamar Kost Caesar,” bebernya.

“Selanjutnya pada saat penggeledahan ditemukan pula didalam kamar kost tersebut berupa 1 (satu) Pack Sachet Bening Kosong Ukuran Besar, 1 (satu) Ball Pipet Sedotan Pelastik, 1 (satu) buah Pembungkus Rokok Merk sampoerna, 2 (dua) buah sendok Shabu, 1 (satu) buah Timbangan digital,” lanjutnya.

Ia juga menuturkan bahwa berdasarkan keterangan Pelaku RF bahwa ia menerima paket sabu dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara ditempel.

“Menurut pengakuan Tersangka RD bahwa Ia menerima paket shabu dari Lelaki yang ia tidak kenal identitasnya dengan Berat 50 (limapuluh) Gram, dengan cara di tempelkan pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 di pinggir jalan Lorong Yonif 725 Desa Rambu-rambu Jaya Kecamatan Ranomeeto Kabupateb Konawe Selatan, lalu atas perintah lelaki yang ia tidak identitasnya tersebut Tersangka RD membagi 50 (lima puluh) Gram tersebut, menjadi 100 (seratus) Paket Shabu.
Menurut pengakuan Tersangka RD dari 100 (seratus) paket Shabu Ia telah menempel 70 (tuju puluh) paket Shabu, atas perintah Lelaki yang tidak ia kenal identitasnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki yang tersangka tidak kenal identitasnya tersebut.***

Fenomena Maraknya Busur, Begal, Balap Lari dan Motor Liar di Kota Kendari, Salah Siapa?

0

Sengaja diakhir judul tulisan ini saya taruh sebuah tanda tanya, agar ku jawab melalui sudut pandangku yang awam ini.

Disudut Kota Bertaqwa ini begitu julukan Kota Kendari Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara, kuawali tulisan ini dengan sebatang rokok ditangan dan segelas kopi hitam kesukaan di sebuah warung kopi langganan.

Akhir-akhir ini Kota Kendari dibuat resah dengan fenomena busur oleh sekelompok orang yang tak dikenal.

Selain itu sekelompok orang tersebut kerap juga melakukan aksi begal ataupun penjambretan yang berujung hilangnya nyawa korbannya.

Sebelumnya juga fenomena balap lari dan motor liar juga menjadi sorotan publik.

Lalu siapa-siapa Pelaku fenomena tersebut? Jawabnya kebanyakan kalangan remaja.

Beberapa Pelaku fenomena tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Lalu, apakah persoalan tersebut akan tuntas? Jawabnya mungkin iya untuk sementara waktu dan mungkin tidak lama fenomena lain lagi bermunculan.

Lalu, solusinya apa?

Bagi saya yang awam ini dan belum pernah melakukan studi banding (harap maklum bukan pejabat, hanya masyarakat biasa pecinta kopi hitam)

Solusinya adalah menciptakan ruang berekspresi kalangan remaja.

Ada apa dengan ruang berekspresi remaja di Kota Kendari, jawabnya masih kurang.

Dari yang formal seperti karang taruna, ataupun lembaga serupa yang hanya hidup dan mengharapkan anggaran dari pemerintah seperti hidup segan mati tapi tak mau.

Atau lebih jelasnya nanti ada anggaran dari pemerintah baru hidup kegiatannya, itupun hanya membuat kegiatan formalitas dan seremonial belaka.

Belum lagi Remaja Masjid atau remas yang hanya hidup di Bulan Ramadhan itupun gaungnya sudah sangat kurang.

Selain itu yang sangat memprihatikan kurangnya Lapangan Bola tradisional atau lapangan tanah dengan semakin maraknya pembangunan di Kota ini lapangan-lapangan tersebut makin menghilang digantikan dengan lapangan-lapangan Komersil atau berbayar

Solusinya menurut saya mesti lebih di suport lagi oleh semua pihak untuk ruang ekspresi kalangan remaja.

Selain itu untuk mengantisipasi dan mencegah kejadian serupa seperti pembusuran dan begal perlu diberlakukan kembali Siskamling (Sistem Keamanan Keliling) dimasing-masing tingkat Kelurahan.

Kembali mengaktifkan Remaja Masjid di tiap-tiap Masjid, membukakan lapangan-lapangan sepakbola tradisional, dan menambah ruang-ruang berekspresi kalangan remaja.

Nanti lagi kulanjutkan tulisan ini,…

PT AJP Adukan SPRD ke Polda Sultra Terkait Dugaan Pengancaman

0

KENDARI – SPR kembali diadukan oleh PT. AJP terkait dugaan pengancaman ke SPKT Polda Sultra.

PT AJP melalui Kantor Hukum Law Firm Perisai Bakhti Sinergi yang terdiri dari Zion N Tambunan, SH, MH, Niran Nuang Ambo, SH, MH, A. Rahmat Zulfikar, SH mengadukan hal tersebut pada tanggal Minggu 8 Januari 2023.

Terkait hal tersebut Zion saat melakukan konferensi pers di depan awak media mengatakan pihaknya telah mengadukan SPRD ke SPKT Polda Sultra.

“PT. AJP telah melaporkan SPRD ke SPKT Polda Sultra, yang dimana telah melakukan kegaduhan dan pengancaman terhadap karyawan PT. AJP dan disangkakan Pasal 369 KUHP,” katanya saat ditemui di Kantor Hukumnya, Senin 9 Januari 2023.

Sebelumnya berdasarkan keterangan Zion PT. AJP juga diadukan oleh SPRD ke Polda Sultra terkait dugaan penyerobotan lahan namun aduan tersebut telah di SP3 oleh pihak Polda Sultra karena perkara tersebut adalah Perkara Perdata.

“Jadi pihak SPRD membangun opini bahwa pihaknya telah memenangkan terkait perkara lahan di lokasi PT. CJ, namun sebenarnya putusan tersebut menerangkan dan memutuskan bahwa NO artinya tidak ada yang dimenangkan di putusan tersebut,” ungkapnya.

Sehingga menurut Zion itu yang menjadikan dasar pihak SPRD melakukan pengancaman terhadap karyawan PT. AJP dan pegangan tersebut keliru

Selain itu pihaknya juga menerangkan bahwa dengan Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Unaaha perkara lahan tersebut kembali berlanjut dan masih sementara menunggu putusan di PN Unaaha.

Pihaknya juga menegaskan bahwa PT. AJP dalam melakukan aktivitasnya berdasarkan SPK yang telah diberikan oleh PT. CJ dan masih berkekuatan hukum serta menjadi dasar pihak perusahaan melakukan aktivitas penambangan di IUP OP PT. CJ.

Selain itu Zion juga menerangkan bahwa pihak perusahaan menderita kerugian Materil dan Imateril akibat penghentian paksa yang dilakukan oleh SPRD.

“Kerugian Materil dan Imateril akibat penghentian paksa tersebut sebesar 1,5 Miliar lebih,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut Jurnalis juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***

PT ANA Adukan Oknum yang Diduga Melakukan Penghalangan dan Pengrusakan Aset Perusahaan di Konut

0

 

Kendari – PT. ANA salah satu kontraktor mining dari PT. CJ, pihaknya melakukan pengaduan di Ditreskrimum Polda Sultra terkait dugaan penghalangan dan pengrusakan aset perusahaan di Konawe Utara yang diduga dilakukan oknum, Senin 9 Januari 2023.

“Mereka melakukan pembakaran di mes pekerja, dan ore yang telah kami kumpulkan mereka hampar ulang, bahkan mereka melakukan intimidasi terhadap karyawan kami yang berada di lapangan,” kata Kuasa Direktur PT. ANA Asrul Rahmani.

“SP membawa sekelompok orang, sekelompok orang membawa sajam dan melakukan intimidasi,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini awalnya adalah persoalan internal keluarga antara pemilik lahan.

“Sebenarnya ini masalah internal keluarga, Lahan ini lagi berproses sengketa di Pengadilan antara SP dan JM, namun kita lihat dari bukti-bukti yang ada jadi kami lewat JM berhubungan untuk melakukan aktivitas di lokasi,” ungkapnya.

“Kita kan salah satu kontraktor mining di perusahaan PT. CJ dan sebelumnya berhubungan lewat SP, tapi setelah kami lihat bukti-bukti kami lewat JM,” tambahnya.

Pihaknya juga sudah mengadukan hal tersebut dan sementara melengkapi bukti-buktinya.

“Dari PT. CJ juga sudah mengadukan hal tersebut dan sudah ada dua aduan lainnya, dan untuk kami tadi kita sudah adukan dan kami diminta untuk melengkapi lagi bukti-buktinya,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut Jurnalis juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.***

Dilaporkan ke Polisi, Mantan Istri Owner Paris Bar dan KTV Beberkan Kronologi Kasus

0

Kendari – Sebelumnya diberikan dibeberapa media online terkait pelaporan Mantan Istri Owner Paris Bar dan KTV DY terkait dugaan kasus pencucian dan penggelapan mobil operasional Paris Bar dan KTV.

Terkait hal tersebut DY mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah sering memakai mobil operasional tersebut.

“Awalnya dari siang tanggal 23 Desember saya balik dari luar kota, dan sebelumnya juga saya selama ini saya sering pakai itu mobil dan karyawan Paris tahu bahwa saya adalah salah satu ownernya,” kata Mantan Istri Owner Paris Bar dan KTV DY saat ditemui di salah satu Restoran di Kendari.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan hal tersebut karena pihaknya sebelumnya telah diambil mobilnya oleh mantan suaminya.

“Sebelumnya juga mantan suami saya VX mengambil mobil saya hingga saya sekarang memakai mobil operasional Paris karena untuk keperluan saya sehari-hari untuk antar anak-anak saya dan keperluan lainnya, dan itu ketika saya tidak pakai saya kembalikan lagi untuk operasional,” ungkapnya Selasa 3 Januari 2022.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini mobil operasional tersebut telah Ia pakai dan kuasai hingga saat ini.

“Namun akhir-akhir ini saya sudah kuasai karena saya juga ada hak dan saya takut mobil ini seperti mobil sebelumnya yang sudah tidak ditahu dimana keberadaannya,” tambahnya.

Terkait pelaporannya pihaknya menanggapi bahwa sebelum pelaporan tersebut pihaknya sudah biasa gantian memakai mobil tersebut.

“Yang melapor itu manajer baru wl sekitar sebulan ini dan saya baru ketemu dua kali karena saya mau pakai mobil, dia mau pakai mobil, tapi saya kasih pakai dia lalu dia kasih pakai mobil dan selalu seperti itu ceritanya,” bebernya.

“Sebelum kejadian itu kan mereka ambil mobil di jam 1 siang tapi tolong balikan di jam 5 karena saya mau pakai, tapi sampai jam 5 tidak ada kabar,” ujarnya.

“Terus saya berpikir mungkin ini berkaitan dan saya curiga karena mantan suami saya sudah jadi tahanan luar, jadi dia lebih leluasa untuk mengontrol, dan Asisten Manajer setelah saya hubungi dia menjelaskan bahwa orang-orangnya mantan suami saya yang mengambil mobil itu,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saa kejadian pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak manajemen.

“Terus saya ambil mobil itu jam 4 subuh dan pada saat saya ambil itu ada security dan minta dia panggil asisten manajer, saya juga tidak serta merta dan langsung bawa pergi,” ungkapnya.

“Saat itu saya ketemu saya juga jelaskan saya yang datang sendiri ambil ini mobil dan saya bertanggung jawab karena saya juga masih ada saham perusahaan,” tutupnya.***

Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Diamankan Polresta Kendari

0

KENDARI – Polresta Kendari melalui Buser 77 Satreskrim kembali mengamankan seorang residivis pelaku penganiayaan dan pengancaman atas Laporan Polisi : LP / 608 / IX / 2022 / Sultra / Resta Kendari, tanggal 12 September 2022.

Diketahui sebelumnya Pelaku merupakan residivis pelaku pembunuhan.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan disertai pengancaman.

“Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WITA, Buser 77 Satreskrim Polres Kendari, telah melakukan penangkapan terhadap AH (40) yang diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan di sertai pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 335 Kuhpidana,” katanya Rabu 28 Desember 2022.

Pihaknya juga membeberkan kronologi penganiayaan Pelaku terhadap korbannya A (34).

“Pelaku melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan di Lorong Wanggu Kel Lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari, saat itu Pelaku merasa sakit hati atas keterangan korban yang memberikan kesaksian di kantor kepolisian yang pada keterangan korban itu memberikan kesaksian terhadap Istri pelaku sehingga Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara pelaku memukul mata kiri korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali, dan setelah korban jatuh lalu pelaku menginjak korban sebanyak dua kali, kemudian pelaku menodongkan benda berbentuk senjata laras pendek (diduga korek api) ke arah belakang kepala Korban, dan saat itu juga korban melarikan diri karena ketakutan,” bebernya.

Selain itu pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian atas barang bukti benda yang mirip senjata laras pendek yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban.***

Diwacanakan Bakal Bangun Ritel Modern, Wawan Sebut Bakal Matikan UMKM

0

Muna Barat – Sebelumnya tersebar isu bakal dibangunnya mini market modern di Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 26 Desember 2022.

Hal tersebut diungkapkan salah satu Putra Daerah Muna Barat Wawan Soneangkano, ia juga menolak pembangunan mini market modern dengan pertimbangan beberapa alasan.

“Salah satu Ritel modern Indomaret tengah mengusulkan pembangunan gerai baru di sejumlah titik Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satunya di Kabupaten Muna Barat,” kata Wawan yang juga Mantan Anggota MPM UHO.

Menurut Wawan yah juga kader GMNI Wacana pembangunan baru ritel Indomaret di Kabupaten Muna Barat yang sedang di rencanakan itu diketahui akan dibangun secara tertutup demi menghindari sikap kontra atau penolakan dari berbagai kelompok, terutama kalangan masyarakat pelaku UMKM.

“Namun sayangnya, upaya untuk menyembunyikan itu lagi-lagi bocor disejumla pihak eksternal,” tegasnya.

Mengetahui hal tersebut, Wawan Soneangkano yang tidak lain adalah salah satu putra daerah Kabupaten Muna Barat menjadi geram mendengar ada upaya investasi yang coba masuk di Kabupaten Muna Barat namun secara sembunyi-sembunyi.

Menurut Wawan, wacana pembangunan Indomaret di Muna Barat yang di rencanakan secara tidak transparansi itu perlu di pertanyakan. Jangan sampai, ada pejabat daerah yang coba melakukan gratifikasi demi mendapat keuntungan pribadi, itu yang pertama.

“Pembangunan baru ritel Indomaret di Kabupaten Muna Barat merupakan suatu pemutusan mata rantai yang nyata bagi pelaku UMKM di Muna Barat itu sendiri,” ungkap wawan kepada awak Media.

Olehnya itu, ini harus menjadi pertimbangan PJ. Bupati Muna Barat agar tidak menerima usulan pembangunan ritel Indomaret.

“Kami minta agar Pak PJ. Bupati Muna Barat lebih mendukung pelaku UMKM Muna Barat itu sendiri, jika perlu ia memberi solusi kepada seluruh pelaku UMKM Muna Barat agar usahanya lebih maju dan berkembang,” harapnya.

Selain itu, Pemuda asal Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat itu juga mengingatkan kepada seluruh pejabat daerah Kabupaten Muna Barat Terkhusus pada Pak PJ. Bupati agar dapat hati-hati dan lebih jelih mengambil sebuah keputusan dalam menerima investasi yang masuk di Muna Barat. Karena semua itu akan berdampak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muna Barat.

“Wacana masuknya ritel Indomaret di Muna Barat ini diduga akan dicampuri upaya lobi dengan nominal uang puluhan hingga ratusan juta per unit. Makannya Pak PJ. Bupati harus segera mengambil tindakan tegas, agar tidak menerima pembangunan ritel Indomaret di Muna Barat karena itu akan menjadi dampak buruk bagi pelaku UMKM,” bebernya.

Lanjut Wawan, jika suatu ketika pembangunan ritel Indomaret di Kabupaten Muna Barat tetap dipaksakan masuk, berati PJ. Bupati Muna Barat mengingkan adanya pelaku UMKM Muna Barat terbunuh.

“Sehingga masyarakat Muna Barat harus bisa memutuskan sebuah kesepakatan dan meminta KEMENDAGRI untuk mengganti Dr. Bahri sebagai PJ. Bupati Muna Barat,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut Jurnalis masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***

Lahan Kosong di Anduonohu Kendari Hangus Terbakar

0

 

KENDARI – Lahan Kosong yang berada di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia hangus terbakar, Jum’at 23 Desember 2022.

Diketahui lahan tersebut merupakan lahan milik Kampus Universitas Halu Oleo yang masih bagian dari kampus hukum lama.

Komandan Regu (Danru) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari Rusdin mengatakan bahwa peristiwa tersebut berawal dari seseorang yang membakar tumpukan kayu.

“Menurut salah satu warga lokasi tersebut Amod (37) menceritakan bahwa kejadian bermula karena adanya salah seorang yang membakar tumpukan kayu disekitaran alang-alang sehingga merembet luas didekat sekitaran pemukiman warga,” katanya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa lahan yang sempat terbakar telah dipadamkan dan belum sempat merembet ke pemukiman warga.

Ditempat yang sama berdasarkan keterangan Lurah Andonohu Kebakaran tersebut bermula dari pembakaran limbah kayu dari usaha somel setempat.

“Sudah berapa kali ditegur sama masyarakat setempat terkait usaha somel yang biasa membakar limbah usaha mebelnya disitu, dan tadi sebelum membesar apinya memang ada yang membakar di lahan kosong tersebut,” kata Lurah Andonohu Rusdin.

Ia juga membeberkan bahwa pihaknya menyesalkan pemilik usaha yang tidak melaporkan terkait aktivitas usahanya.

“Sudah pernah juga ada usaha mebel tapi kita tutup karena ada keluhan masyarakat, dan usaha yang baru ini belum ada juga laporan terkait aktivitas usahanya,” bebernya.***

LMP Sultra Adukan Kades Tadoloiyo Konut Terkait Dugaan Ilegal Loging

0

KENDARI – Laskar Merah Putih (LMP) mengadukan Kepala Desa (Kades) Tadoloiyo, Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara terkait dugaan ilegal mining di Ditreskrimsus Polda Sultra.

Sebelumnya pihaknya mengadukan hal tersebut dan telah menerima Surat tanda terima pengaduan Nomor: STTP/95/XII/2022 Ditreskrimsus Polda Sultra tanggal 9 Desember 2022 tentang Laporan Dugaan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan (P3H).

Pihaknya juga membeberkan isi aduan di Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Isi aduan kami LMP Sultra terkait dugaan terlibatnya Kades Tadoloiyo SRT dugaan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan (P3H), terkait dugaan Pemanfaatan Limbah kayu PT. SSB yang belum melakukan kegiatan penambangan nikel lokasi dimaksud berada disekitar afdeling 5, 6 dan 9 dalam wilayah Desa Labungga Kecamatan Andowia,” jelas Ketua LMP Sultra Agussalim HM Arif.

Ia juga menambahkan bahwa oknum tersebut juga menggunakan dokumen siluman

“Kami menduga oknum tersebut dalam melakukan aktivitasynya menggunakan dokumen siluman,” tambahnya.

Agussalim juga menduga oknum tersebut tidak memiliki surat izin penampungan terdaftar kayu olahan.

“Kami duga juga dalam melakukan aktivitasnya tidak memiliki surat izin penampungan terdaftar kayu olahan. Sekarang Tempat Penampungan Kayu olahan tersebut tersebar dipinggir jalan lingkar Kabupaten di Desa Tanoguluri Kec Asera,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya membeberkan bahwa oknum tersebut dalam melakukan aktivitasnya diduga merugikan negara.

“Potensi Kerugian negara, akibat kegiatan yang dilakukan oleh oknum tersebut yaitu menggunakan beberapa badan jalan sebagai tempat penampungan kayu olahan sehingga terjadi kerusukan pada badan jalan yang dilalui mobil truk berkapasitas besar (truk 10 roda) dengan bobot melebihi kapasitas batas beban jalan maksimal dan telah merusak sebagian sarana transportasi masyarakat selama ini,” bebernya.

Agussalim ditemani Sekretaris Umum LMP Sultra La Ode Zailudin kembali menyambangi Ditreskrimsus Polda Sultra pada Jum’at 23 Desember 2022.

Pihaknya juga menuturkan bahwa saat ini aduannya telah diproses dan dilimpahkan penyelidikannya di Polres Konut untuk penanganan lebih lanjut.

Terkait hal tersebut Jurnalis Kendarikini.com juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***

Eksekusi Lahan Milik Yurina Ali Mursalim Diduga Ada Kongkalikong PN dan BPN Kendari

0

Kendari – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kendari melakukan eksekusi lahan di depan Hotel Dragon Inn Kendari, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu 21 Desember 2022, sekira pukul 09.00 Wita.

Kegiatan Eksekusi mendapatkan pengawalan Puluhan aparat kepolisian dari Polresta Kendari dan Brimob Polda Sultra.

Upaya eksekusi ini sebenarnya sudah yang kesekian kalinya setelah sebelumnya gagal dilaksanakan.

Pasalnya tergugat Yurina Ali Mursalim menolak eksekusi karena mereka telah mengantongi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3382/K/Pdt/2002 yang telah dilakukan eksekusi dengan berita acara pengosongan No.46/B.A.Pdt.G/2000.PN.Kdi.

Yulina mengatakan pengadilan Negeri Kendari Telah melaksanakan eksekusi perkara No.52/Pdt.G/2015 PN.Kdi ternyata telah mengambil obyek tanah perkara 46/Pdt.G/2000/PN.Kdi. Bahwa sangat jelas obyek tanah sengketa perkara 52/Pdt.G/2015/PN.Kendari dengan Obyek perkara 46/Pts.Pdt.G/2000/PN.Kdi adalah obyek tanah yang berbeda yang mana telah dijelaskan dalam pertimbangan dalam putusan perkara No.52/Pdt.G/2015/PN.KDI.

“ Menimbang bahwa karenanya data disimpulkan secara hukum pelaksanaan eksekusi penetapan Nomor 46/Pen/Pdt.G/2000/PN Kdi tanggal 21 Agustus 2009 tidak pula ditujukan terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara ini oleh karena eksekusi tersebut tidak sampai pada tanah yang berbatasan langsung dengan jalan buburanda pada sisi sebelah utara (obyek sengketa perkara ini).” ucapnya.
Yulina bilang, pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Kendari no.52/Pen.Pdt.Eks/2015/PN.Kdi yakini Gugatan Perlawanan No 2/Pdt.Bth/2021/PN.Kdi yang pada pokonya menolak gugatan perlawanan kami dengan pertimbangan bahwa obyek tanah sengketa antara perkara No.52/PdtG/2015/PN.Kdi dengan Nomor 46/Pts.Pdt.G/2000/PN.Kdi adalah Obyek Tanah yang berbeda.

Pada putusan pengadilan tinggi Sulawesi tenggara nomor 74/Pdt/2016/PT.Kdi, Mejelis hakim berpendapat tanah yang dimaksud dalam putusan tersebut bukanlah atau tidak sama obyek sengketa milik Para pelawan dan bukan merupakan bagian dari tanah sengketa yang dimaksud dalam putusan nomor 46/Pts.Pdt.G/2000/PN.Kdi Jo putusan pengadilan tinggi Sulawesi tenggara nomor 45/Pdt/2001/PT.Sultra Jo Putusan Mahkamah agung RI Nomor 3382/K/Pdt/2002.

Yuliana menyayangkan Pengadilan Negeri Kendari tetap melaksanakan eksekusi mengambil Obyek Tanah yang tidak masuk ke dalam obyek sengketa.

Bahkan Menggeser obyek Tanah sengketa kearah selatan sejauh 15 Meter dari Batas jalan di sisi sebelah Utara dan Mengeser sejauh 20 meter dari batas Barat Sehingga pergeseran itu SUDAH berbeda dengan Obyek Gambar Situasi Pada saat Persiadangan lapangan perkara 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi.

Pengukuran obyek Eksekusi seharusnya dimulai dari pinggir jalan yang berbatasan langsung dengan badan jalan sesuai dengan pendapat hakim, akan tetapi hal ini tidak dilakukan oleh juru sita.

“Walaupun kami termohon telah memperotes hal tersebut. hal ini memperkuat dugaan pihak Pengusaha Non Pribumi Alexander Tan Djaya bersama PN Kendari dan BPN Kota kendari telah melakukan spekulasi terkait obyek sengketa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ketusnya.

Yuliana menambahkan, sejak perperkara Pihak BPN Kota Kendari tidak pernah hadir atau dilibatkan selama siding, secara tiba-tiba dihadirkan saat eksekusi, menentukan batas-batas obyek sengketa tanpa memperhatikan ketentuan obyek sengketa yang menjadi pendapat hakim saat memeriksa perkara ini, bahkan ketika di minta dasar menentukan panjang ukuran.

“Pihak BPN enggan untuk memperlihatkan. Jika demikian maka untuk apa majelis hakim memeriksa perkara jika pendapatnya mengenai obyek sengketa sama sekali tidak digunakan saat pelaksanaan eksekusi,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Juru Sita PN Kendari Sumardin Kete, mengungkapkan, sebenarnya proses eksekusi sudah siap dijalankan. Dikarenakan Pandemi Covid19 sehingga eksekusi lahan tersebut di tunda. Kata dia, PN Kendari melaksanakan eksekusi sesuai dengan amar putusan.

“Tidak lebih, tidak kurang dari amar putusan PN Kendari, Perkara ini sudah incra berkekuatan hukum tetap” katanya.

Terkait eksekusi tersebut Jurnalis juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.***

Menag Terbitkan Ketentuan Perayaan Natal Tahun 2022, Simak Apa Saja Aturannya

0

Jakarta, KendariKini.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2022 tersebut memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman,” ujar Plt. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono, dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (21/12/2022).

Sementara itu Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan, edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Anna.

Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal, lanjut Anna, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja. Sedangkan penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat,” kata Anna.

Berikut ketentuan Perayaan Natal pada masa Pandemi COVID-19 berdasarkan SE 15 Tahun 2022:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setempat.

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
b. dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hibrid;
c. jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;
e. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan
f. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

4. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
f. mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
g. melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. menyediakan cadangan masker;
i. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
j. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;
k. menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
l. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
m. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
n. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius);
d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
e. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan
f. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag melakukan:
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 di tingkat pusat;
c. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
d. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;
c. koordinasi dengan gubernur, bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
d. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan
e. pelaporan hasil pemantauan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.(*rey)

Sambut Akhir Tahun Kalla Toyota Hadirkan Beragam Promo Servis Menarik

0

Kendari, Kendarikini.com – Akhir tahun menjadi waktu yang sangat tepat untuk melakukan perawatan berkala unit Toyota kesayangan Anda. Apalagi di Kalla Toyota lagi ada promo servis yang tentunya sangat menguntungkan. Pelanggan jadi bisa lebih menghemat biaya servis.

Program servis kali ini bertajuk “Gebyar Servis Akhir Tahun” yang memberikan paket servis menarik, di antaranya ganti aki free maintenance mulai dari Rp839.000, perawatan ruang mesin mulai dari Rp253 ribu, penghilang bau kabin mulai dari Rp73 ribu serta ganti kampas rem mulai dari Rp251 ribu saja.

“Kalla Toyota selalu memberikan kemudahan layanan servis dengan menyediakan beragam paket servis yang menguntungkan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Biayanya pun lebih hemat dan biasanya disertai dengan benefit tambahan lainnya. Untuk itu, segera kunjungi bengkel resmi Kalla Toyota terdekat di kota Anda dan manfaatkan kesempatan spesial ini. Pastikan Anda tidak melewatkan servis berkala untuk menjaga performa kendaraan,” ungkap M Noor Iqbal Yafie, selaku After Sales & Costumer First General Manager Kalla Toyota.

Gebyar Servis Akhir Tahun Kalla Toyota berlaku di seluruh area operasional Kalla Toyota yang tersebar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Saat ini jumlah bengkel resmi Kalla Toyota sebanyak 28 bengkel yang terdiri atas 23 bengkel General Repair (GR) dan 5 bengkel Body & Paint (BP).
Selama Desember 2022, ada pula program dari Kalla Toyota yang tak kalah menguntungkan pelanggan, yaitu Toyota Tire Solution.

Program ini dikhususkan kepada pelanggan yang ingin melakukan penggantian ban, dimana pelanggan bisa mendapatkan diskon hingga 17 % dengan benefit berupa gratis balancing, pentil ban dan nitrogen . Adapun manfaat mengisi angin ban dengan nitrogen, diantaranya stabilitas mobil lebih maksimal, lebih aman dan membuat ban jadi lebih awet.

Servis di bengkel resmi Kalla Toyota pasti aman dan nyaman. Teknisi Kalla Toyota sudah tersertifikasi standar Toyota, suku cadang pasti asli serta peralatannya lebih lengkap. Seluruh petugas dan teknisi juga sudah tervaksinasi sehingga pelanggan bisa lebih nyaman menerima pelayanan.

Selain datang langsung ke bengkel Kalla Toyota, pelanggan juga bisa memanfaatkan layanan Toyota Mobile Care yang semakin mempermudah pelanggan dengan melakukan servis dari rumah atau pick up service. Untuk mendapatkan seluruh layanan tersebut, pelanggan dapat menghubungi hotline Kalla Care di nomor 08114414030 dan dapat pula melakukan booking service secara online melalui aplikasi K-TOS (Kalla Toyota Services).

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap seputar Kalla Toyota, pelanggan dapat berkunjung ke website Kalla Toyota di kallatoyota.co.id atau sosial media Kalla Toyota di Instagram @KallaToyotaID, Twitter @KallaToyotaID dan Facebook KallaToyota.me.***
Kendari, Kendarikini.com – Akhir tahun menjadi waktu yang sangat tepat untuk melakukan perawatan berkala unit Toyota kesayangan Anda. Apalagi di Kalla Toyota lagi ada promo servis yang tentunya sangat menguntungkan. Pelanggan jadi bisa lebih menghemat biaya servis.

Program servis kali ini bertajuk “Gebyar Servis Akhir Tahun” yang memberikan paket servis menarik, di antaranya ganti aki free maintenance mulai dari Rp839.000, perawatan ruang mesin mulai dari Rp253 ribu, penghilang bau kabin mulai dari Rp73 ribu serta ganti kampas rem mulai dari Rp251 ribu saja.

“Kalla Toyota selalu memberikan kemudahan layanan servis dengan menyediakan beragam paket servis yang menguntungkan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Biayanya pun lebih hemat dan biasanya disertai dengan benefit tambahan lainnya. Untuk itu, segera kunjungi bengkel resmi Kalla Toyota terdekat di kota Anda dan manfaatkan kesempatan spesial ini. Pastikan Anda tidak melewatkan servis berkala untuk menjaga performa kendaraan,” ungkap M Noor Iqbal Yafie, selaku After Sales & Costumer First General Manager Kalla Toyota.

Gebyar Servis Akhir Tahun Kalla Toyota berlaku di seluruh area operasional Kalla Toyota yang tersebar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Saat ini jumlah bengkel resmi Kalla Toyota sebanyak 28 bengkel yang terdiri atas 23 bengkel General Repair (GR) dan 5 bengkel Body & Paint (BP).
Selama Desember 2022, ada pula program dari Kalla Toyota yang tak kalah menguntungkan pelanggan, yaitu Toyota Tire Solution.

Program ini dikhususkan kepada pelanggan yang ingin melakukan penggantian ban, dimana pelanggan bisa mendapatkan diskon hingga 17 % dengan benefit berupa gratis balancing, pentil ban dan nitrogen . Adapun manfaat mengisi angin ban dengan nitrogen, diantaranya stabilitas mobil lebih maksimal, lebih aman dan membuat ban jadi lebih awet.

Servis di bengkel resmi Kalla Toyota pasti aman dan nyaman. Teknisi Kalla Toyota sudah tersertifikasi standar Toyota, suku cadang pasti asli serta peralatannya lebih lengkap. Seluruh petugas dan teknisi juga sudah tervaksinasi sehingga pelanggan bisa lebih nyaman menerima pelayanan.

Selain datang langsung ke bengkel Kalla Toyota, pelanggan juga bisa memanfaatkan layanan Toyota Mobile Care yang semakin mempermudah pelanggan dengan melakukan servis dari rumah atau pick up service. Untuk mendapatkan seluruh layanan tersebut, pelanggan dapat menghubungi hotline Kalla Care di nomor 08114414030 dan dapat pula melakukan booking service secara online melalui aplikasi K-TOS (Kalla Toyota Services).

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap seputar Kalla Toyota, pelanggan dapat berkunjung ke website Kalla Toyota di kallatoyota.co.id atau sosial media Kalla Toyota di Instagram @KallaToyotaID, Twitter @KallaToyotaID dan Facebook KallaToyota.me.***

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti