Kamis, Juli 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 26

MAP Hukum Sultra Soroti Dugaan Oknum Polisi Back Up SPBUN Lapulu

KENDARIKINI.COM — MAP HUKUM Sultra menyoroti dugaan keterlibatan oknum polisi di SPBUN Lapulu, Kota Kendari.

Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik distribusi BBM nelayan yang disebut tidak sesuai peruntukan.

Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, meminta aparat melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Ia menegaskan, tindakan tegas harus diberikan apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum aparat kepolisian.

“Jika terbukti, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum berlaku,” ujar Beni, Senin (11/5/2026).

MAP HUKUM Sultra menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Selain itu, kasus tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat, khususnya nelayan penerima BBM subsidi.

Beni menyebut SPBUN seharusnya memprioritaskan distribusi BBM untuk kebutuhan nelayan.

“SPBUN diperuntukkan bagi nelayan. Jangan karena diduga dibekingi oknum, ada warga mendapat jatah 15 KL,” katanya.

MAP HUKUM Sultra juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM tersebut.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus itu demi menjaga supremasi hukum di Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.*

KI Sultra Audiens OPD Jelang Monev Keterbukaan Informasi 2026

KENDARIKINI.COM – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara mulai melakukan sidak dan audiensi ke sejumlah OPD Pemprov Sultra, Senin (11/5/2026).

Langkah itu dilakukan menjelang monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2026.

Audiensi menyasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra serta Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.

KI Sultra menilai pelayanan informasi publik harus transparan, akurat, dan akuntabel bagi masyarakat.

Komisioner KI Sultra, Andi Ulil Amri, mengatakan audiensi menjadi bagian sosialisasi awal menghadapi monev KIP 2026.

Menurutnya, kegiatan itu penting untuk memetakan kesiapan PPID pelaksana di setiap OPD.

“Kami ingin melihat langsung kendala yang dihadapi OPD sebelum kick-off monev dimulai,” ujarnya.

Andi Ulil juga menyoroti rendahnya partisipasi OPD Pemprov Sultra dalam monev selama dua tahun terakhir.

Karena itu, KI mendorong peningkatan komitmen badan publik menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Pelaksanaan monev tahun 2026 juga menggunakan skema baru dibanding tahun sebelumnya.

Tahun ini, monev dibagi menjadi dua tahap, yakni pra-monitoring dan evaluasi.

Meski demikian, parameter penilaian tetap mengacu pada standar keterbukaan informasi publik sebelumnya.

Kepala Dinas Perindag Sultra, Sukamto Toding, menyatakan siap mendukung pelaksanaan monev KIP tahun ini.

Sementara itu, pembahasan di Dinas SDA dan Bina Marga menyoroti permintaan data proyek dan dokumen pekerjaan.

KI Sultra menegaskan pentingnya memahami batas informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP.

Pengaturan itu dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan informasi demi kepentingan tertentu.*

Karyawan PT VDNI Ditemukan Tewas di Kamar Kos Morosi

KENDARIKINI.COM – Seorang karyawan PT VDNI ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Desa Morosi, Konawe, Minggu malam (10/5/2026).

Korban berinisial N ditemukan dalam kondisi telentang dan sudah tidak bernyawa di dalam kamar kosnya.

Penemuan mayat tersebut terjadi setelah istri korban, K, gagal menghubungi suaminya melalui sambungan telepon.

Karena khawatir, K meminta rekan kerja korban, Arwan, mengecek kondisi suaminya di kamar kos.

Arwan kemudian menghubungi Doni, tetangga kos korban, untuk memastikan keadaan korban di dalam kamar.

Saat dilakukan pengecekan, Doni menemukan korban sudah meninggal dunia dengan posisi telentang di dalam kamar.

Kapolsek Bondoala IPTU Immanuel Johans melalui Kanit Reskrim AIPTU Hendra membenarkan kejadian tersebut.

“Kami menerima laporan sekitar pukul 20.16 WITA,” ujar AIPTU Hendra, Senin (11/5/2026).

Personel Polsek Bondoala langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi.

Polisi menyebut dugaan awal korban meninggal akibat kelelahan setelah bekerja di perusahaan tambang tersebut.

Meski begitu, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

“Dugaan sementara karena kelelahan, namun masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Diketahui, korban merupakan warga Desa Tolutu Jaya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.

Korban sehari-hari bekerja sebagai karyawan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi, Konawe.*

PH Korban Desak Polres Baubau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pencurian Emas Pasca Terbit SP2HP

KENDARIKINI.COM – Penasehat Hukum (PH) korban kasus pencurian emas mendesak Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menetapkan tersangka. Kasus ini dilaporkan pada Desember 2025 lalu.

PH Korban, Ahmad Sudirman, mengatakan desakan ini setelah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/41/IV/2026/Reskrim, tertanggal 28 April 2026., dan Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik) juga diterbitkan tertanggal 29 April 2026.

Menurut Ahmad Sudirman, secara hukum peningkatan status ke tahap penyidikan berarti penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana.

Selain itu kata Ahmad Sudirman, desakan ini juga karena belum adanya langkah progresif berupa penetapan tersangka padahal sudah memasuki pekan kedua tahap penyidikan.

“Perlu diingat bahwa administrasi penyidikan telah berjalan lebih dari satu pekan sejak Sp.Sidik diterbitkan. Dengan barang bukti yang sudah diamankan, seharusnya tidak ada lagi hambatan bagi penyidik untuk segera menetapkan subjek hukum yang bertanggung jawab,” ujar Sudirman, dalam keterangan resminya kepada jurnalis Kendarikini.com, Minggu (10/5/2026).

Penundaan penetapan tersangka di tengah keberadaan barang bukti fisik, kata Ahmad Sudirman, dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan pelapor atau koran.

Sebab, dalam SP2HP tersebut, penyidik menyatakan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Dia menegaskan, adanya SP2HP berserta Sp.Sidik tersebut, harusnya proses penyidikan dapat dilakukan secara cepat dan transparan guna mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau pelarian terduga pelaku.

“Publik memantau kasus ini. Kami tidak ingin tahap penyidikan ini hanya menjadi formalitas administratif tanpa adanya kejelasan status hukum bagi para terduga pelaku. Kepastian hukum adalah hak klien kami sebagai korban,” tegasnya.

Ahmad Sudirman juga menekankan apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan mengenai penetapan tersangka, ia akan mempertimbangkan untuk melayangkan surat permohonan asistensi perkara kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra untuk kepastian objektivitas penyidikan.

Meskipun adanya penekanan seperti ini, PH korban Ahmad Sudirman tetap membuka ruang komunikasi dengan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, S.Tr.I.K, maupun Kasat Reskrim AKP Gayuh Pambudhi Utomo, S.Tr.K, S.I.K, sebagaimana tertera dalam poin koordinasi di SP2HP terbaru.

Diketahui, kasus ini bermula pada tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 04.00-05.00 WITA, korban berinisial F melaporkan kehilangan satu set emas seberat kurang lebih 360 gram yakni berupa gelang, anting, cincin, kalung, liontin di kediamannya di Kota Baubau. Sementara, dugaan pelaku dala kasus ini, yakni berinisial A dan AA.

Kasus ini kini masih menjadi perhatian publik atas proses penegakan hukum di wilayah Polda Sultra yang diduga cacat prosedur serta materiil.(Faldi)*

SPPG Watubangga Dihentikan Sementara Usai Dugaan Keracunan Siswa MBG

KOLAKA, KENDARIKINI.COM – Operasional SPPG Watubangga resmi dihentikan sementara setelah dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan itu disampaikan dalam mediasi di Pantai Kalomang, Kecamatan Watubangga, Minggu malam (10/5/2026).

Pertemuan dihadiri Aliansi Pemuda Kecamatan Watubangga, pemerintah kecamatan, Koramil, pengelola SPPG, dan pihak yayasan mitra.

Aliansi Pemuda Kecamatan Watubangga meminta operasional SPPG dihentikan sementara untuk evaluasi menyeluruh.

Juru bicara APKW, Rahmad Hidayat, meminta investigasi mendalam dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia menegaskan kasus tersebut menyangkut keselamatan dan kesehatan para siswa penerima program MBG.

Koordinator SPPG Watubangga, Hendriawan, mengatakan pihaknya kini menjalani evaluasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Sampel makanan juga sedang diuji Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kolaka.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penyebab gangguan kesehatan 11 siswa SDN 3 Watubangga.

“Mulai Senin, 11 Mei 2026, operasional SPPG dihentikan sementara,” ujar Hendriawan.

Danramil Watubangga, Kapten Infanteri Sulaeman, berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Ia juga meminta Babinsa diberikan akses memantau proses penyiapan makanan MBG.

Pimpinan Yayasan Arta Wijaya Akademi, Ilham, menyebut insiden tersebut menjadi bahan evaluasi pihaknya.

Sementara Koordinator BGN Sulawesi Tenggara, Maharani, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

Menurutnya, BGN telah memperketat SOP seluruh SPPG dan menghentikan sementara operasional SPPG Watubangga.

Penghentian dilakukan sambil menunggu hasil investigasi menyeluruh dari pihak terkait.*

Pengacara Soroti Vonis Ageng Dermanto, ASN Disebut Rentan Jadi Korban Proyek

KENDARIKINI.COM – Vonis 4 tahun penjara terhadap Ageng Dermanto menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya.

Ageng merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).

Koordinator kuasa hukum, Maria Magdalena Blegur, menilai kasus tersebut mencerminkan kerentanan ASN bawahan dalam proyek pemerintah.

“Ageng hanya terjebak dalam posisi birokrasi yang banyak dialami ASN,” kata Maria, Minggu (10/5/2026).

Vonis dibacakan Majelis Hakim Tipikor Kendari dipimpin Frans Wempie Supit Pangemanan.

Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain penjara, Ageng didenda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,2 juta.

Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 6 bulan penjara akan diberlakukan.

Maria menyebut seluruh tindakan Ageng dilakukan berdasarkan arahan pimpinan daerah.

Menurutnya, Ageng hanya menjalankan instruksi dalam sistem pemerintahan.

Kuasa hukum juga menyoroti penggunaan uang Rp10,2 juta dalam perkara tersebut.

Mereka menyebut dana itu dipakai untuk koordinasi ke Kementerian Kesehatan RI.

Penggunaan anggaran disebut diketahui Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Kesehatan Koltim.

Tim kuasa hukum menilai hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan.

Mereka juga mengkritik putusan hakim yang dianggap serupa tuntutan jaksa.

Kuasa hukum Ridwan Darmawan menyebut Ageng tidak menikmati hasil korupsi proyek RSUD Koltim.

Ia menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat dalam proyek tersebut.

Sementara Abdul Azis menyebut Ageng pernah menolak tawaran fee proyek.

Fakta itu, menurutnya, muncul di persidangan namun tidak dipertimbangkan hakim.*

OPINI: Banjir Kendari, Ajang Instropeksi Diri

Oleh: Irpan, Pemuda yang Lahir dan Besar di Kota Kendari

Begitu judul tulisan diatas, pelan-pelan saya ulas maksud dan tujuan judul tulisanku. Kota Kendari diguyur hujan deras, beberapa titik terendam. Bahkan banjir kali ini menimbulkan korban jiwa.

Sebelum memulai itu, awalnya saya terpikir membuat tulisan ini, karena melihat masih banyaknya yang menyalahkan Wali Kota Kendari meski dia sudah berani meminta maaf ke publik. Selayaknya seorang pemimpin, dia memperlihatkan tanggungjawab seorang pemimpin. Ide tulisan ini muncul saat saya sementara menyelesaikan kerja-kerjaku menulis berita.

Awalnya pagi Minggu 10 Mei tempat saya lewat kembali tergenang seperti biasa di depan Rumah Sakit Hati Mulia. Usai bangun saya mencari warkop dekat situ untuk menikmati seduhan kopi hitam gula aren. Sejak Jum’at Istriku, kurawat inapkan di Rumah Sakit Hermina, jadi tak ada lagi yang membuatkan kopi di pagi hari.

Istriku di pagi hari itu berjuang antara hidup dan mati di Rumah Sakit Hermina. Jagoanku lahir ditengah hujan, Istriku selamat.

Kalau mau adil sejak dalam pikiran banjir Kendari hari ini tak separah tahun 2013, tapi sama-sama menelan korban jiwa. Banjir 2026 ini merupakan momentum masing-masing kita untuk saling menginstropeksi diri.

Forkopimda mesti duduk bareng, DPR RI, DPD RI, Pengusaha dan semua lapisan masyarakat. Kita mesti tanggalkan ego dan kepentingan pribadi ataupun kelompok.

Masing-masing kita mesti memulai dari diri sendiri, misal saya sendiri yang masih mempunyai kebiasaan buruk membuang puntung rokok sembarangan, saya janji melalui peristiwa ini, saya tidak akan lagi membuang puntung rokok sembarangan.

Mari masing-masing kita menginstropeksi diri, Banjir kali ini bukan ajang mencari panggung ataupun ajang untuk saling menyalahkan. Melainkan banjir kali ini ajang untuk instropeksi diri untuk semakin menguatkan kita berkolaborasi untuk pembangunan yang berkelanjutan. Agar generasi selanjutnya bisa terus tinggal nyaman di kota yang sama-sama kita cintai ini.

Tulisan ini merupakan lanjutan tulisan Banjir Kendari, Salah Siapa?, Tulisan ini bukan untuk membela siapapun.*

Dua Mahasiswa Ditangkap Satnarkoba Polresta Kendari Terkait Shabu

KENDARIKINI.COM – Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap dua mahasiswa terkait dugaan peredaran narkotika jenis shabu di Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan Sabtu malam (9/5/2026) di Jalan Bunga Kolosua Lorong Sarungga, Kecamatan Kendari Barat.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Tersangka pertama berinisial AR alias De (23), warga Konawe Selatan, diamankan sekitar pukul 21.15 WITA.

Saat penggeledahan, polisi menemukan empat sachet shabu dengan berat bruto 3,61 gram.

Satu sachet ditemukan di kantong celana pelaku, tiga lainnya disimpan di bawah bantal kamar.

Polisi turut mengamankan ball sachet kosong, dua sachet kosong, serta telepon genggam merek Oppo.

Penangkapan AR berawal dari informasi personel Polda Sultra terkait dugaan transaksi narkoba.

Tersangka kedua berinisial GA alias Ra (25), warga Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari.

GA diamankan setelah rumahnya diduga sering dijadikan lokasi transaksi shabu.

Petugas menemukan empat sachet shabu seberat sekitar satu gram di saku celana pelaku.

Polisi juga menyita uang tunai Rp300 ribu, satu sachet kosong, dan motor Honda CRF tanpa pelat.

“Dua tersangka diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Kendari bersama barang bukti.

Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Damkar Kendari Evakuasi Ular 4 Meter di Kamar Mandi Warga

KENDARIKINI.COM – Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kendari mengevakuasi ular sepanjang empat meter di rumah warga.

Evakuasi dilakukan di Jalan Tupai, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Minggu malam (10/5/2026).

Laporan diterima petugas melalui layanan WhatsApp Fire Button sekitar pukul 21.53 WITA.

Tim rescue langsung bergerak menuju lokasi pukul 21.58 WITA dan tiba di TKP pukul 22.10 WITA.

Ular ditemukan berada di dalam bak kamar mandi rumah warga hingga membuat penghuni panik.

Danru Penyelamatan Pleton 3, M. Ruslin Goa, mengatakan proses evakuasi berlangsung aman dan terkendali.

“Tim segera melakukan penanganan setelah menerima laporan dari warga,” ujar Ruslin.

Petugas menggunakan unit rescue, tongsis, dan kurungan ular selama proses evakuasi berlangsung.

Meski cuaca gerimis, proses penyelamatan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut.

Setelah evakuasi selesai, tim kembali ke Markas Komando Damkar Kendari pukul 23.10 WITA.

Operasi penyelamatan melibatkan Tim Rescue Damkar Kendari, Danru Pleton 3 M. Ruslin Goa, dan Operator Fire Button.

Damkar Kendari mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan hewan berbahaya di lingkungan permukiman.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Kami siap siaga kapan pun dibutuhkan,” tutup Ruslin.*

Bupati Koltim Nonaktif Abdul Azis Divonis 4 Tahun 3 Bulan

KENDARIKINI.COM – Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis, divonis 4 tahun 3 bulan penjara kasus korupsi RSUD Koltim.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari, Jumat 8 Mei 2026.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Kendari.

Hukuman Abdul Azis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum Abdul Azis, Laode Suparno Tammar, membenarkan putusan majelis hakim tersebut.

“Vonis hakim lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa,” ujar Suparno, Sabtu 9 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Agustus 2025 lalu di Kolaka Timur.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak terkait proyek pembangunan RSUD Koltim.

Proyek pembangunan rumah sakit itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp126,3 miliar.

KPK menduga terjadi pengondisian proyek dan pemberian fee pekerjaan dalam pelaksanaan proyek rumah sakit tersebut.

Abdul Azis ditangkap sehari setelah OTT berlangsung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Saat itu, Abdul Azis diketahui menghadiri agenda partai politik sebelum diamankan penyidik KPK.

Dalam penyidikan, Abdul Azis diduga menerima uang Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Koltim.

Selain Abdul Azis, tiga terdakwa lain turut divonis dalam perkara korupsi tersebut.

Mereka yakni Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin.

Sebelumnya, KPK memindahkan seluruh terdakwa ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk proses persidangan.*

Ahli Waris Ndonganeno Tolak Tanah Ulayat Ambesea Disebut Tanah Negara

KENDARIKINI.COM, KONAWE SELATAN – Ahli waris Ndonganeno Weribone menolak penetapan tanah ulayat Ambesea sebagai tanah negara.

Penolakan disampaikan kuasa hukum ahli waris di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Minggu 10 Mei 2026.

Mereka menyebut tanah ulayat telah dikuasai leluhur sejak abad ke-17 sebelum Indonesia merdeka.

Wilayah itu digunakan sebagai lahan pertanian, penggembalaan ternak, pemukiman, dan kawasan makam leluhur masyarakat adat.

Kuasa hukum menyebut pemerintah mendatangkan investor tebu dan kapas pada era Orde Baru sekitar 1977.

Perusahaan PT Berdikari atau PT KII kemudian memperoleh HGU Nomor 1 Tahun 1995 seluas 2.393 hektare.

Lahan HGU meliputi Desa Ambalodangge, Lambakara, Ambesea, dan Lalonggombu di Konawe Selatan.

Ahli waris mengklaim keberatan atas penguasaan lahan sudah diajukan sejak 1984 oleh Sulaiman Tamburaka.

Namun, keberatan tersebut disebut tidak pernah mendapat penyelesaian hukum secara adil dari pemerintah.

Pada era reformasi, ahli waris kembali melakukan demonstrasi di DPRD dan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.

Tim penyelesaian pertanahan menemukan lahan produktif perusahaan hanya sekitar 1.000 hektare.

Perusahaan juga disebut belum pernah membayar ganti rugi tanah ulayat masyarakat adat.

Selain itu, terdapat makam Anakia Ndonganeno Weribone beserta 12 keturunannya di area HGU PT KII.

Sebagian lahan sekitar 1.146 hektare kemudian dikembalikan kepada ahli waris sambil menunggu HGU berakhir.

Ahli waris juga mempersoalkan surat Bupati Konawe Selatan yang menyebut lahan tersebut tanah negara.

Mereka menilai keputusan itu mengabaikan sejarah tanah adat dan keberadaan masyarakat hukum adat Tolaki.*

Keturunan Ndonganeno Weribone Gugat Status Tanah Ulayat ke PTUN

KENDARIKINI.COM, KONAWE SELATAN – Keturunan Anakia Ndonganeno Weribone menegaskan tanah leluhur mereka bukan tanah negara.

Pernyataan itu disampaikan keluarga besar ahli waris dalam ritual adat METODEHA di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya.

Mereka mengaku merupakan keturunan generasi keenam hingga kesembilan dengan jumlah sekitar 1.125 orang.

Ahli waris menyebut polemik tanah ulayat berlangsung selama kurang lebih 40 tahun terakhir.

Menurut keluarga, wilayah adat tersebut telah ditempati masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka.

Tanah ulayat disebut menjadi sumber kehidupan masyarakat adat secara turun-temurun sejak ratusan tahun silam.

Kakek Ndonganeno Weribone dikenal sebagai tokoh adat penjaga kawasan hutan, perkebunan, sumber air, dan pemukiman warga.

Keluarga menegaskan tanah tersebut bukan pemberian pihak lain, melainkan warisan leluhur masyarakat adat.

Selain bernilai ekonomi, kawasan itu juga memiliki hubungan spiritual dengan makam leluhur masyarakat setempat.

Ritual adat METODEHA dilaksanakan sebagai penghormatan kepada leluhur sekaligus penegasan keberadaan masyarakat adat Tolaki.

Pasca ritual adat, keluarga besar Ndonganeno Weribone menyatakan akan menggugat pemerintah daerah ke PTUN.

Gugatan diajukan Mei 2026 terkait penetapan wilayah tanah ulayat sebagai tanah negara.

Mereka menilai langkah hukum itu merupakan upaya damai dan konstitusional mencari keadilan hukum.

Keluarga berharap penyelesaian sengketa dilakukan terbuka serta menghormati adat, sejarah, dan hak masyarakat adat.

“Tanah ulayat adalah kehormatan leluhur yang wajib dijaga generasi penerus,” ujar Sanday.*

MAT Sultra Tegaskan Penolakan Pengambilalihan Tanah Adat Ndonganeno Weribone

KENDARIKINI.COM, KONAWE SELATAN – Lembaga Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Sulawesi Tenggara menegaskan penolakan pengambilalihan tanah adat Ndonganeno Weribone.

Pernyataan itu disampaikan dalam ritual adat METODEHA di kompleks makam leluhur Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Minggu 10 Mei 2026.

Sekjend LMAT Sultra, Adi Yusuf Tamburaka, mengatakan ritual METODEHA menjadi simbol penghormatan terhadap leluhur masyarakat adat Tolaki.

Menurutnya, tanah ulayat Ndonganeno Weribone memiliki sejarah panjang sebelum terbentuknya pemerintahan modern dan administrasi negara.

Ia menegaskan lahan tersebut bukan tanah kosong maupun wilayah tanpa pemilik yang dapat dikuasai sepihak.

Adi menyebut masyarakat adat turun-temurun memanfaatkan wilayah itu untuk ladang dan peternakan rakyat.

LMAT Sultra juga menilai perjuangan mempertahankan tanah adat dilindungi konstitusi dan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Mereka mengutip Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 tentang pengakuan hak masyarakat hukum adat.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 disebut memperkuat kedudukan hak masyarakat adat atas wilayahnya.

LMAT Sultra menolak pengambilalihan tanah adat tanpa musyawarah, keadilan, dan penghormatan terhadap sejarah masyarakat Tolaki.

Adi mengingatkan pemerintah daerah agar mengedepankan perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pertanahan.

Ia menilai masyarakat adat bukan penghambat pembangunan, melainkan bagian penting sejarah dan identitas bangsa.

Ritual METODEHA juga menjadi doa bersama agar masyarakat adat tetap bersatu menghadapi berbagai persoalan tanah ulayat.

“Jangan takut menjaga hak leluhur dan mempertahankan tanah adat,” tegas Adi Yusuf Tamburaka.*

Ahli Waris Ndonganeno Tolak Penetapan Tanah Ulayat Jadi Tanah Negara

KENDARIKINI.COM – Anak Keturunan Anakia Ndonganeno–Weribone menyatakan sikap menolak penetapan sepihak tanah ulayat sebagai tanah negara.

Pernyataan itu disampaikan Ruslan Rombe mewakili Rumpun Anakia Ndonganeno di Ambesea, Minggu (10/5/2025).

Mereka menilai pemerintah wajib menghormati sejarah serta hak masyarakat adat atas wilayah warisan leluhur.

Dalam pernyataannya, pihak keluarga mendesak penghentian pengalihan maupun pemanfaatan lahan tanpa persetujuan ahli waris.

Mereka juga menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah ulayat tersebut.

Langkah hukum yang disiapkan meliputi gugatan PTUN, gugatan perdata, hingga pengaduan ke Komnas HAM.

Selain itu, mereka meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan menyelesaikan konflik tanah ulayat secara adil.

“Kami tidak sedang melawan negara. Kami sedang mempertahankan sejarah leluhur kami,” demikian pernyataan sikap tersebut.

Mereka turut menyampaikan falsafah adat Tolaki, “Inae Kosara Ie Pinesara, Inae Lia Sara Ie Pinekasara.”

Pernyataan sikap itu ditutup dengan harapan penyelesaian konflik dilakukan secara bermartabat dan menghormati hak adat.*

Mayat Pria Ditemukan Tersangkut di Sungai Lasolo Kendari

KENDARIKINI.COM – Warga Lorong Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, digegerkan penemuan mayat pria, Minggu, 10 Mei 2026.

Korban ditemukan sekitar pukul 16.00 Wita tersangkut di aliran Sungai Lasolo dekat lokasi air jatuh.

Korban diketahui berinisial N (42), seorang pekerja swasta asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penemuan jasad tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang langsung mendatangi lokasi kejadian.

Salah seorang warga berinisial P membenarkan adanya penemuan mayat pria di aliran sungai tersebut.

“Korban ditemukan tersangkut di aliran sungai dekat air jatuh,” ujar P saat dikonfirmasi.

Warga kemudian melaporkan penemuan itu kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kematian korban.

Jenazah korban rencananya akan dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk proses identifikasi dan pemeriksaan medis.

Polisi juga masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan mayat tersebut.*

Begini Kronologi Bocah di Kendari Tewas Terseret Arus Sungai

KENDARIKINI.COM – Seorang bocah laki-laki bernama Rangga (5) ditemukan meninggal dunia di pesisir laut Kendari Barat, Minggu, 10 Mei 2026.

Korban ditemukan sekitar pukul 10.35 Wita di depan Kantor Camat Kendari Barat, Kelurahan Punggaloba, Kota Kendari.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran mengatakan, korban diduga hanyut saat bermain hujan bersama kakaknya di Kali Teplang.

“Korban terbawa arus sungai sejauh kurang lebih satu kilometer dari lokasi awal,” ujar Busran.

Korban diketahui tinggal di Jalan Manunggal II RT 11 RW 04, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat.

Peristiwa bermula sekitar pukul 09.20 Wita ketika korban bermain hujan bersama kakaknya, Melsa Putri (6).

Saat bermain di pinggir kali, sandal milik kakak korban terjatuh dan terbawa arus sungai.

Korban kemudian mencoba mengambil sandal tersebut. Namun, beberapa saat kemudian korban sudah tidak terlihat.

Kakak korban sempat mencari di lokasi biasa korban bermain, tetapi korban tidak ditemukan.

Sekitar satu jam kemudian, seorang warga melihat tubuh anak kecil mengapung di pesisir laut depan Kantor Camat Kendari Barat.

Saksi mendekati lokasi dan menemukan korban sudah tidak bergerak dalam posisi terlentang.

Korban ditemukan mengenakan kaos biru tanpa celana saat dievakuasi warga bersama aparat kepolisian.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi untuk penanganan lebih lanjut.*

Bocah Ditemukan Tewas Diduga Terseret Banjir di Kendari

KENDARIKINI.COM – Seorang bocah laki-laki ditemukan meninggal dunia di dekat Asrama Dayung, Kelurahan Benu-Benua, Kendari Barat, Minggu (10/5/2026).

Korban ditemukan warga dalam posisi telungkup di area terdampak banjir. Saat ditemukan, korban hanya mengenakan baju.

Warga menduga bocah tersebut meninggal setelah terseret arus banjir yang melanda wilayah Kota Kendari.

Hingga kini, identitas korban belum diketahui. Aparat juga masih menyelidiki kronologi pasti kejadian tersebut.

Jasad korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.

Banjir masih merendam sejumlah wilayah di Kota Kendari akibat hujan deras yang mengguyur sejak pagi.

Selain curah hujan tinggi, luapan sungai di dekat permukiman memperparah kondisi banjir di beberapa kawasan.

Sebagian warga terpaksa dievakuasi sementara karena rumah mereka terendam air dengan ketinggian bervariasi.

Pihak terkait mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di sekitar aliran banjir.*

DPRD Kendari Targetkan Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual Rampung 2026

KENDARIKINI.COM – DPRD Kota Kendari tengah mematangkan rancangan Perda pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual.

Rancangan tersebut merupakan Perda inisiatif dewan yang kini memasuki tahap penyesuaian dan penyusunan akhir.

Anggota Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik, mengatakan pembahasan mengacu pada regulasi serupa di sejumlah daerah.

“Beberapa referensi sudah kami pelajari sebagai bahan penyusunan Perda,” kata Rajab Jinik, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, rancangan Perda saat ini telah masuk ke tim penyusun sebelum pembahasan lanjutan dilakukan.

DPRD Kendari menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan dan rampung pada tahun 2026 ini.

Rajab menegaskan proses penyusunan tetap melibatkan masyarakat serta tim ahli agar aturan lebih komprehensif.

Ia menyebut Perda tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang menginginkan pedoman hukum yang jelas.

“Harapannya menjadi aturan yang dipatuhi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang,” ujarnya.

Politikus Golkar itu menilai pencegahan penyimpangan seksual tidak cukup hanya melalui regulasi pemerintah.

Menurutnya, keluarga dan sekolah memiliki peran penting dalam edukasi serta pengawasan terhadap anak.

DPRD juga mendorong keterlibatan guru dan orang tua mulai tingkat SD hingga SMP.

Selain itu, pemuka agama diharapkan aktif memberikan penguatan nilai moral kepada generasi muda.

Setelah presentasi tim penyusun, rancangan Perda akan dibahas bersama Pemkot Kendari dan masyarakat.

Jika seluruh tahapan berjalan lancar, DPRD menargetkan pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna.*

Mahasiswa Konawe Desak Bupati Evaluasi Anggaran Rp4 Miliar

KENDARIKINI.COM – Kritik terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Konawe kembali mencuat dari kalangan mahasiswa.

Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara asal Konawe, Pikran, menyoroti dugaan anggaran belanja hunian pejabat bernilai fantastis.

Pikran menilai anggaran tersebut tidak relevan di tengah kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat.

Ia menyebut terdapat paket bernomor 66227215 untuk belanja alat rumah tangga senilai Rp4,4 miliar.

Menurutnya, anggaran itu diduga diperuntukkan bagi hunian pejabat dan dinilai berlebihan.

“Kami menduga anggaran itu belum memiliki urgensi dan berpotensi memicu persepsi penggunaan APBD tidak patut,” katanya.

Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara itu menilai pemerintah harus lebih berempati terhadap masyarakat.

Ia menyoroti masih banyak persoalan daerah, termasuk akses jalan, pembayaran pekerja, dan pemerataan beasiswa.

“Jangan hanya pejabat yang nyaman, masyarakat juga harus terbebas dari beban sosial dan ekonomi,” ujarnya.

Pikran juga meminta Bupati Konawe melakukan reformasi birokrasi, khususnya di bagian umum pemerintahan.

Ia mendorong evaluasi pejabat strategis agar pengelolaan anggaran lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.

Menurutnya, pemborosan anggaran dapat memicu kekecewaan publik jika tidak segera dievaluasi pemerintah daerah.

Pikran mencontohkan gelombang demonstrasi di Kalimantan Timur terkait anggaran rumah jabatan dan kendaraan dinas.

Ia berharap kritik tersebut menjadi pengingat agar polemik serupa tidak terjadi di Kabupaten Konawe.*

Mahasiswa Apresiasi Anton Timbang Bangun Ekonomi dan SDM Sultra

KENDARIKINI.COM – Kalangan mahasiswa mengapresiasi kepemimpinan Anton Timbang di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara.

Apresiasi itu disampaikan mahasiswa, Arin Fahrul Sanjaya, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

Menurut Arin, Anton Timbang berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka peluang usaha bagi generasi muda.

Ia menilai kepemimpinan Anton berjalan cepat, terukur, serta berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

Sejak memimpin Kadin Sultra, Anton disebut aktif memperkuat pelaku usaha lokal, termasuk sektor UMKM.

Kadin Sultra juga dinilai berhasil memperluas jaringan bisnis hingga tingkat regional dan nasional.

Langkah tersebut berdampak pada meningkatnya kolaborasi antara pengusaha, pemerintah, dan mitra strategis lainnya di Sultra.

Selain sektor ekonomi, Anton Timbang dinilai berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia atau SDM.

Salah satu programnya yakni bantuan uang kuliah tunggal bagi ratusan mahasiswa Sulawesi Tenggara.

Kadin Sultra juga menyediakan fasilitas asrama bagi mahasiswa Sultra yang menempuh pendidikan di Jakarta.

Program itu dinilai membantu meringankan biaya hidup mahasiswa selama menjalani pendidikan di ibu kota.

Di sektor investasi, Kadin Sultra aktif mempromosikan potensi daerah melalui berbagai forum nasional dan internasional.

Upaya tersebut memperkuat posisi Sultra sebagai daerah potensial di sektor perdagangan dan sumber daya alam.

Arin menilai keberhasilan itu lahir dari kemampuan Anton membangun sinergi lintas sektor secara efektif.

Di bawah kepemimpinannya, Kadin Sultra disebut berkembang menjadi motor penggerak ekonomi dan peningkatan kualitas SDM daerah.*

Kadin Sultra Luncurkan Sufana Sari Kedelai Dukung Program MBG

KENDARIKINI.COM – Kadin Sulawesi Tenggara meluncurkan minuman bergizi Sufana Sari Kedelai di Kabupaten Konawe, Rabu, 6 Mei 2026.

Peluncuran berlangsung di SD Islam Terpadu, Kelurahan Wawonggole, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Program tersebut digagas Kadin Kendari bersama pelaku UMKM untuk mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis.

Direktur Eksekutif Kadin Sultra, Budi Amin, membenarkan agenda peluncuran produk berbahan dasar sari kedelai tersebut.

Menurut Budi, kegiatan itu mendapat dukungan langsung Ketua Umum Kadin Sultra, Anton Timbang.

“Sufana Sari Kedelai merupakan minuman alternatif pengganti susu berbahan nabati dengan kandungan protein tinggi,” ujar Budi Amin.

Ia menjelaskan, produk tersebut diolah dari sari kedelai murni yang kaya nutrisi dan lebih terjangkau masyarakat.

Kadin Sultra juga mendorong kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan pemangku kepentingan mendukung ketahanan pangan bergizi.

Selain peluncuran produk, kegiatan itu menjadi sarana edukasi pentingnya konsumsi makanan bergizi sejak usia dini.

Edukasi tersebut menyasar pelajar guna membentuk generasi sehat, berkualitas, dan memiliki pola konsumsi seimbang.

Kadin Sultra optimistis inovasi produk lokal mampu mendukung keberhasilan program Makan Bergizi Gratis di daerah.

Budi Amin berharap masyarakat memiliki pilihan minuman bergizi dengan harga lebih ekonomis dibandingkan susu pada umumnya.*

Anton Timbang Dinilai Sukses Majukan Ekonomi dan UMKM Sultra

KENDARIKINI.COM – Kepemimpinan Anton Timbang di Kadin Sulawesi Tenggara mencatat berbagai capaian strategis bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Selama menjabat, Anton aktif mempertemukan pengusaha lokal dengan investor nasional maupun internasional di berbagai sektor unggulan.

Sektor pertambangan, perikanan, dan pariwisata menjadi fokus pengembangan investasi yang terus didorong Kadin Sultra.

Kadin Sultra juga memperluas akses pasar UMKM melalui pameran, forum bisnis, dan program penguatan usaha kecil.

Program pelatihan dan pendampingan dinilai berhasil meningkatkan kapasitas pelaku UMKM agar mampu bersaing lebih luas.

Selain itu, digitalisasi usaha membantu pelaku UMKM beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan pemasaran modern.

Sejumlah kegiatan nasional turut diikuti Kadin Sultra, termasuk B20 inAGRO Expo dan B20 Summit Indonesia 2022 di Bali.

Anton juga aktif membangun komunikasi dengan pemerintah daerah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Sultra.

Ia mendorong penyederhanaan regulasi serta peningkatan infrastruktur penunjang pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.

Di bidang sosial, Kadin Sultra menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana dan program pemberdayaan komunitas.

Tokoh pemuda Sultra, Ikbal, menilai Anton Timbang berhasil membawa Kadin Sultra lebih progresif dan adaptif.

Menurutnya, kontribusi Anton sebagai pengusaha turut membantu pertumbuhan ekonomi dan pengembangan dunia usaha di Sultra.*

YBM PLN Sulselrabar Berbagi Bantuan untuk Anak Panti Asuhan

KENDARIKINI.COM – YBM PLN UID Sulselrabar menyalurkan bantuan sosial kepada anak-anak Panti Asuhan Al-Muallaf di Makassar, Minggu, 10 Mei 2026.

Kegiatan berlangsung hangat dan penuh kebersamaan bersama jajaran PLN UID Sulselrabar serta pengurus panti asuhan.

Program tersebut menjadi bentuk kepedulian sosial PLN kepada masyarakat melalui Yayasan Baitul Maal PLN.

Sebanyak 20 anak panti menyambut kedatangan rombongan PLN dengan penuh antusias dan keceriaan.

Anak panti tersebut terdiri dari sembilan laki-laki dan sebelas perempuan yang tinggal di Panti Asuhan Al-Muallaf.

Dalam kegiatan itu, PLN menyerahkan bantuan bahan makanan dan sembako untuk kebutuhan sehari-hari anak panti.

Pengurus Panti Asuhan Al-Muallaf, Marlanita, mengapresiasi perhatian dan bantuan yang diberikan PLN UID Sulselrabar.

Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu memenuhi kebutuhan anak-anak di lingkungan panti asuhan.

Selain penyerahan bantuan, kegiatan juga diisi interaksi dan kebersamaan bersama anak-anak panti asuhan.

PLN menyebut kegiatan sosial menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk terus memberi manfaat kepada masyarakat.

“Kami berharap bantuan ini menambah semangat anak-anak dalam belajar dan meraih cita-cita,” ujar Edyansyah.

PLN UID Sulselrabar berkomitmen menghadirkan manfaat tidak hanya melalui listrik, tetapi juga aksi sosial kemasyarakatan.*

Polresta Kendari Tangkap Pelaku KDRT di Puuwatu

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menangkap terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Puuwatu, Kendari.

Penangkapan dilakukan Unit 1 Sub 3 Pidum Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berinisial UM, warga Kabupaten Konawe.

Korban merupakan istri pelaku berinisial DPK yang berdomisili di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari.

Peristiwa penganiayaan terjadi Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Patimura, Puuwatu.

Pelaku mendatangi rumah iparnya untuk mencari korban yang sebelumnya meninggalkan rumah mereka.

Saat diminta pulang, korban menolak sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Pelaku diduga mencekik leher korban dan memukul wajah korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bawah mata.

Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.

Barang bukti yang diamankan berupa keterangan saksi dan hasil visum korban.

Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang penyidikan Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Pasal penganiayaan dalam KUHP terbaru.*

Bea Cukai Kendari Sita 12.400 Batang Rokok Ilegal

KENDARIKINI.COM – Bea Cukai Kendari menyita 12.400 batang rokok ilegal hasil pengawasan di sejumlah jasa ekspedisi Kota Kendari.

Penindakan dilakukan dalam dua operasi berbeda sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Operasi pertama berlangsung Senin, 20 April 2026, dengan pemeriksaan kiriman barang di salah satu ekspedisi Kendari.

Petugas menemukan dua koli berisi 350 bungkus rokok tanpa pita cukai setara 7.000 batang sigaret kretek mesin.

Selanjutnya, Kamis, 23 April 2026, tim kembali menemukan tiga koli berisi 270 bungkus rokok ilegal.

Jumlah rokok tanpa pita cukai pada penindakan kedua mencapai 5.400 batang berbagai merek sigaret kretek mesin.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 620 bungkus atau setara 12.400 batang rokok ilegal.

Bea Cukai memperkirakan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp18,4 juta dengan potensi kerugian negara Rp12 juta.

Sementara nilai cukai dari barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp9,2 juta.

Kepala Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menegaskan komitmen melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, rokok ilegal merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Cukai dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Bea Cukai Kendari mengajak masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.*

BPA Fair 2026 Kenalkan Lelang Aset Negara di Car Free Day

KENDARIKINI.COM – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menggelar Pre-Event BPA Fair 2026 saat Car Free Day di Jakarta.

Kegiatan berlangsung di Pintu 6 Gelora Bung Karno, Minggu, 10 Mei 2026, sebagai rangkaian Road to BPA Fair.

Acara utama BPA Fair 2026 dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026 mendatang.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, mengatakan kegiatan bertujuan memperkenalkan fungsi dan layanan BPA kepada masyarakat.

Menurutnya, masih banyak masyarakat belum mengetahui peran Badan Pemulihan Aset dalam pengelolaan barang rampasan negara.

BPA Fair juga bertujuan mempercepat pemulihan kerugian negara serta pengembalian hak korban tindak pidana.

Berbagai barang akan dilelang, mulai kendaraan bermotor, tas mewah, perhiasan, hingga logam mulia bernilai tinggi.

Pengunjung dapat melihat langsung barang lelang dan membuat akun peserta secara langsung di lokasi kegiatan.

Panitia juga menyediakan layanan edukasi serta pendampingan proses registrasi lelang kepada masyarakat umum.

Wakil Ketua Panitia BPA Fair 2026, Baringin, mengatakan kegiatan mengedepankan transparansi pengelolaan aset negara.

BPA menargetkan transaksi lelang mencapai Rp100 miliar selama pelaksanaan BPA Fair 2026 berlangsung.

Sementara target pemulihan aset negara melalui PNBP pada 2026 ditargetkan melampaui Rp2 triliun.

Masyarakat dapat mengakses katalog lelang melalui situs resmi bpafair.com dan layanan lelang.go.id.*

Brimob Polda Sultra Evakuasi Korban Banjir di Kota Kendari

KENDARIKINI.COM – Sat Brimob Polda Sultra mengevakuasi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Kota Kendari, Minggu, 10 Mei 2026.

Puluhan personel Brimob diterjunkan membantu warga yang rumahnya terendam akibat hujan deras mengguyur Kota Kendari.

Personel disiagakan di beberapa titik banjir untuk mempercepat proses penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak.

Komandan Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sultra, Kompol Asri Diyni, mengatakan evakuasi dilakukan menggunakan perahu karet.

Salah satu lokasi evakuasi berada di Lorong Kampus Avicena yang terdampak banjir cukup parah.

Selain mengevakuasi warga, personel Brimob membantu menyelamatkan barang berharga milik masyarakat terdampak banjir.

Petugas juga memastikan kondisi lingkungan tetap aman selama proses penanganan dan evakuasi berlangsung di lapangan.

Kompol Asri Diyni mengatakan seluruh personel dan perlengkapan keselamatan masih disiagakan hingga kondisi dinyatakan aman.

Menurutnya, kesiapsiagaan dilakukan untuk mengantisipasi bertambahnya wilayah terdampak maupun permintaan bantuan masyarakat.

“Kami terus bergerak cepat membantu warga terdampak banjir dan menerima laporan kebutuhan bantuan darurat,” ujarnya.

Hingga saat ini, aparat kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan pemantauan di sejumlah lokasi banjir Kota Kendari.*

Banjir Anduonohu, Ditlantas Sultra Alihkan Arus Jalan Martandu

KENDARIKINI.COM – Ditlantas Polda Sultra melakukan pengalihan arus di Jalan Martandu, Anduonohu, Kendari, akibat banjir, Minggu, 10 Mei 2026.

Pengalihan dilakukan pada jalur Bundaran Tank menuju Bundaran Gubernur untuk mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Genangan banjir menutupi sebagian badan jalan sehingga mengganggu akses kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

Personel Satuan Patroli Jalan Raya terlihat mengatur arus kendaraan dan mengarahkan pengendara menuju jalur alternatif.

Langkah itu dilakukan agar arus lalu lintas tetap berjalan lancar meski kondisi cuaca kurang bersahabat.

Ps Kasat PJR Ditlantas Polda Sultra, Kompol Tiswan, S.H, mengatakan pengalihan dilakukan sebagai respons cepat kepolisian.

Menurutnya, banjir di kawasan Martandu Anduonohu berpotensi menyebabkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengendara.

“Personel kami terus melakukan pemantauan situasi dan pengaturan lalu lintas di lokasi terdampak banjir,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat berkendara dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Pengendara diminta menggunakan jalur alternatif guna menghindari kepadatan kendaraan di sekitar lokasi banjir.

Hingga siang hari, personel Ditlantas Polda Sultra masih bersiaga untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.*

Ditlantas Polda Sultra Intensif Patroli Malam Minggu di Kendari

KENDARIKINI.COM – Ditlantas Polda Sultra mengintensifkan patroli malam minggu untuk mengantisipasi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di Kendari.

Patroli digelar personel Subdit Gakkum pada Sabtu malam, 9 Mei 2026, mulai pukul 21.00 Wita.

Kegiatan menyasar sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan di kawasan eks MTQ hingga pusat Kota Kendari.

Sebelum patroli dimulai, personel mengikuti apel kesiapan dipimpin KOMPOL W. Sulistiyono, S.Sos.

Petugas melakukan pengaturan arus kendaraan di Simpang Kopi Kita, pertigaan Jalan Baru, dan Bundaran Abunawas.

Selain pengaturan lalu lintas, personel juga melaksanakan patroli dialogis di sekitar kawasan eks MTQ Kendari.

Dalam patroli tersebut, petugas memberikan teguran humanis kepada pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra mengatakan patroli rutin dilakukan setiap akhir pekan.

Menurutnya, aktivitas masyarakat meningkat saat malam minggu sehingga pengawasan lalu lintas perlu diperkuat.

“Patroli ini bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan dan meminimalisir pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Ditlantas Polda Sultra memastikan situasi lalu lintas selama patroli berlangsung aman, tertib, dan kondusif.*

Basarnas Kendari Kerahkan 33 Personel Evakuasi Banjir di Kota Kendari

KENDARIKINI.COM – Basarnas Kendari mengerahkan tiga tim rescue membantu evakuasi korban banjir di sejumlah titik Kota Kendari, Minggu, 10 Mei 2026.

Laporan kondisi darurat diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan Kendari sekitar pukul 10.50 Wita dari tim rescue siaga mobile.

Tim melaporkan banjir terjadi di beberapa wilayah Kota Kendari dan membutuhkan bantuan pencarian serta pertolongan segera.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Basarnas Kendari memberangkatkan tiga tim rescue berjumlah 33 personel menuju lokasi kejadian.

Tim rescue mulai bergerak pukul 11.05 Wita dengan membawa perlengkapan evakuasi dan keselamatan SAR.

Kepala KPP Kendari, Amiruddin A.S, mengatakan proses evakuasi dilakukan saat cuaca hujan dan kondisi air laut pasang.

Basarnas memperkirakan air mulai surut sekitar pukul 21.00 Wita sehingga personel tetap disiagakan di lokasi terdampak.

Peralatan yang digunakan meliputi rescue car, truk personel, rubber boat, peralatan SAR evakuasi, medis, dan komunikasi.

Selain itu, personel juga membawa perlengkapan pendukung keselamatan lainnya untuk membantu proses penyelamatan warga terdampak banjir.

Hingga berita ini diterbitkan, data korban terdampak banjir masih dalam proses pendataan oleh tim Basarnas Kendari.*

Pemuda 22 Tahun Hilang di Kebun Landono, Basarnas Kendari Turun Mencari

KENDARIKINI.COM – Seorang pemuda bernama Fadil (22), warga Desa Lakomea, Kecamatan Landono, Konawe Selatan, dilaporkan hilang sejak Jumat, 8 Mei 2026.

Korban diduga hilang di area kebun setelah meninggalkan rumah sekitar pukul 16.30 Wita dan belum kembali hingga Minggu pagi.

Informasi hilangnya korban diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari pada Minggu, 10 Mei 2026, pukul 06.47 Wita.

Laporan disampaikan Kapolsek Landono kepada Comm Centre KPP Kendari untuk meminta bantuan pencarian dan pertolongan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rescue KPP Kendari diberangkatkan menuju lokasi kejadian pukul 07.00 Wita.

Jarak lokasi pencarian dengan KPP Kendari sekitar 22 kilometer dari Kota Kendari.

Kepala KPP Kendari, Amiruddin A.S, mengatakan korban diduga mengalami halusinasi sebelum menghilang.

“Korban memiliki riwayat penyakit GERD akut berdasarkan informasi keluarga dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sebelum Basarnas turun, warga bersama aparat desa telah melakukan pencarian di sekitar Desa Lakomea.

Namun, pencarian sempat dihentikan sementara akibat cuaca hujan yang membahayakan keselamatan personel di lapangan.

Cuaca di lokasi dilaporkan hujan dengan kecepatan angin mencapai 5,8 kilometer per jam dari arah timur.

Unsur terlibat meliputi Basarnas Kendari, Polsek Landono, aparat desa, masyarakat, dan keluarga korban.

Peralatan pencarian yang digunakan antara lain rescue car, peralatan evakuasi, medis, komunikasi, dan perlengkapan keselamatan lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, korban belum ditemukan dan pencarian masih berlangsung.*

PT WIN Bantu Warga Konawe Selatan Kembangkan Usaha Mandiri

KENDARIKINI.COM — PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) menyalurkan bantuan kewirausahaan bagi masyarakat lingkar tambang di Konawe Selatan.

Program pemberdayaan ekonomi tersebut melibatkan Tim Humas, CSR PT WIN, pendamping program, dan perwakilan masyarakat.

Kegiatan berlangsung sejak pagi hingga sore sebagai bagian dukungan perusahaan terhadap pengembangan usaha masyarakat.

PT WIN menyalurkan bantuan berupa modal usaha, peralatan usaha kecil, dan dukungan pengembangan usaha mikro.

Bantuan menyasar pelaku usaha kuliner, kios sembako, pertanian kecil, hingga usaha rumahan masyarakat setempat.

Perwakilan PT WIN, Randi Gunawan, mengatakan program tersebut mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar operasional perusahaan.

Menurutnya, bantuan diharapkan menjadi langkah awal lahirnya usaha produktif dan berkelanjutan di wilayah lingkar tambang.

Selain bantuan usaha, Tim CSR PT WIN memberikan edukasi pengelolaan usaha dan pengembangan produk kepada masyarakat.

Materi pendampingan mencakup strategi pemasaran, peningkatan kualitas produk, dan pengembangan usaha kecil masyarakat.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui koordinasi bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat agar tepat sasaran.

Warga penerima bantuan mengapresiasi perhatian perusahaan terhadap pengembangan ekonomi masyarakat sekitar tambang.

Perwakilan warga, Satria Rangga Wuni, mengaku bantuan tersebut sangat membantu masyarakat membangun usaha mandiri.

Sementara itu, Rolis berharap ada pendampingan lanjutan terkait pemasaran dan pengelolaan usaha masyarakat.

PT WIN berkomitmen terus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program sosial berkelanjutan di Konawe Selatan.*

PT WIN Gelar Bakti Sosial Benahi Permukiman Warga

KENDARIKINI.COM — PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) melaksanakan bakti sosial pembenahan permukiman warga di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kenyamanan lingkungan sekaligus mempererat hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar.

PT WIN melakukan perapihan lingkungan dan perbaikan fasilitas sederhana di kawasan permukiman warga.

Penataan lahan dilakukan untuk mengantisipasi rembesan lumpur dan sedimentasi saat musim hujan.

Perusahaan juga membantu pekerjaan fisik yang dibutuhkan masyarakat dalam penataan lingkungan tempat tinggal.

Kegiatan berlangsung secara gotong royong melibatkan karyawan PT WIN bersama masyarakat setempat.

Warga yang terlibat di antaranya Hardin, Sukirman, Kaisar, Mustafa, Risman, Sahabudin, Hj Kasnawati, dan Rustam.

Mereka berasal dari beberapa dusun dan berpartisipasi aktif selama kegiatan berlangsung.

Partisipasi warga dinilai menjadi faktor penting sehingga kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Hasil pembenahan menunjukkan perubahan lingkungan yang lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Selain meningkatkan kebersihan, kegiatan tersebut memperkuat sinergi perusahaan dengan warga sekitar operasional.

PT WIN berharap program sosial tersebut memberikan manfaat berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat.

Perusahaan juga berkomitmen melanjutkan kegiatan sosial lainnya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.*

DSSP Power Kendari Gandeng SMKN 2 Perkuat Pendidikan Vokasi

KENDARIKINI.COM — PT DSSP Power Kendari menggelar Industry Visit bersama SMK Negeri 2 Kendari di area operasional PLTU DSSP Power Kendari.

Kegiatan diikuti 85 peserta terdiri dari 70 siswa, 10 guru, dan rombongan kepala sekolah SMKN 2 Kendari.

Program tersebut bertujuan memperkuat pemahaman siswa terhadap dunia kerja sektor energi dan ketenagalistrikan.

Peserta melihat langsung proses operasional PLTU, sistem pembangkitan listrik, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Tim DSSP Power Kendari juga memaparkan proses bisnis perusahaan dan teknologi pembangkitan listrik modern kepada peserta.

Siswa mengikuti sesi diskusi interaktif bersama tenaga profesional terkait kebutuhan kompetensi industri ketenagalistrikan saat ini.

Selain kunjungan industri, DSSP Power Kendari menandatangani kerja sama dengan SMKN 2 Kendari.

Kerja sama difokuskan pada program magang industri, pendampingan kurikulum, serta penguatan link and match pendidikan vokasi.

Perusahaan akan memberikan masukan terkait kompetensi teknis dan nonteknis sesuai kebutuhan dunia industri modern.

Program tersebut diharapkan meningkatkan kesiapan lulusan SMK agar lebih kompetitif dan adaptif menghadapi dunia kerja.

Government Relation PT DSSP Power Kendari, Risal Akbar, menegaskan pentingnya kolaborasi pendidikan dan industri.

Menurutnya, industri membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan teori sekaligus pengalaman praktik lapangan.

Pihak SMKN 2 Kendari mengapresiasi dukungan perusahaan dalam membuka wawasan siswa mengenai sektor energi dan ketenagalistrikan.

DSSP Power Kendari berharap kolaborasi berkelanjutan mampu meningkatkan kualitas SDM dan penyerapan tenaga kerja lokal di Sultra.*

SIEJ Kecam Pelarangan Nobar Film Pesta Babi di Ternate

KENDARIKINI.COM – Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) mengecam pelarangan nonton bareng film Pesta Babi di Ternate.

Pelarangan juga disebut terjadi di sejumlah kampus dan ruang publik lainnya di Indonesia.

SIEJ menilai tindakan tersebut merupakan bentuk sensor terhadap kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Organisasi itu juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam pembubaran kegiatan nobar dan diskusi film.

Menurut SIEJ, intervensi aparat memperlihatkan sikap represif terhadap ruang sipil dan kebebasan akademik masyarakat.

Film Pesta Babi disebut mengangkat isu pembangunan yang berdampak terhadap masyarakat adat dan lingkungan hidup.

SIEJ menegaskan karya jurnalistik dan diskusi film bukan tindakan melanggar hukum maupun mengancam negara.

Mereka menyebut pembubaran paksa bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional terkait kebebasan sipil dan HAM.

Beberapa aturan yang disorot yakni UUD 1945, UU HAM, UU Kebebasan Berpendapat, dan UU Lingkungan Hidup.

SIEJ mendesak negara menjamin hak warga untuk berpikir, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai.

Selain itu, SIEJ meminta penghentian praktik pembangunan yang dianggap merugikan masyarakat adat dan lingkungan.

Mereka juga menolak penggunaan aparat negara untuk membatasi ruang sipil atas nama pembangunan nasional.*

Pedagang Eks MTQ Kendari Keluhkan OTK Diduga Intimidasi Lapak

KENDARIKINI.COM – Pedagang di kawasan Eks MTQ Kendari mengeluhkan tindakan sejumlah orang tak dikenal terhadap lapak jualan mereka.

Salah satu pemilik lapak, Bur, menilai tindakan tersebut membuat pedagang dan pembeli merasa tidak nyaman saat beraktivitas.

“Ini bukan hanya membuat tidak nyaman pedagang, tapi pembeli juga tidak nyaman,” kata Bur, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, cara-cara intimidatif sudah tidak layak terjadi di tengah aktivitas ekonomi masyarakat kecil.

“Sudah bukan jamannya sekarang mau takut-takuti orang,” ujarnya.

Bur meminta pihak terkait segera turun tangan agar suasana perdagangan kembali aman dan kondusif.

Ia menegaskan semua persoalan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tekanan terhadap pedagang.

“Bukan begitu cara cari rezeki,” katanya.

Bur juga menolak adanya tindakan yang mengatasnamakan kelompok tertentu untuk melakukan tekanan kepada pedagang.

“Ini negara hukum, tidak ada lagi istilah japre mengatasnamakan apapun,” tegasnya.

Para pedagang berharap pemerintah dan aparat keamanan segera memberikan kepastian agar aktivitas jual beli berjalan normal kembali.*

PT Toshida Indonesia Tegaskan IUP dan IPPKH Tambang Pomalaa Lengkap

KENDARIKINI.COM – Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, meminta publik tidak membangun opini sepihak terkait aktivitas tambang di Pomalaa, Kolaka.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi aksi organisasi adat yang mendesak pencabutan IUP perusahaan.

Mereka menuding perusahaan melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH.

Asdin menegaskan seluruh perizinan PT Toshida Indonesia telah lengkap dan sesuai ketentuan pemerintah.

Menurutnya, perusahaan telah memperoleh RKAB 2026 dari Kementerian ESDM setelah melalui proses verifikasi ketat.

“Persetujuan RKAB melalui tahapan panjang dan pemeriksaan administrasi yang ketat,” ujar Asdin, Sabtu, 9 Mei 2026.

Ia juga memastikan perusahaan telah mengantongi IPPKH resmi dari pemerintah.

Dokumen tersebut diterbitkan melalui evaluasi dan verifikasi instansi berwenang.

Asdin turut menanggapi pemasangan plank Satgas Penertiban Kawasan Hutan di area perusahaan.

Ia membenarkan Satgas PKH pernah melakukan pengecekan langsung di lokasi tambang.

Namun, hasil klarifikasi disebut menunjukkan bukaan lahan tidak sebesar informasi yang beredar.

“Luasannya jauh lebih kecil dibanding isu ratusan hektare,” katanya.

Asdin meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses verifikasi berlangsung.

Menurutnya, perusahaan tetap terbuka terhadap pengawasan pemerintah dan menghormati seluruh proses hukum.

Ia juga menyinggung perkara PT Toshida Indonesia di Pengadilan Tipikor Kendari tahun 2022.

Dalam perkara itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa.

“Putusan pengadilan wajib dihormati semua pihak,” tutupnya.*

Pemprov Sultra Tangani Cepat Banjir Kali Wanggu Kendari

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bergerak cepat menangani banjir di kawasan Kali Wanggu, Kendari.

Banjir terjadi di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sabtu (9/5/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, menyebut tiga wilayah terdampak cukup parah.

Wilayah tersebut meliputi RT 03, RT 09, dan RT 12 di Kelurahan Lepo-Lepo.

“Sebanyak 42 kepala keluarga atau 112 jiwa terdampak akibat banjir,” kata Andi Syahrir.

Selain itu, sebanyak 35 rumah warga dilaporkan tergenang air akibat luapan banjir.

Pemprov Sultra langsung mengerahkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPBD ke lokasi terdampak.

Dinas Sosial mendirikan tenda pengungsian dan dapur umum untuk membantu kebutuhan warga.

Petugas kesehatan bersama ambulans juga telah disiagakan di kawasan terdampak banjir.

Tim medis memberikan pelayanan kesehatan kepada warga yang membutuhkan penanganan darurat.

BPBD Sultra terus melakukan koordinasi guna mempercepat proses penanganan bencana di lapangan.

Pemerintah juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi selama penanganan berlangsung.

Hingga Sabtu malam, Plh Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah turut memantau penanganan korban banjir.

Ia ikut mengoordinasikan petugas lapangan guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.*

23 Tahun Konawe Selatan Menjadi DOB, Tanah Ulayat Diambil Negara Melalui Pemda

Oleh: Adi Yusuf Tamburaka ahli waris keturunan Ndonganeno – Weri Bone

Sejarah sering kali tidak hilang—ia hanya diabaikan. Di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sejarah itu hidup dalam ingatan kolektif keturunan Anakia Rahmani–Tawulo–Ndonganeno. Namun, selama lebih dari dua dekade sejak daerah itu berdiri sebagai daerah otonom baru (DOB), negara justru tampak berdiri di seberang mereka.

Kisah ini bukan sekadar sengketa tanah. Ia adalah potret benturan antara hukum negara dan hukum adat yang tak pernah benar-benar dipertemukan.

Jejak penguasaan tanah oleh masyarakat adat di wilayah Laeya, Ranomeeto, Kendari Selatan dapat ditarik jauh sebelum Republik ini berdiri. Sejak abad ke-14 hingga ke-17, Anakia Ndonganeno menjadi figur sentral yang membuka dan mengelola wilayah tersebut. Perkawinannya dengan bangsawan Bone, yang bernama Weri Bone, melahirkan garis keturunan yang hingga kini masih mendiami wilayah itu.

Setelah keduanya wafat sekitar abad ke-17 dan dimakamkan di Ambesea—desa tertua di Laeya—penguasaan tanah dilanjutkan oleh dua belas anak keturunannya. Tanah itu bukan sekadar ruang hidup, melainkan identitas: tempat beternak, bercocok tanam, dan menjaga situs-situs megalitik leluhur.

Namun, sejarah lokal itu berhadapan dengan sejarah kekuasaan. Tahun 1911, salah satu keturunan mereka, Sauala, ditangkap pemerintah kolonial Belanda dan diasingkan ke Payakumbuh hingga wafat. Perlawanan berlanjut, diwariskan dari generasi ke generasi.

Konflik memasuki babak baru di era Orde Baru. Pada 1977, negara—melalui kebijakan pembangunan—mengklaim tanah ulayat tersebut untuk perkebunan tebu dan kapas. Puncaknya, pemerintah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT KII/PT Berdikari seluas 2.393 hektare lokasi desa Ambalodangge tahun 1995, yang ironisnya mencakup Desa Ambesea, termasuk makam leluhur Ndonganeno–Weri Bone.

Di sinilah logika pembangunan mulai menggerus hak asal-usul. Keberatan yang diajukan Sulaiman Tamburaka pada 1984–1985 diabaikan. Negara berjalan dengan satu narasi: tanah untuk investasi.

Padahal, dalam perspektif hukum agraria nasional, keberadaan tanah ulayat tidak dapat dihapus begitu saja. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) juga menempatkan hak ulayat sebagai bagian dari sistem hukum agraria nasional.

Namun norma konstitusi itu sering berhenti sebagai teks, bukan praktik.

Perlawanan kembali muncul pada 1999–2000, dipimpin Noval Bungandali Tamburaka bersama ratusan ahli waris. Hasilnya mencengangkan: pihak perusahaan mengakui belum pernah membayar ganti rugi atas tanah tersebut. Kesepakatan damai pun dicapai—tanah seluas 1.194 hektare dikembalikan kepada ahli waris.

Sejak saat itu, masyarakat kembali mendiami wilayah tersebut. Tanah yang sebelumnya dijaga ketat oleh aparat keamanan perusahaan—bahkan untuk memungut buah jambu mete pun dilarang—kini menjadi ruang hidup kembali.

Lalu, di mana negara?

Selama bertahun-tahun setelah reformasi dan bahkan setelah Konawe Selatan menjadi DOB, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun provinsi yang menegaskan status tanah tersebut sebagai tanah negara. Fakta sosial di lapangan—penguasaan oleh masyarakat adat—dibiarkan berlangsung tanpa gangguan.

Hingga akhirnya, pada 13 Oktober 2025, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, menyatakan tanah eks-HGU PT KII/PT Berdikari sebagai tanah negara untuk pembangunan fasilitas militer—Mako Kopassus dan Rindam.
Keputusan ini problematik, bukan karena tujuan pembangunannya, tetapi karena prosedur dan pendekatannya.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum mengatur secara tegas bahwa setiap pengadaan tanah harus melalui tahapan: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Di dalamnya termasuk pembentukan tim pengadaan tanah, pendataan subjek dan objek, serta musyawarah dengan pihak yang berhak.

Dalam kasus ini, prosedur itu tampak dilompati. Tidak ada musyawarah dengan ahli waris, tidak ada pengakuan awal terhadap keberadaan tanah ulayat, bahkan surat yang telah disampaikan pada Mei dan Agustus 2025 tidak direspons secara substansial.

Lebih jauh, terdapat indikasi bahwa sejak perusahaan kolaps pada 1998–1999 hingga berakhirnya HGU pada 2019, kewajiban pembayaran pajak tidak lagi dipenuhi. Jika benar, maka status hukum tanah pasca-HGU seharusnya menjadi objek penataan ulang, bukan serta-merta diklaim sebagai tanah negara tanpa verifikasi sosial-historis.

Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, tampak menggunakan pendekatan legal-formal semata, mengabaikan fakta sosiologis yang telah berlangsung puluhan tahun.

Padahal Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat tidak boleh bersifat administratif semata, melainkan harus mempertimbangkan realitas keberadaan mereka.

Sikap pemerintah pusat pun tidak memberi ruang dialog. Ketika ahli waris melaporkan persoalan ini kepada Presiden pada Desember 2025, jawaban yang diberikan melalui Sekretariat Negara hanya mengulang klaim pemerintah daerah: tanah tersebut adalah tanah negara.

Di titik ini, hukum kehilangan rohnya. Ia tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan legitimasi kekuasaan.

Yang ironis, masyarakat adat Ndonganeno – Weri Bone tidak menolak pembangunan. Mereka hanya menuntut satu hal sederhana yaitu pengakuan. Bahwa tanah itu adalah tanah ulayat mereka, dan jika negara membutuhkan, maka pelepasan dapat dilakukan melalui musyawarah adat.

Ini bukan tuntutan yang berlebihan. Ini justru inti dari keadilan agraria.
Ketika negara memilih jalan sepihak, maka yang lahir bukan pembangunan, melainkan konflik baru. Gugatan terhadap Bupati Konawe Selatan yang tengah disiapkan ahli waris bukan sekadar langkah hukum, tetapi juga bentuk perlawanan atas penghapusan sejarah.

Konawe Selatan mungkin baru berusia 23 tahun sebagai daerah otonom. Tetapi tanah ulayat di Laeya telah hidup berabad-abad.
Pertanyaannya sederhana: apakah negara hadir untuk mengakui sejarah itu—atau justru menghapusnya?.*

Kompetensi Dirut Bank Sultra Dipertanyakan, Ujang Hermawan Beri Respons

KENDARIKINI.COM – Kritik mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, terhadap kompetensi Dirut Bank Sultra mendapat tanggapan publik.

Tokoh muda Sultra, Ujang Hermawan, menilai pernyataan tersebut tidak objektif dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Menurut Ujang, Andri Permana Diputra Abubakar memiliki pengalaman panjang di dunia perbankan nasional.

Sebelum memimpin Bank Sultra, Andri berkarier di Bank Mandiri dengan sejumlah posisi strategis.

Ia pernah menjabat Kepala Cabang Bank Mandiri Baubau dan Kepala Cabang Bank Mandiri Kendari.

Andri juga dipercaya menjadi Area Head Bank Mandiri Regional Sulawesi untuk wilayah Sulawesi Tengah.

Ujang menyebut pengalaman itu membuktikan kapasitas kepemimpinan Andri dalam mengelola perbankan profesional.

“Pengalaman memimpin cabang utama dan jabatan regional menunjukkan kompetensi yang jelas,” ujar Ujang, Sabtu (9/5/2026).

Ia menegaskan, pengangkatan Direktur Utama Bank Sultra melalui mekanisme resmi dan pengawasan ketat.

Menurutnya, calon pimpinan bank wajib mengikuti fit and proper test serta uji kompetensi OJK.

“Kalau lolos uji OJK, berarti kelayakannya sudah diverifikasi regulator resmi,” katanya.

Ujang meminta semua pihak mendukung transformasi dan peningkatan kinerja Bank Sultra ke depan.

Ia berharap Bank Sultra fokus memperkuat layanan, tata kelola, dan kontribusi terhadap ekonomi daerah.

“Masyarakat menunggu pembuktian melalui kinerja nyata, bukan polemik tanpa dasar objektif,” tutupnya.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti