Selasa, Agustus 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 388

Kedapatan Bawa Shabu 37,54 Gram, BNNP Sultra Amankan Seorang Pemuda di Kendari

0

Kendari – Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Drs. Isnaeni Ujiarto, M. Si melalui Kabag Umum Didit Bagus Wicaksono kembali melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 37,54 Gram bertempat di Kantor BNNP Sultra.

“BNNP Sultra mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu di Kota Kendari pd Kamis 9 Februari 2023 di Jl. KH. Agus Salim dengan Tersangka AH,” katanya didepan awak media.

Ia membeberkan bahwa peristiwa penangkapan tersebut bermula pada Sabtu 4 Februari 2023 pihaknya mendapat infomasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika dan setelah dilakukan pendalaman maka pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 13.45 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku AH dengan 41 (empat puluh satu) shaset plastik bening berisi Shabu berat brutto 37,54 gram dan barang bukti lainnya.

“BB yang diamankan terdiri dari 41 (empat puluh satu) shaset plastik bening diduga Narkotika gol. I jenis Shabu dengan berat brutto 37,54 gram, 1 (satu) HP Oppo warna hijau, 1 (satu) timbangan digital merk konstant, 1 (satu) bong, 1 (satu) sendok shabu, 2 (dua) buah korek api, (satu) buah pireks, 101 (seratus satu) plastik bening kosong ukuran ukuran 3 x 5, dan 48 (empat puluh delapan) plastik bening kosong ukuran 10 x 6,” jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa Pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,” tuturnya.

Untuk diketahui tindak lanjut penanganan perkara adalah terhadap yang diamankan dan BB nya pemeriksaan di kantor BNNP Sultra, pemeriksaan BB Narkotika secara laboratories, dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra.***

Tanggapi Isu Perdagangan Orang, Menkumham Dorong Upaya Kolektif

0

Adelaide – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan di Bali Process Government dan Bussiness Forum yang mengawali rangkaian kegiatan The 8th Bali Process Ministerial Conference yang diselenggarakan di Adelaide, Australia pada 9 Februari 2023.

“Pada agenda forum kali ini, kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk dapat memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak, termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktek bisnis yang etis,” ujar Yasonna selaku Ketua Delegasi Republik indonesia.

Yasonna mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting Untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini.

“Memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online. Dalam implementasinya juga diperlukan komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal,” kata Yasonna.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia. Diantaranya adalah dengan KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu UU Cipta Kerja) yang diharapkan akan secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Pada kesempatan tersebut Yasonna juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing yang dalam bentuk reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Diantaranya reformasi di bidang keimigrasian

“Kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia dibawah kebijakan rumah kedua,” ujarnya.

Selain reformasi kebijakan di bidang keimigrasian, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT Perseorangan) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum. Juga ada penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan Apostille. Apostille secara signifikan memangkas birokrasi dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.

“Kami juga meluncurkan aplikasi pendirian perusahaan perseorangan, aplikasi apostille untuk legalisasi dokumen publik asing dengan cepat, serta berbagai kebijakan terkait pelindungan kekayaan intelektual agar pebisnis dapat lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis mereka,” kata Yasonna di depan para Pemimpin Bisnis terkemuka dari berbagai belahan dunia yang hadir.

Menkumham yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto, Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard P. Silitonga dan Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim menyampaikan bahwa kedepannya Indonesia akan mengadvokasi Bali Process yang lebih responsif dan proaktif terhadap tren perdagangan orang serta mendorong peningkatan kolaborasi oeh semua anggota, pengamat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Bali Process, atau lengkapnya Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya di kawasan. Organisasi multilateral ini beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional, serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.***

Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Kambu, Wakapolda Sultra Bakal Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

0

Kendari – Salah satu program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yaitu Jum’at Curhat terus dilakukan Polda Sultra.

Bertempat di salah satu Warung Kopi di Martandu, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono mendengarkan langsung keluhan dan aduan masyarakat Kecamatan Kambu.

Beberapa perwakilan masyarakat mengadukan dan mengeluhkan persoalan knalpot brong atau racing, soal peredaran narkoba, Antrian, potensi konflik dan potensi lakalantas di SPBU Martandu, dan Banyaknya anak dibawah umur yang menggunakan kendaraan bermotor.

Terkait hal tersebut Wakapolda Sultra bakal menindaklanjuti aduan masyarakat Kambu tersebut dan beberapa aduan tersebut telah dilakukan upaya sebelumnya.

“Kegiatan hari ini bersama masyarakat Kecamatan Kambu kami menerima beberapa aduan diantaranya masalah kos-kosan yang perlu diadakan patroli khususnya terkait batas waktu menerima tamu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat meminta hal tersebut agar terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pihaknya juga langsung menyampaikan dan berkordinasi dengan Lurah Kambu yang saat kegiatan berada ditempat.

Sebelumnya juga menurut Waris pihaknya telah melakukan patroli, kedepannya akan lebih intens lagi dilakukan patroli.

Selain itu Masyarakat juga mengapresiasi Polda Sultra dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan terbaru, Polda Sultra berhasil mengamankan 1 Kilogram Narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Halu Oleo.

“Masyarakat juga meminta oknum-oknum Polri yang diduga terlibat untuk ditindaklanjuti, sebelumnya kami juga sudah menindak beberapa oknum dan sudah dilakukan PDTH bagi yang terbukti,” ungkapnya.

Kemudian masyarakat juga mengadukan terkait knalpot racing, pihaknya juga sebelumnya telah melakukan upaya dan akan lebih intens lagi melakukan patroli.

Lanjutnya terkait aduan masyarakat soal Polisi tidur pihaknya akan berkordinasi dengan Pemkot Kendari guna melakukan sosialisasi.

“Itu akan kami kordinasi dengan pihak Pemda untuk dilakukan sosialisasi untuk memahamkan terhadap warga agar memasang polisi tidur sesuai aturan agar tidak terjadi kecelakaan,” bebernya.

Selain itu masyarakat juga mengadukan terkait adanya potensi konflik di SPBU Martandu.

“Kita tempatkan anggota bahkan ada Kapolsek dan bhabinkamtibmas disitu, terus ini persoalan stok yang terbatas, penggunaan aplikasi, tetapi ada segelintir orang yang membuang isu bahwa terjadi penyalahgunaan BBM Subsidi namun setelah kita turunkan Tim dan sudah clear,” jelasnya.

Terakhir pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya Bengkel Las untuk tidak memfasilitasi pembuatan busur.

“Kami himbau kepada masyarakat agar mengambil peran pengawasan terhadap anak-anaknya karena dominan pelaku masih berstatus anak dibawah umur dan untuk bengkel las untuk tidak memfasilitasi pembuatan busur-busur,” pungkasnya.***

Yuk Hadiri Konser Andika Kangen Band, Siti Badriah dan Dyrga Dadali di Tugu Eks MTQ Kendari

0

Kendari – Besok malam, Sabtu 11 February 2023, Andika Kangen Band, Siti Badriah dan Dyrga Dadali akan menyapa masyakarat Kota Kendari di Tugu Eka MTQ Kendari Sulawesi Tenggara.

Para penggemar tentu tak sabar menyaksikan aksi panggung dan lagu-lagu teranyar yang akan dibawakan secara langsung oleh tiga artis papan atas itu.

Untuk dapat menyaksikan konser Live Andika Kangen Band, Siti Badriah dan Dyrga Dadali di Kendari ini, Hari ini tiketnya dapat dibeli di venue acara.

Harga tiket bervariatif terbagi dalam dua kategori mulai dari VIP dan Reguler.

Tiket VIP Rp 100.000 dan untuk Tiket Regulernya Rp50.000.

Dalam rangkaian LIVE Andika Kangen Band, Siti Badriah dan Dyrga Dadali sebagai promotor konser, Afika Residen dan Felycia Glow ini sangat yakin kalau para penggemar ketiga artis ini tidak kalah ramai dan antusias dibandingkan dengan kota-kota lainnya.

Akan banyak kejutan yang akan disiapkan Andika Kangen Band, Siti Badriah dan Dyrga Dadali untuk memenuhi rasa penasaran penggemarnya di Kendari.***

Kota Kendari Tak Butuh Slogan Ini Itu Guna Pencitraan, Kami Butuh Kerja Nyata

0

Seperti biasa kuawali tulisan ini dengan nongkrong di warung kopi langganan yang terletak di sudut Kota Kendari.

Kupesan kopi hitam racikan khas ditemani dengan rokok kesukaanku.

Sejak awal 2000an saya mulai berpikir tentang pembangunan Kota Kendari dan beberapa problem yang selalu hadir hingga ditahun 2023 ini masih berlarut-larut terjadi.

Dari sekitar tahun 2000an yang masih menjadi polemik hingga hari ini adalah air PDAM dari kualitas air hingga intensitas jalannya air.

Kita telah beberapa kali melewati pergantian Kepala Daerah tetapi pekerjaan rumah tersebut seakan menjadi persoalan tiap Kepala Daerah.

Janji-janji manis dengan slogan yang mengenakkan ditelinga namun berbanding terbalik dilapangan, ternyata PDAM Kota Kendari masih begitu-begitu saja.

Saya yang tak pernah pergi studi banding pun berpikir apa yang menjadi problem? Apakah PDAM mesti memiliki saingan perusahaan swasta atau mesti dipihak ketigakan?

Tetapi jika disuruh memilih saya lebih memilih untuk ada PDAM tandingan atau ada ruang untuk perusahaan swasta mengelola kebutuhan air dalam Kota Kendari.

Kenapa mesti seperti itu? Jawabannya adalah akan muncul persaingan dan tidak terjadi monopoli yang mungkin hanya akan berujung penghabisan anggaran tanpa mendatangkan surplus Pendapatan Asli Daerah bagi Kota Kendari.

Ketika ada dua atau tiga perusahaan yakin Saya bahwa akan terjadi persaingan usaha, persaingan kualitas dan persaingan merebut konsumen.

Tak usah jauh-jauh mengambil contoh, contohnya Air Mineral dirumah-rumah kita beragam mereknya, masing-masing dengan kualitas yang berbeda-beda.

Tak terasa rokok ditangan yang kubakar dan kuhisap tadi telah habis, kubakar lagi dan ku kembali mengumpulkan ingatan dan menelusuri peristiwa banjir dan genangan disejumlah Kota Kendari.

Kota Kendari yang merupakan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat sebagai Kota ataupun Kabupaten yang paling pesat pembangunan diantara Kabupaten Kota lainnya.

Pembangunan yang terjadi di setiap sudut terkadang meninggalkan sejumlah persoalan antaranya genangan dan banjir disejumlah titik.

10 Tahun yang lalu banjir besar di Kota Kendari terjadi hingga beberapa hari melumpuhkan sebagian aktivitas masyarakat Kota Kendari.

Tercatat ada beberapa titik rawan hingga saat ini, Pemerintah pun telah melakukan penanganan dengan membangun kolam retensi.

Namun masih saja di tahun 2023 ini masih ada beberapa titik rawan bahkan mungkin bertambah terjadi genangan air.

Kini kita menanti terobosan baru Pemimpin Kota Kendari untuk menangani persoalan yang menurut saya sudah berlarut-larut.

Jika ditanyakan solusinya saya akan jawab normalisasi setiap saluran air di Kota Kendari, tegakkan Perda larangan buang sampah di aliran sungai, tetapi jangan tiba masa tiba akal, tiba musim penghujan baru mau bergerak.

Dan seingat saya juga ada larangan beberapa meter untuk membangun dikawasan aliran sungai.

Saran saya untuk dibuatkan Perdanya kalau belum ada, serta ditegakkan kalau sudah ada.

Terus persoalan kawasan mangrove disatu sisi saya mesti mengapresiasi penindakan yang dilakukan Pemkot Kendari tetapi disisi lain masih meninggalkan tanda tanya dengan masih kokohnya beberapa usaha warung makan yang berada dikawasan mangrove.

Seyogyanya hal tersebut sangat mudah dengan menggerakkan instrumen yang ada, dan tinggal dipressure terus perkembangannya.

Kemudian UMKM Kota Kendari yang kian hari menurut saya makin terpuruk dengan hadirnya sejumlah retail modern di Kota Kendari.

Lalu bagaimana solusinya? Berikan pelatihan terhadap pelaku UMKM guna memodernisasi, fasilitasi penyertaan dan permudah modal untuk pelaku UMKM, serta lakukan pendampingan berkelanjutan terhadap pelaku UMKM.

Selain itu ada satu pasar di Kota Kendari yang ibarat hidup segan mati tak mau, yaitu Pasar Baru.

Jika ditanyakan lagi bagaimana menghidupkan Kota Kendari, saya akan jawab bahwa pemimpin daerah ini mesti menginstruksikan setiap bawahannya untuk belanja di pasar ini.

Anggota legislatif yang terpilih beserta stafnya untuk belanja di Pasar Baru, yakin saya pasar ini akan kembali ramai.

Ketika hal tersebut dicontohkan oleh para pemimpin dan wakil rakyat di Kota Kendari.

Kemudian persoalan Tambang Pasir dan Pariwasata Pantai Nambo, kedua-duanya ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan menjadikan Maya pencaharian di kedua tempat tersebut.

Lalu solusinya bagaimana?

Jawabannya sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari namun perlu pengawasan dan pendampingan lebih lanjut terutama disisi penambang pasir Nambo.

Untuk lebih ditekankan lagi pembangunan kolam retensi permanen agar limbah cuci pasir tak dialirkan ke anak sungai yang mengarah ke laut.

Pendampingan penyertaan modal guna pembangunan kolam retensi yang permanen karena dilaporkah beberapa penambang pasir hanya menggunakan karung ataupun galian guna membangun kolam retensi.

Dan kalau perlu didorong adanya kerjasama dengan Perumda Kota Kendari sehingga hal tersebut dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah.

Serta percepatan penggodokan RTRW Kota Kendari agar aktivitas penambangan pasir Nambo legal dimata hukum.

Bersambung yang punya warkop sudah mau tutup.***

Beberapa Oknum Dinas Perkimtan Kota Kendari Dikabarkan Diperiksa Polda Sultra Soal Pembebasan Lahan Inner Ring Road?

0

Kendari – Proyek Inner Ring Road (Jalan Lingkar Dalam) Kota Kendari yang direncanakan akan menghubungkan beberapa akses jalan diantaranya Jalan HEA Mokodompit, Jalan Z.A. Sugianto dan Jalan Laode Hadi kembali dikabarkan berpolemik, Jum’at 10 Februari 2023.

Sebelumnya diberitakan salah satu media online terkait pemilik lahan Halimah (65), yang tengah memperjuangkan hak kompensasi atas tanah setelah adanya pembangunan jalan Inner Ring Road di Kota Kendari.

Lokasi tanah Halimah sekitar 200 meter antara ujung Lorong Belibis dan Lorong Lumba-lumba, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Terkait hal tersebut beberapa Oknum Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Kendari dikabarkan diperiksa Ditreskrimum Polda Sultra

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Sultra AKBP I Wayan Riko Setiawan melalui Kanit III Subdit II Dirkrimum Polda Sultra, Ipda Saenal Amiruddin pihaknya mengatakan ada beberapa pihak yang telah dilaporkan terkait pembebasan lahan proyek Inner Ring Road.

“Tanggal 10 Januari Tahun 2023 SPKT Polda Sultra menerima laporan dan yang dilaporkan persoalan tindak pidana pemalsuan dan pemerasan, yang dilaporkan NS,” katanya saat dimintai keterangan oleh beberapa awak media Senin 6 Februari 2023.

Pihaknya juga menjelaskan kronologi kasus yang dilaporkan ke SPKT Polda Sultra.

“Jadi pemerasan yang terjadi ada pembebasan lahan yang terkena proyek, dalam hal ini ada sengketa yang terjadi NS dan RR kemudian telah terjadi mediasi yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan Kota Kendari dan terjadinya peristiwa mediasi ini yang menyebabkan kerugian yang dialami saudara H, yaitu disuruh bertanggungjawab kepada RR, kemudian disini yang saya temukan ada pencairan di Bank BPD senilai 240 Juta,” jelasnya.

Kemudian pihaknya menambahkan bahwa H ia merasa diperas, merasa takut sehingga merasa tertekan dan sehingga menderita kerugian 240 Juta yang menerima NS.

“Saudari H tidak menerima uang 240 Juta tetapi yang menerima NS, tetapi RR menuntut ganti rugi ke H,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa Saudari H tidak ada kaitannya dengan masalah tanah, yang bersengketa itu NS dan RR, tetapi yang dimintai ganti rugi ini saudari H.

Saat ditanyakan terkait adanya beberapa oknum Dinas Perkimtan Kota Kendari yang telah diperiksa oleh Polda Sultra

“Saya sudah memeriksa 20 saksi, diantaranya ada 5 oknum di Dinas Perkimtan Kota Kendari,” terangnya.

Pihaknya juga menerangkan bahwa ada dugaan saudari H ini dimanfaatkan kelemahannya karena tidak tahu membaca.

Selain itu pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan saya belum bisa berikan keterangan lebih mendalam,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut beberapa awak media berusaha mengkonfirmasi ke pihak Dinas Perkimtan Kota Kendari Kamis 9 Februari 2023, namun saat dimintai keterangan pihak tersebut enggan memberikan komentar.***

Karyawan PT Tiran Dikabarkan Alami Kecelakaan Kerja di Lokasi Tambang, Meninggal Ditempat?

0

Konawe Utara – Sebelumnya beredar di group WhatsApp disertai foto karyawan PT Tiran mengalami kecelakaan kerja di lokasi tambang, Jum’at 10 Februari 2023.

“Kerja sementara hujan”

“P3K nya perlu dipertanyakan”

“Infonya blong rem nya”

“kejadian semalam”

“Baru kurang lebih 2 jam yang lalu tragedi terjadi di PT. Tiran, Unit Hino tabrak fuso dan LV, driver Hino mati di tempat, terjepit, Driver LV. Muntah Darah, tertindis vesel dan muatan Hino. Proses kerja di hentikan oleh pihak safety,” katanya pesan yang beredar digroup WhatsApp.

Terkait peristiwa tersebut saat dimintai keterangan Kasatintel Polres Konut Iptu Maulana Akbar membenarkan peristiwa tersebut.

“Kejadiannya kemarin malam, korban sudah di makassar,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Ia menambahkan untuk keterangan lebih lanjut untuk menghubungi Kapolsek Wiwirano Ipda Enos Kadang.

Saat dihubungi via WhatsApp Ipda Enos mengatakan bahwa pihaknya sementara mengumpulkan keterangan.

“Kami baru dapat info, Saya kumpulkan keterangan dulu,” terangnya.***

Oknum Dinas Perkimtan Kota Kendari Bakal Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

0

KENDARI – Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara (AWI Sultra) yang sekaligus Pimpinan Umum Media Online UraianNews.Id, Fianus Arung keberatan atas beredarnya foto dirinya yang disebarkan di salah satu Grub WA saat dia hendak melakukan liputan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Kendari.

Fian mengatakan tidak terima dengan perlakuan yang diduga di lakukan oleh oknum Dinas Perkimtan Kota Kendari yang bernisial (S) Kamis, 9 Februari 2023.

Awalnya, kata Fian di arahkan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Kendari untuk berkordinasi langsung kepada kepala Dinas, terkait dengan sengketa lahan antara jalan penghubung jembatan teriping sampai ke perempatan kampus.

“Anehnya, sesampainya di kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Kendari, salah seorang oknum Dinas Inisial S mengambil foto dirinya bersama rekanya (NL), katanya untuk dokumnetasi,” katanya.

Ia melanjutkan, usai bertemu Kepala Dinas, begitu keluar dari kantor Dinas Perkimtan tak berselang lama, dirinya dikejutkan dengan adanya Informasi bahwa fotonya dan rekanya (NL) telah di sebarkan disalah satu Grub WhatsApp (WA) Media Polda Sultra.

Mengetahui hal itu, Fian sangat tidak terima dengan adanya aksi aksi yang tidak etis tersebut. Terlebih, hal tersebut dilakukan tanpa adanya izin darinya.

“Belum lagi, dari hasil screenshoot percakapan. WA Grub Media ada beberapa orang yang mengucilkan dirinya,” ujarnya.

Tak terima hal itu, Fian menegaskan bakal mengadukan oknum Dinas Perkimtan Inisial (S) ke Polda Sultra, atas perbuatan tidak menyenangakan dan UU ITE .

Sebagaimana pada, Pasal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pasal 310 ayat (1) KUHP, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu, Firman SH MH selaku kuasa Hukum mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah Hukum atas tercemarnya nama baik clientnya sesuai pasal 32 ayat 2 UU ITE dan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik di Media Sosial.

“Tentunya kami selaku yang di kuasakan dalam permasaahan tersebut akan melakukan langkah – langkah Hukum dimana dalam hal ini Fianus Arung sebagai korban yang di rugikan atas tercemarnya nama baiknya sudah menyampaikan apa yang di alaminya,” jelas Firman.

Belum lagi, Anggota media yang tergabung dalam Organisasi Pers Aliansi Wartawan Indonesia ( AWI Sultra) tidak terima dengan di cemarkannya nama baik Ketua AWI Sultra.

Sementara Kabid Humas Polda Sultra, Kombespol fery walintukan saat dihubungi melalui telephon seluler oleh ketua AWI Sultra dan menyampaikan perihal komentar-komentar yang ramai di grup media Polda Sultra.

“Tidak ada yang namanya wartawan polda, yang ada mitra polda. Sebab Polda tidak punya wartawan, yang punya wartawan adalah perusahan media. Semua perusahaan media yang berbadan hukum resmi, adalah mitra Polri,” pungkasnya.

Terkait hal yang tidak menyenangkan yang dialami ketua AWI Sultra, Kombespol Fery menyarankan untuk berdialog secara baik-baik. Namun jika itu ada pelanggaran Undang-undang, dirinya mempersilahkan melaporkan hal tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan.

Terkait hal tersebut, jurnalis kendarikini.com telah meminta konfirmasi kepada S melalui pesan WhatsApp, SMS dan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan dirinya belum mendapatkan tanggapan.***

Kapitan Sultra Adukan PT. Bosowa dan PT Tribhakti ke DPRD dan Kejati Sultra Soal Dugaan Dokumen Terbang

0

Kendari – Isu sentral terkait maraknya pengolahan sumberdaya alam berupa ore nikel dengan pola mafia tambang atau biasa dikenal “penambang koridor” tak henti-hentinya mendapat sorotan dari publik.

Seyogianya investasi menjadi peran lokomotif positif namun dalam sistem pelaksanaan teknis di lapangan tak sesuai ekspektasi yang diinginkan.

Ketua Umum Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sultra Asrul Rahmani mengatakan bahwa Isu kerusakan lingkungan serta maraknya praktek “Prostitusi Dokumen Asli Tapi Rancu” semula hanya opini khusus namun kian hari menjadi fakta. Banyaknya peran terselubung para pemangku otoritas teknis, dan cukup menarik untuk diulas.

“Sistem Simbara pelayanan berbasis aplikasi tidak menjamin data yang diinput sesuai fakta karena ada oknum penginput yang sudah cerdik dalam tupoksinya, serta ada titik lemah dari penggunaan dalam sistem penginputan data pelaporan berbasis online tersebut, hingga dalam proses pengajuan RKAB melalui aplikasi MOMS, dan pengajuan LHV melalui MVP oleh perusahaan surveyor berbasis independen menjadi rentan untuk dikamuflase,” jelasnya.

Kemudian pihaknya mencontohkan saat pemilik IUP mengajukan rencana kegiatan pengapalan dalam bentuk Shipping Introduction saat verifikasi dokumen untuk pengajuan RKBM, menjadi bisa berbeda saat aktualisasinya dari titik muat hingga titik serah.

“Dan bisa disimpulkan bahwa peran lokomotif surveyor independen syarat dugaan akan penyalahgunaan otoritas dan kewenangan dalam lingkup layanan. Mereka tahu tapi pura-pura masa bodoh, titik pengambilan metode sampling mereka sudah bisa tahu titik barang dari lahan fiksi atau dari lahan fakta,” ungkapnya.

Asrul juga menduga PT. Bosowa memalsukan surat keterangan asal usul ore nikel dengan cara demi meloloskan cargo ilegal dan diguna Bosowa memanipulasi titik sandar, diketahui IUPnya dilangkikima Namaun lokasi pemuatan dimorombo tepatnya Jeti Malibu.

“PT. Bosowa juga diduga menghabiskan Kouta RKAB untuk Kouta penjualan Cargo sendiri, diwilayah mandiodo dan morombo,” ujarnya.

Selain itu PT. Tribhakti diduga melakukan upaya kerjasama untuk meloloskan cargo ilegal dengan cara memanipulasi data penginputan laporan hasil verifikasi MVP.

“Di satu sisi juga surveyor PT. Tribhakti dan PT. Bosowa yang kami duga secara bersama-sama melakukan manipulasi rencana kerja bongkar muat demi mendapatkan LHV sebagai salah satu syarat mendapatkan surat persetujuan berlayar dari Syahbandar,” bebernya

1. Meminta pihak PT. Bosowa untuk memberikan klarifikasi secara terbuka didepan publik.

2. Meminta pihak PT. Bosowa dalam hal ini kepala cabang inisial AHN bertanggungjawab atas dugaan jual beli dokumen.

3. Meminta pihak manajemen bosowa mining menjelaskan terkait persoalan ini,karena kuat ikut memfasilitasi serta penyedia dokumen terbang bagi penambang ilegal.

4. Meminta pihak surveyor tribakhti untuk ikut bertanggung jawab dalam penerbitan LHV yg syarat manipulasi data pelaporan teknis
dilapangan .

5. Meminta PT. Tribakti pusat untuk menindak kepala perwakilan surveyor tribakhti karena diduga telah melakukan penyalahgunaan otoritas serta kewenangan.

6. Meminta kementrian ESDM CQ,Dirjen utk mencabut izin perusahaan surveyor tribakhti karena telah terbukti menyalahgunakan otoritas independen mereka,.

7. Meminta komisi 3 DPRD provinsi Sultra untuk mengadakan rapat dengar pendapat terkait persoalan ini.

Pihaknya juga telah mengadukan hal tersebut ke DPRD Sultra untuk dibuatkan Jadwal RDP dan telah mengadukan ke Kejati Sultra.

Terkait hal tersebut Jurnalis masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***

Fasilitasi Pengurusan Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkumham Sultra Komitmen Dukung Pelaku UMKM

0

Kendari – Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat sekaligus pemerataan ekonomi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) komitmen dalam memberikan perlindungan Hukum bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Sultra.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra (Kadivyankum), Hidayat, saat menghadiri pembukaan Pelatihan Pengurusan Sertifikasi Halal dan Kekayaan Intelektual kepada UMKM Sultra yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sultra, Kamis (9/2/2023).

Dia mengapresiasi langkah Bank Indonesia yang sejalan dengan program Kemenkumham dalam memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM.

“Kegiatan ini sangat baik dan patut diapresiasi khususnya kepada Bapak Doni Septadijaya (Kepala Perwakilan BI Provinsi Sultra) dan jajaran Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah berinisiatif dan memfasilitasi ikhtiar untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini juga seiring dengan tugas dan komitmen kami agar pelaku UMKM mendapatkan perlindungan Hukum, baik dalam bentuk badan usaha, Perlindungan Kekayaan Intelektual, maupun bentuk perlindungan hukum lainnya,” ungkap Hidayat.

Dalam kesempatan itu, Kadivyankum juga menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga telah menyediakan sarana pembuatan Perseroan Perorangan yang dikhususkan bagi pelaku UMKM. “Kemenkumham khususnya di lingkup Sulawesi Tenggara menyediakan sarana untuk pembuatan Perseroan Perorangan yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pembuatannya bisa di akses melalui aplikasi ahu.co.id atau dapat difasilitasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara. Biayanya cukup murah, dengan membayar PNPB sebesar Rp 50.000 saja,” jelasnya.

Kegiatan seperti ini, lanjutnya, akan mampu mengoptimalkan pelaku UMKM, dapat juga dapat membuat produk lokal bersaing dipasar nasional maupun pasar global.***

Karutan Kelas II A Kendari Tindaklanjuti Dugaan Oknum yang Berbuat Sewenang-wenang

0

Kendari – Sebelumnya diberitakan terkait dugaan kekerasan fisik yang kerap dilakukan oknum Polsuspas, pengaturan masa karantina di Mapenaling, pengaturan kamar, pemotongan uang warga binaan, hingga adanya dugaan biaya pengurusan Asimilasi Rumah, Cuti bersyarat, dan Pembebasan Bersyarat oleh beberapa oknum calo di Rutan Kelas II A Kendari, Kamis 9 Februari 2023.

Hal tersebut juga sebelumnya telah ditanggapi oleh Kakanwil KUMHAM Sultra Silvester Sili Laba.

Selain itu menanggapi hal tersebut Karutan Kelas II A Kendari Iwan Mutmain mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut.

“Baru saya kumpul jangan lagi ada pemukulan apalagi pungli,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan arahan kepada warga binaan apabila menemukan hal tersebut untuk segera mengadukannya

“Kegiatannya terkait penyampaian untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dan hal lain yang tidak dihalalkan,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa telah menindaklanjuti aduan sebelumnya

“Penyampaian untuk idak melakukan kekerasan terhadap WBP, dan penunjukan tim untuk memeriksa beberapa oknum sebagai tindak lanjut dari aduan sebelumnya,” tutupnya.***

Ampuh Sultra Desak Dirjen Minerba Beri Sanksi dan Tak Terbitkan RKAB PT. WMB

0

Kendari – Puluhan pemuda yqng tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar akdi demonstrasi jilid Dua.

Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan perambahan hutan oleh PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Muh. Arin Fahrun Sanjaya, S.Ikom, selaku Koordinator Lapangan (Koorlap) pada aksi Jilid 2 tersebut mengatakan, aksi demonstrasi yang di gelar hari ini merupakan langkah pressure atas aksi jilid 1 yang di gelar pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu.

“Jumat kemarin kami sudah sampaikan aspirasi sekaligus membuat laporan terkait dugaan perambahan hutan PT. Wisnu Mandiri Batara, adapun aksi hari ini kami gelar sebagai upaya pressure juga sebagai bentuk keseriusan kami mengawal persoalan PT. WMB,” katanya.

Pemuda yang akrap disapa Arin itu menuturkan, selain melakukan aksi pressure di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hari ini pihaknya juga menyambangi kantor Direktorat Jemderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba).

“Untuk tuntutan kami di Dirjen Minerba yakni meminta pihak Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui atau menolak RKAB PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB). Karena tidak patuh terhadap aturan”. Jelasnya
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo membenarkan terkait aksi yang di gelar oleh pihaknya hari ini, Rabu (8/2/23).

“Iya benar, itu aksi pressure. Untuk di Dirjen Minerba itu memang sudah di agendakan saat aksi Jilid 1. Tapi saat itu waktunya singkat karena hari Jumat dan pas kena macet. Jadi hari ini baru bisa terealisasi untuj giat di dirjen minerba,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp pribadinya, Rabu (8/2/23).

Hendro berharap agar pihak Dirjen Minerba bisa memenuhi tuntutan yang dii sampiakan oleh lembaga Ampuh Sultra.

“Tuntutannya sederhana, kami hanya meminta agar pihak Dirjen Minerba tidak menyetuhui atau tidak menerbitkan RKAB untuk PT. Wisnu Mandiri Batara. Sebab PT. Wisnu Mandiri Batara diduga telah berani melakukan penambangan di wilayah yang di larang oleh pemerintah yakni di areal kawasan hutan,” terangnya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menuturkan, bahwa dugaab penambangan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) di areal kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Jadi dugaan penambangan PT. Wisnu Mandiri Batara di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, tidak bisa lagi di katakan sebagai kegiatan yang sudah terlanjut terbangun di areal kawasan hutan. Karena dugaan perambahan hutan oleh PT. WMB, dilakukan pasca berlakunya UU Cipta Kerja bukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja,” terangnya

Selain melanggar aturan di bidang kehutanan, PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) juga diduga melajggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 yang berbunyi

“Kegiatan Usaha Pertambangan tudak dapat di laksanakan pada trnpat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal tersebut Jurnalis juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***

Diduga Melalaikan Beberapa Aspek, Proyek Inner Ring Road Kota Kendari Disoal

0

Kendari – Ratusan masa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Bangsa Kendari (KBM STMIK BBK), menggelar aksi demonstrasi di beberapa instansi.

Aksi demontrasi itu dipicuh lantaran pihak kontraktor sebut saja PT. Istaka yang mengerjakan proyek Inner Ring Road dikota kendari, dinilai telah melalaikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam mengerjakan proyek tersebut.

Diketahui proyek yang dibangun dengan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bernilai sangat fantastis yang menelan anggaran Rp.202.000.000.000,00., dikerjakan dalam jangak waktu 427 hari kalender dan telah diperpanjang 90 hari kalender. Namun sampai hari ini pihak PT. Istaka karya masih belum menyelesaikan proyek tersebut.

Didalam orasinya Hebriyanto Moita selaku jendral lapangan sekaligus korwil kota kendari BEM Se-sultra mengatakan, aktifitas pembangunan jalan kembar kali kadia, jalan Z.A Sugianto – Jalan H.E.A Mokodompit yang dilakukan oleh PT. Istaka Karya, tidak mengutamakan skala prioritas tempat dimana masyarakat dan mahasiswa beraktifitas.

“Dalam proses pembangunan Inner Ring Road yang dikerjakan oleh PT. Istaka karya, kami menilai telah terbengkalai dibeberapa titik terutama jalan didepan kampus kami yang mengalami keterlambatan kerja dan telah melumpuhkan aktifitas perkuliahan akibat genangan air serta lumpur disepanjang pagar kampus, itu akibat ketinggian drainase yang melebihi badan jalan,” kata Hebriyanto pada media ini, Selasa (07/02/2023).

Sehingga ia menambahkan, hal tersebut yang menjadi dasar pihaknya turun kejalan karena geram terhadap pihak perusahaan PT. Istaka Karya selaku kontraktor yang mengerjakan Inner Ring Road tersebut.

“Kami menduga proyek Inner Ring Road pertama di kota kendari tersebut akan mengalami mangkrak dan ada beberapa titik yang kami duga mengalami gagal konstruksi,” tegasnya.

Selain itu pihaknya bakal kembali menggelar unjuk rasa pada Jum’at 10 Februari 2023.

Terkait hal tersebut Jurnalis masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***

Bakal Susun Kamus Bahasa Moronene, KBST Inventarisasi Kosakata dan Istilah di Kabupaten Bombana

0

Kendari – Pengayaan kosakata terus diupayakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST). Langkah pertama dalam pengayaan kosakata adalah inventarisasi kosakata dan istilah melalui pengambilan data lapangan secara langsung. Kegiatan dilaksanakan selama 9 hari. Hal ini dilakukan oleh tin dari Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Perkamusan dan Peristilahan KBST.

Pada tahun 2023 ini, Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan inventarisasi pada bahasa Moronene di Kabupaten Bombana. Tim mengumpulkan data dari wilayah daratan, khususnya di Kecamatan Rumbia. Pengumpulan data kosakata dan istilah pada bahasa Moronene, selain untuk menjaring kosakata khas, unik, dan eufonik, juga sebagai bahan penyusunan kamus bahasa daerah.

Melalui pengumpulan data ini, tim juga mendapatkan informasi bahwa di Kab. Bombana telah dilakukan berbagai upaya untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah. Mata pelajaran muatan lokal masih diberlakukan di jenjang sekolah dasar. Selain itu, ada upaya pendokumentasian bahasa dari pihak luar, seperti SIL, melalui David Andersen. Tidak hanya dari segi bahasa, mereka juga melestarikan budaya setempat, seperti perbaikan terhadap rumah adat Moronene.

Selain di wilayah daratan Kab. Bombana, pengambilan data juga akan dilaksanakan di kepulauan tepatnya di Pulau Kabaena.***

KBST Sultra Laksanakan Sosialisasi UKBI Adaptif Merdeka

0

Konawe – Implementasi Program Prioritas Badan Bahasa, UKBI Adaptif Merdeka, di Konawe, Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST) melaksanakan Sosialisasi dan Pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif Merdeka bagi Pemangku Kepentingan di Kabupaten Konawe, Rabu 8 Februari 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Nugraha, Konawe, ini diikuti oleh guru Bahasa Indonesia tingkat SMP-SMA/sederajat di Kabupaten Konawe dan dosen dan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lakidende.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala KBST, Uniawati, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, Suryadi, yang sekaligus membuka kegiatan ini secara resmi.

Dalam sambutan Kepala KBST, ia menyampaikan bahwa UKBI Adaptif Merdeka sebagai salah satu implementasi program prioritas dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Ia mengatakan, “Pelaksanaan UKBI pada dasarnya adalah bentuk penghargaan kita terhadap bahasa Indonesia. Dalam tes UKBI Adaptif Merdeka, ada empat keterampilan berbahasa (yang diujikan), yaitu menyimak, menulis, berbicara, membaca, serta merespon kaidah sebagai tolok ukur tingkat kemahiran berbahasa kita,”.

Setelah itu, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Konawe menyampaikan terima kasih kepada KBST yang telah memberi kepercayaan untuk terus menyelenggarakan kegiatan di Kabupaten Konawe. Menurutnya, selama 3 tahun terakhir, KBST fokus dan terus mendorong pelaksanaan kegiatan kebahasaan dan kesastraan di Kab. Konawe.

Salah satunya, yaitu UKBI Adaptif merdeka. UKBI Adaptif merdeka merupakan alat untuk menguji kemahiran berbahasa Indonesia dengan mempertimbangkan kemampuan peserta.

Suryadi mengatakan bahwa UKBI merupakan program yang luar biasa dan masyarakat, terutama tenaga pendidik dan profesional, memiliki animo sangat besar terhadap program ini.

Ia juga menambahkan, sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe akan mengikutkan para pemangku kepentingan di Kabupaten Konawe, seperti guru, para kepala sekolah, dan pelajar untuk menguji kemampuan berbahasa Indonesianya melalui UKBI.

Dalam kesempatan ini, Asri selaku koordinator Kelompok Kepakaran Layanan Profesional (KKLP) UKBI di KBST juga menyosialisasikan UKBI Adaptif Merdeka kepada para peserta kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan UKBI.***

Dishut Sultra Sebut PT. TMM Belum Miliki IPPKH

0

Kendari – Sebelumnya aktivitas PT. TMM di blok Marombo Kabupaten Konawe Utara diadukan ke KLHK soal dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan.

Terkait hal tersebut Jurnalis media ini mengkonfirmasi Dinas Kehutanan Sultra melalui Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Beni Raharjo mengatakan bahwa perusahaan yang dimaksud belum memiliki IPPKH.

“Sebatas list IPPKH yang dikirim ke kami, perusahaan dimaksud belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH/IPPKH),” katanya.

Ia menambahkan bahwa bulan Juni 2021 sudah masuk daftar kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan.

“Tahapannya setelah entitas dimaksud diberikan sanksi maka dapat melanjutkan PPKH,” ungkapnya.

Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.359/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2021 Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan menerangkan bahwa PT. TMM melakukan kesesuaian ruang tidak sesuai di kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 38,35 Hektar Are.

Dalam surat tersebut juga menerangkan bahwa PT. TMM yang melakukan jenis kegiatan pertambangan operasi produksi (op) nikel yang beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara mesti mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja Pasal 110 B.***

Diduga Melakukan Perambahan Kawasan Hutan,PT. TMM Diadukan ke KLHK

0

Jakarta – Organisasi pemerhati hukum dan lingkungan di sektor pertambangan yakni Law Mining Center (LMC) megadukan PT.TMM ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Aduan tersebut berisi tentang dugaan perambahan kawasan hutan oleh PT. TMM yang WIUP nya berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara

Hal tersebut di ungkapkan Julianto Jaya Perdana, Ketua LMC melalui keterangan persnya, Senin (7/2/2023), Ia mengungkapkan bahwa PT. TMM di indikasikan telah melakukan kegiatan pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari kementrian Kehutanan.

“PT. TMM kami adukan terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa izin tanpa memperoleh izin kementrian kehutanan, yang di mana kegiatan tersebut telah berlangsung lama sejak dari tahun 2013,” ujarnya.

Julianto yang merupakan mahasiswa hukum UHO itu memaparkan bahwa kegiatan PT. TMM di dalam kawasan hutan di indikasikan telah melakukan kegiatan seluas 42,90 Ha dengan jenis hutan produksi terbatas.

“Kami menduga PT. TMM telah beraktivitas di kawasan HPT seluar 42,90 Ha yang seharusnya hasil tersebut mampu menghasilkan PNBP PKH, PSDH dan DR, bukanya menjadi perusahaan yang tidak tertib administrasi dan hanya menimbulkan Deforestasi, dan seharusnya hingga sekarang kegiatan PT. TMM sudah harus berhenti,” tuturnya.

Atas dasar harl tersebut, PT. TMM di duga telah melanggar ketentuan pasal Pasal 50 ayat (3) huruf (g) Jo. Pasal 38 ayat (3) undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang mengatur bahwa“setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa memperoleh IPPKH yang di terbitkan oleh menteri kehutanan,” dengan ancaman pidana Pasal 78 ayat 6 paling lama 10 tahun Penjara dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

Pungkasnya, pihaknya berharap agar KLHK RI memberikan sanksi tegas berupa penghentian dan rekomendasi pencabutan IUP terhadap PT. TMM

“kami berharap agar hukum di tegakan seadil-adilnya, jangan kemudian hanya penambang ilegal yang beroperasi di wilayah kawasan hutan di tindak oleh Gakkum, namun pemilik IUP yang juga terbukti merambah kawasan hutan harus ikut di angkut dan di beri sanksi administrasi agar kasus deforestasi semakin minim,” tutupnya.***

La Ode Haji Polondu Kukuhkan Pengurus DWP BPVP Kendari Periode 2023-2025

0

Kendari – Bertindak sebagai Pembina Dharma Wanita, Kepala BPVP Kendari Dr La Ode Haji Polondu melantik dan mengukuhkan 30 Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari, Selasa (7/2/2023) di Aula Serbaguna BPVP Kendari.

Kepala BPVP Kendari Dr La Ode Haji Polondu dalam sambutannya mengatakan, DWP BPVP Kendari merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari BPVP Kendari, meski ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaan program kerjanya.

“Program kerjanya berbeda, namun saling mendukung dan saling terkait,” katanya.

Ia menjelaskan, DWP BPVP Kendari merupakan bagian pendukung dari setiap suksesnya kegiatan yang ada di BPVP Kendari, hal itu terlihat dari beberapa program yang telah dijalankan pada periode sebelumnya.

“Mereka banyak membantu mensosialisasikan kegiatan BPVP Kendari, melakukan beberapa kegiatan sosial dan membantu mewujudkan peningkatan sumberdaya manusia, kegiatan ekonomi, sosial dan budaya,” jelasnya.

Atas hal itu, lanjut mantan Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), dirinya berharap agar para Pengurus DWP BPVP Kendari periode 2023-2025 bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta melaksanakan program kerjanya.

“Memberikan support kepada suaminya yang mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara melalui Kantor BPVP Kendari untuk menciptakan angkatan kerja yang kompeten dan berdaya saing di Provinsi Sulawesi Tenggara adalah salah satu tugas mulia bagi setiap pengurus dan anggota DWP BPVP Kendari,” tandasnya.

Ia juga menambahkan, agar para pengurus lebih bijak dalam menggunakan media sosial, sebab tindakan pengurus dan anggota DWP BPVP Kendari apakah negatif atau positif bisa berdampak pada citra dan nama baik BPVP Kendari secara umum.

“Saya sangat berharap banyak pada pengurus baru ini untuk selalu memberikan dampak dan citra positif bagi BPVP Kendari dengan tindakan dan sikap prilaku yang baik serta memberi manfaat bagi masyarakat di lingkungannya,” katanya.

Ketua DWP BPVP Kendari Ny. Mufridayani Polondu dalam sambutannya menuturkan, jika DWP BPVP Kendari pada periode ini akan lebih aktif dalam menjalankan segala program kerjanya dan semaksimal mungkin membantu BPVP Kendari.

“Saya juga ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada para pengurus sebelumnya yang telah banyak memberikan bantuan dalam berbagai hal, sehingga program-program DWP BPVP Kendari bisa berjalan baik dengan sukses,” katanya.

Ia memaparkan, DWP BPVP Kendari memiliki berbagai bidang, diantaranya bidang sosial dan pendidikan. Pada bidang ini, telah ada program kerja tetap yang menjadi rutinitas DWP BPVP Kendari setiap tahunnya yaitu melakukan kunjungan anjangsana ke panti-panti asuhan untuk berbagi kepada yang lebih membutuhkan.

“Saat ini pun, setelah proses pelantikan usai, kami akan berkunjung ke Panti Asuhan untuk sedikit berbagi rezeki, meski tidak banyak namun kami harapkan bantuan itu dapat sedikit membantu anak-anak kita yang ada di panti asuhan,” bebernya.

Selain itu, masih kata dia, dalam waktu dekat pula, DWP BPVP Kendari juga akan melakukan kunjungan ke panti asuhan yang ada di Kabupaten Konawe sekaligus bersilaturahmi dengan pengasuh panti asuhan dan masyarakat yang ada di sana.

“Insyaa Allah minggu ini kami akan ke sana,” tutupnya.

Untuk diketahui, seusai dikukuhkan, Pengurus Dharma Wanita Persatuan BPVP Kendari, langsung melakukan anjangsana ke Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Kadia Kecamatan Kadia dan Panti Asuhan Yayasan Sultan Al Amin, Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari untuk berbagi kepada anak-anak penghuni panti asuhan serta bersilaturahmi dengan pengasuh kedua Panti Asuhan tersebut.***

Buka Tabir LHV, Demi Ebiling Tabrak Aturan? Peran Independensi Surveyor Tergadaikan Oleh Kepentingan Mafia Tambang

0

Isu Sentral terkait maraknya pengolahan sumberdaya alam berupa ore nikel dengan pola mafia tambang atau biasa dikenal ” penambang koridor” tak henti-hentinya mendapat sorotan dari publik. Dimana Seyogianya investasi menjadi peran lokomotif positif namun dalam sistem pelaksanaan teknis dilapangan tak sesuai ekspektasi yang diinginkan. Isu kerusakan lingkungan serta yg maraknya praktek ” Prostitusi Dokumen Asli tapi rancu ” yang semula hanya opini khusus namun kian hari menjadi Fakta banyaknya peran terselubung para pemangku otoritas teknis,dan cukup menarik untuk diulas.

Sistem SIMBARA pelayanan berbasis aplikasi tidak menjamin data yang diinput sesuai fakta karena ada oknum penginput yang sudah cerdik dalam tupoksinya,serta ada titik lemah dari penggunaan dalam sistem penginputan data pelaporan berbasis online tersebut. Hingga Dalam proses pengajuan RKAB melalui aplikasi MOMS,dan pengajuan LHV melalui MVP oleh perusahaan surveyor berbasis independen menjadi rentan utk dikamuflase. Contoh Saat Pemilik IUP mengajukan rencana kegiatan pengapalan dalam bentuk Shipping Introduction saat verifikasi dokumen untuk pengajuan RKBM, menjadi bisa berbeda saat aktualisasinya dari titik muat hingga titik serah. Dan disini bisa disimpulkan bahwa peran lokomotif surveyor independen syarat dugaan akan penyalahgunaan otoritas dan kewenangan dalam lingkup layanan. ” Mereka tahu tapi pura-pura masa bodoh,Titik pengambilan metode sampling mereka sudah bisa tahu titik barang dari lahan fiksi atau dari lahan fakta .

KAPITAN SULTRA menyesalkan serta kecewa dengan kinerja dari para perusahaan surveyor independen ,bukannya menjadi patron tak berpihak kepada Koorporasi namun ikut dalam modus operandi yang ikutan dalam pusaran” INFO CLEAR “. KAPITAN Sultra mengklaim sudah banyak mengantongi Bukti dan data valid dari 5 pemilik IUP OP dan 6 Perusahaan surveyor pelaksana teknis Serta peran pihak2 pemangku kebijakan lainnya yang turut serta dalam Ideologi “KOORDINASI”. Dan siap adukan secara gelondongan. Khususnya kinerja perusahaan surveyor sebagai ujung tombak, dengan diberikan sanksi izin dan otoritasnya dicabut secara permanen akan mengurangi kerugian negara dari sisi pengrusakan lingkungan dan hutan.***

Kakanwil KUMHAM Sultra Bakal Tindaklanjuti Dugaan Oknum Yang Berbuat Sewenang-wenang di Rutan Kelas II A Kendari

0

Kendari – Kakanwil KUMHAM Sultra Silvester Sili Laba dalam kesempatan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) di Pojok Aspirasi bersama insan pers mengelar silaturahmi, Selasa 7 Februari 2023.

Tak hanya sampai disitu, Silvester juga melakukan sesi dialog bersama Insan Pers, dalam kesempatan tersebut beberapa Insan Pers menyampaikan beberapa informasi dan kritik terhadap pelayanan Insan Pengayoman.

Terkhusus di Rutan Kelas II A Kendari salah satu Insan Pers menyampaikan terkait adanya dugaan kekerasan fisik yang kerap dilakukan oknum Polsuspas, pengaturan masa karantina di Mapenaling, pengaturan kamar, pemotongan uang warga binaan, hingga adanya dugaan biaya pengurusan Asimilasi Rumah, Cuti bersyarat, dan Pembebasan Bersyarat oleh beberapa oknum calo.

Menanggapi hal tersebut Silvester mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terimakasih atas informasinya, kita akan selalu benahi itu, saya juga selalu ingatkan kepada jajaran saya untuk selalu humanis dalam melakukan pelayanan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya selalu mengandaikan kepada bawahannya bahwa bagaimana jika berada pada situasi warga binaan.

“Mungkin kecerdasan sosial dan kecerdasan emosional oknum tersebut rendah sehingga dia tidak kontrol dan terjadi hal tersebut,” ungkapnya.

Kemudian pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Pihaknya juga selalu berusaha berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan humanis.***

Peringati HPN Kakanwil KUMHAM Sultra Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers

0

Kendari – Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil) Sulawesi Tenggara (Sultra) Silvester Sili Laba dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) bertempat di Pojok Aspirasi Kanwil KUMHAM Sultra melakukan silaturahmi dengan Insan Pers, Selasa 7 Februari 2023.

“Kita ini panglima Hukum dan HAM, kita sangat terbantu dengan Insan Pers dari sisi pemberitaan dan Ini sangat membantu pembangunan kami dari segala aspek,” katanya saat membawakan sambutan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya merasa sangat terbantu dengan pemberitaan Insan Pers.

“Kita sangat terbantu dengan pemberitaannya Insan Pers, dan teman-teman menunjukkan martabat Insan Pers selain itu fungsi kontrol teman-teman sangat membantu,”tambahnya.

Kemudian Pihaknya juga menuturkan bahwa Insan Pers merupakan profesi yang sangat mulia.

“Profesi Insan Pers sangat mulia, dan kami harapkan agar selalu menjaga martabat Insan Pers,” tutupnya.***

AJP Buktikan Janjinya, Serahkan Meja Posyandu dan Mixer Sound Masjid

0

Kendari – Sebelumnya saat melakukan reses Anggota DPRD Sultra daerah pemilihan Kota Kendari Aksan Jaya Putra menjanjikan beberapa hal ke masyarakat.

Terkait hal tersebut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menyerahkan bantuan meja Posyandu dan mixer sound masjid di RT 05 RW 04, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Penyerahan bantuan ini, diserahkan langsung AJP melalui Liaison Officer (LO) Nanang Supratman yang diterima Lurah Wuawua, H. Kasman Kasim Marewa, Selasa (7/2/2023).

Nanang Supratman menyebut, bantuan dari AJP yang baru diserahkannya berupa empat buah meja untuk kepentingan Posyandu ibu-ibu dan satu buah mixer sound atau alat pengeras suara masjid.

“Alhamdulillah, saya sudah menyerahkan meja dan mixer sound untuk di Masjid Jami Nur Haq secara langsung. Tadinya pak AJP yang mau langsung menyerahkan hanya karena kesibukan yang tidak bisa ditinggal, makanya beliau meminta untuk diwakilkan,” ujar dia.

Nanang melanjutkan, bantuan meja dan mixer sound, sebelumnya diminta para warga pada saat AJP mengadakan reses masa sidang I 2023-2024 beberapa waktu lalu di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua.

Saat itu, warga yang hadir, mengeluhkan kurangnya fasilitas penunjang bagi petugas dan kader ketika melaksanakan kegiatan Posyandu. Bahkan, karena kurangnya fasilitas seperti meja, mereka kerap meminjam meja ke warga.

Tak hanya itu, selain meja Posyandu, warga setempat juga mengeluhkan tidak adanya alat pengeras suara di Masjid Jami Nur Haq. Pasalnya, sebentar lagi memasuki Bulan Suci Ramadhan.

Sehingga AJP yang saat itu mendegar langsung keluhan konstituennya, langsung menjawab dengan akan membantu warga setempat menggunakan dana pribadi. Tanpa harus menunggu bantuan dari pemerintah.

“Ini bukti dari kepedulian pak AJP kepada warga. Ini bukan hanya sekali, setiap reses jika ada yang meminta bantuan pak AJP langsung membantu. Bahkan bukan saat reses saja, diluar reses pun demikian,” tukasnya.

ReporterRepto
Realisasikan Janjinya, AJP Serahkan Meja Posyandu dan Mixer Sound Masjid

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menyerahkan bantuan meja Posyandu dan mixer sound masjid di RT 05 RW 04, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Penyerahan bantuan ini, diserahkan langsung AJP melalui Liaison Officer (LO) Nanang Supratman yang diterima Lurah Wuawua, H. Kasman Kasim Marewa, Selasa (7/2/2023).

Nanang Supratman menyebut, bantuan dari AJP yang baru diserahkannya berupa empat buah meja untuk kepentingan Posyandu ibu-ibu dan satu buah mixer sound atau alat pengeras suara masjid.

“Alhamdulillah, saya sudah menyerahkan meja dan mixer sound untuk di Masjid Jami Nur Haq secara langsung. Tadinya pak AJP yang mau langsung menyerahkan hanya karena kesibukan yang tidak bisa ditinggal, makanya beliau meminta untuk diwakilkan,” ujar dia.

Nanang melanjutkan, bantuan meja dan mixer sound, sebelumnya diminta para warga pada saat AJP mengadakan reses masa sidang I 2023-2024 beberapa waktu lalu di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua.

Saat itu, warga yang hadir, mengeluhkan kurangnya fasilitas penunjang bagi petugas dan kader ketika melaksanakan kegiatan Posyandu. Bahkan, karena kurangnya fasilitas seperti meja, mereka kerap meminjam meja ke warga.

Tak hanya itu, selain meja Posyandu, warga setempat juga mengeluhkan tidak adanya alat pengeras suara di Masjid Jami Nur Haq. Pasalnya, sebentar lagi memasuki Bulan Suci Ramadhan.

Sehingga AJP yang saat itu mendegar langsung keluhan konstituennya, langsung menjawab dengan akan membantu warga setempat menggunakan dana pribadi. Tanpa harus menunggu bantuan dari pemerintah.

“Ini bukti dari kepedulian pak AJP kepada warga. Ini bukan hanya sekali, setiap reses jika ada yang meminta bantuan pak AJP langsung membantu. Bahkan bukan saat reses saja, diluar reses pun demikian,” pungkasnya.***

Oknum Penambang Nakal di Kolaka Diduga Kerap Serobot Lahan Masyarakat

0

Kolaka – Belakangan ini banyak warga di Sulawesi Tenggara, memilih mengadu ke Wartawan, daripada harus melapor ke Polisi.

Dalam 4 bulan terakhir, Fianus Arung, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara (AWI) Sulltra, Mengaku kerap kali mendapat telepon dari warga yang mengadukan perihal masalah terkait dugaan pelanggaran hukum yang mereka alami.

“Sudah beberapa orang yang mengadu ke Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara (AWI) Sultra. Perihal dugaan pelanggaran hukum yang mereka alami, namun ironis sebab seolah tidak ada penyelesaian dari aparat penegak hukum,” kata Ketua AWI Sultra Fianus Arung.

Ia menambahkan bahwa salah satu kasus MM warga huko-huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang mengadu ke Polres Kolaka, namun sudah tahunan belum ada penyelesaian. Ketika pihak penyidik dihubungi, selalu ada alasan baru.

”Semua berhubungan dengan oknum penambang. Ada lagi warga Batu Putih, Kolaka Utara, Lido. Pak Lido lebih kasihan lagi. Beberapakali melaporkan penyerobotan lahan miliknya ke Polres Kolaka Utara hingga ke Polda Sultra, malah ia yang ditahan di Polda Sultra,” ungkapnya

Pak Lido didampingi wartawan UNews saat kelokasi. Saat ini Lido telah ditahan di Polda Sultra

“Luarbiasa para oknum Polisi penegak hukum ini. Bukan cuma itu, yang terbaru warga Kolaka yang juga mengadukan penyerobotan lahan miliknya di Polres Kolaka, yang sudah tahunan juga namun belum ada penyelesaian. Penyidik ketika dihubungi hanya menyarankan ini dan itu. Setelah semua permintaan mereka terkait pengukuran lahan, pengambilan titik koordinat, dan sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka, tapi si oknum penambang inisial J, yang diduga menyerobot lahan warga yakni Kamiseng, masih nyantai keruk hasil dari lahan milik orang dengan tidak memberikan hak-hak nya,” bebernya.

Pak Kmaiseng saat memperlihatkan sertifikat lahan miliknya yang diduga diserobot oknum penambang di Kolaka
pertanyaan saya, Aparat Penegak Hukum di Kolaka kemana?. Ampun saya jika berhubungan dengan para penambang ini. Seolah polisi ga bisa buat apa-apa. Seharusnya ditangkap dong sudah jelas itu lahan milik orang. BPN sudah keluarkan hasil, aduh ini ada apa ya?. Kalo APH dihubungi selalu ada alasan. Kasian orang miskin, yang berduit selalu menang. Benar kata warga, “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” Fian membeberkan dengan kesal.

Fianus Arung Ketua AWI Sultra
Pihak AWI Sultra akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sultra dengan harapan, masih ada Polisi yang mau membela hak-hak masyarakat, dan menegakkan hukum setegak-tegaknya.

“Saya harap hal ini jadi perhatian para penegak hukum. Saya juga berharap ada Lembaga Bantuan Hukum yang mau membantu warga yang merasa tidak mendapatkan keadilan. Pagi ini, Selasa, 7 Februari 2023, saya mendapat informasi kalo penahanan pak Lido asal Batu Putih Kolaka Utara, diperpanjang. Kasian masyarakat miskin yang membela hak-hak nya. Anehnya, waktu pemilik lahan melaporkan hal dugaan penyerobotan lahan tersebut, tidak pernah di gubris, giliran si penambang yang melapor katanya dugaan kepemilikan senjata tajam, eh langsung di tahan. Waduh ada apa Polisi kita ya?. Bukannya masyarakat kecil dibela, eh, malah diam saja.

Saya mau sampaikan bagi para oknum penegak hukum dan para korporasi yang menyiksa rakyat, dengar baik-baik. Tuhan tidak tuli apalagi buta. Kalian liat saja, apa yang kalian tabur, akan kalian tuai segera.” Tutup Fian, kesal.

sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombespol Fery Walintukan, saat dimintai tanggapannya oleh UNews, pihaknya menyampaikan untuk melaporkan ke Polda, jika di tingkat Polres atau wilayah tersebut tidak menyelesaikan.

Kombespol Fery Walintukan saat di ruang Kerja.

“silahkan, boleh kok lapor Ke Polda. Intinya kami selalu melayani masyarakat apapun bentuk pengaduannya,” Kata Kabid Humas Polda Sultra.***

Polda Sultra Bekuk Satu Pemuda dari Aceh Kedapatan Bawa Sabu 1 Kilogram

0

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di kota kendari, Senin 6 Februari 2023.

“Jalur yang digunakan melalui jalur bandar udara kuala namu, deli Serdang menuju bandara Haluoleo kendari pada Jumat (3/2/2023) sore dengan pelaku seorang pria asal Aceh berinisial ZH (21)”, ungkapnya pada Senin (6/2/2023) Pagi.

Dirinya menjelaskan bahwa pelaku lebih dulu telah melakukan orientasi medan guna mengetahui kondisi yang ada di kota kendari.

“Pelaku pertama datang saat tahun baru, untuk mengecek kondisi di kota kendari kemudian kedatangan kedua saat membawa barang Narkotika”, jelasnya.

Terkait dengan keamanan di bandara, pihaknya mengaku jika tidak bisa berkomentar banyak soal mesin pendeteksi yang ada di bandara.

“Itu bukan kewenangan kami, namun saat mengecek pada mesin x-ray benar bahwa barang Narkotika tidak terdeteksi”, ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.***

Kasus Tambang Batu Gamping di Konut, Ditreskrimsus Polda Sultra Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

0

Kendari – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra serahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum terkait kasus tambang batu gamping di Desa Tongauna Kec. Sawa Kab. Konawe Utara (21/1/2023).

“Bahwa betul, saat ini penyidik menyerahkan berkas perkara atas nama tsk inisial J di Kejasaan Tinggi Sultra untuk diteliti, dan kami masih menunggu perkembangan dari JPU dan saat ini berkasnya sudah di atas meja jaksa yg menangangi perkara tersebut,“ ungkap Kompol Ronald Maramis yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit IV Tipidter, Selasa 6 Februari 2023.

Ia menambahkan bahwa pihaknya bakal melengkapi jika dalam berkas perkara ada kekurangan.

“Jika ada kekurangan di berkas perkara, penyidik segera melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum, Saudara J di jerat pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a dan h. Dan saat ini tsk masih kami tahan di rutan polda sultra,” tambah Mantan Kapolsek KP3 Kendari

Terakhir pihaknya juga menuturkan bahwa Subdit IV Tipidter Polda Sultra berkomitmen mewujudkan Sultra Zero Ilegal Mining.

“Saat ini kami masih rutin melakukan patroli mining, yang menjadi atensi pimpinan tertinggi Polri untuk mewujudkan ilegal mining zero khusunya di wilkum Polda Sultra,” tutupnya.***

Kembali Buka 10 Paket Pelatihan, Kepala BPVP Kendari Harap Siswa Buka Peluang Kerja

0

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi SH yang diwakili Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy buka 10 paket Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Non Boarding tahap I Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari, Senin (6/1) di Aula Serbaguna BPVP Kendari.

Dalam sambutannya yang dibacakan Ali Haswandy, Gubernur Sultra H Ali Mazi SH menyebutkan, jika kondisi ketenagakerjaan di Sultra menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra pada Agustus 2022 menunjukan tingkat partisipasi angkatan kerja yang menurun dalam memenuhi pasar kerja jika dibandingkan data pada Agustus 2021.

“Penurunan tersebut, dikarenakan kuranganya tenaga kerja terampil yang siap pakai sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri,” sebutnya.

Ia menjelaskan, BPS Sultra mencatat jumlah angkatan kerja pada Agustus 2022 naik 0,09% dibanding pada Agustus 2021.

Selain masalah itu, lanjut dia, ada beberapa hal lagi yang mesti menjadi perhatian bersama semua pihak antara lain terkait bonus demografi. Permasalahan ini menjadi penting, karena dampaknya dapat menyebabkan tingginya tingkat pengangguran jika tidak ada generasi angkatan kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja.

“Ini harus dipikirkan, jika kita memiliki angkatan kerja yang mumpuni maka ketersediaan lapangan kerja cukup banyak dan dapat diisi para angkatan kerja yang memiliki kemampuan dan keterampilan,” paparnya.

Solusi terbaiknya, kata dia, dengan memanfaatkan lembaga-lembaga pelatihan yang ada, salah satunya adalah BPVP Kendari. Untuk itu, manfaatkan pelatihan ini dengan baik dan sungguh-sungguh.

“Kami sangat berharap dari pelatihan ini akan lahir calon tenaga kerja yang kompeten, kreatif, inovatif serta mampu beradaptasi dengan perubahan serta perkembangan zaman yang cepat dan dinamis,” tuturnya.

Ia juga menekankan, agar seluruh stakeholder saling bergandengan tangan untuk bersama-sama mengatasi masalah ketenagakerjaan di Sultra. Adapun tenaga kerja terampil dan kompeten yang telah mengikuti pelatihan di BPVP Kendari harus pula dipikirkan bersama untuk penempatannya di dunia usaha atau industri.

“Jangan kita biarkan kemampuan dan keterampilan mereka tumpul, karena keberhasilan mereka juga merupakan tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.

Sementara itu Kepala BPVP Kendari Dr La Ode Haji Polondu menuturkan hal senada, dimana pihaknya juga berharap agar keterampilan yang dimiliki dapat menjadi penolong bagi para siswa, kemudian menolong keluarganya, masyarakat umum dan berkontribusi untuk pembangunan daerah.

“Untuk mencapai cita-cita ini diperlukan kesungguhan, karena dengan sungguh-sungguh, disiplin dan mau berusaha semua insyaAllah bisa terwujud,” tandasnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa 10 paket pelatihan yang dibuka hari ini yaitu Program Pelatihan Tata Kecantikan Kulit 1, Pelayanan Pelanggan, Asisten Pembuat Pakaian, Juru Ukur (Suveyor), Computer Operator Assistant I dan II, service sepeda motor injeksi, pemeliharaan kendaraan ringan, teknisi telepon seluler (hardware dan software), SMAW 3G (Las).

“Dari total 10 paket itu diikuti 160 orang, dimana setiap program pelatihannya sebanyak 16 orang,” tutupnya.

Diketahui, dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, Forkopimda Sulawesi Tenggara, antara lain perwakilan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, perwakilan Danrem 143 Haluoleo, perwakilan Danlanal Kendari, perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sultra, perwakilan FKLPI Sultra, Ketua UMKM Sultra, perwakilan BPKK Kendari, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kendari, perwakilan BPJS Kesehatan Kendari, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kendari dan beberapa pemilik dunia usaha dan industri di Sultra.***

APH Diminta Tindaki Penambang yang Diduga Tak Lakukan Reklamasi Pasca Tambang di Pulau Laburoko Kolaka

0

Kolaka – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara kembali menyoroti aktivitas penambangan di Pulau Laburoko Kabupaten Kolaka, Senin 6 Februari 2023.

Pasalnya aktivitas penambangan nikel di Pulau Laburoko diduga tak melakukan reklamasi pasca tambang seperti telah diatur sebagaimana kaidah penambangan yang baik atau good mining practice.

Selain itu Ketua AMPLK Sultra Ibrahim mengatakan bahwa Pulau Laburoko merupakan pulau-pulau kecil yang dalam aturannya tidak boleh ada aktivitas penambangan.

“Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Aturan tersebut melarang aktivitas pertambangan di daratan berukuran lebih kecil atau setara 2.000 kilometer persegi, yang masuk dalam kategori pulau kecil,” kata alumni Hukum Universitas Halu Oleo.

Ia juga menambahkan bahwa wilayah tersebut tak bertuan.

“Hasil overlay kami di MODI dan MOMI nampak wilayah tersebut tak bertuan,” tambahnya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa pengaturan reklamasi pasca tambang telah diatur dalam Permen ESDM.

“Seharusnya aktivitas penambangan di Pulau Laburoko mengikuti Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, namun kami duga kuat tidak ada upaya serius melakukannya,”ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa aktivitas penambangan di Pulau Laburoko diduga melanggar sejumlah peraturan.

“Tindakan penambangan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Ibrahim juga meminta kepada Kapolres Kolaka untuk segera menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan ilegal dan reklamasi pasca tambang tersebut

“Kami minta Kapolres Kolaka dapat segera menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan ilegal dan kewajiban reklamasi pasca tambang yang kami duga tak dilaksanakan,” pintanya.

Pihaknya juga berharap agar aparat hukum dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut.

“Kami berharap pihak kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Sultra dan Tipidter Mabes Polri dapat melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas penambangan secara ugal-ugalan tersebut,” harapnya.

Terkait hal tersebut Jurnalis media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***

Ketua LPM Petoaha Ungkap Sejumlah Persoalan Aktivitas PT Agung

0

Kendari – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Petoaha Kecamatan Nambo Muswan mengungkapkan sejumlah persoalan terkait aktivitas PT Agung, Senin 6 Februari 2023.

“Parahnya sejak dua bulan belakangan ini, pengakuan dari pihak perusahaan hal tersebut dikarenakan adanya kerusakan alat, bahkan beberapa kali masyarakat menegur namun tidak direspon bahkan ada pihak manajemen yang marah-marah,” katanya

Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan berdalih bahwa aktivitas perusahaan tidak bisa dihentikan karena ada pekerjaan yang sedang dikerjakan.

“Ada proyek jalan yang sedang dikerjakan, dan siapa yang mau bertanggungjawab kalau dihentikan aktivitas perusahaan.

Muswan menyesalkan pihak perusahaan yang tidak memikirkan aktivitas perusahaan yang menimbulkan dampak dan dirasakan masyarakat.

“Masyarakat merasakan dampak debu dan kebisingan dari aktifitas perusahaan bahkan ada masyarakat yang sudah batuk-batuk dan batuk darah,” kesalnya.

Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa akibat aktivitas perusahaan menimbulkan tercecernya sirtue di jalan.

“Kita bisa lihat ceceran sirtu dari aktifitas perusahaan yang menggunakan jalan, katanya mau dibersihkan tapi tidak ada dibersihkan,” ungkapnya.

Ia juga membeberkan bahwa sebelum ada PT Agung tapi tidak begini manajemennya.

“Ada sebelum PT Agung yang beraktivitas tapi tidak begini manajemennya, bahkan PT Agung hanya satu kali memberikan sembako terhadap masyarakat itu pun pas bulan puasa tahun lalu, dan beredar juga informasi bahwa K3 di perusahaan tersebut tidak ada menurut pengakuan mantan karyawan,”bebernya.

Pihaknya juga tak menampik bahwa pernah dipertemukan dan dimediasi dengan pihak perusahaan namun sampai saat ini tuntutan masyarakat belum ada yang diikuti pihak perusahaan.

Adapun tuntutan masyarakat diantaranya:

1) Dampak Debu saat penggunaan jalan dan debu kreser
2) Kebisingan Medis AMP da Mesin Kreser 3) Batas waktu malam hari batas waktu sampai jam 10 malam
4) Banjir
5) Saluran yang ada di depan kantor PT Agung
6) Jalan yang depan lorong Maleo dan simpang masuk perusahaan untuk diperbaiki atau diaspal
7) Limbah Cor Beton berhamburan dijalan
8) Realisasi CSR.***

Pengawas Lapangan Akui Aktivitas PT. Agung Kerap Disoroti Masyarakat Soal Debu dan Suara Bising

0

Kendari – Belakangan ini aktivitas PT. Agung kerap disoroti oleh masyarakat sekitar Kelurahan Petoaha Kecamatan Nambo, bahkan hal tersebut telah diadukan ke Pemerintah Kota Kendari, Senin 6 Februari 2023.

Hal tersebut juga dibenarkan Pengawas Lapangan PT Agung Beton, Hermawan mengakui jika pihaknya kerap menerima keluhan masyarakat Kelurahan Petoaha, Kecamatan Nambo, Kota Kendari terkait dengan adanya debu yang bertebaran dan suara bising sebagai akibat dari aktivitas PT Agung Beton.

“Iya sering pak, mulai dari debu, mobil lalu lalang, mereka sudah ke kantor segala macam tapi nda tau bagaimana keputusannya itu,” kata Hermawan saat ditemui di lokasi PT Agung Beton baru-baru ini.

“Kalau bulan lalu sudah berapa kali, tapi sebelum-sebelumnya nda terlalu ini. Cuman terkadang masalah debu,” ambahnya.

Lanjut Hermawan, masyarakat Petoaha sering datang ke lokasi PT Agung Beton untuk meminta pihak perusahaan agar melakukan penyiraman jalan supaya debu mobil truk yang lalu lalang tidak bertebaran.

“Mereka sering ke sini, (lokasi kegiatan PT Agung). Kalau terlambat penyiraman biasa mobil di palang. Akhirnya kita siram lagi,” terang Hermawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas PT Agung Beton hampir 24 jam jika ada permintaan dari proyek yang sedang melakukan pengecoran. Sebab, aktivitas pengecoran tidak bisa berhenti jika belum selesai.

“Kalau masalah pengecoran pak yah paham lah, nda bisa putus. Apa lagi kalau ring-ring balok. Terkadang mereka minta pak tolong kejar lagi. Jadi kalau ada permintaan dari lapangan tidak sampai 24 jam tapi menghampiri. Tergantung permintaan dari lapangan,” jelasnya.

“Kalau kami rutin jalan yah setiap hari kita siram. Cuman kadang ada keterlambatan karena mobil cuman satu yang kita pake,” ungkap Hermawan.

Salah satu ibu rumah tangga yang bermukim di dekat lokasi PT Agung Beton mengatakan bahwa tidak sedikit masyarakat Kelurahan Petoaha mengeluhkan suara masalah debu dan suara bising akibat aktivitas dari PT Agung Beton.

“Banyak yang sering mengeluh. Ini anakku sakit-sakitan, batuk. Disini rata-rata orang batuk. Gara-gara banyak limbah aspal, abu batu,” ungkap Ibu Sari (39) saat diwawancarai media ini.

“Maunya kita itu, kita tidak larang masalah jalan ini dipakai tapi harus disiram debunya. Karena kita bukan hewan, manusia. Sama-sama ji kita. Maksudnya kita juga mau hidup. Karena ini kendaraan 10 roda akhirnya debunya banyak sekali,” sambungnya.

Ia juga mengatakan bahwa seharusnya PT Agung Beton membuat saluran limbah sehingga limbah akibat aktivitas perusahaan tidak dibuang begitu saja di kebun warga.

“Seharusnya dibikinkan juga saluran limbah, tapi ini limbahnya dia buang saja ke kebunnya orang. Dibuang begitu saja,”pungkasnya.***

Pengelola dan Pedagang Pantai Nambo Keluhkan Dampak Penambangan Pasir

0

Kendari – Sejumlah pengelola dan pedagang Pariwisata Pantai Nambo mengeluhkan dampak Penambangan Pasir yang diduga menimbulkan efek terhadap berkurangnya pengunjung pantai, Senin 6 Februari 2023.

Pasalnya aktivitas penambangan pasir Nambo tersebut diduga limbah pencucian pasirnya dialirkan ke sungai dan bermuara di pesisir pantai Nambo.

Hal tersebut diduga menjadi pemicu berkurangnya pengunjung ke pantai Nambo, pasalnya sejumlah pengunjung kerap mengeluhkan warna air yang keruh dan tidak sampai disitu saja pengunjung juga mengeluhkan air pantai yang gatal.

Terkait hal tersebut juga dibenarkan oleh pengelola Pariwisata Pantai Nambo yang menjabat sebagai Koordinator Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari Suhardimansah.

“Sangat berdampak sekali dengan adanya limbah pencucian pasir, pengunjung mengeluhkan air yang keruh dan gatal-gatal,” katanya saat dimintai keterangan oleh awak media.

Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut mengurangnya jumlah pengunjung yang sangat signifikan.

“Dua tahun belakangan ini sangat terasa sekali berkurangnya jumlah pengunjung,” tambahnya.

Pihaknya juga berharap ada solusi yang diberikan pemerintah terkait persoalan ini.

“Kami berharap pemerintah yang diatas dapat mencarikan solusinya,”ujarnya.

Kemudian ia juga kerap kali menegur secara langsung terkait aktivitas penambangan pasir.

“Kalau kita sudah lihat air pantai Nambo keruh, kita tegur lagi dan itu sudah berulang,”ungkapnya.

Selain itu pihaknya membeberkan bahwa yang sangat merasakan dampaknya adalah pedagang yang menjual dalam lingkup Pariwisata Pantai Nambo.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh salah satu pedagang Pariwisata Pantai Nambo Salehah.

“Berkurang jauh, bahkan tidak ada pengunjung, kalau ada pengunjung yang datang lihat airnya keruh dan mereka langsung balik tanpa berbelanja,”jelasnya.

“Sudah berapa kali juga pihak kami menegur aktivitas penambangan pasir, karena setiap pengunjung yang mandi mengeluhkan air pantai yang gatal,”tambahnya.

Terkait hal tersebut saat awak media berusaha mengkonfirmasi penambang pasir yang wilayahnya berada dekat dengan Pantai Nambo Asrifin, pihaknya enggan memberikan komentar.***

Diduga Melakukan Perambahan Hutan, PT. WMB di Konut Diadukan ke KLHK RI dan Mabes Polri

0

Kendari – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) menuntut proses hukum terhadap pimpinan PT.WMB.

Arin Fahul Sanjaya, selaku koordinator lapangan pada aksi tersebut mengatakan, kedatangan mereka di kantor Kementerian LHK RI adalah untuk mengadukan dugaan perambahan hutan oleh PT.WMB di Kabupaten Konawe Utara.

“Kehadiran kami di Kementerian Lingkungan Hodup dan Kehutanan hari ini berkaitan dengan dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh PT. WMB di Konawe Utara,” Katanya saat ditemui usai melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor KLHK RI, Jumat 3 Februari 2023.

Pria yang akrab disapa Arin itu menambahkan, selain melakukan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, pihaknya juga melakukan aksi yang sama di depan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Jadi aksi hari ini kami ada 2 rute, yakni di Kementerian LHK RI dan Mabes Polri. Sebab menurut kami keduanya harus bersinergi agar pimpinan PT.WMB bisa segera di proses hukum,” jelasnya.

Sementara itu, direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo selaku penanggung jawab aksi tersebut mengungkapkan, dugaan perambahan hutan oleh PT. WMB sangat jelas berdasarkan data yang pihaknya miliki.

Bahkan, kata dia, PT.WMB tidak hanya melakukan perambahan hutan. Tetapi juga melakukan penjualan mineral logam berupa nikel yang diduga di peroleh dari melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Berdasarkan data yang telah kami serahkan ke KLHK dan Mabes Polri itu jelas ada penjualan nikel oleh PT. WMB senilai kurang lebih 7.000 Matric Ton sekitar bulan Agustus hingga bulan September 2022 lalu”. Ungkapnya

Sementara saat itu, lanjut Hendro, sekitar bulan Agustus hingga bulan September tahun 2022, PT. WMB belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian LHK RI.

“Mereka (PT. WMB) melakukan penjualan menggunakan Jetty PT. TMM di Marombo, Konawe Utara lalu di kirim menuju Jetty GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah,” jelasnya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menilai, dugaan perambahan hutan oleh PT. WMB mestinya tidak dapat di tolerir lagi. Sebab dugaan perambahan hutan tersebut terjadi pasca berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kegiatan pertambangan PT. Wisnu Mandiri Batara di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 50 ayat (2) huruf a junto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 26 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar,” tutur pengurus DPP KNPI Pusat itu.

“Junto Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 27 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1,5 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,”tambahnya.

Oleh karena itu, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dugaan perambahan hutan oleh PT. Wisnu Mandiri Batara (MWB) sampai ada proses hukum terhadap unsur pimpinan PT. WMB.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada proses hukum terhadap pimpinan PT. Wisnu Mandiri Batara berkaitan dengan dugaan perambahan hutan yang dilakukan,”pungkasnya.

Terkait hal tersebut Jurnalis media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***

Masyarakat Wua-wua Keluhkan Sejumlah Persoalan, AJP Bakal Tindaklanjuti

0

Kendari – Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Kendari Aksan Jaya Putra (AJP kembali melaksanakan reses di Kelurahan Wua, Kecamatan Wua-Wua, Jum’at 3 Februari 2023.

Dalam kesempatan tersebut guna menyerap aspirasi masyarakat AJP melakukan sesi dialog seperti sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut masyarakat mengeluhkan persoalan jalan di Kelurahan Wua-wua Kecamatan Wua-wua tepatnya di Jalan Belut, Soal adanya upaya penghambatan penerbitannya sertifikat tanah yang diklaim telah dimiliki satu pihak, alat pengeras suara masjid, sumur bor, bak sampah, drainese dan inventaris posyandu.

Terkait hal tersebut Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Sultra Aksan saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan ada beberapa persoalan yang bakal cepat dieksekusi menggunakan dana pribadi.

“Ada polemik status lahan, ada satu sertifikat yang menguasai lahan masyarakat 30.000 Hektar lebih dan kita agendakan RDP untuk mengundang para pihak BPN dan lainnya untuk kemudian kita tindaklanjuti,” katanya.

“Kemudian persoalan jalan, ini kita lihat kalau bisa kita intervensi melalui APBD kita usahakan,” tambahnya.

“Ada juga permintaan Sumur Bor, Drainase, ini kita kordinasi sama pihak terkait Dinas PU kemudian kita anggarkan,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga bakal menggunakan dana pribadi untuk membangun Bak Sampah, pengadaan alat pengeras suara masjid dan inventaris posyandu.

“Masyarakat juga meminta Bak Sampah, pengadaan alat pengeras suara, dan inventaris posyandu dalam hal ini meja dan lainnya, persoalan ini akan cepat kami eksekusi menggunakan dana pribadi saya,” pungkasnya.

Masyarakat Wua-wua Keluhkan Sejumlah Persoalan, AJP Bakal Tindaklanjuti

Kendari – Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Kendari Aksan Jaya Putra (AJP kembali melaksanakan reses di Kelurahan Wua, Kecamatan Wua-Wua, Jum’at 3 Februari 2023.

Dalam kesempatan tersebut guna menyerap aspirasi masyarakat AJP melakukan sesi dialog seperti sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut masyarakat mengeluhkan persoalan jalan di Kelurahan Wua-wua Kecamatan Wua-wua tepatnya di Jalan Belut, Soal adanya upaya penghambatan penerbitannya sertifikat tanah yang diklaim telah dimiliki satu pihak, alat pengeras suara masjid, sumur bor, bak sampah, drainese dan inventaris posyandu.

Terkait hal tersebut Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Sultra Aksan saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan ada beberapa persoalan yang bakal cepat dieksekusi menggunakan dana pribadi.

“Ada polemik status lahan, ada satu sertifikat yang menguasai lahan masyarakat 30.000 Hektar lebih dan kita agendakan RDP untuk mengundang para pihak BPN dan lainnya untuk kemudian kita tindaklanjuti,” katanya.

“Kemudian persoalan jalan, ini kita lihat kalau bisa kita intervensi melalui APBD kita usahakan,” tambahnya.

“Ada juga permintaan Sumur Bor, Drainase, ini kita kordinasi sama pihak terkait Dinas PU kemudian kita anggarkan,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga bakal menggunakan dana pribadi untuk membangun Bak Sampah, pengadaan alat pengeras suara masjid dan inventaris posyandu.

“Masyarakat juga meminta Bak Sampah, pengadaan alat pengeras suara, dan inventaris posyandu dalam hal ini meja dan lainnya, persoalan ini akan cepat kami eksekusi menggunakan dana pribadi saya,” pungkasnya.***

Kalla Toyota Kembali Hadirkan Promo dan Diskon Menarik, Ini Penjelasannya

0

Kendari – Kalla Toyota menggelar pameran otomotif terbesar dengan mengusung tema Kalla Toyota Puppet Show. Gelaran ini akan resmi dibuka dari tanggal 2 hingga 12 Februari 2023 di The Park Kendari. Dalam press conference Kalla Toyota Candy World, hadir management Kalla Toyota. Diantaranya Abd. Wahab Ramli selaku Kepala Cabang Kalla Toyota Kendari (Ahmad Yani), Muhammad Asri selaku Kepala Cabang Kalla Toyota Kendari 3 (Andounohu) dan Andi Aswar selaku Kepala Cabang Kalla Toyota Tendean.

Press conference kali ini juga dihadiri oleh rekan Toyota Value Chain, yakni Muh. Agussalim selaku perwakilan Astra Credit Company (ACC) Kendari dan Erick Rachman selaku perwakilan Toyota Astra Finance (TAF) Kendari.

Abdul Wahab Wahab Ramli selaku Kepala Cabang Kalla Toyota Kendari Ahmad Yani mengungkapkan, bahwa di bulan Januari kemarin, Kalla Toyota sukses menggelar gelaran pameran otomotif berskala besar dan meriah di Kendari. Melihat antusiasme yang cukup besar dari masyarakat, Kalla Toyota tentunya tidak ingin kehilangan momentum dengan kembali menggelar Kalla Toyota Puppet Show di bulan Februari ini. Event ini merupakan gelaran kedua di tahun 2023 yang memberikan keuntungan dan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki unit Toyota impian.

“Kalla Toyota mempersiapkan promo khusus Lebaran Bahagia Bersama Kalla Toyota. Tak perlu menunggu bulan Ramadhan untuk mendapatkan promo menarik ini, Kalla Toyota telah memberikan promo terbaik nya dibulan Februari ini bagi pelanggan yang ingin berlebaran dengan mobil baru,” ungkap Abd. Wahab Ramli selaku Kepala Cabang Kalla Toyota Kendari Ahmad Yani.

Selain itu saat ditanyakan terkait promo yang selalu dihadirkan Toyota Kendari tiap bulannya dengan promo-promo yang berbeda pihaknya mengatakan bahwa promo tersebut hanya berlaku saat bulan promo itu berlaku.

“Promo dan diskonnya hanya berlaku di bulan launching promo tersebut dan kami setiap bulannya selalu meluncurkan promo menarik yang memudahkan dan menguntungkan konsumen,” bebernya.

Muhammad Asri selaku Kepala Cabang Kalla Toyota Kendari 3 (Andounohu) memaparkan promo Lebaran Bahagia Bersama Kalla Toyota, masyarakat berkesempatan memiliki Toyota impian dengan promo DP mulai 10% hingga gratis servis selama 3 tahun atau 60.000 km. Kalla Toyota juga memberikan promo bunga ringan 0% hingga 1 tahun yaitu “Nyicil Rasa Tunai” dan pelanggan bakal bisa mendapatkan subsidi hingga Rp5 juta serta keuntungan cicilan tetap sama apabila melakukan tukar tambah mobil lama ke mobil terbaru dari Kalla Toyota.Selain berbagai keuntungan tersebut, pelanggan juga memiliki kesempatan untuk memenangkan special benefit berupa test drive berhadiah 1 unit motor Benelli Panarea melalui program Drive & Win.

“Doorprize Special akan diundi di akhir periode event (12 Februari 2023), bagi Customer yang melakukan pemesanan unit kendaraan Calya, Veloz, Avanza, Raize, Rush, Yaris, Fortuner 4×2,” ungkap Muhammad Asri selaku Kepala Cabang Kalla Toyota Kendari 3 (Andounohu).

Raih kesempatan mendapatkan Grand Prize 1 Unit Benelli Panarea bagi pelanggan yang telah melakukan Test Drive periode 21 Januari – 31 Maret 2023 dan telah melakukan pembelian unit apapun di Kalla Toyota periode Januari – Maret 2023. Pelanggan juga bisa mendapatkan undian 20 Voucher Suka-Suka berupa Voucher Tiket Pesawat, Voucher Hotel, ataupun Voucher Belanja. Promo ini berlaku bagi pembelian unit Veloz, Avanza, Raize, Rush, Yaris, Fortuner 4×2, Hilux 4×2 periode Februari 2022.

Muh. Agussalim selaku perwakilan Astra Credit Company (ACC) Kendari mengungkapkan, bahwa ACC memberikan paket SPEKTA special yakni DP rendah khusus untuk tipe Veloz, Avanza, dan Rush. Pelanggan yang ingin membeli ketiga unit ini berkesempatan mendapatkan DP mulai 20% dan angsuran mulai 4 jutaan rupiah. Selain itu hadir pula paket spektakuler khusus untuk tipe Innova Zenix yakni bunga 2,17% dan angsuran mulai 7 jutaan. Tak hanya itu, ada pula paket DP Rendah yakni DP hanya 10% dan angsuran mulai 3 jutaan khusus tipe Agya dan Calya. Melalui paket EZ Deal, ACC memberikan keuntungan membeli tipe Yaris, Raize, Avanza dan Rush dengan DP mulai 51 jutaan rupiah dan angsuran tiga jutaan rupiah.

Erick Rachman selaku perwakilan Toyota Astra Finance (TAF) Kendari memaparkan, TAF memberikan penawaran bunga 0% untuk tenor 1 tahun khusus pembelian unit Avanza, Veloz, Rush, dan Innova. Selain itu TAF juga menghadirkan paket Spektakuler yakni angsuran mulai 4 jutaan-5 jutaan khusus untuk unit Avanza, Veloz, dan Rush serta free asuransi All Risk hingga 2 tahun. Tak hanya itu, program yang tak kalah menarik yakni Low DP yaitu DP mulai 10% khusus untuk pembelian unit VAR ( Veloz. Avanza, Rush) & Calya. Tak lupa pula, ada program bunga mulai dari 2.77 % per tahun berlaku untuk seluruh tipe Innova Zenix.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap seputar Kalla Toyota, pelanggan dapat berkunjung ke website Kalla Toyota di kallatoyota.co.id atau sosial media Kalla Toyota di Instagram @KallaToyotaID, Twitter @KallaToyotaID dan Facebook KallaToyota.me. Dapat pula menghubungi hotline Kalla Care di nomor 04113000103 atau live chat via WhatsApp di nomor 08114414030

Jamin Kantibmas Polresta Kendari Bagi Tiga Regu Siaga, Berikut Nomor Handphonenya

0

Kendari – Polresta Kendari membagi tiga regu siaga guna memastikan situasi kantibmas masyarakat Kota Kendari, Jum’at 3 Februari 2023.

“Kami membagi tiga regu siaga yang selalu standby bergantian merespon dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait situasi kantibmas,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman.

Ia menambahkan bahwa ketiga regu tesebut digilir guna memastikan situasi kantibmas.

“Kita ambil contoh untuk hari ini Jum’at itu di Ketuai regu jaga Fiko nomornya 085946056234, regu berikutnya dihari sabtu Ketua Regu Andri 081245717032 dan terakhir regu di hari Minggu Rahmat 082198320875,” bebernya.

Selain itu masyarakat juga bisa menghubungi SPKT Polresta Kendari di nomor 082188718179.

Pihaknya juga menuturkan bahwa nomor-nomor tersebut siaga menerima aduan masyarakat terkait situasi kantibmas.

“Kami himbau kepada masyarakat untuk memvideokan ataupun mengambil gambar terduga pelaku yang menganggu situasi kantibmas agar ada bukti untuk ditindaklanjuti dan diproses hukum,” tutupnya.***

Cegah Penambangan Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sultra dan Pihak Terkait Rutin Patroli di WIUP PT. Antam Site Konut

0

Konawe Utara – Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Kementerian ESDM dan Dinas Kehutanan Sultra rutin melakukan patroli guna mencegah terjadinya penambangan ilegal khususnya di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam site Konawe Utara, Kamis 2 Februari 2023.

Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan pihaknya melakukan patroli rutin dan pemasangan plang peringatan.

“Kegiatan rutin yang kami lakukan berupa patroli ilegal mining sekaligus pemasangan Plank peringatan ilegal minning di wilayah IUP PT. Antam Tbk Blok mandiodo,” katanya.

Ia menambahkan kegiatan patroli tersebut melibatkan Kementrian ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

“Dalam giat patroli kali ini kami tidak menemukan adanya kegiatan ilegal minning,” ungkapnya.

Terakhir pihaknya menegaskan bahwa giat patroli ilegal minning tersebut rutin dilaksakan guna mencegah terjadinya ileggal mining di wilayah Sultra.***

AJP Turun Reses Serap Aspirasi Masyarakat Kadia Kota Kendari dan Bakal Tindaklanjuti

0

Kendari – Aksan Jaya Putra anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari fraksi Partai Golkar Daerah pemilihan (Dapil) Kota Kendari melakukan reses di kompleks BTN 1, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kamis 2 Januari 2023.

“Apa yang bapak ibu sampaikan, kedepannya bisa kita ajukan di APBD, dalam APBD Provinsi juga ada porsi untuk Kabupaten Kota,” kata pemilik slogan Kendari Bisa.

Selain itu AJP yang merupakan Anggota Komisi II DPRD Sultra pihaknya mengungkapkan bahwa seharusnya Pemerintah setempat juga hadir.

“Seharusnya pemerintah setempat juga hadir bukan diwakili (Camat dan lurah), agar kami tahu apa yang telah diajukan di Musrenbang dan apa yang belum, dan kami tahu apa yang mesti ditindaklanjuti,” ungkap Bakal Calon Wali Kota Kendari saat membawakan sambutan.

Dalam kesempatan tersebut AJP juga melaksanakan dialog dengan perwakilan tokoh masyarakat dan pemuda juga menyampaikan terkait aspirasinya persoalan genangan air dan banjir dibeberapa titik saat hujan terjadi diwilayahnya.

Menanggapi aspirasi masyarakat AJP menuturkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Kedatangan kami untuk menyerap aspirasi ini akan kami tindaklanjuti dengan datang bersama PUPR atau Cipta Karya,” tuturnya.

“Kita tinjau terlebih dahulu bersama pihak terkait, kemudian kita anggarkan, selain itu anggota DPRD mempunyai dana pokok pikiran untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Ia juga membeberkan bahwa pihaknya berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat walaupun menggunakan dana pribadi.

“Terakhir langkah yang Saya ambil untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Saya akan gunakan dana pribadi untuk merealisasikan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam kesempatan tersebut turut dihadiri Forkompinda setempat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.***

Ini Penjelasan SCO PT. Dokmor Terkait Perizinan Perusahaan

0

Kendari – Senior Comercial Officer (SCO) PT Dokmor Optima Kajayan Imran Wahid menanggapi terkait isu-isu perizinan perusahaan yang sebelumnya disoroti oleh pihak LSM, Kamis 2 Februari 2023.

“Terkait perizinan PT Dokmor Optima Kajayan, sudah mencapai 90%. Diantara peirizinan yang telah dimiliki yang merupakan izin dasar adalah Izin Lingkungan (UKL-UPL), Izin kepemilikan lahan (PKKPR), izin pemanfaatan wilayah laut (PKKPRL),” katanya saat dimintai keterangan oleh awak media.

Ia juga menambahkan bahwa Izin PKKPR diterbitkan oleh Kementerian ATR BPN, Izin PKKPRL oleh Kementerian Kelautan & Perikanan dan Izin Lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan bisa dilakukan pengecekan ke pihak terkait.

“Kami boleh berbangga bahwa satu-satunya industri galangan kapal di Konawe Selatan yang telah memiliki Izin PKKPRL baru kami, silahkan kawan-kawan di cek di Dinas Kelautan dan Perikanan ,” tambahnya.

Saat ditanyakan terkait adanya kapal yang sedang berada di galangan kapal PT Dokmor Optima Kajayan, pihak perusahaan menyampaikan bahwa aktifitas tersebut merupakan bagian rangkaian uji/trial dari Izin Tersus itu sendiri, hanya saja ada kesalahpahaman dan miss-komunikasi denga pihak KUPP Kelas III Lapuko, sehingga perusahaan menerima Surat Teguran untuk menunggu Izin Tersus terlebih dahulu.

“Kami memgakui adanya kekeliruan dari sisi itu dan kami menerima teguran dari pihak Syahbandar dengan baik. Kami juga telah berkoordinasi kembali dengan Kepala KUPP Kelas III Lapuko dan menyampaikan semua dokumen perizinan yang kami miliki dan beliau sangat mengapresiasi keterbukaan perusahaan dan menyadari kekeliruan yang bersifat administratif tersebut,” ungkapnya.

Pihak perusahaan juga menyampaikan apa-apa saja kontribusi positif kepada masyarakat sekitar, antara lain memkasimalkan potensi SDM warga lokal dan secara terbuka mengumumkan proses perekrutan tenaga kerja dengan memprioritaskan masyarakat Lapuko dan sekitarnya.

“Kami sangat terbuka dan sangat memprioritaskan warga sekitar dalam menerima tenaga kerja, jangankan yang mempunyai ijazah yang tidak mempunyai ijazah pun kami terima dengan baik dan menjamin asuransi ketenagakerjaan, asuransi Kesehatan dan menyiapkan Alat Pelindung Diri dalam bekerja,” tutupnya.***

Rangkul Pemilih Milenial di Kendari, AJP Deklarasi Sahabat Kendari Bisa

0

Kendari – Sahabat Kendari Bisa (SKB) mendeklarasikan diri mendukung secara penuh ihwal majunya Aksan Jaya Putra (AJP) diperhelatan politik lima tahunan, Selasa 31 Januari 2023.

SKB yang digawangi para kaum milenial ini, bakal mendukung AJP dalam dua momen politik sekaligus yakni Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Kendari 2024.

Dewan Penasihat SKB, Arlin mengatakan alasan pihaknya mendukung karena mereka menganggap bahwa, AJP merupakan sosok figur atau pemimpin yang mewakili suara milenial.

Selain itu, AJP juga dianggap fleksibel, tidak kaku, mengayomi dan tentunya memiliki visi dan misi yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat di Kota Kendari.

Sehingga kata dia, inilah yang kemudian diinginkan para kaum pemuda di Kota Kendari, yang ingin diberikan ruang dan diperdayakan sesuai keahlian masing-masing.

“Urgensi utamanya yaitu bagaimana kami (SKB, red) memenangkan pak AJP di Pileg dan Pilwali 2024,” ucap dia.

Selanjutnya, Arling bilang, SKB hadir mendeklarasikan diri mendukung AJP bukan hanya mesin untuk mendulang suara, tetapi hadir sebagai promotor dalam memberikan ide dan gagasan.

Utamanya juga, bagaimana SKB ikut serta memberikan saran dan kritikan yang sifatnya membangun, supaya AJP dapat mendegar suara-suara milenial.

“Kami fikir itu beberapa alasan kami mendukung pak AJP. Dan kami pun melihat pak AJP adalah sosok politisi yang terbuka mendengar saran,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua SKB, Muhamad Ari Sulsalim menjelaskan kelompok milenial ini sebenarnya sudah lama terbentuk sejak beberapa tahun lalu. Jadi bukan setelah hadirnya momen politik ini.

Kemudian, untuk SKB sendiri telah terbentuk di setiap kecamatan di Kota Kendari. Nanti, tim yang sudah terbentuk ini akan diurai sampai ke tingkat kelurahan dan RT/RW, sehingga berjalan secara sistematis dan masif.

“Prinsipnya, di SKB ini bukan soal kuantitas yang kita kejar, tapi bagaimana kualitas dalam hal untuk bekerja betul mengambil suara milenial dan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pak AJP pantas memimpin Kota Kendari,” tuturnya.

Ditempat yang sama, AJP menyambut baik dan mengapresiasi kepada kaum pemuda Kota Kendari yang menamakan diri SKB untuk berjuang bersama-sama di pertarungan Pileg dan Pilwali.

Baginya, SKB yang telah mendeklarasikan diri mendukung niatannya maju di Pileg dan Pilwali merupakan amunisi baru untuk tingkatan milenial dalam melebarkan disetiap pergerakan politiknya.

“Artinya kehadiran SKB ini akan memasifkan pergerakan kita mendulang suara milenial, paling tidak target suara yang kita akan diskusikan bisa terwujud,” katanya.

Ditambahkannya, terkait dukungan, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sultra ini bahwa dirinya masih terus membuka ruang bagi siapapun yang ingin terlibat dalam memenangkannya di Pileg dan Pilwali.

Sebagai informasi, AJP diketahui akan lebih dulu mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg). Sebab, pemerintah telah menjadwalkan Pemilihan Umum (Pemilu) dilangsungkan pada Februari 2024.

Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan dilaksanakan setelah Pemilu selesai diselenggarakan. Rencananya, Pilkada digelar November 2024.***

Buka Program Pelatihan Pertambangan, BPVP Kendari Terima Hibah Alat Berat

0

Kendari – Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari menerima hibah tujuh alat berat yang ditaksir senilai Rp 9,35 miliar dari PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang beroperasi di Morosi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kepala BPVP Kendari La Ode Haji Polondu di Kendari, Selasa, mengatakan pemberian bantuan tersebut sudah disampaikan PT. VDNI melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Jendral Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Dirjen Binalavotas) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) Budi Hartawan.

“Surat tersebut tertanggal 24 Januari 2023 Nomor 027/U/VDNI/I/2023 dan saya juga telah membahas bantuan alat berat ini bersama Manajer Sumber Daya Manusia (SDM) PT. VDNI Arys Nirwana di Kantor Pusat PT. VDNI Jakarta tanggal 27 Januari 2023 yang lalu,” katanya.

Ia menyebut tujuh unit alat berat yang akan diterima BPVP Kendari yang direncanakan pada akhir Februari 2023 yakni satu unit mesin otomotif alat berat, satu unit excavator, satu unit forklift, satu unit loader, satu unit dump truck, satu unit hoist crane, dan satu unit mobile crane. Semua alat berat ini merupakan jenis alat berat yang kerap digunakan di perusahaan-perusahaan tambang.

“Alhamdulillah, kita bisa dapatkan bantuan ini, apalagi untuk nilainya cukup fantastis, dimana jika ditotal secara keseluruhan mencapai Rp9,35 miliar,” katanya.

Dengan tersedianya alat berat itu, kata mantan Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Kemnaker RI, pihaknya akan segera membuka pelatihan pertambangan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten, berdaya saing dan siap pakai pada bidang pertambangan.

“Jika tidak ada kendala, Insya Allah akhir Februari alatnya sudah siap untuk diserahkan kepada kami dan kami telah berkoordinasi dengan Pak Dirjen Binalavotas Kemnaker RI terkait permintaan bantuan instruktur sehingga paket pelatihan bisa segera dibuka,” bebernya.

Atas hal itu, orang nomor satu di BPVP Kendari ini berharap, ketika pelatihan pertambangan telah dibuka, masyarakat Sultra dapat memanfaatkan pelatihan itu untuk meningkatkan kompetensinya, sehingga memiliki keterampilan yang mumpuni untuk bekerja di industri pertambangan dan mampu bersaing dengan tenaga kerja luar dan tidak lagi menjadi penonton di negerinya sendiri.

PT VDNI telah melayangkan surat bantuan alat berat tertanggal 24 Januari 2023 dengan Nomor Surat 027/U/VDNI/I/2023 yang ditujukan pada Direktur Jendral Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Dirjen Binalavotas) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) Budi Hartawan.

“PT VDNI memberikan alat berat ini untuk menjadi alat praktek peserta pelatihan, tapi sebetulnya substansi nilai yang paling tinggi adalah PT VDNI memberikan ini kepada masyarakat Sultra, kami hanya menampung di BPVP Kendari yang menyelenggarakan pelatihan,” ujar dia.

Ia menerangkan dalam surat itu, Direktur Utama PT VDNI Zhou Yuan menyebutkan, pihaknya memberikan bantuan berupa tujuh buah alat berat sebagai pemenuhan janji PT. VDNI kepada BPVP Kendari yang telah disepakati dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara PT VDNI dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 27 November 2021 lalu.

Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi BPVP Kendari, khususnya Kemnaker RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melatih serta mendidik masyarakat Sultra dalam menyiapkan tenaga kerja lokal yang terampil dan kompeten sesuai kebutuhan pasar kerja.

“Dengan peralatan ini, insya Allah masyarakat Sulawesi Tenggara angkatan kerja kita yang ingin mengasah potensi kemampuannya di bidang alat berat sudah bisa karena PT VDNI sudah berinvestasi dari sisi peralatan, maka peluang penyerapan lulusan dari pelatihan alat berat ini juga akan besar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah dalam beberapa kali kesempatan ketika mengunjungi BPVP Kendari telah menyampaikan agar BPVP Kendari terus melaksanakan program pelatihan vokasi dan membangun relasi kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan di Sultra.

Sehingga penciptaan tenaga kerja terampil dan kompeten, meningkatkan produktivitas dan menekan angka pengangguran bukan hanya menjadi tugas BPVP Kendari saja, tetapi menjadi ikhtiar dan upaya bersama antara Kemnaker RI, Pemerintah Provinsi Sultra, Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sultra, Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) serta pihak terkait lainnya.

Selain itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Wamen Naker RI) Afriansyah Noor secara gamblang pernah meminta langsung kepada pihak PT. VDNI untuk membantu BPVP Kendari dalam menyiapkan alat berat sebagai bahan praktek siswa pelatihan sesuai perjanjian kerjasama yang telah disepakati sejak 27 November 2021 lalu.

Menurut Polondu, adanya hibah alat berat tersebut berkat adanya peran dan arahan serta koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan Dirjen Binalavotas Budi Hartawan, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Sultra Ali Mazi, Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra, Ketua dan anggota DPRD Sultra.

Selain itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadistransnaker) Sultra La Ode Muhammad Ali Haswandy serta beberapa pihak lain membuat BPVP Kendari secara perlahan makin menunjukkan eksistensinya dalam membangun generasi muda angkatan kerja yang kompeten, berdaya saing, dan berkualitas di Provinsi Sulawesi Tenggara.***

Dugaan Penambangan Batu Gamping Ilegal di Konut, Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka

0

Kendari – Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit IV Panit III Tipidter Direktorat Kriminal menetapkan 1 orang sebagai tersangka kasus penambangan batu gamping di Kecamtan Sawa Kabupaten Konut dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik, Selasa 31 Januari 2023.

“Tersangka, yaitu inisial J selaku penambang ujar Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis, saat ditemui awak media di Mapolda Sultra.

Mantan Kapolsek KP3 itu menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: /A/1/I/2023/SPKT Ditkrimsus Polda Sultra, pada tanggal 3 Januari 2023. terkait dugaan penambangan tanpa izin. Dan kami melalukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Dirreskrimsus dan sesuai dgn SOP perundang-undangan yg ada untuk sementara 20 hari ke depan.

Penyidikan, tersangka J dijerat dengan Pasal 158 Juncto 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Melalukan penambangan tanpa izin, akan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar” tegas mantan Kanit Resmob Polda Sultra itu.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 alat berat dan tumpukan batu. Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan.

“Kegiatan dari unit 3 saat melakukan patroli tanggal 13 Desember 2022 disitu kita menemukan adanya Penambangan yang dilakukan inisial J, dan setelah kita ambil titik koordinat 2 Alat yang melakukan penambangan diluar IUP serta 1 berada dalam IUP R,” katanya.

Ia menambahkan bahwa J dalam melakukan dugaan aktivitasnya tidak memiliki IUJP.

Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa R tidak pernah memberikan instruksi terhadap J baik lisan maupun tulisan untuk melakukan penambangan.

“Berdasarkan keteragan yang kami peroleh historinya memang pernah ada kerjasama Antara R dan J sehingga mungkin atas dari itu si J ini melakukan penambangan,” ungkapnya.

Terakhir Ronald, kembali mengingatkan kepada para pengusaha pertambangan yang masih menyalahi aturan untuk melengkapi izin pertambangan sebelum melakukan aktivitas penambangan.

“Apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang lain, tentunya kami selaku aparat penegak hukum yang berkompeten dalam bidang pertambangan akan terus memantau dan dalami dan memberikan tindakan hukum yang semestinya,” tutupnya.***

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti