Kamis, Juli 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 38

Massa Geruduk Kantor PT SCM Tagih Janji Smelter di Routa

KENDARIKINI.COM – Massa GMNI bersama masyarakat Routa menggelar aksi di kantor PT SCM, Sabtu, menuntut realisasi pembangunan smelter.

Aksi dipicu janji pembangunan smelter yang disebut belum terealisasi sejak 2018, meski masyarakat telah menyerahkan tanah adat.

Koordinator aksi, Adi Maliano, menyebut masyarakat menghibahkan 3.600 hektare tanah adat untuk pembangunan smelter PT SCM.

Menurutnya, jika smelter batal dibangun, tanah adat tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat Routa.

Massa juga menuntut penjelasan terkait transparansi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat atau PPM PT SCM.

Selain itu, aksi menyoroti dugaan aktivitas penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH.

Adi meminta manajemen PT SCM membuka ruang dialog dan menjelaskan data terkait tuntutan masyarakat.

Massa menilai perusahaan harus bertanggung jawab atas komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat adat Routa.

Sementara itu, Humas PT SCM, Zahwansyah, belum memberikan tanggapan terkait tuntutan massa aksi.

Ia mengaku bukan pihak yang berwenang mengambil keputusan tertinggi di internal perusahaan.

Aksi berlangsung dengan membawa tuntutan realisasi smelter, pengembalian tanah adat, dan keterbukaan pengelolaan program PPM.*

RUPST CIMB Niaga Setujui Dividen Rp4,07 Triliun Tahun 2025

KENDARIKINI.COM – RUPST PT Bank CIMB Niaga Tbk menyetujui pembagian dividen tunai hingga Rp4,07 triliun dari laba bersih 2025.

Nilai dividen itu setara 60 persen dari laba bersih bank only sebesar Rp6,78 triliun.

Pembayaran dividen dijadwalkan dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah keputusan RUPST disahkan.

Sisa laba bersih 2025 akan dicatat sebagai laba ditahan untuk mendukung pembiayaan kegiatan usaha perseroan.

Direktur Compliance CIMB Niaga, Fransiska Oei, menyebut kinerja positif 2025 mencerminkan fundamental bisnis yang tetap sehat.

Menurutnya, strategi Forward30 diyakini mampu menjaga pertumbuhan dan memberi nilai tambah berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

RUPST juga menyetujui penunjukan kembali Jimmy Pangestu dan KAP PricewaterhouseCoopers untuk audit laporan keuangan 2026.

Pemegang saham turut menyetujui pengangkatan kembali Didi Syafruddin Yahya sebagai Presiden Komisaris Perseroan.

Sri Widowati dan Farina J. Situmorang kembali ditetapkan sebagai Komisaris Independen CIMB Niaga.

Pada Dewan Pengawas Syariah, Quraish Shihab dan Yulizar Sanrego kembali diangkat menjalankan tugas pengawasan syariah.

RUPST juga mengangkat Hamim Ilyas sebagai anggota baru DPS menggantikan Fathurrahman Djamil.

Selain itu, Budiman Tanjung resmi diangkat sebagai Direktur CIMB Niaga memperkuat susunan direksi perseroan.*

IndiHome Ultra Mesh WiFi Solusi Sinyal Kuat untuk Rumah Banyak Sekat

KENDARIKINI.COM – Telkomsel menghadirkan IndiHome Ultra Mesh WiFi sebagai solusi memperluas jangkauan internet di rumah banyak sekat dan kamar.

Layanan ini dirancang menjaga koneksi tetap stabil saat pengguna berpindah ruangan tanpa perlu mengganti jaringan WiFi secara manual.

Berbeda dengan WiFi extender, teknologi mesh menggunakan single SSID yang memungkinkan seamless roaming dengan koneksi lebih merata di seluruh rumah.

Solusi ini dinilai cocok untuk rumah bertingkat, dinding tebal, serta keluarga dengan banyak perangkat terhubung bersamaan.

VP Home Broadband & FMC Marketing Telkomsel, Hardika Nugroho, mengatakan layanan ini memberi pengalaman internet rumah yang lebih nyaman.

Menurutnya, Ultra Mesh WiFi membantu menjangkau area sulit sinyal, termasuk kamar, ruang kerja, hingga lantai berbeda.

Telkomsel menyediakan paket bundel internet dan Ultra Mesh WiFi mulai Rp285.000 per bulan untuk pelanggan baru IndiHome.

Paket tersebut mencakup internet hingga 200 Mbps dan satu perangkat mesh dengan biaya instalasi perangkat gratis.

Bagi pelanggan aktif, tersedia add-on Ultra Mesh WiFi seharga Rp35.000 per bulan per perangkat, maksimal tiga perangkat.

Pelanggan juga dikenakan biaya instalasi satu kali Rp65.000 dengan syarat ONT mendukung teknologi mesh.

Telkomsel menyebut layanan ini telah tersedia secara nasional sejak 3 Maret 2026 melalui GraPARI dan mitra resmi IndiHome.

Hadirnya layanan ini diharapkan menjawab kebutuhan internet stabil untuk bekerja, belajar, hingga streaming di rumah.*

PT Tiga Dara Perkasa Tegaskan Operasional Perusahaan Kantongi Legalitas

KENDARIKINI.COM – PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara membantah tuduhan penyalahgunaan dan peniagaan BBM industri ilegal yang beredar di masyarakat.

Bantahan itu disampaikan Humas PT Tiga Dara Perkasa Sultra, Anto, Sabtu, 18 April 2026.

Anto menegaskan perusahaan beroperasi legal dan telah mengantongi izin resmi untuk menjalankan kegiatan usaha.

Menurutnya, tuduhan terhadap perusahaan tidak berdasar dan dinilai menyesatkan publik.

PT Tiga Dara, kata Anto, memiliki Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan pihak syahbandar.

Selain itu, perusahaan mengantongi Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dokumen pendukung lainnya juga disebut lengkap sebagai dasar legalitas operasional perusahaan di Sulawesi Tenggara.

Anto menegaskan seluruh aktivitas distribusi BBM industri dilakukan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia memastikan perusahaan terbuka jika ada pihak berwenang yang ingin melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan.

Menurutnya, informasi dugaan peniagaan ilegal seharusnya diklarifikasi lebih dahulu agar tidak memunculkan opini menyesatkan.

PT Tiga Dara berharap publik tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait aktivitas usaha perusahaan.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan distribusi BBM industri secara legal, profesional, dan sesuai regulasi pemerintah.*

Polisi Ungkap Curanmor 42 TKP, Residivis Ditangkap di Konawe

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 42 tempat kejadian perkara lintas daerah.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan tersangka ED ditangkap Tim Buser77, Jumat (17/4/2026) malam.

Tersangka diamankan di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, setelah sebelumnya diamankan masyarakat lalu dibawa ke Polresta Kendari.

ED diduga mencuri motor Yamaha Jupiter Z1 milik korban AL di depan Masjid As Sakinah, Kelurahan Wua-Wua, Kendari.

Motor korban hilang saat diparkir ketika korban beristirahat di dalam masjid sambil menunggu waktu salat Ashar.

Polisi menyita barang bukti satu unit Yamaha Jupiter Z1 yang diakui diambil tersangka dari lokasi kejadian.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku menjual motor curian kepada penadah seharga Rp3 juta. Penadah sebelumnya diamankan polisi.

Saat pengembangan, tersangka disebut melawan petugas dan melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

Hasil interogasi mengungkap tersangka diduga beraksi di 42 TKP curanmor dan lima TKP pencurian elektronik.

Sebanyak 28 TKP berada di Kendari, 10 TKP di Kolaka, dan empat TKP di Konawe.

Polisi juga menyebut tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pernah ditahan di Polsek Pomalaa tahun 2025.

Satreskrim Polresta Kendari masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam rangkaian kasus pencurian tersebut.*

PT Vale dan Forkopimda Luwu Timur Perkuat Sinergi Akselerasi Pembangunan Daerah

KENDARIKINI.COM – PT Vale Indonesia Tbk bersama Forkopimda Luwu Timur memperkuat kolaborasi strategis melalui Halalbihalal di Sorowako, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, DPRD, TNI, Polri, Kejari, Pengadilan Agama, dan manajemen PT Vale.

Direktur PT Vale Budiawansyah mengatakan sinergi pemerintah dan perusahaan menjadi kunci mendukung investasi, stabilitas operasional, dan percepatan pembangunan daerah.

Menurutnya, dukungan pemangku kepentingan memperkuat realisasi investasi jangka panjang yang berdampak pada peningkatan PAD dan ekonomi masyarakat.

Budiawansyah menyebut selama 57 tahun, PT Vale terus berkontribusi membangun daerah melalui investasi dan pemberdayaan masyarakat.

Bupati Irwan Bachri Syam menyatakan PT Vale memberi manfaat besar bagi perkembangan Luwu Timur selama lebih dari lima dekade.

Ia menilai hubungan pemerintah, masyarakat, dan perusahaan harus dijaga agar aspirasi publik tersalurkan melalui dialog, bukan konflik.

Irwan juga mengungkap sengketa lahan Old Camp Sorowako berhasil diselesaikan tahun ini melalui kesepakatan bersama semua pihak.

PT Vale mencatat laba bersih US$76,1 juta sepanjang 2025, meningkat 32 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Capaian itu memperkuat kontribusi perusahaan melalui program pelatihan tenaga kerja lokal, beasiswa bagi lebih 1.000 pelajar, dan penguatan UMKM.

Perusahaan juga menjalankan program pemberdayaan masyarakat sesuai standar PPM Kementerian ESDM, termasuk penguatan resiliensi sosial dan lingkungan.

PT Vale menegaskan kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat menjadi fondasi membangun pembangunan inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing di Luwu Timur.*

BI Sultra Bedah Buku Prinsipil Ekonomi, Perkuat Literasi Masyarakat

KENDARIKINI.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sultra menggelar bedah buku Prinsipil Ekonomi karya Ferry Irwandi, Sabtu (18/4/2026).

Kegiatan ini menjadi puncak peringatan World Book Day 2026 sekaligus upaya memperkuat literasi ekonomi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Kegiatan berlangsung melalui kolaborasi BI Sultra, Balai Bahasa Sultra, Dinas Perpustakaan Sultra, komunitas literasi, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Kepala Perwakilan BI Sultra, Edwin Permadi, mengatakan literasi ekonomi penting bagi seluruh masyarakat menghadapi dinamika ekonomi global.

Menurut Edwin, pemahaman ekonomi membantu masyarakat berpikir kritis dan mengambil keputusan lebih baik dalam kehidupan sehari-hari.

Buku Prinsipil Ekonomi dipilih karena membahas logika ekonomi dengan bahasa sederhana, relevan, dan mudah dipahami generasi muda.

BI Sultra mencatat penguatan literasi masih penting. Tingkat Kegemaran Membaca Sultra 2025 sebesar 58,64, sedangkan IPLM 2026 masih rendah.

Sebagai dukungan, BI Sultra menyediakan perpustakaan umum, layanan digital iBi Library, serta 7.052 koleksi cetak dan elektronik.

Rangkaian World Book Day juga diisi lomba musikalisasi puisi, reels resensi buku, dan penandatanganan sinergi literasi bersama Balai Bahasa Sultra.

BI Sultra juga meneken kerja sama bantuan pendidikan kebanksentralan dengan lima perguruan tinggi untuk mendukung penguatan program GenBI.

Tahun 2026, penerima bantuan pendidikan BI mencapai 330 mahasiswa, meningkat 32 persen dibanding 250 penerima pada 2025.

BI Sultra menegaskan komitmen menghadirkan program literasi inovatif, inklusif, dan berkelanjutan guna memperkuat kualitas SDM di Sulawesi Tenggara.*

Gubernur ASR Optimalkan Rumah Singgah untuk Putus Kemiskinan Sultra

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sultra Andi Sumangerukka meninjau Rumah Singgah Multi Layanan di kawasan Eks MTQ Kendari, Jumat (17/4/2026).

Dalam kunjungan itu, Gubernur menegaskan rumah singgah harus menjadi pusat pembinaan, bukan sekadar tempat penampungan sementara.

Andi Sumangerukka meminta Dinas Sosial mengoptimalkan program pemberdayaan untuk memutus mata rantai kemiskinan di Sulawesi Tenggara.

“Ini bukan hanya tempat singgah. Saya minta jadi tempat membina orang,” tegas Gubernur ASR saat peninjauan.

Gubernur meninjau fasilitas asrama, ruang cuci, area jemuran, serta kapasitas hunian sekitar 20 hingga 30 orang.

Kepala Dinas Sosial Sultra, Parinringi, menyatakan rumah singgah akan difungsikan sebagai pusat layanan sosial terpadu.

Program itu mencakup layanan kesehatan, bantuan BPJS, ambulans, hingga penanganan warga terlantar dari luar daerah.

Dinsos juga menyiapkan rumah singgah sebagai rehabilitasi awal bagi ODGJ melalui kolaborasi dengan rumah sakit jiwa.

Selain layanan sosial, rumah singgah akan dilengkapi workshop untuk pelatihan keterampilan bagi masyarakat binaan.

Peserta binaan nantinya disalurkan ke dunia kerja melalui koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja Sultra.

Parinringi menegaskan perubahan pola pikir menjadi fokus utama dalam program pemberdayaan untuk keluar dari kemiskinan.

Menurutnya, pembinaan, pendidikan, dan keterampilan harus berjalan seiring agar program berdampak nyata bagi masyarakat.

Pemprov Sultra berharap rumah singgah menjadi solusi sosial sekaligus mempercepat penurunan angka kemiskinan daerah.*

HUT Sultra 62 Meriah, Pemprov Buka Empat Lomba Kreatif Pelajar

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memeriahkan HUT Sultra ke-62 dan Hardiknas 2026 dengan berbagai lomba kreatif.

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka melalui Plt Kadis Kominfo Sultra, Andi Syharir, mengajak pelajar ikut ambil bagian.

“Rangkaian kegiatan ini dirancang menghadirkan kompetisi edukatif, kreatif, dan kompetitif bagi siswa di Sulawesi Tenggara,” katanya, Sabtu 18 April 2026.

Empat lomba disiapkan, yakni Lomba Video TikTok, Lomba Essay, Lomba Senam Anak Indonesia Hebat, dan Garuda Mepokoaso.

“Lomba Video TikTok berlangsung 13-23 April 2026, mengangkat tema “SMA Garuda Sekolah Impianku” bagi siswa kelas VII dan VIII,” tambahnya.

Lomba Essay tingkat SMP sederajat digelar 25 April 2026 di SMP Negeri 1 Kendari, mulai pukul 09.00 WITA.

“Lomba Senam Anak Indonesia Hebat dilaksanakan 26 April 2026 di Halaman Tugu Persatuan Kendari mulai pukul 07.00 WITA,” tuturnya

Sementara Garuda Mepokoaso menjadi puncak rangkaian, dengan penyerahan penghargaan pada 27 April 2026 di Tugu Eks MTQ Kendari.

Andi Syharir menyebut kegiatan ini bukan sekadar perlombaan, tetapi wadah membangun kreativitas, sportivitas, dan semangat generasi muda.

“Pemprov Sultra juga menyiapkan hadiah jutaan rupiah, doorprize, serta sertifikat bagi peserta dan pemenang lomba. Masyarakat dan pelajar dapat mengakses juknis serta pendaftaran melalui kanal resmi Disdikbud Sultra dan kode QR yang tersedia,” bebernya.

Pemprov berharap antusiasme peserta ikut menyukseskan peringatan HUT Sultra dan Hardiknas tahun ini.*

Pengendara Mengantuk Terjun dari Jembatan di Kendari, Alami Kecelakaan Tunggal

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Orinunggu, Mokau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu dini hari.

Insiden terjadi sekitar pukul 01.45 WITA, tepatnya di jembatan dekat Lorong Terong, jalur Bundaran Gubernur menuju Kampus UHO.

Kasat Lantas Polres Kendari, IPTU Kevin, mengatakan kecelakaan terungkap dari hasil olah TKP dan keterangan saksi di lokasi.

Menurut Kevin, pengendara sepeda motor bergerak dari arah timur ke barat, dari Bundaran Gubernur menuju Kampus UHO.

Saat melintas mendekati jembatan, pengendara diduga tiba-tiba kehilangan kendali akibat mengantuk saat berkendara.

Motor kemudian terjun ke area jembatan, menyebabkan kecelakaan tunggal yang mengakibatkan pengendara mengalami insiden di lokasi kejadian.

Polisi menyebut tidak ada kendaraan lain terlibat dalam peristiwa tersebut. Dugaan sementara kecelakaan dipicu faktor kelalaian pengendara.

Kasat Lantas mengimbau masyarakat tidak memaksakan berkendara saat mengantuk, terutama saat melintas pada malam hingga dini hari.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kondisi korban serta penanganan lanjutan pascakecelakaan tersebut.*

Gempa Beruntun, BMKG: Aktivitas Sesar Kendari North

KENDARIKINI.COM – Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diguncang serangkaian gempa bumi tektonik sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 18 April 2026.

Berdasarkan data BMKG, sedikitnya lima gempa magnitudo kecil terjadi di sekitar wilayah Kendari dalam rentang beberapa jam.

Gempa pertama berkekuatan M2,1 terjadi pukul 18.15 WIB, berlokasi 6 kilometer timur laut Kendari, dengan kedalaman 2 kilometer.

Selang 20 menit, gempa M2,3 kembali terjadi pukul 18.35 WIB, berpusat 5 kilometer timur Kendari, kedalaman 4 kilometer.

Aktivitas seismik berlanjut pukul 23.05 WIB. Gempa M1,8 terdeteksi 17 kilometer barat laut Kendari, dengan kedalaman 7 kilometer.

Gempa terkuat terjadi Sabtu pukul 00.41 WIB berkekuatan M2,5. Episenter berada 4 kilometer tenggara Kendari, kedalaman 5 kilometer.

BMKG menyebut gempa ini merupakan gempa dangkal akibat aktivitas Sesar Kendari North yang aktif di wilayah tersebut.

Guncangan dirasakan warga Kendari pada skala III MMI. Getaran terasa nyata di dalam rumah, seperti truk besar melintas.

Meski dirasakan masyarakat, hingga kini belum ada laporan kerusakan maupun korban akibat rangkaian gempa tersebut.

BMKG juga mencatat gempa M1,8 kembali terjadi pukul 03.12 WIB, berlokasi 7 kilometer selatan Kendari, kedalaman 5 kilometer.

Hingga pukul 01.00 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa susulan atau aftershock.

Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak terpengaruh isu menyesatkan, dan hanya mengikuti informasi resmi dari kanal BMKG.

BMKG terus memantau perkembangan aktivitas seismik di Kendari, termasuk potensi pergerakan sesar lokal di wilayah tersebut.*

Soal Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi IAI Rawa Aopa, Alpen Sultra Soroti Pihak Kampus

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual di Masjid IAI Rawa Opa Konawe Selatan mendapat sorotan Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra.

Korban dalam kasus ini merupakan mahasiswi berinisial AR. Ia diduga dilecehkan oleh pendiri yayasan berinisial AA.

Direktur Alpen Sultra, Leni, menegaskan kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa.

Menurutnya, lingkungan pendidikan tidak boleh menjadi tempat terjadinya dugaan pelecehan seksual.

“Kampus harus melindungi mahasiswa agar merasa aman dan terlindungi,” ujar Leni, Jumat, 17 April 2026.

Ia menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Langkah itu dilakukan agar proses hukum tidak berhenti di tingkat penyelidikan.

“Kami berharap kasus ini terus berlanjut dan pelaku dihukum setimpal,” tegasnya.

Peristiwa itu diduga terjadi pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 05.20 WITA.

Kejadian berlangsung di dalam ruangan masjid setelah pelaksanaan salat subuh.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAI Rawa Opa, Sardin, mengaku belum mengetahui kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, jika peristiwa terjadi di luar aktivitas akademik, menjadi tanggung jawab pribadi.

Namun, jika berkaitan dengan kegiatan kampus, maka institusi memiliki tanggung jawab.

Kasus ini kini telah ditangani pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.*

Sekjen DPM FKIP UHO Diduga Alami Pelecehan Online

KENDARIKINI.COM – Sekjen DPM FKIP UHO Kendari, Nesya Marsanita, diduga mengalami pelecehan seksual berbasis elektronik melalui media sosial.

Pelecehan tersebut diduga berasal dari komentar netizen di kolom akun media sosial miliknya yang dinilai tidak pantas.

Nesya menilai komentar tersebut mengandung unsur pelecehan dan tidak bisa dinormalisasi, terutama karena menyasar ranah pribadi.

“Komentar seperti itu tidak bisa dinormalisasikan, apalagi sudah masuk ranah pribadi, menurut saya keterlaluan,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.

Ia mengkhawatirkan fenomena ini dapat berdampak pada kebebasan perempuan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Menurutnya, tindakan pelecehan berpotensi membuat perempuan lain takut bersuara karena risiko mendapat perlakuan serupa.

“Saya khawatir teman-teman perempuan jadi takut bersuara karena mengalami pelecehan seperti ini,” jelasnya.

Meski tidak mengganggu kondisi psikologinya, Nesya menegaskan tetap tidak menerima perlakuan tersebut.

“Saya tidak terima, tapi secara psikologis saya masih aman,” tutupnya.

Sebelumnya, Nesya bersama mahasiswi lainnya menggelar aksi pada 4 April 2026 di perempatan kampus UHO.

Aksi tersebut merupakan bentuk kecaman terhadap pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Jakarta.*

Oknum TNI dan Bhayangkari Digerebek di Penginapan Kendari

KENDARIKINI.COM – Dugaan perselingkuhan melibatkan oknum TNI dan Bhayangkari terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa tersebut terungkap setelah dilakukan penggerebekan di sebuah penginapan di kawasan Anduonohu, Jum’at 17 April 2026.

Penggerebekan dilakukan anggota Brimob Polda Sultra bersama suami sah yang juga anggota kepolisian.

Hingga kini, identitas oknum TNI dan Bhayangkari yang terlibat belum diungkap ke publik.

Kasus tersebut dibenarkan Polresta Kendari setelah beredar informasi di masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, memastikan kejadian tersebut benar adanya.

“Kejadian tersebut benar adanya, sudah dikoordinasikan dengan Propam Polda dan Denpom TNI,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan saat korban menemukan istrinya bersama oknum anggota TNI.

Peristiwa itu terjadi di salah satu kamar penginapan di wilayah Anduonohu.

Pihak kepolisian dan TNI kini tengah melakukan penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh Propam dan Denpom terkait dugaan pelanggaran disiplin.*

Damkar Kendari Evakuasi Cincin, Jari Remaja Sempat Bengkak

KENDARIKINI.COM – Damkar Kendari mengevakuasi cincin tersangkut di jari remaja di Mako Damkarmat, Jumat (17/4/2026).

Laporan diterima pukul 14.04 Wita dan langsung ditangani tim penyelamatan.

Korban diketahui bernama Araril (18), warga BTN Korem Nanga-Nanga, Kota Kendari.

Araril datang bersama temannya meminta bantuan karena cincin sulit dilepas dari jari manis tangan kanan.

Kondisi jari korban dilaporkan mengalami pembengkakan sehingga membutuhkan penanganan cepat.

Tim mulai penanganan pukul 14.07 Wita dengan menyiapkan peralatan evakuasi.

Menggunakan gurinda kecil, cincin berhasil dilepas dengan aman tanpa melukai korban.

Proses evakuasi berlangsung singkat dan selesai pukul 14.14 Wita.

Humas Damkar Kendari, Martoyo Awaluddin, menyebut penanganan berjalan lancar tanpa kendala.

Seluruh proses dilakukan oleh regu tim penyelamatan dengan prosedur standar.

Damkar mengimbau masyarakat segera meminta bantuan jika mengalami kondisi serupa.*

Damkar Kendari Evakuasi Pintu Terkunci, Selesai 10 Menit

KENDARIKINI.COM – Tim Damkar Kendari melakukan evakuasi pintu kamar terkunci di Jalan KH Ahmad Dahlan, Jumat (17/4/2026).

Laporan diterima pukul 08.40 Wita dari pelapor Siti Khodijah yang meminta bantuan membuka pintu terkunci.

Tim Rescue berangkat pukul 08.50 Wita dan tiba di lokasi pukul 09.00 Wita.

Lokasi kejadian berada di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, sekitar 3,2 kilometer dari Mako Damkar Kendari.

Kondisi cuaca saat proses evakuasi berlangsung dilaporkan cerah dan tidak menghambat penanganan.

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan peninjauan dan menyiapkan peralatan untuk membuka pintu kamar.

Dalam waktu sekitar 10 menit, pintu berhasil dibuka tanpa kendala berarti.

Tim kemudian menyelesaikan operasi pukul 09.10 Wita dan kembali ke Mako pukul 09.20 Wita.

Humas Damkar Kendari, Martoyo Awaluddin, menyebut proses evakuasi berjalan lancar tanpa hambatan.

Peralatan yang digunakan meliputi mobil rescue, linggis, dan obeng untuk membantu membuka kunci dari dalam.

Operasi tersebut dipimpin Komandan Regu Peleton 1, Muhamad Sumarjan bersama personel tim rescue.

Damkar mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami kondisi darurat serupa.*

BASMI Sultra Tantang Kapolda dan Kepala BNNP Berantas Dugaan Pasar Narkoba di Kampung Salo dan Gunung Jati

KENDARIKINI.COM – Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) Sultra menantang Kapolda dan Kepala BNNP menindak dugaan pasar narkoba di Kampung Salo dan Gunung Jati.

Koordinator BASMI Sultra, Ferli, menilai penindakan bisa dilakukan jika aparat serius memberantas peredaran narkoba.

Ia mendorong pembentukan tim gabungan melibatkan Polri, BNNP, hingga TNI untuk operasi terpadu.

“Alat negara tidak boleh kalah dengan gembong narkoba. Tidak boleh ada negara dalam negara,” tegas Ferli, Jum’at 17 April 2026.

Ferli menyebut peredaran narkoba berdampak pada meningkatnya kriminalitas di wilayah tersebut.

Menurutnya, jejak digital menunjukkan pelaku kriminal nekat beraksi demi membeli sabu.

Ia juga menyoroti pengakuan aparat yang kesulitan melakukan penangkapan di lokasi tersebut.

“Harus tim gabungan yang diturunkan secepatnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Polresta Kendari merespons video viral terkait dugaan aktivitas narkoba di wilayah itu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, menyebut Kampung Salo dan Gunung Jati sebagai zona merah.

Ia mengaku pernah menghadapi perlawanan saat penindakan, termasuk pelemparan dan upaya pembakaran kendaraan.

“Penangkapan 2024, mobil kami dilempari batu dan hampir dibakar,” ungkapnya.

Ia juga menyebut anggota pernah ditikam saat operasi tahun 2023.

Bahkan, menurut informasi, pelaku diduga menggunakan senjata api di lokasi tersebut.

“Harus tim gabungan dengan Polda dan BNNP,” tegasnya.

Saat ini, koordinasi dengan Polda Sultra telah dilakukan dan menunggu tindak lanjut pimpinan.*

Persetujuan RKAB Tambang Nikel Beredar, Kabid Minerba ESDM Sultra Tidak Jamin Kebenaran Data

KENDARIKINI.COM – Dinas ESDM Sultra menanggapi beredarnya data persetujuan RKAB dari aplikasi Minerba One yang menjadi perbincangan.

Kabid Minerba ESDM Sultra, M Hasbullah Idris, menyebut data tersebut belum bisa dijadikan acuan resmi.

“Kalau saya perhatikan itu data Minerba One. Bisa saja benar, tapi saya tidak menjamin,” ujarnya.

Ia menegaskan, data digital tersebut bukan merupakan surat fisik persetujuan resmi dari Kementerian ESDM.

“Karena bukan surat fisik persetujuan, jadi tidak bisa dijadikan kepastian,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu KTT perusahaan tambang mengungkapkan akses terhadap data tersebut sangat terbatas.

Menurutnya, tampilan yang beredar berasal dari portal evaluator internal Kementerian ESDM.

“Akun ini tidak bisa diakses umum. Itu portal evaluator, hanya untuk internal ESDM,” katanya.

Berdasarkan dokumen yang beredar, terlihat riwayat evaluasi RKAB operasi produksi tahun 2026 dalam sistem Minerba One.

Data tersebut memuat status pengajuan perusahaan, mulai dari disetujui, ditolak, hingga tahap evaluasi.

Meski demikian, keabsahan data masih menjadi perdebatan karena tidak disertai dokumen resmi berbentuk fisik.*

RDPU DPR RI Soroti Dugaan Maladministrasi PPPK Baubau

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau mengadukan dugaan maladministrasi ke DPR RI.

Aduan disampaikan dalam RDPU bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (15/4/2026).

Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Kuasa hukum LBH POSPERA Kepton, Erwin Usman, hadir bersama empat perwakilan honorer.

Mereka adalah Imelda, Wa Rina, Timin, dan Amiruddin dari Kota Baubau.

Rapat dipimpin Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu.

Erwin menyampaikan dugaan pelanggaran dalam penetapan kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025.

Ia menyoroti SK Wali Kota Baubau Nomor 800.1.2.2/7225 tertanggal 13 Desember 2025.

Sebanyak 267 peserta dinyatakan lulus, namun tidak terdaftar di database BKN.

Padahal, regulasi Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mewajibkan data tersebut.

Sementara itu, 708 honorer berpengalaman justru dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Mereka telah mengabdi 4 hingga 22 tahun dan tercatat di database BKN.

Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan bagi tenaga honorer.

LBH POSPERA juga mengungkap dugaan kecurangan dan ketidaktransparanan seleksi.

Termasuk indikasi “honorer siluman” dalam proses kelulusan.

Laporan telah disampaikan ke aparat penegak hukum, namun belum maksimal ditindaklanjuti.

Forum meminta BAM DPR RI turun langsung memeriksa Pemkot Baubau.

Pemeriksaan mencakup tim verifikasi dan validasi data kelulusan PPPK.

BAM DPR RI menyatakan akan membahas aduan ini dalam rapat pimpinan.

Kasus dinilai penting karena menyangkut keadilan dan hak honorer.*

OPINI: Menjabarkan Ulang Definisi Pergerakan, Catatan 66 Tahun PMII

0

Oleh: Falihin Barakati Wakil Ketua PW IKA PMII Sultra

Kata “Pergerakan” menjadi pilihan untuk menamai suatu organisasi mahasiswa nahdliyin, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) saat dilahirkan 66 tahun silam, tepatnya 17 April 1960. Para muassis PMII menyepakati kata ini tentu memiliki alasan yang kuat baik secara ideologis, historis maupun strategis.

“Pergerakan” dalam nama PMII didefinisikan sebagai dinamika dari hamba (makhluk) yang senantiasa bergerak menuju tujuan idealnya, yaitu memberikan rahmat bagi alam sekitarnya. Dalam hubungannya dengan organisasi mahasiswa, “Pergerakan” menuntut upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi keTuhanan dan potensi kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada di dalam kualitas tinggi yang mempunyai identitas diri.

Definisi “Pergerakan” ini tentu masih bersifat abstrak. Diperlukan penjabaran konkrit dalam pelaksanaannya sesuai dengan konteks dan zamannya. Karena setiap zaman memiliki penjabaran tersendiri dalam pelaksanaannya. Bahwa teks tak bisa terlepas dari konteks.

Di zaman awal-awal berdirinya PMII, di akhir-akhir Orde Lama, Pergerakan dijabarkan sebagai sebuah upaya merespon dinamika sosial-politik di tengah konflik ideologi dimana pengaruh PKI yang makin kuat dengan Komunismenya. Apalagi saat itu benturan Islam dan Komunisme sangat kuat. Keberhasilan gerakan ini ditandai dengan runtuhnya Orde Lama yang permisif terhadap komunisme dan dibubarkannya PKI.

Lalu, di zaman Orde Baru dengan pemerintahan yang otoriter, Pergerakan dijabarkan sebagai sebuah upaya menghadapi ketidakadilan, krisis ekonomi dan tekanan tindakan represif militer yang mendorong aksi masa sehingga terjadi perubahan sosial politik yang begitu besar. Keberhasilan gerakan ini ditandai dengan runtuhnya Orde Baru dan lahirnya Reformasi dan Demokratisasi.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana menjabarkan definisi “Pergerakan” ini dalam konteks kekinian di usia 66 tahun PMII? Untuk menjawab ini, setidaknya ada dua pendekatan yang bisa kita gunakan untuk menjabarkan Pergerakan dalam pelaksanaannya pada konteks kekinian.

Pertama dengan pendekatan Resource Mobilization Theory yaitu sebuah teori gerakan sosial bagaimana memobilisasi sumber daya untuk mencapai tujuan ideal organisasi. Menurut Charles Tilly, keberhasilan sebuah gerakan tergantung kemampuan mengorganisir dan memobilisasi sumber daya, baik itu manusia (anggota), materi, jaringan sosial maupun informasi. Sementara Anthony Oberschall, selain soal menekankan pentingnya struktur dan jaringan sosial yang sudah ada, tetapi juga soal kepemimpinan dalam memobilisasi sumber daya.

Dari kacamata teori ini, saya kira di usia ke-66 tahun PMII saat ini telah memiliki sumber daya yang cukup untuk membangun sebuah gerakan besar dalam mencapai tujuan ideal organisasi. Dari sisi sumber daya manusia (anggota, kader dan alumni), struktur dan jaringan sosial (Pengurus Organisasi dari Pusat hingga daerah), pemanfaatan teknologi informasi hingga diaspora alumni di berbagai bidang profesi dan pengabdian. Lalu, penguatan sumber daya ekonomi baik UMKM maupun pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang begitu melimpah. Jika sumber daya ini termobilisasi dengan baik di bawah kepemimpinan yang mempuni, maka menjadi mudah bagi PMII untuk mencapai tujuan idealnya seperti yang termaktub dalam definisi pergerakan.

Kedua, Framing Theory yaitu sebuah teori gerakan sosial bagaimana membingkai dan menyajikan sebuah isu, wacana ataupun opini kepada publik sehingga publik tertarik, tersadar dan tergerak untuk ikut berpartisipasi. Menurut David Snow, framing adalah proses mengkonstruksi makna terhadap suatu realitas sosial agar dipahami dengan cara tertentu. Snow juga melihat framing bukan sekadar komunikasi, tapi alat strategis untuk mobilisasi massa.

Dari perspektif teori ini, PMII diusianya yang ke-66 tahun saya kira bisa memainkan gerakan ini dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Apalagi saat ini anggota dan kader PMII didominasi oleh gen-z dimana teknologi informasi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, sehingga mudah bagi PMII untuk menggerakan sebuah wacana atau isu ke publik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sebagai sebuah organisasi yang tidak hanya memiliki peran struktural, tetapi juga berbasis narasi dan ideologi juga tidak sulit rasanya bagi PMII untuk membingkai setiap isu ataupun wacana dengan menanamkan nilai-nilai Aswaja serta semangat keislaman dan keindonesiaan sehingga mampu mempengaruhi publik untuk ikut bergerak bersama.

Dua pendekatan ini saya kira cukup untuk menjabarkan ulang definisi pergerakan sehingga dalam praksisnya, pergerakan kita di usia 66 tahun ini tetap sesuai dengan zamannya. Bukan kah dalam sebuah pepatah Arab mengungkapkan: “Kun ibna zamanika”. Jadilah anak zamanmu. Bergeraklah sesuai dengan zamanmu! Selamat Hari Lahir PMII ke-66.*

Tim JPN Hadiri Sidang Uji Materi KUHAP Baru di MK

KENDARIKINI.COM – Tim Jaksa Pengacara Negara menghadiri sidang uji materi KUHAP baru di Mahkamah Konstitusi.

Sidang berlangsung Rabu, 15 April 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyebut kehadiran JPN mewakili Presiden RI.

Tim dipimpin Direktur Tata Usaha Negara JAM DATUN, Yuni Daru Winarsih, sebagai penerima kuasa substitusi Presiden.

Permohonan uji materi diajukan terkait sejumlah pasal KUHAP yang dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional.

Pemerintah diwakili sejumlah pejabat, dengan keterangan dibacakan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.

Pemerintah menegaskan peran Pembimbing Kemasyarakatan merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Keberadaan peran tersebut dinilai memperkuat pendekatan pemidanaan modern berbasis pemulihan atau restorative justice.

Pemerintah juga menyebut hubungan KUHAP dan Undang-Undang Pemasyarakatan menjadi lebih harmonis.

Dalil pemohon dinilai keliru karena mencampur norma pengakuan sistemik dengan teknis operasional.

Terkait restorative justice, pemerintah menyatakan dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan dengan pengawasan ketat.

Setiap penyelesaian tetap harus dilaporkan kepada penyidik dan diberitahukan kepada penuntut umum.

Pemerintah juga menegaskan posisi Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Koordinasi PPNS dengan Polri disebut telah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian.*

Napi Korupsi Kedapatan Nongkrong di Warkop Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Hanya Diberi Sanksi Penonaktifan Sementara

KENDARIKINI.COM – Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Penonaktifan dilakukan usai narapidana korupsi tambang, Supriadi, kedapatan berada di warung kopi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026.

Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyebut langkah ini untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.

“Untuk sementara kami nonaktifkan guna memudahkan pemeriksaan,” ujar Sulardi, Jumat (17/4/2026).

Sanksi lanjutan akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal Kementerian Imipas.

Selain itu, narapidana Supriadi juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai bagian dari sanksi.

Sebelumnya, petugas pengawal berinisial YSW telah dijatuhi sanksi disiplin karena melanggar SOP pengawalan.

YSW dikenai teguran tertulis sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Plh Karutan Kendari, La Ode Mustakim, menyebut pelanggaran terjadi akibat kelalaian saat pengawalan tahanan.

Seharusnya, usai sidang Peninjauan Kembali, narapidana langsung kembali ke rutan tanpa singgah.

Namun, Supriadi justru dibawa singgah ke warung kopi bersama petugas pengawal.

“Seharusnya langsung kembali ke rutan, bukan singgah di tempat lain,” kata Mustakim.

Kasus ini mencuat setelah video Supriadi di warkop viral dan menjadi sorotan publik.

Supriadi merupakan terpidana lima tahun penjara dalam kasus pencucian uang terkait izin pengangkutan ore nikel PT Amin.*

HMKSI Sebut Penyelesaian Kekeluargaan Lindungi Terduga Pelaku Pelecehan dan Bungkam Korban Mahasiswi IAI Rawa Aopa

KENDARIKINI.COM – HMKSI mengecam dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus IAI Rawa Aopa, Konawe Selatan.

Organisasi mahasiswa itu menilai kasus ini mencerminkan kegagalan kampus dalam menjamin keamanan dan kenyamanan mahasiswa.

HMKSI menolak penyelesaian kekeluargaan yang dinilai berpotensi melindungi pelaku dan membungkam korban.

Wakil Ketua Umum HMKSI, Muh. Beni Saputra, menegaskan korban harus berani bersuara tanpa tekanan.

Ia menyebut setiap upaya membungkam korban merupakan bentuk kekerasan baru yang tidak bisa ditoleransi.

HMKSI menilai pola serupa kerap terjadi, yakni korban ditekan, kasus diarahkan damai, dan publik mendapat klarifikasi membingungkan.

Menurutnya, dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui proses hukum terbuka, tegas, dan tanpa kompromi.

HMKSI juga membuka pos aduan bagi korban pelecehan, baik verbal maupun nonverbal, dengan jaminan perlindungan identitas.

Organisasi itu mendesak aparat penegak hukum bertindak transparan dan bebas intervensi dalam menangani kasus tersebut.

HMKSI mengingatkan kampus agar tidak menutupi kasus demi menjaga citra institusi semata.

Mereka menegaskan keselamatan mahasiswa lebih penting daripada reputasi lembaga pendidikan.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAI Rawa Aopa, Sardin, mengaku belum mengetahui insiden tersebut.

Ia menyebut jika kejadian di luar kegiatan akademik menjadi tanggung jawab pribadi, bukan institusi.

Namun, jika terkait aktivitas kampus, maka penanganannya menjadi bagian dari tanggung jawab institusi pendidikan.*

Kasus Dugaan Pengancaman Sajam di Batauga Naik Tahap Penyidikan

KENDARIKINI.COM – Sat Reskrim Polres Buton menggelar perkara dugaan pengancaman di Kecamatan Batauga dan menaikkannya ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial WA (46), perempuan asal Desa Lampanai, Kecamatan Batauga.

WA mengaku mengalami dugaan pengancaman di rumahnya pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 14.38 WITA.

Peristiwa terjadi di Jalan Gajah Mada, Desa Lampanai, saat warga mengejar terduga pelaku pelemparan rumah warga.

Terduga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah WA saat pengejaran berlangsung di lingkungan tersebut.

Merasa tidak terima, WA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batauga untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Batauga melakukan penyelidikan awal terhadap peristiwa tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam gelar perkara di Sat Reskrim Polres Buton pada 6 April 2026.

Dalam gelar perkara, disepakati peristiwa tersebut masuk kategori tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.

Selanjutnya, laporan polisi diterbitkan pada 13 April 2026 dan kasus resmi naik ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, menegaskan kasus tidak memenuhi unsur pengancaman menggunakan senjata tajam.

Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial terkait pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut.

“Kasus ini sudah melalui proses hukum dan kini masuk tahap penyidikan,” tegas AKP Sunarton.*

Kapolda Sultra Tekankan Respon Cepat dan Kepekaan Personel

KENDARIKINI.COM – Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Didik Agung Widjanarko memimpin Upacara Kesadaran Nasional April 2026 di Mapolda Sultra, Jumat.

Upacara dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan, Irwasda, pejabat utama, serta personel Polri dan PNS.

Kapolda menegaskan upacara menjadi momentum memperkuat disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam pengabdian kepada masyarakat.

Ia mengapresiasi kinerja jajaran yang menjaga situasi kamtibmas Sulawesi Tenggara tetap aman dan kondusif.

Menghadapi dinamika keamanan, Kapolda menginstruksikan penguatan kegiatan preemtif melalui Bhabinkamtibmas dan patroli dialogis.

Keberhasilan Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta disebut mendapat respons positif dari masyarakat.

Kapolda juga menekankan pentingnya komunikasi publik melalui program Jumat Curhat dan media sosial.

Menurutnya, personel harus cepat merespons setiap informasi dan keluhan masyarakat secara tepat dan humanis.

Ia mengingatkan agar tidak ada persoalan warga yang viral tanpa penanganan cepat dari kepolisian.

Kapolda berharap seluruh personel memiliki kepekaan tinggi terhadap situasi di tengah masyarakat.

Kehadiran Polri diharapkan tidak sekadar fisik, tetapi dirasakan melalui komunikasi aktif dan partisipatif.*

Polisi Amankan Enam Pelajar Kedapatan Judi Qiu-Qiu di Kendari

KENDARIKINI.COM – Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara mengamankan enam remaja, Rabu malam (15/4/2026).

Mereka ditangkap karena kedapatan bermain judi jenis qiu-qiu di Jalan Bunga Kana, Watu-Watu, Kendari Barat.

Keenam remaja berinisial SY, FR, FZ, MS, AF, dan FD diamankan sekitar pukul 23.00 WITA.

Komandan Tim, Bripka Boy Sagita, mengatakan penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian.

Warga melaporkan sekelompok remaja kerap berjudi di salah satu rumah di lokasi tersebut.

Tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap para pelaku.

Petugas menemukan uang tunai Rp212 ribu dan dua pasang kartu domino sebagai barang bukti.

Selain itu, diamankan dua pipet kaca bekas pakai sabu dan satu botol kecil berisi sinte.

Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang berada di lokasi kejadian.

Boy menyebut keenam remaja tersebut masih berstatus pelajar dan tengah menjalani ujian sekolah.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas perjudian itu sudah sering terjadi di tempat yang sama.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Kemaraya.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian.*

Kapolda Sultra Beri Reward 128 Personel Berprestasi

KENDARIKINI.COM — Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko memberi penghargaan kepada 128 personel, Jumat (17/4/2026).

Penghargaan diserahkan dalam Upacara Kesadaran Nasional di Lapangan Apel Presisi Mapolda Sultra.

Reward diberikan kepada personel berprestasi di bidang operasional dan pembinaan.

Sebanyak 83 personel diapresiasi atas keberhasilan meraih Zona Integritas WBK di Polres Kolaka dan Konsel.

Enam personel Ditpolairud mendapat penghargaan atas capaian IKPA sempurna 100 persen.

Di bidang penegakan hukum, 21 personel Polresta Kendari diapresiasi atas penanganan kasus kriminal menonjol.

Enam personel Polres Buteng juga mendapat penghargaan atas pengungkapan tabrak lari maut kurang 24 jam.

Prestasi turut datang dari bidang olahraga dan misi internasional.

Personel meraih medali perunggu Kapolri Cup 2025 dan kejuaraan pencak silat Pangdam Palak Wira.

Sebanyak lima personel diapresiasi atas keberhasilan menjalankan misi perdamaian dunia FPU/IPO.

Kapolda menegaskan penghargaan ini sebagai motivasi meningkatkan kinerja dan profesionalisme.

“Pertahankan prestasi lebih sulit daripada meraihnya,” ujar Didik.

Ia mengingatkan personel tetap rendah hati dan tidak cepat puas.

Kapolda juga mendorong seluruh anggota bekerja tulus, disiplin, dan loyal kepada masyarakat.*

Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Penggelapan Asal Jambi

JAKARTA, KENDARIKINI.COM — Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penggelapan asal Kejari Jambi, Kamis (16/4/2026).

Penangkapan dilakukan bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi di Jalan Talang Bakung, Kota Jambi.

Buronan yang diamankan bernama Asril bin H. Haning, pria 46 tahun asal Jambi.

Terpidana merupakan warga Paal Merah, Kota Jambi, dan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.

Penangkapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 261 K/Pid/2019 terkait tindak pidana penggelapan.

Asril dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melanggar Pasal 372 KUHP.

Namun, sejak 2019 terpidana mangkir dari panggilan eksekusi dan tidak diketahui keberadaannya.

Saat diamankan, Asril sempat tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri dari petugas.

Meski begitu, tim berhasil mengamankan terpidana untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, Asril diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dieksekusi oleh jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan komitmen memburu buronan.

Jaksa Agung juga menginstruksikan jajarannya memantau dan menangkap seluruh DPO.

Ia mengimbau buronan segera menyerahkan diri demi kepastian hukum.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegasnya, Jumat (17/4/2026).*

Ampuh Sultra Laporkan Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Polisi Didesak Bertindak

KENDARIKINI.COM — Ampuh Sultra melaporkan dugaan penambangan pasir ilegal di Kali Konaweeha, Konawe, Jumat (17/4/2026).

Lokasi aktivitas berada di Desa Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Dalam laporan, Ampuh menyebut enam nama terduga pelaku pertambangan tanpa izin (PETI).

“Inisialnya HT, N, ADM, SDM, JSN, dan satu oknum kepala desa,” ujar perwakilan Ampuh.

Ampuh juga menyerahkan bukti dokumentasi aktivitas penambangan kepada pihak kepolisian.

Bukti berupa ekskavator memuat pasir ke dump truck di lokasi kejadian.

“Untuk titik pembongkaran, kami serahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ampuh memastikan aktivitas penambangan ilegal terjadi di Kali Konaweeha.

Mereka mendesak polisi tidak hanya menindak pelaku penambang, tetapi juga penadah material.

“Target kami bukan hanya penambang, tetapi juga pihak penadah harus diusut,” tegasnya.

Terkait RDP di DPRD Konawe, Ampuh menegaskan tidak ingin mencampuri proses tersebut.

Menurutnya, penanganan penambangan ilegal merupakan kewenangan kepolisian, bukan forum RDP.

“Sejak kapan kasus kejahatan diputuskan lewat RDP di DPRD?” ujarnya.

Ampuh menilai RDP justru memperkuat dugaan aktivitas ilegal dan mengungkap pelaku.

“Fakta sudah terbuka, polisi tidak perlu lagi kesulitan mencari pelaku,” tutupnya.*

Kemenag Sultra Luncurkan Gerak Emas, ASN Wajib Bersepeda Kamis

KENDARIKINI.COM — Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara meluncurkan Gerakan Kamis Bersepeda, Kamis (16/4/2026).

Program bertajuk Gerak Emas (Hemat Sehat Bersepeda) ini dipusatkan di pelataran Kanwil Kemenag Sultra.

Kegiatan dihadiri pejabat administrator, kepala Kemenag kabupaten/kota, kepala madrasah, KUA, dan ASN Kota Kendari.

Kakanwil Kemenag Sultra, H. Mansur mengatakan program ini menindaklanjuti SE Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut berkaitan efisiensi anggaran, transformasi budaya kerja, serta kebijakan energi nasional sejak 1 April 2026.

“Program ini bertujuan menjaga kesehatan sekaligus mendorong penghematan dan budaya kerja lebih baik,” ujar Mansur.

ASN diimbau menggunakan sepeda setiap Kamis saat berangkat kerja, menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.

Bagi daerah yang tidak memungkinkan, ASN dapat bersepeda sebagian jarak atau mengkombinasikan transportasi.

ASN yang belum memiliki sepeda dianjurkan berbagi kendaraan atau menggunakan alternatif transportasi bersama.

Menurut Mansur, aktivitas bersepeda diharapkan meningkatkan kebugaran jasmani dan produktivitas ASN.

“Kalau kita berkeringat, itu tanda kita sehat. Ini bagian dari upaya menjaga kesehatan,” tambahnya.

Launching dilanjutkan dengan roadshow sepeda mengelilingi Kendari dengan titik start dan finish di Kanwil.

Peserta diingatkan mengutamakan keselamatan, disiplin berlalu lintas, serta tidak mengganggu pengguna jalan.

Program ini diharapkan melahirkan ASN Kemenag Sultra yang sehat, hemat, dan optimal melayani masyarakat.*

Aktivis di Sultra Ngaku Diintimidasi Usai Kritik Struktur Teritorial TNI

KENDARIKINI.COM – Koordinator Ruang Sipil Sultra, Syafaat, mengaku mengalami dugaan intimidasi oleh oknum TNI.

Ia menyebut tiga oknum TNI mendatangi rumah orang tuanya di Kabupaten Muna Barat.

Peristiwa itu terjadi setelah dirinya menulis penolakan perluasan struktur teritorial TNI.

Syafaat mengatakan tulisan tersebut diunggah sekitar September 2025 lalu.

“Sekitar Oktober 2025, tiga orang TNI datang ke rumah orang tua saya,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.

Menurutnya, kedatangan oknum TNI diduga untuk penggalangan dukungan terkait struktur teritorial.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan orang tuanya yang menerima kedatangan mereka.

Syafaat menilai tindakan itu tidak tepat karena dirinya yang menyampaikan kritik, bukan keluarganya.

Ia juga menegaskan tidak ada konfirmasi sebelumnya dari pihak yang datang.

“Tidak ada pemberitahuan, saya tahu setelah satu hari kejadian,” katanya.

Syafaat mengecam tindakan tersebut karena dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis.

Ia menyebut hal itu berpotensi membungkam kebebasan berpendapat di ruang sipil.

Menurutnya, jika ingin klarifikasi, seharusnya pihak terkait menemui dirinya langsung.

“Kalau mau tanya, tanyakan saya, bukan orang tua saya,” tegasnya.

Ia juga meminta agar keluarganya tidak dilibatkan dalam aktivitasnya sebagai aktivis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI terkait dugaan tersebut.*

Damkar Kendari Evakuasi Mobil Terkunci, Kunci Tertinggal di Dalam

KENDARIKINI.COM – Tim Damkar Kota Kendari melakukan evakuasi mobil terkunci di Jalan Antero Hamra, Kamis malam, 16 April 2026.

Laporan diterima pukul 23.50 WITA dari pelapor bernama Ari yang datang langsung ke Mako Damkar.

Petugas bergerak cepat pukul 23.55 WITA dan tiba di lokasi pukul 23.59 WITA.

Peristiwa terjadi akibat pintu mobil terkunci otomatis, sementara kunci masih berada di dalam kendaraan.

Tim Rescue segera melakukan penanganan menggunakan alat pembuka pintu khusus.

Proses evakuasi berlangsung singkat dan berhasil tanpa menimbulkan kerusakan pada kendaraan.

Penanganan selesai sekitar pukul 00.05 WITA dalam kondisi aman dan terkendali.

Humas Damkar Kendari, Martoyo Awaluddin, menyebut respons cepat dilakukan setelah laporan diterima.

Jarak lokasi kejadian sekitar 1,4 kilometer dari Mako Damkar Kendari.

Dalam operasi ini, tim menggunakan unit rescue, alat pembuka pintu, dan senter.

Tidak ditemukan kendala selama proses evakuasi berlangsung di lokasi kejadian.

Damkar mengimbau masyarakat tetap tenang dan segera melapor jika mengalami kondisi darurat.*

Kebakaran Rumah Kosong di Kendari Diduga Akibat Korsleting Listrik

KENDARIKINI.COM – Kebakaran melanda sebuah rumah kosong di Jalan Supratno, Kecamatan Puuwatu, Kamis malam, 16 April 2026.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.30 WITA di Kelurahan Tobuuha. Rumah tersebut diketahui milik Hj. Tamrin.

Laporan pertama disampaikan warga bernama Bahar Maryadi kepada petugas Damkar Kota Kendari.

Menindaklanjuti laporan, tim Damkar langsung bergerak menuju lokasi dengan armada pemadam dan unit rescue.

Setibanya pukul 22.35 WITA, petugas mendapati api telah dipadamkan oleh warga setempat.

Tim Damkar kemudian melakukan pendinginan untuk mencegah potensi munculnya titik api baru.

Petugas juga melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kondisi benar-benar aman.

Berdasarkan keterangan warga, rumah tersebut sudah lama dalam kondisi kosong.

Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dari instalasi yang tidak terawat.

Warga bersama Ketua RT setempat melakukan pemadaman awal sebelum petugas tiba.

Humas Damkar Kendari, Martoyo Awaluddin, menyebut penanganan berjalan lancar dan kondusif.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun bangunan mengalami kerusakan.

Damkar mengimbau masyarakat rutin memeriksa instalasi listrik guna mencegah kebakaran.

Koordinasi antarinstansi dan warga juga dinilai penting dalam penanganan darurat.*

Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Digelar di Kendari

KENDARIKINI.COM – Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara menggelar Operasi Kepatuhan Pajak kendaraan bermotor, Selasa, 14 April 2026.

Operasi berlangsung sejak pukul 09.00 WITA di sejumlah titik strategis Kota Kendari.

Lokasi kegiatan meliputi Mandonga, Wua-Wua, dan kawasan Avicena yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Kegiatan ini melibatkan gabungan Ditlantas, Dispenda, Satpol PP, serta Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Operasi dipimpin sejumlah perwira, di antaranya AKP Kunto Sri Haryono dan AKP Sarif.

Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan sekaligus mengingatkan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Imbauan diberikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban administrasi kendaraan.

Selain itu, petugas juga menyosialisasikan pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada pengendara.

Pendekatan humanis diterapkan agar masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap aturan.

Selama pelaksanaan operasi, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, operasi juga bertujuan mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas di Kendari.*

Aktivis Kritik Bupati Muna: Kritik Dilabeli Lawan Politik

KENDARIKINI.COM – Aktivis Darul Aqsa menyoroti pernyataan Bupati Muna Bahrun Labuta terkait kritik publik soal infrastruktur jalan.

Diman menilai pelabelan kritik sebagai “lawan politik” bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hukum tata negara.

Ia menegaskan kritik merupakan hak konstitusional warga negara. Hal ini dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3).

Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga melindungi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurut Darul, kritik mahasiswa Darul Aksa adalah bentuk kontrol sosial yang sah, bukan manuver politik.

Kritik terhadap kondisi jalan rusak dinilai sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik pemerintah daerah.

Dalam negara hukum, pemerintah wajib tunduk pada konstitusi dan menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Pembangunan infrastruktur, termasuk jalan, merupakan kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak dasar warga negara.

Darul mengingatkan pelabelan kritik dapat menimbulkan efek pembungkaman di tengah masyarakat.

Kondisi ini berpotensi membuat warga enggan menyampaikan pendapat karena takut distigmatisasi politik.

Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas terhadap janji politik yang disampaikan saat kampanye.

Menurutnya, janji kesejahteraan adalah kontrak moral yang harus dipenuhi oleh kepala daerah.

Darul mendorong pemerintah membuka ruang dialog dan menerima kritik sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Ia menilai sikap adaptif dan solutif lebih diperlukan dibanding respons defensif terhadap kritik publik.

“Dalam hukum, kritik bukan pelanggaran, melainkan hak warga negara,” tegas Darul.

Jamdatun Tekankan Paradigma Baru Lindungi Aset Negara di Kontrak Internasional

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menekankan pentingnya perubahan paradigma. Hal ini disampaikan dalam pelatihan perlindungan aset negara, Kamis, 16 April 2026.

Kegiatan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung dan membahas kontrak internasional serta keputusan arbitrase. Fokus utama adalah penguatan perlindungan kepentingan negara.

Jamdatun menilai negara kerap diposisikan sebagai subjek privat dalam kontrak internasional. Padahal, terdapat unsur kedaulatan dan tanggung jawab publik yang melekat.

Menurutnya, pendekatan kontrak bisnis murni berisiko mengabaikan kepentingan nasional. Termasuk pengelolaan keuangan dan perlindungan aset negara.

Ia menyoroti perbedaan sistem hukum common law dan civil law. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan kerugian dalam sengketa internasional.

Risiko semakin besar pada BUMN yang memiliki fungsi ganda. Kesalahan memahami status aset dapat memicu klaim terhadap aset negara.

Selain itu, kelemahan administrasi dan dokumentasi juga menjadi perhatian serius. Kekurangan bukti formal dapat melemahkan posisi negara di forum internasional.

Jamdatun juga mengingatkan bahaya klausul “midnight clause”. Klausul ini sering disepakati terburu-buru namun berdampak strategis jangka panjang.

Sebagai solusi, ia mendorong perubahan pendekatan lex loci contractus. Penentuan hukum harus mengutamakan perlindungan kepentingan negara.

Ia menegaskan kontrak internasional adalah instrumen kedaulatan. Setiap klausul harus dipandang sebagai keputusan strategis dan politik hukum.

Jamdatun berharap Jaksa Pengacara Negara berperan aktif sejak tahap perancangan kontrak. Tujuannya memastikan perlindungan aset negara lebih maksimal.

Acara ini turut dihadiri Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno. Hadir pula sejumlah pejabat dan praktisi hukum terkait.*

Pengedar Sabu Sistem Tempel di Kendari Ditangkap, 48 Paket Disita

KENDARIKINI.COM – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali mengungkap peredaran sabu di Kota Kendari.

Seorang pria berinisial SRB (24) ditangkap di BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Rabu (15/4/2026).

Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

Warga resah dengan maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.

“Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat penggeledahan, ditemukan dua sachet sabu di saku switer abu-abu pelaku.

Pengembangan dilakukan ke kamar pelaku dan ditemukan puluhan paket siap edar di lemari.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan sabu di beberapa titik dengan sistem tempel.

Polisi bergerak ke lokasi dan menemukan paket tambahan di BTN Graha Asri dan Jalan H. Latama.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 48 sachet sabu dengan berat bruto sekitar 12,61 gram.

Turut disita timbangan digital, sendok sabu, plastik kosong, dan telepon genggam.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Komisi III DPR RI Pantau Implementasi KUHP KUHAP di Sultra

KENDARIKINI.COM – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik di Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026).

Kunjungan ini bertujuan memantau pelaksanaan KUHP dan KUHAP terbaru pada masa sidang 2025–2026.

Rombongan diterima di Kejaksaan Tinggi Sultra bersama unsur Forkopimda penegak hukum.

Hadir Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Brigjen Gidion Arief Setyawan, dan Kepala BNNP.

Turut mendampingi Kepala Kejati Sultra Abdul Qohar dalam agenda monitoring tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyebut kunjungan fokus memastikan implementasi aturan baru berjalan optimal.

Menurutnya, aparat penegak hukum di Sultra pada prinsipnya telah siap menjalankan KUHP dan KUHAP terbaru.

Hal itu berdasarkan masukan dari Kapolda serta sejumlah pakar hukum di daerah.

Namun, Benny menegaskan masih ada catatan penting terkait kebutuhan peraturan pelaksana.

Sejumlah Peraturan Pemerintah dinilai perlu segera disusun untuk mendukung implementasi di lapangan.

“Tanpa aturan turunan, pelaksanaan hukum bisa terhambat,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan prinsip The Living Law dalam regulasi turunan.

Menurutnya, konsep hukum yang hidup di masyarakat harus memiliki kepastian hukum yang jelas.

Kunjungan ini diharapkan mendorong percepatan penyusunan regulasi turunan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan efektif di seluruh daerah, termasuk Sultra.*

IPMA Konsel Dukung APH Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi IAI Rawa Aopa

KENDARIKINI.COM – Ikatan Pemuda Mahasiswa (IPMA) Konawe Selatan (Konsel) menyatakan sikap tegas terkait dugaan pelecehan seksual di IAI Rawa Aopa.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena diduga terjadi di area masjid kampus.

Peristiwa itu dinilai melanggar hukum serta mencederai nilai moral dan kesucian tempat ibadah.

Ketua Umum IPMA Konsel mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

IPMA mendukung aparat penegak hukum mengusut kasus secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Mendukung penuh pengusutan tuntas, tidak boleh ada pihak kebal hukum,” tegasnya.

IPMA juga menolak segala bentuk intervensi yang berpotensi menghambat proses hukum.

Penanganan kasus harus berjalan independen dan menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak.

Selain itu, IPMA mendesak perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis.

Keberlangsungan pendidikan korban juga harus dijamin oleh pihak terkait.

Kampus dan yayasan diminta bersikap kooperatif serta bertanggung jawab secara moral dan institusional.

IPMA menilai kasus ini menyangkut marwah dunia pendidikan dan keagamaan.

Masyarakat diharapkan turut mengawal proses hukum hingga tuntas.

IPMA Konsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai selesai.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAI Rawa Opa, Sardin, mengaku belum mengetahui insiden tersebut.

Ia menyebut, jika peristiwa terjadi di luar kegiatan akademik, maka menjadi tanggung jawab pribadi.

Namun, jika terkait aktivitas kampus, maka akan berkaitan dengan institusi pendidikan.*

Korban KDRT Jadi Tersangka, Keluarga Soroti Kejanggalan Penahanan

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan KDRT di Kendari terus bergulir dan memicu polemik baru.

Perkara bermula dari penggerebekan suami bersama perempuan lain di sebuah hotel di Kendari.

Insiden tersebut berujung laporan dugaan KDRT yang diajukan perempuan berinisial UI terhadap suaminya, RA.

RA kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari.

Namun, pihak keluarga RA melaporkan balik UI atas dugaan KDRT di Polda Sultra.

Laporan tersebut berujung pada penetapan UI sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.

Keluarga korban, Sulkarnain, menilai penetapan tersangka terhadap UI mengandung kejanggalan.

Ia menduga ada upaya menekan korban agar mencabut laporan di Polresta Kendari.

“Kami menduga ada kriminalisasi agar korban mencabut laporannya,” ujarnya kepada media.

Sulkarnain juga mempertanyakan dasar penahanan yang dinilai tidak mengacu pada KUHAP.

Menurutnya, UI bersikap kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Ia merujuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait syarat penahanan.

Keluarga mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan penyidik.

Selain itu, mereka menuding adanya upaya tekanan agar laporan di Polresta dicabut.

Pihak keluarga juga menyebut UI kerap mengalami kekerasan fisik dan verbal sebelumnya.

Bukti-bukti dugaan kekerasan tersebut diklaim telah disiapkan untuk proses hukum.

Saat ini, keluarga tengah mempersiapkan langkah praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti