Jumat, Juli 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 39

Korban KDRT Jadi Tersangka, Keluarga Soroti Kejanggalan Penahanan

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan KDRT di Kendari terus bergulir dan memicu polemik baru.

Perkara bermula dari penggerebekan suami bersama perempuan lain di sebuah hotel di Kendari.

Insiden tersebut berujung laporan dugaan KDRT yang diajukan perempuan berinisial UI terhadap suaminya, RA.

RA kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari.

Namun, pihak keluarga RA melaporkan balik UI atas dugaan KDRT di Polda Sultra.

Laporan tersebut berujung pada penetapan UI sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.

Keluarga korban, Sulkarnain, menilai penetapan tersangka terhadap UI mengandung kejanggalan.

Ia menduga ada upaya menekan korban agar mencabut laporan di Polresta Kendari.

“Kami menduga ada kriminalisasi agar korban mencabut laporannya,” ujarnya kepada media.

Sulkarnain juga mempertanyakan dasar penahanan yang dinilai tidak mengacu pada KUHAP.

Menurutnya, UI bersikap kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Ia merujuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait syarat penahanan.

Keluarga mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan penyidik.

Selain itu, mereka menuding adanya upaya tekanan agar laporan di Polresta dicabut.

Pihak keluarga juga menyebut UI kerap mengalami kekerasan fisik dan verbal sebelumnya.

Bukti-bukti dugaan kekerasan tersebut diklaim telah disiapkan untuk proses hukum.

Saat ini, keluarga tengah mempersiapkan langkah praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.*

KSBSI Kendari Dukung Polisi Berantas Narkoba di Kalangan Pekerja

KENDARIKINI.COM – Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Kendari.

Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga merusak masa depan generasi produktif.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus melakukan penindakan dan pencegahan melalui edukasi masyarakat.

Namun, sejumlah kasus yang terungkap menunjukkan peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius dan berkelanjutan.

Penanganan masalah ini membutuhkan langkah komprehensif, terintegrasi, serta dukungan seluruh elemen masyarakat.

Peran pekerja dan organisasi buruh dinilai penting dalam menjaga lingkungan kerja dari ancaman narkotika.

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kendari menyatakan komitmen mendukung pemberantasan narkoba oleh kepolisian.

Dukungan tersebut khususnya ditujukan kepada Polda Sultra dan Polresta Kendari dalam menindak peredaran narkotika.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan peredaran narkoba menjadi tantangan serius bagi kepolisian.

Menurutnya, narkoba dapat merusak generasi muda, termasuk pekerja usia produktif di berbagai sektor.

KSBSI juga siap melakukan sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan pekerja.

Pihaknya menegaskan akan terus sejalan dengan kebijakan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Langkah ini diharapkan mampu menekan penyalahgunaan narkoba di kalangan pekerja dan masyarakat luas.*

OPINI: Kejanggalan yang Terstruktur, Menguji Keabsahan dan Rasionalitas Dibalik Temuan Napi Tipikor di Ruang Publik

Oleh: Muh. Malik Al-Salam, S.M. (Malik Botom), Ketua Harian Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra)

Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Secara fungsi, Rutan adalah tempat penahanan bagi tersangka, terdakwa, maupun narapidana dalam kondisi tertentu yang masih menjalani proses hukum. Lebih dari sekadar tempat menahan, Rutan memiliki peran strategis dalam menjamin keamanan, ketertiban, serta memastikan setiap warga binaan berada dalam pengawasan negara secara sah. Rutan juga menjadi instrumen penting dalam menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum, di mana setiap orang yang berstatus hukum sama harus diperlakukan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pengecualian. Oleh karena itu, setiap penyimpangan dalam tata kelola Rutan tidak hanya menjadi persoalan internal lembaga, tetapi juga berdampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Dengan kerangka tersebut, maka setiap peristiwa yang menunjukkan penyimpangan dari fungsi Rutan patut diuji secara kritis dan terbuka.

Peristiwa munculnya seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi di ruang publik Kota Kendari, tepatnya di kawasan Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, telah menimbulkan kegelisahan serius di tengah masyarakat. Narapidana tersebut diketahui bernama Supriadi, mantan Kepala KUPP Kelas III Kolaka yang telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam perkara tersebut, Supriadi dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan memberikan persetujuan berlayar kepada sejumlah kapal tongkang yang mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Praktik tersebut melibatkan penggunaan dokumen perusahaan lain untuk melegitimasi pengangkutan hasil tambang, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Atas perbuatannya, Supriadi dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda sejumlah uang, sehingga secara hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari.

Namun pada Selasa, 14 April 2026, yang bersangkutan justru terciduk berada di salah satu coffee shop di kawasan tersebut, dalam kondisi yang tidak mencerminkan standar pengamanan narapidana. Peristiwa ini kemudian viral dan memicu perhatian luas publik, karena menyentuh aspek mendasar dalam penegakan hukum, yaitu kesetaraan perlakuan di hadapan hukum serta integritas lembaga pemasyarakatan.

Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari telah memberikan klarifikasi bahwa keberadaan Supriadi di luar rutan dikaitkan dengan agenda menghadiri sidang Peninjauan Kembali. Disebutkan bahwa pengeluaran narapidana tersebut didasarkan pada relaas panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi, yang dijadwalkan pada tanggal 14 April 2026 Pukul 09.00 WITA. Secara administratif, hal ini menjadi dasar formal pengeluaran narapidana dari rutan. Namun demikian, dalam konteks akuntabilitas publik, keberadaan dokumen tersebut justru perlu diuji secara lebih mendalam.

Pengujian ini menjadi penting karena substansi persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya surat panggilan, melainkan pada apakah panggilan tersebut benar-benar ditindaklanjuti dengan kehadiran narapidana dalam proses persidangan sesuai agenda yang dimaksud. Dengan kata lain, apabila alasan pengeluaran narapidana adalah untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali, maka publik berhak memperoleh kejelasan apakah benar yang bersangkutan hadir di ruang sidang pada waktu yang telah ditentukan, bagaimana agenda sidang tersebut berlangsung, serta kapan yang bersangkutan selesai menjalani proses tersebut.

Dalam konteks ini, keterangan terbuka dari Pengadilan Negeri Kendari menjadi sangat relevan untuk menjawab pertanyaan publik. Bahkan, sebagai bagian dari verifikasi objektif, tidak berlebihan apabila dilakukan penelusuran terhadap bukti administratif maupun faktual, termasuk dokumentasi kehadiran atau rekaman pengawasan internal seperti CCTV di lingkungan pengadilan, sepanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun sampai hari ini belum ada klarifikasi dari pihak PN Kendari terkait permasalahaan tersebut. Tentunya public tidak keliru bertanya, apakah benar Supriadi mengikuti sidang di PN Kendari dengan menggunakan baju sipil dan tanpa pengawalan yang ketat? Entah, siapa yang tau.

Lebih jauh, sorotan juga perlu diarahkan kepada peran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara sebagai otoritas pengawas. Dalam struktur pemasyarakatan, Kanwil memiliki tanggung jawab strategis dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap seluruh satuan kerja, termasuk Rutan Kelas IIA Kendari. Oleh karena itu, peristiwa ini tidak dapat dilihat semata sebagai persoalan teknis di tingkat bawah, melainkan juga sebagai indikator lemahnya fungsi kontrol dan supervisi di tingkat wilayah.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa narapidana Supriadi telah dipindahkan ke Nusakambangan, setelah sebelumnya dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari. Pemindahan ini secara administratif dapat dipahami sebagai bagian dari langkah pengamanan. Namun demikian, langkah tersebut tidak serta-merta menjawab substansi persoalan.

Justru sebaliknya, pemindahan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah kebijakan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin yang komprehensif, atau sekadar respons reaktif untuk meredam tekanan publik? Dalam perspektif akuntabilitas, pemindahan narapidana tidak boleh dijadikan substitusi dari pengungkapan fakta. Fokus utama harus tetap diarahkan pada pengujian menyeluruh terhadap proses, aktor, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam peristiwa tersebut. Dalam konteks ini, pemindahan bukanlah jawaban, melainkan justru alasan untuk memperdalam pertanyaan.

Dari rangkaian kronologis yang terjadi, tentunya kitab isa mengimpun dan melakukan analisis mendalam. Lebih jauh dari keseluruhan femenomen yang terjadi terlihat adanya sejumlah ketidakselarasan yang secara logik dan tata kelola pemerintahan sulit diterima secara rasional, yang memunculkan dugaan adanya persoalan yang lebih dari sekadar “kelalaian”.

Pertama, alasan pengeluaran narapidana untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali patut diuji secara hukum. Dalam ketentuan hukum acara pidana, Peninjauan Kembali merupakan kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP. Peran pengadilan tingkat pertama dalam hal ini pada dasarnya hanya bersifat administratif sebagai perantara pengajuan berkas, bukan sebagai forum pemeriksaan substansi perkara. Dengan demikian, kehadiran fisik narapidana dalam proses Peninjauan Kembali bukanlah suatu keharusan mutlak, melainkan sangat bergantung pada kebutuhan hukum yang spesifik. Dalam konteks ini, pengeluaran narapidana dari rutan seharusnya didasarkan pada urgensi yang nyata dan terukur, sebagaimana prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu, menjadi relevan untuk menguji apakah kehadiran narapidana benar-benar diperlukan, atau justru dijadikan legitimasi administratif untuk membenarkan keberadaannya di luar rutan. Keraguan ini merupakan bagian dari kontrol publik yang sah dalam kerangka negara hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, dari aspek pengamanan, kondisi narapidana yang berada di ruang publik dengan menggunakan pakaian sipil dan tanpa pengawalan ketat menunjukkan adanya penyimpangan serius dari standar pengamanan dalam sistem pemasyarakatan. Dalam prinsip pengamanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan teknis pengawalan narapidana, setiap warga binaan yang berada di luar rutan wajib berada dalam pengawasan penuh petugas dan tidak kehilangan identitas statusnya sebagai narapidana. Keberadaan narapidana di ruang publik tanpa kontrol yang memadai bertentangan dengan prinsip dasar pengamanan (custodial control) yang menjadi fondasi sistem pemasyarakatan. Oleh karena itu, kondisi ini tidak dapat dijelaskan semata sebagai kelalaian biasa, melainkan mengarah pada dugaan adanya pembiaran dalam sistem. Dalam perspektif akuntabilitas pemerintahan, setiap tindakan aparatur harus dapat dipertanggungjawabkan secara berjenjang, sehingga kegagalan pengamanan seperti ini menjadi persoalan serius yang perlu diuji secara menyeluruh.

Ketiga, narasi yang berkembang cenderung menempatkan kesalahan pada petugas lapangan semata, dan pendekatan ini patut dipertanyakan secara kritis. Dalam sistem birokrasi pemasyarakatan, setiap pengeluaran narapidana tidak mungkin terjadi tanpa adanya mekanisme perintah dan pengawasan yang berjenjang. Hal ini sejalan dengan prinsip tanggung jawab struktural dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menegaskan bahwa atasan memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap bawahannya.

Lebih jauh, dari perspektif tata kelola birokrasi, muncul pertanyaan mendasar yang patut diuji secara rasional: apakah mungkin sebuah tindakan yang berpotensi melanggar prosedur, seperti membiarkan narapidana kasus korupsi berada di luar rutan tanpa pengawalan yang memadai, terjadi semata-mata atas inisiatif atau keberanian individu di tingkat pelaksana? Dalam struktur yang bersifat hierarkis, tindakan semacam ini pada prinsipnya tidak berdiri sendiri, melainkan terikat dalam rantai komando dan pengawasan yang jelas. Dengan demikian, sangat tidak rasional jika peristiwa ini dipersempit hanya sebagai kesalahan individu di tingkat bawah, tanpa melihat kemungkinan adanya kegagalan pengawasan di tingkat yang lebih tinggi. Kondisi ini justru menguatkan dugaan adanya upaya pengkambinghitaman, yang bertentangan dengan asas keadilan dan proporsionalitas dalam sistem hukum administrasi negara.

Keempat, pemberian sanksi berupa teguran tertulis terhadap pelanggaran yang berdampak pada aspek keamanan dan kepercayaan publik menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara perbuatan dan konsekuensi hukum. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap aparatur negara wajib menaati ketentuan sebagaimana Pasal 4 yang mengatur kewajiban menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas. Namun demikian, penjatuhan sanksi seharusnya merujuk pada Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 yang mengatur klasifikasi hukuman disiplin, mulai dari ringan hingga berat. Dalam konteks pelanggaran yang berdampak serius terhadap pengamanan narapidana serta kepercayaan publik, sanksi teguran tertulis patut dipertanyakan apakah telah mencerminkan asas proporsionalitas dan efektivitas penegakan disiplin.

Dalam PP 94 Tahun 2021, pelanggaran yang berdampak serius dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan konsekuensi penurunan jabatan hingga pemberhentian. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan prinsip kepastian hukum yang menuntut konsistensi antara pelanggaran dan sanksi. Oleh karena itu, sanksi yang terlalu ringan dalam kasus ini wajar jika menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan disiplin dan potensi upaya meredam persoalan tanpa menyentuh akar masalah.

Kelima, alasan yang berkembang di ruang publik bahwa narapidana terlihat berada di luar rutan untuk keperluan ibadah salat dan makan siang juga patut diuji secara rasional maupun normatif. Dalam sistem pemasyarakatan, pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, termasuk makan dan pelaksanaan ibadah, merupakan bagian dari hak yang dijamin dan difasilitasi di dalam Rutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Artinya, tidak terdapat alasan yang dapat dibenarkan secara logika maupun ketentuan hukum apabila narapidana harus keluar dari lingkungan rutan hanya untuk melaksanakan salat atau sekadar makan siang. Rutan pada prinsipnya telah menyediakan fasilitas ibadah serta konsumsi bagi seluruh warga binaan sebagai bagian dari pembinaan dan pelayanan dasar. Dengan demikian, apabila alasan keberadaan narapidana di ruang publik dikaitkan dengan kebutuhan tersebut, maka hal itu justru menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah benar fasilitas dan mekanisme di dalam rutan tidak dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut, ataukah alasan tersebut hanya digunakan sebagai pembenaran atas keberadaan narapidana di luar pengawasan yang semestinya?

Secara keseluruhan, fenomena ini menunjukkan adanya ketidakrasionalan yang tidak dapat dijelaskan hanya dengan satu variabel “kelalaian”, melainkan mengarah pada dugaan persoalan sistemik dalam tata kelola pemasyarakatan.

Lebih jauh dari itu, peristiwa ini juga membuka ruang refleksi yang lebih dalam terkait apa yang sebenarnya terjadi di dalam Rutan Kelas IIA Kendari. Tidak berlebihan apabila publik mulai mempertanyakan, apakah kejadian ini merupakan peristiwa tunggal, atau justru bagian kecil dari praktik yang lebih luas yang selama ini belum sepenuhnya terungkap ke ruang publik. Dalam banyak kasus, kejanggalan yang muncul ke permukaan seringkali hanyalah fragmen dari persoalan yang lebih besar di dalam sistem.

Dalam konteks ini, muncul pula kekhawatiran publik yang selama ini beredar secara informal, bahwa terdapat potensi perlakuan yang tidak setara di dalam rutan, khususnya terhadap narapidana dengan latar belakang ekonomi tertentu. Isu mengenai adanya kemudahan akses atau perlakuan khusus bagi pihak-pihak yang memiliki sumber daya lebih menjadi penting untuk diuji secara terbuka dan objektif. Pandangan ini tentu tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, melainkan sebagai bentuk kewaspadaan publik terhadap kemungkinan adanya celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan.

Atas dasar itu, menjadi semakin relevan dan mendesak untuk mendorong keterlibatan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menguji secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi. Keterlibatan Kejati tidak hanya penting untuk menelusuri peristiwa yang tampak di permukaan, tetapi juga untuk memastikan apakah terdapat pola, praktik, atau mekanisme tertentu di dalam rutan yang selama ini luput dari pengawasan publik. Dengan kewenangan yang dimilikinya, Kejati diharapkan mampu melakukan penelusuran secara independen dan objektif, sehingga setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat diuji secara hukum, bukan sekadar diselesaikan dalam kerangka administratif.

Dengan demikian, peristiwa ini tidak boleh berhenti pada satu nama atau satu kejadian semata. Justru sebaliknya, ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara lebih luas apakah sistem pemasyarakatan di tingkat lokal telah berjalan sesuai prinsip keadilan, atau justru menyisakan ruang-ruang abu-abu yang berpotensi disalahgunakan.

Terakhir, perlu ditegaskan bahwa pandangan ini merupakan opini advokatif berbasis kepentingan publik, bukan tuduhan terhadap individu tertentu. Kritik dan pengujian terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak konstitusional dalam negara demokratis.

Sebagai penutup, pemulihan kepercayaan publik tidak cukup hanya dengan klarifikasi normatif atau langkah administratif yang bersifat sementara. Diperlukan keberanian institusional untuk membuka seluruh fakta secara transparan, menguji setiap kejanggalan secara objektif, serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang menyimpang dalam sistem pemasyarakatan. Dalam konteks ini, penguatan pengawasan di tingkat Kantor Wilayah Pemasyarakatan menjadi mutlak, disertai dengan keterlibatan aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi.

Lebih dari itu, apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya kelalaian serius, kegagalan pengawasan, atau indikasi pelanggaran yang bersifat sistematis, maka sudah sepatutnya dilakukan langkah tegas berupa evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan yang bertanggung jawab. Pencopotan Kepala Rutan Kelas IIA Kendari maupun evaluasi terhadap jajaran di tingkat wilayah bukanlah bentuk penghukuman semata, melainkan bagian dari upaya pemulihan integritas institusi dan penegakan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemasyarakatan.

Peristiwa ini harus dijadikan momentum untuk menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang kebal dari evaluasi, dan tidak ada kewenangan yang boleh berjalan tanpa pertanggungjawaban. Hanya dengan langkah tegas dan terbuka, kepercayaan publik dapat dipulihkan, serta integritas hukum dan keadilan di Sulawesi Tenggara dapat benar-benar dijaga.*

Kejati Geledah Kantor PT ABM, Sita Puluhan Dokumen

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Kamis 16 April 2026.

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2020 hingga 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan lokasi penggeledahan di Ruko Sukses 2.28, Kota Serang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sekitar 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan perkara dan akan digunakan dalam proses pembuktian.

Kasus ini bermula dari dugaan pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak mempedomani aturan berlaku.

PT ABM diduga tidak mengikuti Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 serta SOP internal perusahaan.

Akibatnya, pengelolaan keuangan tersebut diduga menimbulkan kerugian pada keuangan daerah.

Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kejati Banten menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.*

Ombudsman RI Minta Maaf, Tegaskan Hormati Proses Hukum

KENDARIKINI.COM – Ombudsman RI menyampaikan sikap resmi terkait kasus hukum yang dihadapi Ketua Ombudsman, Hery Susanto.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021 hingga 2026.

Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan publik.

Mereka juga menyesalkan kejadian tersebut dan menegaskan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.

Ombudsman RI memastikan tetap menjunjung integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

Pimpinan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kepada aparat berwenang.

Lembaga tersebut juga menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Ombudsman memahami tingginya perhatian publik terhadap kasus ini dan perkembangan yang terjadi.

Karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Untuk menjaga layanan, Ombudsman memastikan langkah internal dilakukan sesuai mekanisme kelembagaan.

Fungsi pengawasan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan tanpa terganggu proses hukum tersebut.*

UPP Molawe Buka Layanan Aduan 24 Jam untuk Publik

KENDARIKINI.COM – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24 jam bagi masyarakat.

Kepala UPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R, S.SiT., M.Mar., M.Si menyampaikan layanan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/96/1/DJPL/2024 tentang nomor pengaduan resmi.

Masyarakat dapat menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan terkait pelayanan pelabuhan secara langsung melalui nomor yang disediakan.

UPP Molawe memastikan setiap laporan akan ditangani secara profesional, cepat, dan responsif demi kepuasan pengguna jasa.

Nomor pengaduan resmi UPP Kelas I Molawe dapat dihubungi melalui 0823-4817-9350 selama 24 jam.

Langkah ini diharapkan memperkuat transparansi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan sektor perhubungan laut.*

Buku Rumah Adat Tolaki Resmi Diperkenalkan ke Publik

KENDARIKINI.COM – Buku berjudul Rumah Adat Tolaki (Laika Sara Ndolaki) resmi diperkenalkan sebagai referensi budaya masyarakat Tolaki.

Salah satu penulis buku, Dr. H. M. Sabaruddin Sinapoy, S.H., M.Hum mengatakan buku ini mengangkat konsep rumah adat sebagai identitas budaya dan simbol nilai kehidupan masyarakat Tolaki di Sulawesi Tenggara.

Penulis menjelaskan, “Laika Sara Ndolaki” memiliki makna rumah adat yang sarat filosofi, aturan, dan keselarasan hidup masyarakat.

“Rumah adat tidak hanya dipahami sebagai tempat tinggal, tetapi juga pusat aktivitas adat dan simbol tatanan sosial,” katanya, Kamis 16 April 2026.

Sambungya, Isi buku mengulas sejarah arsitektur tradisional Tolaki hingga perkembangan arsitektur vernakular masa kini.

“Berbagai jenis bangunan rumah adat dijelaskan, termasuk struktur, tata ruang, serta fungsi setiap bagian bangunan,” tambahnya.

Selain itu, dijabarkan pula bahan bangunan tradisional dan aturan adat dalam proses pembangunan rumah adat Tolaki.

“Buku ini juga mengupas filosofi rumah adat yang berkaitan dengan hubungan manusia, alam, dan nilai spiritual,” ungkapnya.

Sementara Penulis lainnya, Dr. Basrin Melamba S.Pd. M.A., menuturkan bahaa buku ini juga membahas ritual adat sebelum dan sesudah pembangunan rumah sebagai bagian penting tradisi Tolaki.

“Struktur sosial dalam rumah adat, termasuk peran pemimpin adat, juga menjadi bagian penting pembahasan buku ini,” tuturnya.

Tidak hanya itu, buku ini menyoroti kelengkapan interior serta nilai kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat Tolaki.

“Kearifan lokal tersebut dinilai relevan dalam mendukung konsep pembangunan berbasis budaya dan mitigasi bencana,” jelasnya.

Kehadiran buku ini diharapkan menjadi sumber literasi budaya serta memperkuat pelestarian warisan adat Tolaki.

Untuk diketahui buku ini ditulis oleh Dr. Basrin Melamba S.Pd. M.A., Dr. H. M. Sabaruddin Sinapoy, S.H., M.Hum., La Janu, Fatma, Abdul Jalil, Sarman, dan M. Hafiz Sukri.*

Kejaksaan Serahkan 4 Kapal Rampasan ke KKP, Perkuat Pengawasan Laut

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan empat kapal rampasan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis 16 April 2026.

Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Tuna, Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP sebagai bagian penguatan sinergi penegakan hukum.

Aset tersebut merupakan Barang Milik Negara hasil rampasan perkara pidana dari Kejari Bitung dan Kejari Tual.

Kapal yang diserahkan yakni MV Run Zeng 03 GT 870 senilai Rp29,49 miliar di PSDKP Tual.

Selain itu, tiga kapal lain berada di Dermaga PSDKP Bitung yakni FB LB MV-01/23, FB LB MV-02/23, dan FB Louie-04/85.

Kapal-kapal tersebut berasal dari terpidana Santiago Adlawon Jore Jr, Greggy Laurente, Russel Canalija, dan Wang Zengjun.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi menegaskan pengelolaan aset merupakan tanggung jawab negara pascaputusan pengadilan.

Menurutnya, pemulihan aset harus optimal, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi negara.

“Pengelolaan aset hasil tindak pidana harus mendukung pelayanan publik dan memperkuat asset recovery,” ujarnya.

Kuntadi berharap kapal dimanfaatkan sebagai armada pengawasan dan penguatan industri perikanan wilayah timur Indonesia.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan untuk mencegah potensi kerugian negara.

Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi sinergi Kejaksaan melalui kebijakan “Tangkap-Manfaat”.

Kebijakan ini mengubah pendekatan dari penenggelaman menjadi pemanfaatan ekonomi bagi nelayan dan koperasi.

Salah satu kapal, MV Run Zeng 03, ditangkap saat operasi Idul Fitri 2024 sekaligus mengungkap TPPO di atas kapal.

Kegiatan dihadiri pejabat Kejaksaan, KKP, dan DJKN secara daring maupun luring dari berbagai daerah.*

Masyarakat Adat Tolaki Minta TV One Minta Maaf, Soroti Berita Tambang PT SCM

KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Masyarakat Adat Tolaki (MAT) menyesalkan pemberitaan TV One terkait tambang PT SCM di Konawe.

Pernyataan itu disampaikan usai kunjungan kerja Komite II DPD RI pada 7 April 2026 di Konawe.

Ketua DPP Masyarakat Adat Tolaki (MAT), Abdul Sahir menilai isi pemberitaan tidak sesuai fakta pertemuan yang membahas tuntutan masyarakat terhadap PT SCM.

“Dalam forum tersebut, masyarakat menagih janji pembangunan smelter atas penggunaan lahan adat seluas 3.600 hektare,” katanya.

Selain itu, terdapat enam tuntutan masyarakat terkait aktivitas pertambangan PT SCM di wilayah Routa.

“Penutupan pertemuan juga disebut menyimpulkan adanya persoalan dalam kegiatan penambangan perusahaan tersebut,” tambahnya.

MAT menilai TV One tidak berimbang karena hanya menghadirkan narasumber yang mendukung perusahaan.

“Hal itu mengaburkan informasi publik terkait konflik pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Pihaknya meminta TV One menyampaikan permintaan maaf kepada publik dalam waktu 1×24 jam sejak 16 April 2026.

“Jika tidak dipenuhi, mereka akan melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Pers,” tuturnya.

Selain itu, sikap anggota DPD RI Umar Bonte juga disorot karena dinilai pasif menanggapi pemberitaan tersebut.

Sementara itu, dalam dokumen tanggapan resmi, TV One menyatakan pemberitaan telah melalui proses jurnalistik sesuai ketentuan.

TV One juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang keberatan atas pemberitaan tersebut.*

Assessment Kasatreskrim Polda Sultra, Seleksi SDM Polri Profesional

KENDARIKINI.COM – Polda Sultra melalui Biro SDM menggelar assessment center seleksi Kasatreskrim Polres, 15–16 April 2026.

Kegiatan berlangsung di Aula SDM Polda Sultra dan diikuti peserta dari berbagai Polres jajaran.

Assessment dibuka Karo SDM Polda Sultra, Kombes Pol Dr. Arief Fitrianto, didampingi Kabagpsi Kompol Zunaidi R.

Karo SDM menegaskan assessment penting dalam pembinaan karier Polri berbasis kompetensi dan profesionalisme.

“Assessment bertujuan mendapatkan Kasatreskrim berintegritas, profesional, serta memiliki kemampuan manajerial dan teknis,” ujarnya.

Peserta yang mengikuti seleksi telah memenuhi syarat administrasi dan memiliki rekam jejak kinerja.

Metode penilaian meliputi Leaderless Group Discussion, in-tray, Behavior Event Interview, serta tes psikometri.

Kompetensi dinilai mencakup integritas, kepemimpinan, komunikasi, pengambilan keputusan, hingga kerja sama tim.

Peserta juga diuji melalui simulasi kasus pertambangan ilegal, narkotika, dan kejahatan konvensional.

Hasil assessment menjadi bahan pertimbangan utama penentuan pejabat Kasatreskrim di jajaran Polres.

Karo SDM menegaskan komitmen menghadirkan SDM Polri unggul untuk mendukung program transformasi Polri Presisi.

Diharapkan, Kasatreskrim terpilih mampu profesional, humanis, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.*

PAD Sultra Kuartal I 2026 Lampaui Target, Tembus 26,05 Persen

KENDARIKINI.COM – Pendapatan Asli Daerah Sultra kuartal I 2026 melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Realisasi PAD mencapai 26,05 persen, melampaui target awal sebesar 25 persen.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka melalui Plt Kadis Kominfo Andi Syahrir menyampaikan capaian tersebut.

“Hasil ini menjadi bukti kerja bersama dan strategi yang berjalan efektif,” katanya.

Menurutnya, konsistensi kinerja menjadi faktor utama dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah.

“Total target PAD Sultra tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp1,38 triliun,” tambahnya.

Sementara realisasi Januari hingga Maret 2026 mencapai sekitar Rp362,1 miliar.

“Sejumlah sektor menjadi penyumbang terbesar PAD pada kuartal pertama tahun ini,” tuturnya.

Di antaranya pajak bahan bakar kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak rokok, dan pajak kendaraan.

“Pemerintah juga mendorong digitalisasi melalui aplikasi untuk memudahkan layanan pajak masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, akses pembayaran diperluas hingga ke wilayah desa.

“Pengawasan dan penagihan pajak juga terus ditingkatkan untuk mengoptimalkan pendapatan. Pemerintah berharap tren positif ini terus berlanjut pada kuartal berikutnya,” bebernya.

Capaian ini diharapkan mampu mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sultra.*

JPU Sebut Pengadaan Chromebook Kemendikbud Dipaksakan dan Rugikan Negara

KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum menilai pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dipaksakan dan merugikan negara.

Pernyataan disampaikan JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 14 April 2026.

JPU menyebut keterangan saksi justru memperkuat dakwaan terhadap pihak terkait pengadaan tersebut.

Saksi Iwan Syahrir dan Angga Kautsar dinilai tidak memahami proses pengadaan Chromebook secara menyeluruh.

Keduanya dianggap tidak mengetahui perubahan kajian teknis yang mewajibkan penggunaan Chrome OS.

JPU menyoroti efektivitas penggunaan perangkat terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.

Dalam sidang terungkap kualitas pendidikan 2022 rendah, dengan indikator IQ anak Indonesia di angka 78.

Saksi mengakui kendala pemanfaatan laptop di daerah menjadi salah satu faktor utama.

JPU menegaskan adanya kerugian negara berdasarkan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Ahli IT dan Pusdatin menyebut fitur Chrome Device Management tidak memberikan manfaat signifikan.

JPU juga menilai terjadi ketidaktepatan sasaran serta indikasi kemahalan harga pengadaan.

Pengadaan Chromebook disebut tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Data menunjukkan perangkat jarang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar harian.

Penggunaan hanya meningkat saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum.

JPU menilai proyek ini menyimpang dari target peningkatan mutu pendidikan nasional.*

JPU Ungkap Konflik Kepentingan Tender Kasus Korupsi Pertamina

KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum mengungkap indikasi konflik kepentingan dalam persidangan korupsi Pertamina.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 14 April 2026.

JPU Ringgi menyampaikan fakta persidangan memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.

Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan saksi mahkota dari empat terdakwa.

Mereka adalah Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Martin Haendra Nata.

Para terdakwa saling memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan tata kelola Pertamina.

Materi sidang mencakup penolakan K3S dan mekanisme penentuan pemenang proyek.

Selain itu, diungkap alur kegiatan ekspor dan impor minyak mentah.

JPU menyebut adanya fakta penting terkait aktivitas terdakwa Martin Haendra Nata.

Ia mengakui bermain golf bersama pihak Pertamina saat proses tender berlangsung.

JPU menilai tindakan tersebut melanggar aturan dan mengindikasikan konflik kepentingan.

Temuan ini dinilai memperkuat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek.

JPU menegaskan fakta persidangan menjadi bukti penting dalam pembuktian perkara.*

Munas PERSAJA 2026 Perkuat Integritas Jaksa dan Stabilitas Nasional

KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin membuka Munas PERSAJA 2026 di Kejaksaan Agung, Rabu 15 April 2026.

Munas menjadi momentum strategis memperkuat integritas dan profesionalisme jaksa di tengah dinamika hukum nasional.

Tema Munas yakni penguatan Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan stabilitas nasional.

Jaksa Agung menegaskan Kejaksaan kini berperan sebagai pengubah dalam mewujudkan supremasi hukum nasional.

Transformasi hukum bergeser ke pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif demi keadilan substantif.

Jaksa modern dituntut menguasai teknologi dan data untuk menghadapi kejahatan lintas negara.

Ketua Umum PERSAJA Asep N Mulyana menekankan pentingnya kolaborasi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum.

PERSAJA menandatangani kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia untuk mendukung proses peradilan.

Kerja sama mencakup keterangan ahli, kesehatan yustisial, rehabilitasi narkotika, dan sengketa medis.

Munas diharapkan mendorong perubahan pola pikir serta memperkuat integritas insan Adhyaksa.

Jaksa Agung mengingatkan profesionalitas harus seimbang dengan etika untuk menjaga kepercayaan publik.

Sebanyak 13.031 peserta hadir langsung dan virtual dalam Munas PERSAJA 2026.

Kegiatan juga diisi diskusi akademik bersama pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi.*

Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak

KENDARIKINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus perlindungan anak.

Penangkapan dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu, 15 April 2026, di PT TEAP Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyebut buronan merupakan DPO Kejari Muaro Jambi.

Identitas terpidana yakni Dadang Saputra, pria 28 tahun asal Jambi, berstatus karyawan swasta.

Ia berdomisili di RT 002 Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Berdasarkan putusan PN Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt, Dadang terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak.

Perbuatannya melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP.

Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp75 juta.

Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama tiga bulan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.

Selanjutnya, Dadang diserahkan ke Kejati Jambi untuk proses eksekusi lanjutan.

Jaksa Agung meminta jajarannya aktif memburu buronan demi kepastian hukum.

Ia juga mengimbau seluruh DPO segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.*

JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli di Sidang Korupsi Pertamina

KENDARIKINI.COM – Sidang dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023 kembali digelar, Rabu 15 April 2026.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan.

Tim penasihat hukum menghadirkan dua ahli, yakni Yuli Hernawati dan Alexander Marwata sebagai saksi a de charge.

Para terdakwa dalam perkara ini antara lain Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Hanung Budya Yuktyanta, dan Martin Haendra Nata.

Jaksa Penuntut Umum Nasrullah Syam menyoroti keterangan ahli administrasi negara Yuli Hernawati dalam persidangan tersebut.

Menurut JPU, ahli menyatakan kekayaan BUMN bukan bagian dari keuangan negara dalam pandangannya.

Nasrullah menilai pernyataan itu berbeda dengan keterangan ahli a charge yang diajukan JPU sebelumnya.

Ia menyebut perbedaan ini menjadi ruang bagi terdakwa menyampaikan pembelaan atas tindakan mereka.

Meski demikian, JPU menegaskan tetap berpegang pada dakwaan yang telah disusun tim penuntut umum.

JPU juga menyatakan keterangan ahli meringankan bertentangan dengan bukti yang telah diajukan sebelumnya.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan di hadapan majelis hakim, Jakarta, 15 April 2026.*

Kejagung Tetapkan AW Tersangka TPPU Terkait Zarof Ricar

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menetapkan AW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis, 16 April 2026.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penetapan berdasarkan bukti cukup dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

Penyidikan dilakukan di Jakarta secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Kasus ini berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar dalam dugaan aliran dana dan penyamaran aset.

AW bersama Zarof Ricar terlibat proyek film berjudul “Sang Pengadil”.

Total modal film Rp4,5 miliar, masing-masing pihak menyetor Rp1,5 miliar, termasuk production house.

Dalam penggeledahan kantor AW di Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks dokumen penting.

Dokumen tersebut berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar yang diduga terkait tindak pidana.

Selain itu, ditemukan uang tunai dan emas batangan yang ikut diamankan penyidik.

Penyidik mengungkap penitipan aset dilakukan sejak pertengahan 2025 oleh Zarof Ricar kepada AW.

AW diduga mengetahui aset tersebut untuk menyamarkan asal-usul dari tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c KUHP.

Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.*

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi IAI Rawa Opa Bakal Dilimpahkan ke Polda Sultra

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di IAI Rawa Opa, Konawe Selatan.

Kasus ini mencuat setelah mahasiswi berinisial AR melaporkan dugaan pelecehan oleh pendiri yayasan berinisial AA.

Kanit PPA Polresta Kendari, Aiptu A. Rais Patanr, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

“Iya, kami sudah memeriksa saksi-saksi dan selanjutnya akan memanggil terlapor,” ujar Rais, Rabu, 15 April 2026.

Rais menjelaskan, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara karena pertimbangan kewenangan locus delicti.

“Karena kewenangan locus, rencana akan dilimpahkan ke Polda Sultra,” jelasnya.

Sebelumnya, korban AR memenuhi panggilan Polresta Kendari didampingi kuasa hukumnya, Muswanto.

AR menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum korban menyebut proses hukum tetap berjalan di Polresta sebelum pelimpahan ke Polda Sultra.

“Perkara ini ditindaklanjuti dulu di Polresta, kemudian akan dilimpahkan ke Polda Sultra,” ujar Muswanto.

Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 05.20 WITA.

Kejadian berlangsung di dalam ruangan masjid usai pelaksanaan salat subuh di lingkungan kampus.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAI Rawa Opa, Sardin, mengaku belum mengetahui insiden tersebut.

Ia menyebut, jika peristiwa terjadi di luar kegiatan akademik, maka menjadi tanggung jawab pribadi.

Namun, jika terkait aktivitas kampus, maka akan berkaitan dengan institusi pendidikan.*

Kalapas Kendari Tegaskan Napi Korupsi Bisa Kehilangan Hak Jika Ditemukan Pelanggaran Berat

KENDARIKINI.COM – Lapas Kelas IIA Kendari mengamankan narapidana korupsi eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, di sel khusus atau straf cell.

Kepala Lapas IIA Kendari, Mukhtar, membenarkan penempatan tersebut demi menjaga keamanan di dalam lapas.

“Iya betul, sudah kami masukkan ke sel khusus demi keamanan,” ujar Mukhtar, Kamis, 16 April 2026.

Mukhtar menjelaskan, masa penempatan Supriadi di sel khusus berlangsung selama 12 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai ketentuan, penempatan di sel khusus selama 12 hari, melihat situasi dan kondisi,” jelasnya.

Terkait hak narapidana, pihak lapas masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Supriadi.

Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran berat, hak-hak narapidana berpotensi tidak diberikan.

“Kalau pelanggarannya berat, tentu berdampak pada hak-hak yang biasa diberikan,” tegas Mukhtar.

Ia menambahkan, saat ini Supriadi masih diamankan sehingga tidak diperkenankan untuk dokumentasi atau pengambilan gambar.

“Tidak bisa ambil dokumentasi, ini area sensitif dan bukan konsumsi umum,” katanya.

Sebelumnya, Supriadi dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Kendari ke Lapas Kelas IIA Kendari.

Pemindahan dilakukan setelah ia terlihat di kedai kopi usai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kendari.

Supriadi diketahui menjalani hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus pencucian uang izin muat ore nikel.*

Pemuda Konsel Dilaporkan Hilang Empat Hari, Polisi Lakukan Pencarian

KENDARIKINI.COM – Seorang pemuda asal Konawe Selatan dilaporkan hilang selama empat hari sejak Senin, 12 April 2026.

Pemuda tersebut bernama Muhammad Fajar Maulana Asri bin Asri Anton, kelahiran 15 Juli 2003.

Ia diketahui keluar rumah sekitar pukul 22.00 WITA dari kediamannya di Kecamatan Ranomeeto.

Saat keluar, korban mengenakan switer hitam dan celana pendek hitam.

Fajar pergi berboncengan menggunakan sepeda motor matic berwarna hitam.

Ia bersama temannya bernama Ifdal saat terakhir terlihat meninggalkan rumah.

Keluarga menyebut hingga kini korban belum kembali dan belum diketahui keberadaannya.

Pihak keluarga juga telah berupaya melakukan pencarian secara mandiri.

Paman korban, Febri, mengatakan Fajar sudah empat hari tidak pulang ke rumah.

“Kami khawatir karena belum ada kabar hingga saat ini,” ujarnya.

Keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ranomeeto pada Kamis pagi.

Polisi kini diharapkan segera melakukan pencarian dan penyelidikan lebih lanjut.

Keluarga berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan korban dapat segera melapor.

Informasi dapat disampaikan langsung ke pihak kepolisian terdekat.*

PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen Dukung WFH

KENDARIKINI.COM – PT PLN (Persero) menghadirkan promo diskon tambah daya listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga.

Program bertajuk “Power Up Real, Listrik Aman Kerja Lancar” ini berlangsung 15 hingga 28 April 2026.

Promo ditujukan bagi pelanggan satu fasa dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA.

Pelanggan dapat menambah daya listrik hingga kapasitas maksimal 7.700 VA melalui program tersebut.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto, mengatakan program ini mendukung kebijakan Work From Home (WFH).

Menurutnya, aktivitas di rumah meningkat sehingga kebutuhan listrik rumah tangga ikut bertambah.

PLN memberikan kemudahan tambah daya dengan biaya lebih terjangkau bagi masyarakat.

Sebagai contoh, tambah daya dari 1.300 VA ke 7.700 VA hanya Rp3.100.800.

Biaya tersebut lebih hemat 50 persen dibandingkan tarif normal Rp6.201.600.

Pengajuan program dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile secara praktis dan cepat.

Pelanggan prabayar cukup membeli token, sedangkan pascabayar membayar tagihan listrik.

Setelah transaksi, pelanggan menerima e-voucher diskon melalui fitur “Reward” atau email.

Kode voucher digunakan saat mengajukan permohonan tambah daya di PLN Mobile.

PLN akan memproses permohonan setelah pembayaran terverifikasi sesuai ketentuan berlaku.

Promo berlaku bagi pelanggan yang terdaftar sebelum 1 April 2026.

General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, mengatakan kebutuhan listrik meningkat saat WFH.

Ia menyebut penggunaan perangkat elektronik di rumah menjadi lebih intens dan lama.

PLN Mobile juga menyediakan berbagai layanan kelistrikan dalam satu aplikasi.*

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tambang Nikel Sultra

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menetapkan HS sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Penetapan dilakukan Kamis, 16 April 2026, oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS setelah mengantongi bukti cukup.

HS diketahui menjabat Ketua Ombudsman periode 2026–2031 dan sebelumnya Komisioner Ombudsman 2021–2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidikan dilakukan profesional, mendalam, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Kasus bermula dari sengketa perhitungan PNBP PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan RI. Pemilik PT TSHI, LD, mencari solusi dan bertemu HS untuk meminta bantuan penyelesaian masalah tersebut,” katanya.

Sambugnya, HS kemudian menginisiasi pemeriksaan ke Kementerian Kehutanan melalui skema pengaduan masyarakat.

“Dalam prosesnya, HS diduga mengarahkan hasil pemeriksaan agar kebijakan kementerian dinilai keliru,” tambahnya.

Lanjutnya, Ombudsman lalu meminta PT TSHI menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

“Selanjutnya terjadi pertemuan HS dengan pihak perusahaan pada April 2025 di Jakarta. Dalam pertemuan itu, disepakati pemberian uang Rp1,5 miliar kepada HS,” ungkapnya.

Tujuannya agar ditemukan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP IPPKH oleh kementerian.

“HS juga diduga mengintervensi hasil laporan agar menguntungkan PT TSHI. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 UU Tipikor,” tuturnya.

HS kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.*

Napi Korupsi Eks Syahbandar Kolaka Dipindah ke Penjara Nusakambangan Usai Viral Kedapatan Ngopi di Warkop

KENDARIKINI.COM – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Langkah tegas diambil Kakanwil Pemasyarakatan Sultra, Sulardi, usai insiden viral di warkop.

“Sudah sampai di Nusakambangan,” tegas Sulardi, Kamis (16/4/2026).

Sebelumnya, Supriadi sempat terlihat berada di warung kopi di Kendari.

Video berdurasi singkat itu direkam sekitar pukul 13.00 WITA, Selasa (14/4/2026).

Peristiwa tersebut memicu sorotan publik terhadap pengawasan narapidana.

Sulardi menjelaskan, sebelumnya Supriadi sempat dipindahkan ke Lapas Kendari.

Ia juga ditempatkan di ruang pengasingan atau strafcell sebagai bentuk pembinaan.

“Sudah dipindahkan dan ditempatkan di strafcell,” ujarnya.

Namun, kebijakan diperketat dengan pemindahan ke Nusakambangan.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, memastikan status hukum Supriadi telah inkrah.

“Perkara sudah diputus dan dieksekusi di Rutan Punggolaka,” jelasnya.

Jaksa Yusran menegaskan, Supriadi berstatus terpidana dengan putusan tetap.

Supriadi divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Vonis terkait kasus pencucian uang izin muat ore nikel PT Amin.

Nusakambangan dikenal sebagai lapas berkeamanan tinggi di Cilacap, Jawa Tengah.

Pulau ini kerap menampung narapidana kasus berat dengan sistem pengamanan ketat.*

Peredaran Narkoba Marak, Ampuh Sultra Desak Kapolres Konut Dicopot

KENDARIKINI.COM – Peredaran narkoba di Kabupaten Konawe Utara dinilai semakin mengkhawatirkan.

Hampir seluruh kecamatan diduga telah terpapar jaringan peredaran sabu-sabu.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyoroti lemahnya pengungkapan bandar besar narkoba.

Ia menilai Polres Konawe Utara belum mampu membongkar jaringan utama pemasok narkotika.

“Yang ditangkap hanya perantara, bukan bandar besar. Lalu bandar utamanya dimana?” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, dari penangkapan tersebut, polisi seharusnya bisa menelusuri hingga ke jaringan utama.

Ia menilai maraknya penangkapan justru menandakan peredaran narkoba semakin luas.

“Jangan terkecoh, banyak penangkapan bukan berarti keberhasilan, tapi indikasi masalah makin besar,” tegasnya.

Ampuh Sultra mendesak Kapolda Sultra segera mengevaluasi kinerja Polres Konawe Utara.

Mereka meminta Kapolres Konut dicopot dan diganti dengan sosok yang lebih tegas.

“Kami butuh Kapolres yang mampu menangkap gembong besar narkoba,” katanya.

Selain itu, Ampuh Sultra berencana menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sultra.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas kinerja aparat dalam pemberantasan narkotika.

Hendro menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan konsolidasi massa.

Ia mengaku kecewa terhadap upaya pencegahan dan penindakan narkoba di Konawe Utara.*

OJK Dorong UMKM Konawe Melek Keuangan dan Akses Pembiayaan

KENDARIKINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan literasi keuangan pelaku UMKM di Konawe, Sulawesi Tenggara.

Edukasi keuangan ini digelar dalam rangka Festival Jajanan Kuliner HUT ke-66 Kabupaten Konawe. Kegiatan melibatkan Pemkab Konawe, OJK Sultra, dan Bank Indonesia.

Sebanyak 120 peserta terdiri dari pelaku UMKM dan masyarakat umum mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias.

Materi edukasi meliputi pengenalan OJK, industri jasa keuangan, serta pengelolaan keuangan usaha secara bijak dan bertanggung jawab.

Peserta juga dibekali pemahaman terkait kewaspadaan terhadap investasi ilegal dan kejahatan keuangan berbasis digital.

Selain itu, OJK memperkenalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung akses pembiayaan UMKM.

Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi diskusi terkait investasi ilegal dan perlindungan konsumen jasa keuangan.

OJK mengimbau masyarakat memastikan produk dan lembaga keuangan telah berizin serta diawasi secara resmi.

Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan pengaduan seperti Kontak OJK 157 dan aplikasi perlindungan konsumen.

OJK menegaskan pentingnya prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, dalam memilih produk keuangan.

Ke depan, OJK akan terus memperluas edukasi keuangan guna mendukung ekonomi inklusif dan berkelanjutan.*

Disertasi Doktor Amran Wahid Soroti Lemahnya Sinergi Penanggulangan Terorisme

KENDARIKINI.COM – Sinergisitas penanggulangan terorisme di Indonesia dinilai belum optimal antar lembaga terkait.

Kolaborasi TNI, Polri, dan BNPT disebut belum berjalan dalam satu frekuensi menghadapi ancaman yang terus berkembang.

Hal ini diungkap Kolonel Kav Amran Wahid dalam disertasi doktor ilmu hukum di Universitas Muslim Indonesia.

Sidang promosi doktor tersebut digelar Sabtu (11/4/2026) dengan dewan penguji dipimpin Prof Sufirman Rahman.

Amran mengkaji peran strategis TNI dalam penanggulangan terorisme melalui pendekatan hukum empiris.

Ia menemukan kendala utama pada regulasi, struktur kelembagaan, dan sarana prasarana pendukung.

“Hasil kajian menunjukkan sinergi antarlembaga belum optimal,” ujar Amran dalam sidang.

Ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi dalam menentukan peran masing-masing institusi.

Menurutnya, Polri menjadi garda depan saat ancaman masih bersifat potensi.

Namun, jika meningkat menjadi ancaman pertahanan, TNI harus dilibatkan dengan payung hukum jelas.

Amran juga memiliki pengalaman panjang di bidang intelijen yang memperkuat analisisnya.

Ia pernah menjabat Agen Intelijen Ahli Madya dan Kabagops Binda Sulawesi Tenggara.

Selain aktif di militer, Amran juga produktif menulis buku terkait hukum dan terorisme.

Dua karyanya menjadi referensi penting dalam literasi pertahanan nasional.

Ia menegaskan gelar doktor sebagai kontribusi pemikiran bagi keamanan bangsa.

Sidang tersebut turut dihadiri promotor dan penguji yang mengapresiasi riset Amran.

Gelar doktor ini mencerminkan sinergi antara pengabdian militer dan dunia akademik.*

Satu Data Indonesia, Kominfo Sultra Dorong Layanan Publik Cepat dan Tepat

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperkuat layanan publik melalui pengelolaan data akurat dan terintegrasi.

Langkah ini memastikan kebijakan pemerintah tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.

Hal itu disampaikan Plt Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir, dalam kegiatan Satu Data Indonesia di Kendari, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, data berperan penting dalam menentukan arah pembangunan di era transformasi digital.

Menurutnya, ketidaksinkronan data antarinstansi masih menjadi kendala dalam optimalisasi pelayanan publik.

“Melalui tata kelola data baik, layanan menjadi cepat, tepat, dan efisien,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kesamaan data untuk menghindari hambatan pelayanan masyarakat.

Implementasi Satu Data Indonesia mengacu pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

Kebijakan ini memperkuat standar data dan metadata lintas instansi pemerintah.

Data dapat dibagi dan dimanfaatkan untuk mendukung perencanaan pembangunan yang terarah.

Andi juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi.

Integrasi data antarlevel pemerintahan menjadi kunci menuju sistem data nasional terpadu.

Ia meminta forum dimanfaatkan untuk menyatukan data kemiskinan, pertanian, dan kesehatan.

Peran walidata daerah dinilai vital dalam menjamin validitas dan konsistensi data.

Walidata memastikan data akurat sebelum dipublikasikan dan digunakan.

Sementara itu, Bappenas menegaskan pembangunan harus berbasis data, bukan asumsi.

Perencana Ahli Madya Bappenas, Fandi P. Nurzaman, menyebut data menentukan ketepatan program pemerintah.

Indeks Satu Data Indonesia kini menjadi indikator penting dalam RPJMN 2025–2029.

Penguatan kapasitas pengelolaan data daerah dinilai mendesak untuk reformasi birokrasi digital.*

Damkar Kendari Evakuasi Mobil Terkunci di RS Hermina

KENDARIKINI.COM – Tim Rescue Damkar Kendari mengevakuasi mobil terkunci di RS Hermina, Rabu malam (15/4/2026).

Laporan masuk pukul 22.31 Wita dari petugas keamanan rumah sakit yang meminta bantuan darurat.

Tim langsung bergerak pukul 22.35 Wita dan tiba di lokasi sekitar 22.55 Wita.

Pemilik mobil, Andi Rahma, dilaporkan panik karena kunci tertinggal di dalam kendaraan.

Petugas Damkar segera melakukan penanganan dengan peralatan khusus pembuka pintu mobil.

Dalam waktu singkat, pintu kendaraan berhasil dibuka tanpa menimbulkan kerusakan.

Proses evakuasi selesai pukul 22.59 Wita dan situasi kembali aman serta terkendali.

Jarak tempuh dari Mako Damkar ke lokasi sekitar 5,6 kilometer dengan kondisi cuaca malam hari.

Humas Damkar Kendari, Martoyo Awaluddin, menyebut respons cepat menjadi prioritas pelayanan.

Ia menegaskan Damkar siap membantu berbagai kondisi darurat, tidak hanya kebakaran.

Tim yang bertugas dipimpin Komandan Regu Darius Simbong bersama unit rescue.

Upaya dilakukan meliputi persiapan alat, menuju lokasi, peninjauan, hingga dokumentasi.

Tidak ada korban maupun kerugian dalam kejadian tersebut.

Kejadian ini menunjukkan kesiapsiagaan Damkar Kendari dalam menangani situasi darurat masyarakat.*

Polres Buton Gelar Silaturahmi Kamtibmas Pasca Kasus Penganiayaan Siompu

KENDARIKINI.COM – Polres Buton menggelar silaturahmi kamtibmas di Siompu Barat, Rabu (15/4/2026), pasca kasus penganiayaan.

Kegiatan berlangsung di Baruga Lawakamo, Desa Lalole, melibatkan aparat, tokoh masyarakat, dan perwakilan empat desa.

Hadir Kasat Reskrim AKP Sunarton, Camat Atharwa Mas’ud, anggota DPRD Jufarli, serta tokoh agama.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut aksi warga di Polsek Siompu terkait pelayanan kepolisian sebelumnya.

Koordinator aksi berharap forum ini memberi penjelasan dan solusi atas penanganan kasus penganiayaan.

AKP Sunarton menyatakan kasus telah diambil alih Polres Buton demi menjaga stabilitas kamtibmas.

Ia mengungkapkan terdapat dua laporan polisi, yakni penganiayaan dan dugaan pengancaman.

Proses penyidikan masih berjalan dan membutuhkan tambahan keterangan saksi serta bukti pendukung.

Polisi mengimbau masyarakat membantu penyidikan demi mengungkap kasus secara terang dan objektif.

Penanganan perkara ditegaskan berjalan profesional, transparan, dan dapat dipantau melalui SP2HP.

Camat Siompu Barat meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Ia menegaskan pemerintah bersikap netral dan mendukung penegakan hukum yang adil.

Anggota DPRD Jufarli mengapresiasi dialog ini dan meminta warga tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa.

Dalam diskusi, warga menyoroti pelayanan Polsek dan meminta pelaku dihukum seadil-adilnya.

Kasat Reskrim menyampaikan permohonan maaf dan memastikan evaluasi internal bersama Propam.

Satu terduga pelaku telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Seluruh peserta sepakat menjaga keamanan dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Situasi kamtibmas di Siompu Barat diharapkan tetap aman melalui sinergi masyarakat dan aparat.*

Korsleting Tiang Listrik Picu Api di Kendari, Damkar Bergerak Cepat

KENDARIKINI.COM – Kebakaran kecil akibat korsleting listrik terjadi di Jalan Saranani, Mandonga, Kendari, Rabu malam.

Peristiwa dilaporkan warga bernama Amel melalui Call Center 112 pada pukul 18.43 WITA.

Api muncul dari panel tiang listrik dan sempat memicu kekhawatiran warga sekitar.

Tim Damkar Kendari menerima laporan dan segera bergerak menuju lokasi kejadian.

Petugas berangkat pukul 18.50 WITA dan tiba di lokasi empat menit kemudian.

Penanganan cepat dilakukan sehingga api berhasil dikendalikan dalam waktu singkat.

Proses pemadaman selesai pukul 18.56 WITA tanpa menimbulkan kebakaran besar.

Tim kembali ke markas pada pukul 19.04 WITA setelah memastikan kondisi aman.

Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting pada instalasi listrik tiang.

Damkar mengerahkan satu unit mobil pemadam serta alat pemadam api ringan.

Petugas juga berkoordinasi dengan pihak PLN untuk penanganan lanjutan.

Tidak ada korban jiwa maupun kerusakan besar dalam peristiwa tersebut.

Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan potensi kebakaran serupa.*

Kejati Geledah Tiga Lokasi, Menang Praperadilan Kasus Korupsi

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan, Muba.

Penggeledahan dilakukan Selasa, 14 April 2026, berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel.

Tiga lokasi digeledah meliputi Kantor Dishub Muba, kantor CV R di Palembang, dan rumah saksi SR.

Tim penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen penting terkait perkara dugaan tipikor tersebut.

Barang bukti berupa satu laptop, tiga handphone, satu CPU, serta sejumlah dokumen pendukung penyidikan.

Kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.

Selain itu, Kejati Sumsel juga memenangkan gugatan praperadilan kasus gratifikasi irigasi di Muara Enim.

Gugatan diajukan tersangka KT, anggota DPRD, dan RA terkait proyek irigasi Dinas PUPR.

Putusan dibacakan hakim tunggal Qory Oktarina di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 15 April 2026.

Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon.

Pertimbangan hakim menyatakan proses penyidikan, penggeledahan, dan penetapan tersangka sudah sah.

Dengan putusan tersebut, kedua tersangka tetap menjalani proses hukum hingga persidangan tipikor.

Kejati Sumsel menegaskan komitmen menuntaskan perkara korupsi sesuai ketentuan hukum berlaku.*

Somasi Proyek RSUD Konkep, PT Tuju Wali-wali Diduga Tunggak Rp800 Juta

KENDARIKINI.COM – Sengketa pembayaran proyek pembangunan RSUD Konkep mencuat. PT Tuju Wali-wali diduga menunggak pembayaran pekerjaan hingga ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum Budi Wahyono melayangkan somasi pertama kepada Direktur PT Tuju Wali-wali, Rusdi Rasyid, terkait pekerjaan yang belum dibayar.

Dalam somasi tertanggal 11 April 2026, klien disebut telah mengerjakan proyek aksesoris dan kusen pintu rumah sakit.

Pekerjaan tersebut berlangsung di RSUD Konkep, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Kuasa hukum menyebut pekerjaan telah mencapai sekitar 90 persen dari total kesepakatan awal antara kedua pihak.

Namun, hingga kini pembayaran atas pekerjaan tersebut belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.

Nilai tunggakan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp800 juta dari total nilai pekerjaan lebih dari Rp1,1 miliar.

Selain itu, klien mengaku tidak pernah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai dasar administrasi pekerjaan.

Pemutusan hubungan kerja juga disebut dilakukan sepihak tanpa penyelesaian kewajiban pembayaran.

Akibatnya, klien mengalami kerugian dan berdampak pada sekitar 30 pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kuasa hukum memberi waktu tiga hari kepada pihak perusahaan untuk melunasi kewajiban sejak somasi diterima.

Jika tidak diindahkan, klien menyatakan akan menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana.

Bahkan, klien juga mempertimbangkan pembongkaran hasil pekerjaan yang belum dibayarkan.

Sementara itu, Penanggung Jawab PT Tuju Wali-wali saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (15/4/2026), memberikan tanggapan singkat.

“Maaf kami fokus pekerjaan yang ditinggalkan, terima kasih,” ujarnya.*

Dugaan PHK Sepihak dan BPJS Bermasalah, PT CAM Disorot Mantan Karyawan

KENDARIKINI.COM – PT Cipta Agung Manis (CAM), perusahaan tapioka di Andoolo, Kabupaten Konsel disorot terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh karyawan, Kamis 16 Aprol 2026.

Seorang mantan karyawan, Samsubar, mengaku mengalami PHK sepihak tanpa penjelasan jelas dari pihak perusahaan.

Ia menyebut diberhentikan saat bertemu HRD pada pukul 14.15 WITA tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“HRD langsung menyampaikan kontrak kerjanya telah berakhir pada tanggal 15, tanpa kejelasan status kerja,” katanya.

Padahal, Samsubar mengaku telah bekerja selama enam tahun tanpa pernah menandatangani kontrak kerja baru.

“Saya juga mempertanyakan pihak yang memutuskan PHK tersebut, karena HRD menyebut keputusan berasal dari koordinator sekuriti,” tambahnya.

Samsubar menilai koordinator sekuriti tidak memiliki kewenangan dalam urusan ketenagakerjaan di perusahaan.

“Selama bekerja tidak mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan secara layak,” ungkapnya.

Ia menyebut BPJS yang didaftarkan bukan program JHT, sehingga hak pekerja dinilai tidak terpenuhi.

Samsubar juga mengungkapkan pihak perusahaan sempat menjanjikan pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan tersebut.

“Namun, dalam pertemuan sebelumnya, hanya pihak HRD yang hadir tanpa kehadiran manajemen atau general manager,” tuturnya.

Menurutnya, HRD menyatakan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait persoalan tersebut.

Hingga kini, Samsubar berharap ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak perusahaan atas persoalan yang dialaminya.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi HRD PT CAM, Marcus Agus Purwanto, melalui berbagai saluran komunikasi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.*

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi IAI Rawa Opa, Polisi Bakal Panggil Terlapor

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual di Masjid IAI Rawa Opa, Konawe Selatan, terus diproses Polresta Kendari.

Kanit PPA Polresta Kendari, Aiptu A. Rais Patanr, menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini berpotensi dilimpahkan ke Polda Sultra karena berkaitan dengan locus delicti kewenangan wilayah.

“Pemeriksaan saksi sudah dilakukan, selanjutnya terlapor akan dipanggil,” ujar Rais, Rabu, 15 April 2026.

Korban berinisial AR, mahasiswi IAI Rawa Opa, memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya, Muswanto Utama.

Muswanto mengatakan kehadiran mereka untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Ia menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, kasus ini sementara ditangani Polresta Kendari sebelum dilimpahkan ke Polda Sultra.

Muswanto juga mengimbau korban lain agar berani melapor jika mengalami dugaan tindakan serupa.

Ia menekankan pentingnya keberanian korban demi mengungkap kasus secara menyeluruh.

Kuasa hukum lainnya, Risnawati, memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Ia berharap terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAI Rawa Opa, Sardin, mengaku belum mengetahui insiden tersebut.

Ia menyebut perlu melihat konteks kejadian apakah terkait aktivitas kampus atau bersifat pribadi.

Sebelumnya, dugaan peristiwa terjadi usai salat Subuh di masjid kampus pada 19 Januari 2026.

Korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari pada 10 April 2026.*

Kaos Solidaritas Andrie Yunus Dijual, Dukungan Isu Kemanusiaan Menguat

KENDARIKINI.COM – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil meluncurkan kaos solidaritas Andrie Yunus untuk menguatkan dukungan isu kemanusiaan.

Produk tersebut dipasarkan sebagai simbol gerakan kolektif dalam mengawal berbagai persoalan sosial di daerah.

Desain kaos menampilkan pesan “Kami Bersama Andrie Yunus” pada bagian depan.

Sementara bagian belakang bertuliskan “Kembalikan TNI ke Barak” sebagai bentuk sikap kritis.

Koalisi menyebut kaos ini bukan sekadar pakaian, tetapi identitas perjuangan bersama masyarakat sipil.

Harga yang ditawarkan sebesar Rp100 ribu hingga Rp110 ribu per potong, tergantung jenisnya.

Pemesanan dibuka hingga Jumat, 17 April 2026, dengan jumlah stok terbatas.

Masyarakat yang berminat diminta segera melakukan pemesanan sebelum kehabisan.

Distribusi kaos juga diharapkan menjadi medium kampanye damai di ruang publik.

Pihak koalisi menyediakan kontak pemesanan melalui Rizal di nomor 085143814768.

Gerakan ini diharapkan memperkuat solidaritas serta meningkatkan kesadaran terhadap isu kemanusiaan.*

Kabel Listrik Putus, PLN UP3 Kendari Disorot Soal Keselamatan Publik

KENDARIKINI.COM – Kabel listrik putus ditemukan tergeletak di Jalan DI Panjaitan, Kota Kendari, membahayakan pengguna jalan.

Lokasi kejadian berada tepat di depan Rumah Sakit Hermina Kendari, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Sulawesi Tenggara.

Kondisi kabel diduga akibat jaringan semrawut hingga menyebabkan arus listrik berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

Peristiwa ini mengganggu aktivitas pejalan kaki serta pengendara motor dan mobil yang melintas di lokasi.

Padahal, terdapat instruksi Presiden Prabowo dan Surat Edaran Gubernur Sultra terkait penataan jaringan kabel.

Aturan tersebut menekankan pentingnya keselamatan dan kerapian jaringan listrik serta telekomunikasi di daerah.

Namun, implementasi kebijakan dinilai belum maksimal dilakukan PLN UP3 Kendari di lapangan.

Kejadian ini diharapkan menjadi perhatian serius untuk percepatan perbaikan jaringan listrik di Kota Kendari.

Menanggapi laporan tersebut, Command Center PLN UP3 Kendari mengaku telah menerima aduan melalui PLN Mobile.

Pihak PLN menyatakan akan menindaklanjuti laporan guna memastikan keamanan jaringan listrik bagi masyarakat.*

Pemprov Sultra Perkuat Data Geospasial untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperkuat tata kelola data guna meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis informasi akurat.

Langkah ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Sultra, La Ode Fasikin, dalam forum penguatan data geospasial di Kendari, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Bappenas bersama Pemprov Sultra yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.

Fasikin menegaskan, implementasi Satu Data Indonesia harus menghadirkan pelayanan cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, data terintegrasi menjadi kunci agar kebijakan pemerintah mampu menjawab persoalan secara akurat di lapangan.

Ia mengungkapkan, tantangan utama meliputi data tersebar, lemahnya integrasi, dan potensi tumpang tindih program pembangunan.

Kondisi tersebut berdampak pada pelayanan publik yang belum optimal serta perencanaan pembangunan kurang presisi.

Ia menekankan pentingnya informasi geospasial dalam menyajikan gambaran wilayah secara utuh dan terukur.

Data keruangan dinilai mampu mengidentifikasi potensi, batas wilayah, risiko bencana, hingga perubahan pemanfaatan ruang.

“Tanpa data geospasial akurat, perencanaan pembangunan kehilangan presisi,” ujar Fasikin.

Pemanfaatan data geospasial juga dinilai mampu meminimalisasi konflik tata ruang antar sektor pembangunan.

Selain itu, pemerintah mendorong integrasi data geospasial dengan statistik dan sektoral secara komprehensif.

Pendekatan ini mendukung analisis sosial, ekonomi, dan lingkungan sekaligus pencapaian pembangunan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut turut disosialisasikan surat edaran dukungan penyelenggaraan informasi geospasial daerah.

Kebijakan ini mendorong penguatan kelembagaan, sistem, serta koordinasi pengelolaan data antar perangkat daerah.

Peran pembina data geospasial diarahkan kepada Bappeda sebagai koordinator integrasi dan standarisasi data daerah.*

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di IAI Rawa Aopa Ajak Korban Lain Bicara

KENDARIKINI.COM – Dugaan kekerasan seksual di Masjid Institut Agama Islam (IAI) Rawa Opa, Konawe Selatan, dilaporkan ke Polresta Kendari.

Terlapor berinisial AA. Laporan diajukan korban AR, mahasiswi setempat, didampingi kuasa hukum dan keluarga.

Kuasa hukum korban, Muswanto Utama, membenarkan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami telah melaporkan dugaan kekerasan seksual di Polresta Kendari,” ujar Muswanto, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, meski kejadian terjadi di Konawe Selatan, proses awal ditangani Polresta Kendari.

Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara untuk penyidikan lanjutan.

Kuasa hukum lainnya, Risnawati, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan memantau dan memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau korban lain untuk berani melapor kepada kepolisian.

Sebelumnya, AR diduga mengalami kekerasan seksual pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 05.20 WITA. Peristiwa itu disebut terjadi di dalam masjid kampus usai salat Subuh.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAI Rawa Opa, Sardin, mengaku belum mengetahui insiden tersebut.

Ia menyebut, jika peristiwa terjadi di luar kegiatan akademik, maka menjadi tanggung jawab pribadi.

Namun, jika terkait aktivitas kampus, maka akan berkaitan dengan institusi pendidikan.*

KKJ Kutuk Aksi NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra

KENDARIKINI.COM – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara mengutuk aksi DPW NasDem Sultra di kantor PWI Sultra pada Rabu (15/4/2026).

Aksi sekitar pukul 10.50 Wita itu dipicu pemberitaan Majalah Tempo berjudul PT NasDem Indonesia Raya Tbk.

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menyebut aksi tersebut melibatkan petinggi partai, anggota DPRD, dan simpatisan.

“Massa melakukan orasi, membawa poster tuntutan, serta berdialog di lokasi kantor PWI Sultra. Poster berisi narasi “berita palsu” dan “stop berita bohong” dinilai menyerang karya jurnalistik dan institusi pers,” jelasnya dalam keterangan resminya yang diterima redaksi kendarikini.com

Sambungnya, NasDem menuntut klarifikasi, permintaan maaf terbuka, serta penghapusan berita yang dianggap tidak akurat.

“KKJ menilai tindakan itu mengancam kebebasan pers dan berpotensi menekan jurnalis secara psikologis,” tegasnya.

Lanjutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. KKJ menegaskan sengketa jurnalistik harus melalui hak jawab, koreksi, atau Dewan Pers.

“Berdasarkan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan mekanisme penyelesaian sengketa pers tersebut,” ungkapnya.

KKJ menyebut aksi ke kantor PWI sebagai langkah keliru dan tidak memahami struktur pers. PWI adalah organisasi profesi, tidak terkait kebijakan redaksi media seperti Tempo.

“Kami menilai tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf sebagai bentuk sesat pikir. Karya jurnalistik tidak bisa diturunkan hanya karena tekanan pihak tertentu,” tuturnya.

KKJ Sultra menyatakan sikap tegas mengutuk aksi tersebut dan meminta NasDem mencabut tuntutan.

“KKJ juga mendesak permohonan maaf kepada insan pers di Sulawesi Tenggara,” tegasnya lagi

Selain itu, KKJ mendorong penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai aturan berlaku. KKJ mengingatkan jurnalis tetap mematuhi kode etik dan Undang-Undang Pers.

Untuk diketahui KKJ Sultra merupakan aliansi organisasi pers dan sipil yang dideklarasikan di Kendari, 25 Oktober 2025.*

BI Kaper Sultra Luncurkan Program Pengendalian Inflasi 2026

KENDARIKINI.COM – TPID Kota Kendari bersama Bank Indonesia Sultra menggelar Rakor Pangan 2026, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini bagian dari Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) Tahun 2026.

Program ini fokus menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan di tengah tantangan iklim dan cuaca ekstrem.

Pendekatan dilakukan secara inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan, melibatkan berbagai pemangku kepentingan daerah.

Rakor dibuka Wali Kota Kendari Siska Karina Imran bersama Kepala BI Sultra Edwin Permadi.

Turut hadir Wakil Wali Kota, Forkopimda, OPD, akademisi, serta 161 pelaku kios pangan digital.

Inflasi Kendari Maret 2026 tercatat 0,33 persen mtm, 2,95 persen yoy, dan 1,16 persen ytd.

Tekanan inflasi dipicu bahan bakar rumah tangga, beras, bensin, cabai rawit, dan ikan kembung.

Edwin Permadi menekankan pentingnya sinergi, akselerasi intervensi harga, dan edukasi konsumsi masyarakat.

Menurutnya, sinergi memperkuat dampak program dan mempercepat implementasi kebijakan pengendalian inflasi.

Wali Kota Siska menegaskan pentingnya program inovatif dan inklusif menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Rakor menghasilkan sejumlah program strategis pengendalian inflasi di Kota Kendari.

Pertama, penambahan 70 kios pangan digital dan lima kerja sama antardaerah berbasis B2B.

Langkah ini memperkuat distribusi, efisiensi rantai pasok, dan menekan gejolak harga pangan.

Kedua, peluncuran program PKK Kasoami melibatkan 11 kecamatan untuk edukasi belanja bijak keluarga.

Program ini mendorong konsumsi beragam guna menjaga stabilitas harga komoditas.

Ketiga, program Sekolah Hebat di 24 SMPN untuk edukasi inflasi sejak dini.

Sekolah menjadi laboratorium hijau untuk belajar berkebun dan memahami ekonomi praktis.

TPID dan BI berkomitmen memperkuat pengendalian inflasi dari hulu hingga hilir secara berkelanjutan.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti