Kamis, Juli 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 37

Layanan MRI Kini Tersedia di RSJPDO Sultra: Masyarakat Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Daerah

KENDARIKINI.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah, dan Otak (RSJPDO) Oputa Yi Koo kini resmi mengoperasikan fasilitas Magnetic Resonance Imaging (MRI) terbaru.

Kehadiran teknologi medis canggih ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta mempermudah akses diagnosis bagi warga Bumi Anoa.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melalui Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang modern dan mandiri.

“Masyarakat Sulawesi Tenggara kini tidak perlu lagi jauh-jauh ke luar daerah, seperti ke Makassar atau Jakarta, hanya untuk menjalani pemeriksaan MRI. Fasilitas ini sudah tersedia di RSJPDO Sultra dengan teknologi terkini,” ujar Andi Syahrir.

Sambungnya, Fasilitas MRI di RSJPDO Sultra menawarkan berbagai keunggulan untuk mendukung penanganan medis yang lebih optimal.

“Diagnosis Lebih Akurat, Membantu dokter dalam mendeteksi gangguan pada jantung, pembuluh darah, otak, serta syaraf dengan hasil citra yang sangat detail,” katanya.

Lanjutnya, Proses Cepat dan Nyaman, Didukung oleh tenaga medis profesional yang telah tersertifikasi, memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang aman dan efisien.

“Efisiensi Biaya dan Waktu, Mengurangi beban akomodasi dan perjalanan bagi keluarga pasien yang sebelumnya harus dirujuk ke luar provinsi,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini, alur pendaftaran mengikuti prosedur rumah sakit pada umumnya. Melalui rekomendasi dokter ahli, pasien akan dijadwalkan untuk menjalani pemindaian guna menentukan langkah pengobatan selanjutnya secara lebih tepat sasaran.

“Dengan adanya fasilitas ini, RSJPDO Oputa Yi Koo semakin memperkokoh posisinya sebagai pusat rujukan medis unggulan di kawasan Indonesia Timur, khususnya dalam penanganan penyakit kardiovaskular dan neurologi,” pungkasnya.*

Kapolresta Kendari Larang Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pelanggar Terancam Penjara

KENDARIKINI.COM – Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengingatkan masyarakat tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

Imbauan itu disampaikan melalui sosialisasi larangan penggunaan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi secara berulang.

Kapolresta menegaskan satu kendaraan hanya diperbolehkan melakukan satu kali pengisian BBM subsidi setiap hari.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Kendari juga melarang keras pengisian BBM subsidi ke jeriken untuk tujuan diperjualbelikan kembali.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dinilai merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi energi bersubsidi.

Kapolresta menegaskan pengawasan distribusi BBM subsidi akan diperketat bersama instansi terkait dan aparat pengawas.

Pelanggar dapat dijerat Pasal 55 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Ancaman hukum bagi pelanggar berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolresta mengimbau masyarakat mematuhi aturan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran bagi warga yang berhak.

Polresta Kendari juga meminta masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di lapangan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik ilegal dan menjaga stabilitas pasokan energi di wilayah Kota Kendari.*

Gubernur Sultra Bakal Bangun Jembatan untuk Siswa Penyeberang Sungai Mataosu

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara merespons cepat video viral siswa Desa Mataosu yang menyeberangi sungai demi bersekolah.

Video itu memperlihatkan puluhan siswa melawan arus sungai tanpa jembatan penghubung menuju sekolah setiap hari.

Saat musim hujan, debit sungai meningkat hingga lima meter dan akses pendidikan warga sering terputus total.

Merespons kondisi itu, Gubernur Sultra memerintahkan pembangunan jembatan permanen di Sungai Poleang, perbatasan Kolaka dan Bombana.

Instruksi itu disampaikan setelah Gubernur berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Komandan Korem terkait percepatan penanganan.

Tim teknis pemerintah disebut telah turun melakukan identifikasi awal untuk menghitung kebutuhan konstruksi jembatan di lokasi.

Gubernur menegaskan pembangunan jembatan menjadi solusi jangka panjang atas persoalan akses pendidikan warga Mataosu.

Menurut data sementara, bentang Sungai Poleang mencapai 30 hingga 60 meter dan membutuhkan penanganan konstruksi memadai.

Selain mendukung pendidikan, jembatan itu diharapkan memperlancar aktivitas ekonomi masyarakat antar desa yang terhambat saat banjir.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada para siswa yang berani menyuarakan kondisi infrastruktur di wilayah terpencil.

Menurutnya, aspirasi para siswa menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur dasar.

Pemerintah Provinsi Sultra kini menyiapkan proses penganggaran agar pembangunan fisik jembatan dapat segera direalisasikan.

Warga berharap proyek tersebut segera berjalan agar siswa tidak lagi mempertaruhkan keselamatan untuk menempuh pendidikan.*

Dugaan Sengketa Lahan Hotel Foresta: Polsek Baruga Surati, Lahan Belum Diukur BPN

KENDARIKINI.COM – Dugaan Sengketa lahan di Hotel R Foresta Syariah, Kecamatan Baruga, masih bergulir karena BPN Kendari belum turun mengukur batas tanah.

Pemilik lahan, Nandar, menyebut hingga Senin (20/4/2026), belum ada tindak lanjut pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional.

“Belum ada turun BPN,” kata Nandar saat dikonfirmasi KENDARIKINI.COM.

Pegawai BPN Kendari, Serly, mengaku masih berkoordinasi dengan bagian persuratan dan seksi pengukuran terkait surat dari Polsek Baruga.

Ia juga mengarahkan agar konfirmasi lanjutan disampaikan melalui bagian pengaduan BPN Kendari.

Kapolsek Baruga IPTU Laode Hamsil Hamzah mengatakan penyelidikan masih berjalan melalui pemeriksaan saksi dari kedua pihak bersengketa.

Polisi, kata dia, telah melayangkan surat resmi ke BPN untuk peninjauan batas lahan masing-masing pihak.

“Sudah kami surati BPN untuk peninjauan batas masing-masing pihak,” ujar Hamsil.

Menurutnya, kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dokumen alas hak atas objek tanah yang disengketakan.

Karena masih tahap penyelidikan, polisi belum dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut atau upaya paksa.

Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan di Jalan Bypass Bandara Halu Oleo, Kelurahan Wundudopi.

Pemilik lahan sempat menduduki lokasi pada 5 Maret 2026, sebelum akhirnya dilerai personel Polsek Baruga.

Nandar mengaku sengketa berlangsung sejak 2017 dan telah dimediasi tiga kali di BPN tanpa kesepakatan.

Ia mengklaim lahan seluas 240 meter persegi itu milik keluarganya dan sudah dilaporkan ke polisi sejak Januari 2026.*

Jaksa Agung Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

KENDARIKINI.COM — Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026 di Fairmont, Minggu (19/4/2026).

Kehadiran Jaksa Agung menegaskan sinergi Kejaksaan RI dan ABPEDNAS dalam mengawal pembangunan desa transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan.

Jaksa Agung menyebut pembangunan desa sejalan Asta Cita Presiden, yakni mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dari desa.

Menurutnya, desa kini menjadi subjek strategis pembangunan nasional, sekaligus penggerak utama pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat.

Program Jaksa Garda Desa, kata Burhanuddin, menjadi instrumen penting memastikan dana desa terserap tepat sasaran untuk kesejahteraan warga.

Program itu mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif melalui pendampingan, penyuluhan hukum, serta mitigasi risiko penyimpangan anggaran desa.

Dukungan sistem pelaporan terintegrasi dinilai memperkuat tata kelola keuangan desa menuju standar lebih baik dan bebas pelanggaran hukum.

Kejaksaan juga menyiapkan program pendukung lain, seperti Jaga Dapur MBG dan Jaga Indonesia Pintar untuk memperluas pengawasan pembangunan.

ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026 memberi penghargaan kepada desa terbaik, kepatuhan data aplikasi, dan film pendek bertema Jaksa Garda Desa.

Burhanuddin menilai penerima penghargaan merupakan agen perubahan yang memperkuat integritas, kesadaran hukum, dan tata kelola pemerintahan desa.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan menjaga kejujuran dalam pengelolaan desa karena setiap kebijakan memiliki tanggung jawab moral.

Acara dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Menteri Desa Yandri Susanto, Hashim Djojohadikusumo, Raffi Ahmad, dan Dadan Hindayana.

Jaksa Agung mengapresiasi ABPEDNAS sebagai mitra strategis penghubung aparat penegak hukum dengan masyarakat desa menuju Indonesia berintegritas.*

JPU Keberatan Saksi Virtual Google di Sidang Chromebook Nadiem

KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum menyampaikan keberatan prosedural dalam sidang dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.

Keberatan disampaikan saat pemeriksaan saksi a de charge dari pihak Google secara virtual dari Singapura, Senin (20/4/2026).

JPU Roy Riady menilai pemeriksaan saksi tidak sesuai prosedur hukum acara karena penetapan majelis hakim tidak disampaikan resmi.

Menurut JPU, penasihat hukum terdakwa tidak memberikan surat penetapan sehingga pemberitahuan administratif kepada jaksa tidak terpenuhi.

JPU juga sempat meminta penundaan pemeriksaan agar saksi di Singapura diawasi aparat penegak hukum setempat.

Permintaan itu disampaikan untuk menjaga kedaulatan hukum dan hubungan antarnegara, termasuk merespons keberatan dari KBRI Singapura.

Roy Riady menegaskan jaksa tidak menolak substansi kesaksian, namun menuntut prosedur persidangan berjalan sesuai aturan berlaku.

Dalam persidangan, keterangan saksi Google disebut justru memperkuat dakwaan jaksa terhadap terdakwa Nadiem Makarim.

Saksi Scott Beaumont dan Caesar Sengupta mengungkap adanya pertemuan membahas bisnis Google dengan PT AKAB.

Pertemuan itu disebut berlangsung Februari dan April melalui Zoom, berkaitan teknologi Chromebook saat Nadiem menjabat menteri.

JPU menilai fakta persidangan mengarah pada dugaan pengadaan tidak berbasis kebutuhan negara, melainkan kepentingan bisnis pribadi.

Sidang dugaan korupsi digitalisasi pendidikan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan masih berlanjut.*

Bhabinkamtibmas Lapodi Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Buton

KENDARIKINI.COM – Bhabinkamtibmas Desa Lapodi, Brigpol Titi Nurniansa, melaksanakan sambang di Kantor Desa Lapodi, Senin (20/4/2026).

Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat sinergi Polri dan pemerintah desa menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Dalam sambang tersebut, Brigpol Titi menyampaikan imbauan kamtibmas kepada aparat desa agar aktif menjaga lingkungan masyarakat.

Ia mengajak pemerintah desa bersama Bhabinkamtibmas membangun koordinasi dalam mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah setempat.

Brigpol Titi juga mengimbau warga yang menggelar hajatan tidak menghadirkan hiburan malam berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Menurutnya, langkah pencegahan penting dilakukan untuk menghindari potensi konflik maupun gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Selain itu, pemerintah desa diminta segera melaporkan setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu situasi keamanan.

Informasi cepat dari pemerintah desa dinilai penting agar kepolisian dapat segera melakukan langkah antisipasi dan penanganan.

Kegiatan sambang ini juga menjadi sarana mempererat komunikasi antara Polri dan pemerintah desa di Kecamatan Pasarwajo.

Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Desa Lapodi.

Polsek Pasarwajo menegaskan pendekatan preventif terus diperkuat melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat.*

Kapolres Buton Tegaskan Personel Terima Semua Aduan Masyarakat

KENDARIKINI.COM – Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha memimpin apel pagi di Mapolsek Batauga, Senin (20/4/2026).

Apel digelar sebagai bentuk pengawasan sekaligus penegasan disiplin personel dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.

Kapolres menekankan disiplin menjadi dasar utama dalam pelayanan, termasuk kehadiran, tanggung jawab, dan profesionalisme anggota.

Menurutnya, setiap personel wajib menjadi teladan dalam tugas maupun kehidupan sehari-hari sebagai pelayan masyarakat.

Kapolres juga menegaskan seluruh aduan masyarakat wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Sekecil apapun aduan masyarakat wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai SOP,” tegas AKBP Ali Rais Ndraha.

Ia mengaku terus memantau pelayanan di Polsek maupun Polres, khususnya pelayanan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Selain pelayanan, personel diminta meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Batauga.

Kapolres juga meminta personel aktif memantau dan mengamankan seluruh kegiatan masyarakat di wilayah masing-masing.

Ia menegaskan evaluasi akan dilakukan terhadap anggota yang tidak melaksanakan tugas sesuai arahan pimpinan.

Apel pagi diikuti seluruh personel Polsek Batauga dan menjadi sarana evaluasi serta penguatan arahan pimpinan.

Kegiatan itu diharapkan meningkatkan disiplin, soliditas, dan profesionalisme Polri dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.*

MBM Sultra Desak Polda Usut Oknum DPRD Baubau

KENDARIKINI.COM – MBM Sultra mendesak Polda Sultra mengusut dugaan arogansi oknum DPRD Baubau berinisial HB.

Desakan itu disampaikan usai insiden saat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Baubau, Senin (20/4/2026).

Ketua Umum MBM Sultra, Asar Buton, menilai dugaan intimidasi terhadap massa aksi mencederai prinsip demokrasi.

Ia meminta Polda Sultra segera memanggil, memeriksa, dan mengusut dugaan kriminalisasi terhadap demonstran.

“Aspek hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada impunitas terhadap tindakan arogan terhadap rakyat,” tegas Asar.

Kader MBM Sultra, Yogi Buton, juga mendesak DPW Partai Golkar Sultra memberi sanksi tegas kepada kadernya.

Menurutnya, tindakan oknum legislator itu dinilai melanggar etika dewan dan merusak kepercayaan publik.

MBM Sultra menyebut aksi mahasiswa dan masyarakat saat itu berlangsung damai dengan membawa sejumlah aspirasi publik.

Namun, oknum HB diduga melontarkan ancaman pidana dan tindakan intimidatif terhadap massa aksi.

MBM Sultra menilai dugaan itu berpotensi melanggar kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Selain proses hukum, MBM Sultra meminta evaluasi pengawalan aparat saat aksi berlangsung di Kota Baubau.

Organisasi itu juga mendesak Partai Golkar memanggil, mengevaluasi, dan menjatuhkan sanksi etik terhadap oknum kader.

MBM Sultra mengajak masyarakat sipil, mahasiswa, dan pers mengawal kasus tersebut agar diproses secara transparan.*

Damkar Kendari Padamkan Kebakaran Rumah di Watubangga Tanpa Korban

KENDARIKINI.COM – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kendari bergerak cepat menangani kebakaran rumah di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Senin (20/4/2026).

Kebakaran terjadi di Jalan Jenderal Solomo, Perumahan Pesona Blok C.11. Laporan diterima petugas sekitar pukul 17.10 Wita.

Humas Damkar Kendari, Martoyo Awaluddin, mengatakan tim Poskotik Boulivart berangkat menuju lokasi pukul 17.13 Wita.

Petugas tiba di lokasi pukul 17.20 Wita. Proses pemadaman dan penanganan berlangsung cepat hingga situasi berhasil dikendalikan.

Satu unit pemadam, Unit 014, dikerahkan bersama satu tabung APAR untuk mendukung operasi pemadaman di lokasi kejadian.

Petugas melakukan persiapan peralatan, pengecekan air, evakuasi, hingga dokumentasi selama proses penanganan kebakaran berlangsung.

Martoyo menyebut tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden kebakaran tersebut.

“Tidak ada kendala selama proses penanganan. Tim bergerak sesuai prosedur dan kebakaran berhasil dikendalikan,” ujarnya.

Operasi pemadaman melibatkan satu regu Tim Pemadaman Poskotik Boulivart dipimpin Kepala Poskotik Juhadin dan Danru Aswan.

Petugas menyelesaikan penanganan dan kembali ke pos komando sekitar pukul 17.55 Wita setelah situasi dinyatakan aman.

Penyebab kebakaran belum dijelaskan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pendataan terkait dampak kerugian akibat insiden tersebut.*

PT Vale Dukung Penurunan Stunting di Kolaka Jangkau 5.000 Keluarga

KENDARIKINI.COM – PT Vale Indonesia memperkuat intervensi penurunan stunting di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Program itu mendukung Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dan target Sustainable Development Goals bidang kesehatan.

Sejak 2024, PT Vale menjangkau sekitar 5.000 keluarga berisiko stunting melalui bantuan nutrisi tambahan.

Program dijalankan melalui kolaborasi bersama Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kolaka.

Kegiatan penguatan intervensi berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kolaka dan mendapat apresiasi pemerintah daerah.

Manager External Relations PT Vale Blok Pomalaa, Hasmir, menyebut stunting merupakan investasi jangka panjang pembangunan manusia.

Menurutnya, keberlanjutan perusahaan juga diwujudkan melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar wilayah operasional.

Intervensi dilakukan melalui pemberian makanan tambahan, edukasi gizi keluarga, serta pemantauan tumbuh kembang anak.

Program menyasar ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai kelompok paling rentan terhadap stunting.

PT Vale juga memperkuat intervensi gizi sensitif melalui dukungan sistem dan lingkungan pendukung kesehatan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kolaka menilai keterlibatan PT Vale menjadi contoh kolaborasi efektif swasta dan pemerintah daerah.

Program ini disebut sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

PT Vale menegaskan komitmennya menghadirkan dampak sosial terukur melalui sinergi bersama pemerintah dan masyarakat.

Upaya itu diharapkan memperkuat fondasi generasi sehat, berkualitas, dan berdaya saing di masa depan.*

PKL Eks MTQ Kendari Desak Insentif Modal Usai Relokasi

KENDARIKINI.COM – Pedagang kaki lima eks MTQ Kendari menyoroti kebijakan relokasi yang diberlakukan Perumda Sulawesi Tenggara.

Ketua Asosiasi PKL Kendari, Zul, menilai relokasi berdampak langsung terhadap aktivitas usaha pedagang kecil.

Menurutnya, penertiban tanpa relokasi strategis membuat omzet pedagang turun drastis hingga mencapai 100 persen.

Zul menyebut kondisi ekonomi, efisiensi anggaran, dan kenaikan harga BBM turut memperburuk daya beli masyarakat.

PKL meminta pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi menyiapkan lokasi usaha layak serta insentif modal usaha.

“Relokasi harus disertai pendampingan dan solusi ekonomi bagi pedagang kecil,” ujar Zul, Senin, 20 April 2026.

Sementara itu, Direktur Perumda Sultra Akhmad Rizal menegaskan penertiban dilakukan menjelang Harmoni Sultra HUT ke-62.

Penertiban aktivitas usaha di kawasan MTQ berlangsung hingga 22 April 2026.

Mulai 23 April 2026, pelaku usaha disebut dapat kembali beraktivitas dengan mekanisme yang ditetapkan Perumda Sultra.

Perumda juga meminta seluruh pedagang melakukan registrasi administratif sebagai validasi keabsahan pelaku UMKM.

Registrasi dijadwalkan berlangsung 21 April 2026 di Kantor Perumda Sultra.

Langkah itu, menurut Akhmad Rizal, untuk identifikasi pedagang sekaligus penataan kawasan usaha lingkar MTQ Kendari.

Polemik relokasi ini memunculkan tuntutan agar penataan kawasan tetap mengedepankan perlindungan ekonomi rakyat kecil.*

Efisiensi APBD dan Diaspora Dorong Pembangunan Berkelanjutan Kota Banjar

KENDARIKINI.COM, BANDUNG – Dialog “Sauyunan” Pemerintah Kota Banjar dan diaspora menyoroti strategi pembangunan berkelanjutan berbasis efisiensi anggaran.

Forum berlangsung Minggu, 19 April 2026, di Gedung Perhutani Bandung, melibatkan Pemkot Banjar dan Forum Peduli Banjar Patroman.

Tody Ardiansyah Prabu menegaskan keterbatasan APBD bukan hambatan, jika belanja daerah difokuskan pada program prioritas.

Menurutnya, infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan, dan pencegahan stunting harus menjadi prioritas penggunaan anggaran berkualitas.

Efisiensi belanja juga diarahkan dengan mengurangi pengeluaran rutin dan memperbesar belanja modal produktif.

Penguatan BUMDes dan pemberdayaan komunitas dinilai penting untuk mendorong ekonomi lokal berkelanjutan.

Dialog juga menekankan perlunya regulasi investasi yang ramah, mudah, dan sinkron melalui Perda maupun Perwal.

Kepastian hukum disebut menjadi fondasi penting menciptakan iklim investasi sehat dan menarik minat investor masuk Banjar.

FPBP bersama Pemkot Banjar juga mendorong inventarisasi SDM diaspora sebagai mitra strategis peningkatan PAD.

Kolaborasi ekonomi regional dengan Pangandaran, Ciamis, Tasikmalaya, hingga Cilacap turut diusulkan diperkuat.

Pengembangan UMKM, komoditas unggulan, dan kampung komoditas berorientasi ekspor menjadi agenda strategis pembangunan daerah.

Ketua FPBP Endang Kuswara menegaskan sinergi pemerintah dan diaspora penting mewujudkan pembangunan inklusif dan berkelanjutan.

Tokoh Jabar Eka Santosa menekankan pentingnya kondusivitas sosial, harmonisasi warga, dan pelestarian warisan budaya Banjar.

Forum juga mengusulkan dialog evaluasi pembangunan digelar setiap enam bulan sebagai model demokrasi partisipatif.*

Polresta Kendari Tangkap Nelayan Konawe dengan 6 Paket Sabu

KENDARIKINI.COM – Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus narkotika di Kabupaten Konawe.

Seorang nelayan berinisial JA (55), warga Lalonggasumeeto, diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, di rumah pelaku di Desa Lalonggasumeeto.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.

Polisi menerima laporan dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target operasi.

Petugas selanjutnya menggerebek rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

Dari kantong celana kanan JA, polisi menemukan enam paket sabu seberat bruto 2,01 gram.

Polisi juga menyita satu timbangan digital, dua ball sachet kosong, dan satu ponsel merek Nokia.

Selain itu, sejumlah uang tunai turut diamankan dan diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan lanjutan.

“Tersangka diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

JA dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai aturan pidana terbaru.

Polresta Kendari menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika hingga wilayah pesisir Konawe.*

Ansari Tawulo Ungkap Fakta Baru Sengketa Lahan Kantor Bupati Konsel

KENDARIKINI.COM – Polemik sengketa lahan Kantor Bupati Konawe Selatan kembali mencuat setelah Ansari Tawulo mengungkap fakta baru.

Ansari mengaku pernah memediasi sengketa antara Irwansyah dan Pemda Konawe Selatan saat era Bupati Surunuddin Dangga.

Saat itu, Irwansyah menempuh gugatan ketiga di Pengadilan Negeri Andoolo terkait klaim kepemilikan lahan kawasan perkantoran.

Ansari kemudian mengusulkan solusi tukar guling lahan antara Irwansyah dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik.

Usulan itu, menurut Ansari, mendapat persetujuan Bupati Surunuddin Dangga dan diarahkan diselesaikan melalui jalur non litigasi.

Irwansyah disebut mencabut gugatan setelah pemerintah berkomitmen menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Namun persoalan muncul setelah lahan pengganti di Desa Baito diketahui masih berstatus kawasan hutan produksi.

Karena status itu, Irwansyah menolak lahan pengganti tersebut dan kesepakatan penyelesaian akhirnya tidak berjalan.

Ansari mengaku kembali ditugaskan mengurus penurunan status hutan di kementerian, namun prosesnya tak kunjung selesai.

Hingga masa jabatan Surunuddin berakhir, Irwansyah disebut belum mendapatkan kepastian atas hak lahannya.

Kasus ini kembali mencuat usai Irwansyah memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Tenggara terkait sengketa tersebut.

Munculnya pengakuan Ansari menambah sorotan publik terhadap penyelesaian konflik agraria yang berlarut di Konawe Selatan.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah menyelesaikan sengketa lahan Kantor Bupati Konsel secara adil dan transparan.*

GMNI Dukung Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi oleh Pemerintah

KENDARIKINI.COM – Ketua DPP GMNI Bidang Koperasi, Musrivin, mendukung rekrutmen 30.000 manajer KDKMP dan KNMP oleh pemerintah.

Menurut Musrivin, kebijakan ini menjadi langkah strategis memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi dan meningkatkan profesionalitas kelembagaan ekonomi masyarakat.

Ia menilai program tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah membangun sistem ekonomi berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, kehadiran manajer profesional dapat memperbaiki tata kelola koperasi agar lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Musrivin menyebut rekrutmen ini bukan sekadar pengisian jabatan, tetapi investasi pembangunan sumber daya manusia penggerak ekonomi rakyat.

GMNI menilai program tersebut membuka peluang besar bagi generasi muda terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.

Para manajer yang direkrut diharapkan mampu memperkuat ekonomi lokal dan menjawab tantangan globalisasi ekonomi.

Namun, GMNI mengingatkan proses rekrutmen harus berjalan transparan, objektif, dan berbasis meritokrasi.

Langkah itu dinilai penting agar peserta terpilih memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen terhadap ekonomi kerakyatan.

GMNI juga mendorong pemerintah memastikan proses seleksi berjalan profesional serta bebas dari praktik yang mencederai kepercayaan publik.

Selain itu, masyarakat diminta ikut mengawal implementasi program agar berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.

Sebagai organisasi berlandaskan Marhaenisme, GMNI menegaskan komitmennya mendukung kebijakan yang berpihak pada kemandirian ekonomi bangsa.*

Empat Oknum TNI Diduga Terlibat Penadahan Motor Curian di Kendari

KENDARIKINI.COM – Dugaan keterlibatan empat oknum TNI dalam kasus penadahan motor curian menjadi sorotan publik di Kendari. Informasi ini mencuat dari laporan netizen berinisial NB.

NB melaporkan dugaan adanya oknum TNI yang membeli kendaraan hasil curanmor. Informasi itu diterima redaksi melalui pesan langsung Instagram.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Militer terkait dugaan tersebut.

Menurutnya, koordinasi dilakukan bersama Denpom AU dan POM AD untuk mendalami keterlibatan anggota aktif dalam perkara ini.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka menegaskan dua oknum TNI AD berinisial KA dan AN telah diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan karena keduanya diduga membeli motor hasil pencurian dari tersangka kasus curanmor yang ditangani Polresta Kendari.

Edwin menyebut kelanjutan proses terhadap anggota aktif menjadi kewenangan Polisi Militer, sementara kepolisian menangani pelaku sipil.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Prada TH di Lanud Haluoleo Kendari terkait dugaan transaksi motor curian.

Pemeriksaan berlangsung didampingi Provost dan anggota POM AU. Penyidik mendalami transaksi sepeda motor Honda CRF merah.

Dalam keterangannya, Prada TH membantah mengenal dekat para tersangka dan mengaku hanya sekali bertemu saat transaksi.

Namun, tersangka mengklaim telah tujuh kali menjual motor curian kepada saksi, sehingga menjadi bagian pengembangan penyidikan.

Upaya konfirmasi kepada Denpom XIV/3 Kendari dan Pasi Lidik hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan resmi.

Polresta Kendari menegaskan pengembangan kasus terus berjalan bersama Polisi Militer untuk mengungkap dugaan jaringan penadah curanmor.*

PUSKOM Desak Bawaslu Periksa Dugaan Rangkap Jabatan Komisioner KPU Kendari

KENDARIKINI.COM – PUSKOM Indonesia mendesak Bawaslu memeriksa dugaan rangkap jabatan dua Komisioner KPU Kota Kendari, AR dan ASF.

Ketua Umum PUSKOM Indonesia, Ali Kamri, menilai keduanya masih aktif sebagai dosen Universitas Halu Oleo saat menjabat komisioner.

Menurut Ali, kondisi itu diduga bertentangan dengan prinsip independensi dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2023.

Aturan itu menegaskan komisioner KPU bekerja penuh waktu dan dilarang menjalankan profesi lain selama masa keanggotaan.

Ali menilai dugaan rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu fokus kerja penyelenggara pemilu.

Ia juga menyebut persoalan itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas lembaga KPU.

PUSKOM meminta Bawaslu segera melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Selain itu, PUSKOM mendesak KPU pusat dan KPU Sultra mengambil langkah tegas terhadap komisioner yang diduga melanggar.

PUSKOM juga meminta kasus itu dibawa ke DKPP untuk pemeriksaan etik dan proses pemberhentian.

Ali menegaskan Bawaslu tidak boleh pasif karena persoalan ini menyangkut kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, Komisioner KPU Kendari, Arwah, membantah masih berstatus dosen aktif saat menjadi komisioner.

Arwah menyatakan saat mengikuti seleksi, dirinya berstatus dosen tetap non-PNS dan telah mengajukan izin.

Ia mengaku kemudian diberhentikan permanen sebagai dosen tetap non-PNS, sehingga membantah adanya rangkap jabatan.

Polemik ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai menjadi ujian integritas lembaga pengawas maupun penyelenggara pemilu.*

Bank Sultra Salurkan CSR Rp250 Juta untuk Beasiswa 625 Siswa Konawe

KENDARIKINI.COM – Bank Sultra menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) Rp250 juta untuk program beasiswa pendidikan di Kabupaten Konawe.

Bantuan diserahkan pada puncak HUT Kabupaten Konawe ke-66 di Inolobunggadue Central Park, Unaaha, Sabtu (18/4).

Kepala Bank Sultra Cabang Unaaha, Hj. Indri Devi Yanti Saranani, menyerahkan bantuan kepada Bupati Konawe, Yusran Akbar.

Penyerahan disaksikan Wakil Gubernur Sultra Hugua dan Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim bersama jajaran pemerintah daerah.

Dana CSR itu diperuntukkan bagi 625 siswa kurang mampu dan anak yatim di Konawe pada tahun anggaran 2026.

Setiap siswa menerima bantuan Rp400 ribu melalui rekening tabungan SIMPEL Bank Sultra Cabang Unaaha.

Program ini juga mendorong literasi keuangan dan budaya menabung sejak dini bagi kalangan pelajar.

Pada kesempatan itu, Bank Sultra Cabang Unaaha menerima Piagam Penghargaan dari Pemkab Konawe atas kontribusi pembangunan daerah.

Piagam diserahkan langsung Wakil Gubernur Sultra Hugua sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Bank Sultra.

Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, menyebut pendidikan menjadi investasi penting bagi kemajuan daerah.

Menurutnya, penyaluran CSR melalui tabungan SIMPEL bukan sekadar bantuan, tetapi pengenalan sistem perbankan kepada siswa.

Bank Sultra, kata Andri, berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemkab Konawe melalui program sosial berdampak langsung.

Program beasiswa ini diharapkan mendukung akses pendidikan, meningkatkan prestasi siswa, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Konawe.*

Bank Sultra Raih BPD Berkinerja Sangat Baik 2025

KENDARIKINI.COM – Bank Sultra meraih penghargaan BPD berkinerja “Sangat Baik Tahun 2025” kategori KBMI 1.

Penghargaan diberikan pada The Asian Post Best Regional Champion Awards 2026 di Solo, Kamis, 16 April.

Penghargaan diterima Bank Sultra melalui Kepala Bagian Corporate Secretary, Eky Teguh Saputra.

Ajang ini diikuti 80 institusi perbankan daerah yang melalui proses seleksi ketat.

Bank Sultra dinilai unggul pada aspek permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan efisiensi.

Sepanjang 2025, Bank Sultra membukukan laba bersih mencapai Rp419,6 miliar.

Sejak 2020, pertumbuhan laba kumulatif Bank Sultra tercatat mencapai 61,38 persen.

Kualitas aset juga terjaga, dengan rasio kredit bermasalah atau NPL hanya 0,89 persen.

Penyaluran kredit tumbuh menjadi Rp9,58 triliun atau naik 3,25 persen secara tahunan.

Kredit modal kerja tumbuh 23,50 persen, sementara kredit investasi melonjak 37,16 persen.

Transformasi digital ikut meningkat, ditandai pertumbuhan pengguna Bank Sultra Mobile sebesar 28,02 persen.

Transaksi QRIS mencatat lonjakan signifikan hingga 1.371,73 persen sepanjang tahun 2025.

Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, menyebut penghargaan ini hasil kerja seluruh tim.

Menurutnya, penghargaan itu memperkuat komitmen Bank Sultra menjaga pertumbuhan, transformasi digital, dan tata kelola perusahaan.

Bank Sultra menegaskan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong stabilitas ekonomi daerah.*

Waspadai Penipuan Catut Nama Kasat Reskrim Polresta Kendari

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengingatkan masyarakat mewaspadai penipuan yang mencatut nama Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau.

Modus penipuan dilakukan melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp menggunakan nomor tidak dikenal.

Pelaku disebut mengatasnamakan AKP Welliwanto Malau, bahkan menggunakan logo Satreskrim Polresta Kendari untuk meyakinkan korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menegaskan nomor yang beredar bukan miliknya.

Ia meminta masyarakat tidak merespons permintaan apapun dari nomor tersebut, terutama jika berkaitan uang atau kepentingan tertentu.

Menurutnya, masyarakat yang menerima pesan serupa diminta segera mengabaikan, memblokir nomor, dan tidak menindaklanjuti komunikasi.

Welliwanto juga mengimbau warga selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin marak terjadi.

Ia menegaskan pihaknya tidak pernah meminta sesuatu kepada masyarakat melalui pesan pribadi atau telepon tidak resmi.

Polresta Kendari saat ini terus melakukan pemantauan terhadap penyalahgunaan identitas yang berpotensi merugikan masyarakat.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kepolisian jika menemukan upaya penipuan serupa.

Imbauan ini disampaikan agar warga tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian.

Polresta Kendari menegaskan kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting mencegah kejahatan siber berkembang luas.*

Dishub Sultra Minta Dasar Hukum Larangan Transportasi di Pelabuhan Kendari

KENDARIKINI.COM – Kepala Bidang Dishub Sultra, Jalil, meminta polemik larangan transportasi di kawasan pelabuhan dikaji berdasarkan dasar hukum yang jelas.

Jalil menegaskan, penjelasan harus diminta langsung kepada PT Pelindo Cabang Kendari dan KSOP Kelas II Kendari sebagai penyelenggara pelabuhan.

Menurutnya, Terminal Pangkalan Perahu, Terminal Nusantara, Terminal Multipurpose Bungkutoko, hingga New Port Kendari berada dalam kewenangan pengelola resmi.

Ia mempertanyakan dasar yuridis jika ada larangan operasional transportasi di kawasan pelabuhan tersebut.

Jalil juga meminta dijelaskan apakah kebijakan itu telah disetujui pemerintah pusat melalui KSOP, BUMN Pelindo, dan pemerintah daerah.

Menurutnya, seluruh pihak di kawasan pelabuhan memiliki kepentingan ekonomi dan finansial yang harus diperhatikan secara proporsional.

Ia menilai persoalan pelabuhan berbeda dengan pengaturan transportasi di Bandara Haluoleo yang memiliki dasar pengelolaan berbeda.

Di Bandara Haluoleo, kata Jalil, lahan dikuasai AURI sehingga pengelolaan transportasi diatur melalui koperasi dan otoritas bandara.

Sementara di pelabuhan, Jalil menekankan perlu ada penjelasan resmi dari Pelindo sebelum kebijakan pembatasan diterapkan.

Ia juga meminta asosiasi terkait menjelaskan tujuan, fungsi, dan dasar pembentukan badan hukum organisasi secara komprehensif.

Menurut Jalil, seluruh kebijakan transportasi di pelabuhan harus mengedepankan legalitas, kepentingan publik, dan perlindungan aktivitas ekonomi masyarakat.*

YPKIM Bongkar Lemahnya Perlindungan Konsumen di Bank, Asuransi dan Pinjol

KENDARIKINI.COM – YPKIM menyoroti lemahnya perlindungan konsumen di sektor perbankan, asuransi, dan pinjaman online di Indonesia.

Pendiri YPKIM, Dr Rolas Sitinjak, menyebut kepercayaan publik terus tergerus akibat maraknya kasus merugikan konsumen.

Menurutnya, sektor keuangan justru menjadi ruang paling rentan karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

YPKIM menilai regulasi perlindungan konsumen sebenarnya cukup lengkap, namun belum efektif menjawab persoalan di lapangan.

Undang-undang dan aturan OJK dinilai belum mampu menutup celah pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.

Salah satu sorotan YPKIM ialah dugaan penggelapan dana jemaat CU-PAN di Sumatera Utara senilai Rp28,8 miliar.

Kasus itu melibatkan produk deposito fiktif yang diduga luput dari pengawasan internal pihak perbankan.

Di sektor asuransi, YPKIM menyoroti kasus gagal bayar Jiwasraya, Kresna Life, Wanaartha Life, hingga AJB Bumiputera.

Menurut YPKIM, lemahnya tata kelola dan pengawasan memicu kerugian besar bagi pemegang polis.

Ancaman lain datang dari pinjol ilegal yang disebut terus merugikan masyarakat dengan teror digital dan bunga tinggi.

Sepanjang 2025, OJK menerima 18.633 pengaduan pinjol ilegal, sementara ribuan entitas telah diblokir.

YPKIM mendesak pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan memperkuat pengawasan sektor keuangan.

Selain itu, YPKIM meminta penindakan tegas terhadap pinjol ilegal dan percepatan implementasi Program Penjaminan Polis.

YPKIM menegaskan tanpa reformasi serius, kepercayaan publik terhadap sektor keuangan akan terus melemah.*

Ika Amalia Terpilih Ketua Umum MAHACALA UHO Periode 2026-2027

KENDARIKINI.COM – Ika Amalia MH 30323 GRB resmi terpilih sebagai Ketua Umum MAHACALA UHO periode 2026-2027.

Terpilihnya Ika Amalia diharapkan memperkuat soliditas organisasi serta menjaga marwah MAHACALA UHO ke depan.

Ucapan selamat dan dukungan mengalir atas amanah baru yang dipercayakan kepada Ika memimpin organisasi pecinta alam itu.

Ika Amalia mengatakan amanah tersebut menjadi tanggung jawab besar untuk menjaga loyalitas dan solidaritas seluruh kader.

Menurutnya, kepemimpinan baru harus mampu membawa MAHACALA tetap kokoh menghadapi tantangan organisasi ke depan.

Ia menegaskan komitmen memperkuat nilai kebersamaan, kaderisasi, dan semangat perjuangan dalam tubuh MAHACALA UHO.

Ika juga mengajak seluruh anggota menjaga persatuan serta bersama membangun organisasi yang semakin progresif dan berintegritas.

MAHACALA UHO dinilai memiliki peran penting dalam penguatan karakter, kepemimpinan, dan kepedulian lingkungan di kalangan mahasiswa.

Dengan kepengurusan baru, organisasi diharapkan terus berkembang serta konsisten menjaga nilai solidaritas dan loyalitas kader.

Terpilihnya Ika Amalia menjadi momentum baru memperkuat eksistensi MAHACALA UHO sebagai organisasi yang tetap solid dan berdaya saing.*

Karantina Sultra Tolak Produk Hewan Ilegal dari Jakarta di Bandara Halu Oleo

KENDARIKINI.COM – Balai Karantina Sultra menolak pemasukan produk hewan dan perikanan asal Jakarta di Bandara Halu Oleo, Kendari.

Petugas menemukan media pembawa tanpa dokumen karantina saat melakukan pengawasan rutin di area kargo bandara.

Komoditas itu dikemas dalam Styrofoam berisi daging sapi, daging babi, daging bebek, gurita, tuna kaleng, dan rajungan.

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abdul Rachman, mengatakan seluruh komoditas langsung ditahan petugas karena melanggar aturan.

Penahanan dilakukan karena barang tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina saat masuk wilayah Sultra.

Pelanggaran itu mengacu Pasal 88 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan administratif dan fisik untuk memastikan kondisi komoditas serta kelayakan produk yang ditemukan.

Kepala Karantina Sultra, A. Azhar, menegaskan seluruh pemasukan komoditas wajib memenuhi aturan dan melalui pemeriksaan resmi petugas.

Menurutnya, kepatuhan aturan karantina penting mencegah masuknya hama dan penyakit yang mengancam sektor peternakan dan perikanan.

Sebagai tindak lanjut, Karantina Sultra menetapkan penolakan terhadap seluruh komoditas dan mengembalikan media pembawa ke Jakarta.

Proses penolakan dilakukan bersama instansi terkait di Bandara Halu Oleo untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Karantina Sultra menegaskan pengawasan di pintu pemasukan akan diperketat dan pelaku usaha diminta mematuhi aturan perkarantinaan.*

Ampuh Sultra Desak APH Periksa Kepala BWS Soal Tambang Pasir Ilegal

KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mendesak Aparat Penegak Hukum memeriksa Kepala BWS Wilayah IV Kendari.

Desakan itu terkait dugaan pembiaran tambang pasir ilegal di Sungai Konaweeha, Desa Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menilai aktivitas tambang ilegal itu tidak mungkin luput dari pengawasan BWS Wilayah IV Kendari.

Menurut Hendro, Sungai Konaweeha berada dalam wilayah pengawasan BWS, sehingga pengawasan semestinya dilakukan secara ketat.

Ampuh menduga ada unsur pembiaran sehingga aktivitas penambangan pasir ilegal diduga berlangsung lama tanpa tindakan tegas.

Hendro menyebut pihaknya akan memberi tekanan agar kepolisian segera memanggil dan memeriksa Kepala BWS Wilayah IV Kendari.

Ia menilai perlu ada pendalaman soal kemungkinan kelalaian pengawasan dalam aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.

Menurutnya, keberadaan tambang ilegal yang berlangsung lama menimbulkan pertanyaan atas fungsi pengawasan instansi terkait.

Ampuh juga menyoroti belum adanya langkah pemantauan langsung dari BWS Kendari sejak kasus itu mencuat ke publik.

Hendro menegaskan kasus tersebut bukan diungkap oleh BWS, melainkan terungkap setelah menjadi perhatian publik.

Karena itu, Ampuh meminta aparat mengusut dugaan pembiaran, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus tambang pasir ilegal di Sungai Konaweeha kini dinilai memasuki babak baru dengan dorongan pemeriksaan terhadap pejabat BWS.*

Korban KDRT Jadi Tersangka, Aktivis Desak Polda Sultra Evaluasi

KENDARIKINI.COM – Penetapan seorang perempuan berinisial UI sebagai tersangka kasus KDRT memicu sorotan publik di Sulawesi Tenggara.

Kerabat korban, Sulkarnain, menyebut UI awalnya merupakan korban kekerasan yang dilakukan suaminya, MRA, pada Januari 2026.

Kasus bermula saat UI memergoki suaminya bersama perempuan lain di sebuah penginapan di Kota Kendari.

Peristiwa itu berujung pertikaian dan diduga menyebabkan UI mengalami luka, memar, serta lecet berdasarkan visum.

UI kemudian melaporkan dugaan KDRT itu ke Polresta Kendari hingga MRA ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, MRA disebut melaporkan balik UI atas dugaan tindak pidana serupa melalui Polda Sultra.

Penyidik kemudian menetapkan UI sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni baju sobek dan rekaman video.

Sejak 13 April 2026, UI disebut ditahan di Rutan Polda Sultra dan penangguhan penahanan belum dikabulkan.

Keluarga korban menilai proses hukum tersebut tidak adil dan diduga mengabaikan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan.

Mereka juga menyoroti dugaan intimidasi, lambannya pelimpahan berkas, hingga kejanggalan penetapan tersangka dan proses penahanan.

Sejumlah elemen perempuan, mahasiswa, dan organisasi sipil diundang menggelar aksi damai di Polresta Kendari dan Polda Sultra.

Aksi itu akan membawa simbol 100 pakaian dalam perempuan sebagai bentuk protes atas dugaan diskriminasi hukum terhadap korban.

Pihak keluarga mendesak evaluasi penanganan perkara serta meminta perlindungan hukum bagi UI sebagai korban KDRT.*

Gubernur Sultra Launching Sultra Religi, Target 100 Ribu Hafiz Qur’an

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka melaunching Program Sultra Religi di Masjid Sekretariat DPRD Sultra, Minggu dini hari.

Peluncuran program ditandai Murojaah Bersama 1.000 santri dengan tema membumikan Al-Qur’an dan sholawat di Sulawesi Tenggara.

Program Sultra Religi menjadi bagian visi Pemprov Sultra membangun kekuatan spiritual masyarakat sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan.

Andi Sumangerukka menyebut program itu dirancang sejak awal sebagai penguatan nilai religius berbasis masjid.

“Kebaikan kita awali dari masjid. Ini bagian mengisi hati dan nurani,” ujar Andi Sumangerukka.

Ia menegaskan pembangunan harus dimulai dengan nilai keagamaan, menjadikan setiap aktivitas sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.

Menurutnya, murojaah Al-Qur’an diharapkan menghadirkan keberkahan dan rahmat bagi masyarakat di Bumi Anoa.

Dalam kegiatan itu, Gubernur resmi melaunching Sultra Religi menuju Sultra sebagai kota Al-Qur’an.

Program tersebut menargetkan terwujudnya 100 ribu penghafal Al-Qur’an melalui pembinaan santri dan penguatan pendidikan tahfidz.

Pemprov Sultra menggandeng Pondok Pesantren Tahfidz Baitul Qur’an Al Askar Kendari dalam menjalankan program tersebut.

Kegiatan murojaah bersama dijadwalkan berlangsung rutin setiap bulan melalui kolaborasi pemerintah daerah dan lembaga pendidikan pesantren.

Program ini diharapkan mencetak generasi Qur’ani sekaligus memperkuat identitas religius Sulawesi Tenggara ke depan.*

Andi Syahrir Resmi Definitif Jabat Kadis Kominfo Sultra

KENDARIKINI.COM – Andi Syahrir resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara, Senin (20/4/2026).

Pelantikan dilakukan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dalam mutasi pejabat eselon II di Aula Merah Putih.

Penetapan itu mengakhiri status Andi Syahrir sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Kominfo Sultra.

Dengan status definitif, Andi Syahrir kini memiliki kewenangan penuh menjalankan program komunikasi dan digitalisasi pemerintahan.

Gubernur Andi Sumangerukka menyebut pengisian jabatan definitif mempercepat kinerja birokrasi dan pengambilan keputusan strategis.

Menurut gubernur, pejabat definitif dibutuhkan agar pelaksanaan program berjalan cepat, efektif, dan tepat sasaran.

Selain Andi Syahrir, Pemprov Sultra juga melantik Andrian sebagai Kepala Kesbangpol Sultra.

Dewi Rosaria Ami dilantik sebagai Kepala Dinas ESDM, sementara Wawan Arianto menjabat Kepala Biro Ortala.

Fadlansyah dipercaya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sultra sekaligus pelaksana tugas Sekda Sultra.

Rajulan dilantik memimpin Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sultra.

J. Robert bergeser menjadi Kepala BRIDA Sultra, sedangkan Mustakim dipercaya memimpin Bappeda Sultra.

Pengangkatan Andi Syahrir dinilai strategis mendukung keterbukaan informasi dan transformasi digital pemerintahan daerah.

Gubernur menegaskan seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat dan responsif menjawab kebutuhan masyarakat.

Pelantikan ini menjadi bagian penguatan struktur birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.*

RB Dilaporkan ke KPK, Soal Dugaaan Terima Gratifikasi Rp4,8 Miliar

KENDARIKINI.COM – Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/4/2026).

Laporan itu diajukan Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) terkait dugaan penerimaan dana Rp4,8 miliar.

Komando menyebut dugaan aliran dana berasal dari PT Cahaya Mining Abadi saat Ridwan menjabat Penjabat Bupati Buton Selatan.

Dugaan itu berawal dari pertemuan di Plaza Indonesia, Jakarta, pada 11 Juni 2024.

Usai pertemuan, disebut terjadi transfer Rp300 juta dari rekening perusahaan ke rekening Ridwan Badallah.

Pada 19 Juni 2024, kembali ditransfer dana Rp2 miliar ke rekening atas nama Ridwan Badallah.

Selanjutnya, 23 Juli 2024, Ridwan disebut meminta tambahan dana Rp2,5 miliar kepada Direktur PT Cahaya Mining Abadi.

Permintaan itu direalisasikan melalui transfer Rp2,3 miliar dari perusahaan dan Rp200 juta dari rekening pribadi direktur.

Komando menyebut Ridwan kemudian mengembalikan Rp2 miliar pada Agustus 2024.

Periode September 2024 hingga Mei 2025, disebut dikembalikan lagi Rp500 juta.

Menurut pelapor, masih tersisa dana Rp2,3 miliar yang belum dikembalikan.

Ketua Komando, Alki Sanagri, menduga aliran dana itu mengarah pada gratifikasi.

Ia meminta KPK segera memeriksa Ridwan Badallah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Komando juga mendesak Kejaksaan Agung ikut memanggil dan memeriksa mantan Pj Bupati Buton Selatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Ridwan Badallah terkait laporan tersebut.*

KPK Didesak Periksa RB Soal Dugaan Suap Rp4,8 Miliar

KENDARIKINI.COM – Advokat Andre Darmawan mendesak KPK dan Kejati Sultra memeriksa Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah.

Desakan itu disampaikan Andre melalui unggahan video TikTok pribadinya, Minggu (19/4/2026), menyoroti dugaan aliran dana Rp4,8 miliar.

Andre menyebut Ridwan mengakui menerima dana dari PT Cahaya Mining Abadi untuk operasional dan pengurusan Pj Bupati Buton Selatan.

Menurut Andre, dugaan itu berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Dugaan tersebut mencuat setelah PT Cahaya Mining Abadi melayangkan somasi kepada Ridwan Badallah tertanggal 9 Juni 2025.

Dalam somasi, disebut transfer pertama Rp300 juta dilakukan 11 Juni 2024 ke rekening pribadi Ridwan Badallah.

Pada 19 Juni 2024, kembali ditransfer Rp2 miliar. Kemudian 23 Juli 2024, tambahan dana Rp2,5 miliar diminta dan direalisasikan.

Dana tambahan itu terdiri Rp2,3 miliar melalui rekening perusahaan dan Rp200 juta melalui rekening pribadi direktur perusahaan.

Namun, Ridwan disebut tidak memenuhi kesepakatan awal. Dana Rp2 miliar dikembalikan Agustus 2024, disusul Rp500 juta bertahap.

Dalam dokumen somasi, masih tersisa dana Rp2,3 miliar yang disebut belum dikembalikan kepada PT Cahaya Mining Abadi.

Melalui jawaban somasi, Ridwan membantah ada perjanjian pekerjaan. Ia menyebut dana itu merupakan bantuan operasional pengusulan Pj Bupati.

Ridwan juga mengaku telah mengembalikan Rp2,5 miliar sebagai bentuk itikad baik atas penggunaan dana tersebut.

Andre meminta aparat penegak hukum segera menelusuri pengakuan tersebut untuk memastikan ada atau tidak unsur pidana.*

Enduro Rally Bau-Bau Dorong UMKM dan Pariwisata Sultra

KENDARIKINI.COM – Event Enduro Rally by Triple A Trailand Adventure digelar di Kota Bau-Bau, 24-26 April 2026.

Kegiatan ini menarik antusiasme rider lokal dan nasional, dengan sekitar 150 peserta telah mendaftar dari berbagai provinsi.

Peserta berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Ketua Panitia, Anto LA, mengatakan tingginya minat peserta dipicu tantangan lintasan dan daya tarik lokasi kegiatan.

“Bau-Bau menjadi lokasi menarik karena banyak rider penasaran dengan race yang disiapkan panitia,” ujar Anto, Sabtu 18 April 2026.

Event tersebut mendapat dukungan IMI dan KONI Sultra, namun pembiayaan disebut berasal dari sponsor serta biaya pendaftaran peserta.

Panitia menegaskan kegiatan tidak menggunakan dana KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Anto, Enduro Rally tidak hanya mendorong olahraga otomotif, tetapi berpotensi menggerakkan ekonomi masyarakat setempat.

Kehadiran peserta dari luar daerah dinilai memberi dampak bagi pelaku UMKM di sekitar lokasi kegiatan.

Panitia juga berharap event tersebut menjadi sarana promosi potensi wisata lokal di Kota Bau-Bau.

“Momentum ini diharapkan dimanfaatkan UMKM dan mendukung promosi destinasi wisata Bau-Bau,” kata Anto.

Event Enduro Rally diproyeksikan menjadi ajang olahraga sekaligus penguatan sektor ekonomi dan pariwisata di Sulawesi Tenggara.*

FORDATI Soroti Aktivitas Tambang Nikel PT SCM

KENDARIKINI.COM – Forum Pemuda Adat Tolaki (FORDATI) menyoroti aktivitas pertambangan nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral di Kecamatan Routa, Konawe.

Forum menilai terdapat kekhawatiran terkait komitmen investasi perusahaan, khususnya pembangunan smelter dan dampak lingkungan di wilayah masyarakat adat.

Perwakilan forum, Hedianto Ismail, menyatakan masyarakat sejak awal menerima investasi dengan harapan mendorong hilirisasi dan kesejahteraan lokal.

Namun, forum mempertanyakan realisasi komitmen tersebut dan meminta aktivitas pertambangan dievaluasi secara menyeluruh.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi meminta komitmen yang disampaikan benar-benar dijalankan,” ujar Hedianto.

Forum juga menyoroti pentingnya menjaga kawasan hutan yang dinilai memiliki nilai ekologis dan sosial bagi masyarakat adat.

Menurut Hedianto, perlindungan hak masyarakat adat harus menjadi perhatian, termasuk keterlibatan dalam pengambilan keputusan di wilayah adat.

Forum Pemuda Adat Tolaki mendesak pemerintah mengevaluasi aktivitas PT SCM, termasuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Mereka juga meminta pemerintah mengambil langkah tegas bila ditemukan komitmen investasi yang tidak dijalankan.

“Kami meminta pemerintah hadir secara adil dan memastikan seluruh komitmen dipenuhi,” katanya.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Sulawesi Cahaya Mineral terkait pernyataan tersebut.

Isu di Routa dinilai mencerminkan tantangan pengelolaan sumber daya alam, investasi, lingkungan, dan perlindungan masyarakat adat.*

Perserosi Kendari Bidik Juara Umum Porprov Sultra 2026

KENDARIKINI.COM – Perserosi Kota Kendari menggelar silaturahmi dan konsolidasi organisasi bersama KONI Kota Kendari, Sabtu 18 April 2026.

Kegiatan di Sekretariat KONI Kendari membahas pembinaan atlet, penguatan organisasi, dan target prestasi menuju Porprov Sultra 2026.

Ketua KONI Kendari, LM Rajab Jinik, mengapresiasi konsolidasi Perserosi di bawah kepemimpinan baru Hardin.

Menurut Rajab, langkah itu penting untuk memperkuat pembinaan atlet muda dan meningkatkan prestasi cabang olahraga sepatu roda.

KONI Kendari, kata Rajab, berkomitmen mendukung pengembangan atlet Perserosi melalui pembinaan berkelanjutan dan sinergi bersama pemerintah daerah.

Rajab juga menyoroti belum tersedianya fasilitas latihan khusus bagi atlet sepatu roda di Kota Kendari.

Saat ini, atlet masih berlatih di jalan umum yang dinilai berisiko bagi keselamatan atlet maupun pengguna jalan.

Ia mendorong pengurus Perserosi memperjuangkan pembangunan fasilitas latihan yang dapat dimanfaatkan atlet dan masyarakat umum.

Ketua Perserosi Kendari, Hardin, menegaskan komitmennya memajukan pembinaan atlet sepatu roda, skateboard, dan freestyle.

Hardin juga mengajak seluruh klub dan pengurus berkolaborasi memperkuat organisasi serta meningkatkan kualitas prestasi atlet.

Selain pembinaan, Perserosi Kendari berkomitmen memperjuangkan arena latihan agar atlet tidak lagi menggunakan jalan raya.

Dalam konsolidasi itu, Hardin menyatakan optimistis membidik juara umum pada Porprov Sultra 2026 di Kota Kendari.

Ia meyakini dukungan KONI, klub, dan pengurus menjadi modal penting mendorong prestasi Perserosi Kendari lebih kompetitif.*

Polresta Kendari Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan Anak

KENDARIKINI.COM – Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria terkait dugaan pelecehan terhadap anak di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan penanganan kasus dilakukan setelah laporan korban diterima penyidik.

Terduga pelaku diamankan Jumat, 17 April 2026, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengantongi alat bukti.

Peristiwa dugaan pelecehan dilaporkan terjadi pada 25 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Korban merupakan anak di bawah umur. Polisi tidak mempublikasikan identitas korban demi perlindungan anak.

Berdasarkan laporan, korban diduga mengalami tindakan tidak pantas dan kemudian berupaya menyelamatkan diri dari lokasi kejadian.

Kasus tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan, serta proses hukum terhadap terduga pelaku.

“Terlapor telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Polisi menerapkan Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polresta Kendari menegaskan komitmen menangani perkara yang melibatkan anak dengan pendekatan perlindungan korban dan penegakan hukum.*

OPINI: Dinasti Birokrasi, Pilkada, Merit, dan Patronase yang berujung Penjara

0

Oleh: Adi Yusuf Tamburaka Penyidik KASN RI 2015 -2021 – Analis Kebijakan Ahli Madya

Bupati Malang baru baru ini melantik anak kandungnya sebagai Kepala Dinas lingkungan hidup hal ini bukan sekadar soal etika publik yang dipertanyakan. Ini adalah potret telanjang bagaimana sistem merit—yang seharusnya menjadi fondasi birokrasi modern—ditundukkan oleh praktik patronase yang kental dengan nuansa kekuasaan keluarga.

Dalam kerangka sistem merit, jabatan publik semestinya diisi oleh individu yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak yang terukur. Prinsip ini bukan sekadar jargon administratif, melainkan mandat normatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta diperkuat oleh regulasi turunan seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS Di sana jelas bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus melalui seleksi terbuka, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.

Namun, ketika lingkar kekuasaan justru menjadi parameter utama penunjukan jabatan, maka merit hanya tinggal formalitas. Seleksi terbuka, jika pun dilakukan, berpotensi menjadi sekadar legitimasi prosedural atas keputusan yang telah ditentukan sejak awal.

Lebih jauh, praktik ini juga bertabrakan dengan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Pasal 5 secara tegas mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik nepotisme. Ketika kepala daerah mengangkat kerabat dekat dalam posisi strategis, publik berhak bertanya: apakah ini murni karena kapasitas, ataukah relasi darah yang berbicara?

Masalahnya bukan semata soal hubungan keluarga. Bisa saja istri, anak atau adik , keponakan tersebut memiliki kapasitas. Tetapi dalam tata kelola pemerintahan modern, conflict of interest bukan hanya soal benar atau salah—melainkan soal kepercayaan publik. Dan di titik ini,
keputusan tersebut gagal menjaga jarak etik yang seharusnya menjadi pagar kekuasaan.
Dampaknya tidak kecil.

Jika sektor yang dipimpin Dinas PU, Perijinan dan pendidikan bahkan kesehatan—adalah urat nadi pelayanan publik. Jika jabatan strategis diisi bukan melalui kompetisi sehat, maka risiko yang muncul adalah penurunan kualitas kebijakan, lemahnya akuntabilitas, hingga potensi penyalahgunaan anggaran yang berujung penjara. Dalam banyak kasus di daerah lain, pola seperti ini menjadi pintu masuk praktik jual beli jabatan, pengaturan proyek, hingga berujung operasi tangkap tangan oleh aparat penegak hukum.

Lebih berbahaya lagi, praktik ini menciptakan preseden buruk, Ketika satu kepala daerah lolos tanpa konsekuensi, maka yang lain akan mengikuti. Patronase menjadi norma baru, sementara merit system hanya menjadi dekorasi administratif.

Solusinya bukan sekadar kritik, tetapi penegakan sistemik. Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus turun tangan melakukan evaluasi atas proses pengisian jabatan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran prinsip merit, rekomendasi pembatalan PERTEK/ Persetujuan Teknis harus ditegakkan. Kementerian Dalam Negeri juga tidak boleh pasif melalui pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah harus nyata, bukan administratif belaka.

Pada akhirnya, publik tidak sedang menilai siapa yang dilantik, tetapi bagaimana proses itu terjadi. Di situlah letak integritas pemerintahan diuji.

Jika birokrasi terus dikelola sebagai “warisan keluarga”, maka jangan berharap pelayanan publik akan berubah. Karena yang bekerja bukan lagi sistem—melainkan loyalitas personal. Dan di titik itu, negara pelan-pelan kehilangan kepercayaan publik terkait yang namanya “Sistem Merit”.*

Revitalisasi Bahasa Tolaki Masuk Tahun Ketiga, 722 Guru Dilatih

KENDARIKINI.COM – Balai Bahasa Sulawesi Tenggara melanjutkan revitalisasi Bahasa Tolaki memasuki tahun ketiga melalui peningkatan kompetensi guru utama.

Kegiatan dibuka Sekda Sultra Asrun Lio di Aula Garuda BPMP Sultra, Kendari, Jumat, 17 April 2026.

Pelatihan berlangsung empat hari, 17 hingga 20 April 2026, melibatkan 35 guru dari enam kabupaten dan kota wilayah tutur Tolaki.

Kepala Balai Bahasa Sultra Dewi Pridayanti mengatakan program ini menyiapkan guru mengajarkan bahasa daerah secara berkelanjutan dan menyenangkan.

Menurut Dewi, selama tiga tahun revitalisasi, Balai Bahasa Sultra telah memberikan pelatihan bahasa daerah kepada 722 guru.

Sekretaris Umum DPP Lembaga Adat Tolaki, Basrin Melamba, menegaskan bahasa daerah merupakan fondasi adat, budaya, dan identitas masyarakat Tolaki.

Ia mengapresiasi upaya Balai Bahasa Sultra menjaga Bahasa Tolaki agar tetap hidup di tengah tantangan generasi muda.

Sekda Sultra Asrun Lio menegaskan pelestarian bahasa daerah menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah, lembaga adat, sekolah, dan masyarakat.

Menurut Asrun, pemerintah daerah berkomitmen menjaga warisan leluhur tetap relevan melalui penguatan pembelajaran bahasa daerah di sekolah.

Ia kemudian resmi membuka kegiatan peningkatan kompetensi guru utama Revitalisasi Bahasa Tolaki sebagai bagian penguatan pelestarian budaya lokal.

Setelah pelatihan, 35 guru utama diharapkan menularkan metode pembelajaran kepada guru lain dan peserta didik di wilayah masing-masing.

Program revitalisasi ini menjadi langkah strategis menjaga Bahasa Tolaki tetap lestari sekaligus memperkuat identitas budaya Sulawesi Tenggara.*

Kader PMII Kendari Dianiaya, Dugaan Oknum Polri Disorot

KENDARIKINI.COM – Kader PMII Kendari, Pedro, diduga menjadi korban penganiayaan dan penikaman di Universitas Halu Oleo, Senin 6 April 2026.

Aman Djaari mengecam keras insiden itu. Ia menilai kekerasan terhadap kader PMII mencederai nilai kemanusiaan dan supremasi hukum.

Peristiwa bermula saat korban berada di gazebo Fakultas Peternakan UHO. Sekelompok orang datang dan diduga memprovokasi korban untuk berduel.

Korban menolak ajakan tersebut. Namun, salah seorang pelaku diduga langsung memukul korban hingga terjadi pengeroyokan.

Dalam insiden itu, salah satu pelaku diduga mengeluarkan badik dan menikam korban. Korban dilaporkan mengalami luka akibat serangan tersebut.

Aman Djaari juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam kelompok pelaku. Dugaan itu kini disebut masih didalami.

Menurut Aman, jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu mencoreng institusi Polri dan harus diproses secara terbuka serta profesional.

Ia mendesak Polda Sultra segera melakukan investigasi menyeluruh, transparan, objektif, dan akuntabel atas dugaan keterlibatan oknum tersebut.

PMII juga meminta seluruh pelaku diproses sesuai hukum, termasuk melalui sidang etik Polri dan peradilan pidana bila terbukti bersalah.

Selain itu, kader PMII se-Kota Kendari diminta tetap satu komando mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi keadilan bagi korban.*

Direktur Puspaham Soroti DBH Tambang dan Kerusakan Ekologis Sultra

KENDARIKINI.COM – Dana Bagi Hasil pertambangan di Sulawesi Tenggara menjadi sorotan terkait ketimpangan manfaat ekonomi dan dampak lingkungan.

Sorotan itu disampaikan Direktur Puspaham Sultra, Kisran Makati, dalam dialog publik OASIS di Kendari, Sabtu.

Kisran menilai nilai DBH tambang tidak sebanding dengan keuntungan korporasi maupun kerusakan ekologis yang ditinggalkan.

Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah kerap diklaim, namun belum sebanding dengan dampak lingkungan di wilayah pertambangan.

Ia juga menyoroti deposit tambang di Sultra yang dinilai belum berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.

Kisran menyebut pemerintah lebih fokus mengejar nilai tambah ekonomi dibanding memperhatikan reklamasi kerusakan ekologis.

Ia menilai kebijakan pertambangan perlu diarahkan agar manfaat ekonomi berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan.

Dalam forum itu, Kisran menegaskan kritik terhadap DBH bukan bentuk penolakan terhadap investasi tambang di Sultra.

Menurutnya, investasi tetap diperlukan, namun harus memberi dampak nyata bagi kesejahteraan dan keadilan masyarakat.

Dialog publik tersebut mengangkat isu pertambangan, krisis lingkungan, serta peran media dalam mengawal kebijakan sumber daya alam.

Isu DBH tambang kini menjadi perhatian di tengah perdebatan manfaat ekonomi dan risiko ekologis daerah penghasil tambang.*

Massa Geruduk Kantor PT SCM Tagih Janji Smelter di Routa

KENDARIKINI.COM – Massa GMNI bersama masyarakat Routa menggelar aksi di kantor PT SCM, Sabtu, menuntut realisasi pembangunan smelter.

Aksi dipicu janji pembangunan smelter yang disebut belum terealisasi sejak 2018, meski masyarakat telah menyerahkan tanah adat.

Koordinator aksi, Adi Maliano, menyebut masyarakat menghibahkan 3.600 hektare tanah adat untuk pembangunan smelter PT SCM.

Menurutnya, jika smelter batal dibangun, tanah adat tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat Routa.

Massa juga menuntut penjelasan terkait transparansi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat atau PPM PT SCM.

Selain itu, aksi menyoroti dugaan aktivitas penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH.

Adi meminta manajemen PT SCM membuka ruang dialog dan menjelaskan data terkait tuntutan masyarakat.

Massa menilai perusahaan harus bertanggung jawab atas komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat adat Routa.

Sementara itu, Humas PT SCM, Zahwansyah, belum memberikan tanggapan terkait tuntutan massa aksi.

Ia mengaku bukan pihak yang berwenang mengambil keputusan tertinggi di internal perusahaan.

Aksi berlangsung dengan membawa tuntutan realisasi smelter, pengembalian tanah adat, dan keterbukaan pengelolaan program PPM.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti