Jumat, Juli 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 51

Karimun Tabrak Tiang di Jalan Bandara Haluoleo, Sopir Selamat

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Desa Kota Bangun, Minggu (29/3/2026).

Mobil Suzuki Karimun bernomor DT 1720 AD mengalami kecelakaan saat melaju menuju Bandara Haluoleo.

Kendaraan dikemudikan pria berinisial FS dari arah perbatasan Kota Kendari menuju kawasan bandara.

Diduga, mobil melaju dengan kecepatan tinggi sebelum insiden kecelakaan terjadi.

Di tengah perjalanan, pengemudi mendadak mengerem karena kaget melihat kendaraan lain hendak berbelok.

Akibat pengereman mendadak, kendaraan kehilangan kendali hingga oleng di badan jalan.

“Pengemudi mengerem mendadak karena kaget, sehingga kehilangan kendali,” ujar AKP Kevin Ramadhan.

Mobil kemudian menghantam trotoar dan tiang lampu jalan di pinggir jalan.

Benturan keras menyebabkan bagian depan kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.

Meski demikian, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut.

Pengemudi dilaporkan selamat, meski sempat mengalami syok usai kecelakaan.

“Pengemudi tidak mengalami luka dan dalam kondisi selamat,” tambahnya.

Polisi mengimbau pengendara menjaga jarak aman dan mengontrol kecepatan saat berkendara.

Imbauan khusus ditujukan pada jalur padat seperti akses menuju Bandara Haluoleo.*

Lansia 80 Tahun Hilang di Busel, Tim SAR Dikerahkan

KENDARIKINI.COM – Seorang lansia dilaporkan hilang di Desa Busowa, Kabupaten Buton Selatan, Minggu (29/03).

Kepala KPP Kendari, Amiruddin AS, mengatakan laporan diterima pukul 11.30 Wita dari Kabid Damkar Busel.

Pelapor, Neneng Juhari, menyebut satu warga dalam kondisi membahayakan setelah dilaporkan hilang beberapa hari.

Menindaklanjuti laporan, Tim Rescue Pos SAR Baubau diberangkatkan pukul 11.45 Wita menuju lokasi kejadian.

Jarak tempuh dari Pos SAR Baubau ke lokasi sekitar 12 kilometer dengan kondisi cuaca berawan.

Korban diketahui bernama La Wule (80), warga Sampolawa, Kecamatan Tira, Buton Selatan.

Unsur yang terlibat dalam pencarian meliputi KPP Kendari, Pos SAR Baubau, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat.

Keluarga korban juga turut membantu proses pencarian sejak awal kejadian dilaporkan.

Tim SAR menggunakan rescue car, drone thermal, peralatan medis, evakuasi, komunikasi, dan perlengkapan keselamatan.

Berdasarkan kronologi, korban terakhir terlihat pada 24 Maret 2026 pukul 10.30 Wita.

Saat itu, korban pergi ke kebun untuk mengantarkan ikan kepada keponakannya.

Namun, korban tidak pernah tiba di kebun tujuan hingga laporan diterima petugas.

Pencarian mandiri oleh keluarga dan warga telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

Hingga kini, proses pencarian masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan.*

PMKRI Kendari Minta Gubernur Evaluasi Kadispar Sultra, Singgung Dugaan Pembungkaman Pers

KENDARIKINI.COM – Perhimpunan mahasiswa katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kendari yang merupakan salah satu dari Kelompok Cipayung Plus Sultra menyampaikan pendapatnya soal sikap Kadispar Sultra, RB.

Ketua PMKRI Cabang Kendari, Selestianus Revliandi mengatakan pelaporan balik Ketua JMSI Sultra dan Jurnalis Kendarikini, Irpan yang juga Sekretaris JMSI Sultra sebagai upaya penghentian gerakan yang sebelumnya organisasi tersebut lakukan.

“Sebagai mantan Kadis Kominfo Sultra, RB seharusnya paham langkah apa yang mesti diambil, yaitu pelaporan ke Dewan Pers, bukan ke Polda Sultra, pelaporan ke Polda Sultra juga kami duga sebagai upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik,” katanya, Sabtu 28 Maret 2026.

Pihaknya juga menilai Polda Sultra tak boleh memgenyampingkan sejumlah aturan yang telah diatur tentang bagaimana menghadapi sengketa pers.

“Dari MoU Dewan Pers dan Polri, putusan MK, dan aturan lainnya, sangat jelas bahwa sengketa pers mesti dibawa ke Dewan Pers,” ungkapnya.

“Jangan karena dia pejabat lantas aduannya di proses, sementara JMSI Sultra duluan mengadu, bagaimana cerinya berita atas pengaduan JMSI Sultra yang dijadikan berita lalu mau di proses hukum,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya meminta Polda Sultra untuk segera menghentikan aduan Kadispar Sultra, RB.

“Kita minta Polda Sultra untuk segera menghentikan aduan Kadispar Sultra, kalau tidak dihentikan sama saja Polda Sultra mengabaikan MoU Polri dan Dewan Pers, diduga mengekebiri Pers sebagai pilar demokrasi dan diduga melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja Jurnalistik,” bebernya.

Pihaknya juga meminta Gubernur Sultra untuk segera mengevaluasi Kadispar Sultra.

“Kita desak Gubernur Sultra yang selalu memggaungkan merit sistem untuk segera mengevaluasi Kadispar Sultra, mengingat rekam jejak digital, rekomendasi penghentian sebagai Kadis Kominfo Sultra dari DPRD Sultra, kegaduhan yang kerap ditimbulkan seakan dia jadi Jubir Gubernur Sultra, padahal dia kadispar, seharusnya dia fokus pada tupoksinya,” ungkapnya.

“Jika tak segera di evaluasi, patut kita duga Kadispar Sultra sengaja dijadikan bumper, ketika ada yang mengkritisi Gubernur Sultra,” pungkasnya.*

Ini Identitas Empat dari Sebelas Tersangka Pemerasan PT ST Nickel

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara oleh Satreskrim Polresta Kendari, Kamis, 26 Maret 2026 malam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanti Malau, mengungkapkan enam orang awalnya tertangkap tangan saat kegiatan kepolisian.

Dari hasil gelar perkara awal, empat orang langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut.

Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan dokumen dan barang bukti elektronik.

Hasil pengembangan perkara kemudian menetapkan tambahan tujuh tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP junto Pasal 13 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Empat tersangka awal yang ditetapkan yakni DA, AG (35), AR (39), dan AF (36).

Mereka berasal dari wilayah Konawe dan beberapa kecamatan di Kota Kendari.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.

“Tambahan tujuh tersangka akan kami rilis setelah proses lengkap,” ujar AKP Welliwanti.

Polresta Kendari menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemerasan di wilayah hukumnya.*

ODGJ Bacok Warga Wakatobi hingga Tewas, Polisi Amankan Pelaku

KENDARIKINI.COM – Seorang warga menjadi korban penganiayaan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Wakatobi, Jumat (27/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba dan sempat menggegerkan masyarakat setempat. Korban diketahui bernama La Mandi.

Saksi bernama Sufiana mengungkapkan, kejadian bermula saat dirinya pulang dari kebun menuju rumah. Ia kemudian mendengar teriakan minta tolong dari arah perkampungan.

Sufiana segera menuju lokasi dan mendapat informasi korban telah dibacok menggunakan senjata tajam. Kondisi korban sangat memprihatinkan.

Korban mengalami luka serius pada bagian perut hingga usus keluar, serta luka tebas di lengan kiri. Warga langsung melakukan evakuasi.

Korban sempat dibawa ke RSUD Wakatobi, kemudian dirujuk ke RSUD Palagimata Baubau karena luka parah.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian. Kapolsek Wangi-Wangi Selatan Iptu Muhammad Darwis turut mengamankan situasi.

Polisi juga mengimbau warga agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku. Situasi sempat memanas.

Kasi Humas Polres Wakatobi Aiptu Asbar mengatakan pelaku berhasil diamankan kurang dari empat jam setelah kejadian.

Pelaku kini diamankan di Polres Wakatobi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Palagimata Baubau.

Jenazah korban telah dipulangkan ke Wakatobi dan diserahkan kepada pihak keluarga.

Polisi menduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun motif pasti masih dalam penyelidikan.*

DPC PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Proses Hukum Wartawan Dinilai Cederai Kebebasan Pers

KENDARIKINI.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Kendari melayangkan kritik keras terhadap langkah Polda Sulawesi Tenggara yang memproses laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap dua wartawan terkait produk jurnalistik.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, RB. Polda Sultra pun telah memanggil Ketua JMSI Sultra Adhi Yaksa Pratama dan Jurnalis Kendarikini Irpan.

Ketua DPC PERMAHI Kendari, Relton Anugrah menilai langkah kepolisian tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Produk jurnalistik seharusnya tidak serta-merta diproses menggunakan delik pidana umum seperti pencemaran nama baik. Ada mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers,” tegas Relton, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, secara hukum berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali di mana aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Dalam konteks ini, UU Pers sebagai aturan khusus harus menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung melalui sejumlah putusan juga telah menegaskan pentingnya mengedepankan mekanisme pers sebelum menggunakan instrumen pidana.

“Ketika karya jurnalistik dipersoalkan, maka yang harus diuji adalah apakah produk tersebut melanggar kode etik jurnalistik. Itu kewenangan Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Relton Anugrah menilai, pemanggilan terhadap wartawan dapat menimbulkan dampak psikologis bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Jika ini terus dibiarkan, maka akan muncul ketakutan di kalangan jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Padahal pers memiliki peran penting dalam negara demokrasi sebagai pilar keempat,” tambahnya.

Ia juga mendesak Polda Sultra untuk menghentikan proses hukum tersebut dan mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Gubernur Sulawesi Tenggara juga segera mengambil sikap dan segera mengevaluasi Kadis Pariwisata sebagai bawahannya.

“Gubernur harus evaluasi. Sebagai pejabat publik, sikap RB memperlihatkan ketidakpahamannya terhadap prinsip demokrasi dan juga peraturan perundang-undangan,” tutupnya.*

Pelayanan Bandara Haluoleo Kendari Dikeluhkan, Video Penumpang Viral

KENDARIKINI.COM – Bandara Haluoleo Kendari kembali menjadi sorotan usai keluhan penumpang viral di media sosial.

Keluhan tersebut muncul melalui video yang diunggah akun TikTok Eskrimmerkuri, Sabtu (28/3/2026).

Dalam video, penumpang mengaku kecewa terhadap sikap petugas bandara yang dinilai kurang ramah.

Ia menyebut petugas perlu meningkatkan pelatihan terkait etika pelayanan kepada pengguna jasa.

Penumpang tersebut mengaku kebingungan saat mencari lokasi check-in Pelita Air di area bandara.

Saat bertanya kepada petugas, ia merasa tidak mendapatkan respons yang jelas dan ramah.

Bahkan, ia mengaku mendengar komentar petugas yang dianggap merendahkan sambil tertawa.

Menurutnya, sikap tersebut tidak mencerminkan standar pelayanan yang seharusnya diberikan kepada penumpang.

Ia berharap pihak bandara dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan sikap petugas terhadap masyarakat.

Permasalahan pelayanan di Bandara Haluoleo disebut bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya, isu transportasi online juga menjadi sorotan karena belum diizinkan beroperasi di area bandara.

Kebijakan tersebut disebabkan belum adanya kerja sama resmi dengan pihak terkait.

Polemik transportasi bahkan sempat menuai kritik dari berbagai kalangan dan pemerintah daerah.

Pemda mengaku akan melakukan evaluasi terhadap sistem layanan yang dinilai belum optimal.

Keluhan juga datang dari pengemudi transportasi online terkait pembatasan dan dugaan intimidasi.

Sebagai pintu gerbang Sulawesi Tenggara, kualitas pelayanan bandara dinilai sangat penting.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret pihak berwenang untuk memperbaiki persoalan tersebut.*

SAR Hari Ketujuh, Korban Longboat Buton Utara Belum Ditemukan

KENDARIKINI.COM – Operasi SAR hari ketujuh korban jatuh dari longboat di perairan Ereke, Buton Utara, resmi dihentikan.

Kepala KPP Kendari, Amiruddin AS, menyampaikan pencarian hingga pukul 14.00 WITA masih nihil.

Tim SAR gabungan tidak menemukan tanda-tanda keberadaan korban selama proses pencarian berlangsung.

Keputusan penghentian operasi diambil setelah koordinasi bersama pihak terkait dan keluarga korban.

Operasi SAR dapat dibuka kembali jika ditemukan tanda-tanda keberadaan korban di lokasi kejadian.

Seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke satuannya masing-masing setelah operasi resmi ditutup.

Korban diketahui bernama Kardin, laki-laki, 37 tahun, warga Desa Banu-banua Jaya, Kecamatan Kulisusu.

Kondisi cuaca saat pencarian dilaporkan berawan dengan tinggi gelombang 0,25 hingga 0,5 meter.

Kecepatan angin tercatat 3 km per jam dari arah barat laut berdasarkan data BMKG.

Unsur terlibat meliputi KPP Kendari, Pos SAR Wakatobi, Polair, BPBD, Syahbandar, dan masyarakat.

Peralatan yang digunakan antara lain RIB, longboat, rubberboat, drone, aquaeye, dan perangkat komunikasi.

Kronologis kejadian bermula pada 21 Maret 2026 saat korban berangkat menuju Desa Tanah Merah.

Korban sempat berteduh akibat cuaca buruk hingga longboat miliknya hanyut terbawa arus.

Korban kemudian berenang dan menumpang perahu lain hingga tiba di Desa Tanah Merah.

Saat perjalanan kembali, korban dilaporkan melompat dari longboat di koordinat yang telah diketahui.

Upaya pencarian awal telah dilakukan, namun korban tidak ditemukan hingga operasi resmi dihentikan.*

Polresta Kendari Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan yang Berawal dari Blokade Jalur Hauling PT ST Nickel

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menetapkan 11 (sebelas) Tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berawal dari aksi pemblokadean jalur hauling PT ST Nickel Resources di dua titik di Kota Kendari.

Kasat Resrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto mengatakan pihaknya telah menetapkan sebelas tersangka.

“Hasil Gelar perkara , yang tertangkap tangan dalam tindak pidana pemerasaan dari 6 orang , dan sudah di tetapkan tersangka dari mekanisme gelar perkara di tetapkan 4 tersangka dan tambahan 7 tersangka lainnya,” jelasnya, Sabtu 28 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa kesebelas pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan individu.

“Tindaka! tersebut merupakan tindakan indivudu, atas perbuatan pemerasan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan dugaan pemerasan oleh oknum LSM kembali terungkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Enam pria diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di warung kopi Jalan Budi Utomo, Kadia, Rabu (25/3/2026) malam.

Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada perusahaan tambang PT ST Nikel dengan dalih kepentingan masyarakat.

Aksi tersebut terhenti setelah aparat gabungan melakukan penindakan di lokasi transaksi yang telah dipantau sebelumnya. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah.

Barang bukti itu diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang dilakukan secara terstruktur dan berulang.

Operasi melibatkan Satreskrim Polresta Kendari, Ditreskrimum Polda Sultra, dan Satbrimob Polda Sultra.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme berkedok organisasi masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kami amankan enam oknum LSM bersama barang bukti uang tunai puluhan juta,” ujarnya, Kamis (26/3).

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan intensif.*

GMKI Kendari Desak Evaluasi Kadispar Sultra, Soroti Kasus Jurnalis

KENDARIKINI.COM – Organisasi yang tergabung dalam Cipayung terus menyoroti kinerja Kadispar Sultra, RB, Sabtu (28/3/2026).

Kali ini, kritik datang dari GMKI Cabang Kendari melalui ketuanya, Jans Vicor.

Fito menilai sikap Kadispar melalui akun TikTok @eRBeBersuara tidak menghargai pers sebagai pilar demokrasi.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi, namun sikap Kadispar terkesan alergi terhadap pers,” tegasnya.

Ia juga menyinggung rekam jejak RB saat menjabat Kadis Kominfo Sultra. Menurutnya, RB dinilai gagal menjadi pembina insan pers di daerah.

“Seharusnya menjadi pembina, namun justru kerap bermasalah dengan insan pers,” ujarnya.

GMKI mendesak Gubernur Sultra segera mengevaluasi Kadispar. Mereka menilai polemik ini berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan ASR-Hugua.

“Yang terlihat justru kegaduhan, bukan kinerja,” tambah Fito.

GMKI juga menyoroti pemanggilan jurnalis oleh Polda Sultra. Surat penyelidikan dilayangkan kepada Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, dan jurnalis Irvan.

Pemanggilan terkait laporan Kadispar atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu mengacu Pasal 433 dan 343 juncto Pasal 441 KUHP baru.

Ketua GMKI menilai polisi tidak berwenang memproses produk jurnalistik. Menurutnya, sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

“Melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers,” jelas Jans Victor.

Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. GMKI mengecam langkah Polda Sultra yang dinilai tidak tepat. Mereka menilai tindakan itu berpotensi mencederai kebebasan pers.

“Ini berpotensi menjadi bentuk diskriminasi terhadap jurnalis,” tegasnya.

GMKI meminta kasus tersebut segera dihentikan. Mereka berharap suasana kondusif di kalangan jurnalistik dapat terjaga.*

Kecelakaan Maut di Pomalaa, Pengendara Motor Tewas di Tempat

KENDARIKINI.COM — Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Jumat (27/3/2026) sore.

Insiden ini sempat ramai diperbincangkan warga melalui pesan berantai dan video di media sosial.

Dalam pesan tersebut, warga mengingatkan pengendara agar berhati-hati saat melintas, khususnya pada jam pulang kerja pekerja IPIP.

Salah satu warga Pomalaa, Ansur, membenarkan kejadian tersebut terjadi pada sore hari.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kolaka, IPTU Della Indah Lestari, mengaku belum menerima informasi awal saat dikonfirmasi.

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, menjelaskan kecelakaan melibatkan mobil Honda WRV dan sepeda motor Yamaha Fino.

Peristiwa terjadi di Jalan Trans Sulawesi Kolaka–Bombana, tepatnya di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa.

Kondisi jalan saat kejadian berada di area penurunan, berbelok, dengan cuaca cerah menjelang petang.

Kecelakaan bermula saat pengendara motor melambung kendaraan di depannya dan kehilangan kendali.

Korban kemudian terjatuh dan terseret ke jalur berlawanan hingga tertabrak mobil dari arah depan.

Akibat benturan tersebut, pengendara motor berinisial MA (24) mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi.

Korban diketahui merupakan warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Sementara pengemudi mobil berinisial YEF (35), warga Desa Sopura, bersama penumpangnya selamat.

Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan korban menggunakan helm, namun tidak dalam kondisi terkunci.

Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Petugas Sat Lantas Polres Kolaka telah mengamankan kendaraan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.*

Soal Aksi Pemblokadean di Simpang Empat IPIP, Pejabat Polisi Beda Keterangan hingga Kapolres Bungkam?

KENDARIKINI.COM – Sebelumnya beredar informasi terkait pemblokadean di simpang empat salah satu jalan di Kecamatan Pomalaa, Sabtu 28 Maret 2026.

Terkait hal tersebut Kasi Humas Polres Kolaka yang dikonfirmasi via pesan whats app Jum’at 27 Maret 2026 mengatakan belum mengetahui informasi tersebut.

“Belum ada,” ujarnya singkat.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober Sitompul yang dikonfirmasi via pesan Whats App membenarkan bahwa aksi pemblokadean tersebut terjadi di Lokasi IPIP.

“Iye, Aksi spontanitas kmarin ini kyaknya, Demo dri masyarakat lokal, Tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal bang,” jelasnya.

Selain itu Redaksi media ini mengkonfirmasi ke Kapolsek Pomalaa, IPTU Raynaldo Sembiring ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut demo terkait masyarakat Sopura.

“Foto kemarin pagi ya pak? Kalau iya berarti itu kegiatan unjuk rasa dari masyarakat desa Sopura terkait akses jalan mereka yang tertutup sehingga masyarakat yang mau berkebun, mengambil air dan beraktivitas harus memutar jauh,” bebernya.

Redaksi juga mengkonfirmasi ke Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Nugraha via pesan whats app namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.*

Polres Kolaka Tangkap IRT Pengedar Sabu, Suami Buron

KENDARIKINI.COM — Satresnarkoba Polres Kolaka mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Wolo.

Pengungkapan dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Jamal. P, S.H., M.H bersama tim opsnal, Rabu, 25 Maret 2026, pukul 01.00 WITA.

Lokasi kejadian berada di Lingkungan I Komali, Desa Uluwolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Petugas mengamankan seorang perempuan bernama Rina binti Joha, ibu rumah tangga asal Jeneponto.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat melalui program “Sahabat Polri” terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan, tim melakukan penyelidikan hingga menemukan rumah yang diduga menjadi tempat transaksi.

Saat penggerebekan, tersangka ditemukan berada di dalam kamar rumahnya dan langsung diamankan petugas.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui menyimpan sabu, namun peredaran dilakukan bersama suaminya, Leli.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 17 sachet sabu dengan berat bruto 5,56 gram.

Barang bukti ditemukan di tong sampah sebanyak 12 sachet dan lima sachet lainnya di belakang kasur.

Selain itu, diamankan satu dompet kecil merah dan dua lembar tisu sebagai barang bukti pendukung.

Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari suaminya yang kini masih dalam pencarian petugas.

Polisi menduga pasangan ini bekerja sama dalam peredaran sabu dengan sistem pemesanan melalui rumah mereka.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.*

Polres Kolaka Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan

KENDARIKINI.COM, KOLAKA – Satresnarkoba Polres Kolaka mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pomalaa, Selasa, 24 Maret 2026.

Pengungkapan ini dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Jamal P, S.H., M.H bersama tim Opsnal melalui informasi masyarakat program Sahabat Polri.

Petugas lebih dulu mengamankan MF di sebuah kamar kos di Desa Lamedai sekitar pukul 15.00 WITA.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sembilan sachet sabu dalam tas selempang milik tersangka.

MF mengaku memperoleh barang tersebut dari HR, warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.

Tim kemudian bergerak dan menangkap HR di rumahnya pada hari yang sama.

Dari tangan HR, polisi menemukan tiga sachet sabu serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 12 sachet sabu dengan berat bruto 3,19 gram.

Selain itu, polisi menyita alat hisap, plastik klip kosong, ponsel, dan uang tunai Rp1,7 juta.

HR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ATTO melalui sistem tempel di wilayah Pomalaa.

Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung, menggunakan komunikasi via telepon dengan nama samaran.

Kedua tersangka kini diamankan di Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Polisi menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka.*

FPM Sultra Laporkan SPBU Wakatobi Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

KENDARIKINI.COM – Front Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (FPM-SULTRA) melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ke Polda Sultra.

Laporan tersebut ditujukan kepada SPBU Nomor 76.937.23 milik PT Uthika Multi Utama di Wangi-Wangi, Wakatobi.

Pengaduan resmi dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 4 Februari 2026.

Ketua FPM-SULTRA, Mardin, menyebut laporan berdasarkan keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi.

Masyarakat Wakatobi mengaku sering kesulitan mendapatkan BBM subsidi dalam beberapa waktu terakhir.

FPM-SULTRA kemudian melakukan penelusuran dan pendalaman informasi di sejumlah SPBU di wilayah tersebut.

Hasilnya, ditemukan indikasi dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Mardin menyebut dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh SPBU milik PT Uthika Multi Utama.

Temuan tersebut diperkuat dengan analisis hukum sebelum dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Laporan mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan itu telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

FPM-SULTRA berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan demi menjaga distribusi BBM subsidi tepat sasaran.*

Rani Sihombing Rilis Telepon Tonga Borgin, Lagu Pop Batak Terbaru

KENDARIKINI.COM – Penyanyi pop Batak, Rani Sihombing, merilis singel terbaru berjudul “Telepon Tonga Borgin”, Jumat, 27 Maret 2026.

Lagu tersebut kini dapat dinikmati melalui kanal YouTube @mauliateoffice dan langsung menarik perhatian penggemar musik Batak.

“Telepon Tonga Borgin” menghadirkan nuansa emosional tentang kerinduan dan komunikasi jarak jauh dalam kehidupan sehari-hari.

Lagu ini diciptakan Osen Hutasoit, dengan aransemen Gotfrith Frangklyn serta produksi video oleh Mauliate Official Studio.

Rani dikenal sebagai penyanyi Batak muda asal Medan yang aktif merilis karya sejak tahun 2024.

Namanya melejit lewat lagu populer seperti “Boasa Lupa Ho”, “Burju Do Helami”, dan “Tumagon Ma Hita Mulak Pogos”.

Sepanjang 2024, ia juga merilis beberapa singel lain, termasuk “Ibana Manang Au”, “Manolsoli”, dan “Masihol”.

Konsistensinya membuat Rani cepat dikenal luas, terutama di kalangan anak muda dan diaspora Batak.

Tak hanya fokus pada musik Batak, Rani mulai menjajaki pasar lebih luas di Indonesia Timur.

Ia sempat merilis lagu bernuansa Ambon berjudul “Sayang” sebagai bentuk eksplorasi musikal.

Rani juga aktif memanfaatkan platform digital seperti YouTube untuk memperluas jangkauan pendengarnya.

Melalui singel terbaru ini, Rani menegaskan eksistensinya sebagai musisi muda yang adaptif dan produktif.*

Pemkab Konut Gandeng Bank Sultra Percepat Infrastruktur Daerah

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara memperkuat komitmen pemerataan pembangunan melalui kerja sama strategis dengan Bank Sultra.

Penandatanganan Perjanjian Kredit Pinjaman Daerah berlangsung di Tower Bank Sultra, Kendari, Jumat, 27 Maret 2026.

Bupati Konawe Utara, Ikbar, hadir bersama Ketua DPRD Herman Sewani dan Sekda Safruddin serta jajaran OPD terkait.

Prosesi penandatanganan turut disaksikan notaris guna menjamin legalitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Ikbar menyebut pinjaman daerah menjadi solusi pendanaan program prioritas pembangunan di Konawe Utara.

Dana tersebut dialokasikan untuk sekitar 39 paket pekerjaan strategis di berbagai sektor infrastruktur.

Fokus pekerjaan meliputi peningkatan jalan, trotoar, drainase, pembangunan kantor, dan sarana publik lainnya.

Ikbar menegaskan pembangunan harus berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia juga meminta perencanaan matang dan pelaksanaan bertanggung jawab agar hasil pembangunan lebih estetis.

Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, menyambut positif kerja sama tersebut.

Bank Sultra berkomitmen mendukung pembiayaan produktif guna mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Pembiayaan disusun terukur dan disesuaikan dengan kerangka anggaran hingga tahun 2028.

Andri menegaskan pencairan dilakukan bertahap sesuai progres pekerjaan dan kelengkapan dokumen.

Kerja sama ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.

Kemitraan ini juga diyakini mampu meningkatkan daya saing daerah serta menekan biaya logistik.*

Wanita di Kendari Ditangkap Usai Tukar Emas Asli dengan Imitasi

KENDARIKINI.COM – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Watu-Watu, Kendari Barat.

Peristiwa terjadi di Jalan Bougenvile, RT 002 RW 02, pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 16.40 WITA.

Kapolsek Kemaraya, IPTU Busranudin, menyampaikan pelaku berinisial Dian Ekawati Z, perempuan 36 tahun, telah diamankan.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Gunung Jati, Kota Kendari, dengan pekerjaan wiraswasta.

Korban diketahui bernama Nurul Ichsan, perempuan 86 tahun, seorang pensiunan yang tinggal di lokasi kejadian.

Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Jumat, 27 Maret 2026, pukul 18.57 WITA.

Kejadian terungkap saat korban menyadari emas miliknya telah hilang dari dalam lemari.

Emas tersebut berupa satu kalung seberat 20 gram dan satu gelang seberat 5 gram.

Pelaku diduga menukar emas asli dengan emas imitasi tanpa sepengetahuan korban.

Aksi dilakukan saat korban berada di luar rumah sehingga pelaku leluasa beraksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp48 juta.

Polisi mengamankan barang bukti berupa rekening transaksi penjualan emas.

Kasus ini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.*

Himarasi Sultra Kritik Polda, Minta Sengketa Pers Lewat Dewan Pers

KENDARIKINI.COM – Ketua Umum Himarasi Sultra, Jefri, menyesalkan pemanggilan jurnalis oleh Polda Sultra terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pemanggilan itu menyasar seorang jurnalis dan Ketua JMSI Sultra, atas laporan Kadis Pariwisata Sultra.

Jefri menilai, persoalan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

“Jika ada kekeliruan, bisa ditempuh hak jawab atau hak koreksi,” ujarnya.

Ia merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik.

Menurutnya, karya jurnalistik merupakan produk independen berdasarkan hasil wawancara dan proses redaksi.

Jefri mengingatkan, pemanggilan jurnalis berpotensi menimbulkan kekhawatiran intervensi terhadap kebebasan pers.

“Polda Sultra seharusnya tidak perlu melakukan pemanggilan jurnalis,” tegasnya.

Ia berharap kepolisian berkonsultasi dengan Dewan Pers sebelum memproses laporan terkait karya jurnalistik.

Selain itu, Jefri meminta Kadis Pariwisata tidak anti kritik terhadap pemberitaan media.

Himarasi juga mendorong penyelesaian kasus mengacu pada Putusan MK Nomor 145/PUU-XXII/2025.

Termasuk, memperhatikan Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers dalam menangani sengketa pers.

Jefri menambahkan, pemberitaan yang dilaporkan masih menjunjung norma agama dan asas praduga tak bersalah.

Ia menegaskan, ruang hak jawab dan koreksi tetap terbuka dalam pemberitaan tersebut.*

OPINI: GMNI ke 72 Tahun, Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

0

Pagi itu, tersiar kabar baik ke setiap penjuru, dari sabang sampai merauke. Sebuah angin segar bagi kader, sebab momentum itulah yang dirindukan bahkan paling di nantikan kader GMNI secara nasional.

‎Dipersatukan dalam persepektif yang sama meski kultur, letak geografis yang berbeda tetapi tetap dalam balutan benang nasionalisme dan Marhaenisme.

‎Bagi penulis, momentum hari jadi GMNI yang ke 72 Tahun sebagai refleksi panjang, sejarah, perjuangan, pengorbanan, dedikasi dan kontribusi bagi nusa dan bangsa.

‎Moment ini menjadi sangat penting dan strategis mengangkat takjuk yang sangat krusial tentang UUD 1945 Pasal 33 yang menyinggung soal perekonomian nasional dan kemakmuran rakyat.

‎Sebuah momentum ideologis yang tak hanya memperingati hari jadi GMNI yang ke 72 Tahun, tapi juga meneguhkan arah gerakan dan gagasan yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 33.

‎Tema yang diusung mengerucut pada hal yang paling fundamental bagi masa depan Indonesia khususnya bagi kader yang ada di Sulawesi Tenggara tentang arah pembangunan daerah yang berpijak pada kekuatan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Dua hal yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi daerah, namun juga menjadi sumber persoalan ketimpangan yang tak pernah selesai.

‎Penulis berbicara lugas dan apa adanya, bahwa tanah, air ir, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sejatinya milik rakyat. Namun realitas hari ini justru menunjukkan sebaliknya. Kekayaan itu hanya dikuasai oleh segelintir orang untuk kepentingan kelompok dan diri sendiri.

‎Yang ini juga sebenarnya dalam kongres GMNI di Kota Bandung, Jawa Barat kami membawa gagasan strategis ini dan isu-isu penting dari daerah, khususnya Sulawesi Tenggara.

‎Masyarakat lokal, di tanah yang kaya ini, sering kali hanya menjadi penonton yang menerima dampak buruk dari tata kelola SDA yang serampangan. Sebagai kader GMNI, kita prihatin melihat keadaan ini. Kami tidak ingin rakyat terus menjadi penonton di negeri sendiri.

‎Gerakan mahasiswa tak boleh hanya menjadi ruang diskusi yang hampa tanpa tindakan, tapi harus kembali pada napas perjuangan kerakyatan yang menjadi jantung GMNI sejak kelahirannya 23 Maret 1954.

‎Bagi kami waktu itu, Moment Kongres  nasional adalah kesempatan terbaik bagi kader GMNI di daerah, untuk mengampanyekan berbagai isu urgen agar mendapat perhatian serius di tingkat nasional serta mendistribusikan isu-isu yang kian hari kian memprihatinkan tentang nasib daerah akibat SDA yang di kelola secara ugal-ugalan.

‎Berangkat dari harapan besar,
‎mengarungi lautan dengan deru ombak yang menghantam setiap detiknya, pusaran laut yang indah menyimpan kekayaan maritim yang sangat potensial. Keindahan alam setiap daerah yang kami lewati menandakan betapa besar sebenarnya rahmat Tuhan dengan segala keajaiban-Nya.

‎Tentu tak kalah penting potensi daerah di Sulawesi Tenggara yang dikaruniai berbagai kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah. Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri, tetapi juga menjadi ironi jika hanya berorientasi
‎Kepada kepentingan oligarki.

‎Semua harus dikelola secara baik agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi bisa lebih Merata secara keseluruhan. Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang perekonomian nasional dan kemakmuran rakyat yakni :

‎1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan

‎2. Cabang produksi penting dan penguasaan sumber daya alam dikuasai negara.

‎3. Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

‎Dengan semangat Gotong Royong Wujudkan Pasal 33 UUD 1945” sebagai refleksi ideologis sekaligus praksis perjuangan dalam membangun sistem perekonomian nasional yang berkeadilan sosial, berdaulat, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

‎Takjuk tema tersebut sebagai pijakan dalam memperkuat arah perjuangan organisasi menuju terwujudnya ekonomi kerakyatan. Tema ini tidak hanya menjadi simbol, melainkan juga manifestasi komitmen ideologis GMNI dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Marhaenisme melalui semangat gotong royong sebagai fondasi utama dalam membangun kemandirian ekonomi bangsa.

‎Sebagai bagian dari elemen perjuangan penulis yang juga kader GMNI Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, mengimplementasikan, serta memperjuangkan cita-cita besar tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

‎Penulis sangat yakin akan potensi sumber daya alam seperti nikel, aspal, pariwisata, maritim, batu bara, perikanan, peternakan, dan pertanian, serta masih banyak lagi yang
‎lainnya jika di kelola secara benar dan tepat sasaran maka dapat memberikan jaminan kesejahteraan masyarakat dan menjadi penopang ekonomi nasional.*

Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Tambang

KENDARIKINI.COM — Kejaksaan Agung menetapkan ST sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan di Kalimantan Tengah.

Penetapan dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Jumat, 27 Maret 2026, setelah menemukan bukti cukup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyebut ST merupakan beneficial owner PT AKT.

Kasus ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tambang batu bara di Murung Raya sejak 2016 hingga 2025.

Penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta, Jawa Barat, Kalsel, dan Kalteng.

Proses dilakukan profesional, akuntabel, serta menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

PT AKT diketahui beroperasi berdasarkan PKP2B Nomor 198/A.1/1999 tertanggal 31 Mei 1999.

Namun, kontrak tersebut telah diakhiri melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Setelah terminasi, PT AKT tidak lagi memiliki hak melakukan aktivitas pertambangan batu bara.

Meski begitu, perusahaan diduga tetap menambang dan menjual hasil tambang secara ilegal hingga 2025.

ST diduga menggunakan dokumen perizinan tidak sah dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara, dengan nilai kerugian masih dihitung auditor.

ST dijerat pasal korupsi dalam UU Tipikor serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.*

Perumdam Kendari Cepat Tangani Kebocoran Pipa, Layanan La Gacor Diandalkan

KENDARIKINI.COM – Perumdam Kota Kendari bergerak cepat merespons aduan warga, Jumat 27 Maret 2026.

Aduan menyebut kebocoran pipa instalasi air di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Pesan warga meminta petugas PDAM segera datang ke lokasi dekat Bundaran Adi Bahasa.

Video berdurasi 22 detik turut memperlihatkan kondisi kebocoran pipa tersebut.

Direktur Perumdam Kendari, Sukriyaman, langsung menurunkan tim teknis untuk penanganan cepat.

Tak berselang lama, tim berhasil memperbaiki kebocoran dan memulihkan aliran air.

Sebelumnya, Perumdam meluncurkan layanan La Gacor untuk mempercepat respons aduan masyarakat.

La Gacor merupakan singkatan dari Layanan, Gangguan, dan Kebocoran dalam sistem pelayanan PDAM.

Sukriyaman menegaskan, layanan ini menjadi jembatan komunikasi antara PDAM dan pelanggan.

Ia menyebut setiap aduan ditargetkan ditindaklanjuti maksimal 24 jam sejak laporan diterima.

Menurutnya, inovasi ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan air bersih.

Perumdam juga melakukan digitalisasi sistem dan kalibrasi alat produksi secara bertahap.

Langkah ini bertujuan menjaga kualitas serta kuantitas distribusi air kepada masyarakat.

Program La Gacor sejalan dengan arahan Pemkot Kendari untuk peningkatan pelayanan publik.

Wali Kota Kendari mendorong inovasi demi mewujudkan kota layak huni dan berkelanjutan.

Perumdam berharap masyarakat aktif melaporkan gangguan agar penanganan lebih cepat.*

Proyek Crossdrain Kendari Diduga Picu Banjir Lumpur Warga

KENDARIKINI.COM – Proyek crossdrain di batas Konawe Selatan–Kendari menuai sorotan usai diduga memicu banjir lumpur.

Peristiwa terjadi di Kelurahan Sabuli, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Jumat (27/3/2026).

Sedikitnya tujuh rumah warga di RT 5 dan RT 6 terdampak genangan bercampur lumpur pekat.

Air bahkan masuk ke dalam rumah dan merusak sejumlah barang milik warga.

Warga menyebut banjir tidak pernah terjadi sebelum proyek tersebut dikerjakan.

“Dulu tidak pernah banjir, sekarang air meluap ke rumah,” ujar seorang warga.

Ia menduga pemasangan karung berisi pasir membuat aliran air tersumbat dan meluap.

Warga juga menyoroti adanya perubahan alur drainase akibat aktivitas proyek di lokasi.

Penumpukan material disebut mempersempit jalur air hingga menyebabkan genangan saat hujan.

Akibatnya, aliran air tidak mengalir normal dan justru mengarah ke permukiman warga.

Proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran negara dan dikerjakan oleh CV Cipta Karya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait perencanaan teknis dan analisis dampak lingkungan proyek.

Warga mendesak pemerintah dan pelaksana proyek segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Mereka meminta langkah cepat agar fungsi drainase kembali normal dan banjir tidak terulang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.*

Kejagung Jajaki Kerja Sama Pendidikan Hukum dengan Universitas China

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung RI menerima kunjungan delegasi China University of Political Science and Law (CUPL), Kamis (26/3/2026).

Pertemuan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, memperkuat kemitraan pendidikan dan penegakan hukum.

Jamdatun Prof. R. Narendra Jatna mewakili Kejagung menyambut langsung delegasi yang dipimpin Jiang Zeting.

Ia mengapresiasi CUPL sebagai institusi hukum bergengsi dengan kontribusi besar dalam pembangunan sistem hukum modern Tiongkok.

Kejagung menyambut usulan kerja sama pelatihan jaksa dan pengembangan kajian hukum strategis lintas negara.

Bidang kerja sama meliputi anti-korupsi, hukum lingkungan, kejahatan transnasional, hingga bantuan hukum timbal balik.

Pertemuan juga membahas rencana pendirian China-Indonesia Investment and Rule of Law Research Center.

STIH Adhyaksa didorong menjadi tuan rumah sekaligus mitra akademis pusat penelitian tersebut.

STIH dinilai memiliki kapasitas mengembangkan kajian hukum investasi dan risiko hukum lintas batas.

Selain itu, STIH Adhyaksa telah membentuk pusat studi Legal, Cultural, and Investment Studies for Indonesia-China (LCIC).

Pusat studi ini fokus menghasilkan riset hukum investasi dan dialog peradaban hukum Indonesia-Tiongkok.

Kejagung juga mendorong peningkatan kualitas SDM melalui studi lanjut bagi akademisi muda.

Dua akademisi STIH Adhyaksa diusulkan melanjutkan program doktor di CUPL.

Pertemuan ini diharapkan menghasilkan kerja sama konkret memperkuat supremasi hukum kawasan Asia dan ASEAN.*

Damkar Kendari Evakuasi Tabung Gas Bocor di Kandai

KENDARIKINI.COM – Tim Damkar Kendari mengevakuasi tabung gas bocor di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Jumat (27/3/2026).

Laporan diterima sekitar pukul 09.05 Wita melalui Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari.

Tim langsung bergerak satu menit setelah laporan dan tiba di lokasi pukul 09.16 Wita.

Lokasi kejadian berada di Jalan Gajah Mada dengan jarak sekitar 7,7 kilometer dari markas.

Humas Damkar Kendari, Martoyo Awaluddin, mengatakan evakuasi dilakukan cepat dan terukur.

Petugas berhasil mengamankan tabung gas bocor tanpa menimbulkan korban maupun kerusakan.

Proses penanganan selesai pada pukul 09.25 Wita dalam kondisi aman dan terkendali.

Tim juga memberikan edukasi kepada pelapor terkait bahaya kebocoran gas dan langkah penanganan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kebakaran atau ledakan di kemudian hari.

Satu unit armada dari Pos Benu-Benua dikerahkan dalam operasi tersebut.

Kegiatan meliputi persiapan peralatan, pengecekan lokasi, hingga dokumentasi.

Damkar Kendari mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap penggunaan tabung gas di rumah.*

Kebakaran Rumah di Mokoau Kendari Dipicu Kulkas Terbakar

KENDARIKINI.COM – Kebakaran rumah terjadi di BTN Wahana Asri Prima, Mokoau, Kota Kendari, Jumat (27/3/2026) siang.

Peristiwa dilaporkan melalui Call Center 112 sekitar pukul 12.06 Wita.

Humas Damkar Kendari, Martoyo Awaluddin, mengatakan api diduga berasal dari kulkas yang terbakar di dalam rumah.

Kebakaran terjadi di Blok C Nomor 1 BTN Wahana Asri Prima dengan jarak tempuh sekitar 6 kilometer dari Pos Poasia.

Tim pemadam kebakaran segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.

Namun saat tiba di lokasi, petugas tidak lagi menemukan api maupun asap.

Setelah berkoordinasi dengan Call Center 112, diketahui api telah berhasil dipadamkan sebelum petugas tiba.

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.

Bagian yang terbakar hanya kulkas, sehingga kerugian material relatif kecil.

Petugas tetap melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan kondisi benar-benar aman.

Satu unit mobil pemadam dari Poskotis Poasia dikerahkan bersama satu regu tim pemadaman.

Pihak Damkar mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menggunakan peralatan listrik di rumah.

Terutama saat meninggalkan rumah, guna mencegah potensi kebakaran serupa.*

Gubernur Sultra Target Bangun 400 Rumah Layak Huni 2026

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sultra Andi Sumangerukka meninjau kawasan rumah layak huni modern di Makassar, Jumat (27/3/2026).

Kunjungan dilakukan usai menghadiri Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) sehari sebelumnya di Sulawesi Selatan.

Ia didampingi Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wamen PPPA Veronica Tan.

Perumahan tersebut dibangun Kementerian Sosial untuk masyarakat miskin dengan konsep hunian modern dan efisien.

Salah satu rumah dikunjungi milik orangtua Naila, simbol nasional pengentasan kemiskinan era Presiden Prabowo Subianto.

Di lokasi, terdapat sekitar 20 unit rumah tipe knock down yang telah dihuni warga penerima manfaat.

Rumah berukuran tipe 36 menggunakan material panel PVC dengan desain modern dan pembangunan cepat.

Gubernur menilai konsep tersebut efektif diterapkan di wilayah terpencil Sulawesi Tenggara.

“Kami melihat langsung desain dan penataan kawasan sebagai bahan perencanaan di Sultra,” ujar Andi Sumangerukka.

Pemprov Sultra menargetkan pembangunan 400 unit rumah layak huni bagi masyarakat miskin pada 2026.

Rumah tersebut akan tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Tenggara.

Gubernur juga membuka peluang kolaborasi dengan Kementerian Sosial untuk pembangunan serupa di daerah.

Kadis Sosial Sultra, Parinringi, menyebut pihaknya telah diminta berkoordinasi dengan Kemensos terkait program tersebut.

Kunjungan diakhiri dialog bersama warga untuk mendengar langsung manfaat rumah layak huni tersebut.*

GMNI Kendari Desak Hentikan Pembangunan Kopdes Polindu

KENDARIKINI.COM – DPC GMNI Kota Kendari meminta Pemprov Sulawesi Tenggara menghentikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Polindu.

Pembangunan tersebut berada di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, yang kini memicu polemik di tengah masyarakat setempat.

Ketua DPC GMNI Kendari, Aji Darmawan, menilai pembangunan tidak mematuhi aturan dan merugikan warga pemilik lahan.

Ia menyebut tindakan kepala desa terkesan sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan hak masyarakat atas tanah tersebut.

GMNI juga mendukung langkah warga, termasuk Diman Safaat dkk, yang menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi sengketa.

Menurut Aji, tindakan warga bukan tanpa alasan karena mereka memiliki Sertifikat Hak Milik atas lahan tersebut.

Ia menyoroti laporan kepala desa terhadap warga atas dugaan pengrusakan sebagai bentuk diskriminasi terhadap masyarakat sendiri.

GMNI menilai langkah tersebut justru memperkeruh situasi dan memperbesar konflik di Desa Polindu.

“Kepala desa seperti menciptakan api di tengah kerumunan bensin,” tegas Aji Darmawan.

Sementara itu, Kabid Agitasi dan Propaganda GMNI, Kino Saputra, meminta Polda Sultra melakukan koordinasi dengan Polres Buton Tengah.

Ia menekankan agar penanganan laporan dugaan pengrusakan dilakukan secara objektif dan mendalam.

Kino menyebut warga yang dilaporkan memiliki dasar hukum kuat sebagai pemilik lahan bersertifikat.

Menurutnya, proses pidana menjadi tidak rasional jika belum ada putusan pengadilan terkait status lahan tersebut.*

Kejaksaan Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank Pemerintah

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank pemerintah.

Penetapan disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat, 27 Maret 2026.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti cukup.

Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Delapan tersangka merupakan pejabat divisi agribisnis dan analisis risiko kredit di kantor pusat bank pemerintah.

Total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini mencapai 115 orang.

Kasus ini terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

PT BSS mengajukan kredit investasi tahun 2011 senilai Rp760,8 miliar.

PT SAL kembali mengajukan kredit pada 2013 sebesar Rp677 miliar.

Dalam prosesnya, ditemukan dugaan manipulasi data analisis kredit.

Kesalahan tersebut menyebabkan kredit bermasalah, termasuk syarat agunan dan pencairan plasma.

Kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit pembangunan pabrik kelapa sawit.

Total plafon kredit PT SAL mencapai Rp862,25 miliar.

Sementara PT BSS menerima plafon kredit sebesar Rp900,66 miliar.

Saat ini, seluruh kredit tersebut berstatus kolektabilitas lima atau macet.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menjerat mereka dengan pasal primair dan subsidair terkait penyalahgunaan kewenangan.

Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan berlaku.*

Enam Karyawan CV Makkuraga Diduga di PHK Sepihak

KENDARIKINI.COM – Enam karyawan mengaku dipecat tanpa pemberitahuan tertulis oleh CV Makkuraga Tama Kreasindo di Konawe Utara.

Salah satu karyawan, Elvis, menyebut perusahaan menyatakan mereka mengundurkan diri secara sukarela.

Ia mengungkapkan beberapa rekannya diberhentikan tanpa surat resmi dari perusahaan.

“Teman kami dipanggil lalu diberitahu dipecat tanpa surat fisik,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Karyawan lain seperti Musriandi, Muh. Adil, Irdan, dan Febrianto mengalami hal serupa.

Mereka mengaku telah bekerja lebih dari setahun tanpa menerima pemberitahuan PHK secara resmi.

Informasi pemutusan kerja disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Namun, saat dikonfirmasi, pihak lain di perusahaan menyebut mereka telah mengundurkan diri.

“Sejak diminta tidak masuk kerja, kami tidak menerima surat apapun,” kata salah satu karyawan.

Mereka menilai tindakan tersebut tidak sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.

Sejumlah dugaan pelanggaran juga disampaikan para karyawan terhadap perusahaan.

Di antaranya sisa kontrak tidak dibayarkan dan kompensasi kerja tidak diberikan.

Selain itu, karyawan mengaku tidak mendapat cuti tahunan meski masa kerja lebih setahun.

Mereka juga mengaku mendapat tekanan untuk mengakui pengunduran diri secara sepihak.

Dalam aturan ketenagakerjaan, PHK wajib melalui prosedur dan pemberitahuan tertulis.

Hak pekerja seperti pesangon dan kompensasi harus dipenuhi sesuai ketentuan.*

Damkar Kendari Evakuasi Ular Besar di Rumah Warga Puuwatu

KENDARIKINI.COM – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kendari mengevakuasi seekor ular besar dari rumah warga di Puuwatu.

Peristiwa terjadi di BTN Mangkubumi Blok F15, Kelurahan Watulondo, Jumat (27/3/2026).

Laporan diterima pukul 11.17 Wita dari warga bernama Fadli (24).

Tim rescue pleton 1 berangkat pukul 11.21 Wita dan tiba di lokasi pukul 11.32 Wita.

Humas Damkar Kendari, Martoyo Awaluddin, mengatakan evakuasi berlangsung cepat dan terkendali.

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penanganan terhadap ular yang berada di dalam rumah.

“Ular berhasil dievakuasi dengan aman oleh tim rescue pleton 1,” ujarnya.

Proses evakuasi selesai sekitar pukul 12.15 Wita tanpa kendala berarti.

Jarak lokasi kejadian sekitar 6,5 kilometer dari Mako Damkar Kendari dengan kondisi cuaca cerah.

Petugas menggunakan peralatan standar seperti tongkat ular, senter, dan unit rescue.

Langkah penanganan meliputi persiapan alat, menuju lokasi, peninjauan, hingga dokumentasi.

Damkar mengimbau warga segera melapor jika menemukan hewan berbahaya di lingkungan sekitar.*

Polres Konawe Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 8,86 Gram Barang Bukti

KENDARIKINI.COM – Satresnarkoba Polres Konawe mengungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi.

Seorang pria berinisial MI (23) diamankan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasi Humas Polres Konawe IPTU Andi Guntur membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut.

Tersangka diketahui MI, warga Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka di lokasi.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu di kamar kost tersangka.

Total barang bukti narkotika mencapai 8,86 gram bruto dalam puluhan sachet siap edar.

Barang bukti ditemukan di lantai, keranjang, hingga halaman samping kost tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita ponsel, alat isap, pyrex kaca, plastik kosong, dan korek gas.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Konawe.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim opsnal,” ujar IPTU Andi Guntur.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium dan gelar perkara.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polres Konawe mengimbau masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.*

Polisi Tangkap Wanita di Kendari, Sabu 16,43 Gram Disita

KENDARIKINI.COM – Ditresnarkoba Polda Sultra mengungkap kasus sabu seberat 16,43 gram di Kota Kendari.

Pengungkapan dilakukan Tim 2 Opsnal Subdit 1, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.20 Wita.

Seorang perempuan berinisial AP (23) diamankan di rumahnya di Jalan Kelapa II, Anduonohu, Poasia.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/III/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Sultra.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 33 sachet diduga berisi sabu siap edar.

Petugas juga menyita timbangan digital, plastik kosong, alat hisap, dan satu unit ponsel.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Tim kemudian melakukan penyelidikan melalui pengamatan dan pembuntutan terhadap target.

“Setelah dipastikan, tim langsung mengamankan tersangka di dalam rumahnya,” ujar Kombes Pol Amry Yudhy.

Awalnya tersangka tidak kooperatif saat diinterogasi oleh petugas.

Namun, penggeledahan lanjutan menemukan sabu disembunyikan di bawah spring bed bekas.

Barang bukti berada dalam kantong berisi bungkus makanan ringan dan rokok.

Tersangka mengaku memperoleh sabu dari narapidana Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A.

Transaksi dilakukan dengan sistem tempel melalui komunikasi telepon dan WhatsApp.

Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kendari.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.*

Optimalisasi Aset Kelautan Sultra, Wagub Hugua Targetkan PAD Meningkat

KENDARIKINI.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, menegaskan komitmen mengoptimalkan aset kelautan dan perikanan untuk mendorong ekonomi daerah.

Hal itu disampaikan saat kunjungan ke Balai Benih Udang Mata dan Balai Jasa Dok, Kamis (26/3/2026).

Menurut Hugua, pembangunan harus fokus pada sektor produktif bernilai ekonomi tinggi dan berdampak langsung pada peningkatan PAD.

Ia menilai optimalisasi aset lebih efektif dibanding membangun baru tanpa perencanaan matang.

“Semua fasilitas harus produktif, memberi nilai tambah, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Hugua juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penguatan sektor kelautan.

Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan gubernur dan DPRD untuk dukungan kebijakan dan anggaran.

Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, Sri Resqina Laydi, menyebut Balai Benih Udang berpotensi besar.

Dalam satu siklus, balai mampu menghasilkan 1 juta benur, dengan potensi 4 juta benur per tahun.

Benur tersebut dimanfaatkan tambak di Konawe Selatan dan Bombana dengan estimasi produksi 400 ton udang.

Dengan harga Rp60 ribu per kilogram, potensi omzet mencapai Rp24 miliar bagi pelaku usaha.

Balai benih juga menjadi sumber PAD dengan target Rp125 juta pada 2026.

Sementara Balai Jasa Dok mendukung perawatan kapal nelayan dengan biaya terjangkau.

Pada 2025, PAD balai dok mencapai Rp128 juta, dan ditargetkan Rp250 juta pada 2026.

Peningkatan fasilitas dari dua menjadi lima rel diproyeksikan mendorong PAD hingga Rp500 juta per tahun.*

OTT LSM Kendari, Uang Rp29,8 Juta Diduga untuk Pemblokade

KENDARIKINI.COM – Polisi menyita uang Rp29,8 juta dalam OTT enam oknum LSM di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyebut uang diduga akan dibagikan kepada pemblokade jalan.

“Total Rp29,8 juta, rencananya dibagi kepada yang ikut blokade,” ujar Welliwanto.

Ia mengatakan, enam oknum LSM tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Kendari.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.

“Kita masih dalami semuanya,” tegasnya.

Sebelumnya, enam pria diamankan dalam OTT di sebuah warung kopi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia.

Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nikel di wilayah Sulawesi Tenggara.

Para terduga pelaku mengaku sebagai anggota LSM yang beroperasi di wilayah Sultra.

Polisi menyebut operasi ini sebagai bagian dari upaya memberantas premanisme dan pemerasan terhadap dunia usaha.

Langkah tersebut juga bertujuan menciptakan iklim investasi yang aman, khususnya di sektor pertambangan daerah.*

Aktivis Konawe Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Pelanggaran Tambang PT ST Nickel

KENDARIKINI.COM – Aktivis Muhammad Rahim menyoroti dugaan kriminalisasi aktivis di tengah persoalan tambang PT ST Nickel di Konawe.

Ia menilai kasus dugaan pemerasan harus dilihat secara utuh dan tidak disimpulkan sepihak oleh publik.

Menurutnya, kehadiran aktivis merupakan respon atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas hauling perusahaan tambang.

Pelanggaran diduga meliputi kelebihan muatan, aktivitas di luar jam operasional, serta risiko kecelakaan bagi warga.

Rahim menyebut pelanggaran tersebut terjadi berulang, namun belum terlihat penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Ia mempertanyakan ketegasan aparat terhadap perusahaan yang diduga terus melakukan pelanggaran secara terbuka.

Tindakan pemalangan kendaraan oleh aktivis dinilai sebagai bentuk tekanan sosial akibat lemahnya pengawasan.

Terkait dugaan pemberian uang, ia menilai belum tentu memenuhi unsur pidana pemerasan tanpa bukti paksaan.

Ia juga meminta agar peran perusahaan dalam dugaan pemberian tersebut turut didalami secara objektif.

Rahim menyoroti proses OTT Polresta Kendari yang dinilai menimbulkan pertanyaan terkait keadilan penegakan hukum.

Sementara itu, aktivitas perusahaan tambang disebut masih berjalan meski diduga melanggar ketentuan berulang.

Ia mendesak aparat bertindak profesional, objektif, serta menindak semua pihak tanpa tebang pilih.

Rahim juga menyampaikan tuntutan evaluasi kinerja kepolisian dan penindakan terhadap perusahaan terkait.

Ia menegaskan aktivis merupakan bagian kontrol sosial dalam menjaga kepentingan masyarakat.*

Gempur Sultra Soroti Dugaan Ketidakadilan Polda dalam Kasus JMSI VS Kadispar

KENDARIKINI.COM – Gempur Sultra menyoroti dugaan ketidakadilan Polda Sultra terkait pemanggilan jurnalis dan Ketua JMSI Sultra.

Ketua Gempur Sultra, Sawal Petrus, meminta kepolisian bertindak profesional dan menjunjung tinggi keadilan hukum.

Ia menegaskan Polda Sultra harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum sesuai amanat Undang-Undang.

Menurutnya, penanganan laporan JMSI Sultra terkait inisial RB sebagai Kadispar Sultra harus dilakukan secara adil.

Sawal menilai keadilan hukum wajib ditegakkan tanpa tebang pilih dalam setiap proses penanganan perkara.

Ia juga meminta Gubernur Sultra mengedepankan sistem merit dalam penempatan pejabat di lingkup pemerintahan.

Menurutnya, pejabat yang kerap membuat pernyataan di luar kewenangan perlu dievaluasi secara serius.

Gempur Sultra berharap seluruh pihak dapat menjaga profesionalitas demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.*

Adi Yusuf Tamburaka Luncurkan Tiga Buku Strategis Pembangunan

KENDARIKINI.COM – Penulis Adi Yusuf Tamburaka kembali meluncurkan tiga buku bertema pembangunan daerah dan nasional.

Ketiga buku berjudul Pengelolaan SDA, Pajak dan Dana Desa, Tanah Ulayat, Pertambangan dan CSR, serta Korupsi.

Seluruh buku diterbitkan CV Azka Pustaka, disusun dari pengalaman empiris, kajian lapangan, dan keterlibatan kebijakan publik.

Buku pertama menyoroti optimalisasi sumber daya alam, pajak daerah, dan dana desa bagi kesejahteraan masyarakat.

Adi Yusuf menilai transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran pengelolaan masih perlu ditingkatkan secara serius.

Buku kedua mengulas relasi masyarakat adat, negara, dan perusahaan tambang dalam konteks tanggung jawab sosial perusahaan.

Ia menegaskan pelaksanaan CSR belum optimal dan minim integrasi kebutuhan riil masyarakat sekitar tambang.

Buku ketiga membahas pentingnya pencegahan korupsi dan penegakan hukum yang konsisten serta sistematis.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dibarengi penguatan sistem dan partisipasi publik yang aktif.

Dalam pengantar, ia menyebut buku lahir dari keprihatinan terhadap tata kelola pemerintahan yang belum optimal.

Ia berharap karya ini menjadi rujukan, bahan diskusi, serta inspirasi kebijakan bagi pemerintah dan masyarakat sipil.

Peluncuran ini menegaskan komitmennya mendorong pembangunan adil, transparan, dan berkelanjutan, khususnya di daerah.*

Sengketa Lahan Kopdes Polindu Memanas, Pemilik SHM Bakar Material

KENDARIKINI.COM – Ketegangan terjadi di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah, Kamis (26/3/2026) sore.

Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih terhenti setelah pemilik lahan memprotes keras aktivitas proyek.

Pemilik lahan, Diman Safaat, membakar material bangunan sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan di atas lahannya.

Ia mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Kantor Pertanahan Buton Tengah.

Menurutnya, proyek tetap berjalan meski ia telah melarang pekerja melanjutkan pembangunan di lokasi sengketa.

Diman mendatangi lokasi dan menghentikan aktivitas pekerja sebelum akhirnya membakar kayu papan cor.

Ia menilai pemerintah desa dan daerah tidak serius menyelesaikan konflik lahan tersebut.

“Pemerintah terkesan menutup mata dan membiarkan hak kami diserobot,” ujarnya di lokasi kejadian.

Diman juga menyinggung hasil mediasi sebelumnya yang dipimpin Dandim 1413/Buton.

Dalam mediasi itu, aktivitas pembangunan diminta dihentikan hingga status lahan dinyatakan clear.

Namun, ia menyebut pembangunan tetap dilanjutkan tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.

“Kami punya legalitas resmi, tapi tidak diakui,” tegasnya.

Sebagai ahli waris, Diman menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas tanah leluhurnya.

Sementara itu, aparat Polsek Mawasangka terlihat mengamankan situasi di lokasi kejadian.

Kondisi di lapangan dilaporkan tetap terkendali meski sempat terjadi ketegangan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah belum memberikan keterangan resmi.*

Diduga Prematur, LAT Soroti OTT LSM dan Ormas di Kendari

KENDARIKINI.COM – Wakil Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Tolaki (LAT), Khalid Usman angkat suara perihal diamankan sejumlah LSM dan Ormas, Kamis 26 Maret 2026.

“Tentu kita mempertanyakan adanya statement, terkait adanya ott pemerasan, sebenarnya kalau kita mau kaji secara logika hukum tentu ini diduga masih prematur,” katanya.

Sambungnya bahwa yang dinamakan OTT pemberi dan penerima harus dijerat.

“OTT adalah pemberi dan penerima harus kena kalau dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

“Tapi dalam undang-undang secara umum, Kalau KUHP baru tentu ini masih perlu dikaji oleh penyidik Polres, apakah ini memenuhi unsur atau tidak,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa jika melihat dari video yang beredar, uang tersebut yang dijadikan barang bukti masih berada dalam penguasaan karyawan PT ST Nickel.

“Karena kalau kita melihat dari video yang beredar, uang tersebut diduga masih berada ditangan karyawan atau staf ST Nickel, dan belum berada ditangan adik-adik Ormas dan LSM,” bebernya.

“Tentu mereka dipanggil untuk ngopi, untuk membicarakan terkait pemalangan, tentu ada sebab akibat,” pungkasnya.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti