Minggu, Oktober 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 68

Yuk Datang di Pasar Tani Hortikultura Sultra, Dapatkan Harga Terjangkau dari Petani Lokal

KENDARI, KENDARIKINI.COM – Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara menghadirkan Pasar Tani Hortikultura bagi masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari operasi pasar untuk membantu pengendalian harga pangan di daerah.

Plt Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir, mengatakan pasar tani menghadirkan produk segar langsung dari petani.

“Langkah ini memotong rantai distribusi sehingga harga lebih terjangkau bagi masyarakat luas,” katanya.

Sambungnya, Beragam komoditas dijual, seperti cabai, tomat, bawang merah, terong, kacang panjang, hingga buah segar.

“Produk yang ditawarkan meliputi semangka, melon, pepaya, jeruk, dan aneka sayuran hortikultura lainnya,” tambahnya.

Pasar ini juga menjadi upaya pemerintah daerah mendorong konsumsi produk lokal berkualitas.

“Kegiatan tersebut diharapkan meningkatkan kesejahteraan petani di Sulawesi Tenggara,” ungkapnha.

Pasar Tani Hortikultura terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat dengan harga lebih murah dari pasar umum.

“Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 April 2026, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai. Lokasi kegiatan berada di Tugu Pilar, samping Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari,” bebernya.*

Motor Terjun ke Sungai di Kendari, Pengendara Luka Parah

KENDARIKINI.COM – Seorang pengendara motor berinisial LA mengalami kecelakaan tunggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin dini hari (6/4/2026).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Orinunggu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

Korban kehilangan kendali saat berkendara hingga terperosok ke sungai di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Z1.

Saat itu, korban bergerak dari Bundaran Gubernur Sultra menuju BTN Kendari Permai di Padaleu.

Namun, saat melintasi Jalan Orinunggu, kendaraan korban tiba-tiba oleng dan tidak terkendali.

Korban kemudian menabrak tiang rambu lalu lintas di sisi jalan dengan benturan cukup keras.

“Pengendara kehilangan kendali, lalu menabrak tiang rambu di sisi jalan,” ujar AKP Kevin Fahri Ramadhan.

Akibat benturan tersebut, korban terpental dari motor dan jatuh ke sungai di sekitar lokasi.

Warga yang mengetahui kejadian langsung memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kota Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.

Selain korban luka, sepeda motor yang digunakan mengalami kerusakan cukup parah.*

Dugaan ‘Anggaran Siluman’, Dana Renovasi Asrama Mahasiswa Bombana di Makassar Tiba-Tiba Lenyap

BOMBANA, KENDARIKINI.COM – Sebuah unggahan video dari akun TikTok @saptabahaya mendadak viral setelah menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana.

Dalam video tersebut, seorang anggota DPRD Kabupaten Bombana, Justang, mengungkapkan adanya pengalihan anggaran renovasi asrama mahasiswa yang berada di Makassar tanpa melalui pembahasan resmi di dewan.

Dalam cuplikan *live streaming* yang dibagikan, Justang menjelaskan bahwa anggaran senilai ratusan juta rupiah sebelumnya telah dialokasikan untuk perbaikan asrama mahasiswa Bombana di Makassar.

Namun, saat dilakukan pengecekan, dana tersebut dikabarkan “hilang” atau digeser untuk peruntukan lain tanpa persetujuan DPRD.

“Itu kan ada anggarannya kemarin sekian ratus juta, tapi tiba-tiba hilang… digeser tanpa persetujuan DPRD,” ujar Justang dalam potongan video tersebut.

Narator dalam video @saptabahaya juga memperlihatkan kondisi terkini asrama mahasiswa tersebut. Jauh dari kata layak, asrama yang seharusnya menjadi tempat tinggal mahasiswa itu kini tampak.

“Terbengkalai dan tidak terawat, Halaman dipenuhi genangan air hijau yang menyerupai kolam lumut. Fasilitas bangunan yang rusak** dan sangat tidak representatif untuk dihuni.

Bahkan, narator menyindir kondisi asrama tersebut lebih mirip dengan “tempat pemancingan” daripada sebuah hunian mahasiswa.

Kabar ini memicu reaksi keras dari warganet dan mahasiswa. Kebijakan Pemda Bombana yang melakukan pergeseran anggaran secara sepihak dinilai sebagai langkah yang tidak transparan dan mencederai kepentingan pendidikan.

Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Pemda Bombana terkait alasan pemangkasan atau penggeseran dana renovasi tersebut. Para mahasiswa berharap agar hak mereka untuk mendapatkan hunian yang layak segera dikembalikan, mengingat asrama tersebut merupakan aset penting bagi mereka yang tengah menempuh pendidikan di luar daerah.*

Sengketa Batas Pondidaha-Amongedo Picu Dugaan Tambang Nikel Ilegal

KENDARIKINI.COM – Sengketa tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amongedo kembali memanas. Konflik ini diduga terkait eksploitasi nikel di lahan ulayat.

Ketidakjelasan batas wilayah dinilai bukan sekadar administrasi. Kondisi ini berpotensi menyeret konflik sosial dan pelanggaran hukum di lapangan.

Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka menilai pemerintah dan aparat belum tegas. Padahal, dasar hukum telah diatur dalam Perda 2005 dan Perbup 2008.

Ketua lembaga, Indra Dapa Saranani, menyebut penegasan batas wilayah masih mandek. Hal itu membuka ruang konflik dan dugaan pelanggaran.

Ia menyoroti aktivitas tambang nikel di lahan ulayat Pondidaha. Luasnya diperkirakan mencapai 2.700 hektare tanpa kepastian status hukum.

Indra mendesak Bupati Konawe segera menindaklanjuti regulasi yang ada. Penegasan batas dinilai penting untuk kepastian hukum masyarakat.

Desakan juga diarahkan kepada Polres Konawe. Aparat diminta aktif memfasilitasi penyelesaian konflik melalui pendekatan dialog.

Menurutnya, dialog diperlukan untuk meredam potensi gesekan sosial. Selain itu, memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi.

Ia juga menyinggung dugaan penyerobotan lahan dan eksploitasi nikel. Aktivitas tersebut disebut tanpa persetujuan pihak berhak.

Situasi ini dinilai memperkeruh konflik dan meningkatkan risiko benturan. Penanganan cepat dinilai sangat mendesak.

Lembaga tersebut turut meminta DPRD Konawe tidak pasif. Koordinasi lintas lembaga dianggap penting untuk solusi hukum.

Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Kepastian batas wilayah dan perlindungan hak ulayat menjadi tuntutan utama.*

DPD RI Bahas Konflik PT SCM, Koalisi Besar Save Routa Ajukan Tuntutan

KONAWE, KENDARIKINI.COM – Koalisi Besar Save Routa menyampaikan sejumlah tuntutan dalam rapat bersama DPD RI di Konawe.

Rapat tersebut digelar di Aula BKSDM Konawe, dihadiri Umar Bonte dan Abd. Waris Halid.

Sekjen Save Routa, Jefri Rembasa, mengatakan forum turut melibatkan berbagai pihak terkait konflik perusahaan.

Peserta rapat meliputi Inspektur Tambang, Dirkrimum Polda Sultra, dan Wakil Ketua DPRD Sultra.

Hadir pula DPP LAT, MAT Routa, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta aliansi masyarakat setempat.

Jefri menyebut enam tuntutan koalisi telah disampaikan dan dicatat oleh pimpinan Komite II DPD RI.

Namun, pihak PT SCM tidak hadir langsung dalam forum tersebut dan hanya diwakili manajer operasional.

Akibatnya, tidak ada pernyataan resmi perusahaan terkait konflik yang menjadi polemik internal.

DPD RI berkomitmen menindaklanjuti aspirasi melalui rapat dengar pendapat di Jakarta.

Seluruh aspirasi masyarakat adat dan koalisi akan dibahas dalam forum lanjutan tersebut.

Jefri menegaskan, rekomendasi tegas dapat dikeluarkan jika perusahaan terbukti mengabaikan kewajibannya.

DPD RI bahkan berpotensi merekomendasikan penghentian total operasional perusahaan kepada Presiden.

Hingga kini, konflik antara masyarakat dan perusahaan masih menjadi perhatian berbagai pihak.*

SBKB Konawe Kecam Dugaan PHK Sepihak PT Kampa Jaya

KONAWE, KENDARIKINI.COM – Serikat Buruh Keadilan Bersatu (SBKB) DPC Konawe mengecam dugaan PHK sepihak oleh PT Kampa Jaya.

Perusahaan jasa kebersihan RSUD Konawe itu diduga memecat karyawan tanpa alasan jelas dan prosedur yang sah.

SBKB menilai tindakan tersebut melanggar hak pekerja dan bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketua SBKB Konawe, Saiful S., menyebut pihaknya menyesalkan perlakuan terhadap salah satu anggotanya.

Ia menuntut perusahaan mengembalikan karyawan tersebut ke posisi semula serta membayar seluruh haknya.

“Kami minta pembenahan internal, khususnya soal PHK sepihak tanpa dasar,” tegas Saiful dalam keterangannya.

SBKB juga mendesak pembayaran kekurangan upah tenaga kebersihan sesuai ketentuan undang-undang.

Sementara itu, PT Kampa Jaya menyatakan PHK dilakukan sesuai aturan internal perusahaan.

Pihak perusahaan mengklaim karyawan tersebut telah beberapa kali mendapat peringatan soal kedisiplinan.

Namun, peringatan itu disebut tidak diindahkan hingga akhirnya berujung pada pemutusan kerja.

SBKB mengancam membawa kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk penyelesaian hubungan industrial.

Selain itu, SBKB mendesak manajemen RSUD Konawe mengevaluasi kinerja perusahaan tersebut.

Bahkan, mereka membuka kemungkinan meminta pergantian vendor jasa kebersihan di RSUD Konawe.

SBKB menegaskan akan terus memperjuangkan hak karyawan dan menuntut kepatuhan hukum perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak terkait.*

Polres Kolaka Tangkap Ayah Tiri Terduga Pelaku Pencabulan Anak

KOLAKA, KENDARIKINI.COM – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka menangkap terduga pelaku pencabulan anak di Kecamatan Pomalaa, Selasa (7/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, mengatakan pelaku berinisial I (29) telah diamankan di Mapolres Kolaka.

“Terduga pelaku merupakan ayah tiri korban dan sudah kami amankan,” ujar AKP Fernando.

Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban menerima informasi dari kerabat terkait dugaan perbuatan tersebut.

Mendapat laporan, ayah korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Kolaka untuk ditindaklanjuti.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terduga pelaku mengakui perbuatannya terkait dugaan pencabulan terhadap korban,” tambah Fernando.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku juga dijerat subsider Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 15 UU TPKS.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*

Istri Laporkan Mantan Ketua Pospera Sultra atas Dugaan Perzinahan

KENDARI, KENDARIKINI.COM – Seorang perempuan berinisial ISW (34) melaporkan suaminya, WKP (35), ke Polda Sulawesi Tenggara, Senin (6/4/2026).

WKP diketahui merupakan mantan Ketua Pospera Sultra. Laporan diajukan ke Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran hukum dalam rumah tangga.

Kuasa hukum ISW, Eka Subaktiar, menyebut laporan mencakup dugaan nikah siri, perzinaan, dan kohabitasi dengan perempuan RR (26).

“Terduga pelaku kami duga melanggar Pasal 402, 411, serta 412 KUHP,” ujar Eka di Polda Sultra.

Eka mengungkapkan, dugaan perselingkuhan terjadi sejak Desember 2025. Namun, kliennya baru memastikan pada Jumat (3/4/2026).

Pada 2024, ISW pernah memergoki hubungan terlarang tersebut. Saat itu, ia memilih memaafkan demi mempertahankan rumah tangga.

Namun, hubungan itu diduga kembali terjalin pada Desember 2025. Bahkan, berlanjut hingga dugaan pernikahan siri.

“Klien kami mendapat informasi mereka telah menikah siri. Perempuan itu juga diduga sedang hamil,” jelas Eka.

ISW berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

Warga Laporkan Pemda Konsel dan BPN soal Dugaan Pemalsuan Dokumen

KENDARIKINI.COM — Warga Konawe Selatan, Ir. Irwansyah, melaporkan Pemda Konsel dan BPN ke Polda Sultra.

Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen akta hibah dan penyerobotan lahan.

Irwansyah mengklaim sebagai pemilik sah lahan sejak tahun 1997.

Lahan yang disengketakan berada di kawasan perkantoran Bupati Konawe Selatan.

Laporan resmi diajukan ke Polda Sulawesi Tenggara pada Senin, 6 April 2026.

Kasus ini kini dalam proses penanganan aparat kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelapor berharap pihak berwenang dapat mengusut dugaan pelanggaran hukum secara transparan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemda Konsel maupun BPN terkait laporan tersebut.*

Polres Buton Cooling System Pasca Penikaman, Salurkan Bantuan Sembako

BUTON, KENDARIKINI.COM — Polres Buton melaksanakan cooling system pasca penikaman di Kelurahan Kombeli, Selasa, 7 April 2026.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyaluran bantuan sembako kepada keluarga korban.

Aksi berlangsung di kediaman korban, Kecamatan Pasarwajo, sebagai bentuk kepedulian kepolisian.

Langkah ini juga bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Hadir Kapolsek Pasarwajo AKP La Abudu bersama anggota dan Kasat Binmas Iptu Almuhalid.

Turut serta personel Sat Binmas serta Bhabinkamtibmas Kombeli Bripka Jailmudin Ali.

Polisi menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.

Petugas juga mengimbau masyarakat menyerahkan penanganan kasus kepada kepolisian.

Warga diminta tidak terprovokasi serta menahan diri demi menjaga ketertiban lingkungan.

Polisi mengajak keluarga korban turut mendoakan agar pelaku segera terungkap.

Cooling system diharapkan mampu meredam potensi konflik lanjutan di masyarakat.

Situasi keamanan di Kombeli ditargetkan tetap damai dan terkendali pascakejadian.*

Ahli Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak Mentah Pertamina Jilid II

JAKARTA, KENDARIKINI.COM — Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan pemeriksaan ahli dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026, dengan delapan terdakwa.

Para terdakwa yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, dan lainnya.

Ahli ekonomi UGM, Dr. Fahmy Radhi, memaparkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan minyak mentah.

Ia menyebut penggunaan kontrak spot lebih dominan dibanding kontrak term yang dianjurkan aturan internal Pertamina.

Menurutnya, kontrak spot menyebabkan biaya pengadaan jauh lebih mahal dan tidak sesuai Tata Kerja Organisasi.

JPU Andi Setyawan menyebut penggunaan kontrak spot mencapai lebih dari 80 persen.

Kondisi itu memicu pembengkakan biaya pengadaan minyak mentah secara signifikan.

Faktor lain yakni penambahan Pertamina Market Differential dalam Harga Perkiraan Sendiri pasar.

Selisih harga tersebut dinilai menjadi bagian dari kerugian keuangan negara.

Selain itu, ahli digital forensik Irwan Hariyanto mengungkap bukti elektronik dari perangkat para terdakwa.

Ditemukan percakapan Martin Haendra Nata dengan pihak internal Pertamina terkait pengadaan.

Komunikasi itu berkaitan dengan pengaturan Trafigura Asia Trading sebagai mitra usaha terseleksi.

Pengaturan tersebut mencakup impor produk kilang dan pengadaan minyak mentah.

JPU menilai keterangan para ahli memperkuat pembuktian tindak pidana korupsi dalam perkara ini.*

LBH HAMI Sultra Desak APH Tindak Pelaku Setrum Ikan di Sungai Konaweeha

KENDARIKINI.COM – Praktik penangkapan ikan menggunakan setrum di Sungai Lahambuti dan Konaweeha menuai sorotan.

Keluhan itu disampaikan salah satu warga atas nama Adriansyah melalui pesan Facebook kepada Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan.

Warga mengaku prihatin terhadap kerusakan ekosistem sungai akibat maraknya penggunaan alat setrum.

Menurutnya, praktik tersebut dilakukan menggunakan genset hingga alat setrum elektrik yang mematikan biota sungai.

“Bahkan buaya saja bisa mati akibat setrum itu,” tulis warga dalam pesannya.

Dampaknya, masyarakat yang mencari ikan secara tradisional kini semakin kesulitan mendapatkan hasil tangkapan.

Padahal, sebelumnya sungai tersebut menjadi sumber utama kebutuhan ikan bagi warga Konawe dan Konawe Selatan.

Warga juga menilai pemerintah dan aparat penegak hukum belum menunjukkan tindakan tegas.

Padahal, aturan terkait larangan praktik tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Menanggapi hal itu, Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, mendesak pihak berwenang segera bertindak.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan praktik merusak lingkungan terus berlangsung.

Andre menegaskan, tindakan tegas penting untuk menjaga ekosistem sungai dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Ia juga mendorong adanya pengawasan serius dari pemerintah daerah hingga tingkat desa.

“Ini harus segera ditindak agar kerusakan tidak semakin parah,” tegasnya.*

Kejaksaan Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank Pemerintah

PALEMBANG, KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank pemerintah, Selasa (7/4/2026).

Kasi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, menyebut penahanan dilakukan setelah pemeriksaan tujuh dari delapan tersangka.

Kasus ini terkait pemberian fasilitas pinjaman kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010 hingga 2014.

Tersangka yang ditahan yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang.

Penahanan berlangsung sejak 7 April hingga 26 April 2026 untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Sementara dua tersangka lain, KA dan TP, tidak ditahan karena alasan kesehatan yang diperkuat rekam medis.

Satu tersangka lainnya, AC, tidak memenuhi panggilan karena menjalani operasi ginjal di rumah sakit Jakarta.

Selain itu, Kejati Sumsel juga meningkatkan status perkara lain ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Musi Banyuasin, periode 2019-2025.

Kasus ini bermula dari Perbup Muba Nomor 28 Tahun 2017 tentang kewajiban pemanduan kapal tongkang.

Kemudian, kerja sama dilakukan dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 sebagai operator pemanduan.

Dalam praktiknya, operator memungut tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas kapal.

Namun, pungutan tersebut tidak masuk ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin.

Penyidik memperkirakan kerugian negara atau keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar.

Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.*

Kejagung Usut Tambang Ilegal PT AKT, Negara Terancam Rugi Besar

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau langsung lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).

Peninjauan dilakukan dalam rangka penegakan hukum oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Sebelumnya, penyidik JAM PIDSUS menetapkan ST sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan dilakukan karena aktivitas tambang tetap berjalan meski izin usaha telah dicabut sejak 2017.

Satgas PKH juga telah menindak PT AKT karena tidak menyelesaikan kewajiban hingga batas waktu ditentukan.

Penanganan kasus kemudian dilanjutkan melalui mekanisme penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.

Dalam pengembangan, penyidik menemukan keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di 17 lokasi di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Dari penggeledahan, disita dokumen penting, data elektronik, serta alat berat terkait perkara.

Kejaksaan menyebut potensi kerugian negara sangat besar dan masih dalam proses penghitungan auditor.

Sebanyak 25 saksi telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.

Penyidik juga melakukan pelacakan aset serta pemblokiran rekening milik tersangka dan pihak terafiliasi.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara dari kerugian lebih besar.

Kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.

Peninjauan lokasi turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan anggota Satgas PKH.*

Dua Lansia Jadi Tersangka Saat Pertahankan Lahan di Routa

KENDARIKINI.COM – Dua warga lanjut usia ditetapkan tersangka usai mempertahankan lahan di Routa, Konawe.

Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra.

Keduanya mempertahankan kebun seluas tiga hektare di Parubada, Kelurahan Routa.

Lahan tersebut masuk wilayah izin usaha pertambangan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Kebun itu telah dikelola turun-temurun jauh sebelum perusahaan masuk wilayah tersebut.

Keluarga menyebut lahan memiliki surat keterangan tanah atas nama keluarga.

Keduanya dijerat pasal tindak pidana kehutanan dalam Undang-Undang Kehutanan dan Cipta Kerja.

Polisi juga menyita rumah kebun dan memasang garis polisi di lokasi.

Wawan, keluarga korban, menyebut kebun ditanami singkong, jengkol, dan tanaman kebutuhan sehari-hari.

Ia mengatakan warga baru mengetahui wilayah itu masuk IUP perusahaan pada 2025.

Perusahaan disebut beberapa kali meminta keduanya meninggalkan lahan.

Namun, Abdul Karim dan Gunawan menolak karena menganggap itu tanah ulayat.

Warga juga menilai perusahaan belum memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Laporan terhadap keduanya diajukan perusahaan pada Januari 2026.

Polisi menyita barang bukti Februari, lalu menetapkan tersangka Maret 2026.

Kuasa hukum warga, Andre Darmawan menilai kasus ini bentuk kriminalisasi.

Ia merujuk Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 terkait perlindungan masyarakat adat.

Putusan itu menyebut warga yang berkebun untuk kebutuhan hidup tidak dapat dipidana.

Hingga kini, pihak Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi.

Sementara Humas PT SCM mengaku belum memahami persoalan tersebut.*

Dugaan Penyelewengan Gizi di RSUD Bahteramas, FORKAD Desak Audit dan Pansus

KENDARI, KENDARIKINI.COM – Dugaan penyelewengan logistik pangan mencuat di RSUD Bahteramas Kendari.

Sejumlah oknum Instalasi Gizi diduga membawa pulang bahan makanan pasien.

Temuan ini berdasarkan investigasi Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi (FORKAD-SULTRA).

Ketua FORKAD-SULTRA, Erlan, menyebut tindakan tersebut pelanggaran serius pelayanan kesehatan.

“Ini menyangkut hak dasar pasien atas asupan gizi sesuai standar,” tegasnya.

Ia menilai logistik pangan merupakan bagian layanan medis yang dibiayai anggaran pemerintah.

Jika benar, praktik ini merugikan pasien dan mencederai kepercayaan publik.

Erlan juga menyoroti dugaan pembiaran oleh manajemen rumah sakit.

Bahkan, oknum terduga disebut mendapat promosi sebagai Kepala Instalasi Gizi.

“Ini memprihatinkan jika pelanggaran justru berujung jabatan strategis,” ujarnya.

FORKAD-SULTRA mendesak DPRD Sultra segera memanggil manajemen RSUD Bahteramas.

Mereka juga meminta pembentukan panitia khusus untuk mengusut kasus secara transparan.

Selain itu, Inspektorat dan BPK diminta melakukan audit menyeluruh.

“Harus ada audit total agar anggaran tidak disalahgunakan,” kata Erlan.

Upaya konfirmasi ke manajemen RSUD belum mendapat tanggapan terbuka.

Direktur dan Wakil Direktur disebut belum memberikan pernyataan resmi.

Namun, Direktur RSUD Bahteramas dr. Sukirman memberi klarifikasi singkat.

“Isu ini menjadi dasar penyegaran staf di bidang gizi,” katanya.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci terkait dugaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan gizi pasien.*

Waspada Penipuan! Orang Tak Dikenal Catut Nama Kasat Reskrim Polresta Kendari

KENDARIKINI.COM – Sebuah video singkat yang memperlihatkan aksi penipuan dengan modus mencatut nama pejabat kepolisian beredar luas. Dalam video tersebut, terlihat seseorang tengah melakukan panggilan telepon dengan menggunakan foto profil berlogo Korps Bhayangkara dan nama instansi kepolisian guna meyakinkan korbannya.

Oknum penipu tersebut terdengar menghubungi seseorang yang dipanggil “Pak Lurah” dan mencoba mengorek informasi terkait titik-titik pertambangan ilegal di wilayah Abeli (Lapulu). Dengan nada bicara yang seolah-olah sedang menjalankan tugas resmi, pelaku meminta data dan kerja sama dari pihak kelurahan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, memberikan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta di Kota Kendari.

“Pertama, Jangan Melayani Permintaan, Masyarakat diminta untuk tidak meladeni atau menanggapi apabila ada pihak-pihak yang menghubungi dan mengatasnamakan AKP Welliwanto Malau, terutama jika meminta data, uang, atau fasilitas tertentu,” katanya.

Sambungnya, Modus Operandi, Pelaku seringkali menggunakan identitas palsu di platform pesan instan atau telepon untuk menakut-nakuti atau meminta kerja sama yang tidak resmi.

“Verifikasi Langsung, Jika mendapatkan panggilan mencurigakan dari pihak yang mengaku polisi, segera lakukan verifikasi dengan datang langsung ke Mako Polresta Kendari atau menghubungi saluran resmi kepolisian,” ungkapnya.

“Saya mengimbau kepada semua pihak untuk tidak meladeni apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan diri saya dan meminta sesuatu dalam bentuk apa pun. Itu adalah penipuan,” tegas AKP Welliwanto Malau.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk komunikasi yang mencurigakan demi menghindari kerugian material maupun penyalahgunaan informasi.*

Brimob Sultra Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Serbu Kebutuhan Pokok

KENDARIKINI.COM – Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sultra menggelar pasar murah, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan ini dalam rangka memperingati HUT ke-13 Batalyon A Pelopor.

Pasar murah dibuka Komandan Batalyon A Pelopor, Kompol Muh. Alwi.

Ia mewakili Dansat Brimob Polda Sultra Kombes Pol Agus Setyawan.

Menurutnya, kegiatan ini bagian dari rangkaian peringatan HUT sekaligus mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Ini bentuk kepedulian membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau,” ujarnya.

Berbagai bahan pokok dijual lebih murah dari harga pasar.

Di antaranya beras SPHP, minyak goreng, gula pasir, dan telur.

Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi dengan Disperindag Sultra, Bulog, dan distributor.

Antusiasme warga terlihat tinggi sejak kegiatan dimulai.

Salah seorang warga, Maryati, mengaku sangat terbantu dengan pasar murah tersebut.

“Harganya jauh lebih murah dibandingkan di pasar,” katanya.

Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan secara berkelanjutan.

Pasar murah ini menjadi bentuk sinergi aparat dan pemerintah menjaga stabilitas harga.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat.*

Tambang Emas Ilegal Bombana Longsor, Dua Tewas di Area yang Disegel Satgas PKH

BOMBANA, KENDARIKINI.COM – Aktivitas tambang emas ilegal di Bombana kembali menelan korban jiwa, Selasa (7/4/2026).

Longsor terjadi di area yang telah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Peristiwa berlangsung di IUP PT Panca Logam Makmur, Desa Wububangka, Rarowatu Utara.

Dua warga dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun material longsor di lokasi tambang ilegal tersebut.

Korban meninggal masing-masing Kartini (50) dan Husmiati (42).

Sementara Erna (46) dan Bungawati (52) selamat dengan luka-luka.

Satu korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di RS Tanduale.

Longsor terjadi di lubang galian milik pekerja mesin dompeng bernama Sire.

Saat kejadian, sedikitnya lima pendulang emas berada di dalam lubang.

Sekitar pukul 15.00 WITA, para korban masuk untuk melakukan aktivitas pendulangan emas.

Dua jam kemudian, pekerja dompeng sempat memperingatkan korban untuk keluar dari lubang.

Namun, para pendulang menolak dan menyebut aktivitas di lokasi sama-sama ilegal.

Ketegangan sempat terjadi antara pekerja dompeng dan para pendulang di lokasi.

Tak lama, pekerja diduga menyemprotkan air bertekanan tinggi ke dinding lubang.

Kondisi tanah menjadi labil hingga akhirnya memicu longsor mendadak.

Material tanah langsung menimbun para pendulang yang berada di dalam lubang.

Warga melakukan evakuasi manual sekitar pukul 17.30 WITA.

Satu korban ditemukan meninggal pukul 18.00 WITA dan dibawa ke rumah duka.

Pencarian dilanjutkan keesokan hari menggunakan alat berat.

Korban kedua ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 09.03 WITA.

Seorang warga menyebut aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung lama tanpa penindakan tegas.

Kasi Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, membenarkan kejadian tersebut.

Polisi menyebut beberapa korban tertimbun material longsor di lokasi tambang.*

Petani di Konawe Selatan Tewas Diduga Tersambar Petir

KONAWE SELATAN, KENDARIKINI.COM – Seorang pria bernama I Ketut Luwi (55) ditemukan meninggal dunia di kebunnya, Senin (6/4/2026).

Korban merupakan warga Desa Watabenua, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan. Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Komang Budayana, menyebut korban diduga tewas akibat tersambar petir.

“Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 20.30 WITA saat keluarga mencari korban yang belum pulang. Korban ditemukan tergeletak tidak bernyawa di dekat pohon bambu di kebun Desa Morini Mulya,” katanya.

Sebelumnya, sekitar pukul 12.30 WITA korban berangkat ke kebun untuk bekerja seperti biasa.

“Namun hingga malam hari korban tak kunjung kembali, sehingga keluarga meminta bantuan warga melakukan pencarian,” tambahnya.

LanjutnyaBeberapa warga yang terlibat di antaranya Gede Tesar, Putu Diki, dan Ketut Alit. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kebun.

“Jenazah selanjutnya dibawa ke Puskesmas Landono untuk pemeriksaan awal oleh tenaga medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan luka robek di kepala dan rambut terbakar,” ungkapnya.

Temuan tersebut menguatkan dugaan korban meninggal akibat sambaran petir. Sekitar pukul 21.45 WITA, jenazah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.

“Pihak keluarga menerima kejadian itu sebagai musibah dan menolak autopsi. Polisi juga menemukan barang milik korban berupa topi dan gergaji di lokasi kejadian,” tuturnya.

Kapolsek Landono menyatakan penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan penyebab kematian.*

Pria Panjat Tower Tanpa Pengaman di Muna, Warga Resah

KENDARIKINI.COM – Sebuah video yang diunggah akun Facebook Sherlinawati memperlihatkan aksi berbahaya seorang pria di Kabupaten Muna.

Peristiwa itu terjadi di Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa, Sulawesi Tenggara, pada Senin sore (6/4/2026).

Dalam video, pria tersebut nekat memanjat menara telekomunikasi hingga ke puncak tanpa alat pengaman.

Aksi itu sontak menarik perhatian warga sekitar yang menyaksikan dari bawah tower.

Pria tersebut bahkan terlihat santai berada di atas menara dengan ketinggian puluhan meter.

Ia diduga melakukan aksinya sambil mengonsumsi minuman keras.

Meski akhirnya turun dengan selamat, tindakan tersebut memicu kekhawatiran warga.

Aksi tersebut dinilai sangat berisiko dan membahayakan keselamatan diri maupun orang lain.

Warga berharap kejadian serupa tidak terulang dan ada perhatian dari pihak terkait.*

Gubernur Sultra Pastikan BBM Aman, Warga Diminta Tak Panik

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), mengimbau masyarakat tetap tenang menyusul isu kelangkaan BBM.

Imbauan ini disampaikan setelah muncul kekhawatiran warga akibat informasi yang beredar dalam beberapa hari terakhir.

ASR menegaskan ketersediaan dan distribusi BBM di Sultra masih normal dan tidak terjadi kelangkaan.

“Tidak ada kelangkaan. Semua berjalan normal. Masyarakat tidak perlu panik,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia menyebut pemerintah juga belum menetapkan kebijakan kenaikan harga BBM yang biasanya memicu kepanikan.

“Kalau tidak ada kenaikan harga, masyarakat tidak perlu panik. Faktanya memang tidak ada kenaikan,” jelasnya.

Gubernur mengaku belum menerima laporan terkait kekurangan stok BBM di lapangan.

Menurutnya, pasokan BBM masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sultra.

“Sampai sekarang belum ada laporan kekurangan. Jadi tidak perlu panik,” tegasnya.

ASR juga mengingatkan warga agar tidak mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya.

Ia meminta masyarakat hanya mengacu pada informasi resmi dari pemerintah daerah.

“Percayakan pada pemerintah. Informasi resmi disampaikan gubernur, bupati, dan wali kota,” katanya.

Pemprov Sultra juga akan menggelar operasi pasar dalam waktu dekat.

Langkah ini untuk memantau harga dan memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman.

“Kita cek harga dan stok. Intinya kondisi masih normal,” pungkasnya.*

KSBSI Sultra Aksi Desak Pencopotan Sekda Kendari Terkait Dugaan Union Busting

KENDARIKINI.COM – KSBSI Sulawesi Tenggara menggelar aksi mendesak pencopotan Sekda Kota Kendari, Selasa 7 April 2026.

Aksi dipicu larangan Sekda terhadap KBSBI mendampingi eks karyawan PT Tiara Abadi Sentosa dalam mediasi.

Mediasi ketiga berlangsung di ruang Sekda Kota Kendari pada 16 Maret 2026. KSBSI menilai larangan tersebut melanggar aturan perlindungan serikat buruh.

Massa meminta Wali Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi pencopotan Sekda. Mereka menilai tindakan itu melanggar UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh.

Selain itu, dinilai bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Permenaker Nomor 14 Tahun 2017 juga disebut ikut dilanggar dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum eks pekerja PT TAS, Saddam, menilai tindakan itu sebagai union busting. Ia menyebut Pasal 28 UU 21/2000 melarang menghalangi aktivitas serikat buruh.

Menurutnya, pelanggaran tersebut wajib ditindak oleh Wali Kota Kendari. KSBSI juga menilai kebijakan Sekda tidak sejalan dengan perlindungan buruh di Kendari.

Usai aksi, massa melanjutkan laporan ke Polda Sulawesi Tenggara. Laporan terkait dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja.

Wakil Ketua Konsolidasi, Sarman, menyatakan laporan telah resmi diajukan. Laporan tersebut ditembuskan ke Kemendagri, KASN, Kemnaker, dan Mabes Polri.

KSBSI berencana berkoordinasi dengan DPP KSBSI di Jakarta. Langkah lanjutan dilakukan untuk mengawal proses hukum kasus tersebut.*

UPP Molawe Gelar Rapat Bulanan dan Halal Bihalal, Perkuat Pelayanan Pelabuhan

KENDARIKINI.COM – Kepala Kantor UPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R, memimpin rapat bulanan yang dirangkaikan Halal Bihalal.

Kegiatan ini menjadi sarana evaluasi kinerja sekaligus memperkuat koordinasi antar pegawai dalam menjalankan tugas organisasi.

“Rapat tersebut bertujuan meningkatkan sinergi internal guna mendukung pelayanan optimal di bidang kepelabuhanan,” katanya.

Sambungnya, Melalui forum ini, seluruh jajaran diharapkan mampu menyatukan langkah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Momentum Halal Bihalal juga dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi antar pegawai,” tambahnya.

Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang untuk saling memaafkan pasca perayaan Hari Raya.

“Kebersamaan yang terjalin diharapkan mampu mendorong semangat kerja yang lebih solid dan profesional,” ungkapnya.

Pimpinan menekankan pentingnya komitmen seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik.

“Dengan koordinasi yang kuat, pelayanan kepelabuhanan di UPP Molawe diharapkan semakin meningkat,” tuturnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas.*

Kampung Salo dan Gunung Jati Zona Merah Peredaran Narkoba, Kasat Sebut Butuh Tim Gabungan untuk Penindakan

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari memberikan tanggapan perihal sejumlah video yang di posting akun facebook Febriansyah RA di group Sultra Info beberapa waktu lalu.

Melalui Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir mengatakan bahwa wilayah Kampung Salo dan Gunung Jati merupakan zona merah.

“Kalau yang video viral itu, waktu saya tugas di Polda, sudah saya sampaikan sejak awal, itu harus tim, waktu di tahun 2024 saya pernah turun menangkap dengan BB 20 Gram, mobil saya dilempari batu, bahkan mobilku hampir dibakar,” katanya saat dihubungi via telepon Whats App, Senin 6 April 2026.

“Harus tim gabungan dengan Polda dan BNNP,” tambahnya.

Sambungnya bahwa saat pihaknya masih bertugas di Tahun 2023, Anggotanya pernah ditikam saat melakukan penangkapan.

“Anggota saya pernah ditikam pada saat tahun 2023, saat saya masih tugas di Polda, mobil pernah dibalik, disanakan menurut informasi mereka gunakan senpi,” tambahnya lagi.

“Semua, dua wilayah Kampung Salo dan Gunung Jati masuk zona merah,” tegasnya.

Pihaknya juga saat ini telah berkoordinasi dengan Polda.

“Sudah koordinasi dengan Polda, tinggal pimpinan menindaklanjuti,” pungkasnya.*

OPINI: Transformasi Kepemimpinan Komando Militerisme

Oleh: Win Malaka

Gaya kepemimpinan yang tegas dan instruktif merupakan warisan langsung dari budaya militer Orde Baru. Dalam konteks melanggengkan kekuasaan, karakteristik “orang kuat” (strongman) ditawarkan sebagai solusi atas ketidakpastian global dan domestik. Citra ini menciptakan
persepsi bahwa ketertiban hanya bisa dicapai melalui kendali yang terpusat, mirip dengan stabilitas yang dipaksakan pada masa lalu.
Narasi Nasionalisme sebagai Perisai Politik
Salah satu senjata utama Orde Baru adalah penggunaan

Narasi nasionalisme yang tunggal dan kaku

Prabowo sering kali menggunakan retorika serupa mengenai “kedaulatan bangsa” dan “ancaman asing’ untuk menggalang dukungan emosional massa. Dengan memosisikan diri sebagai penjaga benteng terakhir kedaulatan, kritik terhadap kebijakan pemerintah dapat dengan mudah didelegitimasi sebagai tindakan yang tidak patriotik.

Normalisasi Peran Militer dalam Sektor Sipil

Kebijakan seperti keterlibatan personel militer dalam program strategis dengan dalih ( ketahanan pangan atau food estate) dipandang oleh banyak pengamat sebagai bentuk “Neo-Dwifungsi”. Secara politik, hal ini memperkuat jejaring kekuasaan hingga ke level akar rumput, memastikan struktur birokrasi tetap berada dalam pengaruh pola pikir komando yang loyal.

Strategi Kekuatan di Balik Persatuan

Jika Orde Baru menggunakan pendekatan represif yangeksplisit, kepemimpinan saat ini lebih menggunakan pendekatan kooptasi. Mengajak lawan politik masuk ke dalam lingkaran kekuasaan politik akomodasi bentuk ‘militer halus’

Catatan kritis untuk rezim Prabowo Gibran

Gaya militeristik dalam demokrasi memiliki risiko ganda. Di satu sisi, ia menawarkan efisiensi eksekusi kebijakan. Namun di sisi lain, ia berpotensi mengikis ruang dialektika dan transparansi yang menjadi fondasi utama demokrasi.Melanggengkan kekuasaan dengan gaya komando sering kali menempatkan loyalitas di atas kompetensi dan
kepatuhan diatas nalar kritis.*

ODGJ Ngamuk di Konawe, Dua Warga Terluka Diserang Parang

KONAWE, KENDARIKINI.COM – Dugaan pencurian disertai penganiayaan terjadi di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Konawe, Senin (6/4).

Peristiwa tersebut diduga dilakukan seorang perempuan berinisial Rahma Yana yang disebut mengalami gangguan jiwa.

Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Andi Gafur, membenarkan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WITA.

“Dua korban mengalami luka, masing-masing Haedir dan I Kadek Padma Pasmikayasa. Kejadian bermula saat pelaku mengamuk di sebuah minimarket dan membawa kabur uang dari kasir,” katanya.

Sambungnya, Pelaku kemudian melarikan diri menuju wilayah Wawotobi sambil membawa senjata tajam berupa parang.

“Salah satu korban berusaha menghadang pelaku, namun diserang hingga mengalami luka di bagian jari,” tambahnya.

Lanjutnya, Korban lainnya yang membantu juga terluka pada bagian pergelangan tangan akibat sabetan parang.

“Warga yang melihat kejadian segera melaporkan ke pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Wawotobi dan Polres Konawe langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Pelaku kini diamankan di Polsek Wawotobi, namun belum dapat dimintai keterangan.

“Lurah Inalahi menyebut pelaku diduga mengalami gangguan jiwa dan kerap meresahkan lingkungan. Pemerintah setempat tengah mengurus administrasi untuk membawa pelaku ke RS Jiwa Kendari,” tuturnya.

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

“Sementara itu, korban telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Konawe. Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika terjadi kejadian serupa,” pungkasnya.*

Uang Palsu Beredar di Kendari, DPRD Desak APH Bertindak Cepat

KENDARIKINI.COM – Peredaran uang palsu di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, mendapat sorotan serius legislatif.

Anggota Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik, menyebut kasus ini sebagai kejahatan serius yang mengancam kepercayaan ekonomi.

“Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi tindak pidana yang menyalahgunakan simbol negara,” ujarnya, Senin (6/4).

Ia menilai kasus Baruga bisa menjadi pintu masuk mengungkap jaringan uang palsu yang lebih luas.

Menurutnya, tanpa penanganan cepat, peredaran uang palsu berpotensi meluas ke berbagai wilayah di Kendari.

Rajab mengingatkan, pertumbuhan ekonomi Kendari membuka peluang meningkatnya kejahatan, termasuk peredaran uang palsu.

Aktivitas perdagangan yang tinggi dinilai menjadi celah bagi pelaku menjalankan aksinya.

Ia menyoroti pedagang pasar tradisional sebagai kelompok paling rentan terhadap peredaran uang palsu.

Hal ini disebabkan masih dominannya transaksi tunai dan minimnya kemampuan membedakan uang asli.

DPRD mendorong pemerintah mempercepat penerapan transaksi non-tunai di berbagai sektor ekonomi.

Menurutnya, digitalisasi transaksi dapat menjadi solusi mencegah peredaran uang palsu secara jangka panjang.

Namun, penerapan sistem non-tunai harus diiringi edukasi agar tidak merugikan pelaku usaha kecil.

Di sisi lain, Rajab mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan mengungkap jaringan.

Ia menegaskan penindakan tegas penting untuk memberikan efek jera dan mencegah penyebaran lebih luas.

Selain penindakan, ia juga meminta peningkatan sosialisasi ciri-ciri uang asli kepada masyarakat.

Rajab berharap langkah terpadu mampu menekan peredaran uang palsu di Kota Kendari.*

Longsor Tambang Emas Bombana, Sejumlah Penambang Tertimbun

KENDARIKINI.COM — Sejumlah warga dilaporkan tertimbun longsor di tambang emas Desa Wumbubangka, Bombana, Selasa (7/4/2026) siang.

Peristiwa terjadi saat para penambang melakukan aktivitas penggalian material di lokasi tersebut.

Informasi dihimpun, longsor terjadi tiba-tiba dan menimbun lebih dari satu orang di area tambang.

Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Cevin Thimorut Beryan Djari, membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar, masih sementara proses evakuasi keseluruhan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menyebut jumlah korban belum dapat dipastikan karena data masih dikumpulkan petugas di lapangan.

“Korbannya lebih dari satu,” tambahnya singkat.

Hingga kini, tim gabungan masih melakukan evakuasi terhadap korban yang tertimbun material longsor.

Sejumlah alat berat telah dikerahkan untuk mempercepat proses pencarian dan penyelamatan korban.

Situasi di lokasi tambang masih dipenuhi petugas dan warga yang ikut membantu proses evakuasi.*

Dewan Desak Penertiban Anak Jalanan di Kendari

KENDARI, KENDARIKINI.COM – DPRD Kota Kendari mendesak penertiban anak jalanan menjelang agenda internasional UCLG ASPAC.

Fenomena anak jalanan dinilai kian meresahkan dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat di Kota Kendari.

Anggota Komisi III DPRD Kendari, LM. Rajab Jinik, menegaskan persoalan ini bukan lagi isu sosial biasa.

Ia menyebut aktivitas anak jalanan sudah berdampak pada keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum.

Menurutnya, kejadian kecelakaan hingga korban jiwa pernah terjadi akibat aktivitas di jalan raya.

Rajab juga menyoroti praktik meminta uang secara paksa yang mengganggu pengendara di lampu merah.

Ia menduga adanya pola terorganisir di balik aktivitas anak jalanan tersebut.

Selain itu, banyak anak jalanan yang terjaring razia bukan berasal dari Kota Kendari.

Beberapa bahkan diduga berasal dari luar daerah hingga luar Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kondisi ini menunjukkan adanya mobilisasi yang perlu ditindak secara sistematis oleh pemerintah.

Meski fasilitas penampungan terbatas, penertiban tetap harus dilakukan secara konsisten.

Rajab menilai pola “kucing-kucingan” antara petugas dan anak jalanan menunjukkan penanganan belum efektif.

Ia mengusulkan pengawasan rutin di persimpangan dan penguatan Satpol PP bersama Forkopimda.

Penertiban dinilai penting untuk menjaga citra Kendari sebagai tuan rumah event internasional.

Menurutnya, keberadaan anak jalanan bisa mencoreng wajah kota di mata tamu asing.

Ia juga mendorong kolaborasi antara Pemkot dan Pemprov Sultra dalam penanganan masalah ini.

Penanganan diharapkan tidak hanya penertiban, tetapi juga pembinaan berkelanjutan bagi anak jalanan.*

Yuk Dapatkan Pekerjaan di Job Fair SAMUDRA Sultra Dibuka 24 April, Libatkan 30 Perusahaan

KENDARIKINI.COM – Pemprov Sultra kembali menggelar job fair melalui Program SAMUDRA dalam rangka HUT ke-62 Sultra.

Kegiatan ini mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja sesuai kualifikasi.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, LM Ali Haswandy, menyebut pembukaan dijadwalkan 24 April 2026.

“Rencananya 24 April dibuka. Lokasi kemungkinan di kantor dinas atau area pameran pembangunan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Pihaknya masih berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan untuk memastikan partisipasi dalam kegiatan tersebut.

Diperkirakan lebih dari 30 perusahaan akan ambil bagian membuka berbagai lowongan kerja.

“Jumlah perusahaan kemungkinan tidak kurang dari 30 yang ikut berpartisipasi,” jelas Haswandy.

Job fair direncanakan berlangsung selama tiga hari dengan pembukaan resmi oleh pemerintah daerah.

Namun, proses rekrutmen tetap menyesuaikan kebutuhan masing-masing perusahaan peserta.

“Pembukaan tiga hari, tetapi perekrutan mengikuti kebutuhan perusahaan,” tambahnya.

Jenis pekerjaan yang tersedia akan bergantung pada sektor dan kebutuhan perusahaan peserta.

Pemerintah masih memantau perkembangan hingga mendekati hari pelaksanaan kegiatan.

Haswandy mengimbau pencari kerja mempersiapkan administrasi dan mental sebelum mengikuti job fair.

Sosialisasi telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir kepada masyarakat dan perusahaan.

Kegiatan ini diharapkan membuka peluang kerja dan menekan angka pengangguran di Sultra.

Sekaligus, menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Tenggara.*

PT PBI Dilaporkan ke Polda Sultra, Diduga Nambang Tanpa Kantongi RKAB

KENDARI, KENDARIKINI.COM — Aktivitas PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) di Konawe Utara dilaporkan ke Polda Sultra, Senin (6/4/2026).

Laporan teregister nomor TBL/260/IV/2026/Ditreskrimsus terkait dugaan aktivitas tambang tanpa RKAB tahun 2026.

Pelapor Jerimias Jago menyebut pihaknya menemukan dugaan pelanggaran dalam aktivitas perusahaan tersebut.

Ia mengaku menemukan kegiatan hauling dari pit ke jetty serta pemuatan ore nikel oleh dump truck.

Selain itu, terdapat dugaan penjualan ore nikel meski perusahaan belum mengantongi RKAB 2026.

Jerimias juga menyebut adanya tongkang Teratai Putih 1 yang diduga mengangkut hasil tambang.

Laporan serupa sebelumnya telah disampaikan ke Kejati Sultra pada Maret 2026.

Pelapor meminta Polda Sultra segera melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran.

Mereka juga mendesak pemanggilan direktur perusahaan serta pihak subkontraktor terkait perizinan.

Sementara itu, Dinas ESDM Sultra menegaskan perusahaan wajib memiliki RKAB sebelum melakukan aktivitas tambang.

Kabid Minerba Muh Hasbullah Idris menyatakan pihaknya akan mengecek status perizinan PT PBI.

Ia menjelaskan aturan terbaru mewajibkan pengajuan ulang RKAB untuk kegiatan tahun 2026.

Menurutnya, aktivitas tanpa RKAB dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.*

Lakalantas di Kendari 2026 Menurun, Satlantas Catat 109 Kasus

KENDARI, KENDARIKINI.COM — Satlantas Polresta Kendari mencatat penurunan kecelakaan lalu lintas sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Kevin Fahri Ramdhan mengungkapkan hal tersebut pada Selasa (7/4/2026).

Ia menyebut jumlah kecelakaan tahun 2026 sebanyak 109 kasus, turun dibanding 133 kasus pada 2025.

Penurunan juga terjadi pada jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Pada 2026, korban meninggal tercatat enam jiwa, lebih rendah dibanding 10 jiwa pada 2025.

Menurut Kevin, tren penurunan ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Pihaknya terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pengendara.

Upaya tersebut diharapkan mampu menekan angka kecelakaan serta meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Satlantas Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat tetap disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas.*

Sidang Korupsi Pertamina, JPU Dalami Keterangan Eks Dirut Nicke

JAKARTA, KENDARIKINI.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan saksi kunci dalam sidang dugaan korupsi PT Pertamina.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), dengan menghadirkan Nicke Widyawati.

Nicke merupakan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023 yang diperiksa sebagai saksi mahkota.

Keterangan diberikan untuk delapan terdakwa, termasuk Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, hingga Toto Nugroho.

Dalam persidangan, Nicke menjelaskan tata kelola minyak serta aturan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Aturan tersebut mewajibkan Pertamina memprioritaskan minyak mentah domestik sebelum melakukan impor.

Namun, fakta sidang mengungkap adanya usulan ekses minyak mentah bagian negara pada 2021.

JPU Andi Setyawan menyebut hasil rapat Desember 2021 memastikan tidak ada ekses minyak mentah.

Meski demikian, minyak tersebut tetap diekspor ke luar negeri, menjadi perhatian dalam persidangan.

JPU juga menyoroti kompensasi RON 90 yang menggunakan formula Pertalite untuk bahan bakar umum.

Kebijakan itu dinilai tanpa evaluasi mendalam sehingga memicu kemahalan pembayaran kompensasi.

Terkait sewa OTM, Nicke menyatakan hanya melanjutkan kontrak yang telah berjalan sebelumnya.

Secara keseluruhan, JPU menilai keterangan Nicke memperkuat pembuktian dan selaras dengan dakwaan.*

Dialog Polri Bahas Tantangan Hukum AI dan Ancaman Kejahatan Siber

KENDARI, KENDARIKINI.COM — Divisi Humas Polri menggelar dialog publik membahas tantangan hukum di era artificial intelligence (AI), Selasa (7/4/2026).

Kegiatan ini dibuka Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir dan berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting.

Di Sulawesi Tenggara, kegiatan diikuti Polda Sultra dari Aula Dachara bersama jajaran Polres dan Polsek.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian hadir bersama pejabat utama serta personel fungsi PID.

Dialog dipandu moderator Fristian Greic dengan menghadirkan narasumber dari pemerintah, kepolisian, dan sektor teknologi.

Ketua Tim Regulasi AI Komdigi Irma Handayani memaparkan peluang serta risiko penggunaan teknologi AI.

Ia menekankan pentingnya regulasi khusus dan penerapan etika dalam pemanfaatan artificial intelligence.

CEO Imajik Group Brilian Fairiandi menjelaskan cara mengenali konten berbasis AI, termasuk deteksi foto dan video.

Ia juga memperkenalkan sejumlah tools untuk memastikan keaslian konten digital di tengah maraknya manipulasi teknologi.

Kasubdit II Tipidsiber Polri Kombes Pol Andrian Pramudianto mengungkap berbagai modus kejahatan siber berbasis AI.

Modus tersebut meliputi deepfake, phishing berbasis AI, automasi serangan siber, hingga pencurian data.

Polri berharap dialog ini meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan aparat menghadapi tantangan hukum di era digital.

Perkembangan AI dinilai mempercepat kompleksitas kejahatan, sehingga diperlukan respons hukum yang adaptif dan komprehensif.*

Andre Darmawan Kritik Pembatasan ke Akses Air Terjun di Kawasan Tambang PT SCM

KONAWE, KENDARIKINI.COM – Praktisi hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Darmawan, angkat bicara terkait viralnya penemuan air terjun raksasa di Routa, Konawe.

Pasalnya, objek wisata alam yang memukau tersebut dilaporkan tidak dibuka untuk umum karena berada di dalam kawasan pertambangan milik PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Andre menilai pembatasan akses tersebut sebagai tindakan yang janggal dan tidak berdasar secara hukum. Menurutnya, status perusahaan pertambangan hanyalah sebagai pemegang izin pengelola sumber daya, bukan pemilik mutlak atas tanah tersebut.

“Pertama, Status Kepemilikan Tanah, saya mempertanyakan dasar hukum PT SCM dalam melarang warga beraktivitas di wilayah tersebut. Bahwa masyarakat lokal sudah mendiami kawasan Rautua secara turun-temurun, jauh sebelum adanya aktivitas pertambangan,” katanya dalam video yang diupload akun Instagram Adv.andre_darmawan.

Sambungnya, bahwa IUP Bukan Hak Milik, Ia mengingatkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanyalah izin untuk mengelola hasil bumi di bawah tanah.

“Mereka tidak bisa menjadi pemilik tanah, apalagi sampai mengatur kawasan tersebut tidak boleh dimasuki oleh masyarakat,” tegas Andre.

Lanjutnya, Air Terjun sebagai Kekayaan Negara, Mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, Andre menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Cuma negara yang boleh mengatur peruntukannya, tidak boleh ada korporasi yang mendikte masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menuturkan bahwa Dampak Sosial, Selain akses ke air terjun, Andre juga menerima informasi bahwa warga dilarang mencari ikan di danau-danau sekitar kawasan tersebut, yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga.

Ketua DPD KAI Sultra ini menyebut fenomena tersebut seolah-olah menciptakan “negara dalam negara” di wilayah Routa.

Ia mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai telah melampaui kewenangannya dan merugikan hak-hak masyarakat sipil.

“Perusahaan pertambangan ini sudah merasa melebihi negara, melampaui kedudukannya. Ini perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah,” pungkas Andre.*

Buser77 Polresta Kendari Tangkap Komplotan Curanmor Spesialis Motor Trail

KENDARIKINI.COM – Tim Buser77 Polresta Kendari menangkap tiga pelaku pencurian motor trail di wilayah Kambu.

Penangkapan dilakukan Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.

Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengatakan penangkapan berdasarkan laporan polisi terkait curanmor.

“Tiga pelaku masing-masing berinisial AK, GI, dan RA dengan peran berbeda dalam aksi kejahatan,” katanya.

Sambungnya, AK berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T untuk mencuri motor milik korban. GI bertugas memantau lokasi dan mengantar pelaku saat menjalankan aksinya. dan RA berperan sebagai penadah sekaligus penjual motor hasil curian ke luar daerah.

“Korban AR kehilangan motor Honda CRF setelah diparkir di area kos di Kambu. Motor tersebut hilang saat korban berada di dalam kamar kos. Tim berhasil menangkap pelaku di Lorong Garuda, Kelurahan Kambu, Kota Kendari,” tambahnya.

Lanjutnya, Barang bukti yang diamankan satu unit Honda CRF milik korban. Polisi juga mengamankan dua motor CRF lainnya yang diduga hasil curian.

“Hasil interogasi mengungkap pelaku telah beraksi sejak 2023 hingga 2025. GI mengaku terlibat dalam 45 lokasi pencurian di wilayah Kendari,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan, AK diketahui merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2020.

“Pelaku menjual motor curian dengan harga Rp5 juta hingga Rp15 juta. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya,” pungkasnya.*

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Transparan Tanpa Jalur Khusus

KENDARIKINI.COM – Polri menegaskan rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 berlangsung bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Penegasan itu disampaikan dalam press release penerimaan Akpol di Mabes Polri, Senin (6/4/2026).

Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Anwar menyebut seleksi mengacu prinsip BETAH secara konsisten.

“Proses dilakukan objektif, jujur, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Anwar.

Ia menekankan transparansi sebagai kunci menjaga kepercayaan publik terhadap rekrutmen Polri.

Setiap tahapan seleksi, kata dia, diawasi internal maupun eksternal secara terbuka.

Polri juga memastikan rekrutmen hanya melalui satu jalur reguler tanpa pengecualian.

“Tidak ada jalur khusus atau titipan. Nilai terbaik yang menentukan kelulusan,” ujarnya.

Data sementara menunjukkan 7.988 pendaftar, dengan 5.432 terverifikasi dan 2.556 masih diverifikasi.

Anwar menyebut rekrutmen ini investasi strategis menyiapkan pemimpin Polri masa depan.

Taruna Akpol diproyeksikan adaptif, komunikatif, inovatif, serta siap menghadapi tantangan tugas.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menambahkan pentingnya pengawasan publik.

Polri menyediakan kanal pengaduan melalui hotline dan QR Code bagi masyarakat.

“Partisipasi publik penting menjaga integritas proses seleksi,” kata Johnny.

Polri berharap seleksi berjalan lancar dan menghasilkan perwira terbaik bagi institusi.*

Polri Tangkap Buronan Narkotika ‘The Doctor’ di Malaysia

KENDARIKINI.COM – Tim NCB Interpol Polri menangkap buronan narkotika berinisial AFT di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026).

Penangkapan berlangsung pukul 13.44 waktu setempat, hasil kerja sama Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).

AFT merupakan DPO Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sebelumnya melarikan diri ke Malaysia.

Ia sempat lolos dari pengejaran di Kuala Lumpur, sebelum akhirnya diamankan di wilayah Penang.

Ses NCB Interpol Polri, Untung Widyatmoko, menyebut penangkapan hasil koordinasi intensif kedua negara sejak Maret 2026.

“Kerja sama solid Polri dan PDRM membuahkan hasil, tersangka berhasil diamankan di Penang,” ujarnya.

Kasus ini pengembangan jaringan narkotika yang juga menyeret tersangka lain, termasuk E alias Koko E.

AFT dikenal dengan julukan “The Doctor” dan diduga sebagai distributor utama narkotika lintas negara.

Ia memasok sabu serta cartridge vape mengandung etomidate dengan berbagai merek ke Indonesia.

Modus penyelundupan dilakukan melalui jalur darat, laut, dan kargo, termasuk menyembunyikan sabu dalam boneka.

Saat ini, proses pemulangan tersangka ke Indonesia sedang dipersiapkan oleh pihak berwenang.

Rencananya, AFT dipulangkan pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat dari Penang.

Setelah tiba, tersangka akan menjalani proses hukum oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

AFT dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan jaringan sindikat.*

JPU Ungkap Dugaan Korupsi Chromebook, Ahli Sebut Dugaan Penyimpangan Dokumen Sejak Awal

KENDARIKINI.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan fakta persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2020–2022, Senin (6/4/2026), di PN Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, ahli IT Profesor Mujiono mengungkap adanya penyimpangan dokumen perencanaan yang diduga telah disusun sejak awal.

JPU menyebut, kajian pengadaan tidak berdasarkan kebutuhan nyata sekolah maupun masyarakat, melainkan mengarah pada kepentingan tertentu.

Meski awalnya terlihat netral, dokumen review justru mengarah spesifik pada penggunaan produk berbasis Chrome OS.

Temuan lapangan tahun 2022 di Pusdatin dan Pustekkom menunjukkan Chrome Device Management tidak berfungsi dan tidak dimanfaatkan.

Akibatnya, pengadaan dinilai tidak memberi manfaat bagi dunia pendidikan serta bertentangan dengan tujuan program.

JPU menegaskan ketidaksesuaian Renstra dengan kebutuhan riil memperkuat indikasi korupsi sistematis sejak tahap perencanaan.

Ahli keuangan negara menyatakan kerugian dikategorikan total loss karena tujuan pemanfaatan barang tidak tercapai.

Situasi pandemi COVID-19 saat pengadaan disebut menjadi faktor pemberat dalam pertanggungjawaban pidana.

JPU juga menyinggung lonjakan harta terdakwa Nadiem Anwar Makarim lebih dari Rp5 triliun di periode kebijakan tersebut.

Sidang turut diwarnai kritik terhadap penasihat hukum yang dinilai tidak fokus menggali fakta relevan dari saksi ahli.

Kasus ini disebut sebagai pemborosan keuangan negara yang mencederai amanat mencerdaskan kehidupan bangsa.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti