Kamis, Juli 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 23

Karyawan Indomaret Kendari Ditangkap, Curi CPU dan Hardisk Rp23 Juta

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian perangkat komputer milik PT Indomarco Prismatama.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berinisial AL berhasil diamankan.

AL diketahui merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut yang berdomisili di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Pelaku ditangkap Rabu malam, 20 Mei 2026, di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasus terungkap setelah pihak perusahaan menemukan kekurangan satu unit CPU di gudang penyimpanan barang.

Karyawan kemudian memeriksa rekaman CCTV gudang PT Indomarco Prismatama di Jalan Madusila, Anduonohu.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat beberapa kali masuk gudang menggunakan tas ransel membawa barang perusahaan.

Pada 6 Maret 2026, pelaku mengambil dua unit hardisk milik perusahaan.

Sehari berikutnya, pelaku kembali mencuri satu unit CPU komputer dari gudang penyimpanan.

Pelaku kembali beraksi pada 8 Maret 2026 dengan mengambil tiga unit hardisk perusahaan.

Barang hasil curian dijual kepada rekannya bernama Febri seharga Rp1,2 juta.

Akibat kejadian itu, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian mencapai Rp23 juta.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas hitam, sepeda motor, dan flashdisk rekaman CCTV.

Sementara satu unit CPU dan lima hardisk masih dalam proses pencarian polisi.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.*

Penanganan Kasus Pencabulan ART di Rumah Bupati Konsel Harus Hadirkan Keadilan bagi Korban

KENDARIKINI.COM – Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sulawesi Tenggara (Sultra), merespon kasus dugaan pencabulan Pekerja Rumah Tangga (PRT) PI (18) di rumah Bupati Konawe Selatan (Konsel).

Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, merupakan gabungan dari beberapa organisasi yakni, Rumpun Perempuan Sultra, YLBH Sultra, Yayasan Lambuina, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, serta Kelompok Konstituen RPS.

Direktur Rumpun Perempuan Sultra, Husniawati, menyampaikan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dengan Nomor: LP/B/175/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 14 Mei 2026.

Berdasarkan kronologis, kata Husniawati, tindakan yang dilakukan terduga pelaku adalah dugaan tindakan perkosaan.

“Perkara ini telah dilaporkan secara resmi dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. Korban juga telah menjalani pemeriksaan serta pendampingan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Dalam proses tersebut, korban didampingi oleh tim advokasi,” ujarnya dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Rabu, (20/5/2026).

Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban, diduga melibatkan seorang petugas keamanan inisial C (32) memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Konawe Selatan (Konsel)..

Husnawati, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana serius, tetapi juga menyangkut keberpihakan negara dan pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual.

“Kami menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, independen, dan berperspektif korban. Tidak boleh ada intervensi kekuasaan, relasi keluarga, maupun kepentingan politik yang dapat menghambat jalannya proses hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut Husnawati mengatakan, pentingnya korban memperoleh rasa keadilan dalam penanganan kasus ini. Maka penanganannya tidak hanya dilihat dalam prespektif tindak pidana pencabulan semata tetapi juga mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana perkosaan

“Penerapan pasal pencabulan tidak mencerminkan keseluruhan fakta dan kekerasan yang dialami korban sehingga berpotensi mereduksi substansi kejahatan seksual yang terjadi serta melemahkan rasa keadilan bagi korban,” lanjutnya.

Saat ini terlapor berinisial C (32) telah diamankan dan menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian.

Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, telah melakukan assessment dan melakukan rujukan penanganan psikologis pada UPTD Kota Kendari untuk kebutuhan penanganan psikologis korban.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa Tim Advokasi, sangat menyayangkan adanya informasi terkait Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Konsel, memberikan opsi kepada korban untuk menyelesaikan masalah ini salah satunya menikahkan korban dengan pelaku.

“Pendekatan ini tidak mencerminkan prinsip perlindungan korban kekerasan seksual dan berpotensi mengabaikan hak-hak korban atas keadilan, pemulihan psikologis, dan rasa aman. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme kompromi ataupun tekanan sosial yang justru dapat memperburuk kondisi korban,” ungkapnya.

Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bahwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Pengaturan tersebut jelas menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui mekanisme non-yudisial seperti restorative justice, bertentangan dengan prinsip keadilan bagi korban serta dapat mengabaikan pemulihan menyeluruh yang menjadi hak korban,” ujar Husnawati.

Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, organisasi masyarkat sipil, pendamping korban, serta berbagai pihak yang telah menunjukkan empati dan dukungan terhadap korban. Solidaritas publik seperti ini kata Husniawati, merupakan bagian penting dalam memastikan korban tidak menghadapi tekanan dan stigma sendirian.

Husnawati, juga mengimbau seluruh rekan-rekan media agar dalam pemberitaan tetap mengedepankan etika jurnalistik, prinsip perlindungan korban, serta kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Praktik pemberitaan yang terlalu eksploitatis berisiko memperparah trauma korban, membuka identitas korban secara tidak langsung, serta mengganggu proses pemulihan dan jalannya penegakan hukum serta memperburuk kondisi korban di tengah perhatian publik yang cukup besar terhadap perkara ini,” katanya.

“Media seharusnya menjalankan fungsi etik jurnalistik dengan menempatkan kepentingan korban, akurasi informasi, dan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama,” imbuhnya.

Menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat, Husnawati berharap komunikasi publik terkait perkembangan pendampingan maupun advokasi perkara ini dapat disampaikan melalui pihak atau tim yang telah ditunjuk secara resmi oleh korban dan keluarganya.

“Besar harapan kami agar seluruh pihak dapat mengedepankan empati, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap hak-hak korban, sekaligus mendukung proses hukum yang objektif, adil, dan bermartabat bagi semua pihak,” pungkasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak membangun narasi yang menyudutkan korban, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan.

Husnawati percaya bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan hak-hak korban ditempatkan sebagai prioritas utama. Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan secara utuh.

Berikut desakan Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sultra, terhadap dugaan kasus dugaan pencabulan tersebut:

1. Mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini secara profesional, independen, dan transparan. Menggunakan hukum acara UU TPKS dan KUHAP dalam seluruh penanganan hukum perkara ini.

2. Mengimbau pihak pihak yang berkepentingan untuk menghentikan segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun narasi yang mempengaruhi jalan proses hukum dan pemulihan korban.

3. Mendesak seluruh pejabat publik dan institusi terkait agar menunjukkan keberpihakan pada prinsip perlindungan korban dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi melukai korban.

4. Mengajak media massa untuk memberitakan kasus ini secara etis, sensitif terhadap korban, dan tidak menjadikan penderitaan korban sebagai bahan pemberitaan.

Sebelumnya, dugaan kasus pencabulan ART) inisial PI (18) terjadi di rumah Bupati Konsel, pada Selasa, (12/52026).

Kepala DP3A Konsel, Sitti Hafsa, pada Senin, (18/5/2026) menanggapi kasus ini dengan menawarkan tiga opsi penyelesaian kepada korban PI (18) dengan cara proses hukum, dinikahkan, dan diatur secara adat.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra, Agus Alvian, pada Minggu, (17/5/2026) menyayangkan tiga opsi tersebut adanya upaya intervensi dari DP3A Konsel terhadap kasus dugaan pencabulan yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konsel.(Faldi)*

Kejari Kendari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di RS Bahteramas

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan mengusut dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service dan security di RSUD Bahteramas Kendari.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan KSBSI Kota Kendari ke Kejati Sulawesi Tenggara pada 21 Januari 2026.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menyebut perkara kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari.

“Informasi yang kami terima, sejumlah saksi juga sudah diperiksa,” ujar Iswanto, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, dugaan korupsi berkaitan dengan pengadaan cleaning service, security, dan jasa makan minum.

Nilai anggaran cleaning service mencapai Rp4,4 miliar, jasa security Rp1,9 miliar, dan makan minum Rp8 miliar.

KSBSI menemukan dugaan pelanggaran administrasi dan teknis dalam proses pengadaan berbasis e-katalog tersebut.

Menurut Iswanto, perusahaan pemenang diduga tidak memenuhi sejumlah syarat pengadaan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Berdasarkan data lapangan, kami menduga terjadi persekongkolan dalam proses pengadaan,” katanya.

Dugaan pelanggaran mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang katalog elektronik pengadaan pemerintah.

Selain itu, KSBSI juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan panitia saat penetapan pemenang pengadaan.

Iswanto menilai panitia tidak mengacu pada hasil verifikasi perusahaan tertanggal 30 Desember 2025.

“Kami percaya kejaksaan dapat menuntaskan perkara ini karena menyangkut penggunaan uang negara,” tutupnya.*

PT GAP Gelar Konsultasi Publik RIPPM di Konawe Selatan

KONAWE SELATAN, KENDARIKINI.COM – PT Generasi Agung Perkasa (GAP) menggelar Konsultasi Publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), Rabu (20/5/2026).

Kegiatan berlangsung di Balai Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Konsultasi publik melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga sekitar wilayah operasional perusahaan.

Perwakilan Direktur PT GAP, Bangkit P Mesda, menyebut kegiatan itu bentuk komitmen perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang.

“Kami meminta dukungan masyarakat agar perusahaan berkembang dan memberi manfaat lebih besar,” ujarnya.

Bangkit berharap masyarakat aktif memberikan saran demi penyusunan program pemberdayaan yang tepat sasaran.

Perwakilan PT GAP, Yusran, memaparkan delapan sektor program pengembangan masyarakat yang akan dijalankan perusahaan.

Program tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup berkelanjutan.

Selain itu, program meliputi penguatan kelembagaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur penunjang pemberdayaan masyarakat.

Yusran menegaskan program pemberdayaan harus disusun secara partisipatif dan sesuai kebutuhan masyarakat sekitar tambang.

“Perusahaan terbuka menerima kritik, saran, dan masukan dari masyarakat,” katanya.

Kepala Desa Watumbohoti, Rahman, mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik yang digelar PT GAP.

Menurutnya, perusahaan selama ini telah memberi kontribusi nyata melalui pembangunan infrastruktur dan penyerapan tenaga kerja.*

Ombudsman Minta Wali Kota Kendari Respons Polemik Pelantikan Kepsek Tanpa Pertek BKN

KENDARIKINI.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan Maladministrasi Surat Keputusan (SK) pelantikan 111 Kepala Sekolah (Kepsek) TK, SD, SMP di Kota Kendari yang dilakukan tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pertek BKN sangat penting karena berfungsi sebagai verifikasi persetujuan teknis, yang nomornya wajib tercantum dalam SK pengangkatan atau pelantikan.

Hal ini diatur dalam Pasal 63, 93, dan 141 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang dijabarkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan junto Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2011.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo, mengatakan bahwa persoalan pelantikan 111 Kepsek di Kota Kendari tanpa Pertek BKN cacat prosedur administrasi.

“Terkait dengan persoalan itu maka kami meminta secara langsung wali kota Kendari untuk mengatensi ini dan menindaklanjuti atas dugaan maladministrasi pengangkatan atau mutasi kepala sekolah yang belum mendapatkan Pertek, karena ini korban cukup banyak,” ujar Mastri Susilo, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Rabu (20/5/2026).

Mastri mengatakan apabila persoalan ini tidak ditindaklanjuti secepatnya oleh Pemkot Kendari, maka akan berdampak terhadap pemblokiran sistem kepegawaian 111 Kepsek di BKN, dan bedampak terhadap legalitas administrasi peserta didik.

“Ini dampaknya terkait pendatanganan ijazah yang dilakukan oleh kepala sekolah yang baru dilantik belum mendapatkan Pertek. Apalagi sekolah proses kelulusan dan penerimaan siswa baru dengan pelantikan yang tidak sesuai prosedur ini karena BKN melakukan pemblokiran atas sistem kepegawaian,” lanjutnya.

Terkait dampak tersebut, Mastri Susilo, menegaskan Pemkot Kendari secepat ditindaklanjuti sebelum pihaknya melalukakan pendalaman kasus yang dapat berakibat masalah berkepanjangan.

“Kami minta wali kota Kendari dapat menindaklanjuti sebelum Ombudsman melakukan pendalaman persoalan ini,” tegasnya.

Ombudsman, juga membuka posko pengaduan terkait masalah ini. Langkah ini kata Mastri, berdasarkan hasil rapat internal, dan pengaduan dapat dilakukan melalui sistem online dan offline ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra dan langsung ditindaklanjuti melalui proses Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

“Ombudsman buka posko pengaduan sampai akhir bulan ini terkait dengan masalah ini jadi silahkan siapa pun kepala sekolah yang merasa dirugikan itu boleh bisa melapor langsung ke Ombudsman. Posko kami buka berdasarkan hasil rapat Ombudsman hari ini, dan kami akan ditindaklanjuti dalam proses RCO, dan bagi pelapor namanya tetap kita rahasiakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pelantikan 111 Kepsek TK, SD, SMP di Kota Kendari sejak 12 Desember 2025, ramai diberitakan karena diduga cacat administrasi tidak memiliki Pertek BKN.

Kepala UPT BKN Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Gunawan, mengatakan pelantikan Kepsek tanpa Pertek BKN tidak diperbolehkan. Secara administrasi teknis melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan BKN.

Pengusulan Pertek ke BKN kata Gunawan, harus dilakukan sebelum pelantikan, apabila setelahnya, pelantikan Kepsek di Kendari tidak boleh atau tidak resmi.

“Sebenarnya dia melantik baru mengusul itu tidak boleh tidak resmi itu namanya mencocokkan administrasi, sebenarnya mengusul dulu keluar Perteknya baru mulai melantik,” tegasnya dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Senin, (18/5/2026).

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, menjelaskan semua pelantikan Kepsek sudah terinput dalam sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) dan menunggu proses BKN

“Sementara proses bertahap Partek ya, semua sudah terinput di KSPS, tinggal proses BKN,” ujar Saemina, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Jumat, (8/5/2026).

Keterlambatan proses di BKN kata Saemina, disebabkan banyaknya pelayanan administrasi.

“BKN banyak yang da layani seluruh Indonesia,” ungkapnya.(Faldi)*

Kohati HmI Kecam Kadis DP3A Konsel, Kasus Pencabulan ART di Rumah Bupati Konsel Harus Diproses Hukum

KENDARIKINI.COM – Kohati HMI Cabang Kendari mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan (Konsel), Siti Hafsa, terhadap kasus dugaan pencabulan Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial PI (18) di rumah Bupati Konsel.

Ketua Kohati HMI Cabang Kendari, Syahrifa Aini, menilai pernyataan Kadis DP3A Konsel, Siti Hafsa, tidak sesuai fungsi jabatan dan melukai rasa keadilan hak-hak perempuan yang diduga alami pencabulan.

Syahrifa Aini, mengatakan fungsi Kadis DP3A Konsel, Siti Hafsa, seharusnya menjadi garda terdepan melindungi atau menjadi pembela korban berinisial PI (18), justru membuat pernyataan bentuk pembalikan logika menyarankan korban menikahi pelaku berinisial C (32) dengan alasan menjaga citra Bupati Konsel.

Syahrifa Aini, mengungkapkan pernyataan Kadis DP3A Konsel, Siti Hafsa, melanggar hukum dan etika pejabat publik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pernyataan dari pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan perempuan justru membuat korban enggan melapor dan memperkuat budaya impunitas. Korban tidak boleh dipaksa berdamai atau menikah dengan pelaku,” ungkap Syahrifa Aini, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Selasa, (19/5/2026).

Ketua Kohati HMI Cabang Kendari, Syahrifa Aini, juga mengutuk keras pernyataan Kadis DP3A Konsel yang diduga tidak berpihak pada korban. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual ini tanpa intervensi pihak manapun.

Syahrifa Aini berharap agar kasus ini menjadi perhatian seluruh kader Kohati HMI di seluruh cabang di Indonesia dan menjadi perhatian masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara untuk mengawal kasus ini hingga korban mendapat keadilan.

Sebelumnya, dugaan kasus pencabulan ART) berinisial PI (18) di rumah Bupati Konsel, terjadi pada Selasa, (12/52026).

Kepala DP3A Konsel, Sitti Hafsa, pada Senin, (18/5/2026) menanggapi kasus ini dengan menawarkan tiga opsi penyelesaian kepada korban PI (18) dengan cara proses hukum jalan, dinikahkan, dan diatur secara adat.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra, Agus Alvian, pada Minggu, (17/5/2026) menyayangkan tiga opsi tersebut adanya upaya intervensi dari DP3A Konsel terhadap kasus dugaan pencabulan yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konsel.(Faldi)*

OPINI: Manifesto Kebangkitan Nasional

Oleh: Alvian Pradana Liambo,SH.,MH, Komisaris Utama Bank Perekonomian Rakyat BAHTREMAS Buton

Pada momentum Hari Kebangkitan Nasional, kita diingatkan bahwa kebangkitan sebuah bangsa tidak hanya lahir dari semangat persatuan, tetapi juga dari keberanian membangun kemandirian ekonomi daerah. Hari ini, Sulawesi Tenggara, khususnya Kepulauan Buton, berada pada titik sejarah penting sebagai daerah yang memiliki kekayaan strategis nasional: nikel dan Aspal Buton.

Sebagai Komisaris Utama Bank Perekonomian Rakyat BAHTREMAS, saya meyakini bahwa sektor keuangan daerah memiliki tanggung jawab moral dan strategis untuk menjadi penggerak kebangkitan ekonomi rakyat di tengah transformasi industri pertambangan dan hilirisasi nasional.

Kebangkitan Ekonomi Harus Berbasis Potensi Daerah

Sulawesi Tenggara saat ini menjadi salah satu episentrum hilirisasi nasional berbasis nikel. Di saat yang sama, Aspal Buton kembali masuk dalam agenda strategis industrialisasi nasional sebagai kekuatan ekonomi masa depan Indonesia.

Momentum ini adalah peluang besar untuk:

* memperkuat ekonomi daerah,
* membuka lapangan kerja,
* meningkatkan pendapatan masyarakat,
* mendorong tumbuhnya UMKM,
* serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan industri lokal.

Namun, kebangkitan ekonomi tidak boleh hanya dinikmati oleh pusat-pusat industri besar. Daerah penghasil harus menjadi penerima manfaat utama dari kekayaan alamnya sendiri. Aspirasi mengenai keadilan bagi hasil dan penguatan ekonomi lokal terus menjadi perhatian dalam diskursus pembangunan Sulawesi Tenggara.

Peran Strategis Perbankan Daerah

Sebagai lembaga keuangan yang tumbuh bersama masyarakat Buton, Bank Perekonomian Rakyat BAHTREMAS memiliki komitmen untuk hadir sebagai mitra pembangunan daerah.

Kami percaya bahwa perbankan daerah tidak hanya berfungsi sebagai institusi intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai:

* penggerak ekonomi kerakyatan,
* pendukung UMKM lokal,
* fasilitator pertumbuhan sektor produktif,
* serta jembatan antara investasi dan kesejahteraan masyarakat.

Kebangkitan sektor pertambangan harus memberikan efek domino terhadap ekonomi rakyat:

* kontraktor lokal tumbuh,
* pelaku usaha kecil naik kelas,
* petani dan nelayan memperoleh akses pasar,
* serta generasi muda memiliki kesempatan kerja dan usaha yang lebih luas.

Peluang Besar Hilirisasi Nikel dan Aspal Buton

Program hilirisasi nasional membuka ruang besar bagi Sulawesi Tenggara untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia Timur. Pemerintah juga mulai memperkuat penggunaan Aspal Buton sebagai bagian dari strategi nasional pengurangan impor aspal dan penguatan industri dalam negeri.

Potensi tersebut harus diarahkan pada:

* pembangunan industri pengolahan di daerah,
* peningkatan kapasitas SDM lokal,
* penguatan ekosistem usaha daerah,
* serta penciptaan nilai tambah yang berkelanjutan.

Buton tidak boleh hanya menjadi daerah penghasil bahan mentah. Buton harus tumbuh menjadi pusat industri, pusat investasi, dan pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan timur Indonesia.

Tantangan yang Harus Dijawab Bersama

Di balik peluang besar tersebut, terdapat tantangan serius yang harus dihadapi secara bijaksana:

* isu lingkungan hidup,
* kesenjangan sosial,
* ketimpangan manfaat investasi,
* konflik lahan,
* hingga potensi marginalisasi masyarakat lokal.

Berbagai kajian menunjukkan bahwa ekspansi industri pertambangan tanpa tata kelola yang baik dapat menimbulkan tekanan ekologis dan sosial yang signifikan.

Karena itu, pembangunan ekonomi harus dibangun di atas prinsip:

* keberlanjutan lingkungan,
* kepastian hukum,
* transparansi,
* dan keadilan sosial.

Investasi yang sehat adalah investasi yang menghormati masyarakat, menjaga lingkungan, dan menciptakan manfaat jangka panjang bagi daerah.

Seruan Kebangkitan Ekonomi Daerah

Pada Hari Kebangkitan Nasional ini, kami mengajak seluruh elemen:

* pemerintah,
* dunia usaha,
* perbankan,
* akademisi,
* pemuda,
* dan masyarakat Sulawesi Tenggara,

untuk bersama-sama membangun kebangkitan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Mari kita jadikan nikel dan Aspal Buton bukan sekadar komoditas tambang, tetapi fondasi masa depan kesejahteraan rakyat.

Karena kebangkitan sejati bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, melainkan tentang hadirnya keadilan, kesempatan, dan harapan bagi masyarakat di tanahnya sendiri.

“Dari Buton untuk Indonesia, dari sumber daya alam menuju kedaulatan ekonomi rakyat”.*

WALHI Sultra Kecam Penahanan Tiga Petani Konflik Tambang Routa

KENDARIKINI.COM – WALHI Sulawesi Tenggara mengecam penahanan tiga petani di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Rabu 20 Mei 2026.

Ketiga petani tersebut yakni Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (18) ditahan Polda Sultra terkait konflik agraria.

Penahanan dilakukan berdasarkan laporan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) sejak Januari 2026.

Mereka diduga melanggar Pasal 262 KUHP dan Pasal 521 KUHP terkait dugaan perusakan serta kekerasan bersama.

Direktur WALHI Sultra menilai penahanan itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan ruang hidupnya.

Menurut WALHI, konflik bermula dari pembangunan jalan hauling tambang PT SCM melintasi kebun masyarakat Routa.

Warga disebut telah menempuh jalur damai melalui demonstrasi, mediasi pemerintah, hingga rapat dengar pendapat.

Namun, akar konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tambang nikel itu belum terselesaikan.

Ketegangan meningkat pada Desember 2025 saat warga bertahan di lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur.

Insiden saat aksi tersebut kemudian menjadi dasar laporan pidana terhadap tiga warga Routa.

WALHI menyebut tidak ada korban luka dalam kejadian tersebut, tetapi proses hukum tetap berlanjut.

Andi Rahman menilai pola kriminalisasi masyarakat terus terjadi dalam konflik sumber daya alam di Sultra.

WALHI mendesak Polda Sultra membebaskan tiga petani dan menghentikan kriminalisasi masyarakat Routa.

Selain itu, pemerintah diminta segera menyelesaikan konflik agraria secara adil dan melindungi hak masyarakat.*

DPRD Sultra Desak PLN UP3 Kendari Stabilkan Listrik Konawe Utara

KENDARIKINI.COM – DPRD Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait listrik tidak stabil di Konawe Utara, Selasa, 19 Mei 2026.

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra, Heri Asiku, bersama lintas sektor dan PLN UP3 Kendari.

Rapat digelar menindaklanjuti aspirasi Koalisi Rakyat Konawe Utara Menggugat terkait tegangan listrik yang sering anjlok.

Masyarakat mengeluhkan kerusakan alat elektronik hingga terganggunya aktivitas ekonomi akibat listrik tidak stabil.

Ketua Koalisi Rakyat Konut Menggugat, Hendrik, meminta PLN segera menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat.

Menurutnya, Konawe Utara sebagai daerah penghasil nikel tidak layak mengalami krisis listrik berkepanjangan.

PLN UP3 Kendari mengakui masih terdapat keterbatasan infrastruktur kelistrikan di wilayah Konawe Utara.

PLN menyampaikan pengadaan genset berkapasitas 8 megawatt mulai berproses pada pekan ketiga Juni 2026.

Manajemen PLN menargetkan masyarakat Konawe Utara mulai merasakan peningkatan layanan listrik paling lambat September 2026.

Dalam berita acara RDP, PLN juga siap memberikan dispensasi dan kompensasi kepada pelanggan terdampak.

DPRD Sultra menyatakan akan mengawal percepatan pembangunan pembangkit listrik di Konawe Utara secara berkala.

DPRD Sultra juga segera mengeluarkan rekomendasi kepada PLN UID Sulselrabar untuk percepatan pembangunan kelistrikan.

“Listrik stabil adalah hak masyarakat Konawe Utara,” tegas Heri Asiku usai rapat.*

HmI Soroti Dugaan Maladministrasi SK Pelantikan 111 Kepsek di Kendari Tanpa Pertek BKN

KENDARIKINI.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Kendari menyoroti dugaan Malaadministrasi Surat Keputusan (SK) Pelantikan 111 Kepala Sekolah (Kepsek) TK, SD, dan SMP di Kota Kendari yang dilakukan tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Bidang (Kabid) Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Kendari, Ikhram, mengatakan bahwa pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti Pertek BKN sebelum diterbitkannya SK pengangkatan atau pelantikan.

Ikhram, mengungkapkan hal ini diatur dalam Pasal 63, 93, dan 141 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang dijabarkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan.

“Pertek BKN adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau pelantikan,” ujar Ikhram, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Selasa, (19/5/2026).

Ikhram juga menegaskan, Pertek BKN wajib dalam prosedur pelantikan ASN, karena berfungsi sebagai verifikasi persetujuan teknis, yang nomornya wajib tercantum dalam SK pengangkatan atau pelantikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2011.

“Pelantikan ASN tanpa Pertek BKN itu berarti nomor wajib Pertek BKN tidak tercantum dalam SK pelantikan yang itu pasti berakibat hukum maladministrasi dalam penerbitan SK,” tegasnya.

Sebelumnya, pelantikan 111 Kepsek di Kota Kendari pada 12 Desember 2025, ramai diberitakan karena diduga cacat administrasi tidak memiliki Pertek BKN.

Kepala UPT BKN Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Gunawan, mengatakan pelantikan Kepsek tanpa Pertek BKN tidak diperbolehkan. Secara administrasi teknis melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan BKN.

Pengusulan Pertek ke BKN kata Gunawan, harus dilakukan sebelum pelantikan, apabila setelahnya, pelantikan Kepsek di Kendari tidak boleh atau tidak resmi.

“Sebenarnya dia melantik baru mengusul itu tidak boleh tidak resmi itu namanya mencocokkan administrasi, sebenarnya mengusul dulu keluar Perteknya baru mulai melantik,” tegasnya dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Senin, (18/5/2026).

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, menjelaskan semua pelantikan Kepsek sudah terinput dalam sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) dan menunggu proses BKN

“Sementara proses bertahap Partek ya, semua sudah terinput di KSPS, tinggal proses BKN,” ujar Saemina, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Jumat, (8/5/2026).

Keterlambatan proses di BKN kata Saemina, disebabkan banyaknya pelayanan administrasi.

“BKN banyak yang da layani seluruh Indonesia,” ungkapnya.(Faldi)*

Abaikan Surat Klarifikasi Itwasda, Korban Pencurian Emas Adukan Kapolres Baubau di Polda Sultra

KENDARIKINI.COM – Korban pencurian emas, Ahmad Fadil Mainaka, adukan Kapolres dan Jajaran Satreskrim Polres Baubau di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan ketidakprofesionalan dan pengabaian penyidikan kasus kehilangan barang bukti (BB) satu kalung emas putih.

Pengaduan tersebut, ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas RI, dan Ombudsman RI.

Aduan ini dilakukan, setelah rekomendasi resmi dari Itwasda Polda Sultra yang diterbitkan pada 13 Mei 2026, tidak dilaksanakan oleh Polres Baubau.

“Dalam hasil pemeriksaan pengawasan internal tersebut, Itwasda telah menemukan adanya tindakan inprosedural oleh sejumlah oknum anggota Opsnal Satreskrim Polres Baubau, termasuk tidak dibuatnya berita acara penerimaan barang bukti, hilangnya sebagian barang bukti milik korban, hingga adanya pungutan liar terhadap pelapor,” ujar Ahmad Fadil kepada jurnalis Kendarikini.com, Selasa, (19/5/2026).

Ahmad Fadil, menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya sekadar perkara pencurian emas, namun menyangkut integritas dan kredibilitas aparat penegakan hukum (APH) di internal institusi Kepolisian.

“Ketika rekomendasi resmi Itwasda sudah keluar dan dugaan pelanggaran internal sudah dinyatakan dalam hasil pemeriksaan pengawasan, tetapi tidak ditindaklanjuti secara serius, maka publik berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum di wilayah Polres Baubau,” tegasnya.

Ahmad Fadil, meminta Kapolda Sultra mengambil langkah tegas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di Polres Baubau, melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga mengabaikan rekomendasi Itwasda, serta memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kasus kehilangan barang bukti satu kalung emas putih bermula pada 31 Desember 2025, pukul 12.00 Wita. Terduga pelaku pencurian, Adrian, mendatangi Polres Baubau untuk menyerahkan satu set kantong emas kepada polisi berinisial Oba.

Kemudian, diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/41/IV/2026/Reskrim, tertanggal 28 April 2026, dan Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik) diterbitkan pada 29 April 2026.

BB satu kalung emas putih yang hilang tertuang dalam Surat Hasil Klarifikasi Itwasda Polda Sultra Nomor: B/121/I/WAS.2.4./2026/Itwasda, tertanggal 13 Maret 2026. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait tindak lanjut perkembangan penyelidikan di Polres Baubau.

Propam Polda Sultra, juga telah melakukan pemeriksaan para polisi yang diduga menghilangkan barang bukti satu kalung emas putih.

Hasil pemeriksaan, Propam Polda Sultra menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik oleh sejumlah polisi. Hal ini tertuang dalam surat klarifikasi biasa pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor B/153/III/HUK.12./2026/Propam tertanggal 26 Maret 2026.

Sementara, nama-nama polisi terperiksa tertuang dalam surat hasil klarifikasi biasa Nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Itwasda tertanggal 13 Maret 2026.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik, sebab proses penegakan hukum di wilayah Polda Sultra diduga cacat prosedur formil serta materiil.(Faldi)*

BPA Fair 2026 Raup Kenaikan Lelang Rp1,65 Miliar

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sukses menggelar hari kedua BPA Fair 2026, Selasa 19 Mei 2026.

Pelaksanaan lelang barang rampasan negara berlangsung terbuka dan kompetitif dengan antusias peserta yang tinggi.

BPA mencatat selisih kenaikan harga lelang mencapai Rp1,65 miliar dari total harga limit yang ditetapkan.

Kepala BPA, Dr Kuntadi, menyebut proses tawar-menawar berlangsung ketat hingga menit akhir pelelangan.

“Peserta sangat antusias. Kenaikan harga mencapai Rp1,65 miliar dan besok diprediksi lebih kompetitif,” ujarnya.

Sejumlah kendaraan mewah milik terpidana korupsi laku dengan harga fantastis dalam lelang tersebut.

Motor Harley Davidson Road Glide milik H Rajo Emirsyah terjual Rp901,4 juta dari limit Rp87,4 juta.

Mobil Mercedes Benz S400 milik terpidana yang sama juga laku senilai Rp601,1 juta.

Aset Denden Imadudin Soleh turut terjual, termasuk BMW Rp1,15 miliar dan Mercedes-Benz Rp915 juta.

Selain itu, mobil listrik Ioniq laku Rp422 juta dan motor Kawasaki Z1000 terjual Rp302 juta.

Motor BMW R1200 GS Adventure milik PT Lintang Daya Selaras terjual Rp288 juta.

Total harga limit seluruh aset mencapai Rp3,19 miliar dengan nilai penjualan Rp4,84 miliar.

Namun, mobil BMW 220i biru milik Muchlis Nasution belum mendapat penawaran peserta lelang.

BPA memastikan seluruh proses lelang berlangsung transparan dan dapat diakses secara online maupun langsung di lokasi.

Besok, BPA Fair akan melelang perhiasan dan tas mewah milik terpidana Harvey Moeis.*

KPI Sultra: Kasus Pencabulan ART di Rumah Bupati Konsel Harus Diproses Hukum

KENDARIKINI.COM – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial PI (18) di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel).

Sekretaris Wilayah (Sekwil) KPI Sultra Merlin Yanti Guluh mengatakan bahwa kasus ini harus diadukan ke Polda Sultra.

“Kasus ini memang harus dipresure kepolisian dalam menyelesaikan secara hukum,” ujar Merlin Yanti Guluh, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Selasa, (19/5/2026).

Ia menilai tawaran yang diberikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konsel kepada korban, menimbulkan akibat hukum pernikahan serta pertanyaan.

“Ada tiga tawaran dari DP3A (Konsel). (salah satunya) dinikahi, pertanyaannya apakah istrinya ini bapak terima suaminya menikah. Apalagi sanksi adat, keluarga korban mau tidak??,” pintanya.

Merlin, menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya masuk dalam ranah hukum dan harus diselesaikan secara hukum.

“Ini kasus sudah msuk ranah hukum sebenarnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan (ART) berinisial PI (18) di rumah Bupati Konsel, terjadi pada Selasa, (12/52026).

Kepala DP3A Konsel, Sitti Hafsa, pada Senin, (18/5/2026) menanggapi kasus ini dengan menawarkan tiga opsi penyelesaian kepada korban PI (18) yakni, proses hukum jalan, dinikahkan, dan diatur secara adat.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra, Agus Alvian, pada Minggu (17/5/2026) menyayangkan cara DP3A Konsel, dalam menyelesaikan masalah dengan menawarkan tiga opsi kepada korban.

Tawaran 3 opsi ini menunjukkan upaya DP3A Konsel, melakukan intervensi kasus dugaan pencabulan yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konsel.(Faldi)*

Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

KENDARIKINI.COM – Dewan Pers mengecam penangkapan jurnalis Indonesia oleh militer Israel dalam misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Peristiwa itu terjadi saat rombongan Global Sumud Flotila 2.0 berlayar membawa bantuan kemanusiaan, Senin, 18 Mei 2026.

Dalam rombongan tersebut terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

Tiga di antaranya merupakan jurnalis Indonesia, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika.

Selain itu, terdapat Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV yang ikut dalam pelayaran kemanusiaan tersebut.

Armada Global Sumud berangkat dari Marmaris, Turki, Kamis, 14 Mei 2026, bersama 54 awak dari sekitar 70 negara.

Rombongan membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza yang terdampak konflik berkepanjangan.

Menurut Dewan Pers, kapal ditangkap militer Israel di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.

Dewan Pers mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV terkait perkembangan kejadian tersebut.

Kedua media memperoleh informasi terkonfirmasi mengenai penangkapan jurnalis Indonesia pada Senin malam waktu Jakarta.

Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan seluruh warga sipil yang ditangkap.

Selain pembebasan, pemerintah juga diminta membantu proses pemulangan para jurnalis Indonesia ke tanah air.*

Diduga Terima Setoran dari Kepsek yang Dilantik Tanpa Pertek, Kadis Dikbud Kendari: Itu Fitnah

KENDARIKINI.COM – Pelantikan 111 Kepala Sekolah (Kepsek) TK, SD, SMP Negeri dan Swasta di Kota Kendari, bukan hanya tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN, tapi juga sebagian Kepsek yang dilantik diduga tidak memenuhi syarat.

Informasi ini dari seorang Kepsek, namun dia meminta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan.

Diduga aktor utama di balik polemik ini adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kota Kendari, Saemina.

“Anu terlalu skali. Terlalu pasang badan. Lupa kalau dia mau pensiun tahun depan. Tidak membela hak-hak orang saja, jangan dia zolim,” ujarnya
kepada jurnalis Kendarikini.com, Selasa, (19/5/2026).

Selain itu kata sumber tersebut, Kadis Dikbud Kendari, Saemina, diduga menerima setoran dana ratusan juta rupiah dari Kepsek yang dilantik.

“Soalnya konon kabarnya, sudah menyetor mereka mereka ini, yang kepsek dilantik tidak memenuhi syarat. Makanya banyak yang sayangkan. Katanya lalai sudah pensiun siapa mo lihat,” ungkapnya.

Katanya, untuk menutupi tindakannya, Saemina, diduga mulai pasang badan, mendekati pejabat yang memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan, pemeriksaan dan evaluasi kinerjanya.

Menanggapi hal ini, Kadis Dikbud Kendari, Saemina, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Tidak benar itu fitnah, tolo6 sebutkan dan bawah itu orang yang membayar,, saya lagsung bawah ke kantor polisi. Jangan sembarangan mereka buat fitnah. Kenapa masalah kepala sekolah dikbud yang selalu dipojokkan,” ujar Saemina, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Selasa, (19/5/2026).

Dia mengatakan, informasi dugaan menerima setoran dari Kepsek yang dilantik, merupakan pencemaran nama baik.

“Panggilkan orang bilang seperti itu, biar saya ketemu langsung dengan orang yang mengatakan, saya bisa lapor balik sebagai pencemaran nama baik saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala UPT BKN Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Gunawan, mengatakan pelantikan Kepsek tanpa Pertek BKN tidak diperbolehkan. Secara administrasi teknis melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan BKN.

Pengusulan Pertek ke BKN kata Gunawan, harus dilakukan sebelum pelantikan, apabila setelahnya, pelantikan Kepsek di Kendari tidak boleh atau tidak resmi.

“Sebenarnya dia melantik baru mengusul itu tidak boleh tidak resmi itu namanya mencocokkan administrasi, sebenarnya mengusul dulu keluar Perteknya baru mulai melantik,” tegasnya dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Senin, (18/5/2026).

Sementara Kadis Dikbud Kota Kendari, Saemina, menjelaskan semua pelantikan Kepsek sudah terinput dalam sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) dan menunggu proses BKN

“Sementara proses bertahap Pertek ya, semua sudah terinput di KSPS, tinggal proses BKN,” ujar Saemina, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Jumat, (8/5/2026).

Keterlambatan proses di BKN kata Saemina, disebabkan banyaknya pelayanan administrasi.

“BKN banyak yang da layani seluruh Indonesia,” ungkapnya.(Faldi)*

KSBSI Kendari dan BPJS Ketenagakerjaan Deklarasi Perlindungan Buruh

KENDARIKINI.COM – KSBSI Kota Kendari bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar deklarasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, di Kendari.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas kerja sama perlindungan buruh di Kota Kendari.

“Kami berterima kasih atas kolaborasi perlindungan buruh terkait jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Iswanto.

Ia menyebut, KSBSI sering menangani kasus pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, deklarasi tersebut diharapkan mendorong perusahaan mematuhi regulasi jaminan sosial bagi pekerja.

Sementara itu, Luky Julianto menegaskan program jaminan sosial menjadi bagian proyek strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Program jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan pekerja sesuai astacita pemerintah,” kata Luky.

Ia mengungkapkan, Sulawesi Tenggara berada di urutan 28 dari 38 provinsi terkait kepesertaan jaminan sosial pekerja.

Data tersebut menunjukkan perlindungan ketenagakerjaan di Sultra masih perlu ditingkatkan secara maksimal.

Luky berharap KSBSI Kendari dapat membantu mengawal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Iswanto menambahkan, Sultra termasuk wilayah rawan kecelakaan kerja sehingga perlindungan pekerja harus diperkuat.

Meski begitu, KSBSI tetap mendukung investasi di Sultra demi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.*

Denpom Kendari Tangkap Sertu MB Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak

KENDARIKINI.COM – Denpom XIV/3 Kendari menangkap Sertu MB, anggota TNI AD terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Komandan Denpom XIV/3 Kendari Letkol CPM Haryadi Budaya Pela membenarkan penangkapan tersebut, Selasa 19 Mei 2026.

“Betul mas sudah kita tangkap dan kita amankan. Alhamdulillah,” kata Haryadi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Denpom XIV/3 Kendari telah menerbitkan pencarian terhadap Sertu MB yang sempat melarikan diri.

Tim intelijen juga diterjunkan untuk mempercepat pencarian bersama Kodim 1417/Kendari dan Polda Sultra.

Haryadi mengatakan berkas perkara Sertu MB sudah dilimpahkan ke Denpom untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik telah memeriksa tiga saksi, termasuk orang tua korban, terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.

Korban belum dimintai keterangan karena masih mengalami trauma dan baru menyelesaikan ujian sekolah.

Menurut Haryadi, kasus tersebut menjadi perhatian pimpinan TNI AD sehingga penanganannya dilakukan secara transparan.

Sertu MB terancam pasal berlapis terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan pelanggaran desersi.

Sementara itu, Dandim 1417/Kendari Kolonel Arm Danny AP Girsang meminta maaf atas dugaan tindakan anggotanya.

Danny mengungkapkan Sertu MB kabur saat pemeriksaan internal dengan alasan izin makan, namun tidak kembali.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban yang masih keluarganya sendiri.

“Kami tidak memberikan toleransi. Proses hukum ditegakkan sesuai aturan berlaku,” tegas Danny.*

OPINI: Kaya Nikel, Miskin Listrik, Ironi Konawe Utara di Hari Kebangkitan Nasional

Oleh : Muhamad Ikram Pelesa

Memaknai Hari Kebangkitan Nasional di Tengah Gelapnya Konawe Utara

Setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional sebagai momentum lahirnya kesadaran kolektif untuk membangun bangsa yang maju, mandiri, dan berkeadilan. Semangat kebangkitan nasional seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai romantisme sejarah, tetapi juga menjadi refleksi tentang sejauh mana negara hadir menjamin kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah Indonesia.

Namun di tengah semangat tersebut, terdapat ironi besar yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Daerah yang dikenal sebagai salah satu pemilik cadangan nikel terbesar di Indonesia bahkan dunia itu justru masih mengalami persoalan mendasar: listrik yang terus padam.

Kondisi ini menjadi paradoks yang sulit diterima akal sehat. Konawe Utara merupakan wilayah strategis yang berkontribusi besar terhadap pendapatan negara melalui sektor pertambangan nikel. Dari tanahnya, jutaan ton ore nikel diangkut untuk memenuhi kebutuhan industri nasional dan global, terutama dalam mendukung hilirisasi dan industri baterai kendaraan listrik. Namun di balik kekayaan tersebut, masyarakat masih harus menghadapi pemadaman listrik yang berulang hampir setiap waktu.

Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin daerah yang menopang masa depan energi dunia justru belum menikmati kestabilan energi di wilayahnya sendiri ?

Hari Kebangkitan Nasional seharusnya menjadi momentum evaluasi bahwa pembangunan nasional tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan investasi. Kebangkitan nasional harus diukur dari kemampuan negara menghadirkan keadilan pembangunan hingga ke daerah-daerah penghasil sumber daya alam.

Konawe Utara: Kaya Nikel, Tetapi Belum Menikmati Terang

Konawe Utara selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia. Kekayaan alam tersebut menjadikan wilayah ini bagian penting dalam agenda hilirisasi nasional dan industri kendaraan listrik dunia. Negara memperoleh keuntungan besar melalui ekspor, investasi, hingga pertumbuhan industri berbasis nikel.

Namun di tengah besarnya potensi tersebut, masyarakat Konawe Utara justru masih menghadapi persoalan dasar berupa ketidakstabilan listrik. Pemadaman yang terjadi berulang kali bukan hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga memukul sektor pendidikan, kesehatan, pelaku usaha kecil, hingga kehidupan sosial masyarakat secara umum.

Ironi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar tentang arah pembangunan nasional. Bagaimana mungkin daerah yang menghasilkan kekayaan besar untuk negara justru belum menikmati layanan dasar yang layak ?

Listrik bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan utama masyarakat modern. Ketika listrik padam terus-menerus, maka aktivitas ekonomi terganggu, kualitas pendidikan menurun, pelayanan kesehatan melemah, dan produktivitas masyarakat ikut terdampak.

Konawe Utara seolah menjadi gambaran nyata tentang ketimpangan pembangunan. Kekayaan alam terus diangkut keluar daerah, tetapi manfaat pembangunan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat lokal.

Nasionalisme Daerah Penghasil di Tengah Ketimpangan Pembangunan

Selama ini, Konawe Utara telah menunjukkan kontribusi besar terhadap negara. Daerah ini menjadi salah satu penopang penting industri nikel nasional yang menopang agenda strategis Indonesia dalam transisi energi global.

Masyarakat Konawe Utara hidup berdampingan dengan berbagai konsekuensi aktivitas pertambangan. Jalan rusak akibat kendaraan industri, tekanan lingkungan, hingga perubahan sosial menjadi bagian dari realitas sehari-hari. Namun masyarakat tetap bertahan dan terus memberikan kontribusi bagi Indonesia.

Di sinilah nasionalisme Konawe Utara sebenarnya telah teruji. Daerah ini terus menyumbangkan kekayaan alamnya untuk kepentingan nasional, meskipun belum sepenuhnya menikmati kesejahteraan yang layak.

Sayangnya, nasionalisme sering kali dimaknai hanya sebagai kewajiban daerah kepada negara. Padahal nasionalisme sejati harus bersifat timbal balik. Ketika daerah memberikan kontribusi besar bagi bangsa, maka negara juga wajib menghadirkan pembangunan yang adil bagi daerah tersebut.

Pemadaman listrik yang terus terjadi di Konawe Utara menjadi simbol bahwa ketimpangan pembangunan masih nyata. Situasi ini tentu dapat menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat, terutama ketika mereka melihat besarnya keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari tanah mereka sendiri.

Nasionalisme tidak boleh hanya dibebankan kepada rakyat daerah. Negara juga harus menunjukkan nasionalismenya melalui keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.

Hilirisasi Nikel dan Tanggung Jawab Negara terhadap Konawe Utara

Indonesia saat ini sedang bergerak menuju negara industri berbasis hilirisasi sumber daya alam. Pemerintah menempatkan sektor nikel sebagai salah satu kekuatan utama ekonomi masa depan. Konawe Utara tentu menjadi bagian penting dalam agenda besar tersebut.

Namun keberhasilan hilirisasi tidak boleh hanya dinikmati dalam bentuk angka investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pembangunan harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah penghasil.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, PLN, dan perusahaan-perusahaan tambang perlu membangun komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan listrik di Konawe Utara. Kebutuhan energi di wilayah ini terus meningkat seiring berkembangnya kawasan industri dan aktivitas pertambangan. Karena itu, penguatan infrastruktur kelistrikan harus menjadi prioritas utama.

Tidak masuk akal apabila daerah penghasil nikel terbesar justru mengalami persoalan listrik berkepanjangan. Jangan sampai sebagian besar energi hanya berorientasi pada kebutuhan industri, sementara masyarakat sekitar masih hidup dalam ketidakpastian listrik setiap hari.

Selain itu, perusahaan tambang yang memperoleh keuntungan besar dari sumber daya Konawe Utara juga harus memiliki tanggung jawab sosial yang lebih nyata. Program tanggung jawab sosial perusahaan tidak boleh hanya bersifat seremonial, tetapi harus menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat.

Keadilan pembangunan menjadi penting agar masyarakat lokal tidak merasa hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Kekayaan sumber daya alam seharusnya menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar sumber keuntungan ekonomi semata.

Kebangkitan Nasional Harus Menyala Hingga Konawe Utara

Konawe Utara sebenarnya memiliki posisi strategis untuk menjadi simbol baru kebangkitan nasional Indonesia. Dunia saat ini sedang bergerak menuju ekonomi hijau dan transisi energi. Nikel menjadi komoditas penting dalam pembangunan baterai kendaraan listrik dan teknologi energi masa depan. Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemain utama dunia, dan Konawe Utara berada di garis depan momentum tersebut.

Namun kebangkitan nasional tidak boleh hanya dimaknai sebagai kebangkitan industri dan investasi. Kebangkitan nasional yang sejati adalah ketika kekayaan alam mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah penghasilnya.

Konawe Utara dapat menjadi contoh keberhasilan pembangunan nasional apabila negara mampu menghadirkan pemerataan pembangunan yang nyata. Infrastruktur dasar seperti listrik, pendidikan, kesehatan, dan kualitas lingkungan harus berjalan seiring dengan pertumbuhan industri.

Momentum Hari Kebangkitan Nasional seharusnya menjadi pengingat bahwa kekuatan Indonesia tidak hanya berada di pusat pemerintahan atau kota-kota besar, tetapi juga di daerah-daerah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Konawe Utara telah memberikan banyak hal untuk Indonesia. Kini saatnya Indonesia menunjukkan keberpihakannya kepada Konawe Utara.

Kesimpulan

Hari Kebangkitan Nasional harus menjadi momentum refleksi tentang makna keadilan pembangunan di Indonesia. Konawe Utara adalah contoh nyata bagaimana daerah yang kaya sumber daya alam belum tentu menikmati kesejahteraan yang layak.

Di tengah besarnya kontribusi nikel terhadap ekonomi nasional dan industri global, masyarakat Konawe Utara masih menghadapi persoalan mendasar berupa listrik yang terus padam. Situasi ini mencerminkan adanya ketimpangan antara eksploitasi sumber daya dan pembangunan sosial.

Kebangkitan nasional tidak cukup hanya diwujudkan melalui pertumbuhan investasi dan industrialisasi. Kebangkitan nasional yang sesungguhnya adalah ketika negara mampu menghadirkan keadilan pembangunan hingga ke daerah-daerah penghasil sumber daya alam.

Jika Indonesia ingin menjadi bangsa besar dalam era industri hijau dunia, maka pembangunan harus dimulai dari memastikan bahwa daerah seperti Konawe Utara tidak lagi hidup dalam gelap di tengah terang kekayaan alamnya sendiri.*

Toyota Agya Kuasai 30 Persen Pasar Compact Entry 2026

KENDARIKINI.COM – Toyota Agya kembali mendominasi segmen compact entry sepanjang 2026.

Berdasarkan data penjualan terbaru, Toyota Agya mencatat pertumbuhan penjualan 32 persen hingga April 2026.

Peningkatan tersebut mendongkrak pangsa pasar Toyota Agya menjadi 30 persen di kelas compact entry.

Toyota Agya dinilai diminati masyarakat karena efisiensi bahan bakar dan desain sporty modern.

Mobil hatchback ini juga menjadi pilihan anak muda, keluarga muda, hingga masyarakat urban aktif.

Kabin lapang dan fitur keamanan menjadi alasan konsumen memilih Agya sebagai kendaraan harian.

Selain itu, dimensi compact memudahkan pengendara bermanuver di jalan perkotaan yang padat.

Marketing General Manager Kalla Toyota, Suliadin, menyebut pertumbuhan tersebut bukti kepercayaan masyarakat terhadap Agya.

“Pelanggan mencari keseimbangan antara nilai ekonomi dan gaya hidup modern,” ujar Suliadin.

Toyota Agya terus menghadirkan pembaruan fitur hiburan dan efisiensi kendaraan sesuai kebutuhan konsumen Indonesia.

Informasi lengkap tersedia melalui website kallatoyota.co.id dan media sosial resmi Kalla Toyota.*

New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Kalla Toyota di Awal 2026

MAKASSAR, KENDARIKINI.COM – New Veloz Hybrid EV menjadi penggerak utama peningkatan penjualan Kalla Toyota sepanjang awal 2026.

Kehadiran mobil hybrid tersebut memperkuat dominasi Toyota di pasar otomotif wilayah penjualan Kalla Toyota.

Hingga April 2026, Kalla Toyota mencatat pertumbuhan penjualan sebesar 5,3 persen dibanding tahun sebelumnya. Total penjualan mencapai 6.860 unit.

Capaian itu membuat Toyota mempertahankan posisi market leader dengan penguasaan pasar sebesar 36 persen.

Marketing General Manager Kalla Toyota, Suliadin, mengatakan penjualan April 2026 menjadi yang tertinggi sepanjang tahun ini.

“Penjualan April mencapai 1.923 unit atau naik 10,7 persen dibanding Maret 2026,” ujar Suliadin.

Menurutnya, peningkatan penjualan didorong kontribusi kendaraan hybrid, khususnya New Veloz Hybrid EV.

New Veloz Hybrid EV mulai didistribusikan pada Maret 2026 dan telah terjual sebanyak 370 unit hingga April.

Kalla Toyota juga menawarkan program Smart Upgrade 2.0 untuk mempermudah pembelian kendaraan baru.

Program itu menghadirkan pembayaran fleksibel, DP dua kali, cicilan menurun, serta jaminan harga jual kembali tinggi.

Selain itu, tersedia promo gratis angsuran hingga lima kali dan gratis asuransi selama dua tahun.

Kalla Toyota turut menyediakan unit test drive New Veloz Hybrid EV di seluruh cabang untuk pelanggan.*

PLN Bagikan Tips Hitung Tagihan Listrik dan Hemat Pemakaian

MAKASSAR, KENDARIKINI.COM – PLN mengajak masyarakat memahami komponen pembayaran listrik dan pola konsumsi energi sehari-hari.

General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, mengatakan pembayaran listrik dipengaruhi pemakaian energi dan komponen biaya lainnya.

Menurutnya, tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022 lalu.

“Perbedaan pembayaran biasanya dipengaruhi pola konsumsi listrik dan komponen biaya sesuai regulasi daerah,” ujar Edyansyah, Jumat (15/5).

PLN menjelaskan tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan pemakaian energi listrik yang tercatat pada meter pelanggan.

Tagihan juga ditambah PBJT-TL, materai, dan PPN sesuai golongan pelanggan dan ketentuan pemerintah daerah.

Sementara layanan prabayar menghitung token listrik setelah dipotong pajak dan biaya administrasi pembelian.

PLN mencontohkan pembelian token Rp200 ribu untuk daya 2.200 VA tidak seluruhnya menjadi energi listrik.

Setelah dipotong biaya admin dan PBJT-TL, pelanggan memperoleh sekitar 123,96 kWh energi listrik.

PLN juga mengingatkan pelanggan pascabayar dapat memantau penggunaan listrik melalui aplikasi PLN Mobile.

Aplikasi tersebut menyediakan riwayat pemakaian listrik dan histori pembelian token pelanggan.

Pelanggan pascabayar juga bisa menggunakan fitur Swacam untuk mencatat angka meter secara mandiri.

Fitur Swacam membantu pelanggan memantau pemakaian listrik secara lebih transparan dan terkontrol.

PLN berharap masyarakat dapat menggunakan energi listrik lebih efisien sesuai kebutuhan sehari-hari.*

Warga Kendari Gagalkan Pencurian Kabel PLN, Pelaku Tinggalkan HP

KENDARIKINI.COM – Warga menggagalkan aksi pencurian kabel PLN di Perumahan Bukit Boulevard, Kota Kendari, Sabtu (16/5).

Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah dipergoki warga saat beraksi di lokasi kejadian.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.30 Wita ketika warga melihat pria mencurigakan memanjat tiang listrik.

Warga kemudian memanggil warga lain untuk memastikan aktivitas pelaku di kawasan perumahan tersebut.

Saksi bernama Jumadil mengatakan pelaku sedang memasukkan potongan kabel tembaga ke dalam karung.

“Warga sempat mengejar pelaku, tetapi berhasil kabur menggunakan sepeda motor,” ujar Jumadil.

Pelaku diperkirakan berusia sekitar 45 tahun dan melarikan diri dengan tergesa-gesa dari lokasi kejadian.

Dalam pelariannya, pelaku meninggalkan sejumlah barang bukti di sekitar tiang listrik.

Barang bukti tersebut berupa kunci besi ukuran 20, gunting besi, helm, sandal, dan handphone merek Infinix.

Warga juga menemukan kabel tembaga hasil curian sepanjang sekitar 10 meter di lokasi kejadian.

Usai kejadian, warga melaporkan kasus itu ke Polsek Baruga dan menyerahkan seluruh barang bukti.

Pihak PLN Area Kendari mengaku telah menerima laporan terkait pencurian kabel tersebut.

PLN memastikan kabel yang dirusak pelaku sudah diperbaiki agar pasokan listrik tetap aman.

Polisi kini melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku pencurian kabel PLN tersebut.*

Gakkum Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di TWA Mangolo

KOLAKA, KENDARIKINI.COM – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan dua tersangka pembalakan liar di TWA Mangolo, Kabupaten Kolaka.

Kedua pelaku berinisial ES dan AA diduga menebang pohon ilegal di kawasan konservasi selama tiga hari terakhir.

Penyidik menemukan sekitar 23 pohon ditebang dalam kawasan Taman Wisata Alam Mangolo.

Petugas menyita puluhan kayu olahan jenis ulin, dua parang, dan dua unit chainsaw sebagai barang bukti.

Kasus terungkap saat patroli rutin BKSDA Sulawesi Tenggara pada Kamis, 30 April 2026.

Petugas awalnya menemukan tumpukan kayu mencurigakan di sekitar Bendungan Sakuli, dekat kawasan konservasi.

Saat penelusuran dilakukan, petugas mendengar suara chainsaw dari dalam kawasan hutan konservasi.

Petugas kemudian memergoki ES sedang mengolah kayu hasil tebangan di lokasi kejadian.

Ketika ES diamankan, suara chainsaw lain terdengar dari arah berbeda di dalam kawasan hutan.

Petugas langsung menyisir lokasi dan menangkap AA yang diduga hendak melarikan diri.

AA mengakui tumpukan kayu dekat Bendungan Sakuli merupakan miliknya untuk diperjualbelikan.

Sementara ES mengaku menebang pohon untuk kebutuhan renovasi rumah pribadinya.

Penyidik menyebut ES pernah mendapat pembinaan pada 2025 agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kedua tersangka dijerat UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan patroli lapangan penting mencegah kerusakan kawasan konservasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pembalakan ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap kepentingan publik.*

Video Kedatangan TKA China di PT IPIP Kolaka Viral di Media Sosial

KOLAKA, KENDARIKINI.COM — Video kedatangan Tenaga Kerja Asing asal China di Kabupaten Kolaka viral di media sosial Facebook.

Video berdurasi 50 detik itu memperlihatkan rombongan pria membawa koper usai tiba di Bandara Tanggetada, Jumat (15/5/2026).

Perekam video menyebut para TKA tersebut datang untuk bekerja di kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park.

“Kedatangan Tenaga Kerja Asing dari China di Bandara Tanggetada mau kerja di PT IPIP,” ujar perekam video.

Dalam video, rombongan TKA terlihat berjalan menuju kendaraan yang telah menunggu di lokasi kedatangan.

Masyarakat mengaku resah karena jumlah TKA disebut terus bertambah dan berdatangan setiap hari ke wilayah Kolaka.

Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap kesempatan kerja tenaga lokal di kawasan industri setempat.

“Meresahkan masyarakat, khususnya tenaga kerja lokal Kabupaten Kolaka,” ungkap perekam video tersebut.

Sebelumnya, pada Oktober 2025 tercatat sebanyak 1.681 TKA bekerja di kawasan industri PT IPIP Kolaka.

Data tersebut menunjukkan lonjakan tenaga kerja asing di kawasan industri pengolahan nikel di Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Imigrasi belum memberikan keterangan resmi terkait kedatangan rombongan TKA tersebut.*

YLBH Sultra Soroti Dugaan Pembungkaman Kasus ART di Rumah Bupati

KENDARIKINI.COM — YLBH Sultra menyoroti dugaan pembungkaman kasus pencabulan terhadap ART berinisial PI (18) di rumah pribadi Bupati Konsel.

Ketua YLBH Sultra, Muhamad Fadri Laulewulu, menyebut korban dipulangkan setelah menceritakan dugaan pencabulan kepada sesama pekerja.

Menurutnya, dugaan pencabulan terjadi pada 12 Mei 2026 di kediaman pribadi Bupati Konawe Selatan di Kendari.

Keesokan harinya, korban mengaku menceritakan kejadian tersebut kepada rekan sesama asisten rumah tangga di rumah itu.

Fadri mengatakan korban kemudian dipanggil dan diberikan uang Rp200 ribu sebelum diminta segera pulang.

“Korban kaget karena tiba-tiba diminta pulang padahal baru bekerja beberapa hari,” ujar Fadri, Sabtu (16/5/2026).

Korban disebut membantah tudingan sering keluar malam sebagaimana alasan pemulangan yang disampaikan rekannya.

YLBH Sultra menilai pemulangan korban mengindikasikan upaya menutupi kasus agar tidak mencuat ke publik.

Fadri mengungkapkan korban mengaku bukan satu-satunya ART yang mengalami dugaan pelecehan serupa di rumah tersebut.

Menurut informasi sesama pekerja, dua ART lain disebut pernah mengalami kejadian serupa namun memilih diam.

YLBH Sultra juga membantah pernyataan Kabag Umum Pemkab Konsel terkait status korban di rumah pribadi Bupati.

Fadri menegaskan korban bekerja sebagai ART atas persetujuan langsung istri Bupati Konawe Selatan.

Sementara itu, Kabag Umum Pemkab Konsel, Sinartin Musuma, menyebut korban bukan tenaga kerja tetap di rumah tersebut.

Ia mengatakan korban hanya datang meminta pekerjaan dan menerima bantuan transportasi sebesar Rp200 ribu dari istri Bupati.*

Bahtra Banong Sebut Pidato Prabowo soal Dolar Dipelintir

JAKARTA, KENDARIKINI.COM — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menanggapi polemik pidato Presiden Prabowo Subianto soal dolar.

Bahtra menilai polemik muncul akibat potongan video pidato Presiden yang beredar tanpa konteks utuh di media sosial.

Menurutnya, narasi yang berkembang menggiring opini seolah Presiden menganggap nilai tukar dolar tidak penting.

“Pidato Presiden dipotong satu kalimat lalu dibangun framing yang keliru dan tidak fair,” kata Bahtra, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, pidato lengkap Presiden justru berisi ajakan menjaga optimisme menghadapi tekanan ekonomi global saat ini.

Menurut Bahtra, Presiden Prabowo memahami dampak perang dagang dan tekanan ekonomi terhadap negara berkembang.

Namun, Presiden dinilai perlu menjaga psikologi publik agar masyarakat tidak mudah panik menghadapi situasi global.

“Pesan Presiden sederhana, jangan merasa Indonesia akan kolaps hanya karena tekanan ekonomi global,” ujarnya.

Bahtra menyebut pernyataan “orang desa tidak pakai dolar” menggambarkan kekuatan ekonomi domestik masyarakat Indonesia.

Ekonomi rakyat, katanya, tetap bergerak melalui sektor riil, produksi lokal, dan konsumsi dalam negeri.

Ia juga menyoroti program pemerintahan Prabowo yang fokus memperkuat kemandirian ekonomi nasional.

Program tersebut meliputi hilirisasi industri, swasembada pangan, ketahanan energi, dan penguatan koperasi desa merah putih.

Bahtra menilai narasi pesimisme terhadap ekonomi nasional dapat memengaruhi kepercayaan publik dan psikologi pasar.

Ia mengajak masyarakat melihat pidato Presiden secara utuh dan objektif, bukan melalui potongan narasi menyesatkan.*

Kasus Penikaman Exodus Kendari Belum Terungkap, Pelaku Diduga Masih Bebas

KENDARIKINI.COM — Kasus penikaman di area parkiran THM Exodus Kendari belum juga terungkap hingga pertengahan Mei 2026.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 03.45 WITA di kawasan Kota Kendari.

Dua pria berinisial AN (28) dan AB (26) mengalami luka akibat serangan senjata tajam dalam kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi dihimpun, para terduga pelaku diduga masih berada di Kota Kendari dan terlihat di wilayah Baruga.

Kondisi itu membuat keluarga korban resah dan mempertanyakan keseriusan kepolisian menangani kasus penikaman tersebut.

Salah seorang keluarga korban mengaku kecewa karena pelaku belum juga ditangkap meski kejadian berlangsung hampir dua pekan.

“Sudah dari tanggal 5 Mei kejadiannya, tapi sampai sekarang pelaku belum ditangkap,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Ia mengaku masih sering melihat tiga terduga pelaku berinisial DN, PN, dan TP berkeliaran di kawasan Baruga.

“Sering saya lihat ketiga terduga pelaku masih berkeliaran di wilayah Baruga,” katanya.

Keluarga korban meminta kepolisian segera menangkap pelaku dan memberikan kepastian hukum secara adil.

Mereka berharap proses hukum dilakukan tanpa tebang pilih demi menegakkan keadilan bagi korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengaku pihaknya telah mengidentifikasi para terduga pelaku.

“Nama-nama pelaku sudah kami identifikasi,” ujar AKP Welli kepada wartawan.*

Gubernur Sultra Minta ASN Responsif Hadapi Ancaman Banjir

KENDARIKINI.COM — Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, meminta ASN lebih responsif menghadapi persoalan masyarakat, terutama ancaman banjir.

Penegasan itu disampaikan saat memimpin Apel Gabungan ASN Pemprov Sultra di Kantor Gubernur, Senin (18/5/2026).

Gubernur menekankan pemerintah harus hadir nyata menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan sekadar kegiatan administratif dan seremonial.

Menurutnya, menghadirkan negara berarti mampu memberikan solusi langsung terhadap masalah yang dihadapi warga di lapangan.

Andi Sumangerukka menyebut curah hujan di Sultra meningkat berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Kondisi tersebut berpotensi memicu banjir di sejumlah wilayah akibat tingginya debit air dan buruknya drainase.

Ia juga menyoroti penumpukan sampah yang menyebabkan saluran air tidak berfungsi optimal saat hujan deras terjadi.

Karena itu, seluruh OPD diminta meningkatkan sinergi dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekitar.

Gubernur meminta kegiatan bersih-bersih setiap Selasa difokuskan pada wilayah rawan banjir dan saluran drainase.

“Jangan hanya membersihkan kantor, tetapi wilayah yang memang urgen untuk meminimalkan dampak banjir,” ujarnya.

Selain lingkungan, gubernur juga mengingatkan ASN menjaga kesehatan melalui pola hidup sehat dan rutin berolahraga.

Melalui apel gabungan tersebut, ASN Pemprov Sultra diharapkan semakin disiplin dan responsif melayani kebutuhan masyarakat.*

Gubernur Sultra Lantik Pj Sekda, Fokus Perkuat Pelayanan Publik

KENDARIKINI.COM — Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, melantik Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Sekda Sultra, Senin (18/5/2026).

Pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra dan dihadiri jajaran Forkopimda serta kepala OPD.

Gubernur menegaskan Sekda memiliki peran strategis memastikan pemerintahan berjalan efektif dan berdampak bagi masyarakat.

Ia meminta Pj Sekda segera mengoordinasikan seluruh perangkat daerah agar pelayanan publik semakin optimal.

Menurutnya, masyarakat berharap pemerintah hadir menyelesaikan berbagai persoalan dan kebutuhan pelayanan dasar di daerah.

Karena itu, seluruh OPD diminta bekerja lebih responsif, terkoordinasi, dan fokus menyelesaikan program prioritas pemerintah.

Andi Sumangerukka mengatakan Sekda berperan membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengoptimalkan kinerja aparatur.

Sekda juga bertugas mengoordinasikan pengelolaan keuangan daerah agar program berjalan tepat sasaran dan efektif.

Gubernur menegaskan tata kelola pemerintahan yang baik menentukan kualitas pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara.

Ia meminta seluruh jajaran mendukung penuh Pj Sekda demi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah.

Menurutnya, tantangan pemerintahan semakin kompleks di tengah keterbatasan anggaran daerah saat ini.

Namun, pemerintah tetap dituntut menghadirkan pelayanan cepat, tepat, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Muhammad Fadlansyah dilantik setelah Pemprov Sultra memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri tertanggal 7 Mei 2026.

Sebelumnya, ia menjabat Plh Sekda Sultra dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.*

Gubernur Sultra Perkuat Sinergi Pemda dan Parpol untuk Pembangunan

KENDARIKINI.COM — Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, mendorong sinergi pemerintah daerah dan partai politik mempercepat pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan saat menghadiri Rakerwil dan Sekolah Legislatif DPW Partai NasDem Sultra di Hotel Claro Kendari, Senin (18/5/2026).

Gubernur mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai ruang silaturahmi, konsolidasi organisasi, dan peningkatan kapasitas legislator Partai NasDem.

Menurutnya, partai politik memiliki peran strategis dalam demokrasi dan penyaluran aspirasi masyarakat di daerah maupun nasional.

Partai politik juga dinilai menjadi sarana pendidikan politik serta pembelajaran demokrasi yang sehat dan berorientasi pembangunan.

Andi Sumangerukka menegaskan partai politik tidak hanya berperan sebagai penguasa ataupun oposisi pascapemilu.

Ia menyebut partai politik harus menjadi bagian penting dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional.

Pembangunan, katanya, harus melindungi rakyat, meningkatkan kesejahteraan, mencerdaskan bangsa, dan menghadirkan keadilan sosial.

Gubernur menilai iklim demokrasi yang kondusif mendukung pertumbuhan pembangunan sekaligus pengkaderan pemimpin daerah dan nasional.

Pemerintah Provinsi Sultra saat ini mengusung visi mewujudkan Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Ketua Bappilu DPP NasDem Prananda Surya Paloh.

Hadir pula Ketua DPW NasDem Sultra Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.*

JAM Intel Kawal Proyek 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Rp5,17 Triliun

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) mulai mengawal Program 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026.

Pengawalan dilakukan melalui Rapat Pendahuluan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin, 18 Mei 2026.

Rapat dipimpin Plt Sesjamintel Sarjono Turin mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen.

Kegiatan dihadiri Inspektur Jenderal KKP Ade Tajudin Sutiawarman dan jajaran Direktorat Perikanan Tangkap.

Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia juga mengikuti rapat secara daring.

Program pembangunan 1000 Kampung Nelayan Merah Putih merupakan proyek prioritas pemerintah berdasarkan Inpres Nomor 14 Tahun 2025.

Total nilai pengamanan proyek strategis nasional tersebut mencapai Rp5,17 triliun.

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui pembangunan infrastruktur modern dan fasilitas distribusi hasil perikanan.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat dan pelaku UMKM dalam pengembangan kawasan nelayan.

Dalam sambutannya, Sarjono Turin menyebut proyek ini mendukung program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Fokusnya mencakup swasembada pangan, ekonomi biru, hilirisasi industri, dan pemerataan pembangunan desa.

JAM Intel menegaskan pengawalan dilakukan untuk mencegah ancaman, hambatan birokrasi, dan gangguan pelaksanaan proyek.

Direktorat IV JAM Intel turut melakukan mitigasi terhadap potensi hambatan personel maupun materiil di lapangan.

Kejaksaan berharap proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran demi kesejahteraan nelayan Indonesia.*

SERAGAM Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Jembatan Cirauci II

KENDARIKINI.COM — Sentral Gerakan Mahasiswa (SERAGAM) Indonesia menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi Proyek Jembatan Cirauci II.

SERAGAM menduga adanya praktik suap dan intervensi dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Organisasi mahasiswa itu menilai penanganan perkara korupsi harus profesional, transparan, dan bebas kepentingan politik.

SERAGAM juga menyoroti peran eks Kepala Dinas Bina Marga Sultra, Burhanuddin, dalam proyek tersebut.

Burhanuddin disebut diduga memiliki kewenangan sebagai PA, KPA, PPK, dan PPTK saat proyek berjalan.

Menurut SERAGAM, seluruh pihak yang memiliki kewenangan anggaran wajib diperiksa apabila ditemukan indikasi kerugian negara.

Mereka menegaskan dugaan penghilangan nama pihak tertentu dari status tersangka harus diusut secara terbuka.

SERAGAM mendesak Jaksa Agung RI memecat oknum penyidik yang diduga menerima suap dalam perkara tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Agung diminta mengambil alih penanganan kasus Jembatan Cirauci II secara menyeluruh.

SERAGAM juga meminta Komisi Kejaksaan RI memeriksa oknum penyidik yang diduga melanggar etik dan pidana.

Apabila ditemukan alat bukti cukup, SERAGAM meminta Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka mengajak mahasiswa, masyarakat sipil, dan media mengawal penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

SERAGAM menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik.*

BADKO HmI Sultra Desak Kejati Transparan Usut Kasus Jembatan Cirauci II

KENDARIKINI.COM — BADKO HMI Sulawesi Tenggara menyoroti penanganan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara.

Sorotan itu disampaikan Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar, di Kendari, Senin (18/5/2026).

Perhatian publik mengarah kepada Burhanuddin, Bupati Bombana saat ini, terkait proyek Jembatan Cirauci II.

Saat proyek berjalan, Burhanuddin menjabat Kepala Dinas PU Bina Marga Sultra sekaligus KPA dan PPK proyek.

Andi Aswar mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejati Sultra.

Namun, menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan objektif, profesional, dan transparan tanpa tebang pilih.

“Kejati Sultra harus menuntaskan perkara ini secara objektif agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menilai perhatian masyarakat muncul karena nama Burhanuddin beberapa kali disebut dalam persidangan dan dakwaan jaksa.

Selain itu, informasi mengenai surat perintah penahanan selama 20 hari turut memunculkan pertanyaan publik.

BADKO HMI Sultra meminta seluruh proses hukum mengedepankan alat bukti dan fakta persidangan yang sah.

Menurut Andi, langkah itu penting agar tidak muncul spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap penegak hukum.

BADKO HMI Sultra menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum di Sulawesi Tenggara secara kritis dan bertanggung jawab.*

Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Umrah Tanpa Izin

KENDARIKINI.COM – Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan dua tersangka kasus penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin.

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra.

Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 27 Februari 2026.

Dua terlapor berinisial GM dan AN sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kini, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelenggaraan umrah ilegal, penipuan, dan penggelapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kompol Herie Pramono membenarkan penetapan itu.

“Penyidik akan memanggil dan memeriksa tersangka GM dan AN,” ujar Kompol Herie, Senin (18/5/2026).

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait penanganan perkara tersebut.

Proses penyidikan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas unsur pidana yang disangkakan.

Polda Sultra memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*

La Ode Tariala Tak Dapat Kursi Utama di Rakerwil NasDem

KENDARIKINI.COM – Rakerwil DPW NasDem Sultra memunculkan sorotan terkait posisi Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala.

Tariala hadir sebagai kader NasDem, namun tidak menempati kursi utama bersama pejabat daerah lainnya.

Ketua DPRD Sultra itu akhirnya duduk di barisan belakang bersama kader partai peserta Rakerwil.

Situasi tersebut menarik perhatian peserta karena Tariala masih sah menjabat Ketua DPRD Sultra.

Secara kelembagaan, posisinya termasuk unsur Forkopimda Sultra bersama kepala daerah dan pejabat penting lainnya.

Dalam kegiatan itu, Tariala juga sempat mendapat teriakan “Ketua DPRD Palsu” dari peserta kegiatan.

Meski demikian, Tariala memilih merespons situasi tersebut dengan tenang dan tetap mengikuti agenda partai.

“Saya hadir karena masih kader partai dan tunduk terhadap keputusan partai,” ujar Tariala, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan posisi duduk bukan persoalan utama dalam menjalankan tugas dan loyalitas kepada partai.

Menurutnya, perjuangan politik harus mengedepankan tujuan organisasi, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Polemik itu dikaitkan dengan proses pergantian Ketua DPRD Sultra di internal DPW NasDem Sultra.

DPW NasDem sebelumnya mengusulkan pergantian Tariala kepada Syahrul Said sebagai Ketua DPRD Sultra.

Namun hingga kini, proses pergantian tersebut belum terealisasi secara administratif maupun konstitusional.

Sementara itu, Sekretaris NasDem Sultra, Tahir La Kimi, belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut.*

La Ode Tariala Duduk Belakang, NasDem Sultra Disorot Kader Senior

KENDARIKINI.COM – Penempatan kursi Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, memicu polemik dalam Rakerwil NasDem Sultra.

Tariala terlihat duduk di barisan belakang, jauh dari deretan elite partai pada kegiatan tersebut.

Situasi itu mendapat sorotan dari kader senior sekaligus pendiri NasDem Sultra, Jurni.

Menurut Jurni, Tariala masih sah menjabat Ketua DPRD Sultra dan tetap kader Partai NasDem.

“Posisi beliau harus dihargai secara politik maupun etika organisasi,” ujar Jurni, Senin (18/5/2026).

Ia menilai penempatan kursi tersebut mencerminkan persoalan internal partai yang tidak dikelola secara dewasa.

Jurni menyebut etika politik dan penghormatan terhadap kader harus dijaga dalam setiap agenda partai.

Menurutnya, perlakuan itu justru memunculkan simpati publik terhadap La Ode Tariala.

“Yang malu sebenarnya NasDem sendiri, bukan Pak Tariala,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pergantian Ketua DPRD memiliki mekanisme panjang sesuai aturan partai dan pemerintahan.

Proses tersebut harus melalui paripurna DPRD hingga persetujuan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.

Jurni meminta Ketua DPW NasDem Sultra, Ali Mazi, mengevaluasi internal partai terkait polemik tersebut.

Ia menilai komunikasi internal yang buruk berpotensi merusak citra Partai NasDem di mata publik.

“Jangan sampai persoalan internal dipertontonkan dan membuat masyarakat apatis terhadap partai,” tutupnya.*

KSBSI Dukung Investasi PT WIN Demi Ekonomi Masyarakat Konsel

KONSEL, KENDARIKINI.COM – KSBSI Kota Kendari menegaskan dukungan terhadap investasi PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Konawe Selatan.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menyebut investasi PT WIN membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar lingkar tambang.

Menurutnya, kehadiran perusahaan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, membawa dampak positif bagi perekonomian daerah.

“Investasi WIN telah membawa pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat sekitar,” ujar Iswanto, Senin (18/5/2026).

Ia menanggapi isu dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan PT WIN yang belakangan berkembang di publik.

Iswanto menilai dugaan tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran perusahaan.

Menurutnya, setiap kritik dan kontrol sosial terhadap aktivitas pertambangan harus dihargai secara terbuka.

Namun, ia menekankan seluruh dugaan harus disampaikan objektif, berbasis data, serta mengedepankan solusi bersama.

KSBSI juga mengajak seluruh pihak menjaga iklim investasi daerah tetap aman dan kondusif.

Langkah tersebut dinilai penting demi keberlangsungan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah Konawe Selatan.

“Mari bersama mengawal investasi di Sultra demi keberlangsungan ekonomi masyarakat Konsel,” tutup Iswanto.*

BPA Fair 2026 Dibuka, Lelang Aset Negara Targetkan Penjualan 75 Persen

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi membuka BPA Fair 2026, Senin (18/5/2026).

Kegiatan berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset dan menjadi tonggak baru pengelolaan barang rampasan negara.

Kepala BPA, Dr Kuntadi, menegaskan kegiatan tersebut mengedepankan transparansi, integritas, dan percepatan pemulihan aset negara.

Menurutnya, BPA Fair bukan sekadar ajang lelang, tetapi transformasi pengelolaan aset hasil tindak pidana secara akuntabel.

BPA Fair 2026 melelang 308 aset dalam 245 lot dengan target penjualan mencapai 75 persen.

Pemerintah berharap seluruh aset memberikan manfaat maksimal bagi keuangan negara dan masyarakat.

Sejumlah aset sebelumnya terjual melampaui harga limit dalam rangkaian pre-event sejak April 2026.

Lelang tanah di Jatake, Tangerang, terjual Rp32,2 miliar dari nilai limit Rp6,8 miliar.

Lelang minyak mencatat penjualan Rp914,5 miliar dari limit Rp879 miliar.

Sementara tanah di Benoa, Bali, terjual Rp5 miliar dari nilai limit Rp4,8 miliar.

Antusiasme masyarakat terhadap BPA Fair 2026 terus meningkat selama proses lelang berlangsung.

Sebanyak 104 ribu pengunjung tercatat mengakses website resmi BPA Fair 2026.

Selain itu, 3.400 orang mendaftar sebagai visitor dan sekitar 100 peserta membuka akun lelang baru.

Sebanyak 400 peserta juga menyetor uang jaminan lelang dengan peningkatan serious buyer mencapai 300 persen.

Kuntadi mengapresiasi dukungan Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Himbara dalam penyelenggaraan lelang tersebut.

Ia berharap BPA Fair menjadi standar baru pengelolaan barang rampasan secara profesional dan bertanggung jawab.*

Berikut Daftar 111 Kepsek di Kendari Dilantik Tanpa Pertek BKN

KENDARIKINI.COM – Sebanyak 111 Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilantik sebelum diterbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, pada Desember 2025 lalu.

Kepala UPT BKN Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Gunawan, mengatakan pelantikan Kepsek tanpa Pertek BKN tidak diperbolehkan. Secara administrasi teknis melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan BKN.

Pengusulan Pertek ke BKN kata Gunawan, harus dilakukan sebelum pelantikan, apabila setelahnya, pelantikan Kepsek di Kendari tidak boleh atau tidak resmi.

“Sebenarnya dia melantik baru mengusul itu tidak boleh tidak resmi itu namanya mencocokkan administrasi, sebenarnya mengusul dulu keluar Perteknya baru mulai melantik,” tegasnya dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Senin, (18/5/2026).

Berikut daftar 111 Kepsek TK, SD, dan SMP di Kendari yang dilantik tanpa Pertek BKN pada 12 Desember 2025 lalu, dilansir dari kendaripos.fajar.co.id:

1. NURSIA SAWI, S.Pd.AUD TKN 1
2. NURHAEDAH, S.Pd., M.Pd TKN 2
3. HARBIAH, S.Pd TKN 7
4. SULASTRI RAHAYU, S.PdI TKN 8
5. HILDA M, S.Pd.I TKN 10
6. HARTINI, S.Pd TKN 12
7. Hj DEWI, S.Pd.AUD TKN 13
8. ENDIYANTI SETIAWAN, S.Pd TKN 14
9. ERMINA, S.Pd TKN 15
10. SITTI SULJANNAH, S.Pd TKN 16
11. NURMILLAH, S.Pd.I., M.Pd TK KUNCUP PERTIWI
12. MINIANTI, S.Pd TK KUNCUP MELATI
13. YULIANA, S.Pd TK AN NASR
14. MARLIAN, S.Pd., M.Pd TK WULELE SANGGULA 2
15. WAODE NUR ASIH ADAR, S.Pd TK ARSYILLA KENDARI
16. NARIA, S.Pd TK ALJABAR
17. NURI JAYA, S.Pd TK NURSALWA KENDARI
18. HARTINI S, S.Pd.AUD TK INDAH LESTARI
19. HASNIATI, S.Pd., M.Pd TK MEKOILA KENDARI
20. SARMINA, S.Pd TK NAPABALE KENDARI
21. DESYHARI SANDY DJIADA, S.Pd TK HANGTUAH
22. ERNIWATI, A.Ma TK BUDI LESTARI
23. TANTI TJUMANTA, S.Pd TK WULELE SANGGULA 1
24. RIJANA, S.Pd., M.Pd TK ISLAM
25. SRI MARNI, S.Pd AISYAH BUSTANUL ATFAL 1
26. SITI HALIJAH YULIANA, S.Pd.AUD NURUL ILMI BARUGA
27. BEKTI SUPRIHATINI, S.Pd TK ADI PERMAI
28. ZAINUDDIN, S.Pd., M.Pd SDN 2
29. HIDAYAH, S.Pd., M.Pd SDN 4
30. PURNAMA KALENGGO, S.Pd.I., M.PdSDN 6
31. RUWAEDAH, S.Pd.SD SDN 7
32. INE PANRELLI, S.Pd SDN 11
33. ASNIAH, S.Pd.,M.Pd SDN 14
34. NURDIANA, S.Pd., M.Pd SDN 15
35. RAHMAT MUNABAR, S.Pd SDN 16
36. MARIA HASAN, S.Pd.SD., M.Pd SDN 17
37. RISMIATIN, S.Pd., M.Pd SDN 18
38. SITI KAMARIA, S.Pd SDN 20
39. TARWISAH, S.Pd.SD SDN 21
40. LA ODE MULYONO, S.Pd SDN 22
41. ASNI ISNAWATI, S.Pd SDN 23
42. HANAFI, S.Pd SDN 24
43. S SARTINI, S.Pd. SDN 26
44. ARWIN WAHAB, S.Pd SDN 27
45. ERNIWATY, S.Pd SDN 28
46. HADRAWI, S.Pd.I SDN 29
47. NAHADENG,S.Pd SDN 30
48. SITTI HAJAR, S.Pd.SD., M.Pd SDN 31
49. FARIDA,S.Pd.SD SDN 32
50. STARNI, S.Pd.SD SDN 34
51. JUSLIYANTI, S.Pd.SD., M.Pd SDN 37
52. NINIANTI, S.Pd.SD SDN 38
53. MIRAWATI, S.Pd.I SDN 39
54. WA ODE LA PUTE, S.Pd., M.Pd SDN 43
55. SARINI, S.Pd.SD., M.Pd SDN 47
56. SAFRIN, S.Pd., M.Pd SDN 49
57. SANTI TRISNAWATI ZANUR, S.Pd., MSDN 51
58. AGUSTINA, S.Pd SDN 52
59. SAMSUL BAHRI, S.Pd SDN 53
60. Hj NURHIDAYAT, S.Pd.SD SDN 54
61. Hj FITRIANI T, S.Pd., M.Si SDN 57
62. HARMAN, S.Pd.I SDN 58
63. ERTI, S.Pd.SD SDN 59
64. ABDUL RAUF, S.Pd.SD., M.Pd SDN 62
65. RAHMATIA, S.Pd SDN 63
66. FENTI ANGGRAENI WULANDARI, S.PSDN 65
67. HASRIANI, S.Pd SDN 66
68. ASRIDA, S.Pd SDN 67
69. FATMAWATY S, S.Pd SDN 68
70 SRI SULASTRI, S.Pd SDN 70
71. PENI LEGINA UMIATI, SE., M.Pd SDN 72
72. WA ODE MAIZENA, S.Pd., M.Pd SDN 75
73. NURHAYATI, S.Pd SDN 76
74. HENDRAWATI USMAN. S.Pd.. M.Pd SDN 78.
75. HERDIA, S.Pd., M.Pd SDN 79
76. Hj SITI MURNI NUR, S.Pd.SD., M.Pd SDN 80
77. JAFARUDIN, S.Pd SDN 81
78. ROSMAIDA, S.Pd.SD SDN 84
79. FATMAWATY, S.Pd SDN 85
80. MALNA, S.Pd.SD SDN 86
81. USMAN PIY, SH SDN 88
82. TO’AM, A.MA,.S.PD.SD SDN 89
83. SUMIATI LIAMBO, S.Pd.SD,. M.Pd SDN 90
84. HATIJA, S.Pd.SD SDN 93
85. SITI HALISAN, S.Sos,. S.Pd,. M.Pd SDN 95
86. SARI BULAN, S.Pd SDN 96
87. SITTI RACHMATIA SALIHA, S.PdI,. M SDN 98. SABIL, S.Pd., M.Pd SMP 9
88. H LA RUSULI, S.Pd., M.Pd SDN 102
89 HARLIATI. S.Pd.SD,.M.Pd SDN 105
90. SYAMSURIA, S.Pd,. M.Pd SDN 106
91. ROBERTUS RUPANG, S.Pd SD KATOLIK
92. ROSTIN, S.Pd SD KARTIKA
93. ABDUL WAHID, S.Pd., M.Pd SMP 1
94. M JUMRIN SIDE, S.Pd., M.Si SMP 2
95. Hj YUMMI, S.Pd., M.Pd SMP 3
96. UMMI SALMAH, S.Pd., M.M. SMP 5
97. MUHAMMAD ASDAR DARISE, S.Pd SMP 7
98. SABIL, S.Pd., M.Pd SMP 9
99. ATTIA YULIA JAMAL, SP SMP 10
100. SUDIRMAN, S.Pd., M.Si SMP 11
101. SAHARUN,S.Pd., M.Ag SMP 12
102. Hj SRI WAHYUNI, S.Pd SMP 13
103. H ASBAR, S.Pd., M.Pd SMP 15
104. SUAIDIN, S.Pd SMP 17
105. AGUS SALAM, S.Pd.. MBA SMP 19
106. HAJAR MALANI, S. Pi.,M.Pd SMP 20
107. GAMILU, S.Pd SMP 21
108. WA ODE NURHAFIAH, S.Pd SMP 22
109. Hj SURIANI, S.Pd,. M.Pd SMP 23
110. SRI MILANINGSIH, S.Pd., M.Pd SMP 24
111. ANDI IRASUSANTI LATIF, S.Pd.I., M.PSMP KARTIKA 26

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kota Kendari, Saemina, menjelaskan semua pelantikan Kepsek sudah terinput dalam sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) dan menunggu proses BKN

“Sementara proses bertahap Pertek ya, semua sudah terinput di KSPS, tinggal proses BKN,” ujar Saemina, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Jumat, (8/5/2026).

Keterlambatan proses di BKN kata Saemina, disebabkan banyaknya pelayanan administrasi.

“BKN banyak yang da layani seluruh Indonesia,” ungkapnya.(Faldi)*

BKN Tegaskan Pelantikan Kepsek di Kendari Melanggar Aturan Dilakukan Tanpa Pertek

KENDARIKINI.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pelantikan ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) TK, SD, dan SMP di Kendari melanggar aturan karena dilakukan sebelum diterbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.

Kepala UPT BKN Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Gunawan, mengatakan pelantikan Kepsek tanpa Pertek BKN tidak diperbolehkan. Secara administrasi teknis melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan BKN.

“Sebenarnya BKN itu secara administrasi ya kita punya kode etik juga memeriksa instansi. Jadi kalau dia lantik sebelum ada Perteknya itu secara administrasi tidak diakui dan pemblokiran layanan kepegawaian,” ujar Gunawan, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Senin, (18/5/2026).

Gunawan, mengungkapkan prosedur pelantikan atau pencopotan Kepsek dilakukan melalui sistem aplikasi digital IMod. Apabila tanpa melalui prosedur tersebut, maka pelantikan Kepsek di Kendari juga tidak resmi secara administrasi jatuhnya pemblokiran layanan kepegawaian.

“Karena pelantikan atau pencopotan Kepsek itu melalui aplikasi iMod di BKN, sepanjang itu tidak ada berarti itu tidak resmi, jadi yang bersangkutan itu kan di myASN tidak ada perubahan tetap seperti yang sebelumnya karena BKN belum menyetujui karena belum ada melalui BKN karena itu sistem juga yang jatuhnya nanti layanan pemblokiran,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pengusulan Pertek ke BKN harus dilakukan sebelum pelantikan, apabila setelahnya, pelantikan Kepsek di Kendari tidak boleh atau tidak resmi.

“Sebenarnya dia melantik baru mengusul itu tidak boleh tidak resmi itu namanya mencocokkan administrasi, sebenarnya mengusul dulu keluar Perteknya baru mulai melantik,” tegasnya.

Sebelumnya, Pelantikan ratusan Kepsek di Kota Kendari, pada Desember 2025 lalu diduga cacat administrasi karena informasinya dilakukan tanpa Pertek BKN.

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, menjelaskan semua pelantikan Kepsek sudah terinput dalam sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) dan menunggu proses BKN

“Sementara proses bertahap Partek ya, semua sudah terinput di KSPS, tinggal proses BKN,” ujar Saemina, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Jumat, (8/5/2026).

Keterlambatan proses di BKN kata Saemina, disebabkan banyaknya pelayanan administrasi.

“BKN banyak yang dia layani seluruh Indonesia,” ungkapnya.(Faldi)*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti