Jumat, Juli 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 48

Babinsa Dikeroyok saat Amankan Acara Joget di Buton

BUTON, KENDARIKINI.COM – Seorang anggota TNI AD menjadi korban pengeroyokan saat mengamankan acara joget di Desa Wakalambe.

Korban berinisial A merupakan Babinsa Koramil Kapontori yang bertugas menjaga keamanan kegiatan masyarakat.

Peristiwa terjadi Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.10 Wita di Kecamatan Kapontori.

Dua pelaku berinisial MAF (18) dan FS (20) diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, membenarkan laporan tersebut telah diterima Polsek Kapontori.

“Laporan teregister dan langsung ditindaklanjuti bersama Unit Resmob dan Polsek,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Insiden bermula saat korban mengumumkan pembubaran acara untuk mencegah potensi keributan.

Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, korban diadang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku memarkir kendaraan di depan motor korban hingga memicu konfrontasi.

Saat korban turun, pelaku langsung menyerang dengan pukulan ke rahang kiri.

Korban kembali diserang dari belakang hingga terjatuh dan diinjak secara bergantian.

Usai kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Polisi kemudian mengamankan MAF pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

Sementara pelaku FS diamankan Kodim 1413 Buton sebelum diserahkan ke kepolisian.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi dilakukan atas perintah rekannya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Buton untuk proses hukum lebih lanjut.*

Pj Kades Woiha Koltim Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2022

KENDARIKINI.COM – Pj Kepala Desa Woiha, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa 2022.

Tersangka berinisial Ardin (47) diduga menyalahgunakan anggaran berbagai kegiatan pembangunan desa.

Kegiatan itu meliputi pembangunan Posyandu, jalan usaha tani, penyulingan nilam, kolam ikan, serta penanganan COVID-19.

Seluruh kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, membenarkan penetapan tersangka terhadap oknum kepala desa tersebut.

“Ini tahap dua dari Polres Kolaka Timur, tersangka Ardin diduga korupsi Dana Desa 2022,” ujarnya, Selasa (1/4/2026).

Bustanil menyebut, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp554.805.500.

Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, juga dikenakan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana korupsi.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal satu hingga dua tahun.

Maksimal hukuman penjara mencapai 20 tahun disertai denda hingga Rp1 miliar.

Kejari Kolaka menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*

Demo Dugaan Korupsi Rp19 Miliar BPTD Sultra Tuai Sorotan

KENDARIKINI.COM – Mahasiswa GEMPUR Sultra menggelar aksi di Kantor BPTD Sulawesi Tenggara, menyoroti dugaan korupsi proyek Pelabuhan Tobaku.

Aksi ini memprotes proyek peningkatan pelabuhan senilai sekitar Rp19 miliar yang diduga bermasalah.

Mahasiswa menyebut kasus tersebut pernah ditangani Kejati Sultra, namun hingga kini belum ada kejelasan perkembangan.

Kondisi itu dinilai menimbulkan tanda tanya publik terhadap komitmen penegakan hukum di daerah.

Dalam aksi, massa mendesak transparansi serta akuntabilitas penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

Mereka juga meminta penyelesaian perkara dilakukan secara profesional, terbuka, dan tidak berlarut-larut.

Namun, aksi diwarnai kekecewaan karena massa mengaku tidak mendapat respons baik dari pihak BPTD Sultra.

Bahkan, muncul dugaan tindakan tidak etis, termasuk upaya justifikasi terhadap Koordinator Lapangan, Reyhan Fanatagama.

GEMPUR menilai hal tersebut mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Mahasiswa merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sebagai dasar hak menyampaikan aspirasi.

Mereka juga menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi sesuai UU Tipikor dan penyelenggaraan negara bersih.

GEMPUR Sultra memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang transparan.

“Ini bukan sekadar anggaran, tetapi menyangkut kepercayaan publik,” ujar perwakilan massa aksi.*

Guru Honorer Konawe Diaktifkan Kembali Usai Diberhentikan Sepihak

KENDARIKINI.COM – Guru honorer SD Negeri 1 Matahoalu, Rasdin, kembali mengajar setelah sempat diberhentikan sepihak.

Rasdin kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik pada Kamis (26/3/2026).

Kepastian itu diperoleh setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe mengambil langkah cepat.

Kepala Dinas, Suryadi, menindaklanjuti persoalan tersebut yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Rasdin mengaku bersyukur atas respons cepat pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kadis,” ujar Rasdin.

Ia juga mengapresiasi peran media yang membantu mengawal kasus hingga haknya dipulihkan.

“Atas bantuan publikasi, hak kami akhirnya kembali seperti semula,” tambahnya.

Sebelumnya, Rasdin diberhentikan melalui surat Kepala SD Negeri 1 Matahoalu tertanggal 14 Maret 2026.

Pemberhentian dilakukan dengan alasan evaluasi kinerja, efisiensi, dan perampingan tenaga pendidik.

Padahal, Rasdin telah mengabdi sebagai guru honorer sejak tahun 2005.

Selain Rasdin, empat guru lainnya juga sempat diberhentikan dengan alasan serupa.

Intervensi Dinas Pendidikan Konawe akhirnya membatalkan kebijakan tersebut.

Langkah ini menegaskan pentingnya keadilan terhadap tenaga pendidik berpengalaman.

Kini, Rasdin kembali mengajar dan melanjutkan pengabdiannya di SD Negeri 1 Matahoalu.*

Pemprov Sultra Luncurkan Tema dan Logo HUT ke-62 2026

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi meluncurkan tema dan logo HUT ke-62 Sultra Tahun 2026.

Peluncuran dilakukan dalam Rapat Koordinasi Harmoni Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur, Selasa (31/3/2026).

Tema tahun ini “Produktif untuk Sultra Sejahtera” menekankan peningkatan produktivitas dan dampak nyata bagi masyarakat.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menegaskan peringatan HUT bukan sekadar kegiatan seremonial semata.

Menurutnya, keberhasilan diukur dari jumlah pengunjung, dampak kegiatan, serta kebersihan selama pelaksanaan.

“Kegiatan harus produktif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya dalam sambutan.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan sebelum, saat, dan setelah kegiatan berlangsung.

Pemprov Sultra turut memperkenalkan logo resmi HUT ke-62 dengan konsep “Harmoni Sultra”.

Logo tersebut mengusung nilai keberlanjutan dan kearifan lokal dalam pembangunan daerah.

Desain logo menampilkan ombak, motif tenun, dan anoa sebagai simbol identitas Sulawesi Tenggara.

Selain itu, terdapat elemen padi, daun, laut, dan terumbu karang sebagai representasi keseimbangan ekosistem.

Warna biru, hijau, dan oranye melambangkan laut, kesuburan alam, serta semangat masyarakat Sultra.

Logo dan tema menjadi identitas utama rangkaian kegiatan Harmoni Sultra 2026.

Kegiatan dijadwalkan berlangsung 24–27 April 2026 di kawasan MTQ Kendari dan lokasi lainnya.*

Gubernur Sultra Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Dukung Sensus Ekonomi 2026

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmen memperkuat kebijakan berbasis data untuk pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat menerima Komisi X DPR RI dan BPS, Rabu (1/4/2026).

Ia menekankan pentingnya data akurat, mutakhir, dan terintegrasi dalam memastikan program tepat sasaran.

“Ke depan, seluruh kebijakan harus berbasis data agar berdampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Gubernur mengakui masih ada program belum berbasis data valid sehingga intervensi belum optimal.

Pengendalian inflasi dan kemiskinan dinilai perlu didukung pemetaan kebutuhan yang lebih akurat.

Pemprov mendorong pemanfaatan data resmi BPS dan Bank Indonesia sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Langkah dilakukan melalui integrasi sistem statistik, peningkatan SDM, dan penguatan peran wali data daerah.

Sultra juga mendukung revisi UU Statistik untuk memperkuat sistem statistik nasional dan peran daerah.

Data BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Sultra 2025 mencapai 5,79 persen dan masuk lima besar nasional.

Jumlah unit usaha dalam satu dekade meningkat signifikan hingga sekitar 200 persen.

Sultra juga masuk delapan besar nasional EPSS 2024 dan meraih penghargaan Anindita Wistara Data.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menekankan pentingnya koordinasi dan standardisasi data.

Wakil Kepala BPS RI Sonny Harry menyebut data berkualitas harus cepat, tepat, dan relevan.

Ia menambahkan Sensus Ekonomi 2026 menjadi agenda strategis memotret aktivitas ekonomi nasional.

Pemprov Sultra menyatakan siap mendukung penuh pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.*

Polisi Tangkap Dua Pelaku Bawa Sajam, Modus Michat Terbongkar

KENDARIKINI.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pria membawa senjata tajam tanpa dokumen resmi.

Penangkapan berlangsung Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Hae Mokodompit, Kecamatan Kambu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi resmi.

Dua pelaku berinisial KR (27) dan DI (26) diamankan saat patroli gabungan bersama Tim Perintis Presisi.

Petugas menemukan badik sepanjang 6 cm dan parang sepanjang 38 cm yang disembunyikan pelaku.

Keduanya diduga melanggar Pasal 307 Ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.

Hasil interogasi mengungkap keterlibatan pelaku dalam praktik penyedia jasa seksual melalui aplikasi Michat.

KR berperan mencari pelanggan, sedangkan DI bertugas menjemput dan mengantar perempuan yang disiapkan.

Tarif layanan disepakati Rp1 juta, dengan pembagian Rp300 ribu untuk pencari pelanggan.

Namun, pelaku mengakui sering mengambil uang pelanggan tanpa memberikan layanan sesuai kesepakatan.

Senjata tajam dibawa sebagai alat perlindungan diri saat menjalankan aktivitas tersebut.

Keduanya kini diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.*

Eks Pj Bupati Konawe Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Insentif

KONAWE, KENDARIKINI.COM – Eks Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, diperiksa penyidik Polres Konawe, Rabu (1/4/2026).

Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana insentif upah pungut di Dinas Nakertrans.

Harmin tiba di Mapolres Konawe sekitar pukul 12.30 WITA.

Ia langsung menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Satreskrim.

Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam hingga pukul 13.45 WITA.

Dalam perkara ini, Harmin diperiksa sebagai saksi.

Usai pemeriksaan, ia menyatakan hadir sebagai bentuk kepatuhan hukum.

“Saya hadir memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Harmin mengaku mendapat sekitar 15 pertanyaan selama pemeriksaan.

Ia menjelaskan pernah menerima insentif sesuai regulasi saat menjabat.

Namanya juga tercantum dalam surat keputusan penerima insentif.

Harmin menegaskan siap kembali memenuhi panggilan penyidik.

Ia berkomitmen bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.

Polres Konawe telah mengirim SPDP ke Kejari Konawe.

Penyidik terus mengembangkan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi.

Saksi berasal dari berbagai unsur di Dinas Nakertrans Konawe.

Termasuk kepala dinas, bendahara, hingga staf terkait.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp500 juta.

Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dari total 35 saksi direncanakan.*

Menaker Imbau WFH Sepekan Sekali, Dorong Hemat Energi Nasional

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari setiap minggu.

Imbauan tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ditujukan memperkuat ketahanan energi nasional dan efisiensi kerja.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).

Menaker menyebut WFH dapat diterapkan sesuai kondisi masing-masing perusahaan.

“Pengaturan jam kerja ditetapkan secara mandiri oleh perusahaan,” ujarnya.

WFH tetap menjamin hak pekerja, termasuk upah dan cuti tahunan.

Pekerja tetap wajib menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.

Perusahaan diminta menjaga produktivitas dan kualitas layanan tetap optimal.

Namun, kebijakan tidak berlaku bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik.

Sektor tersebut meliputi kesehatan, energi, industri, transportasi, hingga keuangan.

Selain WFH, perusahaan diimbau menerapkan penghematan energi di tempat kerja.

Langkahnya melalui penggunaan teknologi efisien dan pengendalian konsumsi energi.

Menaker juga menekankan pentingnya budaya hemat energi di lingkungan kerja.

Pekerja dan serikat buruh dilibatkan dalam perencanaan kebijakan tersebut.

Kolaborasi diharapkan mendorong inovasi pola kerja yang adaptif dan berkelanjutan.*

Siswa SMA di Kendari Aniaya Adik Kelas, Korban Dicekik

KENDARIKINI.COM – Seorang siswa SMA kelas XII berinisial RAR diduga menganiaya adik kelasnya.

Korban berinisial K (15) mengalami penganiayaan di rumah pelaku.

Peristiwa terjadi di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Jumat (27/3/2026) malam.

Orang tua korban, Munandar, mengungkapkan anaknya mengalami kekerasan serius.

“Anak saya dicekik dan diancam gunting di leher,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Menurut korban, kejadian dipicu pelaku yang ingin mengambil handphone.

Korban menolak permintaan tersebut hingga terjadi penganiayaan.

Orang tua korban mengetahui kejadian dua hari setelahnya.

Korban kemudian menjalani visum dan kasus dilaporkan ke polisi.

Munandar juga mengaku anaknya sempat mendapat intimidasi.

Ia menyebut korban dikerumuni keluarga pelaku di Polresta Kendari.

Saat kejadian, orang tua korban sedang berada di luar kota.

Ia juga menyoroti sikap keluarga pelaku saat kejadian berlangsung.

Menurutnya, ibu pelaku tidak menghentikan aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan laporan.

“Benar ada laporan masuk, masih tahap awal,” katanya.

Polisi masih mendalami kasus dan mengumpulkan keterangan.

Informasi terkait latar belakang pelaku juga masih ditelusuri.*

Polresta Kendari Fasilitasi Pemulangan Jenazah ke Muna Barat

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari memfasilitasi pemulangan jenazah warga ke Kabupaten Muna Barat.

Layanan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang berduka.

Polisi menyediakan ambulans untuk mengantar jenazah dari Kendari menuju daerah asal.

Langkah cepat tersebut mendapat apresiasi dari pihak keluarga almarhumah.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan Polresta Kendari,” ujar perwakilan keluarga.

Keluarga menilai bantuan ini sangat meringankan beban di tengah duka.

Polresta Kendari menyatakan pelayanan tersebut bagian dari tugas kepolisian.

Polri berperan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Kepolisian berkomitmen hadir membantu warga dalam berbagai situasi sulit.

Termasuk memberikan solusi saat masyarakat menghadapi musibah.

Layanan kemanusiaan ini diharapkan mempererat hubungan polisi dan masyarakat.

Kepercayaan publik terhadap Polri juga diharapkan semakin meningkat.

Polresta Kendari menegaskan akan terus memberikan pelayanan terbaik.

Langkah ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.*

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Dijual Rp3,8 Juta

KENDARIKINI.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pelaku curanmor, Minggu (30/3/2026).

Kedua pelaku berinisial DE (28) dan YU (35).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Korban diketahui seorang mahasiswa berinisial JU (19).

Peristiwa terjadi di Jalan Salomo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga.

Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy di depan tempat kerjanya.

Saat kembali sekitar pukul 18.30 WITA, motor sudah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Rekaman menunjukkan pelaku sempat memantau situasi sebelum beraksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp22 juta.

Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kedua pelaku diamankan di Jalan Simbo Lorong Matahari.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri motor korban.

Motor tersebut kemudian dijual melalui marketplace Facebook.

Transaksi dilakukan di wilayah Puuwatu seharga Rp3,8 juta.

Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan mobil pelaku.

Saat ini, kendaraan korban masih dalam pencarian.

Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku.*

Kejagung Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Tuban Bojonegoro

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tuban dan Bojonegoro.

Pengawasan dilakukan Jamintel Reda Manthovani, Rabu (1/4/2026).

Program MBG bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia nasional.

Sasaran meliputi pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Program ini mengacu pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

Kejagung bersinergi dengan Badan Gizi Nasional dan ABPEDNAS.

Kerja sama mencakup pertukaran data dan pencegahan penyimpangan program.

“ABPEDNAS menjadi mitra strategis dalam pemantauan di tingkat desa,” ujar Jamintel.

Pengawasan diperkuat dengan teknologi digital berbasis pemantauan real-time.

Sistem ini berfungsi sebagai peringatan dini terhadap potensi penyimpangan.

Potensi masalah meliputi distribusi dan penggunaan anggaran program.

Hasil pemantauan menemukan dinamika pada distribusi dan kesiapan layanan.

Kejagung mengedepankan pendekatan preventif dalam penanganan masalah.

“Masalah diutamakan selesai melalui pembinaan sebelum penegakan hukum,” tegasnya.

Aplikasi “Jaga Dapur MBG” digunakan untuk meningkatkan transparansi program.

Aplikasi memantau distribusi, kualitas pangan, dan penerima manfaat.

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengapresiasi dukungan Kejagung.

Menurutnya, pengawasan digital memberi rasa aman dalam pelaksanaan program.

Sinergi lintas sektor diharapkan menjaga integritas program ketahanan gizi nasional.*

Tas Pedagang Dicuri di Pasar Laino Ditemukan, Uang Hilang Rp112 Juta

MUNA, KENDARIKINI.COM – Tas milik pedagang korban pencurian di Pasar Laino akhirnya ditemukan.

Tas ditemukan korban bersama suaminya, Senin malam (30/3/2026).

Penemuan terjadi sekitar pukul 21.00 WITA di kios tempat korban berjualan.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, membenarkan temuan tersebut.

“Tas ditemukan kembali di kios korban di Pasar Laino,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Tim Satreskrim Polres Muna langsung mendatangi rumah korban untuk klarifikasi.

Hasil pengecekan menunjukkan uang dalam tas berkurang signifikan.

Dari total Rp200 juta, tersisa Rp87.283.000.

Sementara emas 17 gram masih dalam kondisi utuh.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.

Sebelumnya, korban Wa Ode Ato (55) kehilangan tas berisi uang dan emas.

Peristiwa terjadi di kawasan Pasar Laino, Kecamatan Katobu.

Kejadian bermula saat korban menuju pelabuhan sekitar pukul 07.10 WITA.

Korban kemudian kembali ke kios untuk berjualan.

Tas berwarna merah diletakkan di kursi dekat pintu kios.

Korban sempat pergi ke kios lain mengambil barang dagangan.

Saat kembali, tas miliknya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp237 juta.

Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada membawa barang berharga.*

Sidang Korupsi Pertamina, JPU Sebut Saksi Irawan Prakoso Berpotensi Tersangka Keterangan Palsu

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Sidang korupsi Pertamina menghadirkan saksi Irawan Prakoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Persidangan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyampaikan perkembangan sidang tersebut.

JPU Triyana Setia Putra mengurai keterlibatan saksi dalam akuisisi PT Orbit Terminal Merak.

Akuisisi tersebut berkaitan dengan kerja sama bersama PT Pertamina.

Dalam sidang, saksi menjelaskan ketidakhadiran sebelumnya karena sakit di luar negeri.

Namun, Irawan membantah keterangan saksi lain, termasuk Hanung dan Alfian Nasution.

Ia menolak adanya tiga pertemuan terkait kepentingan akuisisi perusahaan.

Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan fakta hukum sebelumnya.

Majelis Hakim sebelumnya mengakui adanya pertemuan dan desakan dari pihak tertentu.

JPU menilai keterangan saksi sebagai upaya menutupi fakta persidangan.

Jaksa juga menyebut adanya indikasi pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Atas dasar itu, JPU meminta hakim menetapkan Irawan sebagai tersangka.

Permintaan tersebut mengacu pada Pasal 291 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan setelah pemeriksaan terdakwa selesai.

Kejaksaan juga akan mencermati konsistensi keterangan saksi lainnya.

Potensi jeratan hukum dapat meluas jika ditemukan perubahan keterangan.*

Yonko 463 Pasgat Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dengan Media

MEDAN, KENDARIKINI.COM – Batalyon Para Komando 463 Pasgat menggelar silaturahmi dan halal bihalal bersama media Sumatera Utara.

Kegiatan berlangsung di Lapangan Tembak Pancawara, Asrama Pasgat, Medan Polonia, Rabu (1/4/2026).

Acara dihadiri Komandan Yonko 463 Pasgat Letkol Pas Jhon Heriansyah Siregar.

Turut hadir tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi pers Sumatera Utara.

Ketua PWI Sumut, JMSI, SMSI, serta sejumlah pimpinan media juga mengikuti kegiatan.

Dalam sambutannya, Danyon menyampaikan pentingnya sinergi antara TNI dan media.

“Kami mengapresiasi kehadiran rekan media dalam memperkuat hubungan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan Yonko 463 Pasgat terus bertransformasi menjadi satuan profesional dan tangguh.

Kegiatan juga dirangkaikan dengan selamatan kenaikan pangkat prajurit.

Danyon meminta doa restu untuk penugasan pasukan ke Papua dalam waktu dekat.

“Prajurit telah menjalani latihan intensif sebelum penugasan,” katanya.

Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik mengapresiasi kegiatan tersebut.

Menurutnya, halal bihalal menjadi momentum mempererat sinergi TNI dan media.

Hal senada disampaikan Ketua JMSI Sumut Rianto terkait pentingnya kolaborasi.

Ia berharap hubungan baik antara Pasgat dan media terus terjalin.

Kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban antar peserta.

Momentum ini mencerminkan komitmen menjaga hubungan harmonis di Sumatera Utara.*

Telkomsel Hadirkan Instagram Basic Mode, Akses Tetap Jalan Meski Kuota Habis

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Telkomsel menghadirkan inovasi akses digital melalui integrasi Instagram Basic Mode untuk pelanggan SIMPATI.

Layanan ini memungkinkan pengguna tetap mengakses Instagram meski kuota data habis.

Fitur tersedia sejak 13 Februari 2026 bagi pelanggan prabayar Telkomsel.

Pengguna tetap dapat mengakses Feed, Stories, dan pesan secara terbatas.

Mode ini menjaga konektivitas pengguna dengan komunitas dan konten penting.

Saat kuota habis, aplikasi Instagram menampilkan opsi masuk ke Mode Dasar.

Pengalaman tetap sederhana, ringan, dan minim gangguan bagi pengguna.

Untuk kembali ke fitur penuh, pelanggan dapat membeli paket data langsung di aplikasi.

Proses pembelian dirancang mudah, cepat, dan aman melalui sistem resmi Telkomsel.

Direktur Marketing Telkomsel, Lionel Chng, menyatakan layanan ini mendukung konektivitas pelanggan.

“Pelanggan tetap terhubung meski kuota habis dengan alur sederhana dan aman,” ujarnya.

Mode ini melanjutkan keberhasilan Facebook Basic Mode yang lebih dulu hadir.

Telkomsel menggandeng Meta untuk menghadirkan pengalaman digital lebih natural.

Integrasi ini memastikan pengguna tetap terkoneksi di momen penting.

Telkomsel juga menekankan kemudahan akses tanpa mengorbankan kualitas layanan.

Langkah ini memperkuat komitmen Telkomsel dalam menghadirkan layanan digital inklusif.

Inovasi tersebut diharapkan meningkatkan kenyamanan dan loyalitas pelanggan.*

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi, Tekankan Reformasi dan Pelayanan

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melantik dua pejabat tinggi, Rabu (1/4/2026).

Pejabat dilantik yakni Hendarsam Marantoko sebagai Dirjen Imigrasi dan Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri.

Pelantikan dirangkaikan dengan serah terima jabatan dari Brigjen Pol Yuldi Yusman.

Yuldi sebelumnya menjabat Plt Dirjen Imigrasi selama kurang lebih satu tahun.

Menteri Agus menegaskan jabatan adalah amanah yang menuntut profesionalisme dan integritas tinggi.

“Jabatan bukan sekadar tugas administratif, tetapi menjadi teladan etika kerja,” ujarnya.

Ia menekankan kewenangan kementerian merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, seluruh jajaran diminta mendukung pencapaian tujuan nasional secara maksimal.

Menteri juga mengingatkan penggunaan anggaran harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Anggaran berasal dari rakyat, sehingga harus memberi manfaat nyata,” tegasnya.

Agus mendorong pejabat melihat jabatan sebagai kesempatan menciptakan perubahan bermakna.

Menurutnya, jabatan tinggi harus digunakan untuk memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Kepada Dirjen Imigrasi, ia meminta berpedoman pada 15 Program Aksi Kemenimipas.

Ia berharap pelayanan keimigrasian semakin baik dan profesional.

Sementara kepada Staf Ahli, Agus menekankan peran strategis dalam perumusan kebijakan.

“Staf ahli harus menjadi radar dan kompas dalam menentukan arah kebijakan,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dan soliditas internal menghadapi dinamika global.

Menteri Agus turut menyampaikan apresiasi kepada Yuldi Yusman atas dedikasinya.

Ia berharap capaian sebelumnya dapat dilanjutkan dan ditingkatkan kepemimpinan baru.*

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan II 2026 tetap tanpa perubahan.

Kebijakan ini berlaku untuk periode April hingga Juni 2026.

Penetapan dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.

Keputusan diambil Kementerian ESDM setelah evaluasi parameter ekonomi makro.

Plt Dirjen Ketenagalistrikan, Tri Winarno, memastikan tarif tetap demi stabilitas ekonomi.

“Masyarakat tidak perlu cemas, tarif listrik tetap pada Triwulan II 2026,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien dan bijak.

Penyesuaian tarif mengacu Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Evaluasi dilakukan tiap tiga bulan berdasarkan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.

Parameter Triwulan II mencakup kurs Rp16.743, ICP USD62,78, inflasi 0,22 persen.

Meski berpotensi berubah, pemerintah memilih menjaga tarif tetap.

Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut.

Ia memastikan keandalan pasokan listrik di tengah dinamika geopolitik global.

“Kebijakan ini memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” katanya.

PLN berkomitmen menjaga layanan listrik dari hulu hingga hilir tetap optimal.

Selain itu, PLN terus memperluas akses listrik berkeadilan di seluruh wilayah.

GM PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menilai kebijakan ini mendukung ekonomi regional.

Program Electrifying Agriculture turut meningkatkan produktivitas sektor pertanian.

Per Februari 2026, pelanggan program mencapai 4.171 dengan daya 204.811 kVA.*

Gubernur Sultra Groundbreaking GOR UM Kendari, Dorong SDM Unggul

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara fokus memperkuat kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan.

Upaya ini menjadi bagian strategi pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kapasitas masyarakat.

Langkah tersebut ditandai pembangunan Gedung Olahraga Universitas Muhammadiyah Kendari, Rabu (1/4/2026).

Peletakan batu pertama dilakukan Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.

GOR ini diharapkan mendukung aktivitas mahasiswa dan peningkatan kualitas SDM daerah.

Gubernur menegaskan pentingnya SDM dalam memperkuat pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Menurutnya, pembangunan daerah berfokus pada pengentasan kemiskinan dan penguatan SDM.

Kebijakan tersebut harus didukung pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan efektif.

“Program tidak akan optimal tanpa SDM yang memiliki kapasitas memadai,” ujarnya.

Ia menekankan pembangunan kini tidak lagi berorientasi pada proyek monumental.

Fokus diarahkan pada program berdampak langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Gubernur juga menyoroti pentingnya peran perguruan tinggi dalam pembangunan daerah.

Menurutnya, pendidikan harus membentuk karakter, integritas, dan kepemimpinan generasi muda.

“Perguruan tinggi harus mencetak SDM unggul dan berkarakter kuat,” jelasnya.

Ia mengajak semua pihak bersinergi memperkuat sektor pendidikan sebagai investasi jangka panjang.

Gubernur juga meninjau Gedung Fakultas Kedokteran UM Kendari.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana pendidikan dan layanan masyarakat.*

Defisit Neraca Perdagangan Sultra Februari 2026, Impor Melonjak Tajam

KENDARIKINI.COM – Neraca perdagangan Sulawesi Tenggara mengalami defisit US$1,74 juta pada Februari 2026.

BPS mencatat ekspor sebesar US$291,74 juta, lebih rendah dibanding impor US$293,49 juta.

Nilai ekspor naik 4 persen dibanding Februari 2025. Namun, volume ekspor turun 3,10 persen.

Kenaikan ekspor didorong komoditas besi dan baja yang tumbuh 11,54 persen.

Ekspor Januari–Februari 2026 didominasi industri pengolahan sebesar 99,82 persen.

Tiongkok menjadi tujuan utama ekspor dengan nilai US$583,78 juta atau 96,28 persen.

Dari sisi impor, nilai impor Februari 2026 melonjak 167,02 persen dibanding tahun sebelumnya.

Peningkatan terbesar berasal dari mesin dan peralatan mekanik, naik drastis hingga 2.491 persen.

Tiga negara pemasok utama impor adalah Tiongkok, Singapura, dan Malaysia.

Inflasi Sultra Maret 2026 tercatat 3,37 persen secara tahunan dengan IHK 111,55.

Inflasi tertinggi terjadi di Kolaka, sedangkan terendah di Konawe.

Kenaikan harga dipicu kelompok perumahan, makanan, pendidikan, dan perawatan pribadi.

Nilai Tukar Petani turun 1,64 persen menjadi 98,55 akibat turunnya harga hasil pertanian.

TPK hotel bintang Februari 2026 turun menjadi 28,70 persen dibanding Januari.

Jumlah penumpang udara dan laut juga menurun signifikan pada Februari 2026.

Penurunan terjadi pada penumpang berangkat maupun datang di seluruh moda transportasi.*

Sidang Kasus Korupsi GUP Rp5 Miliar, JPU Bakal Hadirkan Eks Pj Bupati Mubar

KENDARIKINI.COM – Kejari Muna mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi belanja Ganti Uang Persediaan (GUP) Setda Tahun Anggaran 2023.

Nilai dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar dan kini telah memasuki tahap persidangan.

Sebelumnya, laporan menyebut nama mantan Pj Bupati Muna Barat, Bahri, turut terseret dalam perkara ini.

Bahri disebut dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,2 miliar berdasarkan laporan yang beredar.

Dalam penanganan kasus, Bahri berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Ia telah diperiksa sebanyak tiga kali sejak proses penyidikan berlangsung.

Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

“Perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari sejak 26 Februari 2026,” ujarnya.

Menurutnya, proses persidangan saat ini tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Kendari.

Sejumlah pihak telah terseret dalam kasus ini, termasuk mantan bendahara berinisial RA.

Selain itu, mantan Sekda berinisial LM HT dan mantan Kasubbag Keuangan Wa HL turut diperiksa.

Nama Bahri mencuat setelah penyidik menetapkan RA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ia memastikan JPU akan kembali menghadirkan Bahri sebagai saksi dalam persidangan.

“Insya Allah di atas tanggal 9 April 2026 akan kembali dihadirkan,” jelas Hamrullah.

Saat ini, proses hukum terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.*

Curas Konawe Terungkap, Pelaku Gasak 36 HP saat Salat Id

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polres Konawe mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Tuoy, Unaaha.

Pelaku berinisial JU (25) ditangkap pada Kamis, 26 Maret 2026, di Kelurahan Arombu, Unaaha.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Andi Abd Gafur, menyebut pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa.

“Pelaku mengaku mencuri 36 unit handphone dan uang tunai sekitar Rp3,8 juta,” ujar Gafur, Jumat.

Aksi tersebut terjadi Sabtu, 21 Maret 2026, saat warga melaksanakan Salat Idul Fitri.

Pelaku memanfaatkan kondisi rumah kosong karena ditinggal pemiliknya beribadah di masjid.

Dengan berpura-pura hendak Salat Id, pelaku lebih dulu mengamati situasi di sekitar lokasi.

Setelah memastikan aman, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat.

Pelaku kemudian mengambil barang berharga sebelum melarikan diri bersama rekannya.

“Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya,” jelas Gafur.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Dari penangkapan, polisi baru mengamankan empat unit handphone sebagai barang bukti.

Sementara itu, puluhan handphone lainnya masih dalam pencarian aparat kepolisian.*

Polresta Kendari Gagalkan Transaksi Sabu, Pria 28 Tahun Ditangkap

KENDARIKINI.COM – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Rabu (1/4/2026).

Seorang pria berinisial EJS (28) diamankan saat diduga hendak bertransaksi di kawasan kos-kosan, dini hari.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.00 WITA di parkiran Kost Pondok Widya 3, Jalan Meohai 1, Bonggoeya.

Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi.

“Informasi menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Andi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penindakan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 sachet plastik berisi sabu dengan berat bruto 5,15 gram.

Barang bukti disimpan dalam tas samping hitam dan disembunyikan di dalam kotak power bank.

Polisi juga menyita pipet sendok, plastik pembungkus, serta klip sachet kosong dari lokasi penangkapan.

Selain itu, satu unit ponsel dan dokumen kendaraan milik tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka merupakan wiraswasta asal Kabupaten Konawe Selatan.

“Tersangka mengakui menguasai dan menyimpan sabu saat diamankan,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain terkait kasus tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.*

Istri Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Kolaka

KENDARIKINI.COM – Sebuah video penggerebekan suami oleh istri sah viral di media sosial, Kamis (26/3/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dan mengundang perhatian publik.

Dalam rekaman amatir, seorang istri memergoki suaminya sedang rebahan bersama perempuan lain di kamar pribadi.

Suasana langsung memanas saat sang istri menanyakan identitas perempuan tersebut kepada suaminya.

“Siapa ini, sayang?” tanya sang istri dengan nada tinggi, namun tidak mendapat jawaban.

Emosi memuncak, istri tersebut kemudian menarik paksa perempuan yang diduga sebagai selingkuhan suaminya.

“Bangunko, saya belum cerai dengan suamiku,” teriaknya sambil menarik pakaian wanita itu.

Keributan tak terhindarkan, adu mulut antara suami dan istri pun terjadi di dalam kamar.

Suami yang diketahui bernama Irwan berusaha melindungi perempuan tersebut dari amarah istrinya.

Istri mengaku belum bercerai meski sudah dua minggu tidak tinggal bersama suaminya.

Ia juga sempat melayangkan pukulan ke arah perempuan yang berada di atas ranjang tersebut.

Situasi sempat memanas sebelum akhirnya berhasil diredam oleh pihak yang berada di lokasi.

Permasalahan tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum.

Ketiganya terlihat duduk bersama untuk mencari jalan keluar atas konflik rumah tangga tersebut.*

Lansia Ditemukan Tewas Tergantung di Buton Utara, Diduga Depresi

KENDARIKINI.COM – Seorang perempuan lanjut usia ditemukan meninggal dunia di Desa Gunung Sari, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Selasa malam (24/3/2026).

Korban diketahui bernama Ketut Jati (71), seorang ibu rumah tangga yang tinggal seorang diri di kediamannya.

Ia ditemukan sekitar pukul 20.00 WITA di bagian pintu depan rumah dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh menantu korban, Nyoman Suarini, saat hendak mengantarkan makanan.

Setibanya di lokasi, saksi mendapati korban tergantung di kusen pintu menggunakan seutas tali nilon.

Saksi sempat berupaya memberikan pertolongan, namun tidak berhasil karena keterbatasan tenaga.

Ia kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi korban dari lokasi kejadian.

Kepala Satreskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid, menyampaikan korban sebelumnya masih beraktivitas seperti biasa.

Namun, korban diketahui mengalami tekanan batin sejak ditinggal wafat suaminya sekitar satu tahun lalu.

“Korban kerap melamun dan menunjukkan tanda-tanda depresi dalam kesehariannya,” ujar Farid.

Polisi menyarankan autopsi guna memastikan penyebab kematian, namun pihak keluarga menolak.

Keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak menemukan tanda kejanggalan.

Jenazah korban telah disemayamkan di rumah duka untuk proses pemakaman.*

Pengedar Sabu Ditangkap di Konsel, Polisi Sita 24 Paket

KENDARIKINI.COM — Polisi menangkap pria berinisial GKA (45) terkait dugaan peredaran sabu di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan Tim Koba 86 Satresnarkoba Polres Konawe Selatan di Desa Telutu Jaya, Sabtu 28 Maret 2026 malam.

Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan setelah melalui proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Kasat Narkoba Iptu Herman Eka Purnama menyebut pengungkapan berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.

Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi pelaku beserta pergerakannya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 24 paket sabu siap edar yang dikemas dalam pipet.

Total berat bruto barang bukti narkotika tersebut mencapai sekitar 7,38 gram.

Selain itu, polisi menyita timbangan digital, pyrex kaca, sendok sabu, plastik saset, dan telepon genggam.

Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar di kawasan Tinanggea dan sekitarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan.

Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.*

Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa di Wawonii, Pelaku Nelayan Ditangkap

KENDARIKINI.COM — Polsek Waworete mengungkap kasus dugaan pemerkosaan di Kecamatan Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Kanit Intelkam Polsek Waworete, Kris, menyampaikan tersangka berinisial A (32), seorang nelayan asal Desa Tondonggito.

“Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 473 ayat (2) KUHPidana Nasional terkait tindak pidana pemerkosaan,” katanya.

Sambunya, Peristiwa terjadi di Kecamatan Wawonii Tenggara, pada Jumat 27 Maret 2026 pagi.

Korban berinisial PAL (18), seorang pelajar asal Kecamatan Wawonii Tenggara yang merupakan Ipar Pelaku.

“Kejadian bermula saat korban diajak membantu pekerjaan di kebun milik tersangka bersama istrinya,” tambahnya.

Dalam perjalanan menuju kebun, keduanya memarkir sepeda motor dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki.

“Saat di tengah perjalanan, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban di area perkebunan,” ungkapnya.

Korban sempat berupaya melawan dan berteriak, namun tersangka tetap melancarkan aksinya.

“Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian,” tuturnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian untuk segera ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan tindak kekerasan.

“Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*

Gubernur Sultra Serahkan LKPD 2025, Optimistis Raih Opini WTP

KENDARIKINI.COM — Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyerahkan LKPD 2025 kepada BPK Perwakilan Sultra, Selasa 31 Maret 2026.

Penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sultra sebagai bentuk komitmen transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Gubernur menegaskan Pemprov Sultra berkomitmen mempertahankan capaian opini BPK seperti tahun sebelumnya.

Ia optimistis LKPD Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurutnya, opini WTP mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Pemerintah daerah terus memperkuat sistem pengelolaan agar lebih efektif dan bertanggung jawab.

Gubernur juga mengapresiasi peran BPK dalam mengawal kualitas laporan keuangan daerah selama ini.

Sinergi antara Pemprov Sultra dan BPK dinilai penting dalam meningkatkan tata kelola keuangan.

Ia berharap proses pemeriksaan LKPD berjalan lancar, objektif, dan memberikan hasil terbaik.

Hasil tersebut diharapkan mendorong peningkatan akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.*

Plt Wakil Jaksa Agung Tekankan Sinergi Strategis di Sespimti Polri 2026

KENDARIKINI.COM — Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana menjadi pemateri KKP Sespimti Polri Dikreg ke-35, Senin 30 Maret 2026.

Kegiatan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, mewakili Jaksa Agung dalam penyampaian materi strategis nasional.

Dalam paparannya, ia menekankan kepemimpinan berbasis integritas dan sinergi untuk menjaga ketahanan pangan, energi, dan ekonomi nasional.

Langkah tersebut dinilai penting dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Kejaksaan, kata dia, berkomitmen mendukung Misi Asta Cita, khususnya dalam penguatan keamanan dan kemandirian bangsa.

Program strategis dijalankan, seperti Jaksa Mandiri Pangan, Jaga Desa, serta Kampung Nelayan Merah Putih.

Program itu bertujuan menjaga stabilitas pangan, memastikan anggaran desa tepat sasaran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Ia juga menyoroti risiko kebocoran anggaran dan modus penipuan yang semakin kompleks dalam pembangunan nasional.

Untuk itu, Kejaksaan menerapkan strategi preventif melalui pendampingan proyek serta penguatan prosedur operasional.

Selain itu, langkah represif dilakukan melalui penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran.

Fokus penegakan hukum tidak hanya pada sanksi, tetapi juga pemulihan ekonomi dan penyelamatan aset negara.

Kinerja Kejaksaan tercatat signifikan dengan pemulihan keuangan negara lebih dari Rp149 triliun.

Capaian tersebut berasal dari Bidang Perdata, Tata Usaha Negara, serta Satgas PKH.

Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus juga aktif mengamankan pembangunan strategis nasional.

Keberhasilan itu didukung kepemimpinan kolaboratif antara Kejaksaan, Polri, dan TNI sebagai mitra pemerintah.

Menutup kegiatan, peserta Sespimti Polri diingatkan menjadi pemimpin adaptif dan responsif terhadap krisis.

Sinergi antarlembaga diharapkan memperkuat ketahanan nasional menuju Indonesia yang sejahtera dan berdaya saing.*

Wayan Ardi Adnyana Terpilih Ketua Umum PP KMHDI 2026–2028

KENDARIKINI.COM – Wayan Ardi Adnyana resmi terpilih sebagai Ketua Umum PP KMHDI periode 2026–2028 dalam Mahasabha di Lampung.

Proses pemilihan berlangsung demokratis, partisipatif, dan dinamis, mencerminkan semangat kaderisasi serta komitmen persatuan organisasi.

Kemenangan ini menjadi momentum penting melanjutkan kepemimpinan menuju KMHDI yang lebih progresif, inklusif, dan berdaya saing.

Wayan dinilai sebagai kader berkapasitas, berintegritas, serta berpengalaman dalam organisasi untuk menghadapi tantangan ke depan.

Usai terpilih, Wayan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan kader KMHDI seluruh Indonesia.

Ia menegaskan kemenangan tersebut merupakan milik seluruh kader, bukan kemenangan pribadi semata.

Wayan mengajak seluruh elemen kembali bersatu, memperkuat kebersamaan, dan bergerak dalam satu visi besar organisasi.

Ia berkomitmen memperkuat konsolidasi internal dan meningkatkan kualitas kaderisasi secara berkelanjutan.

Selain itu, KMHDI didorong berperan strategis dalam merespons isu pendidikan, sosial, dan lingkungan.

Mahasabha KMHDI menjadi forum tertinggi untuk menentukan arah kebijakan dan kepemimpinan organisasi.

Forum ini juga menjadi ruang konsolidasi gagasan serta strategi menghadapi tantangan zaman.

Dengan kepemimpinan baru, KMHDI diharapkan semakin solid, adaptif, dan mampu memberikan dampak luas bagi masyarakat.*

Karyawan PT CAM Andoolo Keluhkan BPJS, PHK Mendadak, dan Kontrak Tidak Jelas

KENDARIKINI.COM – PT Cipta Agung Manis (CAM), perusahaan tapioka di Andoolo, disorot karyawan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Seorang karyawan aktif yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keluhan, Rabu (1/4/2026).

Ia mengaku tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan meski sudah bekerja selama beberapa tahun di perusahaan tersebut.

Menurutnya, ada karyawan lain yang telah bekerja lebih dari 10 tahun tanpa jaminan BPJS.

Ia juga menyebut kontrak kerja tidak pernah diperbarui, namun karyawan tetap dipekerjakan oleh perusahaan.

“Perusahaan hanya menyuruh bekerja tanpa memikirkan kontrak kerja,” ujarnya.

Karyawan tersebut menilai proses PHK dilakukan mendadak tanpa pemberitahuan kepada pekerja sebelumnya.

“Kalau PHK, langsung diberhentikan. Hak karyawan juga tidak dipenuhi,” katanya.

Ia mengungkapkan, sekitar 15 karyawan terkena PHK dalam waktu dekat ini.

PHK disebut terjadi setelah karyawan melakukan aksi terkait tuntutan kenaikan gaji.

“Gaji memang naik setelah aksi, tapi banyak karyawan kemudian di-PHK,” ungkapnya.

Ia juga menyebut tidak ada pengangkatan karyawan tetap di perusahaan tersebut.

Selain itu, ia menyinggung adanya koordinator keamanan yang merupakan pensiunan aparat dan diduga bersikap arogan.

Namun, dugaan tersebut belum mendapat konfirmasi dari pihak perusahaan.

Salah satu korban PHK dikabarkan telah melapor ke Dinas Ketenagakerjaan bersama rekan lainnya.

Redaksi media ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi ke HRD PT CAM, Marcus Agus Purwanto via pesan dan panggilan Whats App, serta sms dan panggilan telepon namun hinggga berita ini ditayangkan belum mendapatkan tanggapan.*

Kasus Hubungan Sedarah di Konawe Terungkap, Remaja Diusir dari Kampung

KENDARIKINI.COM – Kasus sensitif melibatkan dua remaja bersaudara di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menghebohkan warga setempat.

Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, sebut saja Andre, dilaporkan diusir dari kampungnya setelah diduga menjalin hubungan sedarah dengan kakaknya.

Kakak kandungnya, Anita, yang juga masih remaja, kini diketahui dalam kondisi hamil akibat dugaan hubungan tersebut.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Anggaberi dan mulai terungkap pada pertengahan Maret 2026.

Seorang warga berinisial MP menyebut, hubungan keduanya diduga telah berlangsung cukup lama tanpa diketahui warga sekitar.

Keduanya sempat tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kecamatan Unaaha sebelum kasus tersebut terungkap.

Kasus ini mencuat setelah pemilik kos memergoki keduanya, lalu melaporkan kepada pihak keluarga.

Setelah kejadian tersebut, keluarga memilih menyelesaikan persoalan ini secara adat pada akhir Maret 2026.

Dalam penyelesaian itu, Andre dijatuhi sanksi berupa pengusiran dari kampung halaman.

Sementara itu, sang kakak yang tengah mengandung dinikahkan dengan pria lain oleh pihak keluarga.

Hingga kini, kasus tersebut menjadi perbincangan luas di masyarakat setempat.*

Warga Konawe Tertipu iPhone 13 Murah, Rugi Rp4,7 Juta

KENDARIKINI.COM – Seorang warga Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Konawe, menjadi korban dugaan penipuan daring saat membeli ponsel melalui media sosial.

Korban bernama Annisa Pratama melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari, Jumat (20/3/2026), setelah mengalami kerugian Rp4,7 juta.

Peristiwa bermula Kamis (19/3/2026), saat korban menemukan penawaran iPhone 13 harga murah di marketplace Facebook dari akun bernama Angga.

Tertarik, korban kemudian menghubungi pelaku melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat melakukan transaksi pembelian.

Pelaku mengatur pertemuan di rumah pria bernama Rifki, disebut sebagai sepupu, di Jalan Bunga Asoka, Kemaraya, Kendari Barat.

Suami korban, Yamin, mendatangi lokasi untuk melakukan pembayaran sekaligus mengambil ponsel yang dijanjikan pelaku.

Setibanya di lokasi, Yamin bertemu Rifki dan diarahkan ke agen BRILink untuk mentransfer uang pembelian.

Yamin kemudian mentransfer Rp4,7 juta ke rekening yang diberikan pelaku Angga melalui transaksi di BRILink.

Namun setelah pembayaran, Rifki menyatakan uang dari Angga belum diterima dan ponsel belum bisa diserahkan.

Tak lama kemudian, komunikasi terputus setelah nomor WhatsApp milik korban dan Rifki diblokir oleh pelaku.

“Setelah transfer, suami saya mau ambil ponsel, tapi ditahan,” ujar Annisa, Selasa (24/3/2026).

Kecurigaan meningkat saat Rifki mengaku bukan sepupu Angga dan memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kini, aparat masih mendalami identitas pelaku serta modus penipuan yang digunakan dalam kasus tersebut.*

BRImo Bermasalah, Nasabah Keluhkan Saldo Hilang dan Akses Terganggu

KENDARIKINI.COM – Sejumlah pengguna aplikasi BRImo mengeluhkan gangguan layanan yang terjadi secara massal sejak pagi hari, Rabu 1 April 2026.

Edi, salah satu nasabah, mengaku aplikasi BRImo sering mengalami gangguan saat digunakan untuk transaksi.

Ia menyebut sistem kerap terputus dan saldo terlihat berkurang tanpa penjelasan jelas.

“Saat digunakan, sering terpotong sendiri dan tiba-tiba error,” ungkap Edi.

Keluhan serupa disampaikan pengguna lain, Sri, yang mengaku saldo rekeningnya sempat hilang mendadak.

Sri juga menyebut nomor rekeningnya sempat tidak terdaftar di aplikasi BRImo.

“Ada apa dengan BRImo, saldo tiba-tiba habis semua,” keluhnya.

Namun, Sri menyampaikan bahwa kondisi akunnya kini telah kembali normal seperti semula.

“Alhamdulillah saldo sudah kembali dan bisa diakses lagi,” tambahnya.

Gangguan ini memicu kekhawatiran di kalangan nasabah terkait keamanan dan stabilitas layanan perbankan digital.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BRI terkait penyebab gangguan tersebut.

Nasabah berharap pihak bank segera memberikan penjelasan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.*

Ajudan Kepala Daerah di Wilayah Kepton Diduga Kirim Foto Asusila ke Perempuan

KENDARIKINI.COM – Seorang oknum ajudan kepala daerah di Kepulauan Buton diduga mengirim konten asusila kepada seorang perempuan, Rabu 1 April 2026.

Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan keduanya beredar di media sosial dan aplikasi pesan.

Dilansir dari Satulis, Dalam percakapan, pelaku diduga mengirim foto alat kelaminnya kepada korban melalui TikTok dan WhatsApp.

Sebelumnya, keduanya terlibat komunikasi yang mengarah pada konten bermuatan seksual dan membuat korban tidak nyaman.

Korban, sebut saja Bunga, dilaporkan mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut.

Salah satu potongan percakapan menunjukkan adanya indikasi pelecehan verbal sebelum pengiriman foto dilakukan.

Kerabat korban menyebut Bunga masih trauma dan merasa ketakutan hingga saat ini.

“Korban sangat terganggu dan belum pulih dari kejadian ini,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Peristiwa ini memicu keprihatinan publik karena pelaku merupakan ajudan pejabat daerah.

Tindakan tersebut dinilai mencoreng wibawa kepala daerah sebagai representasi masyarakat.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

Jika terbukti bersalah, pelaku diharapkan mendapat sanksi tegas sesuai hukum dan aturan disiplin yang berlaku.*

Istri Gerebek Suami Bersama Selingkuhan di Kolaka Timur, Viral

KENDARIKINI.COM – Seorang wanita di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, menggerebek suaminya bersama perempuan lain di sebuah rumah.

Aksi penggerebekan tersebut terekam video dan beredar luas di masyarakat hingga menarik perhatian publik.

Dalam rekaman, sang istri datang bersama aparat kepolisian menuju rumah yang diduga menjadi lokasi pertemuan suaminya.

Seorang pria berjaket abu-abu terlihat menghalangi orang yang hendak masuk ke salah satu kamar di rumah tersebut.

Di dalam kamar itu, terdapat seorang perempuan yang diduga merupakan selingkuhan dari pria tersebut.

Sang istri yang mengenakan pakaian dan jilbab hitam tampak terpukul hingga terduduk sambil menangis.

Peristiwa ini turut mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan untuk menyaksikan kejadian tersebut.

Menurut pengakuan istri, ini merupakan penggerebekan kedua yang ia lakukan terhadap suaminya.

Penggerebekan pertama terjadi pada 14 Februari, sedangkan yang kedua lima hari sebelum Idul Fitri.

Ia menyebut perempuan tersebut berstatus janda berusia 19 tahun.

Perselingkuhan diduga bermula setelah suaminya diangkat menjadi pegawai PPPK di Kolaka Timur.

Masalah rumah tangga disebut dipicu pertengkaran kecil hingga sang istri pulang ke rumah orang tuanya.

Beberapa minggu kemudian, suaminya diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain.

Istri juga mengaku memiliki bukti percakapan intim antara suaminya dan perempuan tersebut.

Bahkan, suami disebut mengaku telah bercerai demi mendekati selingkuhannya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres setempat, namun belum mendapat tindak lanjut.

Saat ini, sang istri diketahui sedang hamil lima bulan dari hubungan pernikahan tersebut.*

ESDM Hentikan Sementara Tambang PT PUP di Konawe Selatan

KENDARIKINI.COM – Kementerian ESDM menghentikan sementara aktivitas tambang PT Pandu Urane Perkasa di Konawe Selatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.

Penghentian dilakukan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang.

PT PUP juga telah menerima tiga kali peringatan sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025.

Namun, hingga batas waktu berakhir, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.

Perusahaan itu disebut-sebut terkait mantan Kapolri Idham Azis.

Mengacu aturan, setiap pemegang IUP wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Jika tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif bertahap.

Sanksi meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Meski dihentikan, perusahaan tetap wajib menjaga pengelolaan lingkungan tambang.

Pemeliharaan dan pemantauan area tambang juga harus tetap dilakukan.

ESDM menegaskan sanksi bisa dicabut jika kewajiban telah dipenuhi.

Perusahaan harus menyerahkan rencana reklamasi dan menempatkan jaminan sesuai aturan.

Langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang IUP.

Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan pertambangan.

Hal ini untuk memastikan kegiatan tambang tetap berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.*

Jaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Berkeadilan di Papua

KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum berkeadilan di Papua.

Penegasan itu disampaikan saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (31/3/2026).

Ia menekankan kekayaan alam Papua harus dilindungi demi kesejahteraan masyarakat adat.

Sumber daya seperti emas dan hasil laut harus dikelola secara legal dan tegas.

Jaksa Agung juga mengapresiasi kinerja insan Adhyaksa di Papua.

Menurutnya, kepercayaan publik harus dijaga melalui kinerja nyata.

“Komitmen Kejaksaan mendukung Indonesia Emas 2045 terus diperkuat,” ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Jajaran Kejaksaan diminta menginternalisasi Rencana Strategis 2025–2029.

Penegakan hukum harus humanis, modern, dan berkeadilan.

Di bidang intelijen, deteksi dini ancaman dan pengawalan proyek strategis diperkuat.

Sebanyak 38 proyek nasional di Papua bernilai Rp3,7 triliun turut diawasi.

Kejaksaan juga mendukung program pangan, MBG, dan koperasi desa.

Jaksa Agung melarang perilaku pamer kekayaan yang merusak citra institusi.

Dalam pidana umum, ia mendorong penerapan keadilan restoratif berbasis kearifan lokal.

Namun, masih ada kendala fasilitas rehabilitasi dan tunggakan eksekusi perkara.

Penanganan kasus besar diminta profesional, termasuk kasus penembakan pesawat di Merauke.

Di bidang korupsi, Kejaksaan diminta aktif menangani kasus besar di daerah.

Kasus PON Papua dan aerosport Mimika menjadi perhatian.

Tunggakan uang pengganti tercatat mencapai Rp97,14 miliar.

Pemulihan aset hingga Maret 2026 mencapai Rp15,5 miliar.

Jaksa Agung mengingatkan ancaman perlawanan balik koruptor harus diwaspadai.

Ia menekankan integritas dan transparansi dalam kinerja Kejaksaan.*

Indonesia Desak PBB Investigasi Tewasnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

KENDARIKINI.COM – Indonesia mendesak PBB menyelidiki serangan yang menewaskan tiga prajurit TNI di Lebanon.

Serangan terjadi saat mereka bertugas dalam misi perdamaian UNIFIL pada 29–30 Maret 2026.

Duta Besar RI untuk PBB, Umar Hadi, menyampaikan tuntutan itu dalam Sidang DK PBB di New York.

“Kami minta investigasi segera, menyeluruh, dan transparan oleh PBB, bukan alasan dari Israel,” tegasnya.

Sidang digelar atas permintaan Indonesia dan Prancis, dipimpin Presiden DK PBB Mike Waltz.

Umar Hadi menyebut tiga prajurit yang gugur dalam serangan tersebut.

Mereka adalah Mayor Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Kopral Farizal Rhomadhon.

Kopral Farizal tewas di Adchit Al Qusayr saat bertugas di batalyon Indonesia.

Sementara dua lainnya gugur dalam serangan konvoi logistik di Bani Hayyan.

Selain korban tewas, lima prajurit TNI lainnya mengalami luka-luka.

Mereka adalah Kapten Sulthan Maulana dan empat prajurit lainnya yang kini menjalani perawatan.

Indonesia menyebut serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak dapat diterima.

Peristiwa ini dinilai sebagai kerugian besar bagi Indonesia dan komunitas internasional.

Pemerintah juga mendesak pemulangan jenazah dilakukan cepat, aman, dan bermartabat.

Perawatan maksimal bagi prajurit yang terluka juga diminta segera dipenuhi.

Indonesia menilai eskalasi konflik dipicu serangan berulang Israel ke wilayah Lebanon.

Pemerintah mengutuk keras pelanggaran kedaulatan Lebanon oleh Israel.

Indonesia menegaskan pelaku harus dimintai pertanggungjawaban hukum internasional.

“Kekebalan tidak boleh menjadi standar,” tegas Umar Hadi.

Indonesia juga meminta semua pihak menghentikan serangan dan mematuhi hukum internasional.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti