Selasa, Agustus 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 386

Cuaca Ekstrim di Kendari, Seorang Perempuan Paruh Baya Meninggal Dunia Gegara Tertimpah Pohon

Kendari – Cuaca ekstrim yang sedang melanda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tanpa terkecuali Kota Kendari mengakibatkan beberapa pohon tumbang disejumlah titik.

Bahkan akibat peristiwa tersebut atap warga berterbangan, beberapa rumah porak poranda, listrik padam hingga timbulnya korban jiwa.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada angka pasti korban dan kerugian akibat hujan disertai angin kencang dan petir sore tadi, Minggu 5 Maret 2023.

Selain itu terdengar kabar salah satu warga Kota Kendari yang meninggal dunia akibat tertimpah pohon.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman membenarkan peristiwa tersebut.

“Salah seorang warga Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu meninggal dunia gegara tertimpa pohon jambu mete di depan rumahnya,” katanya.

“Korban meninggal adalah seorang perempuan berusia 58 tahun,” pungkasnya.***

Gegara Hujan dan Angin Kencang di Konawe, Satu Pekerja OSS Meninggal Dunia Tertimpah Pohon

Konawe – Cuaca ekstrim hingga menyebabkan Hujan dan Angin Kencang disertai petir dibeberapa Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara tanpa terkecuali Kabupaten Konawe sore tadi, Minggu 5 Maret 2023.

Mengakibatkan sejumlah pohon bertumbangan hingga mengakibatkan seorang pengguna jalan meninggal dunia saat sedang melintas.

Wakapolres Konawe Kompol Alwi mengatakan bertempat di jalan poros Desa Puuruy Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe telah terjadi peristiwa ranting pohon patah dan menimpa pengendara sepeda motor yg mengakibatkan 1 (Satu) orang meninggal dunia.

“Untuk korban atas nama Ashadi Saputra, tempat tanggal lahir Angata 12 Agustus 1988, Suku Tolaki, Pekerjaan Karyawan PT. OSS (Area Jety PMS), Alamat Kelurahan Angata Kecamagatan Angata Kabupaten Konawe Selatan” katanya.

Ia menambahkan bahwa saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Beat Street Warna hitam.

“Dan untuk korban meninggal dunia mengalami luka pada bagian kepala dan telah di bawa kerumkit bhayangkara Kendari sedang korban luka dibawa langsung oleh keluarganya,” pungkasya.***

Tindaki Knalpot Brong, Polresta Kendari Amankan Puluhan Kendaraan

Kendari – Polresta Kendari melalui Satlantas melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua dan empat yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

Kasatlantas Polresta Kendari AKP Muchsin mengatakan bahwa pihaknya pada hari Sabtu tanggal 4 Maret bersama personelnya melaksanakan giat Pengaturan dan Penindakan Kendaraan yang menggunakan Knalpot Bogar atau Brong di beberapa titik.

“Untuk lokasi di Perempatan Pasar Baru, Perempatan Bank Sinar Mas dan Perempatan Wua- Wua,” ujarnya.

Ia menambahkan dalam giat tersebut dengan hasil kendaraan roda empat 19 Unit dan roda dua 26 unit.

“Kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut,” pungkasya ***

Komitmen Tekan Angka Stunting, Kodim 1412/Kolaka Koramil 04/Kolaka Salurkan Bantuan Sembako ke Warga

Kolaka- Sebagai wujud perhatian dan kepedulian TNI dalam penanganan masalah stunting Danramil 04/Kolaka Kapten INF Abd Harus memberikan bantuan sembako terhadap anak penderita stunting di Kelurahan Lamokati Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka.

Hal ini dijelaskan Dandim 1412/Kolaka Letkol INF Paruhum Siregar S.I.P.,M.Si bahwa pengentasan anak stunting merupakan program nasional yang perlu didukung bersama. Semakin banyak yang peduli, maka angka anak stunting khususnya di Kabupaten Kolaka akan semakin cepat menurun. Bangsa Indonesia akan memiliki anak-anak dengan status kesehatan yang lebih baik, dan tidak termasuk dalam kategori stunting.

“Kegiatan pemberian bantuan sembako tersebut adalah wujud tindak lanjut perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). bahwa Negara sebagai orang tua asuh anak stunting, hal ini dilakukan guna menurunkan angka stunting secara nasional,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya memberikan bantuan kepada Anak bernama Muh.Amar Agustiadi (6) bertempat tinggal Jl. Khaeril Anwar Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka.

“Semoga dengan bantuan ini dapat membantu program pemerintah dalam menurunkan angka stunting secara nasional,” harapnya.

Sementara itu Orang tua penderita stunting Mardiin dan Sundari mengucapkan terimakasih kepada bapak Kasad yang sudah peduli bagi penderita anak stunting.

“Alhamdulillah penyaluran bantuan melalui Kodim 1412/Kolaka Koramil 04/Kolaka sudah kami terima semoga pemberian sembako ini dapat kami manfaatkan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Nomor WhatsApp Kasipenkum Kejati Sultra Dikloning Oknum Tak Bertanggungjawab

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Kejati) Sultra saat ini sedang gencar-gencarnya membongkar kasus korupsi, namun dibalik itu ada saja oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tersebut, Sabtu 4 Maret 2023.

Sebelumnya juga saat menggelar silaturahmi dengan Insan Pers Kajati Sultra menyebutkan ada oknum yang memanfaatkan situasi dan mau mencari keuntungan dengan mengatasnamakan pihaknya.

Kali ini beberapa oknum kembali berulah dengan mengatasnamakan Kasipenkum Kejati Sultra Dody.

Di nomor WhatsApp 081288877608 akun tersebut memasang foto profil Kasipenkum Kejati Sultra dan meminta sejumlah uang ke beberapa pihak.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi media ini Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan bahwa ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi.

“Itu bukan nomor Saya, Kemarin ada juga yang pakai foto Saya, Tapi orangnya konfirmasi ke staf, Dan di bilang itu bukan nomor Saya,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Ia juga menghimbau kepada pihak-pihak yang dihubungi dan mengatasnamakan pihaknya untuk lebih berhati-hati.

“Hati-hati, banyak yang lagi memanfaatkan situasi,” ujarnya.

Terakhir juga pihaknya menyampaikan bahwa publik mesti lebih waspada.

“Saya pastikan nomor itu bukan Saya,
Harap berhati-hati jangan sampai tertipu karena mungkin ada yang memanfaatkan situasi saat ini,” pungkasnya.***

Warga Keluhkan Soal Ganti Rugi Lahan Kawasan Industri IPIP

Kolaka – Masuknya PT. IPIP di Kecamatan Pomalaa, membawa angin segar bagi para pemburu pekerjaan. Bagaimana tidak, lokasi industri yang nantinya berdiri di Kabupaten Kolaka ini, digadang-gadang akan merekrut tenaga kerja berskala besar.

Namun dibalik itu progres awal rencana pembangunan kawasan industri tersebut, diwarnai berbagai isu. Salah satunya mengenai pembebasan lahan yang belakangan sempat ribut di masyarakat.

Manager Eksternal PT. IPIP Saifuddin saat ditemui di kantornya menyampaikan, jika pihaknya tengah fokus untuk pembebasan lahan-lahan warga yang akan masuk konsesi PT. IPIP

“Saat ini kami tengah mengejar target pembebasan lahan-lahan warga, yang mana PT. IPIP bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam hal ini kepala desa, untuk menghubungkan langsung ke masyarakat, demi mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi ke warga.

“Kalau terkait harga, itu bervariasi. Kalau masuk kawasan hutan, maka akan diberikan tali asih, sebagai ganti rugi tanaman-tanaman yang ada dilahan tersebut. Kalo statusnya HPL dan punya alas hak, harga juga bervariasi. Paling tinggi itu Rp. 150.000.000,00- pokoknya tergantung tawar menawar dilapangan,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Kabupaten Kolaka, Aliansi Wartawan Indonesia Sultra Jurmin, pihaknya mengatakan telah turun lapangan dan berdiskusi dengan beberapa warga yang memiliki lahan yang masuk konsesi PT. IPIP.

“Masih banyak warga yang bertanya-tanya terkait ganti rugi lahan oleh PT. IPIP, sebagian sudah dan masih banyak yang belum. Kalo menurut saya, apa yang disampaikan oleh mengejar eksternal PT. IPIP, tidak sejalan dengan apa yang pada umumnya terjadi saat pembebasan lahan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa terkait harga, perusahaan sekelas itu ada tawar menawar dilapangan. Dan menurut warga yang Ia kunjungi, jika mereka tidak pernah tahu yang namanya sosialisasi.

“Yang mereka tahu, tiap kali sosialisasi itu di hotel dan hanya dihadiri oleh Kepala Desa dan aparatnya saja. Beberapa lagi mengaku memiliki alas hak, namun saat bertanya pada pihak perusahaan dan pemerintah Desa, selalu jalan buntu. Bahkan mereka mengaku tidak pernah dipanggil ataupun didatangi untuk sosialisasi terkait hal ini,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut Kepala Desa Lamedai, Djaelani mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan menyelesaikan soal ganti rugi lahan.

“Saya pasti segera akan menyelesaikan jika ada warga yang memiliki lahan dan belum ada ganti rugi lahan. Kita sangat menghargai terhadap hak-hak warga desa, khusus nya desa saya. Tidak usah kuatir, kami pemerintah Desa akan segera bertindak,” pungkasnya.***

Duet Apik PT. KNN dan PT. EKU di Konawe Utara Dari Soal Dugaan Penggarapan Kawasan Hutan dan Tuntutan Pemberdayaan Masyarakat

Konawe Utara – PT. KNN dan PT. EKU kerap mendapatkan sorotan baik dari masyarakat lingkar tambang maupun dari kelompok mahasiswa, Jum’at 3 Maret 2023.

Berdasarkan data dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 298/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2022 Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap V

Menerangkan Bahwa PT. EKU menggarap kawasan Hutan Produksi (HP) seluas 496,1 Ha, dan PT. KNN menggarap kawasan hutan seluas 13,9 Ha, dengan skema penyelesaian melalui Pasal 110 B Undang-undang Cipta Kerja.

Selain itu sebelumnya pada Rabu 1 Maret 2023 massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa morombo bersama masyarakat marombo menggelar aksi di PT. KNN dan PT EKU.

Massa aksi menuntut PT KNN dan EKU untuk memberikan kompensasi dan pemberdayaan masyarakat lokal khususnya masyarakat marombo.

Sebelumnya juga pada awal bulan februari Ibu Ati viral atas videonya yang menuntut terkait dugaan Penyerobotan Lahannya oleh pihak perusahaan.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Marombo Pantai Imran menerangkan bahwa “Pihak perusahan pada saat mengupas lahan itu juga tidak komfirmasi ke Pemerintah desa , jadi apa yg saya tahu,”.

Terkait beberapa persoalan tersebut media ini telah mengunjungi pihak PT. KNN dan PT. EKU di Kantor perwakilan di Kendari.

Namun saat ditemui tidak ada pihak yang mau memberikan komentar, pihaknya hanya mengatakan bahwa Kantor Kendari hanya bagian pengurusan logistik.

Selain itu dua penanggung jawab PT. KNN dan PT. EKU yang dihubungi via WhatsApp dan telepon enggan memberikan komentar, pihaknya mengatakan tidak bekerja lagi diperusahaan tersebut.***

Peringati Isra Mi’raj, BPW KKSS Sultra Bagikan Enam Paket Umroh

0

Kendari – Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) menggelar kegiatan peringatan Isra Mi’raj bertempat di Masjid Al Alam Kota Kendari, Selasa 28 Februari 2023.

Mengangkat tema “Isra Mi’raj sebagai refleksi diri untuk meningkatkan solidaritas menuju Sulawesi Tenggara yang Aman, Sejahtera dan Religius”.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua BPW KKSS Sultra Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangeruka tersebut diikuti ratusan pengurus dan Ibu-ibu Majelis Ta’lim.

“Silaturahmi itu memperpanjang usia, melapangkan rezeki dan menjadikan manusia yang bermanfaat bagi sesama manusia,” kata Ketua BPW KKSS Sultra saat membawakan sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut Andi Sumangeruka akan memberikan hadiah pemberangkatan Umroh sejumlah 6 (Enam) orang Ibu-ibu Majelis Ta’lim

Selain itu BPW KKSS Sultra juga memberikan bantuan kepada pengurus Masjid Al-Alam.***

Sertijab Sejumlah Pejabat Kepolisian Lingkup Polres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo: Jabatan adalah Amanah yang Mesti Dipertanggungjawabkan

0

Konawe Selatan – Kapolres Konawe Selatan (Konsel) AKBP Wisnu Wibowo, SH, S.IK, M.Si melakukan pelantikan sejumlah pejabat Polres Konsel, Selasa 28 Februari 2023.

Bertempat di lapangan apel Polres Konsel telah dilaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) diantaranya Kasat Intelkam, Kapolsek Mowila , Kapolsek Palangga dan Pelantikan Kabagren Polres Konsel.

Adapun pejabat Polres Konsel yang melaksanakan serah terima jabatan yakni Kapolsek Palangga AKP Rusmin yang diserah terimakan kepada pejabat baru IPTU Nyoman Sugiana, SH , Kasat Intelkam Rio Pratama, S.Trk digantikan oleh AKP Asrianto, SE, MM dan Kapolsek Mowila dari IPTU Nyoman Sugiana diseraterimakan kepada IPDA Komang Budayana. Sementara itu, AKP Rusmin yang sebelumnya menjabat Kapolsek Palangga dilantik menjadi Kabagren Polres Konsel.

Dalam kesempatan tersebut saat membawakan sambutan AKBP Wisnu Wibowo mengatakan bahwa amanah yang diberikan mesti dipertanggungjawabkan.

“Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan, baik pertanggung jawaban kepada dinas Kepolisian terlebih lagi pertanggung jawaban kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” katanya.

Pada sambutanya Ia juga menegaskan bahwa mutasi jabatan dalam lingkungan Kepolisian adalah sesuatu yang wajar sebagai bentuk peningkatan karir di jajaran kepolisian.

“Kepada seluruh yang hadir , bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Untuk diketahui pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan Pakta Integritas yang merupakan rangkaian kegiatan sertijab tidak luput dari pelaksanaan yang di lakukan oleh kedua personel yang melangsungkan serah terima jabatan.***

AMPLK Kembali Warning PT. Cinta Jaya soal Potensi Dugaan Penggunaan Dokumen Terbang

0

Kendari – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sultra kembali menegaskan permintaannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan pengawasan khusus terhadap PT. Cinta Jaya di Kabupaten Konawe Utara, Senin 27 Februari 2023.

Pasalnya menurut Ketua AMPLK Sultra Ibrahim PT. Cinta Jaya telah mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2023 dari Dirjen Minerba sebanyak 2.400.000 MT Biji Nikel.

Dan hal tersebut punya potensi disalahgunakan melalui dokumennya atau biasa disebut dokumen terbang.

“Selain itu ada dugaan ore yang diluar IUP masuk di wilayah IUP Cinta jaya beberapa hari baru kemudian diduga diberikan dokumennya,” katanya.

“Kami meminta APH khususnya Polda Sultra untuk melakukan pengawasan khusus terhadap PT. Cinta Jaya, pasalnya dari kuota yang sangat banyak ada potensi dugaan penyalahgunaan kuota,” bebernya dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dengan kuota yang sangat banyak ada potensi dugaan penyalahgunaan kuota tersebut atau lebih dikenal penggunaan dokumen terbang.

Pihaknya juga meminta Syahbandar untuk lebih teliti dalam menerbitkan Surat Izin Berlayar.

“Kami minta juga pihak Syahbandar untuk lebih teliti dalam menerbitkan Surat Izin Berlayar dan pihak Surveyor bisa bertindak independen untuk memastikan barang asal, karena disekitaran IUP PT. Cinta Jaya ada stok file yang berada dikawasan hutan yang sudah dikeruk dari kawasan hutan,” bebernya.

Untuk itu pihaknya meminta agar pihak manajemen PT. Cinta Jaya untuk tidak memfasilitasi para penambang lahan koridor.

“PT. Cinta Jaya kami minta untuk tidak bermain mata dengan para penambang lahan koridor,” ujarnya.

Pihaknya juga hal tersebut akan terlihat ketika pihak perusahaan menggunakan diluar dari Empat Surveior yang telah ditunjuk oleh Pemerintah dan patut dicurigai

“Akan keliatan dari surveior jika yang di gunakan di luar dari Anindia, Tribakti, Surpeyor Indonesia dan Carsurin maka patut dicurigai karena hanya 4 surpeyor ini yang ditunjuk pabrik dan pemerintah,” pungkasnya.

Selain itu saat dimintai tanggapannya salah satu penanggung jawab PT. Cinta Jaya, Agus saat dihubungi via WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya tak menampik banyaknya cargo yang tersimpan.

“Kalau yang simpan cargo mungkin ada bang tapi untuk gunakan dokumen tidak bisa, karena banyak petugas,” bebernya.***

Menteri ESDM: Vale Diminta Berikan Saham ke Daerah, KNPI Kolaka Tuntut Kesejahteraan Masyarakat Lingkar Tambang

0

Jakarta – PT. Vale adalah salah satu perusahaan pertambangan nikel, WIUP Perusahaan tersebut mencakup beberapa wilayah salah satunya Kabupaten Kolaka, Minggu 26 Februari 2023.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta agar PT Vale dapat memberikan sebagian sahamnya ke pemerintah daerah.

Hal tersebut menyusul kewajiban divestasi saham perusahaan sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut Arifin Vale memiliki kewajiban untuk dapat mendivestasikan sahamnya sebesar 11% seiring dengan kontrak tambangnya yang akan berakhir pada 2025 mendatang. Pembagian saham tersebut, diharapkan tidak hanya diperuntukkan bagi BUMN namun juga ke pemerintah daerah.

Arifin menilai pembagian jatah saham untuk daerah ini sangat penting dilakukan. Hal tersebut mengikuti apa yang telah dilakukan PT Freeport Indonesia, dimana BUMD Papua bakal mendapatkan jatah saham 10%.

“Iya dong, harus dikasih (pemerintah provinsi). Harus dibagi secara adil. Kan udah ada best practice-nya (Freeport),” kata Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menyadari bahwa PT Vale Indonesia hingga kini belum mengoptimalkan secara penuh lahan tambang yang digarapnya. Ini terjadi lantaran sebagian lahan operasi tambang Vale berada di area hutan lindung.

“Tapi kan sekarang lagi bikin pengembangan baru smelter baru, sama si Ford, Huayou, terus mau bikin smelter HPAL Gini ya, lahannya memang luas tetapi sebagian itu kan lahan-lahan hutan lindung dan dia pelihara bagus jadi hijau,” ungkapnya.

Hal tersebut juga sebelumnya telah disuarakan oleh DPD II KNPI Kabupaten Kolaka terkait kontribusi PT. Vale.

Bahkan Ketua DPD II KNPI Kabupaten Kolaka Rifaldi Rusdi telah beberapa kali menggelar aksi demontrasi dan terakhir pihaknya menggelar dialog terkait penolakan perpanjangan Kontrak Karya PT. Vale.

Pihaknya membeberkan beberapa alasan sehingga PT. Vale, Ia nilai tidak layak untuk mendapatkan Perpanjangan Kontrak Karya.

1. Perpanjangan KK PT Vale Menjadi IUPK Tidak Bersifat Otomatis

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa ketentuan jaminan perpanjangan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi sebagaimana diatur Pasal 169A UU Minerba dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Dalam hal ini MK menyatakan Pasal 169A ayat (1) UU Minerba sepanjang frasa “diberikan jaminan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat diberikan. Ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU Minerba sepanjang kata “dijamin bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat”. Dengan demikian, perpanjangan PT Vale dari KK menjadi IUPK tidak lagi otomatis (dijamin), namun sepenuhnya berada di tangan Pemerintah. Untuk itu, Pemerintah harus benar-benar melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh aspek apakah PT Vale memang layak atau justru tidak layak untuk diperpanjang.

2. Kemampuan PT Vale dalam Mengelola Wilayah Kontrak Karya Luas keseluruhan wilayah operasional PT Vale saat ini (setelah dicutkan) adalah 118.017 ha.

Lahan ini sangat luas sekali dibanding dengan beberapa wilayah yang diberikan pada perusahaan lain. Namun demikian, kemampuan PT Vale dalam mengelola lahan tersebut perlu dipertanyakan. Selama Kuran lebih 54 (lima puluh Empat) tahun beroperasi, PT Vale hanya dapat mengelola di Blok Sorowako, Sulawesi Selatan dengan luas± 6000 – 7000 Ha dari total yang tersedia seluas 70.566 Ha atau 59,8 persen, sementara di wilayah Sulawesi Tenggara seluas 24.752 Ha atau 21 persen dan sisanya di wilayah Sulawesi Tengah seluas 22.699 Ha atau 19,2 persen yang masih belum tersentuh (dilakukan operasi produksi) sama sekali. Sehingga, jika dirata- ratakan PT Vale hanya mampu mengelola lahan seluas 130 Ha per tahunnya. Secara keseluruhan luas wilayah KK Vale saat ini di tiga Provinsi tersebut adalah 118.017 Ha.

Kemampuan PT Vale dalam mengelola wilayah KK tersebut harus juga menjadi pertimbangan bagi Pemerintah saat melakukan evaluasi. Sehingga jika nantinya memang disetujui untuk dilakukan perpanjangan, maka luas wilayah PT Vale harus disesuaikan dengan kemampuannya dalam melakukan produksi Yakni +130 Ha kalau di jumlahkan dalam jangka waktu 10 tahun maka 1.300 Ha atau Maksimal dalam jangka waktu 20 Tahun maka idealnya luasan wilayah yang diberikan kepada PT. Vale adalah seluas 2.600 Ha sehingga PT. Vale tidak terkesan serakah dan hasil dari penciutan tersebut bisa dimaksimalkan oleh anak bangsa.

3. PT Vale Beberapa Kali Melakukan “Wanprestasi”

PT Vale diduga beberapa kali melakukan “wanprestasi terhadap Pemerintah, salah satunya adalah mengenai pembangunan smelter yang tidak sesuai timeline. Pada tahun 2005, tepatnya pada KK generasi pertama PT Vale diwajibkan untuk membangun 2 (dua) smelter, tepatnya di Bahodopi-Sulawesi Tengah dan Pomala-Sulawesi Tenggara, akan tetapi pembangunan smelter tersebut tidak dilakukan, Selain itu, pada tahun 2014 saat Amandemen KK PT Vale juga berkomitmen untuk membangun smelter, namun hingga saat ini hal tersebut juga belum terealisasi.

4. Kontribusi PT Vale Terhadap Daerah Sangat Kecil

Meskipun di atas kertas PT Vale meraih banyak penghargaan di bidang pemberdayaan masyarakat serta berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan pengusaha lokal, tetapi hal tersebut belum memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat sekitar. Faktanya tingkat kemiskinan dan kesenjangan di daerah sekitar tambang hingga saat ini masih sangat tinggi.

Minimnya kontribusi PT Vale tersebut juga “diakui oleh 3 (tiga) Gubernur saat RDP dengan DPR RI beberapa waktu lalu, dimana ke-3 Gubernur, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Gubemur Sulawesi Tenggara sepakat untuk menolak perpanjangan KK (menjadi IUPK) PT Vale. Adapun salah satu alasannya adalah kontribusi PT Vale selama ini terhadap masyarakat lokal sangat kecil.

5. Kemampuan Finansial PT Vale Dipertanyakan

PT Vale yang mencitrakan diri sebagai perusahaan besar perlu dipertanyakan kemampuan finansialnya. Buktinya dalam melakukan kegiatan usaha penambangan dan pembangunan smelter, PT Vale beberapa kali menjual sahamnya serta bermitra dengan perusahaan asing lainnya. Hal ini juga banyak ditentang oleh pelaku usaha lokal.

6. PT Vale Tidak Melakukan Produksi Selama 54 Tahun di Sulawesi Tenggara dan Dokumen Lingkungan

Saat pemerintah melakukan pencabuttan secara massal terhadap 2.078 IUP dimana salah satu alasannya karena tidak adanya RKAB dan karena perusahaan tidak melakukan Produksi.

Sementara itu, untuk PT Vale pemerintah seakan menutup mata meskipun selama + 54 Tahun PT. Vale di wonua Mekongga Blok Pomalaa Kabupaten Kolaka tidak melakukan Produksi sehingga kami anggap tidak produktif. Selain itu, PT Vale juga ditengarai tidak memiliki dokumen lingkungan (Amdal) yang jelas baik dalam penambangan maupun dalam pembangunan smelter.

Terakhir PT. Vale adalah pemegang IPPKH Terbesar di Sulawesi Tenggara yakni +11.000 Ha tentu sebagai Pemegan IPPKH punya tanggung jawab dan kewajiban melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) namun sampai saat ini ditengaral atau diduga PT. Vale belum melakukan kewajibannya dalam melaksanakan Rehabilitasi DAS di Sulawesi Tenggara. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen PT Vale terhadap lingkungan. Membentuk Tim Independen Evaluasi dan Kelayakan Perpanjangan KK PT. Vale

7. Meminta kepada Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI untuk membentuk Tim Independen yang melibatkan pemangku kepentingan, mendengar aspirasi masyarakat dan Pemuda di daerah (Kabupaten Kolaka) dalam rangka mengevaluasi perpanjangan Kontrak Karya PT. Vale secara objektif dan tranparan. Hasilevaluasi diumumkan ke publik.

8. Transparansi CSR PT. Vale

Sejauh ini pengelolaan CSR PT. Vale yang di kelola oleh Komite CSR/PPM bentukan Bupati Kolaka menimbulkan kegaduhaan di tengah masyarakat khususnya dikalangan Pemuda sebab di anggap tidak transfaran dan cenderung menguntungkan segelintir oknum atau kelompok tertentu sehingga CSR PT. Vale di anggap tidak berorentasi pada kesejatraan rakyat lingkar tambang. Sehingga anggaran CSR yang bernilai Miliyaran Rupiah tersebut perlu dan penting untuk ditelusuri.

9. Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat Lokal Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara

Salah satu tujuan investasi memberikan kesejatraan terhadap masyarakat lingkar tambang, membuka peluang kerja dan terciptanya peningkatan perputaran ekonomi pada daerah tersebut.
Kehadiran PT. Vale dalam investasi penambangan dan pembangunan smelter harus dan wajib memprioritaskan Pemuda dan masyarakat lokal untuk diberdayakan dalam segala aspek khususnya di bidang tenaga kerja, masyarakat lokal tidak boleh hanya sekeder menjadi tenaga buruh kasar tetapi potensi mereka harus dimaksimalkan agar dapat berdaya atas sumber daya alam yang mereka miliki.

Pihaknya juga telah bersurat secara resmi ke Kementerian ESDM RI untuk kembali mempertimbangkan terkait perpanjangan kontrak karya PT. Vale.

“Kami sudah bersurat secara resmi kepada PT. Vale, untuk kemudian Menteri ESDM RI mempertimbangkan terkait perpanjangan kontrak karya PT. Vale,” jelasnya.***

Kontraktor Mining PT. AMI Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan Milik Kamiseng Warga Kolaka

0

Kolaka – Salah satu kontraktor mining PT. AMI, J diduga melakukan penyerobotan lahan milik Kamiseng Warga Kabupaten Kolaka, Minggu 26 Februari 2023.

 

Kamiseng membeberkan kronologi penyerobotan lahan tersebut, ia juga menerangkan bahwa pihaknya sebelumnya beberapa kali menerima royalti, namun belakangan royalti tersebut tak kunjung tersalurkan.

 

“Awalnya sekitar tahun 1994 pelapor memperoleh lokasi tanah milik saksi yang terletak di Desa Hakatutobu Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, tepatnya di lokasi WIUP lokasi PT AMI dengan cara membeli lokasi tanah tersebut sekitar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan luas 7.500 m2 tujuh ribu lima ratus meter persegi) dari Almarhum Kamaruddin yang mana lokasi tersebut sebelumnya masih berupa kebun jambu mente milik Almarhum,” jelasnya.

 

Kemudian pihaknya menuturkan KAMARUDIN akan tetapi pada tahun 2010 dilokasi tanah milik pelapor yang pelapor beli dijadikan lahan pertambangan ore nikel yakni PT. AMI dan pada saat itu pelapor sering terima royalti dari PT. AMI sampai 2 (dua) tahun.

 

“Dan setelah itu sempat dihentikan produksi pertambangan ore nikel sekitar tahun 2013 dan pelapor tidak pernah menerima lagi royalti atas lahan pelapor yang di garap oleh PT. AMI dan pada tahun 2021 pelapor memberi kuasa kepada Mansur untuk mencarikan kontraktor tambang yang mau kerja lahan akan tetapi pada tahun yang sama mengetahui dari saudara Adi bahwa ada yang masuk ke lokasi tanah milik saya, J dengan melakukan aktifitas pertambangan ore nikel dilokasi tersebut dan setelah pelapor mendengar penyampaian dari saudara Adi, pelapor langsung kelokasi tanah milik pelapor dan melihat J melakukan aktifitas pertambangan ore nikel sehingga sempat ada perselisihan dengan,” bebernya.

 

Selain itu juga pihaknya menuturkan bahwa dari keterangan BPN Kolaka, Rahmat menerangkan bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan Ia nanti setelah saksi bahwa setelah dilakukan identifikasi lapang bersama pertanahan Kabupaten Kolaka sesuai sertipikat SHM No 00301 atas nama Kamiseng.

 

“Secara posisi relatif diketahui bahwa sebagian besar lokasi SHM no. 00301/Hakatutobu masuk dalam area lokasi yang ditunjukkan oleh pihak KAMISENG, dan sebagian sisa penunjukkannya lagi masuk di sertipikat tetangga batas,” ungkapnya.

 

Kemudian pihaknya membeberkan bahwa perlu diketahui bahwa terkait istilah posisi terbagi atas 2, yaitu posisi relatif dan posisi absolut. Posisi relatif adalah letak posisi suatu titik wilayah yang digambarkan secara umum terkait posisinya dengan wilayah sekitarnya. Sedangkan posisi absolut adalah letak posisi suatu titik wilayah yang digambarkan secara detail dan pasti serta tidak pernah berubah .

 

“Bahwa berdasarkan informasi yang tercantum pada sertipikat KAMISENG, diketahui luasnya adalah 7.500 m2, sedangkan luas hasil penunjukkan lapangannya adalah 15.282 m2, Bahwa untuk melakukan kegiatan pengukuran ulang, pihak pemilik tanah harus bisa menunjukkan posisi absolut dari titik batas yang dimiliki, dan para pihak tetangga batas hadir dan menyetujui kegiatan pengukuran tersebut. Namun kondisinya, para pihak pemilik hanya bisa menunjukkan posisi relatif karena kondisi lahan yang sudah sulit untuk mereka identifikasi, sehingga tidak dimungkinkan untuk melakukan kegiatan pengukuran ulang Begitupun untuk kegiatan pengembalian batas tidak dapat dilakukan karena warkah Gambar Ukur tidak ditemukan, mengingat lahan tersebut merupakan lahan transmigrasi yang statusnya adalah pemberian langsung oleh negara kepada peserta transmigrasi, yang sifat ukuran lahan dan luasnya bersifat mutlak dari hasil pembagian oleh negara melalui Kementerian Transmigrasi,” bebernya.

 

Sambungnya ia juga mengatakan bahwa sebenarnya ada upaya lain yang bisa dilakukan, yaitu identifikasi dan penunjukkan titik batas berdasarkan data peta pendaftaran tanah ataupun Surat Ukur, namun sifatnya bukan merupakan posisi absolut, melainkan posisi relatif yang memiliki tingkat kesalahan hingga 5 m dari posisi yang seharusnya, dan perlu diingat bahwa kegiatan ini bukan merupakan kegiatan pengembalian batas karena hasilnya masih memiliki tingkat kesalahan posisi walaupun tidak terlalu besar.

 

“Bahwa sebagian besar Sertipikat No 00301 atas nama saudara Kamiseng masuk dalam area penunjukan saudara Kamiseng dilapangan, dan bahwa dari identifikasi data surat ukur dan peta pendaftaran yang ada diaplikasi yang ada dikantor pertanahan Kabupaten Kolaka tidak ditemukan adanya tumpang tindih sertipikat saudara KAMISEdengan sertipikat yang lain,” pungkasnya.

 

Pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut di Mapolres Kolaka pada tanggal 14 April 2022 atas dugaan penyerobotan tanah sebagaimana pasal 167 KUHP.

 

Terakhir pihaknya juga mengungkapkan bahwa J merupakan salah satu kontraktor Mining PT. AMI.

 

Terkait hal tersebut media ini telah berusaha menghubungi salah satu penanggungjawab PT. AMI Nadjamuddin melalui WhatsApp, namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.***

Dua Karyawan Kontraktor Mining PT. CNI Kolaka Kedapatan Nyabu

0

Kolaka – Dua karyawan dari perusahaan kontraktor mining PT. CNI Kabupaten Kolaka Kedapatan oleh Patroli Tim Hasanuddin di PIT Lola pada Jum’at 24 Februari 2023.

“Pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023 pukul 02.30 Wita, di area PIT Lola Site PT. CNI Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, Patroli Tim Hasanuddin telah menemukan kegiatan karyawan yang melanggar SOP perusahaan yang mana pada saat jam kerja karyawan tersebut menggunakan narkoba jenis Sabu di area Site PIT Lola,” kata Narasumber media ini.

Ia menambahkan bahwa kedua karyawan tersebut diantaranya AS (33) karyawan mekanik PT. STN, dan ASW (29) karyawan operator PT. CJTP.

“Adapun kronologis kejadiannya pada Pukul 02.30 Wita, Patroli Tim Hasanuddin tiba di PIT Lola Site PT. CNI, kemudian melihat lampu dalam Cubin Alber Breker PT. CJTP menyala dan melihat didalam Cubin ada dua orang karyawan, dan ditanya oleh Tim Hasanuddin (Serda Jufri) “Bikin apa didalam Cubin Alber berdua” dan dijawab oleh Saudara AS bahwa “hanya ketemu sama letting sambil cerita-cerita,” bebernya.

Kemudian Patroli Tim Hasanuddin menyampaikan agar mereka berdua untuk turun dari Alat berat, karena dicurigai sehingga Serda Jufri memerintahkan Pratu Anang dan Pratu Yosef untuk melakukan pemeriksaan didalam Cubin Alber dan menemukan virex berisi sabu dan Bong (alat hisap sabu) yang sementara digunakan.

“Pukul 03.15 Wita, Patroli Tim Hasanuddin membawa kedua pelaku ke Mess Tim Hasanuddin untuk dilaksanakan pemeriksaan dan pengambilan keterangan oleh Sertu Lukman dan Serda Herman, untuk dilaporkan kepimpinan atas,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa berdasarkan hasil keterangan yang diambil bahwa AS membeli barang jenis Sabu dari MA yang mana tempat transaksi ditanggul Jalan Dermaga Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kab. Kolaka dengan harga Rp. 200.000.

“Kemudian AS membawa barang jenis Sabu masuk ke Site PT. CNI melalui jalur dua Living Residence pada tanggal 23 Februari 2023 hari Kamis malam pukul 22.30 Wita, dan AS mengajak ASW dan menyampaikan bahwa “ada barangku kita patungan bayarnya (Rp. 100.000 /orang)” dan dijawab oleh ASW “ayo_mi” tapi dananya besok baru saya transferkan,” bebernya.

Kemudian berdasarkan keterangan yang diambil bahwa kedua karyawan tersebut membakar dan menghisap sabu didalam Alat berat

Untuk diketahui berdasarkan keterangan Tim Patroli Hassanudin kedua karyawan tersebut telah diserahkan ke Mapolres Kolaka.

Terkait Kabar Penangkapan Dua Oknum Polsuspas yang Kedapatan Nyabu di Kendari, Ferdinansyah Minta Karutan Kolaka Berikan Klarifikasi

0

Kendari – Dua Oknum Polsuspas atau sipir Rutan Kolaka WS dan A dikabarkan kedapatan memakai sabu-sabu di sebuah hotel di Kota Kendari, Minggu 26 Februari 2023.

“Ijinnya itu Napi (Warga Binaan) yang mau jenguk orang tuanya karena sakit parah dan dikawal oleh tiga Polsuspas,” kata Ferdinandsyah A.T. Wakil Ketua DPD PPWI Sultra

Ia menambahkan bahwa yang kawal itu tiga Polsuspas, namun duanya itu yang dikabarkan kedapatan memakai sabu-sabu di sebuah hotel di Kota Kendari.

“Kejadiannya itu di sebuah hotel di Kota Kendari, satu Polsuspas itu menemani Napi untuk melihat orangtuanya yang sakit, dan dua oknum Polsuspas WS dan A itu yang dikabarkan kedapatan sama BNN dan Polda di sebuah hotel di Kota Kendari,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa barang bukti Narkoba jenis Shabu yang didapati kisaran 0,5 Gram.

“Ceritanya pas warga binaan D mau dibawa balik usai menjenguk orang tuanya yang sakit ini sama satu Polsuspas bersama dua oknum lainnya tetapi ditempat berbeda tersebut saat mau bertemu dua oknum Polsuspas yang dikabarkan kedapatan nyabu sudah ada Polda dan BNN,” bebernya.

Terkait peristiwa tersebut Ferdinand meminta pihak Karutan Kolaka memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut.

Ferdinand menuturkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik seharusnya pihak terkait memberikan kepastian dan klarifikasi terkait informasi tersebut.

Media ini juga telah berusaha mengkonfirmasi pihak Karutan Kolaka melalui via WhatsApp, SMS dan Telepon, namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Selain itu media ini juga berusaha mengkonfirmasi langsung ke pihak Rutan Kolaka, namun saat ditemui pihak KPR Rutan Kolaka dan petugas disana enggan memberikan komentar.

Pihaknya mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak Karutan Kolaka.***

Pemilu yang Berasas dan Berprinsip akan Melahirkan Pemimpin yang Mengenal Dirinya

0

Pemilu bukanlah hal asing bagi negara penganut sistem demokrasi, seringkali pemilu dijadikan barometer demokrasi suatu negara. Pemilu yang dikenal sebagai pemilihan umum atau secara pengertian pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Pengertian lain pemilu yang sederhana adalah sarana untuk dijadikan sebagai wadah untuk mengkonstruksi semua pikiran dan gagasan untuk menjadikan satu kebijakan demi kepentingan semua rakyat Indonesia pada umumnya atau pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.

Indonesia, negara kita telah melalui beberapa pemilu dan sistem kepemiluan, dimulai dari keberhasilan Pemilu 1955 dalam Pemilihan DPR dan Anggota Konstituante meski kemudian DPR dan Konstituante melebur menjadi DPR-GR. Kemudian, pada Pemilu 1971 hingga 1998 yang berturut-turut mendudukan Suharto sebagai Presiden.

Hingga pada tahun 1998 terjadi proses reformasi yang mengakibatkan pemerintahan orde baru lengser dan berganti. Pada pemilu 1999, pemilu pertama era reformasi berhasil membuahkan pemerintahan demokratis yang baru dengan terpilihnya Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri sebagai presiden dan wakil presiden, walaupun kemudian Presiden Abdurahman Wahid dilengserkan oleh MPR berganti Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz menjadi presiden dan wakil presiden berikutnya.

Demikian selanjutnya Pemilu 2004, Pemilu 2009 yang menghasilkan kepemimpinan SBY-Jusuf Kalla, dan SBY-Boediono serta Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 yang menghasilkan kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla dan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Dari beberapa dekade dalam pemilihan umum, mulai dari orde lama sampai pada era reformasi tentu memiliki nilai dan spirit yang berbeda dalam memegang satu tanggung jawab yang diberikan oleh rakyat Indonesia melalui pemilihan umum.

Tentu dalam melahirkan pemimpin kita ingin mendapatkan sosok yang tahu tentang hakikat dirinya sebagai manusia dan sebagai pemimpin dalam negara, agar dalam menjalankan amanah yang diberikan mampu memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia

Hal yang utama dalam mewujudkan semua yang diharapkan maka dalam pemilihan umum harus memegang asas dan prinsif pemilu demi melahirkan pemimpin yang tahu tentang dirinya. Dalam memegang satu kekuasaan agar mengubah kekuasaan itu menjadi kebijakan, mengambil kebijakan untuk kepentingan semua rakyat Indonesia.

Subiran paridamos S.ik, Mik pernah mengatakan bahwa kekuasaan itu harus menjadi satu kebijakan, mengambil satu kebijakan untuk kepentingan bersama, jangan menggunakan kekuasaan untuk membuat kebijakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Hal inilah yang menjadi satu pokok bahwa dalam pemilihan umum harus benar-benar menerapkan pemilu yang berasas dan berprinsif untuk melahirkan pemimpin yang benar-benar tahu tentang dirinya dalam mengemban satu kekuasaan

Hal inilah yang menjadi barometer kita dalam menerapkan asas dan prinsip pemilu agar bisa melahirkan pemimpin yang adil, bijaksana dan mampu mengambil satu kebijakan demi kepentingan bangsa dan negara

Pemilihan umum kita kenal dengan asas dan prinsif. dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Seperti diketahui, asas Pemilu Republik Indonesia dikenal dengan istilah Luber Jurdil sebagaimana dijelaskan dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) yakni dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi) dan hukum dasar.

Asas Pemilu tersebut juga tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga Dalam UU tersebut, enam asas Pemilu yang disebutkan dalam Luber Jurdil adalah : Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur
Adil. asas tersebut juga ada tujuan pokok yang dimilikinya yakni Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu
Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengarahan pemilu, Serta Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. begitupun juga dengan prinsip pemilu harus benar-benar diterapkan sebagaimana Pasal 3 UU yang sama dikatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 prinsip yakni Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien.

Dengan demikian asas dan prinsif pemilu menjadi tumpuan kita dalam melahirkan pemimpin yang memiliki rasa kepedulian terhadap pertumbuhan dan rasa keadilan terhadap rakyat Indonesia.

Pada tahun 2024 kedepan pemilihan umum akan dilaksanakan, tahan perekrutan penyelenggara sudah dilaksanakan mulai dari penyelenggara KPU, dan BAWASLU sudah selesai. komisi pemilihan umum (KPU) tingkat bawah dari panitia pemilihan kecematan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) serta badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) dari panitia pengawas pemilihan kecematan (PANWASCAM) dan panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) sudah dilaksanakan.

Sekarang adalah proses pelaksanaan tahapan pemilu sampai pada puncak pemilihan umum pada 14 Februari 2024, untuk itu mar kita sukseskan pemilu 2024 agar berjalan dengan damai dan aman.

Kepala BPVP Kendari Sidak Workshop, Pastikan Proses Pelatihan Sesuai SOP

0

Kendari – Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari Dr La Ode Haji Polondu lakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 10 workshop yang melaksanakan proses pelatihan di BPVP Kendari, Jumat (24/2/2023).

La Ode Haji Polondu menyebutkan, 10 program pelatihan yang dikunjunginya yaitu Pelatihan Menjahit Dasar, Pelayanan Pelanggan, Servis Kendaraan Ringan Roda Empat, Las, Tata Kecantikan Kulit, Komputer Operator Assistant 1, Komputer Operator Assistant 2, Servis Motor Injeksi, Teknisi Handphone dan Juru Ukur.

“10 paket pelatihan ini sedang berjalan dan sudah dipertengahan jalan, jadi untuk memastikan prosesnya berjalan dengan benar dan baik, saya lakukan sidak,” terangnya.

Ia menjelaskan, tujuan sidak yang dilakukannya yaitu untuk melihat perkembangan siswa dalam menerima materi pelatihan, memastikan proses prakteknya, memastikan kelengkapan yang diterima siswa seperti sepatu, pakaian seragam dan alat tulis, melakukan dialog dengan siswa dan instruktur, memberikan motivasi, serta menerima keluhan siswa dan instruktur.

“Alhamdulillah, semua telah sesuai. Para siswa juga merasa senang dan puas atas proses pelatihan yang mereka jalani,” katanya.

Namun, lanjut orang nomor satu di BPVP Kendari ini, ada dua workshop yang menginginkan penambahan pendingin ruangan, karena yang ada tidak cukup untuk membuat sejuk. Selain itu, ada juga masukan dari siswa agar jam makan siang bisa dipercepat.

“Tadi, di kejuruan pelayanan pelanggan dan servis HP, mereka minta pendingin ruangan karena suhunya kalau siang hari lumayan membuat gerah, termasuk di kejuaraan administrasi perkantoran, Insya Allah kita akan perhatikan keluhan itu. Terkait usulan soal jam makan siang, saya juga sudah minta pihak yang menyiapkan makanan agar waktunya bisa dipercepat,” bebernya.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) juga menambahkan, jika dari hasil sidak yang dilakukannya, ia melihat progres para siswa cukup baik dan positif.

“Meski pelatihan yang mereka itu tidak begitu lama, namun kemampuan mereka untuk memahami sangat luar biasa. Saya lihat, mereka sudah cukup lihai dan paham tentang apa yang mereka latihkan. Insyaa Allah ketika mereka keluar dari BPVP Kendari, mereka sudah bisa langsung terserap di dunia kerja, karena kemampuannya sudah tidak lagi diragukan,” tutupnya.***

Gelar Ngopi Curhat, Kapolsek Palangga Selatan Serap Keluhan Masyarakat Desa Koeno

0

Konawe Selatan – Polsek Palangga Selatan menggelar kegiatan Ngopi dan Curhat bersama masyarakat Desa Koeno, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Jumat, 24 Februari 2023.

Kapolsek Palangga Selatan Ipda Klinsman Timotius mengatakan, pada kesempatan tersebut dirinya mendengarakan keluhan masyarakat Desa Koeno perihal adanya hewan ternak yang berkeliaran sehingga merusak kebun warga serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.

”Perihal tersebut pemerintah bisa mendata pemilik hewan ternak agar dikumpulkan dan diberikan himbauan tentang hewan ternak sesuai dengan perda nomor 03 Tahun 2016,” ungkap Ipda Klinsman.

Ipda Klinsman mengatakan, pihak Polsek Palangga Selatan juga akan memberikan teguran kepada penyedia mobil pemuat CPO agar pengendara mobil tidak membawa mobil secara ugal-ugalan karena cukup membahayakan pengendara lain.

“Kami akan tindak lanjuti terkait adanya supir mobil truck pemuat CPO yang ugal-ugalan pada malam hari dan adanya mobil DT pemuat ore nikel yang setiap hari melintas jalan umum. Tentunya akan kami panggil untuk diberikan peringatan,” bebernya.
Selain itu, Polsek Palangga Selatan akan bekerjasama dengan perangkat desa setempat untuk melakukan pendataan pemilik dan penghuni indekos demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan palangga Selatan.

“Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa akan mendata pemilik kos kosan serta penghuninya agar penghuni kost kostan tersebut bisa terdata. Personel Polsek dan masyarakat juga harus selalu menjalin hubungan kerja sama yang baik sehingga tercipta rasa kebersamaan yang harmonis,” himbaunya.

Ipda Klinsman juga menghimbau kepada masyarakat, apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban atau membutuhkan pelayanan lainnya, agar segera menghubungi Siaga Polsek Palangga Selatan melalui nomor telepon 082397132526 atau Call Center 110.***

Antisipasi Kenakalan Remaja dan Tindak Pidana Pencurian, Polsek Moramo Utara akan Patroli di Desa Mekar jaya

0

Konawe Selatan – Kapolsek Moramo Utara, Iptu Erwan Marchdonida S.Tr.K.MH akan melaksanakan patroli bersama personil Polsek Moramo Utara untuk mengantisipasi terjadinya kenakalan remaja dan tindak pidana pencurian di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Hal tersebut diungkapkan oleh Iptu Erwan Marchdonida S.Tr.K.MH saat menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Desa Mekar Jaya, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel pada Jumat, 23 Februari 2023.

Iptu Erwan mengatakan dirinya bersama personil Polsek Moramo Utara akan langsung menindak lanjuti keluhan masyarakat Desa Mekar Jaya dengan melaksanakan patroli di tempat rawan berkumpulnya anak muda guna memberikan himbauan secara langsung perihal kenakalan remaja.

“Kami akan melaksanakan patroli di tempat rawan berkumpulnya anak muda guna menghimbau untuk tidak mengkonsumsi minuman keras dan menggunakan narkoba,” kata Iptu Erwan.

Selain itu, Iptu Erwan juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut serta dalam melaksanakan Patroli Malam bersama Personil Polsek Moramo Utara guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

“Sebaiknya masyarakat melaksanakan ronda malam dengan mengaktifkan kembali Siskamling,” himbaunya.

“Apabila menemukan pelaku tindak pidana pencurian masyarakat juga sebaiknya jangan main hakim sendiri. Segera diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor Moramo Utara,” imbuhnya.
Ia juga mensosialisasikan, jika terjadi kondisi yang tidak kondusif, masyarakat Moramo Utara dapat melaporkan langsung perihal tersebut kepada pihak Bhabinkamtibmas melalui nomor telepon Polsek Moramo Utara: 0813 2968 9103.***

Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Dinas ESDM Sultra Didesak Cabut Izin Niaga SPBU Motaha

0

Kendari – SPBU Motaha resmi dilaporkan ke Dinas ESDM Sultra pada Rabu 22 Februari 2023 oleh Jaringan Masyarakat Pemerhati Daerah (Jasmera) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan penyelewengan BBM.

Langkah tersebut diambil Jasmera Sultra, pasalnya SPBU Motaha selaku penyuplai yang melakukan aktivitas penyelewengan di Desa Motaha Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan diduga mengisi puluhan jerigen ukuran 25 hingga 35 liter berjejer menunggu antrian tanpa surat rekomendasi dari dinas terkait.

Presedium Jasmera Sultra, Aldi Lamoito menyampaikan laporan yang pihaknya layangkan di Dinas ESEM Sultra, merupakan tanda bukti yang kuat atas dugaan-dugaan tersebut.

“Ketika dilihat Pihak Manajemen SPBU PT. NPA melakukan perbuatan yang sangat fatal. Maka dari itu kami mendesak pihak ESDM Sultra untuk segera Membuat surat Rekomendasi ke BPH migas agar segera Memberikan Sanksi Administrasi yaitu Pencabutan izin Usaha niaga SPBU PT. NPA Motaha selaku Pemilik Stasiun pengisian BBM dan Oknum-Oknum yang terlibat selaku mafia oenimbun BBM untuk menghentikan segala aktivitasnya yang dinilai merugikan masyarakat maupun negara,” jelasnya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa hal tersebut melanggar sejumlah peraturan.

“Karena sangat jelas melakukan Praktek Penyelewengan BBM di dalam tanpa Mengindahkan maklumat dari Mentri ESDM sangat melanggar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak khusus Penugasan. dan itu sangat jelas bertentangan,” ungkapnya.

Selain itu Aldi membeberkan kegiatan yang dilakukan Manajemen SPBU tersebut juga diduga melanggar Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Dan masih banyak lagi aturan yang kami duga telah dilanggar oleh Manajemen SPBU PT. NPA Motaha dan oknum mafia penimbun tersebut ,” bebernya.

Pihaknya pun mendesak Dinas ESDM Sultra Untuk segera memproses serta mencabut izin usaha niaga SPBU PT.NPA Motaha yang dinilai selama ini belum maksimal dalam Menjalankan Manajemen terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Bahan bakar minyak.

“Memberantas Mafia penyelewengan BBM hanya sebuah formalitas saja karena banyak SPBU yang masi melakukan praktek penyaluran BBM secara ilegal akan tetapi masi di biarkan oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait,” pungkas Aldi.

Terkait hal tersebut Dina ESDM Sultra melalui Subkordinator pengusahaan bidang EBT Adil mengatakan bahwa hal tersebut sementara berproses.

“Saya masih menunggu pimpinan saya untuk konsultasi, Suratnya sudah masuk, kita menunggu disposisi Kepala Dinas,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Sementara itu Manajemen SPBU Motaha Suwandi saat dihubungi via SMS dan Telepon belum memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan.***

Hadapi Pemilu 2024, KPU Kota Kendari Gelar FGD Manajemen Resiko

0

Kendari – KPU Kota Kendari bekerjasama dengan BPKP Sultra menggelar Focus Discussion Group (FGD) tentang manajemen resiko Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu Tahun 2024, berlangsung di Aula KPU Kota Kendari, Selasa 21 Februari 2023.

FGD menghadirkan narasumber dan fasilitator dari BPKP Sultra yang dipimpin Rifathy Sadzly. FGD diikuti komisioner, Sekretaris, Kasubag dan staf lingkup KPU Kota Kendari.

FGD membahas beberapa point penting mengenai manajemen resiko, diantaranya melalukan identifikasi jenis-jenis resiko setiap tahapan Pemilu, melalukan analisis dampak terhadap resiko yang dihadapi, dan menganalisis mitigasi atau tindaklanjut terhadap resiko dalam pelaksaaan tahapan.

Rifathy menjelaskan, kegiagan ini sebagai bagian dari fungsi BPKP untuk melakukan pendampingan kepada KPU Kota Kendari untuk menyusun manajemen resiko di lingkungan KPU Kota Kendari.

Contohnya potensi risiko yang akan terjadi dalam organisasi pemerintah seperti risiko terjadi korupsi/kecurangan yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, penurunan pendapatan pajak, kegagalan pelaksanaan.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi jajaran KPU Kota Kendari dalam menjalankan tupoksinya sebagai penyelenggara Pemilu.

Dengan kegiatan, ini jajaran KPU Kota Kendari dapat mengidentifikasi resiko-resiko apa saja yang akan muncul pada setiap tahapan Pemilu, terlebih lagi terkait dengan pengelolaan anggaran Pemilu/Pemilihan.

Setelah melalukan identifikasi maka dapat pula mengetahui dampak pada setiap resiko, sehingga kemudian dapat melahirkan mitigasi atau langkah-langkah tindak lanjut dalam menghadapi resiko yang muncul.

Untuk diketahui kegiatan FGD manajemen resiko ini untuk pertama kali dilakukan di KPU Kota Kendari.***

Hadapi Pilcaleg 2024, Ishak Ismail Targetkan 7 Kursi dan Ketua DPRD Kota Kendari

0

Kendari – Geliat menjelang Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pilcaleg) dan Pilkada serentak 2024 semakin nampak, baliho dan spanduk bertebaran disudut kota Kendari tanpa terkecuali.

Salah satunya Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Kendari Ishak Ismail saat ditemui diruangannya saat ditanyakan perihal balihonya yang banyak terpampang di beberapa sudut kota Kendari.

Ia menyatakan bahwa dirinya akan maju sebagai calon DPRD Kota Kendari dapil Kecamatan Kendari dan Kendari Barat.

Hal itu kata Ishak, merupakan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P guna memperkuat komposisi caleg DPRD Kota Kendari sehingga bisa menambah perolehan kursi dan bisa bisa merebut kursi ketua DPRD Kota Kendari.

“Kami ini sebagai petugas partai siap menerima semua perintah dari DPP”, kata Ishak Ismail.

Politisi yang karib disapa Anak Lorong itu mengungkapkan bahwa ruang-ruang politik yang disiapkan oleh pemerintah menjadi sasaran utama para ketua partai di semua tingkatan. Seperti dirinya bisa masuk di semua tingkatan baik itu calon DPR RI, Calon Gubernur, Calo Wali Kota, DPRD Provinsi dan calon DPRD Kota Kendari.

“Tapi berdasarkan diskusi-diskusi kita, saya akan perkuat dulu di DPRD Kota. Jadi In Sya Allah saya Caleg DPRD Kota dapil Kendari dan Kendari Barat. Karena setelah hasil acara partai kemarin kita diskusi dengan DPP kita ada target harus kita rebut dulu ketua DPRD”, paparnya.

Dengan tampilnya dirinya sebagai Caleg DPRD Kota Kendari, Ishak optimis bisa meraih 7 kursi sehingga bisa menduduki kursi Ketua DPRD Kendari.

“Kalau kita sudah dapat ketua DPRD berarti 7 kursi. Kalau sudah 7 kursi berarti sudah 1 pintu untuk pencalonan Wali Kota. Jadi kalau sudah 1 pintu yah kita bismillah, satu langkah lagi untuk jadi wali kota. Orang boleh ribut, mau maju pertanyaan dia punya pintu nda,” pungkasnya.***

Masifkan Pergerakan Menuju 01 Sultra, Laode Muhammad Sjafei Kahar Gencar Sosialisasi dan Silaturahmi

0

Kendari – Mantan Bupati Buton Dua Periode Laode Muhammad Sjafei Kahar memasifkan pergerakan menuju 01 Sultra, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan silaturahmi ke masyarakat.

“Saya mulai jalan dan memantapkan niat pada akhir 2022 lalu, dan respon dari masyarakat sangat baik, hal tersebut terbukti dari beberapa survei nama saya mulai naik elektabilitasnya,” katanya.

Ia juga telah membentuk tim untuk rumah ke rumah melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat.

“Beberapa momen saya bertemu langsung dengan masyarakat, seperti saat HUT Wakatobi ataupun jika saya ada waktu dan itu selalu saya usahakan untuk bertemu langsung dengan masyarakat dan menanyakan apa keluhannya,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa pentingnya pemekaran beberapa Kabupaten Kota guna mendorong kesejahteraan masyarakat.

Selain itu pihaknya juga dijuluki sebagai “Bapak Pemekaran “, pasalnya Pihaknya dalam kepemimpinannya mampu membuktikan pemekaran Kabupaten Wakatobi, Bombana, Buton Tengah, dan Buton Selatan.***

Razia Sajam di SMPN 8 Kendari, Polresta Kendari Dapati 3 Buah Anak Busur

0

Kendari – Polresta Kendari melalui Polsek Mandonga melakukan kegiatan razia Sajam dan pembinaan serta sosialisasi hukum terhadap pelajar SMP negeri 8 Kendari Jalam Imam bonjol kelurahan Wawombalata Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Selasa 21 Februari 2023.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan bahwa kegiatan tersebut berawal dari permintaan lisan dari pihak sekolah

“Awalnya permintaan secara lisan dari pihak sekolah kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Wawombalata atas ditemukannya 1 ( satu) buah anak panah busur dilingkungan sekolah yang diduga berasal dari siswa untuk dapat dilakukan Razia dan pembinaan bagi siswa yang dalam catatan sekolah sering membuat masalah,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa dari hasil razia tersebut pihaknya berhasil menemukan 3 Buah anak panah busur, dan sebilah besi tajam dan 1 buah pelontas panah.

Terkait hal tersebut pihaknya melakukan pembinaan terhadap siswa yang didapati memiliki busur.

” Dilakukan pembinaan hukum terkait Undang undang Darurat dan atas permintaan Kepala Sekolah ketiganya diadakan pembinaan internal sekolah dengan memanggil orang tua dan memastikan kejadian ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.***

Tiga Kali Masuk Lapas Anak, Sopir Angkot Kembali Diamankan Polresta Kendari Gegara Curi HP di Masjid

0

Kendari – Seorang sopir angkutan kota (Angkot) S (18) kembali diamankan Polresta Kendari melalui Satreskrim usai melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan mencuri HP di Masjid.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan bahwa kronologi peristiwa tersebut berawal dari Korban yang beristirahat di salah satu masjid di Kota Kendari.

“Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 03.10 Wita, di Jl. Lingkar Pasar Baru Kelurahab Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Korban bersama temannya singgah di Mesjid An-Nur Putri Tani untuk Sholat dan kemudian istrahat di dalam Mesjid,” katanya.

Ia menambahkan bahwa rekan Korban Istrahatnya di dalam kamar remaja mesjid yang terdapat di Mesjid. Setelah itu sambil berbaring, Korban bermain dalam salah satu aplikasi dalam Ponselnya di atas karpet merah tempat orang beribadah hingga tertidur.

“Kemudian pada saat korban terbangun, 1 (satu) buah Ponselnya merk Xiomi Redmi 9C warna biru sudah tidak ada yang semula diletakkan di disamping kepalanya. Selanjutnya Korban pergi ke kamar remaja mesjid dan bertanya kepada rekannya namun rekannya tersebut tdk mengetahuinya,” ungkapnya.

Setelah itu rekan korban juga mencari Ponselnya berupa 1 (satu) buah merk INFINIX NOT 7 Warna hijau No Imei : 353820110210507 miliknya namun juga tidak di temukan, selanjutnya Korban dan rekan Korban bertanya kepada Jamaah di Mesjid dan kemudian Jamaah Mesjid membuka layar CCTV mesjid dan melihat seseorang yang tidak dikenali identitasnya mengambil ponsel miliknya dan di duga juga mengambil Ponsel milik rekannya.

Kemudian Pihaknya juga mengungkapkan terkait Kronologis penangkapan setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka, setelah keberadaan tersangka diketahui, kemudian melakukan Penangkapan terhadap tersangka dan tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu.

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukul telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 KUHP,” tuturnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa dari hasil interogasi terhadap tersangka, Yang bersangkutan telah melakukan Pencurian Ponsel 20 (dua puluh) kali di tempat berbeda.

“Buser77 SatReskrim Polresta Kendari masih melakukan Pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti lain sesuai dari keterangan tersangka, Tersangka telah 3 (tiga) kali masuk Lapas khusus Anak Kota Kendari dan Terhadap Tersangka di persangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 (ancaman 7 tahun kurungan),” pungkasnya.***

Dugaan Penambangan di Kawasan Hutan Tanpa IPPKH, PT. AMI Diadukan ke Kejati Sultra

0

Kendari – Dugaan penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh PT. AMI di kabupaten Kolaka, lembaga pantau aset dan keuangan RI Propinsi Sulawesi Tenggara (DPD LPAKN RI PROJAMIN SULTRA) mengadukan hal tersebut ke Kejati Sultra, Selasa 21 Februari 2023.

“Bahwa telah terjadi penambangan yang dengan sengaja merusak kawasan hutan produksi,” kata Ketua DPD LPAKN RI Projamin Sultra La Munduru

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa jika merujuk pada UU Minerba, maka setiap perusahaan yang melakukan penambangan yang masuk dalam wilayah kawasan hutan produksi maka wajib hukumnya mereka memiliki dokumen ijin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH ) tanpa terkecuali.

“Dari hasil dokumentasi lapangan serta berdasarkan pantauan Google maps PT. AMI diduga merambah kawasan dan berbagai pelanggaran lainnya seperti PT. AMI yang terletak di Kabupaten kolaka diduga kuat melakukan perambakan kawasan hutan tanpa IPPKH,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa PT. AMI Diduga melakukan penambangan tanpa memiliki Rencana Kerja Biaya (RKB) serta tidak menunaikan kewajibannya terkait Analis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami meminta untuk dilakukan evaluasi ulang dokumen PT. AMI dengan memberi sangsi administrasi serta tangkap direktur utamanya, atas didugaan kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menambang tanpa IPPKH,” tuturnya.

Pihaknya juga meminta APH untuk melakukan pengawasan terhadap PT. AMI.

“Sebagai bentuk pengawasan serta melindungi kekayaan alam kita, kami mendesak GAKUM, POLDA SULTRA, DINAS KEHUTANAN Serta KEJATI SULTRA untuk turun dilapangan guna memastikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. AMI tidak terus terusan terjadi,” bebernya.

Pihaknya juga membeberkan bahwasanya pernyataan diatas dikuatkan dengan keterangan dinas kehutanan, “Bahwa PT. AMI tidak memiliki dokumen IPPKH dan sekarang sudah diproses oleh GAKUM provinsi Sulawesi Tenggara”.

Terkait hal tersebut media ini juga mengkonfirmasi Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Benny Rahardjo, pihaknya membenarkan bahwa PT. AMI belum memiliki IPPKH.

“belum ada,” ujarnya singkat saat dihubungi via WhatsApp.

Selain itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi salah satu penanggung jawab PT. AMI Nadjamuddin melalui pesan WhatsApp, SMS dan telepon namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.***

Dugaan Penambangan di Kawasan Hutan Blok Mandiodo, Kejati Sultra Kembali Periksa Dua Saksi dari PT. KKP

0

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melalui Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang dengan inisial RMK dan H masing-masing Inspektur Tambang Pengawas PT. KKP tahun 2019 dan 2021.

“Pemeriksaannya dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody melalui keterangan tertulisnya.

Ia mengungkapkan bahwa proses tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

“Dari 7 (tujuh) orang saksi yang di agendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini hanya 2 (dua) orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa 5 (lima) orang lagi yang terdiri dari 3 (tiga) orang Inspektur Tambang Pengawas PT. KKP tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT. BMS dan Direktur PT. KMC tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” pungkasnya.***

PT. Arsya Megah Pratama Salurkan Bantuan Pendidikan dan Pekerjakan Masyarakat Desa Tanjung Tiram

0

Kendari – Manajer Operasional PT. Arsya Megah Pratama Didit mengatakan bahwa pihaknya telah menyalurkan bantuan pendidikan berupa dana untuk Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Tanjung Tiram Kabupaten Konawe Selatan.

“Kami berikan bantuan terhadap masyarakat dalam bentuk dana untuk pendidikan di Desa Tanjung Tiram,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan membantu juga dalam bidang kesehatan.

“Ada beberapa planning kedepannya yang akan kita laksanakan untuk penyaluran CSR ke masyarakat khususnya Desa Tanjung Tiram,” tambahnya.

Selain itu pihaknya juga memberdayakan masyarakat sekitar sesuai dengan kompetensinya.

“Kami sudah rekrut masyarakat setempat sesuai dengan kompetensinya,” pungkasya.

Untuk diketahui PT. Arsyah Megah Pratama adalah salah satu perusahaan galangan kapal yang berada di kabupaten Konawe Selatan.***

Sekda Sultra Soroti Banyaknya Perusahaan Tambang yang Tidak Lakukan Reklamasi

0

Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio menyoroti banyaknya perusahaan tambang di Sultra yang tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang.

Menurut Asrun Lio, banyak perusahaan tambang yang tidak komitmen untuk melakukan aktivitas penambangan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Perusahaan tambang yang ada di Sultra ini banyak yang tidak komitmen dalam melakukan penambangan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ungkap Asrun Lio yang juga sebagai Ketua Tim Terpadu Percepatan Reklamasi, Selasa 21 Februari 2023.

Ketidakpatuhan perusahaan tambang terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah menyebabkan dampak yang besar terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Banyak yang terbengkalai. Eks lahan tambang yang seharusnya direklamasi tapi banyak yang tidak direklamasi. Sementara ada dana reklamasi yang tersimpan,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihak Tim Terpadu Percepatan Reklamasi sedang berusaha mencari solusi dari kerusakan lingkungan dampak dari aktivitas penambangan tersebut.

“Jadi ini yang kita bicarakan pada hari ini bagaimana mengatasi masalah lingkungan dengan memanfaatkan dana yang tersedia. Tentu penanganannya kita akan bicarakan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, peraturan perundangan tentang pertambangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (RPT) ditegaskan bahwa, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melaksanakan Reklamasi dan Pasca Tambang.***

AMPLK Sultra Minta APH Lakukan Pengawasan Terhadap PT. Cinta Jaya di Konawe Utara

0

Kendari – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan khusus terhadap aktivitas PT. Cinta Jaya.

Diketahui sebelumnya PT. Cinta Jaya telah mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2023 dari Dirjen Minerba sebanyak 2.400.000 MT Biji Nikel.

Dan untuk itu AMPLK Sultra meminta APH untuk melakukan pengawasan khusus terhadap PT. Cinta Jaya, pasalnya dari kuota yang sangat banyak ada potensi dugaan penyalahgunaan kuota.

“Kami minta APH untuk melakukan pengawasan khusus terhadap PT. Cinta Jaya, karena dengan kuota yang sangat banyak ada potensi dugaan penyalahgunaan kuota tersebut atau lebih dikenal penggunaan dokumen terbang,” kata Ketua AMPLK Sultra Ibrahim.

Ia juga mengungkapkan bahwa di sekitaran IUP PT. Cinta Jaya ada beberapa stok file yang masuk kawasan hutan.

“Kami minta juga pihak Syahbandar untuk lebih teliti dalam menerbitkan Surat Izin Berlayar dan pihak Surveyor bisa bertindak independen untuk memastikan barang asal, karena disekitaran IUP PT. Cinta Jaya ada stok file yang berada dikawasan hutan yang sudah dikeruk dari kawasan hutan,” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya meminta agar pihak manajemen PT. Cinta Jaya untuk tidak memfasilitasi para penambang lahan koridor.***

Kajati Sultra Sebut ada Oknum Tak Bertanggungjawab yang Berusaha Memanfaatkan Situasi

0

Kendari – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Patris Yusrian Jaya, SH, MH, mengatakan bahwa ada pihak yang tidak bertanggungjawab yang berusaha memanfaatkan situasi saat ia baru menjabat Kajati Sultra, Selasa 21 Februari 2023.

Dalam momen silaturahmi dengan Insan Pers yang bertempat di Aula Kejati Sultra pihaknya mengungkapkan bahwa ada oknum yang mencatut namanya.

“Ada oknum yang mengatasnamakan Saya sebagai Kajati Sultra, meminta untuk biaya operasional, dan alasan lainnya ke beberapa pihak diantaranya Internal pejabat Kejati maupun diluar instansi Kejati,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa oknum tersebut memakai foto profil dengan fotonya.

“Kalau ada yang mendapatkan pesan untuk meminta apapun itu yang mengatasnamakan Saya untuk tidak diladeni, karena saya tidak pernah meminta apapun kesiapapun,” tambahnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa Ia tidak akan menyalahgunakan jabatannya

“Saya pastikan bahwa saya tidak akan berbuat seperti itu, tidak akan bermain proyek, karena saya tidak mempunyai perusahaan atau apapun itu,” tegasnya

Sekda Sultra akan Gandeng 13 OPD untuk Percepatan Reklamasi Eks Lahan Tambang

0

Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio akan memimpin langsung reklamasi lahan yang mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Bahkan, Asrun Lio mengungkapkan pihaknya akan menggandeng 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disertakan Non Govermental Organization (NGO) serta Tim Corporate Social Responsibility (CSR) Sulawesi Tenggara dalam kegiatan reklamasi eks lahan tambang tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Asrun Lio pada rapat koordinasi Tim Terpadu Percepatan Reklamasi dan Pemulihan Lingkungan Lahan Eks Tambang dan Pembangunan Kawasan Khusus Terintegrasi, Komprehensif dan Berkelanjutan pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.

Sebagai Ketua Tim, Asrun Lio mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menyusun rencana percepatan reklamasi untuk menangani lahan yang terganggu akibat adanya usaha pertambangan.

“Kita akan buat skedule dengan tahap penyusunan master plane, sampai dengan konsultasi. Sedangkan untuk bulan Februari ini kami akan menyelesaikan tahapan sampai melaporkan kepada Gubernur,” ungkap Asrun Lio, Selasa 21 Februari 2023.

Menurutnya, jika tahapan rencana bulan Februari telah dilaksanakan, maka bulan selanjutnya akan dilanjutkan dengan aksi nyata di lapangan.

“Terkait tahapan-tahapan persiapan reklamasi ini sudah dilakukan sehingga di bulan berikutnya sudah ada action kita di lapangan terkait reklamasi,” jelasnya.

“Jika tim ini dapat melakukan rumusan yang dapat dituangkan dalam suatu kegiatan, kita dapat melakukan dengan anggaran tahun 2023,” tambahnya.

Melalui Asrun Lio, Gubernur Sultra Ali Mazi berharap Tim Terpadu Percepatan Reklamasi dan Pemulihan Lingkungan Ex Lahan Tambang dapat segera membentuk program tindak lanjut.

“Gubernur Sultra beharap dengan adanya tim ini, program pengendalian pelaksanaan yang akan dilakukan dengan melihat indikator keberhasilan sebagai alat ukur dalam bekerja. Sehingga dapat dilihat tingkat pencapaiannya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 701 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Reklamasi dan Pemulihan Lingkungan Lahan Eks Tambang dan Pembangunan Kawasan Khusus Terintegrasi, Komprehensif dan Berkelanjutan yang disahkan Gubernur Sultra pada Kamis (8/12/22) lalu telah menunjuk Asrun Lio sebagai Ketua Tim.***

Kasus Dugaan Penambangan Ilegal PT. CMI di Blok Mandiodo, Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Lima Tersangka dan Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

0

Kendari – Kasus dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan di Blok Mandiri Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Konawe, Senin 20 Februari 2023.

Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan bahwa ke lima tersangka diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Pasal yg disangkakan, Pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 37 angka 5 Paragraf 4 Kehutanan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, pasal 56 ke-2 KUHP,” katanya.

Pihaknya juga menjelaskan kronologi penangkapan kelima tersangka bahwa pada tanggal 4 November 2022 Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh IS, R dan M.

“Kegiatan penambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis excavator sebanyak 4 unit. Hasil kegiatan penambangan sudh mencapai 819 MT ore nikel dan TKP penambangan di dalam wilayah iup PT. Antam tbk, persisnya di dalam lokasi *Ex IUP PT. Hafar,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan dibiayai oleh SHC dan dikoordinir oleh CJR selaku Direktur utama dan Direktur PT. CMI.

“Penyidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian menetapkan 5 orang tersangka atas kegiatan penambangan illegal didalam kawasan hutan tersebut, diantaranya IS, R, M, SHC, dan CJR,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 4 Unit Excavator, 2 tumpukan ore nikel sebanyak 819 MT, dan dokumen terkait.

“Setelah rangkain penyidikan yg dilakukan, kemudian pada tanggal 6 Februari 2023 perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.

Untuk diketahui berdasarkan keterangan Polisi Senin Tanggal 20 Februari 2023, penyidik menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Konawe untuk dilakukan proses hukum selanjutnya yaitu pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha.***

Antisipasi Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sultra Berikan Himbauan

0

Kendari – Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit I Indagsi melakukan sosialisasi di beberapa SPBU di Kota Kendari.

Pelaksana Tugas Subdit I Indagsi AKP Cucu Sutarwan mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi tersebut guna melakukan langkah pencegahan.

“Giat personil Subdit 1 Indagsi pada Hari Senin tanggal 20 Februari 2023 melakukan sosialisasi, Himbauan dan pemasangan Banner di beberapa SPBU Kota Kendari,” katanya.

Ia menambahkan bahwa terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang diberikan penugasan kepada pemerintah dan/ atau yang disubsidi telah diatur oleh Undang-undang.

“Sebagaimana dimaksud dalam psl 55 UU RI. No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah diubah dengan psl 40 angka 9 PERPU RI No. 02 tahun 2022 tentang cipta kerja,” pungkasnya.***

BPN Konawe Target 1000 Bidang Pengurusan PTSL Tahun 2023

0

Konawe – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe menargetkan 1000 Bidang Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023, Senin 20 Februari 2023.

“Untuk penerbitan sertifikat di tahun 2023 kita 1000 bidang, yang diukur 1793 Hektar untuk target tahun ini,” kata Kepala BPN Konawe Muhammad Rahman.

Ia menambahkan bahwa ditahun 2022 pihaknya telah mencapai target 100 Persen.

“Untuk tahun ini kami fokus di bagian ibukota Konawe, kita fokuskan karena kedepannya seiring perkembangan pembangunan pasti akan memunculkan konflik, ini kita antisipasi,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa tidak ada biaya pengurusan PTSL.

“Kita juga sudah sosialisasikan terkait PTSL dan ini gratis tidak ada biaya apapun,” pungkasnya.***

Ini Kata Legal PT. GKP Soal Video Masyarakat yang Viral

0

Kendari – Sebelumnya Viral di Media Sosial terkait video yang memperlihatkan seorang warga yang mengaku lahannya telah diserobot oleh perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang warga tengah protes yang mengklaim lahannya telah diserobot oleh perusahaan tambang.

Namun video yang telah beredar tersebut menuai pro kontra, sebab lahan yang klaim tersebut berstatus kawasan hutan dan pihak perusahaan telah memiliki izin secra resmi.

Terkait hal tersebut Legal PT GKP, Marlion membantah soal adanya tudingan penyerobotan lahan seperti yang telah beredar dalam video di Medsos. Ia menyebut, lahan yang diklaim warga itu merupakan kawasan hutan. Pengelolaan kaswasan hutan tersebut, PT GKP telah mengantogi izin secara resmi berupa Izin Pinjam Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).

“Perusahaan sudah mengantongi IPPKH, telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area,” katanya.

“Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak  melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” tambah Marlion.

Marlion menjelaskan, aktivitas PT GKP di dalam kawasan hutan tersebut juga teleh memenuhi aturan dan prosedur dalam penggunaanya.

Terkait disebut-sebut melakukan penerobosan lahan, ia juga memantik hal tersebut. Sebab, yang dilakukan oleh perusahaan merupakan proses Land clearing atau pembersihan lahan,

“Kita tidak ada istilhnya jual beli lahan. Karena itu Kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,’” jelasnya.

Dalam melakukan aktvitasnya, lanjut Marlion, PT GKP sangat memegang teguh terhadap prinsip kearifan lokal. Salah satunya yakni dengan tetap melakukan ganti untung tanam tumbuh.

“GKP ini perusahaan yang sangat taat hukum. Semua ketentuan perundangan dipenuhi. Dan kita sangat meghargai kearifan lokal masyarakat di sini. Buktinya, meski berada di hutan Kawasan, ganti untung tanam tumbuh, tetap kami berikan kepada masyarakat,” bebernya.

Dia berharap, masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap beredarnya video berkaitan yang terjadi di lahan kawasan hutan tersebut. Sebab, tudingan yang termuat dalam video beredar itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami meminta kerja sama masyarakat, agar tidak mudah terpancing dengan video yang beredar itu. Sebab, apa yang termuat dalam isi video tidak sesuai dengan realita yang ada. Seperti yang terlihat dalam video, bapak itu barau datang di lokasi, dan langsung tiba-tiba melakukan protes. Ia mengaku bahwa itu lahannya, sementara itu lahan negara dan perusahaan telah mengantongi IPPKH dan memenuhuhi kewajibannya melakukan pembayaran terhadap Pemerintah,” kata Marlion.

Pria lulusasn sarjana Hukum itu juga menerangkan, mengelola kawasan hutan bukan periha yang gampang. Untuk penggunaaan kawasan hutan, harus mendapatkan izin dari Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Siapa saja yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tanpa persetujuan Menteri LHK, maka akan dikenakan pidana,” pungkasnya.***

Operasi Cipta Kondisi 2023, Polresta Kendari Amankan 95 Liter Miras Tradisional

0

Kendari – Polresta Kendari bersama gabungan personel dari Brimob Polda Sultra, Polda Sultra, POM TNI AD, AL, AU, Dishub dan Satpol PP menggelar operasi Cipta Kondisi tahun 2023 pada Sabtu 19 Februari 2023.

Dari hasil operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 95 Liter minuman keras (miras) tradisional dan 30 botol minuman beralkohol.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan bahwa pihaknya pada hari ini Sabtu tanggal 19 Februari 2022, sekitar Jam 21.30  Wita, Personil Satresnarkoba Polresta Kendari Gabungan dengan Sat Pol PP Kota Kendari melaksanakan Cipta Kondisi.

“Sasaran operasi kali ink Narkotika, Minuman Keras beralkohol pada Outlet dan Tempat penjualan minuman keras tradisional serta pada rumah- rumah Kost di Wilayah Hukum Polresta Kendari,” katanya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa dari hasil operasi di TKP Pertama bertempat di Komplek P2ID Jalan La Ode Hadi   Kec. Kadia Kota Kendari menyita minuman Keras Tradisional jenis Pongasi, sebanyak 3 (Tiga) Jergen yang berisi sekitar 80 Liter.

“TKP Ke 2 (dua) bertempat di seputaran THR Kota Kendari dan Menyita Minuman keras Tradisional jenis Pongasi sebanyak Stengah Galon atau sebanyak 7 Liter,” tambahnya.

Kemudian pihaknya mengatakan di TKP Ke 3 ( tiga) bertempat di Puncak THR Kota Kendari Menyita Barang Bukti Minuman Keras Jenis Pongasi seanyak 1 Galon berisi 8 (delapan) Liter dan TKP Ke 4 (Empat) bertempat di Seputaran Kali Kadia tepatnya pada Outlet UD.Putri menyita minuman keras sebanyak 30 Botol berupa 14 Botol Jenis Mc.Donal berwarna Putih, 11 Botol Jenis Mc.Donal berwarna merah dan 5 Botol Jenis Topi Bintang.

“TKP Ke 5 (lima) Melaksanakan Pemeriksaan pada Rumah Kost bertempat di Jl.Supu Yusuh Kel.Lahundape Kec.Kendari Barat dan mengamankan seorang Lelaki an. ADI beserta Alat Pipet yang diduga sebagai alat Penyalahgunaan Narkotika di duga Jenis Shabu, dan TKP ke 6 (Enam) melaksanakan Patroli dan pemeriksaan pada rumah Kost di Seputaran Jl.Made Shabara Kel. Korumba Kec.Mandonga, pada giat tidak ditemukan Miras dan Narkoba dan mayoritas Penghuni rumah Kost sdh istrahat,” bebernya.

Pihaknya juga menuturkan selama giat hingga berakhirnya giat pada sekitar jam 02.00 WITA Minggu 19 Februari 2023, situasi Aman dan Kondusif, selanjutnya Barang Bukti Berupa Minuman Keras yang disita di Bawa Ke Kantor Sat Resnarkoba guna Proses Penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun Jumlah Barang Bukti Minuman Keras Tradisional yang disita sebanyak 95 Liter, dan Jumlah Minuman keras berlakohol botolan sebanyak 30 Botol,” tutupnya.***

Bakal Fokus Perjuangkan Pemekaran Sejumlah Kabupaten, Laode Muhammad Sjafei Kahar Punya Tips dan Trik

0

Kendari – Salah satu bakal calon Gubernur Sultra Laode Muhammad Sjafei Kahar mengatakan bahwa pihaknya jika terpilih akan fokus memperjuangkan pemekaran sejumlah Kabupaten.

Mantan Bupati Buton Dua Periode saat ditemui di salah satu Hotel di Kota Kendari pada Minggu 19 Februari 2023 menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang mesti diperhatikan ketika pemekaran suatu daerah.

“Waktu saya jadi Bupati Buton, Di periode pertama kami mekarkan Kabupaten Wakatobi dan Buton, dan di periode kedua kami mekarkan Buton Selatan dan Buton Tengah,” katanya.

“Kenapa bisa langsung dua kabupaten, dan bisa lolos terus pemekaran tersebut di pemerintah pusat, karena saya mengawal pemekaran itu hingga ditukang ketiknya, semua saya pastikan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan fokus memperjuangkan pemekaran jika kedepannya diamanahkan sebagai Gubernur Sultra.

“Ada beberapa calon DOB yang sementara digodok seperti Kabupaten Konawe Timur, Kabupaten Kabaena, Kota Raha, Muna Timur, Kolaka Selatan dan ini akan menjadi fokus saya ketika saya diamanahkan kedepannya,” ungkapnya.

“Track record saya sudah terbukti pemekaran 4 Kabupaten saat saya menjadi Bupati,” tuturnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa pemekaran kabupaten dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Kita bisa lihat beberapa kabupaten yang dimekarkan sekarang perkembangannya bagaimana,” ucapnya.

“Yang lain mampu berjanji tapi Saya sudah terlihat track recordnya,”pungkasnya.***

Janji Manis Pembangunan Smelter tetapi Malah Asyik Nambang, Siapa Bertanggungjawab?

0

Seperti biasa kuawali tulisan ini dengan segelas Kopi Hitam langgananku disalah satu sudut Kota Kendari.

Kumulai tulisan ini dengan membakar rokok kretek kesukaan sembari menikmati dinginnya malam ini ditemani pekatnya kopi ini.

Sulawesi Tenggara adalah salah satu provinsi dengan potensi nikel dengan cadangan terbesar, kaidah penambangan yang baik atau good mining practice adalah sebuah keharusan yang mesti dijadikan para pelaku usaha di bidang pertambangan tanpa terkecuali.

Namun realita dilapangan berbanding terbalik dari soal Penambangan dilahan koridor, Penggunaan dokumen terbang, penyerobotan lahan dan masih banyak persoalan lainnya yang kerap disoroti dan kerap wara-wiri diperbincangkan baik di warung kopi ataupun group WhatsApp.

Ada satu mungkin yang terlupa menurut saya, modus ini sudah dilakukan oleh beberapa perusahaan, dan bahkan masih berjalan hingga sekarang.

Modus janji pembangunan smelter, tetapi malah asyik menambang, janji hanya tinggal janji, peletakan batu pertama hanya jadi ajang seremonial tanpa kejelasan pembangunan pabrik smelter pengelolaan pemurnian nikel.

Tercatat beberapa perusahaan di Sultra melakukan modus tersebut yang katanya mengakali agar kuota produksi berkelimpahan.

Banyak janji yang sudah digembar-gemborkan, yang sangat merasakan adalah masyarakat lingkar tambang yang dulunya adalah petani dan pelaut mesti beralih profesi, belum lagi lahan kadang yang diserobot dan bahkan berujung pada jeruji besi jika masyarakat melawan terlalu frontal terhadap perusahaan.

Janji pemberdayaan masyarakat lingkar tambang, penyerapan tenaga kerja tetapi realitanya hanya satu pak mi instan dan beras kemasan 5 Kilogram itupun mesti berteriak terlebih dahulu ataupun jika terjadi bencana banjir dan longsor.

Kini perizinan pertambangan khususnya nikel telah ditarik oleh Pemerintah Pusat, Daerah kini sudah tak punya kewenangan.

Hal ini juga yang menjadi dalih pemerintah daerah “Semua sudah ditarik ke pusat, kita bisa apa,” begitu kira-kira argumen para pemangku kepentingan di daerah.

Lalu ketika ini terus berlarut-larut, bagaimana untuk menghentikannya?

Jawabannya adalah kita mulai pada Pemilu 2024 kali ini, kita masyarakat Sultra mesti memilih Legislatif dan Eksekutif yang betul-betul berjuang untuk masyarakat.

Legislatif dan Eksekutif di daerah yang berani melawan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Kita tak boleh lagi kecolongan dengan janji-janji manis pembangunan smelter tetapi malah asyik menambang.

Kita tak boleh dinina bobokan oleh janji-janji manis eksekutif dan legislatif yang hanya memperkaya diri dan kroni-kroninya.

Jangan mau suara anda dibeli dengan uang dan sembako yang tidak seberapa, masa depan anak cucu kita ada ditangan kita masyarakat Sultra.***

Oknum Pensiunan Polisi Diduga Gelapkan Mobil Milik Warga Kendari

0

Kendari – Oknum pensiunan polisi GZL yang sebelumnya merupakan perwira menengah polisi di Polda Sultra diduga melakukan penggelapan 1 (satu) unit mobil milik warga Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Korban penggelapan bernama Saliha mengatakan, selama bertahun-tahun kasus tersebut bergulir di Polda Sultra. Namun sampai saat ini, dia belum mendapatkan kembali apa yang menjadi haknya.

“Jujur saya sudah capek, saya bolak balik menagih dirumah pak GZL tapi tidak ada itikad baik untuk membayarkan hak saya, Saya juga sudah melaporkannya di Polda Sultra, tapi sampai saat ini tidak ada penyelesaian bahkan yang Saya dapatkan hanya kerugian atas waktu bolak balik Polda Sultra,” katanya.

Saliha yang merupakan seorang janda beranak 5 (Lima) itu meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menuntaskan kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi yang diduga menggelapkan mobil miliknya.

“Saya mohon dengan sangat kepada bapak Kapolda, agar membantu saya untuk mendapatkan hak saya kembali, Kalau saya tidak bisa mengambil hak saya kembali, saya minta agar pak GZL ditindak tegas jika perlu di pecat dari Instansi Kepolisian,” harapnya.

Dikesempatan yang sama, Hendro Nilopo selaku anak dari ibu Saliha, mendesak Kapolda Sultra untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum perwira berinisial GZL. Sebab menurutnya, selain merugikan ibunya, GZL juga dinilai telah mempermalukan nama institusi kepolisian.

“Ini adalah PR buat Kapolda Sultra, apakah beliau (Kapolda) mampu menindak anggotanya yang diduga melakukan kejahatan atau tidak, Apalagi imbasnya pasti kepada nama baik institusi dalam hal ini kepolisian” beber pemuda yang juga merupakan direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum – Sukawesi Tenggara (Ampuh Sultra) itu.

Hendro menjelaskan, modus penggelapan yang dilakukan oleh oknum perwira berinisial GZL itu adalah dengan menyewa kepada pemilik mobil (Saliha) dalam waktu satu minggu sampai satu bulan. Namun, selang beberapa bulan kemudian, GZL mulai mencari cari alasan ketika ditanya terkait keberadaan mobil yang disewanya.

“Jadi pertama, GZL ini sewa mobil ibu saya, namun selang beberapa bulan dia bawa pembayarannya sudah mulai kandas. Saat itulah ibu saya menanyakan dimana mobilnya. Karena sewa sudah tidak beres makanya ibu saya minta supaya mobil saja di kembalikan. Tapi GZL ini suka cari-cari alasan bahkan sampai sekarang mobil ibu saya sudah tidak ditau dimana keberadaannya,” terang mahasiswa S2 Ilmu Hukum Uj Jakarta itu.

Hendro juga mengingatkan, agar tidak ada permainan dalam pengusutan kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum perwira polisi tersebut.

“Saya ingatkan agar kasus dugaan penggelapan mobil oleh GZL ini tidak ada permainan, harapan saya agar GZL segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila perlu GZL ini harusnya di pecat dari kepolisian,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Egis itu juga mengaku menyayangkan, sikap dari pihak Propam Polda Sultra yang terkesan tidak serius menangani kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum perwira berinisial GZL tersebut.

“Kasusnya ini sudah lama sekali, mohon maaf tapi saya harus bertanya, bukti apa lagi yang dicari oleh pihak Propam ini? Apakah karena GZL ini seorang Perwira Menengah sehingga sulit untuk ditindak?” tanya Hendro dengan nada kecewa.

“Infonya bukan lagi anggota, sudah pensiun dini,” pungkasnya.

Untuk di ketahui, atas kejadian itu, ibu Saliha selaku pemilik unit mobil yang diduga digelapkan oleh GZL mengalami kerugian hingga Ratusan Juta Rupiah.***

PT. KTR Diduga Jadi Dalang Penahanan Lido Masyarakat Kolaka Utara yang Pertahankan Hak atas Tanahnya

0

Kendari – Sulawesi Tenggara adalah salah satu provinsi dengan potensi pertambangan nikel yang dimilikinya, kaidah penambangan yang baik atau good mining practice mungkin hanya terjadi diatas kertas.

Pasalnya beberapa perusahaan tambang kerap disoroti dari persoalan dugaan penambangan ilegal hingga penyerobotan lahan masyarakat.

Baru-baru ini sebelumnya viral video Ibu Ati di Kabupaten Konawe Utara yang memperjuangkan haknya, kali ini terdengar lagi kabar dari Pak Lido dari Kabupaten Kolaka Utara.

Bahkan Lido salah satu warga Kecamatan Batu Putih yang bersengketa dengan PT. KTR kini telah ditahan sejak 19 Desember 2022 di Rutan Polda Sultra

Hal tersebut berdasarkan surat penahanan Ditreskrimum Polda Sultra, Lido diduga melakukan upaya penghalangan terhadap aktivitas perusahaan.

Lido diduga telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam dan atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 KUHP.

Menurut pengakuan Lido, ia sudah bertahun-tahun memperjuangkan haknya atas lahan yang ia miliki dengan legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1997 dengan total luas 35 Ha, di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Pada awal-awal kerjasama dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT. KTR, semua berjalan mulus, sampai akhirnya ada perubahan menejemen diperusahaan tersebut, dan menurut pengakuan Lido, mulailah banyak masalah terjadi.

“Kasian saya ini dibodohi oleh oknum-oknum yang membuat saya ada dibalik jeruji. Apakah saya salah mempertahankan hak-hak saya atas lahan yang memiliki legalitas. Jujur saya katakan kalo saya sedang dikerjain. Saya ditahan karena mengusir orang-orang yang masuk lahan milik saya. Apakah saya salah? Saya bawa parang tetapi tidak pernah memakainya untuk mengancam orang yang masuk ke lokasi saya. Saya hanya usir mereka sebab lahan itu milik saya,” jelasnya.

Ia merasa kesal pasalnya Sebelumnya pihaknya telah mengadukan terkait penyerobotan lahan namun menurut pengakuannya hingga hari ini belum ada kejelasan.

“Saya tau, saya bodoh, tapi tidak bodoh-bodoh amat. Saya paham sebenarnya ada apa. Seharusnya sejak dulu laporan saya terkait penyerobotan lahan, bisa selesai. Anehnya berkali-kali saya melaporkan oknum-oknum nya, tapi tidak pernah di tanggapi. Malah sekarang saya yang seolah dicarikan kesalahan dan akhirnya ditahan di Rutan Polda. Semoga ada yang bermurah hati membantu saya,” ungkapnya.

Lido juga membeberkan pada media ini, di lokasi seluas 35 HA yang ia miliki, sangat berpotensi adanya kandungan material tambang nikel. Dan menurutnya, hal inilah yang membuat ia seolah dibuat susah agar tidak bisa menikmati hak-haknya atas lahan tersebut.

Terkait hal tersebut media ini sudah berupaya menghubungi pihak PT. KTR, selaku pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dimana lahan milik Lido masuk dalam konsesinya, namun hingga berita ini tayang, pihak perusahaan belum memberikan tanggapannya.***

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti