Minggu, Oktober 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 63

OJK Dorong UMKM Konawe Melek Keuangan dan Akses Pembiayaan

KENDARIKINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan literasi keuangan pelaku UMKM di Konawe, Sulawesi Tenggara.

Edukasi keuangan ini digelar dalam rangka Festival Jajanan Kuliner HUT ke-66 Kabupaten Konawe. Kegiatan melibatkan Pemkab Konawe, OJK Sultra, dan Bank Indonesia.

Sebanyak 120 peserta terdiri dari pelaku UMKM dan masyarakat umum mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias.

Materi edukasi meliputi pengenalan OJK, industri jasa keuangan, serta pengelolaan keuangan usaha secara bijak dan bertanggung jawab.

Peserta juga dibekali pemahaman terkait kewaspadaan terhadap investasi ilegal dan kejahatan keuangan berbasis digital.

Selain itu, OJK memperkenalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung akses pembiayaan UMKM.

Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi diskusi terkait investasi ilegal dan perlindungan konsumen jasa keuangan.

OJK mengimbau masyarakat memastikan produk dan lembaga keuangan telah berizin serta diawasi secara resmi.

Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan pengaduan seperti Kontak OJK 157 dan aplikasi perlindungan konsumen.

OJK menegaskan pentingnya prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, dalam memilih produk keuangan.

Ke depan, OJK akan terus memperluas edukasi keuangan guna mendukung ekonomi inklusif dan berkelanjutan.*

Disertasi Doktor Amran Wahid Soroti Lemahnya Sinergi Penanggulangan Terorisme

KENDARIKINI.COM – Sinergisitas penanggulangan terorisme di Indonesia dinilai belum optimal antar lembaga terkait.

Kolaborasi TNI, Polri, dan BNPT disebut belum berjalan dalam satu frekuensi menghadapi ancaman yang terus berkembang.

Hal ini diungkap Kolonel Kav Amran Wahid dalam disertasi doktor ilmu hukum di Universitas Muslim Indonesia.

Sidang promosi doktor tersebut digelar Sabtu (11/4/2026) dengan dewan penguji dipimpin Prof Sufirman Rahman.

Amran mengkaji peran strategis TNI dalam penanggulangan terorisme melalui pendekatan hukum empiris.

Ia menemukan kendala utama pada regulasi, struktur kelembagaan, dan sarana prasarana pendukung.

“Hasil kajian menunjukkan sinergi antarlembaga belum optimal,” ujar Amran dalam sidang.

Ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi dalam menentukan peran masing-masing institusi.

Menurutnya, Polri menjadi garda depan saat ancaman masih bersifat potensi.

Namun, jika meningkat menjadi ancaman pertahanan, TNI harus dilibatkan dengan payung hukum jelas.

Amran juga memiliki pengalaman panjang di bidang intelijen yang memperkuat analisisnya.

Ia pernah menjabat Agen Intelijen Ahli Madya dan Kabagops Binda Sulawesi Tenggara.

Selain aktif di militer, Amran juga produktif menulis buku terkait hukum dan terorisme.

Dua karyanya menjadi referensi penting dalam literasi pertahanan nasional.

Ia menegaskan gelar doktor sebagai kontribusi pemikiran bagi keamanan bangsa.

Sidang tersebut turut dihadiri promotor dan penguji yang mengapresiasi riset Amran.

Gelar doktor ini mencerminkan sinergi antara pengabdian militer dan dunia akademik.*

Satu Data Indonesia, Kominfo Sultra Dorong Layanan Publik Cepat dan Tepat

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperkuat layanan publik melalui pengelolaan data akurat dan terintegrasi.

Langkah ini memastikan kebijakan pemerintah tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.

Hal itu disampaikan Plt Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir, dalam kegiatan Satu Data Indonesia di Kendari, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, data berperan penting dalam menentukan arah pembangunan di era transformasi digital.

Menurutnya, ketidaksinkronan data antarinstansi masih menjadi kendala dalam optimalisasi pelayanan publik.

“Melalui tata kelola data baik, layanan menjadi cepat, tepat, dan efisien,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kesamaan data untuk menghindari hambatan pelayanan masyarakat.

Implementasi Satu Data Indonesia mengacu pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

Kebijakan ini memperkuat standar data dan metadata lintas instansi pemerintah.

Data dapat dibagi dan dimanfaatkan untuk mendukung perencanaan pembangunan yang terarah.

Andi juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi.

Integrasi data antarlevel pemerintahan menjadi kunci menuju sistem data nasional terpadu.

Ia meminta forum dimanfaatkan untuk menyatukan data kemiskinan, pertanian, dan kesehatan.

Peran walidata daerah dinilai vital dalam menjamin validitas dan konsistensi data.

Walidata memastikan data akurat sebelum dipublikasikan dan digunakan.

Sementara itu, Bappenas menegaskan pembangunan harus berbasis data, bukan asumsi.

Perencana Ahli Madya Bappenas, Fandi P. Nurzaman, menyebut data menentukan ketepatan program pemerintah.

Indeks Satu Data Indonesia kini menjadi indikator penting dalam RPJMN 2025–2029.

Penguatan kapasitas pengelolaan data daerah dinilai mendesak untuk reformasi birokrasi digital.*

Damkar Kendari Evakuasi Mobil Terkunci di RS Hermina

KENDARIKINI.COM – Tim Rescue Damkar Kendari mengevakuasi mobil terkunci di RS Hermina, Rabu malam (15/4/2026).

Laporan masuk pukul 22.31 Wita dari petugas keamanan rumah sakit yang meminta bantuan darurat.

Tim langsung bergerak pukul 22.35 Wita dan tiba di lokasi sekitar 22.55 Wita.

Pemilik mobil, Andi Rahma, dilaporkan panik karena kunci tertinggal di dalam kendaraan.

Petugas Damkar segera melakukan penanganan dengan peralatan khusus pembuka pintu mobil.

Dalam waktu singkat, pintu kendaraan berhasil dibuka tanpa menimbulkan kerusakan.

Proses evakuasi selesai pukul 22.59 Wita dan situasi kembali aman serta terkendali.

Jarak tempuh dari Mako Damkar ke lokasi sekitar 5,6 kilometer dengan kondisi cuaca malam hari.

Humas Damkar Kendari, Martoyo Awaluddin, menyebut respons cepat menjadi prioritas pelayanan.

Ia menegaskan Damkar siap membantu berbagai kondisi darurat, tidak hanya kebakaran.

Tim yang bertugas dipimpin Komandan Regu Darius Simbong bersama unit rescue.

Upaya dilakukan meliputi persiapan alat, menuju lokasi, peninjauan, hingga dokumentasi.

Tidak ada korban maupun kerugian dalam kejadian tersebut.

Kejadian ini menunjukkan kesiapsiagaan Damkar Kendari dalam menangani situasi darurat masyarakat.*

Polres Buton Gelar Silaturahmi Kamtibmas Pasca Kasus Penganiayaan Siompu

KENDARIKINI.COM – Polres Buton menggelar silaturahmi kamtibmas di Siompu Barat, Rabu (15/4/2026), pasca kasus penganiayaan.

Kegiatan berlangsung di Baruga Lawakamo, Desa Lalole, melibatkan aparat, tokoh masyarakat, dan perwakilan empat desa.

Hadir Kasat Reskrim AKP Sunarton, Camat Atharwa Mas’ud, anggota DPRD Jufarli, serta tokoh agama.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut aksi warga di Polsek Siompu terkait pelayanan kepolisian sebelumnya.

Koordinator aksi berharap forum ini memberi penjelasan dan solusi atas penanganan kasus penganiayaan.

AKP Sunarton menyatakan kasus telah diambil alih Polres Buton demi menjaga stabilitas kamtibmas.

Ia mengungkapkan terdapat dua laporan polisi, yakni penganiayaan dan dugaan pengancaman.

Proses penyidikan masih berjalan dan membutuhkan tambahan keterangan saksi serta bukti pendukung.

Polisi mengimbau masyarakat membantu penyidikan demi mengungkap kasus secara terang dan objektif.

Penanganan perkara ditegaskan berjalan profesional, transparan, dan dapat dipantau melalui SP2HP.

Camat Siompu Barat meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Ia menegaskan pemerintah bersikap netral dan mendukung penegakan hukum yang adil.

Anggota DPRD Jufarli mengapresiasi dialog ini dan meminta warga tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa.

Dalam diskusi, warga menyoroti pelayanan Polsek dan meminta pelaku dihukum seadil-adilnya.

Kasat Reskrim menyampaikan permohonan maaf dan memastikan evaluasi internal bersama Propam.

Satu terduga pelaku telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Seluruh peserta sepakat menjaga keamanan dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Situasi kamtibmas di Siompu Barat diharapkan tetap aman melalui sinergi masyarakat dan aparat.*

Korsleting Tiang Listrik Picu Api di Kendari, Damkar Bergerak Cepat

KENDARIKINI.COM – Kebakaran kecil akibat korsleting listrik terjadi di Jalan Saranani, Mandonga, Kendari, Rabu malam.

Peristiwa dilaporkan warga bernama Amel melalui Call Center 112 pada pukul 18.43 WITA.

Api muncul dari panel tiang listrik dan sempat memicu kekhawatiran warga sekitar.

Tim Damkar Kendari menerima laporan dan segera bergerak menuju lokasi kejadian.

Petugas berangkat pukul 18.50 WITA dan tiba di lokasi empat menit kemudian.

Penanganan cepat dilakukan sehingga api berhasil dikendalikan dalam waktu singkat.

Proses pemadaman selesai pukul 18.56 WITA tanpa menimbulkan kebakaran besar.

Tim kembali ke markas pada pukul 19.04 WITA setelah memastikan kondisi aman.

Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting pada instalasi listrik tiang.

Damkar mengerahkan satu unit mobil pemadam serta alat pemadam api ringan.

Petugas juga berkoordinasi dengan pihak PLN untuk penanganan lanjutan.

Tidak ada korban jiwa maupun kerusakan besar dalam peristiwa tersebut.

Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan potensi kebakaran serupa.*

Kejati Geledah Tiga Lokasi, Menang Praperadilan Kasus Korupsi

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan, Muba.

Penggeledahan dilakukan Selasa, 14 April 2026, berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel.

Tiga lokasi digeledah meliputi Kantor Dishub Muba, kantor CV R di Palembang, dan rumah saksi SR.

Tim penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen penting terkait perkara dugaan tipikor tersebut.

Barang bukti berupa satu laptop, tiga handphone, satu CPU, serta sejumlah dokumen pendukung penyidikan.

Kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.

Selain itu, Kejati Sumsel juga memenangkan gugatan praperadilan kasus gratifikasi irigasi di Muara Enim.

Gugatan diajukan tersangka KT, anggota DPRD, dan RA terkait proyek irigasi Dinas PUPR.

Putusan dibacakan hakim tunggal Qory Oktarina di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 15 April 2026.

Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon.

Pertimbangan hakim menyatakan proses penyidikan, penggeledahan, dan penetapan tersangka sudah sah.

Dengan putusan tersebut, kedua tersangka tetap menjalani proses hukum hingga persidangan tipikor.

Kejati Sumsel menegaskan komitmen menuntaskan perkara korupsi sesuai ketentuan hukum berlaku.*

Somasi Proyek RSUD Konkep, PT Tuju Wali-wali Diduga Tunggak Rp800 Juta

KENDARIKINI.COM – Sengketa pembayaran proyek pembangunan RSUD Konkep mencuat. PT Tuju Wali-wali diduga menunggak pembayaran pekerjaan hingga ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum Budi Wahyono melayangkan somasi pertama kepada Direktur PT Tuju Wali-wali, Rusdi Rasyid, terkait pekerjaan yang belum dibayar.

Dalam somasi tertanggal 11 April 2026, klien disebut telah mengerjakan proyek aksesoris dan kusen pintu rumah sakit.

Pekerjaan tersebut berlangsung di RSUD Konkep, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Kuasa hukum menyebut pekerjaan telah mencapai sekitar 90 persen dari total kesepakatan awal antara kedua pihak.

Namun, hingga kini pembayaran atas pekerjaan tersebut belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.

Nilai tunggakan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp800 juta dari total nilai pekerjaan lebih dari Rp1,1 miliar.

Selain itu, klien mengaku tidak pernah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai dasar administrasi pekerjaan.

Pemutusan hubungan kerja juga disebut dilakukan sepihak tanpa penyelesaian kewajiban pembayaran.

Akibatnya, klien mengalami kerugian dan berdampak pada sekitar 30 pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kuasa hukum memberi waktu tiga hari kepada pihak perusahaan untuk melunasi kewajiban sejak somasi diterima.

Jika tidak diindahkan, klien menyatakan akan menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana.

Bahkan, klien juga mempertimbangkan pembongkaran hasil pekerjaan yang belum dibayarkan.

Sementara itu, Penanggung Jawab PT Tuju Wali-wali saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (15/4/2026), memberikan tanggapan singkat.

“Maaf kami fokus pekerjaan yang ditinggalkan, terima kasih,” ujarnya.*

Dugaan PHK Sepihak dan BPJS Bermasalah, PT CAM Disorot Mantan Karyawan

KENDARIKINI.COM – PT Cipta Agung Manis (CAM), perusahaan tapioka di Andoolo, Kabupaten Konsel disorot terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh karyawan, Kamis 16 Aprol 2026.

Seorang mantan karyawan, Samsubar, mengaku mengalami PHK sepihak tanpa penjelasan jelas dari pihak perusahaan.

Ia menyebut diberhentikan saat bertemu HRD pada pukul 14.15 WITA tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“HRD langsung menyampaikan kontrak kerjanya telah berakhir pada tanggal 15, tanpa kejelasan status kerja,” katanya.

Padahal, Samsubar mengaku telah bekerja selama enam tahun tanpa pernah menandatangani kontrak kerja baru.

“Saya juga mempertanyakan pihak yang memutuskan PHK tersebut, karena HRD menyebut keputusan berasal dari koordinator sekuriti,” tambahnya.

Samsubar menilai koordinator sekuriti tidak memiliki kewenangan dalam urusan ketenagakerjaan di perusahaan.

“Selama bekerja tidak mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan secara layak,” ungkapnya.

Ia menyebut BPJS yang didaftarkan bukan program JHT, sehingga hak pekerja dinilai tidak terpenuhi.

Samsubar juga mengungkapkan pihak perusahaan sempat menjanjikan pertemuan lanjutan untuk membahas persoalan tersebut.

“Namun, dalam pertemuan sebelumnya, hanya pihak HRD yang hadir tanpa kehadiran manajemen atau general manager,” tuturnya.

Menurutnya, HRD menyatakan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait persoalan tersebut.

Hingga kini, Samsubar berharap ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak perusahaan atas persoalan yang dialaminya.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi HRD PT CAM, Marcus Agus Purwanto, melalui berbagai saluran komunikasi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.*

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi IAI Rawa Opa, Polisi Bakal Panggil Terlapor

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual di Masjid IAI Rawa Opa, Konawe Selatan, terus diproses Polresta Kendari.

Kanit PPA Polresta Kendari, Aiptu A. Rais Patanr, menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini berpotensi dilimpahkan ke Polda Sultra karena berkaitan dengan locus delicti kewenangan wilayah.

“Pemeriksaan saksi sudah dilakukan, selanjutnya terlapor akan dipanggil,” ujar Rais, Rabu, 15 April 2026.

Korban berinisial AR, mahasiswi IAI Rawa Opa, memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya, Muswanto Utama.

Muswanto mengatakan kehadiran mereka untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Ia menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, kasus ini sementara ditangani Polresta Kendari sebelum dilimpahkan ke Polda Sultra.

Muswanto juga mengimbau korban lain agar berani melapor jika mengalami dugaan tindakan serupa.

Ia menekankan pentingnya keberanian korban demi mengungkap kasus secara menyeluruh.

Kuasa hukum lainnya, Risnawati, memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Ia berharap terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAI Rawa Opa, Sardin, mengaku belum mengetahui insiden tersebut.

Ia menyebut perlu melihat konteks kejadian apakah terkait aktivitas kampus atau bersifat pribadi.

Sebelumnya, dugaan peristiwa terjadi usai salat Subuh di masjid kampus pada 19 Januari 2026.

Korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari pada 10 April 2026.*

Kaos Solidaritas Andrie Yunus Dijual, Dukungan Isu Kemanusiaan Menguat

KENDARIKINI.COM – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil meluncurkan kaos solidaritas Andrie Yunus untuk menguatkan dukungan isu kemanusiaan.

Produk tersebut dipasarkan sebagai simbol gerakan kolektif dalam mengawal berbagai persoalan sosial di daerah.

Desain kaos menampilkan pesan “Kami Bersama Andrie Yunus” pada bagian depan.

Sementara bagian belakang bertuliskan “Kembalikan TNI ke Barak” sebagai bentuk sikap kritis.

Koalisi menyebut kaos ini bukan sekadar pakaian, tetapi identitas perjuangan bersama masyarakat sipil.

Harga yang ditawarkan sebesar Rp100 ribu hingga Rp110 ribu per potong, tergantung jenisnya.

Pemesanan dibuka hingga Jumat, 17 April 2026, dengan jumlah stok terbatas.

Masyarakat yang berminat diminta segera melakukan pemesanan sebelum kehabisan.

Distribusi kaos juga diharapkan menjadi medium kampanye damai di ruang publik.

Pihak koalisi menyediakan kontak pemesanan melalui Rizal di nomor 085143814768.

Gerakan ini diharapkan memperkuat solidaritas serta meningkatkan kesadaran terhadap isu kemanusiaan.*

Kabel Listrik Putus, PLN UP3 Kendari Disorot Soal Keselamatan Publik

KENDARIKINI.COM – Kabel listrik putus ditemukan tergeletak di Jalan DI Panjaitan, Kota Kendari, membahayakan pengguna jalan.

Lokasi kejadian berada tepat di depan Rumah Sakit Hermina Kendari, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Sulawesi Tenggara.

Kondisi kabel diduga akibat jaringan semrawut hingga menyebabkan arus listrik berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

Peristiwa ini mengganggu aktivitas pejalan kaki serta pengendara motor dan mobil yang melintas di lokasi.

Padahal, terdapat instruksi Presiden Prabowo dan Surat Edaran Gubernur Sultra terkait penataan jaringan kabel.

Aturan tersebut menekankan pentingnya keselamatan dan kerapian jaringan listrik serta telekomunikasi di daerah.

Namun, implementasi kebijakan dinilai belum maksimal dilakukan PLN UP3 Kendari di lapangan.

Kejadian ini diharapkan menjadi perhatian serius untuk percepatan perbaikan jaringan listrik di Kota Kendari.

Menanggapi laporan tersebut, Command Center PLN UP3 Kendari mengaku telah menerima aduan melalui PLN Mobile.

Pihak PLN menyatakan akan menindaklanjuti laporan guna memastikan keamanan jaringan listrik bagi masyarakat.*

Pemprov Sultra Perkuat Data Geospasial untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperkuat tata kelola data guna meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis informasi akurat.

Langkah ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Sultra, La Ode Fasikin, dalam forum penguatan data geospasial di Kendari, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Bappenas bersama Pemprov Sultra yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.

Fasikin menegaskan, implementasi Satu Data Indonesia harus menghadirkan pelayanan cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, data terintegrasi menjadi kunci agar kebijakan pemerintah mampu menjawab persoalan secara akurat di lapangan.

Ia mengungkapkan, tantangan utama meliputi data tersebar, lemahnya integrasi, dan potensi tumpang tindih program pembangunan.

Kondisi tersebut berdampak pada pelayanan publik yang belum optimal serta perencanaan pembangunan kurang presisi.

Ia menekankan pentingnya informasi geospasial dalam menyajikan gambaran wilayah secara utuh dan terukur.

Data keruangan dinilai mampu mengidentifikasi potensi, batas wilayah, risiko bencana, hingga perubahan pemanfaatan ruang.

“Tanpa data geospasial akurat, perencanaan pembangunan kehilangan presisi,” ujar Fasikin.

Pemanfaatan data geospasial juga dinilai mampu meminimalisasi konflik tata ruang antar sektor pembangunan.

Selain itu, pemerintah mendorong integrasi data geospasial dengan statistik dan sektoral secara komprehensif.

Pendekatan ini mendukung analisis sosial, ekonomi, dan lingkungan sekaligus pencapaian pembangunan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut turut disosialisasikan surat edaran dukungan penyelenggaraan informasi geospasial daerah.

Kebijakan ini mendorong penguatan kelembagaan, sistem, serta koordinasi pengelolaan data antar perangkat daerah.

Peran pembina data geospasial diarahkan kepada Bappeda sebagai koordinator integrasi dan standarisasi data daerah.*

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di IAI Rawa Aopa Ajak Korban Lain Bicara

KENDARIKINI.COM – Dugaan kekerasan seksual di Masjid Institut Agama Islam (IAI) Rawa Opa, Konawe Selatan, dilaporkan ke Polresta Kendari.

Terlapor berinisial AA. Laporan diajukan korban AR, mahasiswi setempat, didampingi kuasa hukum dan keluarga.

Kuasa hukum korban, Muswanto Utama, membenarkan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami telah melaporkan dugaan kekerasan seksual di Polresta Kendari,” ujar Muswanto, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, meski kejadian terjadi di Konawe Selatan, proses awal ditangani Polresta Kendari.

Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara untuk penyidikan lanjutan.

Kuasa hukum lainnya, Risnawati, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan memantau dan memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau korban lain untuk berani melapor kepada kepolisian.

Sebelumnya, AR diduga mengalami kekerasan seksual pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 05.20 WITA. Peristiwa itu disebut terjadi di dalam masjid kampus usai salat Subuh.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAI Rawa Opa, Sardin, mengaku belum mengetahui insiden tersebut.

Ia menyebut, jika peristiwa terjadi di luar kegiatan akademik, maka menjadi tanggung jawab pribadi.

Namun, jika terkait aktivitas kampus, maka akan berkaitan dengan institusi pendidikan.*

KKJ Kutuk Aksi NasDem Geruduk Kantor PWI Sultra

KENDARIKINI.COM – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara mengutuk aksi DPW NasDem Sultra di kantor PWI Sultra pada Rabu (15/4/2026).

Aksi sekitar pukul 10.50 Wita itu dipicu pemberitaan Majalah Tempo berjudul PT NasDem Indonesia Raya Tbk.

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menyebut aksi tersebut melibatkan petinggi partai, anggota DPRD, dan simpatisan.

“Massa melakukan orasi, membawa poster tuntutan, serta berdialog di lokasi kantor PWI Sultra. Poster berisi narasi “berita palsu” dan “stop berita bohong” dinilai menyerang karya jurnalistik dan institusi pers,” jelasnya dalam keterangan resminya yang diterima redaksi kendarikini.com

Sambungnya, NasDem menuntut klarifikasi, permintaan maaf terbuka, serta penghapusan berita yang dianggap tidak akurat.

“KKJ menilai tindakan itu mengancam kebebasan pers dan berpotensi menekan jurnalis secara psikologis,” tegasnya.

Lanjutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. KKJ menegaskan sengketa jurnalistik harus melalui hak jawab, koreksi, atau Dewan Pers.

“Berdasarkan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan mekanisme penyelesaian sengketa pers tersebut,” ungkapnya.

KKJ menyebut aksi ke kantor PWI sebagai langkah keliru dan tidak memahami struktur pers. PWI adalah organisasi profesi, tidak terkait kebijakan redaksi media seperti Tempo.

“Kami menilai tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf sebagai bentuk sesat pikir. Karya jurnalistik tidak bisa diturunkan hanya karena tekanan pihak tertentu,” tuturnya.

KKJ Sultra menyatakan sikap tegas mengutuk aksi tersebut dan meminta NasDem mencabut tuntutan.

“KKJ juga mendesak permohonan maaf kepada insan pers di Sulawesi Tenggara,” tegasnya lagi

Selain itu, KKJ mendorong penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai aturan berlaku. KKJ mengingatkan jurnalis tetap mematuhi kode etik dan Undang-Undang Pers.

Untuk diketahui KKJ Sultra merupakan aliansi organisasi pers dan sipil yang dideklarasikan di Kendari, 25 Oktober 2025.*

BI Kaper Sultra Luncurkan Program Pengendalian Inflasi 2026

KENDARIKINI.COM – TPID Kota Kendari bersama Bank Indonesia Sultra menggelar Rakor Pangan 2026, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini bagian dari Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) Tahun 2026.

Program ini fokus menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan di tengah tantangan iklim dan cuaca ekstrem.

Pendekatan dilakukan secara inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan, melibatkan berbagai pemangku kepentingan daerah.

Rakor dibuka Wali Kota Kendari Siska Karina Imran bersama Kepala BI Sultra Edwin Permadi.

Turut hadir Wakil Wali Kota, Forkopimda, OPD, akademisi, serta 161 pelaku kios pangan digital.

Inflasi Kendari Maret 2026 tercatat 0,33 persen mtm, 2,95 persen yoy, dan 1,16 persen ytd.

Tekanan inflasi dipicu bahan bakar rumah tangga, beras, bensin, cabai rawit, dan ikan kembung.

Edwin Permadi menekankan pentingnya sinergi, akselerasi intervensi harga, dan edukasi konsumsi masyarakat.

Menurutnya, sinergi memperkuat dampak program dan mempercepat implementasi kebijakan pengendalian inflasi.

Wali Kota Siska menegaskan pentingnya program inovatif dan inklusif menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Rakor menghasilkan sejumlah program strategis pengendalian inflasi di Kota Kendari.

Pertama, penambahan 70 kios pangan digital dan lima kerja sama antardaerah berbasis B2B.

Langkah ini memperkuat distribusi, efisiensi rantai pasok, dan menekan gejolak harga pangan.

Kedua, peluncuran program PKK Kasoami melibatkan 11 kecamatan untuk edukasi belanja bijak keluarga.

Program ini mendorong konsumsi beragam guna menjaga stabilitas harga komoditas.

Ketiga, program Sekolah Hebat di 24 SMPN untuk edukasi inflasi sejak dini.

Sekolah menjadi laboratorium hijau untuk belajar berkebun dan memahami ekonomi praktis.

TPID dan BI berkomitmen memperkuat pengendalian inflasi dari hulu hingga hilir secara berkelanjutan.*

JPN Kejagung Menang Banding Sengketa Lahan Sawit Satgas PKH

KENDARIKINI.COM — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) JAM DATUN Kejaksaan Agung memenangkan gugatan banding di PT TUN Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyebut kemenangan ini mewakili Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Gugatan diajukan Laurenz Henry Sianipar dkk atas putusan PTUN Jakarta Nomor 287/G/TF/2025/PTUN-JKT. Pada tingkat pertama, majelis hakim memenangkan Satgas PKH sebagai pihak terbanding dalam perkara tersebut,” jelasnya melalui keterangan resmi yang diterima redaksi kendarikini.com, Rabu (15/4/2026).

Sambungnya, Putusan banding Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 7 April 2026 menguatkan putusan sebelumnya.

“Persidangan banding dilakukan secara elektronik berdasarkan pengajuan banding sejak 23 Januari 2026,” tambahnya.

Lanjutnya, Perkara ini terkait pemasangan plang penyitaan lahan sawit seluas 508,8 hektare di Rokan Hilir, Riau.

“Langkah tersebut merupakan tindakan faktual Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan,” ungkapnya.

Kasubdit Bantuan Hukum TUN JAM DATUN menegaskan putusan banding membenarkan tindakan Satgas PKH.

“Pihak penggugat masih memiliki hak mengajukan kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan diberitahukan kepada pemohon. Namun hingga putusan banding diterima, belum ada permohonan kasasi dari pihak penggugat,” pungkasnya.*

Wisuda UHO 2026, 702 Lulusan Dikukuhkan Rektor

KENDARIKINI.COM – Universitas Halu Oleo (UHO) mengukuhkan 702 wisudawan dalam upacara senat terbuka, Rabu (15/4/2026).

Ratusan lulusan tersebut berasal dari 14 fakultas dan program Pascasarjana, mencakup jenjang doktor, magister, sarjana, hingga diploma.

Program Pascasarjana meluluskan 9 doktor dan 66 magister dengan rata-rata IPK tinggi serta masa studi relatif cepat.

Fakultas penyumbang lulusan terbanyak antara lain FMIPA 67 orang, FISIP 58 orang, dan Fakultas Farmasi 58 orang.

Fakultas Kedokteran meluluskan 60 sarjana, sementara FEB dan FKIP masing-masing mencetak puluhan lulusan sarjana dan magister.

Lulusan terbaik tingkat universitas diraih Dwi Rahmahdania dengan IPK 3,97 dari Fakultas Pertanian.

Sejumlah lulusan terbaik fakultas juga diumumkan, dengan IPK tinggi hingga 4,0 pada jenjang doktor dan magister.

Rektor UHO menyampaikan selamat kepada wisudawan dan keluarga atas pencapaian akademik tersebut.

Ia menegaskan wisuda bukan akhir pembelajaran, melainkan awal penerapan ilmu di tengah masyarakat.

Para lulusan diharapkan menjadi pelopor, kreatif, inovatif, dan adaptif menghadapi tantangan global.

Rektor juga mendorong alumni berpartisipasi dalam tracer study untuk mendukung peningkatan kualitas kampus.

UHO menekankan pentingnya kontribusi lulusan dalam pembangunan bangsa melalui ilmu dan kompetensi yang dimiliki.*

Sengketa Lahan Kantor Bupati Konsel, Pemilik Bongkar Dugaan Kejanggalan

KENDARIKINI.COM – Sengketa lahan perkantoran Bupati Konawe Selatan kembali memanas dan masuk penyelidikan kepolisian.

Ir. Irwansyah memenuhi panggilan penyidik Polda Sultra, Selasa (14/4/2026), didampingi kuasa hukumnya.

Ia diperiksa lebih dua jam dan menjawab sekitar 17 pertanyaan terkait kepemilikan lahan.

Irwansyah memaparkan kronologi sejak pembelian hingga munculnya klaim hibah ke pemerintah daerah.

Tanah sekitar 8 hektare itu dibelinya pada 1997 melalui Akta Jual Beli dari Hasan Togala.

Ia menyebut transaksi disaksikan aparat pemerintah setempat, dengan saksi yang masih hidup.

Namun pada 2012 muncul dokumen hibah dari pihak lain kepada pemerintah daerah.

Irwansyah mempertanyakan keabsahan hibah tersebut karena bukan dirinya yang memberikan.

Sejak 2003, lahan itu telah digunakan sebagai kawasan perkantoran pemerintah daerah.

Ia mengaku tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan dari 2002 hingga 2012.

Upaya hukum telah ditempuh pada 2012 dan 2016, namun gugatan dinyatakan tidak diterima.

Pada 2022, gugatan kembali diajukan namun dicabut demi penyelesaian kekeluargaan.

Irwansyah mengaku dijanjikan penyelesaian, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Penyidik kini menelusuri dokumen, termasuk AJB 1997 dan bukti pembayaran pajak.

Irwansyah siap menghadirkan tiga hingga lima saksi terkait sejarah lahan tersebut.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil pihak terlapor termasuk unsur Pemkab Konawe Selatan.

Kasus ini juga mengarah pada dugaan pidana seperti pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan.

Irwansyah berharap keadilan ditegakkan atas kepemilikan tanah yang diklaimnya sah.

Hingga kini, Pemkab Konawe Selatan belum memberikan pernyataan resmi.*

Mahasiswi IAI Rawa Aopa Diduga Alami Pelecehan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

KENDARIKINI.COM — Seorang mahasiswi Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Kabupaten Konawe Selatan, berinisial AR, diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum yang memiliki posisi penting dalam yayasan kampus tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh keluarga korban, Robby Anggara. Ia mengatakan, AR merupakan mahasiswi semester dua yang tinggal di asrama kampus dan merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Menurut Robby, sebelum kejadian, korban diduga sempat dirayu dan dijanjikan bantuan pendidikan hingga jenjang S2. Korban juga disebut pernah menerima sejumlah uang.

“Korban pernah diberi uang seratus ribu rupiah,” ujarnya via pesan Whats App, Rabu 15 April 2026.

Ia juga menyebutkan adanya dugaan korban lain, namun belum berani melapor karena merasa takut.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2026 sekitar pukul 05.20 WITA di dalam ruangan masjid kampus.

Korban mengaku dipanggil oleh terduga pelaku dengan alasan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran aturan asrama. Dalam pertemuan itu, korban disebut mendapat tekanan berupa ancaman pencabutan beasiswa KIP.

Dalam kondisi tersebut, korban merasa tertekan. Ia menuturkan bahwa setelah percakapan berlangsung, terduga pelaku diduga mematikan lampu ruangan. Dalam situasi gelap, korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas, seperti penarikan tangan secara paksa serta upaya mencium.

Korban menyatakan sempat berusaha melawan dan akhirnya berhasil keluar dari ruangan tersebut.

Dugaan Tekanan dan Upaya Damai

Pihak keluarga mengungkapkan bahwa setelah kejadian, sempat dilakukan upaya penyelesaian secara damai. Korban disebut menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Namun, keluarga menilai pernyataan tersebut dibuat dalam kondisi tertekan.

“Kesepakatan itu terjadi di bawah tekanan,” kata Robby.

Disebutkan pula bahwa pada 27 Maret 2026 sempat terjadi kesepakatan damai. Namun beberapa hari kemudian, pihak keluarga menyatakan tidak menerima hasil tersebut karena merasa prosesnya tidak berlangsung secara bebas.

Keluarga juga menilai terduga pelaku belum menunjukkan penyesalan yang memadai saat mendatangi rumah korban, dan hanya menyebut perbuatannya sebagai kekhilafan.

Dilaporkan ke Polisi

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Kendari pada 13 Maret 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan Lingkungan Kampus

Selain dugaan pelecehan, keluarga juga menyoroti peran yayasan yang dinilai terlalu jauh mencampuri aktivitas akademik di kampus.

Harapan Keluarga

Keluarga berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas agar memberikan efek jera serta mencegah terjadinya kasus serupa di lingkungan pendidikan.

Sementara Wakil Rektor III IAI Rawa Aopa, Sardin yang dikonfirmasi via telepon Whats App mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui insiden tersebut.

“Jadi saya sampaikan kalau berbicara tentang kejadian pelecehan yang dilaksanakan oleh oknum saya tidak tahu, kalau itu memang orang yang saya kenal, bukan dosen, jadi harus dilihat porsi kejadiannya, kalau dia kejadiannya dalam jam kegiatan proses perkuliahan, berarti ada keterkaitan dengan lembaga pendidikan, tetapi ketika kejadiannya diluar dari kegiatan akademik dia sifatnya individu, pribadi, beliau sebagai dewan pendiri,” jelasnya.*

Kakanwil Pemasyarakatan Sultra: Napi Korupsi Kolaka Dipindah ke Lapas dan Straf Cell

KENDARIKINI.COM – Kakanwil Pemasyarakatan Sultra, Sulardi, menanggapi insiden narapidana Supriadi yang sempat terlihat di warkop.

Supriadi merupakan eks Kepala Syahbandar Kolaka yang sebelumnya menjalani proses hukum kasus korupsi.

Sulardi menyebut, narapidana tersebut telah dijatuhi sanksi administratif berupa pemindahan ke Lapas Kendari.

“Narapidana dipindah ke Lapas Kendari,” ujar Sulardi, Selasa (14/4/2026) saat dikonfirmasi via pesan Whats App.

Ia menambahkan, Supriadi juga ditempatkan di ruang pengasingan atau strafcell sebagai bagian pembinaan.

“Dan di strafcell,” singkatnya.

Sulardi memastikan, saat ini Supriadi telah berada di Lapas Kelas IIA Kendari.

“Napi sudah dipindah,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar video memperlihatkan seorang pria diduga Supriadi berada di warkop di Kendari.

Video berdurasi singkat itu direkam sekitar pukul 13.00 WITA, Selasa (14/4/2026).

Peristiwa tersebut memunculkan perhatian publik terkait pengawasan terhadap narapidana.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, menyatakan perkara Supriadi telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkaranya sudah diputus dan telah dieksekusi di Rutan Punggolaka,” ujar Irwan.

Jaksa Penuntut Umum, Yusran, menegaskan status Supriadi masih sebagai terpidana.

“Statusnya terpidana, putusan sudah inkrah,” kata Yusran melalui pesan singkat.

Sementara itu, pihak Rutan Punggolaka belum memberikan keterangan resmi tambahan.

Supriadi sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Vonis tersebut terkait kasus pencucian uang izin muat ore nikel PT Amin.

Untuk diketahui Straf cell (sel isolasi) adalah sel khusus di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) yang digunakan untuk mengisolasi warga binaan yang melanggar disiplin berat, seperti kekerasan atau melanggar aturan. Sel ini berukuran sempit, sering disebut “sel tikus”, dan berfungsi memberikan efek jera serta pembinaan perilaku.*

Rutan Kendari Klaim Napi Korupsi Eks Syahbandar Kolaka Keluar Sesuai Prosedur Sidang PK

KENDARIKINI.COM – Rutan Kelas IIA Kendari menegaskan narapidana korupsi Supriadi keluar sesuai prosedur resmi.

Supriadi merupakan eks Kepala Syahbandar Kolaka yang sebelumnya terlihat di warung kopi di Kendari.

Plh Karutan Kendari, La Ode Mustakim, menyebut pengeluaran napi dilakukan berdasarkan prosedur berlaku.

Ia menjelaskan, Supriadi keluar untuk memenuhi panggilan sidang Peninjauan Kembali di PN Kendari.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Relaas Nomor 39/Pid.Sus.TPK/2025/PN Kdi.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026 pukul 09.00 WITA.

“Yang bersangkutan keluar sesuai prosedur untuk mengikuti sidang PK,” ujar Mustakim.

Ia menegaskan, pengeluaran dilakukan berdasarkan surat resmi dari Pengadilan Negeri Kendari.

Sebelumnya, Supriadi sempat terekam video berada di warung kopi usai mengikuti sidang.

Video tersebut memperlihatkan dirinya berada di warkop sekitar pukul 13.00 WITA.

Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik dan menuai berbagai tanggapan.

Supriadi diketahui divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Vonis tersebut terkait kasus pencucian uang penerbitan izin muat ore nikel PT Amin.*

Petugas Kawal Napi Korupsi Eks Syahbandar Kolaka Hanya Diberi Sanksi Teguran Tertulis dan Pembinaan di Kanwil

KENDARIKINI.COM – Petugas pengawal narapidana korupsi eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, dijatuhi sanksi disiplin karena melanggar SOP.

Sanksi diberikan kepada petugas berinisial YSW usai diperiksa oleh tim kepatuhan internal pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan dilakukan Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Sultra terkait dugaan pelanggaran prosedur pengawalan tahanan.

Plh Karutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, mengatakan YSW dikenai teguran tertulis sesuai aturan disiplin ASN.

Sanksi itu mengacu pada Pasal 4 poin e PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri.

Mustakim menjelaskan, pelanggaran terjadi karena kelalaian petugas saat menjalankan tugas pengawalan narapidana.

Seharusnya, setelah sidang Peninjauan Kembali di PN Kendari, napi langsung dibawa kembali ke rutan.

Namun, Supriadi justru singgah di warung kopi bersama petugas pengawal, yang tidak sesuai prosedur.

“Seharusnya langsung kembali ke rutan, bukan singgah di tempat lain,” ujar Mustakim, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, kelalaian tersebut menjadi bahan evaluasi serius untuk meningkatkan pengawasan petugas.

Setelah dijatuhi sanksi, YSW juga ditarik ke Kanwil Kemenkumham Sultra untuk pembinaan lebih lanjut.

Sebelumnya, video Supriadi berada di warkop sempat viral dan menuai sorotan publik.

Dalam video, napi terlihat santai di sebuah warung kopi di Kendari sekitar pukul 13.00 WITA.

Supriadi diketahui divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus pencucian uang.

Kasus tersebut terkait penerbitan izin muat ore nikel PT Amin.*

Kapolres Buton Tinjau Pembangunan SPPG Polri di Siompu

BUTON SELATAN, KENDARIKINI.COM – Kapolres Buton meninjau lokasi pembangunan SPPG Polri di Kecamatan Siompu.

Peninjauan dilakukan bersama Ketua Bhayangkari Cabang Buton Ny. Viera Ali Rais.

Kegiatan ini memastikan kesiapan lahan dan aspek teknis pembangunan berjalan optimal.

Kapolres didampingi pejabat utama dan personel terkait selama peninjauan lokasi.

Ia menegaskan pembangunan SPPG akan menunjang operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

“Peninjauan untuk memastikan kesiapan lokasi sebelum pembangunan dimulai,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebut persiapan telah mencapai 80 persen sesuai standar operasional.

Personel diminta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Langkah ini untuk mendukung kelancaran serta ketepatan sasaran pembangunan SPPG Polri.

Pembangunan diharapkan memberi dampak positif bagi pelayanan dan keamanan wilayah.

Kegiatan berlangsung aman dan mendapat respons positif dari masyarakat Siompu.*

Kapolres Buton Buka Pelatihan Relawan Gizi SPPG Polri

BUTON SELATAN, KENDARIKINI.COM – Kapolres Buton membuka pelatihan penjamah makanan bagi relawan SPPG Polri di Kecamatan Siompu.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas relawan dalam pengelolaan makanan sehat dan higienis.

Kapolres AKBP Ali Rais Ndraha menegaskan pentingnya standar kebersihan dan keamanan pangan.

Ia menyebut pelatihan mendukung program kemanusiaan Polri dalam pemenuhan gizi masyarakat.

“Relawan harus memahami pengolahan makanan higienis agar manfaatnya maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Peserta diminta mengikuti pelatihan secara serius dan menerapkan ilmu sesuai SOP.

Pelatihan diikuti relawan SPPG dari Kecamatan Siompu dan wilayah sekitarnya.

Kegiatan menghadirkan narasumber berkompeten di bidang kesehatan dan pengolahan makanan.

Materi meliputi kebersihan makanan, teknik pengolahan aman, bahan layak konsumsi, dan sanitasi lingkungan.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar serta diharapkan berdampak positif bagi pelayanan masyarakat.*

Polsek Pasarwajo Gelar Gaktibplin, Disiplin Personel Diperketat

BUTON, KENDARIKINI.COM – Polsek Pasarwajo menggelar apel pagi dirangkaikan Gaktibplin di halaman Mako, Senin (13/4/2026).

Kegiatan dipimpin Kapolsek AKP La Abudu didampingi Kanit Propam Aiptu Faisal.

Kapolsek mengapresiasi kehadiran personel serta menekankan pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas.

Ia menyoroti potensi gangguan kamtibmas dari hiburan malam yang kerap memicu keributan.

Personel diminta meningkatkan patroli KRYD di lokasi rawan serta membatasi hiburan hingga pukul 24.00 WITA.

Koordinasi dengan tokoh masyarakat juga ditekankan guna mencegah konflik dan gangguan keamanan.

Kapolsek mengingatkan personel menjaga sikap, nama baik institusi, dan pelayanan humanis kepada masyarakat.

Penggunaan kendaraan dinas diminta tidak dipinjamkan untuk menjaga citra Polri.

Dalam Gaktibplin, dilakukan pemeriksaan sikap tampang, gampol, KTA, SIM, dan kendaraan dinas.

Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran dari personel Polsek Pasarwajo.

Petugas juga memeriksa senjata inventaris beserta amunisi, seluruhnya dalam kondisi baik dan lengkap.

Kegiatan berlangsung aman dan tertib sebagai upaya peningkatan disiplin serta pelayanan publik.*

Razia Sajam Polsek Pasarwajo, Pemuda Diamankan

BUTON, KENDARIKINI.COM – Polsek Pasarwajo menggelar patroli dan razia senjata tajam di titik rawan kamtibmas.

Kegiatan dipimpin Kapolsek Pasarwajo AKP La Abudu dengan menyasar sejumlah lokasi strategis.

Lokasi meliputi Wisata Kali Biru Desa Banabungi, perempatan Kombeli–Takimpo, dan Bundaran Nanas Pasarwajo.

Dalam razia, petugas mengamankan seorang pria berinisial SF (19) yang membawa badik.

SF diketahui merupakan warga Lingkungan Bahali, Kelurahan Pasarwajo.

Saat ini, pelaku diamankan di Mako Polsek Pasarwajo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan razia sajam dilakukan sebagai langkah preventif mencegah tindak pidana.

“Kegiatan ini untuk memberi rasa aman dan menekan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Patroli difokuskan pada malam hari di lokasi yang dianggap rawan kriminalitas.

Polsek Pasarwajo berkomitmen meningkatkan kegiatan serupa demi menjaga situasi tetap kondusif.*

Polsek Lasalimu Imbau Warga Jauhi Miras dan Sajam

BUTON, KENDARIKINI.COM – Kanit Binmas Polsek Lasalimu Aiptu Mardiyanto PM mengimbau warga menjauhi miras dan senjata tajam.

Imbauan disampaikan melalui kegiatan sambang di wilayah hukum Polsek Lasalimu.

Petugas menyasar warga di pemukiman serta lokasi berkumpul masyarakat.

Mardiyanto mengajak masyarakat bersama menjaga keamanan lingkungan.

Ia menegaskan miras sering memicu keributan dan tindak kriminal.

“Kami imbau warga tidak konsumsi miras dan membawa sajam tanpa alasan jelas,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Warga juga diminta aktif melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.

Langkah ini bagian upaya preventif menciptakan situasi aman dan kondusif.

Polsek Lasalimu berharap kesadaran masyarakat terus meningkat menjaga ketertiban bersama.*

Polres Buton Gencarkan Patroli Malam Tekan Kriminalitas

BUTON, KENDARIKINI.COM – Polres Buton mengintensifkan patroli malam guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Patroli rutin dilakukan personel gabungan di sejumlah titik rawan kriminalitas di wilayah hukum Polres Buton.

Sasaran patroli meliputi pemukiman warga, pusat keramaian, jalan protokol, dan lokasi yang sering menjadi tempat berkumpul malam hari.

Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha melalui Kabag Ops Kompol Baharuddin menyebut patroli sebagai langkah preventif menekan kriminalitas.

“Patroli ini untuk menghadirkan rasa aman serta mencegah pencurian, perkelahian, dan balapan liar,” ujar Baharuddin.

Selain patroli, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar ikut menjaga lingkungan.

Warga diimbau menghindari konsumsi miras dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Polres Buton juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas di sekitarnya.

Upaya ini diharapkan menjaga situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif.*

Gerindra Sumut dan Media Siber Gagas KOMID Dukung Prabowo

KENDARIKINI.COM – Medan
Bendum DPD Gerindra Sumut, Meriyawati Amelia Prasetyo atau Bunda Yin, mendorong sinergi media dalam pertemuan kolaboratif.

Pertemuan melibatkan CEO Sumut24 Group Rianto dan sejumlah tim media siber di Medan.

Agenda utama membahas pembentukan Komando Media Indonesia Raya (KOMID) sebagai wadah kolaborasi strategis.

Bunda Yin menegaskan pentingnya media sebagai mitra komunikasi publik yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.

Ia menyebut kolaborasi ini langkah konkret memperkuat penyampaian informasi kepada masyarakat luas.

Dalam pertemuan itu, Bunda Yin didampingi Muhri Fauzi Hafiz, Said Siregar, Dewi Budiati, dan Taufik.

Rianto menyambut positif gagasan pembentukan KOMID sebagai penguatan sinergi media dan partai politik.

Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat menciptakan arus informasi yang lebih terarah dan profesional.

Selain itu, inisiatif ini dinilai mampu memperkuat narasi positif terkait pembangunan nasional.

Sejumlah perwakilan media turut hadir, termasuk Zailani, Beckti, Lilik Riady, hingga Adi Sumarno.

Peserta sepakat KOMID menjadi langkah konkret konsolidasi kekuatan media siber yang lebih terstruktur.

KOMID juga diharapkan mendukung program pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

DPD Gerindra Sumut menegaskan komitmen memperkuat sinergi dengan media dan berbagai elemen masyarakat.*

Jilid III Korupsi Pertambangan Kolut, Kejati Sultra Periksa Gofur, Timber dan Koh Andi

KENDARIKINI.COM – Penanganan kasus korupsi di lingkungan Syahbandar Kolaka terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Perkara yang telah berlangsung dalam beberapa jilid sebelumnya menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta hingga divonis bersalah.

Dalam penanganan sebelumnya, sedikitnya sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hingga persidangan.

Mereka terbukti terlibat dalam praktik penerbitan izin berlayar ilegal untuk pengangkutan ore nikel.

Nama yang terseret antara lain eks Kepala Syahbandar Kolaka Supriadi dan Direktur Utama PT AMIN Mohamad Machrusy.

Selain itu, Direktur PT AMIN Mulyadi, Posalina Dewi, Erik Sunaryo, Ridam, Asrianto Tukimin, dan pihak lainnya turut terlibat.

Memasuki Jilid III, proses hukum kembali berjalan dengan fokus pada pengembangan penyidikan oleh Kejati Sultra.

Namun hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan belum menetapkan tersangka baru.

Tiga saksi yang telah diperiksa yakni Gofur, Timber, dan Koh Andi.

Kasipenkum Kejati Sultra, Irwan Said, menyampaikan bahwa ketiganya telah diperiksa oleh tim penyidik.

“Ketiga orang tersebut sudah diperiksa semua,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa status ketiganya masih sebagai saksi dalam perkara ini.

“Masih sebagai saksi,” tegasnya.

Terkait kemungkinan tersangka baru, Kejati Sultra belum dapat memastikan karena penyidikan masih berkembang.

Menurut Irwan, penetapan tersangka bergantung pada hasil pengumpulan alat bukti oleh penyidik.

Saat ini, penyidik terus mendalami peran para pihak guna mengungkap keterlibatan pihak lain.

Proses hukum ditegaskan akan berjalan bertahap hingga penetapan tersangka dan putusan pengadilan.*

Napi Ngopi di Coffee Shop, GMA Sultra Desak Karutan Dicopot

KENDARIKINI.COM – Video narapidana diduga bebas berkeliaran di coffee shop Kendari viral dan memicu sorotan publik.

Dalam video, napi terlihat santai menikmati waktu di luar rutan tanpa pengawasan ketat.

Informasi beredar menyebut napi tersebut berasal dari Rutan Kelas IIA Kendari.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem pengamanan dan pengawasan di dalam rutan.

Garda Muda Anoa (GMA) Sultra langsung merespons dan meminta tindakan tegas dari pemerintah.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, mendesak Ditjenpas segera mencopot Karutan Kendari.

Menurutnya, kejadian ini merupakan indikasi kegagalan serius dalam sistem pengawasan narapidana.

“Jika benar napi bisa bebas keluar, ini pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Ikbal.

GMA Sultra menilai peristiwa tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan.

Mereka juga meminta investigasi menyeluruh dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Selain itu, Ditjenpas diminta menelusuri kemungkinan penyalahgunaan wewenang di dalam rutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Kelas IIA Kendari belum memberikan pernyataan resmi.

Publik berharap ada klarifikasi dan langkah tegas demi menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.*

Kapolres Buton Pimpin Sertijab PJU, Ini Daftar Mutasi

KENDARIKINI.COM – Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha memimpin serah terima jabatan Pejabat Utama di Aula Endra Dharmalaksana.

Sertijab tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sultra Nomor KEP/72/III/2026 tanggal 31 Maret 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dinamika organisasi Polri untuk penyegaran serta peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Sejumlah pejabat yang dimutasi di antaranya Kompol Suriadin menjadi Kasubditharwattah Dittahti Polda Sultra.

Kompol Baharuddin kini menjabat Kabagren Polres Buton menggantikan posisi sebelumnya sebagai Kabagops.

AKP La Ode Made diangkat sebagai Ps Kabagops Polres Buton dari jabatan sebelumnya di Polres Buton Tengah.

AKP Yudhi Widhia Sarono kini menjabat Ps Kabagops Polres Buton Tengah dari jabatan sebelumnya di Polres Buton.

Kompol Safaruddin diangkat sebagai Kabag Log Polres Buton dari jabatan Kabag SDM Polres Baubau.

AKP Haerun Ali kini menjabat Kabag SDM Polres Baubau dari jabatan sebelumnya di Polres Buton.

AKP Herman Mota diangkat sebagai Ps Kabag SDM Polres Buton dari jabatan Kasatresnarkoba Polres Buton Utara.

AKP La Abudi kini menjabat Kasatresnarkoba Polres Buton Utara dari jabatan Kapolsek Ambua Indah.

IPTU La Nasiri diangkat sebagai Ps Kapolsek Ambua Indah Polres Buton dari jabatan Kapolsek Wolowa.

IPDA Parjiyono kini menjabat Kapolsek Wolowa Polres Buton dari jabatan sebelumnya di Polres Buton Tengah.

IPTU Jasrudin diangkat sebagai Ps Kasubbagbekpal Polres Baubau dari jabatan Kapolsek Lapandewa.

IPDA Karimudin kini menjabat Kapolsek Lapandewa Polres Buton dari jabatan di Polres Baubau.

Kapolres menegaskan mutasi jabatan merupakan hal wajar dalam pembinaan karier dan penyegaran organisasi Polri.

Ia berharap pejabat baru segera beradaptasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung khidmat dan diakhiri dengan ucapan selamat kepada pejabat yang dimutasi.*

Kapolri Ajak Buruh Jaga Iklim Investasi Kondusif

KENDARIKINI.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama KSPSI AGN di Tangerang, Selasa (14/4).

Kapolri menyebut kegiatan tersebut sebagai upaya memperkuat soliditas dan silaturahmi antara Polri dan kelompok buruh.

Menurutnya, kebersamaan seluruh pihak penting menghadapi ketidakpastian global akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi dan situasi dalam negeri.

Karena itu, Indonesia harus mampu menjaga stabilitas nasional, termasuk memastikan investasi tetap berjalan kondusif.

Sigit menegaskan Indonesia memiliki sumber daya alam besar dan sumber daya manusia yang mampu bersaing secara global.

Namun, hal itu harus didukung dengan iklim investasi yang aman serta hubungan harmonis antara buruh dan pengusaha.

Ia mendorong kedua pihak untuk bersinergi demi menjaga stabilitas industri nasional.

Selain itu, Kapolri berharap setiap persoalan industrial dapat diselesaikan secara baik melalui dialog.

Menurutnya, penyelesaian sengketa yang baik akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap Indonesia.

Kapolri juga mengajak buruh memperingati Hari Buruh 1 Mei secara aman dan tertib.

Ia memastikan kepolisian akan menjamin kebebasan berpendapat dalam peringatan May Day.

Sigit berharap peringatan tersebut menjadi momentum menunjukkan kekompakan buruh dan pengusaha Indonesia.

Dengan demikian, Indonesia dinilai siap menjadi tujuan investasi yang aman dan menjanjikan.*

Chef Juna Meriahkan Festival Bokori, Lomba Menu Lokal Sultra Digelar

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menghadirkan lomba cipta menu pangan lokal dalam rangka HUT ke-62 Sultra di Festival Bokori 2026.

Pelaksana Tugas Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir, mengatakan ajang ini menjadi ruang adu kreativitas mengolah pangan lokal menjadi hidangan bergizi dan menarik.

“Lomba ini tidak hanya menonjolkan cita rasa, tetapi juga inovasi penyajian berbasis potensi daerah Sulawesi Tenggara,” katanya.

Sambungnya, Kegiatan ini semakin menarik karena akan dinilai langsung oleh Chef Juna, yang dijadwalkan hadir di Kendari pada 24 April 2026.

“Chef Juna akan menghadiri Festival Bokori pada 25 April 2026 dan kembali ke Jakarta pada 26 April 2026,” tambahnya.

Lanjutnya, Festival ini juga dimeriahkan berbagai kegiatan, seperti live cooking masakan khas Sultra dan lomba cipta menu halal.

“Peserta lomba berasal dari PKK 17 kabupaten/kota serta undangan dan binaan Bank Indonesia,” ungkapnya.

Selain lomba, pengunjung dapat menikmati berbagai atraksi menarik yang menambah semarak Festival Bokori.

“Pemprov Sultra mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan mendukung pengembangan pangan lokal agar semakin dikenal luas,” tuturnya.

Pendaftaran kegiatan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan panitia.*

Polresta Kendari Tangkap Penadah Motor Curian di Konawe

KENDARIKINI.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku penadahan motor curian, Selasa (14/4/2026).

Pelaku berinisial HE (27), warga Parauna, Kabupaten Konawe, diamankan sekitar pukul 12.30 Wita.

Penangkapan dilakukan di Gerbang PT Virtue Dragon Nickel, wilayah Morosi, Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.

Kasus bermula dari laporan kehilangan motor milik korban AL (22), warga Wua-Wua, Kendari.

Motor Yamaha Jupiter Z1 hilang saat diparkir di depan Masjid As Sakinah.

Korban memarkir kendaraan sekitar pukul 13.30 Wita sebelum masuk beristirahat di masjid.

Sekitar satu jam kemudian, korban mendapati motornya sudah tidak berada di lokasi.

Korban sempat mencari, namun tidak menemukan kendaraan miliknya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti awal.

Tim Buser77 kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku penadahan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membeli motor dari orang tak dikenal.

Motor tersebut dibeli seharga Rp3 juta dengan alasan penjual membutuhkan biaya persalinan istri.

Setelah membeli, pelaku meminjamkan motor kepada saudaranya untuk digunakan atau dijual.

Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit Yamaha Jupiter Z1 warna merah.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama pencurian.*

Kejaksaan Terima Aset Rampasan Korupsi untuk Mess Satgassus

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Badan Pemulihan Aset menyerahkan aset rampasan kepada JAM Pidsus, Selasa (14/4/2026).

Penyerahan berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana Arie Lestario Kusumadewa di Jakarta Selatan.

Luas aset tersebut mencapai 788 meter persegi dan kini menjadi Barang Milik Negara.

Kegiatan ini menegaskan komitmen penegakan hukum berbasis pemulihan aset hasil korupsi.

Aset diharapkan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan mendukung tugas penegakan hukum.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengapresiasi kinerja Badan Pemulihan Aset dalam proses tersebut.

Ia berharap pengelolaan aset dilakukan secara profesional, tertib, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, aset harus memberi nilai tambah bagi kinerja personel bidang tindak pidana khusus.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, memastikan aset telah melalui verifikasi dan pengecekan fisik.

Ia menyebut kondisi aset baik, lengkap, dan siap digunakan sesuai peruntukannya.

Tanggung jawab pengelolaan kini resmi beralih kepada JAM Pidsus.

Aset akan digunakan sebagai mess bagi Satgassus P3TPK dan pegawai.

Pemanfaatan ini bertujuan meningkatkan kinerja penanganan perkara korupsi.

Sebelumnya, aset tercatat sebagai barang rampasan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Status penggunaan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/MK/KN/2026.

Keputusan tersebut diperkuat dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP75/BPA/BPApa.1/02/2026.*

OPINI: Empat Aktor Satu Transaksi, ‘Membongkar Skema Jual Beli Jabatan di Balik Sistem Merit’

Oleh: Adi Yusuf Tamburaka Penyidik KASN RI 2015 – 2021

Di sebuah ruang tertutup, jauh dari sorotan publik, percakapan itu selalu berulang. Tak ada kuitansi. Tak ada bukti. Tapi semua orang tahu mekanismenya bekerja rapi dan lebih rapi dari sistem merit yang diatur oleh undang-undang.

Di balik satu kursi jabatan, berdiri empat aktor utama yakni kepala daerah, Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan tim sukses politik. Mereka bukan sekadar pengambil keputusan, Mereka adalah simpul distribusi kekuasaan dan dalam banyak kasus menjadikan simpul transaksi.

POLA LAMA

Dari Modal Pilkada – Balikin Modal melalui Jabatan ASN

Bermula dari kontestasi politik yang mana Biaya pilkada membengkak, Logistik, konsolidasi, dan mobilisasi suara semuanya mahal.

Ketika kemenangan diraih, yang bekerja bukan lagi visi, melainkan logika sederhana: balik modal dan jumlah jabatan mulai dihitung.

Seorang Kepala daerah selaku pemegang otoritas final, Sekda operator administrasi, BKD penyusun skenario teknis dan Tim sukses penghubung “pasar” jabatan. Nama-nama calon pejabat disodorkan, namun Bukan berdasarkan kompetensi, tapi kedekatan dan kesanggupan membayar. Adapun Harga sebuah jabatan dipemerintahan daerah berjenjang dimulai dari;
a. Eselon II : ratusan juta
b. Eselon III : puluhan juta
c. Eselon IV : paket hemat

Olehnya Jika satu daerah memiliki sekitar 700 jabatan, dan rata-rata “tarif” Rp25 juta, maka uang yang berputar bisa menyentuh Rp17,5 miliar dalam 5 kali pelantikan selama 1 tahun sehingga dikalikan selama 5 tahun kepemimpinan dikali 25 kali pelantikan mengahsilkan kurang lebih 87,5 miliar sedangkan biaya perkiraaan pilkada untuk kabupaten kota dan provinsi berkisar 25 – 50 ,miliar., hal ini belum berevolusi dengan Angka anggaran proyek yang masuk dalam APBD. Olehnya itu negara tak boleh membiarkan hal ini secara terus menerus karena berdampak pada rusaknya seluruh sistem tatanan dalam birokrasi pemerintahan.

MERIT SISTEM HANYA DOKUMEN FORMAL

Secara hukum, negara sudah sangat jelas mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan sistem merit berdasarkan ;
– kompetensi
– kualifikasi dan
– kinerja.
Namun di lapangan, merit hanyalah formalitas:
a. Seleksi dibuat panjang, tapi bisa diarahkan
b. Nilai bisa “diatur”
c. Panitia seleksi sering tidak independen
d. Yang terjadi bukan seleksi, melainkan legitimasi.

BERAWAL PERAN TIM SUKSES

Aktor adalah Tim sukses inti selaku Penghubung ke ASN/pelamar jabatan yang berperan tidak berhenti setelah Pilkada namun Mereka bertransformasi menjadi: broker jabatan dan penghubung antara ASN dan kekuasaan.

Seorang sumber internal menyebut: “Kalau mau posisi, biasanya lewat orang dekat kepala daerah dan Jarang langsung Pada Kepala Daerah “.
Modusnya yakni ;
1. ASN “dipetakan” berdasarkan kemampuan finansial & loyalitas
2. Nama-nama disetor ke lingkar kekuasaan
3. Di sinilah proses seleksi informal dimulai.

PENGENDALI SISTEM KEPALA DAERAH

Aktor dari sebuah jabatan ialah Bupati/Walikota dan Gubernur yang berperan selaku ; Penentu akhir jabatan dan Pemberi “lampu hijau”.

Namun dalam praktiknya Keputusan formal adalah hak kepala daerah, akan tetapi inputnya datang dari jaringan di bawahnya. Indikasinya sangat jelas yaitu :
1. Rotasi cepat pasca pelantikan
2. Penempatan tidak sesuai kompetensi
3. Dominasi “orang dekat”
4. Mutasi berulang dalam setiap tahun

OPERATOR TEKNIS SEKDA

Sekretaris Daerah yang berperan ; Mengkoordinasikan proses administratif dan Menjembatani kepala daerah dengan BKD, Namun dalam pola transaksionalnya Sekda menjadi “manajer distribusi jabatan” berupa Menyaring nama-nama yang masuk. Seorang ASN menyebut “Semua harus lewat Sekda dan Di situlah biasanya sudah ditahu siapa yang ‘siap’.”

Posisi sekda adalah Kunci yang mana Sekda juga penjaga pintu (gatekeeper) dan Yang menentukan siapa masuk atau tersingkir
LEGITIMASI FORMAL BKD

Kepala BKD dan Tim assessment yang berperan ; Menyelenggarakan seleksi, Menyusun administrasi dan Mengeluarkan rekomendasi. Modusnya sebagai berikut ;
1. Assessment hanya formalitas
2. Nilai bisa “disesuaikan”
3. Tiga besar kandidat → sudah diarahkan
Seorang sumber mengatakan “Hasilnya sudah ada, assessment itu hanya pembenaran administratif.”

DI MANA UANG BERMAIN

Mekanisme uang mengalir sebagai berikut ;
1. ASN menyatakan minat jabatan
2. Dihubungkan ke tim sukses / perantara
3. Negosiasi nilai
Lalu kemudian Uang diserahkan disaat ;
1. Sebelum pelantikan (DP)
2. Setelah SK keluar (pelunasan)
Alur Umumnya sebagai berikut ; ASN → Tim Sukses → Sekda → BKD → Kepala Daerah → SK Jabatan. Adapun Bentuk Transaksinya melalui :
1. Tunai
2. Transfer pihak ketiga
3. Disamarkan sebagai “sumbangan”dan atau dalam bentuk pinjaman
DAMPAK PADA KORUPSI BERANTAI
Setelah seorang ASN menduduki jabatan yang diperoleh, maka muncullah tekanan yang disebut “Balik modal” yakni Pejabat yang telah dilantik akan:
1. Mengatur proyek
2. Menarik fee
3. Bermain dalam perizinan
Adapun Alurnya : Beli Jabatan → Kuasai Anggaran → Atur Proyek → Ambil Fee → Tutup Modal

KAPAN TERBONGKAR

Jual beli jabatan biasanya terbongkar ketika:
1. Ada konflik antar elit
2. ASN yang dirugikan membocorkan informasi
3. Rekanan tidak mendapat jatah proyek
Di sinilah APH dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi masuk melakukan ; Penyadapan, Pemantauan transaksi dan OTT saat serah terima uang.

Namun pada umumnya Yang tertangkap hanyalah Uang dan Aktor lapangan dan Yang sering lolos biasanya pendesain besar sistem jual beli jabatan dan Aktor politik di balik layar.

DUA JALAN MEMUTUS PATRONASE

Solusinya bukan tambal sulam melainkan ;
PERTAMA, pangkas jabatan struktural, Alihkan ke jabatan fungsional berbasis kompetensi sehingga Semakin sedikit kursi jabatan struktural maka semakin kecil ruang transaksi. IMPLEMENTASI nya sebagai berikut :
1. Struktur Baru yakni 70% jabatan → fungsional dan 30% jabatan → struktural (hanya pengambil kebijakan)
2. Hal ini berdampak langsung ; Jabatan tidak bisa “dijual”, Tidak ada “kursi basah” struktural dan Promosi berbasis angka kredit & kinerja
3. Sistem kontrol melalui Digitalisasi kinerja ASN (e-kinerja nasional) dan Integrasi dengan BKN – LAN dan MENPAN
4. Hasil yang diharapakan Memutus rantai: Kepala daerah → Sekda → BKD → tim sukses dan Menghilangkan “pasar jabatan”

KEDUA, lakukan seleksi terbuka semua jenjang jabatan struktural yang super cepat dan maksimal 4 hari misalkan ;
Hari 1 – Ujian Tertulis
Materi berupa :
 manajemen pemerintahan
 anti korupsi
 teknis jabatan
 Nilai keluar: hari itu (real-time)
 Sistem: CAT BKN (anti titipan)
Hari 2 – Psikotes & Assessmant
Materi berupa :
 Tes integritas
 Tes kepemimpinan
 Tes kepribadian
 Nilai langsung diumumkan publik
Hari 3 – Presentasi & Wawancara
Panel independen dengan :
 akademisi
 Kemendagri
 BKN
 MENPAN
 Disiarkan live melalui canal YouTube Pemda
 Skor diumumkan saat itu juga
Hari 4 – Penetapan & Ranking
 Sistem ranking otomatis
 3 besar langsung keluar
 Kepala daerah WAJIB pilih ranking 1 (tidak boleh diskresi)

PENUTUP

Jika seleksi terbuka 4 hari dilakukan secara transparan maka yang terjadi adalah Tidak ada ruang negosiasi dan Tidak ada waktu transaksi.

Hari ini, banyak daerah berjalan dengan dua sistem yaitu satu resmi di atas kertas, satu lagi bekerja diam-diam di bawah meja.
Jika dibiarkan, negara akan terus kalah oleh pasar jabatan dan setiap saat rakyat disuguhkan oleh OTT yang berulang.

Apakah kita ingin birokrasi yang melayani publik atau birokrasi yang mengembalikan investasi politik? Sebab selama jabatan masih bisa dibeli, maka yang dilayani bukan rakyat melainkan utang kekuasaan.*

Polsek Pasarwajo Mediasi Kasus Pencurian Ayam, Berakhir Damai

BUTON, KENDARIKINI.COM – Bhabinkamtibmas Polsek Pasarwajo menyelesaikan kasus dugaan pencurian ayam melalui mediasi kekeluargaan.

Kegiatan dilakukan Bripka Jaylmuddin Ali di Mako Polsek Pasarwajo, Selasa (14/4/2026).

Mediasi mempertemukan korban dan pihak terduga pelaku untuk mencari solusi damai.

Kasus terjadi di Pasar Sore, Kelurahan Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Korban, La Edi, melaporkan kehilangan tiga ekor ayam miliknya.

Peristiwa terjadi Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.

Korban terbangun setelah mendengar suara gaduh dari arah kandang ayam.

Saat dicek, pintu kandang ditemukan dalam kondisi terbuka.

Korban melihat terduga pelaku berinisial Halim berada di dalam area kandang.

Korban sempat memegang pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah diperiksa, korban memastikan tiga ekor ayamnya hilang.

Menindaklanjuti kejadian, polisi mempertemukan keluarga pelaku dan korban.

Melalui mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Pihak pelaku bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp300 ribu.

Penyelesaian damai ini diharapkan menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat setempat.*

Polisi Periksa 4 Saksi, Misteri Kematian Baim Terus Didalami

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara terus mengusut kasus kematian Muh Mudatsir alias Baim dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kabid Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Penmas, Ipda Hasrun, menyebut empat saksi telah dimintai keterangan.

“Sudah ada empat orang saksi yang diperiksa,” ujar Hasrun, Selasa (14/4/2026).

Ia menambahkan, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan satu saksi lain yang belum hadir.

“Satu saksi belum diperiksa karena masih sibuk bekerja,” jelasnya.

Setelah seluruh saksi diperiksa, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

“Gelar perkara akan melibatkan Satlantas Polres Kendari,” tambah Hasrun.

Korban sebelumnya ditemukan tergeletak di trotoar Jalan Brigjen M Yunus By Pass, Kendari, Sabtu (14/2/2026).

Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong.

Kematian Baim memicu tanda tanya dari pihak keluarga terkait penyebab sebenarnya.

Keluarga menduga kematian korban bukan murni kecelakaan lalu lintas, melainkan akibat penganiayaan berat.

Ayah korban, Amrain S.Pd, telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra pada 4 Maret 2026.

Pihak keluarga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut.

“Kami berharap kasus ini diungkap secara terang,” ujar Amrain.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti