Minggu, Oktober 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 62

Kasus Dugaan Pengancaman Sajam di Batauga Naik Tahap Penyidikan

KENDARIKINI.COM – Sat Reskrim Polres Buton menggelar perkara dugaan pengancaman di Kecamatan Batauga dan menaikkannya ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial WA (46), perempuan asal Desa Lampanai, Kecamatan Batauga.

WA mengaku mengalami dugaan pengancaman di rumahnya pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 14.38 WITA.

Peristiwa terjadi di Jalan Gajah Mada, Desa Lampanai, saat warga mengejar terduga pelaku pelemparan rumah warga.

Terduga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah WA saat pengejaran berlangsung di lingkungan tersebut.

Merasa tidak terima, WA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batauga untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Batauga melakukan penyelidikan awal terhadap peristiwa tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam gelar perkara di Sat Reskrim Polres Buton pada 6 April 2026.

Dalam gelar perkara, disepakati peristiwa tersebut masuk kategori tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.

Selanjutnya, laporan polisi diterbitkan pada 13 April 2026 dan kasus resmi naik ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, menegaskan kasus tidak memenuhi unsur pengancaman menggunakan senjata tajam.

Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial terkait pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut.

“Kasus ini sudah melalui proses hukum dan kini masuk tahap penyidikan,” tegas AKP Sunarton.*

Kapolda Sultra Tekankan Respon Cepat dan Kepekaan Personel

KENDARIKINI.COM – Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Didik Agung Widjanarko memimpin Upacara Kesadaran Nasional April 2026 di Mapolda Sultra, Jumat.

Upacara dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan, Irwasda, pejabat utama, serta personel Polri dan PNS.

Kapolda menegaskan upacara menjadi momentum memperkuat disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam pengabdian kepada masyarakat.

Ia mengapresiasi kinerja jajaran yang menjaga situasi kamtibmas Sulawesi Tenggara tetap aman dan kondusif.

Menghadapi dinamika keamanan, Kapolda menginstruksikan penguatan kegiatan preemtif melalui Bhabinkamtibmas dan patroli dialogis.

Keberhasilan Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta disebut mendapat respons positif dari masyarakat.

Kapolda juga menekankan pentingnya komunikasi publik melalui program Jumat Curhat dan media sosial.

Menurutnya, personel harus cepat merespons setiap informasi dan keluhan masyarakat secara tepat dan humanis.

Ia mengingatkan agar tidak ada persoalan warga yang viral tanpa penanganan cepat dari kepolisian.

Kapolda berharap seluruh personel memiliki kepekaan tinggi terhadap situasi di tengah masyarakat.

Kehadiran Polri diharapkan tidak sekadar fisik, tetapi dirasakan melalui komunikasi aktif dan partisipatif.*

Polisi Amankan Enam Pelajar Kedapatan Judi Qiu-Qiu di Kendari

KENDARIKINI.COM – Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara mengamankan enam remaja, Rabu malam (15/4/2026).

Mereka ditangkap karena kedapatan bermain judi jenis qiu-qiu di Jalan Bunga Kana, Watu-Watu, Kendari Barat.

Keenam remaja berinisial SY, FR, FZ, MS, AF, dan FD diamankan sekitar pukul 23.00 WITA.

Komandan Tim, Bripka Boy Sagita, mengatakan penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian.

Warga melaporkan sekelompok remaja kerap berjudi di salah satu rumah di lokasi tersebut.

Tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap para pelaku.

Petugas menemukan uang tunai Rp212 ribu dan dua pasang kartu domino sebagai barang bukti.

Selain itu, diamankan dua pipet kaca bekas pakai sabu dan satu botol kecil berisi sinte.

Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang berada di lokasi kejadian.

Boy menyebut keenam remaja tersebut masih berstatus pelajar dan tengah menjalani ujian sekolah.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas perjudian itu sudah sering terjadi di tempat yang sama.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Kemaraya.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian.*

Kapolda Sultra Beri Reward 128 Personel Berprestasi

KENDARIKINI.COM — Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko memberi penghargaan kepada 128 personel, Jumat (17/4/2026).

Penghargaan diserahkan dalam Upacara Kesadaran Nasional di Lapangan Apel Presisi Mapolda Sultra.

Reward diberikan kepada personel berprestasi di bidang operasional dan pembinaan.

Sebanyak 83 personel diapresiasi atas keberhasilan meraih Zona Integritas WBK di Polres Kolaka dan Konsel.

Enam personel Ditpolairud mendapat penghargaan atas capaian IKPA sempurna 100 persen.

Di bidang penegakan hukum, 21 personel Polresta Kendari diapresiasi atas penanganan kasus kriminal menonjol.

Enam personel Polres Buteng juga mendapat penghargaan atas pengungkapan tabrak lari maut kurang 24 jam.

Prestasi turut datang dari bidang olahraga dan misi internasional.

Personel meraih medali perunggu Kapolri Cup 2025 dan kejuaraan pencak silat Pangdam Palak Wira.

Sebanyak lima personel diapresiasi atas keberhasilan menjalankan misi perdamaian dunia FPU/IPO.

Kapolda menegaskan penghargaan ini sebagai motivasi meningkatkan kinerja dan profesionalisme.

“Pertahankan prestasi lebih sulit daripada meraihnya,” ujar Didik.

Ia mengingatkan personel tetap rendah hati dan tidak cepat puas.

Kapolda juga mendorong seluruh anggota bekerja tulus, disiplin, dan loyal kepada masyarakat.*

Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Penggelapan Asal Jambi

JAKARTA, KENDARIKINI.COM — Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penggelapan asal Kejari Jambi, Kamis (16/4/2026).

Penangkapan dilakukan bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi di Jalan Talang Bakung, Kota Jambi.

Buronan yang diamankan bernama Asril bin H. Haning, pria 46 tahun asal Jambi.

Terpidana merupakan warga Paal Merah, Kota Jambi, dan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.

Penangkapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 261 K/Pid/2019 terkait tindak pidana penggelapan.

Asril dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melanggar Pasal 372 KUHP.

Namun, sejak 2019 terpidana mangkir dari panggilan eksekusi dan tidak diketahui keberadaannya.

Saat diamankan, Asril sempat tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri dari petugas.

Meski begitu, tim berhasil mengamankan terpidana untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, Asril diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dieksekusi oleh jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan komitmen memburu buronan.

Jaksa Agung juga menginstruksikan jajarannya memantau dan menangkap seluruh DPO.

Ia mengimbau buronan segera menyerahkan diri demi kepastian hukum.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegasnya, Jumat (17/4/2026).*

Ampuh Sultra Laporkan Tambang Pasir Ilegal Konaweeha, Polisi Didesak Bertindak

KENDARIKINI.COM — Ampuh Sultra melaporkan dugaan penambangan pasir ilegal di Kali Konaweeha, Konawe, Jumat (17/4/2026).

Lokasi aktivitas berada di Desa Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Dalam laporan, Ampuh menyebut enam nama terduga pelaku pertambangan tanpa izin (PETI).

“Inisialnya HT, N, ADM, SDM, JSN, dan satu oknum kepala desa,” ujar perwakilan Ampuh.

Ampuh juga menyerahkan bukti dokumentasi aktivitas penambangan kepada pihak kepolisian.

Bukti berupa ekskavator memuat pasir ke dump truck di lokasi kejadian.

“Untuk titik pembongkaran, kami serahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ampuh memastikan aktivitas penambangan ilegal terjadi di Kali Konaweeha.

Mereka mendesak polisi tidak hanya menindak pelaku penambang, tetapi juga penadah material.

“Target kami bukan hanya penambang, tetapi juga pihak penadah harus diusut,” tegasnya.

Terkait RDP di DPRD Konawe, Ampuh menegaskan tidak ingin mencampuri proses tersebut.

Menurutnya, penanganan penambangan ilegal merupakan kewenangan kepolisian, bukan forum RDP.

“Sejak kapan kasus kejahatan diputuskan lewat RDP di DPRD?” ujarnya.

Ampuh menilai RDP justru memperkuat dugaan aktivitas ilegal dan mengungkap pelaku.

“Fakta sudah terbuka, polisi tidak perlu lagi kesulitan mencari pelaku,” tutupnya.*

Kemenag Sultra Luncurkan Gerak Emas, ASN Wajib Bersepeda Kamis

KENDARIKINI.COM — Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara meluncurkan Gerakan Kamis Bersepeda, Kamis (16/4/2026).

Program bertajuk Gerak Emas (Hemat Sehat Bersepeda) ini dipusatkan di pelataran Kanwil Kemenag Sultra.

Kegiatan dihadiri pejabat administrator, kepala Kemenag kabupaten/kota, kepala madrasah, KUA, dan ASN Kota Kendari.

Kakanwil Kemenag Sultra, H. Mansur mengatakan program ini menindaklanjuti SE Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut berkaitan efisiensi anggaran, transformasi budaya kerja, serta kebijakan energi nasional sejak 1 April 2026.

“Program ini bertujuan menjaga kesehatan sekaligus mendorong penghematan dan budaya kerja lebih baik,” ujar Mansur.

ASN diimbau menggunakan sepeda setiap Kamis saat berangkat kerja, menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.

Bagi daerah yang tidak memungkinkan, ASN dapat bersepeda sebagian jarak atau mengkombinasikan transportasi.

ASN yang belum memiliki sepeda dianjurkan berbagi kendaraan atau menggunakan alternatif transportasi bersama.

Menurut Mansur, aktivitas bersepeda diharapkan meningkatkan kebugaran jasmani dan produktivitas ASN.

“Kalau kita berkeringat, itu tanda kita sehat. Ini bagian dari upaya menjaga kesehatan,” tambahnya.

Launching dilanjutkan dengan roadshow sepeda mengelilingi Kendari dengan titik start dan finish di Kanwil.

Peserta diingatkan mengutamakan keselamatan, disiplin berlalu lintas, serta tidak mengganggu pengguna jalan.

Program ini diharapkan melahirkan ASN Kemenag Sultra yang sehat, hemat, dan optimal melayani masyarakat.*

Aktivis di Sultra Ngaku Diintimidasi Usai Kritik Struktur Teritorial TNI

KENDARIKINI.COM – Koordinator Ruang Sipil Sultra, Syafaat, mengaku mengalami dugaan intimidasi oleh oknum TNI.

Ia menyebut tiga oknum TNI mendatangi rumah orang tuanya di Kabupaten Muna Barat.

Peristiwa itu terjadi setelah dirinya menulis penolakan perluasan struktur teritorial TNI.

Syafaat mengatakan tulisan tersebut diunggah sekitar September 2025 lalu.

“Sekitar Oktober 2025, tiga orang TNI datang ke rumah orang tua saya,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.

Menurutnya, kedatangan oknum TNI diduga untuk penggalangan dukungan terkait struktur teritorial.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan orang tuanya yang menerima kedatangan mereka.

Syafaat menilai tindakan itu tidak tepat karena dirinya yang menyampaikan kritik, bukan keluarganya.

Ia juga menegaskan tidak ada konfirmasi sebelumnya dari pihak yang datang.

“Tidak ada pemberitahuan, saya tahu setelah satu hari kejadian,” katanya.

Syafaat mengecam tindakan tersebut karena dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis.

Ia menyebut hal itu berpotensi membungkam kebebasan berpendapat di ruang sipil.

Menurutnya, jika ingin klarifikasi, seharusnya pihak terkait menemui dirinya langsung.

“Kalau mau tanya, tanyakan saya, bukan orang tua saya,” tegasnya.

Ia juga meminta agar keluarganya tidak dilibatkan dalam aktivitasnya sebagai aktivis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI terkait dugaan tersebut.*

Damkar Kendari Evakuasi Mobil Terkunci, Kunci Tertinggal di Dalam

KENDARIKINI.COM – Tim Damkar Kota Kendari melakukan evakuasi mobil terkunci di Jalan Antero Hamra, Kamis malam, 16 April 2026.

Laporan diterima pukul 23.50 WITA dari pelapor bernama Ari yang datang langsung ke Mako Damkar.

Petugas bergerak cepat pukul 23.55 WITA dan tiba di lokasi pukul 23.59 WITA.

Peristiwa terjadi akibat pintu mobil terkunci otomatis, sementara kunci masih berada di dalam kendaraan.

Tim Rescue segera melakukan penanganan menggunakan alat pembuka pintu khusus.

Proses evakuasi berlangsung singkat dan berhasil tanpa menimbulkan kerusakan pada kendaraan.

Penanganan selesai sekitar pukul 00.05 WITA dalam kondisi aman dan terkendali.

Humas Damkar Kendari, Martoyo Awaluddin, menyebut respons cepat dilakukan setelah laporan diterima.

Jarak lokasi kejadian sekitar 1,4 kilometer dari Mako Damkar Kendari.

Dalam operasi ini, tim menggunakan unit rescue, alat pembuka pintu, dan senter.

Tidak ditemukan kendala selama proses evakuasi berlangsung di lokasi kejadian.

Damkar mengimbau masyarakat tetap tenang dan segera melapor jika mengalami kondisi darurat.*

Kebakaran Rumah Kosong di Kendari Diduga Akibat Korsleting Listrik

KENDARIKINI.COM – Kebakaran melanda sebuah rumah kosong di Jalan Supratno, Kecamatan Puuwatu, Kamis malam, 16 April 2026.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.30 WITA di Kelurahan Tobuuha. Rumah tersebut diketahui milik Hj. Tamrin.

Laporan pertama disampaikan warga bernama Bahar Maryadi kepada petugas Damkar Kota Kendari.

Menindaklanjuti laporan, tim Damkar langsung bergerak menuju lokasi dengan armada pemadam dan unit rescue.

Setibanya pukul 22.35 WITA, petugas mendapati api telah dipadamkan oleh warga setempat.

Tim Damkar kemudian melakukan pendinginan untuk mencegah potensi munculnya titik api baru.

Petugas juga melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kondisi benar-benar aman.

Berdasarkan keterangan warga, rumah tersebut sudah lama dalam kondisi kosong.

Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dari instalasi yang tidak terawat.

Warga bersama Ketua RT setempat melakukan pemadaman awal sebelum petugas tiba.

Humas Damkar Kendari, Martoyo Awaluddin, menyebut penanganan berjalan lancar dan kondusif.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun bangunan mengalami kerusakan.

Damkar mengimbau masyarakat rutin memeriksa instalasi listrik guna mencegah kebakaran.

Koordinasi antarinstansi dan warga juga dinilai penting dalam penanganan darurat.*

Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Digelar di Kendari

KENDARIKINI.COM – Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara menggelar Operasi Kepatuhan Pajak kendaraan bermotor, Selasa, 14 April 2026.

Operasi berlangsung sejak pukul 09.00 WITA di sejumlah titik strategis Kota Kendari.

Lokasi kegiatan meliputi Mandonga, Wua-Wua, dan kawasan Avicena yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Kegiatan ini melibatkan gabungan Ditlantas, Dispenda, Satpol PP, serta Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Operasi dipimpin sejumlah perwira, di antaranya AKP Kunto Sri Haryono dan AKP Sarif.

Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan sekaligus mengingatkan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Imbauan diberikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban administrasi kendaraan.

Selain itu, petugas juga menyosialisasikan pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada pengendara.

Pendekatan humanis diterapkan agar masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap aturan.

Selama pelaksanaan operasi, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, operasi juga bertujuan mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas di Kendari.*

Aktivis Kritik Bupati Muna: Kritik Dilabeli Lawan Politik

KENDARIKINI.COM – Aktivis Darul Aqsa menyoroti pernyataan Bupati Muna Bahrun Labuta terkait kritik publik soal infrastruktur jalan.

Diman menilai pelabelan kritik sebagai “lawan politik” bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hukum tata negara.

Ia menegaskan kritik merupakan hak konstitusional warga negara. Hal ini dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3).

Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga melindungi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurut Darul, kritik mahasiswa Darul Aksa adalah bentuk kontrol sosial yang sah, bukan manuver politik.

Kritik terhadap kondisi jalan rusak dinilai sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik pemerintah daerah.

Dalam negara hukum, pemerintah wajib tunduk pada konstitusi dan menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Pembangunan infrastruktur, termasuk jalan, merupakan kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak dasar warga negara.

Darul mengingatkan pelabelan kritik dapat menimbulkan efek pembungkaman di tengah masyarakat.

Kondisi ini berpotensi membuat warga enggan menyampaikan pendapat karena takut distigmatisasi politik.

Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas terhadap janji politik yang disampaikan saat kampanye.

Menurutnya, janji kesejahteraan adalah kontrak moral yang harus dipenuhi oleh kepala daerah.

Darul mendorong pemerintah membuka ruang dialog dan menerima kritik sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Ia menilai sikap adaptif dan solutif lebih diperlukan dibanding respons defensif terhadap kritik publik.

“Dalam hukum, kritik bukan pelanggaran, melainkan hak warga negara,” tegas Darul.

Jamdatun Tekankan Paradigma Baru Lindungi Aset Negara di Kontrak Internasional

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menekankan pentingnya perubahan paradigma. Hal ini disampaikan dalam pelatihan perlindungan aset negara, Kamis, 16 April 2026.

Kegiatan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung dan membahas kontrak internasional serta keputusan arbitrase. Fokus utama adalah penguatan perlindungan kepentingan negara.

Jamdatun menilai negara kerap diposisikan sebagai subjek privat dalam kontrak internasional. Padahal, terdapat unsur kedaulatan dan tanggung jawab publik yang melekat.

Menurutnya, pendekatan kontrak bisnis murni berisiko mengabaikan kepentingan nasional. Termasuk pengelolaan keuangan dan perlindungan aset negara.

Ia menyoroti perbedaan sistem hukum common law dan civil law. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan kerugian dalam sengketa internasional.

Risiko semakin besar pada BUMN yang memiliki fungsi ganda. Kesalahan memahami status aset dapat memicu klaim terhadap aset negara.

Selain itu, kelemahan administrasi dan dokumentasi juga menjadi perhatian serius. Kekurangan bukti formal dapat melemahkan posisi negara di forum internasional.

Jamdatun juga mengingatkan bahaya klausul “midnight clause”. Klausul ini sering disepakati terburu-buru namun berdampak strategis jangka panjang.

Sebagai solusi, ia mendorong perubahan pendekatan lex loci contractus. Penentuan hukum harus mengutamakan perlindungan kepentingan negara.

Ia menegaskan kontrak internasional adalah instrumen kedaulatan. Setiap klausul harus dipandang sebagai keputusan strategis dan politik hukum.

Jamdatun berharap Jaksa Pengacara Negara berperan aktif sejak tahap perancangan kontrak. Tujuannya memastikan perlindungan aset negara lebih maksimal.

Acara ini turut dihadiri Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno. Hadir pula sejumlah pejabat dan praktisi hukum terkait.*

Pengedar Sabu Sistem Tempel di Kendari Ditangkap, 48 Paket Disita

KENDARIKINI.COM – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali mengungkap peredaran sabu di Kota Kendari.

Seorang pria berinisial SRB (24) ditangkap di BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Rabu (15/4/2026).

Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

Warga resah dengan maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.

“Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat penggeledahan, ditemukan dua sachet sabu di saku switer abu-abu pelaku.

Pengembangan dilakukan ke kamar pelaku dan ditemukan puluhan paket siap edar di lemari.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan sabu di beberapa titik dengan sistem tempel.

Polisi bergerak ke lokasi dan menemukan paket tambahan di BTN Graha Asri dan Jalan H. Latama.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 48 sachet sabu dengan berat bruto sekitar 12,61 gram.

Turut disita timbangan digital, sendok sabu, plastik kosong, dan telepon genggam.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Komisi III DPR RI Pantau Implementasi KUHP KUHAP di Sultra

KENDARIKINI.COM – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik di Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026).

Kunjungan ini bertujuan memantau pelaksanaan KUHP dan KUHAP terbaru pada masa sidang 2025–2026.

Rombongan diterima di Kejaksaan Tinggi Sultra bersama unsur Forkopimda penegak hukum.

Hadir Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Brigjen Gidion Arief Setyawan, dan Kepala BNNP.

Turut mendampingi Kepala Kejati Sultra Abdul Qohar dalam agenda monitoring tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menyebut kunjungan fokus memastikan implementasi aturan baru berjalan optimal.

Menurutnya, aparat penegak hukum di Sultra pada prinsipnya telah siap menjalankan KUHP dan KUHAP terbaru.

Hal itu berdasarkan masukan dari Kapolda serta sejumlah pakar hukum di daerah.

Namun, Benny menegaskan masih ada catatan penting terkait kebutuhan peraturan pelaksana.

Sejumlah Peraturan Pemerintah dinilai perlu segera disusun untuk mendukung implementasi di lapangan.

“Tanpa aturan turunan, pelaksanaan hukum bisa terhambat,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan prinsip The Living Law dalam regulasi turunan.

Menurutnya, konsep hukum yang hidup di masyarakat harus memiliki kepastian hukum yang jelas.

Kunjungan ini diharapkan mendorong percepatan penyusunan regulasi turunan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan efektif di seluruh daerah, termasuk Sultra.*

IPMA Konsel Dukung APH Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi IAI Rawa Aopa

KENDARIKINI.COM – Ikatan Pemuda Mahasiswa (IPMA) Konawe Selatan (Konsel) menyatakan sikap tegas terkait dugaan pelecehan seksual di IAI Rawa Aopa.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena diduga terjadi di area masjid kampus.

Peristiwa itu dinilai melanggar hukum serta mencederai nilai moral dan kesucian tempat ibadah.

Ketua Umum IPMA Konsel mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

IPMA mendukung aparat penegak hukum mengusut kasus secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Mendukung penuh pengusutan tuntas, tidak boleh ada pihak kebal hukum,” tegasnya.

IPMA juga menolak segala bentuk intervensi yang berpotensi menghambat proses hukum.

Penanganan kasus harus berjalan independen dan menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak.

Selain itu, IPMA mendesak perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis.

Keberlangsungan pendidikan korban juga harus dijamin oleh pihak terkait.

Kampus dan yayasan diminta bersikap kooperatif serta bertanggung jawab secara moral dan institusional.

IPMA menilai kasus ini menyangkut marwah dunia pendidikan dan keagamaan.

Masyarakat diharapkan turut mengawal proses hukum hingga tuntas.

IPMA Konsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai selesai.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAI Rawa Opa, Sardin, mengaku belum mengetahui insiden tersebut.

Ia menyebut, jika peristiwa terjadi di luar kegiatan akademik, maka menjadi tanggung jawab pribadi.

Namun, jika terkait aktivitas kampus, maka akan berkaitan dengan institusi pendidikan.*

Korban KDRT Jadi Tersangka, Keluarga Soroti Kejanggalan Penahanan

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan KDRT di Kendari terus bergulir dan memicu polemik baru.

Perkara bermula dari penggerebekan suami bersama perempuan lain di sebuah hotel di Kendari.

Insiden tersebut berujung laporan dugaan KDRT yang diajukan perempuan berinisial UI terhadap suaminya, RA.

RA kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari.

Namun, pihak keluarga RA melaporkan balik UI atas dugaan KDRT di Polda Sultra.

Laporan tersebut berujung pada penetapan UI sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.

Keluarga korban, Sulkarnain, menilai penetapan tersangka terhadap UI mengandung kejanggalan.

Ia menduga ada upaya menekan korban agar mencabut laporan di Polresta Kendari.

“Kami menduga ada kriminalisasi agar korban mencabut laporannya,” ujarnya kepada media.

Sulkarnain juga mempertanyakan dasar penahanan yang dinilai tidak mengacu pada KUHAP.

Menurutnya, UI bersikap kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Ia merujuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait syarat penahanan.

Keluarga mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan penyidik.

Selain itu, mereka menuding adanya upaya tekanan agar laporan di Polresta dicabut.

Pihak keluarga juga menyebut UI kerap mengalami kekerasan fisik dan verbal sebelumnya.

Bukti-bukti dugaan kekerasan tersebut diklaim telah disiapkan untuk proses hukum.

Saat ini, keluarga tengah mempersiapkan langkah praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.*

KSBSI Kendari Dukung Polisi Berantas Narkoba di Kalangan Pekerja

KENDARIKINI.COM – Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Kendari.

Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga merusak masa depan generasi produktif.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus melakukan penindakan dan pencegahan melalui edukasi masyarakat.

Namun, sejumlah kasus yang terungkap menunjukkan peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius dan berkelanjutan.

Penanganan masalah ini membutuhkan langkah komprehensif, terintegrasi, serta dukungan seluruh elemen masyarakat.

Peran pekerja dan organisasi buruh dinilai penting dalam menjaga lingkungan kerja dari ancaman narkotika.

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kendari menyatakan komitmen mendukung pemberantasan narkoba oleh kepolisian.

Dukungan tersebut khususnya ditujukan kepada Polda Sultra dan Polresta Kendari dalam menindak peredaran narkotika.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan peredaran narkoba menjadi tantangan serius bagi kepolisian.

Menurutnya, narkoba dapat merusak generasi muda, termasuk pekerja usia produktif di berbagai sektor.

KSBSI juga siap melakukan sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan pekerja.

Pihaknya menegaskan akan terus sejalan dengan kebijakan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Langkah ini diharapkan mampu menekan penyalahgunaan narkoba di kalangan pekerja dan masyarakat luas.*

OPINI: Kejanggalan yang Terstruktur, Menguji Keabsahan dan Rasionalitas Dibalik Temuan Napi Tipikor di Ruang Publik

Oleh: Muh. Malik Al-Salam, S.M. (Malik Botom), Ketua Harian Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra)

Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Secara fungsi, Rutan adalah tempat penahanan bagi tersangka, terdakwa, maupun narapidana dalam kondisi tertentu yang masih menjalani proses hukum. Lebih dari sekadar tempat menahan, Rutan memiliki peran strategis dalam menjamin keamanan, ketertiban, serta memastikan setiap warga binaan berada dalam pengawasan negara secara sah. Rutan juga menjadi instrumen penting dalam menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum, di mana setiap orang yang berstatus hukum sama harus diperlakukan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pengecualian. Oleh karena itu, setiap penyimpangan dalam tata kelola Rutan tidak hanya menjadi persoalan internal lembaga, tetapi juga berdampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Dengan kerangka tersebut, maka setiap peristiwa yang menunjukkan penyimpangan dari fungsi Rutan patut diuji secara kritis dan terbuka.

Peristiwa munculnya seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi di ruang publik Kota Kendari, tepatnya di kawasan Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, telah menimbulkan kegelisahan serius di tengah masyarakat. Narapidana tersebut diketahui bernama Supriadi, mantan Kepala KUPP Kelas III Kolaka yang telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam perkara tersebut, Supriadi dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan memberikan persetujuan berlayar kepada sejumlah kapal tongkang yang mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Praktik tersebut melibatkan penggunaan dokumen perusahaan lain untuk melegitimasi pengangkutan hasil tambang, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Atas perbuatannya, Supriadi dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda sejumlah uang, sehingga secara hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari.

Namun pada Selasa, 14 April 2026, yang bersangkutan justru terciduk berada di salah satu coffee shop di kawasan tersebut, dalam kondisi yang tidak mencerminkan standar pengamanan narapidana. Peristiwa ini kemudian viral dan memicu perhatian luas publik, karena menyentuh aspek mendasar dalam penegakan hukum, yaitu kesetaraan perlakuan di hadapan hukum serta integritas lembaga pemasyarakatan.

Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari telah memberikan klarifikasi bahwa keberadaan Supriadi di luar rutan dikaitkan dengan agenda menghadiri sidang Peninjauan Kembali. Disebutkan bahwa pengeluaran narapidana tersebut didasarkan pada relaas panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Kendari dengan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi, yang dijadwalkan pada tanggal 14 April 2026 Pukul 09.00 WITA. Secara administratif, hal ini menjadi dasar formal pengeluaran narapidana dari rutan. Namun demikian, dalam konteks akuntabilitas publik, keberadaan dokumen tersebut justru perlu diuji secara lebih mendalam.

Pengujian ini menjadi penting karena substansi persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya surat panggilan, melainkan pada apakah panggilan tersebut benar-benar ditindaklanjuti dengan kehadiran narapidana dalam proses persidangan sesuai agenda yang dimaksud. Dengan kata lain, apabila alasan pengeluaran narapidana adalah untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali, maka publik berhak memperoleh kejelasan apakah benar yang bersangkutan hadir di ruang sidang pada waktu yang telah ditentukan, bagaimana agenda sidang tersebut berlangsung, serta kapan yang bersangkutan selesai menjalani proses tersebut.

Dalam konteks ini, keterangan terbuka dari Pengadilan Negeri Kendari menjadi sangat relevan untuk menjawab pertanyaan publik. Bahkan, sebagai bagian dari verifikasi objektif, tidak berlebihan apabila dilakukan penelusuran terhadap bukti administratif maupun faktual, termasuk dokumentasi kehadiran atau rekaman pengawasan internal seperti CCTV di lingkungan pengadilan, sepanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun sampai hari ini belum ada klarifikasi dari pihak PN Kendari terkait permasalahaan tersebut. Tentunya public tidak keliru bertanya, apakah benar Supriadi mengikuti sidang di PN Kendari dengan menggunakan baju sipil dan tanpa pengawalan yang ketat? Entah, siapa yang tau.

Lebih jauh, sorotan juga perlu diarahkan kepada peran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara sebagai otoritas pengawas. Dalam struktur pemasyarakatan, Kanwil memiliki tanggung jawab strategis dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap seluruh satuan kerja, termasuk Rutan Kelas IIA Kendari. Oleh karena itu, peristiwa ini tidak dapat dilihat semata sebagai persoalan teknis di tingkat bawah, melainkan juga sebagai indikator lemahnya fungsi kontrol dan supervisi di tingkat wilayah.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa narapidana Supriadi telah dipindahkan ke Nusakambangan, setelah sebelumnya dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari. Pemindahan ini secara administratif dapat dipahami sebagai bagian dari langkah pengamanan. Namun demikian, langkah tersebut tidak serta-merta menjawab substansi persoalan.

Justru sebaliknya, pemindahan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah kebijakan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin yang komprehensif, atau sekadar respons reaktif untuk meredam tekanan publik? Dalam perspektif akuntabilitas, pemindahan narapidana tidak boleh dijadikan substitusi dari pengungkapan fakta. Fokus utama harus tetap diarahkan pada pengujian menyeluruh terhadap proses, aktor, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam peristiwa tersebut. Dalam konteks ini, pemindahan bukanlah jawaban, melainkan justru alasan untuk memperdalam pertanyaan.

Dari rangkaian kronologis yang terjadi, tentunya kitab isa mengimpun dan melakukan analisis mendalam. Lebih jauh dari keseluruhan femenomen yang terjadi terlihat adanya sejumlah ketidakselarasan yang secara logik dan tata kelola pemerintahan sulit diterima secara rasional, yang memunculkan dugaan adanya persoalan yang lebih dari sekadar “kelalaian”.

Pertama, alasan pengeluaran narapidana untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali patut diuji secara hukum. Dalam ketentuan hukum acara pidana, Peninjauan Kembali merupakan kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP. Peran pengadilan tingkat pertama dalam hal ini pada dasarnya hanya bersifat administratif sebagai perantara pengajuan berkas, bukan sebagai forum pemeriksaan substansi perkara. Dengan demikian, kehadiran fisik narapidana dalam proses Peninjauan Kembali bukanlah suatu keharusan mutlak, melainkan sangat bergantung pada kebutuhan hukum yang spesifik. Dalam konteks ini, pengeluaran narapidana dari rutan seharusnya didasarkan pada urgensi yang nyata dan terukur, sebagaimana prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu, menjadi relevan untuk menguji apakah kehadiran narapidana benar-benar diperlukan, atau justru dijadikan legitimasi administratif untuk membenarkan keberadaannya di luar rutan. Keraguan ini merupakan bagian dari kontrol publik yang sah dalam kerangka negara hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, dari aspek pengamanan, kondisi narapidana yang berada di ruang publik dengan menggunakan pakaian sipil dan tanpa pengawalan ketat menunjukkan adanya penyimpangan serius dari standar pengamanan dalam sistem pemasyarakatan. Dalam prinsip pengamanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan teknis pengawalan narapidana, setiap warga binaan yang berada di luar rutan wajib berada dalam pengawasan penuh petugas dan tidak kehilangan identitas statusnya sebagai narapidana. Keberadaan narapidana di ruang publik tanpa kontrol yang memadai bertentangan dengan prinsip dasar pengamanan (custodial control) yang menjadi fondasi sistem pemasyarakatan. Oleh karena itu, kondisi ini tidak dapat dijelaskan semata sebagai kelalaian biasa, melainkan mengarah pada dugaan adanya pembiaran dalam sistem. Dalam perspektif akuntabilitas pemerintahan, setiap tindakan aparatur harus dapat dipertanggungjawabkan secara berjenjang, sehingga kegagalan pengamanan seperti ini menjadi persoalan serius yang perlu diuji secara menyeluruh.

Ketiga, narasi yang berkembang cenderung menempatkan kesalahan pada petugas lapangan semata, dan pendekatan ini patut dipertanyakan secara kritis. Dalam sistem birokrasi pemasyarakatan, setiap pengeluaran narapidana tidak mungkin terjadi tanpa adanya mekanisme perintah dan pengawasan yang berjenjang. Hal ini sejalan dengan prinsip tanggung jawab struktural dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menegaskan bahwa atasan memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap bawahannya.

Lebih jauh, dari perspektif tata kelola birokrasi, muncul pertanyaan mendasar yang patut diuji secara rasional: apakah mungkin sebuah tindakan yang berpotensi melanggar prosedur, seperti membiarkan narapidana kasus korupsi berada di luar rutan tanpa pengawalan yang memadai, terjadi semata-mata atas inisiatif atau keberanian individu di tingkat pelaksana? Dalam struktur yang bersifat hierarkis, tindakan semacam ini pada prinsipnya tidak berdiri sendiri, melainkan terikat dalam rantai komando dan pengawasan yang jelas. Dengan demikian, sangat tidak rasional jika peristiwa ini dipersempit hanya sebagai kesalahan individu di tingkat bawah, tanpa melihat kemungkinan adanya kegagalan pengawasan di tingkat yang lebih tinggi. Kondisi ini justru menguatkan dugaan adanya upaya pengkambinghitaman, yang bertentangan dengan asas keadilan dan proporsionalitas dalam sistem hukum administrasi negara.

Keempat, pemberian sanksi berupa teguran tertulis terhadap pelanggaran yang berdampak pada aspek keamanan dan kepercayaan publik menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara perbuatan dan konsekuensi hukum. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap aparatur negara wajib menaati ketentuan sebagaimana Pasal 4 yang mengatur kewajiban menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas. Namun demikian, penjatuhan sanksi seharusnya merujuk pada Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 yang mengatur klasifikasi hukuman disiplin, mulai dari ringan hingga berat. Dalam konteks pelanggaran yang berdampak serius terhadap pengamanan narapidana serta kepercayaan publik, sanksi teguran tertulis patut dipertanyakan apakah telah mencerminkan asas proporsionalitas dan efektivitas penegakan disiplin.

Dalam PP 94 Tahun 2021, pelanggaran yang berdampak serius dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan konsekuensi penurunan jabatan hingga pemberhentian. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan prinsip kepastian hukum yang menuntut konsistensi antara pelanggaran dan sanksi. Oleh karena itu, sanksi yang terlalu ringan dalam kasus ini wajar jika menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan disiplin dan potensi upaya meredam persoalan tanpa menyentuh akar masalah.

Kelima, alasan yang berkembang di ruang publik bahwa narapidana terlihat berada di luar rutan untuk keperluan ibadah salat dan makan siang juga patut diuji secara rasional maupun normatif. Dalam sistem pemasyarakatan, pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, termasuk makan dan pelaksanaan ibadah, merupakan bagian dari hak yang dijamin dan difasilitasi di dalam Rutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Artinya, tidak terdapat alasan yang dapat dibenarkan secara logika maupun ketentuan hukum apabila narapidana harus keluar dari lingkungan rutan hanya untuk melaksanakan salat atau sekadar makan siang. Rutan pada prinsipnya telah menyediakan fasilitas ibadah serta konsumsi bagi seluruh warga binaan sebagai bagian dari pembinaan dan pelayanan dasar. Dengan demikian, apabila alasan keberadaan narapidana di ruang publik dikaitkan dengan kebutuhan tersebut, maka hal itu justru menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah benar fasilitas dan mekanisme di dalam rutan tidak dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut, ataukah alasan tersebut hanya digunakan sebagai pembenaran atas keberadaan narapidana di luar pengawasan yang semestinya?

Secara keseluruhan, fenomena ini menunjukkan adanya ketidakrasionalan yang tidak dapat dijelaskan hanya dengan satu variabel “kelalaian”, melainkan mengarah pada dugaan persoalan sistemik dalam tata kelola pemasyarakatan.

Lebih jauh dari itu, peristiwa ini juga membuka ruang refleksi yang lebih dalam terkait apa yang sebenarnya terjadi di dalam Rutan Kelas IIA Kendari. Tidak berlebihan apabila publik mulai mempertanyakan, apakah kejadian ini merupakan peristiwa tunggal, atau justru bagian kecil dari praktik yang lebih luas yang selama ini belum sepenuhnya terungkap ke ruang publik. Dalam banyak kasus, kejanggalan yang muncul ke permukaan seringkali hanyalah fragmen dari persoalan yang lebih besar di dalam sistem.

Dalam konteks ini, muncul pula kekhawatiran publik yang selama ini beredar secara informal, bahwa terdapat potensi perlakuan yang tidak setara di dalam rutan, khususnya terhadap narapidana dengan latar belakang ekonomi tertentu. Isu mengenai adanya kemudahan akses atau perlakuan khusus bagi pihak-pihak yang memiliki sumber daya lebih menjadi penting untuk diuji secara terbuka dan objektif. Pandangan ini tentu tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, melainkan sebagai bentuk kewaspadaan publik terhadap kemungkinan adanya celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan.

Atas dasar itu, menjadi semakin relevan dan mendesak untuk mendorong keterlibatan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menguji secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi. Keterlibatan Kejati tidak hanya penting untuk menelusuri peristiwa yang tampak di permukaan, tetapi juga untuk memastikan apakah terdapat pola, praktik, atau mekanisme tertentu di dalam rutan yang selama ini luput dari pengawasan publik. Dengan kewenangan yang dimilikinya, Kejati diharapkan mampu melakukan penelusuran secara independen dan objektif, sehingga setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat diuji secara hukum, bukan sekadar diselesaikan dalam kerangka administratif.

Dengan demikian, peristiwa ini tidak boleh berhenti pada satu nama atau satu kejadian semata. Justru sebaliknya, ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara lebih luas apakah sistem pemasyarakatan di tingkat lokal telah berjalan sesuai prinsip keadilan, atau justru menyisakan ruang-ruang abu-abu yang berpotensi disalahgunakan.

Terakhir, perlu ditegaskan bahwa pandangan ini merupakan opini advokatif berbasis kepentingan publik, bukan tuduhan terhadap individu tertentu. Kritik dan pengujian terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak konstitusional dalam negara demokratis.

Sebagai penutup, pemulihan kepercayaan publik tidak cukup hanya dengan klarifikasi normatif atau langkah administratif yang bersifat sementara. Diperlukan keberanian institusional untuk membuka seluruh fakta secara transparan, menguji setiap kejanggalan secara objektif, serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang menyimpang dalam sistem pemasyarakatan. Dalam konteks ini, penguatan pengawasan di tingkat Kantor Wilayah Pemasyarakatan menjadi mutlak, disertai dengan keterlibatan aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi.

Lebih dari itu, apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya kelalaian serius, kegagalan pengawasan, atau indikasi pelanggaran yang bersifat sistematis, maka sudah sepatutnya dilakukan langkah tegas berupa evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan yang bertanggung jawab. Pencopotan Kepala Rutan Kelas IIA Kendari maupun evaluasi terhadap jajaran di tingkat wilayah bukanlah bentuk penghukuman semata, melainkan bagian dari upaya pemulihan integritas institusi dan penegakan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemasyarakatan.

Peristiwa ini harus dijadikan momentum untuk menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang kebal dari evaluasi, dan tidak ada kewenangan yang boleh berjalan tanpa pertanggungjawaban. Hanya dengan langkah tegas dan terbuka, kepercayaan publik dapat dipulihkan, serta integritas hukum dan keadilan di Sulawesi Tenggara dapat benar-benar dijaga.*

Kejati Geledah Kantor PT ABM, Sita Puluhan Dokumen

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Kamis 16 April 2026.

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2020 hingga 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan lokasi penggeledahan di Ruko Sukses 2.28, Kota Serang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sekitar 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan perkara dan akan digunakan dalam proses pembuktian.

Kasus ini bermula dari dugaan pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak mempedomani aturan berlaku.

PT ABM diduga tidak mengikuti Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 serta SOP internal perusahaan.

Akibatnya, pengelolaan keuangan tersebut diduga menimbulkan kerugian pada keuangan daerah.

Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kejati Banten menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.*

Ombudsman RI Minta Maaf, Tegaskan Hormati Proses Hukum

KENDARIKINI.COM – Ombudsman RI menyampaikan sikap resmi terkait kasus hukum yang dihadapi Ketua Ombudsman, Hery Susanto.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021 hingga 2026.

Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan publik.

Mereka juga menyesalkan kejadian tersebut dan menegaskan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.

Ombudsman RI memastikan tetap menjunjung integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

Pimpinan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kepada aparat berwenang.

Lembaga tersebut juga menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Ombudsman memahami tingginya perhatian publik terhadap kasus ini dan perkembangan yang terjadi.

Karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Untuk menjaga layanan, Ombudsman memastikan langkah internal dilakukan sesuai mekanisme kelembagaan.

Fungsi pengawasan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan tanpa terganggu proses hukum tersebut.*

UPP Molawe Buka Layanan Aduan 24 Jam untuk Publik

KENDARIKINI.COM – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24 jam bagi masyarakat.

Kepala UPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R, S.SiT., M.Mar., M.Si menyampaikan layanan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/96/1/DJPL/2024 tentang nomor pengaduan resmi.

Masyarakat dapat menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan terkait pelayanan pelabuhan secara langsung melalui nomor yang disediakan.

UPP Molawe memastikan setiap laporan akan ditangani secara profesional, cepat, dan responsif demi kepuasan pengguna jasa.

Nomor pengaduan resmi UPP Kelas I Molawe dapat dihubungi melalui 0823-4817-9350 selama 24 jam.

Langkah ini diharapkan memperkuat transparansi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan sektor perhubungan laut.*

Buku Rumah Adat Tolaki Resmi Diperkenalkan ke Publik

KENDARIKINI.COM – Buku berjudul Rumah Adat Tolaki (Laika Sara Ndolaki) resmi diperkenalkan sebagai referensi budaya masyarakat Tolaki.

Salah satu penulis buku, Dr. H. M. Sabaruddin Sinapoy, S.H., M.Hum mengatakan buku ini mengangkat konsep rumah adat sebagai identitas budaya dan simbol nilai kehidupan masyarakat Tolaki di Sulawesi Tenggara.

Penulis menjelaskan, “Laika Sara Ndolaki” memiliki makna rumah adat yang sarat filosofi, aturan, dan keselarasan hidup masyarakat.

“Rumah adat tidak hanya dipahami sebagai tempat tinggal, tetapi juga pusat aktivitas adat dan simbol tatanan sosial,” katanya, Kamis 16 April 2026.

Sambungya, Isi buku mengulas sejarah arsitektur tradisional Tolaki hingga perkembangan arsitektur vernakular masa kini.

“Berbagai jenis bangunan rumah adat dijelaskan, termasuk struktur, tata ruang, serta fungsi setiap bagian bangunan,” tambahnya.

Selain itu, dijabarkan pula bahan bangunan tradisional dan aturan adat dalam proses pembangunan rumah adat Tolaki.

“Buku ini juga mengupas filosofi rumah adat yang berkaitan dengan hubungan manusia, alam, dan nilai spiritual,” ungkapnya.

Sementara Penulis lainnya, Dr. Basrin Melamba S.Pd. M.A., menuturkan bahaa buku ini juga membahas ritual adat sebelum dan sesudah pembangunan rumah sebagai bagian penting tradisi Tolaki.

“Struktur sosial dalam rumah adat, termasuk peran pemimpin adat, juga menjadi bagian penting pembahasan buku ini,” tuturnya.

Tidak hanya itu, buku ini menyoroti kelengkapan interior serta nilai kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat Tolaki.

“Kearifan lokal tersebut dinilai relevan dalam mendukung konsep pembangunan berbasis budaya dan mitigasi bencana,” jelasnya.

Kehadiran buku ini diharapkan menjadi sumber literasi budaya serta memperkuat pelestarian warisan adat Tolaki.

Untuk diketahui buku ini ditulis oleh Dr. Basrin Melamba S.Pd. M.A., Dr. H. M. Sabaruddin Sinapoy, S.H., M.Hum., La Janu, Fatma, Abdul Jalil, Sarman, dan M. Hafiz Sukri.*

Kejaksaan Serahkan 4 Kapal Rampasan ke KKP, Perkuat Pengawasan Laut

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan empat kapal rampasan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis 16 April 2026.

Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Tuna, Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP sebagai bagian penguatan sinergi penegakan hukum.

Aset tersebut merupakan Barang Milik Negara hasil rampasan perkara pidana dari Kejari Bitung dan Kejari Tual.

Kapal yang diserahkan yakni MV Run Zeng 03 GT 870 senilai Rp29,49 miliar di PSDKP Tual.

Selain itu, tiga kapal lain berada di Dermaga PSDKP Bitung yakni FB LB MV-01/23, FB LB MV-02/23, dan FB Louie-04/85.

Kapal-kapal tersebut berasal dari terpidana Santiago Adlawon Jore Jr, Greggy Laurente, Russel Canalija, dan Wang Zengjun.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi menegaskan pengelolaan aset merupakan tanggung jawab negara pascaputusan pengadilan.

Menurutnya, pemulihan aset harus optimal, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi negara.

“Pengelolaan aset hasil tindak pidana harus mendukung pelayanan publik dan memperkuat asset recovery,” ujarnya.

Kuntadi berharap kapal dimanfaatkan sebagai armada pengawasan dan penguatan industri perikanan wilayah timur Indonesia.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan untuk mencegah potensi kerugian negara.

Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi sinergi Kejaksaan melalui kebijakan “Tangkap-Manfaat”.

Kebijakan ini mengubah pendekatan dari penenggelaman menjadi pemanfaatan ekonomi bagi nelayan dan koperasi.

Salah satu kapal, MV Run Zeng 03, ditangkap saat operasi Idul Fitri 2024 sekaligus mengungkap TPPO di atas kapal.

Kegiatan dihadiri pejabat Kejaksaan, KKP, dan DJKN secara daring maupun luring dari berbagai daerah.*

Masyarakat Adat Tolaki Minta TV One Minta Maaf, Soroti Berita Tambang PT SCM

KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Masyarakat Adat Tolaki (MAT) menyesalkan pemberitaan TV One terkait tambang PT SCM di Konawe.

Pernyataan itu disampaikan usai kunjungan kerja Komite II DPD RI pada 7 April 2026 di Konawe.

Ketua DPP Masyarakat Adat Tolaki (MAT), Abdul Sahir menilai isi pemberitaan tidak sesuai fakta pertemuan yang membahas tuntutan masyarakat terhadap PT SCM.

“Dalam forum tersebut, masyarakat menagih janji pembangunan smelter atas penggunaan lahan adat seluas 3.600 hektare,” katanya.

Selain itu, terdapat enam tuntutan masyarakat terkait aktivitas pertambangan PT SCM di wilayah Routa.

“Penutupan pertemuan juga disebut menyimpulkan adanya persoalan dalam kegiatan penambangan perusahaan tersebut,” tambahnya.

MAT menilai TV One tidak berimbang karena hanya menghadirkan narasumber yang mendukung perusahaan.

“Hal itu mengaburkan informasi publik terkait konflik pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Pihaknya meminta TV One menyampaikan permintaan maaf kepada publik dalam waktu 1×24 jam sejak 16 April 2026.

“Jika tidak dipenuhi, mereka akan melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Pers,” tuturnya.

Selain itu, sikap anggota DPD RI Umar Bonte juga disorot karena dinilai pasif menanggapi pemberitaan tersebut.

Sementara itu, dalam dokumen tanggapan resmi, TV One menyatakan pemberitaan telah melalui proses jurnalistik sesuai ketentuan.

TV One juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang keberatan atas pemberitaan tersebut.*

Assessment Kasatreskrim Polda Sultra, Seleksi SDM Polri Profesional

KENDARIKINI.COM – Polda Sultra melalui Biro SDM menggelar assessment center seleksi Kasatreskrim Polres, 15–16 April 2026.

Kegiatan berlangsung di Aula SDM Polda Sultra dan diikuti peserta dari berbagai Polres jajaran.

Assessment dibuka Karo SDM Polda Sultra, Kombes Pol Dr. Arief Fitrianto, didampingi Kabagpsi Kompol Zunaidi R.

Karo SDM menegaskan assessment penting dalam pembinaan karier Polri berbasis kompetensi dan profesionalisme.

“Assessment bertujuan mendapatkan Kasatreskrim berintegritas, profesional, serta memiliki kemampuan manajerial dan teknis,” ujarnya.

Peserta yang mengikuti seleksi telah memenuhi syarat administrasi dan memiliki rekam jejak kinerja.

Metode penilaian meliputi Leaderless Group Discussion, in-tray, Behavior Event Interview, serta tes psikometri.

Kompetensi dinilai mencakup integritas, kepemimpinan, komunikasi, pengambilan keputusan, hingga kerja sama tim.

Peserta juga diuji melalui simulasi kasus pertambangan ilegal, narkotika, dan kejahatan konvensional.

Hasil assessment menjadi bahan pertimbangan utama penentuan pejabat Kasatreskrim di jajaran Polres.

Karo SDM menegaskan komitmen menghadirkan SDM Polri unggul untuk mendukung program transformasi Polri Presisi.

Diharapkan, Kasatreskrim terpilih mampu profesional, humanis, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.*

PAD Sultra Kuartal I 2026 Lampaui Target, Tembus 26,05 Persen

KENDARIKINI.COM – Pendapatan Asli Daerah Sultra kuartal I 2026 melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Realisasi PAD mencapai 26,05 persen, melampaui target awal sebesar 25 persen.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka melalui Plt Kadis Kominfo Andi Syahrir menyampaikan capaian tersebut.

“Hasil ini menjadi bukti kerja bersama dan strategi yang berjalan efektif,” katanya.

Menurutnya, konsistensi kinerja menjadi faktor utama dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah.

“Total target PAD Sultra tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp1,38 triliun,” tambahnya.

Sementara realisasi Januari hingga Maret 2026 mencapai sekitar Rp362,1 miliar.

“Sejumlah sektor menjadi penyumbang terbesar PAD pada kuartal pertama tahun ini,” tuturnya.

Di antaranya pajak bahan bakar kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak rokok, dan pajak kendaraan.

“Pemerintah juga mendorong digitalisasi melalui aplikasi untuk memudahkan layanan pajak masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, akses pembayaran diperluas hingga ke wilayah desa.

“Pengawasan dan penagihan pajak juga terus ditingkatkan untuk mengoptimalkan pendapatan. Pemerintah berharap tren positif ini terus berlanjut pada kuartal berikutnya,” bebernya.

Capaian ini diharapkan mampu mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sultra.*

JPU Sebut Pengadaan Chromebook Kemendikbud Dipaksakan dan Rugikan Negara

KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum menilai pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dipaksakan dan merugikan negara.

Pernyataan disampaikan JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 14 April 2026.

JPU menyebut keterangan saksi justru memperkuat dakwaan terhadap pihak terkait pengadaan tersebut.

Saksi Iwan Syahrir dan Angga Kautsar dinilai tidak memahami proses pengadaan Chromebook secara menyeluruh.

Keduanya dianggap tidak mengetahui perubahan kajian teknis yang mewajibkan penggunaan Chrome OS.

JPU menyoroti efektivitas penggunaan perangkat terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.

Dalam sidang terungkap kualitas pendidikan 2022 rendah, dengan indikator IQ anak Indonesia di angka 78.

Saksi mengakui kendala pemanfaatan laptop di daerah menjadi salah satu faktor utama.

JPU menegaskan adanya kerugian negara berdasarkan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Ahli IT dan Pusdatin menyebut fitur Chrome Device Management tidak memberikan manfaat signifikan.

JPU juga menilai terjadi ketidaktepatan sasaran serta indikasi kemahalan harga pengadaan.

Pengadaan Chromebook disebut tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Data menunjukkan perangkat jarang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar harian.

Penggunaan hanya meningkat saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum.

JPU menilai proyek ini menyimpang dari target peningkatan mutu pendidikan nasional.*

JPU Ungkap Konflik Kepentingan Tender Kasus Korupsi Pertamina

KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum mengungkap indikasi konflik kepentingan dalam persidangan korupsi Pertamina.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 14 April 2026.

JPU Ringgi menyampaikan fakta persidangan memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.

Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan saksi mahkota dari empat terdakwa.

Mereka adalah Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Martin Haendra Nata.

Para terdakwa saling memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan tata kelola Pertamina.

Materi sidang mencakup penolakan K3S dan mekanisme penentuan pemenang proyek.

Selain itu, diungkap alur kegiatan ekspor dan impor minyak mentah.

JPU menyebut adanya fakta penting terkait aktivitas terdakwa Martin Haendra Nata.

Ia mengakui bermain golf bersama pihak Pertamina saat proses tender berlangsung.

JPU menilai tindakan tersebut melanggar aturan dan mengindikasikan konflik kepentingan.

Temuan ini dinilai memperkuat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek.

JPU menegaskan fakta persidangan menjadi bukti penting dalam pembuktian perkara.*

Munas PERSAJA 2026 Perkuat Integritas Jaksa dan Stabilitas Nasional

KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin membuka Munas PERSAJA 2026 di Kejaksaan Agung, Rabu 15 April 2026.

Munas menjadi momentum strategis memperkuat integritas dan profesionalisme jaksa di tengah dinamika hukum nasional.

Tema Munas yakni penguatan Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan stabilitas nasional.

Jaksa Agung menegaskan Kejaksaan kini berperan sebagai pengubah dalam mewujudkan supremasi hukum nasional.

Transformasi hukum bergeser ke pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif demi keadilan substantif.

Jaksa modern dituntut menguasai teknologi dan data untuk menghadapi kejahatan lintas negara.

Ketua Umum PERSAJA Asep N Mulyana menekankan pentingnya kolaborasi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum.

PERSAJA menandatangani kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia untuk mendukung proses peradilan.

Kerja sama mencakup keterangan ahli, kesehatan yustisial, rehabilitasi narkotika, dan sengketa medis.

Munas diharapkan mendorong perubahan pola pikir serta memperkuat integritas insan Adhyaksa.

Jaksa Agung mengingatkan profesionalitas harus seimbang dengan etika untuk menjaga kepercayaan publik.

Sebanyak 13.031 peserta hadir langsung dan virtual dalam Munas PERSAJA 2026.

Kegiatan juga diisi diskusi akademik bersama pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi.*

Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak

KENDARIKINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus perlindungan anak.

Penangkapan dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu, 15 April 2026, di PT TEAP Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyebut buronan merupakan DPO Kejari Muaro Jambi.

Identitas terpidana yakni Dadang Saputra, pria 28 tahun asal Jambi, berstatus karyawan swasta.

Ia berdomisili di RT 002 Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Berdasarkan putusan PN Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt, Dadang terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak.

Perbuatannya melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP.

Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp75 juta.

Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama tiga bulan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.

Selanjutnya, Dadang diserahkan ke Kejati Jambi untuk proses eksekusi lanjutan.

Jaksa Agung meminta jajarannya aktif memburu buronan demi kepastian hukum.

Ia juga mengimbau seluruh DPO segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.*

JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli di Sidang Korupsi Pertamina

KENDARIKINI.COM – Sidang dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023 kembali digelar, Rabu 15 April 2026.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan.

Tim penasihat hukum menghadirkan dua ahli, yakni Yuli Hernawati dan Alexander Marwata sebagai saksi a de charge.

Para terdakwa dalam perkara ini antara lain Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Hanung Budya Yuktyanta, dan Martin Haendra Nata.

Jaksa Penuntut Umum Nasrullah Syam menyoroti keterangan ahli administrasi negara Yuli Hernawati dalam persidangan tersebut.

Menurut JPU, ahli menyatakan kekayaan BUMN bukan bagian dari keuangan negara dalam pandangannya.

Nasrullah menilai pernyataan itu berbeda dengan keterangan ahli a charge yang diajukan JPU sebelumnya.

Ia menyebut perbedaan ini menjadi ruang bagi terdakwa menyampaikan pembelaan atas tindakan mereka.

Meski demikian, JPU menegaskan tetap berpegang pada dakwaan yang telah disusun tim penuntut umum.

JPU juga menyatakan keterangan ahli meringankan bertentangan dengan bukti yang telah diajukan sebelumnya.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan di hadapan majelis hakim, Jakarta, 15 April 2026.*

Kejagung Tetapkan AW Tersangka TPPU Terkait Zarof Ricar

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menetapkan AW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis, 16 April 2026.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penetapan berdasarkan bukti cukup dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

Penyidikan dilakukan di Jakarta secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Kasus ini berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar dalam dugaan aliran dana dan penyamaran aset.

AW bersama Zarof Ricar terlibat proyek film berjudul “Sang Pengadil”.

Total modal film Rp4,5 miliar, masing-masing pihak menyetor Rp1,5 miliar, termasuk production house.

Dalam penggeledahan kantor AW di Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks dokumen penting.

Dokumen tersebut berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar yang diduga terkait tindak pidana.

Selain itu, ditemukan uang tunai dan emas batangan yang ikut diamankan penyidik.

Penyidik mengungkap penitipan aset dilakukan sejak pertengahan 2025 oleh Zarof Ricar kepada AW.

AW diduga mengetahui aset tersebut untuk menyamarkan asal-usul dari tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c KUHP.

Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.*

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi IAI Rawa Opa Bakal Dilimpahkan ke Polda Sultra

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di IAI Rawa Opa, Konawe Selatan.

Kasus ini mencuat setelah mahasiswi berinisial AR melaporkan dugaan pelecehan oleh pendiri yayasan berinisial AA.

Kanit PPA Polresta Kendari, Aiptu A. Rais Patanr, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

“Iya, kami sudah memeriksa saksi-saksi dan selanjutnya akan memanggil terlapor,” ujar Rais, Rabu, 15 April 2026.

Rais menjelaskan, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara karena pertimbangan kewenangan locus delicti.

“Karena kewenangan locus, rencana akan dilimpahkan ke Polda Sultra,” jelasnya.

Sebelumnya, korban AR memenuhi panggilan Polresta Kendari didampingi kuasa hukumnya, Muswanto.

AR menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum korban menyebut proses hukum tetap berjalan di Polresta sebelum pelimpahan ke Polda Sultra.

“Perkara ini ditindaklanjuti dulu di Polresta, kemudian akan dilimpahkan ke Polda Sultra,” ujar Muswanto.

Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 05.20 WITA.

Kejadian berlangsung di dalam ruangan masjid usai pelaksanaan salat subuh di lingkungan kampus.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAI Rawa Opa, Sardin, mengaku belum mengetahui insiden tersebut.

Ia menyebut, jika peristiwa terjadi di luar kegiatan akademik, maka menjadi tanggung jawab pribadi.

Namun, jika terkait aktivitas kampus, maka akan berkaitan dengan institusi pendidikan.*

Kalapas Kendari Tegaskan Napi Korupsi Bisa Kehilangan Hak Jika Ditemukan Pelanggaran Berat

KENDARIKINI.COM – Lapas Kelas IIA Kendari mengamankan narapidana korupsi eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, di sel khusus atau straf cell.

Kepala Lapas IIA Kendari, Mukhtar, membenarkan penempatan tersebut demi menjaga keamanan di dalam lapas.

“Iya betul, sudah kami masukkan ke sel khusus demi keamanan,” ujar Mukhtar, Kamis, 16 April 2026.

Mukhtar menjelaskan, masa penempatan Supriadi di sel khusus berlangsung selama 12 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai ketentuan, penempatan di sel khusus selama 12 hari, melihat situasi dan kondisi,” jelasnya.

Terkait hak narapidana, pihak lapas masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Supriadi.

Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran berat, hak-hak narapidana berpotensi tidak diberikan.

“Kalau pelanggarannya berat, tentu berdampak pada hak-hak yang biasa diberikan,” tegas Mukhtar.

Ia menambahkan, saat ini Supriadi masih diamankan sehingga tidak diperkenankan untuk dokumentasi atau pengambilan gambar.

“Tidak bisa ambil dokumentasi, ini area sensitif dan bukan konsumsi umum,” katanya.

Sebelumnya, Supriadi dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Kendari ke Lapas Kelas IIA Kendari.

Pemindahan dilakukan setelah ia terlihat di kedai kopi usai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kendari.

Supriadi diketahui menjalani hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus pencucian uang izin muat ore nikel.*

Pemuda Konsel Dilaporkan Hilang Empat Hari, Polisi Lakukan Pencarian

KENDARIKINI.COM – Seorang pemuda asal Konawe Selatan dilaporkan hilang selama empat hari sejak Senin, 12 April 2026.

Pemuda tersebut bernama Muhammad Fajar Maulana Asri bin Asri Anton, kelahiran 15 Juli 2003.

Ia diketahui keluar rumah sekitar pukul 22.00 WITA dari kediamannya di Kecamatan Ranomeeto.

Saat keluar, korban mengenakan switer hitam dan celana pendek hitam.

Fajar pergi berboncengan menggunakan sepeda motor matic berwarna hitam.

Ia bersama temannya bernama Ifdal saat terakhir terlihat meninggalkan rumah.

Keluarga menyebut hingga kini korban belum kembali dan belum diketahui keberadaannya.

Pihak keluarga juga telah berupaya melakukan pencarian secara mandiri.

Paman korban, Febri, mengatakan Fajar sudah empat hari tidak pulang ke rumah.

“Kami khawatir karena belum ada kabar hingga saat ini,” ujarnya.

Keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ranomeeto pada Kamis pagi.

Polisi kini diharapkan segera melakukan pencarian dan penyelidikan lebih lanjut.

Keluarga berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan korban dapat segera melapor.

Informasi dapat disampaikan langsung ke pihak kepolisian terdekat.*

PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen Dukung WFH

KENDARIKINI.COM – PT PLN (Persero) menghadirkan promo diskon tambah daya listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga.

Program bertajuk “Power Up Real, Listrik Aman Kerja Lancar” ini berlangsung 15 hingga 28 April 2026.

Promo ditujukan bagi pelanggan satu fasa dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA.

Pelanggan dapat menambah daya listrik hingga kapasitas maksimal 7.700 VA melalui program tersebut.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto, mengatakan program ini mendukung kebijakan Work From Home (WFH).

Menurutnya, aktivitas di rumah meningkat sehingga kebutuhan listrik rumah tangga ikut bertambah.

PLN memberikan kemudahan tambah daya dengan biaya lebih terjangkau bagi masyarakat.

Sebagai contoh, tambah daya dari 1.300 VA ke 7.700 VA hanya Rp3.100.800.

Biaya tersebut lebih hemat 50 persen dibandingkan tarif normal Rp6.201.600.

Pengajuan program dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile secara praktis dan cepat.

Pelanggan prabayar cukup membeli token, sedangkan pascabayar membayar tagihan listrik.

Setelah transaksi, pelanggan menerima e-voucher diskon melalui fitur “Reward” atau email.

Kode voucher digunakan saat mengajukan permohonan tambah daya di PLN Mobile.

PLN akan memproses permohonan setelah pembayaran terverifikasi sesuai ketentuan berlaku.

Promo berlaku bagi pelanggan yang terdaftar sebelum 1 April 2026.

General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, mengatakan kebutuhan listrik meningkat saat WFH.

Ia menyebut penggunaan perangkat elektronik di rumah menjadi lebih intens dan lama.

PLN Mobile juga menyediakan berbagai layanan kelistrikan dalam satu aplikasi.*

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tambang Nikel Sultra

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menetapkan HS sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Penetapan dilakukan Kamis, 16 April 2026, oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS setelah mengantongi bukti cukup.

HS diketahui menjabat Ketua Ombudsman periode 2026–2031 dan sebelumnya Komisioner Ombudsman 2021–2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidikan dilakukan profesional, mendalam, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Kasus bermula dari sengketa perhitungan PNBP PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan RI. Pemilik PT TSHI, LD, mencari solusi dan bertemu HS untuk meminta bantuan penyelesaian masalah tersebut,” katanya.

Sambugnya, HS kemudian menginisiasi pemeriksaan ke Kementerian Kehutanan melalui skema pengaduan masyarakat.

“Dalam prosesnya, HS diduga mengarahkan hasil pemeriksaan agar kebijakan kementerian dinilai keliru,” tambahnya.

Lanjutnya, Ombudsman lalu meminta PT TSHI menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

“Selanjutnya terjadi pertemuan HS dengan pihak perusahaan pada April 2025 di Jakarta. Dalam pertemuan itu, disepakati pemberian uang Rp1,5 miliar kepada HS,” ungkapnya.

Tujuannya agar ditemukan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP IPPKH oleh kementerian.

“HS juga diduga mengintervensi hasil laporan agar menguntungkan PT TSHI. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 UU Tipikor,” tuturnya.

HS kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.*

Napi Korupsi Eks Syahbandar Kolaka Dipindah ke Penjara Nusakambangan Usai Viral Kedapatan Ngopi di Warkop

KENDARIKINI.COM – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Langkah tegas diambil Kakanwil Pemasyarakatan Sultra, Sulardi, usai insiden viral di warkop.

“Sudah sampai di Nusakambangan,” tegas Sulardi, Kamis (16/4/2026).

Sebelumnya, Supriadi sempat terlihat berada di warung kopi di Kendari.

Video berdurasi singkat itu direkam sekitar pukul 13.00 WITA, Selasa (14/4/2026).

Peristiwa tersebut memicu sorotan publik terhadap pengawasan narapidana.

Sulardi menjelaskan, sebelumnya Supriadi sempat dipindahkan ke Lapas Kendari.

Ia juga ditempatkan di ruang pengasingan atau strafcell sebagai bentuk pembinaan.

“Sudah dipindahkan dan ditempatkan di strafcell,” ujarnya.

Namun, kebijakan diperketat dengan pemindahan ke Nusakambangan.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, memastikan status hukum Supriadi telah inkrah.

“Perkara sudah diputus dan dieksekusi di Rutan Punggolaka,” jelasnya.

Jaksa Yusran menegaskan, Supriadi berstatus terpidana dengan putusan tetap.

Supriadi divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Vonis terkait kasus pencucian uang izin muat ore nikel PT Amin.

Nusakambangan dikenal sebagai lapas berkeamanan tinggi di Cilacap, Jawa Tengah.

Pulau ini kerap menampung narapidana kasus berat dengan sistem pengamanan ketat.*

Peredaran Narkoba Marak, Ampuh Sultra Desak Kapolres Konut Dicopot

KENDARIKINI.COM – Peredaran narkoba di Kabupaten Konawe Utara dinilai semakin mengkhawatirkan.

Hampir seluruh kecamatan diduga telah terpapar jaringan peredaran sabu-sabu.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyoroti lemahnya pengungkapan bandar besar narkoba.

Ia menilai Polres Konawe Utara belum mampu membongkar jaringan utama pemasok narkotika.

“Yang ditangkap hanya perantara, bukan bandar besar. Lalu bandar utamanya dimana?” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, dari penangkapan tersebut, polisi seharusnya bisa menelusuri hingga ke jaringan utama.

Ia menilai maraknya penangkapan justru menandakan peredaran narkoba semakin luas.

“Jangan terkecoh, banyak penangkapan bukan berarti keberhasilan, tapi indikasi masalah makin besar,” tegasnya.

Ampuh Sultra mendesak Kapolda Sultra segera mengevaluasi kinerja Polres Konawe Utara.

Mereka meminta Kapolres Konut dicopot dan diganti dengan sosok yang lebih tegas.

“Kami butuh Kapolres yang mampu menangkap gembong besar narkoba,” katanya.

Selain itu, Ampuh Sultra berencana menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sultra.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas kinerja aparat dalam pemberantasan narkotika.

Hendro menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan konsolidasi massa.

Ia mengaku kecewa terhadap upaya pencegahan dan penindakan narkoba di Konawe Utara.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti