Sabtu, Oktober 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 46

Eksponen Reformasi 98 Dukung Prabowo Tegakkan Demokrasi Ekonomi

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – 98 Resolution Network menegaskan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran dalam peringatan 28 Tahun Reformasi.

Kelompok eksponen reformasi menilai demokrasi politik belum diiringi pemerataan kesejahteraan dan demokratisasi ekonomi.

Mereka menyebut penguasaan sumber daya negara oleh kelompok tertentu memicu ketimpangan dan “pseudo-demokrasi”.

Dalam pernyataan politiknya, jaringan itu mengapresiasi langkah Prabowo menyita aset hasil korupsi untuk kepentingan rakyat.

Penyitaan disebut mencakup kasus korupsi CPO, kawasan hutan, hingga dugaan mafia migas bernilai triliunan rupiah.

Mereka juga mendukung pendekatan pemberantasan korupsi yang fokus mencegah kebocoran penerimaan negara sektor sumber daya alam.

98 Resolution Network menilai pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sejalan amanat reformasi agraria dan Pasal 33 UUD 1945.

Satgas tersebut diklaim berhasil menyita jutaan hektare lahan untuk dikembalikan bagi kepentingan rakyat.

Mereka juga membela kebijakan efisiensi APBN dan program Makan Bergizi Gratis pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kelompok itu menegaskan anggaran pendidikan tidak dikurangi untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis.

Selain itu, mereka mengajak masyarakat menjaga persatuan dan memperkuat demokrasi ekonomi nasional.

Pernyataan politik tersebut ditandatangani puluhan aktivis eksponen reformasi dan diumumkan di Jakarta, 21 Mei 2026.*

Indonesia Kecam Serangan RS Indonesia Gaza di Sidang DK PBB

KENDARIKINI.COM — Indonesia mengecam keras pelanggaran hukum humaniter internasional dalam Debat Terbuka Dewan Keamanan PBB di New York, Rabu, 20 Mei 2026.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Perwakilan Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Widya Sadnovic, membahas perlindungan warga sipil konflik bersenjata.

Indonesia turut berduka atas gugurnya prajurit TNI, Kopral Rico Pramudia, personel perdamaian UNIFIL di Lebanon.

Kopral Rico meninggal setelah mengalami luka kritis akibat serangan bersenjata pada 29 Maret 2026 lalu.

Menurut Widya, tragedi tersebut membuktikan hukum kemanusiaan internasional semakin sering diabaikan dalam konflik global.

Indonesia juga menyoroti penyerangan kapal sipil Global Sumud Flotilla oleh pasukan Israel sehari sebelum sidang berlangsung.

Dalam insiden itu, sejumlah penumpang ditahan, termasuk sembilan warga negara Indonesia yang berada di kapal tersebut.

Pemerintah RI mengutuk tindakan kekerasan tersebut dan menuntut pembebasan seluruh penumpang tanpa syarat.

Selain itu, Indonesia mengecam serangan berulang terhadap fasilitas kesehatan, termasuk Rumah Sakit Indonesia di Gaza.

Widya menegaskan rumah sakit, tenaga medis, dan pasien dilindungi hukum humaniter internasional dan bukan target militer.

Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB bertindak tegas menghentikan impunitas terhadap pelanggaran kemanusiaan internasional.

Pemerintah RI juga mendukung investigasi independen terhadap serangan kepada tenaga medis, staf PBB, dan pasukan perdamaian.

“Kepercayaan dunia diukur dari tindakan nyata, bukan sekadar retorika,” tegas Dubes Widya Sadnovic.*

Akademisi UHO Luncurkan Buku Bahas Radikalisme di Sultra, Dorong Strategi Pencegahan Berbasis Akademik

KENDARIKINI.COM — Sejumlah akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) menerbitkan buku “Membendung Arus Radikalisme di Sulawesi Tenggara”.

Buku tersebut membahas ancaman radikalisme terhadap persatuan, toleransi, dan nilai kebangsaan di Indonesia.

Penulis menilai radikalisme bukan sekadar ancaman keamanan, tetapi mengganggu fondasi kehidupan berbangsa dan keberagaman masyarakat.

Dalam pengantar buku, pemerintah disebut telah menjalankan berbagai program strategis untuk mendukung upaya deradikalisasi nasional.

Kalangan akademisi juga dinilai memiliki peran penting melalui penelitian, edukasi, dan rekomendasi kebijakan berbasis data.

Buku itu menghadirkan perspektif ilmiah mengenai fenomena radikalisme serta strategi pencegahan yang berkelanjutan.

Penulis berharap karya tersebut mampu menjadi ruang dialog antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat luas di Sulawesi Tenggara.

Pada bagian akhir buku, penulis menekankan pentingnya menjaga kohesi sosial tanpa memunculkan islamofobia struktural.

Masyarakat Sulawesi Tenggara dinilai memiliki modal sosial dan budaya kuat untuk menolak paham ekstremisme secara kolektif.

Buku “Membendung Arus Radikalisme di Sulawesi Tenggara” ditulis Idaman Alwi, Pendais Haq, M. Sabaruddin Sinapoy, dan Handrawan.*

IMALAK Desak Kejati Periksa PPK dan Kontraktor Pelabuhan Lasusua

KENDARIKINI.COM — IMALAK Sultra menyoroti mandeknya penanganan dugaan korupsi proyek Pelabuhan Lasusua–Tobaku di Kolaka Utara.

Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, mendesak Kejati Sultra segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Menurut Ali, publik berhak mengetahui perkembangan kasus proyek senilai Rp19,5 miliar yang dikerjakan tahun 2023.

Proyek tersebut berada di bawah kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara.

Ali menyebut sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk kontraktor pelaksana, PPK, dan staf teknis proyek.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan lanjutan penanganan perkara dari Kejati Sultra.

“Publik mempertanyakan apakah penyelidikan benar berjalan atau justru mandek,” kata Ali, Kamis.

IMALAK menilai lambannya proses hukum memunculkan kesan adanya pihak yang sulit disentuh hukum.

Padahal, proyek itu menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan telah menuai sorotan masyarakat.

Sorotan muncul setelah beberapa fasilitas pelabuhan mengalami kerusakan pascapengerjaan proyek.

Kerusakan tersebut meliputi robohnya pagar pelabuhan dan runtuhnya plafon bangunan fasilitas.

Selain itu, akses jalan menuju dermaga dilaporkan berlubang dan mengalami kerusakan.

Ali menilai kerusakan cepat itu menjadi indikator dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan proyek.

“Kalau kerusakan muncul cepat, publik tentu mempertanyakan kualitas pekerjaannya,” ujarnya.

IMALAK meminta Kejati Sultra terbuka menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

Mereka berharap Kejati segera memeriksa lebih mendalam PPK dan kontraktor proyek tersebut.*

CIMB Niaga Perkuat Vokasi UI Lewat Laboratorium Mini Banking Modern

KENDARIKINI.COM – CIMB Niaga mendukung penguatan pendidikan vokasi Universitas Indonesia melalui Laboratorium Mini Banking Simulator terbaru.

Fasilitas tersebut diresmikan di Auditorium Vokasi UI, Depok, melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU.

Program ini diharapkan meningkatkan kompetensi mahasiswa menghadapi kebutuhan industri perbankan modern yang terus berkembang.

Head of Talent Factory and Learning Capability Development CIMB Niaga, Muhammad Shodiq, hadir dalam kegiatan tersebut.

Turut mendampingi, Community Development Head CIMB Niaga Astrid Candrasari dan Direktur Program Pendidikan Vokasi UI Dr Safrin Arifin.

Laboratorium Mini Banking Simulator menghadirkan pengalaman praktik perbankan yang lebih relevan dengan kondisi industri terkini.

Mahasiswa dapat mempelajari simulasi layanan perbankan, transaksi digital, hingga sistem operasional modern secara langsung.

CIMB Niaga menilai kolaborasi pendidikan dan industri penting untuk mencetak sumber daya manusia berkualitas dan kompetitif.

Direktur Program Pendidikan Vokasi UI, Dr Safrin Arifin, menyambut positif dukungan pengembangan fasilitas pembelajaran tersebut.

Menurutnya, laboratorium baru akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik bagi mahasiswa vokasi UI.

Selain itu, fasilitas modern dinilai mampu meningkatkan kesiapan lulusan memasuki dunia kerja profesional.

Kolaborasi CIMB Niaga dan UI diharapkan terus berkembang mendukung pendidikan vokasi dan kebutuhan industri nasional.*

Demo JANGKAR Sultra Soroti Pernyataan Asintel Kejati Soal Kasus Cirauci II

KENDARIKINI.COM – Pernyataan Asintel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, terkait kasus korupsi Jembatan Cirauci II menuai kritik tajam.

Asintel sebelumnya menyebut penanganan perkara tersebut telah selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pernyataan itu dipersoalkan massa Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) saat berunjuk rasa di Kejati Sultra, Kamis (21/5/2026).

Aksi tersebut merupakan demonstrasi keempat yang dilakukan JANGKAR Sultra terkait penanganan kasus Jembatan Cirauci II.

Massa menilai Kejati Sultra terkesan menutup peluang penyelidikan lanjutan dengan alasan perkara telah inkrah.

Dalam keterangannya kepada media, Asintel menyebut putusan Tipikor Kendari hanya melibatkan kontraktor dan subkontraktor.

Ia juga menegaskan Burhanuddin tidak disebut memiliki keterlibatan dalam putusan pengadilan tersebut.

Jenderal Lapangan JANGKAR Sultra, Malik Botom, menilai pernyataan itu tidak mencerminkan sikap netral penegak hukum.

Menurut Malik, penyidik tetap dapat menetapkan tersangka baru meski perkara sebelumnya sudah inkrah.

“Kami menyayangkan pernyataan Asintel Kejati Sultra yang dinilai tidak netral,” ujar Malik saat aksi berlangsung.

Ia menegaskan kejaksaan seharusnya membuka peluang pengembangan perkara, termasuk menelusuri pihak berwenang dalam proyek tersebut.

JANGKAR Sultra juga mempertanyakan belum tersentuhnya pejabat yang dianggap memiliki kewenangan saat proyek berjalan.

Massa aksi menduga Kejati Sultra berlindung di balik putusan terhadap dua terpidana sebelumnya.

Demonstrasi berlangsung damai hingga massa membubarkan diri secara tertib.

Namun, tidak ada perwakilan Kejati Sultra yang menemui massa aksi selama unjuk rasa berlangsung.*

Rumah di Baruga Kendari Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta

KENDARIKINI.COM — Sebuah rumah di Jalan KS Tubun, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, terbakar, Rabu (20/5/2026) dini hari.

Rumah milik Endrean Febrida mengalami kerusakan berat akibat kebakaran tersebut.

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari menerima laporan kejadian sekitar pukul 01.07 Wita.

Petugas Pos Boulevard tiba di lokasi pukul 01.14 Wita untuk melakukan penanganan awal.

Armada tambahan dari CSR Poasia menyusul dan tiba sekitar pukul 01.20 Wita.

Sebanyak dua unit mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan api di lokasi kejadian.

Menurut keterangan warga, api pertama kali muncul dari dalam rumah dan cepat membesar.

Kobaran api kemudian menjalar ke plafon dan sisi bangunan rumah.

Petugas Damkar Kendari langsung melakukan pemadaman intensif agar api tidak meluas.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 02.00 Wita setelah proses pendinginan dilakukan.

Petugas memastikan tidak ada titik api tersisa yang berpotensi memicu kebakaran kembali.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Kerugian material akibat kebakaran ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.

Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak terkait.

Damkar Kendari mengimbau masyarakat rutin memeriksa instalasi listrik untuk mencegah kebakaran.*

Damkar Kendari Padamkan Kebakaran Lahan di BTN Boulevard Regency

KENDARIKINI.COM — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kendari menangani kebakaran lahan di Kecamatan Kambu, Selasa (20/5/2026).

Kebakaran terjadi di belakang BTN Boulevard Regency, Kelurahan Mokoau, Kota Kendari.

Humas Damkar Kendari, Martoyo Awaluddin, mengatakan laporan diterima sekitar pukul 12.39 Wita.

Tim pemadaman Poskotik Boulevard langsung diberangkatkan tiga menit setelah laporan diterima.

Petugas tiba di lokasi pukul 12.54 Wita dan segera melakukan penanganan kebakaran.

Damkar Kendari mengerahkan satu unit armada dan satu tabung APAR dalam proses pemadaman.

Kepala Poskotik Boulevard, Juhadin A.S.IP, memimpin langsung proses penanganan di lokasi kejadian.

Danru pemadaman, Aswan, bersama satu regu personel turut melakukan evakuasi dan pendinginan area terbakar.

Petugas memastikan api berhasil dikendalikan sebelum kembali ke Poskotik pukul 13.21 Wita.

Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian kebakaran lahan tersebut.

Damkar Kendari mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran saat cuaca panas.*

Mobil Terbakar di Kendari, Rumah dan Lima Motor Ikut Hangus

KENDARIKINI.COM — Kebakaran melanda sebuah rumah di BTN Puri Magaha, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Rabu (20/5/2026).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.00 Wita dan menghanguskan satu mobil serta lima sepeda motor.

Rumah milik Asmar mengalami kerusakan ringan akibat kobaran api yang menjalar ke bagian plafon dan atap.

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari menerima laporan kebakaran pukul 09.00 Wita.

Petugas Pos Boulevard tiba di lokasi pukul 09.09 Wita, disusul armada Mako pukul 09.14 Wita.

Sebanyak dua unit armada pemadam dikerahkan untuk menangani kebakaran tersebut.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.25 Wita setelah petugas melakukan pemadaman intensif.

Berdasarkan keterangan penghuni rumah, api pertama kali muncul dari mobil Toyota Agya di teras rumah.

Kobaran api kemudian membesar dan menjalar ke plafon serta atap bangunan rumah.

Sempat dinyatakan aman, api kembali muncul dan membakar kendaraan lain di lokasi kejadian.

Petugas kemudian melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api tersisa.

Total kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.

Penyebab kebakaran hingga kini masih dalam penyelidikan pihak terkait.

Damkar Kendari mengimbau masyarakat rutin memeriksa instalasi listrik untuk mencegah kebakaran serupa.*

Kodim Kendari Peringati Harkitnas, Soroti Kedaulatan Digital Nasional

KENDARIKINI.COM — Kodim 1417/Kendari menggelar upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118, Rabu (20/5/2026).

Upacara berlangsung di Lapangan Makodim 1417/Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan suasana khidmat.

Komandan Kodim 1417/Kendari, Kolonel Arm Danny A.P Girsang, bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Kegiatan diikuti perwira, bintara, tamtama, serta personel intelijen jajaran Kodim 1417/Kendari.

Dalam amanatnya, Dandim membacakan pidato Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Pidato menyoroti perubahan tantangan bangsa menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital nasional.

Tema Harkitnas tahun ini adalah “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.

Pemerintah disebut terus memperkuat ekosistem kesejahteraan melalui berbagai program strategis nasional.

Program itu meliputi Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan layanan Cek Kesehatan Gratis.

Pemerintah juga memperkuat Koperasi Desa Merah Putih untuk mendukung kemandirian ekonomi masyarakat.

Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2025 diterapkan melindungi anak di ruang digital.

Aturan tersebut membatasi akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

Momentum Harkitnas 2026 juga mengajak masyarakat memperkuat solidaritas sosial dan literasi digital nasional.

Semangat Boedi Oetomo diharapkan kembali menyala demi mendukung kemajuan dan kemandirian bangsa Indonesia.*

Temuan BPK Ciamis, Kekayaan Bupati dan Sekda Jadi Sorotan

KENDARIKINI.COM – Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis disorot setelah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Sorotan publik mengarah kepada Bupati Ciamis dan Sekda terkait transparansi serta pengendalian keuangan daerah.

Mantan Pengurus HMI Ciamis, Siraj Naufal, meminta pejabat daerah terbuka terhadap kondisi fiskal pemerintah daerah.

“Kepala daerah wajib memberikan penjelasan terang kepada masyarakat terkait persoalan keuangan daerah,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen LHKPN, kekayaan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.

Total kekayaannya tercatat Rp11,87 miliar pada 2020 dan meningkat menjadi Rp15,99 miliar pada 2022.

Pada laporan akhir jabatan 2023, total kekayaan Herdiat tercatat Rp14,78 miliar setelah dikurangi utang.

Namun hingga 2026, laporan LHKPN terbaru Bupati Ciamis belum terlihat dipublikasikan kepada publik.

Sementara Sekda Ciamis Andang Firman Triyadi melaporkan kekayaan Rp1,18 miliar dalam LHKPN periodik 2025.

BPK menemukan penggunaan dana transfer tidak sesuai peruntukan mencapai sekitar Rp191,21 miliar.

Audit juga mencatat kekurangan kas daerah sekitar Rp197,97 miliar akibat penggunaan dana earmarked.

Selain itu, ditemukan defisit APBD, lemahnya pengawasan kas, hingga proyek bermasalah di sejumlah OPD.

Direktur Indonesia Anti Corruption Network, Igrissa Majid, meminta temuan BPK didalami aparat penegak hukum.

Menurutnya, posisi Bupati dan Sekda penting ditelusuri karena berkaitan pengendalian birokrasi dan kebijakan fiskal daerah.

HMI Ciamis dan IACN mengaku sedang menyiapkan kajian untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.*

Kejaksaan RI Raih Penghargaan ANRI Kategori AA Sangat Memuaskan

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan RI meraih penghargaan Arsip Nasional Republik Indonesia kategori “AA” atau sangat memuaskan.

Penghargaan diberikan berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2025 terhadap kementerian dan lembaga negara.

Piagam penghargaan diserahkan Kepala ANRI Mego Pinandito kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Mohammad Teduh Darmawan.

Penyerahan berlangsung dalam puncak peringatan Hari Kearsipan Nasional di Kantor ANRI, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.

Kejaksaan RI dinilai berhasil memenuhi standar pengelolaan arsip sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Keberhasilan itu didukung transformasi digital melalui penerapan sistem kearsipan elektronik berbasis E-Government.

Kejaksaan juga mengintegrasikan aplikasi SRIKANDI dan sistem internal pengelolaan dokumen secara real-time dan transparan.

Selain itu, Kejaksaan dinilai berhasil mengelola arsip penegakan hukum secara aman dan akuntabel.

Dokumen perkara pidana umum, korupsi, hingga pemulihan aset negara disebut tersimpan rapi dan terintegrasi.

ANRI juga menilai keberhasilan tersebut didukung komitmen pimpinan Kejaksaan dalam reformasi birokrasi dan modernisasi arsip.

Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut menjadikan tata kelola arsip sebagai bagian penting akuntabilitas institusi.

Kejaksaan turut memperkuat kompetensi arsiparis dan kepatuhan seluruh satuan kerja terhadap aturan pengarsipan nasional.

Pengelolaan arsip dinilai menjadi instrumen penting menjaga memori kolektif penegakan hukum di Indonesia.*

Jamdatun Dorong Asset Recovery Agency di Bawah Kejaksaan RI

KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan pentingnya penguatan lembaga pemulihan aset.

Hal itu disampaikan Jamdatun R Narendra Jatna dalam talkshow BPA Fair 2026 di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.

Kegiatan menghadirkan Direktur Lelang DJKN Syukriah HG sebagai narasumber membahas rancangan regulasi pemulihan aset nasional.

Jamdatun menilai Asset Recovery Agency atau ARA harus berada di bawah Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurutnya, langkah tersebut sesuai asas Dominus Litis dan mandat konstitusional penegakan hukum nasional.

“Pengelolaan aset harus berada dalam satu rantai penegakan hukum yang utuh,” ujar Narendra Jatna.

Ia menjelaskan Kejaksaan memiliki kewenangan strategis mulai pelacakan hingga eksekusi akhir aset hasil kejahatan.

Konsep tersebut dinilai mendukung efektivitas pemulihan kerugian negara dan kepastian hukum penanganan perkara.

Jamdatun juga memaparkan praktik pengelolaan aset di Amerika Serikat dan Belgia sebagai perbandingan internasional.

Di Amerika Serikat, pengelolaan asset forfeiture berada di bawah koordinasi Department of Justice atau DOJ.

Sementara Belgia berhasil meningkatkan efisiensi setelah pengelolaan aset dipindahkan ke lembaga di bawah Kejaksaan.

Kejaksaan RI disebut memiliki kesiapan melalui jaringan kerja nasional dan kewenangan hukum yang terintegrasi.

Transformasi kelembagaan dimulai sejak pembentukan Pusat Pemulihan Aset tahun 2014 hingga menjadi BPA tahun 2024.

Pada 2026, Badan Pemulihan Aset menargetkan kontribusi PNBP lebih dari Rp2 triliun.

Kejaksaan juga menyiapkan peta jalan penguatan regulasi hingga operasional penuh lembaga pemulihan aset pasca 2028.*

Kejaksaan Musnahkan 14 Jam Tangan Sitaan Kasus Korupsi Asabri

KENDARIKINI.COM – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan sitaan perkara korupsi dan TPPU Asabri.

Barang sita tersebut berasal dari terpidana Jimmy Sutopo dalam kasus pengelolaan dana investasi PT Asabri.

Pemusnahan dilakukan pada hari ketiga pelaksanaan BPA Fair 2026 di Kantor BPA, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.

Keempat belas jam tangan berbagai merek itu dinyatakan palsu setelah melalui proses verifikasi dan penelitian ahli.

Pemusnahan disaksikan pejabat Kejaksaan RI serta pihak verifikator dari Pegadaian Cabang Kebayoran Baru.

Turut hadir tenaga ahli bidang jam tangan dari Flekto atau PT Waktu Cerita Makna.

Proses pemusnahan dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022.

Putusan tersebut berkaitan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan investasi PT Asabri.

Jaksa Agung juga menerbitkan surat keputusan izin pemusnahan barang sita eksekusi atas nama Jimmy Sutopo.

Setelah dimusnahkan, barang rampasan negara tersebut dihapus dari daftar barang rampasan Kejari Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Anang Supriatna menyebut langkah itu bagian penuntasan aset perkara.

Pemusnahan barang sitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.*

Sekber Media Siber Lampung Minta Data Dapur Program MBG

KENDARIKINI.COM – Sekretariat Bersama tiga asosiasi media siber Lampung meminta keterbukaan data pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Permintaan itu disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Senin 18 Mei 2026.

Komisioner Sekber Ahmad Novriwan mengatakan permohonan informasi diajukan secara resmi melalui surat tertulis.

Menurutnya, data yang diminta cukup rinci sehingga pengajuan dilakukan menggunakan mekanisme resmi.

Sekber ingin mengetahui kondisi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Lampung secara menyeluruh.

“Kami ingin mengetahui jumlah konkret SPPG yang sudah beroperasi dan masih berproses,” ujar Novriwan.

Komisioner Sekber Hendri Std mengatakan pihaknya juga meminta alamat dan identitas yayasan pengelola dapur MBG.

Data tersebut dinilai penting untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelaksanaan program MBG di Lampung.

Sekber juga membuka hotline pengaduan masyarakat di nomor 081179001001 terkait dugaan penyimpangan MBG.

“Pelapor dapat melengkapi informasi melalui foto atau video dan identitasnya dijamin terlindungi,” kata Hendri.

Sementara itu, Fajar Arifin mewakili Ketua SMSI Lampung Donny Irawan meminta KPPG segera merespons permintaan data.

Sekber memberikan waktu tiga hari kepada pihak terkait untuk memberikan jawaban resmi atas permintaan tersebut.

Fajar menegaskan hak memperoleh informasi dijamin Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Surat permohonan informasi diterima staf KPPG dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.*

Polda Sultra Peringati Harkitnas, Fokus Lindungi Generasi Muda

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara menggelar upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Mapolda Sultra, Rabu 20 Mei 2026.

Upacara dipimpin Wakapolda Sultra Brigjen Pol Gidion Arif Setyawan dan diikuti personel gabungan Polda Sultra.

Dalam amanatnya, Wakapolda menyebut Harkitnas tahun ini menjadi momentum kebangkitan baru bagi jajaran Polda Sultra.

“Besok kita menyambut Kapolda baru. Mudah-mudahan menjadi kebangkitan baru bagi kita semua,” ujarnya.

Tema Harkitnas 2026 yakni “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” dinilai relevan menghadapi tantangan bangsa saat ini.

Menurut Wakapolda, generasi muda merupakan aset penting penentu masa depan pembangunan dan persatuan Indonesia.

Karena itu, seluruh elemen bangsa diminta melindungi anak dan pemuda dari berbagai pengaruh negatif.

Ancaman terhadap generasi muda disebut meliputi narkoba, intoleransi, radikalisme, hingga penyalahgunaan media digital.

Wakapolda menegaskan ancaman persatuan bangsa kini berkembang melalui hoaks dan kejahatan berbasis teknologi digital.

Untuk menghadapi tantangan itu, personel Polri diminta meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat harus terus diperkuat jajaran kepolisian.

Sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat dinilai penting menjaga stabilitas keamanan Sultra.

Polri juga diharapkan hadir melalui pendekatan preventif dan edukatif dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.

Wakapolda mengapresiasi dedikasi seluruh personel menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Sulawesi Tenggara.*

Kapolda Sultra Tekankan Soliditas Personel dalam Welcome Parade Polda

KENDARIKINI.COM – Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Himawan Bayu Aji memimpin Welcome Parade di Polda Sultra, Rabu 20 Mei 2026.

Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra dan diikuti pejabat utama serta personel gabungan.

Turut hadir Wakapolda Sultra Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan dan Irwasda Kombes Pol Johanes Pangihutan Siboro.

Dalam amanatnya, Kapolda Sultra mengaku optimistis terhadap soliditas dan semangat pengabdian jajaran Polda Sultra.

“Saya merasakan motivasi dan soliditas yang kuat,” ujar Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Ia menegaskan amanah sebagai Kapolda Sultra membutuhkan dukungan seluruh personel demi menjaga keamanan masyarakat.

Kapolda meyakini personel Polda Sultra memiliki pengalaman dan dedikasi tinggi dalam menjaga situasi kamtibmas kondusif.

Menurutnya, Polri harus hadir aktif mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat secara profesional.

Karena itu, seluruh personel diminta menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Polri adalah wujud kehadiran negara di tengah masyarakat,” tegas Kapolda Sultra.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga mengingatkan pentingnya semboyan “Dharma Cakti Raharja”.

Semboyan itu disebut menjadi simbol pelayanan dan pengabdian Polri kepada masyarakat Sulawesi Tenggara.

Kapolda berharap seluruh personel menjaga kekompakan dan semangat pengabdian menghadapi tantangan tugas ke depan.

“Mari laksanakan amanah ini demi Polri Presisi yang dicintai masyarakat,” pungkasnya.*

Akademisi Soroti Ancaman Terorisme Digital dalam Rakernis Densus 88

KENDARIKINI.COM – Ancaman terorisme modern dinilai berubah cepat melalui ruang digital dan algoritma media sosial.

Hal itu mengemuka dalam Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” di Jakarta.

Kegiatan tersebut menjadi bagian Rakernis Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026.

Acara dihadiri Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala BNPT Eddy Hartono, dan Kadensus 88 Sentot Prasetyo.

Wakapolri menegaskan ancaman kini tidak lagi bergerak melalui organisasi formal seperti pola lama.

“Pencegahan sosial harus hadir lebih awal sebelum ancaman berkembang,” ujar Komjen Dedi Prasetyo, Rabu 20 Mei 2026.

Menurutnya, mitigasi ekstremisme harus memperkuat literasi digital, perlindungan anak, dan deteksi dini masyarakat.

Kepala BNPT Eddy Hartono menilai terorisme modern membutuhkan sinergi lintas sektor dan kolaborasi nasional.

Ia menyebut ancaman ekstremisme kini bergerak lintas ruang, lintas generasi, dan lintas platform digital.

Kadensus 88 Irjen Sentot Prasetyo mengatakan pola ekstremisme kini lebih personal dan sulit terdeteksi.

Karena itu, Densus 88 memperkuat pendekatan pencegahan, asesmen risiko, dan perlindungan kelompok rentan.

Psikolog forensik Zora Arfina Sukabdi menyoroti radikalisasi digital dapat terjadi lebih cepat dibanding teori klasik.

Guru Besar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo menekankan pentingnya kebijakan berbasis bukti dan hak asasi manusia.

Psikolog Adityana Kasandra Putranto menilai luka psikologis dapat menjadi pintu masuk radikalisasi digital.

Sementara Ismail Fahmi mendorong penggunaan kecerdasan buatan untuk deteksi dini ancaman ekstremisme digital.

Rakernis Densus 88 2026 memperkuat strategi penanggulangan terorisme berbasis ilmu pengetahuan dan pendekatan preventif.*

Wakapolri Bedah Buku Ancaman Terorisme Digital dan Gamifikasi Kekerasan

KENDARIKINI.COM – Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo membedah buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”.

Kegiatan berlangsung dalam Rakernis Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 di Jakarta Selatan.

Buku tersebut ditulis Komjen Pol Dedi Prasetyo, Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono, dan Irjen Pol Sentot Prasetyo.

Pembahasan buku menyoroti perubahan ancaman keamanan yang berkembang melalui ruang digital dan media sosial.

Wakapolri mengatakan ancaman modern kini bergerak lebih cepat dibanding pola penanganan konvensional.

“Pencegahan dan kemampuan membaca gejala awal harus diperkuat,” ujar Komjen Dedi Prasetyo, Rabu 20 Mei 2026.

Menurutnya, ekstremisme digital berkembang melalui jejaring cair tanpa struktur formal yang mudah dipetakan aparat.

Buku itu mengangkat pentingnya deteksi dini, literasi digital, perlindungan anak, serta penguatan keluarga dan sekolah.

Selain itu, pendekatan kolaboratif lintas sektor dinilai penting menghadapi ancaman keamanan masa depan.

Pembahasan buku turut melibatkan pakar psikologi, hukum, perlindungan sosial, dan teknologi informasi digital.

Para penulis juga menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pengakuan HKI diberikan atas kontribusi pengembangan literatur keamanan dan pencegahan ekstremisme digital di Indonesia.

Wakapolri menegaskan keamanan tidak cukup dijaga aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Negara tidak boleh hadir saat ancaman membesar. Pencegahan harus dilakukan lebih awal,” tegasnya.

Rakernis Densus 88 AT Polri 2026 menjadi momentum memperkuat strategi pencegahan ancaman digital secara adaptif.*

Wakapolri: Ancaman Terorisme Digital Targetkan Generasi Muda

KENDARIKINI.COM – Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan ancaman terorisme kini berubah menuju jejaring digital adaptif.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rakernis Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 di Jakarta.

Rakernis turut dihadiri Kepala BNPT Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono dan Kadensus 88 Irjen Pol Sentot Prasetyo.

Wakapolri menyebut pola terorisme modern semakin sulit dikenali melalui pendekatan konvensional.

Menurutnya, kelompok ekstrem kini bergerak melalui ruang digital, simpatisan lepas, dan algoritma media sosial.

“Strategi penanganan harus berubah mengikuti perkembangan ancaman,” ujar Komjen Dedi Prasetyo, Rabu 20 Mei 2026.

Ia menegaskan penanganan terorisme harus mengacu Grand Strategy Polri 2025–2045 dan Renstra Polri 2025–2029.

Wakapolri mengungkap ancaman ekstremisme kini bersifat global dan lokal sekaligus atau “glocal”.

Arus informasi digital dinilai cepat memengaruhi kondisi sosial masyarakat di berbagai daerah Indonesia.

Densus 88 mencatat 115 anak tergabung True Crime Community dan 132 anak terpapar radikalisme.

Komjen Dedi menilai fenomena itu harus dicegah sejak dini melalui pendekatan perlindungan anak.

“Kebijakan kontra-ekstremisme terhadap anak harus mengedepankan perlindungan, bukan sekadar penindakan,” tegasnya.

Polri juga mengembangkan pendekatan socioecological model melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, dan pemerintah daerah.

Wakapolri menekankan ancaman ekstremisme tidak dapat dihadapi satu institusi secara mandiri.

Ia meminta kolaborasi aparat, sekolah, tokoh agama, akademisi, platform digital, dan masyarakat sipil diperkuat.

Rakernis Densus 88 2026 menjadi langkah menyusun strategi preventif, humanis, dan berbasis ilmu pengetahuan.*

Karyawan Indomaret Kendari Ditangkap, Curi CPU dan Hardisk Rp23 Juta

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian perangkat komputer milik PT Indomarco Prismatama.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berinisial AL berhasil diamankan.

AL diketahui merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut yang berdomisili di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Pelaku ditangkap Rabu malam, 20 Mei 2026, di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kasus terungkap setelah pihak perusahaan menemukan kekurangan satu unit CPU di gudang penyimpanan barang.

Karyawan kemudian memeriksa rekaman CCTV gudang PT Indomarco Prismatama di Jalan Madusila, Anduonohu.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat beberapa kali masuk gudang menggunakan tas ransel membawa barang perusahaan.

Pada 6 Maret 2026, pelaku mengambil dua unit hardisk milik perusahaan.

Sehari berikutnya, pelaku kembali mencuri satu unit CPU komputer dari gudang penyimpanan.

Pelaku kembali beraksi pada 8 Maret 2026 dengan mengambil tiga unit hardisk perusahaan.

Barang hasil curian dijual kepada rekannya bernama Febri seharga Rp1,2 juta.

Akibat kejadian itu, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian mencapai Rp23 juta.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas hitam, sepeda motor, dan flashdisk rekaman CCTV.

Sementara satu unit CPU dan lima hardisk masih dalam proses pencarian polisi.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.*

Penanganan Kasus Pencabulan ART di Rumah Bupati Konsel Harus Hadirkan Keadilan bagi Korban

KENDARIKINI.COM – Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sulawesi Tenggara (Sultra), merespon kasus dugaan pencabulan Pekerja Rumah Tangga (PRT) PI (18) di rumah Bupati Konawe Selatan (Konsel).

Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, merupakan gabungan dari beberapa organisasi yakni, Rumpun Perempuan Sultra, YLBH Sultra, Yayasan Lambuina, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, serta Kelompok Konstituen RPS.

Direktur Rumpun Perempuan Sultra, Husniawati, menyampaikan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dengan Nomor: LP/B/175/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 14 Mei 2026.

Berdasarkan kronologis, kata Husniawati, tindakan yang dilakukan terduga pelaku adalah dugaan tindakan perkosaan.

“Perkara ini telah dilaporkan secara resmi dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. Korban juga telah menjalani pemeriksaan serta pendampingan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Dalam proses tersebut, korban didampingi oleh tim advokasi,” ujarnya dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Rabu, (20/5/2026).

Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban, diduga melibatkan seorang petugas keamanan inisial C (32) memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Konawe Selatan (Konsel)..

Husnawati, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana serius, tetapi juga menyangkut keberpihakan negara dan pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual.

“Kami menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, independen, dan berperspektif korban. Tidak boleh ada intervensi kekuasaan, relasi keluarga, maupun kepentingan politik yang dapat menghambat jalannya proses hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut Husnawati mengatakan, pentingnya korban memperoleh rasa keadilan dalam penanganan kasus ini. Maka penanganannya tidak hanya dilihat dalam prespektif tindak pidana pencabulan semata tetapi juga mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana perkosaan

“Penerapan pasal pencabulan tidak mencerminkan keseluruhan fakta dan kekerasan yang dialami korban sehingga berpotensi mereduksi substansi kejahatan seksual yang terjadi serta melemahkan rasa keadilan bagi korban,” lanjutnya.

Saat ini terlapor berinisial C (32) telah diamankan dan menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian.

Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, telah melakukan assessment dan melakukan rujukan penanganan psikologis pada UPTD Kota Kendari untuk kebutuhan penanganan psikologis korban.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa Tim Advokasi, sangat menyayangkan adanya informasi terkait Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Konsel, memberikan opsi kepada korban untuk menyelesaikan masalah ini salah satunya menikahkan korban dengan pelaku.

“Pendekatan ini tidak mencerminkan prinsip perlindungan korban kekerasan seksual dan berpotensi mengabaikan hak-hak korban atas keadilan, pemulihan psikologis, dan rasa aman. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme kompromi ataupun tekanan sosial yang justru dapat memperburuk kondisi korban,” ungkapnya.

Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bahwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Pengaturan tersebut jelas menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui mekanisme non-yudisial seperti restorative justice, bertentangan dengan prinsip keadilan bagi korban serta dapat mengabaikan pemulihan menyeluruh yang menjadi hak korban,” ujar Husnawati.

Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, organisasi masyarkat sipil, pendamping korban, serta berbagai pihak yang telah menunjukkan empati dan dukungan terhadap korban. Solidaritas publik seperti ini kata Husniawati, merupakan bagian penting dalam memastikan korban tidak menghadapi tekanan dan stigma sendirian.

Husnawati, juga mengimbau seluruh rekan-rekan media agar dalam pemberitaan tetap mengedepankan etika jurnalistik, prinsip perlindungan korban, serta kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Praktik pemberitaan yang terlalu eksploitatis berisiko memperparah trauma korban, membuka identitas korban secara tidak langsung, serta mengganggu proses pemulihan dan jalannya penegakan hukum serta memperburuk kondisi korban di tengah perhatian publik yang cukup besar terhadap perkara ini,” katanya.

“Media seharusnya menjalankan fungsi etik jurnalistik dengan menempatkan kepentingan korban, akurasi informasi, dan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama,” imbuhnya.

Menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat, Husnawati berharap komunikasi publik terkait perkembangan pendampingan maupun advokasi perkara ini dapat disampaikan melalui pihak atau tim yang telah ditunjuk secara resmi oleh korban dan keluarganya.

“Besar harapan kami agar seluruh pihak dapat mengedepankan empati, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap hak-hak korban, sekaligus mendukung proses hukum yang objektif, adil, dan bermartabat bagi semua pihak,” pungkasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak membangun narasi yang menyudutkan korban, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan.

Husnawati percaya bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan hak-hak korban ditempatkan sebagai prioritas utama. Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan secara utuh.

Berikut desakan Tim Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Sultra, terhadap dugaan kasus dugaan pencabulan tersebut:

1. Mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini secara profesional, independen, dan transparan. Menggunakan hukum acara UU TPKS dan KUHAP dalam seluruh penanganan hukum perkara ini.

2. Mengimbau pihak pihak yang berkepentingan untuk menghentikan segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun narasi yang mempengaruhi jalan proses hukum dan pemulihan korban.

3. Mendesak seluruh pejabat publik dan institusi terkait agar menunjukkan keberpihakan pada prinsip perlindungan korban dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi melukai korban.

4. Mengajak media massa untuk memberitakan kasus ini secara etis, sensitif terhadap korban, dan tidak menjadikan penderitaan korban sebagai bahan pemberitaan.

Sebelumnya, dugaan kasus pencabulan ART) inisial PI (18) terjadi di rumah Bupati Konsel, pada Selasa, (12/52026).

Kepala DP3A Konsel, Sitti Hafsa, pada Senin, (18/5/2026) menanggapi kasus ini dengan menawarkan tiga opsi penyelesaian kepada korban PI (18) dengan cara proses hukum, dinikahkan, dan diatur secara adat.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra, Agus Alvian, pada Minggu, (17/5/2026) menyayangkan tiga opsi tersebut adanya upaya intervensi dari DP3A Konsel terhadap kasus dugaan pencabulan yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konsel.(Faldi)*

Kejari Kendari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di RS Bahteramas

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan mengusut dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service dan security di RSUD Bahteramas Kendari.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan KSBSI Kota Kendari ke Kejati Sulawesi Tenggara pada 21 Januari 2026.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menyebut perkara kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari.

“Informasi yang kami terima, sejumlah saksi juga sudah diperiksa,” ujar Iswanto, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, dugaan korupsi berkaitan dengan pengadaan cleaning service, security, dan jasa makan minum.

Nilai anggaran cleaning service mencapai Rp4,4 miliar, jasa security Rp1,9 miliar, dan makan minum Rp8 miliar.

KSBSI menemukan dugaan pelanggaran administrasi dan teknis dalam proses pengadaan berbasis e-katalog tersebut.

Menurut Iswanto, perusahaan pemenang diduga tidak memenuhi sejumlah syarat pengadaan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Berdasarkan data lapangan, kami menduga terjadi persekongkolan dalam proses pengadaan,” katanya.

Dugaan pelanggaran mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang katalog elektronik pengadaan pemerintah.

Selain itu, KSBSI juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan panitia saat penetapan pemenang pengadaan.

Iswanto menilai panitia tidak mengacu pada hasil verifikasi perusahaan tertanggal 30 Desember 2025.

“Kami percaya kejaksaan dapat menuntaskan perkara ini karena menyangkut penggunaan uang negara,” tutupnya.*

PT GAP Gelar Konsultasi Publik RIPPM di Konawe Selatan

KONAWE SELATAN, KENDARIKINI.COM – PT Generasi Agung Perkasa (GAP) menggelar Konsultasi Publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), Rabu (20/5/2026).

Kegiatan berlangsung di Balai Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Konsultasi publik melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga sekitar wilayah operasional perusahaan.

Perwakilan Direktur PT GAP, Bangkit P Mesda, menyebut kegiatan itu bentuk komitmen perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang.

“Kami meminta dukungan masyarakat agar perusahaan berkembang dan memberi manfaat lebih besar,” ujarnya.

Bangkit berharap masyarakat aktif memberikan saran demi penyusunan program pemberdayaan yang tepat sasaran.

Perwakilan PT GAP, Yusran, memaparkan delapan sektor program pengembangan masyarakat yang akan dijalankan perusahaan.

Program tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup berkelanjutan.

Selain itu, program meliputi penguatan kelembagaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur penunjang pemberdayaan masyarakat.

Yusran menegaskan program pemberdayaan harus disusun secara partisipatif dan sesuai kebutuhan masyarakat sekitar tambang.

“Perusahaan terbuka menerima kritik, saran, dan masukan dari masyarakat,” katanya.

Kepala Desa Watumbohoti, Rahman, mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik yang digelar PT GAP.

Menurutnya, perusahaan selama ini telah memberi kontribusi nyata melalui pembangunan infrastruktur dan penyerapan tenaga kerja.*

Ombudsman Minta Wali Kota Kendari Respons Polemik Pelantikan Kepsek Tanpa Pertek BKN

KENDARIKINI.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan Maladministrasi Surat Keputusan (SK) pelantikan 111 Kepala Sekolah (Kepsek) TK, SD, SMP di Kota Kendari yang dilakukan tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pertek BKN sangat penting karena berfungsi sebagai verifikasi persetujuan teknis, yang nomornya wajib tercantum dalam SK pengangkatan atau pelantikan.

Hal ini diatur dalam Pasal 63, 93, dan 141 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang dijabarkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan junto Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2011.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo, mengatakan bahwa persoalan pelantikan 111 Kepsek di Kota Kendari tanpa Pertek BKN cacat prosedur administrasi.

“Terkait dengan persoalan itu maka kami meminta secara langsung wali kota Kendari untuk mengatensi ini dan menindaklanjuti atas dugaan maladministrasi pengangkatan atau mutasi kepala sekolah yang belum mendapatkan Pertek, karena ini korban cukup banyak,” ujar Mastri Susilo, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Rabu (20/5/2026).

Mastri mengatakan apabila persoalan ini tidak ditindaklanjuti secepatnya oleh Pemkot Kendari, maka akan berdampak terhadap pemblokiran sistem kepegawaian 111 Kepsek di BKN, dan bedampak terhadap legalitas administrasi peserta didik.

“Ini dampaknya terkait pendatanganan ijazah yang dilakukan oleh kepala sekolah yang baru dilantik belum mendapatkan Pertek. Apalagi sekolah proses kelulusan dan penerimaan siswa baru dengan pelantikan yang tidak sesuai prosedur ini karena BKN melakukan pemblokiran atas sistem kepegawaian,” lanjutnya.

Terkait dampak tersebut, Mastri Susilo, menegaskan Pemkot Kendari secepat ditindaklanjuti sebelum pihaknya melalukakan pendalaman kasus yang dapat berakibat masalah berkepanjangan.

“Kami minta wali kota Kendari dapat menindaklanjuti sebelum Ombudsman melakukan pendalaman persoalan ini,” tegasnya.

Ombudsman, juga membuka posko pengaduan terkait masalah ini. Langkah ini kata Mastri, berdasarkan hasil rapat internal, dan pengaduan dapat dilakukan melalui sistem online dan offline ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra dan langsung ditindaklanjuti melalui proses Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

“Ombudsman buka posko pengaduan sampai akhir bulan ini terkait dengan masalah ini jadi silahkan siapa pun kepala sekolah yang merasa dirugikan itu boleh bisa melapor langsung ke Ombudsman. Posko kami buka berdasarkan hasil rapat Ombudsman hari ini, dan kami akan ditindaklanjuti dalam proses RCO, dan bagi pelapor namanya tetap kita rahasiakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pelantikan 111 Kepsek TK, SD, SMP di Kota Kendari sejak 12 Desember 2025, ramai diberitakan karena diduga cacat administrasi tidak memiliki Pertek BKN.

Kepala UPT BKN Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Gunawan, mengatakan pelantikan Kepsek tanpa Pertek BKN tidak diperbolehkan. Secara administrasi teknis melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan BKN.

Pengusulan Pertek ke BKN kata Gunawan, harus dilakukan sebelum pelantikan, apabila setelahnya, pelantikan Kepsek di Kendari tidak boleh atau tidak resmi.

“Sebenarnya dia melantik baru mengusul itu tidak boleh tidak resmi itu namanya mencocokkan administrasi, sebenarnya mengusul dulu keluar Perteknya baru mulai melantik,” tegasnya dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Senin, (18/5/2026).

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, menjelaskan semua pelantikan Kepsek sudah terinput dalam sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) dan menunggu proses BKN

“Sementara proses bertahap Partek ya, semua sudah terinput di KSPS, tinggal proses BKN,” ujar Saemina, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Jumat, (8/5/2026).

Keterlambatan proses di BKN kata Saemina, disebabkan banyaknya pelayanan administrasi.

“BKN banyak yang da layani seluruh Indonesia,” ungkapnya.(Faldi)*

Kohati HmI Kecam Kadis DP3A Konsel, Kasus Pencabulan ART di Rumah Bupati Konsel Harus Diproses Hukum

KENDARIKINI.COM – Kohati HMI Cabang Kendari mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan (Konsel), Siti Hafsa, terhadap kasus dugaan pencabulan Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial PI (18) di rumah Bupati Konsel.

Ketua Kohati HMI Cabang Kendari, Syahrifa Aini, menilai pernyataan Kadis DP3A Konsel, Siti Hafsa, tidak sesuai fungsi jabatan dan melukai rasa keadilan hak-hak perempuan yang diduga alami pencabulan.

Syahrifa Aini, mengatakan fungsi Kadis DP3A Konsel, Siti Hafsa, seharusnya menjadi garda terdepan melindungi atau menjadi pembela korban berinisial PI (18), justru membuat pernyataan bentuk pembalikan logika menyarankan korban menikahi pelaku berinisial C (32) dengan alasan menjaga citra Bupati Konsel.

Syahrifa Aini, mengungkapkan pernyataan Kadis DP3A Konsel, Siti Hafsa, melanggar hukum dan etika pejabat publik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pernyataan dari pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan perempuan justru membuat korban enggan melapor dan memperkuat budaya impunitas. Korban tidak boleh dipaksa berdamai atau menikah dengan pelaku,” ungkap Syahrifa Aini, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Selasa, (19/5/2026).

Ketua Kohati HMI Cabang Kendari, Syahrifa Aini, juga mengutuk keras pernyataan Kadis DP3A Konsel yang diduga tidak berpihak pada korban. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual ini tanpa intervensi pihak manapun.

Syahrifa Aini berharap agar kasus ini menjadi perhatian seluruh kader Kohati HMI di seluruh cabang di Indonesia dan menjadi perhatian masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara untuk mengawal kasus ini hingga korban mendapat keadilan.

Sebelumnya, dugaan kasus pencabulan ART) berinisial PI (18) di rumah Bupati Konsel, terjadi pada Selasa, (12/52026).

Kepala DP3A Konsel, Sitti Hafsa, pada Senin, (18/5/2026) menanggapi kasus ini dengan menawarkan tiga opsi penyelesaian kepada korban PI (18) dengan cara proses hukum jalan, dinikahkan, dan diatur secara adat.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra, Agus Alvian, pada Minggu, (17/5/2026) menyayangkan tiga opsi tersebut adanya upaya intervensi dari DP3A Konsel terhadap kasus dugaan pencabulan yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konsel.(Faldi)*

OPINI: Manifesto Kebangkitan Nasional

Oleh: Alvian Pradana Liambo,SH.,MH, Komisaris Utama Bank Perekonomian Rakyat BAHTREMAS Buton

Pada momentum Hari Kebangkitan Nasional, kita diingatkan bahwa kebangkitan sebuah bangsa tidak hanya lahir dari semangat persatuan, tetapi juga dari keberanian membangun kemandirian ekonomi daerah. Hari ini, Sulawesi Tenggara, khususnya Kepulauan Buton, berada pada titik sejarah penting sebagai daerah yang memiliki kekayaan strategis nasional: nikel dan Aspal Buton.

Sebagai Komisaris Utama Bank Perekonomian Rakyat BAHTREMAS, saya meyakini bahwa sektor keuangan daerah memiliki tanggung jawab moral dan strategis untuk menjadi penggerak kebangkitan ekonomi rakyat di tengah transformasi industri pertambangan dan hilirisasi nasional.

Kebangkitan Ekonomi Harus Berbasis Potensi Daerah

Sulawesi Tenggara saat ini menjadi salah satu episentrum hilirisasi nasional berbasis nikel. Di saat yang sama, Aspal Buton kembali masuk dalam agenda strategis industrialisasi nasional sebagai kekuatan ekonomi masa depan Indonesia.

Momentum ini adalah peluang besar untuk:

* memperkuat ekonomi daerah,
* membuka lapangan kerja,
* meningkatkan pendapatan masyarakat,
* mendorong tumbuhnya UMKM,
* serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan industri lokal.

Namun, kebangkitan ekonomi tidak boleh hanya dinikmati oleh pusat-pusat industri besar. Daerah penghasil harus menjadi penerima manfaat utama dari kekayaan alamnya sendiri. Aspirasi mengenai keadilan bagi hasil dan penguatan ekonomi lokal terus menjadi perhatian dalam diskursus pembangunan Sulawesi Tenggara.

Peran Strategis Perbankan Daerah

Sebagai lembaga keuangan yang tumbuh bersama masyarakat Buton, Bank Perekonomian Rakyat BAHTREMAS memiliki komitmen untuk hadir sebagai mitra pembangunan daerah.

Kami percaya bahwa perbankan daerah tidak hanya berfungsi sebagai institusi intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai:

* penggerak ekonomi kerakyatan,
* pendukung UMKM lokal,
* fasilitator pertumbuhan sektor produktif,
* serta jembatan antara investasi dan kesejahteraan masyarakat.

Kebangkitan sektor pertambangan harus memberikan efek domino terhadap ekonomi rakyat:

* kontraktor lokal tumbuh,
* pelaku usaha kecil naik kelas,
* petani dan nelayan memperoleh akses pasar,
* serta generasi muda memiliki kesempatan kerja dan usaha yang lebih luas.

Peluang Besar Hilirisasi Nikel dan Aspal Buton

Program hilirisasi nasional membuka ruang besar bagi Sulawesi Tenggara untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia Timur. Pemerintah juga mulai memperkuat penggunaan Aspal Buton sebagai bagian dari strategi nasional pengurangan impor aspal dan penguatan industri dalam negeri.

Potensi tersebut harus diarahkan pada:

* pembangunan industri pengolahan di daerah,
* peningkatan kapasitas SDM lokal,
* penguatan ekosistem usaha daerah,
* serta penciptaan nilai tambah yang berkelanjutan.

Buton tidak boleh hanya menjadi daerah penghasil bahan mentah. Buton harus tumbuh menjadi pusat industri, pusat investasi, dan pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan timur Indonesia.

Tantangan yang Harus Dijawab Bersama

Di balik peluang besar tersebut, terdapat tantangan serius yang harus dihadapi secara bijaksana:

* isu lingkungan hidup,
* kesenjangan sosial,
* ketimpangan manfaat investasi,
* konflik lahan,
* hingga potensi marginalisasi masyarakat lokal.

Berbagai kajian menunjukkan bahwa ekspansi industri pertambangan tanpa tata kelola yang baik dapat menimbulkan tekanan ekologis dan sosial yang signifikan.

Karena itu, pembangunan ekonomi harus dibangun di atas prinsip:

* keberlanjutan lingkungan,
* kepastian hukum,
* transparansi,
* dan keadilan sosial.

Investasi yang sehat adalah investasi yang menghormati masyarakat, menjaga lingkungan, dan menciptakan manfaat jangka panjang bagi daerah.

Seruan Kebangkitan Ekonomi Daerah

Pada Hari Kebangkitan Nasional ini, kami mengajak seluruh elemen:

* pemerintah,
* dunia usaha,
* perbankan,
* akademisi,
* pemuda,
* dan masyarakat Sulawesi Tenggara,

untuk bersama-sama membangun kebangkitan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Mari kita jadikan nikel dan Aspal Buton bukan sekadar komoditas tambang, tetapi fondasi masa depan kesejahteraan rakyat.

Karena kebangkitan sejati bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, melainkan tentang hadirnya keadilan, kesempatan, dan harapan bagi masyarakat di tanahnya sendiri.

“Dari Buton untuk Indonesia, dari sumber daya alam menuju kedaulatan ekonomi rakyat”.*

WALHI Sultra Kecam Penahanan Tiga Petani Konflik Tambang Routa

KENDARIKINI.COM – WALHI Sulawesi Tenggara mengecam penahanan tiga petani di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Rabu 20 Mei 2026.

Ketiga petani tersebut yakni Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (18) ditahan Polda Sultra terkait konflik agraria.

Penahanan dilakukan berdasarkan laporan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) sejak Januari 2026.

Mereka diduga melanggar Pasal 262 KUHP dan Pasal 521 KUHP terkait dugaan perusakan serta kekerasan bersama.

Direktur WALHI Sultra menilai penahanan itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan ruang hidupnya.

Menurut WALHI, konflik bermula dari pembangunan jalan hauling tambang PT SCM melintasi kebun masyarakat Routa.

Warga disebut telah menempuh jalur damai melalui demonstrasi, mediasi pemerintah, hingga rapat dengar pendapat.

Namun, akar konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tambang nikel itu belum terselesaikan.

Ketegangan meningkat pada Desember 2025 saat warga bertahan di lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur.

Insiden saat aksi tersebut kemudian menjadi dasar laporan pidana terhadap tiga warga Routa.

WALHI menyebut tidak ada korban luka dalam kejadian tersebut, tetapi proses hukum tetap berlanjut.

Andi Rahman menilai pola kriminalisasi masyarakat terus terjadi dalam konflik sumber daya alam di Sultra.

WALHI mendesak Polda Sultra membebaskan tiga petani dan menghentikan kriminalisasi masyarakat Routa.

Selain itu, pemerintah diminta segera menyelesaikan konflik agraria secara adil dan melindungi hak masyarakat.*

DPRD Sultra Desak PLN UP3 Kendari Stabilkan Listrik Konawe Utara

KENDARIKINI.COM – DPRD Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait listrik tidak stabil di Konawe Utara, Selasa, 19 Mei 2026.

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra, Heri Asiku, bersama lintas sektor dan PLN UP3 Kendari.

Rapat digelar menindaklanjuti aspirasi Koalisi Rakyat Konawe Utara Menggugat terkait tegangan listrik yang sering anjlok.

Masyarakat mengeluhkan kerusakan alat elektronik hingga terganggunya aktivitas ekonomi akibat listrik tidak stabil.

Ketua Koalisi Rakyat Konut Menggugat, Hendrik, meminta PLN segera menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat.

Menurutnya, Konawe Utara sebagai daerah penghasil nikel tidak layak mengalami krisis listrik berkepanjangan.

PLN UP3 Kendari mengakui masih terdapat keterbatasan infrastruktur kelistrikan di wilayah Konawe Utara.

PLN menyampaikan pengadaan genset berkapasitas 8 megawatt mulai berproses pada pekan ketiga Juni 2026.

Manajemen PLN menargetkan masyarakat Konawe Utara mulai merasakan peningkatan layanan listrik paling lambat September 2026.

Dalam berita acara RDP, PLN juga siap memberikan dispensasi dan kompensasi kepada pelanggan terdampak.

DPRD Sultra menyatakan akan mengawal percepatan pembangunan pembangkit listrik di Konawe Utara secara berkala.

DPRD Sultra juga segera mengeluarkan rekomendasi kepada PLN UID Sulselrabar untuk percepatan pembangunan kelistrikan.

“Listrik stabil adalah hak masyarakat Konawe Utara,” tegas Heri Asiku usai rapat.*

HmI Soroti Dugaan Maladministrasi SK Pelantikan 111 Kepsek di Kendari Tanpa Pertek BKN

KENDARIKINI.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Kendari menyoroti dugaan Malaadministrasi Surat Keputusan (SK) Pelantikan 111 Kepala Sekolah (Kepsek) TK, SD, dan SMP di Kota Kendari yang dilakukan tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Bidang (Kabid) Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Kendari, Ikhram, mengatakan bahwa pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti Pertek BKN sebelum diterbitkannya SK pengangkatan atau pelantikan.

Ikhram, mengungkapkan hal ini diatur dalam Pasal 63, 93, dan 141 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang dijabarkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan.

“Pertek BKN adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau pelantikan,” ujar Ikhram, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Selasa, (19/5/2026).

Ikhram juga menegaskan, Pertek BKN wajib dalam prosedur pelantikan ASN, karena berfungsi sebagai verifikasi persetujuan teknis, yang nomornya wajib tercantum dalam SK pengangkatan atau pelantikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2011.

“Pelantikan ASN tanpa Pertek BKN itu berarti nomor wajib Pertek BKN tidak tercantum dalam SK pelantikan yang itu pasti berakibat hukum maladministrasi dalam penerbitan SK,” tegasnya.

Sebelumnya, pelantikan 111 Kepsek di Kota Kendari pada 12 Desember 2025, ramai diberitakan karena diduga cacat administrasi tidak memiliki Pertek BKN.

Kepala UPT BKN Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Gunawan, mengatakan pelantikan Kepsek tanpa Pertek BKN tidak diperbolehkan. Secara administrasi teknis melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan BKN.

Pengusulan Pertek ke BKN kata Gunawan, harus dilakukan sebelum pelantikan, apabila setelahnya, pelantikan Kepsek di Kendari tidak boleh atau tidak resmi.

“Sebenarnya dia melantik baru mengusul itu tidak boleh tidak resmi itu namanya mencocokkan administrasi, sebenarnya mengusul dulu keluar Perteknya baru mulai melantik,” tegasnya dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Senin, (18/5/2026).

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, menjelaskan semua pelantikan Kepsek sudah terinput dalam sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) dan menunggu proses BKN

“Sementara proses bertahap Partek ya, semua sudah terinput di KSPS, tinggal proses BKN,” ujar Saemina, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Jumat, (8/5/2026).

Keterlambatan proses di BKN kata Saemina, disebabkan banyaknya pelayanan administrasi.

“BKN banyak yang da layani seluruh Indonesia,” ungkapnya.(Faldi)*

Abaikan Surat Klarifikasi Itwasda, Korban Pencurian Emas Adukan Kapolres Baubau di Polda Sultra

KENDARIKINI.COM – Korban pencurian emas, Ahmad Fadil Mainaka, adukan Kapolres dan Jajaran Satreskrim Polres Baubau di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan ketidakprofesionalan dan pengabaian penyidikan kasus kehilangan barang bukti (BB) satu kalung emas putih.

Pengaduan tersebut, ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas RI, dan Ombudsman RI.

Aduan ini dilakukan, setelah rekomendasi resmi dari Itwasda Polda Sultra yang diterbitkan pada 13 Mei 2026, tidak dilaksanakan oleh Polres Baubau.

“Dalam hasil pemeriksaan pengawasan internal tersebut, Itwasda telah menemukan adanya tindakan inprosedural oleh sejumlah oknum anggota Opsnal Satreskrim Polres Baubau, termasuk tidak dibuatnya berita acara penerimaan barang bukti, hilangnya sebagian barang bukti milik korban, hingga adanya pungutan liar terhadap pelapor,” ujar Ahmad Fadil kepada jurnalis Kendarikini.com, Selasa, (19/5/2026).

Ahmad Fadil, menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya sekadar perkara pencurian emas, namun menyangkut integritas dan kredibilitas aparat penegakan hukum (APH) di internal institusi Kepolisian.

“Ketika rekomendasi resmi Itwasda sudah keluar dan dugaan pelanggaran internal sudah dinyatakan dalam hasil pemeriksaan pengawasan, tetapi tidak ditindaklanjuti secara serius, maka publik berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum di wilayah Polres Baubau,” tegasnya.

Ahmad Fadil, meminta Kapolda Sultra mengambil langkah tegas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di Polres Baubau, melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga mengabaikan rekomendasi Itwasda, serta memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kasus kehilangan barang bukti satu kalung emas putih bermula pada 31 Desember 2025, pukul 12.00 Wita. Terduga pelaku pencurian, Adrian, mendatangi Polres Baubau untuk menyerahkan satu set kantong emas kepada polisi berinisial Oba.

Kemudian, diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/41/IV/2026/Reskrim, tertanggal 28 April 2026, dan Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik) diterbitkan pada 29 April 2026.

BB satu kalung emas putih yang hilang tertuang dalam Surat Hasil Klarifikasi Itwasda Polda Sultra Nomor: B/121/I/WAS.2.4./2026/Itwasda, tertanggal 13 Maret 2026. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait tindak lanjut perkembangan penyelidikan di Polres Baubau.

Propam Polda Sultra, juga telah melakukan pemeriksaan para polisi yang diduga menghilangkan barang bukti satu kalung emas putih.

Hasil pemeriksaan, Propam Polda Sultra menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik oleh sejumlah polisi. Hal ini tertuang dalam surat klarifikasi biasa pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor B/153/III/HUK.12./2026/Propam tertanggal 26 Maret 2026.

Sementara, nama-nama polisi terperiksa tertuang dalam surat hasil klarifikasi biasa Nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Itwasda tertanggal 13 Maret 2026.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik, sebab proses penegakan hukum di wilayah Polda Sultra diduga cacat prosedur formil serta materiil.(Faldi)*

BPA Fair 2026 Raup Kenaikan Lelang Rp1,65 Miliar

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sukses menggelar hari kedua BPA Fair 2026, Selasa 19 Mei 2026.

Pelaksanaan lelang barang rampasan negara berlangsung terbuka dan kompetitif dengan antusias peserta yang tinggi.

BPA mencatat selisih kenaikan harga lelang mencapai Rp1,65 miliar dari total harga limit yang ditetapkan.

Kepala BPA, Dr Kuntadi, menyebut proses tawar-menawar berlangsung ketat hingga menit akhir pelelangan.

“Peserta sangat antusias. Kenaikan harga mencapai Rp1,65 miliar dan besok diprediksi lebih kompetitif,” ujarnya.

Sejumlah kendaraan mewah milik terpidana korupsi laku dengan harga fantastis dalam lelang tersebut.

Motor Harley Davidson Road Glide milik H Rajo Emirsyah terjual Rp901,4 juta dari limit Rp87,4 juta.

Mobil Mercedes Benz S400 milik terpidana yang sama juga laku senilai Rp601,1 juta.

Aset Denden Imadudin Soleh turut terjual, termasuk BMW Rp1,15 miliar dan Mercedes-Benz Rp915 juta.

Selain itu, mobil listrik Ioniq laku Rp422 juta dan motor Kawasaki Z1000 terjual Rp302 juta.

Motor BMW R1200 GS Adventure milik PT Lintang Daya Selaras terjual Rp288 juta.

Total harga limit seluruh aset mencapai Rp3,19 miliar dengan nilai penjualan Rp4,84 miliar.

Namun, mobil BMW 220i biru milik Muchlis Nasution belum mendapat penawaran peserta lelang.

BPA memastikan seluruh proses lelang berlangsung transparan dan dapat diakses secara online maupun langsung di lokasi.

Besok, BPA Fair akan melelang perhiasan dan tas mewah milik terpidana Harvey Moeis.*

KPI Sultra: Kasus Pencabulan ART di Rumah Bupati Konsel Harus Diproses Hukum

KENDARIKINI.COM – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial PI (18) di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel).

Sekretaris Wilayah (Sekwil) KPI Sultra Merlin Yanti Guluh mengatakan bahwa kasus ini harus diadukan ke Polda Sultra.

“Kasus ini memang harus dipresure kepolisian dalam menyelesaikan secara hukum,” ujar Merlin Yanti Guluh, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Selasa, (19/5/2026).

Ia menilai tawaran yang diberikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konsel kepada korban, menimbulkan akibat hukum pernikahan serta pertanyaan.

“Ada tiga tawaran dari DP3A (Konsel). (salah satunya) dinikahi, pertanyaannya apakah istrinya ini bapak terima suaminya menikah. Apalagi sanksi adat, keluarga korban mau tidak??,” pintanya.

Merlin, menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya masuk dalam ranah hukum dan harus diselesaikan secara hukum.

“Ini kasus sudah msuk ranah hukum sebenarnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan (ART) berinisial PI (18) di rumah Bupati Konsel, terjadi pada Selasa, (12/52026).

Kepala DP3A Konsel, Sitti Hafsa, pada Senin, (18/5/2026) menanggapi kasus ini dengan menawarkan tiga opsi penyelesaian kepada korban PI (18) yakni, proses hukum jalan, dinikahkan, dan diatur secara adat.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra, Agus Alvian, pada Minggu (17/5/2026) menyayangkan cara DP3A Konsel, dalam menyelesaikan masalah dengan menawarkan tiga opsi kepada korban.

Tawaran 3 opsi ini menunjukkan upaya DP3A Konsel, melakukan intervensi kasus dugaan pencabulan yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konsel.(Faldi)*

Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

KENDARIKINI.COM – Dewan Pers mengecam penangkapan jurnalis Indonesia oleh militer Israel dalam misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Peristiwa itu terjadi saat rombongan Global Sumud Flotila 2.0 berlayar membawa bantuan kemanusiaan, Senin, 18 Mei 2026.

Dalam rombongan tersebut terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

Tiga di antaranya merupakan jurnalis Indonesia, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika.

Selain itu, terdapat Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV yang ikut dalam pelayaran kemanusiaan tersebut.

Armada Global Sumud berangkat dari Marmaris, Turki, Kamis, 14 Mei 2026, bersama 54 awak dari sekitar 70 negara.

Rombongan membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza yang terdampak konflik berkepanjangan.

Menurut Dewan Pers, kapal ditangkap militer Israel di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.

Dewan Pers mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV terkait perkembangan kejadian tersebut.

Kedua media memperoleh informasi terkonfirmasi mengenai penangkapan jurnalis Indonesia pada Senin malam waktu Jakarta.

Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan seluruh warga sipil yang ditangkap.

Selain pembebasan, pemerintah juga diminta membantu proses pemulangan para jurnalis Indonesia ke tanah air.*

Diduga Terima Setoran dari Kepsek yang Dilantik Tanpa Pertek, Kadis Dikbud Kendari: Itu Fitnah

KENDARIKINI.COM – Pelantikan 111 Kepala Sekolah (Kepsek) TK, SD, SMP Negeri dan Swasta di Kota Kendari, bukan hanya tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN, tapi juga sebagian Kepsek yang dilantik diduga tidak memenuhi syarat.

Informasi ini dari seorang Kepsek, namun dia meminta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan.

Diduga aktor utama di balik polemik ini adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kota Kendari, Saemina.

“Anu terlalu skali. Terlalu pasang badan. Lupa kalau dia mau pensiun tahun depan. Tidak membela hak-hak orang saja, jangan dia zolim,” ujarnya
kepada jurnalis Kendarikini.com, Selasa, (19/5/2026).

Selain itu kata sumber tersebut, Kadis Dikbud Kendari, Saemina, diduga menerima setoran dana ratusan juta rupiah dari Kepsek yang dilantik.

“Soalnya konon kabarnya, sudah menyetor mereka mereka ini, yang kepsek dilantik tidak memenuhi syarat. Makanya banyak yang sayangkan. Katanya lalai sudah pensiun siapa mo lihat,” ungkapnya.

Katanya, untuk menutupi tindakannya, Saemina, diduga mulai pasang badan, mendekati pejabat yang memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan, pemeriksaan dan evaluasi kinerjanya.

Menanggapi hal ini, Kadis Dikbud Kendari, Saemina, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Tidak benar itu fitnah, tolo6 sebutkan dan bawah itu orang yang membayar,, saya lagsung bawah ke kantor polisi. Jangan sembarangan mereka buat fitnah. Kenapa masalah kepala sekolah dikbud yang selalu dipojokkan,” ujar Saemina, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Selasa, (19/5/2026).

Dia mengatakan, informasi dugaan menerima setoran dari Kepsek yang dilantik, merupakan pencemaran nama baik.

“Panggilkan orang bilang seperti itu, biar saya ketemu langsung dengan orang yang mengatakan, saya bisa lapor balik sebagai pencemaran nama baik saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala UPT BKN Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Gunawan, mengatakan pelantikan Kepsek tanpa Pertek BKN tidak diperbolehkan. Secara administrasi teknis melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan BKN.

Pengusulan Pertek ke BKN kata Gunawan, harus dilakukan sebelum pelantikan, apabila setelahnya, pelantikan Kepsek di Kendari tidak boleh atau tidak resmi.

“Sebenarnya dia melantik baru mengusul itu tidak boleh tidak resmi itu namanya mencocokkan administrasi, sebenarnya mengusul dulu keluar Perteknya baru mulai melantik,” tegasnya dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Senin, (18/5/2026).

Sementara Kadis Dikbud Kota Kendari, Saemina, menjelaskan semua pelantikan Kepsek sudah terinput dalam sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) dan menunggu proses BKN

“Sementara proses bertahap Pertek ya, semua sudah terinput di KSPS, tinggal proses BKN,” ujar Saemina, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Jumat, (8/5/2026).

Keterlambatan proses di BKN kata Saemina, disebabkan banyaknya pelayanan administrasi.

“BKN banyak yang da layani seluruh Indonesia,” ungkapnya.(Faldi)*

KSBSI Kendari dan BPJS Ketenagakerjaan Deklarasi Perlindungan Buruh

KENDARIKINI.COM – KSBSI Kota Kendari bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar deklarasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, di Kendari.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas kerja sama perlindungan buruh di Kota Kendari.

“Kami berterima kasih atas kolaborasi perlindungan buruh terkait jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Iswanto.

Ia menyebut, KSBSI sering menangani kasus pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, deklarasi tersebut diharapkan mendorong perusahaan mematuhi regulasi jaminan sosial bagi pekerja.

Sementara itu, Luky Julianto menegaskan program jaminan sosial menjadi bagian proyek strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Program jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan pekerja sesuai astacita pemerintah,” kata Luky.

Ia mengungkapkan, Sulawesi Tenggara berada di urutan 28 dari 38 provinsi terkait kepesertaan jaminan sosial pekerja.

Data tersebut menunjukkan perlindungan ketenagakerjaan di Sultra masih perlu ditingkatkan secara maksimal.

Luky berharap KSBSI Kendari dapat membantu mengawal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Iswanto menambahkan, Sultra termasuk wilayah rawan kecelakaan kerja sehingga perlindungan pekerja harus diperkuat.

Meski begitu, KSBSI tetap mendukung investasi di Sultra demi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.*

Denpom Kendari Tangkap Sertu MB Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak

KENDARIKINI.COM – Denpom XIV/3 Kendari menangkap Sertu MB, anggota TNI AD terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Komandan Denpom XIV/3 Kendari Letkol CPM Haryadi Budaya Pela membenarkan penangkapan tersebut, Selasa 19 Mei 2026.

“Betul mas sudah kita tangkap dan kita amankan. Alhamdulillah,” kata Haryadi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Denpom XIV/3 Kendari telah menerbitkan pencarian terhadap Sertu MB yang sempat melarikan diri.

Tim intelijen juga diterjunkan untuk mempercepat pencarian bersama Kodim 1417/Kendari dan Polda Sultra.

Haryadi mengatakan berkas perkara Sertu MB sudah dilimpahkan ke Denpom untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik telah memeriksa tiga saksi, termasuk orang tua korban, terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.

Korban belum dimintai keterangan karena masih mengalami trauma dan baru menyelesaikan ujian sekolah.

Menurut Haryadi, kasus tersebut menjadi perhatian pimpinan TNI AD sehingga penanganannya dilakukan secara transparan.

Sertu MB terancam pasal berlapis terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan pelanggaran desersi.

Sementara itu, Dandim 1417/Kendari Kolonel Arm Danny AP Girsang meminta maaf atas dugaan tindakan anggotanya.

Danny mengungkapkan Sertu MB kabur saat pemeriksaan internal dengan alasan izin makan, namun tidak kembali.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban yang masih keluarganya sendiri.

“Kami tidak memberikan toleransi. Proses hukum ditegakkan sesuai aturan berlaku,” tegas Danny.*

OPINI: Kaya Nikel, Miskin Listrik, Ironi Konawe Utara di Hari Kebangkitan Nasional

Oleh : Muhamad Ikram Pelesa

Memaknai Hari Kebangkitan Nasional di Tengah Gelapnya Konawe Utara

Setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional sebagai momentum lahirnya kesadaran kolektif untuk membangun bangsa yang maju, mandiri, dan berkeadilan. Semangat kebangkitan nasional seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai romantisme sejarah, tetapi juga menjadi refleksi tentang sejauh mana negara hadir menjamin kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah Indonesia.

Namun di tengah semangat tersebut, terdapat ironi besar yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Daerah yang dikenal sebagai salah satu pemilik cadangan nikel terbesar di Indonesia bahkan dunia itu justru masih mengalami persoalan mendasar: listrik yang terus padam.

Kondisi ini menjadi paradoks yang sulit diterima akal sehat. Konawe Utara merupakan wilayah strategis yang berkontribusi besar terhadap pendapatan negara melalui sektor pertambangan nikel. Dari tanahnya, jutaan ton ore nikel diangkut untuk memenuhi kebutuhan industri nasional dan global, terutama dalam mendukung hilirisasi dan industri baterai kendaraan listrik. Namun di balik kekayaan tersebut, masyarakat masih harus menghadapi pemadaman listrik yang berulang hampir setiap waktu.

Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin daerah yang menopang masa depan energi dunia justru belum menikmati kestabilan energi di wilayahnya sendiri ?

Hari Kebangkitan Nasional seharusnya menjadi momentum evaluasi bahwa pembangunan nasional tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan investasi. Kebangkitan nasional harus diukur dari kemampuan negara menghadirkan keadilan pembangunan hingga ke daerah-daerah penghasil sumber daya alam.

Konawe Utara: Kaya Nikel, Tetapi Belum Menikmati Terang

Konawe Utara selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia. Kekayaan alam tersebut menjadikan wilayah ini bagian penting dalam agenda hilirisasi nasional dan industri kendaraan listrik dunia. Negara memperoleh keuntungan besar melalui ekspor, investasi, hingga pertumbuhan industri berbasis nikel.

Namun di tengah besarnya potensi tersebut, masyarakat Konawe Utara justru masih menghadapi persoalan dasar berupa ketidakstabilan listrik. Pemadaman yang terjadi berulang kali bukan hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga memukul sektor pendidikan, kesehatan, pelaku usaha kecil, hingga kehidupan sosial masyarakat secara umum.

Ironi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar tentang arah pembangunan nasional. Bagaimana mungkin daerah yang menghasilkan kekayaan besar untuk negara justru belum menikmati layanan dasar yang layak ?

Listrik bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan utama masyarakat modern. Ketika listrik padam terus-menerus, maka aktivitas ekonomi terganggu, kualitas pendidikan menurun, pelayanan kesehatan melemah, dan produktivitas masyarakat ikut terdampak.

Konawe Utara seolah menjadi gambaran nyata tentang ketimpangan pembangunan. Kekayaan alam terus diangkut keluar daerah, tetapi manfaat pembangunan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat lokal.

Nasionalisme Daerah Penghasil di Tengah Ketimpangan Pembangunan

Selama ini, Konawe Utara telah menunjukkan kontribusi besar terhadap negara. Daerah ini menjadi salah satu penopang penting industri nikel nasional yang menopang agenda strategis Indonesia dalam transisi energi global.

Masyarakat Konawe Utara hidup berdampingan dengan berbagai konsekuensi aktivitas pertambangan. Jalan rusak akibat kendaraan industri, tekanan lingkungan, hingga perubahan sosial menjadi bagian dari realitas sehari-hari. Namun masyarakat tetap bertahan dan terus memberikan kontribusi bagi Indonesia.

Di sinilah nasionalisme Konawe Utara sebenarnya telah teruji. Daerah ini terus menyumbangkan kekayaan alamnya untuk kepentingan nasional, meskipun belum sepenuhnya menikmati kesejahteraan yang layak.

Sayangnya, nasionalisme sering kali dimaknai hanya sebagai kewajiban daerah kepada negara. Padahal nasionalisme sejati harus bersifat timbal balik. Ketika daerah memberikan kontribusi besar bagi bangsa, maka negara juga wajib menghadirkan pembangunan yang adil bagi daerah tersebut.

Pemadaman listrik yang terus terjadi di Konawe Utara menjadi simbol bahwa ketimpangan pembangunan masih nyata. Situasi ini tentu dapat menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat, terutama ketika mereka melihat besarnya keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari tanah mereka sendiri.

Nasionalisme tidak boleh hanya dibebankan kepada rakyat daerah. Negara juga harus menunjukkan nasionalismenya melalui keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.

Hilirisasi Nikel dan Tanggung Jawab Negara terhadap Konawe Utara

Indonesia saat ini sedang bergerak menuju negara industri berbasis hilirisasi sumber daya alam. Pemerintah menempatkan sektor nikel sebagai salah satu kekuatan utama ekonomi masa depan. Konawe Utara tentu menjadi bagian penting dalam agenda besar tersebut.

Namun keberhasilan hilirisasi tidak boleh hanya dinikmati dalam bentuk angka investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pembangunan harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah penghasil.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, PLN, dan perusahaan-perusahaan tambang perlu membangun komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan listrik di Konawe Utara. Kebutuhan energi di wilayah ini terus meningkat seiring berkembangnya kawasan industri dan aktivitas pertambangan. Karena itu, penguatan infrastruktur kelistrikan harus menjadi prioritas utama.

Tidak masuk akal apabila daerah penghasil nikel terbesar justru mengalami persoalan listrik berkepanjangan. Jangan sampai sebagian besar energi hanya berorientasi pada kebutuhan industri, sementara masyarakat sekitar masih hidup dalam ketidakpastian listrik setiap hari.

Selain itu, perusahaan tambang yang memperoleh keuntungan besar dari sumber daya Konawe Utara juga harus memiliki tanggung jawab sosial yang lebih nyata. Program tanggung jawab sosial perusahaan tidak boleh hanya bersifat seremonial, tetapi harus menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat.

Keadilan pembangunan menjadi penting agar masyarakat lokal tidak merasa hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Kekayaan sumber daya alam seharusnya menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar sumber keuntungan ekonomi semata.

Kebangkitan Nasional Harus Menyala Hingga Konawe Utara

Konawe Utara sebenarnya memiliki posisi strategis untuk menjadi simbol baru kebangkitan nasional Indonesia. Dunia saat ini sedang bergerak menuju ekonomi hijau dan transisi energi. Nikel menjadi komoditas penting dalam pembangunan baterai kendaraan listrik dan teknologi energi masa depan. Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemain utama dunia, dan Konawe Utara berada di garis depan momentum tersebut.

Namun kebangkitan nasional tidak boleh hanya dimaknai sebagai kebangkitan industri dan investasi. Kebangkitan nasional yang sejati adalah ketika kekayaan alam mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah penghasilnya.

Konawe Utara dapat menjadi contoh keberhasilan pembangunan nasional apabila negara mampu menghadirkan pemerataan pembangunan yang nyata. Infrastruktur dasar seperti listrik, pendidikan, kesehatan, dan kualitas lingkungan harus berjalan seiring dengan pertumbuhan industri.

Momentum Hari Kebangkitan Nasional seharusnya menjadi pengingat bahwa kekuatan Indonesia tidak hanya berada di pusat pemerintahan atau kota-kota besar, tetapi juga di daerah-daerah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Konawe Utara telah memberikan banyak hal untuk Indonesia. Kini saatnya Indonesia menunjukkan keberpihakannya kepada Konawe Utara.

Kesimpulan

Hari Kebangkitan Nasional harus menjadi momentum refleksi tentang makna keadilan pembangunan di Indonesia. Konawe Utara adalah contoh nyata bagaimana daerah yang kaya sumber daya alam belum tentu menikmati kesejahteraan yang layak.

Di tengah besarnya kontribusi nikel terhadap ekonomi nasional dan industri global, masyarakat Konawe Utara masih menghadapi persoalan mendasar berupa listrik yang terus padam. Situasi ini mencerminkan adanya ketimpangan antara eksploitasi sumber daya dan pembangunan sosial.

Kebangkitan nasional tidak cukup hanya diwujudkan melalui pertumbuhan investasi dan industrialisasi. Kebangkitan nasional yang sesungguhnya adalah ketika negara mampu menghadirkan keadilan pembangunan hingga ke daerah-daerah penghasil sumber daya alam.

Jika Indonesia ingin menjadi bangsa besar dalam era industri hijau dunia, maka pembangunan harus dimulai dari memastikan bahwa daerah seperti Konawe Utara tidak lagi hidup dalam gelap di tengah terang kekayaan alamnya sendiri.*

Toyota Agya Kuasai 30 Persen Pasar Compact Entry 2026

KENDARIKINI.COM – Toyota Agya kembali mendominasi segmen compact entry sepanjang 2026.

Berdasarkan data penjualan terbaru, Toyota Agya mencatat pertumbuhan penjualan 32 persen hingga April 2026.

Peningkatan tersebut mendongkrak pangsa pasar Toyota Agya menjadi 30 persen di kelas compact entry.

Toyota Agya dinilai diminati masyarakat karena efisiensi bahan bakar dan desain sporty modern.

Mobil hatchback ini juga menjadi pilihan anak muda, keluarga muda, hingga masyarakat urban aktif.

Kabin lapang dan fitur keamanan menjadi alasan konsumen memilih Agya sebagai kendaraan harian.

Selain itu, dimensi compact memudahkan pengendara bermanuver di jalan perkotaan yang padat.

Marketing General Manager Kalla Toyota, Suliadin, menyebut pertumbuhan tersebut bukti kepercayaan masyarakat terhadap Agya.

“Pelanggan mencari keseimbangan antara nilai ekonomi dan gaya hidup modern,” ujar Suliadin.

Toyota Agya terus menghadirkan pembaruan fitur hiburan dan efisiensi kendaraan sesuai kebutuhan konsumen Indonesia.

Informasi lengkap tersedia melalui website kallatoyota.co.id dan media sosial resmi Kalla Toyota.*

New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Kalla Toyota di Awal 2026

MAKASSAR, KENDARIKINI.COM – New Veloz Hybrid EV menjadi penggerak utama peningkatan penjualan Kalla Toyota sepanjang awal 2026.

Kehadiran mobil hybrid tersebut memperkuat dominasi Toyota di pasar otomotif wilayah penjualan Kalla Toyota.

Hingga April 2026, Kalla Toyota mencatat pertumbuhan penjualan sebesar 5,3 persen dibanding tahun sebelumnya. Total penjualan mencapai 6.860 unit.

Capaian itu membuat Toyota mempertahankan posisi market leader dengan penguasaan pasar sebesar 36 persen.

Marketing General Manager Kalla Toyota, Suliadin, mengatakan penjualan April 2026 menjadi yang tertinggi sepanjang tahun ini.

“Penjualan April mencapai 1.923 unit atau naik 10,7 persen dibanding Maret 2026,” ujar Suliadin.

Menurutnya, peningkatan penjualan didorong kontribusi kendaraan hybrid, khususnya New Veloz Hybrid EV.

New Veloz Hybrid EV mulai didistribusikan pada Maret 2026 dan telah terjual sebanyak 370 unit hingga April.

Kalla Toyota juga menawarkan program Smart Upgrade 2.0 untuk mempermudah pembelian kendaraan baru.

Program itu menghadirkan pembayaran fleksibel, DP dua kali, cicilan menurun, serta jaminan harga jual kembali tinggi.

Selain itu, tersedia promo gratis angsuran hingga lima kali dan gratis asuransi selama dua tahun.

Kalla Toyota turut menyediakan unit test drive New Veloz Hybrid EV di seluruh cabang untuk pelanggan.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti