Rabu, Juli 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 9

Bahtra Salurkan Beasiswa PIP untuk Ribuan Pelajar Sulawesi Tenggara

KENDARIKINI.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra, S.PWK, menyalurkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Bahtra Peduli.

Sebanyak 5.000 pelajar SD serta ratusan siswa SMP dan SMA di Sulawesi Tenggara menerima bantuan pendidikan tersebut.

Program itu ditujukan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap melanjutkan pendidikan.

Selain meringankan beban orang tua, bantuan diharapkan meningkatkan semangat belajar dan pemerataan akses pendidikan.

Bahtra menyebut pendidikan menjadi investasi penting untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Menurutnya, Program Indonesia Pintar harus mampu memastikan setiap anak memperoleh kesempatan meraih cita-cita.

“Melalui Bahtra Peduli, kami ingin anak-anak Sulawesi Tenggara tetap bersekolah tanpa terkendala ekonomi,” ujar Bahtra.

Ia menambahkan Bahtra Peduli terus menjalankan berbagai program sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Masyarakat dan orang tua penerima manfaat menyambut positif penyaluran beasiswa tersebut serta berharap program terus berlanjut.

Bahtra berharap bantuan ini melahirkan generasi muda Sulawesi Tenggara yang berprestasi dan siap menghadapi tantangan masa depan.*

Polres Buton Tengah Tangkap Dua Pencuri Tower Telkomsel, Satu DPO

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polres Buton Tengah mengungkap kasus pencurian fasilitas Tower Telkomsel di Desa Wakea-Kea, Kecamatan Gu.

Pengungkapan dilakukan Tim URC Resmob Albatros pada Jumat (26/6/2026) berdasarkan laporan polisi terkait pencurian dengan pemberatan.

Dua tersangka berinisial HS (29) dan MJ (25) berhasil diamankan. Satu pelaku lainnya, EI, ditetapkan sebagai DPO.

Kasat Reskrim AKP Busrol Kamal mengatakan kasus terungkap setelah teknisi Telkomsel menemukan pagar tower dirusak dan sejumlah komponen hilang.

Barang yang dicuri meliputi kabel grounding, kabel baterai, serta aki genset yang menyebabkan gangguan jaringan telekomunikasi.

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap HS di Kecamatan Sangia Wambulu dan MJ di Pelabuhan Feri Wara.

Kedua tersangka mengaku beraksi bersama EI dan melakukan pencurian di beberapa tower Telkomsel di Buton Tengah.

Pelaku merusak pagar, memutus kabel, mengambil aki, lalu menjual hasil curian di Kota Baubau.

Polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy, dua aki, kabel grounding, dan kabel baterai sebagai barang bukti.

Akibat pencurian tersebut, Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp84 juta. Polisi masih memburu pelaku yang masuk daftar pencarian orang.*

Kejaksaan Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO ke Pengadilan

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti perkara korupsi ekspor CPO tahap II, Senin (8/6/2026).

Penyerahan dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Perkara berkaitan dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya selama 2022–2024.

Sebelas tersangka berasal dari unsur aparatur sipil negara dan sejumlah perusahaan swasta.

Penyidikan didukung pemeriksaan 242 saksi, lima ahli, serta barang bukti dokumen dan elektronik.

Penyidik menduga tersangka merekayasa klasifikasi CPO menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil.

Modus tersebut diduga digunakan untuk menghindari pembatasan ekspor, kewajiban DMO, serta pembayaran bea keluar dan pungutan sawit.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk melancarkan proses ekspor.

Dalam perkara ini, Kejaksaan menyita uang tunai Rp40 miliar dan aset senilai sekitar Rp696,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.*

Satgas SIRI Tangkap DPO Pemalsuan Asal Kejati Sulawesi Barat

KENDARIKINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan asal Kejati Sulawesi Barat.

Buronan bernama Hj. Andi Minrana, S.E. diamankan pada Selasa (9/6/2026) di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten.

Hj. Andi Minrana merupakan terpidana tindak pidana pemalsuan surat atau keterangan palsu.

Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan.

Saat diamankan, Hj. Andi Minrana diketahui telah menjalani pidana lain terkait perkara perlindungan konsumen di Lapas Tangerang.

Selanjutnya, Kejaksaan akan menindaklanjuti proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran terus memburu buronan demi memberikan kepastian hukum.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh DPO segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.

Penangkapan ini menjadi bagian komitmen Kejaksaan RI dalam menuntaskan seluruh daftar buronan di Indonesia.*

Satgas SIRI Tangkap DPO Korupsi Dana Sertifikat Tanah Kuansing

KENDARIKINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan korupsi asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

Tersangka berinisial KS diamankan pada Rabu (10/6/2026) di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

KS merupakan buronan kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA Tahun Anggaran 2010.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi.

Berdasarkan penyidikan Kejari Kuantan Singingi, dugaan tindak pidana itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.

Saat diamankan, KS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan lancar.

Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejari Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum.

Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran terus memburu buronan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang segera menyerahkan diri.

Menurut Kejaksaan, tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi setiap buronan yang menghindari proses hukum.*

JPU Sebut Nadiem Sengaja Kondisikan Pengadaan Chromebook

KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum membacakan replik dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Selasa (9/6/2026).

Usai persidangan, JPU Corneles Geeb Paulus menyatakan unsur kesengajaan atau mens rea terdakwa telah terbukti di persidangan.

Menurut JPU, Nadiem diduga menginstruksikan penggunaan Chromebook sejak rapat tertutup Mei 2020 meski mendapat penolakan internal.

Instruksi tersebut dinilai tetap dijalankan hingga spesifikasi teknis pengadaan dikunci menggunakan sistem operasi Chrome OS.

JPU juga mengungkap terdakwa diduga mengabaikan laporan mengenai ketidakcocokan Chromebook dengan kebutuhan sistem pendidikan nasional.

Selain itu, penyidik menilai terdapat pengondisian proyek melalui komunikasi antara pihak kementerian dan Google sejak awal 2020.

Kajian teknis pengadaan disebut bersumber dari Google dan menjadi dasar spesifikasi produk dalam proses lelang.

JPU menilai kondisi tersebut menghilangkan persaingan usaha sehingga membuka peluang terjadinya kenaikan harga Chromebook.

Berdasarkan keterangan ahli, harga laptop meningkat dari sekitar Rp3 juta menjadi Rp6 juta hingga Rp8 juta.

Jaksa juga menyoroti distribusi Chromebook yang dinilai tidak tepat sasaran serta merugikan daerah tertinggal saat pandemi.

JPU menegaskan seluruh dalil pembelaan akan dipertimbangkan majelis hakim dalam proses persidangan selanjutnya.*

PT DKI Perberat Uang Pengganti Korupsi Pertamina Kerry Adrianto

KENDARIKINI.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding jaksa dan penasihat hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Putusan dibacakan pada Rabu (10/6/2026) dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Majelis hakim menyatakan Kerry terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim tetap menjatuhkan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Namun, putusan banding mengubah besaran uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa.

Kerry diwajibkan membayar Rp2,905 triliun sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Ia juga dibebankan membayar Rp10,5 triliun sebagai uang pengganti kerugian perekonomian negara.

Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya disita dan dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana penjara pengganti selama 10 tahun.

Pengadilan juga merampas seluruh aset yang telah disita sebagai bagian pembayaran uang pengganti kepada negara.

Jaksa menyatakan akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum dalam tenggat 14 hari.*

Kejaksaan Tahan Tersangka Suap Program Makan Bergizi Gratis

KENDARIKINI.COM – Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan AYS sebagai tersangka dugaan suap program Makan Bergizi Gratis (MBG).

AYS, pihak swasta, langsung ditahan pada 6 Juni 2026 selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi, dua ahli, serta menggelar ekspose perkara.

Penyidik menyatakan seluruh proses dilakukan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dalam penyidikan, AYS diduga diminta tersangka SS mencari mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.

AYS diduga memperoleh akses mengintervensi proses verifikasi mitra dan mengatur penempatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga AYS mengubah status pendaftaran mitra serta memfasilitasi pendaftaran baru meski portal telah ditutup.

Sebagai imbalan, AYS diduga menyerahkan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing kepada SS.

Dana tersebut diduga berasal dari mitra yang meminta bantuan agar lolos sebagai mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Atas perbuatannya, AYS dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*

Kejaksaan Sita Aset Terpidana Korupsi Timah Tamron alias Aon

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan RI menyita sejumlah aset milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi tata niaga timah.

Penyitaan dilakukan Tim Direktorat UHLBEE JAM Pidsus bersama Badan Pemulihan Aset dan Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan.

Eksekusi berlangsung pada 9–11 Juni 2026 di Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Langkah tersebut merupakan pelaksanaan putusan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk.

Pada 9 Juni, tim menyita sebidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kecamatan Payung, Bangka Selatan.

Sehari berikutnya, enam bidang tanah dan bangunan disita, termasuk lahan seluas 839.671 meter persegi dan 2.515.858 meter persegi.

Aset lainnya berada di Kecamatan Koba dan Pangkalan Baru dengan luas bervariasi hingga puluhan ribu meter persegi.

Pada 11 Juni, penyitaan berlanjut terhadap dua bidang tanah di Kota Pangkalpinang.

Kedua aset tersebut berada di Kelurahan Bacang dan Pasir Putih dengan total luas lebih dari 22 ribu meter persegi.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian pemulihan aset negara dalam penanganan perkara korupsi tata niaga timah periode 2015–2022.*

Jampidsus Tekankan Kepemimpinan dan Public Speaking Penegakan Hukum

KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membuka pelatihan kepemimpinan dan public speaking, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan di Jakarta itu diikuti Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.

Febrie menegaskan pelatihan bukan sekadar agenda tahunan, melainkan penguatan kepemimpinan dan komunikasi publik dalam penanganan perkara korupsi.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum juga diukur dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Ia menilai pimpinan kejaksaan harus menjadi figur berintegritas, profesional, tegas, dan mampu membangun kepercayaan publik.

Jampidsus menekankan komunikasi publik merupakan instrumen penting mendukung strategi penyidikan dan penyampaian perkembangan perkara.

Ia meminta penyampaian informasi kepada media menggunakan bahasa sederhana, akurat, serta menjelaskan dampak nyata korupsi bagi masyarakat.

Febrie juga mengingatkan empat prinsip penanganan perkara, yakni penyelesaian tuntas, tim solid, informasi terstruktur, dan peningkatan kepercayaan publik.

Melalui pelatihan ini, jajaran Pidsus diharapkan semakin percaya diri menghadapi media, mengelola komunikasi digital, dan menjaga etika profesi.

Pelatihan diisi diskusi interaktif, simulasi wawancara media, serta pembahasan komunikasi krisis bersama pakar komunikasi dan praktisi media nasional.*

Kejaksaan dan ATR/BPN Sepakat Percepat Pemulihan Aset Pertanahan

KENDARIKINI.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

Kerja sama ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala BPA Kuntadi dan Dirjen Iljas Tedjo Prijono, Rabu (10/6/2026).

Kolaborasi tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan sekaligus mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana melalui penguatan koordinasi antarlembaga.

Kuntadi menyebut persoalan tanah semakin kompleks, termasuk penyalahgunaan aset pertanahan untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Menurutnya, penegakan hukum membutuhkan kolaborasi, integrasi data, serta kepastian hukum agar hak masyarakat tetap terlindungi.

Ia menyoroti masih banyak putusan pengadilan yang tumpang tindih pada objek tanah yang sama sehingga menghambat pemilik sah memperoleh haknya.

BPA mengajak ATR/BPN menyelesaikan kasus pertanahan lama, termasuk persoalan pemblokiran tanah yang belum memiliki kepastian hukum.

Kuntadi menegaskan negara berwenang merampas aset hasil kejahatan, namun pelaksanaannya harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kerja sama ini juga diharapkan mempermudah akses data dalam penelusuran aset pelaku korupsi maupun tindak pidana lainnya.

BPA optimistis sinergi dengan ATR/BPN akan memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.*

Polres Buton Ungkap Komplotan Pelajar Pelaku Curanmor di Empat Lokasi

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polres Buton mengungkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di empat lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton mengatakan pengungkapan dilakukan Tim URC KAPITALAU pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.

Empat pelaku berinisial AF, FK, MR, dan MR diamankan. Seluruhnya masih berstatus pelajar dan berusia 16 hingga 17 tahun.

Polisi menyebut para pelaku berasal dari Kota Baubau dan Kabupaten Buton.

Aksi pencurian dilakukan pada Rabu (24/6/2026) dengan menyasar sejumlah sepeda motor di wilayah Kabupaten Buton.

Pelaku diduga mencuri Yamaha Mio M3, Yamaha MX King, dan Kawasaki Ninja dari lokasi berbeda.

Motor hasil curian kemudian disembunyikan di sebuah rumah di Kabupaten Buton Selatan.

Hasil pemeriksaan mengungkap kelompok tersebut sebelumnya juga mencuri satu unit Mio M3 di Desa Siomanuru.

Para pelaku turut mengakui telah berulang kali mencuri knalpot dan ban sepeda motor di Kota Baubau.

Polisi menyita empat sepeda motor sebagai barang bukti, terdiri dari dua Yamaha Mio M3, satu MX King, dan satu Kawasaki Ninja.

AKP Sunarton menegaskan proses hukum tetap mengacu pada ketentuan peradilan pidana anak karena seluruh pelaku masih di bawah umur.*

Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Penetapan dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus pada Jumat (12/6/2026) setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

AM diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional tahun 2025.

Penyidik menyebut AM bertemu Wakil Kepala Badan Gizi Nasional untuk mempresentasikan profil perusahaannya.

Setelah pertemuan itu, AM diduga memperoleh informasi proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp60 juta per unit.

Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

AM juga diduga berkomunikasi dengan pejabat terkait meski PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor.

Untuk mempermudah proyek, PT YAT diduga mengakuisisi perusahaan lain dan mengatur proses pengadaan.

Penyidik menemukan dugaan mark up harga serta manipulasi berita acara serah terima pekerjaan.

Kejaksaan menyebut spesifikasi kendaraan juga diduga tidak sesuai standar barang milik negara.

AM dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.*

Kejaksaan Serahkan Hasil Lelang dan Aset Edi Tansil Rp1,02 Triliun

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan RI menyerahkan hasil lelang BPA Fair 2026 dan aset Edi Tansil kepada Kementerian Keuangan.

Total dana yang diserahkan mencapai Rp1,029 triliun sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penyerahan berlangsung di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penegakan hukum harus memastikan aset hasil kejahatan dipulihkan untuk negara dan korban.

BPA Fair 2026 digelar pada 18-21 Mei 2026 melalui mekanisme lelang yang terbuka dan transparan.

Dari 308 aset yang dilelang, sebanyak 291 aset berhasil terjual dengan tingkat keberhasilan mencapai 94,48 persen.

Total hasil lelang mencapai Rp997,7 miliar, termasuk Rp19,1 miliar yang dikembalikan kepada korban kejahatan.

Sisanya disetorkan sebagai PNBP kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

BPA juga berhasil menelusuri aset terpidana Edi Tansil senilai Rp82,68 miliar.

Aset tersebut meliputi uang tunai, vila, pabrik, serta sejumlah bidang tanah di Jawa Barat dan Banten.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan memulihkan aset negara setelah puluhan tahun.*

Polres Konawe Utara Lolos ke Perempat Final Kapolda Sultra Cup 2026

KENDARIKINI.COM – Tim tenis lapangan Polres Konawe Utara melaju ke babak delapan besar Turnamen Kapolda Sultra Cup 2026.

Turnamen tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 dan berlangsung di Kota Kendari.

Keberhasilan itu diraih berkat semangat juang, kekompakan, dan sportivitas yang ditunjukkan para atlet selama pertandingan.

Tim Polres Konawe Utara dijadwalkan kembali bertanding pada babak perempat final, Minggu (28/6/2026) pukul 07.30 WITA.

Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda mengapresiasi pencapaian tim yang berhasil menembus delapan besar.

Ia berharap para atlet menjaga kondisi fisik, tetap fokus, dan menampilkan permainan terbaik pada laga berikutnya.

“Kami mengucapkan selamat. Tetap junjung tinggi sportivitas dan soliditas demi hasil terbaik,” ujar Rico.

Menurutnya, keikutsertaan dalam turnamen bukan sekadar mengejar prestasi, tetapi mempererat kebersamaan antaranggota Polri.

Turnamen Kapolda Sultra Cup 2026 menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Sulawesi Tenggara.*

PERSAJA Beri Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta

KENDARIKINI.COM – Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) menggelar penyuluhan hukum di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Kegiatan berlangsung Rabu (17/6/2026) sebagai bentuk edukasi hukum dan pembinaan humanis bagi warga binaan perempuan.

Ketua Umum PERSAJA Asep N. Mulyana diwakili Katarina Endang Sarwestri dalam kegiatan tersebut.

Katarina menyampaikan kehadiran PERSAJA bertujuan membangun harapan dan masa depan warga binaan, bukan menghakimi masa lalu.

Menurutnya, setiap orang memiliki kesempatan memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik.

Penyuluhan mengusung tema “Perempuan Tangguh, Bangkit dengan Harapan dan Kemandirian.”

Materi disampaikan Koordinator JAM Pidum Yusna Adia dan psikolog forensik Noridha Weningsari.

PERSAJA menekankan pentingnya pemahaman hukum, hak, dan kewajiban sebagai bekal menjalani kehidupan setelah bebas.

Kegiatan juga mendorong perempuan menjadi pribadi mandiri serta mampu berperan positif di tengah masyarakat.

PERSAJA mengapresiasi dukungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Warga binaan diharapkan memanfaatkan pembinaan sebagai bekal reintegrasi sosial dan membangun masa depan lebih baik.*

Satgas SIRI Tangkap DPO Korupsi Kredit BNI

KENDARIKINI.COM – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus dugaan korupsi asal Kejati Sumatera Barat.

Buronan berinisial BSN diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

BSN merupakan tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi oleh BNI Cabang Padang.

Perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas pembiayaan kepada PT Benal Ichsan Persada.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.

Kerugian itu diduga terjadi dalam pemberian kredit dan bank garansi selama periode 2012 hingga 2020.

Saat ditangkap, BSN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.

Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum proses hukum lanjutan.

Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran terus memburu buronan yang masih masuk Daftar Pencarian Orang.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh DPO menyerahkan diri demi kepastian dan penegakan hukum.*

Kejagung Tahan Pengendali Yayasan MBG Tersangka Korupsi

KENDARIKINI.COM – Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan GHS sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

GHS, yang merupakan pihak swasta, langsung ditahan pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

Penyidikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

Program tersebut merupakan prioritas nasional dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Penyidik menduga yayasan mitra SPPG dikendalikan pihak yang terafiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional.

GHS disebut diminta mencari mitra program oleh Kepala Badan Gizi Nasional berinisial DH.

Penyidik menduga GHS memperoleh akses pengelolaan titik dapur SPPG dan menjualnya kepada calon mitra.

Dokumen pengajuan titik dapur diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga lokasi kemudian diubah.

GHS juga diduga menyerahkan sejumlah uang kepada DH yang berasal dari mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Atas perbuatannya, GHS dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan KUHP baru.

Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.*

Satgas SIRI Tangkap DPO Penipuan Batubara di Bandara Soekarno-Hatta

KENDARIKINI.COM – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penipuan bisnis batubara asal Kejati Kalimantan Selatan.

Penangkapan dilakukan bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (20/6/2026).

Buronan yang diamankan bernama Richard Arief Muljadi, warga Jakarta Pusat, saat tiba dari Singapura.

Richard masuk Daftar Pencarian Orang setelah tidak menghadiri persidangan perkara yang menjeratnya.

Ia didakwa melakukan penipuan bisnis batubara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp7 miliar.

Terdakwa dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai delapan tahun penjara.

Saat diamankan, Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Kejari Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran terus memburu buronan demi menjamin kepastian hukum.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh DPO segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.*

BPA Kejaksaan Sosialisasikan Lelang Barang Rampasan Negara di PRJ 2026

KENDARIKINI.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI membuka stan pameran di Pekan Raya Jakarta 2026.

Kehadiran BPA di JIEXPO Kemayoran menjadi sarana sosialisasi tugas, fungsi, dan mekanisme lelang barang rampasan negara.

BPA sebelumnya berhasil menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak senilai Rp1,029 triliun melalui lelang dan penelusuran aset.

Kepala BPA Kuntadi mengatakan keikutsertaan dalam PRJ bertujuan meningkatkan pelayanan dan interaksi dengan masyarakat.

Selain itu, BPA ingin mendorong partisipasi publik mengikuti lelang barang rampasan dan sitaan negara.

Menurut Kuntadi, keterlibatan masyarakat mendukung pemulihan kerugian negara serta pengembalian kerugian korban kejahatan.

Ia menilai mekanisme lelang yang transparan mampu mengubah aset sitaan menjadi aset produktif bernilai ekonomi.

BPA juga mengajak pengunjung PRJ mendatangi stan pameran untuk memperoleh informasi mengenai pemulihan aset.

Masyarakat dapat mengetahui proses lelang negara yang berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.*

Kejari Bogor Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,1 Miliar Kasus RSUD

KENDARIKINI.COM – Kejari Kabupaten Bogor menerima pengembalian kerugian negara Rp1,117 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi RSUD Bogor Utara.

Uang tersebut diserahkan PT Daya Cipta Dianrancana selaku konsultan pengawas proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad mengatakan uang itu telah disita sebagai barang bukti perkara.

Nilainya merupakan bagian dari total kerugian negara Rp9,179 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sebesar Rp1,117 miliar dibebankan kepada konsultan pengawas, sedangkan Rp8,062 miliar berasal dari pekerjaan kontraktor.

Kejari menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi.

Penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mendalami peran setiap pihak.

Sebanyak 61 saksi dan lima ahli telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.

Penyidik juga menelusuri seluruh proses proyek, mulai perencanaan hingga serah terima pekerjaan.

Proyek RSUD Bogor Utara senilai Rp93 miliar didanai APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Audit BPKP mengindikasikan dugaan mark up, pengurangan volume pekerjaan, dan kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi.*

Kejagung Tolak Justice Collaborator Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

KENDARIKINI.COM – Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan tersangka SS.

Permohonan diajukan melalui penasihat hukum pada Selasa (23/6/2026) terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025 hingga 2026.

Kejaksaan menjelaskan, Justice Collaborator merupakan pelaku yang bekerja sama mengungkap kejahatan terorganisir dan pelaku lainnya.

Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, SEMA Nomor 4 Tahun 2011, dan pedoman internal Kejaksaan.

Seorang pemohon harus berstatus saksi pelaku, mengakui perbuatannya, serta bukan pelaku utama tindak pidana.

Tim Penyidik menilai pemberian status Justice Collaborator harus dilakukan secara cermat dan memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SS dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut.

Atas pertimbangan itu, Kejaksaan Agung memutuskan permohonan Justice Collaborator yang diajukan tersangka SS tidak dapat dikabulkan.*

Kejagung Sita Lamborghini Aseng dalam Kasus Korupsi Tambang Kalbar

KENDARIKINI.COM – Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng.

Penyitaan dilakukan selama penggeledahan di Kalimantan Barat pada 11-16 Juni 2026 terkait dugaan korupsi tambang PT QSS.

Salah satu aset yang disita ialah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang diduga sempat disembunyikan di sebuah gang.

Penyidik menyebut kunci mobil mewah tersebut ditemukan setelah dibuang ke dalam parit.

Selain Lamborghini, Kejagung menyita Fortuner VRZ, Toyota Camry, 46 dump truck, 10 ekskavator, dan dua buldoser.

Penyidik juga menyita tiga kendaraan operasional tambang, empat kavling tanah beserta bangunan, serta dua tanah kosong di Pontianak.

Penggeledahan turut dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pihak terafiliasi tersangka.

Kejagung menduga sejak 2017, tersangka menggunakan dokumen PT QSS untuk menjual bauksit dari luar wilayah IUP.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung hingga 2024 melalui persetujuan ekspor tanpa proses verifikasi yang benar.

PT QSS juga diduga tidak memiliki smelter sebagai syarat memperoleh izin ekspor mineral.

Perbuatan tersangka bersama pihak terafiliasi diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.*

JPU Tegaskan Korupsi Pengadaan Chromebook Bukan Sekadar Penyalahgunaan Wewenang

KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek merupakan tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang pembacaan nota duplik terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

JPU Corneles Geeb Paulus menyebut nota duplik justru menguatkan materi dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Terdakwa mengakui keputusan penggunaan Chromebook dalam Dana Alokasi Khusus pada 6 Mei.

Menurut JPU, penyebutan merek tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2021.

Dalih penghematan anggaran juga dibantah karena ditemukan pemborosan serta pembengkakan harga pengadaan perangkat.

JPU menjelaskan Chromebook hanya memenuhi spesifikasi minimum dibanding paket laboratorium komputer yang lebih lengkap.

Selain itu, penggunaan Chromebook memerlukan layanan Google Cloud yang menambah beban anggaran negara setiap tahun.

JPU menilai tidak ada dasar hukum untuk menggunakan diskresi dalam kebijakan tersebut.

Regulasi LKPP telah melarang penyebutan merek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

JPU juga menyebut terdapat indikasi pengkondisian dan koordinasi sepihak dengan pihak Google.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU meyakini perkara ini merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administrasi.*

Jaksa Agung Evaluasi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka Diskusi Publik nasional mengenai enam bulan implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Kegiatan berlangsung di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026), sekaligus peluncuran buku Jamwas Rudi Margono.

Jaksa Agung menyebut penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak reformasi hukum pidana nasional.

Menurutnya, paradigma hukum kini mengedepankan keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, serta perlindungan hak asasi manusia.

Kejaksaan telah menerbitkan 17 Surat JAM Pidum untuk mendukung penerapan aturan baru secara seragam.

Sebanyak sembilan instrumen penegakan hukum disiapkan, termasuk restorative justice, plea bargain, dan deferred prosecution agreement.

Selama Januari hingga Mei 2026, Kejaksaan mengimplementasikan enam mekanisme baru dalam 605 perkara pidana.

Capaian tersebut dinilai memperkuat peran Kejaksaan sebagai penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional.

Jaksa Agung mengakui masih terdapat tantangan, termasuk belum terbitnya peraturan pelaksana dan potensi perbedaan penafsiran kewenangan.

Untuk mengatasinya, Kejaksaan menyusun petunjuk teknis serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Dalam kesempatan itu, diluncurkan buku “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani” karya Jamwas Rudi Margono.

Jaksa Agung menegaskan sistem peradilan efektif harus mengutamakan akuntabilitas, integritas, dan perlindungan hak seluruh pihak.*

Jaksa Agung Resmikan Revitalisasi Adhyaksa Chambers untuk Mediasi Sengketa

KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri Kick Off Revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Revitalisasi mengusung tema penguatan Adhyaksa Chambers sebagai pusat mediasi sengketa sektor publik menuju Indonesia Emas 2045.

Jaksa Agung menyebut proyek itu mendukung transformasi tata kelola, supremasi hukum, dan stabilitas nasional sesuai RPJPN 2025-2045.

Menurutnya, fungsi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal akan semakin optimal melindungi kepentingan hukum negara secara preventif.

Adhyaksa Chambers dikembangkan sebagai pusat layanan, koordinasi, dan penyelesaian sengketa sektor publik secara profesional.

Ke depan, fasilitas tersebut ditargetkan menjadi Badan Layanan Umum untuk mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Jamdatun R. Narendra Jatna mengatakan pembentukan Adhyaksa Chambers mengedepankan mediasi sebelum proses litigasi.

Program itu didukung Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang BUMN yang mengatur penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Operasional penuh Adhyaksa Chambers ditargetkan dimulai pada 2027 sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026.

Gedung tersebut mengadopsi konsep Maxwell Chambers Singapura dengan ruang mediasi berstandar internasional dan teknologi persidangan hibrida.

Fasilitas juga menyediakan layanan transkripsi, penerjemahan simultan, presentasi bukti elektronik, serta sistem keamanan terpadu.

Jaksa Agung berharap Adhyaksa Chambers memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendukung pembangunan nasional.*

Kejaksaan RI Selamatkan Aset Negara Rp379 Triliun hingga Juni 2026

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan RI memaparkan capaian penegakan hukum, pemulihan aset, dan optimalisasi keuangan negara hingga Juni 2026.

Paparan disampaikan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi di Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta.

Febrie menegaskan penegakan hukum kini mengedepankan pendekatan follow the impact, bukan sekadar follow the money.

Penanganan korupsi juga memperhitungkan dampak terhadap perekonomian, lingkungan, tata kelola sumber daya alam, dan masyarakat.

Sepanjang 2020-2026, Kejaksaan berhasil mengeksekusi pengembalian kerugian negara sebesar Rp35,005 triliun.

Nilai pengembalian berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp131,527 triliun.

Kejaksaan juga menangani perkara besar, termasuk korupsi timah, Pertamina, Jiwasraya, Asabri, BTS 4G Kominfo, dan Duta Palma.

Kepala BPA Kuntadi menyebut PNBP pemulihan aset mencapai Rp1,797 triliun hingga 24 Juni 2026.

Target PNBP tahun 2026 sebesar Rp3,266 triliun dengan realisasi sekitar 55 persen pada pertengahan tahun.

BPA juga menemukan aset Eddy Tansil senilai Rp82,68 miliar yang sebagian telah disetorkan kepada negara.

Saat ini, BPA mengelola 27.753 aset tindak pidana, termasuk 1.376 aset bernilai Rp2,09 triliun.

Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Kejaksaan memulihkan uang dan aset negara senilai Rp379,27 triliun.

Satgas juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare untuk kepentingan negara.

Agustus 2026, Kejaksaan akan menggelar Gebyar BPA guna mempercepat lelang aset dan meningkatkan penerimaan negara.*

Kejati Jakarta Tahan Tiga Tersangka Korupsi Kementerian PU

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus korupsi Kementerian Pekerjaan Umum.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026, untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka berinisial YRW, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa, RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR selaku Direktur PT BKS.

YRW diduga menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pemerasan terkait sejumlah proyek Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode 2023–2025.

Nilai uang yang diduga diterima YRW dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Sementara RW dan JSR diduga merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama 2023–2024.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.

Penyidik juga menyita dua mobil mewah, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

Kejati DK Jakarta memastikan penyidikan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aset dan dugaan keterlibatan pihak lain dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.*

Mahasiswa Desak BGN Tutup Sementara Dapur SPPG Desa Tumada

KENDARIKINI.COM – Mahasiswa Analisis Studi Hukum Indonesia mendesak Badan Gizi Nasional menutup sementara Dapur SPPG Desa Tumada.

Desakan itu disampaikan setelah mahasiswa mengaku menemukan dugaan pelanggaran standar operasional, teknis, dan ketentuan lingkungan.

Anggota Mahasiswa Analisis Studi Hukum Indonesia, Wawan, menyebut operasional dapur belum memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.

Menurutnya, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diduga dibangun tanpa memenuhi standar teknis dan prosedur yang berlaku.

Mahasiswa juga menyoroti penataan halaman dapur yang belum rampung sehingga dinilai berpotensi mengganggu kebersihan dan higienitas.

Kondisi tersebut, kata Wawan, dinilai bertentangan dengan standar Dapur SPPG serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Ia menilai operasional Dapur SPPG Desa Tumada terkesan dipaksakan meski sejumlah fasilitas belum memenuhi standar.

Karena itu, pihaknya meminta Kepala Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional hingga seluruh kekurangan diperbaiki.

Menurut Wawan, langkah tersebut penting untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kebersihan, dan perlindungan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional maupun pengelola Dapur SPPG Desa Tumada terkait tuntutan tersebut.*

Jaksa Agung Lantik Jaksa Baru, Tekankan Integritas dan Moralitas

KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Jaksa Angkatan 83 Gelombang I Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).

Pelantikan berlangsung usai penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan sumpah jabatan merupakan ikatan moral kepada Tuhan, negara, dan masyarakat.

Ia menekankan jaksa harus memiliki integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.

“Saya butuh jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral,” tegas Burhanuddin di hadapan peserta pelantikan.

Pelatihan juga meluluskan lima peserta dari unsur TNI untuk memperkuat sinergi penegakan hukum pidana militer.

Jaksa Agung meminta jaksa baru menjadi agen perubahan dan menolak budaya kerja koruptif maupun feodal.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga idealisme serta mengedepankan keadilan substantif dalam setiap penanganan perkara.

Burhanuddin juga meminta jaksa bijak menggunakan media sosial dan menghindari unggahan bergaya hidup mewah.

Menurutnya, insan Adhyaksa wajib menjaga kesederhanaan serta memegang teguh nilai Tri Krama Adhyaksa.

Jaksa baru diharapkan mengabdi dengan keberanian, integritas, dan profesionalisme demi menjaga kehormatan institusi Kejaksaan Republik Indonesia.*

KSBSI Kendari Minta Pemerintah Wujudkan Potongan Ojol Maksimal 8 Persen

KENDARIKINI.COM – KSBSI Kota Kendari mendesak Presiden Prabowo Subianto segera merealisasikan potongan aplikasi ojek online maksimal 8 persen.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan kebijakan tersebut sangat dinantikan para pengemudi ojek online.

Menurutnya, potongan lebih rendah akan meningkatkan pendapatan pengemudi di tengah tingginya biaya operasional dan kebutuhan hidup.

Iswanto menyebut Presiden Prabowo pernah menyampaikan rencana menurunkan potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 8 persen.

Ia menilai, hampir dua bulan berlalu sejak penyampaian komitmen tersebut, namun belum terealisasi.

KSBSI menilai pengemudi ojol masih menghadapi potongan aplikasi tinggi, persaingan ketat, serta kenaikan biaya bahan bakar dan perawatan kendaraan.

Organisasi buruh itu juga meminta pemerintah memperkuat perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi online.

Perlindungan tersebut meliputi jaminan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan kepastian hukum dalam hubungan kemitraan.

KSBSI berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan menciptakan kemitraan yang lebih adil.

Organisasi itu menegaskan akan terus mengawal aspirasi pengemudi ojol melalui berbagai upaya advokasi.*

Kejati Jakarta Tahan Dua Tersangka Korupsi Ditjen Cipta Karya PU

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

Penetapan dilakukan Kamis, 25 Juni 2026, terhadap SKN dan MT yang merupakan pegawai Sekretariat Ditjen Cipta Karya.

Keduanya diduga bersama tersangka lain merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya selama 2023 hingga 2024.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang untuk kepentingan penyidikan.

Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati DK Jakarta menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka.

Penyidik juga menelusuri keterlibatan pihak lain dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset.*

Jampidsus Bekali Kajari dan Aspidsus Perkuat Kepemimpinan serta Public Speaking

KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membuka pelatihan kepemimpinan dan public speaking, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan di Makassar diikuti Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

Pelatihan diselenggarakan Kejaksaan Agung bekerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Febrie menegaskan pelatihan menjadi bagian strategi memperkuat kepemimpinan, komunikasi publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum dinilai dari kualitas kepemimpinan serta kemampuan menyampaikan informasi secara transparan.

Ia meminta Aspidsus dan Kajari tidak hanya menguasai perkara, tetapi mampu memimpin organisasi secara berintegritas.

Pimpinan daerah juga harus berani mengambil keputusan dan menjelaskan kinerja institusi secara akurat kepada masyarakat.

Febrie menekankan penanganan perkara strategis harus didukung komunikasi publik yang terencana, berbasis data, dan sesuai fakta.

Penyampaian informasi, katanya, wajib menghindari spekulasi serta menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Kemampuan komunikasi akan menjadi bagian penting dalam evaluasi kepemimpinan setiap pimpinan Kejaksaan di daerah.

Pelatihan diharapkan meningkatkan produktivitas penanganan perkara, memperkuat kepercayaan publik, dan menjaga marwah institusi Kejaksaan.*

Empat Pejabat PDAM Barito Kuala Ditangkap dalam Kasus Korupsi Rp15,2 Miliar

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri Barito Kuala menetapkan dan menangkap empat pejabat serta mantan pejabat PDAM Barito Kuala dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan. Penangkapan dilakukan setelah para tersangka berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Empat tersangka berinisial N, DJ, Smd, dan Sdn diduga terlibat penyimpangan pengelolaan keuangan PDAM selama Tahun Buku 2014 hingga 2025. Mereka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Penyidik mengungkap pembayaran pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito mencapai Rp196,6 miliar. Sebagian dana diduga tidak disetorkan ke rekening resmi PDAM, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerabat para tersangka.

Untuk menutupi perbuatan tersebut, para tersangka diduga membuat laporan keuangan tidak benar sehingga PDAM terus mencatat kerugian dan tidak pernah menyetor dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.

Akibat dugaan korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15,26 miliar. Nilai tersebut masih menunggu penghitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyidik juga menerima titipan uang pengganti Rp751,34 juta dari vendor aplikasi serta menyita Rp17,27 juta dari salah satu tersangka. Total dana yang diamankan mencapai Rp768,61 juta.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Basarnas Selamatkan Delapan ABK Kapal Mati Mesin di Buton Selatan

KENDARIKINI.COM – Operasi SAR kapal GT 21 yang mati mesin di perairan utara Pulau Batu Atas resmi ditutup, Sabtu (27/6/2026).

Seluruh delapan awak kapal berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat setelah kapal ditarik nelayan menuju Desa Bahari.

Informasi keselamatan korban diterima Basarnas Kendari dari pemilik kapal sekitar pukul 19.09 Wita.

Kapal sebelumnya berangkat dari Siompu menuju Wanci pada pukul 05.30 Wita dengan membawa delapan orang.

Sekitar pukul 09.00 Wita, mesin kapal mengalami kerusakan dan tidak dapat diperbaiki sehingga meminta bantuan evakuasi.

Basarnas Kendari mengerahkan Pos SAR Baubau, ABK RB 210, serta berkoordinasi dengan nelayan dan pemerintah desa.

Operasi turut melibatkan SMC KPP Kendari, Kepala Desa Bahari, pemilik kapal, dan unsur masyarakat setempat.

Berdasarkan BMKG, cuaca saat operasi cerah dengan angin timur 21 kilometer per jam.

Ketinggian gelombang di lokasi berkisar 0,5 hingga 1,25 meter sehingga proses evakuasi berlangsung lancar.

Kepala KPP Kendari, Amiruddin A.S, menyatakan operasi SAR resmi ditutup setelah seluruh korban dipastikan selamat.*

Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Wiwirano Bersihkan Rumah Ibadah di Landawe

KENDARIKINI.COM – Polsek Wiwirano menggelar Bhakti Religi menyambut HUT Bhayangkara ke-80 di Kecamatan Landawe, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan dipimpin Kapolsek Wiwirano, Ipda German Sero Saputra Rante, bersama seluruh personel mulai pukul 09.30 Wita.

Bhakti Religi menjadi bagian rangkaian peringatan HUT Bhayangkara sekaligus bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat.

Sasaran kegiatan meliputi Masjid Hialu Utama, Balai Adat Hindu Desa Hialu Utama, dan Gereja Gideon Jemaat Landawe.

Personel Polsek Wiwirano membersihkan area rumah ibadah serta lingkungan sekitar melalui kerja bakti bersama masyarakat.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi warga karena dinilai menciptakan lingkungan bersih, nyaman, dan mempererat hubungan dengan Polri.

Kapolsek Wiwirano mengatakan Bhakti Religi menjadi sarana memperkuat toleransi, kebersamaan, dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga aktif mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 11.10 Wita.

Polsek Wiwirano berharap semangat gotong royong dan toleransi terus terjaga demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.*

Empat Kafilah Kendari Lolos Final MTQ Sultra 2026 di Konawe

KENDARIKINI.COM – Kafilah Kota Kendari meloloskan empat peserta ke babak final MTQ XXXI Sulawesi Tenggara 2026, Sabtu (27/6/2026).

Empat finalis akan bertanding pada cabang Qira’at Murattal Remaja, Hafalan dan Tilawah 20 Juz, Tafsir Bahasa Arab, serta Qira’at Mujawwad Dewasa.

Keberhasilan tersebut mencerminkan hasil pembinaan Pemerintah Kota Kendari bersama Kementerian Agama Kota Kendari.

Lolosnya empat peserta membuka peluang Kota Kendari meraih prestasi terbaik pada MTQ tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Bagian Kesra Kota Kendari, Dr. Sapri, bersama Kepala Kemenag Kota Kendari hadir memberikan dukungan langsung kepada peserta.

Kehadiran keduanya di arena perlombaan menjadi motivasi bagi para finalis menghadapi babak penentuan.

Pemerintah Kota Kendari juga terus mendampingi seluruh kafilah selama mengikuti rangkaian MTQ di Kabupaten Konawe.

Menurut Sapri, dukungan dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, dan sejumlah OPD menambah semangat para kafilah.

Ia berharap seluruh finalis mampu tampil maksimal dan mengharumkan nama Kota Kendari di hadapan dewan hakim.

Pengumuman juara MTQ XXXI Sulawesi Tenggara dijadwalkan berlangsung pada malam penutupan kegiatan.*

Pemkot Kendari Apresiasi Film Sengketa Tanah Edukasi Bahaya Mafia Tanah

KENDARIKINI.COM – Staf Ahli Pemerintah Kota Kendari, Alda Kasutan Lapae, menghadiri gala premiere film Sengketa Tanah, Jumat (26/6/2026).

Film tersebut dibintangi Dara dan Mita The Virgin, mengangkat isu sengketa tanah melalui drama dan misteri bernuansa edukatif.

Cerita film menyoroti pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah sekaligus mengingatkan bahaya praktik mafia tanah.

Usai pemutaran, Alda Kasutan Lapae mengapresiasi pesan edukasi yang disampaikan melalui alur cerita yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Menurutnya, film berhasil memadukan drama, misteri, dan edukasi sehingga mudah dipahami berbagai kalangan.

Ia menilai masyarakat perlu memahami pentingnya sertifikat tanah untuk melindungi hak kepemilikan dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab.

Alda juga menyebut unsur budaya dan kehidupan masyarakat membuat pesan dalam film lebih menarik dan mudah diterima penonton.

Selain menjadi hiburan, film ini memberikan literasi mengenai administrasi pertanahan dan pentingnya mengetahui riwayat kepemilikan lahan.

Pemahaman tersebut diharapkan mampu mencegah sengketa tanah serta meminimalkan praktik mafia tanah di tengah masyarakat.

Pemerintah berharap kesadaran masyarakat menjaga dokumen kepemilikan tanah terus meningkat demi memberikan kepastian hukum.*

Wawali Kendari Terima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta

KENDARIKINI.COM – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menerima kunjungan kerja Anggota DPRD DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Pertemuan berlangsung di Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Kendari sebagai ajang mempererat hubungan dan bertukar pengalaman pemerintahan.

Rombongan DPRD DKI Jakarta dipimpin Ketua Fraksi PKS, Mohammad Taufik Zulkifli, dalam agenda silaturahmi antarpemerintah daerah.

Sudirman menyambut baik kunjungan tersebut dan menilai kolaborasi antardaerah penting menghadapi tantangan pembangunan yang terus berkembang.

Menurutnya, setiap daerah memiliki potensi dan tantangan berbeda sehingga pertukaran pengalaman menjadi bekal menyusun kebijakan lebih efektif.

Ia juga memaparkan program prioritas Pemerintah Kota Kendari, meliputi peningkatan pelayanan publik, infrastruktur, ekonomi masyarakat, dan kesejahteraan warga.

Sudirman turut memperkenalkan potensi Kendari sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, dan investasi di Sulawesi Tenggara.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik Zulkifli, mengapresiasi sambutan Pemerintah Kota Kendari.

Ia berharap kunjungan tersebut memperkuat hubungan antardaerah sekaligus membuka peluang kerja sama di berbagai sektor strategis.

Diskusi juga membahas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta kolaborasi menghadapi tantangan pembangunan daerah.

Pemkot Kendari berharap komunikasi dengan DPRD DKI Jakarta terus berlanjut demi mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.*

Sekda Kendari Mediasi Sengketa Lahan Reservoir PDAM dengan PT BAM

KENDARIKINI.COM – Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, memimpin rapat penyelesaian status lahan reservoir PDAM, Jumat (26/6/2026).

Rapat digelar menindaklanjuti permohonan mediasi dari PT Bumi Artha Makmur terkait kepemilikan lahan reservoir PDAM Kota Kendari.

Permohonan tersebut mengacu pada surat Nomor 01/BAM/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026 mengenai mediasi status kepemilikan lahan.

PT Bumi Artha Makmur menyatakan reservoir PDAM berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 002/Punggaloba.

Amir Hasan menegaskan penyelesaian persoalan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kepastian hukum penting untuk melindungi aset pemerintah dan menjamin pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Sekda meminta seluruh perangkat daerah menyerahkan dokumen dan data pendukung agar identifikasi status lahan berjalan menyeluruh.

Rapat membahas aspek administrasi, legalitas, serta riwayat penggunaan lahan sebagai dasar proses mediasi berikutnya.

Pemerintah Kota Kendari berkomitmen memfasilitasi penyelesaian melalui koordinasi lintas instansi dan pendekatan musyawarah.

Langkah itu diharapkan menghasilkan kepastian hukum tanpa mengganggu operasional reservoir sebagai infrastruktur layanan air bersih.

Rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Plt BKAD, Sekretaris BKAD, Kepala Bidang Aset, serta pihak terkait lainnya.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti